Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 12, Desember
2022
KEWAJIBAN SERTA TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM
PELAKSANAAN PROTOKOL NOTARIS DAN PENYIMPANAN MINUTA AKTA
Agitya Mahardhika Imani, Yunanto
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan
kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti yang telah ditetapkan dalam
Pasal 16 ayat 1 huruf n dimana Notaris harus membuat minuta akta dan menyimpan
minuta akta tersebut sebagai protokol notaris. Studi ini
dilaksanakan dengan tujuan guna mengkaji kewajiban Notaris dalam pelaksanaan
protokol Notaris dan penyimpanan minuta akta dan pertanggungjawaban Notaris
terhadap kelalaian dalam penyimpanan minuta akta. Notaris
memiliki suatu kewajibannya dalam penyimpanan kumpulan protokol Notaris, yaitu
minuta akta. Didasarkan pada pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN, notaris
memiliki kewajiban untuk membuat akta berupa minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris merupakan pelaksanaan
dari kata �menyimpan akta� dari ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUJN. Pertanggungjawaban Notaris terhadap kelalaian dalam penyimpanan
minuta akta, Notaris tidak menyimpan ataupun tidak membuat minuta akta, maka
berakibat hukum terhadapnya berupa sanksi. Dari sisi
hukum perdata, sanksi adalah tindakan hukum yang diberikan kepada individu yang
telah melanggar ketetapan undang-undang yang bersifat memaksa.
Kata Kunci: Notaris, Protokol Notaris, Minuta Akta.
Abstract
A notary is expected to be able to provide legal certainty with the deed
he made, obligations, obligations must always be
carried out, in Article 16 (1) letter n where the notary must make the minutes
of the deed and save the minutes of the deed as a notary protocol. This Article
aims to find out the obligations of the Notary in the implementation and the
storage of the minutes of deed and the Notary's responsibility for negligence
in storage of the minutes of deed. Notaries have obligations to store a collection
of notary protocols, it is the minutes of deed. The
provisions of Article 16 (1) b of the UUJN where the notary is obliged to make
a deed in the form of a minuta deed and save it as part of the notary protocol
is the implementation of the word "keep the deed" from the provisions
of the UUJN. Notaries does not keep or even does not make the minutes of the
deed, then the legal consequence must accept is the existence of a sanction. In
the civil realm, sanctions are punitive measures to force people to comply with
agreements or to comply with statutory provisions.
Keywords: Notary, Notary Protocol, Minutes of Deed.
Pendahuluan
Pejabat
Notaris merupakan pejabat negara atau pejabat umum yang yang bertugas untuk
memberikan pelayanan kepada publik dalam pembuatan akta otentik yang menjadi
alat bukti yang sah dimata hukum (Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, 2008). Pengertian notaris dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 30 tahun
2004 tentang Jabatan Notaris diperbaruhi oleh UU No. 2 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Notaris (UUJN) bahwa notaris adalah pejabat umum yang bertugas membuat
akta dan kewenangan lainnya seperti yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Jabatan Notaris adalah salah satu lembaga yang dibentuk oleh negara, dimana
dalam menjalankan tugasnya sebagai Notaris harus mengikuti semua aturan hukum
yang berlaku (Saputra & Wahyuningsih, 2017). Notaris bisa disebut juga dengan
pegawai pemerintah yang tidak menerima gaji maupun uang pensiunan dari
pemerintah, namun dipensiunkan oleh pemerintah. Dalam
hal ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum bagi
Notaris dan masyarakat yang menggunakan jasa notaris.
Dalam konstruksi hukum kenotariatan, Notaris bertugas untuk
mengabulkan permintaan penghadap dalam bentuk akta otentik sesuai ketetapan
hukum yang mengaturnya. Notaris bertugas untuk membuatkan akta otentik bagi penghadap yang
membutuhkan baik dari individu ala atau badan hukum.
Notaris dituntut untuk melayani masyarakat yang membutuhkan
bukti akta otentik. Dalam
menjalankan tugasnya tersebut, Notaris harus mengikuti aturan yang berlaku.
Akta otentik berkedudukan sebagai bukti yang sah simata hukum, dengan syarat
bahwa akta otentik tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, dan yang
bisa membuktikan akta sebagai objek gugatan tersebut bukanlah akta otentik
notaris (Adjie & Gunarsa, 2013). Tujuan dari dibuatnya akta otentik
adalah untuk menciptakan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Dalam pembutannya harus disesuaikan dengan permintaan dari
penghadap sepanjang tidak bertolak belakang dengan Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu kesepakatan dapat
dinyatakan otentik apabila dalam pembuatannya dilakukan dihadapan Lembaga
berwenang. Apabila perjanjian tersebut dibuat
dihadapan Notaris maka perjanjiannya masuk kategori perjanjian notaris.
Minuta akta sebagai salah satu dokumen negara yang dapat
dinyatakan sebagai nyawa dari notaris, yang berisikan keinginan penghadap atau
para pihak yang dibutuhkan tanda tangannya di dalam akata, saksi dan pihak
notaris. Apabila akta
telah selesai dibuat maka pihak Notaris berkewajiban untuk membacakan isi akta
tersebut supaya dimengerti oleh para penghadap dan sebelum di tanda tangani.
Sebelum minuta akta disimpan oleh notaris, minuta akta harus
dijilid, lalu dibuat menjadi buku memuat sebanyak 50 akta, apabila jumlahnya
terlalu banyak maka dapat dijilid menjadi beberapa buku. Kewajiban
notaris harus menyimpan minuta akta, karena protokol notaris merupakan kumpulan
dokumen sebagai arsip negara yang wajib diarsipkan dengan baik oleh notaris,
apabila yang bersangkutan tidak mengarsipkannya maka kepadanya akan dikenakan hukum berupa sanksi. Apabila
seseorang mempercayakan dokumen kepada notaris dalam penyimpanannya maka
notaris harus menyimpannya dengan penuh tanggung jawab dan menjamin
keamanannya. Tang Thong Kie menyatakan bahwa Notaris harus menjamin
keamanan dan keselamatan minuta-minuta yang disimpannya atas berbagai kerusakan
dan pencurian (G. H. .. Lumban Tobing, 2006). Terjadinya kerusakan atau hilangnya
minuta akta ini dapat dikarenakan sikap Notaris atau karyawannya yang kurang berhati-hati
dalam melaksanakan kewajibannya untuk menyimpan minuta. Kerusakan pada minuta akta dapat disebabkan oleh kondisi tempat
penyimpanan yang terlalu lembab, kerusakan akibat dimakan rayap, atau dalam
penyimnannya yang disusun secara rapi dan sistematis, atau musnahnya
diakibatkan oleh bencana alam.
Masyarakat
menaruh kepercayaannya kepada notaris dan lembaganya, apabila notaris tersebut
sudah tidak lagi bekerja atau pension dari lembaganya maka notaris lain yang
ada di kota tersebut harus mengambil alih
kedudukannya. Notaris diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dengan
mengeluarkan akta dan menjalankan kewajibannya seperti yang disebutkan pada
Pasal 16 ayat 1 huruf n, bahwasannya Notaris bertugas untuk membuat minuta akta
dan menyimpannya yang menjadi protokol notaris. Pada
dasarnya, ketentuan atau prosedur dalam penyimpanan minuta akta belum ada
sehingga Notaris tidak mememiliki dasar yang kuat untuk menyimpan minuta akta
yang dibuatnya. Hal ini membuat minuta akta rentan mengalami kerusahan
hingga hilang akibat ketidakhati-hatian Notaris dalam menyimpannya, oleh karena
itu Notaris harus menyimpan minuta akta tersebut dengan hati-hati dan menjamin
keamananya agar tidak rusak atau hilang.
Metode Penelitian
Artikel ini disusun berdasarkan metode penelitian yuridis
normatif, diartikan
sebagai kajian hukum kepustakaan dengan menelaah
asas hukum baik tertulis maupun tidak tertulis (Soekanto, 2004). Dengan dilakukan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual disertai dengan Teknik pengumpulan data digunakan dalam jurnal ini
studi dokumena bahan Pustaka. Metode ini dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, literatur, jurnal yang berasal dari
data sekunder. Selain itu, terdapat metode analisa penelitian dengan pendekatan
kualitatif. Pendekatan ini memproses data-data yang terkumpul secara
sistematik. Hasil analisis datanya akan diambil kesimpulannya secara umum berdasarkan pengetahuan tentang
hal khusus atau fakta (Suteki & Taufani, 2020).
Hasil dan Pembahasan
A. Kewajiban
Notaris Dalam Pelaksanaan Protokol Notaris Dan Penyimpanan Minuta Akta
Notaris selaku pejabat publik yang memiliki
kewenangan untuk membuatkan akta otentik bagi penghadap sesuai ketetapan hukum
yang berlaku dan yang menjadi ranahnya. Akta
otentik dibuat dengan berlandaskan aturan yang berlaku yang ditujukan untuk
menciptakan ketertiban, perlindungan dan kepastian hukum.
Pembuatan akta otentik dihadapan Notaris harus
sesuai kepentingan para penghadap dan juga mengikuti aturan yang berlaku, hal
ini ditujukan untuk memberikan kepentingan, ketertiban dan jaminan hukum bagi
masyarakat yang membutuhkan akta otentik tersebut.
Dalam Pasal 1 ayat (7) UUJN, dijelaskan bahwa
pembuatan akta otentik dihadapan notaris disebut dengan akta Notaris, dimana
dalam pembuatannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam UUJN, sedangkan asli akta notaris dinamakan dengan minuta akta. Salah satu
protocol notaris yaitu menyimpan minuta akta, sementara itu pihak yang
berkepentingan akan diberikan salinan akta tersebut.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (9)
UUJN, bahwa salinan akta merupakan keseluruhan isi yang terdapat dalam akta,
yang mana pada bagian bawahnya tertulis kalimat "diberikan sebagai salinan
yang sama bunyinya".
Salah satu kewajiban Notaris yaitu menyimpan
kumpulan protokol Notaris, terutama minuta akta. Namun, kewajiban tersebut dapat gugur apabila Notaris menerbitkan
akta in originali, yang artinya bahwa notaris memberikan asli akta kepada para
pihak. Dengan hal tersebut, maka Notaris tidak
mempunyai kewajiban untuk menyimpan minuta akta dalam kumpulan minuta akta.
Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN
diterangkan bahwa notaris wajib membuat akta berupa minuta akta dan
mengarsipkannya yang merupakan tindak lanjut dari protokol notaris atas
ketetapan yang disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN. Akan tetapi, apabila notaris mengeluarkan minuta akta berupa
originali, maka yang bersangkutan tidak memiliki keharusan untuk
mengarsipkannya.
Selain itu, notaris juga memiliki kewajiban lain
yaitu melakukan protokol notaris lainnya yang diterimanya jikalau terdapat
notaris lain yang pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya yang diakui oleh
Pasal 62 UUJN.
Minuta akta yang disimpan oleh notaris dalam
bentuk jilidan satu bulan yang memuat 50 akta atau kurang. Apabila jumlahnya terlalu banyak maka dapat dijilid menjadi
beberapa buku yang pada sampulnya harus dituliskan jumlah minuta akta, bulan,
dan tahun pembuatan buku tersebut.
Notaris bertanggungjawab dalam membuat akta
berupa minuta akta dan mengarsipkannya yang menjadi bagian protokol Notaris. Dalam proses
pengarsipannya belum ada prosedur yang spesifik, namun dalam UUJN Pasal 16 ayat
(1) huruf b disebutkan bahwa kewajiban dalam penyimpanan minuta akta ini
ditujukan guna menjaga keotentikan akta, dimana akta asli lah yang disimpan.
Lumban Tobing menuturkan bahwa dalam menyimpan
minuta-minuta, notaris harus memastikan keamanannya agar tidak terjadi
kehilangan atau kerusakan akibat kondisi tempat penyimpanan yang lembab atau
kerusakan akibat dimakan oleh rayap, serta mencegah terjadinya pencurian atas
minuta yang tersimpan tersebut. Meskipun tidak ada prosedur yang jelas terkat
cara penyimpanannya, dalam hal ini notaris harus memperhatikan cara umum yang
dilakukan oleh seseorang dalam menyimpan dokumen penting, harta berharga atau
uang� (G. H. .. Lumban Tobing,
2006). Dalam melakukan penyimpanan minuta akta ini, seorang notaris harus
menerapkan protokolnya dalam memperlakukan dan mengarsipkan suatu dokumen
berharga. Mengingat babhwa publik menaruh kepercayaan
yang tinggi kepada notaris dan Lembaga kenotariatan bahwa yang bersangkutan
mampu menyimpan dan memelihara minuta-minuta tersebut. Apabila Notaris
tersebut pensiun atau dipindah tugaskan, maka melalui keputusan Menteri akan ditunjuk notaris lain untuk memegang protokol Notaris
tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Pemberlakuan protokol tersebut akan
membuat ahli waris pihak yang pernah menghadap bisa meminta Salinan minuta yang
tersimpan (Kie, 2000).
Minuta akta adalah kumpulan dokumen yang dijamin
keaslian dan bersifat rahasia yang tersimpan di kantor
Lembaga kenotariatan. Oleh sebab itu, minuta aktar harus
disimpan di tempat penyimpanan yang aman dan terlindungi dari berbagai
kerusakan, pencurian, atau musnah. Dalam penyimpanannya, sering kali
minuta-minuta akta diletakkan dalam lemari yang tertutup dan terkunci untuk
mencegah kerusakan atau hilanya dokumen tersebut (Notodisoerjo, 1993).
B. Pertanggungjawaban Notaris Terhadap
Kelalaian Dalam Penyimpanan Minuta Akta
Dalam menjalankan tugasnya, seorang Notaris juga memiliki kewenangan. Dengan adanya kewenangan ini akan
disertai suatu pertanggungjawaban, sebagimana dalam ungkapan �tiada kewenangan
tanpa pertanggungjawaban� (Mido, Nurjaya, & Safa�at, 2018). Dengan kata lain,
Notaris mempunyai kewenangan maka kepadanya juga dituntut sebuah
pertanggungjawaban.
Suatu konsep kewajiban hukum berkaitan erat dengan pertanggungjawaban hukum. Dalam hal ini, tindakan seorang individu
mengandung suatu pertanggungjawaban secara hukum (Kelsen, 2007). Adapun kaitannya dengan profesi Notaris,
dimana pihaknya harus menyimpan minuta-minuta yang dibuatnya, jikalau yang
bersangkutan tidak menyimpan atau menghilangkannya maka kepadanya akan diberikan sanksi. Secara perdata,
sanksi ialah tindakan hukuman yang diberikan kepada individu agar mentaati
peraturan perundang-undangan yang bersifatnya memaksa. Setiap aturan hukum mengandung sanksi. Pada
dasarnya, sanksi merupakan upaya untuk menyadarkan individu yang melanggarnya
peraturan supaya tidak mengulangi tindakan pelanggaran dikemudian hari.
Jabatan notaris sebagai lembaga yang dibuat secara resmi oleh pemerintah
atau suatu negara.
Pada dasarnya, negara membuat jabatan notaris ini sebagai bentuk kesengajaan
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dimana dalam pelaksanaanya
notaris harus mengikuti peraturan perundang-undangan untuk fungsi dan keperluan
tertentu yang dilakukan secara berkesinambungan (Manan, 2004).
Diadakannya jabatan notaris ini merupakan kehendak dari adanya aturan
hukum yang tujuannya guna memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
memerlukan adanya alat bukti tertulis atau akta otentik terkait adanya tindakan
atau peristiwa hukum.
Berdasarkan tujuan tersebut, maka notaris diharapkan mampu menjalankan fungsi
jabatannya dengan optimal dan semangat melayani masyarakat, adapin pihak
masyarakat yang menghadap akan merakan kemanfaatan atas kehadiran jabatan
notaris dalam pembuatan alat bukti otentik, dimana notaris diberikan honorarium
atas jasanya, sehingga notaris memiliki kedududkan yang penting di tatanan
masyarakat (Adjie, 2009). Dengan demikian,
negara memberikan jabatan notaris bukan sebagai profesi, yang artinya notaris
dalam menjalankan fungsinya menggunakan lambang Burung Garuda. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan notaris merupakan bentuk bagian
dari kekuasaan negara dalam bidang hukum perdata, yang diperuntukkan guna
memberikan pelayanan kepada publik yang memerlukan bukti atau akta otentik yang
diakui dimata hukum. Notaris selaku pejabat publik
sudah selayaknya memiliki beben kerja yang berat dalam melayani masyarakat
terkait hukum perdata, selain itu notaris berperan sebagai perpanjangan tangan
dari Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan
membuatkan akta otentik sebagai bukti yang kuat dimata hukum.
Minuta adalah asli akta notaris yang wajib disimpan oleh notaris sebagai
kewajibannya dalam memenuhi protokol Notaris. Notaris perlu menyimpan minuta tersebut
ditujukan guna menjaga keontetikan akta, dimana Salinan aslinya lah akan disimpan, sehingga jikalau ditemukan penyalahgunaan
atau pemalsuan terhadapnya maka akan diketahui dengan mencocokkannya dengan
akta aslinya di notaris. Protokol notaris adalah arsip negara
yang perlu dipelihara dan disimpan oleh notaris, dimana protokol tersebut milik
negara sehingga tidak bisa dimiliki oleh notaris. Terdapat
beberapa kasus menunjukkan bahwa notaris kurang berhati-hati dalam menyimpan
minuta-minuta sehingga tidak jarang terjadi kerusakan atau hilangnya minuta
tersebut. Dengan demikian, seluruh notaris diharapkan lebih berhati-hati
dalam menyimpan minuta-minuta dan lebih memperhatikan tempat penyimpannya agar
terhindar dari kerusakan seperti dimakan rayap, tikus, rayap dan kerusakan
akibat kebakaran, serta hilang karena pencurian (Utari Dewi & Martana, 2020).
Bagi
notaris yang tidak menjalankan tugasnya dalam menyimpan minuta-minuta dengan
baik akan dikenakan sanksi yang berupa penyadaran,
bahwa ia telah melanggar ketentuan dalam menjalankan tugasnya. Dengan
memberikan sanksi penyadaran ini, diharapakan yang bersangkutan tidak
mengulangi tindak pelanggaran dimasa depan, dan lebih
memerhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UUJN. Adanya
sanksi yang diberikan ini dapat mengarahkan notaris untuk kembali menaati UUJN.
Selain itu, adanya sanksi bagi Notaris ini merupakan wujud
perlindungan hukum terhadap masyarakat yang dirugikan akibat tindakan notaris.
Sanksi juga merupakan upaya untuk menjaga martabat Notaris
sebagai salah satu jabatan yang diberikan negara.
Berdasarkan
ketentuan dalam UUJN bahwa apabila notaris terbukti melakukan pelanggaran
selama melaksanakan tugas dan jabatannya, maka ia dapat dikenakan sanksi berupa
sanksi perdata, administrasi, atau kode etik seperti yang telah ditetapkan
dalam UUJN dan kode etik noatris (Fuditia, Srinitri, & Mashdurohatun, 2020). Dijelaskan pada Pasal 85 UUJN bahwa:
�Pelanggaran
ketentuan yang disebutkan pada Pasal 7, Pasal 16 ayat (1) huruf a, pasal 16
ayat (1) huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal
16 ayat (1) huruf e, Pasal 16 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf g,
Pasal 16 ayat (1) huruf h, Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf
j, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 17, pasal 20, Pasal 27, pasal 32, Pasal 37,
pasal 54, Pasal 58, pasal 59 dan/atau Pasal 63, akan dikenakan sanksi berikut:
1.
Teguran
lisan ;
2.
Teguran
tertulis;
3.
Pemberhentian
sementara;
4.
Pemberhentian
dengan hormat;
5.
Pemberhentian
dengan tidak hormat�.
Jika
adanya pelanggaran ketetapan dalam pasal 85 UUJN maka akan
dikenakan sanksi administrasi oleh majelis Pengawas Daerah, Majelis pengawas
Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat. Adapun pelanggaran terkait cara penyimpanan minuta akta telah diputuskan akan dikenakan
sanksi administrasi berupa teguran lisan.
Notaris
yang telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam aturan, maka akan
dikenakan sanksi yang meliputi 3 aspek, yakni:
1.
Aspek
tanggung gugat perdata
Sanksi perdata dapat dikenakan apabila seseorang membuat kesalahan sebab
wanprestasi atau melakukan tindakan yang melawan hukum. Adapun sanksi yang
dikenakan yaitu notaris harus mengganti rugi sesuai gugatan yang dilayangkan
oleh penggugat jika aktanya dibawah tangan atau tidak terpenuhinya ketentuan
dalam pembuatan akta otentik.
Terkait pelanggaran Notaris tidak membuat minuta akta tetapi menerbitkan
salinannya, maka pembuktian aktanya tidak dapat dilaksanakan sebab persyaratan
untuk membuat akta tidak terpenuhi. Akan tetapi, adanya salinan akta dari pihak penghadap
Notaris beranggapan telah memperoleh kepastian hukum atas salinan akta tersebut
walaupun yang dibuat berupa salinan aktanya saja. Dengan
demikian, jika gugatan Notaris dapat digugat ganti rugi dikarenakan
ketidakhati-hatiannya tidak membuat minuta akta. Hal
ini menunjukkan adanya akibat hukum atas kerugian yang dialami seseorang akibat
akta yang dibuat Notaris tersebut.
2.
Aspek
tanggung jawab administrasi
Sanksi
lainnya yang dapat dikenakan kepada notaris yang melanggar aturan yaitu sanksi
adminitrasi, diantaranya:
a.
Paksaan
Pemerintah
Perbuatan untuk mengakhiri suatu kondisi terlarang yaitu hukum
administrasi.
b.
Penarikan
kembali keputusan yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi).
Sanksi
yang ditetapkan dengan cara menarik kembali atau
mencabut suatu keputusan yang menguntungkan dengan mengeluarkan ketetapam baru.
c.
Pengenaan
denda administratif
Ditujukan kepada siapa yang melanggar
undang-undang dengan dikenakan sejumlah uang tertentu berdasarkan peraturan
perundang- undangan.
d.
Pengenaan uang paksa oleh Pemerintah
Pengenaan uang paksa dimaksud untuk menambah hukuman yang pasti
disamping denda yang telah ditentukan.
e.
Sanksi
administratif yang diberikan kepada Notaris.
Pemberlakuan sanksi-sanksi tersebut
dilakukan secara berjenjang, yang dimulai dari teguran lisan hingga
pemberhentian secara tidak hormat. Dalam menentukan berat atau ringannya suatu sanksi
ditinjau dari tingkat pelanggaran yang telah dilakukan oleh Notaris.
Kesimpulan
Kewajiban Notaris dalam
pelaksanaan protokol Notaris dan penyimpanan minuta akta, Notaris mempunyai
suatu kewajibannya salah satunya adalah menyimpan kumpulan protokol Notaris,
salah satu diantaranya adalah minuta akta. Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN diterangkan
bahwa notaris wajib membuat akta berupa minuta akta
dan mengarsipkannya yang merupakan tindak lanjut dari protokol notaris atas ketetapan yang
disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1)
UUJN. Akan tetapi, apabila notaris mengeluarkan minuta
akta berupa
originali, maka yang
bersangkutan tidak memiliki keharusan untuk mengarsipkannya. Kewajiban penyimpanan tersebut
tidak hanya terhadap minuta akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris
tersebut tetapi juga berlaku terhadap protokol notaris lain yang dia terima
baik karena notaris lain tersebut pensiun, meninggal
dunia, atau
sebab lainnya yang
diakui oleh Pasal 62 UUJN.
Pertanggungjawaban Notaris
terhadap kelalaian dalam penyimpanan minuta akta, Notaris tidak
menyimpan atau bahkan tidak membuat minuta akta, maka akibat hukum yang harus
diterima Notaris adalah adanya suatu sanksi. Dari sisi
hukum perdata, sanksi adalah tindakan hukum yang diberikan kepada individu yang
telah melanggar ketetapan undang-undang yang bersifat memaksa. Setiap aturan hukum pasti disertai dengan sanksi. Fungsi
dari pemberian sanksi adalah untuk menyadarkan individu bahwa apa yang telah dilakukannya merupakan tindakan yang tidak
sesuai dengan ketentuan hukum, dan untuk mengingatkan individu agar tidak
mengulangi perbuatan tersebut dimasa mendatang.
Adjie, Habib. (2009). Sanksi Perdata Dan
Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Public. Bandung: Refika
Aditama. Google
Scholar
Adjie, Habib, & Gunarsa, Aep. (2013). Sanksi
Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Google
Scholar
Fuditia, Megacaesa, Srinitri, Ni Made, &
Mashdurohatun, Anis. (2020). Legal Protection Of Notary Recipients Of The
Protocol For Deeds Which Allegedly Is Related To Legal Problems In Semarang
City. Jurnal Akta, 7(2), 177�182. Google
Scholar
Kelsen, Hans. (2007). Teori Umum hukum dan Negara,
dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, (Alih
Bahasa oleh Somardi). Jakarta: BEE Media Indonesia. Google
Scholar
Kie, Tan Thong. (2000). Studi Notariat (Serba-serbi
Praktek Notaris). Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. Google
Scholar
Manan, Bagir. (2004). Hukum Positif Indonesia.
Yogyakarta: UII Press. Google
Scholar
Mido, Muhammad Tiantanik Citra, Nurjaya, I. Nyoman,
& Safa�at, Rachmad. (2018). Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta
yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap. Lentera Hukum, 5(1).
Google
Scholar
Notodisoerjo, R. Soegondo. (1993). Hukum Notariat
di Indonesia: Suatu Penjelasan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Google
Scholar
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. (2008). Jati
diri notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan Dimasa yang Akan Datang. Jakarta:
Gramedia. Google
Scholar
Saputra, & Wahyuningsih, Sri Endah. (2017).
Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris/Ppat Dalam Menjalankan Tupoksinya Dalam
Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik. Jurnal Akta, 3(1).
Google
Scholar
Soekanto, Soerjono. (2004). Penelitian Hukum
Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Google
Scholar
Suteki, & Taufani, Gilang. (2020). Metodologi
Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Jakarta: Raja Grafindo
Persada. Google
Scholar
Tobing, G. H. .. .. Lumban. (2006). Peraturan
Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga. Google
Scholar
Tobing, G. H. .. Lumban. (2006). Peraturan Jabatan
Notaris. Jakarta: Erlangga. Google
Scholar
Utari Dewi, Theresia Gst Agung Indah, & Martana,
Nyoman. (2020). Tanggung Jawab Notaris Dalam Penyimpanan Akta In Originali
Sebagai Minuta Akta. Acta Comitas, 5(2), 221.
https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i02.p01. Google
Scholar
Copyright holder: Agitya Mahardhika Imani, Yunanto
(2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |