Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 10, Oktober 2023
BEST PRACTICE PROGRAM PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU DI KABUPATEN LAMONGAN
Widy Cahyani Mega Mahardika, Bintoro Wardiyanto, Antun Mardiyanta
Universitas Airlangga
E-mail: [email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan melihat dan menganalisis best practice dalam
program pengelolaan sampah terpadu Sampahku Tanggung Jawabku di Kabupaten Lamongan. Permasalahan yang terjadi adalah tingginya volume timbulan sampah dan masa guna Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) Tambakrigadung Kabupaten
Lamongan. Teori yang digunakan
adalah best practice dari
United Nations Habitat dengan indikator:
dampak, kemitraan, keberlanjutan, kepemimpinan dan pemberdayaan masyarakat, inovasi dalam konteks
lokal dan dapat di
transfer, kesetaraan gender dan pengecualian
sosial. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode penelitian
kualitatif degan tipe penelitian menggunakan deskriptif. Lokasi penelitian ini berada di Kabupaten Lamongan. Informan penelitian ini bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku Lamongan, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung.
Data yang dikumpulkan diperoleh
melalui wawancara mendalam, observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa program pengelolaan sampah terpadu Samtaku Kabupaten Lamongan berjalan dengan baik. Dalam pelaksanaannya
program telah memenuhi semua kriteria best practice yaitu dampak, kemitraan,
keberlanjutan, kepemimpinan
dan pemberdayaan masyarakat,
inovasi dalam konteks lokal dan dapat di transfer, kesetaraan
gender dan pengecualian sosial.
Kata Kunci: Best Practice, Pengelolaan
Sampah, TPST, Samtaku.
Abstract
This
study aims to see and analyze best practices in the integrated waste management
program Sampah ku Responsibilityku in Lamongan
Regency. The problem that occurs is the high volume of waste generation and the
useful life of the Tambakrigadung Landfill (TPA), Lamongan Regency. The theory used is best practice from
United Nations Habitat with indicators: impact, partnership, sustainability,
community leadership and empowerment, innovation in local and transferable
contexts, gender equality and social exclusion. While the method used is a
qualitative research method with a type of research using descriptive. The
location of this research is in Lamongan Regency. The
informants for this research were sourced from the Lamongan
Regency Environmental Office, the Samtaku Lamongan Integrated Waste Treatment Site (TPST), and the Tambakrigadung Landfill (TPA). The collected data were
obtained through in-depth interviews, observations and document studies. The
results of this study show that the Samtaku
integrated waste management program in Lamongan
Regency is running well. In its implementation, the program has met all best
practice criteria, namely impact, partnership, sustainability, community
leadership and empowerment, innovation in the local context and transferable,
gender equality and social exclusion.
Keywords: Best
Practice, Waste Management, TPST, Samtaku.
Pendahuluan
Lingkungan
memiliki peranan yang sangat penting dalam segala aspek kehidupan manusia (Utina,
2015). Hal tersebut
dikarenakan segala aktivitas demografi, sosial dan ekonomi merupakan salah satu
bagian integral dari lingkungan yang saling terhubung dan saling berinteraksi.
Manusia membutuhkan lingkungan sebagai tempat untuk memperoleh sumber daya alam
yang dapat diambil manfaatnya (Pongtuluran,
2015).
Kondisi lingkungan sangat dipengaruhi oleh pola produksi dan konsumsi manusia.
Semakin tinggi pertumbuhan manusia, maka semakin tinggi pula produksi dan
konsumi. Hal terssebut mengakibatkan semakin tinggi residu yang dihasilkan.
Pertumbuhan
penduduk di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Berdasarkan
hasil sensus penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada
bulan September 2020 jumlah
penduduk Indonesia mencapai
270,2 juta jiwa, meningkat sebanyak 32,56 juta jiwa dari
tahun 2010 (BPS 2020). Selain itu,
meingkatnya jumlah penduduk juga berpengaruh pada semakin terbatasnya ruang terbuka hijau,
area resapan air, persawahan,
hutan lading bahkan hutan lindung akibat
area tersebut berubah menjadi area tempat tinggal.
Hal ini dapat
menyebabkan rusaknya keseimbangan. Permasalahan lingkungan khususnya besarnya jumlah sampah belakangan ini mendapatkan perhatian khusus. Hal tersebut disebabkan karena sebagian besar sampah domestik
masih bermuara ke Tempat Pembuangan
Akhir (TPA). Sedangkan, kapasitas
TPA, di kota-kota besar sudah semakin penuh
dan tidak mudah untuk mencari lahan
untuk membangun TPA baru.
Kementrian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan mencatat
bahwa pada tahun 2021 total
timbulan sampah yang dihasilkan 200 kabupaten/kota di Indonesia mencapai
41.230.997.89 ton. Dengan rincian
sampah yang terkelola sebanyak 40.06% atau
16.517.490,24ton pertahun. Sebanyak
12,83% atau 5.288.441, 98ton berhasil
dikurangani dan 27.23% atau
11.229.048, 45ton sampah yang ditangani.
Sedangkan 59.94% atau
24.713.507, 47ton sisanya merupakan
sampah yang tidak terkelola dengan baik. Timbulan sampah tersebut terdiri dari beberapa
jenis. Diantaranya adalah sampah sisa
makanan, kayu, ranting, daun, kertas/karton,
plastic, karet, kulit, kain kaca, logam
dan lainnya.
Data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2021 menunjukan bahwa penyumbang sampah terbanyak berasal dari sisa
makanan yang terbuang sebanyak 26,9%. Kemudian disusul dengan sampah plastik sebanyak 15,5%. Sampah kertas dan karton sebanyak 12.4%. Sampah kayu, ranting dan daun sebanyak 12.2%. Sampah logam sebanyak 7.5%. Sampah kaca dan kain masing-masing menyumbang
7.1% sampah. Sampah karet atau kulit
sebanyak 3,6 persen. Serta
7.8% sisanya merupakan sampah-sampah lainnya.
Sampah-sampah tersebut berasal dari berbagai
macam sektor. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan beberapa sektor yang menyumbang timbulan sampah pada tahun 2021, diantaranya adalah sektor rumah
tangga, perkantoran, pasar tradisional, pusat perniagaan, fasilitas publik, kawasan dan lainnya.
Sampah-sampah tersebut berasal dari sumber
data berbeda. Sebanyak
45.9% sampah dihasilkan dari rumah tangga.
Kemudian disusul dengan sampah yang dihasilkan oleh pasar tradisional
sebanyak 22.7%. Sampah kawasan menyumbang 9.2% dari keseluruhan produksi sampah.� Pusat perniagaan menyumbang 8.1% sampah. Sector perkantoran dan fasilitas publik menyumbang masing-masing
6% persen. Serta 2% sisanya
disumbang sector lain.
Data tersebut menunjukkan bahwa penyumbang sampah terbesar berasal dari sampah rumah
tangga. Pada dasarnya pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008. Dalam pasal 22 UU No.
18 Tahun 2008 mengatakan bahwa penanganan sampah yang harus dilaksanakan pemerintah kota atau kabupaten
adalah: a) Pemilahan dalam pengelompokkan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis,
jumlah dan atau sifat sampah. b) Pengumpulan dalam bentuk pengembalian dan pemindahan sampah dari sumber sampah
ke tempat penampungan sementara atau pengelolaan sampah terpadu. c) Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber
dan atau dari tempat penampungan sampah semetara atau dari tempat
pengelolaan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan
akhir. d) Pengelolaan sampah dalam bentuk
merubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah. e) Pemprosesan akhir sampah dalam
bentuk pengembalian sampah dan atau residu hasil pengelolaan
sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Masalah pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah (Wasslawa,
2018). Masyarakat harus
ikut berperan aktif dalam mengelola
sampah yang dihasilkan sebelum dibuang ketempat pembuangan sampah. Sedangkan pemerintah memiliki wewenang untuk membuat kebijakan yang tepat dalam penelolaan
sampah. Selama ini terdapat dua model umum yang digunakan dalam pengelolaan sampah di Indonesia, yaitu urugan dan tumpukan.
Model urugan bisa diartikan dengan membuang sampah sampah pada sebuah lembah atau
cekungan tanpa memberikan perlakuan khusus terlebih dahulu. Namun model ini bisa dilakukan
dengan catatan pemilihan lokasi yang tepat serta volume sampah tidak terlalu
besar. Model tumpukan membutuhkan unit saluran air buangan, pengolahan air buangan (leachate), dan pembakaran
gas metan (flare). Namun
pada prakteknya kebanyakan daerah yang menerapkan model ini hanya menggunakan
model tumpukan yang dilengkapi
dengan saluran air buangan, tetapi tidak memiliki unit pengelolaan air buangan.
Pengelolaan sampah dengan menggunakan urugan dan tumpukan yang digunakan selama ini belum mampu
menyelesaikan permasalahan sampah saat ini
(Kahfi,
2017). Dalam menangani
permasalahan sampah yang ada, keterlibatan seluruh stakeholder, khususnya pemerintah daerah, sangat diperlukan. Adanya desentralisasi
mempermudah daerah-daerah untuk membuat inovasi
kebijakan pengelolaan sampah yang sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
di daerah tersebut (Agustino,
2008). Sehingga,
kebijakan pengelolaan sampah dapat berjalan
secara optimal. Beberapa daerah memiliki inovasi yan dikembangkan
dalam mengatasi masalah sampah, salah satunya Kabupaten Lamongan.
Kabupaten Lamongan memiliki inovasi program yaitu Sampahku Tanggung Jawabku (Samtaku), merupakan pengelolaan sampah pertama di Indonesia yang memiliki
skema kemitraan dengan menggunakan teknologi berstandart inernasional. Sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Lamongan diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.
Peraturan tersebut dibuat untuk mengatur
penyelenggaraan pengelolaan
sampah, mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoprasian, pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi sistem pengelolaan sampah yang dijalankan. Melalui program Samtaku, Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya pada bidang pengelolaan sampah.
Selain itu, melalui program ini pemerintah berupaya untuk melestarikan lingkungan dan meningkatkan nilai ekonomi sampah,
sesuai dengan aturan Perda Kabupaten
Lamongan Nomor 8 Tahun 2016.� Program Samtaku merupakan inovasi pola pengelolaan
sampah yang memiliki 5 prinsip sekaligus. Hal inilah yang membuat Samtaku berbeda dengan inovasi pengelolaan sampah di kabupaten lain yang masih dilakukan secara parsial.
Adapun 5 prinsip Samtaku tersebut yaitu: 1) Kemitraan (kerjasama Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan pihak swasta
sebagai penyedia teknologi serta pendamping masyarakat dalam forum sampah kota Lamongan sebagai
mitra dalam pengelolaan sampah (aspek pemberdayaan masyarakat). 2) Teknologi unggulan berkapasitas tinggi standart internasional memiliki akreditasi Verra. 3) Dilengkapi dengan wahana edukasi
pengelolaan sampah dan pemberdayaan masyarakat, fasilitas ini meliputi
fasilitas studi 3R (reduce,
reuse dan recycle). 4) Pengelolaan sampah lebih terukur
dan dekat dengan masyarakat. 5)���� Sistem pengelolaan sampah yang mampu menekan biaya operasional
pengelolaan sampah.
Program pengelolaan sampah terpadu Samtaku meraih anugerah penghargaan Top 30 dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) Jawa Timur tahun 2021.
Salah satu Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku yang berlokasi di Desa Banjarmendalan,
Kecamatan/Kabupaten Lamongan, juga turut menunjang keberhasilan Lamongan meraih predikat Swasti Saba Wistara 2021
dari Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia.
Program pengelolaan sampah terpadu Samtaku yang telah diresmikan pada tahun 2020. Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku Kabupaten Lamongan, merupakan TPST terbesar di Jawa Timur yang mampu
mengolah 60ton sampah per harinya. TPST Samtaku Banjarmendalan didirikan dengan tujuan untuk
mengurangi sampah yang masuk ke Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung.
Hal ini dilakukan mengingat kapasitas TPA Tambakrigadung yang diperkirakan akan penuh dan habis masa gunanya pada tahun 2024.
Selain itu pemerintah daerah Kabupaten Lamongan juga memiliki ambisi untuk berhasil menerapkan zero waste to landfill (tidak
ada sampah yang masuk ke TPA). Dalam pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan kerjasama dengan beberapa pihak swasta diantaranya
adalah PT. Danone Aqua, PT. Reciki
Solusi Indonesia dan Dompet Dhuafa.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, peneliti tertarik untuk melihat bagaimana
best practice program pengelolaan sampah
di Kabupaten Lamongan dengan konsep best practice yang disampaikan oleh United Nation (UN) Habitat. Dengan harapan, penelitian ini bisa menjadi referensi
kepada pemerintah daerah lain. Maka dari itu rumusan masalah
dari penelitian ini adalah bagaimana
best practice program pengelolaan sampah
terpadu di Kabupaten Lamongan?
Metode Penelitian
Penelitian berjudul
�Best Practice Program Pengelolaan Sampah Terpadu Sampahku Tanggung Jawabku di Kabupaten Lamongan� menggunakan metode penelitian kualitatif dan penyajian data mengunakan pola deskriptif. Peneliti kualitatif mengandalkan kepercayaan pribadi, biografi, atau isu-isu spesifik untuk mengidentifikasi topik yang menarik atau penting (Rukajat,
2018). Sedangkan,
penelitian deskriptif menyajikan gambaran detail spesifik dari situasi,
pengaturan sosial, atau hubungan.
Lokasi penelitian yang digunakan adalah Kabupaten Lamongan. Objek dalam penelitian
ini adalah beberapa yang terkait program yaitu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan dan TPST Samtaku Banjarmendalan selaku pelaksana dan pengawas program pengolahan sampah terpadu Kabupaten Lamongan. Penelitian ini berfokus pada best practice program pengolahan
sampah terpadu Samtaku di Kabupaten Lamongan.
Kemudian, teknik pengumpulan data yang digunakan
pada penelitian adalah observasi, wawancara, dan studi dokumen. Sedangkan, teknik penetuan informan yang digunakan menggunakan teknik pengumpulan menurut Bagong Suyanto, yaitu Suyanto
(2015): 1) Informan Kunci
(Key Informan) merupakan mereka yang mengetahui dan memiliki berbagai informasi pokok yang diperlukan dalam penelitian. 2) Informan utama merupakan mereka yang terlibat langsung dalam interaksi sosial yang diteliti. 3) Informan Tambahan merupakan mereka yang dapat memberikan informasi walaupun tidak langsung terlibat dalam interaksi sosial yang diteliti.
Berdasarkan teknik tersebut, penelitian ini mendapatkan tiga informan utama
yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dan Kepala Seksi Penanganan
Sampah sebagai informan kunci, Koordinator Lapangan TPST Samtaku dan Pekerja di TPST Samtaku sebagai informan tambahan, serta Koordinator Lapangan TPA Tambakrigaung, Pekerja TPA Tambakrigadung, Pedagang di sekitar TPST Samtaku, Warga di Sekitar TPA Tambakrigadung, Warga di Sekitar
TPST Samtaku, Pelajar yang melakukan kunjungan ke TPST Samtaku, Pelajar yang melakukan kunjungan ke TPST Samtaku sebagai informan tambahan.
Uji keabsahan data yang digunakan oleh peneliti adalah triangulasi. Peneliti menggunakan informan yang berbeda untuk mengecek kebenaran data atau informasi tersebut. Dengan demikian data yang diperoleh bisa lebih akurat. Pengolahan
dan analisis data pada penelitian
ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Terdapat tiga tahap analisis
data yang digunakan berdasarkan
pendapat dari Miles dan
Huberman yaitu reduksi
data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan (Huberman,
2014).
Hasil dan Pembahasan
Pemerintah
Kabupaten Lamongan memiliki komitmen tinggi terhadap pengelolaan sampah dengan
terus melakukan inovasi untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang
efektif dan efisien. Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Lamongan merancang
sistem pengelolaan sampah modern yang berbasis teknologi dengan membangun TPST
Samtaku. Dalam membangun TPST Samtaku, pemerintah Kabupaten Lamongan
bekerjasama dengan beberapa pihak swasta yaitu: PT. Danone Aqua, PT Reciki
Solusi Indonesia dan Dompet Dhuafa.
A.
Dampak
Permasalahan sampah yang akhir-akhir ini terjadi timbul sebagai dampak
dari laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat dan secara tidak langsung
mempengaruhi keseimbangan lingkungan hidup (Utina, 2015). Pemerintah
memiliki peranan penting dalam menyelesaikan
persoalan sampah melalui kebijakan-kebijakan yang harus memiliki dampak positif bagi masyarakat (Djadjuli, 2018). Pemerintah
Daerah Kabupaten Lamongan mengatur kebijakan pengelolaan sampah kota melalui Peraturan
Daerah No 8 Tahun 2016.
Dalam aturan
tersebut pengelolaan sampah di Kabupaten Lamongan dilakukan di TPS, TPS
3R, Bank Sampah, TPST dan TPA. Pada November 2020 Pemerintah Kabupaten Lamongan meresmikan TPST Samtaku. Setelah beroperasi selama kurang lebih dua tahun, TPST membawa beberapa dampak positif bagi beberapa
aspek kehidupan masyarakat di Kabupaten Lamongan. Aspek tersebut diantaranya adalah; dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak lingkungan.
1.
Dampak Sosial Budaya
Pelaksanaan program pengelolaan sampah di TPST Samtaku Kabupaten Lamongan, secara langsung membawa perubahan terhadap perilaku masyarakat khususnya di sekitar TPST Samtaku Kabupaten Lamongan. Dampak positif ini adalah
perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Hal tersebut dibuktikan oleh pernyataan dari Kepala Bidang Pengolahan
Sampah dan Limbah B3 yang menyatakan bahwa masyarakat banyak yang penasaran tentang bagaimana pengolahan sampah yang benar dan sesuai dengan prinsip
3R.
Hal tersebut
didukung dengan adanya wahana edukasi
terbuka bagi masyarakat yang dimiliki oleh
TPST. Dampak positif lainnya dirasakan sendiri oleh informan kunci yang menyatakan bahwa setelah bertugas
untuk menangani pengelolaan sampah di TPST Samtaku, beliau sudah tidak pernah
membuang sampah sembarangan. Beberapa informan lainnya juga menyatakan bahwa saat ini mereka
lebih paham dan mengetahui bahwa sampah yang diolah dengan tepat dapat
memiliki nilai jual yang menguntungkan.
Pengelolaan sampah di TPST Samtaku membawa perubahan perilaku pada masyarakat, khusunya masyarakat yang ada di sekitar TPST Samtaku. Adanya TPST Samtaku membawa dampak terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat
dalam hal pengelolaan sampah. Masyarakat
yang dulunya kurang peduli terhadap pengelolaan sampah menjadi lebih peduli
dan sadar akan pentingnya tanggung jawab bersama pengelolaan
sampah.
2.
Dampak Lingkungan
Dampak lingkungan merupakan pengaruh atau akibat
yang terjadi terhadap kondisi lingkungan pada pelaksanaan suatu kebijakan. Program pengelolaan sampah di TPST Samtaku Kabupaten Lamongan, merupakan salah program dari
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Lamongan. Sasaran dari program ini adalah lingkungan di Kabupaten Lamongan, sehingga keberadaan program ini harus membawa
dampak positif bagi kondisi lingkungan
hidup di Kabupaten Lamongan.
Setelah berjalan selama dua tahun program ini berhasil menurunkan jumlah sampah yang masuk ke TPA Tambakrigadung.
Hal ini dibuktikan dengan adanya data Sampah Masuk di TPA Lamongan Tahun 2020 pada Tabel 1 berikut ini.
Tabel 1 Sampah Masuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lamongan Tahun 2020
No |
Bulan |
Jumlah Sampah Yang Masuk TPA (TON) |
1. |
Januari |
1.210,73 |
2. |
Februari |
1.102,44 |
3. |
Maret |
1.174,57 |
4. |
April |
1.123,14 |
5. |
Mei |
1.159,49 |
6. |
Juni |
1.065,86 |
7. |
Juli |
443,60 |
8. |
Agustus |
597,39 |
9. |
September |
274,17 |
10. |
Oktober |
409,40 |
11. |
November |
263,92 |
12. |
Desember |
235,32 |
Sumber: Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Lamongan Tahun 2022
TPST Samtaku
diresmikan pada November 2020. Namun
uji coba operasionalnya telah dilakukan sejak Juni 2020. Dari data yang disajikan
pada Tabel 1 menunjukan bahwa
terjadi penurunan jumlah sampah yang masuk ke TPA Tambakrigadung.
Jumlah sampah yang masuk ke TPA Tambakrigadung
berkurang lebih dari separuh jumlah
rata-rata sampah yang masuk
sebelum adanya TPST Samtaku.
Pernyataan ini juga didukung dengan pernyataan salah satu informan, yaitu pengawas TPA Tambakrigadung yang menyatakan bahwa sebelum adanya
TPST Samtaku semua sampah yang ada di Kabupaten Lamongan dibuang ke TPA secara keseluruhan. Namun, saat ini
sampah yang masuk ke TPA ini berkurang
hampir 40-60ton setiap harinya. Sampah yang dapat dipilah masuknya
di TPST SAMTAKU, sedangkan sampah
yang tidak bisa dipilah akan masuk
ke TPA.
Pengurangan jumlah sampah yang masuk ke TPA Tambakrigadung
tentu saja berdampak pada usia TPA Tambakrigadung. Sebelumnya masa guna TPA Tambakrigadung diprediksi akan habis pada tahun 2024 karena lahan yang sudah penuh. Dengan
adanya TPST Samtaku maka usia guna
TPA Tambakrigadung bisa lebih panjang dari
yang sebelumnya diperkirakan.
Pengawas TPA Tambakrigadung
juga menyatakan bahwa adanya TPST Samtaku secara langsung memberikan pengaruh terhadap usia TPA Tambakrigadung.
Selain masa guna TPA Tambakrigadung yang bertambah, adanya TPST Samtaku juga membawa dampak positif bagi masyarakat di lingkungan TPA Tambakrigadung. Beberapa informan menyatakan bahwa dampak yang sangat dirasakan dengan terbangunnya TPST adalah positif bagi masyarakat di sekitar TPA sampah, karena timbulan sampah dapat terkurangi
terutama sampah an-organik, sehingga dampak bau bisa
berkurang. Program pengelolaan
sampah di TPST Samtaku membawa perubahan positif terhadap kondisi lingkungan di Kabupaten Lamongan.
Selain mengurangi
volume sampah yang ada di
TPA, tidak adanya bau yang keluar dari TPA Tambakrigadung membuat kualitas udara di lingkungan sekitar TPA Tambakrigadung menjadi lebih sehat.
Di tahun awal pelaksanaannya yaitu tahun 2020, program ini mampu menaikan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan Indeks
Kinerja pengelolaan sampah kabupaten Lamongan sebesar 11.12% dari data sebelumnya 55.15% menjadi 66.27%.
3.
Dampak Ekonomi
Dampak ekonomi merupakan pengaruh atau akibat
yang terjadi terhadap kondisi ekonomi di masyarakat pada pelaksanaan suatu kebijakan (Mawar, Andriyani, Gultom, & Ketiara, 2021). Pada pelaksaan
program pengelolaan sampah
di TPST Samtaku, fokus utamanya yaitu pada lingkungan. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengolahan
Sampah dan Limbah B3 yang menyatakan bahwa Program TPST bermanfaat secara ekonomi sirkular dan menciptakan lapangan kerja, membiasakan orang atau masyarakat untuk peduli terhadap
pengelolaan sampah dan edukasi bagi pelajar
dan memperpanjang usia TPA.
Informan lainnya yaitu Koordinator
Lapangan TPST Samtaku Kabupaten Lamongan dan beberapa pekerja di TPST Samtaku juga menyatakan bahwa TPST Samtaku membawa dampak ekonomi yang signifikan, yaitu dapat memberikan
active income. Dari beberapa pernyataan
tersebut menunjukan bahwa dalam pelaksaan
program pengelolaan sampah
di TPST Samtaku Kabupaten Lamongan, membawa dampak positif terhdap perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar TPST Samtaku.
Banyak masyarakat
yang terbantu secara finansial dengan adanya program ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Sebelum adanya TPST Samtaku, lingkungan di sekitar hanyalah persawahan. Setelah TPST Samtaku resmi beroprasi, terdapat beberapa warga yang mendirikan warung di sekitaran area tersebut.
B.
Kemitraan
Suatu best
practice harus didasarkan
pada kemitraan, yang setidaknya
paling sedikit melibatkan
dua aktor. Program pengelolaan
sampah di TPST Samtaku kabupaten Lamongan melibatkan beberapa aktor yang bekerjasama untuk melaksanakan program ini. Aktor-aktor yang terlibat dalam program ini berasal dari
pemerintah dan juga swasta.
Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan tanggung jawab pelaksanaan Pengelolaan sampah di TPST Samtaku Kabupaten Lamongan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan. Sedangkan dari pihak swasta,
Pemerintah Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan PT. Danone Aqua, PT. Reciki
Solusi dan Dompet Dhuafa.
Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki peran sebagai penyedia
lahan serta bangunan TPST Samtaku. TPST Samtaku sendiri terletak di Jalan Imam Buchori,
dan masuk kedalam wilayah administrasi kelurahan Banjarmenadalan, Kecamatan Lamongan. TPST Samtaku berdiri diatas lahan seluas 5500 m2, yang dilengkapi dengan beberapa fasilitas pendukung.
Pemerintah Daerah
juga memiliki peran dalam memberikan fasilitas regulasi pendirian TPST Samtaku. Regulasi terkait TPST Samtaku sendiri diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah. Pada pasal 28 Perda Nomor 8 Tahun
2016 mengamanatkan bahwa pengolahan sampah dilakukan di TPS 3R, TPST dan/ atau
TPA dengan cara mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah dengan memanfaatkan
teknologi yang ramah lingkungan. Selain itu pemerintah daerah Kabupaten Lamongan juga memberikan dukungan dana dengan rincian pada Tabel 2.
Tabel 2 Dukungan Anggaran Pengelolaan Sampah di TPST Samtaku
Tahun |
Rincian |
Nilai |
Jumlah |
2018 |
Belanja
Modal Sarana Prasarana TPST |
900.286.000 |
1.040.286.000 |
Pembangunan
Jembatan Depan TPST |
140.000.000 |
||
2019 |
Instalasi
Listrik |
200.000.000 |
750.000.000 |
Pembangunan
Pagar Depan |
100.000.000 |
||
Pembangunan
Pagar Utara |
200.000.000 |
||
Pembangunan
Rumah Kompos |
250.000.000 |
||
2020 |
Hanggar |
150.000.000 |
150.000.000 |
2022 |
Pengadaan
Mesin RDF |
620.000.000 |
620.000.000 |
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan 2022
Sedangkan, PT.
Danone Aqua memiliki peranan
penting sebagai penyedia teknologi pengelolaan sampah, saat ini di TPST Samtaku terdapat beberapa alat untuk
pengeloaann sampah di TPST Samtaku, diantaranya adalah: mesin hooper, feeder,
conveyor, balistik, screen (ayakan)
dan mesin giling. Selain memberikan dukungan teknologi, PT. Danone Aqua juga melakukan
pendampingan dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di TPST Samtaku.
Selanjutnya adalah PT. Reciki Solusi
Indonesia yang memegang peranan
penting dalam pengoprasionalan TPST Samtaku.
PT. Reciki Solusi Indonesia memiliki
tanggung jawab sebagai pihak pengelola
dari TPST Samtaku Kabupaten Lamongan. Terakhir adalah Dompet Dhuafa yang memiliki peran untuk memberikan pendampingan, edukasi serta pemberdayaan masyarakat. Masyarakat yang ingin
berkunjung ke wahana edukasi yang tersedia TPST Samtaku akan didampingi oleh pihak dari Dompet
Dhuafa. Pada wahana edukasi masyarakat diberikan edukasi terkait pengelolaan sampah yang baik dan benar sesuai dengan
prinsip 3R.
C. Keberlanjutan
1.
Legislasi
Program pengelolaan
sampah di TPST Samtaku memiliki landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 1 Ayat 22 Perda No 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya
kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
Dalam pasal
5 Perda ini juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang dalam menentukan lokasi berdirinya TPST. Dalam pasal 30 Ayat 3 Perda No. 8 Tahun 2016 menyebutkan jika dalam penyelenggaraannya
TPST bisa berjalan secara mandiri atau bekerjasama dengan pelaku usaha
di bidang kebersihan atau persampahan dibawah pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
2.
Kebijakan Sosial dan Kerangka Institusional
Program pengelolaan
sampah di TPST SAMTAKU merupakan
program yang dinilai cukup mampu dalam mengatasi
permasalahan sampah di Kabupaten Lamongan. Program ini juga memiliki potensi untuk diadaptasi
dan direplikasi di daerah
lain. Salah satu daerah
yang sudah mereplikasi
program ini adalah TPST
Jimbaran.
Kerangka institusional dan proses pembuatan
kebijakan harus memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas. Selain itu juga memiliki beragam kelompok aktor. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan memiliki wewenang untuk mengelola sampah di lingkungan Kabupaten Lamongan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan menjalin kerjasama dengan beberapa pihak swasta untuk
melaksanakan program ini.
PT. Danone Aqua digandeng sebagai pihak penyedia teknologi, PT Reciki Solusi
Indonesia sebgai pihak pengelola dan Dompet Dhuafa yang bertugas untuk memberikan fasilitas edukasi pada masyarakat. Setiap aktor yang terlibat dalam program ini memiliki tugas tanggungjawab yang berbeda-beda.
Peran yang dimiliki setiap
actor juga sudah diatur dengan jelas dan disepakati pada perjanjian awal.�
Program ini
mulai dirancang pada tahun 2018 dengan dilakukannya pembentukan tim inovasi, rapar
koordinasi dengan calon mitra, pembuatan
kesepakatan dengan mitra keja, sosialisasi
pada masyarakat sekitar lokasi TPST Samtaku serta pembangunan TPST Samtaku. Tahun 2019 penandatanganan kerjasama dengan mitra kerja
dilakukan. Selain itu, di tahun yang sama regulasi operasional TPST Samtaku, instalasi teknologi, pembangunan fasilitas penunjang, soft launcing dan uji coba operasional dilakukan.
Pada tahun
2020 TPST Samtaku mulai beroprasi dan diresmikan oleh
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia, Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat serta Gubernur Jawa
Timur. TPST Samtaku beroprasi
dengan melakukan pengelolaan sampah sebanyak 45ton dalam satu hari. Selain itu, program pengelolaan sampah di TPST Samtaku juga disosialisasikan pada masyarakat luas, termasuk juga dengan 250 pelaku usaha dan 5 industri.
Pada tahun
2021 perencanaan pengembangan
dan replikasi TPST Samtaku di
Kecamatan Babat dan Kecamatan
Solokuro. Selain itu penambahan layanan, sosialisasi pengembangan pada pelaku usaha dan juga evaluasi dilakukan. Pada akhir tahun 2022 TPST Samtaku Kabupaten Lamongan akan menginstall
alat untuk Refuse Derive
Fuel (RDF) agar residu yang dihasilkan
dapat dikelola menjadi bahan bakar.
3.
Efiseinsi, transparansi dan sistem
manajemen yang akuntabel
Program pengelolaan
sampah di TPST Kabupaten Lamongan merupakan program pengelolaan sampah yang efisien. Karena dalam pelaksanaannya memanfaatkan teknologi modern yang mampu mengelola sampah dalam jumlah besar
dalam waktu singkat. Setiap harinya TPST Samtaku Kabupaten Lamongan mampu mengelola sampah hingga 60 ton.
Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Lamongan sebagai penanggungjawab dari program ini menyiapkan anggaran melalui APBD untuk kegiatan operasional TPST Samtaku Kabupaten Lamongan. Program pengelolaan sampah di TPST Samtaku merupakan program yang terbuka
dan open public. Masyarakat yang ingin melihat secara langsung bagaimana proses pengelolaan sampah di TPST Samtaku Kabupaten Lamongan bisa mendatangi
TPST Samtaku dan mengunjungi
wahana edukasi yang ada di sana.
D. Kepemimpinan dan Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki peranan penting dalam membuat inovasi
program pengelolaan sampah.
Program pengelolaan sampah
di TPST Samtaku merupakan
program pengolahan sampah
yang menggunakan teknologi
modern. Melalui program ini
pemerintah daerah mengajak serta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah.
Melalui program pengelolaan sampah di TPST Samtaku pemerintah daerah berusaha untuk memberikan edukasi terkait pengelolaan sampah pada masyarakat. Dengan sistem pembelajaran yang dikemas sedemikian rupa melalui wahana
edukasi agar masyarakat tertarik untuk mempelajari pengelolaan sampah.
E. Inovasi dalam
Konteks Lokal dan dapat ditransfer
Sebuah program bisa dikategorikan kedalam best practice apabila
program tersebut dapat diadopsi dan di transfer ke daerah lain (Utami, 2023). Program pengelolaan sampah di TPST Samtaku merupakan program yang
sangat mungkin untuk diadopsi di daerah lain. Salah satu daerah yang sudah mengadopsi dan melaksanakan program ini adalah Kabupaten Badung, Provinsi Bali tepatnya di
Jimbaran yang sudah beroprasi
pada tahun 2021.
Selain itu
ada beberapa kabupaten yang melakukan studi banding di TPST Samtaku Kabupaten Lamongan. Pengembangan Pengelolaan Sampah di TPST juga direncanakan akan dilakukan di Kecamatan Babat dan Kecamatan Solokuro. Hal ini dilakukan agar semua wilayah Kabupaten Lamongan bisa mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal pengelolaan
sampah.
F. Kesetaraan Gender dan Pengecualian Sosial
Program Samtaku
merupakan bagian dari program pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Lamongan. Pelaksanaan program ini didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien terkait dengan pengelolaan sampah (Eldo & Mutiarin, 2018).
Selain itu,
dengan adanya program ini memberikan kesempatan kerja bagi para perempuan serta masyarakat yang tidak memeroleh pendidikan tinggi. Tidak hanya bagi para pegawai TPST Samtaku, adanya TPST Samtaku juga membawa keuntungan bagi masyarakat sekitar TPST Samtaku. Keberadaan TPST Samtaku mampu memberdayakan warga sekitar dengan
membuka warung makanan dan minuman di sekitar area tersebut. Sebagian besar dari warga
yang membuka warung adalah ibu-ibu yang tinggal di lingkungan sekitar Tambakrigadung.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil dan pembahasan penelitian, maka disimpulkan bahwa dalam pelaksanaannya
program ini memiliki enam kriteria best practice yang disampaikan oleh UN
Habitat.
Dalam
pelaksanaan program pengelolaan sampah di TPST Samtaku membawa beberapa dampak
di kehidupan masyarakat. Pertama dampak sosial budaya, program ini mampu merubah
perilaku masyarakat untuk mulai peduli terhadap pengelolaan sampah. Kedua
dampak lingkungan, program ini sangat efektif dalam mengurangi timbulan sampah
yang masuk ke TPA Tambakrigadung. Ketiga adalah dampak ekonomi, program ini
membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Dalam
pelaksanaannya program pengelolaan sampah di TPST SAMTAKU Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamongan menjalin kemitraan dengan pihak swasta yaitu PT. Danone
Aqua, PT. Reciki Solusi Indonesia dan Dompet Dhuafa.
Ciri sebuah kebijakan
yang memiliki potensi keberlanjutan adalah memiliki legislasi, kebijakan sosial
dan strategi sektoral, kerangka institusional, efisiensi, transparansi dan
sistem manajemen yang akuntabel. Legislasi program ini didukung oleh Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah.
Sedangkan dari segi kebijakan sosial program ini dinilai sudah cukup mampu
mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Lamongan dan sangat mungkin untuk
diadopsi.
Dari kerangka
institusional, tugas dan tanggung jawan para stakeholder yang terlibat sudah
diantur dengan jelas pada kesepakatan awal. Terakhir yaitu efiseinsi,
transparansi dan sistem manajemen yang akuntabel. Program pengelolaan sampah di
TPST Samtaku merupakan program yang didesain secara efisien dan transparan
dengan sistem manajeman yang akuntabel.
Dalam
pelaksanaan program ini, pemerintah daerah mengajak serta masyarakat untuk
turut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Fasilitas edukasi disediakan di
TPST Samtaku Banjarmendalan yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk
mempelajari sistem pengelolaan sampah berdasarkan prinsip 3R.
Program
pengelolaan sampah di TPST Samtaku merupakan program yang sangat mungkin untuk
ditransfer dan diadopsi di daerah lain. Saat ini program ini telah diadopsi dan
di terapkan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali selain itu program ini juga akan
diterapkan di Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Dalam
pelaksanaannya program ini diterima oleh semua kalangan masyarakat dan mampu
memberdayakan perempuan di sekitar TPST Samtaku.
BIBLIOGRAFI
Agustino, Leo. (2008). Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung:
Alfabeta.
Djadjuli, Didi. (2018). Peran pemerintah dalam
pembangunan ekonomi daerah. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara,
5(2), 8�21.
Eldo, Dwian Hartomi Akta Padma, & Mutiarin, Dyah.
(2018). Analisis Best Practice Inovasi Pelayanan Publik (Studi pada Inovasi
Pelayanan �Kumis MbahTejo� di Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta). Jurnal
Manajemen Pelayanan Publik, 1(2), 156�167.
Huberman, A. (2014). Qualitative data analysis a
methods sourcebook.
Kahfi, Ashabul. (2017). Tinjauan terhadap pengelolaan
sampah. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(1),
12�25.
Mawar, Mawar, Andriyani, Lusi, Gultom, Armyn, &
Ketiara, Khofifah. (2021). Dampak sosial ekonomi kebijakan pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) di indonesia. Prosiding Seminar
Nasional Penelitian LPPM UMJ, 2021.
Pongtuluran, Yonathan. (2015). Manajemen sumber
daya alam dan lingkungan. Penerbit Andi.
Rukajat, Ajat. (2018). Pendekatan penelitian
kualitatif (Qualitative research approach). Deepublish.
Suyanto, Bagong. (2015). Metode penelitian sosial:
Berbagai alternatif pendekatan. Prenada Media.
Utami, Sri Dewi. (2023). BEST PRACTICE PENGELOLAAN
SAMPAH ORGANIK DI UNIVERSITAS LAMPUNG.
Utina, Ramli. (2015). Pendidikan Lingkungan Hidup
dan Konservasi Sumberdaya Alam Pesisir.
Wasslawa, Manna. (2018). Sistem Pengelolaan Sampah
di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blang Bintang sebagai Referensi Matakuliah
Ekologi dan Masalah Lingkungan. UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Copyright holder: Widy Cahyani Mega Mahardika, Bintoro Wardiyanto, Antun Mardiyanta
(2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed under: |