Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 10, Oktober 2023

 

BEST PRACTICE PROGRAM PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU DI KABUPATEN LAMONGAN

 

Widy Cahyani Mega Mahardika, Bintoro Wardiyanto, Antun Mardiyanta

Universitas Airlangga

E-mail: [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan melihat dan menganalisis best practice dalam program pengelolaan sampah terpadu Sampahku Tanggung Jawabku di Kabupaten Lamongan. Permasalahan yang terjadi adalah tingginya volume timbulan sampah dan masa guna Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung Kabupaten Lamongan. Teori yang digunakan adalah best practice dari United Nations Habitat dengan indikator: dampak, kemitraan, keberlanjutan, kepemimpinan dan pemberdayaan masyarakat, inovasi dalam konteks lokal dan dapat di transfer, kesetaraan gender dan pengecualian sosial. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif degan tipe penelitian menggunakan deskriptif. Lokasi penelitian ini berada di Kabupaten Lamongan. Informan penelitian ini bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku Lamongan, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung. Data yang dikumpulkan diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa program pengelolaan sampah terpadu Samtaku Kabupaten Lamongan berjalan dengan baik. Dalam pelaksanaannya program telah memenuhi semua kriteria best practice yaitu dampak, kemitraan, keberlanjutan, kepemimpinan dan pemberdayaan masyarakat, inovasi dalam konteks lokal dan dapat di transfer, kesetaraan gender dan pengecualian sosial.

 

Kata Kunci: Best Practice, Pengelolaan Sampah, TPST, Samtaku.

 

Abstract

This study aims to see and analyze best practices in the integrated waste management program Sampah ku Responsibilityku in Lamongan Regency. The problem that occurs is the high volume of waste generation and the useful life of the Tambakrigadung Landfill (TPA), Lamongan Regency. The theory used is best practice from United Nations Habitat with indicators: impact, partnership, sustainability, community leadership and empowerment, innovation in local and transferable contexts, gender equality and social exclusion. While the method used is a qualitative research method with a type of research using descriptive. The location of this research is in Lamongan Regency. The informants for this research were sourced from the Lamongan Regency Environmental Office, the Samtaku Lamongan Integrated Waste Treatment Site (TPST), and the Tambakrigadung Landfill (TPA). The collected data were obtained through in-depth interviews, observations and document studies. The results of this study show that the Samtaku integrated waste management program in Lamongan Regency is running well. In its implementation, the program has met all best practice criteria, namely impact, partnership, sustainability, community leadership and empowerment, innovation in the local context and transferable, gender equality and social exclusion.

 

Keywords: Best Practice, Waste Management, TPST, Samtaku.

 

Pendahuluan

Lingkungan memiliki peranan yang sangat penting dalam segala aspek kehidupan manusia (Utina, 2015). Hal tersebut dikarenakan segala aktivitas demografi, sosial dan ekonomi merupakan salah satu bagian integral dari lingkungan yang saling terhubung dan saling berinteraksi. Manusia membutuhkan lingkungan sebagai tempat untuk memperoleh sumber daya alam yang dapat diambil manfaatnya (Pongtuluran, 2015). Kondisi lingkungan sangat dipengaruhi oleh pola produksi dan konsumsi manusia. Semakin tinggi pertumbuhan manusia, maka semakin tinggi pula produksi dan konsumi. Hal terssebut mengakibatkan semakin tinggi residu yang dihasilkan.

Pertumbuhan penduduk di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil sensus penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan September 2020 jumlah penduduk Indonesia mencapai 270,2 juta jiwa, meningkat sebanyak 32,56 juta jiwa dari tahun 2010 (BPS 2020). Selain itu, meingkatnya jumlah penduduk juga berpengaruh pada semakin terbatasnya ruang terbuka hijau, area resapan air, persawahan, hutan lading bahkan hutan lindung akibat area tersebut berubah menjadi area tempat tinggal.

Hal ini dapat menyebabkan rusaknya keseimbangan. Permasalahan lingkungan khususnya besarnya jumlah sampah belakangan ini mendapatkan perhatian khusus. Hal tersebut disebabkan karena sebagian besar sampah domestik masih bermuara ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sedangkan, kapasitas TPA, di kota-kota besar sudah semakin penuh dan tidak mudah untuk mencari lahan untuk membangun TPA baru.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat bahwa pada tahun 2021 total timbulan sampah yang dihasilkan 200 kabupaten/kota di Indonesia mencapai 41.230.997.89 ton. Dengan rincian sampah yang terkelola sebanyak 40.06% atau 16.517.490,24ton pertahun. Sebanyak 12,83% atau 5.288.441, 98ton berhasil dikurangani dan 27.23% atau 11.229.048, 45ton sampah yang ditangani. Sedangkan 59.94% atau 24.713.507, 47ton sisanya merupakan sampah yang tidak terkelola dengan baik. Timbulan sampah tersebut terdiri dari beberapa jenis. Diantaranya adalah sampah sisa makanan, kayu, ranting, daun, kertas/karton, plastic, karet, kulit, kain kaca, logam dan lainnya.

Data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2021 menunjukan bahwa penyumbang sampah terbanyak berasal dari sisa makanan yang terbuang sebanyak 26,9%. Kemudian disusul dengan sampah plastik sebanyak 15,5%. Sampah kertas dan karton sebanyak 12.4%. Sampah kayu, ranting dan daun sebanyak 12.2%. Sampah logam sebanyak 7.5%. Sampah kaca dan kain masing-masing menyumbang 7.1% sampah. Sampah karet atau kulit sebanyak 3,6 persen. Serta 7.8% sisanya merupakan sampah-sampah lainnya.

Sampah-sampah tersebut berasal dari berbagai macam sektor. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan beberapa sektor yang menyumbang timbulan sampah pada tahun 2021, diantaranya adalah sektor rumah tangga, perkantoran, pasar tradisional, pusat perniagaan, fasilitas publik, kawasan dan lainnya.

Sampah-sampah tersebut berasal dari sumber data berbeda. Sebanyak 45.9% sampah dihasilkan dari rumah tangga. Kemudian disusul dengan sampah yang dihasilkan oleh pasar tradisional sebanyak 22.7%. Sampah kawasan menyumbang 9.2% dari keseluruhan produksi sampah.� Pusat perniagaan menyumbang 8.1% sampah. Sector perkantoran dan fasilitas publik menyumbang masing-masing 6% persen. Serta 2% sisanya disumbang sector lain.

Data tersebut menunjukkan bahwa penyumbang sampah terbesar berasal dari sampah rumah tangga. Pada dasarnya pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008. Dalam pasal 22 UU No. 18 Tahun 2008 mengatakan bahwa penanganan sampah yang harus dilaksanakan pemerintah kota atau kabupaten adalah: a) Pemilahan dalam pengelompokkan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan atau sifat sampah. b) Pengumpulan dalam bentuk pengembalian dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau pengelolaan sampah terpadu. c) Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan atau dari tempat penampungan sampah semetara atau dari tempat pengelolaan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir. d) Pengelolaan sampah dalam bentuk merubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah. e) Pemprosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan atau residu hasil pengelolaan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Masalah pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah (Wasslawa, 2018). Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mengelola sampah yang dihasilkan sebelum dibuang ketempat pembuangan sampah. Sedangkan pemerintah memiliki wewenang untuk membuat kebijakan yang tepat dalam penelolaan sampah. Selama ini terdapat dua model umum yang digunakan dalam pengelolaan sampah di Indonesia, yaitu urugan dan tumpukan.

Model urugan bisa diartikan dengan membuang sampah sampah pada sebuah lembah atau cekungan tanpa memberikan perlakuan khusus terlebih dahulu. Namun model ini bisa dilakukan dengan catatan pemilihan lokasi yang tepat serta volume sampah tidak terlalu besar. Model tumpukan membutuhkan unit saluran air buangan, pengolahan air buangan (leachate), dan pembakaran gas metan (flare). Namun pada prakteknya kebanyakan daerah yang menerapkan model ini hanya menggunakan model tumpukan yang dilengkapi dengan saluran air buangan, tetapi tidak memiliki unit pengelolaan air buangan.

Pengelolaan sampah dengan menggunakan urugan dan tumpukan yang digunakan selama ini belum mampu menyelesaikan permasalahan sampah saat ini (Kahfi, 2017). Dalam menangani permasalahan sampah yang ada, keterlibatan seluruh stakeholder, khususnya pemerintah daerah, sangat diperlukan. Adanya desentralisasi mempermudah daerah-daerah untuk membuat inovasi kebijakan pengelolaan sampah yang sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat di daerah tersebut (Agustino, 2008). Sehingga, kebijakan pengelolaan sampah dapat berjalan secara optimal. Beberapa daerah memiliki inovasi yan dikembangkan dalam mengatasi masalah sampah, salah satunya Kabupaten Lamongan.

Kabupaten Lamongan memiliki inovasi program yaitu Sampahku Tanggung Jawabku (Samtaku), merupakan pengelolaan sampah pertama di Indonesia yang memiliki skema kemitraan dengan menggunakan teknologi berstandart inernasional. Sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Lamongan diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.

Peraturan tersebut dibuat untuk mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah, mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoprasian, pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi sistem pengelolaan sampah yang dijalankan. Melalui program Samtaku, Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya pada bidang pengelolaan sampah.

Selain itu, melalui program ini pemerintah berupaya untuk melestarikan lingkungan dan meningkatkan nilai ekonomi sampah, sesuai dengan aturan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016.� Program Samtaku merupakan inovasi pola pengelolaan sampah yang memiliki 5 prinsip sekaligus. Hal inilah yang membuat Samtaku berbeda dengan inovasi pengelolaan sampah di kabupaten lain yang masih dilakukan secara parsial.

Adapun 5 prinsip Samtaku tersebut yaitu: 1) Kemitraan (kerjasama Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan pihak swasta sebagai penyedia teknologi serta pendamping masyarakat dalam forum sampah kota Lamongan sebagai mitra dalam pengelolaan sampah (aspek pemberdayaan masyarakat). 2) Teknologi unggulan berkapasitas tinggi standart internasional memiliki akreditasi Verra. 3) Dilengkapi dengan wahana edukasi pengelolaan sampah dan pemberdayaan masyarakat, fasilitas ini meliputi fasilitas studi 3R (reduce, reuse dan recycle). 4) Pengelolaan sampah lebih terukur dan dekat dengan masyarakat. 5)���� Sistem pengelolaan sampah yang mampu menekan biaya operasional pengelolaan sampah.

Program pengelolaan sampah terpadu Samtaku meraih anugerah penghargaan Top 30 dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) Jawa Timur tahun 2021. Salah satu Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku yang berlokasi di Desa Banjarmendalan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, juga turut menunjang keberhasilan Lamongan meraih predikat Swasti Saba Wistara 2021 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Program pengelolaan sampah terpadu Samtaku yang telah diresmikan pada tahun 2020. Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku Kabupaten Lamongan, merupakan TPST terbesar di Jawa Timur yang mampu mengolah 60ton sampah per harinya. TPST Samtaku Banjarmendalan didirikan dengan tujuan untuk mengurangi sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung. Hal ini dilakukan mengingat kapasitas TPA Tambakrigadung yang diperkirakan akan penuh dan habis masa gunanya pada tahun 2024.

Selain itu pemerintah daerah Kabupaten Lamongan juga memiliki ambisi untuk berhasil menerapkan zero waste to landfill (tidak ada sampah yang masuk ke TPA). Dalam pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan kerjasama dengan beberapa pihak swasta diantaranya adalah PT. Danone Aqua, PT. Reciki Solusi Indonesia dan Dompet Dhuafa.

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, peneliti tertarik untuk melihat bagaimana best practice program pengelolaan sampah di Kabupaten Lamongan dengan konsep best practice yang disampaikan oleh United Nation (UN) Habitat. Dengan harapan, penelitian ini bisa menjadi referensi kepada pemerintah daerah lain. Maka dari itu rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana best practice program pengelolaan sampah terpadu di Kabupaten Lamongan?

 

Metode Penelitian

Penelitian berjudul �Best Practice Program Pengelolaan Sampah Terpadu Sampahku Tanggung Jawabku di Kabupaten Lamongan� menggunakan metode penelitian kualitatif dan penyajian data mengunakan pola deskriptif. Peneliti kualitatif mengandalkan kepercayaan pribadi, biografi, atau isu-isu spesifik untuk mengidentifikasi topik yang menarik atau penting (Rukajat, 2018). Sedangkan, penelitian deskriptif menyajikan gambaran detail spesifik dari situasi, pengaturan sosial, atau hubungan.

Lokasi penelitian yang digunakan adalah Kabupaten Lamongan. Objek dalam penelitian ini adalah beberapa yang terkait program yaitu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan dan TPST Samtaku Banjarmendalan selaku pelaksana dan pengawas program pengolahan sampah terpadu Kabupaten Lamongan. Penelitian ini berfokus pada best practice program pengolahan sampah terpadu Samtaku di Kabupaten Lamongan.

Kemudian, teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian adalah observasi, wawancara, dan studi dokumen. Sedangkan, teknik penetuan informan yang digunakan menggunakan teknik pengumpulan menurut Bagong Suyanto, yaitu Suyanto (2015): 1) Informan Kunci (Key Informan) merupakan mereka yang mengetahui dan memiliki berbagai informasi pokok yang diperlukan dalam penelitian. 2) Informan utama merupakan mereka yang terlibat langsung dalam interaksi sosial yang diteliti. 3) Informan Tambahan merupakan mereka yang dapat memberikan informasi walaupun tidak langsung terlibat dalam interaksi sosial yang diteliti.

Berdasarkan teknik tersebut, penelitian ini mendapatkan tiga informan utama yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dan Kepala Seksi Penanganan Sampah sebagai informan kunci, Koordinator Lapangan TPST Samtaku dan Pekerja di TPST Samtaku sebagai informan tambahan, serta Koordinator Lapangan TPA Tambakrigaung, Pekerja TPA Tambakrigadung, Pedagang di sekitar TPST Samtaku, Warga di Sekitar TPA Tambakrigadung, Warga di Sekitar TPST Samtaku, Pelajar yang melakukan kunjungan ke TPST Samtaku, Pelajar yang melakukan kunjungan ke TPST Samtaku sebagai informan tambahan.

Uji keabsahan data yang digunakan oleh peneliti adalah triangulasi. Peneliti menggunakan informan yang berbeda untuk mengecek kebenaran data atau informasi tersebut. Dengan demikian data yang diperoleh bisa lebih akurat. Pengolahan dan analisis data pada penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Terdapat tiga tahap analisis data yang digunakan berdasarkan pendapat dari Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan (Huberman, 2014).

 

Hasil dan Pembahasan

Pemerintah Kabupaten Lamongan memiliki komitmen tinggi terhadap pengelolaan sampah dengan terus melakukan inovasi untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan efisien. Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Lamongan merancang sistem pengelolaan sampah modern yang berbasis teknologi dengan membangun TPST Samtaku. Dalam membangun TPST Samtaku, pemerintah Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan beberapa pihak swasta yaitu: PT. Danone Aqua, PT Reciki Solusi Indonesia dan Dompet Dhuafa.

A.    Dampak

Permasalahan sampah yang akhir-akhir ini terjadi timbul sebagai dampak dari laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat dan secara tidak langsung mempengaruhi keseimbangan lingkungan hidup (Utina, 2015). Pemerintah memiliki peranan penting dalam menyelesaikan persoalan sampah melalui kebijakan-kebijakan yang harus memiliki dampak positif bagi masyarakat (Djadjuli, 2018). Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan mengatur kebijakan pengelolaan sampah kota melalui Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut pengelolaan sampah di Kabupaten Lamongan dilakukan di TPS, TPS 3R, Bank Sampah, TPST dan TPA. Pada November 2020 Pemerintah Kabupaten Lamongan meresmikan TPST Samtaku. Setelah beroperasi selama kurang lebih dua tahun, TPST membawa beberapa dampak positif bagi beberapa aspek kehidupan masyarakat di Kabupaten Lamongan. Aspek tersebut diantaranya adalah; dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak lingkungan.

1.      Dampak Sosial Budaya

Pelaksanaan program pengelolaan sampah di TPST Samtaku Kabupaten Lamongan, secara langsung membawa perubahan terhadap perilaku masyarakat khususnya di sekitar TPST Samtaku Kabupaten Lamongan. Dampak positif ini adalah perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Hal tersebut dibuktikan oleh pernyataan dari Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 yang menyatakan bahwa masyarakat banyak yang penasaran tentang bagaimana pengolahan sampah yang benar dan sesuai dengan prinsip 3R.

Hal tersebut didukung dengan adanya wahana edukasi terbuka bagi masyarakat yang dimiliki oleh TPST. Dampak positif lainnya dirasakan sendiri oleh informan kunci yang menyatakan bahwa setelah bertugas untuk menangani pengelolaan sampah di TPST Samtaku, beliau sudah tidak pernah membuang sampah sembarangan. Beberapa informan lainnya juga menyatakan bahwa saat ini mereka lebih paham dan mengetahui bahwa sampah yang diolah dengan tepat dapat memiliki nilai jual yang menguntungkan.

Pengelolaan sampah di TPST Samtaku membawa perubahan perilaku pada masyarakat, khusunya masyarakat yang ada di sekitar TPST Samtaku. Adanya TPST Samtaku membawa dampak terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat dalam hal pengelolaan sampah. Masyarakat yang dulunya kurang peduli terhadap pengelolaan sampah menjadi lebih peduli dan sadar akan pentingnya tanggung jawab bersama pengelolaan sampah.

 

2.      Dampak Lingkungan

Dampak lingkungan merupakan pengaruh atau akibat yang terjadi terhadap kondisi lingkungan pada pelaksanaan suatu kebijakan. Program pengelolaan sampah di TPST Samtaku Kabupaten Lamongan, merupakan salah program dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan. Sasaran dari program ini adalah lingkungan di Kabupaten Lamongan, sehingga keberadaan program ini harus membawa dampak positif bagi kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Lamongan.

Setelah berjalan selama dua tahun program ini berhasil menurunkan jumlah sampah yang masuk ke TPA Tambakrigadung. Hal ini dibuktikan dengan adanya data Sampah Masuk di TPA Lamongan Tahun 2020 pada Tabel 1 berikut ini.

 

Tabel 1 Sampah Masuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lamongan Tahun 2020

No

Bulan

Jumlah Sampah Yang Masuk TPA (TON)

1.

Januari

1.210,73

2.

Februari

1.102,44

3.

Maret

1.174,57

4.

April

1.123,14

5.

Mei

1.159,49

6.

Juni

1.065,86

7.

Juli

443,60

8.

Agustus

597,39

9.

September

274,17

10.

Oktober

409,40

11.

November

263,92

12.

Desember

235,32

Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan Tahun 2022

 

TPST Samtaku diresmikan pada November 2020. Namun uji coba operasionalnya telah dilakukan sejak Juni 2020. Dari data yang disajikan pada Tabel 1 menunjukan bahwa terjadi penurunan jumlah sampah yang masuk ke TPA Tambakrigadung. Jumlah sampah yang masuk ke TPA Tambakrigadung berkurang lebih dari separuh jumlah rata-rata sampah yang masuk sebelum adanya TPST Samtaku.

Pernyataan ini juga didukung dengan pernyataan salah satu informan, yaitu pengawas TPA Tambakrigadung yang menyatakan bahwa sebelum adanya TPST Samtaku semua sampah yang ada di Kabupaten Lamongan dibuang ke TPA secara keseluruhan. Namun, saat ini sampah yang masuk ke TPA ini berkurang hampir 40-60ton setiap harinya. Sampah yang dapat dipilah masuknya di TPST SAMTAKU, sedangkan sampah yang tidak bisa dipilah akan masuk ke TPA.

Pengurangan jumlah sampah yang masuk ke TPA Tambakrigadung tentu saja berdampak pada usia TPA Tambakrigadung. Sebelumnya masa guna TPA Tambakrigadung diprediksi akan habis pada tahun 2024 karena lahan yang sudah penuh. Dengan adanya TPST Samtaku maka usia guna TPA Tambakrigadung bisa lebih panjang dari yang sebelumnya diperkirakan. Pengawas TPA Tambakrigadung juga menyatakan bahwa adanya TPST Samtaku secara langsung memberikan pengaruh terhadap usia TPA Tambakrigadung.

Selain masa guna TPA Tambakrigadung yang bertambah, adanya TPST Samtaku juga membawa dampak positif bagi masyarakat di lingkungan TPA Tambakrigadung. Beberapa informan menyatakan bahwa dampak yang sangat dirasakan dengan terbangunnya TPST adalah positif bagi masyarakat di sekitar TPA sampah, karena timbulan sampah dapat terkurangi terutama sampah an-organik, sehingga dampak bau bisa berkurang. Program pengelolaan sampah di TPST Samtaku membawa perubahan positif terhadap kondisi lingkungan di Kabupaten Lamongan.

Selain mengurangi volume sampah yang ada di TPA, tidak adanya bau yang keluar dari TPA Tambakrigadung membuat kualitas udara di lingkungan sekitar TPA Tambakrigadung menjadi lebih sehat. Di tahun awal pelaksanaannya yaitu tahun 2020, program ini mampu menaikan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan Indeks Kinerja pengelolaan sampah kabupaten Lamongan sebesar 11.12% dari data sebelumnya 55.15% menjadi 66.27%.

 

3.      Dampak Ekonomi

Dampak ekonomi merupakan pengaruh atau akibat yang terjadi terhadap kondisi ekonomi di masyarakat pada pelaksanaan suatu kebijakan (Mawar, Andriyani, Gultom, & Ketiara, 2021). Pada pelaksaan program pengelolaan sampah di TPST Samtaku, fokus utamanya yaitu pada lingkungan. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 yang menyatakan bahwa Program TPST bermanfaat secara ekonomi sirkular dan menciptakan lapangan kerja, membiasakan orang atau masyarakat untuk peduli terhadap pengelolaan sampah dan edukasi bagi pelajar dan memperpanjang usia TPA.

Informan lainnya yaitu Koordinator Lapangan TPST Samtaku Kabupaten Lamongan dan beberapa pekerja di TPST Samtaku juga menyatakan bahwa TPST Samtaku membawa dampak ekonomi yang signifikan, yaitu dapat memberikan active income. Dari beberapa pernyataan tersebut menunjukan bahwa dalam pelaksaan program pengelolaan sampah di TPST Samtaku Kabupaten Lamongan, membawa dampak positif terhdap perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar TPST Samtaku.

Banyak masyarakat yang terbantu secara finansial dengan adanya program ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebelum adanya TPST Samtaku, lingkungan di sekitar hanyalah persawahan. Setelah TPST Samtaku resmi beroprasi, terdapat beberapa warga yang mendirikan warung di sekitaran area tersebut.

 

B.      Kemitraan

Suatu best practice harus didasarkan pada kemitraan, yang setidaknya paling sedikit melibatkan dua aktor. Program pengelolaan sampah di TPST Samtaku kabupaten Lamongan melibatkan beberapa aktor yang bekerjasama untuk melaksanakan program ini. Aktor-aktor yang terlibat dalam program ini berasal dari pemerintah dan juga swasta. Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan tanggung jawab pelaksanaan Pengelolaan sampah di TPST Samtaku Kabupaten Lamongan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan. Sedangkan dari pihak swasta, Pemerintah Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan PT. Danone Aqua, PT. Reciki Solusi dan Dompet Dhuafa.

Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki peran sebagai penyedia lahan serta bangunan TPST Samtaku. TPST Samtaku sendiri terletak di Jalan Imam Buchori, dan masuk kedalam wilayah administrasi kelurahan Banjarmenadalan, Kecamatan Lamongan. TPST Samtaku berdiri diatas lahan seluas 5500 m2, yang dilengkapi dengan beberapa fasilitas pendukung.

Pemerintah Daerah juga memiliki peran dalam memberikan fasilitas regulasi pendirian TPST Samtaku. Regulasi terkait TPST Samtaku sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah. Pada pasal 28 Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa pengolahan sampah dilakukan di TPS 3R, TPST dan/ atau TPA dengan cara mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah dengan memanfaatkan teknologi yang ramah lingkungan. Selain itu pemerintah daerah Kabupaten Lamongan juga memberikan dukungan dana dengan rincian pada Tabel 2.

 

Tabel 2 Dukungan Anggaran Pengelolaan Sampah di TPST Samtaku

Tahun

Rincian

Nilai

Jumlah

2018

Belanja Modal Sarana Prasarana TPST

900.286.000

1.040.286.000

Pembangunan Jembatan Depan TPST

140.000.000

2019

Instalasi Listrik

200.000.000

750.000.000

Pembangunan Pagar Depan

100.000.000

Pembangunan Pagar Utara

200.000.000

Pembangunan Rumah Kompos

250.000.000

2020

Hanggar

150.000.000

150.000.000

2022

Pengadaan Mesin RDF

620.000.000

620.000.000

Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan 2022

 

Sedangkan, PT. Danone Aqua memiliki peranan penting sebagai penyedia teknologi pengelolaan sampah, saat ini di TPST Samtaku terdapat beberapa alat untuk pengeloaann sampah di TPST Samtaku, diantaranya adalah: mesin hooper, feeder, conveyor, balistik, screen (ayakan) dan mesin giling. Selain memberikan dukungan teknologi, PT. Danone Aqua juga melakukan pendampingan dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di TPST Samtaku.

Selanjutnya adalah PT. Reciki Solusi Indonesia yang memegang peranan penting dalam pengoprasionalan TPST Samtaku. PT. Reciki Solusi Indonesia memiliki tanggung jawab sebagai pihak pengelola dari TPST Samtaku Kabupaten Lamongan. Terakhir adalah Dompet Dhuafa yang memiliki peran untuk memberikan pendampingan, edukasi serta pemberdayaan masyarakat. Masyarakat yang ingin berkunjung ke wahana edukasi yang tersedia TPST Samtaku akan didampingi oleh pihak dari Dompet Dhuafa. Pada wahana edukasi masyarakat diberikan edukasi terkait pengelolaan sampah yang baik dan benar sesuai dengan prinsip 3R.

 

C.    Keberlanjutan

1.      Legislasi

Program pengelolaan sampah di TPST Samtaku memiliki landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 1 Ayat 22 Perda No 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.

Dalam pasal 5 Perda ini juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang dalam menentukan lokasi berdirinya TPST. Dalam pasal 30 Ayat 3 Perda No. 8 Tahun 2016 menyebutkan jika dalam penyelenggaraannya TPST bisa berjalan secara mandiri atau bekerjasama dengan pelaku usaha di bidang kebersihan atau persampahan dibawah pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.

 

2.      Kebijakan Sosial dan Kerangka Institusional

Program pengelolaan sampah di TPST SAMTAKU merupakan program yang dinilai cukup mampu dalam mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Lamongan. Program ini juga memiliki potensi untuk diadaptasi dan direplikasi di daerah lain. Salah satu daerah yang sudah mereplikasi program ini adalah TPST Jimbaran.

Kerangka institusional dan proses pembuatan kebijakan harus memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas. Selain itu juga memiliki beragam kelompok aktor. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan memiliki wewenang untuk mengelola sampah di lingkungan Kabupaten Lamongan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan menjalin kerjasama dengan beberapa pihak swasta untuk melaksanakan program ini.

PT. Danone Aqua digandeng sebagai pihak penyedia teknologi, PT Reciki Solusi Indonesia sebgai pihak pengelola dan Dompet Dhuafa yang bertugas untuk memberikan fasilitas edukasi pada masyarakat. Setiap aktor yang terlibat dalam program ini memiliki tugas tanggungjawab yang berbeda-beda. Peran yang dimiliki setiap actor juga sudah diatur dengan jelas dan disepakati pada perjanjian awal.�

Program ini mulai dirancang pada tahun 2018 dengan dilakukannya pembentukan tim inovasi, rapar koordinasi dengan calon mitra, pembuatan kesepakatan dengan mitra keja, sosialisasi pada masyarakat sekitar lokasi TPST Samtaku serta pembangunan TPST Samtaku. Tahun 2019 penandatanganan kerjasama dengan mitra kerja dilakukan. Selain itu, di tahun yang sama regulasi operasional TPST Samtaku, instalasi teknologi, pembangunan fasilitas penunjang, soft launcing dan uji coba operasional dilakukan.

Pada tahun 2020 TPST Samtaku mulai beroprasi dan diresmikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Gubernur Jawa Timur. TPST Samtaku beroprasi dengan melakukan pengelolaan sampah sebanyak 45ton dalam satu hari. Selain itu, program pengelolaan sampah di TPST Samtaku juga disosialisasikan pada masyarakat luas, termasuk juga dengan 250 pelaku usaha dan 5 industri.

Pada tahun 2021 perencanaan pengembangan dan replikasi TPST Samtaku di Kecamatan Babat dan Kecamatan Solokuro. Selain itu penambahan layanan, sosialisasi pengembangan pada pelaku usaha dan juga evaluasi dilakukan. Pada akhir tahun 2022 TPST Samtaku Kabupaten Lamongan akan menginstall alat untuk Refuse Derive Fuel (RDF) agar residu yang dihasilkan dapat dikelola menjadi bahan bakar.

 

3.      Efiseinsi, transparansi dan sistem manajemen yang akuntabel

Program pengelolaan sampah di TPST Kabupaten Lamongan merupakan program pengelolaan sampah yang efisien. Karena dalam pelaksanaannya memanfaatkan teknologi modern yang mampu mengelola sampah dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Setiap harinya TPST Samtaku Kabupaten Lamongan mampu mengelola sampah hingga 60 ton.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan sebagai penanggungjawab dari program ini menyiapkan anggaran melalui APBD untuk kegiatan operasional TPST Samtaku Kabupaten Lamongan. Program pengelolaan sampah di TPST Samtaku merupakan program yang terbuka dan open public. Masyarakat yang ingin melihat secara langsung bagaimana proses pengelolaan sampah di TPST Samtaku Kabupaten Lamongan bisa mendatangi TPST Samtaku dan mengunjungi wahana edukasi yang ada di sana.

 

D.    Kepemimpinan dan Pemberdayaan Masyarakat

Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki peranan penting dalam membuat inovasi program pengelolaan sampah. Program pengelolaan sampah di TPST Samtaku merupakan program pengolahan sampah yang menggunakan teknologi modern. Melalui program ini pemerintah daerah mengajak serta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah.

Melalui program pengelolaan sampah di TPST Samtaku pemerintah daerah berusaha untuk memberikan edukasi terkait pengelolaan sampah pada masyarakat. Dengan sistem pembelajaran yang dikemas sedemikian rupa melalui wahana edukasi agar masyarakat tertarik untuk mempelajari pengelolaan sampah.

 

E.     Inovasi dalam Konteks Lokal dan dapat ditransfer

Sebuah program bisa dikategorikan kedalam best practice apabila program tersebut dapat diadopsi dan di transfer ke daerah lain (Utami, 2023). Program pengelolaan sampah di TPST Samtaku merupakan program yang sangat mungkin untuk diadopsi di daerah lain. Salah satu daerah yang sudah mengadopsi dan melaksanakan program ini adalah Kabupaten Badung, Provinsi Bali tepatnya di Jimbaran yang sudah beroprasi pada tahun 2021.

Selain itu ada beberapa kabupaten yang melakukan studi banding di TPST Samtaku Kabupaten Lamongan. Pengembangan Pengelolaan Sampah di TPST juga direncanakan akan dilakukan di Kecamatan Babat dan Kecamatan Solokuro. Hal ini dilakukan agar semua wilayah Kabupaten Lamongan bisa mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal pengelolaan sampah.

 

F.     Kesetaraan Gender dan Pengecualian Sosial

Program Samtaku merupakan bagian dari program pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan. Pelaksanaan program ini didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien terkait dengan pengelolaan sampah (Eldo & Mutiarin, 2018).

Selain itu, dengan adanya program ini memberikan kesempatan kerja bagi para perempuan serta masyarakat yang tidak memeroleh pendidikan tinggi. Tidak hanya bagi para pegawai TPST Samtaku, adanya TPST Samtaku juga membawa keuntungan bagi masyarakat sekitar TPST Samtaku. Keberadaan TPST Samtaku mampu memberdayakan warga sekitar dengan membuka warung makanan dan minuman di sekitar area tersebut. Sebagian besar dari warga yang membuka warung adalah ibu-ibu yang tinggal di lingkungan sekitar Tambakrigadung.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian, maka disimpulkan bahwa dalam pelaksanaannya program ini memiliki enam kriteria best practice yang disampaikan oleh UN Habitat.

Dalam pelaksanaan program pengelolaan sampah di TPST Samtaku membawa beberapa dampak di kehidupan masyarakat. Pertama dampak sosial budaya, program ini mampu merubah perilaku masyarakat untuk mulai peduli terhadap pengelolaan sampah. Kedua dampak lingkungan, program ini sangat efektif dalam mengurangi timbulan sampah yang masuk ke TPA Tambakrigadung. Ketiga adalah dampak ekonomi, program ini membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

Dalam pelaksanaannya program pengelolaan sampah di TPST SAMTAKU Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan menjalin kemitraan dengan pihak swasta yaitu PT. Danone Aqua, PT. Reciki Solusi Indonesia dan Dompet Dhuafa.

Ciri sebuah kebijakan yang memiliki potensi keberlanjutan adalah memiliki legislasi, kebijakan sosial dan strategi sektoral, kerangka institusional, efisiensi, transparansi dan sistem manajemen yang akuntabel. Legislasi program ini didukung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan dari segi kebijakan sosial program ini dinilai sudah cukup mampu mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Lamongan dan sangat mungkin untuk diadopsi.

Dari kerangka institusional, tugas dan tanggung jawan para stakeholder yang terlibat sudah diantur dengan jelas pada kesepakatan awal. Terakhir yaitu efiseinsi, transparansi dan sistem manajemen yang akuntabel. Program pengelolaan sampah di TPST Samtaku merupakan program yang didesain secara efisien dan transparan dengan sistem manajeman yang akuntabel.

Dalam pelaksanaan program ini, pemerintah daerah mengajak serta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Fasilitas edukasi disediakan di TPST Samtaku Banjarmendalan yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk mempelajari sistem pengelolaan sampah berdasarkan prinsip 3R.

Program pengelolaan sampah di TPST Samtaku merupakan program yang sangat mungkin untuk ditransfer dan diadopsi di daerah lain. Saat ini program ini telah diadopsi dan di terapkan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali selain itu program ini juga akan diterapkan di Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Dalam pelaksanaannya program ini diterima oleh semua kalangan masyarakat dan mampu memberdayakan perempuan di sekitar TPST Samtaku.

 

BIBLIOGRAFI

Agustino, Leo. (2008). Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung: Alfabeta.

 

Djadjuli, Didi. (2018). Peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 5(2), 8�21.

 

Eldo, Dwian Hartomi Akta Padma, & Mutiarin, Dyah. (2018). Analisis Best Practice Inovasi Pelayanan Publik (Studi pada Inovasi Pelayanan �Kumis MbahTejo� di Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta). Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 1(2), 156�167.

 

Huberman, A. (2014). Qualitative data analysis a methods sourcebook.

 

Kahfi, Ashabul. (2017). Tinjauan terhadap pengelolaan sampah. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(1), 12�25.

 

Mawar, Mawar, Andriyani, Lusi, Gultom, Armyn, & Ketiara, Khofifah. (2021). Dampak sosial ekonomi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) di indonesia. Prosiding Seminar Nasional Penelitian LPPM UMJ, 2021.

 

Pongtuluran, Yonathan. (2015). Manajemen sumber daya alam dan lingkungan. Penerbit Andi.

 

Rukajat, Ajat. (2018). Pendekatan penelitian kualitatif (Qualitative research approach). Deepublish.

 

Suyanto, Bagong. (2015). Metode penelitian sosial: Berbagai alternatif pendekatan. Prenada Media.

 

Utami, Sri Dewi. (2023). BEST PRACTICE PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK DI UNIVERSITAS LAMPUNG.

 

Utina, Ramli. (2015). Pendidikan Lingkungan Hidup dan Konservasi Sumberdaya Alam Pesisir.

 

Wasslawa, Manna. (2018). Sistem Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blang Bintang sebagai Referensi Matakuliah Ekologi dan Masalah Lingkungan. UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

 

Copyright holder:

Widy Cahyani Mega Mahardika, Bintoro Wardiyanto, Antun Mardiyanta (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: