Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 1, Januari 2023

 

PENALARAN HUKUM HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

 

Markus Suryoutomo

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Pasal 1365 KUHPerdata menormakan perbuatan melanggar hukum, dalam berbagai perkara di pengadilan, hakim secara ex-officio memberikan dan Putusan Hakim dalam Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum, Majelis Hakim dalam mempertimbangkan sisi kebenaran Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dari fakta yang menjadi dasar Putusan adalah: Menurut Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUHPerdata dikabulkannya rumusan gugatan perbuatan melanggar hukum sebagaimana hakim di dalam memutus perkara menggunakan pendeketan judicial activism atas rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat, dari fakta yang menjadi dasar Putusan adalah: putusan hakim menggunakan pendekatan judicial activism atas dasar rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Dalam Artikel ini Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum yang hanya meneliti bahan pustaka sehingga disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Dengan mendasarkan Pasal 178 (3) Putusan Subsider: Hakim memutus perkara menuntut rasa keadilan yang ada padanya, (ex aequo et bono), Penalaran hukum hakim lebih diorientasikan, pada sikap dan tanggung jawab, menurut Pasal 5 (1) Hakim dan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim melakukan Penalaran Hukum Melalui Interpretasi Hukum yang didasarkan pada Kaidah Hukum, Moral, dan Sosial yang berlaku ditengah masyarakat.

 

Kata Kunci: Penalaran hukum; Perbuatan Melanggar Hukum; judicial activism.

 

Abstract

Article 1365 of the Civil Code promulgates unlawful acts, in various cases in court, judges ex-officio grant and Judges' Decisions in Lawsuits for Unlawful Acts, the Panel of Judges in considering the truth side of the Lawsuit for Unlawful Acts from the facts on which the Decision is based is: According to Articles 1365 to 1380 of the Civil Code, the formulation of a lawsuit for unlawful acts is granted as the judge in deciding cases using judicial activism over the sense of justice that lives and develops in society, from the facts on which the Verdict is based: the judge's decision uses a judicial activism approach on the basis of a sense of justice that lives and develops in society. In this article, the method of approach used is normative juridical or legal research that only examines library materials so that it is also called literature law research. By basing Article 178 (3) of the Judgment: The judge decides the case demanding the sense of justice that exists on him, (ex aequo et bono), The judge's legal reasoning is more oriented, on attitude and responsibility, according to Article 5 (1) The judge and is obliged to explore, follow, and understand the values of the law and the sense of justice that lives in society. Judges carry out Legal Reasoning Through Legal Interpretation based on Legal, Moral, and Social Rules that apply in the middle of society,

 

Keywords: Legal reasoning; unlawful acts; judicial activism.

 

Pendahuluan

Peradilan di Indonesia sesuai Undang-UndangNomor 48 Tahun 2009 Pasal 1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Dan Pasal 5 (1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Serta Pasal 10 (1) Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Dalam setiap gugatan perbuatan melenggar hukum, pihak penggugat selalu mencantumkan ganti-rugi atas sutu kerugian yang diderita oleh Penggugat, dan ganti-rugi yang diminta penggugat selalu berkaitan dengan ganti-rugi materiel dan ganti rugi imateriel, dimana ganti rugi ketika akan menentukan besarannya hakim mendapatinorma yang kabur (fague norm). Sehingga setiap gugatan hakim memutus sebagai hukum atas suatu gugatan Perbuatan melanggar hukum untuk dapat dikabulkan oleh Majelis hakim melakukan Penalaran Hukum dengan melakukan pembentukan hukum (rechtsvorming), analogi (rechtsanalogie), penghalusan hukum (rechtsverifining) atau penafsiran (interpretatie). Kegiatan-kegiatan semacam itu dalam sistem hukum kontinental disebut sebagai penemuan hukum (rechtsvinding).

Apabila ingin menetapkan putusan pengadilan sebagai sumber hukum, perlu dibedakan antara putusan untuk perkara konkret yang merupakan hasil akhir penalaran hakim menjadi aturan-aturan yang diformulasikan oleh hakim untuk fakta yang dihadapi dan putusan yang diambil. Tindakan demikian di satu pihak tidak bertentangan dengan syarat legalitas sedangkan di lain pihak menerapkan prinsip persamaan terhadap situasi yang sama, itu berarti bahwa putusan pengadilan memang menjadi acuan dalam praktik pengadilan. Kegiatan semacam itu terjadi di negara-negara dengan sistem civil law. Putusan pengadilan merupakan sumber hukum di negara-negara penganut sistem civil law. Apabila telah banyak kasus yang meneladani suatu landmark decision, tidak dapat disangkal bahwa putusan demikian telah menjadi yurisprudensi.

Di negara-negera penganut sistem civil law, Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, lebih-lebih apabila putusan itu Putusan Mahkamah Agung yang merupakan Landmark Decision niscaya Putusan itu akan menjadi Yurisprudensi yang kuat dan, menjadi sumber hukum. Contoh yang dapat dikemukakan adalah Putusan mahkamah Agung Belanda (Hoge raad) tanggal 31 januari 1919 tentang Onrechtmatige dalam kasus Lindenbaum -Cohen.

Suatu hal yang menarik adalah Yurisprudensi di Negara negara bekas koloni Belanda (seperti Indonesia dulunya adalah Koloni Belanda. Para Hakim Indonesia tidak segan-segan merujuk Hoge Raad Arrest tanggal 31 Januari 1919 tentang Oncechtmatige dalam LindenbaumCohen atau Hoge Raad Arrest

Pandangan legistis pada tahun 1919 dengan putusan Hoge Raad 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum vs. Cohen yang dikenal sebagai Drukker Arrest. Dalam perkara ini, Cohen seorang pengusaha percetakan telah membujuk karyawan percetakan Lindenbaum untuk memberikan kopi-kopi pesanan dari para langganannya. Cohen memanfaatkan informasi ini sehingga Lindenbaum mengalami kerugian karena para langganannya lari ke perusahaan Cohen. Selanjutnya Lindenbaum menggugat Cohen untuk membayar ganti kerugian kepadanya.

Tentang perbuatan melanggar hukum dalam praktek peradilan di Indonesia dapat ditemukan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3191/K/Pdt/1984 tanggal 08 Februari 1986. Yurisprudensi ini menggariskan norma suatu perbuatan dikualifiserkan menjadi perbuatan melanggar hukum apabila telah memenuhi 4 (empat) kriteria yaitu: Perbuatan Melanggar Hukum harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan :

a)    Hak Subyektif orang lain.

b)   Kewajiban hukum pelaku.

c)    Kaedah kesusilaan.

d)   Kepatutan ketelitian dan kehati-hatian (Patiha) dalam masyarakat (Setiawan, 1987).

Rumusan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata selain menormakan perbuatan melanggar hukum, selaku demikian rumusannya mengatur pula secara limitatif mengandung asas hukum penggantian kerugian bersifat wajib daripadanya. Bahkan, dalam berbagai perkara di pengadilan, seringkali hakim secara ex-officio (kewenangan hakim dalam jabatannya) memberikan dan menetapkan penggantian kerugian (schade vergoeding) meskipun pihak korban tidak menuntutnya. Prinsip secara doktriner, maupun dogmatik hukum, ada ajaran tentang penemuan hukum (rechtsvinding) yang mengikuti sifat hukum yang selalu progresif di dalam lapisan filsafat hukum, teori hukum, dogmatika hukum serta hukum dan praktik hukum serta berfungsi untuk menjaga nilai-nilai dan moralitas.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, berlaku saat ini, yang meneruskan ajaran atau dogmatika hukum yang mentradisi yaitu ius curia novit atau fiksi bahwa hakim dianggap tahu tentang undang-undang hal senada, atau tradisi penemuan hukum (rechtsvinding) juga diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. pasal atau ketentuan perundangan tersebut berisi rumusan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Atas dasar itu, maka penemuan hukum berlaku pula dalam penyelidikan dan analisa terhadap kasus-kasus konkret, dalam hal ini penyelidikan dan telaah pada lapisan ilmu hukum yang masuk dalam kategori hukum dan praktik hukum ketika diajukan ke pengadilan.

Berdasarkan padalatar belakang masalah diatas, dirumuskan masalah tersebut sebagai berikut Bagaimana Penalaran Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Perbuatan Melanggar Hukum oleh Majelis Hakim Perdata.

 

Metode Penelitian

Dalam Artikel ini Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum yang hanya meneliti bahan pustaka sehingga disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Adapun pendekatan lain yang digunakan adalah pendekatan Analitis (Analytical Approach). Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Penalaran Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Perbuatan Melanggar Hukum oleh Majelis Hakim Perdata

Dalam Peradilan Perdata perlu dikaji tentang Putusan Hoge Raad 31 Januari 1919, Nederlandse Jurisprudentie 1919, 161, W 10365. Putusan Pengadilan Negeri Amsterdam (Rechtbank) 24 Januari 1916 dan Putusan Pengadilan Tinggi (Hof) 18 Maret 1918 dalam perkara Lindenbaum-Cohen. Putusan itu mengenai spionase bisnis (Marzuki & SH, 2021).

Putusan itu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dalam hidup bermasyarakat dan merupakan perbuatan melanggar hukum. Merujuk kepada kasus tersebut, pandangan sempit dapat diterima, yaitu dalam masyarakat yang terdapat gagasan hukum yang samar-samar dan belum terbentuk Mahkamah Agung Belanda pada 31 Januarii 1919 merumuskan gagasan tersebut.

Putusan tersebut menjadi sumber hukum yang dirujuk dalam sistem civil law sebagai yurisprudensi. Bahwa hukum kebiasaan berlaku bagi semua anggota masyarakat secara tidak langsung melalui yurisprudensi (Marzuki & SH, 2021), yurisprudensi merupakan sumber hukum dalam arti formal, akan tetapi posisi yurisprudensi sebagai sumber hukum di dalam sistem civil law belum lama diterima. Hal itu disebabkan oleh pandangan bahwa aturan-aturan tingkah laku, terutama perundang-udangan, dirujukan untuk mengatur situasi yang ada dan menghindari konflik, dalam norma tersebut tujuannya untuk mengisi kekosongan hukum setelah undang-undang tidak secara jelas mengatur, agar menjadi suatu pedoman mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Ajaran penemuan hukum dalam sistem hukum berdasarkan Pancasila mengajarkan bahwa hakim harus tetap menjalankan fungsi pembentukan hukum (rechtsforming), yaitu hakim menemukan hukum dengan cara menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Metode �konstruksi hukum� atau �interpretasi hukum� yang dikenal dan digunakan sebagai alat-alat utama dalam filsafat hukum dapat dipergunakan dan memiliki signifikasi. Dimaksudkan dengan memiliki signifikansi adalah alat bagi hakim, dalam proses pembentukan hukum yurisprudensi (case law).

Putusan hakim yang dikategorikan sebagai yurisprudensi dan hanya bersifat persuasif, kecuali undang-undang menentukan lain, harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain lima persyaratan yang dikemukakan di bawah ini:

1.      Putusan hakim dimaksud, dibuat untuk suatu putusan hukum yang belum jelas peraturan perundang-undangannya;

2.      Putusan hakim dimaksud sudah berkekuatan hukum tetap;

3.      Putusan hakim tersebut berulangkali dijadikan dasar hukum untuk memutus perkara yang sama, mengingat terdapat hukum di dalamnya;

4.      Putusan hakim itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat;

5.      Putusan hakim itu telah dibenarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badriyah, 2022).

Demikian pula keadilan menjadi konkret manakala ada yang melakukan pelanggaran terhadap hukum/undang-undang secara sadar/sengaja berarti mengingkari keadilan (Salman, 2010). Sekalipun sistem common law berkeyakinan, bahwa masyarakat yang dinamis dan terus berkembang setiap saat tidak mungkin tertampung dalam undang-undang dan terus berkembang kasus-kasus hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat (Salman, 2010). Yurisprudensi Indonesia tidak bersifat stare decicis et quita non movere, yaitu memiliki binding force of precedent. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (Kusumaatmadja, n.d.), yurisprudensi merupakan sumber pengenal hukum yang hidup dalam masyarakat yang penting. Yurisprudensi hanya berkarakter persuasive atau memiliki persuasive force of precedent (Teguh Prasetyo, 2019).

�... dalam praktik peradilan di Indonesia, hakim hendaknya merespons dua sistem tersebut secara longgar. Bahwa terhadap kasus yang pasal hukumnya jelas, maka kasus diputus berdasarkan ketentuan normatif pasal tersebut. Namun, terhadap kasus yang pasal hukumnya belum ada atau kurang jelas maka kasus harus tetap diputus dalam mana hakim harus menciptakan hukum baru dengan metode tafsir atau mengkonstruksi hukum dengan cara menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Hakim dilarang menolak perkara yang diajukan masyarakat ke pengadilan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas (Suryoutomo et al., 2022).�

B.  Penemuan Hukum Sebagai Pertanggung-Jawaban Putusan Hakim Atas Ganti Rugi Imateriel Dalam Perbuatan Melanggar Hukum

Putusan (Bld. Vonis; vonnis een uitspreken (Black, 1968). Eng : verdict, decision; Latin: veredictum) adalah kesimpulan atau ketetapan (judment) hakim untuk mengakhiri suatu perkara yang diperhadapkan kepadanya (Andi, 1986). Putusan hakim merupakan akhir dari rangkaian proses pemeriksaan suatu perkara.

Putusan dalam pengertian lain adalah penentuan atau penetapan hakim mengenai hak-hak tertentu serta hubungan hukum di antara para pihak (Harahap, 2017), untuk menyelesaikan persengketaan di antara mereka. Sudikno Mertokusumo mendefinisikan putusan sebagai pernyataan hakim dalam kedudukannya sebagai pejabat negara yang diberi kewenangan untuk itu dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa di antara pihak-pihak yang berperkara (Mertokusumo, 2009). Sementara itu dengan redaksi yang agak berbeda, (Arto, 1996) mendefinisikan putusan sebagai pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis serta diucapkan dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum.

Definisi putusan berbeda dalam tradisi common law seperti yang diatur dalam sistem hukum Amerika, Kanada, dan Inggris. Putusan (verdict) didefinisikan sebagai : �The formal and unanimous decision or finding made by a jury, impaneled and sworn for the trial of a cause, and reposted to the court (and accepted by it), upon the matters or questions duly submitted to them upon the trial (Black, 1968)

Putusan di negara yang mengaut common law, tidak semua putusan diambil dengan suara bulat atau keputusan mutlak, melainkan ada beberapa yang diambil berdasarkan suara terbanyak karena salah satu anggota majelis hakim melakukan dissenting opinion. Dari uraian tersebut, Putusan yang diambil dapat merupakan putusan mutlak (unanonimous decision) ataupun putusan yang didasarkan pada suara terbanyak (majority decision).

C.    Bentuk Pertanggung Jawaban dalam Perbuatan Melanggar Hukum

Di dalam Pasal 1365�1380 KUHPerdata telah diatur mengenai pertanggung jawaban atas perbuatan melanggar hukum. Moegni Djojodirjo didalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, selain menggunakan istilah pertanggung jawaban juga menggunakan istilah tanggung gugat. Menurut beliau kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, dan digunakan tanpa mendahulukan satu sama lain. Menurut Moegni Djojodirjo pengertian istilah �tanggung gugat� untuk melukiskan adanya aansprakelijkheid adalah untuk mengedepankan adanya tanggung gugat pada seorang pelaku perbuatan melanggar hukum, maka si pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan karena pertanggung jawaban tersebut si pelaku (Djojodirjo & melawan Hukum, 1979).

Dalam Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri tetapi juga disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya (Subekti & Tjitrosudibio, 1999).

1.    Dasar hukum dari pertanggung jawab yang harus dibebankan pada orang tua dan wali adalah kurangnya pengawasan (culpa in custadiendo) atas anak (Djojodirjo & melawan Hukum, 1979), namun orang tua atau wali yang dapat membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah dilakukannya perbuatan melanggar hukum tersebut, maka orang tua atau wali tersebut dianggap tidak bertanggung jawab, hal ini sejalan dengan putusan Hoge raad tanggal 26 November 1948 (Setiawan, 1991);

2.    Tanggung jawab majikan dan orang yang mewakilkan urusannya terhadap orang yang dipekerjakannya, yang diatur pada Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata. Berdasarkan pasal ini maka, majikan bertanggung jawab untuk kerugian yang terjadi karena perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai-pegawainya, dengan syarat bahwa perbuatan melanggar hukum itu dilakukan oleh pegawai dalam melaksanakan pekerjaan untuk majikannya, ini berarti bahwa perbuatan melanggar hukum harus terjadi pada waktu kerja dan harus terdapat hubungan antara perbuatan tersebut dengan pekerjaan yang diberikan kepadanya;

3.    Tanggung jawab guru sekolah dan kepala tukang terhadap murid dan tukangnya, yang diatur pada Pasal 1367 ayat (4) KUH Perdata. Terdapat dua syarat pertanggung jawaban guru dan kepala tukang, yaitu terdapat hubungan guru dengan murid dan kepala tukang dengan tukangnya, dan syarat yang kedua adalah perbuatan melanggar hukum tersebut terjadi pada saat mereka berada di dalam pengawasan. Menurut Pasal 1367 ayat (5) KUH Perdata kepala tukang dan guru dapat melepaskan tanggung jawab dengan membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah dilakukannya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh murid dan tukangnya (Setiawan, 1991).

Apabila pelaku tidak mentaati keputusan untuk mengembalikan keadaan pada keadaan semula maka pelaku perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan uang paksa (Setiawan, 1991). Ganti rugi berupa uang, yang dapat diajukan atas perbuatan melanggar hukum, dapat dibedakan atas tiga bentuk yaitu (Munir, 2005)

1.    Ganti rugi nominal

Ganti rugi nominal ini diberikan apabila terjadi perbuatan melanggar hukum yang serius, seperti yang mengandung unsur kesengajaan, atas hal tersebut maka kepada korban dapat diberikan sejumlah uang tertentu sesuai dengan rasa keadilan tanpa menghitung berapa sebenarnya kerugian tersebut.

2.    Ganti rugi kompensasi atau ganti rugi aktual

Ganti rugi kompensasi merupakan ganti rugi yang merupakan pembayaran kepada korban atas dan sebesar kerugian yang benar-benar telah dialami oleh pihak korban dari suatu perbuatan melanggar hukum. Karena itu ganti kerugian ini disebut juga ganti kerugian aktual.

Besarnya jumlah ganti rugi tersebut dimaksudkan sebagai hukuman bagi pelaku perbuatan melanggar hukum. Ganti rugi penghukuman ini banyak diterapkan kepada kasus-kasus kesengajaan yang berat, misalnya terhadap penganiayaan berat atas seseorang tanpa rasa kemanusiaan (Munir, 2005).

D.  Hakim Memutus Perkara Berbasis Nilai Keadilan

Pancasila sebagai suatu kesepakatan nasioanal, Perjanjian Luhur yang telah mengikat bangsa Indonesia dimasa lalu, masa kini dan yang akan dating (Thontowi, 2016). Nilai Pancasila merupakan cita-cita kebaikan yang arus diwujudnyatakan dalam setiapgerak dan langkah hidup berbangsa (Charda, 2018). Nilai keadilan bersama nilai-nilai dasar Pancasila lainnya merupakan salah satu nilai yang dijadikan tujuan dari sebuah sistem nilai. Bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila ditempatkan sebagai nilai dasar. Pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang bersifat universal dan tetap. Nilai-nilai itu tersusun secara hierarki dan piramidal. Substansi Pancasila dengan kelima silanya yang terdapat pada ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan sosial merupakan suatu sistem nilai. Prinsip dasar yang mengandung kualitas tertentu itu merupakan cita-cita dan harapan atau hal yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia yang akan diwujudkan menjadi kenyataan konkret baik dalam bidang kehidupan bermasyarakat, berbanga dan bernegara (Kaelan, 1996). Bila ditinjau dari stratifikasi nilai dasar Pancasila, nilai keadilan sosial merupakan nilai puncak piramida dari sistem nilai Pancasila. Menurut Notonagoro, nilai-nilai Pancasila termasuk nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yng mengakui nilai material dan sosial vital. Nilai sila pertama yaitu ketuhanan sebagai basisnya dan keadilan sosial sebagai tujuannya (Darmodiharjo, 1979).

Masalah pokok keadilan sosial adalah pembagian (distribusi) nikmat dan beban dalam masyarakat yang oleh Brian Barry dirangkum dalam tiga kelompok yaitu: (1) ekonomi (uang); (2) politik (kuasa); dan sosial (status) (Nugroho, 2017). Marxisme memandag keadilan bukan dari aspek distribusinya tetapi dari aspek produksi. Distribusi masih dapat diatur dan diperbaiki (fiskal proggresif, misalnya), tetapi selama produksi berada di tangan kapitalis, selama itu pula ada masalah dengan keadilan (Rasuanto, 2005)

Masyarakat Indonesia oleh Furnivall (Nasikun, 1974), disebut sebagai masyarakat majemuk (plural societies). Secara vertikal, struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh adanya perbedaan-perbedaan vertikal berupa lapisan atas dan lapisan bawah, agraris dan industri. Oleh karena karakteristik tersebut, maka perkembangan kehidupan masyarakat juga tidak dapat serempak. Di satu sisi sebagian masyarakat masih berkutat di bidang agraris, di sisi lain sebagian sudah melangkah ke dunia industri bahkan sebagian lagi sudah berada pada taraf dunia informasi. Fred W. Riggs menyebut masyarakat seperti ini sebagai masyarakat prismatik (prismatic society) (Soemitro, 1985). Hukum tampil sebagai kekuatan untuk mengatur (regulative) dan melakukan integrasi (law as an integrative mechanism) (Aubert, 1969) sebagaimana dikemukakan oleh Harry C. Bredemeier. Sebagai inti yuridis Kekuasaan kehakiman adalah sebuah putusan hakim. Dalam suatu pertimbangan hukum dalam putusan hakim dipandang cukup apabila putusan Hakim memenuhi Norma sebagai berikut (Notohamidjojo, 2011):

Norma kemanusiaan menuntut supaya dalam penggembalaan hukum, manusia senantiasa diperlakukan sebagai manusia. Manusia oleh hukum supaya dimanusiakan. Manusia menurut Universal declaration of Human Rights, mempunyai dignity atau keluhuran. Dignity of man pada tiap orang yang berperkara, yang kaya dan miskin supaya dihormati.

Equity, adalah prinsip suatu kasus yang sama seharusnya di perlakukan dalam cara yang sama dan kasus yang berbeda dilakukan dengan cara yang berbeda (Susilo, 2011). atau equitas adalah kepatutan yang wajib dipelihara dalam pengenaan undang-undang untuk menghilangkan ketajamannya.

Hakim wajib memperlakukan orang yang berperkara (justitiabel) (Edy Lisdiyono, 2016):

1.      Sebagai manusia,

2.      Dengan keadilan,

3.      Dengan kepatutan,

4.      Dengan kejujuran.

Norma-norma tersebut perlu dituntut pada tiap hakim, khususnya dalam jaman, di mana kaidah etika melemah dalam masyarakat. Para Hakim hendaknya membangkitkan kembali kesusilaan yang tinggi dalam menggembalakan hukum (Edy Lisdiyono, 2016).

E.  Analisis Terhadap Pertimbangan Hukum Hakim dalam memutus Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum

Ada empat unsur dalam pengertian perbuatan melanggar hukum, dari berbagai gugatan yang mengabulkan ganti rugi imateriel: Rumusan perbuatan melanggar hukum dalam praktek peradilan di Indonesia berpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3191/K/Pdt/1984 tanggal 08 Februari 1986, dimana disebutkan suatu perbuatan dianggap perbuatan melanggar hukum apabila telah memenuhi 4 (empat) kriteria yaitu:

1.      Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

2.      Melanggar hak subjektif orang lain;

3.      Melanggar kaedah atau asusila;

4.      Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati � hati yang seharusnya dimiliki oleh seseorang dalam pergaulan masyarakat (Hadjon Philipus & Hukum, 2017).

Dalam pola civil law, hukum utamanya adalah legislasi. Oleh karena itu langkah dasar pola nalar yang dikenal sebagai reasoning based on rules adalah penelusuran peraturan perundang � undangan (berdasarkan ketentuan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 1 angka (2) peraturan perundangan adalah produk hukum tertulis yang dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, yang isinya mengikat umum.

Dalam Pasal 1365 KUHPerdata: setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian, mewajibkan yang menimbulkan kerugian itu untuk membayar ganti kerugian. Dengan kondisi yang demikian, langkah ketiga sebagaimana dijelaskan dimuka adalah merupakan langkah rechtsvinding. Rechtsvinding itu sendiri dilakukan melalui 2 teknik. Teknik pertama adalah hermeunetika. Teknik kedua adalah konstruksi hukum yang meliputi: analogi, penghalusan atau penyempitan hukum (rechtsverfining) dan argumentum a contrario Fungsi rechtsvinding adalah menemukan norma konkrit untuk diterapkan pada fakta hukum terkait.

Pasal 178 (3): Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari apa yang dituntut. Hakim tidak boleh memutus hal-hal yang tidak dituntut demikian diatur dalam Pasal 178 (3). Umpama penggugat menuntut supaya tergugat menyerahkan sepeda motor. Kalau sepeda motor tidak ada, maka hakim tidak boleh memutus tergugat supaya menyerahkan kudanya kepada penggugat, sebab hal ini tidak dituntut (Dja�is & Koosmargono, 2008).

Peraturan ini di Indonesia telah diterobos (Dja�is & Koosmargono, 2008), Biasanya tuntutan di Indonesia disusun secara alternatif, misalnya: Tuntutan Subsider: Mohon kepada Hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya (menuntut rasa keadilan yang ada padanya, ex aequo et bono).

Jadi sebenarnya putusan hakim ini masih didasarkan pada tuntutan penggugat (yaitu tuntutan subsider), dengan demikian sebenarnya tidak pernah terjadi penyimpangan terhadap Pasal 178 (3) karena putusan hakim ini tetap didasarkan pada tuntutan penggugat, yaitu tuntutan subsider (Dja�is & Koosmargono, 2008). Putusan Hakim dalam Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum, Majelis Hakim dalam mempertimbangkan sisi kebenaran Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dari fakta yang menjadi dasar Putusan adalah: Menurut Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUHPerdata dikabulkannya ganti rugi jika memenuhi rumusan gugatan perbuatan melanggar hukum sebagaimana kerugian para hakim di dalam perkaranya menerobos batasan ruang lingkup Putusan MA No. 650/PK/Pdt/1994 dengan pendeketan judicial activism atas rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

 

Kesimpulan

Berdasarkan putusan tersebut terlihat adanya keaktifan dan keberanian dari para hakim untuk melepaskan diri dari ketentuan Perundang-Undangan (Justicial Activism) . Pertimbangan Hakim yang melahirkan Norma baru dalam memutuskan suatu kasus yang berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya. Penalaran hukum hakim lebih diorientasikan pada perubahan cara berpikir, sikap dan tanggung jawab yang berparadigma holistik-komprehensif. Berkenaan dengan penalaran hukum hakim, tawaran metode-metode baru harus dipersiapkan sebagai bahan dasar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Andi, H. (1986). Kamus Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta.

 

Arto, A. M. (1996). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Pustaka Pelajar.

 

Aubert, V. (1969). Sociology of Law (1969). Middlesex, Eng.: Penguin Books.

 

Badriyah, S. M. (2022). Sistem penemuan hukum dalam masyarakat prismatik. Sinar Grafika.

 

Black, H. C. (1968). Blacks Law Dictionary (Revised Fourth Edition). Minnesota: West Publishing.

 

Charda, U. (2018). Pendidikan Pancasila Untuk Pendidikan Tinggi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

 

Darmodiharjo, D. (1979). Orientasi Singkat Pancasila� dalam Darji Darmodiharjo, dkk., Santiaji Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.

 

Dja�is, M., & Koosmargono, R. M. J. (2008). Membaca dan Mengerti HIR. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.

 

Djojodirjo, M. A. M., & melawan Hukum, P. (1979). Pradnya Paramita. Jakarta.

 

Edy Lisdiyono. (2016). Mewujudkan Asas Peradilan Cepat Sederhanaa Dan Biaya Ringan Dalam Peradilan Di Tingkat Mahkamah Agung. Asosiasi Perguruan Tinggi Hukum Indonesia.

 

Hadjon Philipus, M., & Hukum, A. (2017). Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.

 

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

 

Kaelan, K. (1996). Kesatuan Sila-sila Pancasila. Jurnal Filsafat, 1(1), 42�52.

 

Kusumaatmadja, M. (n.d.). Sekapur Sirih.

 

Marzuki, P. M., & SH, M. S. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.

 

Mertokusumo, S. (2009). Hukum acara perdata Indonesia.

 

Munir, F. (2005). Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

 

Nasikun, J. (1974). Sebuah pendekatan untuk mempelajari sistim sosial Indonesia (Issue 2). Seksi Penerbitan Fakultas Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada.

 

Notohamidjojo, O. (2011). Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Griya Media, Salatiga.

 

Nugroho, D. M. (2017). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perkara Perdata Berdasar Asas Peradilan Yang Baik. QISTIE, 10(1).

 

Rasuanto, B. (2005). Keadillan sosial: Pandangan deontologis Rawls dan Habermas: Dua teori filsafat politik modern. Gramedia Pustaka Utama.

 

Salman, O. (2010). Filsafat Hukum: Perkembangan dan Dinamika Masalah. Bandung: Refika Aditama.

 

Setiawan, R. (1987). Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan dalam Yurisprudensi. Varia Peradilan, 16(2), 176.

 

Setiawan, R. (1991). Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Binacipta.

 

Soemitro, R. H. (1985). Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat. Remadja Karya cv, Bandung.

 

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (1999). Kitab undang-undang hukum perdata.

 

Suryoutomo, M., Mariyam, S., & Satria, A. P. (2022). Koherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 133�149.

 

Susilo, A. B. (2011). Penegakan Hukum yang Berkeadilan dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum: Suatu Alternatif Solusi terhadap Problematika Penegakan Hukum di Indonesia. Perspektif, 16(4), 214�226.

 

Teguh Prasetyo, S. H. (2019). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Nusamedia.

 

Thontowi, J. (2016). Pancasila Dalam Perspektif Hukum: Pandangan Terhadap Ancaman �The Lost Generation.� UII Perss, Yogyakarta.

 

Copyright holder:

Amalyanda Azhari (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: