Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

PERTIMBANGAN HAKIM MENOLAK PEMBELAAN TERPAKSA DALAM PUTUSAN HAKIM TINDAK PIDANA PASAL 351 AYAT 3 KUHP DITINJAU DARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

 

Lisa Andriani, Fadillah Sabri, A. Irzal Rias, Ilhamda Fattah Kaloko

Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Terdapat beberapa keadaan yang menyebabkan perbuatan pidana tidak dipidana. Hal tersebut dikenal dengan alasan peniadaan pidana, salah satunya karena pembelaan terpaksa. Rumusan masalah penelitian ini : 1) Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim Menolak Perbuatan Pembelaan Terpaksa Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 373/Pid. B/2020/PN Pdg? 2) Bagaimanakah Pembuktian Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Pasal 351 Ayat 3 KUHP Ditinjau Dari Keadilan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Pengadilan Nomor373/Pid.B/2020/PN Pdg? Kesimpulan : 1)Bahwa putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa kurang tepat, hakim menyatakan tidak adanya unsur pembelaan terpaksa yang terdapat pada Pasal 49 ayat 1 KUHP dan hakim melihat dari unsur-unsur perbuatan pidana yaitu penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang serta hakim tidak menjelaskan dalam putusan terhadap pembelaan terpaksa sebagai peniadaan pidana. 2) Ditinjau Dari Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Pengadilan Nomor373/Pid.B/2020/PN Pdg, kesalahan melalui pembuktian akan ditentukan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP dan keyakinan hakim

 

Kata kunci: Pertimbangan hakim, Pembelaan Terpaksa, Tindak Pidana Penganiayaan, Keadilan, Kepastian Hukum

 

Abstract

Abstract There are several circumstances in which criminal acts are not punished. This is known as the reason for criminal omission, one of which is because the defense is forced. The formulation of this research problem: 1) What is the Basis for Consideration of Judges Rejecting Forced Defense Actions in the Judge's Decision against Criminal Acts Article 351 paragraph (3) of the Criminal Code Padang District Court Decision Number 373 / Pid. B/2020/PN Pdg? 2) How is the Judge's Evidence of Criminal Acts Article 351 Paragraph 3 of the Criminal Code Reviewed from Justice and Legal Certainty in Court Decision No. 373/Pid.B/2020/PN Pdg? Conclusion : 1)That the verdict handed down to the accused was not appropriate, the judge stated that there was no element of forced defense contained in Article 49 paragraph 1 of the Criminal Code and the judge looked at the elements of criminal acts, namely persecution resulting in the loss of a person's life and the judge did not explain in the judgment against the forced defense as a criminal omission. 2) Reviewed from Justice and Legal Certainty in Court Decision No. 373/Pid.B/2020/PN Pdg, errors through proof will be determined guilty or not of committing a criminal act, if the guilt of the defendant can be proven by the evidence contained in Article 184 of the Criminal Procedure Code and the judge's conviction

 

Keywords: Judge's Consideration, Forced Defense, Crime of Persecution, Justice, Legal Certainty

 

Pendahuluan

Perbuatan yang sering dilanggar oleh banyak manusia yaitu perbuatan pidana. Pada dasarnya perbuatan pidana adalah perbuatan yang melanggar peraturan pidana, diancam dengan hukuman dan dilakukan dengan kesalahan, kesalahan tersebut harus dipertanggungjawabkan. Simons memberikan definisi hukum pidana sebagaimana yang di kutip oleh (Rhiti, 2015) yaitu : �hukum pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi dan menjalankan pidana� . Semua hukum memiliki tujuan yang sama, tidak berbeda-beda satu dengan yang lain, yaitu untuk mencapai suatu keadaan dalam kehidupan manusia yang berhubungan satu sama lain, baik di lingkungan yang sederhana misalnya dalam keluarga maupun di lingkungan yang lebih kompleks seperti kehidupan dalam masyarakat luas, agar di dalamnya terdapat suatu kondisi yang memiliki keharmonian, keteraturan, kepastian hukum dan hal-hal lainnya. Hukum Pidana dalam arti subjektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak Negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang Hukum pidana memiliki karakter yang tidak dimiliki oleh bidang hukum lainnya.

Hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua jenis, sebagai berikut (BANDI, 2021):

1.      Hukum pidana materiilmerupakan aturan hukum yang memuat perbuatanperbuatan melanggar hukumdiancam dengan nestapa.

2.      Hukum pidana formil yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan bagaimana caranya untuk menjalankan atau menegakkan hukum pidana materiil. Hukum pidana formil mengatur bagaimana cara untuk menyelidikinya, melanjutkan kasus nya ke pengadilan, mengadili terdakwa, memutuskannya sampai dengan penjatuhan sanksi atau pelaksanaan putusan.

Menurut pendapat dari (Lamintang, 1997) bahwa Hukum Pidana dapat dipandang dari beberapa sudut, yaitu:

a.       Hukum Pidana dalam arti Objektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larang-larang terhadap pelanggaran diancam dengan hukuman

b.      Hukum Pidana daam arti Subjektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak Negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang

Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana barangsiapa yang melakukannya. Selain itu tindak pidana yang hanya menyangkut masalah perbuatan, dipisahkan dengan pertanggungjawaban pidana yang menyangkut masalah pelaku dari tindak pidana tersebut. Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukumBelanda yaitu Strafbaar feit. Walaupun istilah ini terdapat dalam WvS (Wetboek van Strafrecht)Hindia Belanda (KUHP), tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan Strafbaar feit itu (Chazawi, 2022).Tindak pidana adalah kelakuan yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan, dan yang dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab (Rizal, 2021). Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, hanya dengan melakukan tindak pidana seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban. Mempertanggung jawabkan seseorang dalam hukum pidana bukan hanya sah dalam menjatuhkan hukum pidana terhadap orang itu, tetapi juga sepenuhnya diyakini bahwa memang ada tempatnya meminta pertangggungjawaban pidana atas tindakan pidana yang dilakukan (Sitompul, 2020).Hukum pidana memiliki alasan yang dapat dibenarkan sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang melanggar hukum pidana atau tindakan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya. Terdapat beberapa alasan-alasan dalam hukum pidana yang digunakan sebagai alasan peniadaan atau penghapusan pidana dan bisa digunakan sebagai acuan dalam menentukan putusan oleh hakim agar tidak memberikan pidana terhadap seseorang yang telah melakukan pelanggaran delik.

Alasan peniadaan pidana ini tercantum dengan tegas dalam Buku Kesatu, yaitu terdapat dalam Bab III Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terdiri dari Pasal 44, Pasal 48, dan sampai dengan Pasal 51 (sedangkan Pasal 45 sampai Pasal 47 KUHPidana telah di cabut berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Undang-undang tentang Peradilan Anak. Menurut Memorie van Toelichting (M.v.T) ada dua bentuk alasan penghapus pidana, alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu �inwendig�, contohnya di dalam Pasal 44 KUHP. Kemudian alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang terletak diluar orang itu �uitwendig�, contohnya �overmacht� atau daya paksa Pasal 48 KUHP; �noodweer�atau pembelaan terpaksa Pasal 49 KUHP; melaksanakan Undang�-Undang Pasal 50 KUHP; dan melaksanakan perintah jabatan Pasal 51 KUHP (MARSELINO, 2019). Salah satu bunyi Pasal yang mengatur tentang Peniadaan pidana atau penghapusan pidana, yaitu pada Pasal 49. Pasal 49 KUHP ayat 1 menyebutkan (Soesilo, 1995): �Barang siapa melakukan perbuatan yang terpaksadilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diriorang lain mempertahankan kehormatan atau hartabenda sendiri atau kepunyaan orang lain dari padaserangan yang melawan hak dan mengancam dengansegera pada saat itu juga, tidak boleh di hukum�. Pada Pasal 49 ayat (1) KUHP penghapusan pidana apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1)Perbuatan itu dilakukan karena utuk membela badan/tubuh, kehormatan atau harta benda sendiri ataupun orang lain (2) Perbuatan itu dilakukan atas serangan yang melawa hukum yang terjadi pada saat itu juga, dengan kata lain perbuatan itu dilakukan setelah adanya serangan yag mengancam, bukan perbuatan yang ditunjukan untuk mempersiapkan sebelum adanya atau terjadinya serangan dan bukan pula terhadap serangan yang telah berakhir (3)Perbuatan sebagai perlawanan yang dilakukan itu harus benar-benar terpaksa atau dalam keadaan darurat, tidak ada pilihan lain (perlawanan itu memang suatu keharusan) untuk menghindari dari serangan yang melawan hukum tersebut. Dengan kata lain, perbuatan pelaku dalam hal ini diperlukan adalah untuk membela hak terhadap keadilan, namun harus pula dilakukan secara proposional/seimbang. Dengan demikian tidaklah dibearkan untuk melakukan perlawanan dengan menggunakan pistol terhadap serangan melawan hukum yag haya menggunakan tangan kosong. Oleh karena demikian dapat dikatakan tidak proposional lagi.

Dari bunyi pasal diatas, salah satu yang menjadi penyebab peniadaan pidana yaitu ketika seseorang membela haknya yang disebabkan adanya serangan yang berbentuk suatu ancaman dengan cara terpaksa ia melakukan perbuatan pidana atau telah terpenuhinya suatu delik yang disebut dengan �noodweer�. Perbuatan pembelaan terpaksa dikenal sebagai noodweer, dalam KUHP tidak dalam dimengerti secara jelas pengertian lebih lanjut dari noodweer, tetapi sebatas diberikannya syarat-syarat apabila seseorang itu tidak dapat diberikan pidana atas perbuatannya seperti yang terdapat dalam ketentuan Pasal 49.

Permasalahan mengenai pembelaan terpaksa pada Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg. Kasus dalam putusan ini terjadi pada dini hari sekira pukul 04.00 Wib, hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 bertempatan di Dermaga Beton Umum Pelabuhan Teluk Bayur Kota Padang, terdakwa bernama Efendi Putra bersama-sama dengan saksi Eko Sulistiyono (Penuntutan terpisah). Pada kasus ini pertimbangan-pertimbangan Hakim menolak pembelaan penasehat hukum Efendi (terdakwa), bahwa Pasal 351 ayat (3) KUHP menurut majelis hakim terpenuhi dan tidak menemukan alasan-alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa, majelis hakim memandang terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

Perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP harus berupa pembelaan, artinya lebih dahulu harus ada hal-hal memaksa terdakwa melakukan perbuatannya, tetapi praktek nya pada Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg kasus Efendi dan Eko dimana mereka dituntut dalam putusan terpisah oleh pengadilan. Dalam putusan Efendi hakim memutuskan bahwa effendi telahmelakukan Pasal 351 ayat (3) penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, hal ini tidak sejalan dengan dasar-dasar dalam hukum pidana.

Dalam putusan hakim ini menarik untuk diteliti karena pertimbangan hakim mengenai pembelaan terpaksa pada perbuatan yang dilakukan oleh Efendi (terdakwa) penting untuk dikaji secara tepat. Hal ini disebabkan pembelaan terpaksa memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi secara komulatif sehingga pertimbangan hakim pun harus akurat dan komprehensif dalammenilai syarat-syarat pembelaan terpaksa supaya dihasilkan putusan hakim yang cermat. Untuk dapat memberikan putusan yang benar-benar menciptakan kepastian hukum atau mencerminkan rasa keadilan, hakim sebagai aparatur negara yang melaksanakan peradilan juga harus benar-benar duduk perkara yang sebanarnya, serta peraturan hukum yang mengaturnya yang akan diterapkan, baik peraturan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan maupun hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat. Studi kasus pada putusan hakim ini mengenai permasalahan pembelaan terpaksa dalam suatu delik.

Berdasarkan latar belakang permasalah diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian hukum dengan rumusan masalah yaitu bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim Menolak Perbuatan Pembelaan Terpaksa Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pasal 351 Ayat (3) KUHP Ditinjau Dari Keadilan dan Kepastian Hukum Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg? dan Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim Menolak Perbuatan Pembelaan Terpaksa Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pasal 351 Ayat (3) KUHP Ditinjau Dari Keadilan dan Kepastian Hukum Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg?

 

Metode Penelitian

Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum Yuridis-Normatif.Kajian yuridis-normatif membahas permasalah penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum dan lebih fokus kepada norma-norma yang ditetapkan pada saat itu atau norma yang dinyatakan dalam undang-undang dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma yang ada didalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif, analitis yaitu menguraikan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan teori-teori hukum yang dijadikan objek penelitian.Dan juga pelaksanaan hukum dalam kehidupan masyarakat yang berkenaan objek penelitian (Ali, 2021).

����������������������� Teknik dokumentasi bahan hukum penelitian ini yang digunakan adalah studi dokumen, adalah teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari bahan kepustakaan atau literatur-literatur yang ada, terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Pengolahan Data dilakukan dengan mengaitkan bahan hukum dan dilakukan sesuai dengan keperluan dan tujuan penelitian sehingga diperoleh suatu kesimpulan akhir secara umum yang nantinya akan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kenyataan yang ada. �����������

����������������������� Analisis Data adalah proses menyusun data agar data tersebut dapat dengan mudah ditafsirkan (Narbuko & Achmadi, 2018). Dalam penelitian ini analisis yang digunakan adalah kualitatif yang merupakan cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan secara tertulis (Soekanto, 2006). Setelah data yang diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis kualitatif, yang maksudnya adalah analisis data dilakukan dengan menjabarkan secara rinci kenyataan atau keadaan atas suatu objek dalam bentuk kalimat guna memberikan gambaran lebih jelas terhadap permasalahan sehingga memudahkan untuk ditarik kesimpulan (Sunggono, 2006).

 

Hasil dan Pembahasan

Dasar Pertimbangan Hakim Menolak Pembelaan Terpaksa Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pasal 351 ayat (3)Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg

����������� ����������� Hakim mempunyai peran yang sangat penting dalam menangani suatu permasaahan hukum.Seorang hakim memiliki beban yang sangat berat, karena dapat menentukan nasib seseorang melalui putusan yang di keluarkannya. Dalam putusan pengadilan harus dijelaskan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara karena dari pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut akan menjadi alasan terciptanya suatu keadilan dalam putusan tersebut. Dijelaskan dalam (Sihotang, 2016) Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yaitu: �Dalam sidang permusyawarahan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang di periksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan�.

����������� ����������� Hakim sebelum memutuskan suatu perkara memperhatikan dakwaaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi yang hadir dalam persidangan, keterangan terdakwa, alat bukti, syarat subjektif dan objektif seseorang dapat dipidana, serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.Terhadap pertimbangan hakim, terdapat 2 (dua) pertimbangan hukum dalam putusan hakim, yaitu:

A.    Pertimbangan Yuridis

Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:

1.      Dakwaan

Terdakwa Efendi Putra Bin Syafril, bersama-sama dengan sanksi Eko Sulistiyono Pgl. Eko (penuntutan terpisah) pada hari rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 04.00 Wibbertempat di dermaga beton umum pelabuhan Teluk Bayur Kota Padang melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu terhadap korban Adek Firdaus Pgl. Adek Bidai, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa.

Terdakwa dan sanksi Eko Sulistiyono sebagai Security di area dermaga Teluk Bayur Padang melakukan patroli dengan berboncengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa setelah melaksanakan terdakwa dan sanksi Eko Sulistiyono mulai melakukan patroli dari dermaga VII sampai ke dermaga beton umum, kemudian mereka mengantarkan jurnal ke setiap pos jaga, setelah melaksanakan semua tugasnya terdakwa dan sanksi Eko Sulistiyono kembali ke kantor, sedangkan saksi Eko Sulistiyono berpatroli sendirian dengan berjalan kaki ke arah dermaga semen curah (dermaga VII) lalu duduk didalam pos jaga, kemudian saksi Eko Sulistiyono melihat Adek Firdaus berjalan dari arah dermaga beton menujukearah dermaga semen curah, karena melihat seseorang masuk kearah dermaga maka saksi Eko Sulistiyono keluar dari pos jaga dan menghampiri korban, saksi Eko memerintahkan agar korban keluar dari area dermaga, tetapi korban berbalik arah dan berjalan menuju arahkeluar pelabuhan, saksi Eko memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada orang berama Adek Firdaus masuk tanpa izin ke area pelabuhan dan menanyakan kepada terdakwa apakah ada melihat korban lewat ditempatitu tetapi terdakwa mengatakan tidak melihatnya, kemudiansaksi Eko Sulistiyono kembali mencari keberadaan korban dan melihatkorbanmenuju ke dalamarea mess PT CSK maka saksi Eko Sulistiyono mengikuti korban menuju mess PT CSK, saksi menemukan korban hendak masuk ke lantai dua mess tersebut, maka saksi Eko Sulistiyono meminta batuan kepada terdakwa dengan cara memberitahukan melalui isyarat mengarahkan cahaya senter. Lalu saksi Eko Sulistiyono menyuruh korban untuk turun dan korban pun turun sambil mengomel danmengeluarkankata-kata kasar kepada saksi Eko Sulistiyono, saksi menarik lengan jaket yang dipakai korban tetapi korban melakukan perlawanan terhadap saksi Eko Sulistiyono dengan meninju saksi Eko, lalu saksi Eko Sulistiyono membalas dengan memukulkan tongkat leter T yang dipegangnya kepada korban, lalu korban menangkis tongkat tersebut sehingga terlepas dari tangan saksi Eko Sulistiyono terjadinya perkelahian antara saksi dengan korban dengan memukul dada dan lengan korban dengan tangannya, pada saat perkelahian itu berlangsung, terdakwa yang sebelumnya sudah mendapatkan kode permintaan bantuan dari saksi Eko, berjalan menuju mess PT CSK, saat terdakwa berada di dekat lokasi terjadinya perkelahian antara saksi Eko dan korban tersebut, terdakwa melihat korban sedang memegang pisau ditangan kanannya dan terdakwamenyuruh saksi Eko mundur dan mendekati korban, lalu terdakwa memegang tangan kanan korban yang memegang pisau dan memplintirnya ke belakang punggung korban sehingga pisau yang dipegangkorban terjatuh ke tanah lalu terdakwa mendorong tubuh korbansehingga tersandar ke dinding mess PT CSK, setelah pisau terjatuh, terdakwa sudah memegang pisau tersebut terdakwa melihat kearah korban dan ternyatakorbanmembuka jaketnya dan mengeluarkan sebilah golok dari balik jaket yangdipakainya, korban hendak mengayunkan golok tersebut kearah terdakwa, maka terdakwa berniat mendahului sebelum korban menusukkan golok itu kepada terdakwa maka terdakwa terlebih dahulu menusukkan pisau yang dipegang ditangan kananya ke paha sebelah kiri korban sebanyak satu kali kemudian terdakwa menusukkan kembali pisau tersebut kearah dada korban satu kali dan kearah lain sari tubuh korban beberapa kali sehingga akhirnya korban terjatuh dalam keadaan tertelungkup.

Akibat perbuatan terdakwa dan saksi Eko Sulistiyono tersebut, korban Adek Firdaus Pgl. Adek Bidai meninggal dunia. Maka Perbuatan terdakwa diancam pidana menurut Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagai dakwaan keduadan Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan ketiga

2.      Keterangan Saksi

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg, untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 9 (Sembilan) orang saksi-saksi dan seorang saksi ahli serta terdakwa mengajukan saksi-saksi yang meringankannya

3.      Keterangan Terdakwa

Terdakwa dalam persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:

a.      Terdakwa bekerja sebagai security di Pelabuhan Teluk Bayur Padang dan mengenal korban dan terdakwa menjalani pendidikan security di SPN Padang Besi Padang. Pada waktu kejadian yaitu pada tanggal 1 Januari 2020 terdakwa dan saksi Eko Sulistiyono sedang bertugas di dermaga beton Teluk Bayur, terdakwa dan saksi Eko Sulistiyono melakukan patrol di dermaga umum pada pukul 03.00 Wib dengan sepeda motor lalu sesampainya di dermaga beton umum terdakwa turun dari sepeda motor dan menunggu di pos jaga dan kemudian saksi Eko Sulistiyono berjalan melakukan patrol sendirian, sewaktu terdakwa di pos jaga kemudian datang saksi Eko Sulistiyono menemui terdakwa di pos jaga dan menanyakan apakah terdakwa melihat korban (Adek Bidai) lewat, terdakwa mengatakan tidak melihat ada orang lewat maka saksi Eko Sulistiyono pergi berjalan kearah mess PT. CSK.

b.      Kemudian beberapa menit kemudian terdakwa mendapat isyarat cahaya senter dari saksi Eko Sulistiyono maka terdakwa berjalan menuju kearah mess PT.CSK tersebut, sekira 10 meter dari mess terdakwa melihat saksi Eko Sulistiyono sedang berkelahi dengan korban dan terdakwa melihat saksi Eko Sulistiyono ada memukul tubuh korban tetapi saksi Eko Sulistiyono tidak ada mengalami luka-luka.

c.       Saat itu terdakwa ada melihat korban mengeluarkan pisau dan mengayunkan kearah saksi Eko Sulistiyono sehingga terdakwa langsung melerai dengan menyuruh saksi Eko Sulistiyono mundur, kemudian terdakwa mendorong korban sehingga tersandar ke dinding mess dan memplintir tangan korban yang sedang memegang pisau sehingga pisau tersebut terjatuh ke tanah, pada saat itu saksi Eko Sulistiyono sudah mundur dan pisau sudah terjatuh dari tangan korban.

d.      Setelah itu terdakwa mengambil pisau korban yang jatuh terletak ditanah dan pada saat pisau sudah berada di tagan terdakwa dan terdakwa hendak berdiri, terdakwa melihat korban hendak mengayunkan golok kearah terdakwa sambil berkata �den bunuah ang (saya bunuh kamu)� lalu terdakwa berusaha mengelak, dengan perbuatan korban tersebut karena terdakwa merasa terancam maka terdakwa menusukkan pisau ke arah paha korban, stelah kena tusukan pisau tersebut, terdakwa melihat korban kesakitan dan badannya agak menunduk, karena terdakwa merasa panic dan merasa terancam sehingga terdakwa menusukkan kembali pisau yang ada ditangannya beberapa kali kearah tubuh korban sehingga mengenai bagian dada korban.

e.      Kemudian korban terjatuh tertelungkup ke tanah dan mengeluarkan banyak darah, setelah korban terjatuh, golok berada dipegangan tangan korban, kemudian saksi Eko Sulistiyono yang mengamankan golok tersebut dengan memasukkannya kembali kedalamsarungnya yang ada di dada didalam jaket korban.

f.        Pada saat terjadi perkelahian dan penusukan oleh terdakwa, saksi Eko Sulistiyono hanya berdiri beberapa meter dari tempat terdakwa dan tidak melakukan perbuatan apapun, setelah korban terjatuh di tanah, terdakwa hannya diam lalu dipanggil oleh saksi Eko Sulistiyono, kemudian terdakwa berjalan mengambil HT k epos jaga, saksi Eko Sulistiyono menguhubungi Wadan (saksi Khairul Amri) melalui HT dan meminta saksi Khairul Amri mendatangi lokasi, setelah bertemu terdakwa dan melihat korban, lalu saksi Khairul Amri pun pergi dari lokasi kejadian, setelah itu kemudian saksi Gagah mendatangi lokasi dan melihat korban tergeletak ditanah, kemudian saksi Gagah meyuruh terdakwa dan saksi Eko Sulistiyono mengangkat korban keatas mobil shutlecar lalu korban dibawa ke rumah sakit.

g.      Sekira pukul 06.00 Wib terdakwa dan saksi Eko Sulistiyono membersihkan bekas darah korban yang ada di lokasi kejadian dengan cara menyiramnya dengan air dan menggunakan sapu lidi, sesuai dengan SOP nya apabila ada orang yang tidak berkepentingan masuk wilayah pelabuhan maka sebagai security harus menegur, mengamankan lalu dibawa kepos.

h.      Sebelum terjadinya perkelahian dengan korban, saksi maupun terdakwa tidak ada menghubungi komandan, karena HT tertinggal di pos dan baru menghubungi komandan dan rekan yang lainnya setelah kejadian korban terluka dan terjatuh ketanah, terdakwa mengetahui korban meninggal dunia tetapi setelah kejadian tersebut terdakwa maupun keluarganya belum ada menemui keluarga korban dan meminta maaf.

i.          Barang Bukti

1)      1 (satu) bilah parang bergagang kayu panjang 38 cm

2)      1 (satu) bilah pisau warna perak dengan panjang 26 cm

3)      1 (satu) buah tongkat leter T panjang 56 cm

4)      1 (satu) helai jaket parasut warna hitam merk lands end

5)      1 (satu) helai celana pendek bermotif loreng1 (satu) helai baju kaos oblong warna biru tua merk quik silver

B.     Pertimbangan Non Yuridis

1.      Latar Belakang Perbuatan Terdakwa

Latar belakang perbuatan terdakwa merupakan keadaan yang menyebabkan timbulnya pada diri terdakwa dalam melakukan tindak pidana.Dalam Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg, terdakwa melakukan perbuatan tindak penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang dikarenakan terdakwa dan saksi Eko Sulistiyono merasa dirinya sedang dalam keadaan bahaya.Sebelum terdakwa melakukan perbuatannya terjadinya perkelahian antara korban dan saksi sehingga menimbulkan rasa ingin memberikan pertolongan.Dan saat itu juga terdakwa melihat korban memegang pisau saat menyerang saksi dan golok yang hendak menyerang terdakwa, sehingga terdakwa mendahului dan menyerang korban dengan pisau yang dimiliki korban sebelum dirinya diserang, dan perbuatan terdakwa tersebut yang menyebabkan korban meninggal.

2.      Akibat Perbuatan Terdakwa

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban Adek Bidai meninggal dunia dan ditemukan beberapa lecet dan luka dibagian tubuh korban Adek Bidai, dan korban meninggalkan seorang istri dan 2 (dua) orang anak. Atas perbuatan ini merupakan tindak pidana penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang dalam putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg.

3.      Kondisi Diri Terdakwa

Dalam putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg, kondisi terdakwa dapat dipastikan sehat jasmani, tidak gila dan dapat memberikan keterangan.

C.    Analisis Penulis

Kesimpulan dalam putusan, korban Adek Firdaus Pgl Adek Bidai masuk dalam daftar hitam orang yang dilarang masuk area pelabuhan oleh karena banyak pemilik barang-barang kapal yang ada standar dipelabuhan yang hilang karena ulah dari korban. Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum, terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Terdakwa telah didakwa oleh Penuntun Umum dengan dakwaan Alternatif, dengan bentuk dakwaan yang demikian maka Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu dari ketiga dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum yang dianggap terbukti berdasarkan fakta hukum yang ada dalam perkara ini Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan ketiga yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Menurut Penulis, dalam putusan ini Majelis Hakim lebih mencermati lagi kasus ini dari kronologi kejadian serta keterangan saksi, terdakwa pada dasarnya tidak mempunyai niat untuk membunuh korban.Dilihat dari kronologinya alat yang digunakan oleh terdakwa untuk menyerang korban merupakan alat yang awal digunakan oleh korban untuk menyerangkan saksi Eko Sulistiyono, ketika terdakwa melihat korban menyerang lagi menggunakan golok.Alat yang digunakan terdakwa bahkan tidak seimbang jika dibandingkan dengan alat yang digunakan korban.Maka, dengan putusan hakim ini tidak tepat berdasarkan teori Theory of necessary defence (pembelaan diri yang diperlukan pada ketika itu) maupun asas proporsionalitas.Pembelaan diri yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan teori dan syarat-syarat pembelaan diri yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.Seharusnya hakim mempertimbangkan Pasal 49 ayat (1) KUHP yang berbunyi �Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancama serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum�. Menurut Pasal ini orang yang melakukan pembelaan diri tidak dapat dihukum.Pasal ini mengatur alasan penghapusan pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan diri bukan perbuatan melawan hukum.

Putusan ini tidak memperhatikan teori dan dasar hukum tentang pembelaan diri yang terpaksa dilakukan terdakwa, tidak memperhatikan theory of necessary defense, teori yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan seseorang, meskipun telah memenuhi unsur-unsur delik akan tetapi tidak dipidana karena memang perbuatan itu di perlukan dalam rangka membela diri. Dalam putusan ini hakim tidak menerapkan hukum pembelaan diri, yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yang seharusnya diberlakukan. Dari kronologi yang dijelaskan oleh terdakwa dan saksi jelas bahwa terdakwa tidak berniat melakukan penganiayaan apalagi pembunuhan, tindakan ini murni merupakan tindakan pembelaan terhadap dirinya.Berdasarkan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara ini dapat disimpulkan bahwa putusan ini belum sesuai dengan hukum positif Indonesia.

Putusan hakim akan terasa jika mempunyai nilai keadilan dan putusan tersebut dapat merasakan suatu keadilan hukum dan juga merupakan sarana bagi masyarakatpencari keadilan untuk mendapat kebenaran dan keadilan. Keadilan dalam menjatuhkan putusan bagi hakim selaras dengan keselarasan proporsional yang dikemukan oleh Aristoteles. Keadilan menurut Aristoteles diartikan sebagai suatu kesamaan dalam bentuk numeric dan sifatnya adalah proporsional karena menurutnya setiap individu kedudukannya sama di mata hukum. Kesamaan proporsional yang terdapat di dalam pengertian keadilan menurut Aristoteles dimaksudkan agar dapat memberikan kepada setiap individu apa yang telah menjadi bagiannya sesuai dengan kemampuan yag dimiliki olehnya. (Sihotang, 2016) Dalam Kasus ini Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg bahwa Penuntut Umum (Jaksa) menyusun dakwaan alternative yang didakwakan oleh terdakwa dengan kententuan kesatu Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, atauketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP. Hakim Pengadilan Negeri Padang berdasarkan pertimbangannya menyatakan terbukti dakwaan ketiga yaitu tindak pidana penganiayaan menyebabkan matinya orang.

Pada kasus ini terdakwa Efendi dihukum penjara pada putusan hakim menyatakan tidak ada terdapat unsur-unsur yang memenuhi adanya pembelaan terpaksa yang tercantum dalam Pasal 49 KUHP, sehingga hakim menjatuhkan hukuman dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.Menurut penulis, berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan yang diputuskan oleh hakim terhadap terdakwa Efendi kurang tepat.Dalam putusan ini ditemukanya alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar terdapat pada Pasal 49 ayat (1) KUHP, tetapi dalam putusan hakim Cuma melihat dan mempertimbangkan bagian unsur-unsur penganiayaan yang menyebabkan matinya orang terpenuhi.

Dalam Putusan Pengadilan Padang Negeri Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg, secara umum dan keseluruhan dari putusan tersebut dapat diketahui bahwa hakim memutus mendasarkan pada teori pembuktian dan teori pemidanaan, karena di dalam teori pembuktian dan dalam memutus hakim mendasarkan pada surat dakwaan Penuntut Umum dan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan. Hakim memvonis Efendi (terdakwa) telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang Pasal 351 ayat (3) KUHP menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan. Dalam putusan ini sudah terpenuhi deliknya, hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terdapat unsur-unsur Pasal 351 ayat (3) KUHP terpenuhi dan tidak menemukan alasan-alasan pembenar maupun pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa serta terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Pemidanaan terhadap terdakwa tidak dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa akan tetapi bertujuan untuk menyadarkan terdakwa atas kesalahan yang diperbuatnya maka hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang memberikan ancaman maksimum dari Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman maksimumnya selama 7 (tujuh) tahun dan hukum yang dijatuhkan dalam amar putusan di pandang patut dan adil.

Pada dasarnya hakim memutuskan perkara dengan ancaman yang tidak sependapat dengan Penuntut Umum berdasarkan teori kebebasan hakim, karena dalam memutuskan suatu perkara hakim mempunyai kebebasan ini dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa �kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tentunya dalam hal ini hakim tidak mencerminkan nilai-nilai kepastian hukum, dilihat bahwa hakim berpedoman pada ketentuan hukum dalam putusannya sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan hakim adanya keraguan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Dalam putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 373/Pid.B/PN.Pdg ini tidak terpenuhinya rasa keadilan dan kepastian hukum, menurut penulis dalam hukum pidana, keadilan merupakan hal pokok yangmenjadi utama dalam memutuskan suatu perkara, jika suatu perkara itu tidak adanya keadilan maka jelas kepastian hukum tentu tidak terpenuhi.

Pembuktian Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Pasal 351 Ayat 3 KUHP Ditinjau Dari Keadilan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Pengadilan Negeri PadangNomor373/Pid.B/2020/PN Pdg

A.    Pembuktian Berdasarkan Hukum Acara Pidana

Pembuktian adalah kegiatan membuktikan, dimana membuktikan berarti memperlihatkan bukti-bukti yang ada, melakukan sesuatu sebagai kebenaran, melaksanakan, menadakan, menyaksikan dan menyakinkan. Secara konkret, (Chazawi, 2006) menyatakan bahwa dari pemahaman tetang arti pembuktian di sidang pegadilan, sesungguhnya kegiatan pembuktian dapat dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:

1.      Bagian kegiatan pengungkapan fakta

2.      Bagian pekerjaan penganalisisan fakta yang sekaligus penganalisisan hukum

Pembuktian dalam KUHAP terdapat di dalam Pasal 183 yang berbunyi �Hakim tidak boleh menjalankan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yag bersalah melakukannya�. Menyangkut pembuktian dalam KUHAP di sidang pengadilan menyatakan bahwa harus minimal dua alat bukti yag sah ditambah keyakina hakim artinya dalam mengambil keputusan, hakim harus berpedoman pada minimal dua alat bukti ditambah denga keyakinanya (Pasal 183 KUHAP), Kuffal berpendapat bahwa � Meskipun ada lebih dari dua alat bukti yang sah kalau hakim belum atau tidak memperoleh keyakinan bahwa terdakwa benar-benar bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka hakim tidak akan menemukan penjatuhan pidana terhadap terdakwa. Ditambahkan pula dengan adanya ketentuan tersebut lebih menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana� (Kuffal, 2004). Berdasarkan dengan keyakinan hakim dalam pembuktian, haruslah dibentuk atas dasar fakta-fakta hukum yang diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah. Adapun keyakinan hakim yang harus didapatkan dalam proses pembuktian untuk dapat menjatuhkan pidana yaitu (Rozi, 2018):

1.      Keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) artinya fakta-fakta yang didapat dari dua alat bukti itu (suatu yag objektif) yang membentuk keyakinan hakim bahwa tindak pidana yang didakwakan benar-benar telah terjadi. Dalam praktikk disebut bahwa tindak pidana yang didakwakan JPU telah terbukti secara sah dan menyakinkan. Secara sah maksudnya telah menggunakan alat-alat bukti yang memenuhi syarat minimal yakni dari dua alat bukti. Keyakinan tentang telah terbukti tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU tidaklah cukup untuk menjatuhkan pidana, tetapi diperlukan pula dua keyakinan lainnya.

2.      Keyakinan tentang terdakwa yang melakukan adalah juga keyakinan terhadap sesuatu yang objektif. Dua keyakinan itu dapat disebut sebagai hal yang objektif dan disubjektifkan. Keyakinan adalah sesuatu yang subjektif yang didapatkan hakim atas sesuatu yang objektif.

3.      Keyakinan tentang bahwa terdakwa bersalah dalam hal melakukan tindak pidana, bisa terjadi terhadap dua hal/unsur, yaitu pertama hal yag bersifat objektif adalah tidak adanya alasa pembenar dalam melakukan tindak pidana. Dengan tidak adanya alasan pembenar pada diri terdakwa. Sedangkan keyakinan hakim tentang hal yang subjektif adalah keyakinan hakim tentang kesalahan terdakwa yang dibentuk atas dasar-dasar hal mengenai diri terdakwa tidak terdakpat alasan pemaaf (fait d�excuse). Bisa jadi terdakwa benar melakukan tindak pidana dan hakim yakin tentang itu, tetapi setelah mendapatkan fakta-fakta yang menyangkut keadaan jiwa terdakwa dalam persidangan, hakim tidak dalam persidangan, hakim tidak terbentuk keyakinannya tentang kesalahan terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.

4.      Kemudian dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyatakan terdapat alat-alat bukti yang sah yang digunakan dalam proses persidangan:

a.       Keterangan Saksi

b.      Keteranga Ahli

c.       Surat

d.      Petunjuk

Pembuktian dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg Menurut Sistem Pembuktian DalamKUHAP

����������� ����������� Pembuktian memiliki proses atau perbuatan sebagai cara untuk membuktikan kebenaran sesuatu dalam sidang pengadilan. Pembuktian merupakan proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, diajkukan ataupun dipertahankan, sesuai hukum acara yang berlaku. Pembuktian harus didasarkan pada Undang-Undang (KUHAP), yaitu alat bukti yang sah tersebut dalam Pasal 184 KUHAP disertai dengan keyakinan hakim.Alat bukti merupakan sesuatu yang ada hubungnya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Tujuan adanya pembuktian bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan persidangan sebagai berikut (Sasangka & Rosita, 2003) :

1.      Bagi penuntut umum, pembuktian adalah merupakan usaha utuk meyakinkan hakim yakin berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan seorang terdakwa bersalah sesuai dengan surat atau catatan dakwaan.

2.      Bagi terdakwa atau penasihat hukum, pembuktian merupakan usaha sebaliknya, untuk meyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itulah terdakwa atau penasihat hukum jika mungkin harus mengajukan alat- alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya.

3.      Bagi hakim atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasihat hukum/terdakwa dibuat dasar untuk membuat keputusan.

Kesimpulan

Setelah dilakukannya penelitian yang diuraikan sebelumnya dalam tesis ini, maka dapat ditarik kesimpulanyaitu pertimbangan Hakim Menolak Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Peniadaan Pidana Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg, pertimbangan hakim dalam penelitian ini terdapat 2(dua) pertimbangan yaitu: pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Putusan hakim terhadap perkara Efendi adalah kurang tepat karena pertimbangan hakim tidak menilai seluruh syarat-syarat pembelaan terpaksa dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukan bahwa hakim tidak mempertimbangkan secara tepat yaitu pertimbangan hakim yang berkaitan dengan syarat pembelaan terpaksa yang dilakukan terhadap ancaman serangan, syarat pembelaan terpaksa dilakukan karena terpaksa serta ketentuan pembelaan yang dilakukan dengan ancaman serangan yang bersifat melawan hukum. Perbuatan pembelaan itu dapat menjadi alasan peniadaan pidana. Dalam Pertimbangan hakim dalam putusan ini, hakim melihat unsur-unsur penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan tidak menjelaskan hal-hal yang terkait dengan pembelaan terpaksa.

����������������������� Pembuktian dalam Putusan Pengadilan Padang Negeri Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg yang memutus terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang. Menurut sistem Pembuktian dalam KUHAP sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman pada terdakwa sekurang-kurangnya telah terdapat dua alat bukti yang sah telah memenuhi alat bukti dan adanya keyakinan hakim. Dalam putusan ini telah memenuhi alat bukti yang sah sebagaimana ditetapkan pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti. Menurut penulis tidak sesuai dengan fakta sebenarnya bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu untuk melindungi diri nya dari seranga yang dilakukan oleh korban.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Ali, Zainuddin. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

 

BANDI, NAGSYA. (2021). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Tengah. JUHANPERAK, 2(3), 287�303.

 

Chazawi, Adami. (2006). Hukum pembuktian tindak pidana korupsi: UU no. 31 tahun 1999 diubah dengan UU no. 20 tahun 2001. Alumni.

 

Chazawi, Adami. (2022). Malapraktik Kedokteran. Sinar Grafika.

 

Kuffal, H. M. A. (2004). Penerapan KUHAP dalam Praktek. UMM, Malang.

Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, cet 3. Citra Aditya Bakti, Bandung.

 

MARSELINO, RENDY. (2019). PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCES) PADA PASAL 49 AYAT (2) KUHP. Universitas Airlangga.

 

Narbuko, Cholid, & Achmadi, Abu. (2018). Metodologi Penelitian: Jakarta: Bumi Aksara.

 

Rhiti, Hyronimus. (2015). Filsafat Hukum edisi Lengkap (dari klasik ke postmodernisme). Ctk. Kelima. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

 

Rizal, Moch Choirul. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Lembaga Studi Hukum Pidana.

Rozi, Fachrul. (2018). Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana. Jurnal Yuridis Unaja, 1(2), 19�33.

 

Sasangka, Hari, & Rosita, Lily. (2003). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana: untuk mahasiswa dan praktisi. Mandar Maju.

 

Sihotang, Nia Sari. (2016). Penerapan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 3(2), 1�15.

 

Sitompul, Erwin. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Korban Yang Melakukan Pembelaan Diri Sehingga Mengakibatkan Kematian Padapelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Lex Suprema Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

 

Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

 

Soesilo, Raden. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.

Sunggono, Bambang. (2006). Metodologi penelitian hukum.

 

Copyright holder:

Lisa Andriani, Fadillah Sabri, A. Irzal Rias, Ilhamda Fattah Kaloko (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: