Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No.12, Desember 2022

 

URGENSI KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PSN DIKAITKAN ASAS KEMANFAATAN, ASAS KEPASTIAN HUKUM, DAN ASAS GOOD GOVERNANCE

 

Kezia Estevien Adigracia, Demson Tiopan

Fakultas Hukum, Universitas Kristen Maranatha, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Indonesia menempatkan kesejahteraan sebagai tujuan dari kegiatan Pembangunan. Hal ini berarti bahwa keberhasilan atau kegagalan pembangunan ekonomi yang diperuntukkan bagi pembangunan kesejahteraan sosial, akan membawa implikasi terhadap capaian tujuan pembangunan nasional. Perkembangan situasi global yang menurut kompetenis di segala bidang menghadirkan situasi yang harus direspon secara cepat dan efektif. Untuk itulah Pemerintah membentuk Kebijakan Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional untuk merespon kebutuhan bangsa fokusnya adalah pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. Namun sayangnya, Kebijakan percepatan ini disisi lain dapat mencederai kesejahteraan masyarakat itu sendiri, yang harusnya menjadi fokus utama dalam setiap pembangunan. Berdasarkan hal tersebut, penulis akan meninjau Urgensi Kebijakan Pemerintah Melakukan Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional Berdasarkan Peraturan Presiden Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Dikaitkan Dengan Asas Kemanfaatan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Akuntabilitas Asas- Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif yang sifatnya deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan Undang- Undang. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Kebijakan ini pada dasarnya adalah baik, tetapi karena terlalu berfokus pada percepatan pembangunan ekonomi, kualitas kehidupan masyarakat, pemeliharaan sumber daya alam dan keadilan sosial menjadi tidak terlaksanakan. Oleh karena itu perlu adanya pembenahan kebijakan yang baik berdasarkan asas- asas umum pemerintahan yang baik.

 

Kata Kunci: kebijakan percepatan pembangunan psn; asas-asas umum pemerintahan yang baik; pembangunan nasional.

 

Abstract

A well-prepared abstract enables the reader to identify the basic content of a document quickly and accurately, to determine its relevance to their interests, and thus to decide whether to read the document in its entirety. The Abstract should be informative and completely self-explanatory, provide a clear statement of the problem, the proposed approach or solution, and point out major findings and conclusions. The Abstract should be 100 to 200 words in length. The abstract should be written in the past tense. Standard nomenclature should be used and abbreviations should be avoided. No literature should be cited. The keyword list provides the opportunity to add keywords, used by the indexing and abstracting services, in addition to those already present in the title. Judicious use of keywords may increase the ease with which interested parties can locate our article.

 

Keywords: policy to accelerate psn development; general principles of good government; national development

 

Pendahuluan

Pada umumnya setiap Negara terlepas dari ideologinya, memiliki tiga tujuan, yaitu (1) tujuan asli (original), utama (primary) atau tujuan langsung (intermediate). Tujuan itu adalah untuk melakukan pemeliharaan, ketertiban, keamanan dan keadilan. Apabila Negara tidak dapat memenuhi tujuan ini, maka tidak dapat dibenarkan adanya tujuan Negara. Tujuan ini mengutamakan kebahagiaan individu; (2) Tujuan yang sekunder ialah kesejahteraan warga Negara seluruhnya. Negara harus memelihara kepentingan bersama dan seluruh individu dan membantu kemajuan nasional. Tujuan ini mengutamakan kepentingan bersama dari seluruh individu; dan (3) Tujuan Negara dalam bidang peradaban (civilization). Tujuan ini adalah yang terakhir dan termulia bagi Negara. Menurut Wilford Garner, tujuan ini bermaksud memajukan peradaban dan menginginkan kemajuan Negara (Annisa Nurdiassa, 2019).

Maka dari itu, sesungguhnya tujuan negara termulia adalah memajukan peradaban negaranya dalam hal ini adalah dibidang pembangunan ekonomi, sumber daya, dan sosial, yang beriringan dengan konsep negara Indonesia sebagai negara yang berideologi Pancasila dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan masyarakatnya.

Tujuan utama dari pelaksanaan pembangunan adalah ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara memenuhi kebutuhan dan aspirasi mereka. Kebutuhan akan sandang, pangan, papan, pekerjaan yang layak, serta cita- cita akan kehidupan yang lebih baik perlu terpenuhi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diperlukan pembangunan yang seluas luasnya dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada. Sinergi yang harmonis antara pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat tanpa melupakan kearifan lokal diperlukan dalam pencapaian hasil pembangunan tersebut. Harapannya adalah tercapai hasil pembangunan yang sebesar-besarnya yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menyediakan fasilitas dan layanan infrastruktur yang berkualitas, Namun, ketersediaan infrastruktur masih perlu untuk terus ditingkatkan agar terjadinya krisis listrik, lamanya pemulihan infrastruktur akibat bencana gempa, tanah, longsor banjir, dan semburan lumpur yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir dapat ditekan.

Beranjak dari tujuan pembangunan tersebut, maka secara eksplisit dapat dikatakan bahwa segala kebijakan administrasi ataupun dinamika ketatanegaraan Indonesia harus ditekan dengan memiliki fondasi yang tepat dan tetap memperhatikan urgensi serta kepentingan masyarakat. Kerangka kebijakan regulasi dan investasi harus ditata sedemikian rupa, dan diharapkan akan meningkatkan ketersediaan fasilitas dan layanan infrastruktur.

Untuk mengakomodir hal tersebut Presiden Joko Widodo dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, sudah menjabarkan arah kebijakan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas. Arah kebijakan ini merupakan sasaran pembangunan sektor unggulan. Adapun arah kebijakan pembangunan sektor unggulan itu, antara lain, meliputi penyelenggaraan sinergi air minum dan sanitasi nasional, transportasi pendukung sistem logistik nasional, jaringan jalan kota, dan aksesibilitas energi. Sementara itu, indikator infrastruktur dasar dan konektivitas mencakup rasio elektrifikasi, konsumsi listrik per kapita, tempat tinggal, akses air minum, sanitasi, pengembangan jalan nasional, serta pembangunan jalan baru, jalan tol, pelabuhan, dermaga penyeberangan, bandara, jalur kereta api, dan jangkauan pita lebar. Pendanaan proyek-proyek infrastruktur dasar dan konektivitas tersebut berasal dari pemerintah, kerja sama pemerintah dan swasta, BUMN, dan swasta. Dalam implementasinya, pemerintah telah menetapkan proyek-proyek yang masuk kategori proyek strategis nasional, yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan proyek strategis, diperlukan upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Terkait hal ini Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 56 Tahun 2018 (Sukarno W. Sumarto, 2019).

Namun demikian, meskipun suda terdapat landasan hukum di dalam Pepres Nomor 56 Tahun 2018, terdapat permasalahan yang dihadapi dalam melihat pemberlakuan kebijakan percepatan ini. Salah satunya adalah semakin kompleksnyanya permasalahan tersebut disebabkan karena adanya tuntutan pembangunan dalma memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Seperti disampaikan Ketua Harian Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo, bahwa sebanyak 17 persen permasalahan dalam pembangunan proyek strategis nasional terkait dengan pendanaan. Selain masalah pendanaan, terdapat hambatan-hambatan lain yang ditemui pemerintah untuk membangun proyek strategis nasional. Hambatan terbesar, berupa pembebasan lahan yang mencapai 44 persen dari seluruh permasalahan pembangunan proyek strategis nasional yang ada. Selain itu, sebanyak 25 persen adalah masalah perencanaan dan penyiapan pembangunan proyek, 12 persen masalah perizinan pembangunan proyek, dan 2 persen adalah masalah pelaksanaan konstruksi pembangunan proyek.

Dengan adanya permasalahan dan hambatan di atas, justru pelaksanaan prinsip dan asas-asas pemerintahan yang baik menjadi tidak berjalan dengan baik. Sejatinya, keberadaan konsep Negara kesejahteraan dengan tujuannya untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga negara adalah dalam rangka untuk melengkapi asas legalitas yang mana semua aktivitas pemerintahan harus mendasarkan kepada peraturan perundangan- undangan (Solechan, 2019). Sementara itu untuk mewujudkan kesejahteraan ini tidak hanya didasarkan oleh peraturang perundang- undangan saja, tetapi dapat juga berdasar pada inisiatif sendiri. Namun, disatu sisi keaktifan inisiatif pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan umum haruslah senantiasa berdasarkan pada asas- asas umum pemerintahan yang baik. Dalam hubungan ini, Muin Fahmal mengemukakan bahwa asas umum pemerintahan yang layak sesungguhnya adalah rambu- rambu bagi para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya (Solechan, 2019).

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut dijelaskan bahwa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik juga meliputi penjaminan untuk melaksanakan asas kepastian hukum, kemanfaatan hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Lebih lanjut, asas kepastian hukum menekankan kepada jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan negara, untuk itu setiap penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN diharuskan untuk mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan.

Kembali kepada permasalahan kebijakan percepatan PSN, dijelaskan bahwa permasalahan paling banyak ditemukan dari persoalan pembebasan tanah yang berhubungan dengan hak- hak masyarakat tertentu atas tanahnya. Persoalan tersebut dapat berupa ketidakadilan yang didapat masyarakat karena pelaksanakaan proyek, ataupun tidak dipenuhinya ganti untung yang harusnya diperoleh oleh masyarakat. Selain itu, apabila kita melihat permasalahan kedua dan seterusnya yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan percepatan tersebut adalah terkait perencanaan dan persiapan pembangunan proyek. Sebagaimana yang diketahui bersama, perencanaan dan persiapan adalah hal yang krusial, sehingga tindakan- tindakan yang berkaitan dengan hal tersebut harus sebaik- baiknya dilaksanakan dengan maksimal. Perencanaan dan persiapan yang tidak dilakukan dengan maksimal akan kembali mencederai asas kepastian hukum dimana harusnya asas kepastian hukum memberi hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang dihendaki dari padanya (Hadjon, 2011).

Konsep kebijakan percepatan proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh presiden Joko Widodo pada sejatinya dapat dijadikan sebagai pemenuhan hak- hak warga negara yang juga tercantum dalam UUD 1945, yaitu untuk mendapatkan kesejahteraan yang dalam ini dapat tercapai jika teori pembangunan hukum yaitu dengan dilaksanakannya pembangunan demi tercapainya kepentingan bersama dapat diwudkan. Kebijakan percepatan juga dapat mewujudkan asas- asas umum pemerintahan yang baik yang lainnya yaitu kepentingan umum, dan kemanfaatan. Sehingga akhirnya, ada kepentingan yang dapat terwujud, disisi lain teracuhkan. Maka dari itu, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan proyek staregis nasional berpotensi mencederai asas- asas umum pemerintahan yang baik dalam hal ini asas kepastian hukum yang mementingan pemenuhan hak- hak masyarakat , tetapi disisi lain kebijakan ini juga memiliki urgensi untuk mewujudkan beberapa asas- asas umum pemerintahan yang baik dalam memajukan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur sehingga dari kebijakan ini terwujud juga hak- hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan umum sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 dalam kaitannya dengan pemenuhan asas kepastian hukum, kepentingan umum, dan kemanfaatan. Dengan demikian, patut untuk dipertanyakan lebih lanjut apakah urgensi untuk mempercepat proyek strategis nasional tersebut memang betul-betul diperlukan atau tidak. Berawal dari pertanyaan tersebut, maka penulis juga mencoba untuk menggali lebih dalam keterkaitan antara urgensi tersebut dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kepastian hukum, kemanfaatan, serta kepentingan umum.

 

Metode Penelitian

Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian yang dititik beratkan pada mengkaji atau meneliti penerapan kaidah- kaidah atau norma- norma dalam hukum positif (Ibrahim, 2006). Sifat Penelitian yang digunakan yaitu bersifat deskriptif analitis dimana sebuah penelitian yang menggambarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori- teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yng menyangkut permasalahan (Hanitijo Soemitro, 1988).

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Urgensi Kebijakan Pemerintah Melakukan Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional Berdasarkan Peraturan Presiden Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Dikaitkan Dengan Asas Kemanfaatan.

Semenjak awal Abad XX, muncul konsepsi baru mengenai Negara Hukum yaitu wevaart staat atau welfare state (Negara Hukum Kesejahteraan).66 Dimana menurut konsep welvaart staat ata welfare state, Negara justru perlu dan bahkan harus melakukan intervensi dalam berbagai masalah sosial dan ekonomi untuk menjamin terciptanya kesejahteraan bersama dalam masyarakat (Asshiddiqie, 1993).

Indonesia sendiri adalah salah satu negara yang memegang label sebagai negara kesejahteraan, yang mana kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan rakyat sebagai sebuah afirmatif yang tercantum didalam Pasal 1 UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat. Di dalam pembukaan UUD 1945 Aline ke-4 yang mengamanatkan bahwa Indonesia harus mengusahakan sebuah sistem pemerintahan yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Frasa yang tercantum dalam Aline ke-4 merupakan perwujudan dari induk dari segala sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila sebagai cita hukum, juga mempunyai fungsi regulatif dan konstitutif.

. Beberapa pengertian tersebut menempatkan kesejahteraan sebagai tujuan dari suatu kegiatan Pembangunan. Maka, secara eksplisit dapat dikatakan bahwa Pembangunan dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan sosial rakyat.

Sementara itu indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia cukup memperhatinkan. Anggota Komisi I DPR ini membeberkan data-data indikator kesejahteraan rakyat yang memburuk tajam dalam setahun terak Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh A. Hamid S. Attamimi bahwa fungsi konstitutif cita hukum adalah sebagai dasar atau landasan pemakna sistem hukum (Sujadi, 2018). Oleh karena itu, dari sini dapat disimpulkan bahwa konsep kesejahteraan tersebut sendiri adalah suatu sistem yang diamanatkan oleh Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Dalam konsep welfare state ini, negara dituntut untuk memperluas tanggung jawabnya kepada masalah- masalah sosial ekonomi yang dihadapi rakyat banyak, peran personal untuk menguasai hajat hidup rakyat banyak dihilangkan. Perkembangan inilah yang memberikan legislasi bagi negara intervensionis pada abad XX. Negara justru perlu dan bahkan karus melakukan intervensi dalam berbagai masalah sosial ekonomi untuk menjamin terciptanya kesejahteraan bersama dalam masyarakat (Ismail & Setiawan, 2022). Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang selanjutnya akan disebut sebagai UU Kesejahteraan Sosial, menjabarkan arti yuridis formal dari kesejahteraan sosial:

Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya�,

Melalui penjelasan diatas dapat dijabarkan unsur-unsur pokok dalam pengertian kesejahteraan sosial adalah:

1.      Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial;

2.      Dapat hidup layak;

3.      Mampu mengembangkan diri; dan

4.      Dapat melaksanakan fungsi sosial.

Kemudian, Zastrow juga menyebutkan bahwa tujuan kesejahteraan sosial menurutnya adalah memenuhi kebetuhan- kebutuhan sosial, keuangan, kesehatan dan rekreasional dan semua orang dimasyarakat (Zubaedi, 2017)hir. Berdasarkan data BPS, pengangguran bertambah menjadi 9, 77 juta orang pada Agustus 2020. Sebanyak 29,12 juta orang usia kerja terkena dampak pandemi. Angka kemiskinan pada Maret 2020 melonjak 1,63 juta orang menjadi 26,42 juta orang menurut BPS. Dan diperediksi jumlah angka kemiskinan hingga akhir 2020 mencapai 28,7 juta orang (Refleksi Akhir Tahun 2020 dari, 2021). Disini jelas bahwa perlu ada suatu tindak lanjut yang memperbaiki kondisi bangsa Indonesia dengan memenuhi hak- hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan. Bahkan, pada tahun 2019 Indeks Kesejahteraan Indonesia sudah berada dalam posisi yang cukup baik sebagai negara ke-5 dengan Indeks Kesejahteraan rakyat terbaik skala global. Sehingga tantangannya, adalah bagaimana cara Indonesia mengembalikan citra tersebut, yang secara konkrit juga mewujudkan apa yang diamanatkan oleh konstitusi. Salah satunya melalui Pembangunan.

Pembangunan dapat diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan. Transformasi dalam struktur ekonomi, misalnya, dapat dilihat melalui peningkatan atau pertumbuhan produksi yang cepat disektor indsutri dan jasa, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan nasional semakin besar (Suradi, 2012). Kemudian dikemukakan oleh Todaro, setidaknya pembangunan harus memiliki tiga tujuan yang satu sama lain saling terkait, yaitu (Edi Suharto, 2005):

1.    Meningkatkan ketersediaan dan memperluas distribusi barang- barang kebutuhan dasar, seperti makanan, perumahan, kesehatan dan perlindungan kepada seluruh anggota masyarkat.

2.    Mencapai kualitas hidup yang bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan secara material, melainkan juga untuk mewujudkan kepercayaan diri dan kemandirian bangsa. Aspek ini meliputi peningkatan, penyediaan lapangan kerja, pendidikan dan budaya serta nilai kemanusiaan

3.    Memperluas kesempatan ekonomi dan sosial bagi individu dan bangsa melalui pembebasan dari perbudakan dan ketergantungan pada orang atau bangsa lain, serta pembebasan dari kebodohan dan penderitaan.

Pembangunan tidak akan pernah berhenti pada waktu tertentu. Berdasar pada realitas, bahwa permasalahan yang dihadapi masyarakat terjadi silih berganti, dan tidak pernah selesai, bahkan cenderung semakin kompleks. Pada praktiknya, pembangunan di Indonesia dibagi kedalam sektor- sektor yang masing- masing sektor menjadi tugas dan wewenang kementrian dan atau lembaga negara. Sektor- sektor tersebut merupakan bagian atau sub- sistem dari sistem pembangunan nasional. Oleh karena itu, satu sektor dengan sektor lain saling mempengaruhi dan menentukan capaian tujuan pembangunan nasional. Hal ini berarti bahwa keberhasilan atau kegagalan pembangunan kesejahteraan sosial, akan membawa implikasi terhadap capaian tujuan pembangunan nasional (Sylviana, 2020).

Pemerintahan Jokowi sedari awal telah mencanangkan pembangunan kesejahteraan sosial yang menekankan pendekatan inklusif. �Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa�, �membangun Indonesia dari pinggiran�, �meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia�, �meningkatkan produktivitas rakyat�, dan �mewujudkan kemandirian ekonomi dengan membangun sektor-sektor strategis ekonomi domestik� merupakan poin-poin Nawacita merefleksikan paradigma pembangunan inklusif yang diusung oleh Presiden Jokowi. Berbasis pada paradigma tersebut, segala bentuk program pembangunan diarahutamakan pada pembukaan akses dan kesempatan masyarakat lapisan bawah, termasuk di perdesaan dan daerah-daerah terpencil, untuk meningkatkan skala aktivitas ekonomi dan kesejahteraan. Secara sederhana dan kasat mata, komitmen ini dapat dilihat antara lain dari pembangunan infrastruktur fisik yang massif di berbagai daerah hingga pelosok. Membuka daerah-daerah yang terisolir, memberikan akses yang sama bagi masyarakat luar pulau Jawa dan masyarakat pedesaan, memberikan akses pelayanan pendidikan dan kesehatan yangsetara antara perkotaan dan perdesaan bukan hanya akan berdampak pada distribusi pendapatan yang seimbang, tetapi memberikan kesempatan yang sama bagi semua daerah dan masyarakat untuk mendapatkan aksesibilitas yang sama terhadap semua sumber daya ekonomi bangsa.

Untuk itulah Negara Indonesia melalui Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, atau yang disebut sebagai UU SPPN adalah sebuah tata cara yang memuat asas, tujuan, dan prinsip-prinsi dasar yang menjadi tata cara untuk membentuk sebuah rencana jangka panjang untuk memajukan kesejahteraan Negara. UU SPPN merupakan Lex Generalis dari Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut UU RPJPN Tahun 2005-2025, yang mana didalam UU a quo terdapat Rencana Jangka Panjang Menengah yang merupakan konkritifikasi dari visi dan misi Nawacita presiden yang dituangkan dalam RPJM tahun 2015- 2019, kemudian ditetapkan melalui Perpres No. 2 Tahun 2015, serta telah ditandatangani tanggal 8 Januari 2015 (Kemudian diubah ke Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020). RPJMN 2015-2019 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional. Didalam RPJMN tersebut terdapat sebuah Inovasi yang baru, yaitu Proyek Strategi Nasional (PSN) yang mempunyai dasar hukumnya di dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang selanjutnya disebut Pepres 109 Tahun 2020, yang memiliki proyek-proyek jangka panjang yang harus direalisasikan untuk menjungjung alinea ke-4 UUD 1945.

Proyek- proyek strategis nasional yang diusungkan dalam RPJMN adalah proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi untuk dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang singkat. Dalam upaya tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginisiasi pembuatan mekanisme percepatan penyediaan infrastruktur dan penerbitan regulasi terkait sebagai payung hukum yang mengaturnya. Dengan menggunakan mekanisme tersebut, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan seleksi daftar proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi serta memberikan fasilitas-fasilitas kemudahan pelaksanaan proyek. Dengan diberikannya fasilitas-fasilitas tersebut, diharapkan proyek-proyek strategis dapat direalisasikan lebih cepat.

Jika melihat relevansinya dengan asas kemanfaatan, asas kemanfaatan adalah salah satu pilar dalam bagian cita hukum. Sejak awal perkembangan teori dan filsafat hukum terutama sejak adanya ajaran cita hukum (idee des recht) yang dikembangkan oleh Gustav Radbruch sebagaimana dikutip oleh Sudikno Mertokusiomo menyebutkan ada 3 unsur cita hukum yang harus ada secara proposional, yaitu kepastian hukum (rechssicherkeit), keadilan (gerechtikeit), dan kemanfaat (zweckmasigkeit)78 Kemanfaatan dapat diartikan sebagai kebahagiaan. Hukum yang baik adalah hukum yang dapat memberi manfaat kepada setiap subjek hukum dan memberikan kebahagiaan kepada bagian terbesar masyarakat (greatest happiness for greatest number). Karena itu, masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan dan penegakan hukum (Wijayanta, 2014).

Sementara itu, berdasarkan penjelasan diatas bahwa tujuan dari kebijakan percepatan pembangunan proyek strategis nasional pada dasarnya adalah baik. Seperti memberikan kesejahteraan yang didapat dari pembangunan infrastruktur. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menyediakan fasilitas dan layanan infrastruktur yang berkualitas, baik dalam bentuk pengaturan dengan kerangka regulasi maupun kerangka investasi melalui rehabilitasi dan peningkatan kapasitas fasilitas infrastruktur yang rusak, serta pembangunan baru. Proyek- proyek strategis nasional juga akan memberikan kemanfaatan yang jelas, yang mana tercantum dalam point pertama unsur proyek strategis nasional:

Memiliki peran strategis terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan dan keamanan nasional (kontribusi kepada PDRB dan PDB, penyerapan tenaga kerja, efek sosial- ekonomi, efek lingkungan

Percepatan pembangunan proyek strategis nasional yang fokusnya untuk melaksanakan pertumbuhan ekonomi, disamping untuk peningkatan output, barang dan jasa untuk memenuhi keperluan hidup, yang semakin bertambah, juga sangat diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup maupun kualitas hidup masyarakat (Munir, 2008).

Selain itu, Jika perkembangan ekonomi hanya bisa diketahui secara relatif dengan membandingkan keadaan pada tahun berjalan dengan tahun-tahun sebelumya melalui takaran-takaran indikator yang dirumuskan, terdapat suatu kenyataan sosial yang tampaknya bisa secara mutlak mempengaruhi tingkat kesejahteraan sosial rakyat, yaitu tersedianya lapangan pekerjaan. Dengan kata lain, jika semua warga negara di usia produktif bisa memperoleh pekerjaan yang layak, maka secara mutlak bisa dikatakan bahwa kesejahteraan telah tercapai. Dalam konteks ini, tingginya angka pengangguran adalah suatu gejala nyata dari rendahnya tingkat kesejahteraan sebuah negara (Iqbal, 2021).

Presiden Joko Widodo dalam visi- misi nya Nawacita melalui proyek strategis nasional menitik beratkan pada revolusi industri merata, sehingga dimana suatu pembangunan dilakukan, akan membutuhkan tenaga kerja, yang secara tidak langsung menambah lapangan kerja bagi masyarakat. Pembangunan merata yang dicitakan juga akan secara efektif mengurangi kesenjangan sosial dimana pembangunan yang sudah- sudah hanya terpusat di pulau Jawa, sehingga ketimpangan sosial jelas terlihat antara penduduk kota dan penduduk di pelosok desa atau pinggiran pulau.

Dengan itu, beranjak dari unsur kesejahteraan yang disebutkan diatas bahwa salah satu unsurnya adalah pemenuhan kebutuhan hidup dan hak untuk mendapatkan hidup yang layak, maka dengan adanya kebijakan ini, akan secara tidak langsung memberikan kesejahteraan dengan kemanfaat dan kebahagiaan masyarakat yang didapat dari pembangunan. Kemanfaatan dan kebahagiaan adalah penting karena berbanding lurus dengan kesejahteraan. Amartya Sen mengemukakan instrument kapabilitas untuk mengukur tingkat kebahagiaan rakyat dari sebuah negara. Thailand dan Bhutan tercatat sebagai negara menggunakan Indeks Kebahagian untuk mengukur kesejahteraan. Bahkan, Kanada memakai Indeks Kesejahteraan secara khusus untuk mengukur keberhasilan pembangunan ekonominya (Iqbal, 2021).

 

B.  Kebijakan Pemerintah Melakukan Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional Berdasarkan Peraturan Presiden Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Dikaitkan Dengan Asasa-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Kebijakan Percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional sejatinya memang ditujukan untuk pembangunan ekonomi demi kesejahteraan rakyat. Hal tersebut tercantum dalam salah satu pendekatan insklusif dalam pembangunan kesejahteraan sosial yaitu untuk �mewujudkan kemandirian ekonomi dengan membangun sektor-sektor strategis ekonomi domestik�. Sesuai definisinya, Proyek Strategis Nasional sendiri adalah proyek- proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan sosial masyarakat, dan pembangunan di daerah (Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, 2021).

Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria dasar, strategis, dan kriteria operasional. Kriteria strategis mengacu kepada manfaat proyek tersebut terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan, keamanan nasional, serta konektivitas dan keragaman distribusi antar pulau. Sementara itu, kriteria operasional yang harus dipenuhi adalah adanya kajian pra studi kelayakan dan nilai investasi harus di atas Rp 100 miliar atau proyek berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan masuk daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah proyek infrastruktur memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan pembangunan, karena setiap hambatan baik regulasi dan perizinan wajib diselesaikan oleh para menteri terkait, gubernur hingga bupati.

Berangkat dari penjabaran diatas maka dapat disimpulkan bahwa fokus dari keijakan ini adalah pertumbuhan ekonomi. Namun sayangnya, Kebijakan percepatan ini disisi lain dapat mencederai kesejahteraan masyarakat itu sendiri, yang harusnya menjadi fokus utama dalam setiap pembangunan. Kebijakan mengenai pembangunan ekonomi dengan janji untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat bagai trauma masyarakat yang terus menerus diingkar oleh pemerintah. Janji- janji yang diucapkan melalui media belum juga menghasilkan bentuk konkrit yang sesuai dengan kebutuhan rakyat.

Program-program yang diselenggarakan pemerintah tersebut menunjukan gambaran yang optimis, bahwa angka kemiskinan akan cepat diturunkan, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat dapat diwujudkan. Akan tetapi pada kenyataanya, program-program tersebut belum menunjukan kinerjanya. Sama halnya dengan Kebijakan Percepatan Pembangunan Nasional yang diharapkan akan menjadi angin segar dalam revolusi pembangunan ekonomi Indonesia menjadi negara maju. Kebijakan ini sudah berjalan dari tahun 2017 hingga sekarang 2021 yang artinya sudah berjalan dalam 4 tahun. Namun, data statistik menunjukan bahwa angka pengangguran di Indonesia saat ini menyentuh angka 5 persen Itu berarti bahwa dari jumlah total angkatan kerja yang ada di Indonesia sebanyak 197,92 juta orang, terdapat sekitar 7 juta orang pengangguran.86 Berdasarkan data BPS, pengangguran bertambah menjadi 9,77 juta orang pada Agustus 2020. Sebanyak 29,12 juta orang usia kerja terkena dampak pandemi. Angka kemiskinan pada Maret 2020 melonjak 1,63 juta orang menjadi 26,42 juta orang menurut BPS. Dan diperediksi jumlah angka kemiskinan hingga akhir 2020 mencapai 28,7 juta orang.

Terlihat bahwa angka pengangguran makin bertambah, dimana sebagaimana yang dijelaskan diatas, suatu kenyataan sosial yang bisa secara mutlak mempengaruhi tingkat kesejahteraan rakyat adalah tersedianya lapangan pekerjaan. Dengan kata lain, jika semua warga negara di usia produktif bisa memperoleh pekerjaan yang layak, maka secara mutlak bisa dikatakan bahwa kesejahteraan telah tercapai. Namun nyatanya, angka ini membuktikan bahwa walaupun Indonesia telah termasuk ke dalam negara yang kuat secara ekonomi, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup berat dalam upaya untuk memberikan kesejahteraan untuk semua. Meskipun tujuan dari Kebijakan Percepatan Pembangunan Proyek Strategis nasional mengarah pada kebaikan untuk mewujudkan tujuan pembangunan, namun pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tanpa diikuti dengan keteraturan sosial dan kelestarian lingkungan alam, maka pembangunan dapat dikatakan gagal (Budiman, 1996).

Berkaitan dengan konsep manfaat yang menghasilkan kesejahteraan, Edi Suharto juga mengemukakan bahwa konsep kesejahteraan negara tidak hanya mencakup deskripsi mengenai sebuah cara pengorganisasian kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (social services), melainkan juga sebuah konsep normatif atau sistem pendekatan ideal yang menekankan bahwa setiap orang harus memperoleh pelayanan sosial sebagai haknya (Yudanto, 2015). Dalam frasa �setiap orang� juga berkaitan dengan konsep asas kepentingan umum. Sesuai dengan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut UU Administrasi Pemerintahan :

asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan, tidak deskriminatif.�

Jika ditarik garis merahnya, maka asas kepentingan umum dan kemanfaatan sama-sama menghendaki kesejahteraan hidup yang mendahulukan kesejahteraan sosial yang umum sebagai landasannya. Umum disini artinya tidak memandang kesejahteraan dari sisi kalangan bawah maupun dari kalangan atas, tetapi mewujudkan hak prioritasnya masing- masing.

Sementara sebaliknya, kebijakan percepatan ini justru merengut kepentingan beberapa golongan masyarakat. Berdasarkan pernyataan Ketua Harian Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo, bahwa sebanyak 17 persen permasalahan dalam pembangunan proyek strategis nasional terkait dengan pendanaan. Selain masalah pendanaan, terdapat hambatan-hambatan lain yang ditemui pemerintah untuk membangun proyek strategis nasional. Hambatan terbesar, berupa pembebasan lahan yang mencapai 44 persen dari seluruh permasalahan pembangunan proyek strategis nasional yang ada. Lebih lanjut lagi fakta ini dikuatkan oleh Walhi yang menyebutkan bahwa Skema PSN ini berbasis lahan, infrastruktur, bandara, pembangkit listrik, jalan raya, kawasan industry, maupun kawasan ekonomi khusus. Dimana seperti yang kita ketahui bersama bahwa konflik pembebasan lahan masyarakat demi kepentingan umum adalah masalah yang kunjung dihadapi dalam setiap kebijakan pembangunan dan hanya sedikit yang terselesaikan dengan adil.

Penanganan tentang dampak sosial kemasyarakatan tersebut kelihatannya belum terjangkau oleh kebijakan-kebijakan sebelumnya. Apabila mengacu kepada ketentuan Pasal 1 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut UU PTPKU) maka ditegaskan yang akan mendapatkan ganti rugi terhadap terkena dampak adalah pemegang hak atas tanah. Tertutup untuk mereka yang sudah menguasau tanah selama berpuluh-puluh tahun di atas tanah milik pihak lain baik itu tanah negara maupun tanah hak kepemilikan perorangan instansi pemerintah, BUMN/BUMD atau badan hukum milik Nergara atau Daerah. Kebijakan kepada yang terkena dampak belum terlindungi. Hak masyarakat atas tanah dan bangunan yang mereka tempati puluhan tahun tiba-tiba digusur oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Namun tidak diberikan haknya dengan dalih tidak memiliki alas hak atas tanah, menjadi permasalahan yang serius. Fakta lapangan bahkan membuktikan bahwa PSN hadir justru merenggut sumber penghidupan masyarakat. Sumber kehidupan yang berkelanjutan menjadi terancam.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut belum memberikan transparansi yang jelas kepada masyarakat terkait perencanaan proyek strategis khususnya dalam bidang lingkungan. Walhi bahkan mengharapkan moratorium dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek strategis nasional. Regulasi ini dianggap Walhi tidak menunjukan perlindungan lingkungan hidup dan dinilai terlau terburu-buru. Kebijakan sejenis pernah terbut dan berujung konflik, memperburuk kondisi bencana ekologis, dan kerugian negara. Menurut Walhi, PSN berada pada lokasi rawan bencana risiko tinggi, dimana harusnya rencana program pemerintah memiliki kajian lingkungan hidup startegis dalam melihat dampak proyek pada lingkungan hidup saat ini.

Berdasarkan pemikiran tersebut, maka pertumbuhan ekononomi nasional yang tinggi tanpa diikuti dengan: pemerataan, kualitas kehidupan masyarakat, pemeliharaan sumber daya alam dan keadilan sosial, maka pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut tidak bisa diklaim sebagai keberhasilan pembangunan. Oleh karenanya, dalam setiap kebijakan perlu dirumuskan dengan jelas antara tujuan dan dampaknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagai panduan dan rambu-rambu bagi pembuat kebijakan ataupun penyelanggara negara dalam menciptakan kondisi negara yang baik secara ekonomi, namun tidak mengenyampingkan tujuan terpenting yaitu kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

 

Kesimpulan

Berdasarkan analisis dan pembahasan yang sudah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya, Penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: 1.) Hukum yang baik adalah hukum yang dapat memberi manfaat kepada setiap subjek hukum dan memberikan kebahagiaan kepada bagian terbesar masyarakat (greatest happiness for greatest number). Karena itu, masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan dan penegakan hukum. Selain itu, dengan mempertimbangkan angka indeks kesejahteraan yang menurun, percepatan pembangunan proyek strategis nasional yang fokusnya untuk melaksanakan pertumbuhan ekonomi, disamping untuk peningkatan output, barang dan jasa untuk memenuhi keperluan hidup, yang semakin bertambah, juga sangat diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup maupun kualitas hidup masyarakat. 2.) Berangkat dari penjabaran diatas maka dapat disimpulkan bahwa fokus dari kebijakan ini adalah pertumbuhan ekonomi. Namun sayangnya, Kebijakan percepatan ini disisi lain dapat mencederai kesejahteraan masyarakat itu sendiri, yang harusnya menjadi fokus utama dalam setiap pembangunan. Kebijakan ini dirasa kurang memperhatikan dan melaksanakan asas- asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kemanfaatan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Oleh karenanya, dalam setiap kebijakan perlu dirumuskan dengan jelas antara tujuan dan dampaknya, sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagai panduan dan rambu- rambu bagi pembuat kebijakan ataupun penyelanggara negara dalam menciptakan kondisi negara yang baik secara ekonomi, namun tidak mengenyampingkan tujuan terpenting yaitu kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Annisa Nurdiassa. (2019). Tanggung Jawab Negara Mensejahterakan Masyarakat. https://www.academia.edu/28617491/Tanggung_Jawab_Negara_Mensejahteraka N_Masyarakat

 

Asshiddiqie, J. (1993). Gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia: pergeseran keseimbangan antara individualisme dan kolektivisme dalam kebijakan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi selama tiga masa demokrasi, 1945-1980-an.

 

Budiman, A. (1996). Teori pembangunan dunia ketiga.

 

Edi Suharto. (2005). Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Alfabeta.

 

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajahmada University Press.

 

Hanitijo Soemitro, R. (1988). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta.

 

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 57.

 

Iqbal, L. M. (2021). Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin Makassar.

 

Ismail, R. R., & Setiawan, A. (2022). Corak Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Jatijajar Law Review, 1(1), 70�85.

 

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. (2021). https://kppip.go.id/opini/meluruskan-kembali-makna-percepatan-dalam-penyediaan-infrastruktur/. https://kppip.go.id/opini/meluruskan-kembali-makna-percepatan-dalam-penyediaan-infrastruktur/

 

Munir, S. (2008). Pengantar Ilmu ekonomi Makro: Pertumbuhan Ekonomi (Modul 4). Fakultas Ekonomi Klas Karyawan Universitas Mercu Buana.

 

Refleksi Akhir Tahun 2020 dari. (2021). Kesejahteraan, Memburuk Fraksi PKS: Seluruh Indikator.

 

Solechan, S. (2019). Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 541�557.

 

Sujadi, S. (2018). Kajian tentang pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan Keadilan Sosial (Perspektif Hukum Pancasila). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 1�24.

 

Sukarno W. Sumarto. (2019). Proyek Strategis Nasional. http://www.bpkp.go.id/jateng/konten/2688/PROYEK-STRATEGIS-NASIONAL-PSN

 

Suradi. (2012). Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial (Economic Growth And Sosial Welfare). Jurnal Informasi Dan Komputer, 17(03), 144.

 

Sylviana, A. (2020). Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional Suatu Kajian Yuridis. Diponegoro Private Law Review, 7(2).

 

Wijayanta, T. (2014). Asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan pengadilan niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216�226.

 

Yudanto, D. (2015). Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Sebagai Dasar Pengujian Hakim Dalam Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Di Pengadilan Tata Usaha Negara. UNS (Sebelas Maret University).

 

Zubaedi, Z. (2017). Implementation of storing method in planting Character on early age.

 

Copyright holder:

Kezia Estevien Adigracia, Demson Tiopan (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: