Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No.12,
Desember 2022
URGENSI KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PSN DIKAITKAN
ASAS KEMANFAATAN, ASAS KEPASTIAN HUKUM, DAN ASAS GOOD GOVERNANCE
Kezia Estevien Adigracia, Demson Tiopan
Fakultas Hukum, Universitas Kristen Maranatha, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Indonesia menempatkan kesejahteraan sebagai tujuan dari kegiatan Pembangunan. Hal ini berarti bahwa keberhasilan atau kegagalan pembangunan ekonomi yang diperuntukkan bagi pembangunan kesejahteraan sosial, akan membawa implikasi terhadap capaian tujuan pembangunan nasional. Perkembangan situasi global yang menurut kompetenis di segala bidang menghadirkan situasi yang harus direspon secara cepat dan efektif. Untuk itulah Pemerintah membentuk Kebijakan Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional untuk merespon kebutuhan bangsa fokusnya adalah pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. Namun sayangnya, Kebijakan percepatan ini disisi lain dapat mencederai kesejahteraan masyarakat itu sendiri, yang harusnya menjadi fokus utama dalam setiap pembangunan. Berdasarkan hal tersebut, penulis akan meninjau Urgensi Kebijakan Pemerintah Melakukan Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional Berdasarkan Peraturan Presiden Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Dikaitkan Dengan Asas Kemanfaatan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Akuntabilitas Asas- Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif yang sifatnya deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan Undang- Undang. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Kebijakan ini pada dasarnya adalah baik, tetapi karena terlalu berfokus pada percepatan pembangunan ekonomi, kualitas kehidupan masyarakat, pemeliharaan sumber daya alam dan keadilan sosial menjadi tidak terlaksanakan. Oleh karena itu perlu adanya pembenahan kebijakan yang baik berdasarkan asas- asas umum pemerintahan yang baik.
Kata Kunci: kebijakan percepatan pembangunan psn; asas-asas umum pemerintahan yang baik; pembangunan nasional.
Abstract
A
well-prepared abstract enables the reader to identify the basic content of a
document quickly and accurately, to determine its relevance to their interests,
and thus to decide whether to read the document in its entirety. The Abstract
should be informative and completely self-explanatory, provide a clear
statement of the problem, the proposed approach or solution, and point out
major findings and conclusions. The Abstract should be 100 to 200 words in
length. The abstract should be written in the past tense. Standard nomenclature
should be used and abbreviations should be avoided. No literature should be
cited. The keyword list provides the opportunity to add keywords, used by the
indexing and abstracting services, in addition to those already present in the
title. Judicious use of keywords may increase the ease with which interested
parties can locate our article.
Keywords: policy to accelerate psn development; general principles of good
government; national development
Pendahuluan
Pada umumnya setiap Negara terlepas dari ideologinya, memiliki tiga tujuan,
yaitu (1) tujuan asli (original), utama (primary) atau tujuan langsung
(intermediate). Tujuan itu adalah untuk melakukan pemeliharaan, ketertiban,
keamanan dan keadilan. Apabila Negara tidak dapat memenuhi tujuan ini, maka tidak
dapat dibenarkan adanya tujuan Negara. Tujuan ini mengutamakan kebahagiaan
individu; (2) Tujuan yang sekunder ialah kesejahteraan warga Negara seluruhnya.
Negara harus memelihara kepentingan bersama dan seluruh individu dan membantu
kemajuan nasional. Tujuan ini mengutamakan kepentingan bersama dari seluruh
individu; dan (3) Tujuan Negara dalam bidang peradaban (civilization). Tujuan
ini adalah yang terakhir dan termulia bagi Negara. Menurut Wilford Garner,
tujuan ini bermaksud memajukan peradaban dan menginginkan kemajuan Negara (Annisa Nurdiassa, 2019).
Maka dari itu, sesungguhnya tujuan negara termulia adalah memajukan
peradaban negaranya dalam hal ini adalah dibidang pembangunan ekonomi, sumber
daya, dan sosial, yang beriringan dengan konsep negara Indonesia sebagai negara
yang berideologi Pancasila dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan
masyarakatnya.
Tujuan utama dari pelaksanaan pembangunan adalah ingin meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan cara memenuhi kebutuhan dan aspirasi mereka.
Kebutuhan akan sandang, pangan, papan, pekerjaan yang layak, serta cita- cita
akan kehidupan yang lebih baik perlu terpenuhi. Untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, diperlukan pembangunan yang seluas luasnya dengan memanfaatkan sumber
daya manusia dan sumber daya alam yang ada. Sinergi yang harmonis antara pihak
pemerintah, swasta, dan masyarakat tanpa melupakan kearifan lokal diperlukan
dalam pencapaian hasil pembangunan tersebut. Harapannya adalah tercapai hasil pembangunan
yang sebesar-besarnya yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menyediakan fasilitas dan
layanan infrastruktur yang berkualitas, Namun, ketersediaan infrastruktur masih
perlu untuk terus ditingkatkan agar terjadinya krisis listrik, lamanya
pemulihan infrastruktur akibat bencana gempa, tanah, longsor banjir, dan
semburan lumpur yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir dapat ditekan.
Beranjak dari tujuan pembangunan tersebut, maka secara eksplisit dapat
dikatakan bahwa segala kebijakan administrasi ataupun dinamika ketatanegaraan
Indonesia harus ditekan dengan memiliki fondasi yang tepat dan tetap
memperhatikan urgensi serta kepentingan masyarakat. Kerangka kebijakan regulasi
dan investasi harus ditata sedemikian rupa, dan diharapkan akan meningkatkan
ketersediaan fasilitas dan layanan infrastruktur.
Untuk mengakomodir hal tersebut Presiden Joko Widodo dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, sudah menjabarkan arah
kebijakan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas. Arah kebijakan ini
merupakan sasaran pembangunan sektor unggulan. Adapun arah kebijakan
pembangunan sektor unggulan itu, antara lain, meliputi penyelenggaraan sinergi
air minum dan sanitasi nasional, transportasi pendukung sistem logistik
nasional, jaringan jalan kota, dan aksesibilitas energi. Sementara itu,
indikator infrastruktur dasar dan konektivitas mencakup rasio elektrifikasi,
konsumsi listrik per kapita, tempat tinggal, akses air minum, sanitasi,
pengembangan jalan nasional, serta pembangunan jalan baru, jalan tol,
pelabuhan, dermaga penyeberangan, bandara, jalur kereta api, dan jangkauan pita
lebar. Pendanaan proyek-proyek infrastruktur dasar dan konektivitas tersebut
berasal dari pemerintah, kerja sama pemerintah dan swasta, BUMN, dan swasta.
Dalam implementasinya, pemerintah telah menetapkan proyek-proyek yang masuk
kategori proyek strategis nasional, yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan
dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan
proyek strategis, diperlukan upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional. Terkait hal ini Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016
telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang telah diubah menjadi
Perpres Nomor 56 Tahun 2018 (Sukarno W. Sumarto, 2019).
Namun demikian, meskipun suda terdapat landasan hukum di dalam Pepres
Nomor 56 Tahun 2018, terdapat permasalahan yang dihadapi dalam melihat
pemberlakuan kebijakan percepatan ini. Salah satunya adalah semakin
kompleksnyanya permasalahan tersebut disebabkan karena adanya tuntutan
pembangunan dalma memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Seperti
disampaikan Ketua Harian Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas
(KPPIP) Wahyu Utomo, bahwa sebanyak 17 persen permasalahan dalam pembangunan
proyek strategis nasional terkait dengan pendanaan. Selain masalah pendanaan,
terdapat hambatan-hambatan lain yang ditemui pemerintah untuk membangun proyek
strategis nasional. Hambatan terbesar, berupa pembebasan lahan yang mencapai 44
persen dari seluruh permasalahan pembangunan proyek strategis nasional yang
ada. Selain itu, sebanyak 25 persen adalah masalah perencanaan dan penyiapan pembangunan
proyek, 12 persen masalah perizinan pembangunan proyek, dan 2 persen adalah
masalah pelaksanaan konstruksi pembangunan proyek.
Dengan adanya permasalahan dan hambatan di atas, justru pelaksanaan
prinsip dan asas-asas pemerintahan yang baik menjadi tidak berjalan dengan
baik. Sejatinya, keberadaan konsep Negara kesejahteraan dengan tujuannya untuk
memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga negara adalah dalam rangka untuk
melengkapi asas legalitas yang mana semua aktivitas pemerintahan harus
mendasarkan kepada peraturan perundangan- undangan (Solechan, 2019). Sementara itu untuk mewujudkan kesejahteraan ini tidak hanya didasarkan
oleh peraturang perundang- undangan saja, tetapi dapat juga berdasar pada
inisiatif sendiri. Namun, disatu sisi keaktifan inisiatif pemerintah dalam
mengupayakan kesejahteraan umum haruslah senantiasa berdasarkan pada asas- asas
umum pemerintahan yang baik. Dalam hubungan ini, Muin Fahmal mengemukakan bahwa
asas umum pemerintahan yang layak sesungguhnya adalah rambu- rambu bagi para
penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya (Solechan, 2019).
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik di dalam peraturan perundang-undangan
di Indonesia diatur di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan tersebut dijelaskan bahwa Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik juga meliputi penjaminan untuk melaksanakan asas
kepastian hukum, kemanfaatan hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak
menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang
baik. Lebih lanjut, asas kepastian hukum menekankan kepada jaminan terwujudnya
hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan negara, untuk itu setiap
penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN diharuskan untuk mengutamakan
landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan.
Kembali kepada permasalahan kebijakan percepatan PSN, dijelaskan bahwa permasalahan
paling banyak ditemukan dari persoalan pembebasan tanah yang berhubungan dengan
hak- hak masyarakat tertentu atas tanahnya. Persoalan tersebut dapat berupa
ketidakadilan yang didapat masyarakat karena pelaksanakaan proyek, ataupun
tidak dipenuhinya ganti untung yang harusnya diperoleh oleh masyarakat. Selain
itu, apabila kita melihat permasalahan kedua dan seterusnya yang dihadapi dalam
pelaksanaan kebijakan percepatan tersebut adalah terkait perencanaan dan
persiapan pembangunan proyek. Sebagaimana yang diketahui bersama, perencanaan
dan persiapan adalah hal yang krusial, sehingga tindakan- tindakan yang
berkaitan dengan hal tersebut harus sebaik- baiknya dilaksanakan dengan
maksimal. Perencanaan dan persiapan yang tidak dilakukan dengan maksimal akan
kembali mencederai asas kepastian hukum dimana harusnya asas kepastian hukum
memberi hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang
dihendaki dari padanya (Hadjon, 2011).
Konsep kebijakan percepatan proyek strategis nasional yang dicanangkan
oleh presiden Joko Widodo pada sejatinya dapat dijadikan sebagai pemenuhan hak-
hak warga negara yang juga tercantum dalam UUD 1945, yaitu untuk mendapatkan
kesejahteraan yang dalam ini dapat tercapai jika teori pembangunan hukum yaitu
dengan dilaksanakannya pembangunan demi tercapainya kepentingan bersama dapat
diwudkan. Kebijakan percepatan juga dapat mewujudkan asas- asas umum pemerintahan
yang baik yang lainnya yaitu kepentingan umum, dan kemanfaatan. Sehingga
akhirnya, ada kepentingan yang dapat terwujud, disisi lain teracuhkan. Maka
dari itu, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan percepatan
pembangunan proyek staregis nasional berpotensi mencederai asas- asas umum
pemerintahan yang baik dalam hal ini asas kepastian hukum yang mementingan
pemenuhan hak- hak masyarakat , tetapi disisi lain kebijakan ini juga memiliki
urgensi untuk mewujudkan beberapa asas- asas umum pemerintahan yang baik dalam
memajukan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur sehingga dari
kebijakan ini terwujud juga hak- hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan
umum sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 dalam kaitannya dengan
pemenuhan asas kepastian hukum, kepentingan umum, dan kemanfaatan. Dengan
demikian, patut untuk dipertanyakan lebih lanjut apakah urgensi untuk
mempercepat proyek strategis nasional tersebut memang betul-betul diperlukan
atau tidak. Berawal dari pertanyaan tersebut, maka penulis juga mencoba untuk
menggali lebih dalam keterkaitan antara urgensi tersebut dengan asas-asas umum
pemerintahan yang baik, terutama asas kepastian hukum, kemanfaatan, serta
kepentingan umum.
Metode Penelitian
Metode
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis
Normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian yang dititik beratkan
pada mengkaji atau meneliti penerapan kaidah- kaidah atau norma- norma dalam
hukum positif (Ibrahim, 2006).
Sifat Penelitian yang digunakan yaitu bersifat deskriptif analitis dimana
sebuah penelitian yang menggambarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku
dikaitkan dengan teori- teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yng
menyangkut permasalahan (Hanitijo Soemitro, 1988).
Hasil dan Pembahasan
A. Urgensi
Kebijakan Pemerintah Melakukan Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional
Berdasarkan Peraturan Presiden Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional Dikaitkan Dengan Asas Kemanfaatan.
Semenjak awal Abad XX, muncul konsepsi baru mengenai Negara Hukum
yaitu wevaart staat atau welfare state (Negara
Hukum Kesejahteraan).66 Dimana menurut konsep welvaart staat ata welfare state, Negara justru perlu dan bahkan
harus melakukan intervensi dalam berbagai masalah sosial dan ekonomi untuk
menjamin terciptanya kesejahteraan bersama dalam masyarakat (Asshiddiqie, 1993).
Indonesia sendiri adalah salah satu negara yang memegang label
sebagai negara kesejahteraan, yang mana kesejahteraan yang dimaksud adalah
kesejahteraan rakyat sebagai sebuah afirmatif yang tercantum didalam Pasal 1
UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat. Di dalam pembukaan UUD 1945 Aline ke-4 yang
mengamanatkan bahwa Indonesia harus mengusahakan sebuah sistem pemerintahan
yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Frasa yang tercantum dalam Aline ke-4 merupakan perwujudan
dari induk dari segala sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai cita hukum, juga mempunyai fungsi regulatif dan konstitutif.
. Beberapa pengertian tersebut menempatkan kesejahteraan sebagai
tujuan dari suatu kegiatan Pembangunan. Maka, secara eksplisit dapat dikatakan
bahwa Pembangunan dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan sosial rakyat.
Sementara itu indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia cukup
memperhatinkan. Anggota Komisi I DPR ini membeberkan data-data indikator
kesejahteraan rakyat yang memburuk tajam dalam setahun terak Sebagaimana yang
telah dikemukakan oleh A. Hamid S. Attamimi bahwa fungsi konstitutif cita hukum
adalah sebagai dasar atau landasan pemakna sistem hukum (Sujadi, 2018). Oleh karena itu, dari sini dapat disimpulkan
bahwa konsep kesejahteraan tersebut sendiri adalah suatu sistem yang
diamanatkan oleh Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Dalam konsep welfare state ini,
negara dituntut untuk memperluas tanggung jawabnya kepada masalah- masalah
sosial ekonomi yang dihadapi rakyat banyak, peran personal untuk menguasai
hajat hidup rakyat banyak dihilangkan. Perkembangan inilah yang memberikan
legislasi bagi negara intervensionis pada abad XX. Negara justru perlu dan
bahkan karus melakukan intervensi dalam berbagai masalah sosial ekonomi untuk
menjamin terciptanya kesejahteraan bersama dalam masyarakat (Ismail & Setiawan, 2022). Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang selanjutnya akan disebut sebagai UU Kesejahteraan
Sosial, menjabarkan arti yuridis formal dari kesejahteraan sosial:
�Kesejahteraan Sosial adalah
kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara
agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan
fungsi sosialnya�,
Melalui penjelasan diatas dapat dijabarkan unsur-unsur pokok dalam
pengertian kesejahteraan sosial adalah:
1.
Kondisi terpenuhinya kebutuhan material,
spiritual, dan sosial;
2.
Dapat hidup layak;
3.
Mampu mengembangkan diri; dan
4.
Dapat melaksanakan fungsi sosial.
Kemudian, Zastrow juga menyebutkan bahwa tujuan kesejahteraan sosial
menurutnya adalah memenuhi kebetuhan- kebutuhan sosial, keuangan, kesehatan dan
rekreasional dan semua orang dimasyarakat (Zubaedi, 2017)hir. Berdasarkan data BPS, pengangguran
bertambah menjadi 9, 77 juta orang pada Agustus 2020. Sebanyak 29,12 juta orang
usia kerja terkena dampak pandemi. Angka kemiskinan pada Maret 2020 melonjak
1,63 juta orang menjadi 26,42 juta orang menurut BPS. Dan diperediksi jumlah
angka kemiskinan hingga akhir 2020 mencapai 28,7 juta orang (Refleksi Akhir Tahun 2020 dari, 2021). Disini jelas bahwa perlu ada suatu tindak
lanjut yang memperbaiki kondisi bangsa Indonesia dengan memenuhi hak- hak
masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan. Bahkan, pada tahun 2019 Indeks
Kesejahteraan Indonesia sudah berada dalam posisi yang cukup baik sebagai
negara ke-5 dengan Indeks Kesejahteraan rakyat terbaik skala global. Sehingga
tantangannya, adalah bagaimana cara Indonesia mengembalikan citra tersebut,
yang secara konkrit juga mewujudkan apa yang diamanatkan oleh konstitusi. Salah
satunya melalui Pembangunan.
Pembangunan dapat diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial
dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang
diinginkan. Transformasi dalam struktur ekonomi, misalnya, dapat dilihat
melalui peningkatan atau pertumbuhan produksi yang cepat disektor indsutri dan
jasa, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan nasional semakin besar (Suradi, 2012). Kemudian dikemukakan oleh Todaro, setidaknya
pembangunan harus memiliki tiga tujuan yang satu sama lain saling terkait,
yaitu (Edi Suharto, 2005):
1.
Meningkatkan ketersediaan dan memperluas distribusi barang- barang
kebutuhan dasar, seperti makanan, perumahan, kesehatan dan perlindungan kepada
seluruh anggota masyarkat.
2.
Mencapai kualitas hidup yang bukan hanya untuk meningkatkan
kesejahteraan secara material, melainkan juga untuk mewujudkan kepercayaan diri
dan kemandirian bangsa. Aspek ini meliputi peningkatan, penyediaan lapangan
kerja, pendidikan dan budaya serta nilai kemanusiaan
3.
Memperluas kesempatan ekonomi dan sosial bagi individu dan bangsa
melalui pembebasan dari perbudakan dan ketergantungan pada orang atau bangsa
lain, serta pembebasan dari kebodohan dan penderitaan.
Pembangunan tidak akan pernah berhenti pada waktu tertentu.
Berdasar pada realitas, bahwa permasalahan yang dihadapi masyarakat terjadi
silih berganti, dan tidak pernah selesai, bahkan cenderung semakin kompleks.
Pada praktiknya, pembangunan di Indonesia dibagi kedalam sektor- sektor yang
masing- masing sektor menjadi tugas dan wewenang kementrian dan atau lembaga
negara. Sektor- sektor tersebut merupakan bagian atau sub- sistem dari sistem
pembangunan nasional. Oleh karena itu, satu sektor dengan sektor lain saling
mempengaruhi dan menentukan capaian tujuan pembangunan nasional. Hal ini
berarti bahwa keberhasilan atau kegagalan pembangunan kesejahteraan sosial,
akan membawa implikasi terhadap capaian tujuan pembangunan nasional (Sylviana, 2020).
Pemerintahan Jokowi sedari awal telah mencanangkan pembangunan
kesejahteraan sosial yang menekankan pendekatan inklusif. �Menghadirkan kembali
negara untuk melindungi segenap bangsa�, �membangun Indonesia dari pinggiran�,
�meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia�, �meningkatkan produktivitas
rakyat�, dan �mewujudkan kemandirian ekonomi dengan membangun sektor-sektor
strategis ekonomi domestik� merupakan poin-poin Nawacita merefleksikan
paradigma pembangunan inklusif yang diusung oleh Presiden Jokowi. Berbasis pada
paradigma tersebut, segala bentuk program pembangunan diarahutamakan pada
pembukaan akses dan kesempatan masyarakat lapisan bawah, termasuk di perdesaan
dan daerah-daerah terpencil, untuk meningkatkan skala aktivitas ekonomi dan
kesejahteraan. Secara sederhana dan kasat mata, komitmen ini dapat dilihat
antara lain dari pembangunan infrastruktur fisik yang massif di berbagai daerah
hingga pelosok. Membuka daerah-daerah yang terisolir, memberikan akses yang sama
bagi masyarakat luar pulau Jawa dan masyarakat pedesaan, memberikan akses
pelayanan pendidikan dan kesehatan yangsetara antara perkotaan dan perdesaan
bukan hanya akan berdampak pada distribusi pendapatan yang seimbang, tetapi
memberikan kesempatan yang sama bagi semua daerah dan masyarakat untuk
mendapatkan aksesibilitas yang sama terhadap semua sumber daya ekonomi bangsa.
Untuk itulah Negara Indonesia melalui Undang- Undang Nomor 25
Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, atau yang disebut
sebagai UU SPPN adalah sebuah tata cara yang memuat asas, tujuan, dan prinsip-prinsi
dasar yang menjadi tata cara untuk membentuk sebuah rencana jangka panjang
untuk memajukan kesejahteraan Negara. UU SPPN merupakan Lex Generalis dari Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang selanjutnya
disebut UU RPJPN Tahun 2005-2025, yang mana didalam UU a quo terdapat Rencana Jangka Panjang Menengah yang merupakan
konkritifikasi dari visi dan misi Nawacita presiden yang dituangkan dalam RPJM
tahun 2015- 2019, kemudian ditetapkan melalui Perpres No. 2 Tahun 2015, serta
telah ditandatangani tanggal 8 Januari 2015 (Kemudian diubah ke Peraturan
Presiden Nomor 109 tahun 2020). RPJMN 2015-2019 ini selanjutnya menjadi pedoman
bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga
(Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam
menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka
pencapaian sasaran pembangunan nasional. Didalam RPJMN tersebut terdapat sebuah
Inovasi yang baru, yaitu Proyek Strategi Nasional (PSN) yang mempunyai dasar
hukumnya di dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang selanjutnya disebut Pepres 109
Tahun 2020, yang memiliki proyek-proyek jangka panjang yang harus
direalisasikan untuk menjungjung alinea ke-4 UUD 1945.
Proyek- proyek strategis nasional yang diusungkan dalam RPJMN
adalah proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi untuk
dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang singkat. Dalam upaya tersebut,
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginisiasi
pembuatan mekanisme percepatan penyediaan infrastruktur dan penerbitan regulasi
terkait sebagai payung hukum yang mengaturnya. Dengan menggunakan mekanisme
tersebut, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP)
melakukan seleksi daftar proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki
urgensi tinggi serta memberikan fasilitas-fasilitas kemudahan pelaksanaan
proyek. Dengan diberikannya fasilitas-fasilitas tersebut, diharapkan
proyek-proyek strategis dapat direalisasikan lebih cepat.
Jika melihat relevansinya dengan asas kemanfaatan, asas
kemanfaatan adalah salah satu pilar dalam bagian cita hukum. Sejak awal
perkembangan teori dan filsafat hukum terutama sejak adanya ajaran cita hukum (idee des recht) yang dikembangkan oleh
Gustav Radbruch sebagaimana dikutip oleh Sudikno Mertokusiomo menyebutkan ada 3
unsur cita hukum yang harus ada secara proposional, yaitu kepastian hukum (rechssicherkeit), keadilan (gerechtikeit), dan kemanfaat (zweckmasigkeit)78 Kemanfaatan
dapat diartikan sebagai kebahagiaan. Hukum yang baik adalah hukum yang dapat
memberi manfaat kepada setiap subjek hukum dan memberikan kebahagiaan kepada
bagian terbesar masyarakat (greatest
happiness for greatest number). Karena itu, masyarakat mengharapkan manfaat
dalam pelaksanaan dan penegakan hukum (Wijayanta, 2014).
Sementara itu, berdasarkan penjelasan diatas bahwa tujuan dari
kebijakan percepatan pembangunan proyek strategis nasional pada dasarnya adalah
baik. Seperti memberikan kesejahteraan yang didapat dari pembangunan
infrastruktur. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menyediakan fasilitas
dan layanan infrastruktur yang berkualitas, baik dalam bentuk pengaturan dengan
kerangka regulasi maupun kerangka investasi melalui rehabilitasi dan peningkatan
kapasitas fasilitas infrastruktur yang rusak, serta pembangunan baru. Proyek-
proyek strategis nasional juga akan memberikan kemanfaatan yang jelas, yang
mana tercantum dalam point pertama unsur proyek strategis nasional:
�Memiliki peran strategis
terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan dan keamanan nasional
(kontribusi kepada PDRB dan PDB, penyerapan tenaga kerja, efek sosial- ekonomi,
efek lingkungan�
Percepatan pembangunan proyek strategis nasional yang fokusnya
untuk melaksanakan pertumbuhan ekonomi, disamping untuk peningkatan output,
barang dan jasa untuk memenuhi keperluan hidup, yang semakin bertambah, juga
sangat diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup maupun kualitas hidup
masyarakat (Munir, 2008).
Selain itu, Jika perkembangan ekonomi hanya bisa diketahui secara
relatif dengan membandingkan keadaan pada tahun berjalan dengan tahun-tahun
sebelumya melalui takaran-takaran indikator yang dirumuskan, terdapat suatu
kenyataan sosial yang tampaknya bisa secara mutlak mempengaruhi tingkat kesejahteraan
sosial rakyat, yaitu tersedianya lapangan pekerjaan. Dengan kata lain, jika
semua warga negara di usia produktif bisa memperoleh pekerjaan yang layak, maka
secara mutlak bisa dikatakan bahwa kesejahteraan telah tercapai. Dalam konteks
ini, tingginya angka pengangguran adalah suatu gejala nyata dari rendahnya
tingkat kesejahteraan sebuah negara (Iqbal, 2021).
Presiden Joko Widodo dalam visi- misi nya Nawacita melalui proyek
strategis nasional menitik beratkan pada revolusi industri merata, sehingga dimana
suatu pembangunan dilakukan, akan membutuhkan tenaga kerja, yang secara tidak
langsung menambah lapangan kerja bagi masyarakat. Pembangunan merata yang
dicitakan juga akan secara efektif mengurangi kesenjangan sosial dimana
pembangunan yang sudah- sudah hanya terpusat di pulau Jawa, sehingga ketimpangan
sosial jelas terlihat antara penduduk kota dan penduduk di pelosok desa atau
pinggiran pulau.
Dengan itu, beranjak dari unsur kesejahteraan yang disebutkan
diatas bahwa salah satu unsurnya adalah pemenuhan kebutuhan hidup dan hak untuk
mendapatkan hidup yang layak, maka dengan adanya kebijakan ini, akan secara
tidak langsung memberikan kesejahteraan dengan kemanfaat dan kebahagiaan
masyarakat yang didapat dari pembangunan. Kemanfaatan dan kebahagiaan adalah
penting karena berbanding lurus dengan kesejahteraan. Amartya Sen mengemukakan
instrument kapabilitas untuk mengukur tingkat kebahagiaan rakyat dari sebuah
negara. Thailand dan Bhutan tercatat sebagai negara menggunakan Indeks
Kebahagian untuk mengukur kesejahteraan. Bahkan, Kanada memakai Indeks Kesejahteraan
secara khusus untuk mengukur keberhasilan pembangunan ekonominya (Iqbal, 2021).
B.
Kebijakan Pemerintah Melakukan Percepatan Pembangunan Proyek
Strategis Nasional Berdasarkan Peraturan Presiden Tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Dikaitkan Dengan Asasa-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik.
Kebijakan Percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional
sejatinya memang ditujukan untuk pembangunan ekonomi demi kesejahteraan rakyat.
Hal tersebut tercantum dalam salah satu pendekatan insklusif dalam pembangunan
kesejahteraan sosial yaitu untuk �mewujudkan
kemandirian ekonomi dengan membangun sektor-sektor strategis ekonomi domestik�.
Sesuai definisinya, Proyek Strategis Nasional sendiri adalah proyek- proyek
infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang
dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan
pembangunan, kesejahteraan sosial masyarakat, dan pembangunan di daerah (Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas,
2021).
Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria
dasar, strategis, dan kriteria operasional. Kriteria strategis mengacu kepada
manfaat proyek tersebut terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial,
pertahanan, keamanan nasional, serta konektivitas dan keragaman distribusi
antar pulau. Sementara itu, kriteria operasional yang harus dipenuhi adalah
adanya kajian pra studi kelayakan dan nilai investasi harus di atas Rp 100
miliar atau proyek berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
daerah. Dengan masuk daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah proyek
infrastruktur memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan pembangunan,
karena setiap hambatan baik regulasi dan perizinan wajib diselesaikan oleh para
menteri terkait, gubernur hingga bupati.
Berangkat dari penjabaran diatas maka dapat disimpulkan bahwa
fokus dari keijakan ini adalah pertumbuhan ekonomi. Namun sayangnya, Kebijakan
percepatan ini disisi lain dapat mencederai kesejahteraan masyarakat itu
sendiri, yang harusnya menjadi fokus utama dalam setiap pembangunan. Kebijakan
mengenai pembangunan ekonomi dengan janji untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat
bagai trauma masyarakat yang terus menerus diingkar oleh pemerintah. Janji-
janji yang diucapkan melalui media belum juga menghasilkan bentuk konkrit yang
sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Program-program yang diselenggarakan pemerintah tersebut
menunjukan gambaran yang optimis, bahwa angka kemiskinan akan cepat diturunkan,
dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat dapat diwujudkan. Akan tetapi pada
kenyataanya, program-program tersebut belum menunjukan kinerjanya. Sama halnya
dengan Kebijakan Percepatan Pembangunan Nasional yang diharapkan akan menjadi
angin segar dalam revolusi pembangunan ekonomi Indonesia menjadi negara maju.
Kebijakan ini sudah berjalan dari tahun 2017 hingga sekarang 2021 yang artinya
sudah berjalan dalam 4 tahun. Namun, data statistik menunjukan bahwa angka
pengangguran di Indonesia saat ini menyentuh angka 5 persen Itu berarti bahwa
dari jumlah total angkatan kerja yang ada di Indonesia sebanyak 197,92 juta
orang, terdapat sekitar 7 juta orang pengangguran.86 Berdasarkan
data BPS, pengangguran bertambah menjadi 9,77 juta orang pada Agustus 2020.
Sebanyak 29,12 juta orang usia kerja terkena dampak pandemi. Angka kemiskinan
pada Maret 2020 melonjak 1,63 juta orang menjadi 26,42 juta orang menurut BPS.
Dan diperediksi jumlah angka kemiskinan hingga akhir 2020 mencapai 28,7 juta
orang.
Terlihat bahwa angka pengangguran makin bertambah, dimana
sebagaimana yang dijelaskan diatas, suatu kenyataan sosial yang bisa secara
mutlak mempengaruhi tingkat kesejahteraan rakyat adalah tersedianya lapangan
pekerjaan. Dengan kata lain, jika semua warga negara di usia produktif bisa
memperoleh pekerjaan yang layak, maka secara mutlak bisa dikatakan bahwa
kesejahteraan telah tercapai. Namun nyatanya, angka ini membuktikan bahwa walaupun
Indonesia telah termasuk ke dalam negara yang kuat secara ekonomi, Indonesia
masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup berat dalam upaya untuk memberikan
kesejahteraan untuk semua. Meskipun tujuan dari Kebijakan Percepatan
Pembangunan Proyek Strategis nasional mengarah pada kebaikan untuk mewujudkan
tujuan pembangunan, namun pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tanpa diikuti dengan
keteraturan sosial dan kelestarian lingkungan alam, maka pembangunan dapat
dikatakan gagal (Budiman, 1996).
Berkaitan dengan konsep manfaat yang menghasilkan kesejahteraan,
Edi Suharto juga mengemukakan bahwa konsep kesejahteraan negara tidak hanya
mencakup deskripsi mengenai sebuah cara pengorganisasian kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (social services), melainkan juga sebuah
konsep normatif atau sistem pendekatan ideal yang menekankan bahwa setiap orang
harus memperoleh pelayanan sosial sebagai haknya (Yudanto, 2015). Dalam frasa �setiap orang� juga berkaitan
dengan konsep asas kepentingan umum. Sesuai dengan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut
UU Administrasi Pemerintahan :
�asas kepentingan umum
adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan, tidak deskriminatif.�
Jika ditarik garis merahnya, maka asas kepentingan umum dan
kemanfaatan sama-sama menghendaki kesejahteraan hidup yang mendahulukan
kesejahteraan sosial yang umum sebagai landasannya. Umum disini artinya tidak
memandang kesejahteraan dari sisi kalangan bawah maupun dari kalangan atas,
tetapi mewujudkan hak prioritasnya masing- masing.
Sementara sebaliknya, kebijakan percepatan ini justru merengut
kepentingan beberapa golongan masyarakat. Berdasarkan pernyataan Ketua Harian
Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo,
bahwa sebanyak 17 persen permasalahan dalam pembangunan proyek strategis
nasional terkait dengan pendanaan. Selain masalah pendanaan, terdapat
hambatan-hambatan lain yang ditemui pemerintah untuk membangun proyek strategis
nasional. Hambatan terbesar, berupa pembebasan lahan yang mencapai 44 persen
dari seluruh permasalahan pembangunan proyek strategis nasional yang ada. Lebih
lanjut lagi fakta ini dikuatkan oleh Walhi yang menyebutkan bahwa Skema PSN ini
berbasis lahan, infrastruktur, bandara, pembangkit listrik, jalan raya, kawasan
industry, maupun kawasan ekonomi khusus. Dimana seperti yang kita ketahui
bersama bahwa konflik pembebasan lahan masyarakat demi kepentingan umum adalah
masalah yang kunjung dihadapi dalam setiap kebijakan pembangunan dan hanya
sedikit yang terselesaikan dengan adil.
Penanganan tentang dampak sosial kemasyarakatan tersebut
kelihatannya belum terjangkau oleh kebijakan-kebijakan sebelumnya. Apabila
mengacu kepada ketentuan Pasal 1 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut UU
PTPKU) maka ditegaskan yang akan mendapatkan ganti rugi terhadap terkena dampak
adalah pemegang hak atas tanah. Tertutup untuk mereka yang sudah menguasau
tanah selama berpuluh-puluh tahun di atas tanah milik pihak lain baik itu tanah
negara maupun tanah hak kepemilikan perorangan instansi pemerintah, BUMN/BUMD
atau badan hukum milik Nergara atau Daerah. Kebijakan kepada yang terkena
dampak belum terlindungi. Hak masyarakat atas tanah dan bangunan yang mereka
tempati puluhan tahun tiba-tiba digusur oleh pemerintah untuk kepentingan umum.
Namun tidak diberikan haknya dengan dalih tidak memiliki alas hak atas tanah,
menjadi permasalahan yang serius. Fakta lapangan bahkan membuktikan bahwa PSN
hadir justru merenggut sumber penghidupan masyarakat. Sumber kehidupan yang
berkelanjutan menjadi terancam.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut belum memberikan transparansi
yang jelas kepada masyarakat terkait perencanaan proyek strategis khususnya dalam
bidang lingkungan. Walhi bahkan mengharapkan moratorium dan evaluasi menyeluruh
terhadap proyek strategis nasional. Regulasi ini dianggap Walhi tidak
menunjukan perlindungan lingkungan hidup dan dinilai terlau terburu-buru.
Kebijakan sejenis pernah terbut dan berujung konflik, memperburuk kondisi
bencana ekologis, dan kerugian negara. Menurut Walhi, PSN berada pada lokasi
rawan bencana risiko tinggi, dimana harusnya rencana program pemerintah
memiliki kajian lingkungan hidup startegis dalam melihat dampak proyek pada
lingkungan hidup saat ini.
Berdasarkan pemikiran tersebut, maka pertumbuhan ekononomi
nasional yang tinggi tanpa diikuti dengan: pemerataan, kualitas kehidupan
masyarakat, pemeliharaan sumber daya alam dan keadilan sosial, maka pertumbuhan
ekonomi yang tinggi tersebut tidak bisa diklaim sebagai keberhasilan
pembangunan. Oleh karenanya, dalam setiap kebijakan perlu dirumuskan dengan
jelas antara tujuan dan dampaknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagai panduan dan rambu-rambu bagi
pembuat kebijakan ataupun penyelanggara negara dalam menciptakan kondisi negara
yang baik secara ekonomi, namun tidak mengenyampingkan tujuan terpenting yaitu
kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasan yang sudah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya, Penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: 1.) Hukum yang baik adalah hukum yang dapat memberi manfaat kepada setiap subjek hukum dan memberikan kebahagiaan kepada bagian terbesar masyarakat (greatest happiness for greatest number). Karena itu, masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan dan penegakan hukum. Selain itu, dengan mempertimbangkan angka indeks kesejahteraan yang menurun, percepatan pembangunan proyek strategis nasional yang fokusnya untuk melaksanakan pertumbuhan ekonomi, disamping untuk peningkatan output, barang dan jasa untuk memenuhi keperluan hidup, yang semakin bertambah, juga sangat diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup maupun kualitas hidup masyarakat. 2.) Berangkat dari penjabaran diatas maka dapat disimpulkan bahwa fokus dari kebijakan ini adalah pertumbuhan ekonomi. Namun sayangnya, Kebijakan percepatan ini disisi lain dapat mencederai kesejahteraan masyarakat itu sendiri, yang harusnya menjadi fokus utama dalam setiap pembangunan. Kebijakan ini dirasa kurang memperhatikan dan melaksanakan asas- asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kemanfaatan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Oleh karenanya, dalam setiap kebijakan perlu dirumuskan dengan jelas antara tujuan dan dampaknya, sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagai panduan dan rambu- rambu bagi pembuat kebijakan ataupun penyelanggara negara dalam menciptakan kondisi negara yang baik secara ekonomi, namun tidak mengenyampingkan tujuan terpenting yaitu kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
BIBLIOGRAFI
Annisa Nurdiassa. (2019). Tanggung Jawab Negara
Mensejahterakan Masyarakat. https://www.academia.edu/28617491/Tanggung_Jawab_Negara_Mensejahteraka
N_Masyarakat
Asshiddiqie, J. (1993). Gagasan
kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia: pergeseran
keseimbangan antara individualisme dan kolektivisme dalam kebijakan demokrasi
politik dan demokrasi ekonomi selama tiga masa demokrasi, 1945-1980-an.
Budiman, A. (1996). Teori
pembangunan dunia ketiga.
Edi Suharto. (2005). Analisis
Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial.
Alfabeta.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar
Hukum Administrasi Indonesia. Gajahmada University Press.
Hanitijo Soemitro, R.
(1988). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ibrahim, J. (2006). Teori
dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 57.
Iqbal, L. M. (2021). Fakultas
Kehutanan Universitas Hasanuddin Makassar.
Ismail, R. R., &
Setiawan, A. (2022). Corak Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Pasca
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Jatijajar Law
Review, 1(1), 70�85.
Komite Percepatan
Penyediaan Infrastruktur Prioritas. (2021). https://kppip.go.id/opini/meluruskan-kembali-makna-percepatan-dalam-penyediaan-infrastruktur/.
https://kppip.go.id/opini/meluruskan-kembali-makna-percepatan-dalam-penyediaan-infrastruktur/
Munir, S. (2008). Pengantar
Ilmu ekonomi Makro: Pertumbuhan Ekonomi (Modul 4). Fakultas Ekonomi Klas
Karyawan Universitas Mercu Buana.
Refleksi Akhir Tahun 2020
dari. (2021). Kesejahteraan, Memburuk Fraksi PKS: Seluruh Indikator.
Solechan, S. (2019).
Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik. Administrative
Law and Governance Journal, 2(3), 541�557.
Sujadi, S. (2018). Kajian
tentang pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan Keadilan Sosial
(Perspektif Hukum Pancasila). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2),
1�24.
Sukarno W. Sumarto. (2019).
Proyek Strategis Nasional.
http://www.bpkp.go.id/jateng/konten/2688/PROYEK-STRATEGIS-NASIONAL-PSN
Suradi. (2012). Pertumbuhan
Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial (Economic Growth And Sosial Welfare). Jurnal
Informasi Dan Komputer, 17(03), 144.
Sylviana, A. (2020). Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan
Nasional Suatu Kajian Yuridis. Diponegoro Private Law Review, 7(2).
Wijayanta, T. (2014). Asas
kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan
pengadilan niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216�226.
Yudanto, D. (2015). Penerapan
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Sebagai Dasar Pengujian Hakim Dalam
Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Di Pengadilan Tata Usaha Negara. UNS
(Sebelas Maret University).
Zubaedi, Z. (2017). Implementation
of storing method in planting Character on early age.
Copyright holder: Kezia Estevien Adigracia, Demson
Tiopan (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |