Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol.7, No.12, Desember 2022

 

ANALISIS PERTUMBUHAN PEMBIAYAAN KPR IB SYARIAH TAPAK PADA NASABAH NON FIX INCOME DI PT BANK SUMUT SYARIAH KC MEDAN KATAMSO

 

Nina Iftiani, Nurlaila

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang terkait dengan bank. Tatanan ekonomi Islam saat ini menjadi pembicaraan di Indonesia. Lembaga keuangan syariah dan dinamika sosial menuntut pemerintah Indonesia segera memperkenalkan keuangan syariah ke dalam perekonomian Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis terkait pertumbuhan pembiayaan KPR iB Syariah Tapak pada nasabah non-fix income di PT. Bank Sumut Syariah Kc Medan Katamso. Penelitian ini memakai metode kualitatif deskriptif yang menggunakan data primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data adalah dengan melakukan observasi, wawancara dan mengumpulkan berbagai sumber dokumentasi atau referensi yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Teknik analisis data dilakukan memakai teori Miles dan Huberman yaitu: Pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa terjadi penurunan pada pembiayaan KPR iB Syariah Tapak di PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso. Pihak staff dalam pembiayaan KPR Tapak Syariah iB bagi nasabah yang non-fix income maka pembiayaan akan sulit diterima pihak bank dan kondisi ekonomi yang kurang baik terutama di masa pandemi Covid-19 juga membuat masyarakat kesulitan dalam mengajukan pembiayaan KPR iB Syariah Tapak. Dalam mengajukan pembiayaan, staf keuangan sangat selektif dalam mendekati calon nasabah untuk mengajukan pembiayaan guna menghindari pembiayaan bermasalah yang merugikan bank.

 

Kata Kunci: Pertumbuhan pembiayaan; pembiayaan KPR; nasabah non-fix income.

 

Abstract

Islami banks are financial institutions associated with banks. The Islamic economic order is currently the talk of the day in Indonesia. Islamic financial institutions and social dynamics demand that the Indonesian government immediately introduce Islamic finance into the Indonesian economy. The purpose of this study is to analyze the growth of KPR iB Syariah Tapak financing in non-fix income customers at PT. Bank Sumut Syariah Kc Medan Katamso. This research uses descriptive qualitative methods that use primary and secondary data. The data collection technique is to make observations, interviews and collect various sources of documentation or references that are relevant to the research carried out. Data analysis techniques are carried out using Miles and Huberman's theory, namely: Data collection, data reduction, data presentation and drawing conclusions. The results of this study showed that there was a decrease in KPR iB Syariah Tapak financing at PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso. The staff in financing KPR Tapak Syariah iB for customers who are non-fix income, the financing will be difficult for the bank to accept and the economic conditions are not good, especially during the Covid-19 pandemic, which also makes it difficult for people to apply for KPR iB Syariah Tapak financing. In applying for financing, financial staff are very selective in approaching prospective customers to apply for financing to avoid problematic financing that harms the bank.

 

Keywords: Financing growth; KPR financing; non-fixed income customers

 

Pendahuluan

Menurut, (Apriyanti, 2018) Perbankan syariah ialah suatu lembaga financial yang berkaitan dengan bank. Tatanan ekonomi Islam saat ini, telah menjadi topik pembicaraan di Indonesia. Lembaga financial syariah dan dinamika sosial didalam masyarakat menuntut pemerintah Indonesia untuk segera memperkenalkan financial syariah kedalam sistem ekonomi di Indonesia.

Di Indonesia, Peraturan Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 membahas tentang perbankan Syariah, berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan diselenggarakan sebagai Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Syariah Rakyat (BPRS). (Inayah, 2020) Bank syariah, bank yang tidak mengenakan bunga. Lembaga financial atau lembaga perbankan yang biasa dikenal dengan bank syariah mengembangkan kegiatan dan produknya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Dengan kata lain, bank syariah merupakan lembaga financial yang kegiatan utamanya adalah penyediaan jasa keuangan, pembayaran dan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. �Menurut (Husna, 2020) Pada dasarnya bank berfungsi menghimpun dan menyalurkan pendanaan yang merupakan suatu aktivitas dimana salah satu pihak menyediakan dana/financial yang diberikan untuk membantu pihak lain. Untuk mengelola kesepakatan dan investasi yang direncanakan.

Pembiayaan merupakan sumber profitabilitas yang penting dalam sebuah bank. (Suretno, 2020) Pembiayaan merupakan penyediaan dana atau tagihan yang dapat disatukan dengannya dalam suatu perjanjian antara bank dengan penerima dana, atau perjanjian untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil. Pembiayaan tapak atau KPR merupakan pembiayaan yang ditawarkan bank kepada nasabah perorangan yang membeli rumah dengan sistem syariah dan tidak merugikan pihak yang berkepentingan.

Perbedaan utama bank konven dengan bank syariah terletak pada akadnya. Pada bank konven, akad KPR didasarkan pada suku bunga tertentu yang sifatnya dapat bervariasi, sedangkan KPR syariah dapat diatur dengan berbagai pilihan akad alternatif yang sesuai dengan kebutuhan nasabah antara lain KPR iB (Program Murabahah), jual beli, Sewa Ijarah dan lain-lain. Harga jual rumah pada awalnya ditentukan oleh pelanggan pada saat dia membeli dengan pembayaran bulanan tetap hingga jatuh tempo. Jadi, KPR Syariah merupakan fitur yang disediakan bank untuk nasabah dalam membeli rumah KPR. (Wulandari, 2021) yang paling membedakan pembiayaan konven dengan bank syariah adalah pada produknya di bank syariah tidak ada produk yang memakai suku bunga (riba).

Nasabah dibedakan menjadi 2 golongan berdasarkan penghasilannya, yaitu penghasilan tetap (fixed income) contoh pegawai PNS, contoh lain pegawai swasta, guru, dosen dan lainnya yang memiliki penghasilan tetap perbulannya. Kemudian kedua (non-fixed income) yaitu nasabah dengan penghasilan, tidak menetap perbulannya seperti petani, pedagang dan pembisnis.

Dalam pembiayaan KPR IB syariah tapak status pekerjaan nasabah menjadi pertimbangan oleh pihak bank untuk memberikan pembiayaan tersebut kepada nasabah, sebab apabila nasabah gagal membayar dengan waktu yang ditentukan tentunya akan mempengaruhi profitabilitas bank. Dalam hal ini, nasabah yang berstatus� (non-fixed income) penghasilan yang tidak tetap tentunya sulit untuk diberikan (Solikhah, 2020). Terlebih lagi pada masa pandemic covid-19 yang mengguncang perekonomian dunia beberapa tahun lalu, bahkan sedikitnya dampaknya masih terasa hingga sekarang. Awal tahun 2022 hingga menjelang akhir tahun perekonomian Indonesia sedikit membaik, kebijakan PPKM sudah dilonggarkan sehingga segala aktivitas perekonomian dapat berjalan dengan baik. Dalam hal ini, pedagang maupun pembisnis dapat kembali beraktivitas ekonomi seperti sebelumnya. Dengan kondisi beberapa tahun lalu dan saat ini, apakah menjadi pertimbangan bank dalam memberikan pembiayaan KPR kepada nasabah yang memiliki penghasilan tidak tetap (non-fixed income). Keputusan pihak bank tentunya akan menjadi salah satu penentu tingkat pertumbuhan pada pembiayaan KPR tapak ib syariah (Usman et al., 2022).

Dari beberapa pemaparan di atas memunculkan suatu pertanyaan yang sangat penting untuk dilakukan riset agar mendapatkan jawaban yang tepat dari hasil analisis yang benar. Dalam riset ini penulis mengangkat judul riset �Analisis Pertumbuhan Pembiayaan KPR Ib Syariah Tapak pada Nasabah Non Fix Income Di PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso.�

 

Metode Penelitian

Riset kualitatif deskriptif merupakan metode yang bekerja untuk memahami subjek dan memberikan wawasan terperinci tentang subjek yang diteliti. Metode ini ditujukan untuk analisis yang lebih rinci, yaitu memeriksa kasus-kasus secara detail.

Riset kualitatif merupakan fokus multi-metodologis, yang menyertakan pendekatan interpretatif dan imperatif untuk setiap topik. Ini berarti bahwa riset kualitatif bekerja dalam kerangka alami, untuk menemukan cara menjelaskan dan menginterpretasikan fenomena sesuai dengan makna yang diberikan orang kepadanya. Dalam konteks ini, penulis dapat membuat teori baru atau mengembangkan teori dari data yang dikumpulkan. Artinya penelitian riset bersifat eksploratif.

Adapun dalam riset ini, memakai data primer dan skunder. Data primer merupakan sumber data yang didapatkan langsung dari sumber aslinya berupa wawancara dan survey terhadap individu atau kelompok orang atau hasil observasi. Data sekunder merupakan informasi yang ditemukan dari sumber pustaka, seperti penelitian sebelumnya, berupa jurnal, buku, disertasi tesis, skripsi, data pubikasi dan lainnya. (Kaharuddin, 2021)

Adapun alasan penulis memakai metode kualitatif pada judul �Analisis Pertumbuhan Pembiayaan KPR Ib Syariah Tapak pada Nasabah Non Fix Income Di PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso.� bertujuan untuk melihat tingkat pertumbuhan pembiayaan KPR iB Tapak pada nasabah non-fix income di PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso serta melakukan analisis untuk membangun pemikiran logis yang dapat menghasilkan teori baru yang berguna secara akademik maupun untuk lembaga financial syariah dalam meningkatkan pertumbuhan produk pembiayaan yang dapat memunculkan suatu eskalasi profitabilitas. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menyertakan pemakaian dan pengumpulan dari berbagai sumber seperti observasi, wawancara dan dokumentasi.

Observasi penulis lakukan dengan melihat langsung ke tempat riset penulis yaitu pada PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso, dalam kegiatan observasi penulis melihat fenomena yang relevan dengan yang penulis butuhkan sebagai bahan riset. Wawancara dilakukan pada staff pembiayaan KPR iB Tapak syariah, yaitu Muhammad Ichan. Data dokumentasi diperoleh dari laporan pembiayaan, yang didapat melalui staff pembiayaan, kemudian dari riset terdahulu yang relevan dengan riset yang penulis lakukan, kemudian dari buku-buku, jurnal dan literature lainnya yang dapat mendukung riset penulis kerjakan. Adapun pada analisa data penulis memakai teori Miles dan Huberman yaitu: Pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Yang dimana menurut teori Miles dan Huberman, analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berkesinambungan hingga akhir agar data terpenuhi. Tingkat kejenuhan informasi ditandai dengan tidak adanya informasi baru. Kegiatan tersebut meliputi mengumpulkan data, mereduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.

 

Hasil dan Pembahasan

a.    Pertumbuhan Pembiayaan KPR Ib Syariah Tapak

Eskalasi ekonomi secara global telah mengkonversi produk kredit kepemilikan yang awalnya berasal dari produk bank konvensional saat ini berkembang dengan munculnya ekonomi syariah di Indonesia Sejak tahun 1990-an, perkembangan ekonomi Islam Inilah alasan munculnya institusi sektor financial meliputi bank dan bukan bank dengan sistem syariah, salah satunya bank bank syariah juga mengeluarkan produk KPR seperti bank konven. Dengan adanya produk KPR secara syariah pasti banyak umat muslim yang peduli dengan hukum Islam serta yakin akan hal ini. Dengan KPR secara Syariah pembiayaan kepemilikan rumah tidak menggunakan Riba. (Anita, 2022)

Menurut data dan Statistik Perbankan Syariah (SPS) November 2020 diterbitkan� (OJK) Januari 2021, pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk memiliki �rumah tinggal dan apartemen sebesar Rp 93,129 triliun. Nilai ini adalah peningkatan sebesar 11,56 persen secara tahunan (year-on-year) dari sebelumnya Rp 83,476 triliun. Memuncaknya permintaan akan bangunan tempat tinggal memaksa banyak pengembang real estat untuk membuat berbagai macam produk tempat tinggal dan harganya sangat bervariasi. Lahan yang terbatas menaikkan harga real estat sehingga hanya sedikit yang dapat membeli rumah dengan uang tunai, opsi akhirnya dengan pembiayaan. Pembayaran pembiayaan di masa pandemic covid-19 mengalami perlambatan akibat dari kebijakan pemerintah seperti pembatasan operasional, pembatasan wilayah dan pembatasan sosial yang lebih luas. Pandemic covid-19 tidak hanya memperlambat pasokan pembiayaan, tetapi juga memukul bank syariah pada profitabilitasnya.

 

Tabel 1

Jumlah Nasabah KPR iB Syariah Tapak PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan Katamso

Tahun

Jumlah Nasabah

Jumlah Plafond

Selisih Jumlah Nasabah

Selisih

Plafond

Penambahan Nasabah

Penambahan

Plafond

Mei-19

207

Rp 48.584.121.450

 

 

6

Rp 1.749.000.000

Des-20

158

Rp 39.471.271.250

(49)

Rp (9.112.850.200)

3

Rp 825.000.000

Des-21

128

RP 31.360.500.000

(30)

Rp (8.110.771.250)

0

 

Des-22

108

Rp 27.362.900.000

(20)

Rp (3.997.600.000)

0

 

Sumber : Staff Pembiayaan KPR iB Syariah Tapak

 

Dari data tersebut terlihat bahwa pada tahun 2019 bulan Mei jumlah nasabah 207 orang dengan jumlah pembiayaan �Rp 48.584.121.450 adapun penambahan nasabah 6 orang dengan penambahan pembiayaan senilai Rp 1.749.000.000 kemudian tahun 2020 bulan Desember jumlah nasabah 158 orang adapun selisih jumlah nasabah dengan tahun sebelumnya berjumlah (49) orang dengan jumlah pembiayaan Rp 39.471.271.250 kemudian selisih jumlah pembiayaan dengan tahun sebelumnya Rp (9.112.850.200) tetapi pada tahun 2020 terjadi penambahan jumlah nasabah yaitu 3 orang sehingga pada tahun 2020 penambahan pembiayaan Rp 825.000.000 kemudian tahun 2021 bulan desember jumlah nasabah 128 orang adapun selisih jumlah nasabah dengan tahun sebelumnya (30) orang dengan jumlah pembiayaan RP 31.360.500.000 sehinga selisih jumlah pembiayaan dengan tahun sebelumnya Rp (8.110.771.250) kemudian pada tahun 2022 bulan desember jumlah nasabah 108 orang adapun selisih dengan tahun sebelumnya (20) dengan jumlah pembiayaan Rp (3.997.600.000) sehingga selisih jumlah pembiayaan dengan tahun sebelumnya� Rp (3.997.600.000)

Jika kita analisis maka dari data tersebut dapat kita simpulkan terjadi penurunan jumlah pembiayaan dan Nasabah KPR iB Syariah Tapak PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan Katamso. Sehingga dalam kasus ini perlu dilakukan evaluasi tentang pembiayaan KPR iB Syariah Tapak PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan Katamso sehingga lebih baik untuk pertumbuhan pada tahun kedepannya.

Menurut staff pembiayaan KPR iB Syariah tapak PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan Katamso, Muhammad Ichan :

� Kondisi perekonomian yang memburuk saat ini terlebih lagi saat pandemic covid-19 lalu membuat pembiayaan KPR iB Syariah tapak ini mengalami penurunan, sebab banyak masyarakat yang tidak memenuhi kreteria untuk pengajuan pembiayaan. Dalam hal ini, status pekerjaan dan penghasilan juga menjadi pertimbangan kami untuk memberikan pembiayaan tersebut untuk menghindari pembiayaan bermasalah kedepannya nanti. Untuk nasabah yang fix income saja kami masih mempertimbangkan sangat ketat terkait pembiayaan KPR yang mereka ajukan, terlebih lagi calon nasabah yang non-fix income atau pendapatan tidak tetap tentunya banyak yang kami tolak untuk pengajuan pembiayaan KPR ini, dari tahun 2019-2022 hanya 30 % pembiayaan KPR dari nasabah� non-fix income �

Berdasarkan hasil wawancara dengan staff pembiayaan Muhammad Ichan mengatakan bahwa penyebab penurunan pembiayaan KPR iB Syariah tapak di PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan Katamso adalah karena kondisi ekonomi saat ini yang tidak stabil terlebih lagi saat pandemic covid-19 tahun lalu yang mempengaruhi perekonomian masyarakat sehingga banyak masyarakat yang tidak mampu mengajukan pembiayaan. Status pekerjaan dan penghasilan menjadi tolak ukur yang sangat penting dalam memberikan pembiayaan dikarenakan hal tersebut merupakan persyaratan terpenting sebagai kesanggupan calon nasabah dalam membayar kreditnya kepada pihak bank. �Dari hasil wawancara dengan staff pembiayaan Muhammad Ichan mengatakan, hanya 30% dari tahun 2019-2022 nasabah non-fix income yang dapat mengajukan pembiayaan KPR iB Syariah tapak, sehingga dapat dikatakan nasabah� non-fix income atau nasabah penghasilan tidak tetap sangat sedikit yang dapat mengajukan pembiayaan KPR iB Syariah.

Dalam memberikan pembiayaan pihak bank sangat selective kepada calon nasabah yang mengajukan pembiayaan, hal ini ditujukan agar tidak terjadi pembiayaan bermasalah. Sebagaimana menurut penelitian terdahulu (Wardani, 2020) menyatakan dalam penelitiannya bahwa pelaksanaan pembiayaan KPR pada nasabah �Non-fixed income harus melalui beberapa tahapan seperti: pengajuan, penawaran, verifikasi, analisis data, penerbitan dan monitoring. Adapun kendala dan solusi yang ditemukan adalah perlunya memaksimalkan analisis sebelum memberikan pembiayaan, yaitu dengan melakukan beberapa surve dengan melakukan pengecekan BI checking dan lain sebagainya. Hal ini diperkuat dengan penelitian terdahulu (Azura., 2019) yang menjelaskan dalam hasil penelitiannya bahwa dalam pengajuan pembiayaan KPR pihak bank perlu menganalisis pemberkasan nasabah dalam mekanisme pengajuan pembiayaan KPR. Adapun salah satu analisis yang perlu dilakukan pihak bank adalah dengan konsep 5 C.�

Menurut hasil penelitian terdahulu (Sholeha., 2021) dalam memberikan pembiayaan, pihak bank perlu melakukan analisis konsep 5 C pada calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan untuk menghindari pembiayaan bermasalah.

Adapun konsep 5 C tersebut adalah :

1.    Character

Prinsip ini terlihat dalam kaitannya dengan personalitas atau kepribadian calon pembeli/pelanggan. Hal ini dievaluasi berdasarkan hasil layanan pelanggan dan wawancara dengan pelanggan yang ingin mengajukan pinjaman dan ditanya tentang latar belakang, gaya hidup, gaya hidup pelanggan, dan lainnya. Inti dari prinsip kepribadian ini adalah bahwa bank mengevaluasi calon peminjam tanpa memandang apakah bank tersebut bekerja sama atau merupakan peminjam yang terpercaya untuk menerima pinjaman bank (Siagian & Rokan, 2022). Faktor kepribadian juga menentukan apakah seseorang melakukan pembayaran angsuran dengan itikad baik atau sebaliknya. Informasi terkait sifat calon debitur saat ini dioperasikan Juga dikenal sebagai Bank Indonesia dan SID (Sistem Informasi Debitur) atau Proses Verifikasi BI. Informasi dalam SID adalah kartu kredit yang mencatat: segala sesuatu tentang transaksi keuangan seseorang, seperti catatan pembayaran tagihan, pembayaran tepat waktu, selalu membayar cicilan minimal atau over time.

1.    Capacity

Prinsip ini menilai klien sesuai dengan kemampuannya dalam mengelola keuangan atau bisnis pribadinya. Hal tersebut dapat mempengaruhi kemampuan individu untuk mengembalikan kewajiban kepada bank, misalnya nasabah sebelumnya telah menghadapi masalah financial.

2.    Capital

Artinya, terkait dengan keadaan Aset yang dipunyai nasaba, yaitu nasaba yang berbisnis dengan kita. Contoh penilaian saham adalah tabungan, deposito. berjangka, atau aset tetap lainnya yang dimiliki oleh peminjam di masa depan. Untuk pengusaha, koefisien modal diambil dari laporan tahunan pelanggan perusahaan, sehingga bank menggunakan penilaian ini untuk menentukan apakah calon peminjam memenuhi syarat untuk pinjaman dan berapa banyak bantuan pinjaman yang mereka miliki. Dapat ditentukan jika diperbolehkan.

3.    Collateral

Biasanya semakin tinggi jaminan atau agunan yang ada saat mengajukan pembiayaan membuat, tingginya skor. Prinsip ini harus diperhatikan ketika calon debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar kembali pinjamannya kepada bank. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan saat ini, bank boleh menahan aset sebelumnya sebagai Collateral.

4.    Condition

Hal ini di dipengaruhi secara eksternal dari bank dan oleh nasabah/calon debitur. Contohnya, usia minimum clien, besarnya pembiayaan, atau persyaratan lain yang telah ditetapkan bank untuk pelanggan. pristiwa lain yang dipertimbangkan bank saat memberikan pinjaman kepada pengusaha adalah kondisi ekonomi wilayah atau negara, tergantung pada jenis bisnis tempat peminjam terlibat.

Dalam pembiayaan KPR iB Syariah tapak, pihak bank atau staff pembiayaan harus memperhatikan beberapa hal dalam memberikan pembiayaan, hal tersebut agar tidak menimbulkan pembiayaan yang bermasalah atau kredit macet kedepannya. Pada dasarnya, keberadaan Prinsip 5C harus dijadikan sebagai bahan referensi, terutama bagi para analis, sebelum memberikan pembiayaan kepada nasabah. Calon nasabah yang memenuhi kriteria 5C merupakan orang yang ideal guna menerima pembiayaan. Yaitu dilihat dengan kesanggupan untuk membayar kredit perbulan serta keadaan ekonomi yang membaik.

 

Kesimpulan

Dalam pembiayaan KPR iB Syariah Tapak pada Nasabah Non Fix Income Di PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso mengalami penurunan, kondisi perekonomian yang tidak baik terlebih saat pandemic covid-19 membuat masyarakat juga berdampak pada perekonomian. Terlebih lagi masyarakat yang pendapatannya non-fix income sehingga dalam pengajuan pembiayaan KPR iB Syariah Tapak tidak diperkenankan. Dalam hal pengajuan pembiayaan staff pembiayaan sangat selective kepada calon nasabah yang mengajukan pembiayaan hal ini untuk mencegah terjadinya pembiayaan yang bermasalah yang akan merugikan bank.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Anita. (2022). Implementasi Sistem Pengendalian Internal Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Empiris Pada Bank Syariah Indonesia Provinsi Lampung). JIEI : Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol 8(3).

 

Apriyanti, H. W. (2018). Model Inovasi Produk Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, Vol 9(1).

 

Azura., S. N. (2019). Mekanisme Pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (Kpr) Syariah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pada Pt Bank Brisyariah Kc Medan S.Parman. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

 

Husna, A. I. N. (2020). Perkembangan Industri Perbankan Syariah Pada Pembiayaan Yang Disalurkan. Jurnal Maps (Manajemen Perbankan Syariah), Vol 3(2).

 

Inayah, N. (2020). Perbankan Syariah. Febi Uin-Su Press.

 

Kaharuddin. (2021). Kualitatif : Ciri dan Karakter Sebagai Metodologi. Equilibrium : Jurnal Pendidikan, Vol 1 No 9.

 

Sholeha., F. Z. P. (2021). Implementasi 5c Pada Proses Pembiayaan Rumah Bank Mega Syariah Depok Saat Covid-19. Jurnal Nisbah, Vol 7(2).

 

Siagian, I. D. C., & Rokan, M. K. (2022). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembatalan Pembiayaan Murabahah pada PT. BPRS Puduarta Insani. Jurnal Manajemen Akuntansi (JUMSI), 2(3), 319�325.

 

Solikhah, M. (2020). analisis prinsip 5c terhadap kelayakan nasabah pembiayaan kpr bersubsidi padabank BTN kcps madiun. IAIN Ponorogo.

 

Suretno, S. (2020). Peran Bank Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian Nasional Melalui Pembiayaan Modal Kerja Pada Umkm. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, Vol 4(1).

 

Usman, E. F., St, M., Wicaksono, I. A. D., Reg, R., & St, F. S. (2022). Proyeksi, Prediksi Dan Realita Dalam Perencanaan Di Era Pademi Covid-19. Penerbit Qiara Media.

 

Wardani, D. K. (2020). Implementasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Pada Nasabah Non-fixed income. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

 

Wulandari, S. T. (2021). Menelisik Perbedaan Mekanisme Sistem Peer To Peer Lending pada Fintech Konvensional dan Fintech Syariah Di Indonesia. Nuris Journal of Education and Islamic Studies, Vol 1(2).

 

 

Copyright holder:

Nurhamid, Hotman Tohir Pohan (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: