Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.7, No.12,
Desember 2022
Nina Iftiani,
Nurlaila
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang terkait dengan bank. Tatanan ekonomi Islam saat ini menjadi pembicaraan di Indonesia. Lembaga keuangan syariah dan dinamika sosial menuntut pemerintah Indonesia segera memperkenalkan keuangan syariah ke dalam perekonomian Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis terkait pertumbuhan pembiayaan KPR iB Syariah Tapak pada nasabah non-fix income di PT. Bank Sumut Syariah Kc Medan Katamso. Penelitian ini memakai metode kualitatif deskriptif yang menggunakan data primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data adalah dengan melakukan observasi, wawancara dan mengumpulkan berbagai sumber dokumentasi atau referensi yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Teknik analisis data dilakukan memakai teori Miles dan Huberman yaitu: Pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa terjadi penurunan pada pembiayaan KPR iB Syariah Tapak di PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso. Pihak staff dalam pembiayaan KPR Tapak Syariah iB bagi nasabah yang non-fix income maka pembiayaan akan sulit diterima pihak bank dan kondisi ekonomi yang kurang baik terutama di masa pandemi Covid-19 juga membuat masyarakat kesulitan dalam mengajukan pembiayaan KPR iB Syariah Tapak. Dalam mengajukan pembiayaan, staf keuangan sangat selektif dalam mendekati calon nasabah untuk mengajukan pembiayaan guna menghindari pembiayaan bermasalah yang merugikan bank.
Kata Kunci: Pertumbuhan pembiayaan; pembiayaan KPR; nasabah non-fix
income.
Abstract
Islami
banks are financial institutions associated with banks. The Islamic economic
order is currently the talk of the day in Indonesia. Islamic financial
institutions and social dynamics demand that the Indonesian government
immediately introduce Islamic finance into the Indonesian economy. The purpose
of this study is to analyze the growth of KPR iB
Syariah Tapak financing in non-fix income customers
at PT. Bank Sumut Syariah Kc Medan Katamso. This research uses descriptive qualitative methods
that use primary and secondary data. The data collection technique is to make
observations, interviews and collect various sources of documentation or references
that are relevant to the research carried out. Data analysis techniques are
carried out using Miles and Huberman's theory, namely: Data collection, data
reduction, data presentation and drawing conclusions. The results of this study
showed that there was a decrease in KPR iB Syariah Tapak financing at PT Bank Sumut
Syariah KC Medan Katamso. The staff in financing KPR Tapak Syariah iB for customers
who are non-fix income, the financing will be difficult for the bank to accept
and the economic conditions are not good, especially during the Covid-19
pandemic, which also makes it difficult for people to apply for KPR iB Syariah Tapak financing. In
applying for financing, financial staff are very selective in approaching
prospective customers to apply for financing to avoid problematic financing
that harms the bank.
Keywords: Financing
growth; KPR financing; non-fixed income customers
Pendahuluan
Menurut, (Apriyanti, 2018) Perbankan syariah ialah suatu lembaga financial yang berkaitan dengan bank. Tatanan ekonomi Islam saat
ini, telah menjadi topik pembicaraan di Indonesia. Lembaga financial syariah dan dinamika sosial didalam masyarakat menuntut
pemerintah Indonesia untuk segera memperkenalkan financial syariah kedalam sistem ekonomi di Indonesia.
Di Indonesia, Peraturan
Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 membahas tentang perbankan Syariah, berjalan
sesuai dengan prinsip syariah dan diselenggarakan sebagai Bank Umum Syariah,
Unit Usaha Syariah dan Bank Syariah Rakyat (BPRS). (Inayah, 2020) Bank syariah, bank yang tidak mengenakan bunga. Lembaga financial atau lembaga perbankan yang
biasa dikenal dengan bank syariah mengembangkan kegiatan dan produknya
berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Dengan kata lain, bank syariah merupakan
lembaga financial yang kegiatan
utamanya adalah penyediaan jasa keuangan, pembayaran dan operasinya sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum Islam. �Menurut (Husna, 2020) Pada dasarnya bank berfungsi menghimpun dan menyalurkan pendanaan
yang merupakan suatu aktivitas dimana salah satu pihak menyediakan dana/financial yang diberikan untuk membantu
pihak lain. Untuk mengelola kesepakatan dan investasi yang direncanakan.
Pembiayaan merupakan sumber profitabilitas yang penting dalam sebuah
bank. (Suretno, 2020) Pembiayaan merupakan penyediaan dana atau tagihan yang dapat
disatukan dengannya dalam suatu perjanjian antara bank dengan penerima dana,
atau perjanjian untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka
waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil. Pembiayaan tapak atau KPR merupakan
pembiayaan yang ditawarkan bank kepada nasabah perorangan yang membeli rumah
dengan sistem syariah dan tidak merugikan pihak yang berkepentingan.
Perbedaan utama bank konven
dengan bank syariah terletak pada akadnya. Pada bank konven, akad KPR
didasarkan pada suku bunga tertentu yang sifatnya dapat bervariasi, sedangkan
KPR syariah dapat diatur dengan berbagai pilihan akad alternatif yang sesuai
dengan kebutuhan nasabah antara lain KPR iB (Program Murabahah), jual beli,
Sewa Ijarah dan lain-lain. Harga jual rumah pada awalnya ditentukan oleh
pelanggan pada saat dia membeli dengan pembayaran bulanan tetap hingga jatuh
tempo. Jadi, KPR Syariah merupakan fitur yang disediakan bank untuk nasabah dalam
membeli rumah KPR. (Wulandari, 2021) yang paling membedakan pembiayaan konven dengan bank syariah
adalah pada produknya di bank syariah tidak ada produk yang memakai suku bunga
(riba).
Nasabah dibedakan menjadi 2
golongan berdasarkan penghasilannya, yaitu penghasilan tetap (fixed income) contoh pegawai PNS, contoh
lain pegawai swasta, guru, dosen dan lainnya yang memiliki penghasilan tetap
perbulannya. Kemudian kedua (non-fixed
income) yaitu nasabah dengan penghasilan, tidak menetap perbulannya seperti
petani, pedagang dan pembisnis.
Dalam pembiayaan KPR IB syariah tapak status
pekerjaan nasabah menjadi pertimbangan oleh pihak bank untuk memberikan
pembiayaan tersebut kepada nasabah, sebab apabila nasabah gagal membayar dengan
waktu yang ditentukan tentunya akan mempengaruhi profitabilitas bank. Dalam hal ini, nasabah yang berstatus� (non-fixed income) penghasilan yang tidak
tetap tentunya sulit untuk diberikan (Solikhah,
2020). Terlebih lagi pada masa pandemic
covid-19 yang mengguncang perekonomian dunia beberapa tahun lalu, bahkan
sedikitnya dampaknya masih terasa hingga sekarang. Awal tahun 2022 hingga
menjelang akhir tahun perekonomian Indonesia sedikit membaik, kebijakan PPKM
sudah dilonggarkan sehingga segala aktivitas perekonomian dapat berjalan dengan
baik. Dalam hal ini, pedagang maupun pembisnis dapat kembali beraktivitas
ekonomi seperti sebelumnya. Dengan kondisi beberapa tahun lalu dan saat ini,
apakah menjadi pertimbangan bank dalam memberikan pembiayaan KPR kepada nasabah
yang memiliki penghasilan tidak tetap (non-fixed
income). Keputusan pihak bank tentunya akan menjadi salah satu penentu
tingkat pertumbuhan pada pembiayaan KPR tapak ib syariah (Usman et
al., 2022).
Dari beberapa pemaparan di atas memunculkan suatu pertanyaan yang sangat penting untuk dilakukan riset agar mendapatkan jawaban yang tepat dari hasil analisis yang benar. Dalam riset ini penulis mengangkat judul riset �Analisis Pertumbuhan Pembiayaan KPR Ib Syariah Tapak pada Nasabah Non Fix Income Di PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso.�
Metode Penelitian
Riset kualitatif deskriptif merupakan metode yang bekerja untuk
memahami subjek dan memberikan wawasan terperinci tentang subjek yang diteliti.
Metode ini ditujukan untuk analisis yang lebih rinci, yaitu memeriksa
kasus-kasus secara detail.
Riset kualitatif merupakan fokus multi-metodologis, yang menyertakan pendekatan interpretatif dan imperatif
untuk setiap topik. Ini berarti bahwa riset kualitatif bekerja dalam kerangka
alami, untuk menemukan cara menjelaskan dan menginterpretasikan fenomena sesuai
dengan makna yang diberikan orang kepadanya. Dalam konteks ini, penulis dapat
membuat teori baru atau mengembangkan teori dari data yang dikumpulkan. Artinya
penelitian riset bersifat eksploratif.
Adapun dalam riset ini, memakai data primer dan skunder. Data
primer merupakan sumber data yang didapatkan langsung dari sumber aslinya
berupa wawancara dan survey terhadap individu atau kelompok orang atau hasil
observasi. Data sekunder merupakan informasi yang ditemukan dari sumber
pustaka, seperti penelitian sebelumnya, berupa jurnal, buku, disertasi tesis,
skripsi, data pubikasi dan lainnya. (Kaharuddin, 2021)
Adapun alasan penulis memakai metode kualitatif pada judul �Analisis Pertumbuhan Pembiayaan KPR Ib Syariah Tapak pada Nasabah Non Fix Income Di PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso.� bertujuan untuk melihat tingkat pertumbuhan pembiayaan KPR iB Tapak pada nasabah non-fix income di PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso serta melakukan analisis untuk membangun pemikiran logis yang dapat menghasilkan teori baru yang berguna secara akademik maupun untuk lembaga financial syariah dalam meningkatkan pertumbuhan produk pembiayaan yang dapat memunculkan suatu eskalasi profitabilitas. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menyertakan pemakaian dan pengumpulan dari berbagai sumber seperti observasi, wawancara dan dokumentasi.
Observasi penulis lakukan dengan melihat langsung ke tempat riset penulis yaitu pada PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso, dalam kegiatan observasi penulis melihat fenomena yang relevan dengan yang penulis butuhkan sebagai bahan riset. Wawancara dilakukan pada staff pembiayaan KPR iB Tapak syariah, yaitu Muhammad Ichan. Data dokumentasi diperoleh dari laporan pembiayaan, yang didapat melalui staff pembiayaan, kemudian dari riset terdahulu yang relevan dengan riset yang penulis lakukan, kemudian dari buku-buku, jurnal dan literature lainnya yang dapat mendukung riset penulis kerjakan. Adapun pada analisa data penulis memakai teori Miles dan Huberman yaitu: Pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Yang dimana menurut teori Miles dan Huberman, analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berkesinambungan hingga akhir agar data terpenuhi. Tingkat kejenuhan informasi ditandai dengan tidak adanya informasi baru. Kegiatan tersebut meliputi mengumpulkan data, mereduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Hasil dan Pembahasan
a.
Pertumbuhan
Pembiayaan KPR Ib Syariah Tapak
Eskalasi ekonomi secara global telah
mengkonversi produk kredit kepemilikan
yang awalnya berasal dari produk bank konvensional saat ini berkembang dengan
munculnya ekonomi syariah di Indonesia Sejak tahun 1990-an, perkembangan
ekonomi Islam Inilah alasan munculnya institusi sektor financial meliputi bank dan bukan bank dengan sistem syariah, salah
satunya bank bank syariah juga mengeluarkan produk KPR seperti bank konven.
Dengan adanya produk KPR secara syariah pasti banyak umat muslim yang peduli
dengan hukum Islam serta yakin akan hal ini. Dengan KPR secara Syariah pembiayaan
kepemilikan rumah tidak menggunakan Riba. (Anita, 2022)
Menurut
data dan Statistik Perbankan Syariah (SPS) November 2020 diterbitkan� (OJK) Januari 2021, pembiayaan Bank Umum
Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk memiliki �rumah tinggal dan apartemen sebesar Rp 93,129
triliun. Nilai ini adalah peningkatan sebesar 11,56 persen secara tahunan
(year-on-year) dari sebelumnya Rp 83,476 triliun. Memuncaknya permintaan akan
bangunan tempat tinggal memaksa banyak pengembang real estat untuk membuat berbagai macam produk tempat tinggal dan
harganya sangat bervariasi. Lahan yang terbatas menaikkan harga real estat sehingga hanya sedikit yang
dapat membeli rumah dengan uang tunai, opsi akhirnya dengan pembiayaan.
Pembayaran pembiayaan di masa pandemic
covid-19 mengalami perlambatan akibat
dari kebijakan pemerintah seperti pembatasan operasional, pembatasan wilayah
dan pembatasan sosial yang lebih luas. Pandemic
covid-19 tidak hanya memperlambat
pasokan pembiayaan, tetapi juga memukul bank syariah pada profitabilitasnya.
Tabel 1
Jumlah Nasabah KPR iB Syariah
Tapak PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan Katamso
Tahun |
Jumlah Nasabah |
Jumlah Plafond |
Selisih Jumlah Nasabah |
Selisih Plafond |
Penambahan Nasabah |
Penambahan Plafond |
Mei-19 |
207 |
Rp
48.584.121.450 |
|
|
6 |
Rp
1.749.000.000 |
Des-20 |
158 |
Rp
39.471.271.250 |
(49) |
Rp
(9.112.850.200) |
3 |
Rp
825.000.000 |
Des-21 |
128 |
RP
31.360.500.000 |
(30) |
Rp
(8.110.771.250) |
0 |
|
Des-22 |
108 |
Rp
27.362.900.000 |
(20) |
Rp
(3.997.600.000) |
0 |
|
Sumber : Staff Pembiayaan
KPR iB Syariah Tapak
Dari
data tersebut terlihat bahwa pada tahun 2019 bulan Mei jumlah nasabah 207 orang
dengan jumlah pembiayaan �Rp
48.584.121.450 adapun penambahan nasabah 6 orang dengan penambahan pembiayaan
senilai Rp 1.749.000.000 kemudian tahun 2020 bulan Desember jumlah nasabah 158
orang adapun selisih jumlah nasabah dengan tahun sebelumnya berjumlah (49)
orang dengan jumlah pembiayaan Rp 39.471.271.250 kemudian selisih jumlah
pembiayaan dengan tahun sebelumnya Rp (9.112.850.200) tetapi pada tahun 2020
terjadi penambahan jumlah nasabah yaitu 3 orang sehingga pada tahun 2020
penambahan pembiayaan Rp 825.000.000 kemudian tahun 2021 bulan desember jumlah
nasabah 128 orang adapun selisih jumlah nasabah dengan tahun sebelumnya (30)
orang dengan jumlah pembiayaan RP 31.360.500.000 sehinga selisih jumlah
pembiayaan dengan tahun sebelumnya Rp (8.110.771.250) kemudian pada tahun 2022
bulan desember jumlah nasabah 108 orang adapun selisih dengan tahun sebelumnya
(20) dengan jumlah pembiayaan Rp (3.997.600.000) sehingga selisih jumlah
pembiayaan dengan tahun sebelumnya� Rp (3.997.600.000)
Jika kita analisis maka dari data tersebut
dapat kita simpulkan terjadi penurunan jumlah pembiayaan dan Nasabah KPR iB
Syariah Tapak PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan Katamso. Sehingga dalam kasus
ini perlu dilakukan evaluasi tentang
pembiayaan KPR iB Syariah Tapak PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan Katamso
sehingga lebih baik untuk pertumbuhan pada tahun kedepannya.
Menurut staff pembiayaan KPR iB Syariah
tapak PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan Katamso, Muhammad Ichan :
� Kondisi perekonomian yang memburuk saat
ini terlebih lagi saat pandemic covid-19 lalu
membuat pembiayaan KPR iB Syariah tapak ini mengalami penurunan, sebab banyak
masyarakat yang tidak memenuhi kreteria untuk pengajuan pembiayaan. Dalam hal
ini, status pekerjaan dan penghasilan juga menjadi pertimbangan kami untuk
memberikan pembiayaan tersebut untuk menghindari pembiayaan bermasalah
kedepannya nanti. Untuk nasabah yang fix
income saja kami masih mempertimbangkan sangat ketat terkait pembiayaan KPR
yang mereka ajukan, terlebih lagi calon nasabah yang non-fix income atau pendapatan tidak tetap tentunya banyak yang
kami tolak untuk pengajuan pembiayaan KPR ini, dari tahun 2019-2022 hanya 30 %
pembiayaan KPR dari nasabah� non-fix income �
Berdasarkan hasil wawancara dengan staff
pembiayaan Muhammad Ichan mengatakan bahwa penyebab penurunan pembiayaan KPR iB
Syariah tapak di PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan Katamso adalah karena
kondisi ekonomi saat ini yang tidak stabil terlebih lagi saat pandemic covid-19 tahun lalu yang
mempengaruhi perekonomian masyarakat sehingga banyak masyarakat yang tidak
mampu mengajukan pembiayaan. Status pekerjaan dan penghasilan menjadi tolak
ukur yang sangat penting dalam memberikan pembiayaan dikarenakan hal tersebut
merupakan persyaratan terpenting sebagai kesanggupan calon nasabah dalam
membayar kreditnya kepada pihak bank. �Dari
hasil wawancara dengan staff pembiayaan Muhammad Ichan mengatakan, hanya 30%
dari tahun 2019-2022 nasabah non-fix
income yang dapat mengajukan pembiayaan KPR iB Syariah tapak, sehingga dapat
dikatakan nasabah� non-fix income atau nasabah penghasilan tidak tetap sangat sedikit
yang dapat mengajukan pembiayaan KPR iB Syariah.
Dalam
memberikan pembiayaan pihak bank sangat selective
kepada calon nasabah yang mengajukan pembiayaan, hal ini ditujukan agar
tidak terjadi pembiayaan bermasalah. Sebagaimana menurut penelitian terdahulu (Wardani, 2020)
menyatakan dalam penelitiannya bahwa pelaksanaan pembiayaan KPR pada nasabah �Non-fixed
income harus melalui beberapa tahapan seperti: pengajuan, penawaran,
verifikasi, analisis data, penerbitan dan monitoring. Adapun kendala dan solusi
yang ditemukan adalah perlunya memaksimalkan analisis sebelum memberikan pembiayaan,
yaitu dengan melakukan beberapa surve dengan melakukan pengecekan BI checking
dan lain sebagainya. Hal ini diperkuat dengan penelitian terdahulu (Azura., 2019)
yang menjelaskan dalam hasil penelitiannya bahwa dalam pengajuan pembiayaan KPR
pihak bank perlu menganalisis pemberkasan nasabah dalam mekanisme pengajuan
pembiayaan KPR. Adapun salah satu analisis yang perlu dilakukan pihak bank adalah
dengan konsep 5 C.�
Menurut
hasil penelitian terdahulu (Sholeha., 2021) dalam
memberikan pembiayaan, pihak bank perlu melakukan analisis konsep 5 C pada
calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan untuk menghindari pembiayaan
bermasalah.
Adapun
konsep 5 C tersebut adalah :
1.
Character
Prinsip
ini terlihat dalam kaitannya dengan personalitas atau kepribadian calon
pembeli/pelanggan. Hal ini dievaluasi berdasarkan hasil layanan pelanggan dan
wawancara dengan pelanggan yang ingin mengajukan pinjaman dan ditanya tentang
latar belakang, gaya hidup, gaya hidup pelanggan, dan lainnya. Inti dari
prinsip kepribadian ini adalah bahwa bank mengevaluasi calon peminjam tanpa
memandang apakah bank tersebut bekerja sama atau merupakan peminjam yang
terpercaya untuk menerima pinjaman bank (Siagian & Rokan,
2022).
Faktor kepribadian juga menentukan apakah seseorang melakukan pembayaran
angsuran dengan itikad baik atau sebaliknya. Informasi terkait sifat calon
debitur saat ini dioperasikan Juga dikenal sebagai Bank Indonesia dan SID
(Sistem Informasi Debitur) atau Proses Verifikasi BI. Informasi dalam SID
adalah kartu kredit yang mencatat: segala sesuatu tentang transaksi keuangan
seseorang, seperti catatan pembayaran tagihan, pembayaran tepat waktu, selalu
membayar cicilan minimal atau over time.
1. Capacity
Prinsip
ini menilai klien sesuai dengan kemampuannya dalam mengelola keuangan atau
bisnis pribadinya. Hal tersebut dapat mempengaruhi kemampuan individu untuk
mengembalikan kewajiban kepada bank, misalnya nasabah sebelumnya telah
menghadapi masalah financial.
2. Capital
Artinya,
terkait dengan keadaan Aset yang dipunyai nasaba, yaitu nasaba yang berbisnis
dengan kita. Contoh penilaian saham adalah tabungan, deposito. berjangka, atau
aset tetap lainnya yang dimiliki oleh peminjam di masa depan. Untuk pengusaha,
koefisien modal diambil dari laporan tahunan pelanggan perusahaan, sehingga
bank menggunakan penilaian ini untuk menentukan apakah calon peminjam memenuhi
syarat untuk pinjaman dan berapa banyak bantuan pinjaman yang mereka miliki.
Dapat ditentukan jika diperbolehkan.
3. Collateral
Biasanya
semakin tinggi jaminan atau agunan yang ada saat mengajukan pembiayaan membuat,
tingginya skor. Prinsip ini harus diperhatikan ketika calon debitur tidak mampu
memenuhi kewajibannya untuk membayar kembali pinjamannya kepada bank. Oleh
karena itu, berdasarkan peraturan saat ini, bank boleh menahan aset sebelumnya
sebagai Collateral.
4. Condition
Hal
ini di dipengaruhi secara eksternal dari bank dan oleh nasabah/calon debitur.
Contohnya, usia minimum clien, besarnya pembiayaan, atau persyaratan lain yang
telah ditetapkan bank untuk pelanggan. pristiwa lain yang dipertimbangkan bank
saat memberikan pinjaman kepada pengusaha adalah kondisi ekonomi wilayah atau
negara, tergantung pada jenis bisnis tempat peminjam terlibat.
Dalam
pembiayaan KPR iB Syariah tapak, pihak bank atau staff pembiayaan harus
memperhatikan beberapa hal dalam memberikan pembiayaan, hal tersebut agar tidak
menimbulkan pembiayaan yang bermasalah atau kredit macet kedepannya. Pada
dasarnya, keberadaan Prinsip 5C harus dijadikan sebagai bahan referensi,
terutama bagi para analis, sebelum memberikan pembiayaan kepada nasabah. Calon nasabah
yang memenuhi kriteria 5C merupakan orang yang ideal guna menerima pembiayaan.
Yaitu dilihat dengan kesanggupan untuk membayar kredit perbulan serta keadaan
ekonomi yang membaik.
Kesimpulan
Dalam pembiayaan KPR iB Syariah Tapak pada Nasabah Non Fix Income Di PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso mengalami penurunan, kondisi perekonomian yang tidak baik terlebih saat pandemic covid-19 membuat masyarakat juga berdampak pada perekonomian. Terlebih lagi masyarakat yang pendapatannya non-fix income sehingga dalam pengajuan pembiayaan KPR iB Syariah Tapak tidak diperkenankan. Dalam hal pengajuan pembiayaan staff pembiayaan sangat selective kepada calon nasabah yang mengajukan pembiayaan hal ini untuk mencegah terjadinya pembiayaan yang bermasalah yang akan merugikan bank.
BIBLIOGRAFI
Anita. (2022). Implementasi Sistem Pengendalian
Internal Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah dalam Perspektif Ekonomi Islam
(Studi Empiris Pada Bank Syariah Indonesia Provinsi Lampung). JIEI :
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol 8(3).
Apriyanti, H. W. (2018).
Model Inovasi Produk Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam,
Vol 9(1).
Azura., S. N. (2019). Mekanisme
Pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (Kpr) Syariah Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah Pada Pt Bank Brisyariah Kc Medan S.Parman. Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara.
Husna, A. I. N. (2020). Perkembangan
Industri Perbankan Syariah Pada Pembiayaan Yang Disalurkan. Jurnal Maps
(Manajemen Perbankan Syariah), Vol 3(2).
Inayah, N. (2020). Perbankan
Syariah. Febi Uin-Su Press.
Kaharuddin. (2021).
Kualitatif : Ciri dan Karakter Sebagai Metodologi. Equilibrium :
Jurnal Pendidikan, Vol 1 No 9.
Sholeha., F. Z. P. (2021). Implementasi
5c Pada Proses Pembiayaan Rumah Bank Mega Syariah Depok Saat Covid-19. Jurnal
Nisbah, Vol 7(2).
Siagian, I. D. C., &
Rokan, M. K. (2022). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembatalan
Pembiayaan Murabahah pada PT. BPRS Puduarta Insani. Jurnal Manajemen
Akuntansi (JUMSI), 2(3), 319�325.
Solikhah, M. (2020). analisis
prinsip 5c terhadap kelayakan nasabah pembiayaan kpr bersubsidi padabank BTN
kcps madiun. IAIN Ponorogo.
Suretno, S. (2020). Peran
Bank Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian Nasional Melalui Pembiayaan Modal
Kerja Pada Umkm. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, Vol 4(1).
Usman, E. F., St, M.,
Wicaksono, I. A. D., Reg, R., & St, F. S. (2022). Proyeksi, Prediksi Dan
Realita Dalam Perencanaan Di Era Pademi Covid-19. Penerbit Qiara Media.
Wardani, D. K. (2020). Implementasi
Pembiayaan Pemilikan Rumah Pada Nasabah Non-fixed income. Universitas Islam
Negeri Sumatera Utara.
Wulandari, S. T. (2021).
Menelisik Perbedaan Mekanisme Sistem Peer To Peer Lending pada Fintech
Konvensional dan Fintech Syariah Di Indonesia. Nuris Journal of Education
and Islamic Studies, Vol 1(2).
Copyright holder: Nurhamid, Hotman Tohir Pohan (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |