Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

PENERAPAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN DENDA TERHADAP PENCURIAN PADA PUTUSAN NOMOR 814/PID.B/2021/PN JKT.BRT

 

Agatha Lafentia, Raharditya

Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

E-mail: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Dalam kasus pencurian, batasan kejahatan ringan dan jumlah denda yang telah diatur tidak diterapkan secara optimal. Melalui kajian penulisan putusan ini, kasus pencurian didakwa dengan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang terdapat dalam berkas perkara. Penyidik dalam melaksanakan pasal tersebut, harus berhati-hati. Karena penerapan pasal yang diterbitkan oleh penyidik, maka akan menjadi dakwaan oleh Jaksa. Jika penerapan pasal tersebut tidak sesuai, Jaksa dapat memberikan petunjuk. Jika dakwaan utama tidak dipublikasikan, karena tidak sesuai dengan kronologi, maka pasal-pasal lain yang sesuai dan meringankan terdakwa dapat diterapkan. Namun tidak dengan putusan pada tulisan ini, karena tiga dasar hukum yaitu, kemanfaatan, keadilan, dan kepastian tidak sepenuhnya terpenuhi. Kemanfaatan dalam kasus ini terpenuhi, dengan terdakwa dijatuhi hukuman, tetapi tidak dengan keadilan dan kepastian. Ketidakadilan muncul karena penerapan pasal dan dakwaan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan kronologi yang ada. Sementara itu, ketidakpastian muncul karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tidak dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi yang ada, seperti kerugian yang terdapat dalam putusan di bawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa masih merasakan persidangan biasa. harus keadilan, dan kepastian. Ketiganya harus diterapkan, untuk mencapai cita-cita hukum.

 

Kata kunci: Dakwaan, Ketidakadilan, Ketidakpastian.

 

Abstract

Bottom of Form

In the case of theft, the limitations of misdemeanor crimes and the amount of fines that have been regulated are not optimally applied. Through this study of writing decisions, cases of theft were charged with articles that were not in accordance with the testimony of witnesses contained in the case file. Investigators in implementing the article, must be careful. Due to the application of the article published by the investigator, it will become an indictment by the Prosecutor. If the application of the article is not appropriate, the Prosecutor can provide instructions. If the primary indictment is not published, because it is not in accordance with the chronology, then other articles that are appropriate and mitigating the defendant can be applied. But not with the decision at this writing, because the three legal bases, namely, expediency, justice, and certainty are not fully fulfilled. The expediency in this case is fulfilled, with the accused being sentenced, but not with justice and certainty. Injustice arose because the application of the article and the charges against the defendant were not in accordance with the existing chronology. Meanwhile, uncertainty arises because Supreme Court Regulation Number 2 of 2012 was not implemented in accordance with existing recommendations, such as losses contained in decisions under Rp. 2,500,000.- (two million five hundred thousand rupiah), but the defendant still feels the ordinary trial. should be fairness, and certainty. All three must be applied, in order to achieve the ideals of the law.

 

Keywords:Indictment, Injustice, Uncertainty.

 

Pendahuluan

Perilaku setiap orang di dalam lingkup masyarakat, berhubungan erat dengan hukum sebagai dasar yang mengikat (Sari, 2021).� Hukum selalu ada didalam masyarakat dan berkembang sejalan dengan dinamika masyarakat (Kurnia, 2009).� Hukum lahir karena ada manusia, dan hukuman lahir karena adanya penyimpangan tingkah laku manusia (Rosyadi, Candra, Khaliq, Syaifullah, & Hayya, 2020).� Disimpulkan, perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat dapat dikategorikan melawan hukum dan menimbulkan tuntutan hukum atau yang disebut dengan tindakan pidana, maka dapat dikenakan hukuman pidana. Pengertian hukum pidana dikutip oleh Teguh Prasetyo berdasarkan pandangan Pompe, hukum pidana adalah, �Keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum aturan pidananya� (Maramis, 2013)� Penulis membagi 2 (dua) unsur pengertian hukum pidana menurut Pompe, yaitu :

1. Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum;

2. dan aturan pidananya.

Unsur nomor 1 dapat disebut juga sebagai tindak pidana atau delik. Menurut (Moeljatno, 2002) dikutip oleh Teguh dalam bukunya, delik merupakan perbuatan yang�

dilarang hukum dan akan dijatuhkan pidana bagi yang melanggarnya (Prasetyo, 2014).� Unsur nomor 2 ialah hukum pidana itu sendiri, yang mana hukum pidana dibagi menjadi 2 (dua), yaitu (Hamzah, 1994):

1. Hukum pidana materiil yang didasari dari kata �materi� artinya norma dan saksi yang menjadi materi untuk dijatuhkannya pidana;�

2. Hukum pidana formal adalah tata cara dilaksanakannya dan ditegakkannya materi

untuk dijatuhkannya pidana

Salah satu dari perilaku dari manusia yang menyimpang, dan sering kita temui yakni mengambil barang kepunyaan milik orang lain atau yang sering disebut dengan pencurian. Setiap perilaku manusian yang menyimpang, akan ada konsekuensinya. Pencurian merupakan tindak pidana dan konsekuensinya dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun harus tetap memperhatikan ketiga dasar hukum yakni, kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.

Penulis melakukan studi putusan dari Putusan Nomor 814/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt, yang mana Ardiansyah Bin Ruslan Alias Ardi (�Terdakwa�) mengambil sebuah telepon genggam merek OPPO warna biru, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Kronologi dari tindak pidana pencurian ini dimuat dalam Putusan Nomor 814/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt, sebagai berikut:

Terdakwa sedang melintas di Jalan Kalianyar pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 pukul 21.00 WIB, untuk mencari barang yang dapat diambil. Sekitar pukul 21.30 WIB tepatnya di Jalan Kalianyar I RT. 008/010 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Terdakwa melihat 2 (dua) orang perempuan yang bernama Putri Melani (�Korban�) dan Zahra Agustin (�Saksi�) sedang berada di lorong gang. Pada saat itu, saksi yang sedang memainkan telepon genggam milik Korban. Seketika Terdakwa mendekat, merampas 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO warna biru, dan menyelamatkan diri dengan berlari. Korban dan Saksi bergegas melarikan diri sambil meneriaki maling kearah Terdakwa. Teriakan dari Korban dan Saksi didengar oleh warga, sehingga pada jarak 100 (seratus) meter Terdakwa dapat ditangkap. Seperti yang dimuat pada putusan, Korban mengalami kerugian, yakni sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)

Dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (�JPU�) kepada Terdakwa ialah jenis dakwaan subsidair, yang terdiri dari dakwaan primair dan subsidair, artinya beberapa lapisan diurutkan dari tuntutan yang terberat sampai teringan dan Hakim hanya menjatuhkan satu tindak pidana kepada Terdakwa (Alam & Ahmad, 2020).� Penulis mengulas unsur dari Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan kronologi yang dipaparkan. Unsur barang siapa merupakan subjek hukum, yang disini sebagai Terdakwa, Ardiansyah Bin Ruslan Alias Ardi. Kedua, unsur mengambil barang sesuatu. Arti dari �barang� yaitu segala sesuatu yang berwujud seperti �daya listrik�, �gas�, termasuk juga binatang, namun manusia tidak masuk kedalam �barang�(Soesilo, 1995).� Pada kasus ini, Terdakwa mengambil barang yang berwujud yaitu telepon genggam merek OPPO berwarna biru. Unsur ketiga dimaksud jika seseorang sudah mengambil barang apabila dalam bentuk banyak maupun sedikit tetap masuk ke dalam unsur pencurian. Barang yang diambil oleh Terdakwa, bukan merupakan barang miliknya melainkan milik Korban. Keempat, dengan tujuan untuk dimiliki secara melawan hukum. Terdakwa mengambil telepon genggam milik Korban, dengan tujuan untuk jadi kepunyaan Terdakwa tanpa adanya persetujuan dari Korban, hal ini merupakan tindakan melawan hukum. Unsur kelima, dimana pencurian yang diikuti dengan kekerasan atau ancaman kasar agar mempermudah aksinya dalam mencuri.

Dakwaan Primair ini, dinyatakan tidak terbukti. Unsur yang kelima dari dakwaan tidak dapat dibuktikan, melihat fakta yang dipaparkan Korban, Saksi, dan Terdakwa. Kronologi yang menjadi dasar tuntutan tidak memuat adanya unsur kelima, dikarenakan Terdakwa sama sekali tidak melakukan kekerasan atau juga ancaman kekerasan kepada Korban dan Saksi.

Dakwaan Subsidair yang dijatuhkan kepada Terdakwa terdapat dalam Pasal 362 KUHP (RIJAL, n.d.) yang berisikan perbuatan mengambil suatu barang secara keseluruhan atau sebagian dengan tujuan untuk dimiliki dengan cara melawan hukum disebut dengan pencurian. Sanksi pidana yang akan dijatuhkan, yaitu pidana paling lama lima tahun penjara. Unsur dakwaan, sebagai berikut:

1. Barang Siapa;

2. Mengambil barang sesuatu;

3. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;

4. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan.

Maka tuntutan dari Terdakwa yang didakwakan itu ialah Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 362 KUHP.

Pada putusan kasus ini, keadaan yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa meresahkan masyarakat, sedangkan keadaan yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu sikap sopan dan mengaku selama persidangan berlangsung, Terdakwa belum merasakan hasil dari kejahatannya, dan ini merupakan kali pertama Terdakwa dihukum. Maka pada hari Selasa, 30 November 2021 oleh 1 (satu) Hakim Ketua dan 2 (dua) Hakim Anggota diputuskan sebagai berikut:

1. Terdakwa tidak terbukti sah dan bersalah melakukan apa yang menjadi Dakwaan Primair;

2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair JPU;

3. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;

4. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;

5. 1 (satu) barang bukti berupa telepon genggam merek OPPO warna biru yang dikembalikan kepada Korban;

6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa.

Berdasarkan putusan dan fakta yang dipaparkan, Penulis melihat Pasal 365 KUHP yang merupakan Dakwaan Primair dan Pasal 362 KUHP merupakan Dakwaan Subsidair yang didakwakan kepada Terdakwa kurang sesuai, melihat tidak ada keadilan berdasarkan jumlah kerugian dengan lamanya tuntutan dari JPU.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan pada peraturan tertulis dan bahan-bahan hukum lainnya yang ada di perpustakaan maupun jurnal hukum lainnya (Muchtar, 2015). Adapun sifat dari penelitian ini adalah penelitian yang berdasarkan deskriptif, menjelaskan aturan perundangan dan dikaitkan dengan objek penelitian (Nurhayati, Ifrani, & Said, 2021). Dalam tulisan ini akan menggunakan bahan-bahan dari berbagai bahan atau sumber yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum sekunder.

Bahan hukum primer adalah bahan yang sifatnya mengikat yang terdiri dari norma dasar, peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, hukum adat, yurisprudensi, traktat, dan bahan hukum dari zaman dahulu atau masa kolonialisme (Mezak, 2006). Bahan hukum primer yang digunakan adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (Siregar & Hukum, 2013). Bahan hukum sekunder adalah penjelasan lanjut dari bahan hukum primer seperti hasil penelitian, tulisan dari kalangan hukum atau jurnal hukum, dan buku (Susanti, Sh, & A�an Efendi, 2022). Bahan hukum tersier adalah penjelasan lanjutan dari bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan seterusnya (Susanti et al., 2022).

 

Hasil dan Pembahasan

Penerapan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 814/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt

Penulis melakukan analisis dan studi putusan didasari oleh Perma Nomor 2 Tahun 2012 terhadap kasus pencurian pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 814/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt, terdapat seorang terdakwa bernama Ardiansyah Bin Ruslan alias Ardi mencuri sebuah telepon genggam merek OPPO warna biru yang sedang dipegang oleh Zahra Agustin dan dikembalikan kepada Putri Melani sebagai pemilik. Disampaikan melalui berkas perkara, motif pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Pencurian dilakukan pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di Lorong gang tepatnya di Jalan Kalianyar I RT. 008/010 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Melalui kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan keadaan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan, terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum, sedangkan keadaann yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Penjatuhan dakwaan pada terdakwa oleh JPU, tidak semerta-merta penjatuhan dakwaan dilakukan oleh JPU. Runtutan penjatuhan dakwaan dimulai dari penyidikan kepada terdakwa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dilampirkan pada berkas perkara, dan berkas perkara tersebut juga memuat penerapan pasal yang dibuat oleh penyidik. JPU hanya memastikan, apakah pasal yang diterapkan oleh penyidik, unsur-unsurnya telah dipenuhi dalam berkas atau belum terpenuhi. Jika sudah terpenuhinya penerapan pasal, maka Jaksa dapat mendakwakan penerapan pasal yang sudah dimuat dalam berkas perkara. Jika dalam berkas perkara belum terpenuhi, Jaksa akan memberi petunjuk atau P-19, berkas dikembalikan kepada penyidik. Setelah terpenuhi, dilakukan pengembalian berkas kepada Jaksa.

Penerapan pasal di berkas perkara dari penyidik kepada terdakwa pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 814/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt, yakni Pasal 365 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 362 KUHP. JPU pada putusan ini menganggap bahwa penerapan pasal yang dimuat dalam berkas perkara sudah terpenuhi, sehingga Jaksa menjatuhkan pasal yang serupa dengan penerapan pasal oleh penyidik yang dimuat di berkas perkara.

Dakwaan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 814/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt ialah jenis dakwaan subsidair, yang terdiri dari dakwaan primair dan subsidair, artinya beberapa lapisan diurutkan dari tuntutan yang terberat sampai teringan dan Hakim hanya menjatuhkan satu tindak pidana kepada Terdakwa.� Dakwaan primair dijatuhkan Pasal 365 KUHP ayat (1) KUHP yang berisikan perbuatan pencurian dengan ancaman kekerasan. Sanksi pidana yang akan dijatuhkan, yaitu pidana paling lama sembilan tahun penjara. Pasal 365 ayat (1) yang berbunyi,

�Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.�

Pada berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 814/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt, dijabarkan unsur dari dakwaan primair sebagai berikut:

1.      Barangsiapa;

2.      Perbuatan mengambil;

3.      Perbuatan dengan kekerasan;

4.      Melawan hak yang tanpa seijinnya untuk dimiliki.

Dijabarkan kembali isi dari unsur Pasal 365 KUHP ayat (1) pada putusan ini, Unsur barang siapa merupakan subjek pelaku, disini sebagai Terdakwa, Ardiansyah Bin Ruslan Alias Ardi yang wajib bertanggung jawab. Kedua, unsur mengambil barang sesuatu. Arti dari �barang� yaitu segala sesuatu yang berwujud seperti �daya listrik�, �gas�, termasuk juga binatang, namun manusia tidak masuk kedalam �barang�. Pada kasus ini, Terdakwa mengambil barang yang berwujud yaitu telepon genggam merek OPPO berwarna biru. Unsur ketiga, pencurian yang didahului, disertai, dan diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam berkas perkara, unsur dari kekerasan yakni Terdakwa dari arah belakang langsung merampas dengan cara di tarik paksa. Unsur keempat yakni, pencurian yang dilakukan oleh terdakwa mengambil barang milik Putri Melani untuk dijual, yang hasilnya agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dakwaan Subsidair yang dijatuhkan kepada Terdakwa terdapat dalam Pasal 362 KUHP yang berisikan perbuatan mengambil suatu barang secara keseluruhan atau sebagian dengan tujuan untuk dimiliki dengan cara melawan hukum disebut dengan pencurian. Sanksi pidana yang akan dijatuhkan, yaitu pidana paling lama lima tahun penjara. Unsur dakwaan, sebagai berikut:

1.      Barang Siapa;

2.      Mengambil barang sesuatu;

3.      Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;

4.      Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan.

Pada putusan kasus ini, keadaan yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa meresahkan masyarakat, sedangkan keadaan yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu sikap sopan dan mengaku selama persidangan berlangsung, Terdakwa belum merasakan hasil dari kejahatannya, dan ini merupakan kali pertama Terdakwa dihukum. Maka pada hari Selasa, 30 November 2021 oleh 1 (satu) Hakim Ketua dan 2 (dua) Hakim Anggota diputuskan sebagai berikut:

1.      Terdakwa tidak terbukti sah dan bersalah melakukan apa yang menjadi Dakwaan Primair;

2.      Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair JPU;

3.      Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;

4.      Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;

5.      1 (satu) barang bukti berupa telepon genggam merek OPPO warna biru yang dikembalikan kepada Korban;

6.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa.

Dakwaan primair yang didakwakan JPU kepada Terdakwa ditolak oleh para hakim, dikarenakan tidak terbukti sah. Dipaparkan pada berkas perkara, penjatuhan Pasal 365 ayat (1) KUHP disebabkan adanya perampasan oleh terdakwa. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, perampasan diartikan sebagai perebutan. Dijelaskan melalui Pasal 89 KUHP, menggunakan kekerasan dengan membuat orang pingsan atau tidak berdaya. Kekerasan diulas kembali dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang berisikan:

�Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.�

Sedangkan penjelasan ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berbunyi,

�Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.�

Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (�KUHAP�) ayat (2) huruf b menjelaskan, surat dakwaan harus berisikan dakwaan yang cermat, jelas, dan juga lengkap tentang tindak kejahatan yang didakwakan dengan memuat waktu dan tempat dilaksanakannya kejahatan. Pasal 143 ayat (3) KUHAP menguraikan jika surat dakwaan yang dibuat tidak memenuhi unsur dari ayat (2) huruf b, maka batal demi hukum. Mengacu pada pasal tersebut, surat dakwaan yang dibuat kurang cermat karena adanya kekeliruan yang dapat menyebabkan tuntutan batal demi hukum.� Kontradiksinya, hal ini dianggap tidak batal demi hukum dikarenakan perbuatan yang dianggap berlebih daripada unsur dan tidak dapat dibuktikan, Hakim tidak perlu membebaskan Terdakwa jika terbukti melakukan sisa dakwaannya.�

Mengupas unsur Pasal 364 KUHP yang dianggap sesuai dengan tindak pidana pencurian oleh Terdakwa yang dijatuhi tuntutan Pasal 362 KUHP, berdasarkan Nomor 814/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt. Pada unsur nomor 1, sesuai dengan kronologis pada putusan Terdakwa benar adanya mengambil sebagian atau seluruh kepunyaan orang lain. Unsur nomor 2 dan 3 bukanlah unsur yang tidak didakwakan kepada Terdakwa. Sedangkan unsur nomor 4 dan 5 tidak dilakukan oleh Terdakwa, yang mana Terdakwa melakukan tindak pidana di lorong gang, tidak di rumah atau pekarangan yang tertutup. Unsur nomor 6, sangat benar adanya �.... apabila harga barang yang dicurinya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah�. Berdasarkan asas Lex Posteriori derogat legi priori, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 (�Perma Nomor 2 Tahun 2012�) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Artinya, sebagai aturan yang sesuai dengan kasus ini, dapat digunakan sebagai dasar dalam membuat dakwaan oleh JPU. Mengacu pada Pasal 1 dan 2 Perma Nomor 2 Tahun 2012 berisikan Ketua pengadilan dalam hal ini wajib untuk melihat nilai barang yang menjadi objek perkara atau juga nilai uang yang menjadi objek perkara. Jika uang ataupun barang yang menjadi bagian� objek perkara dan nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), ini dapat disebut dengan Tindak Pidana Ringan (�TIPIRING�). Menurut Putusan dalam penulisan ini, objek perkara tersebut ialah telepon genggam merek OPPO warna biru tanpa menyebutkan jenis dari mereknya. Namun berdasarkan kronologi dalam putusan pada tulisan ini, objek perkara yaitu telepon genggam merek OPPO warna biru sudah dikembalikan kepada Korban. Walaupun telepon genggam korban sudah dikembalikan, Korban tetap mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kerugian yang didapat Terdakwa dalam putusan yang Penulis ambil yaitu:

1.      Adanya penahanan terhadap Terdakwa, sedangkan dijelaskan dalam Perma Nomor 12 Tahun 2012 jika didakwakan Pasal 364 yang berdasarkan KUHAP tidak dapat dilakukan penahanan;

2.      Tidak diadili oleh Hakim Tunggal melalui Acara Pemeriksaan Cepat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP;Dapat dilakukannya kasasi jika tidak ada kepuasan dari Korban, karena hukumannya tidak kurang dari 1 (satu) tahun;

3.      Tidak mendapat kesempatan untuk dilakukannya Restorative Justice, dikarenakan pasal yang didakwakan bukan Pasal 364 KUHP yang dapat memenuhi tujuan dari asas peradilan cepat, sederhana dan juga biaya ringan dengan tercapainya keadilan yang seimbang.

Didalam buku yang ditulis oleh Lilik Mulyadi, dalam bukunya mengatakan, pertimbangan Hakim didasarkan pada pertimbangan yuridis dan fakta di persidangan untuk mencapai sebuah putusan,� artinya Hakim mempertimbangkan keduanya. Didasari pendapat Ramelan, surat dakwaan merupakan surat yang isinya kronologis dari fakta-fakta yang terjadi dengan memaparkan unsur yuridis dari pasal yang yang dilanggar.� Dalam memutus perkara, Hakim berpatokan pada surat dakwaan tersebut. Dapat disimpulkan jika dakwaan itu sendiri merupakan dasar yang paling krusial pada hukum acara pidana, khususnya untuk Hakim yang akan memeriksa� dan memutus kasus itu.� Diperlukan perhatian khusus JPU untuk membuat surat dakwaan, melihat adanya perkembangan terkait pemberlakuan Pasal 362 KUHP di dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 dengan melihat unsur-unsur dari pasal yang didakwakan.

Penjatuhan dakwaan kepada terdakwa dianggap kurang adil, karena JPU dapat mendakwakan unsur yang melebihi dari delik walaupun tidak dapat dibuktikan dengan catatan dakwaan yang lain dapat dibuktikan. Namun dalam pemberian berkas dari penyidik kepada JPU, runtutan detail keterangan saksi dan barang bukti yang disampaikan pada penyidikan dapat meringankan terdakwa dan mempengaruhi dakwaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa. Pada kasus dalam Putusan Nomor 814/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt, dakwaan primair JPU yang melampaui delik terdakwa tidak menguntungkan bagi terdakwa. Didasari berkas perkara penyidik yang disampaikan kepada JPU pada resume memuat unsur perampasan merupakan kekerasan ancaman sehingga dimuat Pasal 365 ayat (1) KUHP yang menjadi pertimbangan JPU untuk mendakwakan terdakwa. Oleh karena Pasal 365 ayat (1) yang dimuat oleh penyidik, maka kejaksaan menerima SPDP untuk dapat dijatuhkan dakwaan, namun jika Pasal 362 KUHP yang dimuat dalam berkas perkara, dengan nilai barang dibawah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka Jaksa dapat menolak SPDP dari penyidik seperti yang disampaikan.

Mengacu pada anjuran Perma Nomor 2 Tahun 2012, yakni jika dakwaan TIPIRING sangat tidak tepat bila didakwakan dengan Pasal 362 KUHP melainkan lebih tepatnya didakwakan dengan Pasal 364 KUHP.� Unsur dari Pasal 364 KUHP sangat sesuai dengan keterangan para saksi dan kerugian yang dialami korban. Pasal 364 KUHP sesuai jika didakwakan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan berat ringannya perbuatan serta keadilan masyarakat.� Berikut unsur dari Pasal 364 KUHP yang perlu diketahui:

1.      Pencurian dalam bentuknya yang pokok (Pasal 362 KUHP);

2.      Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama- sama (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP);

3.      Pencurian yang dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan anak kunci, perintah palsu atau seragam palsu;

4.      Pencurian tidak dilakukan dalam sebuah rumah;

5.      Pencurian juga tidak dilakukan dalam pekarangan tertutup yang� ada rumahnya;

6.      dan Apabila harga barang yang dicurinya itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah. Ketentuan tersebut terdiri dari unsur-unsur� Tindak Pidana Pencurian.

Mengupas unsur Pasal 364 KUHP yang dianggap sesuai dengan tindak pidana pencurian oleh Terdakwa yang dijatuhi tuntutan Pasal 362 KUHP, berdasarkan Nomor 814/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt. Pada unsur nomor 1, sesuai dengan kronologis pada putusan Terdakwa benar adanya mengambil sebagian atau seluruh kepunyaan orang lain. Unsur nomor 2 dan 3 bukanlah unsur yang tidak didakwakan kepada Terdakwa. Sedangkan unsur nomor 4 dan 5 tidak dilakukan oleh Terdakwa, yang mana Terdakwa melakukan tindak pidana di lorong gang, tidak di rumah atau pekarangan yang tertutup. Unsur nomor 6, sangat benar adanya �.... apabila harga barang yang dicurinya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah�.

Jaksa memiliki hak untuk memberikan petunjuk (U-19) kepada penyidik, agar dapat dilakukan perbaikan pada berkas perkara. Perlunya perbaikan dilakukan oleh penyidik, karena dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa harus sesuai dengan penerapan pasal pada berkas perkara. Jaksa harus teliti dalam membaca berkas perkara, dan memastikan apakah pasal yang diterapkan oleh Penyidik, sudah memenuhi unsur dalam berkas perkara. Disampaikan Gustav Radbruch yang dikutip oleh Satjipto Rahardjo, menyampaikan di dalam hukum terdapat 3 (tiga) nilai dasar, yakni: (1) Keadilan (Gerechtigkeit); (2) Kepastian Hukum (Rechtssicherheit; dan (3) Kemanfaatan (Zweckmassigkeit).

Namun, ketiga dasar hukum tersebut tidak seluruhnya diterapkan dalam Putusan Nomor 814/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt. Dasar hukum yang diterapkan hanyalah kemanfaatan yang didapat dari hukum itu sendiri, yakni untuk dapat memberikan hukuman kepada terdakwa. Sedangkan keadilan dan kepastian dari sudut pandang terdakwa, tidak diterapkan.� Terdakwa tidak menerima keadilan dan kepastian dalam hal ini, mengapa? karena pencurian yang dilakukan oleh terdakwa dengan nominal Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana sesuai dengan anjuran Perma Nomor 2 Tahun 2012 yakni klasifikasi tindak pidana ringan apabila kerugian yang dialami dibawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dilakukan di lorong gang, yang artinya pencurian dilakukan diluar rumah. Selain itu dijelaskan dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012, jika dakwaan pada Pasal 362 KUHP dianjurkan untuk didakwakan Pasal 364 KUHP. Artinya terdakwa tidak menerima keadilan dalam hal penerapan pasla yang dilakukan oleh penyidik dan dakwaan yang dibuat oleh JPU, sama halnya dengan kepastian dari Perma nomor 2 Tahun 2012 tidak terwujud dalam kasus pencurian ini.

Kesimpulan

Pencurian yang dilakukan oleh Ardiansyah pada Putusan Nomor 814/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt,, tidak mencapai keadilan dan kepastian hukum. Ditilik dari penerapan pasal oleh penydik kepada terdakwa yakni Pasal 365 KUHP ayat (1) yaitu pencurian dengan kekerasan yang sangat tidak sesuai dengan kronolgi yang disampaikan oleh saksi, sangat merugikan terdakwa. Penerapan pasal tersebut, membuat kejaksaan wajib membuat dakwaan untuk terdakwa. Penjatuhan dakwaan yang dilakukan oleh JPU, tidak boleh terlepas dari penerapan pasal yang dibuat oleh penyidik. Jika penyidik memuat penerapan Pasal 365 KUHP ayat (1) sub Pasal 362 KUHP maka dakwaan primair dari JPU yakni Pasal 365 KUHP ayat (1) dan dakwaan subsidair nya Pasal 362 KUHP. Dalam teori JPU yang membuat dakwaan, seperti yang dimuat dalam Pasal 140 ayat (1) KUHAP memberikan petunjuk bahwa yang berwenang membuat surat dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum. Namun pada praktiknya, JPU harus tetap menyesuaikan pada penerapan pasal yang dilakukan oleh penyidik. JPU dapat melakukan pembetulan pada berkas perkara dengan cara mengajukan petunjuk atau P-19 kepada penyidik.

Ketidakadilan dan ketidakpastian dapat dilihat dari kerugian yang dirasakan korban yakni sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), yang apabila mengikuti Perma Nomor 2 Tahun 2012, kerugian tersebut masih dibawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)� dan pencurian dilakukan diluar rumah, artinya merupakan tindak pidana ringan. Namun pada nyatanya, Ardiansyah sebagai terdakwa tetap diadili dengan cara peradilan, bukan peradilan cepat.� Isi yang dimuat dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tak juga diindahkan, seperti anjuran untuk menerapkan Pasal 364 KUHP jika didakwakan Pasal 362 KUHP.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

������ Alam, Nova Aulia Pagar, & Ahmad, Kamri. (2020). Efektivitas Penyusunan Surat

Dakwaan Oleh Penuntut Umum. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(6), 912�927.

 

Hamzah, Andi. (1994). Asas-asas hukum pidana.

 

Kurnia, Titon Slamet. (2009). Pengantar sistem hukum Indonesia. Alumni.

 

Maramis, Frans. (2013). Hukum pidana: umum dan tertulis di Indonesia.

 

Mezak, Meray Hendrik. (2006). Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum. Mezak, Meray Hendrik. (2006). Jenis, Metode Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum.

 

Moeljatno, S. H. (2002). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

Muchtar, Henni. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia. Humanus, 14(1), 80�91.

 

Nurhayati, Yati, Ifrani, Ifrani, & Said, M. Yasir. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1�20.

 

Prasetyo, Teguh. (2014). Membangun Hukum Nasional Berdasarkan Pancasila. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(3), 213�222.

 

RIJAL, M. U. H. (n.d.). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN.

 

Rosyadi, Imron, Candra, Marli, Khaliq, Abdul, Syaifullah, M., & Hayya, Akiya Qidam. (2020). Victim precipitation dalam Tindak Pidana Pencurian. Duta Media.

 

Sari, Indah. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

 

Siregar, Anistia Ratenia Putri, & Hukum, Anistia Retenia Jurnal. (2013). Eksistensi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam Kuhp Pada Peradilan Pidana. Medan. Jurnal Ilmiah. Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

 

Soesilo, Raden. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.

 

Susanti, Dyah Ochtorina, Sh, M., & A�an Efendi, S. H. (2022). Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika.

 

 

Copyright holder:

Agatha Lafentia (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: