Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 1, Januari 2023

 

DETERMINAN PENERAPAN E-FILLING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK

 

Intan Farikha, Endah Susilowati

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Indonesia sangat gencar untuk meningkatkan pembangunan nasional. Untuk dapat mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang memadai, dibutuhkan banyak perhatian, khususnya di sektor pembiayaan. Masalah pembiayaan menjadi sangat krusial, mengingat dana yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan nasional sangat besar untuk pemenuhan penerimaan negara. Salah satu pendapatan terbesar negara adalah dari penerimaan dan pendapatan pajak. Penelitian memiliki tujuan Menguji dan membuktikan secara empirisapakah persepsi keamanan dan kerahasiaan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak melalui penerapan e-filling. Menguji dan membuktikan secara empiris apakah persepsi kemudahan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak melalui penerapan e-filling.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Menurut Sugiyono menyatakan bahwa penelitian kuantitatif adalah metode penelitian kuantitatif dapat diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, teknik pengambilan sampel pada umumnya dilakukan secara random, pengumpulan data menggunakan instrument penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Penerapan e-fillingmampu memediasi pengaruh persepsi keamanan dan kerahasiaan terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, adanya penerapan e-filling dalam pelaporan pajak dari wajib pajak mempengaruhi hubungan persepsi keamanan dan kerahasiaan dengan kepatuhan wajib pajak. Penerapan e-filling mampu memediasi pengaruh persepsi kemudahan terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, adanya penerapan e-filling dalam pelaporan pajak dari wajib pajak tidak mempengaruhi hubungan persepsi kemudahan dengan kepatuhan wajib pajak.

 

Kata Kunci : Penerapan E-Filling, Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Persepsi Keamanan Dan Kerahasiaan, Dan Persepsi Kemudahan

Abstract

Indonesia is very aggressive to increase national development. To be able to realize the development of adequate facilities and infrastructure, a lot of attention is needed, especially in the financing sector. The problem of financing is very crucial, considering that the funds needed to carry out national development are very large to fulfill state revenues. One of the country's largest revenues is from tax revenues and revenues. The aim of this research is to test and prove empirically whether perceptions of security and confidentiality affect taxpayer compliance through the implementation of e-filling. Test and prove empirically whether perceptions of convenience affect taxpayer compliance through the implementation of e-filling.

The research method used in this study is a quantitative approach. According to Sugiyono, quantitative research is a quantitative research method that can be interpreted as a research method based on the philosophy of positivism, used to examine certain populations or samples, sampling techniques are generally carried out randomly, data collection uses research instruments, data analysis is quantitative/ statistics with the aim of testing the hypotheses that have been set.

Based on the results of the research that has been done, it can be concluded that the application of e-filling is able to mediate the effect of perceptions of security and confidentiality on taxpayer compliance. This means that the implementation of e-filling in tax reporting from taxpayers affects the relationship between perceptions of security and confidentiality with taxpayer compliance. The application of e-filling is able to mediate the effect of perceived convenience on taxpayer compliance. That is, the implementation of e-filling in tax reporting from taxpayers does not affect the relationship between perceptions of convenience and taxpayer compliance.

 

Keyword : Application of E-Filling, Taxpayer Compliance, Perceptions of Security and Confidentiality, and Perceptions of Convenience.

 

Pendahuluan

Indonesia sangat gencar untuk meningkatkan pembangunan nasional. Berbagai upaya dilakukan pemerintah agar dapat mewujudkan cita-cita UUD 1945 untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur (Basuki, 2020). Untuk dapat mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang memadai, dibutuhkan banyak perhatian, khususnya di sektor pembiayaan. Masalah pembiayaan menjadi sangat krusial, mengingat dana yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan nasional sangat besar untuk pemenuhan penerimaan negara. Salah satu pendapatan terbesar negara adalah dari penerimaan dan pendapatan pajak (Paramitha, 2021).

Kenyataan yang dihadapi pemerintah justru tidak sepenuhnya berjalan mulus, sebab penerimaan pajak yang diperoleh pemerintah tidak semuanya terealisasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 secara virtual menuturkan, pajak di Indonesia masih rendah dan menjadi catatan negatif (Dwianika & Sofia, 2019). Kondisi tersebut dapat menghalangi Indonesia untuk membangun hal-hal esensial dan penting bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Permasalahan perpajakan di Indonesia tidak hanya berkonsentrasi pada persoalan rendahnya angka para pembayar pajak, melainkan juga berkisar pada persoalan rendahnya kepatuhan wajib pajak. Fenomena yang terjadi pada Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan mencatat rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang tidak bertambah signifikan sejak tahun 2015 lalu. Fenomena tersebut membuktikan jika tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih terbilang rendah (Monica & Andi, 2019). Pada tahun 2015, masyarakat yang taat hanya 10.97 juta dari total wajib pajak yang sebanyak 18,16 juta artinya rasio kepatuhannya hanya mencapai 60%. Tahun 2016, rasio kepatuhan pelaporan pajak hanya mencapai 61% atau 12,25 juta orang dari total 20,17 wajib pajak, kenaikan rasionya hanya 1% dari 2015 sedangkan pada tahun 2017 rasio pajak meningkat cukup besar yaitu dari 61% menjadi 73%. Pada 2018 rasio pajak Kembali turun menjadi 71% atau yang taat pajak hanya 12,55 juta orang dari total 17,65 juta wajib pajak (Pertiwi, 2017).

Tahun 2019 rasio pajak naik menjadi 73% seperti pada tahun 2017 dengan jumlah masyarakat yang taat pajak hanya 13,39 juta dari 18,33 juta wajib pajak. Lalu pada tahun 2020, rasio kepatuhan pajak meningkat kembali menjadi 78% namun jumlah masyarakat yang taat tidak naik signifikan dari tahun sebelumnnya, jumlah wajib pajak yang taat hanya 14,76 juta dari total 19,01 juta wajib pajak artinya, masih ada sekitar 5 juta wajib pajak yang tidak taat. Dan pada tahun 2021 telah tercatat total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan mencapai 19 juta wajib pajak dengan pencapaian 67,18%, hasil tersebut belum sesuai dengan ekspektasi Ditjen Pajak, otoritas pajak sebelumnya telah menargetkan rasio kepatuhan formal di tahun ini mencapai sebesar 80% dengan jumlah SPT Tahunan yang diterima sebanyak 15,2 juta SPT. Berdasarkan total keseluruhan SPT yang dilaporkan, sebagian besar SPT ini dikirimkan lewat elektronik yaitu sebesar 12,14 juta sedangkan, dan sisanya dilaporkan secara manual.(www.pajakku.com).

Kepatuhan pajak adalah sikap wajib pajak yang secara rela dan ikhlas tanpa dipaksa untuk menjalankan kewajiban perpajakan yang berupa menghitung pajak, membayar pajak sendiri dan melaporkan pajak. Disini wajib pajak rela menghitung pajak yang akan dibayar tanpa merasa di paksa (Pauji, 2020). Kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih rendah, hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia belum begitu sadar dengan pentingnya peran pajak bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.Wajib pajak di Indonesia beranggapan bahwa peraturan pajak makin lama makin memberatkan wajib pajak sehingga wajib pajak enggan untuk membayar pajak (Ermawati & Afifi, 2018).

Jika ditarik pada ranah regional dalam lingkup Jawa Timur, penulis menemukan suatu permasalahan yang bertendensi kepada minimnya kepatuhan wajib pajak masyarakat. Spekulasi demikian dibangun berdasarkan hasil wawancara dengan pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat yang menjelaskan betapa kepatuhan wajib pajak di masyarakat tergolong rendah. Perihal ini dibuktikan dari data wajib pajak pada KPP Pratama Sidoarjo Barat yang diberikan oleh pihak KPP Sidoarjo Barat. Data tersebut, secara lebih jelas bisa dilihat pada tabel 1

Tabel 1

Tabel Wajib Pajak Pada KPP Pratama Sidoarjo Barat

No

Tahun

Jumlah Wajib Pajak yang Terdaftar

Wajib Pajak Efektif

Jumlah SPT yang Dilaporkan

1

2018

159.499

116.327

61.061

2

2019

170.726

127.515

57.995

3

2020

195.711

131.437

59.839

4

2021

221.624

134.833

62.783

Sumber: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat, 2022 (Diolah)

Tabel 1 menunjukkan di setiap tahunnya, jumlah wajib pajak yang terdaftar terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, jumlah wajib pajak yang terdaftar tembus pada kisaran 159.499 dengan SPT terlapor 61.061. Pada tahun 2019, jumlah wajib pajak yang terdaftar mengalami peningkatan menjadi 170.726 dengan SPT terlapor 57.995. Pada tahun 2020, jumlah wajib pajak yang terdaftar tembus pada kisaran 195.711 dengan SPT terlapor 59.839. Dan pada tahun 2021, jumlah wajib pajak terdaftar sebesar 221.624 dengan total SPT terlapor 62.783.

Peningkatan angka kenaikan jumlah wajib pajak yang terdaftar tahun pertahunnya juga disusul dengan peningkatan angka wajib pajak efektif (Susanti & Andi, 2018). Wajib pajak efektif, terhitung sedari tahun 2018-2021 terus menerus mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, wajib pajak efektif tembus pada kisaran angka 116.327. Pada tahun 2019, wajib pajak efektif meningkat menjadi 127.515. Pada tahun 2020, wajib pajak efektif meningkat hingga menembus kisaran 131. 437. Dan pada tahun 2021, wajib pajak efektif meningkat hingga 134.833.

Sayangnya, data jumlah SPT yang dilaporkan tidak mengalami peningkatan tahun pertahunnya sebagaimana peningkatan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan wajib pajak efektif. Perihal ini diketahui dari data tahun 2018 sampai tahun 2020, jumlah SPT yang dilaporkan mengalami penurunan. Pada tahun 2018, jumlah SPT yang dilaporkan menunjukkan kisaran angka 61.061. Pada tahun 2019, jumlah SPT yang dilaporkan mengalami penurunan, dari 61.061 menjadi 57.995. Sekalipun pada tahun 2020 terjadi penaikan ketimbang tahun 2019, yakni dari 57.995 menjadi 59.839, namun tetap saja hal itu tidak menutup fakta tidak adanya penaikan ketimbang tahun 2018. Dan di tahun 2021 jumlah SPT yang dilaporkan meningkat dari 59.839 menjadi 62.783.

Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia umumnya, serta masyarakat Sidoarjo khususnya masih tergolong rendah terkait rendahnya kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajib pajak, sebagaimana dijelaskan oleh Hidayatulloh (2013) adalah suatu pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam rangka memberikan konstribusi untuk pembangunan. Hal ini yang diharapkan dalam pemenuhannya diberikan secara sukarela (Susanti & Andi, 2018). Konsistensi wajib pajak dalam perpajakan harus terlihat dari sejauh mana pemahaman tentang penyusunan pedoman yang berkaitan dengan ketetapan pajak, misalnya mengisi surat pemberitahuan secara lengkap dan jelas, menghitung biaya pajak secara benar dan akurat, dan membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak menjadi aspek penting oleh sebab itu pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dimana diciptakannya sistem e-filling diharapkan wajib pajak lebih mandiri dan aktif dalam melakukan kewajiban perpajakannya serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Sianipar, 2022).

Namun kenyataannya masih terdapat banyak hambatan dalam penerapan sistem tersebut seiring dengan penelitian di mana perilaku sesesorang dalam penggunaan suatu sistem yang dapat memberikan keamanan dan kerahasiaan tidak mampu meningkatkan kepatuhan seseorang dalam bertindak. Hal ini dikarenakan keyakinan wajib pajak mengenai keamanan dan kerahasiaan sistem e-filling berbeda � beda, walaupun mayoritas wajib pajak telah memiliki tingkat kepercayaan yang cukup tinggi terhadap keamanan dan kerahasiaan dari penerapan e-filling namun masih ada beberapa wajib pajak yang masih ragu dalam pengunaannya sehingga wajib pajak memilih untuk melaporkan kewajiban perpajakannya tanpa menggunakan e-filling, sehingga keamanan dan kerahasiaan e-filling tidak mempengaruhi minat wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya . Dengan begitu keamanan dan kerahasiaan tidak dapat mempengaruhi wajib pajak dalam kepatuhan wajib pajak (Chasanah, Widianti, & Yasmin, 2021). Penelitian ini didukung oleh (Erfiani, Nazori, & Rusliani, 2018)bahwa variabel persepsi keamanan dan kerahasiaan tidak mempunya pengaruh pada minat penggunaan sistem e-filling. Hal tersebut dikarenakan wajib pajak belum merasa aman dan khawatir, terdapat dugaan bahwa wajib pajak mempunyai pola perilaku berbeda pada sisi keamanan dan kerahasiaan. Dimana demografi dari segmen jenis kelamin, tingkat pendidikan dan faktor usia mempunyai andil pada kesiapan wajib pajak terhadap teknologi sehingga terdapat dugaan bahwa pengguna belum memahami konsep keamanan dan kerahasiaan.

Dengan berkembangnya kemajuan teknologi diharapkan wajib pajak dapat dengan mudah menyampaikan SPT tahunan karena dapat menghemat waktu dan fleksibel digunakan dimana saja. Akan tetapi kenyataanya masih ada wajib pajak yang mengalami kebingungan mungkin disebabkan oleh kurannya sosialisasi ataupun pelatihan serta pengetahuan wajib pajak yang minim akan teknologi sehingga kurangnya faktor pemahaman terhadap teknologi yang dimiliki wajib(Indra Mahardika Putra, 2019). Menurut (Bayu & Arie, 2022) yang mana formulirnya memiliki bentuk elektronik serta langkah dalam memakai elektronik pada sebuah data secara digital yang mampu tersampaikan secara langsung melalui sebuha perusahaan dalam menyediakan jasa aplikasi ke Direktorat Jendral Pajak. Namun sistem tersebut tidak mudah dalam praktiknya, sehingga tidak semua Wajib Pajak dapat menjalankan karena masih banyak masyarakat yang beranggapan pelaporan secara online masih membingungkan dan menyulitkan. Beberapa Wajib Pajak menganggap pelaporan secara manual lebih mudah dikarenakan minimnya pengetahuan dan perkembangan teknologi informasi yang diperoleh serta minimnya kemampuan Wajib Pajak dalam hal teknologi informasi.

Penggunaan suatu teknologi dipercaya akan mendatangkan manfaat bagi setiap Individu yang menggunakannya. Sehingga, hal tersebut dapat meningkatkan intensitas perilaku wajib pajak dalam kepatuhan wajib pajak (Dewi, 2019). Keamanan dan Kerahasiaan dapat mempengaruhi wajib pajak dalam penggunaan sistem dimana penggunaan sistem informasi meliputi aspek aman, risiko hilangnya data atau informasi sangat kecil, dan risiko pencurian pun rendah. Sedangkan, Kerahasiaan meliputi segala sesuatu yang tersembunyi dan hanya boleh diketahui oleh seorang atau beberapa saja, ataupun yang sengaja disembunyikan agar orang lain tidak mengetahuinya (Santioso, Daryatno, & Aristha, 2018). Menurut (Rosliyati, 2018) dalam aspek keamanan dapat dilihat dari tersedianya username dan password, bagi wajib pajak yang telah mendaftarkan secara online. Digital Certificate, juga dapat digunakan sebagai proteksi data pada SPT dalam bentuk encryption (pengacakan), sehingga hanya dapat dibaca oleh sistem tertentu saja. Wajib pajak yang sudah mengetahui dan memahami pentingnya akan keamanan dan kerahasiaan akan lebih tertarik untuk menggunakannya dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Sama halnya dengan persepsi kemudahan, persepsi kemudahan dianggap mempengaruhi kepatuhan wajib pajak artinya semakin tinggi tingkat kemudahan penggunaan e-filling maka semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya. Hal ini membuktikan bahwa teknologi dirancang dapat memberikan kontribusi untuk memenuhi kepuasan penggunan melalui kemudahan dalam menggunakannya sehingga ketika wajib pajak menginterpretasikan bahwa sistem e-filling mudah digunakan, maka penggunaan sistem akan tercapai. Purwiyanti dan Laksito (2020) menunjukkan bahwa persepsi kemudahan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Di mana persepsi kemudahan diartikan sebagai bagaimana seseorang memandang sistem yang digunakan, apakah memberikan kemudahan atau tidak memberikan kemudahan. Jika e-filling dipandang menyediakan aspek kemudahan maka banyak wajib pajak yang menikmati sistem ini sehingga meningkatkan kepatuhan mereka dalam melaporkan pajak (Retnosari, 2018).

Berangkat dari duduk permasalahan yang sudah dijabarkan di atas, terdapat ketidak konsistensi antara penelitian terdahulu sehingga perlu adanya orientasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak perlu dilakukan. Alasannya tidak lain demi kelancaran dan kesuksesan kepatuhan wajib pajak yang berimplikasi dengan pembangunan nasional, baik berupa sarana dan prasana di berbagai sektor nasional, baik pendidikan, ekonomi, politik, kebudayaan, dan lain-lain.

Dalam suatu usaha untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, penulis berinisiatif untuk melakukan kerja riset yang dicurahkan untuk memformulasikan penumbuhan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Sidoarjo Barat. Formulasi yang diinisiasi penulis dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Sidoarjo dengan menggunakan sistem e-filling. E-filling sendiri merupakan langkah untuk melakukan modernisasi dari sebuah system pajak yang diterima.

Melalui pencapaian pelaporan pajak yang diharapkan, perlu kiranya membangun kesadaran kepatuhan wajib pajak yang lebih tinggi lagi sehingga pemerintah memberikan inovasi yang lebih mudah dalam melaksanakan pelaporan tersebut dengan menciptakan kemudahan yang diaplikasikan dalam bentuk penerapan e-filiing yang dianggap mampu menciptakan inovasi dalam memudahkan pelaksanaan pelaporan dan sistem tersebut dilengkapi dengan sistem yang dapat mengamankan data wajib pajak dan dapat menyimpan kerahasiaan data serta informasi wajib pajak. Sehingga apabila wajib pajak merasa mudah dalam pelaksanaan serta merasa aman dalam melakukan kewajiban perpajakannya menggunakan sistem e-filling , maka persepsi keamanan dan kerahasiaan serta persepsi kemudahaan dalam penerapan e-filiing dianggap mampu meningkatkan kesadaran kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan pelaporan kewajiban perpajakannya.

Apabila wajib pajak dapat dengan mudah mempelajari penggunaan e-filling, melakukan interaksi dengan jelas saat menggunakan e-filling, dapat dengan mudah menggunakan dan mengoperasikan sistem e-filling, maka wajib pajak akan selalu dan berkehendak untuk meggunakan e-filling dalam melakukan pelaporan pajaknya. Suatu sistem yang dinilai mudah untuk dipahami dan mudah untuk dioperasikan maka individu tidak akan segan menggukan sistem informasi tersebut secara berkelanjutan. Persepsi kemudahan juga menjadi penentu suatu sistem dapat diterima atau tidak. Kemudahan yang diberikan e-filling akan menyebabkan wajib pajak senang dalam menggunakannya dan akan mengesampingkan kekurangan yang ada dalam e-filling. Begitu juga sebaliknya, jika wajib pajak telah merasakan ketidakmudahan pada e-filling maka yang akan terjadi adalah wajib pajak menjadi tidak bersemangat dalam menggunakannya (Wijayani, 2019).

Alasan peneliti memilih topik di atas dikarenakan penerimaan pajak memiliki peran besar dalam kehidupan bernegara. Kendati demikian, pada ranah implementasinya, seperti kasus KPP Pratama Sidoarjo Barat, realisasi penerimaan pajak justru belum maksimal pencapaiannya setiap tahunnya. Padahal, penerimaan pajak dapat berpengaruh besar terhadap kondisi dunia usaha dan perekonomian serta tingkat kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dilakukan karena adanya kombinasi antara variabel-varibel dimana persepsi keamanan dan kerahasiaan sebagai variabel X1, persepsi kemudahan sebagai variabel X2, penerapan e-filling sebagai variabel intervening (Z) dan kepatuhan wajib pajak sebagai varibel Y yang belum pernah dilakukan penelitian oleh peneliti sebelumnya.

Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, Penelitian ini memiliki fokus pembahasan mengenai terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, maka penelitian ini mengangkat judulDeterminan Penerapan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

 

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif dengan mengumpulkan data primer terkait informasi yang dibutuhkan dengan memberikan pertanyaan dan kuesioner kepada responden yang sesuai dengan sampel. Penelitian ini menggunakan skala pengukuran yaitu skala likert yang diolah menggunakan Smart PLS 3.0.

Objek penelitian merupakan suatu variabel atau hal yang akan diteliti dan dianalisis. Objek dalam penelitian ini adalah wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat dengan beberapa variabel penelitian sebagai berikut : variabel independen persepsi keamanan dan kerahasiaan sebagai X1 dan persepsi kemudahan sebagai X2 , penerapan e-filling sebagai variabel intervening dan kepatuhan wajib pajak sebagai varibel dependen (Y).

Dalam penelitian ini terdapat 3 variabel yaitu variabel independen, dependen dan intervening. Variabel independen terdiri dari persepsi keamanan dan kerahasiaan , dan persepsi kemudahan, variabel intervening adalah penerapan e-filling, sedangkan variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak.

Populasi merupakan wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang diterapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat. Jumlah populasi wajib pajak orang pribadi pada penelitian ini yaitu 221.624 wajib pajak orang pribadi.

Sampel merupakan sebuah proses menyeleksi kumpulan � kumpulan element dari sebuah populasi dari penelitian untuk dijadikan wakil dari populasi tersebut. Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki populasi, bila populasi besar dan peneliti tidak mungkin mempelajari semua maka peneliti dapat menggunakan sampel yang diambil dari populasi, maka dari itu teknik pengambilan sampel pada penelitian ini akan dilakukan dengan sampling incidental. Menurut (Meidatuzzahra, 2019) menyatakan bahwa sampling insidental adalah teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan yaitu siapa saja yang secara kebetulan atau incidental bertemu dengan peneliti dapat digunakan menjadi sampel bila dipandang orang yang ditemui tersebut cocok sebagai sumber data.

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapatkan secara langsung dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat dengan menggunakan penyebaran kuesioner. Kuesioner disebarkan kepada beberapa responden yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat. Sedangkan responden yang sudah ditetapkan dalam penelitian ini yaitu wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat.

Sumber data diperoleh secara langsung melalui kuesioner dari kuesioner yang telah diisi oleh wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat. Sumber data selanjutnya diperoleh dari buku atau literatur, serta dari jurnal ilmiah dan penelitian terdahulu serta internet sebagai bahan tinjauan pustaka.

Teknik pengumpulan data merupakan cara yang dilakukan untuk memperoleh data dan keterangan yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang dilakukan guna mendapatkan bahan acuan dalam penulisan proposal ini diperoleh dengan cara:

1.     Penelitian Lapangan

Dalam tahap ini merupakan pengumpulan data � data yang didapat dari meneliti dan menggali informasi yang berkaitan dengan penelitian pada instansi setempat.

2.     Kuesioner

Salah satu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara penyebaran kuesioner yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dan melalui media google form maupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat. Penilaian kueisoner yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Skala Likert. Skala likert digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi individu atau kelompok terhadap fenomena sosial. Dengan pengukuran menggunakan skala likert, variabel yang diukur digambarkan sebagai tolak ukur pengembangan item instrument berupa pertanyaan dan pernyataan (Hidayat, 2021).

Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan uji Model Persamaan Struktural (Structural Equation Model) dengan pendekatan alternatif Partial Least Square (PLS) menggunakan Smart PLS 3.0. Jadi alasan peneliti menggunakan SEM dikarenakan PLS dapat menilai model penelitian secara serempak, teknik analisis data dengan menggunakan SmartPLS terdiri dari tiga pengujian yaitu:

1.        Analisa outer model, yaitu untuk menguji validitas dan reabilitas konstruk dari masing-masing variabel.

2.     Analisa inner model atau model structural, yaitu untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh antar variabel yang diukur dengan menggunakan PLS itu sendiri.

Tahap pengujian outer model merupakan tahapan pengujian model pengukuran yang bertujuan untuk membuktikan validitas & mengestimasi reliabilitas indikator dan konstruk. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

    Loading factor indikator harus lebih dari 0,7

    AVE konstruk reflektif lebih dari 0,5

    Akar kuadrat AVE harus lebih besar dari korelasi antarkonstruk

    Cronbach Alpha lebih dari 0,7 dan composite reliability lebih dari 0,7 (Sholihin & Ratmono, 2021)

a.    Uji Validitas

Pengujian validitas data dalam peneltian ini menggunakan software SmartPLS dengan outer model, yaitu Convergent Validity yang dilihat dengan nilai Average Variance Extracted (AVE) masing-masing konstruk dimana nilainya harus lebih besar 0,50 dan nilai loading faktor untuk tiap indikator harus lebih dari 0,50 (Haryono & Wardoyo, 2012)

b.      Disriminant Validity

Disriminant Validity dengan menguji indikator refleksif dengan melihat nilai cross loading untuk setiap variabel harus >0,50 (Trenggonowati & Kulsum, 2018). Pengujian discriminant validity dianggap memiliki hasil yang baik apabila dapat membuktikan bahwa setiap indikator dari sebuah variabel laten memiliki nilai loading yang paling besar diantara nilai loading lain terhadap variable laten lainnya.

c.      Uji Reabilitas

Uji reabilitas diukur dengan composite reability dari blok indikator yang mengukur konstruk. Konstruk yang dinyatakan reliable jika nilai composite reability diatas 0,60, (Meidiansyah, Antoni, & Akbar, 2019) hal ini ditunjukkan dengan nilai composite reability > 0,60 dan Cronbach�s Alpha > 0,50 sebagaimana kriteria yang telah ditentukan.

 

Uji Inner model merupakan model struktural yang menghubungkan antar variabel laten untuk mengetahui pengaruh variabel di dalam suatu penelitian. Tahap pengujian inner model bertujuan untuk menguji signifikansi pengaruh dari variabel eksogen terhadap variabel endogen yang akan diukur dengan menggunakan :

a.    Koefisien Determinasi (R-squared)

R Square digunakan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Nilai R2 0.75 baik, nilai R2 0.50 moderat, sedangkan nilai R2 0.25 lemah (Khairunnisa, Ningrum, Huda, & Rini, 2020)

b.    Predictive Relevance (Q-squared)

Q-Square mengukur seberapa baik nilai observasi yang dihasilkan oleh model dan juga estimasi parameternya. Nilai Q-Square lebih besar dari nol menunjukkan bahwa model mempunyai nilai predictive relevance, sedangkan Q-Square kurang dari nol menunjukkan bahwa model kurang memiliki predictive relevance. Apabila hasil perhitungan nilai Q- Square lebih dari nol, maka model memiliki nilai prediktif yang relevan.

Setelah melakukan berbagai evaluasi baik outer model maupun inner model maka selanjutnya adalah melakukan pengujian hipotesis. Uji hipotesis digunakan untuk menjelaskan arah hubungan antar variabel independen dan variabel dependen. Pengujian ini dilakukan dengan cara analisis jalur (path anlysis) atas model yang telah dibuat. Hasil korelasi antar kontruk diukur dengan melihat path coefficients dan tingkat signifikansinya yang kemudian dibandingkan dengan hipotesis penelitian. Untuk melihat hasil uji hipotesis secara simultan atau secara bersama-sama dapat dilihat nilai path koefisien dan p-value dalam total effects hasil dari pengolahan data variabel secara simultan.��

Suatu hipotesis dapat diterima atau harus ditolak secara statistik dapat dihitung melalui tingkat signifikansinya. Tingkat signifikansi yang dipakai dalam penelitian ini adalah sebesar 5%. Apabila tingkat signifikansi yang dipilih sebesar 5% maka tingkat signifikansi atau tingkat kepercayaan 0,05 untuk menolak suatu hipotesis. Dalam penelitian ini ada kemungkinan mengambil keputusan yang salah sebesar 5% dan kemungkinan mengambil keputusan yang benar sebesar 95%. Berikut ini yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yaitu: P-Value > 0,05: maka hipotesis ditolak, P-Value < 0,05: maka hipotesis null diterima.

P-Value atau probability value (nilai probabilitas atau nilai peluang) atau nilai yang menunjukkan peluang sebuah data untuk digeneralisasikan dalam populasi yaitu keputusan yang salah sebesar 5% dan kemungkina mengambil keputusan yang benar sebesar 95% (Jefri, Siregar, & Kurnianti, 2020).

 

Hasil dan Pembahasan

1.     Pengaruh Persepsi Keamanan dan Kerahasiaan terhadap Penerapan E-Filling

Berdasarakan hasil uji hipotesis, penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi keamanan dan kerahasiaan berpengaruh terhadap penerapan e-filling. Pada sistem e-filling, keamanan dapat dilihat dengan tersedianya username dan password bagi wajib pajak yang telah mendaftarkan diri dalam melalukan pelaporan pajak secara online. Keamanan dan kerahasiaan merupakan suatu pengelolaan yang bertujuan untuk mencegah, mengatasi, dan melindungi berbagai sistem informasi dari resiko terjadinya suatu Tindakan illegal yang dapat merugikan orang lain. Ketika data disimpan dengan aman maka berdampak pada kecilnya kesempatan pihak lain untuk menyalahgunakan data pengguna sistem. Hal ini di buktikan dengan uji statistik menggunakan smartPLS yang di dapat nilai P value sebesar 0,027 yang lebih besar dari 0,05 dengan nilai dengan tingkat signifikasi 0.5% yang artinya H1 di terima.

Theory of planned behavior menggambarkan hasil penelitian ini. Di mana berdasarkan theory of planned behavior menjelaskan adanya perilaku sesorang berasal dari rasa kepercayaan yang timbul akibat merasa aman dan terjaminnya kerahasiaannya. Dari hal tersebut maka ketika wajib pajak memiliki persepsi bahwa e-filling yang digunakan itu aman dan tingkat kerahasiaan yang terjamin, maka ia akan selalu menggunakan e-filling tersebut. Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang telah dilakukan oleh Daryanto (2017)bahwa persepsi keamanan dan kerahasian berpengaruh terhadap penerapan e-filling. Artinya semakin tinggi tingkat kepercayaan wajib pajak terkait keaaman dan kerahasian e-filling, maka semakin meningkat wajib pajak yang menggunakan e-filling dalam pelaporan pajaknya. Sebaliknya, apabila wajib pajak orang pribadi tersebut berpikir bahwa sistem e-filing ini tidak menjamin kerahasiaan akan terjaga, sehingga tidak tercermin keamananmaka minat perilaku wajib pajak menggunakan e-filing dapat menurun.

2.     Pengaruh Persepsi Kemudahan terhadap Penerapan E-Filling

Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa persepsi kemudahan berpengaruh terhadap penerapan e-filling. Hal ini berarti semakin tinggi tingkat kemudahan penggunaan e-filling maka semakin meningkat dan memberikan kontribusi terhadap penggunaan e-filling yang dilakukan oleh wajib pajak dalam melaporkan pajaknya. Adanya kemudahan yang merupakan kepercayaan wajib pajak dalam menggunakan sistem teknologi informasi dengan mudah digunakan dan dipahami. Adanya e-filling ini dapat menghemat waktu dan fleksibel digunakan dimana saja. Hal ini di buktikan dengan uji statistik menggunakan smartPLS yang di dapat nilai P value sebesar 0,000 yang lebih besar dari 0,05 dengan nilai dengan tingkat signifikasi 0.5% yang artinya H2 di terima.

Hal ini mendukung theory of planned behavior, di mana perilaku seseorang dapat tercermin ketika ia merasa mudah dalam menggunakan sebuah sistem yang membantu mereka dalam berkerja. Wajib pajak akan merasa puas dikarenakan memudahkan mereka dalam penggunaan sistem e-filling dalam pelaporan pajak. Hasil penelitian ini selaras juga dengan penelitian yang dilakukan oleh (Daniel & Emi, 2020), bahwa persepsi kemudahan berpengaruh terhadap penerapae-filling. Semakian tinggi persepsi kemudahan pelaporan pajak melaui e-filling maka semakin tinggi juga intensitas penerapan e-filling yang dilakukan oleh wajib pajak. Sebaliknyapun demikian, semakin tidak mudah atau rumit suatu sistem untuk dioperasikan dalam pelaporan pajak, maka intensitas perilaku wajib pajak dalam penggunaaan e-filing akan mengalami penurunan.

3.     Pengaruh Persepsi Keamanan dan Kerahasiaan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Hasil pegujian hipotesis menunjukkan bahwa persepsi keamanan dan kerahasian tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini berarti, naik atau turunnya kualitas sistem keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak tidak akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak mereka. Hasil penelitian ini mendukung hasil penelitian yang dilakukan oleh (Esameralda, Ciptaningsih, & Budiarto, n.d.) di mana persepsi keamanan dan kerahasiaan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini dikarenakan persepsi seseorang mengenai keaman dan kerahasiaan dalam penggunaan e-filling berbeda-beda. Hal ini di buktikan dengan uji statistik menggunakan smartPLS yang di dapat nilai P value sebesar 0,136 yang lebih kecil dari 0,05 dengan nilai dengan tingkat signifikasi 0.5% yang artinya H3 di tolak.

Berdasarkan jawaban responden terlihat dari jawaban responden yang menjawab ragu-ragu, kemungkinan masih sering terjadi masalah atau error terutama Ketika memasuki batas waktu pelaporan dapat membuat wajib pajak tidak percaya akan keaaman dan kerahasiaan datanya dapat dijamin oleh sistem yang sering error. Kemudiaan kurangnya sosialisasi mengenai keamanan dan kerahasiaan yang didapatkan oleh wajib pajak dalam penggunaan �e-filling tersebut oleh KPP Pratama Sidoarjo Barat.

Hasil penelitian ini tidak mendukung theory of planned behavior, di mana perilaku sesesorang dalam penggunaan suatu sistem yang dapat memberikan keamanan dan kerahasiaan tidak mampu meningkatkan kepatuhan seseorang dalam bertindak. Hal ini dikarenakan keyakinan wajib pajak mengenai keamanan dan kerahasiaan sistem e-filling berbeda � beda, walaupun mayoritas wajib pajak telah memiliki tingkat kepercayaan yang cukup tinggi terhadap keamanan dan kerahasiaan dari penerapan e-filling namun masih ada beberapa responden yang masih ragu dalam pengunaannya sehingga wajib pajak memilih untuk melaporkan kewajiban perpajakannya tanpa menggunakan e-filling, sehingga keamanan dan kerahasiaan e-filling tidak mempengaruhi minat wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya . Dengan begitu keamanan dan kerahasiaan tidak dapat mempengaruhi wajib pajak dalam kepatuhan wajib pajak.

4.     Pengaruh Persepsi Kemudahan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan hasil uji hipotesis, maka dapat disimpulkan bahwa persepsi kemudahan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya semakin tinggi tingkat kemudahan penggunaan e-filling maka semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya. Hal ini membuktikan bahwa sistem e-filling dirancang dapat memberikan kontribusi untuk memenuhi kepuasan penggunan melalui kemudahan dalam menggunakan sistem e-filling tersebut. Ketika wajib pajak menginterpretasikan bahwa sistem e-filling mudah digunakan, maka penggunaan sistem akan tercapai. Hal ini di buktikan dengan uji statistik menggunakan smartPLS yang di dapat nilai P value sebesar 0,000 yang lebih besar dari 0,05 dengan nilai dengan tingkat signifikasi 0.5% yang artinya H4 di terima.

Hasil penelitian ini mendukung theory of planned behavior. Hal ini dikarenakan adanya persepsi kemudahaan seseorang dalam melaporkan pajak mereka. Sehingga mereka akan patuh dalam aturan yangberlaku. Hasil penelitian ini selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh (Hasanah, 2016) menunjukkan bahwa persepsi kemudahan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Di mana persepsi kemudahan diartikan sebagai bagaimana seseorang memandang sistem yang digunakan, apakah memberikan kemudahan atau tidak memberikan kemudahan. Jika e-filling dipandang menyediakan aspek kemudahan maka banyak wajib pajak yang menikmati sistem ini sehingga meningkatkan kepatuhan mereka dalam melaporkan pajak.

5.     Pengaruh Penerapan E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan hasil pengujian maka dapat disimpulkan bahwa penerapan e-filling dapat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketika wajib pajak menerapkan penggunaan sistem e-filling dalam melaporkan pajak mereka, hal tersebut mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak mereka. Dengan adanya sistem e-filling dapat memberikan kontribusi dalam mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak, dengan e-filling dapat memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan secara online dan realtime melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini di buktikan dengan uji statistik menggunakan smartPLS yang di dapat nilai P value sebesar 0,033 yang lebih besar dari 0,05 dengan nilai dengan tingkat signifikasi 0.5% yang artinya H5 di terima.

Hasil penelitian ini sejalan dengana theory of planned behavior, di mana penerapan sistem e-filling dapat mendorong wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kemudian, hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Mahendra dan Budiartha (2020). Hal ini dibuktikan dari diterapkannya sistem e-filling dalam melaporkan SPT wajib pajak kapan saja dan dimana saja. Selain itu, penerapan e-filling mampu menghemat biaya, menghemat waktu, melakukan perhitungan pajak lebih mudah secara cepat dan akurat, serta tidak perlu mencetak semua formulir lampiran untuk dilaporkan ke kantor pajak. Wajib pajak akan berpendapat bahwa sistem e-filling akan memberikan manfaat bagi dirinya. Hal ini akan membentuk sebuah sikap positif dari wajib pajak yang selanjutnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan SPTnya.

6.     Pengaruh Persepsi Keamanan dan Kerahasiaan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Penerapan E-Filling

Hasil pengujian menunjukkan bahwa penerapan e-filling tidak mampu memediasi pengaruh persepsi keamanan dan kerahasiaan terhadap kepatuhan wajib pajak. Meskipunkeamanan diartikan dalam penggunaan sistem informasi yang aman, risiko hilangnya data atau informasi sangat kecil, dan resiko pencurian rendah. Serta adanya kerahasiaan informasi yang dapat diketahui oleh pihak ketiga, tidak mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT mereka melalui penerapan e-filling. Variabel keamanan dan kerahasiaan tidak berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak denganpenerapan e-filling. Hasil tersebut sesuai dengan penelitian sebelumnya yang menyatakan bahwa pengguna merasa belum aman dan masih khawatir pada sistem e-filling (Oktriana, 2012).

Pada penggunaan sistem informasi, keamanan merupakan hal yang krusial. Walau pada penelitian lain ditemukan hasil bahwa keamanan dan kerahasiaan berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak dengan menggunakan penerapan e-filling. Terdapat dugaan bahwa wajib pajak mempunyai pola perilaku berbeda pada sisi keamanan dan kerahasiaan pada sistem e-filling. Pembahasan mengenai jenis segmentasi pengguna teknologi diduga mempengaruhi penggunaan sistem informasi. Demografi dari jenis kelamin, tingkat pendidikan dan usia mempunyai andil pada kesiapan wajib pajak dalam penerapan e-filling sehingga ada dugaan bahwa pengguna kategori tersebut belum memahami konsep keamanan dan kerahasiaan. Hal ini di buktikan dengan uji statistik menggunakan smartPLS yang di dapat nilai P value sebesar 0,104 yang lebih kecil dari 0,05 dengan nilai dengan tingkat signifikasi 0.5% yang artinya H6 di tolak.

Hasil penelitian ini tidak mendukung theory of planned bahvior bahwa perilaku seseorang akan tergugah menggunakan suatu sistem tersebut dirasa handal dan dapat dipercaya untuk memberikan rasa aman dan meminimalisir adanya risiko kehilangan informasi serta dapat menjaga kerahasiaan data pribadi sehingga dengan adanya persepsi keaaman dan kerahasiaan dalam penerapan e-filling akan mendorong wajib pajak untuk patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Hasil penelitian Utami dan Osesoga (2017) menerangkan bahwa keamanan dan kerahasiaan tidak mempengaruhi penggunaan e-filling. Hal ini terjadi karena wajib pajak masih belum merasa aman bahwa menggunakan e-filling dapat memberikan keamanan dan menjaga kerahasiaan data informasi wajib pajak. Sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi menurun dalam melaporkan SPT mereka.

7.     Pengaruh Persepsi Kemudahan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Penerapan E-Filling

Berdasarkan hasil uji hipotesis, dapat disimpulkan bahwa penerapane-filling mampu memediasi pengaruh persepsi kemudahan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kemudahaan pada penerapan e-filling merupakan faktor utama yang menyebabkan penggunaan e-filling dalam palaporan pajak terutang oleh wajib pajak. Dengan adanya persepsi kemudahan ini, penerapan e-filling diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan. Hal ini di buktikan dengan uji statistik menggunakan smartPLS yang di dapat nilai P value sebesar 0,048 yang lebih besar dari 0,05 dengan nilai dengan tingkat signifikasi 0.5% yang artinya H7 di terima.

Berdasarkan theory of planned behavior, perilaku wajib pajak didasarkan atas bagaimana sebuah sistem dapat mendorong perilaku wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Salahsatupenentuseseorangmelakukantindakanadalah perceived behavior control yaitu persepsi seseorang terhadap kesukaran atau kemudahan yang dirasakan dalam bertindak. Sejalan dengan hasil penelitian ini yang menunjukkan bahwa persepsi kemudahan mampu mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dengan penerapan e-filling sebagai pemediasi. Keinginan seseorang untuk berperilaku dipengaruhi oleh keyakinan orang tersebut dan atas hasil evaluasi atas perilakunya, apabila wajib orang pribadi memiliki keyakinan bahwa penggunaan e-filing mudah dalam pengoperasiannya dan dapat memberikan hasil yang positif maka akan berdampak pada meningkatnya minat penggunaan e-filing yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam penyampaian SPT Tahunan. Dari hasil penelitian ini di dapat diketahui wajib pajak orang pribadi memiliki keyakinan bahwa sistem e-filing mudah dalam penggunaannya dan dapat memberikan hasil yang positif, maka sistem e-filing diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam penyampaian SPT Tahunan.

Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian (Ilham Surya Permana Putra & Suryono, 2020) memperoleh kesimpulan bahwa persepsi kemudahan atas penerapan e-filling berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, selaras dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Firdaus, 2019)persepsi kemudahan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sehingg penggunaan e-filling mampu mendorong wajib pajak untuk patuh dalam melaporankan pajak mereka.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa, Persepsi keamanan dan kerahasiaan berpengaruh terhadap penerapan e-filling. Artinya, semakin tinggi tngkat keamanan dan kerahasiaan sistem e-filling maka penerapan sistem e-filling yang dilakukan oleh wajib pajak semakin meningkat. Persepsi kemudahan berpengaruh terhadap penerapan e-filling. Artinya, semakin mudah penggunaan sistem e-filling, maka semakin intensi wajib pajak menggunakan sistem e-filling. Persepsi keamanan dan kerahasiaan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, semakin meningkat atau menurunnya persepsi keamanan dan kerahasiaan, maka tidak akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan pajak mereka.

Persepsi kemudahan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, semakin meningkat persepsi kemudahan penggunaan sistem e-filling, maka semakin meningkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak mereka. Penerapan e-filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, semakin meningkat atau menurunnya penerapan e-filling maka tidak akan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Penerapan e-fillingtidak mampu memediasi pengaruh persepsi keamanan dan kerahasiaan terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, adanya penerapan e-filling dalam pelaporan pajak dari wajib pajak tidak mempengaruhi hubungan persepsi keamanan dan kerahasiaan dengan kepatuhan wajib pajak. Penerapan e-filling mampu memediasi pengaruh persepsi kemudahan terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, adanya penerapan e-filling dalam pelaporan pajak dari wajib pajak tidak mempengaruhi hubungan persepsi kemudahan dengan kepatuhan wajib pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Basuki, Udiyo. (2020). Merunut Konstitusionalisme Hak Atas Pelayanan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(1), 21�41.

 

Bayu, Nandika Ida Bagus Putu, & Arie, Indraswarawati Sang Ayu Putu. (2022). Pengaruh Kemudahan Penggunaan, Keamanan Dan Kerahasiaan, Dan Pengalaman Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Minat Penggunaan Sistem E-Filing Secara Mandiri. Hita Akuntansi Dan Keuangan, 3(1), 216�225.

 

Chasanah, Alvy Nur, Widianti, Hesti, & Yasmin, Arifia. (2021). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Penyampaian Spt Tahunan Pada Kpp Pratama Tegal. Politeknik Harapan Bersama Tegal.

 

Daniel, Parningotan, & Emi, Suwarni. (2020). Pengaruh Minat, Kebermanfaatan Dan Kemudahan E-Form Terhadap Tingkat Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan. Universitas Bina Darma.

 

Dewi, Made Ayu Chandra. (2019). Pengaruh Persepsi Kegunaan, Persepsi Kemudahan, Keamanan Dan Kerahasiaan, Tingkat Kesiapan Teknologi Informasi Dan Kepuasan Pengguna Wajib Pajak Terhadap Intensitas Perilaku Wajib Pajak Dalam Penggunaan E-Filing. Jsam (Jurnal Sains, Akuntansi Dan Manajemen), 1(3), 317�367.

 

Dwianika, Agustine, & Sofia, Irma Paramita. (2019). Relawan Pajak: Bagaimana Pelatihan Pajak Mempengaruhi Kepuasan Wajib Pajak Pada Masyarakat Urban. Studi Pada Tax Centre Universitas Pembangunan Jaya). Keberlanjutan, 4(2), 1176�1191.

 

Erfiani, Eli, Nazori, M., & Rusliani, Hansen. (2018). Pengaruh Model E-Filing Terhadap Kuantitas Wajib Pajak (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal). Uin Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

 

Ermawati, Nanik, & Afifi, Zaenal. (2018). Pengaruh Religiusitas Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Akuntansi Indonesia, 7(2), 49�62.

 

Esameralda, Lucia, Ciptaningsih, Tri, & Budiarto, Mochamad Arif. (N.D.). Pengaruh Penggunaan Sistem E-Filing, E-Billing, Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

 

Firdaus, Afif Sarwoni. (2019). Penerapan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Penyampaian Spt Tahunan (Studi Kasus Pada Kpp Pratama Pamekasan). Universitas Airlangga.

 

Haryono, Siswoyo, & Wardoyo, Parwoto. (2012). Structural Equation Modeling. Bekasi: Pt Intermedia Personalia Utama.

 

Hasanah, Rifa Arbangatin. (2016). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif Pajak, Lingkungan, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pengguna E-Commerce: Studi Kasus Pada Pengusaha Online Shopping. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

 

Hidayat, Aziz Alimul. (2021). Menyusun Instrumen Penelitian & Uji Validitas-Reliabilitas. Health Books Publishing.

 

Jefri, Jefri, Siregar, Edo S., & Kurnianti, Destria. (2020). Pengaruh Roe, Bvps, Dan Volume Perdagangan Saham Terhadap Return Saham. Jurnal Profit Kajian Pendidikan Ekonomi Dan Ilmu Ekonomi, 7(2), 101�112.

 

Khairunnisa, Aziza Hanifa, Ningrum, Jahtu Widya, Huda, Nurul, & Rini, Nova. (2020). Pengaruh Brand Awareness Dan Kepercayaan Terhadap Keputusan Menyalurkan Zakat Dan Donasi Melalui Tokopedia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(2), 284�293.

 

Meidatuzzahra, Diah. (2019). Penerapan Accidental Sampling Untuk Mengetahui Prevalensi Akseptor Kontrasepsi Suntikan Terhadap Siklus Menstruasi (Studi Kasus:

Pukesmas Jembatan Kembar Kabupaten Lombok Barat). Jurnal Avesina, 13(1), 19�23.

 

Meidiansyah, Iski, Antoni, Darius, & Akbar, Muhamad. (2019). Peranan E-Government Dalam Pelayanan Publik Kecamatan Kota Agung (Studi Kasus: E-Government Kabupaten Lahat). Jurnal Bina Komputer, 1(1), 1�11.

 

Monica, Raula, & Andi, Andi. (2019). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, Dan Pencairan Tunggakan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Tahun 2012-2016. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, 12(1).

 

Oktriana, Andrina. (2012). Pengaruh Implementasi Sistem Informasi E-Filling Terhadap Kepuasan Dan Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Kpp Kabupaten Sleman).

 

Paramitha, Amelia Ayu. (2021). Kebijakan Pengaturan Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Sebagai Dampak Wabah Covid-19 Dalam Rangka Pemenuhan Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Supremasi, 94�104.

 

Pauji, Siti Nuralia. (2020). Hubungan Tingkat Pendidikan, Kesadaran, Kepercayaan, Pengetahuan, Masyarakat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak. Prisma (Platform Riset Mahasiswa Akuntansi), 1(2), 48�58.

 

Pertiwi, Imanda Firmantyas Putri. (2017). Moral Pajak: Sebuah Opsi Peningkatan Kepatuhan Pajak Masyarakat Muslim. Jurnal Al-Qardh, 2(1), 12�25.

 

Putra, Ilham Surya Permana, & Suryono, Bambang. (2020). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Sosialisasi, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (Jira), 9(3).

 

Putra, Indra Mahardika. (2019). Manajemen Pajak: Strategi Pintar Merencanakan Dan Mengelola Pajak Dan Bisnis. Anak Hebat Indonesia.

 

Retnosari, Tri. (2018). Pengaruh Pelayanan, Persepsi Kebermanfaatan Dan Persepsi Kemudahan Terhadap Kepuasan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Penggunaan E-Filing (Studi Kasus Di Kpp Pratama Jakarta Sunter). Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (Stei) Jakarta.

 

Rosliyati, Ati. (2018). Analisis Penggunaan E-Filing Untuk Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Wawasan Dan Riset Akuntansi, 2(1), 60�69.

 

Santioso, Linda, Daryatno, Andreas Bambang, & Aristha, Adya Juni. (2018). Analisis Persepsi Kegunaan, Persepsi Kemudahan, Kesiapan Teknologi Informasi, Keamanan Dan Kerahasiaan Terhadap Minat Perilaku Penggunaan E-Filling. Jurnal Akuntansi.

 

Sholihin, Mahfud, & Ratmono, Dwi. (2021). Analisis Sem-Pls Dengan Warppls 7.0 Untuk Hubungan Nonlinier Dalam Penelitian Sosial Dan Bisnis. Penerbit Andi.

 

Sianipar, Cutliyana. (2022). Pengaruh E-Filling, Pengetahuan Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan. Prodi Akuntansi.

 

Susanti, Nurul, & Andi, Andi. (2018). Pengaruh Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Ptkp) Dan Jumlah Wajib Pajak Efektif Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang. Tirtayasa Ekonomika, 13(2), 213�237.

 

Trenggonowati, Dyah Lintang, & Kulsum, Kulsum. (2018). Analisis Faktor Optimalisasi Golden Age Anak Usia Dini Studi Kasus Di Kota Cilegon. Journal Industrial Servicess, 4(1).

 

Wijayani, I. Gusti Ayu Mirah. (2019). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan, Biaya Kepatuhan Pajak, Dan Penerapan E-Filing Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Jsam (Jurnal Sains, Akuntansi Dan Manajemen), 1(1), 101�141.

 

 

Copyright holder:

Endah Susilowati, Intan Farikha (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: