Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia �p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

PENYIMPANAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT BERDASARKAN PERMENKES TAHUN 2016

 

Dedeh Indah, Dhea Quraeny Herawan, Indriani Sukmawati, Sri Mulyanthy Tanuwidjaja, Safitri, Sri Ayu, Windi Ikhtianingsih, Nia Yuniarsih

Fakultas Farmasi, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah satu-satunya unit di Rumah Sakit yang dapat melakukan kegiatan pengelolaan obat. Penyimpanan yang baik dapat menjamin mutu dan kualitas obat tetap terjaga, sehingga bisa mengurangi kerugian dari Rumah Sakit yang diakibatkan dari obat-obatan yang rusak. Tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus. Tempat penyimpanan Narkotika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Narkotika. Tempat penyimpanan Psikotropika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Psikotropika menyimpan barang selain Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyimpanan obat narkotik dan psikotropik di rumah sakit. Penelitian ini menggunakan metode Literature Review. Hasil penelitian menunjukan bahwa sudah terdapat prosedur penyimpanan obat psikotropik dan narkotik di berbagai Rumah Sakit di Indonesia yang sesuai dengan permenkes� no 72 thn 2016 sehingga menjamin kualitas mutu obat.

 

Kata kunci: Penyimpanan obat, narkotika, psikotropika.

 

Abstract

The Hospital Pharmacy Installation (IFRS) is the only unit in a hospital that can carry out drug management activities. Good storage can guarantee the quality and quality of medicines is maintained, so that it can reduce losses to hospitals resulting from damaged medicines. The storage place for Narcotics, Psychotropics and Pharmacy Precursors can be in the form of a warehouse, room or special cupboard. Narcotics storage places are prohibited from being used to store goods other than Narcotics. Storage areas for Psychotropics are prohibited from being used to store goods other than Psychotropics to store goods other than Pharmacy Precursors in the form of raw materials. The purpose of this study was to determine the storage of narcotic and psychotropic drugs in the hospital. This study uses the Literature Review method. The results of the study show that there are already procedures for storing psychotropic and narcotic drugs in various hospitals in Indonesia in accordance with Permenkes no 72 of 2016 so as to guarantee the quality of the drugs.

 

Keywords: Storage of drugs, narcotics, psychotropics.

 

Pendahuluan

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016, Pelayanan Farmasi Rumah Sakit merupakan salah satu kegiatan di Rumah Sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Pelayanan farmasi Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Pengelolaan obat di Rumah Sakit dilakukan oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS). Manajemen obat berarti mengelola tahapan kegiatan tersebut agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga obat yang dibutuhkan selalu tersedia. Instalasi Farmasi Rumah Sakit merupakan salah satu bagian di Rumah Sakit yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan obat, serta faktor penting yang harus diperhatikan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang merata kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja rumah sakit dalam penyedian obat-obatan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien atau penderita (Susanto et al., 2017).

Semua obat yang beredar harus terjamin keamanan, khasiat dan mutunya agar dapat memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat. Penyimpanan produk obat yang tepat merupakan salah satu prasyarat untuk menjaga kualitas produk obat. Penyimpanan obat dapat dilakukan berdasarkan golongan terapi, bentuk sediaan dan urutan abjad dengan menerapkan prinsip FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out), tidak menempatkan obat pada tempat yang semestinya, tidak tersedianya peralatan penyimpanan pendukung dan sarana prasarana penyimpanan yang tidak memadai. Perlu diperhatikan tidak hanya cara menyimpan obat tetapi juga lemari obat. Gudang perbekalan farmasi harus memenuhi persyaratan penyimpanan perbekalan farmasi untuk menjaga mutu perbekalan (Pondaag et al., 2020 ; Ibrahim et al., 2016).

Penyimpanan obat pada umumnya disimpan pada suhu kamar, untuk tablet dan kapsul disimpan pada suhu kamar antara 15-30oC, obat yang juga memerlukan suhu dingin disimpan pada lemari pendingin antara suhu 2-8˚C dan untuk obat narkotika dan psikotropika di simpan dalam lemari khusus narkotika dan selalu terkunci. Menurut Kemenkes RI Nomor 3 Tahun 2015, tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus. Tempat penyimpanan Narkotika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Narkotika. Tempat penyimpanan Psikotropika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Psikotropika Tempat penyimpanan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku.

Narkotika dan Psikotropika dapat merugikan apabila disalah gunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, jika digunakan secara tidak rasional salah satu efek samping dari pemakaian obat ini yaitu dimana seseorang dapat mengalami ketergantungan berat terhadap obat dan dapat menyebabkan fungsi vital organ tubuh bekerja secara tidak normal seperti jantung, peredaran darah, pernafasan, dan terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat). Oleh karena itu pengelolaan obat khususnya penyimpanan obat narkotika dan psikotropika sangat memerlukan penanganan dan perhatian lebih (Elyyani, 20).

Metode Penelitian

����������������������� Metode pada penelitian ini yaitu Literature Review Article (LRA) yang berfokus pada evaluasi beberapa penelitia sebelumnya yang berkaitan dengan gambaran penyimpanan obat narkotika dan psikotropika di instalasi farmasi rumah sakit. Sementara strategi dalam pencarian data yaitu dengan menggunakan google, dan menggunakan beberapa situs search engine seperti google scholar, elsheviere, ncbi dan science direct dengan rentang tahun terbit 5-10 tahun terakhir.

 

Hasil dan Pembahasan

Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dan harus melakukan pelayanan yang efektif. Oleh karena itu untuk memenuhi hal tersebut rumah sakit harus mampu meningkatkan efisiensi dan efektifitas di semua bidang Instalasi Farmasi Rumah Sakit (Rismayanti, 2009). Pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi dua kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat managerial dan pelayanan farmasi klinik (Depkes,2016).

Pengelolaan obat termasuk proses penyimpanan obat yang baik bertujuan untuk mempertahankan kualitas obat, meningkatkan efisiensi, mengurangi kerusakan atau kehilangan obat, mengoptimalkan manajemen persediaan, serta memberikan informasi kebutuhan yang akan datang. Ketidak efisienannya akan berdampak negatif secara medik, sosial maupun ekonomi (Mulyani, 2014). Oleh karena itu dalam sistem penyimpanan harus disesuaikan dengan kondisi yang ada sehingga pelayanan obat dapat dilaksanakan secara tepat guna dan hasil guna (Ranti Y.P dkk 2021).

Tempat penyimpanan narkotika dan psikotropika di rumah sakit harus memenuhi syarat:

1.    Tempat penyimpanan narkotika dan psikotropika dilarang untuk menyimpan barang selain narkotika dan psikotropika, kunci lemari narkotik dan psikotropik di double lock.

2.    Tempat penyimpanan narkotika dan psikotropika berupa lemari khusus dan harus ditempel pada dinding dengan paku bor yang kuat dan tidak dapat diangkat oleh pencuri.

3.    Lemari khusus harus memenuhi persyaratan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 menyebutkan tempat penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di fasilitas produksi, fasilitas distribusi, dan fasilitas pelayanan kefarmasian harus mampu menjaga keamanan, khasiat, dan mutu narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi. Tempat penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus. Tempat penyimpanan narkotika dan psikotropilka dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain narkotika dan psikotropika (Permenkes, 2015).

Hasil Literature� Review Article (LRA) menunjukkan bahwa sudah terdapat prosedur penyimpanan obat psikotropik dan narkotik di Rumah Sakit. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian (Permenkes, 2016). Menurut (Permenkes 72, 2016) Sarana penyimpanan obat dalam gudang berupa kondisi sanitasi, temperatur, sinar/cahaya, kelembaban, ventilasi sangat penting untuk menjamin mutu obat. Gudang penyimpanan obat menggunakan AC sebagai pendingin untuk pengaturan suhu, juga tersedia termometer untuk memonitor kondisi suhu ruangan gudang agar suhu tidak terlalu panas atau tidak terlalu dingin. Suhu di dalam ruangan penyimpanan obat yaitu berkisar antara 26- 27� c.

Prosedur penyimpanan untuk perbekalan farmasi di rumah sakit diawali dengan kefarmasian mengecek kesesuaian jumlah fisik dan nama perbekalan farmasi dengan faktur atau bukti pengiriman barang, lalu tenaga farmasi menerima perbekalan farmasi bersama faktur atau bukti pengiriman barang dan diberi paraf pada faktur lalu diambil satu lembar tembusan faktur, tidak lupa tenaga farmasi melakukan transaksi penerimaan melalui komputer, kemudian tenaga farmasi menulis jumlah obat masuk pada kartu stok manual dan diberi paraf, terakhir tenaga farmasi meletakkan perbekalan farmasi pada tempat penyimpanan sesuai dengan kriteria penyimpanan obat yang telah ditentukan (Adi Kurniawan Susanto et al,2017).

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016, metode penyimpanan obat yaitu penyimpanan dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai disusun secara alfabetis dengan menggunakan metode FIFO dan FEFO. Metode FIFO dilakukan dengan cara obat yang belum masuk diletakkan dibelakang obat yang terdahulu, sedangkan metode FEFO dilakukan dengan cara menempatkan obat-obatan yang mempunyai (Expired Date) ED.Serta Pelabelan� nama� obat� pada� rak� dibutuhkan untuk mempemudahpencariandan pengawasan, terlebihkhusus��� untuk��� obat-obatan��� yang penampilan dan� penamaan� mirip Looks� Alike Sounds� Alikel (LASA) pelabelan� nama� ini� untuk menghindari� human� eror� pada� saat� pengambilan obat (Inggrid G. Pondaag et al, 2020).

Penyimpanan obat nartkotika dan psikotropika Menurut (Permenkes, 2015) Lemari Penyimpanan obat Narkotika dan Psikotropika :

1.      Terbuat dari bahan yang kuat

2.      Tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda

3.      Harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut ruangan Tidak diletakkan

4.      Diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum

5.      Kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Didalam lemari tersebut dilengkapi kartu stok yang harus selalu diisi secara manual setelah pengambilan obat, ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kesalahan yang tidak diinginakan mengingat narkotika dan psikotropika termasuk obat yang membutuhkan penanganan dan kewenangan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Tabel 1.

Review Sistem Penyimpanan Obat Psikotropika dan Narkotika

No.

Tempat Penelitian

Metode

Hasil

Referensi

1.

Di UPTD Puskesmas Ciranjang

Kualitatif deskriptif

75% termasuk kategori baik

Fauziah W & Fiskasari E 2021

2.

Di Rumahn Sakit H Marzoeki Bogor

Observasi di lapangan

98% termasuk kategori baik

Sumartini, 2020

3.

Di Gudang IFRS Umum Daerah Lapangan Sawang Sitaro

Deskriptif analisis dengan metode kualitatif

68% termasuk kategori baik

Mulalinda et al 2020

4.

Di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkok Pontianak

Observasional

95,45% termasuk kategori baik

Angela et al., 2022

5.

Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura

Deskriptif

100% termasuk kategori baik

N Mardiati et al., 2018

6.

Di Gudang Instalasi Farmasi Rumah Sakit Advent Manado

Observasi

70% termasuk kategori baik

Adi et al., 2017

7.

Di rumah sakit Islam PKU Muhamadiyah Tegal

Observasi

99% termasuk kategori baik

Mas �ul et al 2019

8.�������

Di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V.L Ratumbuysang Manado

Deskriptif

66,7% termasuk kategori baik

Lumenta et al 2015

9.

PHRASE (Pharmaceutical Science) Journal Vol 2 No 1, April 2022 36 Kesesuaian Penyimpanan Golongan Narkotika Dan Psikotropika Di Farmasi Rumah Sakit X Daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Deskriptif

69,23% termasuk kategori baik

Sayidah dkk 2022

10

Di RSD Kertosono Nganjuk. Vol 2.No 02 (2022)

Deskriptif

Cukup

Triwahyuni D A 2022

11

Julyanti, Citranigtyas G. Sudewi S. Evaluasi Penyimpanan dan Pendistribusian Obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Siloam Manado. Jurnal Pharmacon. 2017;6(4). 5. Mellysa, Sarmalina S

Deskriptif

80% termasuk kategori baik

Julyanti dkk 2017

12

Octavia DR. Evaluasi Penyimpanan No variabel Evaluasi Kesesuaian 100% Obat Di Instalasi ���Farmasi Rsi Nashrul Ummah Lamongan Berdasarkan Standart Nasional Akreditasi Rs. J Surya. 2020;11(01):27�33

Deskriptif

100% kategori baik

Octavia D R 2020

13

Susanto, K.A Gayatri., C. dan Widya, A.L. 2017. Evaluasi Penyimpanan dan Pendistribusian Obat di Gudang Instalasi Farmasi Rumah Sakit Advent Manado, Jurnal Ilmiah Farmasi. Vol. 6 (4).

observasi

Sudah memenuhi syarat

Susanto 2017

 

Kesimpulan

Melalui pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa pemyimpanan obat psikotropika dan narkotika harus disusun yaitu : 1) FIFO dan FEFO, 2) Penyusunan label LASA, 3) Penerimaan dan pengeluaran harus dicatat dengan disiplin setiap saat penerimaan dan pengeluaran obat psikotropika dan narkotika oleh apoteker penanggung jawab / Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasai baik secara manual di buku stok ataupun di komputer. Rumah sakit di Indonesia hampir keseluruhannya sudah sesuai Permenkes no 72 tahun 2016.


BIBLIOGRAFI

 

�Adi, KS., Gayatri, C., Widya� AL. 2017. Evaluasi Penyimpanan Dan Pendistribusian Obat Di Gudang Instalasi Farmasi Rumah Sakit Advent Manado. Pharmaconjurnal Ilmiah Farmasi. Vol. 6.Hal 4

 

V Angela, Nurmainah Nurmainah, Nera Umilia Purwanti 2022. Evaluasi Penyimpanan dan Distribusi Obat Narkotika dan Psikotropika di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bankong Pontianak. Jurnal Mahasiswa Farmasi Fakultas Kedokteran UNTAN. Vol 6, No 1 (2022)

 

Depkes RI. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar������ Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.

 

Elyyani, F., Ghozali, M.F. 2016. Gambaran pengelolaan obat narkotika dan psikotropika di instalasi Farmasi RSUD Banjarbaru Kalimantan Selatan. Karya Tulis Ilmiah. Fakultas Kedokteran Dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah. Yogyakarta.

 

Fauziah, Windri Fiskasari, Emylia 2021/10/15 Evaluasi Sistem Penyimpanan Obat Psikotropika dan Narkotika Guna Menunjang Kualitas Obat di UPTD Puskesmas Ciranjang Jurnal Sosial Sains 10.36418/sosains.v1i10.226

 

Ibrahim, A., Widya, AL & Gayatri, C. Evaluasi Penyimpanan dan Pendistribusian Obat di�������� Gudang Farmasi PSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. PHARMACON Jurnal Ilmiah Farmasi. 2016; 5 (2) : 1 � 8 .

 

Julyanti, Citranigtyas G. Sudewi S. Evaluasi Penyimpanan dan Pendistribusian Obat di� Instalasi Farmasi Rumah Sakit Siloam Manado. Jurnal Pharmacon. 2017;6(4). 5. Mellysa, Sarmalina S

 

Nurul Mardiati1, Guntur Kurniawan, Nindya Fitri Meydina2 Evaluasi penyimpanan Obat Narkotika Dan Psikotropika Di Depo Central Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura Borneo Journal of Pharmascientech, Vol. 02, No. 01, Maret Tahun 2018 ISSN- Print. 2541 � 3651 ISSN- Online. 2548 � 3897

 

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Kesehatan Republik�� Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Jakarta.

 

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. Jakarta.

 

Nurul Mardiati1*, Guntur Kurniawan2, Nindya Fitri Meydina2 Evaluasipenyimpanan Obat Narkotika Dan Psikotropika Di Depo Central Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura Borneo Journal of Pharmascientech, Vol. 02, No. 01, Maret Tahun 2018 ISSN- Print. 2541 � 3651 ISSN- Online. 2548 � 3897

 

Octavia DR. Evaluasi Penyimpanan No variabel Evaluasi Kesesuaian 100% Obat Di Instalasi��� Farmasi Rsi Nashrul Ummah Lamongan Berdasarkan Standart Nasional Akreditasi Rs. J Surya. 2020;11(01):27�33

 

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Standar Pelayanan Kefarmasian Di� Rumah Sakit. Depkes RI, Jakarta.

 

� Pondaag, IG., Christel, NS., Jabes, WK & Sonny DU. Evaluasi Sistem Penyimpanan Obat di UPTD Instalasi Farmasi Kota Manado. Jurnal Biofarmasetikal Tropis. 2020, 3 (1), 54-61

 

Rafel D. Mulalinda1) , Gayatri Citraningtyas1), Olvie S. Datu1) Gambaran Penyimpanan Obat Di Gudang Obat Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Lapangan Sawang Sitaro Pharmacon� Program Studi Farmasi, Fmipa, Universitas Sam Ratulangi, Volume 9 Nomor 4 November 2020

 

Sumartini. (2020).Gambaran Pengelolaan Obat Narkotik Dan Psikotropik di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Dr.H. Marzoeki Mahdi Bogor Tahun 2020.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/setiadi

 

Susanto, K.A., Gayatri., C. dan Widya, A.L. 2017. Evaluasi Penyimpanan dan Pendistribusian Obat di Gudang Instalasi Farmasi Rumah Sakit Advent Manado, Jurnal Ilmiah Farmasi. Vol. 6 (4).

 

Sayidah dkk 2022 Kesesuaian Penyimpanan Golongan Narkotika Dan Psikotropika Di Farmasi Rumah Sakit X Daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan PHRASE (Pharmaceutical Science) Journal Vol 2 No 1, April 2022 36

 

Triwahyuni D A 2022 Evaluasa Penyimpanan Obat Narkotika dan Psikotropika Di RSD Kertosono Nganjuk. Vol 2.No 02 (2022)

 

Copyright holder:

Dedeh Indah, Dhea Quraeny Herawan, Indriani Sukmawati, Sri Mulyanthy Tanuwidjaja, Safitri, Sri Ayu, Windi Ikhtianingsih, Nia Yuniarsih (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: