Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia �p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN:
2548-1398
Vol. 7, No. 12, Desember
2022
PENYIMPANAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
DI INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT BERDASARKAN PERMENKES TAHUN 2016
Dedeh Indah, Dhea Quraeny Herawan, Indriani
Sukmawati, Sri Mulyanthy Tanuwidjaja, Safitri, Sri Ayu, Windi Ikhtianingsih,
Nia Yuniarsih
Fakultas Farmasi, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah satu-satunya unit di Rumah Sakit yang dapat melakukan kegiatan pengelolaan obat. Penyimpanan yang baik dapat menjamin mutu dan kualitas obat tetap terjaga, sehingga bisa mengurangi kerugian dari Rumah Sakit yang diakibatkan dari obat-obatan yang rusak. Tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus. Tempat penyimpanan Narkotika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Narkotika. Tempat penyimpanan Psikotropika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Psikotropika menyimpan barang selain Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyimpanan obat narkotik dan psikotropik di rumah sakit. Penelitian ini menggunakan metode Literature Review. Hasil penelitian menunjukan bahwa sudah terdapat prosedur penyimpanan obat psikotropik dan narkotik di berbagai Rumah Sakit di Indonesia yang sesuai dengan permenkes� no 72 thn 2016 sehingga menjamin kualitas mutu obat.
Kata kunci: Penyimpanan obat, narkotika, psikotropika.
Abstract
The Hospital Pharmacy Installation (IFRS) is the only unit
in a hospital that can carry out drug management activities. Good storage can
guarantee the quality and quality of medicines is maintained, so that it can
reduce losses to hospitals resulting from damaged medicines. The storage place
for Narcotics, Psychotropics and Pharmacy Precursors can be in the form of a
warehouse, room or special cupboard. Narcotics storage places are prohibited
from being used to store goods other than Narcotics. Storage areas for
Psychotropics are prohibited from being used to store goods other than
Psychotropics to store goods other than Pharmacy Precursors in the form of raw
materials. The purpose of this study was to determine the storage of narcotic
and psychotropic drugs in the hospital. This study uses the Literature Review
method. The results of the study show that there are already procedures for
storing psychotropic and narcotic drugs in various hospitals in Indonesia in accordance
with Permenkes no 72 of 2016 so as to guarantee the quality of the drugs.
Keywords: Storage of drugs, narcotics, psychotropics.
Pendahuluan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016, Pelayanan Farmasi Rumah Sakit merupakan salah satu kegiatan di Rumah Sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Pelayanan farmasi Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Pengelolaan obat di Rumah Sakit dilakukan oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS). Manajemen obat berarti mengelola tahapan kegiatan tersebut agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga obat yang dibutuhkan selalu tersedia. Instalasi Farmasi Rumah Sakit merupakan salah satu bagian di Rumah Sakit yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan obat, serta faktor penting yang harus diperhatikan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang merata kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja rumah sakit dalam penyedian obat-obatan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien atau penderita (Susanto et al., 2017).
Semua obat yang beredar harus terjamin keamanan,
khasiat dan mutunya agar dapat memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat.
Penyimpanan produk obat yang tepat merupakan salah satu prasyarat untuk menjaga
kualitas produk obat. Penyimpanan obat dapat dilakukan berdasarkan golongan
terapi, bentuk sediaan dan urutan abjad dengan menerapkan prinsip FEFO (First
Expired First Out) dan FIFO (First In First Out), tidak menempatkan obat pada
tempat yang semestinya, tidak tersedianya peralatan penyimpanan pendukung dan
sarana prasarana penyimpanan yang tidak memadai. Perlu diperhatikan tidak hanya
cara menyimpan obat tetapi juga lemari obat. Gudang perbekalan farmasi harus
memenuhi persyaratan penyimpanan perbekalan farmasi untuk menjaga mutu
perbekalan (Pondaag et al., 2020 ;
Ibrahim et al., 2016).
Penyimpanan obat pada umumnya disimpan pada suhu
kamar, untuk tablet dan kapsul disimpan pada suhu kamar antara 15-30oC, obat
yang juga memerlukan suhu dingin disimpan pada lemari pendingin antara suhu
2-8˚C dan untuk obat narkotika dan psikotropika di simpan dalam lemari
khusus narkotika dan selalu terkunci. Menurut Kemenkes RI Nomor 3 Tahun 2015,
tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa
gudang, ruangan, atau lemari khusus. Tempat penyimpanan Narkotika dilarang
digunakan untuk menyimpan barang selain Narkotika. Tempat penyimpanan Psikotropika
dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Psikotropika Tempat
penyimpanan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku dilarang digunakan untuk
menyimpan barang selain Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku.
Narkotika dan Psikotropika dapat merugikan apabila
disalah gunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat,
jika digunakan secara tidak rasional salah satu efek samping dari pemakaian
obat ini yaitu dimana seseorang dapat mengalami ketergantungan berat terhadap
obat dan dapat menyebabkan fungsi vital organ tubuh bekerja secara tidak normal
seperti jantung, peredaran darah, pernafasan, dan terutama pada kerja otak
(susunan saraf pusat). Oleh karena itu pengelolaan obat khususnya penyimpanan
obat narkotika dan psikotropika sangat memerlukan penanganan dan perhatian
lebih (Elyyani, 20).
Metode Penelitian
����������������������� Metode pada penelitian
ini yaitu Literature Review Article (LRA) yang berfokus pada evaluasi beberapa
penelitia sebelumnya yang berkaitan dengan gambaran penyimpanan obat narkotika
dan psikotropika di instalasi farmasi rumah sakit. Sementara strategi dalam
pencarian data yaitu dengan menggunakan google, dan menggunakan beberapa situs
search engine seperti google scholar, elsheviere, ncbi dan science direct
dengan rentang tahun terbit 5-10 tahun terakhir.
Hasil dan Pembahasan
Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dan harus melakukan pelayanan yang efektif. Oleh karena itu untuk memenuhi hal tersebut rumah sakit harus mampu meningkatkan efisiensi dan efektifitas di semua bidang Instalasi Farmasi Rumah Sakit (Rismayanti, 2009). Pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi dua kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat managerial dan pelayanan farmasi klinik (Depkes,2016).
Pengelolaan obat termasuk proses penyimpanan obat yang baik bertujuan untuk mempertahankan kualitas obat, meningkatkan efisiensi, mengurangi kerusakan atau kehilangan obat, mengoptimalkan manajemen persediaan, serta memberikan informasi kebutuhan yang akan datang. Ketidak efisienannya akan berdampak negatif secara medik, sosial maupun ekonomi (Mulyani, 2014). Oleh karena itu dalam sistem penyimpanan harus disesuaikan dengan kondisi yang ada sehingga pelayanan obat dapat dilaksanakan secara tepat guna dan hasil guna (Ranti Y.P dkk 2021).
Tempat penyimpanan narkotika dan psikotropika di rumah sakit harus memenuhi syarat:
1.
Tempat penyimpanan
narkotika dan psikotropika dilarang untuk menyimpan barang selain narkotika dan
psikotropika, kunci lemari narkotik dan
psikotropik di double lock.
2.
Tempat penyimpanan
narkotika dan psikotropika berupa lemari khusus dan harus ditempel pada dinding dengan paku bor yang kuat dan tidak
dapat diangkat oleh pencuri.
3.
Lemari khusus harus
memenuhi persyaratan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 menyebutkan tempat penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di fasilitas produksi, fasilitas distribusi, dan fasilitas pelayanan kefarmasian harus mampu menjaga keamanan, khasiat, dan mutu narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi. Tempat penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus. Tempat penyimpanan narkotika dan psikotropilka dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain narkotika dan psikotropika (Permenkes, 2015).
Hasil Literature� Review Article (LRA) menunjukkan bahwa sudah terdapat
prosedur penyimpanan obat psikotropik dan narkotik di Rumah Sakit. Penyimpanan
harus dapat menjamin kualitas dan keamanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan
bahan medis habis pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian (Permenkes, 2016).
Menurut (Permenkes 72, 2016)
Sarana penyimpanan obat dalam gudang berupa kondisi sanitasi, temperatur,
sinar/cahaya, kelembaban, ventilasi sangat penting untuk menjamin mutu obat.
Gudang penyimpanan obat menggunakan AC sebagai pendingin untuk pengaturan suhu,
juga tersedia termometer untuk memonitor kondisi suhu ruangan gudang agar suhu
tidak terlalu panas atau tidak terlalu dingin. Suhu di dalam ruangan
penyimpanan obat yaitu berkisar antara 26- 27� c.
Prosedur penyimpanan untuk perbekalan farmasi di rumah
sakit diawali dengan kefarmasian mengecek kesesuaian jumlah fisik dan nama
perbekalan farmasi dengan faktur atau bukti pengiriman barang, lalu tenaga
farmasi menerima perbekalan farmasi bersama faktur atau bukti pengiriman barang
dan diberi paraf pada faktur lalu diambil satu lembar tembusan faktur, tidak
lupa tenaga farmasi melakukan transaksi penerimaan melalui komputer, kemudian
tenaga farmasi menulis jumlah obat masuk pada kartu stok manual dan diberi
paraf, terakhir tenaga farmasi meletakkan perbekalan farmasi pada tempat
penyimpanan sesuai dengan kriteria penyimpanan obat yang telah ditentukan (Adi Kurniawan
Susanto et al,2017).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2016, metode penyimpanan obat yaitu penyimpanan dilakukan
berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan
dan bahan medis habis pakai disusun secara alfabetis dengan menggunakan metode
FIFO dan FEFO. Metode FIFO dilakukan dengan cara obat yang belum masuk
diletakkan dibelakang obat yang terdahulu, sedangkan metode FEFO dilakukan
dengan cara menempatkan obat-obatan yang mempunyai (Expired Date) ED.Serta
Pelabelan� nama� obat�
pada� rak� dibutuhkan untuk mempemudahpencariandan
pengawasan, terlebihkhusus��� untuk��� obat-obatan��� yang penampilan dan� penamaan�
mirip Looks� Alike Sounds� Alikel (LASA) pelabelan� nama�
ini� untuk menghindari� human�
eror� pada� saat�
pengambilan obat (Inggrid
G. Pondaag et al, 2020).
Penyimpanan obat nartkotika dan
psikotropika Menurut (Permenkes, 2015) Lemari
Penyimpanan obat Narkotika dan Psikotropika :
1. Terbuat
dari bahan yang kuat
2. Tidak
mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda
3. Harus
diletakkan dalam ruang khusus di sudut ruangan Tidak diletakkan
4. Diletakkan
di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum
5. Kunci
lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk
dan pegawai lain yang dikuasakan.
Didalam lemari tersebut dilengkapi kartu stok yang harus
selalu diisi secara manual setelah pengambilan obat, ini bertujuan untuk
menghindari terjadinya kesalahan yang tidak diinginakan mengingat narkotika dan
psikotropika termasuk obat yang membutuhkan penanganan dan kewenangan khusus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tabel
1.
Review
Sistem Penyimpanan Obat Psikotropika dan Narkotika
No. |
Tempat Penelitian |
Metode |
Hasil |
Referensi |
1. |
Di UPTD Puskesmas Ciranjang |
Kualitatif deskriptif |
75% termasuk kategori baik |
Fauziah W & Fiskasari E 2021 |
2. |
Di Rumahn Sakit H Marzoeki Bogor |
Observasi di lapangan |
98% termasuk kategori baik |
Sumartini, 2020 |
3. |
Di Gudang IFRS Umum Daerah Lapangan Sawang Sitaro |
Deskriptif analisis dengan metode kualitatif |
68% termasuk kategori baik |
Mulalinda et al 2020 |
4. |
Di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkok Pontianak |
Observasional |
95,45% termasuk kategori baik |
Angela et al., 2022 |
5. |
Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura |
Deskriptif |
100% termasuk kategori baik |
N Mardiati et al., 2018 |
6. |
Di Gudang Instalasi Farmasi Rumah Sakit Advent Manado |
Observasi |
70% termasuk kategori baik |
Adi et al., 2017 |
7. |
Di rumah sakit Islam PKU Muhamadiyah Tegal |
Observasi |
99% termasuk kategori baik |
Mas �ul et al 2019 |
8.������� |
Di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V.L Ratumbuysang Manado |
Deskriptif |
66,7% termasuk kategori baik |
Lumenta et al 2015 |
9. |
PHRASE (Pharmaceutical Science) Journal Vol 2 No 1, April 2022 36 Kesesuaian Penyimpanan Golongan Narkotika Dan Psikotropika Di Farmasi Rumah Sakit X Daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan |
Deskriptif |
69,23% termasuk kategori baik |
Sayidah dkk 2022 |
10 |
Di RSD Kertosono Nganjuk. Vol 2.No 02 (2022) |
Deskriptif |
Cukup |
Triwahyuni D A 2022 |
11 |
Julyanti, Citranigtyas G. Sudewi S. Evaluasi Penyimpanan dan Pendistribusian Obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Siloam Manado. Jurnal Pharmacon. 2017;6(4). 5. Mellysa, Sarmalina S |
Deskriptif |
80% termasuk kategori baik |
Julyanti dkk 2017 |
12 |
Octavia DR. Evaluasi Penyimpanan No variabel Evaluasi Kesesuaian 100% Obat Di Instalasi ���Farmasi Rsi Nashrul Ummah Lamongan Berdasarkan Standart Nasional Akreditasi Rs. J Surya. 2020;11(01):27�33 |
Deskriptif |
100% kategori baik |
Octavia D R 2020 |
13 |
Susanto, K.A Gayatri., C. dan Widya, A.L. 2017. Evaluasi Penyimpanan dan Pendistribusian Obat di Gudang Instalasi Farmasi Rumah Sakit Advent Manado, Jurnal Ilmiah Farmasi. Vol. 6 (4). |
observasi |
Sudah memenuhi syarat |
Susanto 2017 |
Kesimpulan
Melalui pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa
pemyimpanan obat psikotropika dan narkotika harus disusun yaitu : 1) FIFO dan
FEFO, 2) Penyusunan label LASA, 3) Penerimaan dan pengeluaran harus dicatat
dengan disiplin setiap saat penerimaan dan pengeluaran obat psikotropika dan
narkotika oleh apoteker penanggung jawab / Apoteker yang ditunjuk dan pegawai
lain yang dikuasai baik secara manual di buku stok ataupun di komputer. Rumah
sakit di Indonesia hampir keseluruhannya sudah sesuai Permenkes no 72 tahun
2016.
BIBLIOGRAFI
�Adi, KS., Gayatri, C., Widya� AL. 2017.
Evaluasi Penyimpanan Dan Pendistribusian Obat Di Gudang Instalasi Farmasi Rumah
Sakit Advent Manado. Pharmaconjurnal Ilmiah Farmasi. Vol. 6.Hal 4
V Angela, Nurmainah Nurmainah, Nera Umilia Purwanti
2022. Evaluasi Penyimpanan dan Distribusi Obat Narkotika dan Psikotropika di
Rumah Sakit Jiwa Sungai Bankong Pontianak. Jurnal Mahasiswa Farmasi Fakultas
Kedokteran UNTAN. Vol 6, No 1 (2022)
Depkes RI. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
72 Tahun 2016 tentang Standar������
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.
Elyyani, F., Ghozali, M.F. 2016. Gambaran pengelolaan
obat narkotika dan psikotropika di instalasi Farmasi RSUD Banjarbaru Kalimantan
Selatan. Karya Tulis Ilmiah. Fakultas Kedokteran Dan Ilmu Kesehatan Universitas
Muhammadiyah. Yogyakarta.
Fauziah, Windri Fiskasari, Emylia 2021/10/15 Evaluasi
Sistem Penyimpanan Obat Psikotropika dan Narkotika Guna Menunjang Kualitas Obat
di UPTD Puskesmas Ciranjang Jurnal Sosial Sains 10.36418/sosains.v1i10.226
Ibrahim, A., Widya, AL & Gayatri, C. Evaluasi
Penyimpanan dan Pendistribusian Obat di��������
Gudang Farmasi PSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. PHARMACON Jurnal
Ilmiah Farmasi. 2016; 5 (2) : 1 � 8 .
Julyanti, Citranigtyas G. Sudewi S. Evaluasi
Penyimpanan dan Pendistribusian Obat di�
Instalasi Farmasi Rumah Sakit Siloam Manado. Jurnal Pharmacon.
2017;6(4). 5. Mellysa, Sarmalina S
Nurul Mardiati1, Guntur Kurniawan, Nindya Fitri
Meydina2 Evaluasi penyimpanan Obat Narkotika Dan Psikotropika Di Depo Central
Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura Borneo Journal
of Pharmascientech, Vol. 02, No. 01, Maret Tahun 2018 ISSN- Print. 2541 � 3651
ISSN- Online. 2548 � 3897
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2015. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik�� Indonesia
Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Jakarta.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. Jakarta.
Nurul Mardiati1*, Guntur Kurniawan2, Nindya Fitri
Meydina2 Evaluasipenyimpanan Obat Narkotika Dan Psikotropika Di Depo Central
Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura Borneo Journal
of Pharmascientech, Vol. 02, No. 01, Maret Tahun 2018 ISSN- Print. 2541 � 3651
ISSN- Online. 2548 � 3897
Octavia DR. Evaluasi Penyimpanan No variabel Evaluasi
Kesesuaian 100% Obat Di Instalasi���
Farmasi Rsi Nashrul Ummah Lamongan Berdasarkan Standart Nasional
Akreditasi Rs. J Surya. 2020;11(01):27�33
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2016.
Standar Pelayanan Kefarmasian Di� Rumah
Sakit. Depkes RI, Jakarta.
� Pondaag, IG.,
Christel, NS., Jabes, WK & Sonny DU. Evaluasi Sistem Penyimpanan Obat di
UPTD Instalasi Farmasi Kota Manado. Jurnal Biofarmasetikal Tropis. 2020, 3 (1),
54-61
Rafel D. Mulalinda1) , Gayatri Citraningtyas1), Olvie
S. Datu1) Gambaran Penyimpanan Obat Di Gudang Obat Instalasi Farmasi Rumah
Sakit Umum Daerah Lapangan Sawang Sitaro Pharmacon� Program Studi Farmasi,
Fmipa, Universitas Sam Ratulangi, Volume 9 Nomor 4 November 2020
Sumartini. (2020).Gambaran Pengelolaan Obat Narkotik
Dan Psikotropik di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Dr.H. Marzoeki Mahdi Bogor
Tahun 2020.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from
https://localhost/setiadi
Susanto, K.A., Gayatri., C. dan Widya, A.L. 2017.
Evaluasi Penyimpanan dan Pendistribusian Obat di Gudang Instalasi Farmasi Rumah
Sakit Advent Manado, Jurnal Ilmiah Farmasi. Vol. 6 (4).
Sayidah dkk 2022 Kesesuaian Penyimpanan Golongan
Narkotika Dan Psikotropika Di Farmasi Rumah Sakit X Daerah Kebayoran Baru
Jakarta Selatan PHRASE (Pharmaceutical Science) Journal Vol 2 No 1, April 2022
36
Triwahyuni D A 2022 Evaluasa Penyimpanan Obat Narkotika
dan Psikotropika Di RSD Kertosono Nganjuk. Vol 2.No 02 (2022)
Copyright holder: Dedeh Indah, Dhea Quraeny
Herawan, Indriani Sukmawati, Sri Mulyanthy Tanuwidjaja, Safitri, Sri Ayu,
Windi Ikhtianingsih, Nia Yuniarsih (2022) |
First publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |