Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No.01, Januari 2023

 

TANGGUNG JAWAB PENJAMIN (BORG) YANG MENANDATANGANI AKTA PENGAKUAN HUTANG DENGAN MEMAKAI JAMINAN

 

Khalid

Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

���� Adanya penjamin sebagai pihak ketiga dalam sebuah perjanjian utang piutang maka semakin meningkatkan kemungkinan debitur menjadi kurang bertanggung jawab terhadap perjanjian utang piutangnya. Argumentasi penelitian di dalam praktek ada orang yang dengan sukarela atau terpaksa dijadikan penjamin atas hutang milik orang lain. Adanya anggapan bahwa dengan jaminan penanggungan dalam perjanjian kredit, maka kewajiban pemenuhan prestasi dari pihak penjamin bersifat seketika tatkala pihak debitur yang dijamin melakukan wanprestasi. Penjamin berhak untuk menuntut supaya dilakukan lelang sita lebih dahulu terhadap kekayaan debitur. Hak istimewa yang dimiliki seorang penjamin ini tercantum dalam pasal 1831 dan pasal 1834 KUHPerdata. Rumusan masalah adalah bagaimana tanggung jawab dari penjamin dalam sebuah perjanjian utang piutang Hasil penelitian bahwa akibat hukum dari perjanjian kredit yang melibatkan pihak ketiga sebagai penjamin, debitur dapat dituntut oleh penjamin yang telah membayar hutangnya kreditur. Penjamin mempunyai hak menuntut biaya ganti rugi dan bunga. Kreditur dan pihak penjamin harus memperhatikan hak dan kewajiban dalam perjanjian hutang piutang. Penjamin diberikan hak untuk membagi hutangnya sesuai tanggung jawabnya. Saran penelitian yaitu diharapkan calon debitur mempunyai bayangan atas pembayaran dengan harta kekayaan yang dia miliki akan mampu menutupi dan membayar utang yang dia ajukan. Hendaknya masing-masing pihak yang membuat kesepakatan tentang penjaminan atas hutang piutang debitur terlebih dahulu secara khusus dengan penjamin. Jika debitur wanprestasi, diharapkan tidak menimbulkan konflik bagi pihak-pihak dalam perjanjian hutang piutang hanya karena debitur tidak paham akan hak dan kewajibannya dan ketentuan dari perjanjian kredit dengan pihak ketiga yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih diperlukan perbaikan.

 

Kata kunci: Borg; Hutang; Jaminan.

 

Abstract

The existence guarantor third party in receivables agreement increases possibility debtor will become less responsible for complaints receivables. Research argument practice people who volunteer or forced guarantors for other people's debts. Assumption that with the guarantee guarantee in the credit agreement, the fulfillment of the performance guarantor instantaneous when the guaranteed debtor defaults. guarantor has the right to demand that an auction be conducted in advance debtor's assets. special rights possessed by a guarantor are listed in article 1831 and article 1834 Civil Code. formulation of the problem how the responsibility guarantor receivable agreement result research legal consequences credit agreement involving a third party as a guarantor, debtor can learn by the guarantor who has paid the creditor's debt. The guarantor has right claim compensation costs and interest. Creditors and guarantors must pay attention to the rights and obligations in receivables. The guarantor given the right to divide the debt according to the responsibilities. The suggestion research prospective debtors are expected to get an idea payment with the assets they have will be able to pay and pay off the debts they have. Each party should make an agreement regarding the guarantee for the debtor's receivables in advance specifically with the guarantor. If the debtor defaults, hoped that there will be no conflict for the parties receivables agreement simply because the debtor will not understand his rights and obligations and the provisions credit agreements with third parties that apply Indonesia so far require improvement.

 

Keywords: Borg; Debt; Guarantee.

 

Pendahuluan

Manusia merupakan makhluk sosial, yang mana manusia tidak bisa hidup secara sendiri tanpa bantuan orang lain. Sebagai makhluk sosial manusia dalam kehidupannya pun tidak luput dari yang namanya perjanjian utang piutang, baik dalam jumlah kecil maupun dalan jumlah yang besar. Piutang dengan jumlah yang besar biasanya dilakukan oleh masyarakat guna memperoleh pinjaman sebagai modal usaha, dimana Bank sebagai lembaga keuangan memfasilitasi hal ini (Cok Istri Ratih Dwiyanti Pemayun dan Komang Pradnyana Sudibya, 2019).

Suatu perjanjian utang piutang pastinya memerlukan suatu jaminan. Keharusan adanya jaminan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menjelaskan bahwa �keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah Debitor (Undang-Undang No 10 Tahun 1998., 1998).� Kalimat tersebut mencerminkan prinsip 5C yang wajib dipenuhi oleh calon Debitor. Perjanjian utang piutang tidak hanya dapat dilakukan dengan lembaga perbankan saja melainkan dapat pula dilakukan dengan siapa saja yang mempunyai kemampuan untuk itu, melalui perjanjian utang piutang antara pemberi pinjaman di satu pihak dan penerima pinjaman di lain pihak. Kegiatan pinjam meminjam uang sudah merupakan bagian dari kehidupan masyarakat saat ini (Rico, 2010).

Kebutuhan dana yang terus meningkat seiring perkembangan zaman menuntut masyarakat memperoleh dana secara mudah dengan waktu yang cepat. Selanjutnya dalam kegiatan pinjam meminjam uang yang terjadi dalam masyarakat dapat diperhatikan bahwa pada umumnya sering dipersyaratkan adanya jaminan utang oleh pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman. Jaminan utang dapat berupa barang (benda) atau berupa janji penanggungan utang. Jaminan kebendaan memberikan hak kebendaan kepada pemegang jaminan (Muhammad Bahsan, 2002).

Kegiatan pinjam meminjam uang dengan jaminan kebendaan salah satunya yaitu menjadikan tanah pertanian sebagai objek jaminan yang banyak dijumpai di wilayah pedesaan (Tanta Agisya Poetra, 2013). Tidak sedikit masyarakat yang mengadakan perjanjian utang piutang dengan menjaminkan tanah atau menjaminkan hasil panen dari kebun atau lahan yang dimiliki dalam bentuk jaminan gadai. Sehingga secara jelas, objek jaminan nantinya akan dikuasai oleh pihak berpiutang selama pihak berutang belum mampu memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya. Hal ini sebenarnya membuat pihak berpiutang berada dalam posisi yang dirugikan, karena selama pihak berutang belum mampu memenuhi kewajibannya, benda jaminan dalam hal ini misalnya berupa tanah pertanian maka dalam penguasaannya masih tetap berada di tangan pihak berpiutang dan pemanfaatan tanah serta hasil panen pun dikuasai sepenuhnya oleh pihak berpiutang (Tanta Agisya Poetra, 2013).

Semakin lama pihak berutang belum mampu melunasi utangnya, maka hasil panen yang diperoleh dari objek jaminan akan semakin banyak. Bahkan terkadang melebihi jumlah nilai utangnya. Untuk jumlah piutang yang cukup besar, debitur menambahkan pihak ketiga dalam perjanjian hutang piutangnya. Pihak ketiga atu disebut penjamin utang piutangnya jika terjadi hal yang diinginkan terhadap debitur saat perjanjian utang piutang masih berjalan. Namun dengan adanya penjamin sebagai pihak ketiga dalam sebuah perjanjian utang piutang maka semakin meningkatkan kemungkinan debitur menjadi kurang bertanggung jawab terhadap perjanjian utang piutangnya. Dalam praktik perbankan, sering diminta untuk menyerahkan jaminan tambahan karena suatu alasan tertentu, selain jaminan yang bersifat kebendaan meminta jaminan perorangan sebagai penjamin. Penjamin dalam perjanjian penanggungan hutang ditentukan Pasal 1820 KUHPerdata dimaksudkan guna menjamin pelunasan hutang debitur ketika debitur wanprestasi (Subekti & Tjitrosudibio, 1995).

.

Metode Penelitian

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma-norma hukum yang berlaku dan pengkajian norma-norma hukum tersebut dilakukan dengan cara meneliti data sekunder sebagai data utama, sedangkan data primer sebagai penunjang. Penelitian hukum normatif ini dilihat dari beberapa aspek, seperti aspek teori, filosifi, perbandingan, penelasan umum, komposisi, dan lain sebagainya.

 

Hasil dan Pembahasan

Kegiatan utang piutang dengan jaminan penguasaan tanah pertanian merupakan hal yang lumrah terjadi dalam kehidupan masyarakat, kebutuhan dana yang terus meningkat seiring perkembangan zaman menuntut masyarakat mencari dana pinjaman. Setelah dilakukan penelitian, peneliti menemukan bagaimana sistematika utang piutang yang menggunakan jaminan sebagai berikut:

1)   Sistematika Utang Piutang Menggunakan Jaminan

Sulitnya perekonomian dikala pandemi ini menjadi salah satu penyebab masyarakat diterpa devisit keuangan (Veranika, 2015). Adanya kebutuhan ekonomi yang tidak pernah berhenti maka utang-piutang dijadikan sebagai jalan pintas yang mudah dan strategis untuk mempertahankan hidup. Utang piutang dianggap menjadi jalan yang mudah karena didalamnya mengandung unsur tolong-menolong sebagai makhluk sosial (Poetra, 2013)

Dikatakan strategis, karena dengan melakukan perjanjian utang-piutang, justru akan menjadi peluang dalam pengembangan harta kekayaan. Utang piutang tidak dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan hidup, ingin memperluas atau menambah modal usahanya. Sehingga, dalam perjanjian utang piutangini diperlukan kesepakatan tertulis dan juga jaminan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan (Poetra, 2013).

Adanya perjanjian utang piutang dengan sistem jaminan atau gadai. Awalnya lahir dikarenakan adanya perjanjian utang piutang yang terjadi diantara dua pihak agar para pihak yang terlibat saling mempercayai satu sama lain (M. Bahsan, 2007). Utang piutang dengan adanya jaminan memiliki aturan bahwa nantinya barang yang dijaminkan dapat dijual untuk menutupi utangnya atau menjadi hak milik dari peminjam apabila orang yang meminjam tidak dapat mengembalikan utangnya. Namun jika ternyata setelah barang jaminan dijual, dan diberikan terhadap peminjam namun tidak atau belum menutupi hutang yang dipinjam maka selanjutnya hutang adalah kewajiban dari penanggung jawab hutang dari pengutang untuk melunasinya (Frieda Husni Hasbullah, 2005).

Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata pengertian Gadai adalah �Suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun tidak bertubuh yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana harus didahulukan�. Dalam melakukan gadai merupakan perjanjian yang pada dasarnya adalah kesepakatan perjanjian dari antara kedua belah pihak. Dari rumusan Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bahwa para pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai ada 2 (dua), yaitu pihak yang memberikan jaminan gadai, disebut pemberi gadai, sedangkan pihak lain yang menerima jaminan disebut penerima gadai (Satrio, 1993).

Dalam sistem utang piutang menggunakan jaminan ini, adanya transaksi perjanjian yang dilakukan tidak diawali dari jumlah utang-piutang atau jumlah uang yang dibutuhkan oleh sang peminjam, melainkan dilihat terlebih dahulu barang jaminan apa yang peminjam ajukan sebagai sebuah taksiran untuk menetapkan berapa besaran utang yang dapat diberikan. Utang piutang dengan menggunakan jaminan ini diatur oleh aturan perundang-undangan. Salah satunya adalah KUH Perdata Pasal 1150 yang menyatakan bahwa utang piutang dengan menggunakan jaminan adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, dikeluarkan (Satrio, 1993).

 

2)   Jenis perjanjian utang piutang dengan menggunakan jaminan:

Kata �jaminan� dalam peraturan perundang-undangan dapat dijumpai pada Pasal 1131 KUH Perdata dan penjelasan Pasal 8 UU Perbankan, namun dalam kedua peraturan tersebut tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan jaminan. Meskipun demikian dari kedua ketentuan di atas dapat diketahui, bahwa jaminan erat hubungannya dengan masalah utang. Biasanya dalam perjanjian pijam-meminjam uang, pihak kreditur meminta kepada debitur agar menyediakan jaminan berupa sejumlah harta kekayaannya untuk kepentingan pelunasan utang apabila setelah jangka waktu yang di perjanjikan ternyata debitur tidak melunasinya (Supramono, 2009).

��������� Sesuai dengan tujuannya, barang jaminan bukan untuk di miliki kreditur karena perjanjian utang piutang bukan perjanjian jual beli yang mengakibatkan perpindahan hak milik atas barang. Barang jaminan dipergunakan untuk melunasi utang, dengan cara yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku, yaitu barang dijual secara lelang. Hasilnya di gunakan untuk melunasi utang debitur dan apabila masih ada sisanya di kembalikan kepada debitur (Supramono, 2009).

��������� Barang jaminan pada prinsipnya harus milik debitur, tetapi undang-undang juga memperbolehkan barang milik pihak ketiga di pergunakan sebagai jaminan, asalkan pihak yang bersangkutan merelakan barangnya dipergunakan sebagai jaminan utang debitur (Supramono, 2009).

��������� Untuk dapat mengetahui tentang macam-macam jaminan utang maka harus di ketahui lebih dahulu tentang sumber hukumnya. Ada dua sumber hukum, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Untuk sumber hukum tertulis, negara kita masih memakai KUH Perdata dan peraturan undang-undang lainnya. Sedangkan sumber hukum tidak tertulis berupa hukum kebiasaan sekarang sudah ditinggalkan. Dari sejumlah peraturannya di dalam KUH Perdata dapat di simpulkan terdapat dua macam jaminan, yaitu jaminan umum dan jaminan khusus (Supramono, 2009).

a.    Jaminan umum

Untuk jaminan umum diatur dalam pasal 1131 KUH Perdata yang menyebutkan �segala barang-barang yang bergerak dan tidak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.� Objek yang dapat menjadi jaminan utang dapat berupa apa saja, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari. Kreditur dan debitur cukup bersifat pasif, tidak perlu ada komunikasi secara langsung untuk membuat perjanjian jaminan (Supramono, 2009).

Jadi didalam jamian umum ini, semua barang-barang milik debitur secara otomatis merupakan jaminan bagi para kreditur tanpa memandang siapa yang lebih dahulu membuat perjanjian pokoknya (utang piutang). Semua kreditur mempunyai hak yang sama terhadap objek jaminan, namun mengenai pembayaran utang tidak dapat dibagi rata dari hasil penjualan barang tersebut. Untuk pembayaran utang yang dimaksud dengan cara mengikuti ketentuan Pasal 1132 KHU Perdata, yaitu hasil penjualan barang-barang jaminan dibagikan kepada para kreditur menurut keseimbangan, dengan memperhitungkan besar kecilnya piutang masing-masing kreditur, kecuali di antara para kreditur ada yang mempunyai hak untuk didahulukan (Supramono, 2009)

b.    Jaminan khusus

Jaminan khusus yang diatur di dalam KUH Perdata dari segi objeknya dapat berupa barang maupun orang. Untuk jaminan berupa barang, debitur menyediakan barang-barang tertentu yang kemudian dibuat perjanjian jaminannya. Apabila debitur wanprestasi, barang jaminan dijual untuk pembayaran utangnya. Sedangkan jaminan orang (borgtocht), sebagai orang yang menanggung utang orang lain, dengan cara apabila debitur wanprestasi maka barang-barang si penjamin utang bersedia dijual untuk melunasi utang debitur tersebut. Dalam KUH Perdata untuk barang bergerak dibebani dengan gadai, sedangkan untuk barang tidak bergerak di bebani dengan hipotek. Gadai diatur dalam Pasal 1150-1161 KUH Perdata, peraturan gadai masih tetap seperti itu, karena belum ada peraturan yang baru (Subekti & Tjitrosudibio, 1995).

��������� Berlakunya perjanjian jaminan selalu bergantung dengan perjanjian pokoknya. Apabila perjanjian pokoknya selesai maka perjanjian jaminannya juga ikut selesai, sebab tidak mungkin ada orang bersedia menjamin sebuah utang kalau utang itu sendiri tidak ada wujudnya. Beberapa prinsip hukum jaminan sebagaimana diatur oleh ketentuanketentuan KUH Perdata adalah sebagai berikut: (Subekti, 1995)

1)   Kedudukan harta para pihak penjamin

Pasal 1131 KUH Perdata mengatur tentang kedudukan harta pihak pemijam, yaitu bahwa harta pihak penjamin adalah sepenuhnya merupakan jaminan (tanggungan) atas hutangnya. Pasal 1131 KUH Perdata menetapkan bahwa semua harta pihak peminjam, baik yang berupa harta bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada dikemudian hari merupakan jaminan atas perikatan utang pihak peminjam (Subekti, 1995).

Ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata merupakan salah satu ketentuan pokok dalam hukum jaminan, yaitu mengatur tentang kedudukan harta pihak yang berutang (pihak penjamin) atas perikatan utangnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata pihak pemberi pinjaman akan dapat menuntut pelunasan utang pihak penjamin dari semua harta yang bersangkutan, termasuk harta yang masih akan dimilikinya dikemudian hari. Pihak pemberi pinjaman mempunyai hak untuk menuntut pelunasan utang dari harta yang akan diperoleh oleh pihak peminjam di kemudian hari (Subekti, 1995).

2)   Kedudukan pihak pemberi jaminan

Berdasarkan ketentuan Pasal 1132 KUH Perdata dapat di simpulkan bahwa kedudukan pihak pemberi pinjaman dapat di bedakan atas dua golongan yaitu, yang mempunyai kedudukan berimbang sesuai dengan piutang masing-masing dan yang mempunyai kedudukan di dahulukan dari pihak pemberi pinjaman yang lain berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan (Subekti, 1995).

Mengenai alasan yang sah untuk di dahulukan sebagaimana yang tercantum pada bagian akhir ketentuan Pasal 1132 KUH Perdata. Pihak pemberi pinjaman di larang memperjanjikan akan memiliki objek jaminan utang bila pihak peminjam ingkar janji (wanprestasi). Ketentuan yang demikian diatur oleh Pasal 1154 KUH Perdata tentang gadai, Pasal 1178 KUH Perdata tentang hipotek. Larangan yang sama terdapat pula dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yaitu pada Pasal 12 UU Hak Tanggungan dan Pasal 33 UU Jaminan Fidusia (Subekti, 1995).

 

3)   Wanprestasi dalam perjanjian utang piutang dengan menggunakan jaminan:

Bentuk wanprestasi itu adalah tidak melakukan prestasi sama sekali, melaksanakan prestasi tetapi hanya sebagian, melaksanakan prestasi tetapi terlambat, melaksanakan prestasi namun tidak sebagaimana mestinya. Wanpresatasi dapat terjadi dengan dua cara, yaitu sebagai berikut: 1) Pemberitahuan atau somasi, yaitu apabila perjanjian tidak menentukan waktu tertentu kapan seseorang dinyatakan wanprestasi atau perjanjian tidak menentukan batas waktu tertentu yang dijadikan patokan tentang wanprestasinya debitur, harus ada pemberitahuan dulu kepada debitur tersebut tentang kelalaiannya atau wanprestasinya. 2) Sesuai dengan perjanjian, yaitu jika dalam perjanjian itu ditentukan jangka waktu pemenuhan perjanjian dan debitur tidak memenuhi pada waktu tersebut, dia telah wanprestasi (Fuadi, 2001).

Lelang yang dilakukan karena debitur telah melakukan wanprestasi, yaitu setelah jatuh tempo tidak membayar hutang-hutangnya, atau dicicil, atau tidak juga memperpanjang kreditnya. Masalah lelang diatur dalam pasal 1154 dan pasal 1155 KUHPerdata (Fuadi, 2001). Kenyataanya di lapangan pemberitahuan lelang ada juga yang tidak terealisasi, seperti halnya tidak adanya pemberitahuan melalui media informasi, hal ini tentunya juga akan mengurangi para pembeli untuk ikut serta dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan.

 

4)   Adanya Penjamin dalam Perjanjian Utang Piutang Menggunakan Jaminan

Pada dasarnya subjek-subjek dalam perjanjian terdiri dari pihak kreditur dan debitur. Pihak kreditur berhak atas pemenuhan prestasi sedangkan debitur berkewajiban memenuhi tuntutan prestasi kreditur. Dengan demikian, pihak kreditur sangat menghendaki agar perjanjian dapat dipenuhi secara sempurna dengan sukarela sesuai dengan isi perjanjian yang dimaksud oleh para pihak. Namun kehendak kreditur tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya seperti yang dikehendaki oleh setiap kreditur sebab kelalaian debitur yang tidak memenuhi kewajibannya untuk berprestasi adalah kesalahan debitur. Terhadap keadaan dimana seorang debitur tidak dapat memenuhi prestasi kepada kreditur karena kesalahan debitur disebut dengan wanprestasi. Sedangkan debitur yang tidak memenuhi kewajiban bukan karena kesalahannya, melainkan karena keadaan yang memaksa sehingga debitur tidak berprestasi disebut dengan overmatch (keadaan memaksa) (Badrulzaman, 2012).

Dalam pasal 1243 KUHPerdata, yang mengatakan: �Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu yang telah telampaui.� Jadi, maksud �Berada dalam keadaan lalai� ialah peringatan atau pernyataan dari kreditur tentang saat selambat-lambatnya debitur wajib memenuhi prestasi (Subekti, 1995).

Adapun kewajiban-kewajiban yang dimaksud sesuai dengan ketentuan pasal 1c Undang-Undang pokok Perbankan, dimana kewajiban melunasi piutang setelah jangka waktu tertentu dengan Bunga yang ditetapkan adalah kewajiban pokok penerima kredit yang ditentukan lagi secara terperinci dalam model-model perjanjian kredit (Hariwijaya et al., 2020). Oleh karena itu, apabila debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan kredit sesuai dengan perjanjian atau sama sekali tidak memenuhi kewajiban, maka debitur dinyatakan wanprestasi. Dengan wanprestasinya debitur, maka pihak kreditur dihadapkan pada kemungkinan akan mengalami kerugian. Logisnya adanya ketentuan pokok pasal 24 Undang-undang Pokok Perbankan yang melarang adanya pemberian kredit tanpa jaminan. Bagi debitur wanprestasi bukan berarti tidak memiliki kekayaan atau tidak mampu membayar juga kemungkinan karena itikad buruk, dimana debitur tidak mau melakukan prestasi (Hariwijaya et al., 2020).

Dalam hal debitur wanprestasi kreditur tidak mesti menuntut penjamin terlebih dahulu. Untuk memenuhi hutang debitur, kreditur akan menjual barang-barang jaminan debitur. Apabila hasil penjualan tersebut mencukupi untuk pelunasan hutang-hutang debitur, tanggung jawab penjamin dihapus. Sedangkan bila dari hasil penjualan barang jaminan belum mencukupi, maka terhadap sisa hutang debitur barulah kreditur akan menuntut penjamin. Pada dasarnya perjanjian penanggungan bahwa kreditur mengikat seorang penjamin untuk pemenuhan pembayaran serupa sejumlah uang (S. S. M. Sofwan, 1981).

Seorang penjamin harus memenuhi syarat-syarat seperti tercantum pada pasal 1827 KUHPerdata, yang berbunyi: �Si berhutang yang diwajibkan memberikan seorang penanggung, harus memajukan seorang yang mempunyai kecapakan untuk mengikat dirinya, yang cukup mampu untuk memenuhi perikatannya, dan yang berdiam di wilayah Indonesia� Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut, untuk lebih meyakinkan kreditur akan keamanan pengembalian perjanjian yang diberikan kepada debitur, diperlukan keterikatan pihak ketiga sebagai pengganti kedudukan debitur yang menjamin pengembalian pinjaman apabila debitur wanprestasi. Secara yuridis sekalipun tanggung jawab penjamin adalah subsidair, penjamin dapat digugat berdasarkan pada perjanjian yang telah disepakati untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya (S. S. M. Sofwan, 1981).

Menurut pasal 1825 KUH Perdata menyebutkan bahwa: �Penanggungan yang tidak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat hutangnya, bahkan terhitung biaya-biaya gugatan yang dimajukan terjadap si berhutang utama, dan terhitung pula segala biaya yang dikeluarkan setelah si penanggung hutang diperingatkan hal itu.� Dengan demikian apabila penjamin tidak terbatas, hanya ada perjanjian pokok, berarti tanggung jawab penjamin akan meliputi segala kewajiban debitur termasuk segala kewajiban yang timbul akibat melekat pada perjanjian pokok, yaitu �Perjanjian antara kreditur dengan debitur.� (Subekti, 1995)Namun di dalam akta perjanjian penanggung tidak secara tegas dicantumkan tentang beberapa bagian tanggung jawab yang mesti ditanggung oleh penjamin. Dengan demikian, penjamin dianggap bertanggung jawab atas keseluruhan dari hutang pokok yang meliputi segala akibat hutang debitur termasuk biaya-biaya penuntutan, bunga dan kerugian-kerugian yang di timbulkan olehnya (pasal 1825 KUH Perdata). Sehubungan dengan keperluan akan adanya hukum jaminan bagi masyarakat yang kebutuhannya semakin luas, maka sudah selayaknya untuk membentuk suatu hukum jaminan yang bersifat Nasional. Di dalam pasal 1131 KUHPerdata menerangkan bahwa segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada, di kemudian hari akan menjadi tanggungan untuk segala perikatan pihak ketiga. Meskipun telah ditentukan demikian, jaminan secara umum ini sering dirasakan kurang cukup dan kurang aman oleh pihak kreditur karena kekayaan atau harta benda debitur pada suatu waktu bisa musnah dan habis (Subekti, 1995).

Sehubungan dengan adanya kemungkinan tidak cukupnya jaminan debitur tersebut, maka sering kali seorang kreditur meminta kepada debiturnya berupa jaminan khusus. Jaminan khusus ini dapat berupa jaminan kebendaan atau jaminan perorangan. Yang dimaksud dengan jaminan penanggungan yaitu adanya pihak ketiga yang menjamin hutang orang lain dan pasti akan dibayar pada waktu yang telah ditentukan. Jaminan perorangan menurut pasal 1820 KUHPerdata, dijelaskan bahwa penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya (Subekti, 1995).

 

5)   Jaminan

Jaminan yang baik adalah: a) Yang dapat secara mudah membantu perolehan kredit oleh pihak yang memerlukan. b) Yang tidak melemahkan potensi (kekuatan kreditur untuk meneruskan usahanya. c) Yang memberikan kepastian kepada si pemberi kredit, dalam arti bahwa jaminan setiap waktu tersedia untuk di eksekusi (Subekti, 1991). Jaminan sendiri merupakan sesuatu yang diterima kreditur dan diserahkan debitur untuk menjamin suatu hutang-piutang dalam masyarakat (HS, 2006). Selain itu, jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan (Poestoko, 2006).

 

6)   Tanggung Jawab Penanggung Ketika Debitur Melakukan Wanprestasi

Penjaminan biasanya dilakukan dengan sepengetahuan debitur, karena perjanjian sebagai penjamin didasarkan pada rasa sukarela dari penjamin untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kewajiban dari debitur. Adanya jaminan membuat penjamin secara hukum berkewajiban menyediakan kekayaan untuk sekarang maupun yang akan datang guna untuk menjamin utang debitur, jika debitur melakukan wanprestasi (Poetra, 2013).

Artinya pemenuhan pelunasan utang oleh penjamin apabila debitur melakukan wanprestasi dalam pemenuhan prestasinya. Namun, apabila debitur telah memenuhi kewajibannya membayar utang, maka seorang penjamin tidak perlu memenuhi kewajibannya sebagai penjamin sesuai pasal 1826 KUH Perdata. Kewajiban penjamin juga dapat muncul jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar sisa utangnya dikarenakan sakit parah atau cacat fisik maupun mental yang mengakibat keadaan perekonomian debitur tidak memungkinkan lagi untuk membayar sisa utangnya. Dalam keadaan ini penjamin akan berperan sebagai subsider atau pengganti dari kedudukan debitur untuk melunasi utangnya. Dengan berkedudukan sebagai subside penjamin boleh memohonkan untuk mengadakan restrukturisasi terhadap perjanjian kredit sebelumnya agar penjamin dapat menentukan anggaran untuk melaksanakan kewajibannya dalam melunasi utang debitur (Cok Istri Ratih Dwiyanti Pemayun dan Komang Pradnyana Sudibya, 2019).

7)   Perlindungan Hukum Bagi Penjamin dalam Perjanjian Hutang Piutang Menggunakan Jaminan

�������������� Ketika melakukan transaksi utang piutang, yang menggunakan penjamin sebagai pihak ketiga maka akan terdapat akta notariil. Akta yang terdapat didalam perjanjian penanggungan ini berisi dan merumuskan sesuatu yang tentunya harus disamakan dengan berbagai formulir dan data yang dipakai secara sah dalam perjanjian tersebut. Sehingga, hal ini memberikan bentuk baku yang sah dan tidak terpatahkan dari isi dan rumusan perjanjian penanggungan. Keuntungannya adalah penjamin hanya akan diperbolehkan memiliki hak dan kewajiban dalam melakukan persetujuan saja (Hartono, 1984). Secara yuridis penjamin nantinya akan kehilangan hak untuk melakukan negosiasi (asas kebebasan berkontrak) dan ikut serta untuk merumuskan isi atau rumusan perjanjian penanggungan yang dilakukan pada transaksi utang piutang tersebut (N. S. S. M. Sofwan & Kehakiman, 1980).

�������������� Namun meskipun demikian, dikarenakan jika terdapat adanya keterbatasan calon penjamin maka kreditur dapat memilih untuk mengucurkan kredit dengan catatan dan syarat yang berlaku dari masing-masing kreditur. Dengan begitu, calon-calon penjamin tidak akan mempermasalahkan perjanjian atau isi dari utang piutangnya tersebut. Adapun hak-hak penjamin dalam perjanjian utang-piutang adalah sebagai berikut: (IDAYARTI, 2015)

a      Penjamin diberikan hak untuk meminta agar sang Debitur ditagih terlebih dahulu (pasal 1831 � 1832 KUH Perdata)

b      Penjamin juga diberikan hak untuk meminta atau memilih jalur hukum dalam pemecahan hutang, misalnya dengan penjadwalan ulang atau jalur lainnya (Pasal 1837 KUHPerdata)

c      Penjamin memiliki hak untuk melakukan penagihan langsung kepada debitur terhadap hutang-hutang yang dimiliki oleh debitur dan ditanggungkan atau dijaminkan kepadanya (Pasal 1847 KUHPerdata)

d      Penjamin akan dimintai kerelaannya untuk melepaskan berbagai hak dan kewajiban yang dimiliki olehnya (Pasal 1848 KUHPerdata).

�������������� Dengan melakukan pembayaran dalam rangka pemberian jaminan, maka penjamin dalam posisinya terhadap debitur yaitu menggantikan kedudukan kreditur sebelumnya. Pasal 1948 KUHPerdata menyatakan apabila karena kesalahan kreditur, seorang penjamin dirugikan sehingga ia tidak bisa melaksanakan hak subrogasinya terhadap debitur, maka ia dilepaskan dari kedudukannya sebagai penjamin. Hal ini biasanya terjadi jika pemberian kredit oleh kreditur kepada debitur sebelumnya, selain dijamin dengan jaminan pribadi oleh penjamin, juga dijamin dengan hak tanggungan atas barang tidak bergerak milik debitur sendiri (Yani & Widjaja, 2002).

�������������� Sebelum kreditur melaksanakan haknya untuk menuntut pelunasan piutangnya kepada debitur dengan cara menjual melalui lelang eksekusi barang tidak bergerak yang dijaminkan oleh debitur, kreditur harus memberitahukan hal itu terlebih dahulu pada penjamin. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penjamin menderita kerugian dalam melunasi hutang debitur kepada kreditur apabila perolehan lelang eksekusi atas barang tidak mencukupi untuk melunasi seluruh hutang debitur (Ady Artama Putra, n.d.).

�������������� Kreditur harus memberitahukan Penjamin tentang rencananya untuk melakukan lelang eksekusi atas barang milik debitur, maka penjamin bisa melakukan upaya-upaya untuk mencari pembeli agar hasil lelang eksekusi dapat melunasi seluruh hutang debitur pada krediturnya (khususnya apabila dengan bertambahnya bunga dan denda hutang).

�������������� Terdapat dua cara pokok untuk memperkuat posisi kreditur, yakni pemberian perjanjian penjaminan oleh pihak ketiga, diantaranya sebagai berikut: (Ady Artama Putra, n.d.)

a      Kreditur dengan debitur yang menimbulkan perjanjian pokok, dan

b      Perjanjian pemberian jaminan oleh pihak ketiga terhadap krediturnya, yang menimbulkan perjanjian yang bersifat accesoir. Hal ini menunjukkan bahwa sebuah perlindungan hukum yang komprehensif adalah suatu kebutuhan yang mendesak.

�������������� Dalam prakteknya, sebagian kalangan masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai esensi yuridis dari Jaminan Penanggungan. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya bab-bab mengenai penjamin utang yang diatur dalam KUH Perdata. Pemahaman yang salah ini tercermin dari adanya anggapan bahwa dengan jaminan penanggungan dalam perjanjian kredit, maka kewajiban pemenuhan prestasi dari pihak penjamin bersifat seketika tatkala pihak debitur yang dijamin melakukan wanprestasi. Tentunya, kondisi yang sebenarnya tidaklah bersifat sedemikian sederhana, namun harus melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata bab ketujuh belas tentang Penanggungan utang. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar pengaturan dari mekanisme jaminan penanggungan pada kegiatan pemberian kredit yang dilakukan oleh perbankan (Ady Artama Putra, n.d.).

�������������� Sutarno dalam bukunya menjelaskan bahwa penjamin ialah cadangan artinya penjamin baru membayar hutang debitur jika debitur tidak memiliki kemampuan lagi atau debitur sama sekali tidak mempunyai harta benda yang dapat disita. Kalau pendapatan lelang sita atas harta benda debitur tidak mencukupi untuk melunasi utangnya, barulah tiba gilirannya untuk menyita harta benda penjamin. Tegasnya apabila seorang penjamin dituntut untuk membayar utang debitur (yang ditanggung olehnya), ia berhak untuk menuntut supaya dilakukan lelang sita lebih dahulu terhadap kekayaan debitur. Hak istimewa yang dimiliki seorang penjamin ini tercantum dalam pasal 1831 KUHPerdata. Hak istimewa tersebut dipertegas pada Pasal 1834 KUHPerdata yaitu pihak penjamin dapat menuntut supaya harta benda debitur lebih dahulu disita dan dilelang, dan membayar lebih dahulu biaya yang diperlukan untuk melaksanakan penyitaan serta pelalangan tersebut (Sutarno, 2009).

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat hukum yang timbul dari perjanjian kredit yang melibatkan pihak ketiga sebagai penjamin, yaitu: pertama, seorang debitur dapat dituntut oleh penjamin yang telah membayar hutangnya kreditur. Penjaminan itu bisa terjadi dengan sepengetahuan atau tanpa sepengetahuan debitur itu sendiri. Kedua, penjamin mempunyai hak menuntut biaya ganti rugi dan bunga. Ketiga, pihak kreditur dan pihak penjamin harus memperhatikan hak-hak dan kewajiban tertentu dalam melakukan perjanjian hutang piutang. Terakhir, penjamin atau pihak ketiga diberikan hak untuk membagi hutangnya, yaitu pada waktu digugat untuk pemenuhan, dapat menuntut bagian-bagian yang menjadi tanggung jawab dari pihak mereka sebagai penjamin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Ady Artama Putra. (n.d.). Perlindungan Hukum Bagi Penjamin Dalam Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) Di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Jurnal Kenotariatan, Universitas Brawijaya.

 

Badrulzaman, M. . (2012). Kompilasi Hukum Perikatan. 2012.

 

Bahsan, M. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

 

Bahsan, Muhammad. (2002). Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Rejeki Agung.

 

Cok Istri Ratih Dwiyanti Pemayun dan Komang Pradnyana Sudibya. (2019). Tanggung Jawab Penjamin Terhadap Debitur Yang Tidak Dapat Memenuhi Prestasi Kepada Kreditur, 2019. media.neliti.com.

 

Frieda Husni Hasbullah. (2005). Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak Yang Memberikan Jaminan (jilid 2), Jakarta: Indo Hill-Co, 2005.

 

Fuadi, M. (2001). Hukum kontrak:(dari sudut pandang hukum bisnis).

 

Hariwijaya, I. G. N. B. D., Budiartha, I. N. P., & Widia, I. K. (2020). Perjanjian Kredit Bank dengan Jaminan Borgtocht (Perorangan). Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 340�345.

 

Hartono, H. (1984). Pokok-pokok hukum perikatan dan hukum jaminan. Yogyakarta: Liberty.

 

HS, H. S. (2006). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia.

 

Idayarti, I. (2015). Kedudukan Penjamin (Borg) Dalam Perjanjian Jaminan Perorangan (Borgtoch) di Tinjau Dari Kuh Perdata. Universitas Mataram.

 

Poestoko, H. (2006). Parate Executive Objek Hak Tanggungan. Universitas Airlangga. 2006.

 

Poetra, T. A. (2013). Keduddukan Hukum Penjamin (Personal Guarantee) dengan pembenanan Hak Tanggungan dan Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas (Studi Pengadilan Niaga No. 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby). 2013. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jember.

 

Rico. (2010). Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Atas Tanah Tidak Bersertifikat pada PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) di Pekanbaru Tahun 2009, Tesis, Universitas Islam Riau, 2010, hlm. 13.

 

Satrio, J. (1993). Parate Eksekusi Sebagai Sarana Menghadapi Kredit Macet. Citra Aditya Bakti.

 

Sofwan, N. S. S. M., & Kehakiman, B. P. H. N. D. (1980). Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan.

 

Sofwan, S. S. M. (1981). Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum dan Jaminan Perseorangan. 1981.

 

Subekti, R. (1991). Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. PT. Aditya Bakti, Bandung.

 

Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

 

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (1995). Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 71.

 

Supramono, G. (2009). Perbankan dan masalah kredit: suatu tinjauan bidang yuridis. Rineka Cipta.

 

Sutarno. (2009). Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, 2009, halaman 239.

 

Tanta Agisya Poetra. (2013). Keduddukan Hukum Penjamin (Personal Guarantee) dengan pembenanan Hak Tanggungan dan Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas (Studi Pengadilan Niaga No. 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby). 2013. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jember.

 

Undang-Undang No 10 Tahun 1998., (1998) (testimony of Undang- Undang).

 

Veranika, M. (2015). Kedudukan Hukum Penjamin Terhadap Kedudukan Penjamin Perorangan (Personal Gurantor) dalam Hal Debitur Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang. 2015, Jurnal Repertorium.

 

Yani, A., & Widjaja, G. (2002). Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

 

Copyright holder:

Khalid (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: