Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia  p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 2, Februari 2024

 

ASPEK HUKUM DAN MITIGASI RISIKO TRANSFORMASI DIGITAL PADA GOVERNMENT SERVICE

 

Gde Wahyu Marta Gunadi, I Nyoman Budiana

Universitas Pendidikan Nasional, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Era digital saat ini memaksa semua pihak untuk melakukan perubahan dan transformasi, termasuk pemerintah. Pemerintah dalam pelayanannya terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman dari yang semula pelayanan dilakukakan secara tatap muka dan datang langsung atau yang biasa disebut dengan luring (luar jaringan) bertransformasi menjadi pelayanan secara daring (dalam jaringan) dengan hanya menggunakan media elektronik seperti komputer, laptop, dan ponsel pintar. Transformasi digital memiliki beberapa risiko yang dapat terjadi seperti kebocoran data, penyalahgunaan data, penyalahgunaan akun, dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Government Service dari aspek hukum dan Mitigasi Risiko Digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan melalui eksplorasi jurnal, buku, undang-undang dan informasi lain yang relevan dengan kajian. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada aspek hukum dalam pelaksanaan pelayanan pemerintah di Indonesia adalah perlunya perlindungan hukum preventif sebagai pencegahan atas berbagai risiko. Salah satunya yakni Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan, pada aspek mitigasi risiko transformasi digital pada layanan pemerintah adalah dengan standarisari keamanan informasi pada perangkat TIK resmi untuk menghindari atau memperkecil atas terjadinya risiko kebocoran dara, penyalahgunaan data, serta penyalahgunaan akun.

Kata Kunci: Hukum, Mitigasi Risiko, Transformasi Digital, Pelayanan Pemerintah, Data Elektronik

 

Abstract

The current digital era forces all parties to make changes an transformations, including the government. Tha government in its services continues to transform following the times from what was originally a face-to-face service and came directly or what is commonly referred to as offline (outside the network) to transform into online services (in the network) using only electronic media such as computers, laptops, and cellphones. Digital transformation has several risks that can occur, suc as data leakage, data abuse, account abuse, and so on. This study aims to determine Government Service from legal aspects and Digital Risk Mitigation. This study used a qualitative research method with a descriptive approach, while the data collection technique was carried out by means of a literature study through exploration of journals, books, laws and other information relevant to the study. The results of the research show that the legal aspect in the implementation of government services in Indonesia is the need for prenventive legal protection as a prevention of various risks. One of them is Article 28G paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Meanwhile, in terms of mitigating the risk of digital transformation in government services, it is the standardization of information security on official ICT devices to avoid or minimize the risk of blood leakage, abuse data, as well as account abuse.

Keywords: Legal, Risk Mitigation, Digital Transformation, Government Service, Electronic Data

 

 

Pendahuluan

Perkembangan teknologi yang hadir di tengah-tengah kita, pun menuntut, baik individu maupun organisasi untuk melakukan transformasi digital. Teknologi informasi merupakan aset penting dalam mengelola dan menghasilkan informasi yang bisa membuat perusahaan memiliki daya saing dan nilai tambah. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, atas dasar prinsip penerapan ICT (Information Communication Technologies) dalam proses pembelajaran memungkinkan segala kegiatan yang berhubungan dengan informasi menjadi lebih mudah dan praktis (Setyadi & Kusumawati, 2016).

Pemanfaatan teknologi informasi di berbagai bidang tentunya sangat membantu organisasi untuk memperoleh tujuan yang diharapkan. Seiring dengan perkembangannya revolusi industry 4.0 dan rev olusi pemerintahan 4.0 menjadi mendasar dalam transformasi dalam pemerintahan dalam mengadopsi pengunaaan teknologi. Diharapkan dengan adanya bantuan teknologi informasi akan mempermudah dan mempercepat dalam pemberian pelayanan. Revolusi industry 4.0 mendorong system otomatisasi di semua tahapan pelayanan publik melalui sistem informasi yang menggabungkan sumber daya, teknologi informasi, dan hubungan informasi (Rochmansjah & Karno, 2020).

Reformasi tersebut menghasilkan keberhasilan pemasangan infrastruktur pemerintahan digital yang cukup maju. Sudah diterima secara universal bahwa teknologi digital meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi administrasi, membantu mengurangi pengeluaran, dan menghasilkan tata kelola yang lebih baik (Tulungen et al., 2022). Namun seiring dengan manfaat yang diperoleh, teknologi informasi dalam penyelenggaraannya mengandung berbagai risiko.

Sejatinya, risiko melekat pada semua aspek kehidupan dan aktivitas manusia, dari urusan pribadi sampai perusahaan, dari urusan gaya hidup sampai pola penyakit, dari bangun sampai tidur malam , dan masih banyak lagi. Menurut Philip Best (2004) menyatakan bahwa risiko adalah kerugian secara finansial, baik secara langsung maupun tidak langsung. Risiko bank adalah keterbukaan terhadap kemungkinan rugi (exposure to the change of loss) (Gustina, 2019).

Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena secara empiris pelayanan publik yang terjadi selama ini masih bercirikan berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan. Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang “melayani” bukan yang di layani.

Pelayanan kepada masyarakat sudah menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan administrasi publik. Di Indonesia penyelenggaraan pelayanan publik menjadi isu kebijakan yang semakin strategis karena perbaikan pelayanan publik di negara ini cenderung berjalan di tempat, sedangkan implikasinya sebagaimana diketahui sangat luas karena menyentuh seluruh ruang-ruang kepublikan baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, politik, budaya dan lain-lain. Dalam bidang ekonomi, buruknya pelayanan publik akan berimplikasi pada penurunan investasi yang dapat berakibat terhadap pemutusan hubungan kerja pada industri-industri dan tidak terbukanya lapangan kerja baru yang juga akan berpengaruh terhadap meningkatnya angka pengangguran (Mahsyar, 2011).

 Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah dipaparkan, sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Aspek Hukum dan Mitigasi Risiko Transformasi Digital Pada Government Service”.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode penelitian kualitatif merupakan metode penelitian fokus pada pengamatan yang mendalam. Oleh karenanya, penggunaan metode kualitatif dalam penelitian dapat menghasilkan kajian atas suatu fenomena yang lebih komprehensif. Penelitian kualitatif yang memperhatikan humanisme atau individu manusia dan perilaku manusia merupakan jawaban atas kesadaran bahwa semua akibat dari perbuatan manusia terpengaruh pada aspek-aspek internal individu. Aspek internal tersebut seperti kepercayaan, pandangan politik, dan latar belakang sosial dari individu yang bersangkutan (Ardianto, 2019). Menurut (Ansori, 2019) metode deskriptif dilakukan dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta yang kemudian disusul dengan analisis, tidak hanya penguraian, melainkan dengan memberikan pemahaman dan penjelasan secukupnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengeksplorasi jurnal, buku dan informasi lain yang relevan dengan kajian. Sumber data yang menjadi bahan adalah hasil data penelitian dan jurnal, buku, undang-undang dan informasi lain yang relevan dengan kajian yang didapatkan melalui Google Scholar. Aktivitas dalam analisis data kualitatif pada penelitian ini dilakukan dengan bersandar pada model interaktif (Miles, 1984) yang dilakukan melalui data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification.

 

Hasil dan Pembahasan

Aspek Hukum Pada Government Service

Khusus di Indonesia, hukum administrasi negara telah banyak mengalami perluasan bidang kajian dan substansi peraturan yang tidak lagi berpatokan pada peran negara. Namun termasuk pula peran lembaga non-pemerintah dan bahkan dunia usaha terkait dengan fungsi kesejahteraan serta pelayanan publik oleh pemerintah. Perluasan bidang tersebut diakibatkan oleh meluasnya bidang penyelenggaraan pemerintah, rezim keuangan yang luas, dan perkembangan model atau pola tata laksana pemerintahan, maupun keterlibatan aktif dunia usaha terhadap bidang politik publik.

Sebagai akibat luasnya bidang pekerjaan dan tanggungjawab dari administrasi publik terutama dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan bagi masyarakat, maka administrasi publik dilekatkan pula kewenangan dalam membuat peraturan. Kewenangan ini merupakan bentuk kewenangan yang didelegasikan dari parlemen kepada badan administrasi publik (Oktarina et al., 2021).

Pemerintah dalam setiap gerakannya harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Termasuk pada layanan pemerintah. Selain itu, ada juga sarana perlindungan hukum yang berlaku dalam melindunginya. Menurut Philipus M. Hadjon, bahwa sarana perlindungan hukum ada dua macam, yakni:

1.   Sarana Perlindungan Hukum Preventif

Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Di Indonesia belum ada pengaturan khusus mengenai perlindungan hukum preventif.

2.   Sarana Perlindungan Hukum Represif

Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan perlindungan hukum oleh Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarah dari barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia diarahkan kepada pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Prinsip kedua yang mendasari perlindungan hukum terhadap tindak pemerintahan adalah prinsip negara hukum. Dikaitkan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusi, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum.

Pengertian perlindungan menurut ketentuan Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menentukan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau orban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini (Alydrus et al., 2020).

Berkaitan dengan pelayanan pemerintah, dalam setiap gerakannya perlu ada perlindungan hukum yang menyertai. Dengan berkembangnya teknologi dan informasi, manfaatnya akan terasa dalam berbagai bidang pelayanan pemerintah termasuk pendidikan, perekonomian dan hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan sebagainya. Namun, teknologi yang selain memberikan banyak kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan, dan kemajuan peradaban manusia, bisa juga menjadi sarana dalam perbuatan melawan hukum seperti pencurian data, penyalahgunaan data, akun, dan sebagainya (Lesmana et al., 2022). Dengan demikian, dalam upaya preventif terhadap hal-hal tersebut maka hadir Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa: “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia”.

3.   Mitigasi Risiko Transformasi Digital Pada Government Service

Penulis menyajikan formulir Mitigasi Risiko yang dapat diterapkan dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, sebagaimana dimaksud pada tabel dibawah ini.

Tabel 1. Mitigasi Risiko

Prioritas Risiko

Kejadian Risiko

Rencana Mitigasi

Opsi Mitigasi Risiko

Rencana Aksi Mitigasi Risiko

Output

Target

Kendala

Sumber Daya yang dibutuhkan

Jadwal Implementasi

PJ

1

Kebocoran Data Pribadi

Mengurangi kemungkinan

TIK resmi harus sesuai dengan standar keamanan informasi

SOP internal, himbauan keamanan data

 (disesuaikan dengan kebutuhan instansi)

SDM, Biaya yang mahal

Perangkat sistem informasi dan TIK yang mendukung

Setiap tahun

Administrator IT

 2

Penyalahgunaan Data

Standarisasi dengan Information Security Management System (ISMS) atau Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)

SOP internal, himbauan keamanan data

 (disesuaikan dengan kebutuhan instansi)

SDM, Biaya yang mahal

Perangkat sistem informasi dan TIK yang mendukung

Setiap tahun

Administrator IT

 3

Penyalahgunaan Akun

Mengurangi Kemungkinan

Meningkatkan Keamanan, validasi login 2 langkah

SOP internal, himbauan keamanan data

 (disesuaikan dengan kebutuhan instans)

SDM

Perangkat sistem informasi dan TIK yang mendukung

Setiap tahun

Administrator IT

 

Pada setiap layanan pemerintah pasti memiliki suatu risiko yang mungkin bisa terjadi. Risiko yang kemungkinan bisa terjadi pelayanan pemerintah era trasformasi digital yaitu adanya kebocoran data pribadi, penyalahgunaan data, penyalah gunaan akun, dan sebagainya. Dalam mengatasi risiko yang mungkin terjadi perlunya strategi yang perlu dilakukan sebelum realisasi sebagai penerapan mitigasi risiko adalah pada penggunaan perangkat TIK resmi harus sesuai dengan standar keamanan informasi, karena dalam sebuah pelayanan pemerintah TIK merupakan pendukung layanan agar dapat disampaikan dengan efektif dan efisien. Organisasi Internasional untuk Standarisasi telah mengembangkan sejumlah standar tentang Information Security Management System (ISMS) atau Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) baik dalam bentuk persyaratan maupun panduan. Standar ISMS yang paling terkenal adalah ISO/IEC 27001 dan ISO/IEC 27002 serta standar-standar terkait yang diterbitkan bersama oleh ISO dan IEC. Information Security Forum juga menerbitkan suatu ISMS lain yang disebut dengan Standard of Good Practice (SOGP) yang lebih berdasarkan praktik dari pengalaman mereka. Kerangka Manajemen Teknologi Informasi (TI) lain seperti COBIT dna ITIL juga menyentuk masalah-masalah keamanan walaupun lebih terarah pada kerangka Tata Kelola Umum (Setiawan, 2013).

 

Kesimpulan

Bentuk aspek hukum dalam pelaksanaan pelayanan pemerintah di Indonesia adalah perlunya perlindungan hukum preventif sebagai pencegahan atas berbagai risiko. Salah satunya yakni Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Rapublik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Sedangkan, pada aspek mitigasi risiko transformasi digital pada layanan pemerintah adalah dengan standarisari keamanan informasi pada perangkat TIK resmi untuk menghindari atau memperkecil atas terjadinya risiko kebocoran dara, penyalahgunaan data, serta penyalahgunaan akun.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Alydrus, S. M. Z., Suhadi, & Lutfitasari, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen PT. PLN (PERSERO) Balikpapan Terkait Adanya Pemadaman Listrik. Jurnal Lex Suprema, 2(1), 362–377.

 Ansori, Y. Z. (2019). Islam dan Pendidikan Multikultural. Jurnal Cakrawala Pendas, 5(2), 110–115.

 Ardianto, Y. (2019). Memahami Metode Penelitian Kualitatif. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Banin, M. M. (2022). Analisis Risiko Pada UKM Omah Batik Ngesti Pandowo di Kampung Batik Semarang. Universitas Islam Indonesia.

Fitzgerald, M., Kruschwitz, N., Bonnet, D., & Welch, M. (2013). Embracing Digital Technology A New Strategic Imperative.

Gustina, L. (2019). Strategi Pemberian Pinjaman Dana Dalam Meminimalkan Risiko Kerugian Di Pt. Wom Finance Tbk. Cabang Palopo. Institut agama islam Negeri.

Haryanti, T. (2014). Hukum dan Masyarakat. Tahkim, 10(2), 161–168.

Jamil, H., Jubaidi, A., & Hubaib, F. (2021). Konsep Pelayanan Publik di Indonesia (Analisis Literasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia). DEDIKASI, 22(2), 105–122.

Jundi Rabbani, K., Kameswara, S., Alexander Fermi Sitohang, F., Farah Maghdalena, N., Profita, A., & Kartika Rahayu Kuncoro, D. (2021). Analisis Risiko dan Mitigasi Risiko pada Mebel Abi Rodim dengan Menggunakan Metode FMEA dan TOPSIS. Performa: Media Ilmiah Teknik Industri, 20(2), 109.

Kementerian Keuangan. (2013). Kurangi Dampak Risiko dengan Mitigasi Risiko.

Kurniawan, A., Rahayu, A., & Wibowo, L. A. (2021). Pengaruh Transformasi Digital Terhadap Kinerja Bank Pembangunan Daerah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Keuangan Dan Perbankan (JIKA), 10(2), 158–181.

Kurniawan, R. C. (2016). Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Daerah. Fiat Justisia Journal of Law, 10(3), 569–586.

Lesmana, T., Elis, E., & Hamimah, S. (2022). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi Sebagai Pemenuhan Hak Atas Privasi Masyarakat Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 1–7.

Lestari, R. A., & Santoso, S. A. (2019). Pelayanan Publik Dalam Good Governance. 8(4), 272–277.

Lubis, A. E. N., & Fahmi, F. D. (2021). Pengenalan dan Definisi Hukum Secara Umum (Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(2), 768–789.

Mahmood, Z. (2020). Web 2.0 and Cloud Technologies for Implementing Connected Government.

Mahsyar, A. (2011). Masalah Pelayanan Publik di Indonesia Dalam Perspektif Administrasi Publik. Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2), 81–90.

Miles, M. . & H. A. M. (1984). Analisis Data Kualitatif. Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia.

 

Oktarina, E., Deshaini, L., & Sugianto, B. (2021). Aspek Hukum dalam Pelaksanaan Administrasi Publik di Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 151–162.

Rianti, S., Rusli, Z., & Yuliani, F. (2019). Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 15(3), 412–419.

Rochmansjah, H., & Karno, K. (2020). The Digitalization of Public Service Assurance. MIMBAR : Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 36(1), 43–52.

Royyana, A. (2018). Strategi Transformasi Digital Pada PT. Kimia Farma (PERSERO) TBK. Journal of Information Systems for Public Health, 3(3), 15–32.

Setiawan, A. B. (2013). Kajian Kesiapan Kemanan Informasi Instansi Pemerintah dalam Penerapan E-Government. Jurnal Masyarakat Telematika Dan Informasi, 4(2), 189–126.

Setyadi, G., & Kusumawati, Y. (2016). Mitigasi Risiko Aset Dan Komponen Teknologi Informasi Berdasarkan Kerangka Kerja OCTAVE Dan FMEA Pada Universitas Dian Nuswantoro. Journal of Information System, 1(1).

Siregar, N. F. (2018). Efektivitas Hukum. Al-Razi, 18(2), 1–16. https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results

Tulungen, E. E. W., Saerang, D. P. E., & Maramis, J. B. (2022). Transformasi Digital : Peran Kepemimpinan Digital. Jurnal EMBA, 10(2), 1116–1123.

Westerman, G., Calmejane, C., Bonnet, D., Ferraris, P., & McAfee, A. (2011). Digitital Transformation: A Roadmap For Billion-Dollar Organizations Findings From Phase 1 Of The Digital Transformation Study conducted by The MIT Center For Digital Business And Capgemini Consulting MITSloan Management 2.

Widnyani, N. M., Astitiani, N. L. P. S., & Putri, B. C. L. (2021). Penerapan Transformasi Digital Pada Ukm Selama Pandemi Covid-19 Di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis, 6(1), 79–87.

 

 

Copyright holder:

Gde Wahyu Marta Gunadi, I Nyoman Budiana (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: