Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9,
No. 2, Februari 2024
ASPEK HUKUM DAN
MITIGASI RISIKO TRANSFORMASI DIGITAL PADA GOVERNMENT SERVICE
Gde Wahyu Marta
Gunadi, I Nyoman Budiana
Universitas
Pendidikan Nasional, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Era digital saat ini memaksa semua pihak untuk melakukan
perubahan dan transformasi, termasuk pemerintah. Pemerintah dalam pelayanannya
terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman dari yang semula pelayanan dilakukakan secara tatap muka dan datang langsung atau yang
biasa disebut dengan luring (luar jaringan) bertransformasi menjadi pelayanan
secara daring (dalam jaringan) dengan hanya menggunakan media elektronik
seperti komputer, laptop, dan ponsel pintar. Transformasi digital memiliki beberapa risiko yang dapat
terjadi seperti kebocoran data, penyalahgunaan data, penyalahgunaan akun, dan
lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Government
Service dari aspek hukum dan Mitigasi Risiko Digital.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi
kepustakaan melalui eksplorasi jurnal, buku, undang-undang dan informasi lain
yang relevan dengan kajian. Hasil penelitian menunjukan
bahwa pada aspek hukum dalam
pelaksanaan pelayanan pemerintah di Indonesia adalah perlunya perlindungan
hukum preventif sebagai pencegahan atas berbagai risiko. Salah satunya yakni
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Sedangkan, pada aspek mitigasi risiko transformasi digital pada layanan
pemerintah adalah dengan standarisari keamanan
informasi pada perangkat TIK resmi untuk menghindari atau memperkecil atas
terjadinya risiko kebocoran dara, penyalahgunaan data, serta penyalahgunaan
akun.
Kata Kunci: Hukum, Mitigasi Risiko, Transformasi Digital, Pelayanan Pemerintah, Data Elektronik
Abstract
The current
digital era forces all parties to make changes an transformations, including
the government. Tha government in its services continues to transform following
the times from what was originally a face-to-face service and came directly or
what is commonly referred to as offline (outside the network) to transform into
online services (in the network) using only electronic media such as computers,
laptops, and cellphones. Digital transformation has several risks that can
occur, suc as data leakage, data abuse, account abuse, and so on. This study
aims to determine Government Service from legal aspects and Digital Risk
Mitigation. This study used a qualitative research method with a descriptive
approach, while the data collection technique was carried out by means of a
literature study through exploration of journals, books, laws and other
information relevant to the study. The results of the research show that the
legal aspect in the implementation of government services in Indonesia is the
need for prenventive legal protection as a prevention of various risks. One of
them is Article 28G paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of
Indonesia. Meanwhile, in terms of mitigating the risk of digital transformation
in government services, it is the standardization of information security on
official ICT devices to avoid or minimize the risk of blood leakage, abuse
data, as well as account abuse.
Keywords: Legal, Risk Mitigation, Digital Transformation, Government Service, Electronic Data
Perkembangan
teknologi yang hadir di tengah-tengah kita, pun menuntut, baik individu maupun
organisasi untuk melakukan transformasi digital. Teknologi informasi merupakan aset penting dalam mengelola dan
menghasilkan informasi yang bisa membuat perusahaan memiliki daya saing dan
nilai tambah. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, atas dasar prinsip
penerapan ICT (Information Communication Technologies) dalam proses
pembelajaran memungkinkan segala kegiatan yang berhubungan dengan informasi
menjadi lebih mudah dan praktis (Setyadi & Kusumawati, 2016).
Pemanfaatan
teknologi informasi di berbagai bidang tentunya sangat membantu organisasi
untuk memperoleh tujuan yang diharapkan. Seiring dengan perkembangannya
revolusi industry 4.0 dan rev olusi pemerintahan 4.0 menjadi mendasar dalam
transformasi dalam pemerintahan dalam mengadopsi pengunaaan teknologi.
Diharapkan dengan adanya bantuan teknologi informasi akan mempermudah dan
mempercepat dalam pemberian pelayanan. Revolusi industry 4.0 mendorong system
otomatisasi di semua tahapan pelayanan publik melalui sistem informasi yang
menggabungkan sumber daya, teknologi informasi, dan hubungan informasi (Rochmansjah &
Karno, 2020).
Reformasi tersebut
menghasilkan keberhasilan pemasangan infrastruktur pemerintahan digital yang
cukup maju. Sudah diterima secara universal bahwa teknologi digital
meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi administrasi, membantu
mengurangi pengeluaran, dan menghasilkan tata kelola yang lebih baik (Tulungen et al.,
2022). Namun seiring dengan manfaat yang diperoleh, teknologi
informasi dalam penyelenggaraannya mengandung berbagai risiko.
Sejatinya, risiko melekat pada semua aspek kehidupan dan
aktivitas manusia, dari urusan pribadi sampai perusahaan, dari urusan gaya
hidup sampai pola penyakit, dari bangun sampai tidur malam , dan masih banyak
lagi. Menurut Philip Best (2004) menyatakan bahwa risiko adalah kerugian secara
finansial, baik secara langsung maupun tidak langsung. Risiko bank adalah
keterbukaan terhadap kemungkinan rugi (exposure to the change of loss) (Gustina, 2019).
Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang
berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai
dengan harapan karena secara empiris pelayanan publik yang terjadi selama ini
masih bercirikan berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan. Kecenderungan
seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang
“melayani” bukan yang di layani.
Pelayanan kepada masyarakat sudah menjadi tujuan utama dalam
penyelenggaraan administrasi publik. Di Indonesia penyelenggaraan pelayanan
publik menjadi isu kebijakan yang semakin strategis karena perbaikan pelayanan
publik di negara ini cenderung berjalan di tempat, sedangkan implikasinya
sebagaimana diketahui sangat luas karena menyentuh seluruh ruang-ruang
kepublikan baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, politik, budaya dan lain-lain.
Dalam bidang ekonomi, buruknya pelayanan publik akan berimplikasi pada
penurunan investasi yang dapat berakibat terhadap pemutusan hubungan kerja pada
industri-industri dan tidak terbukanya lapangan kerja baru yang juga akan
berpengaruh terhadap meningkatnya angka pengangguran (Mahsyar, 2011).
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang
telah dipaparkan, sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan
judul “Aspek Hukum dan Mitigasi Risiko
Transformasi Digital Pada Government Service”.
Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode penelitian
kualitatif merupakan metode penelitian fokus pada pengamatan yang mendalam.
Oleh karenanya, penggunaan metode kualitatif dalam penelitian dapat
menghasilkan kajian atas suatu fenomena yang lebih komprehensif. Penelitian
kualitatif yang memperhatikan humanisme atau individu manusia dan perilaku
manusia merupakan jawaban atas kesadaran bahwa semua akibat dari perbuatan
manusia terpengaruh pada aspek-aspek internal individu. Aspek internal tersebut
seperti kepercayaan, pandangan politik, dan latar belakang sosial dari individu
yang bersangkutan (Ardianto, 2019). Menurut (Ansori, 2019) metode deskriptif
dilakukan dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta yang kemudian disusul dengan
analisis, tidak hanya penguraian, melainkan dengan memberikan pemahaman dan
penjelasan secukupnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengeksplorasi
jurnal, buku dan informasi lain yang relevan dengan kajian. Sumber data yang
menjadi bahan adalah hasil data penelitian dan jurnal, buku, undang-undang dan
informasi lain yang relevan dengan kajian yang didapatkan melalui Google
Scholar. Aktivitas dalam analisis data kualitatif pada penelitian ini dilakukan
dengan bersandar pada model interaktif (Miles, 1984) yang dilakukan
melalui data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification.
Aspek
Hukum Pada Government Service
Khusus di
Indonesia, hukum administrasi
negara telah banyak mengalami perluasan bidang kajian dan substansi peraturan
yang tidak lagi berpatokan pada peran negara. Namun termasuk pula peran lembaga
non-pemerintah dan bahkan dunia usaha terkait dengan fungsi kesejahteraan serta
pelayanan publik oleh pemerintah. Perluasan bidang tersebut diakibatkan oleh
meluasnya bidang penyelenggaraan pemerintah, rezim keuangan yang luas, dan
perkembangan model atau pola tata laksana pemerintahan, maupun keterlibatan
aktif dunia usaha terhadap bidang
politik publik.
Sebagai akibat luasnya bidang pekerjaan dan tanggungjawab dari administrasi publik
terutama dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan bagi masyarakat, maka
administrasi publik dilekatkan pula kewenangan dalam membuat peraturan.
Kewenangan ini merupakan bentuk kewenangan yang didelegasikan dari parlemen
kepada badan administrasi publik (Oktarina et al., 2021).
Pemerintah dalam setiap gerakannya
harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Termasuk pada layanan pemerintah.
Selain itu, ada juga sarana perlindungan hukum yang berlaku dalam
melindunginya. Menurut Philipus M. Hadjon, bahwa sarana perlindungan hukum ada dua macam,
yakni:
1. Sarana
Perlindungan Hukum Preventif
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan
kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan
pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya
bagi tindak pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan
adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Di
Indonesia belum ada pengaturan khusus mengenai perlindungan hukum preventif.
2.
Sarana Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan hukum yang represif bertujuan
untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan perlindungan hukum oleh Pengadilan
Umum dan Pengadilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan
hukum ini. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan
pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarah dari barat,
lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia diarahkan kepada pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban
masyarakat dan pemerintah. Prinsip kedua yang mendasari perlindungan hukum
terhadap tindak pemerintahan adalah prinsip negara hukum. Dikaitkan dengan
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusi, pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat
dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum.
Pengertian perlindungan menurut ketentuan
Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi
dan Korban menentukan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan
pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau orban yang
wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini (Alydrus et al.,
2020).
Berkaitan dengan pelayanan pemerintah,
dalam setiap gerakannya perlu ada perlindungan hukum yang menyertai. Dengan
berkembangnya teknologi dan informasi, manfaatnya akan terasa dalam berbagai
bidang pelayanan pemerintah termasuk pendidikan, perekonomian dan hal-hal yang
berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan sebagainya. Namun, teknologi
yang selain memberikan banyak kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan, dan
kemajuan peradaban manusia, bisa juga menjadi sarana dalam perbuatan melawan
hukum seperti pencurian data, penyalahgunaan data, akun, dan sebagainya (Lesmana et al.,
2022). Dengan demikian,
dalam upaya preventif terhadap hal-hal tersebut maka hadir Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa: “setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia”.
3.
Mitigasi Risiko Transformasi Digital Pada Government Service
Penulis menyajikan
formulir Mitigasi Risiko yang dapat diterapkan dan disesuaikan dengan kebijakan
masing-masing instansi, sebagaimana dimaksud pada tabel dibawah ini.
Tabel 1.
Mitigasi Risiko
Prioritas Risiko |
Kejadian Risiko |
Rencana Mitigasi |
|||||||
Opsi Mitigasi Risiko |
Rencana Aksi Mitigasi Risiko |
Output |
Target |
Kendala |
Sumber Daya yang dibutuhkan |
Jadwal Implementasi |
PJ |
||
1 |
Kebocoran Data Pribadi |
Mengurangi kemungkinan |
TIK resmi harus sesuai dengan standar keamanan
informasi |
SOP internal, himbauan keamanan data |
(disesuaikan dengan kebutuhan instansi) |
SDM, Biaya yang mahal |
Perangkat sistem informasi dan TIK yang mendukung |
Setiap tahun |
Administrator IT |
2 |
Penyalahgunaan Data |
Standarisasi dengan Information Security
Management System (ISMS) atau Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) |
SOP internal, himbauan keamanan data |
(disesuaikan dengan kebutuhan instansi) |
SDM, Biaya yang mahal |
Perangkat sistem informasi dan TIK yang mendukung |
Setiap tahun |
Administrator IT |
|
3 |
Penyalahgunaan Akun |
Mengurangi Kemungkinan |
Meningkatkan Keamanan, validasi login 2 langkah |
SOP internal, himbauan keamanan data |
(disesuaikan dengan kebutuhan instans) |
SDM |
Perangkat sistem informasi dan TIK yang mendukung |
Setiap tahun |
Administrator IT |
Pada setiap layanan pemerintah pasti memiliki suatu risiko
yang mungkin bisa terjadi. Risiko yang kemungkinan bisa terjadi pelayanan
pemerintah era trasformasi digital yaitu adanya kebocoran data pribadi,
penyalahgunaan data, penyalah gunaan akun, dan sebagainya. Dalam mengatasi
risiko yang mungkin terjadi perlunya strategi yang perlu dilakukan sebelum
realisasi sebagai penerapan mitigasi risiko adalah pada penggunaan perangkat
TIK resmi harus sesuai dengan standar keamanan informasi, karena dalam sebuah
pelayanan pemerintah TIK merupakan pendukung layanan agar dapat disampaikan
dengan efektif dan efisien. Organisasi Internasional untuk Standarisasi telah
mengembangkan sejumlah standar tentang Information Security Management System
(ISMS) atau Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) baik dalam bentuk
persyaratan maupun panduan. Standar ISMS yang paling terkenal adalah ISO/IEC
27001 dan ISO/IEC 27002 serta standar-standar terkait yang diterbitkan bersama
oleh ISO dan IEC. Information Security Forum juga menerbitkan suatu ISMS lain
yang disebut dengan Standard of Good Practice (SOGP) yang lebih berdasarkan
praktik dari pengalaman mereka. Kerangka Manajemen Teknologi Informasi (TI)
lain seperti COBIT dna ITIL juga menyentuk masalah-masalah keamanan walaupun
lebih terarah pada kerangka Tata Kelola Umum (Setiawan, 2013).
Kesimpulan
Bentuk aspek hukum
dalam pelaksanaan pelayanan pemerintah di Indonesia adalah perlunya perlindungan
hukum preventif sebagai pencegahan atas berbagai risiko. Salah satunya yakni
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Rapublik Indonesia Tahun 1945
mengenai hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan. Sedangkan, pada aspek mitigasi risiko transformasi digital pada
layanan pemerintah adalah dengan standarisari keamanan informasi pada perangkat
TIK resmi untuk menghindari atau memperkecil atas terjadinya risiko kebocoran
dara, penyalahgunaan data, serta penyalahgunaan akun.
Alydrus,
S. M. Z., Suhadi, & Lutfitasari, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen PT. PLN (PERSERO) Balikpapan Terkait Adanya Pemadaman Listrik. Jurnal
Lex Suprema, 2(1),
362–377.
Ansori, Y. Z. (2019). Islam dan
Pendidikan Multikultural. Jurnal Cakrawala Pendas,
5(2), 110–115.
Ardianto, Y. (2019). Memahami
Metode Penelitian Kualitatif. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Banin, M. M. (2022). Analisis Risiko Pada UKM Omah Batik Ngesti Pandowo
di Kampung Batik Semarang. Universitas Islam Indonesia.
Fitzgerald, M., Kruschwitz, N., Bonnet, D., & Welch, M. (2013). Embracing
Digital Technology A New Strategic Imperative.
Gustina, L. (2019). Strategi Pemberian Pinjaman Dana Dalam Meminimalkan
Risiko Kerugian Di Pt. Wom Finance Tbk. Cabang Palopo. Institut agama islam Negeri.
Haryanti, T. (2014). Hukum dan Masyarakat. Tahkim, 10(2),
161–168.
Jamil, H., Jubaidi, A., & Hubaib, F. (2021). Konsep Pelayanan Publik di
Indonesia (Analisis Literasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia). DEDIKASI,
22(2), 105–122.
Jundi Rabbani, K., Kameswara, S., Alexander Fermi Sitohang, F., Farah
Maghdalena, N., Profita, A., & Kartika Rahayu Kuncoro, D. (2021). Analisis
Risiko dan Mitigasi Risiko pada Mebel Abi Rodim dengan Menggunakan Metode FMEA
dan TOPSIS. Performa: Media Ilmiah Teknik Industri, 20(2), 109.
Kementerian Keuangan. (2013). Kurangi Dampak Risiko dengan Mitigasi Risiko.
Kurniawan, A., Rahayu, A., & Wibowo, L. A. (2021). Pengaruh
Transformasi Digital Terhadap Kinerja Bank Pembangunan Daerah Di Indonesia. Jurnal
Ilmu Keuangan Dan Perbankan (JIKA), 10(2), 158–181.
Kurniawan, R. C. (2016). Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah
Daerah. Fiat Justisia Journal of Law, 10(3),
569–586.
Lesmana, T., Elis, E., & Hamimah, S. (2022). Urgensi Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi Sebagai
Pemenuhan Hak Atas Privasi Masyarakat Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum
Dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 1–7.
Lestari, R. A., & Santoso, S. A. (2019). Pelayanan Publik Dalam Good
Governance. 8(4), 272–277.
Lubis, A. E. N., & Fahmi, F. D. (2021). Pengenalan dan Definisi Hukum
Secara Umum (Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(2),
768–789.
Mahmood, Z. (2020). Web 2.0 and Cloud Technologies for
Implementing Connected Government.
Mahsyar, A. (2011). Masalah Pelayanan Publik di Indonesia Dalam Perspektif
Administrasi Publik. Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2),
81–90.
Miles, M. . & H. A. M. (1984). Analisis Data Kualitatif. Jakarta :
Penerbit Universitas Indonesia.
Oktarina, E., Deshaini, L., & Sugianto, B. (2021). Aspek Hukum dalam
Pelaksanaan Administrasi Publik di Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum,
7(2), 151–162.
Rianti, S., Rusli, Z., & Yuliani, F. (2019). Kualitas Pelayanan Publik.
Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 15(3), 412–419.
Rochmansjah, H., & Karno, K.
(2020). The Digitalization of Public Service Assurance. MIMBAR : Jurnal
Sosial Dan Pembangunan, 36(1), 43–52.
Royyana, A. (2018). Strategi Transformasi Digital Pada PT. Kimia Farma
(PERSERO) TBK. Journal of Information Systems for Public Health, 3(3),
15–32.
Setiawan, A. B. (2013). Kajian Kesiapan Kemanan Informasi Instansi
Pemerintah dalam Penerapan E-Government. Jurnal Masyarakat Telematika Dan
Informasi, 4(2), 189–126.
Setyadi, G., & Kusumawati, Y. (2016). Mitigasi Risiko Aset Dan Komponen
Teknologi Informasi Berdasarkan Kerangka Kerja OCTAVE Dan FMEA Pada Universitas
Dian Nuswantoro. Journal of Information System, 1(1).
Siregar, N. F. (2018). Efektivitas Hukum. Al-Razi, 18(2),
1–16. https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results
Tulungen, E. E. W., Saerang, D. P.
E., & Maramis, J. B. (2022). Transformasi Digital : Peran Kepemimpinan
Digital. Jurnal EMBA, 10(2), 1116–1123.
Westerman, G., Calmejane, C.,
Bonnet, D., Ferraris, P., & McAfee, A. (2011). Digitital Transformation:
A Roadmap For Billion-Dollar Organizations Findings From Phase 1 Of The Digital
Transformation Study conducted by The MIT Center For Digital Business And
Capgemini Consulting MITSloan Management 2.
Widnyani, N. M., Astitiani, N. L. P. S., & Putri, B. C. L. (2021).
Penerapan Transformasi Digital Pada Ukm Selama Pandemi Covid-19 Di Kota
Denpasar. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis, 6(1), 79–87.
Copyright holder: Gde Wahyu Marta Gunadi, I Nyoman Budiana (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |