Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No.
1, Januari 2023
MEDIA SEBAGAI SARANA
DAKWAH DALAM KONTEKS ISLAM
(STUDY TENTANG ETIKA DAKWAH DI MEDIA SOSIAL)
Idawati, Imam Riauan
Universitas Islam Riau
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Media sosial sebagai sarana dakwah, dinilai cukup efektif, dengan perkembangan media dakwah bisa disampaikan
hingga ke penjuru dunia. Etika dalam dakwah berupa kode
etik yang digunakan dalam menyampaikan pesan dakwah, bisa
dikatakan kode etik dakwah, yaitu
sebuah aturan main seorang da�i tekait
nilai etis yang digunakan dalam penyampaian pesan dakwahnya. Media sosial memiliki peran penting sebagai sebuah sarana dalam
menyampaikan isi pesan kepada khalayak,
dengan media maka akan membantu seorang
da�i dalam menyebarkan pesan dakwahnya hingga ke penjuru dunia.penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana etika da�i dalam
penyampaian dakwah dimedia massa (perspektif komunikasi. Jenis penelitian ini kualitatif dengan metode kepustakaan
(library research). Hasil dari penelitian
ini menunjukkan bahwa masih terdapat
pelanggaran etika dalam dakwah yang disampaikan oleh da�i, seperti dalam penyampaian
pesan dakwah dimedia sosial masih menggunakan kata-kata yang kurang benar/kurang
tepat untuk digunakan, menggunakan kata-kata
yang berlebihan, masih ada da�i dalam
dakwahnya, menggunakan
kata-kata kasar, mencaci,
dan bahkan terkesan memaksa. Pelanggaran terhadap etika bukan hanya berdampak
terhadap individu da�i namun akan
berdampak tehadap masa depan dakwah.
Kata Kunci: Media, Sarana Dakwah, Konteks
Islam
Abstract
Social media as a means of
proselytizing, is considered quite effective, with the development of
proselytizing media can be conveyed to all corners of the world. Ethics in
proselytizing is in the form of a code of ethics used in conveying the message
of proselytizing, it can be said to be a code of ethics for proselytizing,
which is a rule of the game for a da'i to establish
ethical values used in delivering his proselytizing message. Social media has
an important role as a means of conveying the content of the message to the
audience, with the media it will help a da'i in
spreading the message of his proselytizing to all corners of the world.this research aims to see how da'i
ethics in the delivery of da'i in the mass media
(communication perspective. This type of research is qualitative with the
library research method. The results of this study show that there are still
ethical violations in the proselytizing delivered by da'i,
such as in the delivery of proselytizing messages on social media still using words
that are not correct / not appropriate to use, using excessive words, there is
still da'i in the proselytizing, using harsh words,
berating, and even seemingly pushy. Violations of ethics will not only affect da'i individuals but will have an impact on the future of
proselytizing.
Keywords:�Media, Means of Da'wah, Islamic
Context
Pendahuluan
Komunikasi menjadi suatu
hal yang amat penting dalam kehidupan manusia, sebagai makhluk sosial yang
diistilahkan oleh Aristoteles adalah �Zoon Politicon�, hal ini menunjukkan
ketegasan langsung pada kesempurnaan identitas dan jati diri manusia. Dengan
demikian manusia dituntuntut untuk berinteraksi dengan manusia lain, dalam
melakukan kegiatan ini sangat mustahil tanpa menggunakan komunikasi (Suryadi, 2018).
Ketika manusia tidak melakukan komunikasi dengan manusia lain maka dipastikan
akan kesulitan untuk melangsungkan kehidupan sosialnya, inti persoalan pokok
yang tedapat dalam komunikasi terletak pada proses komunikasi yang berlangsung
antara komunikator dan komunikan dalam hubungan pengiriman pesan yang melampaui
ruang dan waktu. ketika proses komunikasi ini dilakukan dengan tidak benar atau
tidak sesuai dengan kaidah-kaidahnya, maka hasil dari proses komunikasi
tersebut juga tidak akan baik (Dyatmika, 2021).
Media merupakan alat
komunikasi yang orientasinya melibatkan banyak massa setiap pengguna media
massa harus ingat bahwa, pesan komunikasi tidak akan mencapai target massa yang
anonim dan besar tanpa menggunakan media dalam penyampaian pesannya, singkatnya� peran media disini sangat penting (Fuadi, 2020).
Kegiatan dakwah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan bagi
setiap muslim dan muslimah setiap saat dan dalam keadaan apapun. Salah seorang tokoh Islam modernis, dalam
bukunya monumentalnya Fiqhud Da�wah, mengatakan bahwa dakwah dalam arti luas,
adalah sebuah kewajiban yang dipikul oleh setiap muslim dan muslimah, selain
itu juga dakwah diartikan sebagai suatu kegiatan yang mengajak manusia dengan
cara yang bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Allah untuk
kemaslahatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat (Ritonga, 2019).
Kewajiban dakwah
juga dijelaskan dalam Alquran, Ayat 104:
وَلۡتَكُنۡ مِّنۡكُمۡ اُمَّةٌ يَّدۡعُوۡنَ اِلَى الۡخَيۡرِ وَيَاۡمُرُوۡنَ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ الۡمُنۡكَرِؕ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُفۡلِحُوۡنَ
Artinya: �Dan hendaklah
di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung�
Tanpa dakwah ajaran Islam tidak akan bisa berkembang
serta tidak akan dapat dipahami
oleh umat manusia.
Oleh karena itu kegiatan dakwah menjadi hal yang sangat mendasar dalam Islam. Bagaimana tidak, tanpa dakwah maka
ajaran Islam tidak akan sampai dan dipahami oleh umat manusia. Ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk melakukan dakwah, sehingga antara Islam dan dakwah merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan
(Wulandari, Hardivizon, & Fitmawati, 2018).
Komunikasi Islam merupakan
sebuah komunikasi yang dibangun berdasarkan prinsip ke Islaman.
Dengan kata lain komunikasi
Islam berdasarkan Alquran
dan Hadits Nabi Muhammad Saw (Susanto, 2016).dalam perspektif Islam komunikasi adalah sebuah bagian
yang sangat peting sehingga
tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Setiap gerak gerik
dan tingkah laku manusia selalu bentuk wujudnya disertai dengan komunikasi. Dan komunikasi yang dihasilkan dari gerak gerik tersebut
adalah bentuk komunikasi Islam, yaitu berakhlakul karimah atau beretika, yang dituntut berdasarkan Alquran dan Hadits (Al-Zauqi &
Setiawan, 2020).
Perkembangan teknologi
sebagai sarana komunikasi, dan perkembagan media
massa baik cetak maupu elektronik,
menjadikan informasi yang
sangat berkembang pesat ditengah masyarakat. Dan melalui kesempatan ini juga sangat membuka peluang sebagai sarana untuk menyebarkan
informasi-informasi keagamaan,
bermunculannya media siaran
seperti televisi saat ini sudah
menayangkan banyak
program-program dakwah yang dikemas
diera industri media sebagai pemenuhan kebutuhan khalayak (El Ishaq, 2013)
Dalam komunikasi dakwah masih dipahami secara kurang tepat oleh para mubaligh yang menterjemahkan � balighu �anni walau ayatan� yang mana diartikan sebagai suatu kewajiban menyampaikan dakwah tanpa mempertimbangkan aspek etis dan sosiologis. Dimana dalam menyampaikan dakwahnya seorang mubaligh kurang memperhatikan rambu-rambu serta isyarat kebaikan dalam etika dakwahnya sebagaimana komunikasi dakwah yang dilakukan oleh pendahulu (Hadisaputra, 2019). Dimana kasus yang sering terjadi dikalangan mubaligh adalah terhadap penyampaian pesan dakwahnya masih terdapat sekolompok orang yang merasa didiskriminasi, merasa tersinggung, dan disakiti, karena isi pesan dakwah yang disampaikan dengan gaya orator yang sangat menggebu, marah-marah, menghina, dan mencaci maki, mubaligh tidak memperhatikan etika dan estetika dalam komunikasi dakwahnya, sehingga sebagian kelompok merasa tidak nyaman. Hal ini sangat bertolak belakang dengan etika komunikasi Islam (Hadisaputra, 2019).
Etika dalam
dakwah berupa kode etik yang digunakan dalam menyampaikan pesan dakwah, bisa dikatakan
kode etik dakwah, yaitu sebuah
aturan main seorang da�i tekait nilai
etis yang digunakan dalam penyampaian pesan dakwahnya. Dalam Islam merupakan sebuah moral yang bermuara dari hati nurani
yang berdasarkan dari akal dan wahyu. Etika dalam kegiatan dakwah akan membentuk
sebuah perilaku dakwah yang dinilai etis untuk dilakukan
oleh seorang da�i Amin (Mahdaniar &
Surya, 2022). Dalam dakwahnya para da�i sangat penting mengedepankan etika, bukan hanya
sekedar menyeru begitu saja, walaupun
maksud dan tujuannya mengajak kepada kebaikan, dan tidak harus seorang da�i
dalam seruannya terkesan menyampaikan isu-isu yang bersifat fanatis, memaksa, provokatif, serta kata-kata celaan yang memunculkan permusuhan. Secara etika dakwah yang disampaikan dengan kalimat paksaan dipandang sebagian masyarakat sebuah pelanggaran etika yang sangat berat, sehingga isi dakwah yang seperti ini akan
membuat segolongan masyarakat tersebut merasa terusik, tersakiti. Untuk itu sangat diperlukan etika dalam penyampaian
dakwah (Syaikh &
Jailani, n.d.).
Etika dakwah
da�i, kegiatan dakwah sering dipandang
secara keliru oleh para da�i, seakan menganggap
enteng terhadap permasalahan yang terjadi dalam penyampaian dakwah (tasahhul). Sikap yang muncul ini berupa kurang
mengindahkan nilai-nilai etika bagi para da�i� dalam penyampaian dakwah terhadap objeknya (Mad�u), dan nilai terlalu berlebihan
terhadap pesan dakwahnya, serta tidak memperhatikan rambu-rambu sebagaimana dakwah yang dilakukan oleh para pendahulu (Ace, 2021).
Etika dakwah
da�i mengacu kepada etika Islam akhlak umat Islam yang dinyatakan dalam Alquran dan sunnah Rasulullah: sebagaimana
dalam Alquran surah ke 68, ayat 4, QS 22 ayat 21. Konsep etika/moral dalam Islam sepadan dengan akhlak yaitu watak/atau perangai. Konsep etika menerangkan
tentang keadaan dalam jiwa yang menetap didalamnya. Dari sanalah terbit semua perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan
pemikiran dan penelitian sehingga terbit perbuatan yang baik dan terpuji menurut akal dan agama. Dalam Alquran dijelaskan tentang bahwa Nabi Muhammad Saw, adalah profil manusia
yang berakhlak agung. Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah, �Akhlak Rasulullah adalah Alquran, yang maknanya bahwa Rasulullah mempraktekkan ajaran Alquran tentang perintah dan larangan.
Kode etik dakwah (KED), etika da�i terpaut pada perkataan yang keluar dari lisannya, dan perbuatan dan percontohan/uswatun hasanah sebagai sebuah simbol yang harus diperbuat dan dilaksanakan dalam kegiatan dakwah da�i tersebut:
selanjutnya kode etik dalam bertutur
kata:
1.
Pesan
dakwah harus menggunakan bahasa yang benar. Seorang da�i harus memiliki
kemampuan berbahasa sesuai dengan kaedah tata bahasa, hal ini bermakna seorang
da�i harus memiliki kecakapan berbahasa, mengemas isi pesan yang akan
disampaikan sehingga mudah dipahami oleh mad;u, dan memiliki sumber yang jelas
bisa dipertanggung jawabkan.
2.
Pesan
disampaikan tidak berlebihan/tidak terlalu berat, penyampaian pesan dakwah
harus sesuai dengan kemampuan intelegensi yang dimiliki da�i, dan kemampuan
mad�u dalam menerima isi pesan dakwah, tidak menggunakan bahasa yang sulit ,
dan terlalu berat, agar mudah dipahami dan tidak salah dalam mempersepsikan isi
pesan.
3.
Memiliki
perkataan yang lemah lembut (Qoulan Layyinan), seorang da�i harus menggunakan
bahsa yang menyentuh jiwa dan berbekas dihati mad�u.
4.
Da�i
harus menjaga etika dakwah disampaika sesuai dengan forumnya, sehingga
diharapkan akan mampu menyesuaikan cerita dalam pesan dakwahnya sesuai dengan
forum yang dimaksud, apakah itu mimbar khutbah, muhadharah, ceramah, diskusi
keagamaan, kuliah.
5.
Seorang
da�i yang mengajak kepada amar ma;ruf nahi munkar, da;i harus mampu berpegang
kepada prinsip dakwah, untuk itu da�i harus mampu mengetahui apa saja bentuk
amar ma�ruf yang akan diperintahkan kepada setiap mad�u sesuai dengan standar
ukurannya yaitu apa yang dianggap baik sesuai syariat dan masuk akal, dan
munkar adalah larangan, hal ini juga harus mengacu kepada standar larangan
yangsesuai dengan Alquran dan hadits, yang benar-benar dilarang dengan jelas,
bukan sifatnya sama-samar.
6.
Kode
etik da�i dalam perbuatan: eksistensi da�i selalu mendapat sorotan masyarakat,
baik diri pribadi da�i maupun keluarganya, segala gerak-geriknya menjadi pusat
perhatian masyarakat, selain itu diakui atau tidak secara non formal seorang
da�i selalu diposisikan sebagai seorang pemimpin untuk dijadikan panutan/
karena itu ucapan sikap dan seluruh perbuatannya menjadi contoh bagi
masyarakat. Karena profesinya menuntut agar da�i mencerminkan pola kehidupan
berdasarkan prinsip yang Islami setiap saat memiliki akhlak atau etika yang
karimah setiap saat dimata mad�u. Gagalnya dakwah sering diukur dari wujud
perilaku seorang da�i yang tidak sesuai dengan ucapan dalam pesan dakwahnya.
Ketika antara perbuatan tidak sesuai dengan ucpan dalam dakwahnya maka, da�i
bisa dikatakan gagal dalam mencapai keberhasian dakwah, terkait da�i harus bisa
mewujudkan etika atau akhlakkul karimah. Allah sangat melarang dengan keras
bagi seseorang yang mengajak orang lain kepada kebaikan, akan tetapi dia
sendiri tidak melakukan apa yang dia sudah ucapkan/tidak sesuai apa yang
diucapkan dengan perbuatannya, Q. S , Albaqarah, ayat 44:
۞ اَتَأْمُرُوْنَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ اَنْفُسَكُمْ وَاَنْتُمْ تَتْلُوْنَ الْكِتٰبَ ۗ اَفَلَا تَعْقِلُوْنَ
Artinya: Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah
kamu berpikir? https://tafsirweb.com/338.
Alangkah buruk kondisi
kalian dan kondisi ulama kalian ketika
kalian memerintahkan manusia
untuk berbuat kebaikan-kebaikan, sedangkan
kalian meninggalkan diri
kalian sendiri. Maka kalian
tidak memerintahkan diri kalian untuk berbuat kebaikan yang agung ini, yaitu� memeluk Islam padahal Kalian membaca taurot� yang didalamnya terdapat penjelasan tentang sifat-sifat Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan kewajiban beriman kepadanya. Tidakkah kalian mempergunakan akal kalian dengan benar?
Ayat diatas menjelaskan kepada kita bahwa dakwah yang seharusnya mengajak kepada kebaikan, namun dikarenakan adanya pelanggaran terhadap perilaku sebagian da�i antara perbuatan� tidak sesuai dengan ucapan dakwahnya, sehingga menyebabkan masyarakt ragu tidak percaya, dan bahkan anti dengan seruan dakwah yang disampaikan oleh da�i dengan demikian pengaruhnya bukan hanya terdapat pada diri individu da�i melainkan pengaruhnya terdapat pada kegiatan dakwah yang disampaikan sehingga masyarakat mulai tidak percayai terhadap kepada da�i, walaupun hanya sebagian yang melakukan, tapi masyarakt secara umum tidak akan dapat memilah mana da�i yang bisa dipercaya dan mana yang tidak, kondisi ini sesungguhnya akan mengancam kegiatan dakwah akan berdampak gagal. Oleh karena kesesuaian kata dengan perbuatan ini sangat penting bagi seorang da�i, karena kegiatan ini akan memberikan kekuatan dengan sendiri dalam kegiatan dakwah. Oleh sebab itu apabila seorang da�i akan menyampaikan pesan dakwah, maka sebelum ia menyampaikan kepada orang lain sesungguhnya isi dakwah yang akan disampaikan tertuju untuk da�i itu sendiri, sehingga ketika ia akan menyampaikan kepada mad�u, maka terlebih dahulu ia sudah mengimplementasikan dalam diri dan anggota keluarganya sehingga da�i bisa menjadi contoh dan teladan bagi mad�u.
Urgensi etika bagi da�i, dakwah Islamiyah adalah tugas suci
bagi setiap Muslim, yang tujuannya tidak lain tidak bukan untuk
mencegah perbuatan munkar sehingga umat manusia bisa
mendapat petunjuk untuk berbuat kebaikan
melaksanakan perintah dan larangan Allah Swt sesuai dengan Alquran
dan Hadits, �karenanya agar dakwah mampu mencapai eksistensinya dakwah harus memiliki sasaran strategis jangka panjang untuk itu diperlukan
suatu sistem yang sifatnya manajerial komunikasi yang baik dalam perkataan dan perbuatan yang sangat relevan untuk dilakukan yang berkaitan dengan nilai-nilai keIslaman. Para da�i diharapkan tidak hanya menyeru
sesuai dengan kehendak hatinya saja agar tujuan dakwah bisa tercapai
ada aturan-atura yang berlaku yang sudah ditetapkan sesuai dengan rambu-rambu yang menjadi acuan untuk
mengatur jalannya kegiatan dakwah. Sebagaimana pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh da�i dimedia massa : Da�i dalam
tausiahnya� berupa ujaran kebencian
berdasarkan sara dan penodaan
terhadap agama tertentu, hal ini melakukan
tindak pidana melalui ceramahnya yang diunggah di akun youtube.
Dan dilanjutkan isi dakwah da�i yang juga mengandung usur sara, bahkan diminta seorang da�i dalam
tausiahnya harus bisa mendamaikan suasana bukan bahkan
membuat huru hara, serta da�i diminta
dalam menjalankan etika harus berpedoman
kepada sila pancasila. Dan Undang-undang dasar 45. Dalam hal ini dituntuntun
seorang da�i harus bijaksana dalam berdakwah dalam mencapai tujuan dakwahnya untuk meningkatkan keimanan mad�u, bukan membandingkan agama lain.
Dilanjutkan terjadi pelanggaran etika da;i
dalam menyampaikan tausiah di media televisi, dalam menjawab salah satu pertanyaan mad�u, dai mengeluarkan
kata-kata tidak senonoh, terlepas disengaja atau tidak, namun
ketika ucapan ini disampaikan melalui media massa, maka akan bedampak
buruk bagi profesi seorang da�i.
Media sosial
adalah sebuah media online,
dengan penggunanya bisa dengan mudah
berpartisipasi, berbagi dan
menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paing sering dan sangat umum digunakan ditengah penggunya hingga keseluruh penjuru dunia.
Pendapat lain mengartakan
bahwa media sosial sebagai sebuah kelompok aplikasi berbasi internet yang dibangun diatas dasar ideologi
dan teknologi Web. 2.0 dan yang memungkinkan
penciptaan dan pertukaran
user-generated content. jejaring sosial
merupakan situs dimana setiap orang bisa membuat web page pribadi. Kemudian biasa terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Jejaring sosial yang terbesar diantaranya Facebook. Myspace. Twitter, jejaring
sosial ini bahkan saat ini
sudah mendunia (Cahyono, 2016).
Perkembangan media sosial
telah banyak� merubah
dunia bahkan memutar balikkan banyak pemikiran dan teori yang dimiliki, tingkatan dan atau level komunikasi yang melebur dalam satu
wadah yang bernama media soial. Dengan konsekuaensi
yang muncul dan harus diwaspadai, dalam hal ini media sosial
semakin membuka peluang dan kesempatan bagi setiap penggunanya
untuk bebas mengeluarkan pendapat, akan tetapi harus
mampu mengendalikan diri agar kebebasan pengguna tidak melanggar batasan-batasan dalam penggunaan media agar tidak menyinggung hak-hak pengguna lain dan melanggar etika-etika penggunaan media soial (Watie, 2016). Beberapa
hal yang harus dipahami oleh pengguna media sosial dalam menjaga
etika berkomunikasi, dimana etika komunikasi
tersebut berkaitan dengan seperangkat norma, nilai atau
ukuran tingkah laku dalam kegiatan
komunikasi ditengah masyarakat. demikian pula dalam etika komunikasi
didunia maya, ada beberapa peraturan yang spesifik yang harus dipatuhi oleh para penggunan,
yang sebenarnya sama dengan etika berkomunikasi
didunia nyata, tidak menyinggung perasaan orang lain, tidak menyakiti oang lain, berbicara jelas dan efektif, meminta maaf jika
ada kekeliruan, dan lain sebagainya. Berikut ini dapat dijabarkan
etika penggunaan internet sebagai berikut:
1)
Remember the human, selalu ingat bahwa orang yang membaca postingan anda
adalah manusia yang mempunyai perasaan, ketika memposting bahasa yang dapat
menyinggung perasaan setiap orang yang membaca, maka akan bisa menyakiti hati
dan perasaan orang lain.
2)
Adhere to the same standars of behavior online that
you follow in real life.
Standar. Ingat bahwa beretika didunia internet sama dengan dunia nyata,
menghargai, dan tidak melanggar hukum
3)
Know where you are in cyberspace. Setiap situs atau forum online, biasanya punya
aturan main, maka ketika akan menggunakan atau bergabung, bacalah terlebih
dahulu aturan tersebut
4)
Respect other people�s time in bandwidth. Posting pesan sesuai dengan group diskusi, jangan
mengajukan pertanyaan yang tak masuk diakal, jangan memposting sesuatu yang
sudah diketahui oleh anggota group
5)
Make yourself look good online,� cek grammar
dan ejaan tata bahasa yang digunakan sebelum memposting, pastikan semua yang
ingin anda katakan benar dan dapat diterima akal
6)
Share expert knowledge, bagi pengetahuan dan wawasan anda, dan jawab
pertanyaan jika anda tahu
7)
Help keep flame wars under control. Kendalikan emosi anda, tahan emosi, jangan posting
apapun ketika sedang marah
8)
Respect other people�s privacy, hargailah privasi orang lain, jangan baca, email,
pesan, inboks orang lain
9)
Don�t abuse your power. Jangan menyalah gunakan kekuasaan, makin besar kekuasaan
yang dimiliki, harus bisa menyingkapi bagaimana seharusnya untuk menggunakannya
10)
�Be
forgiving of other people�s mistakes, jika orang lain salah maka maafkan,
kepatuhan atau pelanggaran atas netiket diatas akan mampu mencerminkan beretika
atau tidaknya seseorang didunia maya, dan sekaligus hal ini akan menjadi
cerminan nilai moralnya didunia nyata saat berinteraksi ditengah masyarakat.
Maka dari penjelasan diatas maka, dapat disimpulkan bahwa dalam berkomunikasi
didunia maya atau bersosial media maka si pengguna dalam hal ini warganet harus
mengedepan etika, akarena hal ini akan mampu mewujudkan dan sekaligus
menciptakan keteraturan berkomunikasi di sosial media (Sumarlan, n.d.).
Metode Penelitian
Adapun sumber data primer dalam penelitian ini adalah: Berasal dari jurna-jurnal hasil penelitian tentang Etika Dakwah Mubaligh di Media Sosial, dan yang sejenis dengan penelitian yang dimaksud (Wulandari et al., 2018). Kemudian ditambah dengan data penunjang dan pelengkap, yang diperoleh dari buku-buku, dan artikel-artikel di media online yang berhubungan dengan masalah penelitian. Dalam teknik dokumentasi ini penulis menggunakan beberapa langkah yang akan diterapkan, yaitu:
� Membaca
sumbear
data primer dan sekunder dari artikel jurnal dimedia online, membaca postingan tausiah
di media sosial.
� Membuat
catatan yang berkaitan dengan penelitian dari sumber data primer dan sekunder
tersebut.
� Mengolah
catatan yang sudah terkumpul.
Hasil dan Pembahasan
Etika
komunikasi Islam pada ummnya hampir sama dengan etika komunikasi pada umumnya,
mengacu kepada� isi perintah dan larangan
terdapat kesamaan antara keduanya. Untuk itu dalam etika komunikasi Islam
mengungkapkan bahwa dakwah merupakan merupakan komunikasi Islam. Karena dakwah
dan komunikasi merupakan suatu teknik, dan dakwah Islamiah merupakan tindakan amar ma;ruf nahi munkar. Dalam etika
komunikasi Islam mengacu kepada Alquran dan hadits ketika akan berbicara.
Qoulan Sadidan (perkataan yang benar) hendaklah berkata dengan
perktaan yang benar, mubaligh dalam berdakwah di media sosial sudah tentu harus
menggunakan perkataan yang benar, yang berdasarkan dari segi
substansi mencakup faktual, tidak direkayasa atau dimanipulasi, sedangkan dari
sisi redaksi harus menggunakan kata-kata yang baik dan benar, dimana sesuai
dengan kaidah tata bahasa yang baik. Qoulan
baligha, yaitu efektif tepat sasaran, prinsip ini dapat diartikan sebagai prinsip komunikasi
yang efektif, dalam komunikasi ini seorang komunikator dalam menyampaikan pesan
harus efektif, menggunakan bahasa yang jeas dan tidak bertele-tele sehingga
mudah dipahami oleh audiens.� Selanjutnya
mengacu kepada pronsip Qoulan Karima,
perkataan yang mulia, hormat serta mengagungkan, enak didengar, lemah lembut,
dan bertata krama, prinsip ini ebih cendrung digunakan ketika berbicara kepada
orang yang lebih tua usianya, ada kata penghormatan dalam menyapa sehingga
punya nilai etika yang sangat dijunjung tinggi.
Qoulan Ma�rufan, adaah perkataan yang baik
dan pantas untuk diucapkan, yaitu� suatu
pembicaraan yang bermanfaat dan mengandung makna kebaikan. Setidaknya ketika
berkata-kata harus mengandung nasehat, serta dapat menjadi penyejuk hati orang
yang mendengarkannya. Qoilan Layyinan,
perkataan yang lemah embut, Perkataan ini berarti pembicaraan yang lemah
lembut, dengan suara yang enak didengar, serta penuh ramah tamah, sehingga
mampu menyentuh hati orang yang mendengarkan, tidak mengeraskan suara, apalagi
membentak. Qoulan Maysura, Lebih lanjut ketika dilihat dalam komunikasi dakwah
maka, dalam menyampaikan pesan dakwah harus menggunakan bahasa yang ringan,
sederhana, pantas, serta mudah diterima oleh audiens.
Etika
Komunikasi Islam Dalam Dakwah Mubaligh Di Media Sosial. Mengacu kepada etika komunikasi Islam dan etika
dalam bermedia sosial bagi seorang dalam mubaligh ketika
menyampaikan dakwahnya. Bahwa mubaligh adalah seorang yang menyeru atau
mengajak manusia kearah kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran, dan isi
dakwahpun berkaitan dengan mengajak umat manusia untuk merubah sikapdan
perilakunya kearah yang lebih baik, sebagai mana isi dakwah bertujuan untuk
mengajak manusia beriman kepada Allah Swt. Membina mental Agama Islam bagi kaum
Muallaf, mengajak umat Islam untuk selalu meningkat ketakwaannya kepada Allah
Swt, mendidik dan mengajarkan agar tidak menyimpang dai fitrahnya. Media sosial
dalam hal ini sebagai sarana dakwah sudah menjadi mengglobal dan mengakar,
selain itu dengan adanya media sosial akan mempermudah interaksi dan
mempercepat jaringan komunikasi. Begitu massifnya penggunaan internet dan
jejaring sosial, maka sudah tentu makin efektif jika jejaring sosial ini
digunakan sebagai sarana dakwah dalam menebar kebaikan bagi para mubaligh,
sudah tentu dengan adanya media sosial segala isi pesan dakwah dengan mudah
bisa di share dan langsung dengan bisa diakses oleh siapapun dan dimanapun,
dengan tidak mengira jarak tempuh jauh maupun dekat. Dakwah yang disampaikan
menggunakan media sosial, sekali lagi para mubaligh dalam dakwahnya harus
mengacu kepada etika bermedia, sekaligus secara kompleksitas antara etika
komunikasi Islam dan etika bermedia secara bersamaan harus diperhatikan oleh
para mubaligh.
Berdasarkan hasil penelitian yang
penulis lakukan dengan menggunakan metode perpustakaan, dengan mengumpulkan
sejumlah buku dan jurnal-jurnal online, dan data-data pelanggaran yang
dikumpulkan dari media sosial yang berkaitan dengan �Bagaimana etika komunikasi
Islam dalam Dakwah Mubaligh dimedia sosial� bahwa ditemukan masih ada pelanggaran pelanggaran etika di media sosial seperti
pelanggaran Qoulan Layyinan , berkata lemah lembut, sebagian mubaligh masih ada
yang menyampaikan isi tausiah di media sosial, yang masih kasar ucapannya
sehingga menyinggung perasaan orang lai, dan hal ini juga termasuk pelanggaran
dalam etika bermedia sosial.
Qoulan Karima, perkataan yang mulia,
namun dari isi tausiah yang disampaikan masih terdapat pelanggaran etika ini,
seperti dalam salah satu akun media sosial yang penulis himpun, terdapat salah
satu isi tausiah yang terlihat kasar, dan Da�i terpancing emosi saat menanggapi
pertanyaan mad�u, dan menggunakan gaya bahasa yang kasar, sehingga menyinggung
perasaan banyak orang yang hadir dalam kegiatan tausiah tersebut.
Qoulan sadidan, perkataan yang benar,
namun masih ditemukan sejumlah pelanggaran etika berkata benar di media sosial
yang dilakukan oleh para mubaligh, tentang kewajiban menutup aurat, salah satu
mubaligh menjelaskan bahwa menutup aurat dalam hal ini menggunakan jilbab bagi
seorang wanita tidak wajib, terpulang ungkapan kebohongan yang disampaikan oleh
mubaligh ini ada alasan tertentu, namun pernyataan ini sudah diserap oleh
mad�u.
Qoulan Maysura, perkataan ringan,
mudah dipahami, serta layak untuk diucapkan, dalam hal ini terlihat masih
terjadi pelanggaran etika bagi mubaligh dalam menyampaikan dakwahnya, dimana
daripenggunaan bahsa yang sangat berat sehingga mad�u mendefenisikan adanya
tekanan dan unsur paksaan dalam seruan yang disampaikan, seperti contoh meminta
jamaah untuk bersedekah yang terkesan memaksa, seperti ada kata-kata �Bodoh�
ketika ada jamaah yang belum bersedekah, seolah-olah� sedekah merupakan praktek lelang.
Berdasarkan sejumlah jurnal-jurnal
online yang penulis temukan terkait dengan etika dakwah mubaligh dimedia
sosial, pada penelitian:� Eko Sumadi,
Dakwah dan media sosial, menebar kebaikan tanpa diskriminasi, bahwa dalam
menyampaikan pesan dakwah harus disampaikan sesuai dengan normatiitas agama, dakwah
harus dilakukan dengan cara yang arif dan bijaksana, tidak konfrontatif,
diskriminatif, dan propokatif.dan ketika berdakwah dengan media sosial maka
seorang mubaligh harus memperhatikan etika dan bermedia sosial sehingga isi
dakwah benar-benar bermafaat bukan malah sebaliknya menimbulkan masalah. Dapat
dipahami ketika mubaligh berdakwah dimedia sosial harus memperhatikan etika dan
moral bermedia sosial, tidak boleh melontarkan kalimat-kalimat yang berpotensi
pada pencemaran nama baik, dilarang membuat pernyataan-pernyataan yang
propokatif dan mengarah kepada persoalan isu SARA, walaupun niatnya baik.
Kesimpulan
Dari
pembahasan dalam penelitian ini maka dapat disimpulkan: bahwa: Pertama, adalah suatu kegiatan yang
menyeru kepada kebaikan untuk merubah perilaku masyarakat mengikuti ajaran
Syari�at. Dua, kegiatan dakwah wajib
dilakukan oleh seluruh kaum muslimin, dan orang yang berdakwah disebut
mubaligh, yaitu orang yang memiliki kemampuan dalam menyampaikan dakwah
Islamiyah dalam mencegah amar ma�ruf nahi munkar tanpa adanya paksaan. Tiga: perkembangan teknologi media
sosial menjadi salah satu media yang banyak digunakan saat ini, sangat efektif
ketika digunakan sebagai sarana dakwah, karena mudah digunakan memiliki
jangkauan yang luas tanpa batas, mudah diakses oleh para penggunanya. Empat, etika komunikasi Islam mengacu
kepada prinsip-prinsip keislaman, seperti berkata benar, Efektif,berkata dengan
perkataan yang mulia, perkataan yang mengandung makna kebaikan, perkataan yang
lemah lembut, dan perkataan yang ringan serta pantas untuk diucapkan, seiring
dengan etika bermedia sosial bahwa, tidak menyebarkan kebohongan, tidak
menyampaikan pesan dengan bahasa yang kasar, tidak menyinggung dan menghina
orang lain, tidak menshare pernyataan yang propokatif serta mengandung unsur
SARA. Kelima, seorang mubaligh dalam
berdakwah harus mematuhi etika-etika dalam komunikasi Islam dan etika bermedia
sosial, agar bisa menyampaikan pesan dakwah dengan efektif dan tepat sasaran.
BIBLIOGRAFI
Ace, Toyib Bahtiar. (2021). MANAJEMEN
DAKWAH MUHAMADIYAH DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT DI KABUPATEN GARUT
JAWA BARAT. UIN Raden Intan Lampung.
Al-Zauqi, Marwah Nur, & Setiawan, Iwan.
(2020). Kinerja Pembiayaan UMKM Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di
Indonesia. Journal of Applied Islamic Economics and Finance, 1(1),
152�159.
Cahyono, Anang Sugeng. (2016). Pengaruh
media sosial terhadap perubahan sosial masyarakat di Indonesia. Publiciana,
9(1), 140�157.
Dyatmika, Teddy. (2021). Ilmu komunikasi.
Zahir Publishing.
El Ishaq, Ropingi. (2013). Dakwah di tengah
industrialisasi media. Jurnal Komunikasi Islam, 3(1), 137�151.
Fuadi, Nurul. (2020). Etika Berdakwah
Melalui Media Cetak/Surat Kabar. Jurnal Ilmiah Islamic Resources, 17(1),
32�39.
Hadisaputra, Samian. (2019). ETIKA
KOMUNIKASI DAKWAH DALAM PERSPEKTIF AKSIOLOGI KOMUNIKASI. AdZikra: Jurnal
Komunikasi & Penyiaran Islam, 10(1), 38�49.
Mahdaniar, Fenny, & Surya, Alan.
(2022). Perumusan Etis Humor dalam Desain Pesan Dakwah. INTELEKSIA-Jurnal
Pengembangan Ilmu Dakwah, 3(2), 291�312.
Pringgar, Rizaldy Fatha, & Sujatmiko,
Bambang. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) Modul Pembelajaran
Berbasis Augmented Reality Pada Pembelajaran Siswa. IT-Edu: Jurnal
Information Technology and Education, 5(01), 317�329.
Ritonga, Muslimin. (2019). Komunikasi
Dakwah Zaman Milenial. Jurnal Komunikasi Islam Dan Kehumasan (JKPI), 3(1),
60�77.
Sumarlan, Iman. (n.d.). CYBER PUBLIC
RELATIONS MUHAMMADIYAH MELALUI MEDIA SOSIAL. DAKWAH MUHAMMADIYAH DALAM
MASYARAKAT DIGITAL: PELUANG DAN TANTANGAN, 157.
Suryadi, Rudi Ahmad. (2018). Ilmu
Pendidikan Islam. Deepublish.
Susanto, Joko. (2016). Etika Komunikasi
Islami. Waraqat: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 1(1), 24.
Syaikh, Kajian Kitab Sirrul Asrar Karya,
& Jailani, Abdul Qadir. (n.d.). AKHLAK SUFI.
Watie, Errika Dwi Setya. (2016). Komunikasi
dan media sosial (communications and social media). Jurnal The Messenger,
3(2), 69�74.
Wulandari, Cantika, Hardivizon, Hardivizon,
& Fitmawati, Fitmawati. (2018). Pengaruh Prinsip Good Corporate
Governance (Gcg) Terhadap Kepuasan Muzakki Pada Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas) Kabupaten Rejang Lebong. Institut Agama Islam Negeri Curup.
Zakariah, M. Askari, Afriani, Vivi, &
Zakariah, K. H. M. (2020). METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF, KUANTITATIF,
ACTION RESEARCH, RESEARCH AND DEVELOPMENT (R n D). Yayasan Pondok Pesantren
Al Mawaddah Warrahmah Kolaka.
Copyright holder: Idawati, Imam Riauan (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |