Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL-FISKAL PADA PT. SUMBER ALAM UTAMA KALBAR (SAUK)

 

Dimaz Ichsan Wicaksono, Yuniarwati

Pendidikan Profesi Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta

Email: [email protected]��

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana PT Sumber Alam Utama Kalbar melakukan rekonsiliasi dari laporan keuangan keuangan komersial ke laporan keuangan fiskal. Objek dalam penelitian ini adalah PT Sumber Alam Utama Kalbar yang berlokasi di Ketapang. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang mengumpulkan fakta serta bukti objek yang diteliti, yang dimana bukti tersebut dianalisa untuk dijawab berbagai masalah dalam penelitian. Hasil ini memberikan fakta bahwa prosedur perpajakan yang dilakukan oleh PT Sumber Alam Utama Kalbar belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perpajakan Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008, karena terdapat biaya pribadi yang belum dicatat dan dilaporkan dalam laporan rekonsiliasi fiskal perusahaan.

 

Kata kunci: Rekonsiliasi Fiskal, Laporan Keuangan Komersial, Laporan Keuangan Fiskal

 

Abstract

The purpose of this study is to analyze how PT. Sumber Alam Utama Kalbar performs reconciliation from commercial financial statements to fiscal financial statements. The object of this research is PT Sumber Alam Utama Kalbar which is located in Ketapang. This study uses a qualitative descriptive analysis method, namely research that collects facts and evidence of the object under study, where the evidence is analyzed to answer various problems in the research. These results provide the fact that the tax procedures carried out by PT Sumber Alam Utama Kalbar are not fully in accordance with the tax regulaton of the Income Tax Law No.36 of 2008, because there are personal expenses that have not been recorded and reported in the company�s fiscal reconciliation report.

�

Keywords: Fiscal Reconciliation, Commercial Financial Statements, Fiscal Financial Statements

 

Pendahuluan

Pemerintah saat ini tengah melakukan optimalisasi pembangunan infrastruktur di Indonesia (Maulana, 2021) (Iskandar, 2009). Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu perhatian utama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Nugraha, Oktavia, & Chandra, 2018). Pembangunan ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas serta sebagai roda penggerak pertumbuan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia (Maiwan, 2017). Tidak hanya berfokus di Jawa, pembangunan infrastruktur juga dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia (Hadiyat, 2014). Total pembangunan jalan tol pada masa pemerintahan Jokowi telah tercatat mencapai 1.852 km. sedangkan untuk pembangunan jembatan selama periode 2015 hingga 2018 mencapai 41.063 meter (Oktasari, 2020). Berdasarkan laporan Global Competitiveness Index 2018 (Indriyanti, 2018), terkait penilaian indeks daya saing infrastruktur, World Economic Forum (WEF) mencatat Indonesia menempati ranking ke-71 dari 140 negara (Negara, n.d.). �

Menurut Sumber Badan Pusat Statistik (Indonesia, 2021), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) miliki penduduk kurang lebih sebanyak 272,6 juta jiwa pada tahun 2021. Anggaran belanja negara mencapai Rp2.750 triliun pada tahun 2021 yang mana digunakan sebagai pembangunan nasional yang dilakukan secara berkelanjutan dan pemasukan negara Indonesia pada tahun 2021 pendapatan negara sebesar Rp2.003,1 triliun, sedangkan untuk penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp1.277,5 triliun (Pratama & Hartono, 2022). Hal ini menunjukan bahwa hamper seluruhnya pemasukan negara Indonesia berasal dari pajak belanja pemerintah untuk pembiayaan atas suatu pembangunan infrastruktur yang berasal dari anggaran negara konvensional maupun non konvensional (Puspitasari, 2022).

(Putri & Putri, 2020) Anggaran konvensional adalah sumber pembiayaan yang berasal dari Kerjasama antara pihak pemerinah dengan pihak swasta atau masyarakat berupa hutang, penanaman modal dan investasi (Puspitasari, 2022). Sumber utama APBN adalah pajak, Adapun pajak-pajak tersebut antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea materai, Pajak Bumi dan Bangunan (Ocza Kurniawan, 2018).

 

Metode Penelitian

Bentuk penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu bentuk penelitian yang mengumpulkan fakta serta bukti objek yang diteliti (Rukajat, 2018). Fakta dan bukti tersebut selanjutnya akan dianalisa untuk menjawab berbagai masalah dalam penelitian (Melly, 2023). Berpendapat bahwa penelitian kualitatif merupakan penelitian yang temuannya tidak didapatkan dari prosedur statisktik, tujuan penelitian kualitatif adalah menemukan yang sebelumnya pernah ada dan belum diketahui (Nugrahani & Hum, 2014).

Penelitian ini menggunakan objek Penelitian yaitu PT. SAUK yang bergerak dibidang Pengolahan minyak bumi dengan NPWP: 01.858.xxx.xxxx.000. PT. SAUK memiliki kantor perwakilan yang terletak di Jl. Rawa Maja No. 39, Cipete Selatan, Jakarta Selatan dan kantor operasional terletak di Jl. Brigjend Katamso Kab. Ktapang Kalimantan Barat.

 

Hasil dan Pembahasan

Dibawah ini adalah hasil penelitian untuk melihat bagaimana perusahaan dan peneliti dalam membuat laporan rekonsiliasi fiskal PT Sumber Alam Utama Kalbar. Perusahaan memisahkan biaya-biaya yang seharusnya di koreksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut merupakan koreksi versi perusahaan dan peneliti:

Tabel 1

Laporan Laba Rugi Komersial Menjadi Laporan Laba Rugi Fiskal

(Menurut Perusahaan)


 

 

Tabel 2

Laporan Laba Rugi Komersial Menjadi Laporan Laba Rugi Fiskal

(Menurut Peneliti)

Perhitungan PPh Pasal 29 Menurut Perusahaan dan Menurut Peneliti:

Tabel 3

Perbedaan Perhitungan PPh Badan Perusahaan

 

PERUSAHAAN

PENELITI

SELISIH

Peredaran Usaha

13.612.571.656

13.612.571.656

-

Laba Komersial

3.610.953.599

3.610.953.599

-

Koreksi Fiskal

 

 

 

�- Koreksi Fiskal Positif

689.101.369

765.618.069

76.516.700

�- Koreksi Fiskal Negatif

(31.852.853)

(31.852.853)

-

PKP

 

 

 

�- PKP (Fasilitas)

1.505.033.044

1.532.013.997

26.980.953

�- PKP (Tidak Fasilitas)

2.763.169.071

2.812.704.818

49.535.747

Penghasilan Kena Pajak

4.268.169.071

4.344.718.815

76.549.744

Pajak Terutang

773.450.831

787.316.600

13.865.769

Kredit Pajak

 

 

 

�- PPh Pasal 23

296.950.242

296.950.242

-

�- PPh Pasal 25

142.995.000

142.995.000

-

Pajak YMH Dibayar PPh 29

333.505.589

347.371.358

13.865.769

 

 

Kesimpulan

Berdasarkan Analisa dan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada PT Sumber Alam Utama Kalbar dalam melakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial ke laporan keuangan fiskal selama tahun 2021. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, PT Sumber Alam Utama Kalbar sudah melakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiscal.

Perusahaan dalam membuat SPT tahunan badan mengumpulkan dan memisahkan bukti-bukti terkait biaya-biaya yang dikeluarkan selama setahun beroperasi. Setelah mengumpulkan dan memisahkan bukti-bukti tersebut, perusahaan menyesuaikan biaya-biaya yang dibedakan sesuai dengan peraturan pemerintah dengan membedakan mana biaya beda tetap dan beda waktu.Setelah membedakan pengakuan biaya tersebut maka perusahaan mengkoreksi biaya tersebut.

Peneliti sudah melakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal di PT Eska Dekade Elgama. Peneliti dalam membuat SPT tahunan badan, peneliti mengumpulkan dan memisahkan bukti-bukti terkait biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan selama setahun beroperasi. Setelah mengumpulkan dan memisahkan bukti-bukti tersebut, peneliti menyesuaikan biaya-biaya tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah dengan membedakan mana biaya beda tetap dan beda waktu. Setelah membedakan pengakuan biaya, maka peneliti mengkoreksi biaya tersebut.

Peneliti memastikan ulang dengan mengkonfirmasi terkait biaya yang tidak ada bukti pendukung tersebut terdapat beberapa akun biaya yang tidak ada bukti pendukung. Peneliti memastikan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang tidak ada kaitannya dengan operasional kantor maka peneliti mengkoreksi biaya-biaya tersebut.

Diantara laporan keuangan yang telah dihasilkan oleh akunting perusahaan dengan laporan keuangan yang dibuat oleh peneliti maka peneliti penyatakan bahwa terdapat beberapa akun biaya yang seharusnya dikoreksi tetapi oleh akunting tidak di koreksi. Biaya tersebut antara lain rumah tangga kantor, menurut Pasal 9 Ayat 1 Huruf I Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008 biaya yang dibebankan atau dikeluarkan oleh perusahaan merupakan biaya untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya tidak dapat menjadi penguran pendapatan bruto. Maka dari itu biaya Rumah Tangga Kantor harus dikoreksi positif sebesar Rp30.000.000,-.

Lalu untuk biaya pengobatan menurut Pasal 9 Ayat 1 Huruf I Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008 biaya yang dibebankan atau dikeluarkan oleh perusahaan merupakan biaya untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya tidak dapat menjadi penguran pendapatan bruto. Maka dari itu biaya pengobatan harus dikoreksi positif sebesar Rp21.500.000,-. Menurut Pasal 9 Ayat 1 Huruf I Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008 biaya yang dibebankan atau dikeluarkan oleh perusahaan merupakan biaya untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya tidak dapat menjadi penguran pendapatan bruto. Maka dari itu biaya transporasi harus dikoreksi positif sebesar Rp4.500.000,-.

Sementara itu untuk pajak kendaraan menurut Pasal 9 Ayat 1 Huruf I Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008 biaya yang dibebankan atau dikeluarkan oleh perusahaan merupakan biaya untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya tidak dapat menjadi penguran pendapatan bruto. Maka dari itu biaya pajak kendaraan harus dikoreksi positif sebesar Rp3.014.700,-. Menurut Pasal 9 Ayat 1 Huruf I Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008 biaya yang dibebankan atau dikeluarkan oleh perusahaan merupakan biaya untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya tidak dapat menjadi penguran pendapatan bruto. Maka dari itu biaya PBB dan BPHTB harus dikoreksi positif sebesar Rp10.002.000,-.

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Hadiyat, Yayat Dendy. (2014). Kesenjangan Digital di Indonesia (Studi Kasus di Kabupaten Wakatobi). Jurnal Pekommas, 17(2), 81�90.

 

Indonesia, Badan Pusat Statistik. (2021). Berita resmi statistik. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II, 60(08).

 

Indriyanti, Aris. (2018). Peningkatan Mutu Dalam Manajemen Sdm Untuk Daya Saing Perguruan Tinggi Di Era Globalisasi. Prima Ekonomika, 8(1).

 

Iskandar, Heri. (2009). Analisis yuridis sukuk (surat berharga syariah negara) sebagai alternatif investasi dan pembiayaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

 

Maiwan, Mohammad. (2017). Politik Luar Negeri Indonesia Dalam Mewujudkan Poros Maritim Dunia Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 17(1), 94�115.

 

Maulana, Mochamad Rifki. (2021). Pemahaman dan Pembelajaran Tahap Perencanaan dan Penyiapan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1).

 

Melly, Inayah. (2023). VARIASI BAHASA DALAM PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA SERTA DAMPAKNYA TERHADAP PENGUASAAN KOSAKATA DAN HASIL BELAJAR DI SEKOLAH DASAR NEGERI 1 MENENDANG. IKIP PGRI PONTIANAK.

 

Negara, Lembaga Administrasi. (n.d.). SANKRI 2025.

 

Nugraha, Kevin Genjar Sandy, Oktavia, Irene, & Chandra, Yulian Ade. (2018). PRO KONTRA HUTANG DAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR INDONESIA. UNEJ E-Proceeding.

 

Nugrahani, Farida, & Hum, M. (2014). Metode penelitian kualitatif. Solo: Cakra Books, 1(1), 3�4.

 

OCZA KURNIAWAN, DHIMAS. (2018). PENGARUH TINGKAT INFLASI DAN NILAI TUKAR MATA UANG RUPIAH TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI IMPOR PERTAMBAHAN NILAI IMPOR PERTAMBAHAN NILAI IMPOR. IIB DARMAJAYA.

 

Oktasari, Velia. (2020). Strategi Wonderful Indonesia Era Joko Widodo Periode 2014-2019 Melalui Pendekatan Competitive Identity.

 

Pratama, Nikolaus, & Hartono, Sony. (2022). Tinjuan Prosedur Operasional Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Edukasi Perpajakan. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2S), 472�487.

 

Puspitasari, Dini. (2022). Analisis sumber pendapatan negara dan alokasi belanjanya dalam konteks keuangan publik islam era kekinian di Malaysia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 9(2).

 

Putri, Nanda Cahyani, & Putri, Loveani Yastika. (2020). Analisis pembiayaan non-anggaran pemerintah dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia. Jurnal Infrastruktur, 6(2), 91�103.

 

Rukajat, Ajat. (2018). Pendekatan penelitian kuantitatif: quantitative research approach. Deepublish.

 

Copyright holder:

Dimaz Ichsan Wicaksono, Yuniarwati (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: