Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No.
12, Desember 2022
REKONSILIASI
LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL-FISKAL PADA PT. SUMBER ALAM UTAMA KALBAR (SAUK)
Dimaz Ichsan Wicaksono,
Yuniarwati
Pendidikan Profesi Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta
Email: [email protected]��
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana PT Sumber Alam Utama Kalbar melakukan rekonsiliasi dari laporan keuangan keuangan komersial ke laporan keuangan fiskal. Objek dalam penelitian ini adalah PT Sumber Alam Utama Kalbar yang berlokasi di Ketapang. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang mengumpulkan fakta serta bukti objek yang diteliti, yang dimana bukti tersebut dianalisa untuk dijawab berbagai masalah dalam penelitian. Hasil ini memberikan fakta bahwa prosedur perpajakan yang dilakukan oleh PT Sumber Alam Utama Kalbar belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perpajakan Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008, karena terdapat biaya pribadi yang belum dicatat dan dilaporkan dalam laporan rekonsiliasi fiskal perusahaan.
Kata kunci: Rekonsiliasi Fiskal, Laporan Keuangan Komersial, Laporan Keuangan Fiskal
Abstract
The
purpose of this study is to analyze how PT. Sumber Alam Utama Kalbar performs reconciliation from commercial
financial statements to fiscal financial statements. The object of this
research is PT Sumber Alam
Utama Kalbar which is located in Ketapang. This study uses a qualitative
descriptive analysis method, namely research that collects facts and evidence
of the object under study, where the evidence is analyzed to answer various
problems in the research. These results provide the fact that the tax
procedures carried out by PT Sumber Alam Utama Kalbar are not fully in accordance with the tax regulaton of the Income Tax Law No.36 of 2008, because
there are personal expenses that have not been recorded and reported in the
company�s fiscal reconciliation report.
�
Keywords: Fiscal Reconciliation, Commercial Financial Statements, Fiscal
Financial Statements
Pendahuluan
Pemerintah saat ini tengah
melakukan optimalisasi pembangunan infrastruktur di
Indonesia (Maulana, 2021) (Iskandar, 2009). Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu perhatian utama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo
(Nugraha, Oktavia, & Chandra, 2018). Pembangunan ini diharapkan
mampu meningkatkan konektivitas serta sebagai roda penggerak
pertumbuan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia (Maiwan, 2017). Tidak hanya berfokus di Jawa, pembangunan infrastruktur juga dilakukan secara merata di seluruh wilayah
Indonesia (Hadiyat, 2014). Total pembangunan jalan
tol pada masa pemerintahan
Jokowi telah tercatat mencapai 1.852 km. sedangkan untuk pembangunan jembatan selama periode 2015 hingga 2018 mencapai 41.063 meter (Oktasari, 2020). Berdasarkan laporan
Global Competitiveness Index 2018 (Indriyanti, 2018), terkait penilaian
indeks daya saing infrastruktur, World
Economic Forum (WEF) mencatat Indonesia menempati ranking ke-71 dari 140
negara (Negara, n.d.). �
Menurut Sumber Badan Pusat Statistik (Indonesia, 2021), Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) miliki penduduk
kurang lebih sebanyak 272,6 juta jiwa pada tahun 2021. Anggaran belanja negara mencapai Rp2.750 triliun pada tahun 2021 yang mana digunakan sebagai pembangunan nasional yang dilakukan secara berkelanjutan dan pemasukan negara Indonesia pada tahun
2021 pendapatan negara sebesar
Rp2.003,1 triliun, sedangkan
untuk penerimaan dari sektor pajak
sebesar Rp1.277,5 triliun (Pratama & Hartono, 2022). Hal ini menunjukan
bahwa hamper seluruhnya pemasukan negara Indonesia berasal
dari pajak belanja pemerintah untuk pembiayaan atas suatu pembangunan
infrastruktur yang berasal dari anggaran negara konvensional maupun non konvensional (Puspitasari, 2022).
(Putri & Putri, 2020) Anggaran konvensional
adalah sumber pembiayaan yang berasal dari Kerjasama antara pihak pemerinah dengan pihak swasta
atau masyarakat berupa hutang, penanaman modal dan investasi (Puspitasari, 2022). Sumber utama
APBN adalah pajak, Adapun pajak-pajak tersebut antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea materai, Pajak Bumi dan Bangunan (Ocza Kurniawan, 2018).
Metode Penelitian
Bentuk penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu bentuk penelitian yang mengumpulkan fakta serta bukti objek
yang diteliti (Rukajat, 2018). Fakta dan bukti tersebut
selanjutnya akan dianalisa untuk menjawab berbagai masalah dalam penelitian
(Melly, 2023). Berpendapat bahwa
penelitian kualitatif merupakan penelitian yang temuannya tidak didapatkan dari prosedur statisktik, tujuan penelitian kualitatif adalah menemukan yang sebelumnya pernah ada dan belum diketahui (Nugrahani & Hum, 2014).
Penelitian ini menggunakan objek Penelitian yaitu PT. SAUK yang bergerak dibidang Pengolahan minyak bumi dengan NPWP: 01.858.xxx.xxxx.000. PT. SAUK memiliki kantor perwakilan yang terletak di Jl. Rawa Maja No. 39, Cipete Selatan, Jakarta Selatan dan kantor operasional terletak di Jl. Brigjend Katamso Kab. Ktapang Kalimantan Barat.
Hasil dan Pembahasan
Dibawah ini adalah hasil penelitian untuk melihat bagaimana
perusahaan dan peneliti dalam membuat laporan
rekonsiliasi fiskal PT Sumber Alam Utama Kalbar.
Perusahaan memisahkan biaya-biaya
yang seharusnya di koreksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berikut merupakan koreksi versi perusahaan
dan peneliti:
Tabel 1
Laporan Laba Rugi Komersial Menjadi Laporan Laba Rugi
Fiskal
(Menurut
Perusahaan)
Tabel 2
Laporan Laba Rugi Komersial Menjadi Laporan Laba Rugi
Fiskal
(Menurut
Peneliti)
Perhitungan PPh Pasal 29 Menurut Perusahaan dan Menurut Peneliti:
Tabel 3
Perbedaan Perhitungan PPh
Badan Perusahaan
|
PERUSAHAAN |
PENELITI |
SELISIH |
Peredaran Usaha |
13.612.571.656 |
13.612.571.656 |
- |
Laba Komersial |
3.610.953.599 |
3.610.953.599 |
- |
Koreksi Fiskal |
|
|
|
�- Koreksi Fiskal Positif |
689.101.369 |
765.618.069 |
76.516.700 |
�- Koreksi Fiskal Negatif |
(31.852.853) |
(31.852.853) |
- |
PKP |
|
|
|
�- PKP (Fasilitas) |
1.505.033.044 |
1.532.013.997 |
26.980.953 |
�- PKP (Tidak Fasilitas) |
2.763.169.071 |
2.812.704.818 |
49.535.747 |
Penghasilan Kena Pajak |
4.268.169.071 |
4.344.718.815 |
76.549.744 |
Pajak Terutang |
773.450.831 |
787.316.600 |
13.865.769 |
Kredit Pajak |
|
|
|
�- PPh Pasal 23 |
296.950.242 |
296.950.242 |
- |
�- PPh Pasal 25 |
142.995.000 |
142.995.000 |
- |
Pajak YMH Dibayar PPh
29 |
333.505.589 |
347.371.358 |
13.865.769 |
Kesimpulan
Berdasarkan Analisa dan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada PT Sumber Alam Utama Kalbar dalam melakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial ke laporan keuangan fiskal selama tahun 2021. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, PT Sumber Alam Utama Kalbar sudah melakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiscal.
Perusahaan dalam membuat SPT tahunan badan
mengumpulkan dan memisahkan bukti-bukti terkait biaya-biaya yang dikeluarkan
selama setahun beroperasi. Setelah mengumpulkan dan memisahkan bukti-bukti tersebut, perusahaan menyesuaikan biaya-biaya
yang dibedakan sesuai dengan peraturan pemerintah dengan membedakan mana biaya
beda tetap dan beda waktu.Setelah
membedakan pengakuan biaya tersebut maka perusahaan mengkoreksi biaya tersebut.
Peneliti
sudah melakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial menjadi laporan
keuangan fiskal di PT Eska Dekade Elgama. Peneliti dalam membuat SPT tahunan
badan, peneliti mengumpulkan dan memisahkan bukti-bukti terkait biaya-biaya
yang dikeluarkan oleh perusahaan selama setahun beroperasi. Setelah mengumpulkan dan
memisahkan bukti-bukti tersebut, peneliti menyesuaikan biaya-biaya tersebut
sesuai dengan peraturan pemerintah dengan membedakan mana biaya beda tetap dan
beda waktu. Setelah
membedakan pengakuan biaya, maka peneliti mengkoreksi biaya tersebut.
Peneliti memastikan ulang dengan mengkonfirmasi terkait biaya yang tidak ada bukti pendukung tersebut terdapat beberapa akun biaya yang tidak ada bukti pendukung. Peneliti memastikan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang tidak ada kaitannya dengan operasional kantor maka peneliti mengkoreksi biaya-biaya tersebut.
Diantara laporan
keuangan yang telah dihasilkan oleh akunting
perusahaan dengan laporan keuangan yang dibuat oleh peneliti maka peneliti
penyatakan bahwa terdapat beberapa akun biaya yang seharusnya dikoreksi tetapi oleh
akunting tidak di koreksi. Biaya tersebut antara lain rumah
tangga kantor, menurut Pasal 9 Ayat 1 Huruf I Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008 biaya yang dibebankan atau dikeluarkan oleh perusahaan merupakan biaya untuk kepentingan
pribadi, yang seharusnya tidak dapat menjadi
penguran pendapatan bruto. Maka dari
itu biaya Rumah Tangga Kantor harus dikoreksi positif sebesar Rp30.000.000,-.
Lalu untuk biaya pengobatan
menurut Pasal 9 Ayat 1 Huruf I Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008 biaya yang dibebankan atau dikeluarkan oleh perusahaan merupakan biaya untuk kepentingan
pribadi, yang seharusnya tidak dapat menjadi
penguran pendapatan bruto. Maka dari
itu biaya pengobatan harus dikoreksi positif sebesar Rp21.500.000,-. Menurut Pasal 9 Ayat 1 Huruf I Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008 biaya yang
dibebankan atau dikeluarkan oleh perusahaan merupakan biaya untuk kepentingan
pribadi, yang seharusnya tidak dapat menjadi penguran pendapatan bruto. Maka
dari itu biaya transporasi harus dikoreksi positif sebesar Rp4.500.000,-.
Sementara itu
untuk pajak kendaraan menurut
Pasal 9 Ayat 1 Huruf I Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008 biaya yang dibebankan atau dikeluarkan oleh perusahaan merupakan biaya untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya tidak dapat menjadi
penguran pendapatan bruto. Maka dari
itu biaya pajak kendaraan harus dikoreksi positif sebesar Rp3.014.700,-. Menurut Pasal
9 Ayat 1 Huruf I Undang-Undang
PPh No.36 Tahun 2008 biaya yang dibebankan atau dikeluarkan oleh perusahaan merupakan biaya untuk kepentingan
pribadi, yang seharusnya tidak dapat menjadi
penguran pendapatan bruto. Maka dari
itu biaya PBB dan BPHTB harus dikoreksi positif sebesar Rp10.002.000,-.
BIBLIOGRAFI
Hadiyat, Yayat Dendy. (2014).
Kesenjangan Digital di Indonesia (Studi Kasus di Kabupaten Wakatobi). Jurnal
Pekommas, 17(2), 81�90.
Indonesia, Badan Pusat Statistik. (2021).
Berita resmi statistik. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II, 60(08).
Indriyanti, Aris. (2018). Peningkatan Mutu
Dalam Manajemen Sdm Untuk Daya Saing Perguruan Tinggi Di Era Globalisasi. Prima
Ekonomika, 8(1).
Iskandar, Heri. (2009). Analisis yuridis
sukuk (surat berharga syariah negara) sebagai alternatif investasi dan
pembiayaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Maiwan, Mohammad. (2017). Politik Luar
Negeri Indonesia Dalam Mewujudkan Poros Maritim Dunia Pada Era Pemerintahan
Presiden Joko Widodo. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 17(1), 94�115.
Maulana, Mochamad Rifki. (2021). Pemahaman
dan Pembelajaran Tahap Perencanaan dan Penyiapan Pembangunan Infrastruktur di
Indonesia Melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan dalam Penyediaan
Infrastruktur (KPBU). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1).
Melly, Inayah. (2023). VARIASI BAHASA
DALAM PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA SERTA DAMPAKNYA TERHADAP PENGUASAAN
KOSAKATA DAN HASIL BELAJAR DI SEKOLAH DASAR NEGERI 1 MENENDANG. IKIP PGRI
PONTIANAK.
Negara, Lembaga Administrasi. (n.d.). SANKRI
2025.
Nugraha, Kevin Genjar Sandy, Oktavia,
Irene, & Chandra, Yulian Ade. (2018). PRO KONTRA HUTANG DAN PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR INDONESIA. UNEJ E-Proceeding.
Nugrahani, Farida, & Hum, M. (2014).
Metode penelitian kualitatif. Solo: Cakra Books, 1(1), 3�4.
OCZA KURNIAWAN, DHIMAS. (2018). PENGARUH
TINGKAT INFLASI DAN NILAI TUKAR MATA UANG RUPIAH TERHADAP PENERIMAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI IMPOR PERTAMBAHAN NILAI IMPOR PERTAMBAHAN NILAI IMPOR.
IIB DARMAJAYA.
Oktasari, Velia. (2020). Strategi
Wonderful Indonesia Era Joko Widodo Periode 2014-2019 Melalui Pendekatan
Competitive Identity.
Pratama, Nikolaus, & Hartono, Sony.
(2022). Tinjuan Prosedur Operasional Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak
Dalam Rangka Edukasi Perpajakan. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax
Review), 6(2S), 472�487.
Puspitasari, Dini. (2022). Analisis sumber
pendapatan negara dan alokasi belanjanya dalam konteks keuangan publik islam
era kekinian di Malaysia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 9(2).
Putri, Nanda Cahyani, & Putri, Loveani
Yastika. (2020). Analisis pembiayaan non-anggaran pemerintah dalam mendukung
pembangunan infrastruktur di Indonesia. Jurnal Infrastruktur, 6(2),
91�103.
Rukajat, Ajat. (2018). Pendekatan
penelitian kuantitatif: quantitative research approach. Deepublish.
Copyright holder: Dimaz Ichsan Wicaksono,
Yuniarwati (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |