Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DI DESA LETMAFFO KECAMATAN INSANA TENGAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

 

Randy Vallentino Neonbeni, Piere Mario Bait, Redentor G. A Obe

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini terkait dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menjelaskan dan menggambarkan peristiwa yang benar benar tejadi di lapangan selama penelitian. Adapun sumber data penelitian ini adalah Data Primer, Data primer merupakan data langsung yang berasal dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan wawancara yang dilakukan di lapangan Dalam penelitian ini data primer diperoleh langsung dari lapangan, berupa catatan-catatan hasil pengamatan dan wawancara yang dengan subyek penelitian; dan Data Sekunder, Data sekunder merupakan data pendukung data primer. Dalam penelitian ini mendapatkan data sekunder dari Buku-buku, jurnal, maupun sumber pendukung lainnya yang berhubungan dengan penelitian sehingga dapat dijadikan acuan dalam penyusunan penelitian tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara dalam bentuk: 1. Partisipasi pikiran (Psychological participation), partisipasi masyarakat di desa Letmaffo masih sangat minim dalam proses Musrembang dan RPJMDes sehingga masyarakat belum mampu menyampaikan aspirasinya dengan baik. 2. Partsipasi tenaga (Physical participation), dapat partisipasi masyarakat di desa Letmaffo masih sangat minim dalam memberikan kontribusi berupa tenaga dalam kegiatan kerja bakti karena kurangnya komunikasi yang baik antar pemerintah dengan masyarakat setempat. 3. Partisipasi keahlian (Participation with skill), bahwa masyarakat di desa Letmaffo cenderung besifat apatis karena kurangnya pemahaman dan kesadaran sehingga masyarakat hanya terfokus pada kesibukan masing-masing. 4. Partisipasi barang (Material participation), dapat disimpulkan bahwa masyarakat di desa Letmaffo sudah ikut berpartisipasi dengan meminjamkan alat atau perkakas namun kualitasnya kurang baik. 5. Partisipasi uang (Money participation), masyarakat di desa Letmaffo belum mampu berpartisipasi secara langsung dalam bentuk uang secara tunai namun masyarakat bisa memberikan makanan seadanya kepada pekerja dalam proses pembangunan yang berlangsung.

 

Kata kunci: Partisipasi, Masyarakat, Pembangunan Desa.

 

Abstract

This research is related to community participation in development in Letmaffo Village, Insana Tengah District, North Central Timor Regency. This type of research is empirical juridical research by explaining and describing events that are true in the field during the research. The source of this research data is Primary Data, primary data is direct data derived from Law Number 6 of 2014 concerning Village Government, Government Regulation Number 43 concerning Implementing Regulations of Law Number 6 of 2014 concerning Villages and interviews conducted in the field In this study primary data were obtained directly from the field, in the form of records of observations and interviews with research subjects; and Secondary Data, Secondary data is supporting data for primary data. In this study, secondary data from books, journals, and other supporting sources related to research can be used as a reference in the preparation of the research. The results of this study show that community participation in development in Letmaffo Village, Insana Tengah District, North Central Timor Regency in the form of: 1. Psychological participation, community participation in Letmaffo village is still very minimal in the process of Musrembang and RPJMDes so that the community has not been able to convey their aspirations properly. 2. Physical participation, community participation in Letmaffo village is still very minimal in contributing in the form of labor in service work activities due to the lack of good communication between the government and the local community. 3. Participation with skill, that the people in Letmaffo village tend to be apathetic due to lack of understanding and awareness so that the community is only focused on their respective activities. 4. Material participation, it can be concluded that the people in Letmaffo village have participated by lending tools or tools but the quality is not good. 5. Money participation, people in Letmaffo village have not been able to participate directly in the form of cash but the community can provide basic food to workers in the ongoing development process.

 

Keywords: Participation, Community, Village Development.

 

Pendahuluan

Pemberlakuan otonomi daerah menghendaki adanya penyelenggaraan pemerintahan khususnya di daerah untuk selalu melibatkan masyarakat atau dengan kata lain berbasis pada partisipasi masyarakat (Widiatmoko et al., 2022). Pada hakikatnya partisipasi menurut Uphoff merupakan gerakan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan keputusan, dalam pelaksanaan kegiatan, ikut menikmati hasil, dan ikut serta dalam mengevaluasinya (Widiatmoko et al., 2022). Masyarakat diharapkan ikut serta dalam setiap pembangunan yang akan dilakukan karena pada dasarnya hasil pembangunan yang dirancang, diselenggarakan dan dibiayai terutama oleh pemerintah itu dimaksudkan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat sendiri (Desriadi, 2018).

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu penentu bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan (Sembel et al., 2017). Dilain pihak bahwa pembangunan desa atau kelurahan diarahkan pada kewajiban antara pemerintah dan masyarakat. Bahkan di dalam pokok-pokok kebijaksanaan pembangunan desa dirumuskan bahwa mekanisme pembangunan desa atau kelurahan adalah merupakan perpaduan yang harmonis dan serasi antara dua kelompok kegiatan utama yaitu berbagai kegiatan pemerintah sebagai kelompok kegiatan pertama dan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat sebagai kelompok utama (Setiawan & Rhama, 2021). Bila dilihat dari undang-undang tersebut bahwa dapat dijelaskan desa mempunyai hak dalam mengelola, menyelengarakan, mengatur dan membuat perarturan dengan mengikut sertakan masyarakat yang ada di desa tersebut (Husna & Abdullah, 2016). Hal ini diperkuat oleh undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa pasal 78 ayat (2) disebutkan bahwa �pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan� (Nomor, 6 C.E.).

Dalam pasal 79 ayat (1) undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa disebutkan bahwa �pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota (Utama, 2017). Dalam pasal 114 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa (1) perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa; (2) musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan pada bulan juni tahun anggaran berjalan. Lebih lanjut ditegaskan dalam pasal 114 peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 bahwa �perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rancangan RPJM desa RKP desa dan daftar usulan RKP desa� (Wulandari, 2017).

Pembangunan Desa dapat dikatakan berhasil jika terjadi peningkatan kemakmuran rakyat, kesehatan dan pendidikan yang tinggi, sehingga memungkinkan mutu kehidupan kenegaraan meningkat, serta didukung oleh penyelenggaraan pemerintah Desa dan koordinasi masyarakat secara efektif dan efisien (Hutabalian et al., 2022).

Sistem perencanaan pembangunan yang selama ini cenderung seragam mulai berubah dan cenderung bervariasi tergantung pada potensi dan permasalahan pokok yang dialami oleh Desa yang bersangkutan (Sitompul, 2022).

Kebijakan pembangunan Desa yang selama ini hanya merupakan pendukung dari kebijakan nasional, mulai mengalami perubahan sesuai dengan keinginan dan aspirasi yang berkembang di Desa (Perdana et al., 2019). Perubahan yang terjadi pada dasarnya menyangkut dua hal pokok, yaitu: Pemerintah Desa diberikan kewenangan lebih besar dalam melakukan pengelolaan pembangunan, dan Pemerintah Desa diberikan sumber keuangan baru dan kewenangan pengelolaan keuangan yang lebih besar (Wijaya et al., 2019).

Menurut Rondinelli yang merupakan pemanfaatan hasil pembangunan fisik desa yaitu dengan membangun atau memperbaiki prasarana jalan Desa akan menciptakan atau memperbaiki kehidupan masyarakat Desa (Fajri, 2017). Dengan adanya pembangunan prasarana jalan, masyarakat dapat menggunakan jalan tersebut dengan berbagai kebutuhan yang mereka perlukan, seperti malakukan mobilitas, pemasaran hasil pertaniannya, mangangkut hasil pertanian agar lebih mudah (Korpiyoni, 2021).

Berkaitan dengan upaya pembangunan desa, peran serta masyarakat memegang peranan penting karena pembangunan desa sebenarnya bertujuan untuk memajukan desa itu sendiri dan memanfaatkan berbagai potensi dan sumber daya yang ada. Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan diharapkan hasil pembangunan sesuai dengan yang diharapkan, dan partisipasi masyarakat dalam upaya pembangunan desa dimulai dari menerima informasi tentang perencanaan, pembangunan dan pelaksanaan program. Dengan peran serta masyarakat, hasil pembangunan yang dilaksanakan diharapkan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat (Akbar et al., 2018).

Setiap perencanaan pembangunan diperlukan adanya suatu kontribusi berupa pikiran ide-ide, pendapat kritik, maupun saran secara sukarela dari masyarakat untuk pembangunan suatu desa sehingga disetiap pengambilan keputusan adanya suatu sosialisasi dari pemerintah desa kepada masyarakat agar terciptanya keterbukaan atau transparansi dari pemerintah desa sehingga masyarakat menajadi tahu terkait program pembangunan yang disusun oleh pemerintah desa (Akbar et al., 2018).

Menurut (Sastropoetro, 1988) partisipasi adalah keikutsertaan, peran serta atau keterlibatan yang berkaitan dengan keadaan lahiriahnya. Dengan tidak langsung menjelaskan peran masyarakat dalam mengambil bagian atau turut serta menyumbangkan tenaga dan pikiran ke dalam suatu kegiatan, berupa keterlibatan ego atau diri sendiri atau pribadi yang lebih daripada sekedar kegiatan fisik semata.

Menurut Davis, seperti yang dikutip oleh (Sastropoetro, 1988), mengemukakan jenis-jenis partisipasi masyarakat, yaitu sebagai berikut: 1. Pikiran (Psychological participation). 2. Tenaga (Physical participation). 3. Pikiran dan tenaga (Psychological dan Physical participation). 4. Keahlian (Participation with skill). 5. Barang (Material participation). 6. Uang (Money participation).

Partisipasi masyarakat dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam menilai keberhasilan pembangunan desa. Seperti yang terjadi di Desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timur Tengah Utara, Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk keberhasilan pembangunan di desa menuju kearah yang lebih baik, peran dan kinerja pemerintahan desa juga sangat diharapkan untuk dapat menjalankan tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan dalam melaksanakan urusan rumah tangga desa, melakukan pembinaan dan pembangunan masyarakat dan membina perekonomian desa, secara khusus dapat memberdayakan masyarakat di Desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timur Tengah Utara.

Tetapi tanpa adanya partisipasi dari masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan yang ada di desa, maka akan mengalami hambatan, bahkan tidak akan dapat terwujud atau dikatakan tidak berhasil, Karena terdapat beberapa kondisi dan keadaan masyarakat desa Letmaffo yang menolak untuk berpartisipasi bahkan mengatakan tidak mau terlibat baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam kegiatan pembangunan desa. Karena selama ini tidak pernah terbuka kepada masyarakat tentang program-program kerja tahunan dari pemerintah desa. Seharusnya sebagai masyarakat yang tinggal atau berdomisili di desa Letmaffo harus berpartisipasi dalam pembangunan desa, mengingat bahwa kegiatan pembangunan di desa bukan untuk kepentingan beberapa orang atau sekelompok orang saja melainkan untuk kepentingan dan kebutuhan banyak orang.

Penelitian serupa juga dilakukan oleh Yuni Kurniyati yang meneliti dengan judul Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Di Desa Mulyorejo 1 Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara dalam bentuk skripsi tahun 2019. Penelitian ini berfokus pada Partisipasi masyarakat diperlukan dalam menentukan kebijakan dan keputusan dan sering diperbincangkan diberbagai wilayah, baik didaerah kota maupun pedesaan karena dapat kita lihat begitu besar pengaruh dari partisipasi tersebut, partisipasi masyarakat ini sangat menentukan suatu perencanaan atau program-program yang ada disekitar mereka, keberhasilan suatu program tanpa adanya partisipasi masyarakat tidak akan berjalan dengan baik, keikutsertaan masyarakat akan sangat dibutuhkan dalam perencanaan atau program, agar program berjalan dengan semestinya. Prinsip pembangunan yang berpusat pada rakyat menegaskan masyarakat harus menjadi pelaku utama dalam pembangunan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan pembangunan desa di Desa Mulyorejo 1 Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara. Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa di Desa Mulyorejo 1 Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, terdapat beberapa tahapan pembangunan, yaitu: (1) Perencanaan (2) Pengambilan Keputusan (3) Pelaksanaan (4) Evaluasi, serta (5) Pemanfaatan Hasil Pembangunan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat Desa Mulyorejo 1 dalam pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar.

Arthur T. Lomboh meneliti dengan judul Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Di Desa Lesabe Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam bentuk Jurnal, Tahun 2017. Dalam kegiatan pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian serta tanggung jawab masyarakat terhadap pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu hidup mereka. Artinya, melalui partisipasi yang diberikan, berarti benar-benar menyadari bahwa kegiatan pembangunan bukanlah sekedar kewajiban yang harus dilaksanakan oleh (aparat) pemerintah sendiri, tetapi juga menuntut keterlibatan masyarakat. Partisipasi atau peran serta pada dasarnya merupakan suatu bentuk keterlibatan dan keikutsertaan secara aktif dan sukarela, tumbuh berkembangnya partisipasi dalam proses pembangunan mensyaratkan adanya kepercayaan dan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk terlibat secara aktif didalam proses pembangunan. Artinya, tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat memberikan indikasi adanya pengakuan pemerintah bahwa masyarakat bukanlah sekedar obyek atau penikmat hasil pembangunan, melainkan subyek atau pelaku pembangunan yang memiliki kemampuan dan kemauan yang dapat diandalkan dalam setiap pembangunan.

Berbeda dengan penelitian kali ini karena penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara dalam bentuk: 1. Partisipasi pikiran (Psychological participation), partisipasi masyarakat di desa Letmaffo masih sangat minim dalam proses Musrembang dan RPJMDes sehingga masyarakat belum mampu menyampaikan aspirasinya dengan baik. 2. Partsipasi tenaga (Physical participation), dapat partisipasi masyarakat di desa Letmaffo masih sangat minim dalam memberikan kontribusi berupa tenaga dalam kegiatan kerja bakti karena kurangnya komunikasi yang baik antar pemerintah dengan masyarakat setempat. 3. Partisipasi keahlian (Participation with skill), bahwa masyarakat di desa Letmaffo cenderung besifat apatis karena kurangnya pemahaman dan kesadaran sehingga masyarakat hanya terfokus pada kesibukan masing-masing. 4. Partisipasi barang (Material participation), dapat disimpulkan bahwa masyarakat di desa Letmaffo sudah ikut berpartisipasi dengan meminjamkan alat atau perkakas namun kualitasnya kurang baik. 5. Partisipasi uang (Money participation), masyarakat di desa Letmaffo belum mampu berpartisipasi secara langsung dalam bentuk uang secara tunai namun masyarakat bisa memberikan makanan seadanya kepada pekerja dalam proses pembangunan yang berlangsung.

 

Metode Penelitian

��������������� Metode Pendekatan

Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu data yang dinyatakan secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh (Fajar & Achmad, 2010). Dalam pendekatan ini ditekankan pada kualitas data, sehingga dalam pendekatan ini penyusun diharuskan dapat menentukan, memilah dan memilih data mana atau bahan mana yang memiliki kualitas dan data atau bahan mana yang tidak relevan dengan materi penelitian.

Spesifikasi Penelitian

Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan (Sunggono, 2003).

�Penelitian ini disebut sebagai penelitian empiris karena penelitian untuk mengetahui Partisipasi Masayarakat Dalam pemabngunan Di Desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Teknik Pengumpulan Data

Sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum empiris adalah sebagai berikut : 1. Data Primer, Data primer merupakan data langsung yang berasal dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan wawancara yang dilakukan di lapangan (Soekanto, 1984), Dalam penelitian ini data primer diperoleh langsung dari lapangan, berupa catatan-catatan hasil pengamatan dan wawancara yang dengan subyek penelitian; dan Data Sekunder, Data sekunder merupakan data pendukung data primer. Dalam penulisan peneliti mendapatkan data sekunder dari Buku-buku, jurnal, maupun sumber pendukung lainnya yang berhubungan dengan penelitian penulis sehingga dapat dijadikan acuan dalam penyusunan penelitian tersebut.

Metode Analisis Data

����������������������� Data yang diperoleh di analisis secara kualitatif, yang dilakukan dengan cara memahami dan merangkai secara sistematis data-data yang telah dikumpulkan, sehingga mendapat suatu gambaran mengenai suatu keadaan yang diteliti untuk selanjutnya diambil kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir induktif yaitu dengan cara berfikir dari suatu pengetahuan yang bersifat khusus kepada pengetahuan yang bersifat umum dengan menggunakan.

 

Hasil dan Pembahasan

Hasil penelitian di atas merupakan pengkajian dan penelitian yang penulis lakukan selama kurun waktu satu bulan. Penelitian ini mengunakan metode Yuridis Empiris untuk mencari tahu sejauh mana partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah kabupaten Timor Tengah Utara.

Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin mengharuskan setiap elemen masyarakat untuk dapat menyesuaikan diri, berfikir kritis dan bertindak global agar tidak di telan jaman. Indonesia sebagai negara yang telah memberikan kewenangan dan kebebasan kepada setiap desa untuk dapat mengelolah seluruh sumber daya alam yang ada di desa, maka dari itu partisipasi masyarakat untuk setiap pembangunan menjadi unsur yang paling penting dalam menunjang terlaksananya kebarhasilan desa, sebab apabila desa dikatakan berhasil maka negara juga bisa dikatakan berhasil.

Oleh karena itu kesadaran dari masyarakat merupakan suatu keberhasilan dari pembangunan tersebut, karena adanya pencapaian target program pembangunan yang perlu ditunjukan pada kebijakan pemerintah. Sehingga sehubungan dengan ini hasil penelitian dapat dikaitkan bahwa pembangunan partisipatif juga dapat ditentukan oleh besar kecilnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

1.        Partisipasi pikiran (physicological participation)

Partisipasi pikiran sebagai bentuk keterlibatan mayarakat baik secara individu maupun secara berkelompok dalam merumuskan masalah atau dalam proses perencanaan baik secara emosional maupun mental terdapat hambatan dalam proses tersebut. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan perumusan masalah dan pengambilan keputusan tidak semua lapisan masyarakat dilibatkan seperti rapat Musrembang dan proses RPJMDes, jika masyarakat dilibatkan dalam proses tersebut maka masyarakat akan lebih berpartisipasi karena masyarakat merasa mengetahui bentuk rencana jenis pembangunan yang akan dilaksanakan dan berapa banyak anggaran serta jenis anggaran apa yang digunakan seperti ADD, ADDS ataupun APBD dalam proses pelaksanaan pembangunan tersebut, sehingga masyarakat ikut memikul beban dan tanggung jawab bersama. Agar pembangunan ini dapat dirasakan secara merata dan berkeadilan oleh masyarakat.

Dalam proses perencanaan terkadang masyarakat atau pihak yang ikut terlibat terjebak dalam proses perencanaan. Perencanaan itu cenderung berdasarkan keinginan bukan dari skala prioritas kebutuhan dari masyarakat sehingga pelaksanaan pembangunan ini hanya dirasakan oleh sebagian masyarakat saja.

2.        Partisipasi Tenaga (physical participation)

Keikutsertan masyarakat dalam kegiatan partisipasi dalam bentuk tenaga sebagai bentuk kontribusi dari masyarakat. Pemerintah harus mampu bekerja sama dengan masyarakat untuk mempercepat proses pelaksanaan pembangunan. Namun tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam bentuk tenaga tidak menutup kemungkinan ditemukan hambatan.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat di desa Letmaffo dapat disimpulkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan masih sangat minim, di tinjau dari banyaknya masyarakat yang tidak hadir untuk ikut berpartisipasi pada saat pelaksanaan kegiatan seperti kerja bakti, ini di sebabkan karena kurangnya komunikasi antar pemerintah desa dengan masyarakat. Pemerintah desa lebih mengutamakan tenaga pekerja dari luar wilayah desa sehingga masyarakat apatis terhadap informasi-informasi yang diberikan.

3.        Partisipasi keahlian (participation with skill)

Peran masyarakat dalam memberikan sumbangan keahlian merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam memberikan keterampilan. Keterlibatan masyarakat ini tidak menutup kemukinan terdapat hambatan dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dalam memberikan keterampilan karena kurangnya pemahaman akan pentingnya pembangunan dan sosialisasi dari pemerintah desa sehingga masyarakat bersikap apatis terhadap pembangunan walaupun masyarakat desa Letmaffo cukup banyak yang memiliki keterampilan seperti tukang bangunan. Pemerintah desa lebih mengutamakan tenaga pekerja dari luar desa. Sehingga masyarakat menyerahkan kepada pihak pemerintah sepenuhnya untuk menyelesaikan kegiatan pelaksanaan pembangunan.

4.        Partisipasi Barang (Material participation)

Keterlibatan masyarakat dalam memberikan kontribusi berupa barang baik berupa alat-alat bangunan atau pun perkakas dalam menunjang kegiatan pelaksanaan pembangunan sebagai salah satu bentuk masyarakat setempat untuk ikut berpatisipasi dalam wujud barang.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa peran masyarakat dalam memberikan kontribusi berupa barang masyarakat antusias ikut serta terlibat dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan di desa Letmaffo yaitu meminjamkan alat alat kerja manual namun lebih kepada alat yang kurang berkualitas. Dengan begitu alat yang dipinjamkan tersebut kurang memiliki nilai manfaat untuk dipergunakan oleh pekerja dilapangan disebabkan karena masyarakat tidak memiliki banyak materi yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi.

5.        Partisipasi uang (Money participation)

Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan berupa memberikan kontribusi berupa dana atau iuran, kendati bentukannya tidak selalu uang tunai secara langsung namun bisa berupa proses pengajuan-pengajuan yang dilaksanakan secara terprosedur untuk mendapatkan iuran dana dari luar.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat sangat minim atau bahkan tidak ada karena rendahnya tingkat pendapatan ekonomi dari masyarakat desa Letmaffo untuk bisa ikut berpartisipasi dalam bentuk uang karena Masyarakat merasa pembangunan suda ada dananya dari negara, sehingga masyarakat lebih memilih memberikan kontribusi dalam bentuk makanan ringan atau pun hanya sekedar minuman. Masalah anggaran yang seharusnya di informasikan kepada masyarakat melalui perwakilan masyarakat yang ikut dalam proses Musrembang dan RPJMDes tidak disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak mengetahui jenis anggaran apa saja yang digunakan dalam proses pembangunan yang dilaksanakan.

 

Kesimpulan

Berdasarkan uraian sebelumnya hasil penelitian dan pembahasan, dikaitkan dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian sesuai dengan fokus penelitian maka penulis menarik kesimpulan mengenai partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara: 1. Partisipasi pikiran (Psychological participation), dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat di desa Letmaffo masih sangat minim dalam proses Musrembang dan RPJMDes sehingga masyarakat belum mampu menyampaikan aspirasinya dengan baik. 2. Partsipasi tenaga (Physical participation), dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat di desa Letmaffo masih sangat minim dalam memberikan kontribusi berupa tenaga dalam kegiatan kerja bakti karena kurangnya komunikasi yang baik antar pemerintah dengan masyarakat setempat. 3. Partisipasi keahlian (Participation with skill), dapat disimpulkan bahwa masyarakat di desa Letmaffo cenderung besifat apatis karena kurangnya pemahaman dan kesadaran sehingga masyarakat hanya terfokus pada kesibukan masing-masing. 4. Partisipasi barang (Material participation), dapat disimpulkan bahwa masyarakat di desa Letmaffo sudah ikut berpartisipasi dengan meminjamkan alat atau perkakas namun kualitasnya kurang baik. 5. Partisipasi uang (Money participation), masyarakat di desa Letmaffo belum mampu berpartisipasi secara langsung dalam bentuk uang secara tunai namun masyarakat bisa memberikan makanan seadanya kepada pekerja dalam proses pembangunan yang berlangsung.


BIBLIOGRAFI

 

�Abadi, A. M. Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Di Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang. Jurnal Politik Profetik Volume 5, No. 2 Tahun 2017. 2017 (8), 249.

�������������� ��������

Andi Uceng dkk. Analisis Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Pembangunan Sumber Daya Manusia Di Desa Cemba Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang. Jurnal MODERAT, Volume 5, Nomor 2, Mei 2019. 2019 (7), 22.

 

Arthur T. Lomboh. 2017. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Di Desa Lesabe Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam bentuk Jurnal, Tahun 2017. (14)

 

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003 (16), 43.

 

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2010 (15), 192.

 

Santoso, Budhy. Manajemen Pembangunan Berbasis Masyarakat (Perencanaan Pembangunan Partisipatif). Jember: Komunitas Alumni Perform Projects. 2005 (1) 18, (4) 20.

 

Sastropoetro, Santoso R.A. �Partisipasi, Komunilasi, Persuasi, dan Disiplin Dalam Pembangunan Nasional�, Alumni Bandung. 1988 (5) 11, (6) (9)16, (10), 12, (11)16,.

 

Sumarto dan Hetifa Sj. �Inovasi, Partisipasi dan Good governance�. Bandung: Yayasan Obor Indonesia. 2003 (9) 17.

 

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press,1986 (17), 12.

 

Yuni Kurniyati. 2019. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Di Desa Mulyorejo 1 Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara dalam bentuk skripsi tahun 2019. (13)

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa (2)

 

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa (3)

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa (12)

 

������������������������������������������������

Copyright holder:

Randy Vallentino Neonbeni, Piere Mario Bait, Redentor G. A Obe (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: