Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 12, Desember
2022
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DI
DESA LETMAFFO KECAMATAN INSANA TENGAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA
Randy Vallentino Neonbeni, Piere Mario Bait, Redentor G. A Obe
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak
Penelitian ini terkait dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menjelaskan dan menggambarkan peristiwa yang benar benar tejadi di lapangan selama penelitian. Adapun sumber data penelitian ini adalah Data Primer, Data primer merupakan data langsung yang berasal dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan wawancara yang dilakukan di lapangan Dalam penelitian ini data primer diperoleh langsung dari lapangan, berupa catatan-catatan hasil pengamatan dan wawancara yang dengan subyek penelitian; dan Data Sekunder, Data sekunder merupakan data pendukung data primer. Dalam penelitian ini mendapatkan data sekunder dari Buku-buku, jurnal, maupun sumber pendukung lainnya yang berhubungan dengan penelitian sehingga dapat dijadikan acuan dalam penyusunan penelitian tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara dalam bentuk: 1. Partisipasi pikiran (Psychological participation), partisipasi masyarakat di desa Letmaffo masih sangat minim dalam proses Musrembang dan RPJMDes sehingga masyarakat belum mampu menyampaikan aspirasinya dengan baik. 2. Partsipasi tenaga (Physical participation), dapat partisipasi masyarakat di desa Letmaffo masih sangat minim dalam memberikan kontribusi berupa tenaga dalam kegiatan kerja bakti karena kurangnya komunikasi yang baik antar pemerintah dengan masyarakat setempat. 3. Partisipasi keahlian (Participation with skill), bahwa masyarakat di desa Letmaffo cenderung besifat apatis karena kurangnya pemahaman dan kesadaran sehingga masyarakat hanya terfokus pada kesibukan masing-masing. 4. Partisipasi barang (Material participation), dapat disimpulkan bahwa masyarakat di desa Letmaffo sudah ikut berpartisipasi dengan meminjamkan alat atau perkakas namun kualitasnya kurang baik. 5. Partisipasi uang (Money participation), masyarakat di desa Letmaffo belum mampu berpartisipasi secara langsung dalam bentuk uang secara tunai namun masyarakat bisa memberikan makanan seadanya kepada pekerja dalam proses pembangunan yang berlangsung.
Kata kunci: Partisipasi, Masyarakat, Pembangunan Desa.
Abstract
This research is related to community
participation in development in Letmaffo Village, Insana Tengah District, North
Central Timor Regency. This type of research is empirical juridical research by
explaining and describing events that are true in the field during the
research. The source of this research data is Primary Data, primary data is
direct data derived from Law Number 6 of 2014 concerning Village Government,
Government Regulation Number 43 concerning Implementing Regulations of Law
Number 6 of 2014 concerning Villages and interviews conducted in the field In
this study primary data were obtained directly from the field, in the form of
records of observations and interviews with research subjects; and Secondary
Data, Secondary data is supporting data for primary data. In this study,
secondary data from books, journals, and other supporting sources related to
research can be used as a reference in the preparation of the research. The
results of this study show that community participation in development in
Letmaffo Village, Insana Tengah District, North Central Timor Regency in the
form of: 1. Psychological participation, community participation in Letmaffo
village is still very minimal in the process of Musrembang and RPJMDes so that
the community has not been able to convey their aspirations properly. 2.
Physical participation, community participation in Letmaffo village is still
very minimal in contributing in the form of labor in service work activities
due to the lack of good communication between the government and the local
community. 3. Participation with skill, that the people in Letmaffo village
tend to be apathetic due to lack of understanding and awareness so that the
community is only focused on their respective activities. 4. Material participation,
it can be concluded that the people in Letmaffo village have participated by
lending tools or tools but the quality is not good. 5. Money participation,
people in Letmaffo village have not been able to participate directly in the
form of cash but the community can provide basic food to workers in the ongoing
development process.
Keywords: Participation, Community, Village Development.
Pendahuluan
Pemberlakuan otonomi daerah menghendaki adanya
penyelenggaraan pemerintahan khususnya di daerah untuk selalu melibatkan
masyarakat atau dengan kata lain berbasis pada partisipasi masyarakat (Widiatmoko et al., 2022). Pada hakikatnya partisipasi menurut Uphoff merupakan gerakan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan
keputusan, dalam pelaksanaan kegiatan, ikut menikmati hasil, dan ikut serta
dalam mengevaluasinya (Widiatmoko et al., 2022). Masyarakat diharapkan ikut serta dalam setiap
pembangunan yang akan dilakukan karena pada dasarnya hasil pembangunan yang
dirancang, diselenggarakan dan dibiayai terutama oleh pemerintah itu
dimaksudkan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat sendiri (Desriadi, 2018).
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu
penentu bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan (Sembel et al., 2017).
Dilain pihak bahwa pembangunan desa atau kelurahan diarahkan pada kewajiban
antara pemerintah dan masyarakat. Bahkan di dalam pokok-pokok kebijaksanaan
pembangunan desa dirumuskan bahwa mekanisme pembangunan desa atau kelurahan
adalah merupakan perpaduan yang harmonis dan serasi antara dua kelompok
kegiatan utama yaitu berbagai kegiatan pemerintah sebagai kelompok kegiatan
pertama dan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat sebagai kelompok utama (Setiawan & Rhama, 2021). Bila dilihat dari undang-undang tersebut bahwa
dapat dijelaskan desa mempunyai hak dalam mengelola, menyelengarakan, mengatur
dan membuat perarturan dengan mengikut sertakan masyarakat yang ada di desa
tersebut (Husna & Abdullah, 2016). Hal ini diperkuat oleh undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Desa pasal 78 ayat (2) disebutkan bahwa �pembangunan
desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan� (Nomor, 6 C.E.).
Dalam pasal 79 ayat (1) undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa disebutkan bahwa �pemerintah desa menyusun
perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
kabupaten/kota (Utama, 2017). Dalam pasal 114 ayat (1) dan (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa (1) perencanaan pembangunan desa
disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa; (2) musyawarah
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan pada bulan
juni tahun anggaran berjalan. Lebih lanjut ditegaskan dalam pasal 114 peraturan
pemerintah Nomor 43 tahun 2014 bahwa �perencanaan pembangunan desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 114 menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun
rancangan RPJM desa RKP desa dan daftar usulan RKP desa� (Wulandari, 2017).
Pembangunan Desa dapat dikatakan berhasil jika
terjadi peningkatan kemakmuran rakyat, kesehatan dan pendidikan yang tinggi,
sehingga memungkinkan mutu kehidupan kenegaraan meningkat, serta didukung oleh
penyelenggaraan pemerintah Desa dan koordinasi masyarakat secara efektif dan
efisien (Hutabalian et al., 2022).
Sistem perencanaan pembangunan yang selama ini
cenderung seragam mulai berubah dan cenderung bervariasi tergantung pada
potensi dan permasalahan pokok yang dialami oleh Desa yang bersangkutan (Sitompul, 2022).
Kebijakan pembangunan Desa yang selama ini hanya
merupakan pendukung dari kebijakan nasional, mulai mengalami perubahan sesuai
dengan keinginan dan aspirasi yang berkembang di Desa (Perdana et al., 2019). Perubahan yang terjadi pada dasarnya menyangkut
dua hal pokok, yaitu: Pemerintah Desa diberikan kewenangan lebih besar dalam
melakukan pengelolaan pembangunan, dan Pemerintah Desa diberikan sumber
keuangan baru dan kewenangan pengelolaan keuangan yang lebih besar (Wijaya et al.,
2019).
Menurut Rondinelli yang merupakan pemanfaatan
hasil pembangunan fisik desa yaitu dengan membangun atau memperbaiki prasarana
jalan Desa akan menciptakan atau memperbaiki kehidupan masyarakat Desa (Fajri, 2017). Dengan adanya pembangunan prasarana
jalan, masyarakat dapat menggunakan jalan tersebut dengan berbagai kebutuhan
yang mereka perlukan, seperti malakukan mobilitas, pemasaran hasil
pertaniannya, mangangkut hasil pertanian agar lebih mudah (Korpiyoni, 2021).
Berkaitan dengan upaya pembangunan desa, peran
serta masyarakat memegang peranan penting karena pembangunan desa sebenarnya
bertujuan untuk memajukan desa itu sendiri dan memanfaatkan berbagai potensi
dan sumber daya yang ada. Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam proses
pembangunan diharapkan hasil pembangunan sesuai dengan yang diharapkan, dan
partisipasi masyarakat dalam upaya pembangunan desa dimulai dari menerima
informasi tentang perencanaan, pembangunan dan pelaksanaan program. Dengan
peran serta masyarakat, hasil pembangunan yang dilaksanakan diharapkan sesuai
dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat (Akbar et al., 2018).
Setiap perencanaan pembangunan diperlukan adanya
suatu kontribusi berupa pikiran ide-ide, pendapat kritik, maupun saran secara
sukarela dari masyarakat untuk pembangunan suatu desa sehingga disetiap
pengambilan keputusan adanya suatu sosialisasi dari pemerintah desa kepada
masyarakat agar terciptanya keterbukaan atau transparansi dari pemerintah desa
sehingga masyarakat menajadi tahu terkait program pembangunan yang disusun oleh
pemerintah desa (Akbar et al., 2018).
Menurut (Sastropoetro,
1988) partisipasi adalah keikutsertaan, peran
serta atau keterlibatan yang berkaitan dengan keadaan lahiriahnya. Dengan tidak
langsung menjelaskan peran masyarakat dalam mengambil bagian atau turut serta
menyumbangkan tenaga dan pikiran ke dalam suatu kegiatan, berupa keterlibatan
ego atau diri sendiri atau pribadi yang lebih daripada sekedar kegiatan fisik
semata.
Menurut Davis, seperti yang dikutip oleh (Sastropoetro,
1988), mengemukakan jenis-jenis partisipasi
masyarakat, yaitu sebagai berikut: 1. Pikiran (Psychological participation). 2.
Tenaga (Physical participation). 3. Pikiran dan tenaga (Psychological dan
Physical participation). 4. Keahlian (Participation with skill). 5. Barang
(Material participation). 6. Uang (Money participation).
Partisipasi masyarakat dapat dijadikan sebagai
tolak ukur dalam menilai keberhasilan pembangunan desa. Seperti yang terjadi di
Desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timur Tengah Utara, Partisipasi
masyarakat sangat dibutuhkan untuk keberhasilan pembangunan di desa menuju
kearah yang lebih baik, peran dan kinerja pemerintahan desa juga sangat
diharapkan untuk dapat menjalankan tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan
dalam melaksanakan urusan rumah tangga desa, melakukan pembinaan dan
pembangunan masyarakat dan membina perekonomian desa, secara khusus dapat
memberdayakan masyarakat di Desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten
Timur Tengah Utara.
Tetapi tanpa adanya partisipasi dari masyarakat
dalam setiap kegiatan pembangunan yang ada di desa, maka akan mengalami
hambatan, bahkan tidak akan dapat terwujud atau dikatakan tidak berhasil,
Karena terdapat beberapa kondisi dan keadaan masyarakat desa Letmaffo yang
menolak untuk berpartisipasi bahkan mengatakan tidak mau terlibat baik secara
langsung maupun secara tidak langsung dalam kegiatan pembangunan desa. Karena
selama ini tidak pernah terbuka kepada masyarakat tentang program-program kerja
tahunan dari pemerintah desa. Seharusnya sebagai masyarakat yang tinggal atau
berdomisili di desa Letmaffo harus berpartisipasi dalam pembangunan desa,
mengingat bahwa kegiatan pembangunan di desa bukan untuk kepentingan beberapa
orang atau sekelompok orang saja melainkan untuk kepentingan dan kebutuhan
banyak orang.
Penelitian serupa juga dilakukan oleh Yuni Kurniyati yang meneliti dengan judul Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Di Desa Mulyorejo 1 Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara dalam bentuk skripsi tahun 2019. Penelitian ini berfokus pada Partisipasi masyarakat diperlukan dalam menentukan kebijakan dan keputusan dan sering diperbincangkan diberbagai wilayah, baik didaerah kota maupun pedesaan karena dapat kita lihat begitu besar pengaruh dari partisipasi tersebut, partisipasi masyarakat ini sangat menentukan suatu perencanaan atau program-program yang ada disekitar mereka, keberhasilan suatu program tanpa adanya partisipasi masyarakat tidak akan berjalan dengan baik, keikutsertaan masyarakat akan sangat dibutuhkan dalam perencanaan atau program, agar program berjalan dengan semestinya. Prinsip pembangunan yang berpusat pada rakyat menegaskan masyarakat harus menjadi pelaku utama dalam pembangunan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan pembangunan desa di Desa Mulyorejo 1 Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara. Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa di Desa Mulyorejo 1 Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, terdapat beberapa tahapan pembangunan, yaitu: (1) Perencanaan (2) Pengambilan Keputusan (3) Pelaksanaan (4) Evaluasi, serta (5) Pemanfaatan Hasil Pembangunan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat Desa Mulyorejo 1 dalam pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar.
Arthur T. Lomboh meneliti dengan judul Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Di Desa Lesabe Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam bentuk Jurnal, Tahun 2017. Dalam kegiatan pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian serta tanggung jawab masyarakat terhadap pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu hidup mereka. Artinya, melalui partisipasi yang diberikan, berarti benar-benar menyadari bahwa kegiatan pembangunan bukanlah sekedar kewajiban yang harus dilaksanakan oleh (aparat) pemerintah sendiri, tetapi juga menuntut keterlibatan masyarakat. Partisipasi atau peran serta pada dasarnya merupakan suatu bentuk keterlibatan dan keikutsertaan secara aktif dan sukarela, tumbuh berkembangnya partisipasi dalam proses pembangunan mensyaratkan adanya kepercayaan dan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk terlibat secara aktif didalam proses pembangunan. Artinya, tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat memberikan indikasi adanya pengakuan pemerintah bahwa masyarakat bukanlah sekedar obyek atau penikmat hasil pembangunan, melainkan subyek atau pelaku pembangunan yang memiliki kemampuan dan kemauan yang dapat diandalkan dalam setiap pembangunan.
Berbeda dengan penelitian kali ini karena penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara dalam bentuk: 1. Partisipasi pikiran (Psychological participation), partisipasi masyarakat di desa Letmaffo masih sangat minim dalam proses Musrembang dan RPJMDes sehingga masyarakat belum mampu menyampaikan aspirasinya dengan baik. 2. Partsipasi tenaga (Physical participation), dapat partisipasi masyarakat di desa Letmaffo masih sangat minim dalam memberikan kontribusi berupa tenaga dalam kegiatan kerja bakti karena kurangnya komunikasi yang baik antar pemerintah dengan masyarakat setempat. 3. Partisipasi keahlian (Participation with skill), bahwa masyarakat di desa Letmaffo cenderung besifat apatis karena kurangnya pemahaman dan kesadaran sehingga masyarakat hanya terfokus pada kesibukan masing-masing. 4. Partisipasi barang (Material participation), dapat disimpulkan bahwa masyarakat di desa Letmaffo sudah ikut berpartisipasi dengan meminjamkan alat atau perkakas namun kualitasnya kurang baik. 5. Partisipasi uang (Money participation), masyarakat di desa Letmaffo belum mampu berpartisipasi secara langsung dalam bentuk uang secara tunai namun masyarakat bisa memberikan makanan seadanya kepada pekerja dalam proses pembangunan yang berlangsung.
Metode Penelitian
��������������� Metode Pendekatan
Pada
penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu suatu cara analisis
hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu data yang
dinyatakan secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, yang
diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh (Fajar & Achmad, 2010).
Dalam pendekatan ini ditekankan pada kualitas data, sehingga dalam pendekatan
ini penyusun diharuskan dapat menentukan, memilah dan memilih data mana atau
bahan mana yang memiliki kualitas dan data atau bahan mana yang tidak relevan
dengan materi penelitian.
Spesifikasi Penelitian
Jenis
penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya
data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan
observasi. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat
sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu
berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan (Sunggono, 2003).
�Penelitian ini disebut sebagai penelitian
empiris karena penelitian untuk mengetahui Partisipasi Masayarakat Dalam pemabngunan
Di Desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Teknik Pengumpulan Data
Sumber
data yang digunakan dalam penelitian hukum empiris adalah sebagai berikut : 1.
Data Primer, Data primer merupakan data langsung yang berasal dari
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan wawancara yang
dilakukan di lapangan (Soekanto, 1984),
Dalam penelitian ini data primer diperoleh langsung dari lapangan, berupa
catatan-catatan hasil pengamatan dan wawancara yang dengan subyek penelitian;
dan Data Sekunder, Data sekunder merupakan data pendukung data primer. Dalam
penulisan peneliti mendapatkan data sekunder dari Buku-buku, jurnal, maupun
sumber pendukung lainnya yang berhubungan dengan penelitian penulis sehingga
dapat dijadikan acuan dalam penyusunan penelitian tersebut.
Metode
Analisis Data
����������������������� Data yang diperoleh di
analisis secara kualitatif, yang dilakukan dengan cara memahami dan merangkai
secara sistematis data-data yang telah dikumpulkan, sehingga mendapat suatu
gambaran mengenai suatu keadaan yang diteliti untuk selanjutnya diambil
kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir induktif yaitu dengan cara
berfikir dari suatu pengetahuan yang bersifat khusus kepada pengetahuan yang
bersifat umum dengan menggunakan.
Hasil dan Pembahasan
Hasil penelitian di atas merupakan
pengkajian dan penelitian yang penulis lakukan selama kurun waktu satu bulan. Penelitian ini mengunakan
metode Yuridis Empiris untuk mencari tahu sejauh mana partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa
Letmaffo Kecamatan Insana Tengah kabupaten Timor Tengah Utara.
Seiring dengan perkembangan zaman yang
semakin mengharuskan setiap elemen masyarakat
untuk dapat menyesuaikan diri, berfikir kritis dan bertindak global agar tidak di telan jaman. Indonesia sebagai negara yang telah memberikan kewenangan dan kebebasan
kepada setiap desa untuk dapat mengelolah seluruh sumber daya alam yang ada
di desa, maka dari itu partisipasi
masyarakat untuk setiap pembangunan menjadi
unsur yang paling penting
dalam menunjang terlaksananya
kebarhasilan desa, sebab apabila desa dikatakan berhasil maka negara juga bisa dikatakan
berhasil.
Oleh karena itu kesadaran
dari masyarakat merupakan suatu keberhasilan dari pembangunan tersebut, karena
adanya pencapaian target program pembangunan yang perlu ditunjukan pada
kebijakan pemerintah. Sehingga sehubungan dengan ini hasil penelitian dapat
dikaitkan bahwa pembangunan partisipatif juga dapat ditentukan oleh besar
kecilnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.
1.
Partisipasi pikiran
(physicological participation)
Partisipasi
pikiran sebagai bentuk keterlibatan mayarakat baik secara individu maupun
secara berkelompok dalam merumuskan masalah atau dalam proses perencanaan baik
secara emosional maupun mental terdapat hambatan dalam proses tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan perumusan
masalah dan pengambilan keputusan tidak semua lapisan masyarakat dilibatkan
seperti rapat Musrembang dan proses RPJMDes, jika masyarakat dilibatkan dalam
proses tersebut maka masyarakat akan lebih berpartisipasi karena masyarakat
merasa mengetahui bentuk rencana jenis pembangunan yang akan dilaksanakan dan
berapa banyak anggaran serta jenis anggaran apa yang digunakan seperti ADD,
ADDS ataupun APBD dalam proses pelaksanaan pembangunan tersebut, sehingga
masyarakat ikut memikul beban dan tanggung jawab bersama. Agar pembangunan ini
dapat dirasakan secara merata dan berkeadilan oleh masyarakat.
Dalam
proses perencanaan terkadang masyarakat atau pihak yang ikut terlibat terjebak
dalam proses perencanaan. Perencanaan itu cenderung berdasarkan keinginan bukan
dari skala prioritas kebutuhan dari masyarakat sehingga pelaksanaan pembangunan
ini hanya dirasakan oleh sebagian masyarakat saja.
2.
Partisipasi Tenaga
(physical participation)
Keikutsertan
masyarakat dalam kegiatan partisipasi dalam bentuk tenaga sebagai bentuk
kontribusi dari masyarakat. Pemerintah harus mampu bekerja sama dengan
masyarakat untuk mempercepat proses pelaksanaan pembangunan. Namun tidak lepas
dari partisipasi masyarakat dalam bentuk tenaga tidak menutup kemungkinan
ditemukan hambatan.
Berdasarkan
hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat di desa Letmaffo
dapat disimpulkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam proses kegiatan
pelaksanaan pembangunan masih sangat minim, di tinjau dari banyaknya masyarakat
yang tidak hadir untuk ikut berpartisipasi pada saat pelaksanaan kegiatan
seperti kerja bakti, ini di sebabkan karena kurangnya komunikasi antar
pemerintah desa dengan masyarakat. Pemerintah desa lebih mengutamakan tenaga
pekerja dari luar wilayah desa sehingga masyarakat apatis terhadap
informasi-informasi yang diberikan.
3.
Partisipasi keahlian
(participation with skill)
Peran
masyarakat dalam memberikan sumbangan keahlian merupakan salah satu bentuk
partisipasi masyarakat dalam memberikan keterampilan. Keterlibatan masyarakat
ini tidak menutup kemukinan terdapat hambatan dalam kegiatan pelaksanaan
pembangunan.
Berdasarkan
hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya bentuk partisipasi masyarakat
dalam pelaksanaan pembangunan dalam memberikan keterampilan karena kurangnya
pemahaman akan pentingnya pembangunan dan sosialisasi dari pemerintah desa
sehingga masyarakat bersikap apatis terhadap pembangunan walaupun masyarakat
desa Letmaffo cukup banyak yang memiliki keterampilan seperti tukang bangunan.
Pemerintah desa lebih mengutamakan tenaga pekerja dari luar desa. Sehingga
masyarakat menyerahkan kepada pihak pemerintah sepenuhnya untuk menyelesaikan
kegiatan pelaksanaan pembangunan.
4.
Partisipasi Barang
(Material participation)
Keterlibatan
masyarakat dalam memberikan kontribusi berupa barang baik berupa alat-alat
bangunan atau pun perkakas dalam menunjang kegiatan pelaksanaan pembangunan
sebagai salah satu bentuk masyarakat setempat untuk ikut berpatisipasi dalam
wujud barang.
Berdasarkan
hasil penelitian menunjukkan bahwa peran masyarakat dalam memberikan kontribusi
berupa barang masyarakat antusias ikut serta terlibat dalam kegiatan
pelaksanaan pembangunan di desa Letmaffo yaitu meminjamkan alat alat kerja
manual namun lebih kepada alat yang kurang berkualitas. Dengan begitu alat yang
dipinjamkan tersebut kurang memiliki nilai manfaat untuk dipergunakan oleh
pekerja dilapangan disebabkan karena masyarakat tidak memiliki banyak materi
yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi.
5.
Partisipasi uang (Money
participation)
Peran
serta masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan berupa memberikan
kontribusi berupa dana atau iuran, kendati bentukannya tidak selalu uang tunai
secara langsung namun bisa berupa proses pengajuan-pengajuan yang dilaksanakan
secara terprosedur untuk mendapatkan iuran dana dari luar.
Berdasarkan
hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat sangat minim atau
bahkan tidak ada karena rendahnya tingkat pendapatan ekonomi dari masyarakat
desa Letmaffo untuk bisa ikut berpartisipasi dalam bentuk uang karena
Masyarakat merasa pembangunan suda ada dananya dari negara, sehingga masyarakat
lebih memilih memberikan kontribusi dalam bentuk makanan ringan atau pun hanya
sekedar minuman. Masalah anggaran yang seharusnya di informasikan kepada
masyarakat melalui perwakilan masyarakat yang ikut dalam proses Musrembang dan
RPJMDes tidak disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak
mengetahui jenis anggaran apa saja yang digunakan dalam proses pembangunan yang
dilaksanakan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian sebelumnya hasil penelitian dan
pembahasan, dikaitkan dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian sesuai
dengan fokus penelitian maka penulis menarik kesimpulan mengenai partisipasi
masyarakat dalam pembangunan di desa Letmaffo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten
Timor Tengah Utara: 1. Partisipasi pikiran (Psychological participation), dapat
disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat di desa Letmaffo masih sangat minim
dalam proses Musrembang dan RPJMDes sehingga masyarakat belum mampu
menyampaikan aspirasinya dengan baik. 2. Partsipasi tenaga (Physical
participation), dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat di desa Letmaffo
masih sangat minim dalam memberikan kontribusi berupa tenaga dalam kegiatan
kerja bakti karena kurangnya komunikasi yang baik antar pemerintah dengan
masyarakat setempat. 3. Partisipasi keahlian (Participation with skill), dapat
disimpulkan bahwa masyarakat di desa Letmaffo cenderung besifat apatis karena
kurangnya pemahaman dan kesadaran sehingga masyarakat hanya terfokus pada
kesibukan masing-masing. 4. Partisipasi barang (Material participation), dapat
disimpulkan bahwa masyarakat di desa Letmaffo sudah ikut berpartisipasi dengan
meminjamkan alat atau perkakas namun kualitasnya kurang baik. 5. Partisipasi
uang (Money participation), masyarakat di desa Letmaffo belum mampu
berpartisipasi secara langsung dalam bentuk uang secara tunai namun masyarakat
bisa memberikan makanan seadanya kepada pekerja dalam proses pembangunan yang berlangsung.
BIBLIOGRAFI
�Abadi, A. M. Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan
Di Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang.
Jurnal Politik Profetik Volume 5, No. 2 Tahun 2017. 2017 (8), 249.
�������������� ��������
Andi Uceng dkk. Analisis Tingkat Partisipasi Masyarakat
Terhadap Pembangunan Sumber Daya Manusia Di Desa Cemba Kecamatan Enrekang Kabupaten
Enrekang. Jurnal MODERAT, Volume 5, Nomor 2, Mei 2019. 2019 (7), 22.
Arthur T. Lomboh. 2017. Partisipasi Masyarakat Dalam
Pembangunan Di Desa Lesabe Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan
Sangihe dalam bentuk Jurnal, Tahun 2017. (14)
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2003 (16), 43.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian
Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2010 (15), 192.
Santoso, Budhy. Manajemen Pembangunan Berbasis
Masyarakat (Perencanaan Pembangunan Partisipatif). Jember: Komunitas Alumni
Perform Projects. 2005 (1) 18, (4) 20.
Sastropoetro, Santoso R.A. �Partisipasi, Komunilasi,
Persuasi, dan Disiplin Dalam Pembangunan Nasional�, Alumni Bandung. 1988 (5)
11, (6) (9)16, (10), 12, (11)16,.
Sumarto dan Hetifa Sj. �Inovasi, Partisipasi dan Good
governance�. Bandung: Yayasan Obor Indonesia. 2003 (9) 17.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:
UI-Press,1986 (17), 12.
Yuni Kurniyati. 2019. Partisipasi Masyarakat Dalam
Pembangunan Desa Di Desa Mulyorejo 1 Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung
Utara dalam bentuk skripsi tahun 2019. (13)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Desa (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014,
tentang Pedoman Pembangunan Desa (12)
������������������������������������������������
Copyright holder: Randy Vallentino Neonbeni, Piere
Mario Bait, Redentor G. A Obe (2022) |
First publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |