Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 11, November 2022

 

PENGARUH PROFITABILITAS, UKURAN PERUSAHAAN, KOMISARIS INDEPENDEN, KEPEMILIKAN INSTITUSIONAL DAN LEVERAGE TERHADAP TARIF PAJAK EFEKTIF : PRA DAN SELAMA PANDEMI COVID 19

 

Prabawa Khusna Manzoni, Suyanto, Nurmala

Universitas Pancasila, Jakarta, Universitas IPWIJA, Jakarta

Email : [email protected]� �

 

Abstrak

Penelitian bertujuan untuk mengkaji pengaruh lima variabel independen, dimana variabel independennya adalah profitabilitas, ukuran perusahaan, komisaris� indpenden, kepemilikan institusional dan leverage terhadap variabel dependen tarif pajak efektif : pra dan selama pandemi covid 19. Sampel penelitian pada perusahaan� sektor�� konstruksi terdaftar di BEI periode 2016-2021. Selama penelitian telah terjadi pandemi Covid 19 yang telah mempengaruhi sosial ekonomi. Metode pengambilan data dengan metode purposive sampling. Metode analisis dengan bantuan program Smart PLS. �Hasil penelitian membuktikan� pada� pra covid 19 bahwa profitabiltas, ukuran perusahaan, komisioner independen berpengaruh secara signifikan terhadap tarif pajak efektif, sedangkan kepemilikan institusi dan leveerage tidak berpenarguh. Selama pandemi covid 19 yakni profitabilitas dan leverage berpengaruh secara signifikan terhadap tarif� pajak efektif , di lain pihak ukuran perusahaan, komisoner independen dan kepemilikan institusi tidak mempunyai pengaruh kepada tarif pajak efektif.

 

Kata Kunci :�� Profitabilitas, Ukuran Perusahaan, Kepemilikan Institusional,� Leverage dan� Tarif Pajak Efektif.

 

Abstract

The study aims to examine the effect of five independent variables: profitability, company size, independent commissioners, institutional ownership and leverage on the dependent variable effective tax rates: pre and during the covid 19 pandemic. The research sample is construction sector companies listed on the IDX for the 2016 period -2021. During the research there was a Covid 19 pandemic which had affected the socio-economic. Data collection method with purposive sampling method. The method of analysis with the help of the Smart PLS program. The study�s results prove that pre-covid 19 that profitability, company size, independent commissioners have a significant effect on the effective tax rate. In contrast, institutional ownership and leverage have no effect. During the Covid 19 pandemic, profitability and leverage had a significant effect on the effective tax rate, on the other hand, company size, independent commissioners and institutional ownership did not affect the effective tax rate.

 

Keywords: Profitability, Firm Size, Institutional Ownership, Leverage and Effective Tax Rates.

 


Pendahuluan

Pendapatan Negara dalam satu dasawarsa terakhir masih didominasi oleh penerimaan perpajakan, penerimaan hibah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).� Pajak dalam perusahaan telah mendapatkan perhatian yang cukup signifikan karena berhubungan langsung dengan jumlah laba yang dihasilkan. Perusahaan berharap� agar pajak yang terutang atau yang dibebankan oleh pemerintah adalah seminimal mungkin, sedangkan pemerintah berkeinginan agar pajak yang diperoleh dari perusahaan akan sejalan dan cenderung semaksimal� mungkin. Perusahaan� juga dapat berfokus pada tingkat profitabilitas yang dicerminkan oleh Return On Assets (ROA) untuk memaksimalkan manajemen pajak perusahaan. Perusahaan yang dengan kemampuan� memperoleh keuntungan� yang besar perlu manajemen� pajak yang harus memenuhi �sebesar persentase tertentu keuntungan �yang diperoleh (S. Putri, 2016). Perusahaan yang memperoleh �kenaikan keuntungan, maka tingkat� effective tax rate juga meningkat. Pencapaian laba perusahaan terkait erat dalam pemilihan keputusan yang tepat dalam kegiatan perusahaan Kenaikan profitabilitas suatu perusahaan dapat dikarenakan oleh kapabilitas perusahaan yang bertambah atau sumber permodalan dalam menjalankan operasional bisnis.

Ukuran perusahaan dapat digolongkan �berdasarkan besar kecilnya aset� perusahaan. Untuk perusahaan yang memiliki aset yang lebih kecil dari perusahaan besar maka dapat dikategorikan dalam perusahaan menengah, dan yang memiliki� aset jauh dibawah perusahaan menengah dapat dikategorikan sebagai perusahaan kecil.� Menurut Noor et. al dalam Luke Zulaikha (2016) perusahaan berskala besar mempunyai lebih banyak sumber daya yang dapat digunakan untuk perencanaan pajak dan lobi politik Zimmerman dan Noor et al. dalam (A. N. Putri & Gunawan, 2017) menunjukkan perusahan yang berskala besar mengeluarkan beban pajak lebih tinggi� daripada perusahaan berskala kecil,� disebabkan terdapat political cost yang menimbulkan total beban pajak yang dikeluarkan menjadi lebih banyak dari semestinya.

Komisaris Independen dapat memberikan dampak terhadap effective tax rate. Keberadaan komisaris independen dalam dewan komisaris dapat mengendalikan performa direksi, sehingga berdampak kepada manajemen dalam menurunkan tingkat effective tax rate. Komisaris independen diyakini mampu menjadi penengah diantara kedua belah pihak yang berselisih karena mempunyai sikap objektif dan memiliki risiko yang kecil dalam konflik tersebut. Selain itu dapat menengahi dalam menetapkan strategi sehingga tidak melawan hukum. Menurut (Ardyansah, 2014) dan (Wulandari Yani, 2014)� komisaris independen memberikan pengaruh positif terhadap tarif pajak efektif (effective tax rate).

Kepemilikan institusional merupakan jumlah saham perusahaan yang dimiliki oleh pihak institusi dan dapat berpengaruh terhadap tarif pajak efektif perusahaan. Proporsi kepemilikan institusional yang besar akan membuat usaha pengendalian yang lebih besar oleh pihak investor institusional sehingga terhindar tindakan bersifat oportunis. Pengendalaian yang ketat dijalankan oleh pemegang saham terhadap kinerja manajer akan membikin manajer lebih berhati-hati dalam menetapkan keputusan. Menurut Rahati Wulansari (2015) investor institusional tidak memiliki pengaruh terhadap effective tax rate (ETR).� Sedangkan (Handayani, Desi. 2013) membuktikan �bahwa semakin tinggi tingkat kepemilikan pemerintah pada perusahaan maka akan semakin tinggi tarif pajak efektif perusahaan.

�Leverage merupakan� rasio yang menunjukkan �sejauh mana aktiva� perusahaan� dibiayai melalui pinjaman. Leverage tinggi bermakna perusahaan semakin besar menggunakan utang, sebaliknya leverage perusahaan yang rendah perusahaan� lebih� banyak memakai modal sendiri. Menurut (Suyanto & Supramono, 2012) dan (Susilowati et al., 2018) leverage mempunyai pengaruh� positif� terhadap� agresivitas� pajak. Sedangkan Candra, A.D (2021) memperlihatkan leverage tidak mempunyai pengaruh� terhadap� effective tax rate.

Di penghujung tahun 2019 ditandai dengan diketemukan� Virus Covid-19 pertama kali di Tiongkok, di kota Wuhan (Oeliestina, 2021). Kemudian menyebar dan menjangkiti penduduk dunia dengan cepat dengan mewabah secara global. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak pada seluruh sektor ekonomi, sosial, politik dan hampir menghancurkan perekonomian masyarakat. Pada pertengahan tahun 2020 banyak negara industri maju seperti seperti Amerika, Jerman, Prancis, Itali� dan Singapura sudah mengalami pertumbuhan yang kontraksi. Virus Covid-19 pada tanggal 2 Maret 2020 diketemukan di Indonesia. Selanjutnya WHO pada 12 Maret 2020 menyatakan secara resmi pandemi Covid-19 sebagai masalah gobal. Tindak lanjut pernyataan WHO Pemerintah Republik Indonesia pada pada 13 Maret 2020 sudah� menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Pada� pada 13 April 2020 diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 perihal Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional Non Alam.

�����������

Metode Penelitian

Desain Penelitian

Metode penelitian ini sebagai penelitian kuantitaif melalui pendekatan kuantitatif karena data yang digunakan merupakan kuantitatif. Jenis data digunakan adalah data kuantitatif.� Data� kuantitatif sebagai data yang dapat dinyatakan dalam angka dan yang bisa� diukur. Data yang dipakai pada penelitian ini adalah data sekunder. Melalui teknik kuantitatif akan diperoleh signifikansi perbedaan kelompok atau signifikansi hubungan antar variabel yang diteliti. Data yang dianalisa bersumber dari data laporan tahunan perusahaan, yakni perusahaan bergerak di sektor konstruksi yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia Periode 2016 -2021.

Populasi dan Sampel

Sampel� penelitian dicuplik dengan tehnik purposive sampling. Penelitian ini populasi penelitian perusahaan yang terdaftar �Bursa Efek Indonesia. Penentuan sample penelitian didasarkan ciri yakni : perusahaan bergerak di bidang usaha konstruksi yang go public dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 2016 dan tetap terdaftar pada tahun 2021, Perusahaan bidang konstruksi yang menyampaikan laporan �keuangan lengkap tahun buku berakhir 31 Desember dan disampaikan ke Bursa Efek Indonesia. Perusahaan sampel penelitian yakni :

Tabel 1

Perusahaan sub sektor� jasa konstruksi Terdaftar 2016-2021

Kode Emiten

Nama Perusahaan

ACST

ACSET INDONUSA Tbk

ADHI

ADHI KARYA Tbk

CSIS

CAHAYA SAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk

DGIK

NUSA KONSTRUKSI ENJINEERING Tbk

NRCA

NUSA RAYA CIPTA Tbk

PBSA

PARAMITA BANGUN SARANA Tbk

PSSI

PELITA SAMUDERA SHIPPING Tbk

IDPR

PT INDONESIA PONDASI RAYA Tbk

PTPP

PEMBANGUNAN PERUMAHAN (Tersero) Tbk

SSIA

SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk

SKRN

PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk

TOTL

TOTAL BANGUN PERSADA Tbk

WIKA

WIJAYA KARYA Tbk

WKST

WASKITA KARYA (Persero) Tbk

Sumber : IDX. Diolah 2022

 

Operasionalisasi Variabel

Operasional variabel yang digunakan yakni :

1.   Return On Asset

Return� on assets� adalah barometer� kapabilitas� perusahaan untuk memperoleh laba dengan memperhitungkan� modal yang diusahakan. ROA diformulasikan, yakni :

2.   Ukuran Perusahaan

Ukuran� perusahaan adalah besar kecilnya perusahaan yang dapat diukur dengan nilai total aktiva atau penjualan bersih atau nilai ekuitas�� (Hartono. J, 2016:685). Ukuran perusahaan dirumuskan, yakni :

3.   Komisi Independen

Komisaris� independen adalah� pihak yang dipilih tidak dalam mewakili� pihak mana pun. dipilih didasarkan latar belakang pendidikan, keahlian, dan keterampilan profsessi� yang dimiliki secara keseluruhan untuk menjalankan dalam mencapai tujuan perusahaan (Agoes dan Ardana, 2014:110). Komisi Independen dapat dirumuskan, yakni :

4.   Kepemilikan Institusional

Kepemilikan institutional merupakan bagian perusahaan yang dikuasai� oleh institusi,� lembaga (perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi) atau institusi lain (Midiastuty et al., 2016). Kepemilikan institutional dapat dirumuskan, yakni :

5.   Leverage

leverage adalah barometer�� perusahaan� yang menggunakan� utang. Leverage dapat dirumuskan berikut :

6.   Tarif Pajak Efektif

Tarif pajak efektif� sebagai akumulasi total beban pajak (total income taxes) dibagi pendapatan sebelum pajak perusahaan (Soenarno, 2018). Tarif pajak efektif� formulasikan yakni :

Metode Analisa Data

Dalam penelitian ini metode analisis data yang dilakukan dengan bantuan pendekatan Partial Least Square (PLS). Software yang digunakan� solfware Smart PLS. PLS adalah alternatif pendekatan� yang mengganti� pendekatan SEM dari� yang didasarkan� covariance dengan basis� varian. Bila SEM yang berdasar covariance sering dipakai untuk menghitung� kausalitas/teori dilain pihak PLS mempunyai berkarakter� predictive model (Ghozali (2006) dalam� Kartika, Triesti, Aang,( 2018).� Dalam PLS dilaksanakan analisis melalui tahapan, yakni : 1) Analisis Outer Model (Model Pengukuran);� Analisis outer model dijalankan untuk menilai model pengukuran yang dipakai dapat diandalkan. Pengukuran model� menggambarkan� setiap indikator berkaitan� dengan variabel laten; 2) Analisis Inner Model (Pengukuran Model Struktural);� Analisis inner model (analisis struktural model) dikerjakan guna mengukur bahwa model struktural yang dikembangkan robust dan akurat. Inner model atau (hipotesis model)� adalah model struktural untuk mengestimasi kaitan kausalitas diantar variabel latent. Dengan langkah proses boostrapping, parameter uji T-statistic diperoleh untuk memperkirakan terdapat kaitan kausalitas. Model struktural (inner model) diukur� dengan memperhatikan prosentase variance yang diperoleh dari� nilai R2 . Penilaian inner model dinilai dari beberapa indikasi yakni : a). Mengamati� besar� nilai t dari proses� boostraping, bila besar� nilai t>1,96 (sig pada 5%);� b). Mengamati� besar nilai� koefisien regresi; dan� c). Mengamati besar nilai� R2.

 

Hasil dan Pembahasan

Pandemi Covid 19

Pada penghujung� tahun 2019 ditemukan virus penyakit baru. Dunia ilmu kedokteran� dikejutkan� dengan virus tersebut yang menyerang� sistem� pernafasan. Jenis virus dikenal sebagai� Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2). Sampai tahun 2022 Virus Covid 19 telah mewabah dengan cepat ke seluruh dunia, sehingga pandemi secara global. Menurut WHO (https://covid19.go.id/id) Covid 19 telah menyebar ke 234 Negara dengan yang terkonfirmasi positif sebanyak 630.601.291 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 6.583.588� orang. Sedangkan di Indonesia jumlah yang terkonfirmasi positif sebanyak 6.544.201 orang, sembuh sebanyak 6.339.381 orang dan meninggal dunia sebanyak 158.989 orang.

Pada 11 Maret 2020 sebagai badan kesehatan dunia World Health Organization (WHO) menyatakan Covid 19 sebagai Pandemi. Selanjutnya di Indonesia� pada 11 Maret 2020. Sebagai tindak lanjut pernyataan WHO pemerintah Republik Indonesia pada 13 Maret 2020 telah menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Untuk mengatasi Covid 19 agar lebih terpadu secara nasional Pemerintah Republik Indonesia, maka pada 13 April 2020 diterbitkan Keputusan Presitden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 perihal Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional Non Alam.

Statistik Deskriptif

Dalam olah data dengan bantuan SmartPLS dapat memberikan cerminan setiap� variabel meliputi nilai mean (rata-rata), nilai minimum, nilai maksimum, standar deviasi.

Tabel 2

Statistik Deskriptif

Determinan

Pra Pandemi

Selama Pandemi

Mean

St. Dev

Mean

St. Dev

ROA

2,82

6,30

-2,22

11,79

UPER

27,46

3,58

27,55

3,54

KIND

38,36

7,70

38,61

8,88

KINST

68,57

15,72

66,28

20,59

LEVA

55,82

18,10

57,42

19,41

ETR

31,78

15,68

35,46

28,79

Sumber : Data diolah bantuan Smart PLS

Pada tabel 2 menunjukkan statistik deskriptif� Pra Covid 19 dan selama Pandemi Covid 19.

Pengujian Model Pengukuran (Outer Model)

Pada evaluasi model pengukuran atau Outer Model pra Covid 19 berikut ini didapat dengan bantuan software� PLS Algorithm dalam SmartPLS v.3.

Hasil yang diperoleh adalah nilai indikator dan nilai standardized loading factor pada pra Covid 19, yakni sebesar 1,000. Nilai koefisien ROA > ETR sebesar 0,443, koefisien UPER > ETR yakni O,224, KIND > ETR yakni 0,400, KINST > ETR yakni 0,002 dan LEVA > ETR yakni 0,103.

Sedangkan hasil diditunjukkan dalam �Algorithm dalam SmartPLS v.3 pada masa pandemi Covid 19 seperti nilai hasil indikator dan nilai hasil standardized loading factor, yakni� 1,000. Nilai koefisien diperoleh ROA > ETR sebesar 0,559, koefisien UPER > ETR yakni O,036, KIND > ETR yakni 0,088, KINST > ETR yakni 0,252 dan LEVA > ETR yakni 0,464.

Pengujian Struktural Model (Inner Model)

Uji terhadap struktural model dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai R-square yang merupakan pengujian signifikansi dan goodness fit model. Hasil pengujian struktural model dalam penelitian� yakni

Tabel 3

Pengujiam Struktural Model

Determinan

Pra Pandemi

Selama Pandemi

t-stat

p-value

t-stat

p-value

ROA

3,391

0,001

3,448

0,001

UPER

2,035

0,042

0,196

0,845

KIND

3,235

0,001

0,45

0,653

KINST

0,015

0,988

0,95

0,342

LEVA

0,827

0,409

2,773

0,006

R-square

0,418

0,31

Adj R-square

0,36

 

0,153

 

Sumber : Data diolah bantuan Smart PLS

 

Nilai R-square adjusted� Pra Covid 19 yakni 0,360 bermakna variabelitas konstruk Tingkat Pajak Efektif� yang bisa diterangkan oleh konstruk Profitabilitas, Ukuran Perusahaan, Komisaris Independen, Kepemilikan Institusional,� Leverage sebesar 0,36 %. Pada variabel laten dependen (endogen) dalam model struktural mengidentifikasi bahwa dalam kelompok model moderat. Sedangkan untuk sisanya yakni sebesar 64 % dijelaskan oleh variabel lain

Hasil pengukuran nilai R-square adjusted selama Covid 19 yakni 0,153 yang berarti� variabelitas konstruk Tingkat Pajak Efektif� yang mampu dijelaskan oleh konstruk profitabilitas, komisaris independen, kepemilikan institusi, ukuran perusahaan, leverage sebesar 15,3 %. Sedangkan sisanya yakni 84,7 % diterangkan oleh variabel lain di luar penelitian ini. Variabel laten dependen (endogen) pada model struktural dapat dikenali sebagai model yang moderat.

Uji Hipotesis

Penilaian uji signifikansi model diperkirakan melalui pengukuran� model struktural. Pengujian hipotesis dimaksud dijalankan dengan memperhatikan �path coefficient dan kondisi tingkat signifikan.

Pada tabel Path Coefficient di atas dengan bantuan SmartPLS didapatkan� hasil data uji hipotesa melalui teknik metode bootstrapping pada� analisis smart PLS yakni :�

1) Pengujian Hipotesis 1

Pada hasil uji hipotesa 1 tabel di atas dapat diketahui nilai original sample ROA yakni� 0,265. Nilai t statisitik� yakni sebesar 3,391 lebih besar dari 1,96 ( t = 0,05 %) dengan signifikansi dengan nilai P-Value 0.001 berarti lebih kecil dari 0.05 atau 5 %. Keadaan yang �menunjukkan makna hubungan yang mempunyai pengaruh secara signifikan. Berlandaskan hasil uji hipotesa dimaksud pada pra covid 19 dapat ditarik kesimpulan bahwa hipotesis pertama diterima.

Sedangkan hasil uji hipotesa selama pandemi Covid 19, tabel di atas �dapat diketahui nilai original sample ROA yakni� 0,559. Arah pengaruh sesuai dari nilai original sample yang memperlihatkan nilai positif. Sedangkan nilai t Statistik� sebesar 3,448 dengan nilai signifikansi P-Value 0,001, yang berarti lebih kecil dari 0.05 atau 5% yang menunjukkan terdapat pengaruh secara signifikan. Berlandaskan hasil uji hipotesa dimaksud dapat disimpulkan bahwa ROA selama pandemi covid 19 pada hipotesis pertama diterima.���

2) Pengujian Hipotesis 2

Pada hasil uji hipotesa tabel di atas di atas dapat dikenali nilai original sample UPER yakni� 0,443. Arah hubungan yang mempunyai pengaruh positif. Nilai t statisitik� yakni sebesar 2,035 lebih besar dari 1,96 ( t = 0,05 %) dengan signifikansi dengan nilai P-Value 0.001 berarti lebih kecil dari 0.05 atau 5 %. Berdasarkan� hasil uji hipotesa UPER dapat ditarik kesimpulan bahwa hipotesis kedua diterima.

Sedangkan hasil uji hipotesa selama pandemi Covid 19 pada tabel �di atas dapat diketahui nilai original sample UPER� yakni� 0,036. Pengaruh yang mempunyai arah sesuai dari nilai original sample yang memperlihatkan nilai positif. Sedangkan nilai t Statistik� sebesar 0,196 dengan nilai signifikansi P-Value 0,342, yang bermakna mempunyai lebih besar� dari 0.05 atau 5% yang menunjukkan tidak terdapat pengaruh secara signifikan. Hasil uji hipotesa dapat disimpulkan bahwa UPER� selama pandemi Covid 19 pada hipotesis H2� ditolak.�

3) Pengujian Hipotesis 3

Dalam hasil uji pra� Covid 19 hipotesa tabel di atas menunjukkan nilai original sampel KIND yakni sebesar -0,429. Arah pengaruh yang negatif. Nilai t statisitik� yakni sebesar 3,235 �lebih besar dari 1,96 ( t = 0,05 %) dengan signifikansi dengan nilai P-Value yakni �0.001 berarti lebih kecil dari 0.05 atau 5 %. Keadaan ini bermakna bahwa setiap kenaikan Komisi Independen satu akan menurunkan tarif pajak efektif sebesar 0,429. Probabilitas prosentase KIND� sebesar 0.001 (dimana 0.001 < 0,05) sehingga H3 diterima.

Hasil uji hipotesa selama pandemi Covid 19 pada tabel di atas ��menunjukkan nilai original sampel KIND yakni sebesar 0,088 dengan arah hubungan positif. Keadaan ini bermakna bahwa setiap kenaikan komisi independen satu akan meningkatkan tarif pajak efektif sebesar 0,088. Sedangkan nilai t �Statistik� sebesar 0,45 dengan nilai signifikansi P-Value 0,653, yang berarti lebih besar dari 0.05 atau 5% yang memperlihatkan tidak memiliki pengaruh secara signifikan. Berlandaskan hasil uji hipotesa� dapat disimpulkan bahwa KIND pada hipotesis ketiga� ditolak.�

4) Pengujian Hipotesis 4.

Hasil� uji hipotesa pra Covid 19 tabel 3 di atas memenunjukkan nilai original sampel KINST sebesar 0,002. Arah hubungan positif. Keadaan ini bermakna bahwa setiap kenaikan satu �kepemilikan institusi akan meningkakan tarif pajak efektif sebesar 0,002. Nilai t� statisitik� yakni sebesar 0,015 lebih rendah dari 1,96 ( t= 0,05 %) dengan signifikansi dengan nilai P-Value 0,988 berarti lebih besar� dari 0.05 atau 5 %.� Probabilitas KINST sebesar 0,015 (dimana 0,015 > 0,05) sehingga H4� tidak diterima.

Hasil uji hipotesa selama pandemi Covid 19 di atas dapat diketahui nilai original sample KINST�� yakni� 0,152.� Arah hubungan positif. Kondisi bermakna bahwa setiap satu kenaikan Kepemilikan Institusi akan meningkatkan tarif pajak efektif sebesar 0,152. Sedangkan nilai t Statistik� sebesar 0,95 dengan nilai signifikansi P-Value �yakni 0,342, yang bermakna mempunyai lebih besar� dari 0.05 atau 5% yang menunjukkan tidak terdapat pengaruh secara signifikan. Berlandaskan hasil uji hipotesa tersebut dapat disimpulkan bahwa KINST� pada hipotesis H4� ditolak.�

5) Pengujian Hipotesis 5.

Pada hasil uji hipotesa tabel 3 di atas menunjukkan nilai original sampel LEVA sebesar 0,113.� Arah pengaruh positif yang bermakna bahwa setiap LEVA naik 1 akan meningkatkan tarif pajak efektif sebesar 0,113. Nilai t statisitik LEVA yakni sebesar 0,827 lebih rendah dari 1,96 ( t= 0,05 %) dengan signifikansi dengan nilai P-Value 0,409� berarti lebih besar� dari 0.05 atau 5 %.� Probabilitas� LEVA� sebesar 0.827 �(dimana 0,827 > 0,05) sehingga H5� tidak diterima.

Dalam uji hipotesa di atas dapat diketahui nilai original sample LEVA��� yakni� 0,464. Arah pengaruh LEVA positif yang bermakna bahwa setiap kenaikan LEVA sebesar 1 akan memberikan pengaruh kenaikan sebesar 0,464. Nilai t Statistik sebesar 2,773 dengan nilai signifikansi P-Value 0,006, yang berarti� memiliki nilai lebih rendah dari 0.05 atau 5% yang menggambarkan terdapat pengaruh secara signifikan terhadap ETR. Didasarkan hasil uji hipotesa dimaksud dapat disimpulkan bahwa LEVA� pada hipotesis H5� diterima.�

 

Pembahasan

1)  Profitabilitas mencerminkan kapabilitas perusahaan untuk mencapai keuntungan dari total aset� yang dikelola perusahaan.

Variabel profitabilitas pada pra Covid 19 berpengaruh secara signifikan terhadap tarif pajak efektif. Setiap kenaikan profitabilitas �sebesar satu, maka tarif pajak efektif akan mengalami kenaikan sebesar 0,265. Perusahaan memprediksi kenaikan profitabilitas� akan mendorong kenaikan tarif pajak efektif. Perusahaan harus menyusun startegi agar kenaikan setiap profitabilitas� diikuti kenaikan tarif pajak efektif yang lebih rendahl.

Demikian juga dangan variabel profitabilitas pada masa pandemi Covid 19 berpengaruh terhadap tarif pajak efektif. Setiap kenaikan profitabilitas sebesar satu, maka tarif pajak efektif akan mengalami kenaikan sebesar 0,559. Perusahaan memforcast kenaikan profitabilitas akan meningkatkan penambahan tarif pajak efektif. Meningkatkan keuntungan merupakan tujuan operasional perusahaan, oleh karena itu perlu adanya kebijakan agar kenaikan laba menaikan tarif pajak lebih kecil perencanaan. Perusahaan perlu menyusun strategi kenaikan profitabilitas hanya meningkatkan tarif pajak efektif yang lebih kecil. Perusahaan perlu mempunyai manajemen pajak yang baik. ��

Hasil penelitian ini berbeda hasil penelitian pengaruh profitabilitas terhadap tarif pajak efektif� yang dilakukan oleh (Sarwoasih et al., 2018) yang �menunjukkan �profitabilitas tidak berpengaruh terhadap tarif pajak efektif. �Dalam penelitian juga berbeda dengan yang dikerjakan Noviatna et al., (2021) menunjukkan profitabilitas berpengaruh� negatif terhadap tarif pajak efektif secara signifikan.� Sedangkan hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian lain (Tavarel & Anggraeni, 2021) membuktikan ��profitabilitas� berpengaruh negatif terhadap tarif pajak efektif.�

2)  Karakteristik keuangan perusahaan dapat digambarkan dalam ukuran perusahaan.

Perusahaan yang mempunyai aset banyak sering mendapat perhatian lebih dari masyarakat. Semakin besar� ukuran perusahaan umum akan memiliki kelebihan tersendiri dalam menghadapi persoalan bisnis. Perusahaan yang memiliki jumlah aset� yang besar menunjukkan perusahaan tersebut sudah mencapai tahap kematangan. Dalam penelitian ini menunjukkan ukuran perusahaan pada pra Covid 19 berpengaruh positif secara signifikan terhadap tarif pajak efektif. Dampak bagi perusahaan kenaikan ukuran perusahaan dapat meningkatkan tarif pajak efektif. Dalam kenaikan ukuran perusahaan sebesar satu akan mendorong kenaikan sebesar 0,443. Perusahaan perlu membuat strategi agar penambahan ukuran perusahaan tidak menaikkan lebih kecil dari 0,433.� Perusahaan besar dapat mengelola perpajakan yang ada dengan baik, tidak melanggar peraturan yang ada.

Di lain pihak selama pandemi Covid 19� kenaikan ukuran perusahaan sebesar satu hanya menaikkan tarif pajak sebesar 0,036. Perusahaan dapat memprediksi kenaikan ukuran perusahaan hanya menaikkan tarif pajak efektif relatif kecil. Penambahan� ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap tarif pajak efektif. Perusahaan perlu memiliki perencanaan yang berkaitan ukuran perusahaan dan tarif pajak efektif yang baik, sehingga ukuran perusahaan bertambah hanya berdampak kecil saja terhadap kenaikan tarif pajak efektif.

Hasil penelitian selama pandemi sejalan penelitian �dikerjakan oleh Juliani, S. (2019)� yang membuktikan �ukuran perusahaan� tidak mempunyai dampak terhadap tarif pajak efektif. �Hasil penelitian ini juga tidak �sejalan dengan hasil pra Covid 19 dan selama pandemi Covid 19 dengan penelitian yang dilaksanakan� Novianti et al.( 2019) yang menunjukkan ukuran perusahan mempunyai dampak negatif secara signifikan terhadap tarif pajak efektif, sehingga tidak searah� dengan hasil penelitian ini. Hasil penelitian selama pandemi Covid 19 sejalan dengan hasil penelitian yang dilaksanakan� Noviyani & Muid, (2019) membuktikan ukuran perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap tarif� pajak efektif.

3)  Komisaris independen berasal dari luar perusahaan yang tidak memiliki kaitan terhadap pihak pemilik perusahaan baik secara tidak langsung maupun langsung.

Proporsi komisaris independen dapt melaksanakan kontrol sangat bagus terhadap operasional perusahaan dan akan mengarahkan perusahaan untuk mentaati dan menjalankan kebijakan yang tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komisaris independen diberikan peran sesuai dengan tugas ada dn dapat menurunkan tarif pajak efektif. Hasil penelitian menunjukkan makna bahwa setiap kenaikan Komisi Independen satu akan menurunkan tarif pajak efektif sebesar - 0,429. Perusahaan dapat memprediksi kenaikan dalam komisi independen akan menurunkan tarif pajak efektif. Setiap kenaikan komisi akan memberikan dampak terhadap penambahan komisi secara keseluruhan. sehingga perusahaan perlu menyusun strategi tepat agar penambahan komisi independen dapat mengurangi tarif pajak efektif.

Dilain pihak selama pandemi Covid 19� setiap kenaikan komisi independen satu akan meningkatkan tarif pajak efektif sebesar 0,088, tetapi tidak memiliki pengaruh secara signifikan. Perusahaan memiliki prediksi penambhan prosentase komisioner independen� akan menaikan tarif pajak efektif.

Hasil penelitian pra Covid 19� sejalan dengan hasil penelitian yang dilaksanakan (Wastam Wahyu Hidayat, Soehardi, 2021) yang menunjukkan� komisaris independen mempunyai pengaruh� positif secara signifikan terhadap� tarif pajak efektif. Sedangkan hasil penelitian selama masa pandemi� sejalan hasil penelitian dikerjakan� (I. Kurniawan, 2019) membuktikan komisaris independen tidak mempunyai pengaruh terhadap tarif pajak efektif. Hasil penelitian yang sejalan dengan hasil penelitian pada pra Covid 19.� Selain itu hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilaksanakan (Ria, 2017) yang menyatakan� komisaris independen tidak mempunyai dampak pada tarif pajak efektif. �

4)  Saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi,� lembaga (perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi) atau institusi lain dikenal kepemilikan institusi.

Kepemilikan institusi mempunyai prosentase kepemilikan yang besar, sehingga melalui kepemilikan tersebut mampu mengawasi manajemen. Hasil penelitian pada pra Covid 19 bahwa setiap kenaikan satu� kepemilikan institusi akan meningkakan tarif pajak efektif sebesar 0,002. Pengawasan dapat dilakukan melalui mekanisme monitoring secara efektif yang dapat mengurangi kegiatan manajemen laba karena kenaikan kepemilikan saham hanya memberikan dampak yang kecil terhadap tarif pajak efektif. Perusahaan perlu merencanakan kepemilikan institusional� dalam mengelola sumber daya yang dimiliki �dalam merespons �interaksi pasar atas pengumuman keuntungan perusahaan. Pengelolaan� pajak perusahaan berupaya menurunkan tarif pajak efektif perusahaan. Selain itu dalam penelitian ini menunjukkan kepemilikan institusi pada pra Covid 19 tidak berpengaruh terhadap tarif pajak efektif. Demikian juga selama pandemi Covid 19 setiap satu kenaikan Kepemilikan Institusi akan meningkatkan tarif pajak efektif sebesar 0,152. Pengaruh kepemilikan institusi selama pandemi Covid 19 lebih besar disandingkan dengan pra Covid 19. Perusahan dapat memprediksi kenaikan kepemilikan instituional dapat menaikan tarif pajak efektif. Perusahaan perlu memiliki strategi menurunkan kepemilikan institusional yang dapat menurunkan tarif pajak efektif. Kondisi kepemilikan institusional selama pandemi Covid 19 tidak berpengaruh secara signifikan �terhadap tarif pajak efektif.

Hasil penelitian sejalan dengan� penelitian (Chytia & Pradana, 2021) yang� membuktikan kepemilikan institusional tidak mempunyai pengaruh terhadap effective tax rate. Hasil penelitian ini berbeda dengan hasil penelitian �dijalankan (Mardiani & Asmanah, 2020)� berhasil membuktikan kepemilikan institusi mempunyai dampak negative secara signifikan pada tarif pajak efektif. �Hasil yang berbeda juga dengan hasil penelitian� �dilakukan Fauziah, N (2021) berhasil menunjukkan bahwa kepemilikan institusi mempunyai dampak negatif kepada tarif pajak efektif. �

5)  Leverage secara khusus dapat� dikelola untuk menambah tingkat keuntungan yang diinginkan.

Sejalan dengan nilai leverage tertentu tersebut juga dapat meningkatkan risiko dalam memperoleh laba. Perusahaan yang memperoleh keuntungan yang lebih sedikit dari biaya tetap maka pemakaian leverage akan mengurangi keuntungan yang diperoleh oleh pemegang saham. Hasil penelitian pada pra Covid 19� bahwa setiap LEVA naik 1 akan meningkatkan tarif pajak efektif sebesar 0,113. Hasil kajian ini juga menunjukkan pada pra Covid 19 leverage tidak berpengaruh terhadap tarif pajak efektif perusahaan. Perusahaan dapat memprediksi kenaikan leverage akan meningkatkan tarif pajak efektif. Perusahaan harus menyusun strategi pembiayaan melalui hutang agar tingkat leverage tidak meningkatkan tarif pajak efektif.

Sebaliknya pada kajian selama pandemi Covid 19 menunjukkan leverage berpengaruh positif secara signifikan kepada tarif pajak efektif. Pengaruh leverage yang meningkat satu akan mendorong� kenaikan leverage mendorong kenaikan sebesar tarif pajak efektif� sebesar 0,464. Perusahaan dapat memprediksi kenaikan leverage akan menaikkan tarif pajak efektif. Oleh karena iru perusahaan perlu menyusun perencanaan pembiayaan untuk menurunkan leverage. �Tingkat bunga pinjaman dan kemudahan dalam fasilitas pinjaman harus dipertimbangkan dengan baik karena dapat mempengaruhi tingkat leverage..

Hasil penelitian ini selama pandemi Covid 19 sejalan dengan� penelitian yang dilakukan� oleh Kurniasari, E. L (2019)� membuktikan leverage mempunyai dampak positif secara signifikan� terhadap tarif pajak efektif.� Hasil penelitian ini baik pra Covid 19 maupun selama pandemi Covid 19 tidak sejalan dengan penelitian Mutia Dianti Afifah & Mhd Hasymi, (2020) berhasil menunjukkan� leverage mempunyai dampak negatif terhadap tarif pajak efektif. Hasil yang berbeda dengan penelitian oleh (Sjahril et al., 2020) berhasil memperlihatkan leverage mempunyai dampak negatif terhadap tarif pajak efektif.

 

Kesimpulan

Pada pra Covid 19 variabel profitabilitas, ukuran perusahaan dan komisi independen berpengaruh secara secara signifikan terhadap tarif pajak efektif, Sedangkan kepemilikan institusional dan leverage tidak berpengaruh terhadap tarif pajak efektif.� Pada selama pandemi Covid 19 variabel profitabilitas dan leverage berpengaruh secara signifikan terhadap tarif pajak efektif. Di lain pihak ukuran perusahaan, komisi independen, kepemilikan institusional tidak mempunyai pengaruh terhadap tarif pajak efektif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Agoes dan Ardana, (2014), Etika bisnis dan profesi, Salemba Empat, Jakarta, 2014

 

Ambarukmi, K. T., & Diana, N. (2017). Pengaruh Size, Leverage, Profitability, Capital Inttensity Ratio Dan Activity Ratio Terhadap Effective Tax Rate (ETR) (Studi Empiris Pada Perusahaan LQ-45 Yang Terdaftar Di BEI Selama Periode 2011- 2015). Fakultas Ekonomi Universitas Islam Malang, 06(17), 13�26.

 

Ardyansah, D. (2014). Pengaruh Size, Leverage, Profitability, Capital Intensity Ratio Dan Komisaris Independen Terhadap Effective Tax Rate (Etr). Diponegoro Journal of Accounting, 3(2), 371�379.

 

Chytia, C., & Pradana, B. L. (2021). Analisis Pengaruh Capital Intensity, Kepemilikan Institusional, Debt To Asset Ratio (Dar) Dan Return on Assets (Roa) Terhadap Effective Tax Rate (Etr) Pada Perusahaan Sektor Properti Utama Yang Terdaftar Di Bei Periode 2016 -2019. Jurnal Bina Akuntansi, 8(1), 1�21. https://doi.org/10.52859/jba.v8i1.132

 

Dewi, G. A. P., & Sari, M. M���� . R. (2015). Pengaruh Insentif Eksekutif , Corporate Risk Dan Corporate Governance Pada Tax Avoidance. Jurnal Akuntansi, Universitas Udayana, 50�67.

 

Fahmi, I. (2015). Analisis Laporan Keuangan.� Bandung: Alfabeta.

 

Fauziah, N. (2021). Pengaruh Intensitas Modal, Kepemilikan Institusional, Dan Profitabilitas Terhadap Tarif Pajak. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.

 

Hartono, J. (2016). Teori Portofolio dan Analisis Investasi Ed.10., Cet.2. BPFE UGM .

 

Handayani, D. (2013). Pengaruh Kecakapan Manajerial, Set Kesempatan Investasi dan Kepemilikan Pemerintah Terhadap Tarif Pajak Efektif. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis, Vol.6, Desember 2013, 26-35.

 

H. Rodhian Hanum, a. Z. (2013). Pengaruh Karakteristik Corporate Governance Terhadap Effective Tax Rate (Studi Empiris Pada Bumn Yang Terdaftar Di BEI (2009-2011). Diponegoro Journal of Accounting, 201-210.

 

Kurniasari, E. L (2019) Profitabilitas Dan Leverage dalam Mempengaruhi Effective Tax Rate, Jurnal Manajemen, �volume 9, No.1 , Juni 2019

 

Kurniawan, I. (2019). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Pajak Dengan Indikator Tarif Pajak Efektif. Diponegoro Journal of Accounting, 2(4), 1�12.

 

Manik, James & Darmansyah, 2022, Determinan Penghindaran Pajak dengan Profitabilitas Sebagai Pemoderasi pada Perusahaan Manufaktur, JRAP (Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan) Vol. 9, No. 02, Desember 2022, hal 146-158.

 

Mardiani, A. S., & Asmanah, S. (2020). Pengaruh Profitabilitas , Kepemilikan Institusional dan Ukuran Perusahaan Terhadap Manajemen Pajak Pada Perusahaan Asuransi. Prosiding Konferensi Nasional Ekonomi Manajemen Dan Akuntansi (KNEMA), 1177, 1�10.

 

Mutia Dianti Afifah, & Mhd Hasymi. (2020). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Ukuran Perusahaan, Intensitas Aset Tetap dan Fasilitas Terhadap Manajemen Pajak dengan Indikator Tarif Pajak Efektif. Journal of Accounting Science, 4(1), 29�42. https://doi.org/10.21070/jas.v4i1.398

 

Noviatna, H., Devi Safitri,� (2021). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Capital Intensity Ratio dan Komisaris Independen terhadap Manajemen Pajak. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Bisnis, 14(1), 93�102. https://jurnal.pcr.ac.id/index.php/jakb/

 

Noviyani, E., & Muid, D. (2019). Pengaruh Return on Assets, Leverage, Ukuran Perusahaan, Intensitas Aset Tetap, dan Kepemilikan Institusional terhadap Penghindaran Pajak. Diponegoro Journal of Accounting, 8(3), 1�11.

 

Nugroho Agus, Nurmala Ahmar, & Darmansyah, 2016, Determinan Tax Avoidance Pada Perusahaan Industri Manufaktur Di Bursa Efek Indonesia, JURNAL GICI . Vol. 7, No. 2 Tahun 2016�

 

Oeliestina. (2021). Analisis pengaruh pandemi Covid-19 terhadap pertumbuhan ekonomi dengan uji statistik Mc Nemar. Jurnal Paradigma Ekonomika Vol.16. No.3, Juli � September 2021 I, 503-516.

 

Prasatya, RE, Mulyadi, Suyanto, 2020. Karakter Eksekutif, Profitabilitas, Leverage, dan Komisaris Independen Terhadap Tax Avoidance Dengan Kepemilikan Institusional Sebagai Variabel Moderasi, JRAP (Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan) Vol. 7, No. 2, Desember 2020, hal 153-162

 

Putri, A. N., & Gunawan. (2017). Pengaruh Size, Profitability, dan Liquidity terhadap Effective Tax Rates (ETR) Bank Devisa Periode 2010-2014. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 14(1), 18�28.

 

Putri, S. (2016). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Return On Asset (Roa), Leverage Dan Intensitas Modal Terhadap Tarif Pajak Efektif, Jom Fekon, Vol.3 No.1 (Februari),1506-1519

 

Ria, D. (2017). Pengaruh Profitability, Komisaris Independen, Komite Audit, Leverage, Dan Capital Intensity Ratio Terhadap Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate) (Studi Empiris pada Perusahaan Transportasi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2012-2015). JOM Fekon, 4(2), 4441�4455.

 

Sinaga, R. R., & Sukartha, I. M. (2018). Pengaruh Profitabilitas, CIR, Size, dan Leverage pada Manajemen Pajak Perusahaan Manufaktur di BEI 2012-2015. E-Jurnal Akuntansi, 22, 2177. https://doi.org/10.24843/eja.2018.v22.i03.p20

 

Soenarno, Y. N. (2018). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tarif Pajak Efektif. Jurnal Akuntansi Bisnis, 10(2), 167�175. https://doi.org/10.30813/jab.v10i2.994

 

Subiyanto, B. (2021). Pengaruh Profitabilitas, Ukuran Perusahaan Dan Ukuran Komisaris Independen Terhadap Effective Tax Rate.

 

Susilawaty, T. E. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tarif Pajak Efektif Pada Perusahaan Food and Beverage Yang Terdaftar Dibursa Efek Indonesia. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tarif Pajak Efektif Pada Perusahaan Food and Beverage Yang Terdaftar Dibursa Efek Indonesia, 2(2), 1�18.

 

Suyanto, K. D., & Supramono. (2012). Likuiditas, Leverage, Komisaris Independen, Dan Manajemen Laba Terhadap Agresivitas Pajak Perusahaan. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 16(2), 167�177. http://jurkubank.wordpress.com

 

Tavarel, R., & Anggraeni, F. (2021). Analisis Faktor Yang Memengaruhi Tarif Pajak Efektif E-Jurnal Akuntansi TSM, Vol. 1, No. 3, September 2021, Hlm. 195-206.

 

Wastam Wahyu Hidayat, Soehardi, C. H. (2021). Pengaruh Corporate Governance Terhadap Manajemen Pajak. Equilibrium: Jurnal Ekonomi-Manajemen-Akuntansi, 14(2), 77. https://doi.org/10.30742/equilibrium.v14i2.469

 

Wicaksana Satya Adi, Djaddang Syahril, Darmansyah, 2021, Determinan Penghindaran Pajak Dengan Komisaris Independen Sebagai Pemoderasi Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2015-2019, Kinerja Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 3 No. 2 � Juni 2021, hal. 264-281.\

 

Wulandari Yani, N. P. (2014). Pengaruh Struktur Kepemilikan, Komite Audit, Komisaris Independen Dan Dewan Direksi Terhadap Integritas Laporan Keuangan. Wulandari Yani N.P, 3, 574�586.

 

Wulansari, R. (2015). Pengaruh Karateristik Corporate Governance Terhadap Effective Tax Rate (ETR) (Studi Empiris pada Perusahaan Perbankan yang Terdaftar di Bei Tahun 2011-2013). Jom FEKON Vol. 2 No. 2 Oktober 2015, 4(2006), 15.

 

Zulaikha, I. N. H. D. (2013). Analisis faktor yang mempengaruhi manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif. Diponegoro Journal of Accounting, 2(4), 1�12. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting

 

Zulaikha, L. &. (2016). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Agresivitas Pajak (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Pada Tahun 2012-2014). Jurnal Akuntansi & Auditing Volume 13/No. 1 Tahun 2016, 80-96.

 

Copyright holder:

Prabawa Khusna Manzoni, Suyanto, Nurmala (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under:

 

�