Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia
p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 11, November 2022
PENGARUH
PROFITABILITAS, UKURAN PERUSAHAAN, KOMISARIS INDEPENDEN, KEPEMILIKAN
INSTITUSIONAL DAN LEVERAGE TERHADAP TARIF PAJAK EFEKTIF : PRA DAN SELAMA
PANDEMI COVID 19
Prabawa Khusna Manzoni, Suyanto, Nurmala
Universitas
Pancasila, Jakarta,
Universitas IPWIJA, Jakarta
Email : [email protected]� �
Abstrak
Penelitian bertujuan untuk mengkaji
pengaruh lima variabel independen, dimana variabel independennya adalah
profitabilitas, ukuran perusahaan, komisaris�
indpenden, kepemilikan institusional dan leverage terhadap
variabel dependen tarif pajak efektif : pra dan selama pandemi covid 19. Sampel
penelitian pada perusahaan� sektor�� konstruksi terdaftar di BEI periode
2016-2021. Selama penelitian telah terjadi pandemi Covid 19 yang telah
mempengaruhi sosial ekonomi. Metode pengambilan data dengan metode purposive
sampling. Metode analisis dengan bantuan program Smart PLS. �Hasil
penelitian membuktikan� pada� pra covid 19 bahwa profitabiltas, ukuran
perusahaan, komisioner independen berpengaruh secara signifikan terhadap tarif
pajak efektif, sedangkan kepemilikan institusi dan leveerage tidak berpenarguh.
Selama pandemi covid 19 yakni profitabilitas dan leverage berpengaruh secara
signifikan terhadap tarif� pajak efektif
, di lain pihak ukuran perusahaan, komisoner independen dan kepemilikan
institusi tidak mempunyai pengaruh kepada tarif pajak efektif.
Kata
Kunci :��
Profitabilitas, Ukuran Perusahaan, Kepemilikan Institusional,� Leverage dan�
Tarif Pajak Efektif.
Abstract
The
study aims to examine the effect of five independent variables: profitability,
company size, independent commissioners, institutional ownership and leverage
on the dependent variable effective tax rates: pre and during the covid 19
pandemic. The research sample is construction sector companies listed on the
IDX for the 2016 period -2021. During the research there was a Covid 19
pandemic which had affected the socio-economic. Data collection method with
purposive sampling method. The method of analysis with the help of the Smart
PLS program. The study�s results prove that pre-covid 19 that profitability,
company size, independent commissioners have a significant effect on the
effective tax rate. In contrast, institutional ownership and leverage have no
effect. During the Covid 19 pandemic, profitability and leverage had a
significant effect on the effective tax rate, on the other hand, company size,
independent commissioners and institutional ownership did not affect the
effective tax rate.
Keywords: Profitability, Firm
Size, Institutional Ownership, Leverage and Effective Tax Rates.
Pendapatan Negara dalam satu dasawarsa terakhir masih
didominasi oleh penerimaan perpajakan, penerimaan hibah penerimaan negara bukan
pajak (PNBP).� Pajak dalam perusahaan telah
mendapatkan perhatian yang cukup signifikan karena berhubungan langsung dengan
jumlah laba yang dihasilkan. Perusahaan berharap� agar pajak yang terutang atau yang dibebankan
oleh pemerintah adalah seminimal mungkin, sedangkan pemerintah berkeinginan
agar pajak yang diperoleh dari perusahaan akan sejalan dan cenderung
semaksimal� mungkin. Perusahaan� juga dapat berfokus pada tingkat
profitabilitas yang dicerminkan oleh Return On Assets (ROA) untuk memaksimalkan manajemen pajak
perusahaan. Perusahaan yang dengan kemampuan�
memperoleh keuntungan� yang besar
perlu manajemen� pajak yang harus
memenuhi �sebesar persentase tertentu
keuntungan �yang diperoleh (S. Putri, 2016).
Perusahaan yang memperoleh �kenaikan keuntungan,
maka tingkat� effective tax rate
juga meningkat. Pencapaian laba perusahaan terkait erat dalam pemilihan
keputusan yang tepat dalam kegiatan perusahaan Kenaikan profitabilitas suatu
perusahaan dapat dikarenakan oleh kapabilitas perusahaan yang bertambah atau
sumber permodalan dalam menjalankan operasional bisnis.
Ukuran perusahaan
dapat digolongkan �berdasarkan besar
kecilnya aset� perusahaan. Untuk
perusahaan yang memiliki aset yang lebih kecil dari perusahaan besar maka dapat
dikategorikan dalam perusahaan menengah, dan yang memiliki� aset jauh dibawah perusahaan menengah dapat
dikategorikan sebagai perusahaan kecil.� Menurut
Noor et. al dalam Luke Zulaikha (2016) perusahaan berskala besar mempunyai
lebih banyak sumber daya yang dapat digunakan untuk perencanaan pajak dan lobi
politik Zimmerman dan Noor et al. dalam (A. N. Putri & Gunawan, 2017) menunjukkan perusahan
yang berskala besar mengeluarkan beban pajak lebih tinggi� daripada perusahaan berskala kecil,� disebabkan terdapat political cost
yang menimbulkan total beban pajak yang dikeluarkan menjadi lebih banyak dari
semestinya.
Komisaris Independen dapat memberikan dampak terhadap effective
tax rate. Keberadaan komisaris independen dalam dewan komisaris dapat
mengendalikan performa direksi, sehingga berdampak kepada manajemen dalam
menurunkan tingkat effective tax rate. Komisaris independen diyakini mampu
menjadi penengah diantara kedua belah pihak yang berselisih karena mempunyai
sikap objektif dan memiliki risiko yang kecil dalam konflik tersebut. Selain
itu dapat menengahi dalam menetapkan strategi sehingga tidak melawan hukum. Menurut
(Ardyansah, 2014)
dan (Wulandari Yani, 2014)� komisaris independen memberikan pengaruh
positif terhadap tarif pajak efektif (effective tax rate).
Kepemilikan institusional merupakan jumlah saham
perusahaan yang dimiliki oleh pihak institusi dan dapat berpengaruh terhadap
tarif pajak efektif perusahaan. Proporsi kepemilikan institusional yang besar
akan membuat usaha pengendalian yang lebih besar oleh pihak investor
institusional sehingga terhindar tindakan bersifat oportunis. Pengendalaian
yang ketat dijalankan oleh pemegang saham terhadap kinerja manajer akan
membikin manajer lebih berhati-hati dalam menetapkan keputusan. Menurut Rahati
Wulansari (2015) investor institusional tidak memiliki pengaruh terhadap effective
tax rate (ETR).� Sedangkan (Handayani, Desi. 2013) membuktikan
�bahwa semakin tinggi tingkat kepemilikan
pemerintah pada perusahaan maka akan semakin tinggi tarif pajak efektif
perusahaan.
�Leverage merupakan� rasio yang menunjukkan �sejauh mana aktiva� perusahaan� dibiayai melalui pinjaman. Leverage tinggi bermakna perusahaan semakin besar menggunakan utang, sebaliknya leverage perusahaan yang rendah perusahaan� lebih� banyak memakai modal sendiri. Menurut (Suyanto & Supramono, 2012) dan (Susilowati et al., 2018) leverage mempunyai pengaruh� positif� terhadap� agresivitas� pajak. Sedangkan Candra, A.D (2021) memperlihatkan leverage tidak mempunyai pengaruh� terhadap� effective tax rate.
Di penghujung tahun 2019 ditandai dengan
diketemukan� Virus Covid-19 pertama kali di Tiongkok, di kota Wuhan (Oeliestina, 2021). Kemudian
menyebar dan menjangkiti penduduk dunia dengan cepat dengan mewabah secara
global. Pandemi Covid-19 telah
memberikan dampak pada seluruh sektor ekonomi, sosial, politik dan hampir
menghancurkan perekonomian masyarakat. Pada pertengahan tahun 2020 banyak
negara industri maju seperti seperti Amerika, Jerman, Prancis, Itali� dan Singapura sudah mengalami pertumbuhan
yang kontraksi. Virus Covid-19 pada
tanggal 2 Maret 2020 diketemukan di Indonesia. Selanjutnya WHO pada 12 Maret 2020 menyatakan secara resmi pandemi Covid-19 sebagai masalah gobal. Tindak
lanjut pernyataan WHO Pemerintah
Republik Indonesia pada pada 13 Maret 2020 sudah� menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Pada� pada 13 April 2020 diterbitkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 perihal Penetapan Bencana Non Alam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagai Bencana Nasional Non Alam.
�����������
Metode penelitian ini sebagai penelitian kuantitaif
melalui pendekatan kuantitatif karena data yang digunakan merupakan
kuantitatif. Jenis data digunakan adalah data kuantitatif.� Data�
kuantitatif sebagai data yang dapat dinyatakan dalam angka dan yang bisa� diukur. Data yang dipakai pada penelitian ini
adalah data sekunder. Melalui teknik kuantitatif akan diperoleh signifikansi
perbedaan kelompok atau signifikansi hubungan antar variabel yang diteliti. Data
yang dianalisa bersumber dari data laporan tahunan perusahaan, yakni perusahaan
bergerak di sektor konstruksi yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia Periode
2016 -2021.
Sampel�
penelitian dicuplik dengan tehnik purposive sampling. Penelitian ini populasi penelitian
perusahaan yang terdaftar �Bursa Efek
Indonesia. Penentuan sample penelitian didasarkan ciri yakni : perusahaan
bergerak di bidang usaha konstruksi yang go public dan terdaftar di
Bursa Efek Indonesia sejak tahun 2016 dan tetap terdaftar pada tahun 2021,
Perusahaan bidang konstruksi yang menyampaikan laporan �keuangan lengkap tahun buku berakhir 31
Desember dan disampaikan ke Bursa Efek Indonesia. Perusahaan sampel penelitian
yakni :
Tabel
1
Perusahaan
sub sektor� jasa konstruksi Terdaftar
2016-2021
Kode Emiten |
Nama Perusahaan |
ACST |
ACSET INDONUSA Tbk |
ADHI |
ADHI KARYA Tbk |
CSIS |
CAHAYA SAKTI
INVESTINDO SUKSES Tbk |
DGIK |
NUSA KONSTRUKSI
ENJINEERING Tbk |
NRCA |
NUSA RAYA CIPTA Tbk |
PBSA |
PARAMITA BANGUN SARANA
Tbk |
PSSI |
PELITA SAMUDERA
SHIPPING Tbk |
IDPR |
PT INDONESIA PONDASI
RAYA Tbk |
PTPP |
PEMBANGUNAN PERUMAHAN
(Tersero) Tbk |
SSIA |
SURYA SEMESTA
INTERNUSA Tbk |
SKRN |
PT SUPERKRANE MITRA
UTAMA Tbk |
TOTL |
TOTAL BANGUN PERSADA
Tbk |
WIKA |
WIJAYA KARYA Tbk |
WKST |
WASKITA KARYA
(Persero) Tbk |
Sumber : IDX. Diolah 2022
Operasional
variabel yang digunakan yakni :
1.
Return
On Asset
Return� on assets� adalah barometer� kapabilitas�
perusahaan untuk memperoleh laba dengan memperhitungkan� modal yang diusahakan. ROA diformulasikan, yakni :
2.
Ukuran Perusahaan
Ukuran� perusahaan adalah besar kecilnya perusahaan
yang dapat diukur dengan nilai total aktiva atau penjualan bersih atau nilai
ekuitas�� (Hartono. J, 2016:685). Ukuran
perusahaan dirumuskan, yakni :
3.
Komisi Independen
Komisaris� independen adalah� pihak yang dipilih tidak dalam mewakili� pihak mana pun. dipilih didasarkan latar
belakang pendidikan, keahlian, dan keterampilan profsessi� yang dimiliki secara keseluruhan untuk
menjalankan dalam mencapai tujuan perusahaan (Agoes dan Ardana, 2014:110).
Komisi Independen dapat dirumuskan, yakni :
4.
Kepemilikan Institusional
Kepemilikan
institutional merupakan bagian perusahaan yang dikuasai� oleh institusi,� lembaga (perusahaan asuransi, bank,
perusahaan investasi) atau institusi lain (Midiastuty et al., 2016).
Kepemilikan institutional dapat dirumuskan, yakni :
5.
Leverage
leverage
adalah barometer�� perusahaan� yang menggunakan� utang. Leverage dapat dirumuskan berikut :
6. Tarif
Pajak Efektif
Tarif pajak efektif� sebagai akumulasi total beban pajak (total
income taxes) dibagi pendapatan sebelum pajak perusahaan (Soenarno, 2018).
Tarif pajak efektif� formulasikan yakni :
Dalam penelitian ini metode analisis data yang
dilakukan dengan bantuan pendekatan Partial
Least Square (PLS). Software yang digunakan�
solfware Smart PLS. PLS adalah
alternatif pendekatan� yang
mengganti� pendekatan SEM dari� yang didasarkan� covariance dengan basis� varian. Bila SEM yang berdasar covariance
sering dipakai untuk menghitung�
kausalitas/teori dilain pihak PLS
mempunyai berkarakter� predictive model (Ghozali (2006)
dalam� Kartika, Triesti, Aang,(
2018).� Dalam PLS dilaksanakan analisis
melalui tahapan, yakni : 1) Analisis Outer
Model (Model Pengukuran);� Analisis
outer model dijalankan untuk menilai model pengukuran yang dipakai dapat
diandalkan. Pengukuran model�
menggambarkan� setiap indikator
berkaitan� dengan variabel laten; 2)
Analisis Inner Model (Pengukuran
Model Struktural);� Analisis inner model
(analisis struktural model) dikerjakan guna mengukur bahwa model struktural
yang dikembangkan robust dan akurat. Inner model atau (hipotesis model)� adalah model struktural untuk mengestimasi kaitan
kausalitas diantar variabel latent. Dengan langkah proses boostrapping,
parameter uji T-statistic diperoleh untuk memperkirakan terdapat kaitan
kausalitas. Model struktural (inner model) diukur� dengan memperhatikan prosentase variance yang
diperoleh dari� nilai R2 . Penilaian
inner model dinilai dari beberapa indikasi yakni : a). Mengamati� besar�
nilai t dari proses� boostraping,
bila besar� nilai t>1,96 (sig pada
5%);� b). Mengamati� besar nilai�
koefisien regresi; dan� c).
Mengamati besar nilai� R2.
Hasil dan
Pembahasan
Pandemi Covid 19
Pada penghujung�
tahun 2019 ditemukan virus penyakit baru. Dunia ilmu kedokteran� dikejutkan�
dengan virus tersebut yang menyerang�
sistem� pernafasan. Jenis virus
dikenal sebagai� Coronavirus Disease
2019 (COVID-19) yang disebabkan oleh virus
Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2). Sampai tahun 2022 Virus Covid 19 telah mewabah dengan cepat ke seluruh dunia, sehingga
pandemi secara global. Menurut WHO (https://covid19.go.id/id) Covid 19 telah menyebar ke 234 Negara
dengan yang terkonfirmasi positif sebanyak 630.601.291 orang dan yang meninggal
dunia sebanyak 6.583.588� orang.
Sedangkan di Indonesia jumlah yang terkonfirmasi positif sebanyak 6.544.201
orang, sembuh sebanyak 6.339.381 orang dan meninggal dunia sebanyak 158.989
orang.
Pada 11 Maret 2020 sebagai badan kesehatan dunia World Health Organization (WHO)
menyatakan Covid 19 sebagai Pandemi.
Selanjutnya di Indonesia� pada 11 Maret
2020. Sebagai tindak lanjut pernyataan WHO
pemerintah Republik Indonesia pada 13 Maret 2020 telah menetapkan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Untuk mengatasi Covid 19 agar lebih terpadu secara
nasional Pemerintah Republik Indonesia, maka pada 13 April 2020 diterbitkan
Keputusan Presitden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 perihal Penetapan
Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional Non Alam.
Dalam olah data dengan bantuan SmartPLS dapat memberikan cerminan setiap� variabel meliputi nilai mean (rata-rata), nilai minimum, nilai maksimum, standar deviasi.
Tabel
2
Statistik Deskriptif
Determinan |
Pra Pandemi |
Selama Pandemi |
||
Mean |
St. Dev |
Mean |
St. Dev |
|
ROA |
2,82 |
6,30 |
-2,22 |
11,79 |
UPER |
27,46 |
3,58 |
27,55 |
3,54 |
KIND |
38,36 |
7,70 |
38,61 |
8,88 |
KINST |
68,57 |
15,72 |
66,28 |
20,59 |
LEVA |
55,82 |
18,10 |
57,42 |
19,41 |
ETR |
31,78 |
15,68 |
35,46 |
28,79 |
Sumber : Data diolah
bantuan Smart PLS
Pada
tabel 2 menunjukkan statistik deskriptif�
Pra Covid 19 dan selama
Pandemi Covid 19.
Pada evaluasi model pengukuran atau Outer Model pra Covid 19 berikut ini didapat dengan bantuan software� PLS Algorithm dalam
SmartPLS v.3.
Hasil yang diperoleh adalah nilai indikator dan nilai
standardized loading factor pada pra Covid 19, yakni sebesar 1,000. Nilai
koefisien ROA > ETR sebesar 0,443, koefisien UPER > ETR yakni O,224, KIND
> ETR yakni 0,400, KINST > ETR yakni 0,002 dan LEVA > ETR yakni 0,103.
Sedangkan hasil diditunjukkan dalam �Algorithm
dalam SmartPLS v.3 pada masa pandemi Covid 19 seperti nilai hasil indikator
dan nilai hasil standardized loading factor, yakni� 1,000. Nilai koefisien diperoleh ROA > ETR
sebesar 0,559, koefisien UPER > ETR yakni O,036, KIND > ETR yakni 0,088,
KINST > ETR yakni 0,252 dan LEVA > ETR yakni 0,464.
Uji terhadap struktural model dilaksanakan dengan
mempertimbangkan nilai R-square yang
merupakan pengujian signifikansi dan goodness
fit model. Hasil pengujian struktural model dalam penelitian� yakni
Tabel
3
Pengujiam
Struktural Model
Determinan |
Pra Pandemi |
Selama Pandemi |
||
t-stat |
p-value |
t-stat |
p-value |
|
ROA |
3,391 |
0,001 |
3,448 |
0,001 |
UPER |
2,035 |
0,042 |
0,196 |
0,845 |
KIND |
3,235 |
0,001 |
0,45 |
0,653 |
KINST |
0,015 |
0,988 |
0,95 |
0,342 |
LEVA |
0,827 |
0,409 |
2,773 |
0,006 |
R-square |
0,418 |
0,31 |
||
Adj R-square |
0,36 |
|
0,153 |
|
Sumber : Data diolah
bantuan Smart PLS
Nilai
R-square adjusted� Pra Covid 19 yakni 0,360 bermakna
variabelitas konstruk Tingkat Pajak Efektif�
yang bisa diterangkan oleh konstruk Profitabilitas, Ukuran Perusahaan,
Komisaris Independen, Kepemilikan Institusional,� Leverage sebesar 0,36 %. Pada variabel
laten dependen (endogen) dalam model struktural mengidentifikasi bahwa dalam
kelompok model moderat. Sedangkan untuk sisanya yakni sebesar 64 % dijelaskan
oleh variabel lain
Penilaian uji signifikansi model diperkirakan melalui pengukuran� model struktural. Pengujian hipotesis
dimaksud dijalankan dengan memperhatikan �path
coefficient dan kondisi tingkat signifikan.
Pada tabel Path
Coefficient di atas dengan bantuan SmartPLS
didapatkan� hasil data uji hipotesa
melalui teknik
metode bootstrapping pada� analisis smart
PLS yakni :�
1)
Pengujian Hipotesis 1
Pada
hasil uji hipotesa 1 tabel di atas dapat diketahui nilai original sample ROA yakni� 0,265. Nilai t statisitik� yakni sebesar 3,391 lebih besar dari 1,96 ( t
= 0,05 %) dengan signifikansi dengan nilai P-Value
0.001 berarti lebih kecil dari 0.05 atau 5 %. Keadaan yang �menunjukkan makna hubungan yang mempunyai
pengaruh secara signifikan. Berlandaskan hasil uji hipotesa dimaksud pada pra
covid 19 dapat ditarik kesimpulan bahwa hipotesis pertama diterima.
Sedangkan hasil uji hipotesa selama pandemi Covid 19, tabel di atas �dapat diketahui nilai original sample ROA
yakni� 0,559. Arah pengaruh sesuai dari
nilai original sample yang
memperlihatkan nilai positif. Sedangkan nilai t Statistik� sebesar 3,448 dengan nilai signifikansi P-Value 0,001, yang berarti lebih kecil
dari 0.05 atau 5% yang menunjukkan terdapat pengaruh secara signifikan. Berlandaskan
hasil uji hipotesa dimaksud dapat disimpulkan bahwa ROA selama pandemi covid 19
pada hipotesis pertama diterima.���
2)
Pengujian Hipotesis 2
Pada
hasil uji hipotesa tabel di atas di atas dapat dikenali nilai original sample UPER yakni� 0,443. Arah hubungan yang mempunyai pengaruh
positif. Nilai t statisitik� yakni
sebesar 2,035 lebih besar dari 1,96 ( t = 0,05 %) dengan signifikansi dengan
nilai P-Value 0.001 berarti lebih
kecil dari 0.05 atau 5 %. Berdasarkan�
hasil uji hipotesa UPER dapat ditarik kesimpulan bahwa hipotesis kedua diterima.
Sedangkan hasil uji hipotesa selama pandemi Covid 19 pada
tabel �di atas dapat diketahui nilai original sample UPER� yakni�
0,036. Pengaruh yang mempunyai arah sesuai dari nilai original sample
yang memperlihatkan nilai positif. Sedangkan nilai t Statistik� sebesar 0,196 dengan nilai signifikansi P-Value 0,342, yang bermakna mempunyai
lebih besar� dari 0.05 atau 5% yang
menunjukkan tidak terdapat pengaruh secara signifikan. Hasil uji hipotesa dapat
disimpulkan bahwa UPER� selama pandemi Covid 19 pada hipotesis H2� ditolak.�
3)
Pengujian Hipotesis 3
Dalam hasil uji pra�
Covid 19 hipotesa tabel di
atas menunjukkan nilai original sampel
KIND yakni sebesar -0,429. Arah pengaruh yang negatif. Nilai t
statisitik� yakni sebesar 3,235 �lebih besar dari 1,96 ( t = 0,05 %) dengan
signifikansi dengan nilai P-Value yakni �0.001 berarti lebih kecil dari 0.05 atau 5
%. Keadaan ini bermakna bahwa setiap kenaikan Komisi Independen satu akan
menurunkan tarif pajak efektif sebesar 0,429. Probabilitas
prosentase KIND� sebesar 0.001 (dimana
0.001 < 0,05) sehingga H3 diterima.
Hasil uji hipotesa selama pandemi Covid 19 pada tabel di
atas ��menunjukkan nilai original sampel KIND yakni sebesar 0,088 dengan
arah hubungan positif. Keadaan ini bermakna bahwa setiap kenaikan komisi
independen satu akan meningkatkan tarif pajak efektif sebesar 0,088. Sedangkan
nilai t �Statistik� sebesar 0,45 dengan nilai signifikansi P-Value 0,653, yang berarti lebih besar
dari 0.05 atau 5% yang memperlihatkan tidak memiliki pengaruh secara
signifikan. Berlandaskan hasil uji hipotesa�
dapat disimpulkan bahwa KIND pada hipotesis ketiga� ditolak.�
4)
Pengujian Hipotesis 4.
Hasil� uji hipotesa pra Covid 19 tabel 3 di atas memenunjukkan
nilai original sampel KINST sebesar 0,002. Arah
hubungan positif. Keadaan ini bermakna bahwa setiap kenaikan satu �kepemilikan institusi akan meningkakan tarif
pajak efektif sebesar 0,002. Nilai t� statisitik�
yakni sebesar 0,015 lebih rendah dari 1,96 ( t= 0,05 %) dengan
signifikansi dengan nilai P-Value 0,988 berarti lebih besar� dari 0.05 atau 5 %.� Probabilitas KINST sebesar 0,015 (dimana
0,015 > 0,05) sehingga H4� tidak
diterima.
Hasil uji hipotesa selama pandemi Covid 19 di atas
dapat diketahui nilai original sample
KINST�� yakni� 0,152.�
Arah hubungan positif. Kondisi bermakna bahwa setiap satu kenaikan
Kepemilikan Institusi akan meningkatkan tarif pajak efektif sebesar 0,152. Sedangkan
nilai t Statistik� sebesar 0,95 dengan
nilai signifikansi P-Value �yakni 0,342, yang bermakna mempunyai lebih
besar� dari 0.05 atau 5% yang menunjukkan
tidak terdapat pengaruh secara signifikan. Berlandaskan hasil uji hipotesa tersebut
dapat disimpulkan bahwa KINST� pada
hipotesis H4� ditolak.�
5)
Pengujian Hipotesis 5.
Pada hasil uji hipotesa tabel 3 di atas menunjukkan
nilai original sampel LEVA sebesar 0,113.� Arah pengaruh positif yang bermakna bahwa
setiap LEVA naik 1 akan meningkatkan tarif pajak efektif sebesar 0,113. Nilai t
statisitik LEVA yakni sebesar 0,827 lebih rendah dari 1,96 ( t= 0,05 %) dengan
signifikansi dengan nilai P-Value 0,409�
berarti lebih besar� dari 0.05
atau 5 %.� Probabilitas� LEVA�
sebesar 0.827 �(dimana 0,827 > 0,05) sehingga H5� tidak diterima.
Dalam uji hipotesa di atas dapat diketahui nilai original sample LEVA��� yakni�
0,464. Arah pengaruh LEVA positif yang bermakna bahwa setiap kenaikan
LEVA sebesar 1 akan memberikan pengaruh kenaikan sebesar 0,464. Nilai t
Statistik sebesar 2,773 dengan nilai signifikansi P-Value 0,006, yang berarti�
memiliki nilai lebih rendah dari 0.05 atau 5% yang menggambarkan terdapat
pengaruh secara signifikan terhadap ETR. Didasarkan hasil uji hipotesa dimaksud
dapat disimpulkan bahwa LEVA� pada
hipotesis H5� diterima.�
1) Profitabilitas
mencerminkan kapabilitas perusahaan untuk mencapai keuntungan dari total
aset� yang dikelola perusahaan.
Variabel
profitabilitas pada pra Covid 19 berpengaruh secara signifikan terhadap tarif pajak efektif.
Setiap kenaikan profitabilitas �sebesar
satu, maka tarif pajak efektif akan mengalami kenaikan sebesar 0,265.
Perusahaan memprediksi kenaikan profitabilitas� akan mendorong kenaikan
tarif pajak efektif. Perusahaan harus menyusun startegi agar kenaikan setiap profitabilitas� diikuti kenaikan tarif pajak efektif yang
lebih rendahl.
Demikian
juga dangan variabel profitabilitas pada masa pandemi
Covid 19 berpengaruh terhadap tarif
pajak efektif. Setiap kenaikan profitabilitas sebesar satu, maka tarif pajak
efektif akan mengalami kenaikan sebesar 0,559. Perusahaan memforcast kenaikan profitabilitas
akan meningkatkan penambahan tarif pajak efektif. Meningkatkan keuntungan
merupakan tujuan operasional perusahaan, oleh karena itu perlu adanya kebijakan
agar kenaikan laba menaikan tarif pajak lebih kecil perencanaan. Perusahaan
perlu menyusun strategi kenaikan profitabilitas hanya meningkatkan tarif pajak
efektif yang lebih kecil. Perusahaan perlu mempunyai manajemen pajak yang baik.
��
Hasil penelitian ini
berbeda hasil penelitian pengaruh profitabilitas terhadap tarif pajak
efektif� yang dilakukan oleh (Sarwoasih et al., 2018) yang �menunjukkan �profitabilitas tidak berpengaruh terhadap
tarif pajak efektif. �Dalam penelitian juga
berbeda dengan yang dikerjakan Noviatna et al., (2021) menunjukkan
profitabilitas berpengaruh� negatif
terhadap tarif pajak efektif secara signifikan.�
Sedangkan hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian lain (Tavarel & Anggraeni, 2021) membuktikan ��profitabilitas� berpengaruh negatif terhadap tarif pajak
efektif.�
2)
Karakteristik keuangan
perusahaan dapat digambarkan dalam ukuran perusahaan.
Perusahaan
yang mempunyai aset banyak sering mendapat perhatian lebih dari masyarakat.
Semakin besar� ukuran perusahaan umum
akan memiliki kelebihan tersendiri dalam menghadapi persoalan bisnis.
Perusahaan yang memiliki jumlah aset�
yang besar menunjukkan perusahaan tersebut sudah mencapai tahap
kematangan. Dalam penelitian ini menunjukkan ukuran perusahaan pada pra Covid 19 berpengaruh positif secara
signifikan terhadap tarif pajak efektif. Dampak bagi perusahaan kenaikan ukuran
perusahaan dapat meningkatkan tarif pajak efektif. Dalam kenaikan ukuran
perusahaan sebesar satu akan mendorong kenaikan sebesar 0,443. Perusahaan perlu
membuat strategi agar penambahan ukuran perusahaan tidak menaikkan lebih kecil
dari 0,433.� Perusahaan besar dapat mengelola
perpajakan yang ada dengan baik, tidak melanggar peraturan yang ada.
Di
lain pihak selama pandemi Covid 19� kenaikan ukuran perusahaan sebesar satu hanya
menaikkan tarif pajak sebesar 0,036. Perusahaan dapat memprediksi kenaikan
ukuran perusahaan hanya menaikkan tarif pajak efektif relatif kecil. Penambahan� ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap
tarif pajak efektif. Perusahaan perlu memiliki perencanaan yang berkaitan
ukuran perusahaan dan tarif pajak efektif yang baik, sehingga ukuran perusahaan
bertambah hanya berdampak kecil saja terhadap kenaikan tarif pajak efektif.
Hasil
penelitian selama pandemi sejalan penelitian �dikerjakan oleh Juliani, S. (2019)� yang membuktikan �ukuran perusahaan� tidak mempunyai dampak terhadap tarif pajak
efektif. �Hasil penelitian ini juga tidak
�sejalan dengan hasil pra Covid 19 dan selama
pandemi Covid 19 dengan penelitian
yang dilaksanakan� Novianti et al.( 2019)
yang menunjukkan ukuran perusahan mempunyai dampak negatif secara signifikan
terhadap tarif pajak efektif, sehingga tidak searah� dengan hasil penelitian ini. Hasil penelitian
selama pandemi Covid 19 sejalan dengan hasil penelitian yang dilaksanakan� Noviyani & Muid, (2019) membuktikan
ukuran perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap tarif� pajak efektif.
3) Komisaris independen
berasal dari luar perusahaan yang tidak memiliki kaitan terhadap pihak pemilik
perusahaan baik secara tidak langsung maupun langsung.
Proporsi komisaris independen dapt melaksanakan
kontrol sangat bagus terhadap operasional perusahaan dan akan mengarahkan
perusahaan untuk mentaati dan menjalankan kebijakan yang tidak bertentangan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komisaris independen diberikan peran
sesuai dengan tugas ada dn dapat menurunkan tarif pajak efektif. Hasil penelitian
menunjukkan makna bahwa setiap kenaikan Komisi Independen satu akan menurunkan
tarif pajak efektif sebesar - 0,429. Perusahaan dapat memprediksi kenaikan
dalam komisi independen akan menurunkan tarif pajak efektif. Setiap kenaikan
komisi akan memberikan dampak terhadap penambahan komisi secara keseluruhan.
sehingga perusahaan perlu menyusun strategi tepat agar penambahan komisi
independen dapat mengurangi tarif pajak efektif.
Dilain pihak selama pandemi Covid
19� setiap kenaikan komisi independen
satu akan meningkatkan tarif pajak efektif sebesar 0,088, tetapi tidak memiliki
pengaruh secara signifikan. Perusahaan memiliki prediksi penambhan prosentase
komisioner independen� akan menaikan
tarif pajak efektif.
Hasil penelitian pra Covid 19�
sejalan dengan hasil penelitian yang dilaksanakan (Wastam Wahyu Hidayat, Soehardi, 2021) yang menunjukkan� komisaris
independen mempunyai pengaruh� positif
secara signifikan terhadap� tarif pajak
efektif. Sedangkan hasil penelitian selama masa pandemi� sejalan hasil penelitian dikerjakan� (I. Kurniawan, 2019) membuktikan komisaris
independen tidak mempunyai pengaruh terhadap tarif pajak efektif. Hasil
penelitian yang sejalan dengan hasil penelitian pada pra Covid 19.� Selain itu hasil
penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilaksanakan (Ria, 2017) yang menyatakan� komisaris independen tidak mempunyai dampak
pada tarif pajak efektif. �
4) Saham perusahaan
yang dimiliki oleh institusi,� lembaga
(perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi) atau institusi lain dikenal
kepemilikan institusi.
Kepemilikan
institusi mempunyai prosentase kepemilikan yang besar, sehingga melalui
kepemilikan tersebut mampu mengawasi manajemen. Hasil penelitian pada pra Covid 19 bahwa setiap kenaikan satu� kepemilikan institusi akan meningkakan tarif
pajak efektif sebesar 0,002. Pengawasan dapat dilakukan melalui mekanisme
monitoring secara efektif yang dapat mengurangi kegiatan manajemen laba karena
kenaikan kepemilikan saham hanya memberikan dampak yang kecil terhadap tarif
pajak efektif. Perusahaan perlu merencanakan kepemilikan institusional� dalam mengelola sumber daya yang dimiliki �dalam merespons �interaksi pasar atas pengumuman keuntungan
perusahaan. Pengelolaan� pajak perusahaan
berupaya menurunkan tarif pajak efektif perusahaan. Selain itu dalam penelitian
ini menunjukkan kepemilikan institusi pada pra Covid 19 tidak berpengaruh terhadap tarif pajak efektif. Demikian
juga selama pandemi Covid 19 setiap
satu kenaikan Kepemilikan Institusi akan meningkatkan tarif pajak efektif
sebesar 0,152. Pengaruh kepemilikan institusi selama pandemi Covid 19 lebih
besar disandingkan dengan pra Covid 19. Perusahan dapat memprediksi kenaikan
kepemilikan instituional dapat menaikan tarif pajak efektif. Perusahaan perlu
memiliki strategi menurunkan kepemilikan institusional yang dapat menurunkan
tarif pajak efektif. Kondisi kepemilikan institusional selama pandemi Covid 19 tidak berpengaruh secara
signifikan �terhadap tarif pajak efektif.
Hasil penelitian
sejalan dengan� penelitian (Chytia &
Pradana, 2021) yang� membuktikan
kepemilikan institusional tidak mempunyai pengaruh terhadap effective tax rate.
Hasil penelitian ini berbeda dengan hasil penelitian �dijalankan (Mardiani & Asmanah, 2020)� berhasil membuktikan kepemilikan institusi
mempunyai dampak negative secara signifikan pada tarif pajak efektif. �Hasil yang berbeda juga dengan hasil penelitian� �dilakukan
Fauziah, N (2021) berhasil menunjukkan bahwa kepemilikan institusi mempunyai
dampak negatif kepada tarif pajak efektif. �
5) Leverage secara khusus
dapat� dikelola untuk menambah tingkat
keuntungan yang diinginkan.
Sejalan dengan nilai
leverage tertentu tersebut juga dapat meningkatkan risiko dalam
memperoleh laba. Perusahaan yang memperoleh keuntungan yang lebih sedikit dari
biaya tetap maka pemakaian leverage akan mengurangi keuntungan yang
diperoleh oleh pemegang saham. Hasil penelitian pada pra Covid 19� bahwa setiap LEVA naik 1 akan meningkatkan
tarif pajak efektif sebesar 0,113. Hasil kajian ini juga menunjukkan pada pra Covid 19 leverage tidak berpengaruh terhadap tarif pajak efektif perusahaan.
Perusahaan dapat memprediksi kenaikan leverage
akan meningkatkan tarif pajak efektif. Perusahaan harus menyusun strategi
pembiayaan melalui hutang agar tingkat leverage
tidak meningkatkan tarif pajak efektif.
Sebaliknya pada
kajian selama pandemi Covid 19
menunjukkan leverage berpengaruh
positif secara signifikan kepada tarif pajak efektif. Pengaruh leverage yang meningkat satu akan
mendorong� kenaikan leverage mendorong kenaikan sebesar tarif pajak efektif� sebesar 0,464. Perusahaan dapat memprediksi kenaikan
leverage akan menaikkan tarif pajak
efektif. Oleh karena iru perusahaan perlu menyusun perencanaan pembiayaan untuk
menurunkan leverage. �Tingkat bunga pinjaman dan kemudahan dalam
fasilitas pinjaman harus dipertimbangkan dengan baik karena dapat mempengaruhi
tingkat leverage..
Hasil penelitian ini
selama pandemi Covid 19 sejalan dengan�
penelitian yang dilakukan� oleh
Kurniasari, E. L (2019)� membuktikan leverage mempunyai dampak positif secara
signifikan� terhadap tarif pajak efektif.� Hasil penelitian ini baik pra Covid 19 maupun selama pandemi Covid 19 tidak sejalan dengan penelitian
Mutia Dianti Afifah & Mhd Hasymi, (2020) berhasil
menunjukkan� leverage mempunyai dampak
negatif terhadap tarif pajak efektif. Hasil yang berbeda dengan penelitian oleh
(Sjahril et al., 2020) berhasil
memperlihatkan leverage mempunyai dampak negatif terhadap tarif pajak efektif.
Pada
pra Covid 19 variabel profitabilitas,
ukuran perusahaan dan komisi independen berpengaruh secara secara signifikan
terhadap tarif pajak efektif, Sedangkan kepemilikan institusional dan leverage
tidak berpengaruh terhadap tarif pajak efektif.�
Pada selama pandemi Covid 19
variabel profitabilitas dan leverage berpengaruh secara signifikan terhadap
tarif pajak efektif. Di lain pihak ukuran perusahaan, komisi independen,
kepemilikan institusional tidak mempunyai pengaruh terhadap tarif pajak
efektif.
Agoes dan Ardana,
(2014), Etika bisnis dan profesi, Salemba Empat,
Jakarta, 2014
Ambarukmi, K. T., & Diana, N. (2017). Pengaruh Size, Leverage,
Profitability, Capital Inttensity Ratio Dan Activity Ratio Terhadap Effective
Tax Rate (ETR) (Studi Empiris Pada Perusahaan LQ-45 Yang Terdaftar Di BEI
Selama Periode 2011- 2015). Fakultas Ekonomi Universitas Islam Malang, 06(17),
13�26.
Ardyansah, D. (2014). Pengaruh Size,
Leverage, Profitability, Capital Intensity Ratio Dan Komisaris Independen
Terhadap Effective Tax Rate (Etr). Diponegoro Journal of Accounting,
3(2), 371�379.
Chytia, C., & Pradana, B. L. (2021). Analisis Pengaruh Capital Intensity, Kepemilikan Institusional, Debt To
Asset Ratio (Dar) Dan Return on Assets (Roa) Terhadap Effective Tax Rate (Etr)
Pada Perusahaan Sektor Properti Utama Yang Terdaftar Di Bei Periode 2016 -2019.
Jurnal Bina Akuntansi, 8(1), 1�21.
https://doi.org/10.52859/jba.v8i1.132
Dewi, G. A. P., & Sari, M. M
Fahmi, I.
(2015). Analisis Laporan Keuangan.� Bandung: Alfabeta.
Fauziah, N. (2021). Pengaruh Intensitas Modal, Kepemilikan
Institusional, Dan Profitabilitas Terhadap Tarif Pajak. Jakarta: Fakultas
Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
Hartono, J. (2016). Teori Portofolio dan Analisis Investasi Ed.10.,
Cet.2. BPFE UGM .
Handayani, D. (2013). Pengaruh Kecakapan Manajerial, Set Kesempatan
Investasi dan Kepemilikan Pemerintah Terhadap Tarif Pajak Efektif. Jurnal
Akuntansi Keuangan dan Bisnis, Vol.6, Desember 2013, 26-35.
H. Rodhian Hanum, a. Z. (2013). Pengaruh
Karakteristik Corporate Governance Terhadap Effective Tax Rate (Studi Empiris
Pada Bumn Yang Terdaftar Di BEI (2009-2011). Diponegoro Journal of
Accounting, 201-210.
Kurniasari, E. L (2019) Profitabilitas Dan Leverage dalam
Mempengaruhi Effective Tax Rate, Jurnal Manajemen, �volume 9,
No.1 , Juni 2019
Kurniawan, I. (2019). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Pajak
Dengan Indikator Tarif Pajak Efektif. Diponegoro Journal of Accounting, 2(4),
1�12.
Manik, James & Darmansyah, 2022, Determinan Penghindaran Pajak dengan
Profitabilitas Sebagai Pemoderasi pada Perusahaan Manufaktur, JRAP (Jurnal
Riset Akuntansi dan Perpajakan) Vol. 9, No. 02, Desember 2022, hal 146-158.
Mardiani, A. S., & Asmanah, S. (2020). Pengaruh Profitabilitas ,
Kepemilikan Institusional dan Ukuran Perusahaan Terhadap Manajemen Pajak Pada
Perusahaan Asuransi. Prosiding Konferensi Nasional Ekonomi Manajemen Dan
Akuntansi (KNEMA), 1177, 1�10.
Mutia Dianti Afifah, & Mhd Hasymi. (2020). Pengaruh Profitabilitas,
Leverage, Ukuran Perusahaan, Intensitas Aset Tetap dan Fasilitas Terhadap
Manajemen Pajak dengan Indikator Tarif Pajak Efektif. Journal of Accounting
Science, 4(1), 29�42. https://doi.org/10.21070/jas.v4i1.398
Noviatna, H., Devi Safitri,� (2021).
Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Capital Intensity Ratio dan Komisaris
Independen terhadap Manajemen Pajak. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Bisnis,
14(1), 93�102. https://jurnal.pcr.ac.id/index.php/jakb/
Noviyani, E., & Muid, D. (2019). Pengaruh Return on Assets, Leverage,
Ukuran Perusahaan, Intensitas Aset Tetap, dan Kepemilikan Institusional
terhadap Penghindaran Pajak. Diponegoro Journal of Accounting, 8(3),
1�11.
Nugroho Agus, Nurmala Ahmar, & Darmansyah, 2016, Determinan Tax
Avoidance Pada Perusahaan Industri Manufaktur Di Bursa Efek Indonesia, JURNAL
GICI . Vol. 7, No. 2 Tahun 2016�
Oeliestina. (2021). Analisis pengaruh pandemi Covid-19 terhadap
pertumbuhan ekonomi dengan uji statistik Mc Nemar. Jurnal Paradigma
Ekonomika Vol.16. No.3, Juli � September 2021 I, 503-516.
Prasatya, RE, Mulyadi, Suyanto, 2020. Karakter Eksekutif, Profitabilitas,
Leverage, dan Komisaris Independen Terhadap Tax Avoidance Dengan Kepemilikan
Institusional Sebagai Variabel Moderasi, JRAP (Jurnal Riset Akuntansi dan
Perpajakan) Vol. 7, No. 2, Desember 2020, hal 153-162
Putri, A. N., & Gunawan. (2017). Pengaruh Size, Profitability, dan
Liquidity terhadap Effective Tax Rates (ETR) Bank Devisa Periode 2010-2014. Jurnal
Keuangan Dan Perbankan, 14(1), 18�28.
Putri, S. (2016). Pengaruh
Ukuran Perusahaan, Return On Asset (Roa), Leverage Dan Intensitas Modal
Terhadap Tarif Pajak Efektif, Jom Fekon, Vol.3 No.1 (Februari),1506-1519
Ria, D. (2017). Pengaruh Profitability, Komisaris Independen, Komite
Audit, Leverage, Dan Capital Intensity Ratio Terhadap Tarif Pajak Efektif
(Effective Tax Rate) (Studi Empiris pada Perusahaan Transportasi yang Terdaftar
di Bursa Efek Indonesia Tahun 2012-2015). JOM Fekon, 4(2),
4441�4455.
Sinaga, R. R., & Sukartha, I. M. (2018). Pengaruh Profitabilitas, CIR, Size, dan Leverage pada Manajemen Pajak
Perusahaan Manufaktur di BEI 2012-2015. E-Jurnal Akuntansi, 22,
2177. https://doi.org/10.24843/eja.2018.v22.i03.p20
Soenarno, Y. N. (2018). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tarif
Pajak Efektif. Jurnal Akuntansi Bisnis, 10(2), 167�175.
https://doi.org/10.30813/jab.v10i2.994
Subiyanto, B. (2021). Pengaruh Profitabilitas, Ukuran Perusahaan Dan
Ukuran Komisaris Independen Terhadap Effective Tax Rate.
Susilawaty, T. E. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tarif
Pajak Efektif Pada Perusahaan Food and Beverage Yang Terdaftar Dibursa Efek
Indonesia. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tarif Pajak Efektif Pada
Perusahaan Food and Beverage Yang Terdaftar Dibursa Efek Indonesia, 2(2),
1�18.
Suyanto, K. D., & Supramono. (2012). Likuiditas, Leverage, Komisaris
Independen, Dan Manajemen Laba Terhadap Agresivitas Pajak Perusahaan. Jurnal
Keuangan Dan Perbankan, 16(2), 167�177. http://jurkubank.wordpress.com
Tavarel, R., & Anggraeni, F. (2021). Analisis
Faktor Yang Memengaruhi Tarif Pajak Efektif E-Jurnal Akuntansi
TSM, Vol. 1, No. 3, September 2021, Hlm. 195-206.
Wastam Wahyu Hidayat, Soehardi, C. H. (2021). Pengaruh Corporate
Governance Terhadap Manajemen Pajak. Equilibrium: Jurnal
Ekonomi-Manajemen-Akuntansi, 14(2), 77.
https://doi.org/10.30742/equilibrium.v14i2.469
Wicaksana Satya Adi, Djaddang Syahril, Darmansyah, 2021, Determinan
Penghindaran Pajak Dengan Komisaris Independen Sebagai Pemoderasi Pada
Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2015-2019,
Kinerja Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 3 No. 2 � Juni 2021, hal. 264-281.\
Wulandari Yani, N. P. (2014). Pengaruh Struktur Kepemilikan, Komite Audit,
Komisaris Independen Dan Dewan Direksi Terhadap Integritas Laporan Keuangan. Wulandari
Yani N.P, 3, 574�586.
Wulansari, R. (2015). Pengaruh Karateristik Corporate Governance Terhadap
Effective Tax Rate (ETR) (Studi Empiris pada Perusahaan Perbankan yang
Terdaftar di Bei Tahun 2011-2013). Jom FEKON Vol. 2 No. 2 Oktober 2015, 4(2006),
15.
Zulaikha, I. N. H. D. (2013). Analisis faktor yang mempengaruhi manajemen
pajak dengan indikator tarif pajak efektif. Diponegoro Journal of Accounting,
2(4), 1�12. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting
Zulaikha, L. &. (2016). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Agresivitas
Pajak (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di Bursa Efek
Indonesia Pada Tahun 2012-2014). Jurnal Akuntansi & Auditing Volume
13/No. 1 Tahun 2016, 80-96.
Copyright
holder: Prabawa Khusna Manzoni, Suyanto, Nurmala (2022) |
First
publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |
�