Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
8, No. 2, Februari 2023
PROGRAM
PENGUATAN REFORMASI PADA KANTOR BEA DAN CUKAI
(STUDI PADA
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B PEKANBARU)
Dhanny Christian Wibowo, Desita Rahayu, Rahmat
Hidayat
Universitas Terbuka, Indonesia
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu, Indonesia
Email: [email protected], [email protected],
Abstrak
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tataran
internal secara simultan menjalankan program reformasi birokrasi untuk mencapai
visi misi organisasi secara efisien dan efektif serta untuk meningkatkan
kepercayaan publik. Salah satu program reformasi DJBC untuk mencapai visi misi
organisasi serta untuk menjawab tantangan serta harapan masyarakat adalah
Program Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC). Untuk
mengetahui penerapan program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai pada
KPPBC TMP B Pekanbaru perlu dilakukan analisis implementasi. Penelitian ini menggunakan
pendekatan penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang
digunakan antara lain observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis
implementasi menggunakan model teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van
Horn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program penguatan
reformasi kepabeanan dan cukai yang berjalan di KPPBC TMP B Pekanbaru telah
dilaksanakan dengan baik.
Kata Kunci: bea dan cukai; reformasi birokrasi; implementasi kebijakan
Abstract
The Directorate General of Customs and Excise at the
internal level simultaneously runs a bureaucratic reform program to achieve the
organization's vision and mission efficiently and effectively and to increase
public trust. One of DGCE's reform programs to achieve the organization's
vision and mission as well as to answer the challenges and expectations of the
community is the Strengthening Customs and Excise Reform Program (PRKC). To
find out the implementation of the customs and duty reform strengthening program
at Pekanbaru Customs Office, it is necessary to carry out an implementation
analysis. This study uses a descriptive-qualitative research approach. Data
collection techniques used include observation, interviews, and documentation.
The implementation analysis technique uses the Van Meter and Van Horn policy
implementation theory models. The results showed that the implementation of the
customs and excise reform strengthening program that was running at Pekanbaru
Customs Office had been carried out well.
Keywords: copal; small business; local culture; honitetu
Pendahuluan
Pada tahun 2006 Kementerian Keuangan telah mencanangkan program
Reformasi Birokrasi yang meliputi seluruh unit di bawahnya
termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (Ahsan, Wiyono,
& Veruswati, 2020). Program ini dilaksanakan secara bertahap dan
disempurnakan terakhir dengan program Transformasi Kelembagaan Kementerian
Keuangan untuk periode 2013-2025. Pada tataran internal, DJBC juga secara
simultan menjalankan program reformasi birokrasi untuk mencapai visi misi
organisasi secara efisien dan efektif serta untuk meningkatkan kepercayaan
publik. Salah satu kunci keberhasilan untuk mewujudkan citra yang baik dan
memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat yang memuaskan sangat bergantung
kepada implementasi program atau kebijakannya. (Pasolong, 2014) menjelaskan bahwa kebijakan publik adalah serangkaian keputusan yang saling terkait,
diciptakan oleh badan atau pejabat pemerintah di bidang yang berkaitan dengan
fungsi pemerintahan, seperti pertahanan keamanan, energi, kesehatan,
pendidikan, kesejahteraan umum, kejahatan, kawasan perkotaan dan lain-lain.
Salah satu program reformasi DJBC untuk
mencapai visi misi organisasi serta untuk menjawab tantangan serta harapan
masyarakat adalah Program Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai
(PRKC). Program ini diinisiasi
pada tanggal 20 Desember 2016 melalui Keputusan Menteri
Keuangan nomor 361/KMK.04/2017 tentang Program Penguatan Reformasi Kepabeanan
dan Cukai. Program ini wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi yang berada
di bawah DJBC. DJBC sebagai bagian integral Kementerian Keuangan menyelenggarakan
urusan yang sangat vital dan strategis yang berkaitan dengan penghimpunan
penerimaan negara dari perdagangan internasional dan cukai, pengawasan lalu
lintas barang, perlindungan masyarakat dari barang dan praktik perdagangan
ilegal, serta pemberian fasilitasi kepada industri dan perdagangan. Program PRKC menjawab tuntutan masyarakat pengguna jasa seperti
yang dijelaskan oleh (Haning,
2018) yang berpendapat bahwa pada awal periode
reformasi, rakyat Indonesia menuntut terwujudnya kebebasan berpendapat,
keterbukaan informasi publik, pemerintahan yang demokratis, dan birokrasi yang
bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Program Reformasi Birokrasi yang dicanangkan oleh Kementerian Keuangan
mencakup seluruh unit di bawahnya. DJBC adalah salah satu organisasi publik
yang menjadi subjek reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan (Yunus, 2013). Langkah reformasi dari Kementerian Keuangan
kemudian disusul dengan program percepatan reformasi oleh DJBC, di samping
terus melakukan perubahan pada area tata laksana. Dengan berdirinya kantor
modern, perubahan di bidang organisasi, sumber daya manusia dan budaya
organisasi dimulai. Selanjutnya pada tahun 2007, area akuntabilitas mendapat
perhatian penting melalui program manajemen berbasis kinerja di samping melanjutkan program percepatan
reformasi sebelumnya (Rosyada, 2017).
Pada tahun 2010, fokus perubahan pada area organisasi, tata laksana,
sumber daya manusia, pengawasan, akuntabilitas dan pelayanan publik terus dilaksanakan
dengan merumuskan tata nilai dan budaya kerja (Putra, 2015). Sejak tahun 2014 bersamaan dengan
digulirkannya program transformasi kelembagaan, perubahan terus dilakukan oleh
DJBC pada semua area reformasi birokrasi
(Tirtosudarmo,
2022). Reformasi DJBC yang telah dilaksanakan sampai dengan tahun 2016 lebih memfokuskan pada area perubahan
tata laksana atau proses bisnis (Kartika, 2021). Selanjutnya, pada tahun 2017 DJBC
menggulirkan perubahan yang bertajuk �Program Penguatan Reformasi DJBC�.
Berbeda dengan strategi reformasi yang terdahulu, program reformasi ini
menetapkan penguatan budaya organisasi dan peningkatan integritas sebagai inti
atau jiwa reformasi, selain melakukan penyempurnaan berkelanjutan terhadap area
sumber daya manusia, organisasi, prasarana, anggaran, proses bisnis, regulasi, serta sistem teknologi dan informatika (Purwanto, 2020).
Bersamaan dengan program reformasi yang bergulir, faktor globalisasi
serta pesatnya pertumbuhan zaman, mulai dari perdagangan sampai dengan industri
di Indonesia, DJBC sebagai salah satu organisasi publik pelayan masyarakat, mau
tidak mau wajib memahami esensi dari mutu pelayanan dan juga utamanya perbaikan
kualitas pelayanan dalam melaksanakan kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah (Zulkifli &
Fahrika, 2020). DJBC perlu mengambil langkah-langkah penting
untuk mengerjakan restorasi dengan mengerjakan pembaruan di aspek pelayanan
kepabeanan dan cukai. Hal tersebut direalisasikan salah satunya melalui usaha
pembentukan kantor pelayanan utama/modern, dimana salah satunya ialah dengan
diresmikannya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya
Pabean B Pekanbaru.
Pemerintah tentunya mengharapkan KPPBC TMP B Pekanbaru untuk mampu
melayani dengan service excellent untuk para pengguna layanan bea cukai
dengan mengaplikasikan teknik pekerjaan yang cepat serta tanggap akan kebutuhan
para stakeholders. Program PRKC merupakan upaya perubahan mendasar oleh DJBC dalam seluruh sistem kepabeanan dan cukai (Saputra, 2021). Melalui program ini pemerintah mengharapkan
terjadinya peningkatan terhadap efektifitas organisasi guna memenuhi ekspektasi
dari para pengguna jasa serta, memberikan dukungan terhadap pembangunan
nasional. PRKC tidak sama dengan reformasi bea cukai sebelumnya yang lebih
fokus memperbaiki aspek teknis, PRKC lebih bertumpu kepada usaha memperkuat
budaya organisasi dalam semangat dan sikap (Budiarto et
al., 2018). Aplikasi reformasi budaya Bea Cukai salah
satunya diwujudkan dengan ditetapkannya 5 (lima) sikap dasar pegawai Bea Cukai
yaitu Jujur, Korsa, Loyal, Inisiatif, dan Korektif.
Namun demikian, bea cukai dituntut untuk bekerja lebih keras untuk melakukan perbaikan dan inovasi untuk dapat memenuhi ekspektasi masyarakat serta mengatasi tantangan dan hambatan organisasi. Dalam penelitian ini, penulis ingin mendeskripsikan tentang implementasi program PRKC pada sebuah Kantor Bea dan Cukai (Nurdyansyah & Andiek, 2017). Lokasi penelitian adalah di KPPBC TMP B Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman nomor 2-4, Pekanbaru. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana implementasi program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai pada KPPBC TMP B Pekanbaru?
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian jenis ini bertujuan untuk
mendeskripsikan realita sosial yang rumit dengan mengaplikasikan konsep-konsep
yang dikembangkan. Pertimbangan penentuan lokus dan
situs penelitian didasarkan
pada kesesuaian dengan substansi penelitian (Yuliani, 2018).
Data yang diambil berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan interview (wawancara), observasi (pengamatan), �dan dokumentasi. Untuk analisa data penulis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi) menurut Miles dan Huberman. Penelitian dilakukan secara kasuistik dengan melihat fenomena atau gejala yang terjadi di dalam suatu organisasi publik dan menarik untuk diketahui secara luas, maka dalam hal ini penulis menetapkan lokus penelitian adalah kota Pekanbaru, sedangkan situs penelitiannya adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru yang beralamat di JL Jenderal Sudirman No. 2-4 Pekanbaru.
Hasil
dan Pembahasan
1. Aspek Standar dan Tujuan Kebijakan
Pendapat dari (Van Meter & Van Horn, 1975) menyatakan bahwa dalam menentukan
standar dan tujuan dapat digunakan pernyataan pembuat
kebijakan, yang tergambar dari bermacam-macam dokumen seperti peraturan program
dan pedoman yang menjabarkan kriteria untuk evaluasi kinerja kebijakan. Standar
kebijakan PRKC yang mana merupakan 4 (empat) tema utama program PRKC dapat
ditemukan dalam peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.04/2017
tentang Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai, yaitu penguatan budaya
organisasi, kelembagaan dan penguatan integritas, optimalisasi penerimaan,
penguatan fasilitasi, serta efisiensi pelayanan dan efektivitas pengawasan.
Apabila ditinjau lebih jauh maka standar dan tujuan kebijakan yang dituangkan
dalam empat tema besar program yang dijalankan di KPPBC TMP B Pekanbaru dapat
dilihat dari data-data berikut:
a) Penguatan budaya organisasi, kelembagaan dan penguatan
integritas
KPPBC TMP B
Pekanbaru berkontribusi untuk mendukung organisasi dan SDM yang optimal melalui
strategi penguatan budaya Kementerian Keuangan (The New Thinking of Working,
nilai-nilai, etika, dan disiplin pegawai), dan implementasi penyederhanan
birokrasi (delayering). Selanjutnya, terkait sistem informasi yang andal
dan terintegrasi KPPBC TMP B Pekanbaru berkontribusi melalui strategi
pengembangan proyek strategis TIK Kementerian Keuangan. Kemudian, untuk
mendukung pengendalian dan pengawasan internal yang bernilai tambah, DJBC
berkontribusi melalui strategi peningkatan dan penguatan peran Unit Kepatuhan
Internal (UKI).
Seksi Kepatuhan
Internal secara rutin menjalankan kegiatan Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan
Tugas (PKPT) yang terkait dengan penegakan disiplin seperti pengawasan
(monitoring), spot check (pemeriksaan mendadak) dan penguatan (konsolidasi)
berdasarkan manajemen risiko. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menangkal atau
meminimalisir tindakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran kedisiplinan
pegawai.
Penguatan
integritas pegawai juga dapat dilakukan dengan terus menanamkan nilai-nilai
Kementerian Keuangan serta Sikap Dasar Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, baik melalui internalisasi, sosial media, maupun sarana komunikasi lain
seperti spanduk, banner, flyer, dan lain sebagainya. Capaian terbaik
KPPBC TMP B Pekanbaru berkaitan dengan indikator penguatan budaya organisasi,
kelembagaan dan penguatan integritas adalah keberhasilan KPPBC TMP B Pekanbaru
meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada bulan Desember 2022.
b) Optimalisasi Penerimaa
KPPBC TMP B
Pekanbaru sebagai unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai tentunya menjalankan juga
fungsi utama Ditjen Bea dan Cukai sebagai fasilitator perdagangan, dukungan
industri, pelindung masyarakat, dan penghimpun penerimaan. Berkenaan dengan
penghimpunan penerimaan negara, KPPBC TMP B Pekanbaru dibebankan target
penerimaan berupa bea masuk, bea keluar, cukai, serta pajak dalam rangka impor,
dalam hal optimalisasi penerimaan, program PRKC telah berhasil memberikan
dampak yang cukup besar dan positif terhadap capaian penerimaan negara yang berhasil
diraih oleh KPPBC TMP B pekanbaru dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
c) Penguatan Fasilitasi
Dalam Laporan
kinerja KPPBC TMP B Pekanbaru tahun 2021, diketahui bahwa layanan perizinan dan
fasilitas yang dilaksanakan oleh KPPBC TMP B Pekanbaru mencakup 6 (enam) Tempat
Penimbunan Sementara, 8 (delapan) Kawasan Pabean, 2 (dua) Gudang berikat, 10
(sepuluh) perusahaan yang menerima fasilitas Kawasan berikat/perusahaan dalam
kawasan berikat, serta 3 (tiga) perusahaan penerima fasilitas pusat logistik berikat
(PLB). Fasilitas yang didapatkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut
diantaranya: (a) Penangguhan Bea Masuk, baik untuk importasi barang modal
maupun bahan baku produksi, (b) Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (c) Pembebasan Cukai.
d) Efisiensi Pelayanan Dan Efektivitas Pengawasan
Efisiensi
pelayanan KPPBC TMP B Pekanbaru dapat diukur dari survei kepuasan pengguna jasa
(SKPJ) yang diadakan setiap tahun. Indeks Kepuasan Pengguna Jasa merupakan
tingkat kepuasan pengguna jasa di lingkungan KPPBC TMP B Pekanbaru atas
pelayanan yang diberikan oleh KPPBC kepada pengguna jasa. Responden survei
adalah pengguna jasa/pihak eksternal yang menerima pelayanan di bidang
Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC TMP B Pekanbaru. Tujuan kegiatan ini adalah
untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan di KPPBC TMP B
Pekanbaru. Dari kegiatan tersebut akan dapat diketahui bagaimana penilaian yang
dilakukan oleh para pengguna jasa baik itu importir, eksportir, pengusaha
cukai, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, serta pengusaha lain yang berhubungan
dengan pelayanan KPPBC TMP B Pekanbaru.
Nilai akan
diperoleh berdasarkan survey yang dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal
Kantor Pusat DJBC secara online melalui pengisian google form
oleh para pengguna jasa kepabeanan masing-masing kantor. Hasil SKPJ KPPBC TMP B
Pekanbaru periode tahun 2017-2021 mengindikasikan pelayanan yang efisien
menilik pada indeks yang didapatkan berpredikat �puas� dan selalu melebihi dari
target yang ditetapkan.
Pengawasan yang
efektif adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tugas utama DJBC dalam upaya
untuk melindungi masyarakat terhadap masuknya barang-barang berbahaya serta
barang-barang yang berpotensi mengancam keselamatan negara seperti narkoba,
senjata api ilegal, barang-barang ilegal, dan lain sebagainya. Hasil dari
pengawasan yang efektif yang dilaksanakan oleh seksi penindakan dan penyidikan
KPPBC TMP B Pekanbaru periode tahun 2021 berhasil menyelamatkan negara dari
potensi kerugian negara sebesar Rp7,5 Milyar dengan perkiraan nilai barang
sebesar Rp18,6 Milyar.
2. Aspek Sumber Daya Kebijakan
(Van Meter & Van Horn, 1975) mengungkapkan bahwa kesuksesan sebuah implementasi kebijakan tergantung pada kemampuan untuk menggunakan sumber daya yang ada. Orang adalah
sumber daya utama yang menentukan kesuksesan suatu implementasi kebijakan.
Dalam tahapan yang berbeda tentunya memerlukan personel yang memiliki kualitas
yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan pekerjaan. Selain manusia, sumber dana
dan waktu juga menjadi faktor penting bagi kesuksesan suatu implementasi
kebijakan. Keterbatasan sumber dana dalam implementasi kebijakan merupakan
faktor utama kegagalan.
Sumber daya
kebijakan program PRKC di KPPBC TMP B Pekanbaru terdiri atas:
a) Sumber Daya Manusia
b) Sumber Dana Kegiatan/Program
c) Fasilitas/Sarana dan Prasarana
Sumber dana
kegiatan/program PRKC adalah berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Kantor Pusat serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker KPPBC
TMP B Pekanbaru yang mana sumber utamanya adalah Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan KMK 361/KMK.04/2017
tentang Program PRKC pada diktum Kesembilan disebutkan bahwa:
�Segala biaya yang
timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai dan/atau Satuan Kerja Direktorat Jenderal Ba dan Cukai terkait.�
Untuk sumber daya
manusia, berdasarkan pada data pada sub bagian umum, KPPBC TMP B Pekanbaru memiliki
108 (seratus delapan) pegawai yang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat eselon
III, 11 (sebelas) orang pejabat eselon IV, 30 (tiga puluh) orang pejabat
fungsional, dan 66 (enam puluh enam) orang pegawai pelaksana. Fasilitas/sarana
dan prasarana yang terdapat pada KPPBC TMP B Pekanbaru cukup baik dan layak
untuk dapat digunakan sebagai penopang kegiatan program PRKC serta mencapai
target-target yang dibebankan kepada KPPBC TMP B Pekanbaru. Fasilitas yang
tersedia diantaranya kendaraan dinas roda empat dan roda dua, kapal patroli,
senjata api, laptop dan komputer, generator set, dan lain sebagainya. Meskipun
demikian seksi penindakan dan penyidikan masih membutuhkan beberapa tambahan
fasilitas guna menopang dan mendukung P2 dalam menjalankan tugas, utamanya
dalam hal pengawasan yang efektif.
3. Aspek Komunikasi Antar Organisasi Dan Kegiatan
Pelaksanaan
Pendapat (Van Meter & Van Horn, 1975), ketiadaan kejelasan dan konsistensi serta keseragaman terhadap suatu
standar dan tujuan kebijakan akan berakibat standar dan tujuan kebijakan akan
sulit untuk dicapai. Dengan jelasnya standar dan tujuan, para implementator
dapat mengerti apa yang diharapkan dari mereka serta memahami apa yang harus
mereka kerjakan. Proses pengiriman berita ke bawah di dalam sebuah organisasi
publik atau dari suatu organisasi ke organisasi lain, dan ke komunikator lain,
sering mengalami gangguan. Kesalahan penafsiran terhadap suatu standar dan
tujuan kebijakan maupun interpretasi yang berlawanan antara para implementator
dapat menyebabkan terhambatnya para implementator dalam menjalankan syau kebijakan.
Kunci utama dalam
imlpementasi kebijakan yang efektif adalah komunikasi kepada para implementator
yang konsisten dan akurat. Koordinasi juga merupakan kekuatan utama dalam
implementasi kebijakan. Koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak-pihak
yang terlibat dalam implementasi kebijakan membuat potensi terjadinya kesalahan
semakin kecil, dan berlaku sebaliknya. Tanpa adanya penyaluran komunikasi yang
baik terhadap suatu kebijakan maka besar kemungkinan kebijakan atau program
tersebut tidak akan berjalan dengan baik.
Dalam program PRKC
yang berjalan di KPPBC TMP B Pekanbaru, seluruh informan serta para pelaksana
menyatakan kegiatan PRKC telah dijalankan dan dikomunikasikan
(disosialisasikan) dengan baik dan konsisten, baik kepada internal kantor
maupun kepada pihak eksternal yaitu para pengguna jasa. Hal tersebut
dikarenakan salah satunya adalah program PRKC bersifat mandatory atau
wajib dari pusat. Para informan juga menyampaikan bahwa komunikasi serta
koordinasi antar organisasi di KPPBC TMP B Pekanbaru berjalan dengan sangat
baik, sinergis, serta tidak ditemukan adanya kendala atau hambatan yang
berarti. Dalam banyak kegiatan masing-masing seksi mampu bekerjasama,
berkoordinasi, sinergi, untuk mencapai kemajuan KPPBC TMP B Pekanbaru. Namun
demikian terdapat masukan dari seksi kepatuhan internal untuk lebih
memperbanyak kegiatan sosialisasi mengenai program ini karena hanya dilaksanakan
sebanyak 3 hingga 4 kali di tahun 2022.
Kegiatan
pelaksanaan program PRKC di lingkungan kantor KPPBC TMP B Pekanbaru adalah
sebagai berikut:
a) Joint Program
DJP (Secondment)
b) Bimbingan Mental (Bintal)
c) Forum Group Discussion (FGD)
d) Sosialisasi
e) Asistensi kepada pengguna jasa
f) Monitoring/Evaluasi Tempat Penimbunan Sementara dan
Tempat Penimbunan Berikat
g) Patroli Laut/Operasi Pasar
h) Capacity Building
Kegiatan program
PRKC yang paling banyak diikuti oleh para pegawai KPPBC TMP B Pekanbaru adalah
Forum Group Discussion (FGD) yang mana mencapai angka 94,7% dan Sosialisasi
yang mencapai 89,3%.
4. Aspek Karakteristik Organisasi Pelaksanaan
(Van Meter & Van Horn, 1975) menjelaskan bahwa dalam konteks
kebijakan yang akan dilaksanakan, karakteristik organisasi pelaksana menjadi penting sebab implementasi kebijakan akan sangat dipengaruhi oleh karakteristik
yang tepat serta cocok dengan para pelaksananya. Dalam beberapa kebijakan akan menuntut para
implementator dengan sangat ketat dan displin. Namun sebaliknya diperlukan
pelaksana kebijakan yang lebih persuasif dan terbuka. Rentang kendali/hierarki
dari sebuah organisasi pelaksana menjadi penting untuk dicermati untuk dapat
melihat seberapa efektif program tersebut dapat dijalankan.
Terdapat begitu
banyak karakteristik lembaga administratif yang mana setiap karakteristik yang
berbeda dapat mempengaruhi kinerja kebijakan masing-masing lembaga. Komponen
tersebut terdiri atas struktural formal organisasi atau yang biasa kita kenal
dengan nama hierarki serta atribut informal para pegawainya. Selain itu
diperlukan jaringan komunikasi horizontal dan vertical dalam organisasi, serta
tingkat kebebasan yang relatif tinggi dalam komunikasi dengan pihak di luar
organisasi dengan pihak internal organisasi. Dalam penelitian ini aspek
karakteristik organisasi pelaksana lebih difokuskan pada kekuatan yang dimiliki
oleh organisasi pelaksana serta rentang kendali/hierarki dari organisasi
pelaksana.
Kekuatan yang
dimiliki oleh KPPBC TMP B Pekanbaru adalah sebagai berikut:
a. Memiliki potensi penerimaan baik dari bea masuk,
cukai, bea keluar dan pajak impor yang cukup tinggi,
b. Kantor yang lengkap berkaitan dengan banyaknya
kegiatan pabean baik itu impor, ekspor, cukai, pos lalu bea, patroli sungai,
maupun bandara internasional.
c. Kekompakan, KPPBC TMP B Pekanbaru merupakan kantor
yang sangat kompak para pegawainya. Para pelaksana siap 24 jam ketika mendapatkan
panggilan tugas yang mendadak sekalipun.
d. Leadership,
kepala kantor sebagai pimpinan tertinggi sangat suportif serta aware dengan
situasi dan kondisi di lapangan.
Rentang
kendali/hierarki di KPPBC TMP B Pekanbaru sebagai kantor tipe madya pabean B,
tidak terlalu panjang yaitu kepala kantor sebagai pejabat eselon III yang
merupakan pimpinan tertinggi, kemudian kasubag dan kepala seksi sebagai pejabat
eselon IV sebagai pejabat struktural di bawah kepala kantor, kemudian terdapat
para pejabat fungsional pemeriksa bea cukai, yang terdiri dari PBC Pertama, PBC
Mahir, dan PBC Terampil. Para pejabat fungsional ini bertanggung jawab secara
langsung kepada kepala kantor, namun demikian secara hierarki dalam koordinasi
pelaksanaan tugasnya masih di bawah koordinasi para kepala seksi sebagai
pejabat pengampu, kemudian yang paling bawah adalah para pelaksana/staf.
Kondisi sumber
daya manusia di KPPBC TMP B Pekanbaru sejauh ini sudah cukup memadai, meskipun
jumlah staf wanita masih sangat kurang, untuk kompetensi juga sudah cukup
karena rata-rata merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN),
namun demikian untuk jumlah staf masih terdapat kekurangan terutama untuk
pelayanan di bandar udara internasional. Peningkatan kompentensi melalui pendidikan
dan pelatihan serta sosialisasi juga masih diperlukan guna meningkatkan
kemampuan serta pengetahuan para pegawai.
5. Aspek Lingkungan Sosial, Ekonomi, dan Politik
Penjelasan dari (Van Meter & Van Horn, 1975) mengungkapkan bahwa terdapat faktor lain yang juga penting untuk dicermati dalam
mengukur kinerja implementasi kebijakan. Hal tersebut ialah sejauh mana
lingkungan eksternal ikut mementukan keberhasilan suatu kebijakan publik. Salah
satu faktor utama penyebab kegagalan kinerja implementasi kebijakan adalah
karena lingkungan sosial, ekonomi dan politik yang tidak kondusif. Oleh sebab
itu upaya implementasi kebijakan memerlukan kondisi lingkungan eksternal yang
kondusif dan dapat mendukung keberhasilan implementasi kebijakan atau program
tersebut. Lingkungan eksternal yang kondusif dan aman tentunya sangat
diperlukan oleh KPPBC TMP B Pekanbaru dalam pelaksaan program PRKC.
a. Faktor Ekonomi
Kondisi
perekonomian kota Pekanbaru digambarkan oleh para informan cukup baik, banyak
terdapat perkebunan kelapa sawit yang berada di sekitar kota Pekanbaru,
terdapat juga banyak perusahaan importir, eksportir, maupun pengusaha cukai
yang sangat mendukung KPPBC TMP B Pekanbaru dalam memenuhi target penerimaan
yang dibebankan. Masyarakat Pekanbaru dipandang lebih sejahtera yang
terindikasi dari sedikitnya barang-barang bekas yang diperdagangkan di kota
Pekanbaru. Kondisi perekonomian di Pekanbaru sangat baik, sumber daya alam
berlimpah, produk crude palm oil (CPO) serta turunannya sangat
berlimpah. Data tersebut didukung dengan data yang bersumber dari Kepmentan
No.833 Tahun 2019 yang mana provinsi Riau adalah provinsi yang memiliki area
perkebunan sawit yang terluas di Indonesia. Luasnya mencapai 3,38 juta hektar,
setara dengan 20,68% dari total luas perkebunan sawit yang ada di seluruh
provinsi di Indonesia.
b. Faktor Sosial
Kondisi sosial
masyarakat Pekanbaru cukup stabil, aman, serta toleran, tidak terdapat gejolak
atau konflik yang cenderung membahayakan. Kondisi sosial yang cenderung aman
dan stabil salah satunya disebabkan oleh suku masyarakat di kota Pekanbaru yang
hanya memiliki tiga suku dominan, yaitu suku melayu, suku batak, dan suku
padang, sehingga kondisi sosialnya cukup kondusif dan aman.
c. Faktor Politik
Kondisi
perpolitikan di kota Pekanbaru tidak secara langsung berkaitan/berpengaruh
terhadap KPPBC TMP B Pekanbaru, namun demikian hasil penelitian menunjukkan
kondisi politik di Kota Pekanbaru cenderung kondusif, aman, dan damai.
6.
Aspek
Disposisi/Sikap Pelaksana
Selanjutnya (Van Meter & Van Horn, 1975) mengungkapkan bahwa arah disposisi para
pelaksana terhadap standar dan tujuan kebijakan juga merupakan hal yang
krusial. Kegagalan para pelaksana menjalankan sebuah kebijakan dapat disebabkan
juga oleh penolakan atau ketidaktahuan tentang apa yang menjadi tujuan suatu
kebijakan. Pendangan terhadap suatu kebijakan serta cara pandang terhadap
pengaruh kebijakan terhadap kepentingan-kepentingan pribadi dan golongannya
sangat mempengaruhi sikap para pelaksana.
Dalam penelitian
ini berkaitan dengan aspek pemahaman serta disposisi/sikap para pelaksana
terhadap program PRKC di KPPBC TMP B Pekanbaru, ditemukan bahwa para pelaksana
maupun para pimpinan sebagai implementator program ini sudah mengetahui dan
memahami program PRKC. Hal tersebut diperkuat dengan data yang diperoleh dari
hasil observasi terhadap para pegawai KPPBC TMP B Pekanbaru mengenai
pengetahuan implementator, hampir seluruh pegawai mengetahui tentang program
PRKC ini. Namun demikian terdapat informan yang memandang masih perlu untuk
tetap diadakan sosialisasi terus menerus agar para pegawai lebih memahami dan
menjalankan secara konsisten program PRKC yang ada di KPPBC TMP B Pekanbaru.
Disposisi/sikap
para pelaksana di KPPBC TMP B Pekanbaru sangat mendukung dan antusias terhadap
program PRKC. Para pimpinan serta para pegawai KPPBC TMP B Pekanbaru sangat
antusias mengikuti kegiatan-kegiatan dalam program PRKC serta hanya sebagian
kecil yang menyatakan tidak mendukung program ini. Namun demikian kepala seksi
kepatuhan internal menyampaikan keraguan terhadap pemahaman para pelaksana
terhadap program ini, hal tersebut disebabkan oleh salah satunya masih
kurangnya sosialiasi program ini, yang mana tidak dilaksanakan setiap bulan,
namun hanya 3 sampai 4 kali dalam 1 tahun. Dipandang perlu untuk menambah
frekuensi dari sosialisasi program PRKC ini.
Kesimpulan
Implementasi program penguatan reformasi
kepabeanan dan cukai yang berjalan di KPPBC TMP B Pekanbaru berdasarkan pada
teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn telah dilaksanakan dengan
baik. Hal tersebut diperkuat dari data yang diperoleh dari hasil wawancara dan
dokumentasi, yang menguatkan bahwa standar kebijakan telah dilaksanakan dengan
sangat baik, terbukti dari keempat indikator dari tema program PRKC yang telah
dijalankan oleh KPPBC TMP B Pekanbaru serta memberikan dampak yang positif apa yang
diharapkan dari mereka serta memahami apa yang harus mereka kerjakan. Proses
pengiriman berita ke bawah di dalam sebuah organisasi publik atau dari suatu
organisasi ke organisasi lain, dan ke komunikator lain, sering mengalami
gangguan. Kesalahan penafsiran terhadap suatu standar dan tujuan kebijakan
maupun interpretasi yang berlawanan antara para implementator dapat menyebabkan
terhambatnya para implementator dalam menjalankan syau kebijakan.
Ahsan, Abdillah, Wiyono, N. H., &
Veruswati, M. (2020). Kajian Kebijakan
Amandemen Uu No. 39/2007 Dan Reformasi
Kebijakan Cukai Di Indonesia. Depok: Ui Publishing.
Budiarto, Rachmawan, Putero, Susetyo Hario,
Suyatna, Hempri, Astuti, Puji, Saptoadi, Harwin, Ridwan, M. Munif, &
Susilo, Bambang. (2018). Pengembangan Umkm Antara Konseptual Dan Pengalaman
Praktis. Ugm Press.
Haning, Mohammad Thahir. (2018). Reformasi
Birokrasi Di Indonesia: Tinjauan Dari Perspektif Administrasi Publik. Jakpp
(Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 25�37.
Https://Doi.Org/10.31947/Jakpp.V4i1.5902
Kartika, Rahel. (2021). Peran Direktorat
Jendral Bea Dan Cukai Dalam Penanggulangan Penyelundupan Narkotika Jalur Laut
Di Kepulauan Riau. Prodi Ilmu Hukum.
Nurdyansyah, Nurdyansyah, & Andiek,
Widodo. (2017). Manajemen Sekolah Berbasis Ict. Universitas Muhammadiyah
Sidoarjo.
Pasolong, Harbani. (2014). Teori
Administrasi Publik. Alfabeta Bandung.
Purwanto, Jarot Hidayat. (2020). Analisis
Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara: Studi Kasus Pada Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Provinsi Jawa Barat. Jurnal Pembangunan Dan Administrasi Publik.
Putra, Sandy Ardiyansyah. (2015). Reformasi
Birokrasi Bidang Organisasi Dan Tata Laksana Di Kemetrian Kelautan Dan
Perikanan Jakarta. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (Jisip), 4(1).
Rosyada, Dede. (2017). Madrasah Dan
Profesionalisme Guru Dalam Arus Dinamika Pendidikan Islam Di Era Otonomi Daerah.
Kencana.
Saputra, Agustinus Imam. (2021). Pajak
Karbon Sebagai Sumber Penerimaan Negara Dan Sistem Pemungutannya. Jurnal
Anggaran Dan Keuangan Negara Indonesia (Akurasi), 3(1), 56�71.
Tirtosudarmo, Riwanto. (2022). Mencari
Indonesia 1: Demografi-Politik Pasca-Soeharto (Bw). Media Nusa Creative
(Mnc Publishing).
Van Meter, Donald S., & Van Horn, Carl
E. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration
& Society, 6(4), 445�488.
Https://Doi.Org/10.1177/009539977500600404
Yuliani, Wiwin. (2018). Metode Penelitian
Deskriptif Kualitatif Dalam Perspektif Bimbingan Dan Konseling. Quanta, 2(2),
83�91.
Yunus, Saddam Bustanil. (2013). Analisis
Peran Reformasi Birokrasi Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Pada Kantor
Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanabru.
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Zulkifli, Zulkifli, & Fahrika, Andi
Ika. (2020). Perekonomian Indonesia Sejarah Dan Perkembangannya. Yayasan
Barcode.
Copyright holder: Dhanny Christian Wibowo, Desita Rahayu, Rahmat Hidayat (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |