Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 2, Februari 2023

 

PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP TAX AVOIDANCE

 

Didik Pangkal Utama, Yuniarwati

Pendidikan Profesi Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris tentang pengaruh Good Corporate Governance, Corporate Social Responsibility dan Ukuran Perusahaan terhadap Tax Avoidance. Variabel independen yang digunakan adalah Good Corporate Governance, Corporate Social Responsibility dan Ukuran Perusahaan. Variabel dependen yang digunakan adalah Tax Avoidance. Metode penelitian ini yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pengujian asumsi klasik dan analisis statistik regresi linear berganda. Metode pangambilan sampel yang digunakan adalah teknik purposive sampling. Dengan populasi penelitian pada perusahaan consumer goods yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015 - 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepemilikan Institusional berpengaruh terhadap Tax Avodaince, sedangkan Komisaris Independen, Komite Audit, Corporate Social Responsibility dan Ukuran Perusahaan tidak berpengaruh terhadap Tax Avoidance

 

Kata Kunci : Good Corporate Governance, Corporate Social Responsibility, Ukuran Perusahaan dan Tax Avoidance

 

Abstract

The research aims to obtains empirical evidence about the effect of Good Corporate Governance, Corporate Social Responsibility and Firm Size on Tax Avoidance. The independent variables used are Good Corporate Governance, Corporate Social Responsibility and Firm Size. The dependent variable used is Tax Avoidance. This research method used is a quantitative method by testing classical assumptions and statistical analysis of multiple linear regression. The sampling method used is purposive sampling technique. With the research population at food and beverage company listed in Indonesia Stock Exchange (BEI) 2015 � 2018 period. The results of the study indicate that Commissioner Independent have a significant effect on Tax Avoidance while Institutional Ownership, Audit Committee, Corporate Social Responsibility and Firm Size and not significant effect on Tax Avoidance.

 

Keywords: Good Corporate Governance, Corporate Social Responsibility, Firm Size and Tax Avoidance

 

Pendahuluan

Dalam menunjang kemandirian keuangan suatu negara, pajak memegang peranan yang sangat penting bagi pelaksanaan pembangunan nasional, berbagai macam kegiatan parkinsonian dalam hal menggerakan roda pemerintahan dan memberikan fasilitas � fasilitas untuk masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan (Ramli, 2013). Anggaran negara ditentukan dari besar atau kecilnya pajak yang dihasilkan, meskipun pajak merupakan sumber pendapatan terbesar suatu negara namun pada praktiknya, pajak yang diterima tidak sesuai dengan target yang diharapkan (Suyadnya & Supadmi, 2017). Pengaruh ketidaksesuaian antara target dan realisasi pajak dikarenakan adanya kecenderungan wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak untuk mengurangi pajak yang dikenakannya (Putri, 2015).

Penghindaran Pajak merupakan tindakan yang menggambarkan peraturan hukum bagi wajib pajak sehingga mengurangi kewajiban pajaknya, seringkali digunakan untuk berlangganan penghindaran yang dicapai oleh peraturan yang dibuat untuk kepentingan pribadi atau bisnis untuk mengambil keuntungan dari celah-celah atau kesempatan yang ada serta kekurangan hukum pajak lainnya (Wahyudi, 2015). Peraturan yang dirancang untuk melawan penghindaran pajak telah menjadi hal yang biasa dan seringkali melibatkan ketentuan hukum yang sangat kompleks (Ningrum, 2021).

Menurut laporan Tax Justice Network, Indonesia akan diperkirakan menghadapi kerugian USD 4,86 miliar pertahun atau setara dengan Rp 68,7 triliun diakibatkan oleh adanya penghidaran pajak. Pada tajuk berjudul The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of COVID-19 yang dilaporkan Tax Justice News bahwa pada total sebesar Rp 68,7 triliun, kerugian tersebut disebabkan oleh wajib pajak badan yang melakukan penghindaran pajak di Indonesia (I. P. Sari et al., 2023). Sedangkan sisanya, berasal dari Wajib Pajak orang pribadi dengan jumlah mencapai USD 78,83 juta atau setara Rp 1,1 triliun.

Fenomena penghindaran pajak yang terjadi di Indonesia salah satunya terjadi di tahun 2019 pada perusahaan batu bara PT Adaro Energy Tbk yang melakukan penghidaran pajak dengan skema transfer pricing melalui anak perusahaannya yang berada di Singapura yaitu Coaltrade services International Pte Ltd. PT Adaro Energy Tbk disinyalir melakukan praktik transfer pricing untuk menghindari kewajiban pajak dalam negeri sehingga memberi penghasilan yang lebih tinggi bagi pemegang saham perusahaan (Permana et al., 2022). Indikasi penyalahgunaan transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan teridentifikasi pada laporan keuangan yang mengandung transaksi tidak wajar (non-arm�s length price) yang dilakukan antara PT Adaro Energy Tbk dengan Coaltrade services International Pte Ltd, yang menunjukkan ketimpangan harga transfer bila dibandingkan dengan harga pasar batubara secara global.

Penelitian ini adalah untuk memperkuat hasil penelitian terdahulu mengenai pengaruh good corporate governance, corporate social responsibility dan ukuran perusahaan terhadap tax avoidance. Pada penelitian ini variabel independent yang digunakan adalah good corporate governance yang diukur melalui jumlah komite audit, jumlah komisaris independen, dan jumlah kepemilikan institusional variabel independent lainnya adalah corporate social responsibility dan ukuran perusahaan. Sedangkan variabel dependen yang digunakan pada penelitian ini adalah tax avoidance.

Menurut Azis (2017) menjelaskan teori agensi adalah kontrak antara satu atau beberapa principal yang menyewa orang lain (agent) untuk melakukan beberapa jasa atas nama mereka yang meliputi pendelegasian wewenang pengambilan keputusan kepada agent. Teori keagenan lahir karena adanya konflik kepentingan antara pemilik perusahaan dan manajer, ketika pemilik mendelegasikan wewenangnya kepada manajer untuk mengelola perusahaan. Konflik kepentingan ini timbul didasarkan pada asumsi bahwa setiap individu mempunyai kepentingan pribadi masing-masing dan secara naluriah akan memperjuangkan kepentingannya tersebut.

Adapun menurut Irawan (2022) berpendapat bahwa penilaian bukan suatu ilmu pasti (science) tetapi lebih merupakan suatu ilmu seni (art). Penilaian termasuk ke dalam ilmu seni karena menggambarkan suatu cara pandang yang merupakan perspektif dari penilai. Walaupun dalam suatu teknik penilaian banyak digunakan formula matematis dan rumus keuangan, nilai yang dinyatakan hanyalah merupakan suatu kisaran dan bukan merupakan angka yang pasti dan tepat. Dalam melakukan penilaian, banyak digunakan perkiraan, asumsi dan juga proyeksi dari suatu rencana kerja. Unsur subjektivitas penilai turut mempengaruhi nilai yang dihasilkan, yaitu dengan adanya unsur pembenaran (justification) dan pertimbangan (judgement).

Unsur pertimbangan dan pembenaran ini juga dapat dilihat dari pengertian penilaian menurut (Harianja, 2018), penilaian adalah proses pekerjaan seorang Penilai dalam memberikan opini tertulis mengenai nilai ekonomi pada saat tertentu. Kata �Penilaian� digunakan untuk mengacu kepada proses penyusunan estimasi nilai dan dapat juga mengacu pada kesimpulan penilaian.

Penghindaran pajak didefinisikan sebagai upaya untuk mengurangi atau mengefisienkan beban pajak dengan memanfaatkan secara sah kelemahan ketentuan perpajakan, karena tidak melanggar undang-undang perpajakan (Anggraini & Destriana, 2022). Penerapan penghindaran pajak tidak disengaja, banyak perusahaan juga memanfaatkan upaya pengurangan pajak melalui kegiatan penghindaran pajak (Ngadiman & Puspitasari, 2014).

Corporate Governance (CG) merupakan tata kelola pada suatu usaha yang dilandasi oleh etika profesional dalam menentukan arah kinerja perusahaan (Kusmayadi et al., 2015). Pinsip Corporate Governance dapat mempengaruhi pengambilan keputusan perpajakan perusahaan, terutama pada prinsip transparansi. Corporate Governance merupakan suatu sistem yang memiliki tujuan agar kinerja perusahaan dijalankan dengan sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan bersama dan menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan dalam manajemen perusahaan serta dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel bagi para pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan yang didalamnya terdapat struktur yang mengatur pola hubungan antara para pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi. Corporate social responsibility adalah kepedulian perusahaan yang tidak hanya mencari laba (profit), tetapi juga membangun manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur yang ditentukan (Oktariko & Amanah, 2018). Malau (2018) mendefinisian Corporate Sosial Responsibility sebagai kewajiban pengusaha untuk merumusan kebijakan, membuat keputusan atau mengikuti garis tindakan yang diinginkan dalam hal tujuan dan nilai-nilai masyarakat.

Ukuran perusahaan merupakan salah satu variabel penting dalam pengelolaan perusahaan. Ukuran perusahaan mencerminkan seberapa besar aset total yang dimiliki perusahaan. Total aset yang dimiliki perusahaan menggambarkan permodalan, serta hak dan kewajiban yang dimilikinya. Semakin besar ukuran perusahaan, dapat dipastikan semakin besar juga dana yang dikelola dan semakin kompleks pula pengelolaannya.. Ukuran perusahaan merupakan salah satu faktor terjadinya penghindaran pajak pada perusahaan. Ukuran perusahaan merupakan rasio yang mengukur besar kecilnya perusahaan dapat diklasifikasikan dalam berbagai cara, seperti log total aktiva, log total penjualan dan kapitalisasi pasar (Agustia & Suryani, 2018).

Pengaruh Komite Audit terhadap Tax Avoidance

Komite audit merupakan alat yang efektif untuk melakukan mekanisme pengawasan, karena dapat mengurangi biaya keagenan dan dapat meningkatkan kualitas perusahaan. Secara umum komite ini bertindak sebagai penyusun laporan keuangan dan pengendalian internal, karena Bursa Efek Indonesia mewajibkan semua emiten untuk membentuk dan memiliki komite audit yang diketuai oleh komisaris independen (Eksandy, 2017b).

Komite audit juga berfungsi sebagai jembatan penghubung antara perusahaan dengan eksternal auditor. Komite audit juga berhubungan dengan penelaahan terhadap resiko yang dihadapi perisahaan, dan ketaatan terhadap peraturan. Oleh karena itu, komite audit dapat mengurangi pengukuran, kesalahan, dan pengungkapan akuntansi yang tidak tepat, sehingga akan mengurangi juga tindakan kecurangan dengan manajemen laba oleh manajemen dan tindakan melanggar hukum. Sehingga, semakin banyak jumlah komite audit, maka kebijakan penghindaran pajak akan semakin rendah (Feranika, 2017).

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Sutomo (2017) yang menyatakan bahwa komite audit berpengaruh negatif terhadap tax avoidance hal tersebut menampilkan bahwa tinggi atau rendahnya porsi komite audit tida akan mempengaruhi perusahaan dalam melakukan tindakan penghindaran pajak.

H1: Komite Audit berpengaruh terhadap Tax Avoidance

Pengaruh Komisaris Independen terhadap Tax Avoidance

Komisaris independen adalah komisaris yang bukan merupakan anggota manajemen, pemegang saham mayoritas, pejabat atau dengan cara lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pemegang saham mayoritas dari suatu perusahaan yang mengawasi pengelolaan perusahaan. Komisaris indenpeden adalah anggota dewan komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik (Keuangan, 2014). Komisaris independen mempunyai tanggung jawab terhadap kepentingan pemegang saham publik, maka komisaris independen akan memperjuangkan ketaatan pajak perusahaan dan dapat mencegah praktik penghindaran pajak (Puspita & Harto, 2014).

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Eksandy (Eksandy, 2017a) yang menyatakan bahwa komisaris independen berpengaruh terhadap penghindaran pajak hal tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak jumalh komisaris independent maka semakin banyak pengaruhnya untuk melakukan pengawasan kinerja manajemen, pengawasan ini dapat mengurangimasalah agensi yang timbul seperti sikap oportunistik manajemen terhadap bonus, sehingga manajemen yang berkepentingan untuk mengurangi pembayaran pajak untuk memaksimalkan bonus yang diterima manajemen.

H2: Komisaris Independen berpengaruh terhadap Tax Avoidance

Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Tax Avoidance

Kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham oleh pemerintah, institusi asing, dana perwalian, perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi dan institusi lainnya pada akhir tahun (Ngadiman & Puspitasari, 2014). Kepemilikan institusional memainkan peran penting dalam memantau, mendisiplinkan, dan memengaruhi manajer. kepemilikan institusional yang tinggi akan mengurangi penghindaran pajak, karena fungsi pemilik institusi adalah untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan perpajakan (Moeljono, 2020).

����������� ����������� Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh (Wati et al., 2021) menyatakan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap tax avoidance hal tersebut menampilkan bahwa semakin besar kepepemilikan institusional mempengaruhi perusahaan dalam menghindari tindakan penghindaran pajak.

H3: Kepemilikan Institusional berpengaruh terhadap Tax Avoidance

Pengaruh Corporate Social Responsibility terhadap Tax Avoidance

Corporate Sosial Responsibility sebagai kewajiban pengusaha untuk merumusan kebijakan, membuat keputusan atau mengikuti garis tindakan yang diinginkan dalam hal tujuan dan nilai-nilai masyarakat (Malau et al., 2018). Perusahaan yang tanggung jawab sosialnya rendah adalah perusahaan yang lebih agresif terhadap penghindaran pajak dan tidak mempunyai pengenalan baik akan manfaat pajak dibandingkan dengan perusahaan lain (L. L. P. Sari & Adiwibowo, 2017).

H4: Corporate Social Responsibility berpengaruh terhadap Tax Avoidance.

Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Tax Avoidance

Ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana perusahaan dapat diklasifikasikan besar kecilnya menurut berbagai cara, salah satunya dengan besar atau kecilnya asset yang dimiliki (Suardana et al., 2020). Penelitian yang dilakukan oleh (Rahmadani et al., 2020) menyebutkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Perusahaan yang besar akan semakin banyak transaksinya sehingga akan semakin banyak memanfaatkan celah untuk melakukan tax avoidance.

H5: Ukuran Perusahaan berpengaruh terhadap Tax Avoidance

 

Metode Penelitian

Desain Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kausal dengan statistik deskriptif, uji asumsi klasik, regresi berganda dan uji hipotesis, yang dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah dengan menggambarkan subjek dan objek dalam penelitian dan berdasarkan fakta yang tampak apa adanya (Ghozali, 2018).

Definisi Operasionalisasi Variabel

Penelitian ini menggunakan dua jenis variabel. Variabel yang pertama merupakan variabel independen yaitu Good Corporate Governance, Corporate Social Responsibility dan ukuran perusahaan. Variabel yang kedua merupakan variabel dependen yaitu Tax Avoidance.

 

Tabel 1

Operasionalisasi Variabel

Variabel

Definisi

Pengukuran

Skala

Tax Avoidance

Upaya untuk mengurangi atau mengefisienkan beban pajak dengan memanfaatkan secara tidak sah kelemahan ketentuan perpajakan, karena tidak melanggar undang-undang perpajakan

CETR

 

Rasio

Komite Audit

Alat yang efektif untuk melakukan mekanisme pengawasan, karena dapat mengurangi biaya keagenan dan dapat meningkatkan kualitas perusahaan

 

Σ Komite Audit

Rasio

Komisaris Independen

Anggota dewan komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik

 

Rasio

Kepemilikan Institusional

kepemilikan saham oleh pemerintah, institusi asing, dana perwalian, perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi dan institusi lainnya pada akhir tahun

 

Rasio

Corporate Social Responsibility

Tata kelola pada suatu usaha yang dilandasi oleh etika profesional dalam menentukan arah kinerja perusahaan

 

Rasio

Ukuran Perusahaan

Rasio yang mengukur besar kecilnya perusahaan dapat diklasifikasikan dalam berbagai cara, seperti log total aktiva, log total penjualan dan kapitalisasi pasar

 

SIZE = Log n Total Aset

Rasio

Sumber: Data yang diolah peneliti, 2022

 

Populasi dan Sampel Penelitian

Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan manufaktur subsector consumer goods yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2015-2018. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini adalah purposive sampling. Adapun kriteria untuk sampel penelitian ini adalah :

a)      Perusahaan Manufaktur subsector consumers goods yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2015-2018.

b)      Menerbitkan laporan keuangan dan laporan tahunan (annual report) untuk tahun 2015-2018 dan disajikan dalam mata uang Rupiah.

c)      Mempublikasikan laporan keberlanjutan (sustainability reporting) atau mengungkapkan (disclosure) informasi tanggung jawab sosial dalam laporan tahunan periode akuntansi tahun 2015-2018.

d)     Memiliki laba positif pada laporan tahunan periode akuntansi tahun 2015-2018.

e)      Perusahaan mengungkapkan semua variabel penelitian (data lengkap).

����������������������� Jumlah sampel yang memenuhi kriteria purposive sampling dalam penelitian ini dapat dilihat pada tabel 2 berikut :

 

Tabel 2

Kriteria � Kriteria Sampel

No.

Kretiria � Kreteria

Jumlah

1

Perusahaan Manufaktur subsector consumers goods yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2015-2018

43

2

Menerbitkan laporan keuangan dan laporan tahunan (annual report) untuk tahun 2015-2018dan disajikan dalam mata uang Rupiah.

21

3

Mempublikasikan laporan keberlanjutan (sustainability reporting) atau mengungkapkan (disclosure) informasi tanggung jawab sosial dalam laporan tahunanperiode akuntansi tahun 2015-2018.

21

4

Memiliki laba positif pada laporan tahunanperiode akuntansi tahun 2015-2018.

21

5

Perusahaan mengungkapkan semua variabel penelitian (data lengkap).

21

Berdasarkan kriteria purposive sampling maka sampel yang didapatkan sebanyak 21 perusahaan

Sumber: Data yang diolah peneliti

 

Metode Pengumpulan Data

����������� ����������� Metode pengambilan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi. Metode dokumentasi merupakan metode pengumpulan data dengan cara mempelajari catatan-catatan atau dokumen. Dalam hal ini, catatan atau dokumen perusahaan yang dimaksud adalah annual report perusahaan.

Metode Analisis Data

����������� ����������� Analisis data penelitian ini adalah analisis kuantitatif. Analisis kuantitatif merupakan bentuk analisa data yang berupa angka-angka dan dengan menggunakan perhitungan statistik untuk menganalisis suatu hipotesis. Analisis data kuantitatif dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang dibutuhkan, kemudian mengolahnya dan menyajikannya dalam bentuk tabel, grafik, dan output analisis lain yang digunakan untuk menarik kesimpulan sebagai dasar pengambilan keputusan.

����������� ����������� Teknik analisis statistik dalam penelitian ini menggunakan regresi linier berganda (multiple linear regression). Analisis regresi berganda dapat menjelaskan pengaruh antara variabel terikat dengan beberapa variabel bebas. Dalam melakukan analisis regresi berganda diperlukan beberapa langkah dan alat analisis. Sebelum melakukan analisis regresi linier berganda terlebih dahulu dilakukan uji statistik deskriptif dan uji asumsi klasik. Untuk mempermudah dalam menganalisis digunakan software SPSS (Statistical Package for Social Science) 25.

 

Hasil dan Pembahasan

Hasil Uji Statistik Deskriptif

����������� Hasil uji statistik deskriptif dapat dilihat pada tabel 3 berikut:

 

Tabel 3

Hasil Uji Statistik Deskriptif

Descriptive Statistics

 

N

Minimum

Maximum

Mean

Std. Deviation

CETR

84

0

0.94

0.8419

0.13467

KOMIND

84

0

0.88

0.7536

0.1831

KEPINS

84

0

0.98

0.6348

0.21001

KOMAU

84

0

0.76

0.5948

0.197

CSR

84

0

0.87

0.6795

0.22967

SIZE

84

0

1.29

1.1342

0.18307

Valid N (listwise)

84

 

 

 

 

����������������������� Sumber: Hasil olah data SPSS, 2022

 

Berdasarkan table 3 diatas menunjukkan bahwa jumlah (Valid N) yang digunakan dalam penelitian ini adalah 84 sampel yang berasal dari data perusahaan sektor industri manufaktur subsektor consumer goods yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015 hingga 2018.

Hasil Uji Signifikan Adjusted R Square

Koefesiensi determinasi (R�) dapat didefinisikan sebagai proporsi atau persentase dari total varian variabel dependen (Y) yang dijelaskan oleh variabel independen (X) di dalam garis regresi. Berikut hasil Adjusted R� dengan variabel penelitian ini :

 

Tabel 4

Hasil Uji Signifikan Adjusted R Square

Model Summary

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Sig. F Change

Durbin-Watson

1

.381a

0.145

0.09

0.029

1.612

a Predictors: (Constant), SIZE, CSR, KEPINS, KOMAU, KOMIND

b Dependent Variable: CETR

 

 

 

����������� Sumber: Haisl olah data SPSS, 2022

 

Nilai R-square dari tabel 4 didapat sebesar 0,145 yang menunjukan bahwa kemampuan variabel independen (Komisaris Independen, Kepemilikan Institusional, Komite Audit, CSR, dan Ukuran Perusahaan) dalam menjelaskan variabel dependen Tax Avoidance adalah sebesar 14.5%, sisanya sebesar 85.5% dijelaskan oleh variabel lain diluar model.

Hasil Uji F (Simultan)

UjiF juga bertujuan untuk mengetahui adanya pengaruh variabel independen yaitu Komisaris Independen, Kepemilikan Institusional, Komite Audit, CSR, dan Ukuran Perusahaansecara simultan terhadap Tax Avoidance. UjiF dilakukan pada tingkat signifikasi 0,05. Apabila nilai signifikansi uji F lebih besar dari 0,05 maka H0 diterima dan Ha ditolak, sebaliknya jika nilai signifikansi uji F lebih kecil daripada 0,05 maka H0 ditolak dan Ha diterima. Berikut ini merupakan hasil uji signifikasi simultan (uji F):

 

Tabel 5

Hasil Uji Statistik F

ANOVA

Model

 

Sum of Squares

df

Mean Square

F

Sig.

1

Regression

0.218

5

0.044

2.646

.029b

Residual

1.287

78

0.017

 

Total

1.505

83

 

 

 

a Dependent Variable: CETR

b Predictors: (Constant), SIZE, CSR, KEPINS, KOMAU, KOMIND

����������������������� Sumber: Hasil oalh data SPSS, 2022

 

Berdasarkan Tabel 4 mengenai hasil uji F dapat diketahui bahwa nilai F-hitung sebesar 2.646dengan nilai signifikansi0,29. Karena nilai signifikansi tersebut lebih kecildari α= 0,05(0,000<0,05) maka dapat dikatakan bahwa Komisaris Independen, Kepemilikan Institusional, Komite Audit, CSR, dan Ukuran Perusahaansecara simultan berpengaruhterhadap Tax Avoidancepada perusahaan sektor industri manufaktur subsektor consumer goods yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015 hingga 2018.

Hasil Uji T (Partial)

Uji statistik t bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel independentyaituKomisaris Independen, Kepemilikan Institusional, Komite Audit, CSR, dan Ukuran Perusahaanterhadap Tax Avoidance. Uji statistiktdilakukan pada tingkat signifikasi 0,05. Apabila nilai signifikansi uji tlebih besar dari 0,05 maka H0 diterima dan Ha ditolak, sebaliknya jika nilai signifikansi uji tlebih kecil daripada 0,05 maka H0 ditolak dan Ha diterima.Berdasarkan data olahan hasil SPSS 25 di dapat sebagai berikut:

 

Tabel 5

Hasil Uji Statistik T

Coefficients

Model

Unstandardized Coefficients

t

 

Sig.

 

 

 

B

Std. Error

1

(Constant)

0.883

0.098

9.011

0.000

KOMIND

-0.178

0.139

-1.275

0.206

KEPINS

0.247

0.073

3.369

0.001

KOMAU

-0.042

0.089

-0.470

0.640

CSR

0.080

0.105

0.761

0.449

 

SIZE

-0.083

0.105

-0.782

0.436

a Dependent Variable: CETR

 

 

 

Sumber: Hasil olah data SPSS, 2022

 

Berdasarkan Tabel 5 di atas, dapat dijelaskan hasil uji hipotesis melalui uji t sebagai berikut:

a)      Variabel Komisaris Independen (X1)memiliki nilai t-hitung sebesar -1.275dengan nilaisignifikasi 0,206. Nilaisignifikasi tersebutmenunjukkan nilaiyanglebih besardari α= 0,05(0,206>0,05) yang berarti Komisaris Independentidak berpengaruh terhadap Tax Avoidance.

b)      Variabel Kepemilikan Institusional(X2)memiliki nilai t-hitung sebesar 3.369dengan nilaisignifikasi 0,001. Nilaisignifikasi tersebutmenunjukkan nilaiyanglebih kecildari α= 0,05(0,001>0,05) yang berarti Kepemilikan Institusionalberpengaruh terhadap Tax Avoidance.

c)      Variabel Komite Audit(X3)memiliki nilai t-hitung sebesar -0.470dengan nilaisignifikasi 0,640. Nilaisignifikasi tersebutmenunjukkan nilaiyanglebih besardari α= 0,05(0,640>0,05) yang berarti Komite Audittidak berpengaruh terhadap Tax Avoidance.

d)     Variabel Corporate Social Responsibility(X4)memiliki nilai t-hitung sebesar 0.761dengan nilaisignifikasi 0,449. Nilaisignifikasi tersebutmenunjukkan nilaiyanglebih besardari α= 0,05(0,449>0,05) yang berarti Corporate Social Responsibilitytidak berpengaruh terhadap Tax Avoidance.

e)      Variabel Ukuran Perusahaan(X5)memiliki nilai t-hitung sebesar -0.782dengan nilaisignifikasi 0,436. Nilaisignifikasi tersebutmenunjukkan nilaiyanglebih besardari α= 0,05(0,436>0,05) yang berarti Ukuran Perusahaantidak berpengaruh terhadap Tax Avoidance.

 

Pembahasan

Pengaruh Komisaris Independen terhadap Tax Avoidance

Variabel komisaris independen memiliki nilai koefisien negative sebesar -0.178 dengan probabilitas sebesar 0.206 diatas niali signifikansi 0.05. Hal ini mengandung arti H1 ditolak, dengan demikian terbukti bahwa komisaris independent tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Hal tersebut mengindikasikan bahwa semakin tinggi presentase komisaris independen maka semakin banyak juga suatu perusahaan memiliki komisaris independen, karenanya independensi juga akan makin tinggi karena semakin banyak pihak yang tidak ada kaitan langsung dengan pemegang saham pengendali, sehingga kebijakan penghindaran pajak dapat semakin rendah.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Wijayanti & Merkusiwati, 2017)yang menyatakan bahwa komisaris independent tidak berepengaruh terhadap penghindaran pajak.

Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Tax Avoidance

Variabel kepemilikan institusional memiliki nilai koefisien positif sebesar 0.247 dengan probabilitas sebesar 0.001 dibawah nilai signifikansi 0.05. Hal ini mengandung arti H2 diterima, dengan demikian terbukti bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Hal tersebut mengindikasikan bahwa perusahaan dengan kepemilikan institusional yang besar memiliki kemampuan untuk memonitor manajemen, semakin besar kepemilikan institusional maka semakin efisien pemanfaatan aktiva perusahaan dengan harapan dapat bertindak sebagai pencegahan terhadap pemborosan yang dilakukan oleh manajemen.

Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Dewi (2019)yang menyatakan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh psotif terhadap penghindaran pajak. Namun menolak penelitian yang dilakukan oleh Yohanes dan Sherly (2022)yang menyatakan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.

Pengaruh Komite Audit terhadap Tax Avoidance

����������� Variabel komite audit memiliki nilai koefisien negative sebesar -0.042 dengan probabilitas sebesar 0.640 diatas niali signifikansi 0.05. Hal ini mengandung arti H3 ditolak, dengan demikian terbukti bahwa komite audit tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Tinggi atau rendah proporsi komite audit tidak akan mempengaruhi perusahaan dalam melakukan tindakan penghindaran pajak.

����������� Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Yohanes dan Sherly (2022)yang menyatakan bahwa komite audit tidak berpengaruh terhadap tax avoidance dikarenakan banyak atau sedikitnya komite audit di suatu perusahaan tidak dapat mencegah praktik tax avoidance. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Aggraeni (2022)yang menyatakan bahwa komite audit tidak berpengaruh terhadap tax avoidance karena kinerja buruk komite audit tidak mempengaruhi keputusan perpajakan perusahaan, sehingga tidak ada upaya untuk menghindari pajak.

Pengaruh Corporate Social Responsibility terhadap Tax Avoidance

����������� Variabel corporate social responsibility memiliki nilai koefisien psotif sebesar 0.080 dengan probabilitas sebesar 0.449 diatas niali signifikansi 0.05. Hal ini mengandung arti H4 ditolak, dengan demikian terbukti bahwa corporate social responsibility tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Praktek CSR di Indonesia terbilang masih rendah, maka signifikansinya terhadap penghindaran pajak tidak berpengaruh, hasil yang tidak signifikan mungkin disebabkan oleh faktor sampel yang kurang sehingga menjadikan hasil analisis regresi ini menjadi bias.

����������� Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Nurdiansyah (2021)yang menyatakan bahwa corporate social responsibility tidak berpemgaruh terhadap penghindaran pajak. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Bandiyono (2020)yang menyatakan bahwa corporate social responsibility tidak berpemgaruh terhadap penghindaran pajak dalam arti lain, indikator pengungkapan corporate social responsibility dapat dikatakan kurang akurat dalam mengindikasikan penghindaran pajak.

Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Tax Avoidance

Variabel ukuran perusahaan memiliki nilai koefisien negative sebesar -0.083 dengan probabilitas sebesar 0.436 diatas niali signifikansi 0.05. Hal ini mengandung arti H5 ditolak, dengan demikian terbukti bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Hal tersebut mengindikasikan bahwa perusahaan besar atau perusahaan kecil tidak dapat berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hal tersebut dikarenakan perusahaan besar maupun perusahaan kecil harus patuh dan tidak melanggar peraturan perpajakkan yang berlaku. Perusahaan besar dan perusahaan kecil tidak mengambil resiko jika terjadi pemeriksaan pajak dan mendapatkan sanksi yang mengakibatkan nama baik perusahaan dalam jangka panjang menjadi buruk dikarenakan adanya tindakkan penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Wicaksana dan Darmawangsyah (2021)yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Didukung penelitian yang dilakukan oleh Noviyani (2019)yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak yang diisebabkan karena membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi seluruh warga negara, baik wajib pajak pribadi maupun badan. Perusahaan besar maupun kecil memiliki kewajiban yang sama untuk menyetorkan pajak kepada negara, sehingga ukuran perusahaan tidak mempengaruhi keputusan manajemen dalam melakukan penghindaran pajak.

 

Kesimpulan

Dengan populasi penelitian pada perusahaan consumer goods yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015 - 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepemilikan Institusional berpengaruh terhadap Tax Avodaince, sedangkan Komisaris Independen, Komite Audit, Corporate Social Responsibility dan Ukuran Perusahaan tidak berpengaruh terhadap Tax Avoidance

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Agustia, Y. P., & Suryani, E. (2018). Pengaruh ukuran perusahaan, umur perusahaan, leverage, dan profitabilitas terhadap manajemen laba (Studi Pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2014-2016). Jurnal Aset (Akuntansi Riset), 10(1), 71�82.

 

Anggraeni, D. S., & Kes, A. M. (2022). Perbadingan Larutan Fiksatif Nathan Alcohol Formalin Substitute Dengan Aseton-Neutral Buffered Formalin 10% Dalam Pembuatan Blok Sel pada Sampel Cairan Asites. Universitas Anwar Medika.

 

Anggraini, N. F., & Destriana, N. (2022). Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur. E-Jurnal Akuntansi TSM, 2(2), 959�970.

 

Azis, A., Hartono, U., & SE, M. (2017). Pengaruh Good Corporate Governance, Struktur Modal, Dan Leverage Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Pada Sektor Pertambangan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2011-2015. Jurnal Lmu Manajemen, 5(3), 1�13.

 

Bandiyono, A., & Dewangga, G. B. S. (2020). Analisis Corporate Social Responsibility Dalam Aspek Perpajakan Dan Pengaruhnya Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Ekonomi, 25(3), 431�446.

 

Dewi, N. M. (2019). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Dewan Komisaris Independen dan Komite Audit Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2012-2016. MAKSIMUM: Media Akuntansi Universitas Muhammadiyah Semarang, 9(1), 40�51.

 

Eksandy, A. (2017a). Pengaruh komisaris independen, komite audit, dan kualitas audit terhadap penghindaran pajak (tax avoidance)(studi empiris pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2010-2014). Competitive Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 1(1), 1�20.

 

Eksandy, A. (2017b). Pengaruh ukuran perushaan, solvabilitas, profitabilitas dan komite audit terhadap audit delay (Pada Perusahaan Properti dan Real Estate yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Pada Tahun 2012-2015). Competitive Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 1(2).

 

Feranika, A. (2017). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Dewan Komisaris Independen, Kualitas Audit, Komite Audit, Karakter Eksekutif, Dan Leverage Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Akuntansi & Keuangan Unja, 2(2), 12�21.

 

Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Badan Penerbit Universitas Diponogoro.

 

Harianja, S. M. (2018). Analisis Perbedaan Penilaian Agunan Sebelum dan Setelah Menggunakan Standar Penilaian Indonesia pada CU Mandiri Cabang Pancur Batu. Universitas Sumatera Utara.

 

Irawan, A., & Setijaningsih, H. T. (2022). Analisa Valuasi Perusahaan Perdagangan Elektronik (E-Commerce) PT Bukalapak. com Tbk. Jurnal Muara Ilmu Ekonomi Dan Bisnis, 6(2), 260�273.

 

Keuangan, O. J. (2014). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK. 05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

 

Kusmayadi, D., Rudiana, D., & Badruzaman, J. (2015). Good Corporate Governance. Hasil Reviewer, 1�158.

 

Malau, N. S., Tugiman, H., & Budiono, E. (2018). Pengaruh Good Corporate Governance Dan Corporate Social Responsibility Terhadap Kinerja Keuangan (Studi Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bei Tahun 2016). EProceedings of Management, 5(1).

 

Moeljono, M. (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak. Jurnal Penelitian Ekonomi Dan Bisnis, 5(1), 103�121.

 

Ngadiman, N., & Puspitasari, C. (2014). Pengaruh leverage, kepemilikan institusional, dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak (tax avoidance) pada perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2010-2012. Jurnal Akuntansi, 18(3), 408�421.

 

Ningrum, A. C. (2021). The effect of executive commissioners, company size, independent commissioners, and institutional ownership on tax avoidance in lq45 companies listed on the idx 2017-2019 period. Web of Scientist: International Scientific Research Journal, 2(04), 38�56.

 

Noviyani, E., & Mu�id, D. (2019). Pengaruh return on assets, leverage, ukuran perusahaan, intensitas aset tetap dan kepemilikan institusional terhadap penghindaran pajak. Diponegoro Journal of Accounting, 8(3).

 

Nurdiansyah, A., Ferdiansyah, S. E., & Ak, M. (2021). Pengaruh Financial Distress Terhadap Manajemen Laba. Jurnal Sains Manajemen Dan Akuntansi, 5(01), 1�35.

 

Oktariko, B., & Amanah, L. (2018). Pengaruh corporate social responsibility terhadap nilai perusahaan dengan profitabilitas sebagai variabel moderating. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 7(9).

 

Permana, N., Yulianti, G., & Kusumah, R. N. (2022). Analisis Pengaruh Ukuran Perusahaan, Leverage, Dan Profitabilitas Tehadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)(Studi Empiris Pada Perusahaan Pertambangan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2014-2019). KABA Journal of Management & Entrepreneurship, 20(1), 25�49.

 

Puspita, S. R., & Harto, P. (2014). Pengaruh tata kelola perusahaan terhadap penghindaran pajak. Diponegoro Journal of Accounting, 3(2), 1077�1089.

 

Putri, R. K. (2015). Pengaruh Manajemen Keluarga Terhadap Penghindran Pajak. AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 7(1), 61�73.

 

Rahmadani, F. N. U., Muda, I., & Abubakar, E. (2020). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, Leverage, dan Manajemen Laba terhadap Penghindaran Pajak Dimoderasi oleh Political Connection. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 8(2), 375�392.

 

Ramli, M. (2013). Manajemen Pelayanan Publik Berbasis Kemanusiaan.

 

Sari, I. P., Trisnawati, E., & Firmansyah, A. (2023). Pengungkapan Tata Kelola Perusahaan, Kompetensi Auditor Internal, Manajemen Laba: Peran Moderasi Penghindaran Pajak. JURNAL INFORMASI, PERPAJAKAN, AKUNTANSI, DAN KEUANGAN PUBLIK, 18(1).

 

Sari, L. L. P., & Adiwibowo, A. S. (2017). Pengaruh corporate social responsibility terhadap penghindaran pajak perusahaan. Diponegoro Journal of Accounting, 6(4), 111�123.

 

Sherly, F., & Yohanes, Y. (2022). Pengaruh Profitability, Leverage, Audit Quality, Dan Faktor Lainnya Terhadap Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi Tsm, 2(2), 543�558.

 

Suardana, I. K., Endiana, I. D. M., & Arizona, I. P. E. (2020). Pengaruh profitabilitas, kebijakan utang, kebijakan dividen, keputusan investasi, dan ukuran perusahaan terhadap nilai perusahaan. Kumpulan Hasil Riset Mahasiswa Akuntansi (KHARISMA), 2(2).

 

Sutomo, H., & Djaddang, S. (2017). Determinan Tax Avoidance Perusahaan Manufaktur di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 4(01), 32�46.

 

Suyadnya, I. G., & Supadmi, N. L. (2017). Pengaruh ukuran KAP, audit fee, dan audit tenure pada agresivitas pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 21(2), 1131�1159.

 

Wahyudi, D. (2015). Analisis Empiris Pengaruh Aktifitas Corporate Social Responsibility (CRS) terhadap Penghindaran Pajak di Indonesia. Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Nasional Ke-2 Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI) Pengurus Daerah Provinsi Banten, 131.

 

Wati, R. L., Elisabet, B. M., Goenawan, G., Nurhanifah, N., & Pratomo, H. (2021). Segitiga Kebijakan dan Analisis SWOT Mengenai Implementasi Kebijakan PSBB dalam Penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta. Perilaku Dan Promosi Kesehatan: Indonesian Journal of Health Promotion and Behavior, 3(1), 24�35.

 

Wicaksana, S. A., Djaddang, S., & Darmansyah, D. (2021). Determinan Penghindaran Pajak Dengan Komisaris Independen Sebagai Pemoderasi Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2015-2019. Kinerja, 3(02), 264�281.

 

Wijayanti, Y. C., & Merkusiwati, N. (2017). Pengaruh proporsi komisaris independen, kepemilikan institusional, leverage, dan ukuran perusahaan pada penghindaran pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 20(1), 699�728.

 

Copyright holder:

Didik Pangkal Utama, Yuniarwati (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: