Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 2,
Februari 2023
Didik Pangkal Utama, Yuniarwati
Pendidikan Profesi Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris tentang pengaruh Good Corporate Governance, Corporate Social Responsibility dan Ukuran Perusahaan terhadap Tax Avoidance. Variabel independen yang
digunakan adalah Good Corporate Governance, Corporate Social Responsibility dan Ukuran Perusahaan. Variabel dependen yang
digunakan adalah Tax
Avoidance. Metode penelitian ini yang digunakan adalah metode kuantitatif
dengan pengujian asumsi klasik dan analisis statistik regresi linear berganda.
Metode pangambilan sampel yang digunakan adalah teknik purposive sampling. Dengan populasi
penelitian pada perusahaan consumer goods yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia tahun 2015 - 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepemilikan Institusional berpengaruh
terhadap Tax Avodaince, sedangkan
Komisaris Independen, Komite Audit, Corporate
Social Responsibility dan Ukuran Perusahaan tidak berpengaruh terhadap Tax Avoidance
Kata Kunci : Good Corporate Governance, Corporate
Social Responsibility,
Ukuran Perusahaan dan Tax
Avoidance
Abstract
The research aims to obtains empirical evidence about the effect of Good
Corporate Governance, Corporate Social Responsibility and
Firm Size on Tax Avoidance. The independent variables used are Good
Corporate Governance, Corporate Social Responsibility and
Firm Size. The dependent variable used is Tax Avoidance. This
research method used is a quantitative method by testing classical assumptions
and statistical analysis of multiple linear regression. The sampling method
used is purposive sampling technique. With the
research population at food and beverage company listed in Indonesia
Stock Exchange (BEI) 2015 � 2018 period. The results of the
study indicate that Commissioner
Independent have a significant effect on Tax Avoidance
while Institutional Ownership,
Audit Committee, Corporate Social Responsibility
and Firm Size and not significant effect on Tax
Avoidance.
Keywords: Good Corporate Governance,
Corporate Social Responsibility, Firm Size and Tax Avoidance
Pendahuluan
Dalam menunjang kemandirian keuangan suatu negara, pajak memegang peranan yang sangat penting bagi pelaksanaan pembangunan nasional, berbagai macam kegiatan parkinsonian dalam hal menggerakan roda pemerintahan dan memberikan fasilitas � fasilitas untuk masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan (Ramli, 2013). Anggaran negara ditentukan dari besar atau kecilnya pajak yang dihasilkan, meskipun pajak merupakan sumber pendapatan terbesar suatu negara namun pada praktiknya, pajak yang diterima tidak sesuai dengan target yang diharapkan (Suyadnya & Supadmi, 2017). Pengaruh ketidaksesuaian antara target dan realisasi pajak dikarenakan adanya kecenderungan wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak untuk mengurangi pajak yang dikenakannya (Putri, 2015).
Penghindaran Pajak merupakan tindakan yang menggambarkan peraturan hukum bagi wajib pajak sehingga mengurangi kewajiban pajaknya, seringkali digunakan untuk berlangganan penghindaran yang dicapai oleh peraturan yang dibuat untuk kepentingan pribadi atau bisnis untuk mengambil keuntungan dari celah-celah atau kesempatan yang ada serta kekurangan hukum pajak lainnya (Wahyudi, 2015). Peraturan yang dirancang untuk melawan penghindaran pajak telah menjadi hal yang biasa dan seringkali melibatkan ketentuan hukum yang sangat kompleks (Ningrum, 2021).
Menurut laporan Tax Justice Network, Indonesia akan diperkirakan menghadapi kerugian USD 4,86 miliar pertahun atau setara dengan Rp 68,7 triliun diakibatkan oleh adanya penghidaran pajak. Pada tajuk berjudul The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of COVID-19 yang dilaporkan Tax Justice News bahwa pada total sebesar Rp 68,7 triliun, kerugian tersebut disebabkan oleh wajib pajak badan yang melakukan penghindaran pajak di Indonesia (I. P. Sari et al., 2023). Sedangkan sisanya, berasal dari Wajib Pajak orang pribadi dengan jumlah mencapai USD 78,83 juta atau setara Rp 1,1 triliun.
Fenomena penghindaran pajak yang terjadi di Indonesia salah satunya terjadi di tahun 2019 pada perusahaan batu bara PT Adaro Energy Tbk yang melakukan penghidaran pajak dengan skema transfer pricing melalui anak perusahaannya yang berada di Singapura yaitu Coaltrade services International Pte Ltd. PT Adaro Energy Tbk disinyalir melakukan praktik transfer pricing untuk menghindari kewajiban pajak dalam negeri sehingga memberi penghasilan yang lebih tinggi bagi pemegang saham perusahaan (Permana et al., 2022). Indikasi penyalahgunaan transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan teridentifikasi pada laporan keuangan yang mengandung transaksi tidak wajar (non-arm�s length price) yang dilakukan antara PT Adaro Energy Tbk dengan Coaltrade services International Pte Ltd, yang menunjukkan ketimpangan harga transfer bila dibandingkan dengan harga pasar batubara secara global.
Penelitian
ini adalah untuk memperkuat hasil penelitian terdahulu mengenai pengaruh good corporate
governance, corporate social responsibility dan ukuran perusahaan terhadap tax avoidance. Pada penelitian ini
variabel independent yang digunakan adalah good
corporate governance yang diukur
melalui jumlah komite audit, jumlah komisaris independen, dan jumlah
kepemilikan institusional variabel independent lainnya adalah corporate social responsibility dan
ukuran perusahaan. Sedangkan variabel dependen yang digunakan pada penelitian
ini adalah tax avoidance.
Menurut Azis (2017) menjelaskan teori agensi adalah kontrak
antara satu atau beberapa principal
yang menyewa orang lain (agent) untuk
melakukan beberapa jasa atas nama mereka yang meliputi pendelegasian wewenang
pengambilan keputusan kepada agent. Teori
keagenan lahir karena adanya konflik kepentingan antara pemilik perusahaan dan
manajer, ketika pemilik mendelegasikan wewenangnya kepada manajer untuk
mengelola perusahaan. Konflik kepentingan ini timbul didasarkan pada asumsi
bahwa setiap individu mempunyai kepentingan pribadi masing-masing dan secara
naluriah akan memperjuangkan kepentingannya tersebut.
Adapun
menurut Irawan (2022)
berpendapat bahwa penilaian bukan suatu ilmu pasti (science) tetapi lebih merupakan suatu ilmu seni (art). Penilaian termasuk ke dalam ilmu
seni karena menggambarkan suatu cara pandang yang merupakan perspektif dari
penilai. Walaupun dalam suatu teknik penilaian banyak digunakan formula
matematis dan rumus keuangan, nilai yang dinyatakan hanyalah merupakan suatu
kisaran dan bukan merupakan angka yang pasti dan tepat. Dalam melakukan penilaian,
banyak digunakan perkiraan, asumsi dan juga proyeksi dari suatu rencana kerja.
Unsur subjektivitas penilai turut mempengaruhi nilai yang dihasilkan, yaitu
dengan adanya unsur pembenaran (justification)
dan pertimbangan (judgement).
Unsur pertimbangan dan pembenaran ini juga dapat dilihat dari pengertian penilaian menurut (Harianja, 2018), penilaian adalah proses pekerjaan seorang Penilai dalam memberikan opini tertulis mengenai nilai ekonomi pada saat tertentu. Kata �Penilaian� digunakan untuk mengacu kepada proses penyusunan estimasi nilai dan dapat juga mengacu pada kesimpulan penilaian.
Penghindaran pajak didefinisikan sebagai upaya untuk mengurangi atau mengefisienkan beban pajak dengan memanfaatkan secara sah kelemahan ketentuan perpajakan, karena tidak melanggar undang-undang perpajakan (Anggraini & Destriana, 2022). Penerapan penghindaran pajak tidak disengaja, banyak perusahaan juga memanfaatkan upaya pengurangan pajak melalui kegiatan penghindaran pajak (Ngadiman & Puspitasari, 2014).
Corporate Governance (CG) merupakan tata kelola pada suatu usaha yang dilandasi oleh etika profesional dalam menentukan arah kinerja perusahaan (Kusmayadi et al., 2015). Pinsip Corporate Governance dapat mempengaruhi pengambilan keputusan perpajakan perusahaan, terutama pada prinsip transparansi. Corporate Governance merupakan suatu sistem yang memiliki tujuan agar kinerja perusahaan dijalankan dengan sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan bersama dan menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan dalam manajemen perusahaan serta dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel bagi para pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan yang didalamnya terdapat struktur yang mengatur pola hubungan antara para pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi. Corporate social responsibility adalah kepedulian perusahaan yang tidak hanya mencari laba (profit), tetapi juga membangun manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur yang ditentukan (Oktariko & Amanah, 2018). Malau (2018) mendefinisian Corporate Sosial Responsibility sebagai kewajiban pengusaha untuk merumusan kebijakan, membuat keputusan atau mengikuti garis tindakan yang diinginkan dalam hal tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
Ukuran perusahaan merupakan salah satu variabel penting dalam pengelolaan perusahaan. Ukuran perusahaan mencerminkan seberapa besar aset total yang dimiliki perusahaan. Total aset yang dimiliki perusahaan menggambarkan permodalan, serta hak dan kewajiban yang dimilikinya. Semakin besar ukuran perusahaan, dapat dipastikan semakin besar juga dana yang dikelola dan semakin kompleks pula pengelolaannya.. Ukuran perusahaan merupakan salah satu faktor terjadinya penghindaran pajak pada perusahaan. Ukuran perusahaan merupakan rasio yang mengukur besar kecilnya perusahaan dapat diklasifikasikan dalam berbagai cara, seperti log total aktiva, log total penjualan dan kapitalisasi pasar (Agustia & Suryani, 2018).
Pengaruh Komite Audit terhadap Tax Avoidance
Komite audit merupakan alat yang
efektif untuk melakukan mekanisme pengawasan, karena dapat mengurangi biaya
keagenan dan dapat meningkatkan kualitas perusahaan. Secara umum komite ini
bertindak sebagai penyusun laporan keuangan dan pengendalian internal, karena
Bursa Efek Indonesia mewajibkan semua emiten untuk membentuk dan memiliki
komite audit yang diketuai oleh komisaris independen (Eksandy,
2017b).
Komite audit juga berfungsi
sebagai jembatan penghubung antara perusahaan dengan eksternal auditor. Komite
audit juga berhubungan dengan penelaahan terhadap resiko yang dihadapi perisahaan,
dan ketaatan terhadap peraturan. Oleh karena itu, komite audit dapat mengurangi
pengukuran, kesalahan, dan pengungkapan akuntansi yang tidak tepat, sehingga
akan mengurangi juga tindakan kecurangan dengan manajemen laba oleh manajemen
dan tindakan melanggar hukum. Sehingga, semakin banyak jumlah komite audit,
maka kebijakan penghindaran pajak akan semakin rendah (Feranika, 2017).
Berdasarkan penelitian yang
dilakukan oleh Sutomo (2017) yang menyatakan bahwa komite audit
berpengaruh negatif terhadap tax avoidance hal tersebut menampilkan bahwa
tinggi atau rendahnya porsi komite audit tida akan mempengaruhi perusahaan
dalam melakukan tindakan penghindaran pajak.
H1: Komite Audit berpengaruh terhadap Tax
Avoidance
Pengaruh Komisaris Independen terhadap Tax
Avoidance
Komisaris independen adalah
komisaris yang bukan merupakan anggota manajemen, pemegang saham mayoritas,
pejabat atau dengan cara lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung
dengan pemegang saham mayoritas dari suatu perusahaan yang mengawasi
pengelolaan perusahaan. Komisaris indenpeden adalah anggota dewan komisaris
yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik (Keuangan,
2014). Komisaris independen mempunyai tanggung
jawab terhadap kepentingan pemegang saham publik, maka komisaris independen
akan memperjuangkan ketaatan pajak perusahaan dan dapat mencegah praktik
penghindaran pajak (Puspita
& Harto, 2014).
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh
Eksandy (Eksandy,
2017a) yang menyatakan bahwa komisaris independen
berpengaruh terhadap penghindaran pajak hal tersebut menunjukkan bahwa semakin
banyak jumalh komisaris independent maka semakin banyak pengaruhnya untuk
melakukan pengawasan kinerja manajemen, pengawasan ini dapat mengurangi� masalah agensi yang timbul seperti sikap
oportunistik manajemen terhadap bonus, sehingga manajemen yang berkepentingan
untuk mengurangi pembayaran pajak untuk memaksimalkan bonus yang diterima
manajemen.
H2: Komisaris Independen berpengaruh
terhadap Tax Avoidance
Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap
Tax Avoidance
Kepemilikan institusional adalah
kepemilikan saham oleh pemerintah, institusi asing, dana perwalian, perusahaan
asuransi, bank, perusahaan investasi dan institusi lainnya pada akhir tahun (Ngadiman
& Puspitasari, 2014). Kepemilikan institusional memainkan peran
penting dalam memantau, mendisiplinkan, dan memengaruhi manajer. kepemilikan
institusional yang tinggi akan mengurangi penghindaran pajak, karena fungsi
pemilik institusi adalah untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan perpajakan (Moeljono,
2020).
����������� ����������� Berdasarkan penelitian yang
dilakukan oleh (Wati et al.,
2021) menyatakan bahwa kepemilikan institusional
berpengaruh negatif terhadap tax avoidance hal tersebut menampilkan bahwa
semakin besar kepepemilikan institusional mempengaruhi perusahaan dalam
menghindari tindakan penghindaran pajak.
H3: Kepemilikan Institusional berpengaruh
terhadap Tax Avoidance
Pengaruh Corporate Social Responsibility
terhadap Tax Avoidance
Corporate Sosial Responsibility
sebagai kewajiban pengusaha untuk merumusan kebijakan, membuat keputusan atau
mengikuti garis tindakan yang diinginkan dalam hal tujuan dan nilai-nilai
masyarakat (Malau et
al., 2018). Perusahaan yang tanggung jawab sosialnya
rendah adalah perusahaan yang lebih agresif terhadap penghindaran pajak dan
tidak mempunyai pengenalan baik akan manfaat pajak dibandingkan dengan
perusahaan lain (L. L. P.
Sari & Adiwibowo, 2017).
H4: Corporate Social Responsibility
berpengaruh terhadap Tax Avoidance.
Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Tax
Avoidance
Ukuran perusahaan adalah suatu
skala dimana perusahaan dapat diklasifikasikan besar kecilnya menurut berbagai
cara, salah satunya dengan besar atau kecilnya asset yang dimiliki (Suardana et
al., 2020). Penelitian yang dilakukan oleh (Rahmadani et
al., 2020) menyebutkan bahwa ukuran perusahaan
berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Perusahaan yang besar akan
semakin banyak transaksinya sehingga akan semakin banyak memanfaatkan celah
untuk melakukan tax avoidance.
H5: Ukuran Perusahaan berpengaruh terhadap
Tax Avoidance
Metode Penelitian
Desain Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kausal
dengan statistik deskriptif, uji asumsi klasik, regresi berganda dan uji
hipotesis, yang dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah dengan
menggambarkan subjek dan objek dalam penelitian dan berdasarkan fakta yang
tampak apa adanya (Ghozali, 2018).
Definisi Operasionalisasi Variabel
Penelitian ini menggunakan dua jenis variabel. Variabel
yang pertama merupakan variabel independen yaitu Good Corporate Governance,
Corporate Social Responsibility dan ukuran perusahaan. Variabel yang kedua
merupakan variabel dependen yaitu Tax Avoidance.
Tabel 1
Operasionalisasi Variabel
Variabel |
Definisi |
Pengukuran |
Skala |
||
Tax
Avoidance |
Upaya untuk mengurangi atau mengefisienkan beban
pajak dengan memanfaatkan secara tidak sah kelemahan ketentuan perpajakan,
karena tidak melanggar undang-undang perpajakan |
CETR |
Rasio |
||
Komite Audit |
Alat yang efektif untuk melakukan mekanisme
pengawasan, karena dapat mengurangi biaya keagenan dan dapat meningkatkan
kualitas perusahaan |
Σ Komite Audit |
Rasio |
||
Komisaris Independen |
Anggota dewan komisaris yang berasal dari luar
Emiten atau Perusahaan Publik |
|
Rasio |
||
Kepemilikan Institusional |
kepemilikan saham oleh pemerintah, institusi
asing, dana perwalian, perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi dan
institusi lainnya pada akhir tahun |
|
Rasio |
||
Corporate
Social Responsibility |
Tata kelola pada suatu usaha yang dilandasi oleh
etika profesional dalam menentukan arah kinerja perusahaan |
|
Rasio |
||
Ukuran Perusahaan |
Rasio yang mengukur besar kecilnya perusahaan
dapat diklasifikasikan dalam berbagai cara, seperti log total aktiva, log
total penjualan dan kapitalisasi pasar |
SIZE = Log n Total Aset |
Rasio |
Sumber: Data yang diolah peneliti, 2022
Populasi dan Sampel
Penelitian
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh
perusahaan manufaktur subsector consumer goods yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) tahun 2015-2018. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini
adalah purposive sampling. Adapun kriteria untuk sampel penelitian ini adalah :
a)
Perusahaan
Manufaktur subsector consumers goods yang telah terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) tahun 2015-2018.
b)
Menerbitkan
laporan keuangan dan laporan tahunan (annual report) untuk tahun 2015-2018 dan
disajikan dalam mata uang Rupiah.
c)
Mempublikasikan
laporan keberlanjutan (sustainability reporting) atau mengungkapkan
(disclosure) informasi tanggung jawab sosial dalam laporan tahunan periode
akuntansi tahun 2015-2018.
d) Memiliki laba positif pada laporan tahunan periode akuntansi tahun
2015-2018.
e)
Perusahaan
mengungkapkan semua variabel penelitian (data lengkap).
����������������������� Jumlah sampel yang memenuhi kriteria
purposive sampling dalam penelitian ini dapat dilihat pada tabel 2 berikut :
Tabel 2
Kriteria � Kriteria Sampel
No. |
Kretiria � Kreteria |
Jumlah |
1 |
Perusahaan Manufaktur subsector consumers
goods yang telah
terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)
tahun 2015-2018 |
43 |
2 |
Menerbitkan laporan keuangan dan
laporan tahunan (annual report)
untuk tahun 2015-2018�dan disajikan dalam mata uang Rupiah. |
21 |
3 |
Mempublikasikan laporan
keberlanjutan (sustainability reporting)
atau mengungkapkan (disclosure)
informasi tanggung jawab sosial dalam laporan tahunan�periode akuntansi tahun 2015-2018. |
21 |
4 |
Memiliki laba positif
pada laporan tahunan�periode
akuntansi tahun 2015-2018. |
21 |
5 |
Perusahaan mengungkapkan semua
variabel penelitian (data lengkap). |
21 |
Berdasarkan kriteria purposive sampling maka sampel yang
didapatkan sebanyak 21 perusahaan |
Sumber: Data yang diolah peneliti
Metode Pengumpulan Data
����������� ����������� Metode
pengambilan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi.
Metode dokumentasi merupakan metode pengumpulan data dengan cara mempelajari
catatan-catatan atau dokumen. Dalam hal ini, catatan atau dokumen perusahaan
yang dimaksud adalah annual report perusahaan.
Metode Analisis Data
����������� ����������� Analisis
data penelitian ini adalah analisis kuantitatif. Analisis kuantitatif merupakan
bentuk analisa data yang berupa angka-angka dan dengan menggunakan perhitungan
statistik untuk menganalisis suatu hipotesis. Analisis data kuantitatif
dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang dibutuhkan, kemudian mengolahnya
dan menyajikannya dalam bentuk tabel, grafik, dan output analisis lain yang
digunakan untuk menarik kesimpulan sebagai dasar pengambilan keputusan.
����������� ����������� Teknik
analisis statistik dalam penelitian ini menggunakan regresi linier berganda
(multiple linear regression). Analisis regresi berganda dapat menjelaskan
pengaruh antara variabel terikat dengan beberapa variabel bebas. Dalam
melakukan analisis regresi berganda diperlukan beberapa langkah dan alat
analisis. Sebelum melakukan analisis regresi linier berganda terlebih dahulu
dilakukan uji statistik deskriptif dan uji asumsi klasik. Untuk mempermudah
dalam menganalisis digunakan software SPSS (Statistical Package for Social
Science) 25.
Hasil dan Pembahasan
Hasil Uji Statistik
Deskriptif
����������� Hasil uji statistik
deskriptif dapat dilihat pada tabel 3 berikut:
Tabel 3
Hasil Uji Statistik Deskriptif
Descriptive Statistics |
|||||
|
N |
Minimum |
Maximum |
Mean |
Std.
Deviation |
CETR |
84 |
0 |
0.94 |
0.8419 |
0.13467 |
KOMIND |
84 |
0 |
0.88 |
0.7536 |
0.1831 |
KEPINS |
84 |
0 |
0.98 |
0.6348 |
0.21001 |
KOMAU |
84 |
0 |
0.76 |
0.5948 |
0.197 |
CSR |
84 |
0 |
0.87 |
0.6795 |
0.22967 |
SIZE |
84 |
0 |
1.29 |
1.1342 |
0.18307 |
Valid N (listwise) |
84 |
|
|
|
|
����������������������� Sumber:
Hasil olah data SPSS, 2022
Berdasarkan
table 3 diatas menunjukkan bahwa jumlah (Valid N) yang digunakan dalam
penelitian ini adalah 84 sampel yang berasal dari data perusahaan sektor industri manufaktur subsektor consumer goods yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015 hingga 2018.
Hasil Uji Signifikan Adjusted R Square
Koefesiensi
determinasi (R�) dapat didefinisikan sebagai proporsi atau persentase dari
total varian variabel dependen (Y) yang dijelaskan oleh variabel independen (X)
di dalam garis regresi. Berikut hasil Adjusted R� dengan variabel penelitian
ini :
Tabel 4
Hasil Uji Signifikan Adjusted R Square
Model Summary |
|||||
Model |
R |
R Square |
Adjusted R
Square |
Sig. F Change |
Durbin-Watson |
1 |
.381a |
0.145 |
0.09 |
0.029 |
1.612 |
a Predictors: (Constant),
SIZE, CSR, KEPINS, KOMAU, KOMIND |
|||||
b Dependent Variable:
CETR |
|
|
|
����������� Sumber: Haisl olah data SPSS, 2022
Nilai
R-square dari tabel 4 didapat sebesar
0,145 yang menunjukan bahwa kemampuan variabel independen (Komisaris Independen, Kepemilikan Institusional,
Komite Audit, CSR, dan Ukuran Perusahaan)
dalam menjelaskan variabel dependen Tax Avoidance adalah sebesar 14.5%,
sisanya sebesar 85.5% dijelaskan oleh variabel lain diluar model.
Hasil Uji F (Simultan)
Uji�F juga bertujuan untuk mengetahui adanya pengaruh
variabel independen yaitu Komisaris Independen, Kepemilikan Institusional, Komite Audit, CSR, dan
Ukuran Perusahaan�secara simultan terhadap Tax Avoidance. Uji�F dilakukan pada tingkat
signifikasi 0,05. Apabila nilai signifikansi uji F
lebih besar dari 0,05 maka H0 diterima dan Ha ditolak, sebaliknya jika nilai signifikansi uji F
lebih kecil daripada 0,05 maka H0 ditolak dan Ha diterima. Berikut ini
merupakan hasil uji signifikasi simultan (uji F):
Tabel 5
Hasil Uji Statistik F
ANOVA |
||||||
Model |
|
Sum of
Squares |
df |
Mean
Square |
F |
Sig. |
1 |
Regression |
0.218 |
5 |
0.044 |
2.646 |
.029b |
Residual |
1.287 |
78 |
0.017 |
|||
|
Total |
1.505 |
83 |
|
|
|
a Dependent Variable:
CETR |
||||||
b Predictors: (Constant),
SIZE, CSR, KEPINS, KOMAU, KOMIND |
����������������������� Sumber:
Hasil oalh data SPSS, 2022
Berdasarkan
Tabel 4 mengenai hasil uji F dapat diketahui bahwa nilai F-hitung sebesar 2.646�dengan nilai signifikansi�0,29. Karena nilai signifikansi tersebut lebih kecil�dari α�= 0,05�(0,000�<�0,05) maka dapat dikatakan bahwa Komisaris Independen, Kepemilikan Institusional,
Komite Audit, CSR, dan Ukuran Perusahaan�secara simultan berpengaruh�terhadap Tax Avoidance�pada perusahaan
sektor industri manufaktur subsektor consumer goods yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia tahun 2015 hingga 2018.
Hasil Uji T (Partial)
Uji
statistik t bertujuan untuk
mengetahui pengaruh variabel independent�yaitu�Komisaris
Independen, Kepemilikan Institusional, Komite Audit, CSR, dan Ukuran Perusahaan�terhadap Tax Avoidance. Uji statistik�t�dilakukan pada tingkat signifikasi 0,05. Apabila nilai signifikansi uji t�lebih besar dari 0,05 maka H0
diterima dan Ha ditolak, sebaliknya jika nilai signifikansi uji t�lebih kecil daripada 0,05 maka H0
ditolak dan Ha diterima.�Berdasarkan data olahan
hasil SPSS 25 di dapat sebagai berikut:
Tabel 5
Hasil Uji Statistik T
Coefficients |
|||||
Model |
Unstandardized Coefficients |
t |
Sig. |
||
|
|
B |
Std. Error |
||
1 |
(Constant) |
0.883 |
0.098 |
9.011 |
0.000 |
KOMIND |
-0.178 |
0.139 |
-1.275 |
0.206 |
|
KEPINS |
0.247 |
0.073 |
3.369 |
0.001 |
|
KOMAU |
-0.042 |
0.089 |
-0.470 |
0.640 |
|
CSR |
0.080 |
0.105 |
0.761 |
0.449 |
|
|
SIZE |
-0.083 |
0.105 |
-0.782 |
0.436 |
a Dependent Variable: CETR |
|
|
|
Sumber:
Hasil olah data SPSS, 2022
Berdasarkan
Tabel 5 di atas, dapat dijelaskan hasil uji hipotesis
melalui uji t sebagai berikut:
a) Variabel Komisaris Independen (X1)�memiliki
nilai t-hitung sebesar -1.275�dengan nilai�signifikasi 0,206. Nilai�signifikasi tersebut�menunjukkan nilai�yang�lebih besar�dari α�= 0,05�(0,206�>�0,05) yang berarti Komisaris
Independen�tidak
berpengaruh terhadap Tax Avoidance.
b)
Variabel Kepemilikan Institusional�(X2)�memiliki nilai t-hitung sebesar 3.369�dengan nilai�signifikasi 0,001. Nilai�signifikasi tersebut�menunjukkan nilai�yang�lebih kecil�dari α�= 0,05�(0,001�>�0,05) yang
berarti Kepemilikan
Institusional�berpengaruh terhadap Tax Avoidance.
c)
Variabel Komite Audit�(X3)�memiliki nilai t-hitung sebesar -0.470�dengan nilai�signifikasi 0,640. Nilai�signifikasi tersebut�menunjukkan nilai�yang�lebih besar�dari α�= 0,05�(0,640�>�0,05) yang berarti Komite Audit�tidak berpengaruh terhadap Tax
Avoidance.
d)
Variabel Corporate
Social Responsibility�(X4)�memiliki nilai t-hitung sebesar 0.761�dengan nilai�signifikasi 0,449. Nilai�signifikasi tersebut�menunjukkan nilai�yang�lebih besar�dari α�= 0,05�(0,449�>�0,05) yang berarti Corporate Social Responsibility�tidak berpengaruh terhadap Tax
Avoidance.
e)
Variabel Ukuran Perusahaan�(X5)�memiliki nilai t-hitung sebesar -0.782�dengan nilai�signifikasi 0,436. Nilai�signifikasi tersebut�menunjukkan nilai�yang�lebih besar�dari α�= 0,05�(0,436�>�0,05) yang berarti Ukuran Perusahaan�tidak berpengaruh terhadap Tax
Avoidance.
Pembahasan
Pengaruh Komisaris Independen terhadap Tax Avoidance
Variabel
komisaris independen memiliki nilai koefisien negative sebesar -0.178 dengan
probabilitas sebesar 0.206 diatas niali signifikansi 0.05. Hal ini mengandung
arti H1 ditolak, dengan demikian terbukti bahwa komisaris independent tidak
berpengaruh terhadap tax avoidance. Hal
tersebut mengindikasikan bahwa semakin tinggi presentase komisaris independen
maka semakin banyak juga suatu perusahaan memiliki komisaris independen,
karenanya independensi juga akan makin tinggi karena semakin banyak pihak yang
tidak ada kaitan langsung dengan pemegang saham pengendali, sehingga kebijakan
penghindaran pajak dapat semakin rendah.
Hasil
penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Wijayanti & Merkusiwati, 2017)�yang menyatakan bahwa komisaris
independent tidak berepengaruh terhadap penghindaran pajak.
Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Tax Avoidance
Variabel
kepemilikan institusional memiliki nilai koefisien positif sebesar 0.247 dengan
probabilitas sebesar 0.001 dibawah nilai signifikansi 0.05. Hal ini mengandung
arti H2 diterima, dengan demikian terbukti bahwa kepemilikan institusional
tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa perusahaan dengan kepemilikan institusional
yang besar memiliki kemampuan untuk memonitor manajemen, semakin besar
kepemilikan institusional maka semakin efisien pemanfaatan aktiva perusahaan
dengan harapan dapat bertindak sebagai pencegahan terhadap pemborosan yang
dilakukan oleh manajemen.
Hasil
ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Dewi (2019)�yang menyatakan bahwa kepemilikan
institusional berpengaruh psotif terhadap penghindaran pajak. Namun menolak
penelitian yang dilakukan oleh Yohanes dan Sherly (2022)�yang menyatakan bahwa kepemilikan
institusional tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Pengaruh Komite Audit terhadap Tax Avoidance
����������� Variabel komite audit memiliki nilai koefisien negative sebesar -0.042
dengan probabilitas sebesar 0.640 diatas niali signifikansi 0.05. Hal ini
mengandung arti H3 ditolak, dengan demikian terbukti bahwa komite audit tidak
berpengaruh terhadap tax avoidance. Tinggi
atau rendah proporsi komite audit tidak akan mempengaruhi perusahaan dalam
melakukan tindakan penghindaran pajak.
����������� Hasil ini sejalan dengan penelitian
yang dilakukan oleh Yohanes dan Sherly (2022)�yang menyatakan bahwa komite
audit tidak berpengaruh terhadap tax
avoidance dikarenakan banyak atau sedikitnya komite audit di suatu
perusahaan tidak dapat mencegah praktik tax
avoidance. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Aggraeni (2022)�yang menyatakan bahwa komite
audit tidak berpengaruh terhadap tax
avoidance karena kinerja buruk komite audit tidak mempengaruhi keputusan
perpajakan perusahaan, sehingga tidak ada upaya untuk menghindari pajak.
Pengaruh Corporate
Social Responsibility terhadap Tax
Avoidance
����������� Variabel corporate social
responsibility memiliki nilai koefisien psotif sebesar 0.080 dengan
probabilitas sebesar 0.449 diatas niali signifikansi 0.05. Hal ini mengandung
arti H4 ditolak, dengan demikian terbukti bahwa corporate social responsibility tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Praktek CSR di Indonesia
terbilang masih rendah, maka signifikansinya terhadap penghindaran pajak tidak
berpengaruh, hasil yang tidak signifikan mungkin disebabkan oleh faktor sampel
yang kurang sehingga menjadikan hasil analisis regresi ini menjadi bias.
����������� Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Nurdiansyah (2021)�yang menyatakan bahwa corporate social responsibility tidak
berpemgaruh terhadap penghindaran pajak. Sejalan dengan penelitian yang
dilakukan oleh Bandiyono (2020)�yang menyatakan bahwa corporate social responsibility tidak
berpemgaruh terhadap penghindaran pajak dalam arti lain, indikator pengungkapan
corporate social responsibility dapat
dikatakan kurang akurat dalam mengindikasikan penghindaran pajak.
Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Tax Avoidance
Variabel
ukuran perusahaan memiliki nilai koefisien negative sebesar -0.083 dengan
probabilitas sebesar 0.436 diatas niali signifikansi 0.05. Hal ini mengandung arti
H5 ditolak, dengan demikian terbukti bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh
terhadap tax avoidance. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa perusahaan besar atau perusahaan kecil tidak dapat
berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hal tersebut dikarenakan perusahaan
besar maupun perusahaan kecil harus patuh dan tidak melanggar peraturan
perpajakkan yang berlaku. Perusahaan besar dan perusahaan kecil tidak mengambil
resiko jika terjadi pemeriksaan pajak dan mendapatkan sanksi yang mengakibatkan
nama baik perusahaan dalam jangka panjang menjadi buruk dikarenakan adanya
tindakkan penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan.
Hasil
penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Wicaksana dan
Darmawangsyah (2021)�yang menyatakan bahwa ukuran
perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Didukung penelitian
yang dilakukan oleh Noviyani (2019)�yang menyatakan bahwa ukuran
perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak yang diisebabkan
karena membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi seluruh warga negara, baik
wajib pajak pribadi maupun badan. Perusahaan besar maupun kecil memiliki
kewajiban yang sama untuk menyetorkan pajak kepada negara, sehingga ukuran
perusahaan tidak mempengaruhi keputusan manajemen dalam melakukan penghindaran
pajak.
Kesimpulan
Dengan
populasi penelitian pada perusahaan consumer goods yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia tahun 2015 - 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepemilikan Institusional berpengaruh
terhadap Tax Avodaince, sedangkan
Komisaris Independen, Komite Audit, Corporate
Social Responsibility dan Ukuran Perusahaan tidak berpengaruh terhadap Tax Avoidance
BIBLIOGRAFI
Agustia, Y. P., & Suryani, E. (2018). Pengaruh
ukuran perusahaan, umur perusahaan, leverage, dan profitabilitas terhadap
manajemen laba (Studi Pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek
Indonesia Periode 2014-2016). Jurnal Aset (Akuntansi Riset), 10(1),
71�82.
Anggraeni, D. S., & Kes, A. M. (2022). Perbadingan
Larutan Fiksatif Nathan Alcohol Formalin Substitute Dengan Aseton-Neutral
Buffered Formalin 10% Dalam Pembuatan Blok Sel pada Sampel Cairan Asites.
Universitas Anwar Medika.
Anggraini, N. F., & Destriana, N. (2022).
Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur. E-Jurnal Akuntansi TSM, 2(2),
959�970.
Azis, A., Hartono, U., & SE, M. (2017). Pengaruh
Good Corporate Governance, Struktur Modal, Dan Leverage Terhadap Kinerja
Keuangan Perusahaan Pada Sektor Pertambangan Yang Terdaftar Di Bursa Efek
Indonesia Tahun 2011-2015. Jurnal Lmu Manajemen, 5(3), 1�13.
Bandiyono, A., & Dewangga, G. B. S. (2020).
Analisis Corporate Social Responsibility Dalam Aspek Perpajakan Dan Pengaruhnya
Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Ekonomi, 25(3), 431�446.
Dewi, N. M. (2019). Pengaruh Kepemilikan
Institusional, Dewan Komisaris Independen dan Komite Audit Terhadap
Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di
Bursa Efek Indonesia Periode 2012-2016. MAKSIMUM: Media Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Semarang, 9(1), 40�51.
Eksandy, A. (2017a). Pengaruh komisaris independen,
komite audit, dan kualitas audit terhadap penghindaran pajak (tax
avoidance)(studi empiris pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia periode 2010-2014). Competitive Jurnal Akuntansi Dan
Keuangan, 1(1), 1�20.
Eksandy, A. (2017b). Pengaruh ukuran perushaan,
solvabilitas, profitabilitas dan komite audit terhadap audit delay (Pada
Perusahaan Properti dan Real Estate yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Pada
Tahun 2012-2015). Competitive Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 1(2).
Feranika, A. (2017). Pengaruh Kepemilikan
Institusional, Dewan Komisaris Independen, Kualitas Audit, Komite Audit,
Karakter Eksekutif, Dan Leverage Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Akuntansi
& Keuangan Unja, 2(2), 12�21.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate
dengan Program IBM SPSS 25. Badan Penerbit Universitas Diponogoro.
Harianja, S. M. (2018). Analisis Perbedaan
Penilaian Agunan Sebelum dan Setelah Menggunakan Standar Penilaian Indonesia
pada CU Mandiri Cabang Pancur Batu. Universitas Sumatera Utara.
Irawan, A., & Setijaningsih, H. T. (2022). Analisa
Valuasi Perusahaan Perdagangan Elektronik (E-Commerce) PT Bukalapak. com Tbk. Jurnal
Muara Ilmu Ekonomi Dan Bisnis, 6(2), 260�273.
Keuangan, O. J. (2014). Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 2/POJK. 05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Perasuransian.
Kusmayadi, D., Rudiana, D., & Badruzaman, J.
(2015). Good Corporate Governance. Hasil Reviewer, 1�158.
Malau, N. S., Tugiman, H., & Budiono, E. (2018).
Pengaruh Good Corporate Governance Dan Corporate Social Responsibility Terhadap
Kinerja Keuangan (Studi Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bei Tahun
2016). EProceedings of Management, 5(1).
Moeljono, M. (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi
penghindaran pajak. Jurnal Penelitian Ekonomi Dan Bisnis, 5(1),
103�121.
Ngadiman, N., & Puspitasari, C. (2014). Pengaruh
leverage, kepemilikan institusional, dan ukuran perusahaan terhadap
penghindaran pajak (tax avoidance) pada perusahaan sektor manufaktur yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2010-2012. Jurnal Akuntansi, 18(3),
408�421.
Ningrum, A. C. (2021). The effect of executive
commissioners, company size, independent commissioners, and institutional
ownership on tax avoidance in lq45 companies listed on the idx 2017-2019
period. Web of Scientist: International Scientific Research Journal, 2(04),
38�56.
Noviyani, E., & Mu�id, D. (2019). Pengaruh return
on assets, leverage, ukuran perusahaan, intensitas aset tetap dan kepemilikan
institusional terhadap penghindaran pajak. Diponegoro Journal of Accounting,
8(3).
Nurdiansyah, A., Ferdiansyah, S. E., & Ak, M.
(2021). Pengaruh Financial Distress Terhadap Manajemen Laba. Jurnal Sains
Manajemen Dan Akuntansi, 5(01), 1�35.
Oktariko, B., & Amanah, L. (2018). Pengaruh
corporate social responsibility terhadap nilai perusahaan dengan profitabilitas
sebagai variabel moderating. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 7(9).
Permana, N., Yulianti, G., & Kusumah, R. N.
(2022). Analisis Pengaruh Ukuran Perusahaan, Leverage, Dan Profitabilitas
Tehadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)(Studi Empiris Pada Perusahaan
Pertambangan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2014-2019). KABA
Journal of Management & Entrepreneurship, 20(1), 25�49.
Puspita, S. R., & Harto, P. (2014). Pengaruh tata
kelola perusahaan terhadap penghindaran pajak. Diponegoro Journal of
Accounting, 3(2), 1077�1089.
Putri, R. K. (2015). Pengaruh Manajemen Keluarga
Terhadap Penghindran Pajak. AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 7(1),
61�73.
Rahmadani, F. N. U., Muda, I., & Abubakar, E.
(2020). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, Leverage, dan Manajemen
Laba terhadap Penghindaran Pajak Dimoderasi oleh Political Connection. Jurnal
Riset Akuntansi Dan Keuangan, 8(2), 375�392.
Ramli, M. (2013). Manajemen Pelayanan Publik
Berbasis Kemanusiaan.
Sari, I. P., Trisnawati, E., & Firmansyah, A.
(2023). Pengungkapan Tata Kelola Perusahaan, Kompetensi Auditor Internal,
Manajemen Laba: Peran Moderasi Penghindaran Pajak. JURNAL INFORMASI,
PERPAJAKAN, AKUNTANSI, DAN KEUANGAN PUBLIK, 18(1).
Sari, L. L. P., & Adiwibowo, A. S. (2017). Pengaruh
corporate social responsibility terhadap penghindaran pajak perusahaan. Diponegoro
Journal of Accounting, 6(4), 111�123.
Sherly, F., & Yohanes, Y. (2022). Pengaruh
Profitability, Leverage, Audit Quality, Dan Faktor Lainnya Terhadap Tax
Avoidance. E-Jurnal Akuntansi Tsm, 2(2), 543�558.
Suardana, I. K., Endiana, I. D. M., & Arizona, I.
P. E. (2020). Pengaruh profitabilitas, kebijakan utang, kebijakan dividen,
keputusan investasi, dan ukuran perusahaan terhadap nilai perusahaan. Kumpulan
Hasil Riset Mahasiswa Akuntansi (KHARISMA), 2(2).
Sutomo, H., & Djaddang, S. (2017). Determinan Tax
Avoidance Perusahaan Manufaktur di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi &
Perpajakan (JRAP), 4(01), 32�46.
Suyadnya, I. G., & Supadmi, N. L. (2017). Pengaruh
ukuran KAP, audit fee, dan audit tenure pada agresivitas pajak. E-Jurnal
Akuntansi Universitas Udayana, 21(2), 1131�1159.
Wahyudi, D. (2015). Analisis Empiris Pengaruh
Aktifitas Corporate Social Responsibility (CRS) terhadap Penghindaran Pajak di
Indonesia. Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Nasional Ke-2 Ikatan Widyaiswara
Indonesia (IWI) Pengurus Daerah Provinsi Banten, 131.
Wati, R. L., Elisabet, B. M., Goenawan, G.,
Nurhanifah, N., & Pratomo, H. (2021). Segitiga Kebijakan dan Analisis SWOT
Mengenai Implementasi Kebijakan PSBB dalam Penanggulangan COVID-19 di DKI
Jakarta. Perilaku Dan Promosi Kesehatan: Indonesian Journal of Health
Promotion and Behavior, 3(1), 24�35.
Wicaksana, S. A., Djaddang, S., & Darmansyah, D.
(2021). Determinan Penghindaran Pajak Dengan Komisaris Independen Sebagai
Pemoderasi Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia
Tahun 2015-2019. Kinerja, 3(02), 264�281.
Wijayanti, Y. C., & Merkusiwati, N. (2017).
Pengaruh proporsi komisaris independen, kepemilikan institusional, leverage,
dan ukuran perusahaan pada penghindaran pajak. E-Jurnal Akuntansi
Universitas Udayana, 20(1), 699�728.
Copyright holder: Didik Pangkal Utama, Yuniarwati (2023) |
First publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |