Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 2, Februari 2023

 

PERAN PPAT DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK TERHADAP SUATU PERJANJIAN KREDIT

 

Quynna Zenobia, FX. Arsin Lukman

Magister Kenotariatan Universitas Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian��� ini��� dilakukan��� karena��� perbedaanantara Undang-Undang Hak Tanggungan���� yang���� mengatur pendaftaran�� hak�� tanggungan�� dilakukan�� secara�� manual dengan���� Perkaban���� Nomor���� 9 tahun 2019. Pun tentunya dalam Perjanjian Kredit memerlukan jaminan kaitannya dengan Hak Tanggungan maka pendaftaran Hak Tanggungan dirasa sangat penting, pun yang���� mengatur pendaftaranhaktanggungandilakukansecaraelektronik sehingga�� menimbulkan�� masalah�� bagaimanakah�� proses pendaftaran�� hak�� tanggungan�� secara�� elektronik?,�� dan bagaimanakah pemberlakuan pendaftaran hak tanggungan secara��� elektronik��� ditinjau��� dari��� Undang-Undang ���Hak Tanggungan?. Tujuan�� penelitian�� ini untuk�� mengetahui dalam pelaksanaanpendaftaranhaktanggunganterintegrasi secaraelektronik terhadap suatu perjanjian kredit dan pemberlakuan���� pendaftaran���� hak���� tanggungan�� secara elektronik ditinjau dari Undang-Undang Hak Tanggungan. Metodepenelitiandigunakanmetodepenelitianhukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pendaftaran hak tanggungan elektronik dilakukan melalui sistemHT-elolehPPATdenganmemasukkanwarkah-warkah�� yang�� diperlukan�� berupa�� dokumen�� elektronik sampaimendapat SertipikatHakTanggungandancatatan hak tanggungan pada buku tanah dan Sertipikat Hak Atas TanahatauHakMilikAtasSatuanRumahSusundalam bentuk��� dokumen��� elektronik;��� dan��� Pendaftaran��� hak tanggungan�� secara�� elektronik�� belum bisa diberlakukan karena Undang-UndangHakTanggungan masihberlaku dan��� tidak��� memberikan��� kewenangan��� delegasi��� pada Perkaban Nomor 9 Tahun 2019 untuk memberlakukan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik.

Kata kunci: Hak Tanggungan; Elektronik; Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

 

Abstract

This research was conducted because of the difference between the Mortgage Law which regulates the registration of Mortgage rights to be done manually and Perkaban Number 9 of 2019. Of course, the Credit Agreement requires guarantees in relation to Mortgage rights, so the registration of Mortgage rights is considered very important, even those that regulate the registration of mortgage rights. Mortgage is carried out electronically so that it raises the problem of how is the process of registering mortgage rights electronically?, and how is the electronic registration of mortgages enforced in terms of the Mortgage Law? The purpose of this study is to find out in the implementation of electronically integrated mortgage registration against a credit agreement and the implementation of electronic mortgage registration in terms of the Mortgage Law. The research method uses normative legal research methods. The results of the study show that registration of electronic mortgage rights is carried out through the HT-el system by PPAT by entering the required documents in the form of electronic documents until they receive a Mortgage Certificate and a Mortgage record on the land book and Certificate of Land Rights or Ownership Rights of a House Unit. Arrange in the form of electronic documents; and Electronic registration of mortgage rights cannot be enforced because the Mortgage Law is still valid and does not authorize delegates to Perkaban Number 9 of 2019 to enforce electronic mortgage registration.

 

Keywords: Mortgage; Electronic; Land Deed Maker Official (PPAT)

 

Pendahuluan

Perkembangan ekonomi sebuah pembahasan indikator penting di setiap wilayah yang harus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mengukur tingkat keberhasilan nya oleh itu pemerintah wajib melakukan surfe di berbagai setiap faktor yang dapat menghambat pertumbuhan di suatu wilayah itu perkembangan ekonomi juga di pengaruhi stok kapital tenaga kerja dan teknologi yang bersifat eksogen dan Pemerintah harus dapat melakukan pembahasan atau melakukan rapat pertumbuhan Ekonomi yang tinggi berada di Indonesia merupakan harapan diseluruh masyarakat dengan adanya perkembangan ekonomi dalam suatu wilayah dipengaruhi aturan kebijakan pemerintah dalam bidang mengelolah angaran belanja negara dan perpajakan dan pemerintah juga menetapkan kebijakan fiskal dan kebijakan ekspansif. Kebijakan fiskal dan kebijakan ekspansif bertujuan untuk meningkatkan perekonomian kebijakan fiskal untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran anggaran Negara penyasuaian pendapatan dan pengeluaran angaran pemerintah yang disingkat dengan APBN untuk mencapai perkembangan ekonomi yang lebih baik dan dalam perencanaan pembangunan.[1]

Dengan adanya pembaharuan Hak Tanggungan Elektronik ini dihubungkan dengan Cyber Notary. Cyber notary adalah konsep yang memanfaatkan kemajuan kemajuan teknologi bagi para notaris dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, seperti: digitalisasi dokumen, penandatanganan akta secara elektronik, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara telekonferensi, dan hal-hal lain yang sejenis. Cyber Notary memiliki fungsi utama yaitu untuk melakukan sertifikasi dan autentifikasi dalam lalu linstas transaksi elektronik. Sertifikasi itu sendiri memiliki pengertian bahwa notaris mempunyai kewenangan untuk bertindak sebagai Certification Authority (trusted third party) sehingga notaris dapat mengeluarkan digital certificate kepada para pihak yang berkepentingan. Lain halnya dengan fungsi autentifikasi yang

berkaitan dengan aspek hukum yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan transaksi elektronik.[2]

Masyarakat memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda-beda yang mana tidak seluruhnya memiliki dana berlebih, karena padadasarnyaterdapatbeberapakelompokmasyarakatyangbelummemiliki ekonomiyangbaik.Atasdasarkebutuhanyangtinggidanekonomiyangbelumbisa memenuhikebutuhantersebutlahmakamasyarakatbanyakmelakukanpeminjaman atasuangkepadapihakbank. Kegiatan pinjam meminjam telah di lakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Dapat di ketahui bahwa hampir semua masyarakat menjadikan kegiatan pinjam-meminjam uang sebagai sesuatu yang sangat di perlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomian nya dan untuk meningkatkan taraf kehidupan nya. Pihak pemberi pinjaman yang mempunyai kelebihan uang bersedia memberikan pinjaman uang kepada yang memerlukan nya. Sebalik nya, pihak peminjam berdasarkan keperluan atau tujuan tertentu melakukan peminjaman uang tersebut. Kredit perbankan merupakan sektor ekonomi yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional. Hal ini berkenaan dengan dibutuhkan nya fasilitas dana yang efektif bagi pembangunan dari lembaga keuangan, khusus nya bank yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan nya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1 Angka 2 UU No. 10 tahun 1998). Salah satu kegiatan usaha bank adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat.[3]

Selanjutnya Remy Sjahdeini mengatakan bahwa perjanjian kredit memiliki pengertian secara khusus, yakni: �Perjanjian antara bank sebagai kreditor dengan nasabah debitor mengenai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu yang mewajibkan nasabah-nasabah debitor untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.[4]

Dimana dalam perjanjian tersebut pihak debitor hanya dalam posisi menerima atau menolak perjanjian tersebut tanpa ada kemungkinan untuk melakukan negosiasi atau tawar-menawar mengenai isi perjanjian tersebut. Apabila debitor menerima semua ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh bank, maka ia berkewajiban untuk menandatangani perjanjian kredit tersebut, tetapi jika debitor tidak setuju dengan semua ketentuan tersebut, debitor dapat menolak dan ia tidak perlu untuk menandatangani perjanjian kredit tersebut. Istilah ini dikenal dengan nama Take it or leave it.

Dalamproses pengembalian��� tersebut��� tentu��� terdapat kekhawatiran��� dari��� pihak��� kreditur��� akan kemungkinantidakmampunyadebiturmengembalikandanayangdipinjamsesuai dengan perjanjian kredit yang ada.Untuk mengurangi kekhawatiran dan mendapatkan kepercayaan,sebelumterjadiperjanjiankredittersebuttentupihakkrediturharus melakukanprinsipkehati-hatian. Prinsipkehati-hatian pentingbagibanksebelum diberikan pinjaman uang pada debitur, karena prinsip ini untuk mengetahui:

a.      Watakdaridebiturapakahmemilikiwatakbaikdalamberbisnisdanmemiliki tanggung jawab dalam pengembalian pinjaman atau tidak;

b.     Kemampuan membayar debitur secara finansial untuk mengembalikan pinjaman;

c.      Modal��� debitur��� untuk��� mengetahui��� kemampuan��� debitur��� memikul��beban pembiayaan

d.     Jaminanharusbernilailebihdaripinjamandebitur,yangmanajikaadamasalah jaminan ini dapat digunakan untuk melunasi utang debitur;

e.      Kondisiekonomiuntuktahuapakahusahadebiturmemilikiprospek kedepan yang bagus atau tidak.[5]

Dariprinsipkehati-hatian yangdipaparkanini dapatdiketahui, jaminan merupakan unsurpentingdalamperjanjiankreditguna memberikankepercayaankepadakrediturdimanasetelahdipenuhi4unsurlainnyamakaperluadanyajaminandaridebitur bahwaiadapatmengembalikanpinjamantersebut. Jaminaninisendiri��� berfungsiagar krediturdapatsegeramendapatkanpelunasanutangnyaapabiladebiturwanprestasidengan melalui pelelangan atas jaminan tersebut.4Pemberian jaminan iniharus dengan perjanjianpembebananjaminan,selakuperjanjiantambahankarenaadanyaperjanjian pokok. Penjanjian pembebanan jaminan ini berupajaminan hak tanggungan.[6]

Hak Tanggungan adalah suatu istilah baru dalam Hukum Jaminan yang diintrodusir oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang sebelumnya belum dikenal sama sekali, baik dalam Hukum Adat maupun dalam KUH Perdata. Dalam Pasal 51 UUPA ditentukan bahwa Hak Tanggungan dapat dibebankan kepada Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan amanat Pasal 51 UUPA tersebut, pada Tanggal 9 April 1996 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT). Dalam Pasal 29 UUHT ditentukan bahwa dengan berlakunya UUHT, ketentuan mengenai Credietverband dan ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Jadi dengan diundangkannya UUHT tersebut maka Hak Tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional yang tertulis.

Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUHT yang dimaksud dengan Hak Tanggungan adalah:

�Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.�

Obyek Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 4 UUHT, yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan. Salah satu ciri Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yaitu mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Masalah-masalah jaminan berkaitan erat dengan masalah eksekusi, malahan dalam hukum eksekusilah hak-hak jaminan membuktikan peranannya.[7]Pokok permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan: (1) Bagaimana Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. (2) Bagaimana Pemberlakuan Pendaftaran Hak TanggunganTerintegrasi Secara Elektronik Terhadap Suatu Perjanjian Kredit.

 

Metode Penelitian

Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka.Dengan menggunakan metode berpikir deduktif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus)[8]pun dengan mengkaji hukum normatif,merupakan teknikdalammenelitiatasperaturan perundang-perundanganyangmelihathierarkiperundang-undangan��� secaravertikal, danhorizontal.[9]PenelitianjurnalinididasaridariadanyakonflikantaraPerkaban Nomor 9/2019yangmemberlakukanpendaftaranhaktanggungansecaraelektronik sedangkan�� Undang-Undang�� Hak�� Tanggunganmasih�� berlaku�� danmemberlakukan pendaftaran hak tanggungan secara manual.

Penelitianinimenggunakanbahanhukumprimer,bahan hukumsekunderdanbahan-bahanhukumlainnya�.Bahanhukum primer �Undang-UndangRepublikIndonesiaNomor4Tahun1996��� TentangHakTanggunganAtas TanahBeserta��� Benda-BendaYangBerkaitanDenganTanah,danPeraturanMenteri Agraria�� dan�� Tata�� Ruang/Kepala�� Badan�� Pertanahan�� Nasional�� Republik�� Indonesia Nomor�� 9�� Tahun�� 2019�� Tentang�� Pelayanan�� Hak�� Tanggungan�� Terintigrasi�� secara elektronik�;bahan hukum sekunderbuku-buku dan jurnal-jurnal hukum�; dan bahan hukumlainnyadikumpulkandariinternet.Teknikpengumpulanbahanhukumyamg membantumenyelesaikanpermasalahaniniialah tekniksistematisasibahan hukum primer serta teknik bola salju pada bahan hukum sekunder,dan bahan hukum lainnya. Metodeanalisisbahanhukumyangdipakaiialah��� tenikdeskriptifyangmenjelaskanmengenai peristiwa atau kondisi hukum.[10]

 

Hasil dan Pembahasan

Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut bendabenda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu kepada kreditur-kreditur lain. Menurut, para ahli, Prof. Budi Harsono mengartikan Hak Tanggungan adalah penguasaan hak atas tanah, berisi kewenangan bagi kredittur untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dijadikan agunan. Tetapi bukan untuk dikuasai secara fisik dan digunakan, melainkan untuk menjualnya jika debitur cedera janji, dan mengambil dari hasilnya seluruhnya atau sebagian sebagai pembayaran lunas hutang debitur kepadanya.[11]Untuk memberikan suatu kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan hukum, maka pembebanan jaminan Hak Tanggungan ini wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan, guna memenuhi unsur publisitas atas barang jaminan, dan mempermudah pihak ketiga mengontrol apabila terjadi pengalihan benda jaminan. dengan akta notaris berarti perjanjiandibuatparapihakdihadapannotaris. Objekdarihaktanggungan ialah tanah. Pendapat BudiHarsonoada4syarat mengenai hakatastanahagar bisamenjadi jaminan:

1.     Dapat dinilai dengan uang;

2.     Hak terdaftar pada daftar umum karena harus memenuhi syarat publisitas;

3.     Dapatdipindahtangankan, jikadebitur wanprestasibendajaminanakan dijual dimuka umum;

Perlu penunjukan dengan Undang-Undang.

Diperkuat denganPasal4ayat(1)danayat(2)Undang-UndangHakTanggungan diketahuiyangdibebanihaktanggungan ialahhakmilik,hakgunausaha,hakguna bangunan,�� danhak�� pakai.�� Untuk�� membebankan�� hak�� tanggungan, maka�� perlu dibuatkanAPHTolehPPATyangberisipemberianhaktanggunganpadakreditur tertentu.Guna mendapatkankekuatanhukum, haktanggungandituangkandalam APHTtersebutharuslahdidaftarkan.Pemberlakuan dariPerkaban Nomor 9/2019 menyebabkan�� pendaftaran�� hak�� tanggungan�� dilakukan�� melalui�� sistem�� elektronik. untuk lebih jelasnya pendaftaran hak tanggungan elektronikini ada pada Pasal 3 ayat (2) �pelayanan hak tanggungan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem HT-el�. Sistem HT-el dikelola oleh Kantor Pertanahan sesuai Pasal 4 ayat (1) dan adapun jenis pelayanan�� dalam�� sistem HT-elpadaPasal6menentukanjenis�� layanan�� hak tanggunganyangdapatdiajukanmelaluisistemHT-el,meliputi:

a.pendaftaranhak tanggungan;���

b.peralihan��� hak��� tanggungan;���

c.perubahan�� nama��� kreditur;���

d. penghapusan hak tanggungan�.

Proses�� pendaftaran�� hak�� tanggungan�� secara�� elektronikdilakukan pengguna yang terdaftardenganmengajukanpermohonanlayananhaktanggunganmelaluisistem HT-el�� sebagaimana�� ditentukan�� dalam�� Pasal�� 9�� Perkaban Nomor 9/2019.�� Serta dilakukanpembuatansuratpernyataanmengenaipertanggungjawabankeabsahan dan�� kebenaran dokumen�� elektronik�� yang�� diajukan.�� Baik�� permohonan�� dan�� surat pernyataantersebutdiajukandalam bentukdokumenelektronik sesuaiPasal9ayat (4).Selain persyaratan tersebut ada juga syarat berupa Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun yang harus atas nama debiturdiatur Pasal 9 ayat (5).Sebagaimanadisebutdiataspermohonan diajukanolehpenggunaterdaftarsebagai pihak yang berhak menggunakan sistem HT-el yang mana dalam hal permohonan hak tanggunganinidilakukanolehPPATsebagaimanaPasal10ayat(1)dalamhal permohonanpendaftaranhaktanggungan,persyaratanpermohonanberupaAPHT diajukanolehPPATdalambentukelektronik�.Setelahpenyampaianpermohonan diterimaolehsistemHT-elmakaakandiberikantandabuktipermohonanyang diberikan oleh sistem yang memuat:

a.               Nomor berkas pendaftaran permohonan;

b.              Tanggal pendaftaranpermohonan;

c.               Nama pemohon; dan

d.              Kode pembayaran biaya layanan .

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik (�Permen Agraria 3/2019�) kemudian menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan dan/atau pengesahan suatu dokumen elektronik pertanahan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (�Kementerian�).

Adapun hal yang perlu digarisbawahi yaitu tanda tangan elektronik hanya dapat dilakukan setelah penanda tangan memiliki sertifikat elektronik. Untuk mendapatkan sertifikat elektronik tersebut, setiap pejabat mengajukan permohonan pendaftaran tanda tangan elektronik kepada otoritas pendaftaran pada unit kerja yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan data dan informasi pertanahan dan tata ruang.

Mengenai�� tanda�� bukti�� permohonan�� dan�� hal-hal�� yang�� ada�� dalam�� tanda�� bukti permohonantersebutdiatastelahdiaturPasal11ayat(1)dan(2).Tandabukti permohonan ada salah satu berisikan kode pembayaran biaya layanan, dimana setelah mendapattandabuktipermohonantersebutharusdilakukanpembayaran di bank persepsi waktuterakhir3harisetelahtanggalpendaftaransesuaipadaPasal12ayat (2).ProseslayananhaktanggunganbarudiprosesolehKepalaBadanPertanahan setelahdikonfirmasipermohonanolehsistemHT-eldanprosestersebutdilakukan selama�� 7�� hari,�� sesuai�� Pasal�� 14�� ayat�� (5).�� Setelah 7�� hari�� pengajuan�� permohonan terkonfirmasi barulah diterbitkan hasil dari pelayanan hak tanggungan melaluisistem HT-el tersebut berupaSertipikat Hak Tanggungan dan catatan hak tanggungan pada buku tanah danSertipikat Hak Atas Tanah atau Hak MilikAtas Satuan rumahsusun dalam bentuk dokumen elektroniksebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) dan (2). Hasil pelayananhak�� tanggungan�� berupa�� Sertipikat�� Hak ��Tanggungan�� yang�� diterbitkan berupa�� dokumen�� elektronik�� ini�� agar�� terjagakeautentikannya�� diberikanlah�� tanda tangan elektronik oleh Kepala Badan Pertanahan sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (3).Dari�� pemaparan�� proses�� pendaftaran�� ini�� dimana�� diteliti�� menggunakan�� MazhabUtilitarianismeyangmemilikitujuan hukumberupakemanfaatan. Kemanfaatandisini tidakmelihathukumadilatautidakmelainkkan berpacupada kemanfaatan hukum kepadamanusiaatautidak.[12]Dapatdiketahuibahwapenggunaanpendaftaranhak tanggungan�� secara�� elektronik�� ini�� memberikan�� manfaat�� bagi�� masyarakat�� dimana pelayananhaktanggungandapatmenjadilebihefektifsertaefisiensertasusuai kebutuhan masyarakat. Mekanisme Pendaftaran Hak Tanggungan Berbasis Elektronik Pada dasarnya untuk menggunakan Sistem HT-el, pengguna harus terdaftar terlebih dahulu dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 7 Permen Nomor 9 Tahun 2019)

1.     Pengguna layanan Sistem HT-el terdiri dari perseorangan/badan hukum selaku kreditur dan Aparatur Sipil Negara Kementerian yang bertugas melayani Hak Tanggungan;

2.     Terhadap perseorangan/badan hukum sebagaimana dimaksud sebelumnya harus menjadi pengguna terdaftar pada Sistem HT-el, dengan memenuhi persyaratan: mempunyai domisili elektronik;Surat Keterangan Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; pernyataan pemenuhan persyaratan dan kriteria serta persetujuan ketentuan sebagai Pengguna Terdaftar; dan

3.     Syarat lainnya yang ditentukan oleh Kementerian.Kementerian melakukan verifikasi atas pendaftaran dan berhak menolak pendaftaran dimaksud.

Pemberlakuan Pendaftaran Hak TanggunganTerintegrasi Secara Elektronik Terhadap Suatu Perjanjian Kredit

Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Pelayanan HT-el adalah serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui Sistem HT-el yang terintegrasi. Sedangkan Sistem HT-el adalah Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Hak�� tanggungan�� ini�� terjadi�� berdasarkan�� perjanjian�� pembebanan�� jaminan�� yang dituangkandalamAPHT.HaktanggunganyangdituangkankedalambentukAPHT agarmemilikikekuatanhukumharuslahdidaftarkan keKepalaBadanPertanahan. Pendaftaran�� hak�� tanggungan�� ini�� dilaksanakan melalui�� mediaelektronik�� setelah berlakunya Perkaban Nomor 9/2019 yang dilihat pada Pasal 3 ayat (1) �pelayanan hak tanggungan yangsalahsatunyapendaftaranhaktanggungan dilaksanakansecara elektronik�� melalui�� sistem�� HT-el�.Pendaftaran�� hak�� tanggungan�� melalui�� media elektronikberdasarkanPerkaban Nomor 9/2019inimengalamisuatunormakonflik dengan Undang-Undang Hak Tanggunganyang mana masih tetap berlaku walaupun PerkabanNomor9/2019telahdiberlakukan.Normakonflikinidikarenakandalam Undang-Undang�� Hak�� Tanggunganpendaftaran�� tidak�� dilakukan�� melalui�� media elektronik, Pasal 13 ayat (2) �PPAT wajib mengirimkan APHT dan dokumen lainnya kepada Kantor Pertanahan�.

Pendaftaran pada PerkabanNomor9/2019,jikaditinjaudariUndang-UndangHak Tanggunganterjadi�� suatu�� pertentangan. Sesuai hierarki�� peraturan�� perundang-undanganUndang-UndangHak�� Tanggunganmemilikihierarki�� lebih�� tinggidari Perkaban Nomor 9/2019, dimana Undang-UndangHak Tanggunganselaku Undang-Undang�� termasuk�� dari�� hierarki�� pada�� Pasal�� 7�� ayat�� (1)�� huruf�� c�� Undang-Undang Republik��� Indonesia��� Nomor��� 12��� tahun��� 2011��� Tentang��� Pembentukan��� Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnyadisebut UUNomor12/2011) sedangkanPerkaban Nomor9/2019hanyalahsebatasperaturanmenteriyangtidaktermasukhierarki tersebuttetapidiakuikeberadaannya sertaberkekuatanhukumsepanjangdibentuk peraturanlebihtinggiatauberdasarkewenangandiatur pada Pasal8ayat(1)dan(2) UU Nomor 12/2011. Dalampeninjauaninidigunakanteorikewenanganyangmana kewenanganbersumberdarikewenanganatribusiyanglazimmelaluipembagian kekuasaannegaraberdasarUndang-Undang,kewenangandelegasiyangmerupakan kewenangandaripelimpahankewenanganatribusi,danmandat.[13]Undang-Undang Hak Tanggunganmerupakan aturan yang dibentuk berdasarkan kewenangan atributif yang�� diberikan�� Undang-Undang�� Dasar�� Negara�� Republik�� Indonesia�� Tahun ��1945 berbedadenganPerkaban Nomor 9/2019yangdibentukolehmenteriagrarian yang padadasarnyadalampembentukanperaturanmenteriharuslahdidasarkandengan kewenangandelegasiataupelimpahankewenangan.Perkaban Nomor 9/2019ini dibentukdengankewenanganatributifyangseharusnyatidakdimilikiolehmenteri karena walaupun pada dasarnya aturan ini dibentuk untuk mempermudah pelayanan hak�� tanggungan�� bagi�� masyarakat�� tetap�� saja�� dalam�� kewenangan�� menteri�� dalam menetapkan aturan harus berdasarkan kewenangan delegasi, ini sesuai Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12/2011yang menentukandiakuinya keberadaanperaturan menteridan memilikikekuatanhukumsepanjangdiperintahkanperaturanperundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan�.

Pelimpahankewenangan untukdibuatnyaPerkaban Nomor 9/2019tidakterdapat dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, sehingga dalam hal ini tentu menyebabkan PerkabanNomor9/2019�� belum�� dapat�� diberlakukansampai�� adanya�� pelimpahan kewenangan yang memberikan kepastian hukum bagi Perkaban Nomor 9/2019 untuk memberlakukanpendaftaranhaktanggungansecaraelektronik.Terkaitpendaftaran haktanggungan harusnyamasihdiberlakukanUndang-UndangHakTanggungan selaku�� peraturan�� perundang-undangan denganhierarki�� lebih�� tinggi�� daripada Perkaban Nomor 9/2019.PemberlakuanUndang-UndangHakTanggungan sebagai aturan pendaftaranhaktanggunganjugadidukungdenganPasal51UUPA �hak tanggungan ��yang�� dibebankan�� pada�� hak�� milik,�� hak�� guna�� usaha,�� dan�� hak�� guna bangunan�� diatur�� dengan�� Undang-Undang�.Dengandiketahuipendaftaranhak tanggungan�� berdasarkan�� Undang-Undang�� Hak�� Tanggunganini�� memenuhi�� teori hukumselainteorikewenanganyangdigunakanuntukmembahaspermasalahanini yaituteorikepastianhukum.Denganteorikepastianhukumuntukmemenuhiunsurfilosofi,keadilan,dankepastianbagimasyarakat.PemberlakuanUndang-Undang Hak Tanggungandalam pendaftaran hak tanggungan ini jelas untuk kepastian hukum bagi masyarakat terkait aturan mana yang layaknya diberlakukan untuk pendaftaran hak tanggungan.[14]

Mekanisme pendaftaran Hak Tanggung Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri

Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang

Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik.

1.     Kreditor mengajukan permohonan pelayanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) melalui Sistem HT-el yang disediakan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

2.     Semua permohonan pelayanan HT-el sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan disampaikan dalam bentuk Dokumen Elektonik;

3.     PPAT menyampaikan akta dan dokumen kelengkapan persyaratan pendaftaran melalui sistem elektronik mitra kerja yang terintegrasi dengan sistem HT-el;

4.     Penyampaian dokumen dilengkapi dengan Surat Pernyataan mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data Dokumen Elektronik yang diajukan;

5.     Permohonan pelayanan HT-el yang telah diterima oleh sistem HT-el diberikan tanda bukti pendaftaran permohonan yang diterbitkan oleh sistem;

6.     Melakukan pembayaran pelayaan HT-el sesuai jumlah ketentuan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Permohonan diproses setelah data dan biaya yang telah dibayarkan terkonfirmasi oleh sistem HT-el.

7.       Apabila pembayaran tidak terkonfirmasi oleh sistem HT-el, kreditor dapat melakukan konfirmasi secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Layanan Pengaduan\

8.       Pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep sertifikat HT-el oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

9.     Pemeriksaan dilakukan melalui sistem HT-el.Apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dokumen tidak lengkap atau tidak sesuaimaka akan diberitahukan kepada kreditor dan/atau PPAT untuk segera melengkapi berkas dan diberikan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan pelayanan diterima oleh sistem HT-el.

10.  Apabila dalam jangka waktu tersebut kreditor atau PPAT tidak melengkapi berkas maka permohonan dinyatakan batal.

11.  Apabila dokumen persyaratan telah sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atas unggahan dokumen persyaratan dan konsep sertifikat HT-el.

12.  Dalam hal Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk tidak melakukan pemeriksaan sampai pada hari ke-7 (tujuh) dan hasil pelayanan HT-el diterbitka oleh sistem HTel, dianggap memberikan persetujuan dan atau pengesahan.

13.  Hasil pelayanan HT-el berupa Dokumen elektronik yang meliputi (a) sertifikat HTel, (b) catatan Hak Tanggungan pada buku tanah hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, dan (c) catatan Hak Tanggungan pada Sertifikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan rumah susun.

14.  Pencatatan Hak Tanggungan pada buku tanah hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dilakukan pada Buku Tanah Elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang diberikan kewenangan.

15.  Pencatatan Hak Tanggungan pada sertifikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah susun dilakukan oleh kreditor

 

Kesimpulan

sebuah perjanjian kredit pihak debitor hanya dalam posisi menerima atau menolak perjanjian tersebut tanpa ada kemungkinan untuk melakukan negosiasi atau tawar-menawar mengenai isi perjanjian tersebut. Apabila debitor menerima semua ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh bank, maka ia berkewajiban untuk menandatangani perjanjian kredit tersebut, tetapi jika debitor tidak setuju dengan semua ketentuan tersebut, debitor dapat menolak dan ia tidak perlu untuk menandatangani perjanjian kredit tersebut. Istilah ini dikenal dengan nama Take it or leave it. Harus adanya prinsip kehati-hatian dan jaminan dalam, prosespendaftaranhaktanggungan secaraelektronikberdasarkanPerkaban Nomor 9/2019,inidilakukandengandiajukanpermohonanolehPPATmelaluisistemHT-el yang dikelola Kantor Pertanahan. Pengajuan oleh PPAT tersebut berupa permohonan, suratpernyataan,SertipikatHakAtasTanahatauHakMilikSatuanRumahSusun yang harus atas nama debitur, dan APHT diajukan dalam bentuk dokumen elektronik, lalu�� didapatkan�� lah�� tanda�� bukti�� permohonan.�� Dengan�� tandabuktipermohonan tersebutdilakukanpembayaranmelaluibankdansetelahpermohonandikonfirmasi oleh sistem barulah dikeluarkan Sertipikat Hak Tanggungan dalam bentuk elektronik.PendaftaranhaktanggungansecaraelektronikberdasarkanPerkabanNomor9/2019 belumdapatdiberlakukankarenaaturanUndang-UndangHakTanggunganmasih berlaku�� dan�� aturan�� tersebut�� merupakanperaturan�� menteri�� yang�� memerlukan pelimpahan�� kewenangan�� dari�� peraturan�� yang�� lebih�� tinggikedudukan�� dalam pemberlakuannya.�� Dalam�� Undang-Undang�� Hak�� Tanggungansendiri�� tidak�� ada pengaturan pemberian kewenangan terkait pendaftaran pada peraturan menteri maka dapatdikatakanbahwapendaftaranhaktanggungansecaraelektronikbelumdapat dilakukankarenapendaftaranhaktanggunganmasihberdasarkanUndang-Undang HakTanggungan.

 

BIBLIOGRAFI

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30

Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU No. 12 Tahun 2014. LN Nomor 3,

Tahun 2014 TLN No. 5491.

Indonesia. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. UU No. 30 Tahun 2004. LN

Nomor 117, Tahun 2004 TLN No. 4432.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun

1992. Tentang Perbankan. UU No. 10 Tahun 1998 LN Nomor 183, Tahun 1998

TLN No. 3790.

Indonesia, Undang-Undang tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda

Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT), UU No. 4 Tahun 1996 .

Indonesia, Undang-Undang tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun

1960 LN Nomor 104, Tahun 1960 TLN No. 2043.

Indonesia, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan

Nasional Republik Indonesia tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi

Secara Elektronik, Perkaban No. 9 Tahun 2019 LN Nomor 686, Tahun 2019.

Pustaka yang berupa judul buku:

Bambang Sunggono (2003), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bahsan, (2010) Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo

Persada.

H. Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Perkasa,

2017).

IMadePasekDiantha.(2017). MetodologiPenelitianHukumNormatifdalamJustifikasi

Teori Hukum Jakarta: Prenada Media Group

IrwansyahLubis,AnharSyahnel,danMuhammadZuhdiLubis.(2018).ProfesiNotarisdan

PejabatPembuatAktaTanah(PanduanPraktisdanMudahTaatHukum).Jakarta:

MitraWacana Media.

1 Satrio J (2007), Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung : PT. Citra Aditya

 

Copyright holder:

Quynna Zenobia (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under:

 



[1] Nurdin, S., & Suyudi, M. (2019). Jurnal akuntansi multi dimensi (jamdi). Jurnal Akuntansi Multi DImensi ( 2(2), hlm 119�127.

[2] Zainatun Rosalina, Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik,� Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Universitas Brawijaya, 2016).

[3] M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010), hlm. 1

[4] Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993, hlm. 158-160

[5]Saraswati,R.A.(2012).PerananAnalisisLaporanKeuangan,PenilaianPrinsip 5CCalon DebiturdanPengawasanKreditterhadapEfektivitasPemberianKreditpadaPDBPRBank Pasar Kabupaten Temanggung.Nominal, Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen,1(1). hlm. 6.

[6]IrwansyahLubis,AnharSyahnel,danMuhammadZuhdiLubis.(2018).ProfesiNotarisdan PejabatPembuatAktaTanah(PanduanPraktisdanMudahTaatHukum).Jakarta:MitraWacana Media. hlm. 5.

[7] 1 Satrio J., 2007, Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm.16

[8] Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 27-28.

[9]Laurensius��� Arliman,�� S.��� (2018).��� Peranan��� Metodologi��� Penelitian��� Hukum��� di��� Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia.Jurnal Soumatera Law Review,1(1). p. 118.8I Made Pasek Diantha. (2017).Hlm. 152.

[10]IMadePasekDiantha.(2017). MetodologiPenelitianHukumNormatifdalamJustifikasiTeori Hukum Jakarta: Prenada Media Group, hlm. 152.

[11] H. Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2017).

[12]Muhamad�� Erwin.�� (2012). Filsafat�� Hukum�� Refleksi�� Kritis�� Terhadap�� Hukum.�� Jakarta:�� PT RajaGrafindo Persada. hlm. 17.

 

[13]Sari,I.G.A.D.,Wairocana,I.G.N.,&Resen,M.G.S.K.(2018).KewenanganNotarisDan PPATDalamProsesPemberianHakGunaBangunanAtasTanahHakMilik.ActaComitas: Jurnal Hukum Kenotariatan,3(1), hlm 41-58.

[14]Faqih,�� M.�� (2010).�� Nilai-Nilai�� Filosofi�� Putusan�� Mahkamah�� Konstitusi�� Yang�� Final�� dan Mengikat.Jurnal Konstitusi,7(3),hlm97-118. . 111.