Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No.
2, Februari 2023
PENERAPAN HT-el MENURUT PERATURAN
MENTERI AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5
TAHUN 2020 DI KOTA SEMARANG
Jonathan
Budi Putra, Ana Silviana
Universitas Diponegoro,
Semarang, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Bank perkreditan rakyat merupakan lembaga pembiayaan yang dekat bagi masyarakat kecil, dan berkontribusi terhadap tumbuhnya UMKM yang memiliki peran besar dalam perekonomian
Indonesia. Dalam menyalurkan
fasilitas kredit bank menggunakan jaminan, yang paling umum adalah tanah.
Hak tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan
atas tanah kini pelayanannya telah terintegrasi secara elektronik melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun
2020. BPR Jateng merupakan
bank perkreditan rakyat
yang memiliki visi khusus terhadap pemberdayaan UMKM serta merupakan komponen pengguna dalam pelayanan hak tanggungan
ini khususnya dalam pelayanan pendaftaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana implementasi serta apa kendala
yang terjadi dalam pengimplementasian Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik pada Bank Perkreditan Rakyat Jateng. Penulis melakukan pendekatan yuridis empiris untuk melihat implementasi dari hukum normatif
secara nyata di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelayanan Pendaftaran Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik telah terimplementasikan dengan baik sesuai
dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun
2020 serta tidak mengalami suatu kendala secara hukum dalam implementasinya
pada Bank Perkreditan Rakyat Jateng,
namun terdapat kendala yang bersifat teknis yang menyebabkan gangguan pada Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi yang mengakibatkan terganggunya Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Kata kunci: Implementasi,
Hak Tanggungan Elektronik, PM ATR / KBPN RI No. 5 Tahun
2020, BPR Jateng.
Abstract
Rural
banks are financial institutions that are close to the lower-middle class which
have big contributions to the growth of micro, small, and medium enterprises
(MSMEs) and also to the economy of Indonesia. In providing their credit
facilities, banks require collateral, and the most common type of collateral is
land. Mortgage is the only legal agreement to use one�s property as a guarantee
in Indonesia which is now electronically integrated, regulated by Regulation of
the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of National Land
Agency Republic of Indonesia Number 5 of 2020. Jateng
Rural Bank has a specific vision to empower MSMEs also act as user in this electronic
mortgage service.The purpose
of this research is to find out how�s the implementation and the obstacles in
implementing the mortgage registration service which is now electronically
integrated in Jateng Rural Bank. This research uses
empirical legal approach to see the implementation of how the regulations work
in society.The results of this research shows that
the Electronically Integrated Mortgage Registration Service has been
implemented properly and in accordance with the Regulation of the Minister of
Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of National Land Agency of the Republic
of Indonesia Number 5 of 2020 and also has no legal obstacle in implementing
the regulation in the Jateng Rural Bank, but has a
technical obstacle that causes disturbance in the Integrated Mortgage
Electronic System which results in the disruption of the Electronically
Integrated Mortgage Registration Service.
Keywords: Implementation, Electronic Mortgage, PM ATR /
KBPN RI No. 5 Tahun 2020, BPR Jateng
Pendahuluan
Pembangunan nasional Bangsa Indonesia yang merupakan upaya untuk meningkatkan
segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia,
yang telah tertuang pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945. Tujuan pembangunan nasional yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembangunan Nasional adalah
gambaran dari keinginan Bangsa Indonesia yang tak henti-hentinya ingin memajukan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat secara adil dan merata, dan juga dapat menciptakan kehidupan masyarakat serta menjadikan penyelenggaraan negara
yang progresif dan demokratis
yang didasari Pancasila.
Dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional, pembangunan dibidang ekonomi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dan bahkan ekonomi menjadi bagian yang dapat mendukung terwujudnya cita-cita pembangunan nasional bangsa Indonesia diberbagai aspek yang tidak hanya tentang aspek
finansial atau kesejahteraan semata, melainkan ekonomi ikut mendukung cita-cita pembangunan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia pada tahun 2017 mengeluarkan
data bahwa Usaha Mikro,
Kecil, Menengah (UMKM) menyerap
mayoritas lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia, tepatnya menyerap 97% tenaga kerja nasional,
selain penyerapan tenaga kerja, Usaha Mikro, Kecil, Menengah berkontribusi sebesar 60% dari keseluruhan Pendapatan Domestik Bruto Indonesia yang besarannya mencapai 13.600 triliun
Rupiah.� Dari data-data tersebut, UMKM memiliki andil atau peran
yang sangat besar terhadap pembangunan ekonomi Bangsa Indonesia.
Tak bisa dimungkiri, dalam rangka usaha untuk
melakukan pembangunan ekonomi, seperti halnya untuk melakukan
usaha pada umumnya, diperlukan permodalan yang tidak sedikit. Permodalan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tersebut bisa berasal
dari diri sendiri, atau dari
pinjaman pihak lain. Karena sering kali permodalan yang dibutuhkan terlalu besar untuk
dipenuhi secara mandiri, sehingga diperlukanlah bantuan atau tambahan modal dari pihak lain.
Ada beberapa sarana yang tersedia yang dapat membantu dalam hal permodalan, seperti pinjaman bank, pinjaman koperasi, obligasi, dari pasar modal, dan
lain-lain.
Bank menjadi salah satu pilihan untuk
melakukan pembiayaan yang relatif cepat dan mudah. Karena hal tersebut sendiri merupakan usaha pokok dari bank, yaitu untuk menghimpun
dana dari masyarakat luas dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat sebagai fasilitas kredit.� Secara khusus dalam hal
penyaluran kredit untuk para UMKM, bank perkreditan
rakyat menjadi pilihan bagi masyarakat
kecil karena sifat bank perkreditan rakyat lebih dekat
dengan masyarakat. Namun dalam memberikan
fasilitasnya, yang berupa fasilitas kredit atau pinjaman sebagai
modal usaha, yang dimana
dana yang dikelola oleh bank tersebut
merupakan dana hasil himpunan dari masyarakat
luas yang telah� mempercayakan dananya kepada bank dalam bentuk simpanan,
yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas kredit, memberikan bank suatu tanggung jawab yang besar untuk mengelola dana yang telah dipercayakan oleh masyarakat, dengan prinsip kehati-hatian (prudential
banking principle) dalam hal
bank menjalankan fungsi dan
kegiatan usahanya untuk memberikan fasilitas kredit sehingga fasilitas kredit yang tersalurkan kembali kepada masyarakat terminimalisir dari segala risiko-risiko
kredit yang mungkin terjadi yang dapat merugikan kreditor maupun pihak lain.
Pemberian kredit oleh bank kepada masyarakat didasari oleh keyakinan� dari
bank bahwa calon debitor akan melunasi
utangnya tepat waktu. Maka dari
itu sebelum bank sebagai kreditor memberikan kredit kepada calon debitornya,
bank melakukan analisis terhadap calon debitor atau yang dikenal sebagai analisis kredit untuk menilai apakah
calon debitornya memiliki kemampuan, kesanggupan untuk memenuhi kewajibannya. Tetapi analisis kredit yang telah dilakukan tidak serta-merta menghilangkan risiko kredit tersebut
sama sekali, karena analisis kredit� hanya menilai bukan menghilangkan
risiko kredit. Jikalau risiko kredit tersebut tetap terjadi, bank dapat melakukan beberapa cara untuk
melakukan penyelamatan kredit, seperti restrukturisasi kredit, dan jika restrukturisasi kredit tersebut tidak dapat berhasil,
maka bank memerlukan suatu bentuk jaminan,
yang dapat memberi bank jaminan atas keseluruhan
nilai utang debitor serta memiliki kekuatan eksekutorial bagi bank sebagai langkah terakhir bank untuk melakukan penyelamatan kredit.
Salah satu benda jaminan yang umum digunakan dalam pemberian fasilitas kredit oleh bank adalah tanah, tanah
menjadi pilihan dikarenakan nilai atau harganya stabil
bahkan cenderung meningkat tiap tahunnya serta mudah untuk dilakukan
penjualan. Pemilihan benda jaminan yang berkualitas sangatlah penting untuk menjadi
pertimbangan bank sebagai kreditor, karena apabila bank pada saatnya memerlukan untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang dijaminkan namun benda tersebut nilai jualnya tidak
ada atau kurang dan/atau tidak dapat dialihkan,
tentunya keadaan tersebut akan merepotkan
serta berpotensi merugikan bank dalam suatu perjanjian kredit.
Hadirnya lembaga hak jaminan yang dapat dibebankan atas tanah berikut
atau tidak berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah dapat memberikan
kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan di suatu perjanjian kredit sehingga dapat memberi perlindungan hukum yang baik bagi kreditor maupun
debitor. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dikenal juga dengan Undang-Undang Pokok Agraria menyediakan lembaga hak tanggungan
sebagai lembaga jaminan yang kuat yang dapat dibebankan pada hak atas tanah
untuk mengganti lembaga Hypotheek dan Credietverband, pengaturan tentang hak tanggungan
disebutkan pada Pasal 25,
33, 39, dan 51 Undang-Undang Pokok
Agraria mengenai Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan sebagai objek dari
hak tanggungan dan pasal 51� mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut hak tanggungan
dengan undang-undang, amanat tersebut terlaksana tiga puluh enam tahun
sejak diundangkannya UUPA yaitu dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah atau yang disebut juga dengan Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT).
Sebelum Undang-Undang Hak Tanggungan terbentuk, maka yang digunakan adalah ketentuan mengenai Hypotheek dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia dan Credietverband S.1908-542 yang diubah dengan S. 1937-190 (Pasal 57 Undang-Undang Pokok Agraria). Padahal ketentuan-ketentuan mengenai Hypotheek maupun Credietverband merupakan ketentuan-ketentuan
yang berasal dari hukum tanah yang ada sebelum berlakunya
Hukum Agraria Nasional atau
merupakan ketentuan-ketentuan
yang berasal dari zaman kolonial Belanda. Oleh karenanya ketentuan-ketentuan tersebut tidak sesuai dengan
asas-asas yang ada pada
Hukum Agraria Nasional dan juga dengan
adanya perkembangan-perkembangan
di dalam bidang perkreditan dan bidang hak jaminan sebagai
bagian dari kemajuan pembangunan ekonomi, ketentuan-ketentuan peninggalan zaman kolonial
Belanda tersebut tidak lagi selaras dengan
kemajuan yang telah terjadi.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,
menuntaskan unifikasi dari Hukum Agraria Nasional yang merupakan tujuan utama Undang-Undang Pokok Agraria, sehingga hak tanggungan
menjadi satu-satunya lembaga hak jaminan
atas tanah di Indonesia,
yang selama ini telah memberikan peran dan manfaat yang besar bagi pembangunan
nasional bangsa Indonesia khususnya pada bidang ekonomi dan bagi kepastian hukum. Lahirnya Undang-Undang Hak Tanggungan juga berarti Hypotheek maupun Credietverband tidak lagi berlaku
meski masih ada pengecualian pada Pasal 26 Undang-Undang Hak Tanggungan untuk ketentuan eksekusi hypotheek masih berlaku terhadap
ketentuan eksekusi hak tanggungan dengan tetap memperhatikan
Pasal 14 Undang-Undang Hak Tanggungan.
Di era ini masyarakat memiliki tuntutan yang sangat besar terhadap keterbukaan atau transparansi, kepraktisan, kecepatan, dan ketepatan waktu dalam segala bidang
kehidupan dan tidak terkecuali terhadap pelayanan pemerintah pula. Tetapi tentunya tuntutan tersebut bukan hanya merupakan
tuntutan dari salah satu pihak saja
yaitu masyarakat, melainkan hal ini
juga sudah merupakan nilai-nilai yang dipegang oleh pemerintahan dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang biasa dikenal sebagai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), selain itu juga terdapat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengembangan E-Government yang pada intinya menginstruksikan pengembangan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang
baik (good governance).
Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia (BPN RI) pada tanggal 27 Mei 2019 menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun
2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang tentunya hal ini adalah
untuk mewujudkan pelayanan publik khususnya pada bidang pelayanan hak tanggungan
yang menyesuaikan perkembangan
teknologi serta kebutuhan masyarakat sehingga pelayanan hak tanggungan menjadi lebih transparan,
efektif, dan efisien. Pada tanggal diundangkannya Undang-Undang ini, tertanggal 21 Juni 2019 Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor
9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik mulai berlaku.
Tidak berselang lama setelah diundangkannya Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor
9 Tahun 2019, pada tanggal
6 April 2020 Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik, yang berlaku pada saat diundangkan, tertanggal 8 April 2020. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia yang baru ini tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia No. 9 Tahun 2019 telah
dicabut dan telah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dibuatnya
Peraturan Menteri / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia yang baru ini didasari pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun
2019 belum mengatur hak tanggungan secara menyeluruh sebagaimana apa yang ada di dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, sehingga diperlukan penetapan Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2020 ini. Pada pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, terdapat 5 jenis Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik, yaitu pendaftaran hak tanggungan, peralihan hak tanggungan, perubahan nama kreditor, penghapusan hak tanggungan, dan perbaikan data.
Berdasarkan Pasal 33 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun
2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, bahwa Kantor Pertanahan wajib melaksanakan pelayanan hak tanggungan secara elektronik paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya
Peraturan Menteri ini, dan
pada ayat 2 dikatakan bahwa setelah jangka
waktu tiga bulan tersebut pelayanan hak tanggungan
hanya dapat dilakukan secara elektronik, yang artinya pelayanan hak tanggungan
secara konvensional ditiadakan. Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia No.9 Tahun 2019 hal
demikian tidak ada pengaturannya. Sesuai dengan amanat
Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2020, 3 bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui keterangan tertulisnya pada hari Rabu, 9 Juli 2020, mengatakan �Tepat pada Rabu, 8 Juli 2020 pukul 12.00 WIB, pelayanan hak tanggungan
konvensional akan ditutup�.��
Berdasarkan berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik sehingga pelayanan hak tanggungan
hanya dapat dilakukan secara elektronik yang dimana kreditor merupakan komponen dari penyelenggaraan
Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi sebagai salah satu komponen pengguna
dan juga besarnya peran
bank perkreditan rakyat sebagai lembaga pembiayaan yang dekat dengan masyarakat dan berkontribusi terhadap tumbuhnya UMKM yang telah diketahui memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia, terlebih lagi ada
bank perkreditan rakyat
sangat menarik di Kota Semarang yang bernama BPR Jateng sebagai bank perkreditan rakyat yang memiliki visi untuk menjadi
bank perkreditan rakyat
yang dapat menjadi mitra utama serta
memberikan kontribusi terbesar terhadap pemberdayaan ekonomi mikro yang juga telah melaksanakan Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik sejak bulan Maret 2020, maka dari itu
penulis memilih untuk meneliti implementasi dari Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik khsusnya mengenai pelayanan pendaftaran hak tanggungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun
2020 di Kota Semarang.
Metode Penelitian
Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini. Pendekatan yuridis empiris merupakan pendekatan penelitian hukum yang melihat implementasi dari hukum yang normatif secara nyatanya yang terjadi lapangan / masyarakat.� �Pendekatan yuridis yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menganalisis objek penelitian menggunakan aturan tertulis yang ada kaitannya dengan objek penelitian. Penulis menggunakan aturan tertulis berupa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun
2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Pendekatan empiris yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu menggunakan
Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini, yaitu tentang
penerapan peraturan tersebut terhadap implementasinya dalam kenyataan.
Hasil dan Pembahasan
Implementasi Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik pada Bank Perkreditan
Rakyat Jateng di Kota Semarang
Bank Perkreditan
Rakyat Jateng merupakan
salah satu Bank Perkreditan
Rakyat yang ada di Kota Semarang. Penyelenggaraan
Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik terdiri dari beberapa
komponen dimana Bank Perkreditan Rakyat Jateng sebagai kreditor merupakan komponen pengguna dalam penyelenggaraan Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Bank Perkreditan
Rakyat Jateng bekerja sama dengan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Kota
Semarang Budi Wangsaraharja dalam
Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam penyelenggaraan Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik merupakan komponen pengguna, sama seperti kreditor.
Kewenangan untuk memeriksa dan mengesahkan hasil dari Pelayanan
Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik dimiliki oleh Kantor Pertanahan selaku komponen pelaksana dan komponen Penyelenggara Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi.
Tujuan dari Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik dijelaskan pada bagian konsiderans huruf a, yaitu untuk meningkatkan pelayanan hak tanggungan
sehingga memenuhi asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Dengan diimplementasikannya Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik di Bank Perkreditan
Rakyat Jateng, pelayanan pendaftaran hak tanggungan di Bank Perkreditan
Rakyat Jateng menjadi lebih cepat, tepat
waktu, praktis, dan efisien.� Pengimplementasian Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Semarang
Budi Wangsaraharja partner Bank Perkreditan
Rakyat Jateng menjadikan pelayanan pendaftaran Hak Tanggungan lebih efisien, cepat, efektif, dan mengurangi human error.�
Pengimplementasian Pelayanan
Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di Kantor Pertanahan membuat pelayanan pendaftaran hak tanggungan lebih cepat, praktis, dan tepat waktu.�
Heri Apriyanto selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Semarang mencontohkan,
sebelumnya pada pelayanan pendafatar hak tanggungan konvensional, proses pengecekan bisa membutuhkan waktu satu sampai dua hari, namun setelah
menerapkan Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, proses pengecekan dapat diselesaikan dalam waktu beberapa
menit saja.
Sehingga apa yang dituju atau yang dicita-citakan oleh Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun
2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik ini telah terimplementasi dengan sangat baik.
Pada pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik dijelaskan bahwa pelayanan Hak Tanggungan dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi.
Terdapat beberapa jenis pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang dapat diajukan melalui Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi yang diatur dalam pasal 6 Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun
2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, yaitu:
a. pendaftaran Hak Tanggungan
b. peralihan Hak Tanggungan
c. perubahan nama Kreditor
d. penghapusan Hak Tanggungan
e. perbaikan data
Berdasarkan hasil wawancara dengan Sandra selaku
staf legal Bank Perkreditan Rakyat Jateng, Budi Wangsaraharja selaku Pejabat
Pembuat Akta Tanah partner Bank Perkreditan Rakyat Jateng, dan Heri Apriyanto
selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran Kantor Pertanahan,
pelayanan hak tanggungan secara elektronik dilaksanakan melalui Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi, dan berdasarkan observasi penulis di Bank Perkreditan
Rakyat Jateng dan di Kantor Pejabat
Pembuat Akta Tanah Kota
Semarang Budi Wangsaraharja, pelayanan
hak tanggungan secara elektronik yang dilaksanakan melalui Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi menggunakan aplikasi / situs web https://htel.atrbpn.go.id/.
Ada beberapa jenis pelayanan yang dapat diajukan melalui Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi, yaitu:
a. pendaftaran Hak Tanggungan
b. roya
c. cessie
d. subrogasi
e. ganti nama
f.
perbaikan
data Hak Tanggungan
g. daftar ulang Hak Tanggungan
Jenis-jenis pelayanan Hak
Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang dapat diajukan melalui Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi yang diatur dalam pasal
6 Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik telah terimplementasikan dengan sangat baik dan secara mudah dilaksanakan melalui Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi
Mekanisme Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Mekanisme Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik diatur pada bab III Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik.
Mekanisme Pengajuan Permohonan Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Kreditor melakukan pengajuan permohonan Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik melalui Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi yang disediakan oleh
Kementerian. Apabila permohonan
Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik tersebut berupa permohonan pendaftaran Hak Tanggungan atau peralihan Hak Tanggungan, dokumen kelengkapan persyaratan disampaikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah melalui Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi disertai dengan Surat Pernyataan mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data Dokumen Elektronik, dan apabila permohonan Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik berupa perubahan nama Kreditor, penghapusan Hak Tanggungan, atau perbaikan data, dokumen kelengkapan persyaratan disampaikan sendiri oleh kreditor yang disampaikan dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Setelah permohonan telah diterima oleh Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi, sistem akan menerbitkan tanda bukti pendaftaran.
Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik akan dikenakan biaya sesuai peraturan
perundang-undangan Penerimaan
Negara Bukan Pajak. Selanjutnya, permohonan tersebut akan diproses
setelah data permohonan dan
biaya telah dikonfirmasi oleh Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi.
Bank Perkreditan
Rakyat Jateng dalam melakukan permohonan Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik� melalui aplikasi / situs web
https://htel.atrbpn.go.id/ yang merupakan Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi yang disediakan oleh
Kementrian dan apabila permohonan Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik tersebut berupa permohonan pendaftaran Hak Tanggungan atau peralihan Hak Tanggungan,
dokumen kelengkapan persyaratan disampaikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah melalui Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi disertai dengan Surat Pernyataan mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data Dokumen Elektronik, selain itu Pejabat
Pembuat Akta Tanah juga menyerahkan surat fisik kepada Bank Perkreditan Rakyat Jateng, surat tersebut merupakan Surat Pengantar yang isinya adalah:
Bersama surat ini, disampaikan
Akta Hak Tanggungan nomor --- yang dibuat pada tanggal --- dengan kode akta
--- dan nilai sebesar --- untuk permohonan pelayanan di Kota Semarang.
Detail akta telah dimasukan
ke dalam sistem elektronik, sesuai dengan diktum
� diktum yang disebutkan dalam akta di atas
yang merupakan satu kesatuan dengan Surat Pengantar ini.
Setelah permohonan Bank Perkreditan Rakyat Jateng telah diterima oleh Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi, sistem akan menerbitkan tanda bukti pendaftaran
serta menerbitkan Surat Perintah Setor. Surat Perintah Setor tersebut oleh Bank Perkreditan
Rakyat Jateng dikirimkan melalui surat elektronik
kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah, untuk dibayarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang kemudian apabila terlah dibayarkan, status pembayarannya terkonfirmasi melalui Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi.
Mekanisme Penerbitan Hasil Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Kepala Kantor Pertanahan harus memeriksa kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik melalui Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi sebelum menerbitkan hasil Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Apabila dokumen persyaratan sudah sesuai, Kepala
Kantor Pertanahan akan memberikan persetujuan.
Hasil Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang diterbitkan oleh Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi ini berupa Dokumen
Elektronik meliputi Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik, catatan Hak Tanggungan
pada buku tanah hak atas tanah
atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun,
dan catatan Hak Tanggungan pada Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Hasil Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi secara elektronik ini juga disampaikan kepada Kreditor melalui Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi, yang disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Kantor Pertanahan, sebelum menerbitkan hasil Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Kepala Kantor Pertanahan memeriksa kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik melalui Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi, apabila telah disetujui,
hasil Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik diterbitkan oleh Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi berupa dokumen elektronik. Hasil Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik kemudian disahkan oleh kepala kantor pertanahan dengan menggunakan Tanda Tangan elektronik, yang setelah itu diserahkan
kepada Bank Perkreditan
Rakyat Jateng sebagai Kreditor.
Mekanisme Pencatatan Hasil Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Pencatatan Pendaftaran Hak Tanggungan pada buku tanah hak
atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah susun
dilakukan pada Buku Tanah Elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan, sedangkan pencatatan Hak Tanggungan pada Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun dilakukan
oleh Kreditor pada Sertipikat
Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun.
Hasil Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi secara elektronik ini juga disampaikan kepada Kreditor melalui Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi. Kantor Pertanahan melakukan pencatatan Hak Tanggungan pada buku tanah hak atas
tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah susun dilakukan
secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan pada Buku Tanah Elektronik, yang setelah itu disampaikan
kepada Bank Perkreditan
Rakyat Jateng selaku Kreditor melalui Sistem Elektronik Hak Tanggungan Terintegrasi. Bank Perkreditan
Rakyat Jateng dalam melakukan pencatatan Hak Tanggungan pada Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun
dilakukan Bank Perkreditan
Rakyat Jateng pada Sertipikat
Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun secara
fisik. Mekanisme Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang diatur dalam bab III Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun
2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik telah terimplementasikan dengan baik.
Kendala Implementasi Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Bank Perkreditan
Rakyat Jateng tidak mengalami kendala dengan pengimplementasian Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik ini, namun terkadang dikarenakan jaringan dari aplikasi / situs web
https://htel.atrbpn.go.id/ eror, Bank Perkreditan Rakyat Jateng kesulitan untuk mengaksesnya, sehingga pelayanan hak tanggungan
menjadi terhambat.
Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Semarang Budi Wangsaraharja
tidak mengalami kendala dengan pengimplementasian Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik ini, namun terkadang
dikarenakan jaringan dari aplikasi / situs web
https://htel.atrbpn.go.id/ eror, Bank Perkreditan Rakyat Jateng kesulitan untuk mengaksesnya, sehingga pelayanan hak tanggungan
menjadi terhambat.
Kantor Pertanahan Kota Semarang tidak mengalami kendala sama sekali dengan
pengimplementasian Pelayanan
Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik ini, selain itu
Heri Apriyanto selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran Kantor Pertanahan menambahkan mengenai keluhan tidak dapat diaksesnya
situs web https://htel.atrbpn.go.id/ oleh Bank Perkreditan
Rakyat Jateng dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Semarang
Budi Wangsaraharja, hal tersebut merupakan sepenuhnya kewenangan Pusat Data
dan Informasi Kementerian Agraria
dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
Kesimpulan
Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik telah terimplementasikan dengan baik pada Bank Perkreditan Rakyat Jateng di Kota Semarang. Sehingga apa yang menjadi cita-cita atau tujuan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 5 Tahun 2020 terealisasi. Pengimplementasian Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik pada Bank Perkreditan Rakyat Jateng di Kota Semarang tidak mengalami kendala yang berarti. Bank Perkreditan Rakyat Jateng mengalami kendala yang sifatnya teknis dikarenakan terkadang aplikasi / situs web https://htel.atrbpn.go.id/ eror sehingga tidak dapat diakses untuk melakukan pelayanan hak tanggungan, mengenai perkara ini yang berwenang adalah Pusat Data dan Informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
BIBLIOGRAFI
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2012).
Badrulzaman, Mariam Darus, Perjanjian Kredit Perbankan, (Bandung : Alumni,
1982).
Dewi, IGA Gangga Santi,
Hukum Agraria di Indonesia, (Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020).
Djoni, S Gazali, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Fuady, Munir, Hukum Perkreditan
Kontemporer, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003).
Ibrahim, Johannes, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank ( Perspektif Hukum dan Ekonomi),
(Bandung: Mandar Maju, 2004).
Mertokusumo, Soedikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi Keenam, (Yogyakarta: Liberty,2001).
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti,
1992).
Poesoko, Herowati, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan
(Inkonsistensi, Konflik
Norma dan Kesesatan Penalaran
dalam Undang-Undang Hak Tanggungan), (Yogyakarta: : LaksBang PRESSindo,
2007).
Raharjo, Handri, Hukum Perjanjian di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Yustitia, 2009).
Republik Indonesia, Buku I Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam 1994/95 -1998/99, Lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1994 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam (REPELITA VI),
(Jakarta: Sekretariat Kabinet
RI, 1994).
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum,
(Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986).
Soemitro, Ronny Haniatjo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: PT Ghalia
Indonesia, 1990).
�
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata Cetakan ke-31, (Jakarta: Intermasa, 2003), halaman 5.
Thamrin Abdullah dan Francis Tantri, Bank dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo,
2017).
Thomas, Suyatno,
H.A. Chalik, Made Sukada,
C. Tinin Yunianti Ananda, Djuhaepah T Marala, Dasar-Dasar Perkreditan, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997), halaman 14.
Widjaya, Gunawan, Seri Hukum bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (aanvullend recht) dalam Hukum Perdata, (Jakarta:
PT. Rajagrafindo Persada,
2005).
Copyright holder: Jonathan Budi Putra, Ana Silviana
(2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |