Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 2, Februari 2023

 

ANALISIS FAKTOR PENENTU PROFITABILITAS BANK SYARIAH DI INDONESIA DENGAN NON PERFORMING FINANCING SEBAGAI �VARIABEL MODERASI

 

Ardianary Chandra Dewi, Sri Hermuningsih, Gendro Wiyono

Magister Manajemen, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Yogyakarta

Email: [email protected], h[email protected], [email protected]

 

Abstrak:

Pandemi Covid 19 membawa dampak luar biasa pada perekonomian di Indonesia. Kebijakan physical distancing untuk mengurangi resiko penyebaran virus Covid 19� berimbas pada meningkatnya resiko kredit dan menurunnya profitabilitas perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh CAR, FDR, BOPO, ukuran perusahaan dan PDB terhadap profitablitas bank umum syariah di Indonesia dengan NPF sebagai variabel moderasi pada masa pandemi. Penelitian ini menggunakan data time series yang diambil dari laporan keuangan semesteran bank umum syariah periode tahun 2019 sampai dengan 2020. Metode penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dan analisis inferensial yang diolah dengan smartpls 3.2.8. Populasi penelitian yang digunakan adalah 14 bank umum syariah yang terdaftar di OJK. Sampel penelitian yang digunakan sebanyak 11 bank umum syariah yang diperoleh dengan metode metode purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CAR tidak berpengaruh terhadap ROA, FDR berpengaruh positif terhadap ROA, BOPO dan ukuran perusahaan berpengaruh negatif terhadap ROA, PDB tidak berpengaruh terhadap ROA. NPF mampu memoderasi pengaruh CAR, FDR, dan BOPO terhadap ROA namun NPF tidak mampu memoderasi ukuran perusahaan dan PDB terhadap ROA.

 

Kata Kunci: ROA, NPF, BOPO, CAR, FDR, Ukuran Perusahaan, PDB

 

Abstract����������������������������������������������������

The COVID-19 pandemic has had a tremendous impact on the Indonesian economy. The physical distancing policy to reduce the risk of the spread of the Covid-19 virus has resulted in increased credit risk and decreased bank profitability. This study aims to determine the effect of CAR, FDR, BOPO, company size and GDP on the profitability of Islamic commercial banks in Indonesia with NPF as a moderating variable during the pandemic. This study uses time series data taken from the semiannual financial statements of Islamic commercial banks for the period 2019 to 2020. This research method uses descriptive analysis methods and inferential analysis processed with smartpls 3.2.8. The research population used were 14 Islamic commercial banks registered with the OJK. The research sample used was 11 Islamic commercial banks obtained by purposive sampling method. The results showed that CAR had no effect on ROA, FDR had a positive effect on ROA, BOPO and firm size had a negative effect on ROA, GDP had no effect on ROA. NPF is able to moderate the effect of CAR, FDR, and BOPO on ROA but NPF is not able to moderate firm size and GDP on ROA.

 

Keywords: ROA, NPF, BOPO, CAR, FDR, Firm Size, GDP

 

Pendahuluan

Akhir tahun 2019 dunia dikejutkan dengan adanya virus covid 19 yang berawal dari Wuhan China. Dengan cepat virus ini menyebar ke seluruh dunia dan membawa dampak yang luar biasa. Selain berdampak pada kesehatan masyarakat hadirnya virus ini juga berdampak pada pendidikan, perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat. Merebaknya virus ini telah membuat banyak orang tertular dan mengakibatkan kematian dalam jumlah yang tidak sedikit, dan untuk menekan penyebaran virus ini pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengatur aktivitas masyarakat di luar ruangan. (Pribanggayu, et al., 2021). Kebijakan ini� berakibat pada terbatasnya aktivitas masyarakat termasuk aktivitas ekonomi sehingga mengakibatkan daya beli masyarakat menurun sehingga banyak pelaku usaha yang mengalami kerugian bahkan bangkrut. Hal ini yang akhirnya akan membawa akibat bagi perbankan karena berimbas pada melemahnya pertumbuhan pembiayaan dan meningkatnya resiko kredit sehingga pada akhirnya akan berakibat pada menurunnya profitabiltas perbankan (Effendi & Hariani, 2020).

Pengalaman perbankan syariah dengan penerapan sistem bagi hasilnya menjadi alasan perbankan syariah menjadi lebih kuat dan fleksibel menghadapi krisis ekonomi (Pribanggayu et al., 2021). Kemampuan perbankan syariah dalam menghadapi krisis ekonomi menimbulkan harapan agar perbankan syariah mampu menjaga kestabilan ekonomi di negara ini dalam kondisi apapun termasuk saat terjadi krisis. Kemampuan perusahaan dalam menghadapi tantangan baik internal maupun eksternal dapat diukur dengan melihat kinerja keuangannya (Hermuningsih, 2019). Menurut Said & Ali (2016), salah satu indikator yang paling tepat untuk mengukur kinerja perbankan adalah dengan melihat nilai profitabilitasnya, karena dengan profitabilitas dapat diketahui kemampuan bank tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan juga untuk mengukur kemampuan manajemen menjalankan kegiatan operasionalnya (Kusumawati, 2017). Dalam penelitian ini peneliti menggunakan Return On Asset (ROA) sebagai indikator untuk menilai tingkat profitabilitas, dengan ROA dapat diketahui kemampuan bank tersebut dalam mengelola asetnya untuk menghasilkan laba dan untuk mencapai tingkat keuntungan yang semakin besar.

Profitabilitas suatu bank di pengaruhi oleh faktor yang berasal dari dalam bank itu sendiri dan juga oleh faktor eksternal. Faktor internal yang peneliti pilih dalam penelitian ini adalah Capital Adequacy Ratio (CAR), Financing Deposit Ratio (FDR), Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), Non Performing Financing (NPF) dan ukuran perusahaan. Peneliti menggunakan faktor-faktor internal ini karena berdasarkan beberapa penelitian terdahulu rasio-rasio ini diduga memiliki pengaruh terhadap naik dan turunnya nilai profitabilitas perbankan. Untuk faktor eksternal yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah PDB karena pandemi Covid 19 membuat PDB mengalami tingkat pertumbuhan yang rendah diakibatkan turunnya tingkat konsumsi masyarakat dan berimbas pada menurunnya pertumbuhan produksi di Indonesia (Devi et al., 2020).

Faktor internal yang dapat mempengaruhi profitabilitas dan telah di kaji oleh peneliti sebelumnya adalah rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio yang dapat digunakan untuk melihat kelangsungan usaha suatu bank. Modal yang cukup menjadi sangat penting bagi bank karena digunakan untuk memenuhi biaya operasionalnya juga untuk mengatasi resiko kerugian yang mungkin akan terjadi (Anwar & Murwaningsari, 2017).� Nilai Capital Adequacy Ratio ini diperoleh dengan� membandingkan jumlah modal yang dimiliki dengan aset tertimbang menurut resiko. Dengan melihat nilai kecukupan modal yang tinggi dapat ditunjukkan bahwa bank tersebut mampu bertahan saat terjadi kerugian dan dianggap lebih mampu meningkatkan kinerjanya kembali di kemudian hari. Hal ini dapat membantu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menarik masyarakat agar mau berinvestasi di bank tersebut sehingga akan berpengaruh pada tingkat capaian profitabilitasnya. Batas aman rasio CAR ini menurut Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 minimal sebesar 8% dari Aset Tertimbang Menurut Resiko.

Faktor internal selanjutnya yang dapat mempengaruhi profitabilitas adalah financing deposit ratio. Rasio ini menjadi indikator kemampuan suatu bank dalam mengelola pembiayaannya, dan untuk mengukur kemampuan bank membayar kembali pembiayaan atau kredit yang diberikan kepada nasabah sebagai sumber likuiditas (Rika Kartika et al.. 2020). Batas wajar nilai FDR menurut Bank Indonesia adalah sebesar 78 sampai 100 persen, yang berarti nilai FDR harus terus dijaga agar tidak kurang atau melebihi standar dari BI. Nilai FDR tidak boleh terlalu rendah karena akan berakibat pada kelancaran pemenuhan kebutuhan operasional sehari-hari, namun juga tidak boleh terlalu tinggi karena akan berakibat menurunnya tingkat efisiensi dan berpengaruh pada rendahnya tingkat profitabilitas suatu bank.

Faktor internal ketiga adalah biaya operasional terhadap pendapatan operasional, Biaya operasional menjadi salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi kinerja perbankan sehingga manajemen perbankan diharuskan mampu mengendalikan biaya operasionalnya dengan tujuan agar tidak mengalami kerugian (Sutrisno, 2020). Rasio yang membandingkan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional ini digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi kinerja manajemen dalam mengelola biaya operasionalnya. Nilai BOPO yang semakin kecil menunjukkan bahwa bank tersebut memiliki tingkat efisiensi yang baik dalam mengelola biaya operasionalnya sehingga akan meningkatkan pencapaian profitabilitasnya. Menurut SE OJK No. 28/SEOJK.03/2019, nilai standar untuk rasio BOPO maksimal 89%.

Faktor internal keempat adalah ukuran perusahaan yang mencerminkan besar kecilnya suatu perusahaan. Ukuran perusahaan dapat dilihat dari nilai total aset, total penjualan dan juga dapat dilihat dari besarnya jumlah karyawan yang dimiliki. Bank yang besar dipercaya akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan masyarakat karena bank dengan aset yang besar akan memanfaatkan aset tersebut untuk aktivitas operasionalnya untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar pula (Brigham & Houston, 2018). Ukuran perusahaan yang besar juga dianggap memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menghadapi resiko dan lebih mudah mendapatkan sumber pendanaan. sehingga memiliki kemampuan yang lebih untuk mendapatkan laba dibanding dengan bank yang berukuran lebih kecil.

Faktor internal kelima adalah Non Performing Financing yang digunakan untuk mengetahui kemampuan manajemen bank mengelola pembiayaan bermasalahnya (Effendi & Hariani, 2020).� Rasio ini diperoleh dengan membandingkan kredit bermasalah dengan total kredit yang diberikan kepada pihak ketiga. Nilai NPF yang semakin tinggi menunjukkan kinerja bank tersebut tidak baik karena dampak berkurangnya pendapatan yang diperoleh sehingga laba yang diperoleh bank tersebut akan menurun, dan sebaliknya jika nilai NPF rendah maka tingkat pendapatan bank tersebut akan meningkat dan laba akan meningkat. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor. 15/2/PBI/2013 standar nilai NPF yang baik tidak lebih dari 5%.

Faktor eksternal yang dapat berpengaruh terhadap profitablitas suatu bank salah satunya adalah kondisi ekonomi makro dengan indikator pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dilihat dari total produksi barang dan jasa di suatu negara pada periode tertentu (Simanungkalit, 2020). Produk domestik bruto adalah salah satu indikator terbaik untuk menilai keberhasilan suatu negara dalam membangun negerinya. Peningkatan nilai PDB dapat menjadi indikasi terjadinya pertumbuhan ekonomi karena dengan meningkatnya nilai produksi barang dan jasa di suatu negara berarti daya beli masyarakat juga tinggi sehingga dapat diasumsikan negara tersebut dalam kondisi perekonomian yang baik.

Beberapa penelitian telah dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi profiabilitas perbankan. Namun hasil dari penelitian-penelitian terdahulu tersebut menunjukkan hasil yang berbeda-beda. Penelitian yang dilakukan oleh Sari & Murni (2016), Kapaya & Raphael (2016), dan Yusuf & Surjaatmadja (2018) menyatakan bahwa CAR dan FDR berpengaruh positif terhadap ROA, sedangkan hasil penelitian dari Said & Ali (2016), Taufik (2017) dan Anggawulan & Suardikha (2021)� menyatakan bahwa CAR dan FDR berpengaruh negatif terhadap ROA. Penelitian yang dilakukan oleh� Sudarsono (2017) dan� Handayani et al. (2020) menyatakan bahwa BOPO berpengaruh positif terhadap ROA sedangkan penelitian dari Fathimatu et al. ( 2019), Permatasari & Filianti (2020) dan Sutrisno (2020) menyatakan bahwa BOPO berpengaruh negatif terhadap ROA, Penelitian dari Yao et al. (2018), Supiyadi et al (2019) dan Permatasari & Filianti (2020) mengatakan bahwa ukuran perusahaan dan PDB berpengaruh terhadap ROA sedangkan penelitian dari Quan et al. (2019), Sutrisno (2020) dan Anggawulan & Suardikha (2021) menyatakan ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap ROA dan penelitian dari Yakubu (2016), Milhem & Abadeh (2021) dan Gazi et al. (2022) menyatakan bahwa PDB tidak berpengaruh terhadap ROA. Pengaruh NPF terhadap ROA telah diteliti oleh Supiyadi et al. (2019), Fathimatu et al.( 2019) dan Gazi et al. (2022) dengan hasil NPF berpengaruh terhadap ROA sedangkan penelitian dari Permatasari & Filianti (2020), Sutrisno (2020) dan Anggawulan & Suardikha (2021) menyatakan NPF tidak berpengaruh terhadap ROA. Adanya research gap atau perbedaan hasil penelitian dari peneliti-peneliti terdahulu menjadi alasan peneliti untuk mengkaji ulang variabel-variabel yang dapat mempengaruhi profitabilitas (ROA). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian-penelitian sebelumnya adalah peneliti menambahkan NPF sebagai variabel moderasi atas pengaruh ukuran perusahaan dan PDB terhadap ROA. NPF dipilih sebagai variabel moderasi karena kondisi krisis diduga menimbulkan potensi yang besar bagi munculnya kredit bermasalah yang akan berdampak pada hubungan antara variabel internal dan variabel eksternal dalam penelitian ini terhadap profitabilitas.

Metode Penelitian

Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan data sekunder yang peneliti kumpulkan dari laporan keuangan dan data lainnya yang terkait dengan objek penelitian. Data sekunder yang digunakan merupakan data time series yang diambil dari website resmi milik Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik dan Bank Indonesia. Nilai rasio keuangan yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari laporan keuangan tahunan bank umum syariah yang tercatat dalam laporan publikasi Otoritas Jasa Keuangan periode tahun 2019 sampai dengan 2020 melalui website www.ojk.co.id dan data Produk Domestik Bruto yang digunakan dalam penelitian ini� diambil dari website milik Badan Pusat Statistik yaitu www.bps.go.id.

Populasi dan Sampel

Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah 14 bank umum syariah. Purposive sampling menjadi teknik yang peneliti gunakan untuk menentukan jumlah sampel penelitian, dalam teknik ini peneliti menentukan kriteria atau batasan-batasan tertentu yang sesuai dengan tujuan penelitian (Wiyono, 2020). Kriteria yang digunakan dalam seleksi pengambilan sampel adalah Bank umum syariah kategori bank swasta nasional yang tercatat secara konsisten di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)� pada periode tahun 2019 sampai dengan 2020 yang laporan keuangannya telah dipublikasikan melalui website milik Otoritas Jasa Keuangan selama tahun 2019 sampai dengan 2020 dan memiliki semua data rasio keuangan yang terkait dengan variabel-variabel penelitian selama periode tahun 2019 sampai dengan 2020 secara berturut-turut dan lengkap. Hasil dari seleksi pengambilan sampel berdasarkan kriteria yang telah ditentukan tersebut terdapat 1 bank umum syariah yang laporan keuangan semesterannya selama periode tahun 2019 sampai dengan 2020 masuk dalam kelompok data outlier yaitu laporan keuangan milik� PT Bank Net Indonesia Syariah, sehingga yang menjadi sampel dalam penelitian ini sebanyak 11 bank umum syariah yaitu:

Tabel 1

Sampel Penelitian

NO

NAMA BANK

1.

PT Bank Muamalat Indonesia

2.

PT Bank Victoria Syariah

3.

PT Bank BRI Syariah

4.

PT Bank Jabar Banten Syariah

5.

PT Bank BNI Syariah

6.

PT Bank Mandiri Syariah

7.

PT Bank Mega Syariah

8.

PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk

9.

PT Bank Syariah Bukopin

10.

PT Bank BCA Syariah

11.

PT Bank BTPN Syariah Tbk

 

Metode Analisis Data

Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, analisis inferensial dan analisis moderasi yang diolah dengan menggunakan aplikasi SmartPLS versi 3.2.8. Analisis deskriptif digunakan untuk memberikan data yang lebih mudah dibaca dalam bentuk tabel dan grafik untuk memberikan gambaran terkait sampel penelitian. Analisis inferensial menggunakan alat analisis Patial Least Square (PLS) dengan software SmartPLS 3.2.8 melalui beberapa tahap yaitu uji model fit dan uji hipotesis. Uji Model fit dilakukan dengan membandingkan hasil output SmartPLS dengan standar kriteria penilaian model fit untuk mengetahui seberapa tepat kesesuaian model penelitian. Uji hipotesis dilakukan untuk mengetahui pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen dengan melihat hasil output berupa P-value. Hipotesis akan terbukti jika nilai P-values < 0,05.� Model persamaan inner model dirumuskan sebagai berikut:

η = β0 + βη + гξ + ζ

η = vektor variabel laten dependen (endogen)

ξ =vektor variabel laten eksogen/independen

ζ = vektor residual (unexpected variance)

Analisis moderasi dilakukan dengan metode bootstrapping untuk menghasilkan moderating effect (Wiyono, 2020). Analisis moderasi dilakukan untuk mengetahui pengaruh variabel moderasi apakah dapat memperkuat atau memperlemah hubungan antara variabel independen dan variabel dependen.

 

Hasil dan Pembahasan

Analisis Deskriptif

Penjelasan mengenai variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini dapat dilihat dari hasil analisis deskriptif �berikut:

Tabel 2

�Hasil Analisis Deskriptif

Variabel

N

Minimum

Maximum

Mean

Std. Deviation

ROA

44

0.020

13.580

1.532

2.927

NPF

44

0.500

7.490

3.548

1.738

CAR

44

12.010

49.440

22.777

9.623

FDR

44

63.940

196.730

89.324

22.663

BOPO

44

58.070

99.860

90.386

10.197

Size

44

14.410

18.660

16.583

1.138

PDB

44

2589818.100

2769787.500

2701001.450

67713.850

Sumber: Data Sekunder, diolah, 2022

Hasil analisis deskriptif� pada tabel 2 menunjukkan variabel ROA sebagai variabel dependen memiliki nilai minimal 0,020 dan nilai maksimal 13,580. Nilai rata-rata (mean) variabel ROA dari seluruh bank umum syariah yang menjadi sampel adalah sebesar 1,532 dan nilai standar deviasi yang diperoleh sebesar 2,927. Nilai standar deviasi yang lebih besar dari nilai rata-rata menunjukkan besarnya jarak antara data satu dengan yang lain, sehingga mengindikasikan hasil yang kurang baik karena penyebaran data menunjukkan hasil yang tidak normal dan menyebabkan bias.

Tabel 3

Trend ROA Bank Umum Syariah Tahun 2019- 2020

����������������������� Sumber: Data Sekunder, diolah, 2022

Tabel 3 menunjukkan rata-rata nilai ROA tertinggi terjadi pada semester II tahun 2019 sebesar 1,86% dan nilai rata-rata terendah terjadi pada semester I tahun 2020 sebesar 1,22%. Rata-rata ROA bank umum syariah di Indonesia pada periode penelitian ini mengalami kecenderungan yang menurun sehingga mencerminkan bahwa pengelolaan aset bank umum syariah pada periode tersebut belum maksimal. Akhir tahun 2019 menjadi awal pandemi masuk ke Indonesia sehingga ada kecenderungan perbankan tidak memanfaatkan aset yang dimiliki untuk meningkatkan operasionalnya dan meraih keuntungan yang maksimal namun lebih memfokuskan asetnya untuk mengantisipasi terhadap kerugian yang mungkin timbul.

Nilai NPF sebagai variabel moderasi pada tabel 2 menunjukkan nilai minimal sebesar 0,500 dan nilai maksimal sebesar 7,490. Nilai rata-rata variabel NPF dari seluruh bank umum syariah yang menjadi sampel adalah sebesar 3,548 nilai ini lebih rendah dari ketentuan dari Bank Indonesia atau sebesar 5% sehingga nilai rata-rata seluruh sampel dapat dikatakan baik. dan nilai standar deviasi yang diperoleh sebesar 1,738. Nilai standar deviasi yang lebih kecil dari nilai rata-rata menunjukkan bahwa jarak variasi data yang diolah tidak lebar sehingga mengindikasikan hasil yang baik dan tidak bias.

Tabel 4

�Trend NPF Bank Umum Syariah Tahun 2019- 2020

�Sumber: Data Sekunder, diolah, 2022

Tabel 4 menunjukkan rata-rata nilai NPF tertinggi terjadi pada semester I tahun 2020 senilai 3,67% dan nilai rata-rata terendah terjadi pada semester II tahun 2019. Secara umum rata-rata NPF bank umum syariah di Indonesia pada periode penelitian ini tidak mengalami pergerakan yang tajam bahkan cenderung stabil. Hal ini dapat terjadi karena adanya antisipasi resiko kredit dari perbankan selama pandemi dengan lebih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaannya dan adanya kebijakan dari pemerintah berupa restrukturisasi kredit bagi debitur yang mampu meminimalisir peningkatan nilai NPF.

Hasil analisis deskriptif variabel CAR pada tabel 2 menunjukkan nilai minimum sebesar 12,010 dan nilai maksimal 49,440. Nilai rata-rata (mean) variabel CAR adalah sebesar 22,777 atau lebih besar dari batas aman yang ditentukan oleh Bank Indonesia sebesar 8%, berarti secara keseluruhan Bank Umum Syariah yang menjadi sampel dalam penelitian ini sudah memenuhi standar minimal dan memiliki kemampuan yang baik dalam menghadapi kemungkinan resiko kerugian. Nilai standar deviasi yang diperoleh dalam perhitungan ini adalah sebesar 9,623. Nilai standar deviasi yang lebih kecil dari nilai rata-rata menunjukkan bahwa jarak variasi data yang diolah tidak lebar sehingga mengindikasikan hasil yang baik dan tidak bias.

Tabel 5

Trend CAR Bank Umum Syariah Tahun 2019- 2020

�Sumber: Data Sekunder, diolah, 2022

Tabel 5 menunjukkan rata-rata nilai CAR terendah di semester I tahun 2019 sebesar 20,56% dan terus meningkat hingga mencapai nilai tertinggi di semester II tahun 2020 sebesar 26,70%. Rata-rata CAR bank umum syariah di Indonesia pada periode penelitian ini menunjukkan terjadinya peningkatan yang tidak terlalu tajam sehingga mencerminkan bahwa bank umum syariah pada periode tersebut memiliki kecukupan modal yang baik.

Hasil analisis deskriptif variabel FDR pada tabel 2 menunjukkan nilai minimum sebesar 63,940 dan nilai maksimal 196.730. Nilai rata-rata (mean) variabel FDR adalah sebesar 89,324 dan nilai standar deviasi yang diperoleh sebesar 22,663. Nilai standar deviasi yang lebih kecil dari nilai rata-rata menunjukkan jarak variasi data yang diolah tidak lebar sehingga mengindikasikan hasil yang baik dan tidak bias.

Tabel 6

Trend FDR Bank Umum Syariah Tahun 2019- 2020

Sumber: Data Sekunder, diolah, 2022

Tabel 6 menunjukkan rata-rata nilai FDR tertinggi terjadi pada semester I tahun 2020 sebesar 93,57% setelah sebelumnya pada semester II tahun 2019 menunjukkan nilai terendah sebesar 85,53%. Secara umum FDR bank umum syariah di Indonesia periode tahun 2019 hingga tahun 2020 mengalami kecenderungan meningkat sehingga mencerminkan bahwa bank umum syariah pada periode tersebut telah mampu menyalurkan pembiayaannya dengan baik. Nilai rata-rata FDR yang masih berada dalam standar Bank Indonesia ini menunjukkan bahwa FDR perbankan syariah pada periode penelitian ini dikelola dengan baik.

Nilai BOPO pada tabel 2 menunjukkan nilai minimal sebesar 58,070 dan nilai maksimal sebesar 99.860. Nilai rata-rata (mean) variabel BOPO dari seluruh bank umum syariah yang menjadi sampel adalah sebesar 90.386� nilai ini lebih besar dari nilai standar rasio BOPO menurut OJK yaitu 89% yang berarti ada beberapa bank yang tidak memenuhi standar BOPO yang telah ditentukan sehingga dapat dikatakan bahwa dari keseluruhan sampel penelitian ada beberapa bank yang belum dapat efisien dalam mengelola biaya operasionalnya. Nilai standar deviasi yang diperoleh sebesar 10.197. Nilai standar deviasi yang lebih kecil dari nilai mean menunjukkan bahwa jarak variasi data yang diolah tidak lebar sehingga mengindikasikan hasil yang baik dan tidak bias.

Tabel 7

Trend BOPO Bank Umum Syariah Tahun 2019- 2020

Sumber: Data Sekunder, diolah, 2022

Tabel 7 menunjukkan rata-rata nilai BOPO bank umum syariah di Indonesia tertinggi terjadi pada semester I tahun 2020 sebesar 90,96% dan menurun pada titik terendah di semester II tahun 2020 sebesar 90%. Secara umum pada periode tahun 2019 hingga tahun 2020 tren BOPO perbankan syariah mengalami kecenderungan sedikit menurun sehingga mencerminkan bahwa bank umum syariah pada periode tersebut telah mampu mengelola biaya operasionalnya dengan cukup efisien.

Ukuran perusahaan pada tabel 2 menunjukkan nilai minimal sebesar 14,410 dan nilai maksimal sebesar 18,660. Nilai rata-rata variabel ukuran perusahaan dari seluruh bank umum syariah yang menjadi sampel adalah sebesar 16,583 dan nilai standar deviasi yang diperoleh sebesar 1,138. Nilai standar deviasi yang lebih kecil dari nilai mean menunjukkan bahwa jarak variasi data yang diolah tidak lebar sehingga mengindikasikan hasil yang baik dan tidak bias.

 

 

 

 

 

Tabel 8

Trend Firm Size Bank Umum Syariah Tahun 2019- 2020

Sumber: Data Sekunder, diolah, 2022

Tabel 8 menunjukkan rata-rata ukuran perusahaan pada semester I tahun 2019 sebesar 16,47% dan meningkat menjadi 16,59% di semester II tahun 2019. Semester I tahun 2020 ukuran perusahan perbankan syariah menunjukkan penurunan menjadi 16,57% dan kembali meningkat pada semester II tahun 2020 menjadi 16,71. Tren tersebut menunjukkan adanya peningkatan ukuran perusahaan yang dinilai dari total aset perbankan syariah.

Hasil analisis deskriptif variabel PDB pada tabel 2 menunjukkan nilai minimum sebesar 2589818,100 dan nilai maksimal 2769787,500. Nilai rata-rata (mean) variabel PDB adalah sebesar 2701001,450 dan nilai standar deviasi yang diperoleh sebesar 67713,850. Standar deviasi dapat menggambarkan seberapa besar variasi data. Nilai standar deviasi yang lebih kecil dari nilai rata-rata menunjukkan bahwa jarak variasi data yang diolah tidak lebar sehingga mengindikasikan hasil yang baik dan tidak bias.

Tabel 9

Trend PDB Indonesia Tahun 2019- 2020

Sumber: Data Sekunder, diolah, 2022

Tabel 9 menunjukkan rata-rata nilai Produk Domestik Bruto di Indonesia tertinggi terjadi pada semester II tahun 2019 sebesar 2.769.787,50 dan mengalami penurunan dengan nilai terendah yang terjadi pada semester I tahun 2020 sebesar 2.589.818,10 Penurunan nilai rata-rata ini karena adanya pandemi Covid 19 yang membuat turunnya tingkat konsumsi masyarakat dan berimbas pada menurunnya pertumbuhan produksi di Indonesia.

 

Uji Model Fit

 

Tabel 10

Hasil Uji Model Fit

Model Fit Index

Saturated Model

Estimated Model

Cut-Off Value

Kualitas Fit

SRMR

0,000

0.027

< 0.10

Baik

d_ULS

0,000

0.020

> 0.05

Kurang Baik

d_G

0,000

1.063

> 0.05

Baik

Chi-Square

-0,000

1044.594

X2 Statistik < X2 Tabel

DF=499 Sig =0.05 �X2=552,07

Kurang Baik

NFI

1,000

-5.065

Mendekati nilai 1 semakin baik

Kurang baik

 

RMS Theta

0.266

< 0.12

Kurang Baik

� Sumber: Data Sekunder, diolah, 2022

Hasil Estimated Model menunjukkan nilai Standarized Root Mean Square Residual (SRMR) yang menilai besarnya rata-rata perbedaan antara korelasi yang diamati dan yang diharapkan sebesar 0,027,� nilai ini kurang dari 0,10 sehingga menunjukan model yang baik yang dapat digunakan untuk menghindari misspecification model (Wiyono, 2020). Hasil output d_ULS (The Squared Euclidean Distance) dan d_G (The Geodesic Distance) menunjukkan model penelitian yang baik jika memiliki nilai lebih besar dari 0,05. Hasil output d_ULS dan d_G sebesar 0,020 dan 1,063 menunjukkan bahwa model memiliki kesesuaian yang cukup baik. Nilai Chi-Square yang baik di tunjukkan dengan nilai X2 Statistik < X2 Tabel. Hasil output Chi-Square pada tabel 10 sebesar 1044,594. Nilai Chi-square yang besar ini menunjukkan nilai yang lebih besar dari 552,07 hal ini berarti jumlah variabel manifest dalam model jalur PLS dan jumlah variabel independen dalam model matriks kovarian tidak tercukupi. Nilai output NFI (Normal Fit Index) pada penelitian ini sebesar -5,065. Nilai output ini jauh dari 1 sehingga dapat disimpulkan bahwa model ini kurang baik. Model yang baik nilai output RMS Thetanya harus mendekati nol. Nilai output RMS Theta pada penelitian ini sebesar 0,266 sehingga dapat dikatakan model pengukuran dalam penelitian ini kurang baik karena lebih besar dari cut off-value yaitu 0,12.

 

Uji Hipotesis

Uji hipotesis dilakukan dengan aplikasi SmartPLS untuk mengetahui pengaruh variabel-variabel independen terhadap variabel dependen Hasil pengujian bootstrapping menggunakan aplikasi SmartPLS diperoleh model sebagai berikut:

 

Gambar 1

Model Penelitian setelah Proses Bootstrapping

 

Hasil uji hipotesis terhadap model penelitian setelah uji bootstrapping diperoleh hasil pembuktian hipotesis sebagai� berikut:

Tabel 11

Hasil Uji Hipotesis

Hipotesis

Koefisien Parameter

P Values

H1

CAR berpengaruh positif terhadap ROA

0.029

0.673

H2

FDR berpengaruh positif terhadap ROA

0.227

0.025

H3

BOPO berpengaruh negatif terhadap ROA

-0.651

0.000

H4

Ukuran Perusahaan berpengaruh positif terhadap ROA

-0.129

0.043

H5

PDB berpengaruh positif terhadap ROA

-0.013

0.636

Sumber: Data Sekunder, diolah 2022

Hipotesis pertama yang mengatakan bahwa CAR berpengaruh positif terhadap ROA tidak sesuai dengan hasil uji hipotesis pada tabel 11 yang menunjukkan nilai koefisien positif sebesar 0,029 dan nilai P Values sebesar 0,673. Nilai koefisien yang positif ini menunjukkan bahwa meningkatnya nilai CAR akan meningkatkan juga nilai ROA. Namun nilai P Values yang menunjukkan nilai 0,673 atau lebih besar dari 0,05 menunjukkan arti bahwa CAR tidak berpengaruh secara signifikan terhadap profitabilitas yang dalam penelitian ini diproksikan dengan ROA atau dapat dikatakan� bahwa CAR tidak berpengaruh terhadap ROA. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian dari Said & Ali (2016), Anwar & Murwaningsari (2017), Mujaddid & Wulandari (2017) dan Permatasari & Filianti (2020) yang menyatakan bahwa CAR tidak berpengaruh terhadap ROA. Hasil uji yang menyatakan bahwa CAR tidak berpengaruh terhadap ROA dapat terjadi akibat adanya kecenderungan bank untuk menjaga nilai CAR hanya agar tetap sesuai dengan standar dari Bank Indonesia dan tidak memanfaatkan modalnya untuk meningkatkan laba. Selain itu, hadirnya pandemi Covid 19 menyebabkan pelemahan aktivitas bisnis yang akan berakibat pada pembiayaan dan resikonya sehingga bank tidak dapat memanfaatkan modal yang dimiliki untuk meningkatkan operasionalnya dan meraih keuntungan yang maksimal namun lebih memfokuskan modalnya untuk mengantisipasi terhadap kerugian yang mungkin timbul.

Hipotesis kedua yang mengatakan bahwa FDR berpengaruh positif terhadap profitabilitas sesuai dengan hasil uji hipotesis pada tabel 11 yang menunjukkan nilai koefisien positif sebesar 0,227 dan nilai P Values sebesar 0,025. Nilai koefisien yang positif ini menunjukkan bahwa meningkatnya nilai FDR akan meningkatkan juga nilai ROA. Nilai P Values yang menunjukkan nilai 0,025 atau lebih kecil dari 0,05 menunjukkan arti bahwa FDR berpengaruh secara signifikan terhadap profitabilitas yang dalam penelitian ini diproksikan dengan ROA atau dapat dikatakan� bahwa� FDR berpengaruh positif signifikan terhadap ROA. Uji hipotesis terhadap hubungan FDR dan ROA ini menunjukkan bahwa semakin tinggi rasio FDR berarti semakin banyak dana pihak ketiga yang disalurkan menjadi kredit atau pembiayaan ke masyarakat, sehingga saat nasabah mengembalikan kewajibannya sesuai dengan akad yang telah disepakati maka bank akan mendapatkan keuntungan. Besarnya keuntungan yang diterima oleh bank akan membuat profitabilitas bank tersebut meningkat. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian dari Yusuf & Surjaatmadja (2018), Supiyadi et al. (2019), dan Sukmaningrum et al. (2020) yang menyatakan bahwa FDR� berpengaruh positif signifikan terhadap ROA.

Hipotesis ketiga yang mengatakan bahwa BOPO berpengaruh negatif terhadap profitabilitas sesuai dengan hasil uji hipotesis pada tabel 11 yang menunjukkan nilai koefisien negatif sebesar -0,651 dan nilai P Values sebesar 0,000. Nilai koefisien yang negatif ini menunjukkan bahwa menurunnya nilai BOPO akan membuat nilai ROA meningkat. Nilai P Values yang menunjukkan nilai 0,000 atau lebih kecil dari 0,05 menunjukkan arti bahwa BOPO berpengaruh secara signifikan terhadap profitabilitas yang dalam penelitian ini diproksikan dengan ROA atau dapat dikatakan� bahwa� BOPO berpengaruh negatif signifikan terhadap profitabilitas yang dalam penelitian ini diproksikan dengan ROA. Hal ini berarti tingkat efisiensi bank umum syariah pada periode penelitian ini sangat baik karena telah mampu mengelola biaya operasionalnya secara efisien sehingga keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasionalnya tersebut akan meningkat. Jika rasio BOPO menurun maka tingkat profitabilitas akan meningkat dan begitu juga sebaliknya, karena meningkatnya rasio BOPO menunjukkan bahwa bank mengeluarkan banyak biaya operasional untuk menghasilkan keuntungan. hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian dari Sari & Endri (2019), Fathimatu et al. (2019) dan Permatasari & Filianti (2020) yang menyatakan bahwa BOPO berpengaruh negatif signifikan terhadap ROA.

Hipotesis keempat yang mengatakan bahwa Ukuran Perusahaan berpengaruh positif terhadap profitabilitas tidak sesuai dengan hasil uji hipotesis pada tabel 11 yang menunjukkan nilai koefisien negatif sebesar -0,129 dan nilai P Values sebesar 0,043. Nilai koefisien yang negatif ini menunjukkan bahwa apabila nilai Ukuran Perusahaan menurun maka ROA akan meningkat. Nilai P Values yang menunjukkan nilai 0,043 atau lebih kecil dari 0,05 menunjukkan arti bahwa Ukuran Perusahaan berpengaruh secara signifikan terhadap profitabilitas yang dalam penelitian ini diproksikan dengan ROA atau dapat dikatakan bahwa Ukuran Perusahaan berpengaruh negatif signifikan terhadap ROA, sehingga jika Ukuran Perusahaan meningkat maka ROA akan turun. Hal ini dapat terjadi karena semakin besar ukuran suatu bank maka akan membutuhkan biaya operasional yang juga lebih besar seperti biaya pegawai, biaya pemeliharaan dan lain-lain yang pada akhirnya akan berpengaruh pada berkurangnya pencapaian keuntungan. hasil dari penelitian ini sesuai dengan penelitian dari Asadullah (2017), Supiyadi et al. (2019), dan Permatasari & Filianti (2020) yang menyatakan bahwa Ukuran Perusaaan berpengaruh negatif� signifikan terhadap ROA.

�Hipotesis kelima yang mengatakan bahwa Produk Domestik Bruto berpengaruh positif terhadap profitabilitas tidak sesuai dengan hasil uji hipotesis pada tabel 11 yang menunjukkan nilai koefisien negatif sebesar -0,013 dan nilai P Values sebesar 0,636. Nilai koefisien yang negatif ini menunjukkan bahwa apabila nilai PDB menurun maka ROA akan meningkat. Nilai P Values yang menunjukkan nilai 0,636 atau lebih besar dari 0,05 menunjukkan arti bahwa PDB berpengaruh secara tidak signifikan terhadap profitabilitas yang dalam penelitian ini diproksikan dengan ROA atau dapat dikatakan bahwa PDB berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap ROA. Hal ini dapat terjadi karena saat pandemi masyarakat lebih memilih menggunakan pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membeli beberapa obat/vitamin serta alat perlindungan diri untuk menghadapi serangan virus covid 19 daripada untuk menabung. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian dari Quan et al. (2019),� Asadullah (2017), Milhem & Abadeh (2021), dan Gazi et al. (2022) yang menyatakan bahwa PDB berpengaruh tidak signifikan terhadap ROA.

Analisis Interaksi

Analisis Interaksi dilakukan dengan cara menganalisis hasil output statistik moderating effect dan direct effect untuk menentukan kemampuan variabel moderasi yang dalam penelitian ini adalah NPF dalam memperkuat atau memperlemah pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Hasil output yang diperoleh dengan proses bootstrapping ditunjukkan pada tabel-tabel berikut:

 

Tabel 12

Hasil Output Analisis Interaksi

Interaksi

Koefisien

P Values

Moderating effect CAR � ROA

0.192

0.030

Moderating effect FDR � ROA

-0.148

0.029

Moderating effect BOPO � ROA

0.616

0.000

Moderating effect Size � ROA

0.148

0.069

Moderating effect PDB � ROA

0.003

0,941

CAR � ROA

0.029

0.673

FDR � ROA

0.227

0.025

BOPO � ROA

-0.651

0.000

Size � ROA

-0.129

0.043

PDB � ROA

-0,013

0.636

���������������� Sumber: Data Sekunder, diolah 2022

Hasil interaksi moderatting effect CAR terhadap ROA pada tabel 12 diperoleh nilai sebesar 0,192, nilai ini lebih besar dari nilai koefisien direct effect CAR terhadap ROA sebesar 0,029. Hal ini menunjukkan bahwa variabel moderating memperkuat pengaruh CAR terhadap ROA. Nilai P Values moderatting effect menunjukkan nilai yang lebih kecil dari 0,05 yaitu sebesar 0,030 sehingga variabel moderating dapat dikatakan memoderasi secara signifikan. Hasil kedua analisis ini menunjukkan bahwa NPF sebagai variabel moderating memperkuat secara signifikan hubungan antara variabel CAR dan ROA. Resiko kredit yang tinggi membuat bank harus menyediakan dana cadangan yang lebih besar untuk menutupi resiko, sehingga modal yang dimiliki lebih difokuskan untuk mengatasi resiko kredit dan bukan untuk meningkatkan operasional untuk meraih keuntungan. Sehingga profitabilitas yang diraih dapat menurun. Hasil dari penelitian ini sesuai dengan penelitian dari Anwar & Murwaningsari (2017), Supiyadi et al. (2019) dan Ibrahim & Law (2019) yang menyatakan bahwa NPF berpengaruh signifikan terhadap hubungan CAR dan ROA.

Pada tabel 12 hasil output analisis interaksi moderatting effect FDR terhadap ROA sebesar -0,148. nilai ini lebih kecil dari nilai koefisien direct effect FDR terhadap ROA sebesar 0,227. Hasil ini menunjukkan bahwa variabel moderating mampu memperlemah pengaruh FDR terhadap ROA. Nilai P Values moderattting effect menunjukkan nilai yang lebih kecil dari 0,05 yaitu sebesar 0,029 yang berarti bahwa variabel moderating memoderasi secara signifikan. Hasil dari kedua analisis ini dapat dikatakan bahwa NPF sebagai variabel moderating memperlemah secara signifikan hubungan antara FDR dan ROA. Nilai FDR yang tinggi mencerminkan bahwa bank tersebut efektif dalam menyalurkan kreditnya, sehingga laba yang diperoleh bank tersebut juga akan meningkat. Setiap pembiayaan yang disalurkan oleh bank mengandung resiko. Rasio yang mencerminkan besarnya resiko pembiayaan� yang dihadapi suatu bank disebut dengan NPF. Saat nilai NPF tinggi menunjukkan resiko kredit yang dihadapi bank tersebut juga semakin tinggi dan pembiayaan yang telah disalurkan tidak memberikan laba yang optimal. Hal ini berdampak pada berkurangnya laba yang di capai oleh bank. Hasil dari penelitian ini sesuai dengan penelitian dari Sukmawati (2016), Widarjono (2018) dan Supiyadi et al. (2019) yang menyatakan bahwa NPF mampu memoderasi hubungan antara FDR dan ROA.

Hasil interaksi moderatting effect BOPO terhadap ROA pada tabel 12 diperoleh nilai sebesar 0,616, nilai ini lebih besar dari nilai koefisien direct effect BOPO terhadap ROA sebesar -0,651. Hal ini menunjukkan bahwa variabel moderating mampu memperkuat pengaruh BOPO terhadap ROA. Nilai P Values moderatting effect menunjukkan nilai yang lebih kecil dari 0,05 yaitu sebesar 0,000 sehingga variabel moderating dapat dikatakan memoderasi secara signifikan. Hasil dari kedua analisis ini dapat dikatakan bahwa NPF sebagai variabel moderating memperkuat secara signifikan hubungan antara BOPO dan ROA. Saat nilai NPF tinggi berarti laba yang diharapkan dari pembiayaan yang telah disalurkan tidak dapat optimal. Jika hal ini tidak diimbangi dengan efisiensi biaya akan membuat profitabilitas bank tersebut semakin menurun. Hasil dari penelitian ini sesuai dengan penelitian dari Nahar & Prawoto (2017), Yao et al. (2018) dan Yusuf & Surjaatmadja (2018) yang menyatakan bahwa NPF mampu memoderasi pengaruh BOPO terhadap ROA.

Hasil interaksi moderatting effect ukuran perusahaan terhadap ROA pada tabel 12 diperoleh nilai sebesar 0,148, nilai ini lebih besar dari nilai koefisien direct effect ukuran perusahaan terhadap ROA sebesar -0,129. Hal ini menunjukkan bahwa variabel moderating memperkuat pengaruh ukuran perusahaan terhadap ROA. Nilai P Values moderattting effect menunjukkan nilai sebesar 0,069 yang lebih besar dari 0,05, sehingga variabel moderating dapat dikatakan tidak mampu memberikan efek memoderasi. Hasil dari kedua analisis ini dapat dikatakan bahwa NPF sebagai variabel moderating dalam penelitian ini tidak mampu memoderasi hubungan antara variabel Ukuran Perusahaan dan ROA. Nilai rata-rata variabel NPF pada tabel I menunjukkan nilai 3,548 yang berarti lebih rendah dari standar minimal dari Bank Indonesia yaitu sebesar 5%. Rendahnya nilai NPF ini menunjukkan bahwa bank yang menjadi sampel dalam penelitian ini telah mampu meminimalisir resiko kreditnya sehingga tidak mampu mempengaruhi hubungan antara ukuran perusahaan dan ROA. Hasil dari penelitian ini sesuai dengan penelitian dari Permatasari & Filianti (2020), Sutrisno (2020) dan Anggawulan & Suardikha (2021) yang menyatakan bahwa NPF tidak dapat memoderasi pengaruh ukuran perusahaan� terhadap ROA.

Tabel 12 menunjukkan hasil output analisis interaksi moderatting effect PDB terhadap ROA sebesar 0,003. nilai ini lebih besar dari nilai koefisien direct effect PDB terhadap ROA sebesar -0,013. Hasil ini menunjukkan bahwa variabel moderating mampu memperkuat pengaruh PDB terhadap ROA. Nilai P Values moderattting effect menunjukkan nilai sebesar 0,941 yang lebih besar dari 0,05, sehingga variabel moderating dapat dikatakan tidak mampu memberikan efek memoderasi. Hasil dari kedua analisis ini dapat dikatakan bahwa NPF sebagai variabel moderating dalam penelitian ini tidak mampu memoderasi hubungan antara variabel PDB dan ROA. Nilai rata-rata variabel NPF pada tabel I menunjukkan nilai 3,548 yang berarti lebih rendah dari standar minimal dari Bank Indonesia yaitu sebesar 5%. Rendahnya nilai NPF ini menunjukkan bahwa bank yang menjadi sampel dalam penelitian ini telah mampu meminimalisir resiko kreditnya sehingga tidak mampu mempengaruhi hubungan antara ukuran perusahaan dan ROA. Selain itu rendahnya nilai rata-rata NPF juga dapat terjadi karena adanya program restrukturisasi kredit yang diberikan oleh pemerintah pada awal tahun 2020 yang sangat membantu perbankan dan debitur dari resiko kredit akibat pandemi Covid 19. Hasil dari penelitian ini sesuai dengan penelitian dari Said & Ali (2016), Aryati (2019), Permatasari & Filianti (2020) yang menyatakan bahwa NPF tidak mampu memoderasi hubungan PDB dan ROA.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil dari analisis dan pembahasan sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan bahwa pada periode penelitian hanya FDR, BOPO dan Ukuran Perusahaan yang berpengaruh terhadap ROA sedangkan CAR dan PDB menunjukkan hasil tidak berpengaruh terhadap ROA. FDR berpengaruh positif signifikan terhadap ROA dan BOPO serta ukuran perusahaan berpengaruh negatif signifikan terhadap ROA. Hasil analisis moderasi menunjukkan bahwa NPF sebagai variabel moderasi mampu memoderasi pengaruh CAR, FDR dan BOPO terhadap ROA, Hasil analisis interaksi ini mencerminkan bahwa besarnya nilai NPF akan mempengaruhi hubungan antara CAR, FDR, dan BOPO terhadap ROA, sehingga resiko kredit yang muncul dari setiap pembiayaan yang disalurkan harus dikelola dengan baik agar pengaruhnya terhadap kecukupan modal, penyaluran pembiayaan dan efisiensi dapat meningkatkan profitabilitas. NPF sebagai variabel moderasi tidak mampu memoderasi pengaruh ukuran perusahaan dan PDB. Hal ini dapat terjadi karena bank yang besar akan lebih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan sehingga dapat menekan resiko kredit yang mungkin muncul dan walaupun pendapatan masyarakat meningkat, kondisi pandemi menyebabkan mereka lebih memilih menggunakan pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membeli beberapa obat juga vitamin serta alat perlindungan diri untuk menghadapi serangan virus covid 19 daripada untuk menabung. Peneliti selanjutnya disarankan untuk dapat menggunakan periode waktu penelitian yang lebih panjang dan menambah jenis variabel independen yang digunakan seperti dana pihak ketiga, suku bunga, dan nilai tukar, dan mencoba menggunakan faktor makroekonomi seperti inflasi sebagai variabel moderasi karena dalam penelitian ini telah terbukti bahwa faktor internal perbankan belum mampu memoderasi pengaruh faktor makro ekonomi (PDB) terhadap ROA, selain itu inflasi diduga mampu mengubah pola saving masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Anggawulan, M. D. D, & Suardikha, I. M. S. (2021). Capital Adequacy Ratio, Loan to Deposit Ratio, Ukuran Perusahaan dan Return On Assets dengan Non Performing Loan sebagai Variabel Pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 31(1), 130�141. https://doi.org/10.24843/EJA.2021.v31.i01.p10

Anwar, Y, & Murwaningsari, E. (2017). The Effect of Credit Risk and Capital Adequacy Ratio Upon Return On Asset. The Accounting Journal of Binaniaga, 02(02), 23�38. https://doi.org/10.33062/ajb.v2i02.101

Aryati, D. R.. (2019). The Determinant Factors of Profitability on Sharia Rural Banks in �Indonesia. Journal of Management and Leadership, 2(2), 1�18.

Asadullah, M. (2017). Determinants of Profitability of Islamic Banks of Pakistan � A Case Study on Pakistan�s Islamic Banking. ICABML Conference Proceedings, DUBAI BUSINESS SCHOOL, 2017, 61�73.

Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional. , (2013).

Brigham, E. F., & Houston, J. F. (2018). Dasar-dasar manajemen keuangan (14th ed.; M. Masykur, ed.). Jakarta, Indonesia: Salemba Empaat.

Devi, S., Warasniasih, N. M. S., Masdiantini, P. R., & Musmini, L. S. (2020). The Impact of COVID-19 Pandemic on the Financial Performance of Firms on the Indonesia Stock Exchange. Journal of Economics, Business, and Accountancy Ventura, 23(2), 226�242. https://doi.org/10.14414/jebav.v23i2.2313

Effendi, I., & Hariani, P. (2020). Dampak Covid 19 Terhadap Bank Syariah. Ekonomikawan: Jurnal Imu Ekonomi Dan Studi Pembangunan, 20(2), 221�230. https://doi.org/10.30596

Fathimatu, Z., Idqan, F., & Siti, J.. (2019). Determinants of Profitability Level of Bank Syariah In Indonesia: A Case Study at PT Bank Syariah Mandiri. RJOAS, 1(January), 312�320. https://doi.org/10.18551/rjoas.2019-01.39

Gazi, A. I., Nahiduzzaman, Md, Harymawan, I., Masud, A. A, & Dhar, B. K.. (2022). Impact of COVID-19 on Financial Performance and Profitability of Banking Sector in Special Reference to Private Commercial Banks : Empirical Evidence from Bangladesh. MDPI, 14(10), 1�23. https://doi.org/10.3390/su14106260

Handayani, E., Tubastuvi, N., & Fitriati, A.. (2020). The Determinants of Islamic Commercial Bank Profitability in Indonesia during 2012-2018. The International Journal of Business Management and Technology, 3(5), 225�236.

Hermuningsih, S.. (2019). Effect of Financial Performance on Company Growth with Company Size as Moderating Variable. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 203(Iclick 2018), 211�215.

Ibrahim, M. H., & Law, S. H.. (2019). FINANCIAL INTERMEDIATION COSTS IN A DUAL BANKING SYSTEM : THE ROLE OF ISLAMIC BANKING. Bulletin of Monetary Economics and Banking, 22(4), 529�550. https://doi.org/10.21098

Kapaya, S. M., & Raphael, G.. (2016). Bank-specific, Industry-specific and Macroeconomic Determinants of Banks Profitability: Empirical Evidence from Tanzania. International Finance and Banking, 3(2), 100�119. https://doi.org/ 10.5296/ifb.v3i2.9847

Kartika, R., Jubaedah, S., & Astuti, A. D.. (2020). The Influence of Financing to Deposit Ratio , Return on Assets and Non Performing Finance on Profit Sharing Finance of Sharia Banks in Indonesia. Advances in Economics, Business and Management Research, 123(Icamer 2019), 136�140. https://doi.org/10.2991/ aebmr.k.200305.034

Kusumawati, E.. (2017). Analisis Laporan Keuangan. Surakarta, Indonesia: Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Milhem, M., & Abadeh, I. A.. (2021). The Impact of Macroeconomic Variables on Banks Profitability and Liquidity : An Empirical Study on Islamic and Conventional Banks in Jordan. �Journal of Economic & Management Perspectives, 12(2), 306�318.

Mujaddid, F., & Wulandari, S.. (2017). Analisis faktor internal dan eksternal terhadap rentabilitas bank syariah di indonesia. Ekonomi Islam, 8(November 2017), 202�218.

 

Copyright holder:

Ardianary Chandra Dewi, Sri Hermuningsih, Gendro Wiyono (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: