Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 3, Maret 2023

 

ANALISIS PENERAPAN WAKAF PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMAT

 

A. Irfan Catur Wuragil, Muhammad Arifin, Muhammad Khaeruddin Hamsin

Universitas Muhammadiyah Surakarta

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penerapan Wakaf Produktif dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat Pada Yayasan Solo Peduli Umat dengan Perspektif Ma�ayir as-Syar�iyyah (Produk Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Institution / AAOIFI, lalu menganalisis bagaimana penerapan transparansi dan akuntabilitas pada penerapan wakaf produktif di dalamnya yang juga ditinjau dari perspektif ma�ayir muhasabah maliyah produ AAOIFI. Dalam melakukan penelitian, penulis memilih metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dan pustaka. Dengan tujuan untuk mengetahui penerapan manajemen wakaf produktif di Solo Peduli dan dianalisis dengan ma�ayir syar�iyyah (AAOIFI) danpeneliti menggunakan pendekatan (phenomenal) untuk memahami peristiwa secara mendalamnya. Sumber data yang digunakan berupa data yang dihasilkan dari narasumber yaitu Direktur Utama Solo Peduli dan literatur yang bersifat primer dan sekunder, primer buku ma�ayir Syar�iyyah (AAOIFI) dan file resmi dari Solo Peduli dan sekunder berupa buku KHI, jurnal, karya ilmiah, dokumen atau penelitian yang terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi. Metode analisis data dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penyimpulan hasil penelitian. Dan Validasi data dengan cara credibility, transferability, dependability, confirmability. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan wakaf produktif pada Yayasan Solo Peduli Umat telah sesuai dengan praktek wakaf produktif dengan Perspektif Ma�ayir as-Syar�iyyah (Produk Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Institution / AAOIFI.

 

Kata kunci: Wakaf Produktif, Solo Peduli, Kesejahteraan, AAOIFI

 

Abstract

Application of Productive Waqf in Improving People's Welfare at the Solo Peduli Umat Foundation with the Perspective of Ma'ayir as-Syar'iyyah (Product Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Institution / AAOIFI, then analyzes how the application of transparency and accountability to the application of productive waqf in it is also reviewed from the perspective of ma'ayir muhasabah maliyah produ AAOIFI. In conducting research, the author chooses qualitative research methods with the type of field and literature research. With the aim of knowing the application of productive waqf management in Solo Peduli and analyzed with ma'ayir syar'iyyah (AAOIFI) and researchers use a (phenomenal) approach to understand events in depth. The data sources used are in the form of data generated from speakers, namely the President Director of Solo Peduli and literature that is primary and secondary, primary ma'ayir Syar'iyyah books (AAOIFI) and official files from Solo Peduli and secondary in the form of KHI books, journals, scientific papers, documents or related research. Data collection techniques use methods of observation, interviews, documentation. Data analysis methods by means of data collection, data reduction, data presentation, inference of research results. And Validate data by means of credibility, transferability, dependability, confirmability. The results of this study show that the application of productive waqf at the Solo Peduli Umat Foundation is in accordance with productive waqf practices with the Ma'ayir as-Syar'iyyah Perspective (Product Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Institution / AAOIFI.

 

Keywords:Productive Waqf, Solo Caring, Welfare, AAOIFI

 

Pendahuluan

Islam adalah agama yang lengkap, dan ini terlihat dari cakupan hukumnya dalam berbagai lini kehidupan dan kesempurnaan segala sesuatu yang berkaitan dengannya, di antaranya bertujuan untuk memberi manfaat bagi manusia yang berakal dan berambisi duniawi untuk menjadi orang yang taat (Husain, Abdurrahman Misno, & Achmad Nursobah, 2021). makhluk dengan segala fasilitas yang telah disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Luasnya hukum Islam berbicara tentang kesejahteraan makhluknya. Dan dari luasnya pembahasan ilmu fikih transaksi dalam rangka ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat meliputi kajian wakaf dan masuk hal ini adalah wakaf produktif. Yang man hal ini tercantum dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang wakaf barang tidak bergerak dan barang bergerak (uang), termasuk wakaf berupa uang, yang dipergunakan secara luas, tidak terbatas pada pendirian tempat ibadah dan sosial keagamaan saja yang sekarang masih banyak dipahami oleh masyarakat luas.

Jika kita melihat tujuan negara Republik Indonesia yang tertuang dalam pengukuhan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum (Lestarini, 2013). UUD 1945 dan Amandemen Pertama Sampai Keempat,) Untuk mencapai tujuan tersebut perlu digali dan dikembangkan potensi lembaga keagamaan yang memiliki manfaat ekonomi. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah perlunya peningkatan peran lembaga wakaf sebagai lembaga keagamaan. Gunakan sesuai dengan prinsip syariah.

Secara umum, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan ibadah atau kepentingan umum lainnya. Sedikit berbeda dengan definisi lanjutannya, yaitu definisi wakaf sebagaimana tertuang dalam Inpres No. No. 1 Tahun 1991, yang tidak menyebutkan harta kekayaan berupa tanah (wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan menetapkannya untuk selama-lamanya untuk tujuan ibadah atau lainnya). kepentingan umum sesuai dengan ajaran Islam). Jadi hakekat wakaf adalahmemenjarakan sesuatu agar dapat dimanfaatkan selama zat (substansi) benda itu tetap ada(Nurudin, 2016). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kiai Haji Muftah Al-Akhyar menyatakan bahwa gerakan dan kesadaran wakaf di Indonesia masih sedikit tertinggal. Meskipun praktik wakaf telah diwakili oleh banyak sahabat sejak zaman Nabi Muhammad, semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian. Bayan Kyai Mev disampaikan dalam sambutannya pada acara peluncuran gerakan wakaf Majelis Ulama Indonesia untuk gerakan dakwah dan promosi ekonomi akar rumput pada Selasa (14/9) malam.

Oleh karena itu, wakaf tidak terbatas pada ilmu hukum dan teori saja, tetapi akan dipahami dengan cara yang diimplementasikan dalam kehidupan kita dalam bentuk apa pun, termasuk penerapan wakaf investasi di salah satu lembaga sosial, yaitu Yayasan Solo Peduli Umat atau dikenal dengan Yayasan Solo Peduli didirikan pada tanggal 11 Oktober 1999 Masehi. Pada tahun 2016, Solo Peduli resmi dikukuhkan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala Provinsi Jawa Tengah berdasarkan surat laporan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (SK Dirjen Bimas Islam Kemenag) Kementerian Agama. Republik Indonesia No. 271. Solo Peduli mendapatkan penghargaan yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tahun 2017 untuk kategori Lembaga Amil Zakat (LAZ) daerah dan salah satu pertumbuhan terbaik dalam penyediaan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) (Hidayah & Narulitasari, 2020).

Oleh karena itu, peneliti ingin menggali lebih dalam untuk mengungkap bagaimana penerapan wakafproduktif dari segi administrasi atau pengelolaannya, serta transparansi sistem dan kredibilitasnya dari perspektif standar Syariah Organisasi Akuntansi dan Audit Lembaga Keuangan Syariah atau ( AAOIFI). dan standar Syariah yang merupakan produk dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions atau (AAOIFI), sebuah organisasi yang mengeluarkan standar Syariah keuangan, auditing, tata kelola, etika, dan standar Syariah Islam untuk lembaga keuangan dan industri lingkup internasional) di Bahrain pada 27 Maret 1991 (Tarmizi, 2017).

Dalam penelitian ini yang menjadi fokus adalah wakaf produktif yang merupakan salah satu faktor penting kemampuan mendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat, karena merupakan kemitraan langsung dengan masyarakat. Dan kajian analitis terhadap wakaf produktif dalam membantu program pemerintah yang peduli dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, peneliti memberikan judul tesis magister ini dengan judulAnalisis Penerapan Wakaf Produktif dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat (Studi Pada Yayasan Solo Peduli Umat dengan Perspektif Ma�ayir as-Syar�iyyah (Produk Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Institution / AAOIFI).�

 

Metode Penelitian

Dalam melakukan penelitian, penulis memilih metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dan Pustaka (Adlini, Dinda, Yulinda, Chotimah, & Merliyana, 2022). Dengan tujuan untuk mengetahui penerapan manajemen wakaf produktif di Solo Peduli dan dianalisis dengan ma�ayir syar�iyyah (AAOIFI) danpeneliti menggunakan pendekatan (phenomenal) untuk memahami peristiwa secara mendalamnya. Sumber data yang digunakan berupa data yang dihasilkan dari narasumber yaitu Direktur Utama Solo Peduli dan literatur yang bersifat primer dan sekunder, primer buku ma�ayir Syar�iyyah (AAOIFI) dan file resmi dari Solo Peduli dan sekunder berupa buku KHI, jurnal, karya ilmiah, dokumen atau penelitian yang terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi. Metode analisis data dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penyimpulan hasil penelitian. Dan Validasi data dengan cara credibility, transferability, dependability, confirmability.

 

Hasil dan Pembahasan

Gambaran Umum tentang Yayasan Solo peduli Umat Dan ma�ayir syar�iyyah salah satu produk AAOIFI ialah, yayasan Solo Peduli Ummat atau biasa disebut Solo Peduli adalah lembaga nirlaba milik masyarakat Soloraya pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sebagaimana namanya, Solopeduli berkhidmat mengangkat nilai-nilai kepedulian masyarakat untuk peduli kepada kaum dhuafa (miskin). Kepedulian tersebut digalang melalui dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, serta dana sosial lainnya yang halal dan legal, dari perseorangan, perusahaan/lembaga), yang selanjutnya diwujudkan dalam program-program sosial yang inovatif dan solutif sesuai kebutuhan masyarakat. Yayasan Solo Peduli Berdiri tanggal 11 Oktober 1999 di Solo Jawa Tengah dengan pembaharuan akta notaris No 147 Notaris Ny Rahayu Utami Sari,S.H pada tanggal 25 Februari 2010. Dan mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.924.AH.01.04. Tahun 2010. Adapun Nomor Pokok Wajib Pajak : 31.164.613.7-526.000. SK Dirjen Bimas Islam Kemenag RI No. 271 : Solopeduli sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Resmi Tingkat Provinsi

AAOIFI merupakan Lembaga yang besifat non profit yang berdiri pada tahun 1991 serta berpusat di Bahrain. AAOIFI didirikan untuk menciptakan satu standar yang berlaku secara global bagi seluruh industry keuangan berbasis syariah yang ada di seluruh dunia. Termasuk dalam hal ini adalah standar syariahnya. Ada sekitar 45 negara yang saat ini sudah tergabung dalam AAOIFI. Yang bergabung dalam AAOFI adalah Lembaga bank sentral yang berada di negara tersebut dan atau Lembaga lain yang mengatur Lembaga keuangan yang ada di negara tersebut. Termasuk juga Lembaga keuangan syariah.Karena itulah Lembaga AAOIFI didirikan dengan tujuan agar standar yang ada dari berbagai industri keuangan syariah tersebut dapat difasilitasi serta menjadi standar praktik yang terbaik dari bank syariah dan juga Lembaga keuangan syariah lainnya. Standar yang ada dan dikeluarkan oleh AAOIFI adalah standar syariah, standar Akuntansi, standar audit serta juga standar akan tata Kelola dan juga etika (Annisa Eka Rahayu & Nurhasanah, 2020).

Wakaf Produktif ialah Jenis wakaf dengan pokok barangnya tidak digunakan secara langsung, melainkan dikelola untuk menghasilkan sesuatu. Kemudian sesuatu yang dihasilkan inidisedekahkan (Munzir Qahaf: 2005). Kemudian terkait nadzir wakaf ialah Orang atau lembaga yang menerima wakaf dari pemberi wakaf untuk mengelola dan mengembangkannya sesuai dengan tujuan (Moertiono, Lubis, & Mustamam, 2021).

Investasi wakaf adalah pemberdayaan wakaf, yang dicirikan oleh unsur-unsur sebagai berikut: management pattern, nadzir welfare principle, principles of transformation and transparency (Abdurrahman Kasdi, 2016). Kemudian pengertian kesejahteraan adalah keadaan terpenuhinya kebutuhan dasar individu dan masyarakat, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan jaminan terhadap bencana jiwa. Dari sedikit paparan diatas berikut ini adalah ulasan tentang analisis penerapan wakaf produktif di Yayasan Solo Peduli dengan perspektif ma�ayir syari�ah;

Pengelolaan wakaf di Yayasan Solo Peduli Umat

Dari administrasi wakaf yang berada di bawah Yayasan Kesejahteraan Ummat Solo terdapat SMK Gratis, Apotik Rawat Inap Solo Peduli di Solo dan Sokoharjo, Lembaga Islam Gratis di Klaten, dan Pesantren di Sokoharjo. Instrumen ini berada di bawah kepemimpinan Bapak Sadiq Ansari, direktur utama lembaga ini, yang juga direktur pengawas wakaf - Solusi Wakaf -. Namun solusi wakaf ini merupakan program baru yang belum sepenuhnya maksimal, sehingga masih dibantu oleh lembaga yang berkomitmen untuk menjalankannya sebagaimana mestinya dan pengelolaan keuangan yang sudah mandiri. Kemudian pengelolaan wakaf di bidang investasi mencakup dua jenis, yaitu wakaf tunai dan wakaf aset. Dinyatakan pula bahwa di antara (investasi wakaf, yaitu wakaf yang niat wakafnya adalah menjadikannya sebagai aset yang dikembangkan dengan permutasi dan eksploitasi sesuai dengan kebutuhan komersial, bukan untuk memenjarakannya dengan asetnya, tetapi tujuannya adalah untuk mempertahankan sumbangan dengan aset-aset ini atau dengan alternatifnya, seperti sumbangan uang dan perusahaan sumbangan). (ma�ayir syar�iyyah pasal 2/2/2/2 tentang wakaf). Wakaf uang juga dipromosikan dari tahun 2019 ketika ia mengurus satu kelahiran bersama dan pada saat itu ia menerima nazir yang sah oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan menyatakan bahwa (awalnya penunjukan nazir adalah hak wakaf, dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara, jika ia tidak menunjuk Yang sedang mencari, dan pejabat yang berwenang mengangkatnya) seperti Lembaga Wakaf Indonesia. Karena peraturan BWF tidak ketat dengan kepengurusan tahun itu, mereka tidak terlalu paham dengan format yang ada, dan dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang baru akan efektif pada 2021, ada dua jenis pengelolaan wakaf uang dan Wakaf kemitraan/kolaboratif terdiri dari wakaf itu sendiri, infaq dan zakat. (Sidik Anshori; Wawancara).

Penerapan wakaf produktif di Yayasan Solo Peduli Umat dalam perspektif standar Syariah Organisasi Akuntansi dan Audit Lembaga Keuangan Islam / AAOIFI.

Penerapan wakaf produktif di Solo Peduli Buktinya berdasarkan tata kelola wakaf, yaitu wakaf wajib menjaga nilai wakaf agar tidak hilang dan tidak melampaui batas dalam berinvestasi - dana wakaf - dalam hal-hal yang tidak jelas setelah melalui pertimbangan dan penelaahan, maka atas dasar atau dalil ini ditetapkanlah dengan seksama, sebagaimana disebutkan bahwa (tangan yang melihat adalah tangan amanah, tidak dijamin kecuali dengan pelanggaran, kelalaian, atau melanggar syarat-syarat pemberi hibah, dan dari kelalaian tersebut adalah melanggar dasar-dasar dan kendali pemerintahan, pembukuan, dan manajemen yang baik menurut adat) (Lewis & Algaoud, 2003). Termasuk klinik sebagaimana tersebut di atas, maka Yayasan menggunakan pendekatan interpretasi sosial sehingga diharapkan dengan wakaf koperasi, zakat dapat memberdayakan banyak orang dan dapat bermanfaat serta dapat mensejahterakan banyak orang dari dampak membangun klinik lain.

Ini merupakan kesimpulan dari apa yang disampaikan dalam penelitiannya bahwa penerapan wakaf produktif diresmikan oleh pemerintah, sebagaimana ditunjukkan dalam definisi lembaga. Pilar dan syarat-syaratnya telah terpenuhi (Abdurrohman Kasdi, 2017), antara lain:

a.     Wakif: Orang yang menyerahkan hartanya kepada yayasanSolo Peduli.

b.     Mauquf �Alaihi: nazir adalahYayasan Solo Peduli dan Dirutnyaadalah Bapak Sadiq Ansari.

c.     Mauquf: Harta yang diserahkan oleh wakif kepada yang nadzir

d.     Sighot: Serah terima wakaf. Yakni penyerahan tanah itu disebutkan dalam dokumen wakaf. Dinyatakan juga bahwa (wakaf harus didokumentasikan dengan cara hukum yang berlaku, untuk menjaga wakaf dan melindunginya dari kehilangan dan penyalahgunaan. Dalam semua kasus, alat bukti hukum kontemporer harus digunakan untuk membuktikan wakaf). (maa�ayir syar�iyyah: 2022)

Kesejahteraan nazir wakaf di Yayasan Kesejahteraan Umat di Solo perspektif standar Syariah dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions/AAOIFI)

����������� Wakaf dikenal sebagai aset dari uang rakyat yang selalu mereka manfaatkan. Dan menjadi salah satu alternatif yang mampu memperoleh solusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat. Kesejahteraan adalah sistem pelayanan dan lembaga sosial yang terorganisir yang bertujuan untuk membantu individu dan kelompok untuk mencapai standar kehidupan, kesehatan, hubungan pribadi dan sosial yang memuaskan dan yang memungkinkan mereka untuk mengembangkan semua kemampuan mereka dan meningkatkan kesejahteraan mereka sesuai dengan itu. kebutuhan keluarga atau masyarakat.

Oleh karena itu, dalam pandangan masing-masing pihak, pemegang wakaf bertanggung jawab atas investasi dan pengelolaan wakaf, dan ia juga berhak atas kemewahan, baik berupa gaji, upah, atau hal-hal lain yang menguntungkan. Seorang pengawas bertugas mengelola dan mengembangkan harta wakaf, menata ulang, menginvestasikan, menjual hasil produksinya, dan membagikan hasil keuntungan yang telah dikumpulkan dan dikumpulkan kepada penerima manfaat, sehingga ia berhak atas upah atau gaji yang sesuai.

Kesejahteraan mencakup semua bidang kehidupan manusia, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk mencapai kesejahteraan, masyarakat perlu memperhatikan indikator kesejahteraan (Hidayatullah, 2014) yaitu :

a.     Besarnya pendapatan dan pembagiannya

Secara umum seperti wawancara dengan kepala sekolah Yayasan Kesejahteraan Bangsa Solo, serta keadaan yang terjadi dan langkah yang diambil. Dia menceritakan tentang Nazir masih bekerja sama dengan seorang amil zakat, karena aset prinsipal mampu memenuhi kesejahteraan. Sehingga mulai tahun 2021 dengan pemberlakuan PSAK khusus untuk nazir, maka dari itu diangkat tiga orang sebagai nazir resmi untuk mengelola wakaf dan adapun persentase faktor zakatnya lebih banyak dari dirinya. Dan mengambil gaji atau upah pekerja dari hasil wakaf yang berbuah, dan apotik tetap, mengambil dari sedekah yang besar. Oleh karena itu, kami membiayainya dari sumber dana yang tidak melanggar prinsip syariat Islam.

Dalam pengelolaan sumber daya manusia, kita tetap mematuhi Kode Kepegawaian dan Dinas Ketenagakerjaan, ketika kita melibatkan SDM, kita harus menggunakan Standar Upah Minimum Provinsi (UMK/R), minimal satu kali kita masuk dan lolos seleksi dan lalu gunakan yang saat ini 2.174, 169 nominalnya,- dan sistem penggajian sudah ada ketentuannya. Disesuaikan dengan status pekerjaan, pekerjaan, dan lama bekerja sebagai dasar klasifikasi gaji dan tunjangan pokok termasuk tunjangan makan, transportasi, dan tunjangan anak dan pasangan.

b.     Fasilitas pendidikan menjadi mudah dijangkau

Visi kesejahteraan manusia adalah dari kemampuan mereka untuk mengakses pendidikan dan kemampuan untuk menggunakan metode pendidikan dan tujuan memperoleh kebutuhan hidup mereka. Tidak diragukan lagi bahwa lembaga ini tertarik pada kesejahteraan di bidang pendidikan yang semakin mudah diakses dan gratis, seperti sekolah menengah kejuruan gratisnya SMK Gratis atau lebih dikenal dengan SMK Smart Informatika Surakarta adalah 100% sekolah gratis dipersembahkan untuk anak yatim atau keluarga miskin. Saya memulai sekolah ini pada tahun 2009 dan telah berhasil lulus dari 8 angkatan Dan melalui mottonya yaitu Islami, cakap dan mandiri bekerja mensinergikan kurikulum untuk menyiapkan sumber daya manusia siap kerja dan berwirausaha, disamping kurikulum Islami terpadu yang mengakomodir nilai-nilai pendidikan kepribadian agar lulusannya matang. Karakter terbentuk dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman yang semakin pesat. SMK gratis ini telah meraih banyak prestasi yang membanggakan selama ini. Kendala ekonomi yang tidak membuat mahasiswa terpuruk. Adanya beasiswa berupa sekolah gratis yang disertai dengan bimbingan dari pengajar, baik laki-laki maupun perempuan di sekolah-sekolah membuat semangat mereka semakin membara, sehingga tidak dipungkiri banyak prestasi, lembaga pendidikan Islam gratis dan sebagainya.

c.     Peningkatan kualitas dan pemerataan kesehatan

Masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan tidak dengan jarak dan waktu tertentu. Oleh karena itu, jika masih ditemukan keluhan tentang pelayanan kesehatan, hal ini menunjukkan ketidakmampuan negara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang diinginkan. Meningkatkan kualitas kesehatan dan pemerataan Kesehatan merupakan faktor penting dalam kehidupan manusia. Wakaf produktif berupa klinik rawat inap merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang melayani masyarakat miskin melalui pengelolaan dana sosial, selain melayani masyarakat tidak berpenghuni melalui pengelolaan dana profesi. Menawarkan layanan gratis kepada anggota (rentan terdaftar), sambil menawarkan layanan berbayar kepada non-anggota (non-rentan). Dan pendaftaran resmi itu atas nama klinik Solo Peduli untuk mengubah nama klinik Ibu dan Anak. Memperoleh izin operasi sebagai klinik rawat inap primer berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surakarta No. 449/0570/J-10/IK/VII/2015 tentang izin klinik tertanggal 27 Juli 2015. Visinya adalah �Menjadi institusi kesehatan profesional terkemuka bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin�.

Kemudian penjelasan mengenai upah nadzir yang disebutkan dalam kriteria syariah adalah sebagai berikut (Subekhi & Mubarok, 2021) :

1)    Pemberian hak atau upah bagi nadzir kecuali jika dia melepaskannya, dan lebih baik - untuk menghindari perselisihan - untuk menetapkan upahnya, dan dari hasil wakaf.

2)    Jika wakif menentukan jumlah upahnya, ia harus membelanjakannya sesuai dengan penunjukannya, dan jika pemberi tidak menentukannya, maka otoritas yang berwenang akan menentukannya, jika ada, jika tidak, ia berhak atas biaya yang setara.

3)    Biaya pemegang mungkin sejumlah tertentu, atau persentase dari hasil.

4)    upah Nadzir ditentukan kembali oleh pejabat yang berwenang bila diperlukan.

5)    Jika jumlah hasil kurang dari upah nadzir maka utamakan untuk Pemeliharaan dan biaya-biaya serupa yang diperlukan untuk kelangsungan wakaf yang telah disediakan, dan sisa sewa merupakan utang atas hibah.

Singkatnya dari hal tersebut di atas, yayasan memperhatikan kesejahteraan karyawan, jika melihat ke dalam dari kerangka teori di bab kedua, indeks kesejahteraan dari pendapatan bulanan adalah dalam bentuk gaji yang telah sesuai dengan UMK. sehingga melalui analisis pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa dapat dikatakan karyawan disini berkembang. Dari hasil kerja mereka mampu mengukur indikator tercapainya kesejahteraan dengan penyediaan sandang dan papan. Jika dilihat dari indikator kesejahteraan, bisa juga dikatakan bahwa Nizheer berkembang pesat di sini karena kebutuhan pokok dapat terpenuhi setiap hari. Dari segi pendapatan, Nazeer bisa dikatakan berkembang di sini karena digaji sesuai dengan UMK setempat.

Penerapan Transparansi Wakaf Produktif di Yayasan Solo Peduli Umat ditinjau dari Standar Akuntansi Keuangan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI)

Transparansi bagian dari keniscayaan jika menjadi lembaga yang profesional, maka sebelum adanya pemisahan antara nadzir dan amil maka akan dijadikan satu laporan itu untuk dituangkan setelah teraudit oleh audit kantor akuntan publik, nanti baru penerapan tahun 2021 baru berlaku tahun 2022 ini, juga akan mengaudit wakaf akan diaudit sendiri.nah setelah diaudit biasanya dipublis baik melalui web solo peduli atau melalui media masanya.

Transparansi mengacu pada ketersediaan informasi untuk masyarakat umum. Ini memiliki enam indikator (Gunawan, 2016), yaitu:

a.     Informasi mudah dipahami atau diakses

b.     Publikasi melalui media yang berkaitan dengan proses kegiatan dan laporan keuangan

c.     Laporan berkala tentang penggunaan sumber daya yang tersedia bagi masyarakat

d.     Laporan tahunan

e.     Website organisasi atau media publikasi

f.      Pedoman penyebaran informasi

Berdasarkan indikator sebelumnya, maka indikator transparansi dalam penelitian ini (Arsik & Lawelai, 2020) adalah:

1.     Tata cara menampilkan informasi

Salah satu prinsip dasar transparansi adalah penyediaan informasi dan jaminan kenyamanan di rumah, memperoleh informasi tentang kegiatan yang telah dilakukan dalam organisasi. Akses informasi yang diberikan oleh Yayasan Solo Peduli, baik berupa wakaf tanah, wakaf tunai maupun pemberdayaan aset wakaf, menerbitkan publikasi kepada wakaf dan masyarakat pada umumnya melalui kemampuan akses langsung ke website Solo Peduli dan jika berkenan untuk mengetahui lebih lanjut tentang sesuatu, mereka dapat menghubungi langsung sekretariat atau mengunjungi kantor.

2.     Laporan keuangan administrasi wakaf

Hal ini bertujuan untuk mencatat penerimaan wakaf berupa harta dan dana (wakaf melalui uang), penyaluran dan pengelolaan harta wakaf disertai dengan pengukuran perkembangan harta wakaf. Dan perubahan dari PSAK 109 ke 112 karena masih ada campuran aset dan modifikasi yang diperlukan. serta laporan keuangan; Dikelola dan kemudian dipublikasikan melalui website Solo Peduli di website resmi, dan untuk itu nantinya mudah untuk mendapatkan informasi tentang administrasi tentang kepala sekolah, pekerja, dan sejenisnya.

3.     Standar akuntansi laporan keuangan

Pelaksanaannya di Lembaga Solo Peduli sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diaudit secara eksternal oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Ini dapat ditemukan di situs web resminya.

4.     Informasi yang wajib dilaporkan

Berbagai hal yang harus disajikan dalam laporan keuangan lembaga wakaf bersifat umum, dan belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan semua pengguna. Sebagaimana diatur dalam Prinsip Pelaporan Keuangan (Fairness and Transparency in Financial Reporting): �Lembaga wakaf harus memastikan bahwa proses pelaporan keuangan didasarkan pada prinsip kewajaran dan transparansi.Lembaga wakaf harus memilih pengungkapan dan tingkat yang optimal transparansi dalam hal-hal yang menerapkan pertimbangan manajemen.� Dan �Harus diikuti Praktik yang baik dalam melaporkan transaksi dengan pihak berelasi dan pengungkapan kepentingan Selain itu, pelaporan keuangan harus dilakukan sehingga biaya yang timbul dari pengelolaan perwalian , khususnya manajemen senior, kepala sekolah dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola jika berlaku, dan dilaporkan secara terpisah memenuhi persyaratan kewajaran dan transparansi.� (AAOIFI, 2008)

5.     Penerapan Akuntanbilitas pada Penerapan Wakaf Produktif di Solo Peduli ditinjau dari Standar Akuntansi Keuangan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI)

Akuntabilitas dalam lembaga wakaf mempengaruhi kekuatan legitimasi sosial, dan akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat serta meningkatkan dukungan masyarakat dalam pengelolaan wakaf. Prinsip akuntabilitas merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan dan perbaikan pengelolaan wakaf. Dalam kata akuntabilitas mencakup arti kemampuan seseorang untuk bertanggung jawab atas sesuatu, dijelaskan secara transparan, dan dapat dijawab (Mukhamad Wahyu, 2020).

Penerapan akuntabilitas dalam wakaf produktif di YayasanSolo Peduli dilihat dari sisi;

1.     Tujuan dari manajemen wakaf

Perkembangan wakaf kekinian, yang tidak hanya dengan 3M saja, berarti kuburan, masjid dan sekolah. Lantas bagaimana mengelola wakaf melalui pendekatan bisnis, artinya kita bertugas mengelola aset wakaf untuk mengatasi permasalahan kemiskinan masyarakat di lingkungan kita agar wakaf tersebut seproduktif mungkin, yaitu memberdayakan masyarakat, misalnya; Dalam ekonomi peran ekonomi akan mendorong munculnya umkn atau perusahaan dan jika besar dengan sifat partisipasi sosial memungkinkan pembangunan sekolah, apotik, klinik kesehatan atau bantuan sehingga sifatnya sejahtera. Adapun cara memperoleh uang dengan dua cara; online dan offline.

2.     Pengawasan

Pengawasan menurut Ahmed Al-Shabab, Stoner, dan lain-lain; �Berarti proses yang bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas aktual sesuai dengan rencana yang ditentukan.� Dalam Islam, pengawasan tidak terbatas pada sifat eksternal yang bersumber dari struktur kontrol administratif dan kontrol massa, tetapi juga pada sifat internal yang bersumber dari kesadaran pengendalian diri masing-masing individu (Departemen Ekonomi dan Keuangan Syari‟ah-Bank Indonesia: 2016).

Partisipasi pengawasan bertujuan untuk mengetahui kesesuaian program dengan rencana yang sebenarnya dibuat oleh kepala atau pengelola wakaf. Dalam hal ini, dewan pengawas ikut menentukan anggaran tahunan untuk setiap kegiatan untuk tahun berikutnya, misalnya; Yayasan berkonsultasi dengan pengawas tentang program tersebut, yang berkontribusi dalam memberikan nasihat, bimbingan dan evaluasi pekerjaan. (Pekerjaan ini dimulai dari awal berdirinya). Dia mengadakan pertemuan dengan pengawas sebulan sekali (ma�ayir muhasabah maliyah: hlm. 20).

3.     Laporan pertanggungjawaban

Akuntabilitas memiliki makna dalam perspektif Islam, karena merupakan tanggung jawab manusia di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Dalam lembaga itu, pengurus (pengurus) bertanggung jawab kepada para pengurus yang disampaikan dalam rapat pengurus yang diadakan setahun sekali. Pola pertanggungjawaban lembaga bersifat vertikal (vertikal akuntabilitas) yaitu pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, seperti pertanggungjawaban kepada para amanah. Adapun akuntabilitas horizontal, pertanggungjawaban kepada masyarakat luas. Keduanya merupakan komponen penting dari proses akuntabilitas publik (Ruci Arizanda Rahayu, 2014). Yayasan Solo Peduli, pelaksanaan laporan pertanggung jawaban setiap bulan bersama pengurus dan pengawas untuk menyampaikan capaian lembaga agar mereka dapat memahaminya, dan bukan sekedar nama lembaga yang tertulis, melainkan berpartisipasi dalam semua bekerja menurut tempat duduknya sampai dikerjakan oleh tangannya sendiri.

4.     Partisipasi aktor publik

Partisipasi aktor publik adalah partisipasi masyarakat luas dalam membantu penyelenggaraan wakaf di Solo Peduli. Setidaknya mereka berpartisipasi selama perjalanan penjajakan sebelum menentukan program, Anda berpartisipasi dalam kualitas program yang dirancang institusi agar tidak terjerumus, dan dalam hal lain, tentu saja, setelah menjalankan program, baik itu pendidikan atau kesehatan, maka peran khalayak dalam jumlah adalah sosialisasi, jadi bagaimana cara mengabarkan bahwa pendidikan atau klinik yang kita jalankan saat ini adalah bagian dari wakaf yang kita kumpulkan sehingga meningkatkan literasi masyarakat bahwa wakaf tidak terbatas pada 3M saja, dan apotik unggulan dengan harga ekonomis ternyata merupakan produk wakaf investasi.

5.     Penyelarasan program kerja dengan Standard Operating Procedure (SOP)

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 35 Tahun 2012 M tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional, Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan menegaskan bahwa: �Standar Prosedur Operasional adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan kegiatan organisasi, bagaimana dan kapan harus dilaksanakan, dan di mana dan oleh siapa saja yang melakukannya (Rosalin, 2017).

Solo Peduli senantiasa mencoba untuk terus mengembangkan dan menyempurnakan beberapa SOP, akan tumbuh seiring dengan perkembangan organisasinya, dan masih moderat hingga awal penerapan SOP, semakin itu akan menjadi kompleks dan lengkap. Kesimpulannya adalah untuk terus meningkatkan dan mengembangkan untuk kepentingan.

Dalam Prinsip Pelaporan Keuangan Lembaga Wakaf diputuskan: �Lembaga Wakaf harus menetapkan kebijakan akuntansi.� Dan �Akuntansi untuk dana yang dibatasi harus didasarkan pada seperangkat prinsip akuntansi yang memadai, dengan mempertimbangkan berbagai kategori dana yang membentuk lembaga endowmen, dan khususnya jika maksud dari pemberi hibah atau penerima manfaat berbeda dari satu kelompok ke kelompok lainnya. pelaporan keuangan harus dicapai untuk zakat dan dana amal terbatas yang dikelola oleh lembaga wakaf dengan pengungkapan yang memadai sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku untuk investasi yang bersangkutan dan perlindungan mereka dan pelestarian dan pencairan dana tersebut. Dan "jumlah informasi yang terkandung dalam laporan keuangan eksternal juga harus diperhitungkan dibandingkan dengan kebutuhan akan singkatnya laporan keuangan. Administrator harus memelihara catatan akuntansi keuangan dan administrasi yang memadai sehingga informasi sektoral yang terperinci dapat diambil bila diperlukan, terutama ketika lembaga endowmen mengelola dana yang berbeda untuk tujuan yang berbeda.� Dan "mengingat lembaga wakaf sebagai lembaga investasi, mereka tidak diwajibkan untuk menyiapkan laporan keuangan konsolidasi jika mereka memiliki saham mayoritas di lembaga lain (yaitu mereka bukan wakaf afiliasi)." (AAOIFI, 2008).

 

Kesimpulan

Penerapan wakaf produktif di Yayasan Solo Peduli Umat dilihat dari segi tata cara pelaksanaannya sudah sesuai dengan perspektif standar Syariah Organisasi Akuntansi dan Audit Lembaga Keuangan Islam / AAOIFI. Dan dari segi pengelolaan sudah berjalan dengan baik dan pemasukan dari keuntungan pemberdyaan wakaf produktif digunakan untuk kepentingan sosial yang sudah tercantum di program-programnya kemudian juga untuk menggaji pegawai, melengkapi fasilitas, pengadaan barang dan untuk mengembangkan produktifitasnya yang harapannya ke depan bisa menjadi lebih maju dan berkembang. Kesejahteraan nazir wakaf di Yayasan Kesejahteraan Umat di Solo dilihat dari segi tata cara pelaksanaannya sudah sesuai dengan perspektif standar Syariah dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions/AAOIFI). Dalam pelaksanaanya sudah memberikan kesejahteraan kepada para nadzirnya, pegawainya berupa gaji yang diberikannya setiap satu bulan sekali dan sesuai UMR/K Solo dan disesuaikan dengan status pekerjaan, dan lama bekerja sebagai dasar klasifikasi gaji dan tunjangan pokok termasuk tunjangan makan, transportasi, dan tunjangan anak dan pasangan. Penerapan Transparansi dan Akuntanbilitas Wakaf Produktif di Yayasan Solo Peduli Umat dari segi tata cara pelaksanaannya sudah sesuai dengan ditinjau dari Standar Akuntansi Keuangan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Meskipun harus terus ditingkatkan. Dan seluruh laporan kegiatandiaudit kemudian dipublis baik melalui web solo peduli atau melalui media masanya.

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

AAOIFI, Majlis Shar�i. (2008). Al-Ma�ayir al-Shar�iyyah. Bahrain: Hay�ah Al-Muhasabah Wa Al-Muraja�ah Li Al-Muassasat Al-Maliyah Al-Islamiyyah, 4(1), 1.

 

Adlini, Miza Nina, Dinda, Anisya Hanifa, Yulinda, Sarah, Chotimah, Octavia, & Merliyana, Sauda Julia. (2022). Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974�980.

 

Arsik, Selfianti Faisal, & Lawelai, Herman. (2020). Penerapan Akuntabilitas, Efektivitas, Dan Transparansi Dalam Mewujudkan Good Governance: Studi Pemerintah Desa Banabungi. Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1�7.

 

Gunawan, Dimas Rizky. (2016). Penerapan sistem e-budgeting terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan publik (Studi pada Pemerintah Kota Surabaya). AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 8(1), 72�102.

 

Hidayah, Nur, & Narulitasari, Devi. (2020). Analisis Efisiensi Kinerja Keuangan Organisasi Pengelola Zakat Dengan Pendekatan Data Envelopment Analysis (DEA) Pada Lembaga Amil Zakat Solopeduli Periode 2015-2019. IAIN SURAKARTA.

 

Hidayatullah, Kishera Hilya. (2014). Analisis klaster untuk pengelompokan kabupaten/kota di provinsi Jawa Tengah berdasarkan indikator kesejahteraan rakyat. Jurnal Statistika Universitas Muhammadiyah Semarang, 2(1).

 

Husain, H., Abdurrahman Misno, M. E. I., & Achmad Nursobah, S. H. I. (2021). Pengantar Hukum Islam. Media Sains Indonesia.

 

Kasdi, Abdurrahman. (2016). Model Pemberdayaan Wakaf Produktif Di Indonesia. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(1), 1�15.

 

Kasdi, Abdurrohman. (2017). Fiqih Wakaf: Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif. Idea Press Yogyakarta.

 

Lestarini, Ratih. (2013). Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Penerapannya dari Masa ke Masa sejak Era Pemerintahan Soekarno, Soeharto, dan Pemerintahan Era Reformasi. ADIL: Jurnal Hukum, 4(1), 86�122. https://doi.org/10.33476/ajl.v4i1.29

 

Lewis, Mervyn K., & Algaoud, Latifa M. (2003). Perbankan Syariah: prinsip, pratik, dan prospek. Serambi Ilmu Semesta.

 

Moertiono, Raden Juli, Lubis, M. Yamin, & Mustamam, Mustamam. (2021). Eksistensi Perbankan Syariah Sebagai Nadzir Dalam Pengembangan Dan Pengelolaan Wakaf Uang Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Pada Pt. Bank Sumut Syariah-Cabang Lubuk Pakam). Jurnal Ilmiah Metadata, 3(2), 525�540.

 

Mukhamad Wahyu, Piliyanto. (2020). STUDI KEPEMINPINAN SPIRITUAL KYAI MUHAMMAD CHAMZAH HASAN DI DESA MANTRIANOM KEC. BAWANG KAB. BANJARNEGARA. IAIN Purwokerto.

 

Nurudin, Muhammad. (2016). Memahami hadis wakaf dalam Konstalasi masyarakat global. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2(1), 133�158.

 

Rahayu, Annisa Eka, & Nurhasanah, Neneng. (2020). Konstruksi Akad Ijarah pada Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Multijasa. Laa Maisyir: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 86�102.

 

Rahayu, Ruci Arizanda. (2014). Tranparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Masjid Agung Al-Akbar Surabaya. Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan, 4(2).

 

Rosalin, Sovia. (2017). Manajemen arsip dinamis. Universitas Brawijaya Press.

 

Subekhi, Muhammad Abdulah, & Mubarok, Zaki. (2021). Pandangan Ulama Tentang Upah Nadzir Wakaf (Studi Analisis Pasal 12 UU Nomor 41 Tahun 2004). Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 8(1), 47�67.

 

Tarmizi, Erwandi. (2017). Harta Haram Muamalat Kontemporer. cet. XVII. Bogor: PT. Berkat Mulia Insani.

������

Copyright holder:

A. Irfan Catur Wuragil, Muhammad Arifin, Muhammad Khaeruddin Hamsin (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: