Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No.
3, Maret �2023
EFEKTIFITAS
PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM PENYELENGGARAAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
PADA INSTANSI PEMERINTAH (STUDI KASUS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK
INDONESIA)
Teguh Dinata Saputra
Universitas Borobudur
Email : [email protected]
Abstrak
Tuntutan akan
tingginya tingkat kompetensi serta kinerja menjadi hal wajib yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara. Hal ini bisa dilakukan melalui beberapa penerapan sistem merit yang dianggap relevan dalam proses penyaringan sumber daya manusia
yang andal dan memiliki kompentensi yang layak dalam kinerjanya. Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menandai kelanjutan dari keberhasilan pelaksanaan
reformasi birokrasi menuju profesionalisme pegawai yang terbuka, kompeten dan produktif. Keunggulan sistem ASN adalah penilaian kinerja berdasarkan prestasi kerja. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji efektifitas penerapan sistem merit aparatur sipil negara serta mengevaluasi pelaksanaan sistem merit terhadap pengembangan pegawai sesuai kebutuhan dilingkungan
Kementerian Hukum dan HAM. Data dianalisis menggunakan metode analsisi campuran yaitu kualitatif dan kuantitatif, sedangkan untuk Teknik Analisa data menggunakan
teknik analisis pendekatan desain trianggulasi. Pada pembahasan fokus penelitian akan lebih mengarah
kepada efektifitas penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara dengan memaparkan beberapa fenomena yang menjadi dasar belum
maksimalnya penerapan sistem merit bagi birokrasi aparatur sipil negara di Indonesia. Selain
itu pembahasan juga akan lebih berfokus
terhadap kinerja aparatur sipil negara melalui teori sistem
merit yang menjelsakan beberapa
aspek peningkatan kinerja akibat penerapan sistem merit dalam pelaksanaan manajeman aparatur sipil negara. Kedepannya diharapkan di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
penerapan sistem kompetensi yang tertuang dalam muatan UU ASN dapat dilakukan secara profesional dengan mengutamakan tujuan yang sesuai dengan keterampilan dan kompetensi pegawai. Dan penerapan sistem merit dengan evaluasi netral dan uji kompetensi karyawan akan membawa
perkembangan. Pengembangan profesional lebih baik dilaksanakan di Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kata kunci: Implementasi Sistem Merit, Kinerja, Manajemen.
Abstract
The demand for a high level of
competence and performance is mandatory for the State Civil Apparatus. This can
be done through the application of several merit systems that are considered
relevant in the process of screening human resources who are reliable and have
proper competence in their performance. The implementation of Law Number 5 of 2014
concerning the State Civil Apparatus marks the continuation of the successful
implementation of bureaucratic reform towards the professionalism of employees
who are open, competent and productive. The advantage of the ASN system is the
performance appraisal based on work performance. This article aims to examine
the effectiveness of the implementation of the merit system for state civil
servants and evaluate the merit system for employee development according to
the needs of the Ministry of Law and Human Rights. The data was analyzed using
a mixed analysis method, namely qualitative and quantitative, while the data
analysis technique used a triangulation design approach. In the discussion of
the focus of the research, it will be more directed to the effectiveness of the
application of the merit system in the management of the state civil apparatus
by describing several phenomena that are the basis for the not yet maximal
application of the merit system for the state civil apparatus bureaucracy in
Indonesia. In addition, the discussion will also focus more on the performance
of the state civil apparatus through the theory of the merit system, which
explains several aspects of improving performance due to the application of the
merit system in the implementation of the management of the state civil
apparatus. In the future, it is hoped that within the Ministry of Law and Human
Rights, the competency system contained in the ASN Law can be carried out
professionally by prioritizing goals that are in accordance with the skills and
competencies of employees. And the implementation of a merit system with a
neutral evaluation and employee competency test will lead to development.
Professional development is better carried out at the Ministry of Law and Human
Rights.
Keywords: Merit
System Implementation, Performance, Management.
Pendahuluan
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satu tantangannya adalah bagaimana menciptakan talenta sumber daya manusia yang baik dan berkualitas serta memiliki kompetensi yang unggul untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Nurmaya & Febrina,
2021). Manajemen yang solid dalam artian seluruh
aparatur negaranya mampu berkerjasama dan bertanggung jawab dengan apa yang sudah menjadi kewajibannya
(Sefullah et al., 2020). Sumber daya manusia memiliki
peranannya yang cukup penting dalam mengembangkan
dan mencapai sasaran lembaga. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Negara Indonesia mulai
melihat adanya talenta-talenta yang ada dalam diri Aparatur
Sipil Negara (ASN). ASN harus
memiliki profesi dan manajemen ASN berdasarkan sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Menyadari akan hal ini maka
lahirlah paradigma baru yang mengharuskan roda pemerintahan melakukan reformasi birokrasi (Nurnadhifa & Syahrina,
2021). Secara prinsip
terdapat perubahan paradigma dalam bidang kepegawaian di Indonesia yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dipilih merupakan pegawai yang berbasis kompetensi dasar dan prestasi kerja dalam dalam
rangka mewujudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun pada pelaksanaannya
proses maupun tahapan pelaksanaan manajemen PNS belum serta merta
langsung mengalami banyak perubahan (Kalesaran, 2021). Sistem kinerja memungkinkan pemilihan sumber daya sarana yang diakui oleh kompetensi pencari kerja dan kualitas kinerja karyawan, sehingga memastikan bahwa proses seleksi dilakukan dengan baik (Suryanto & Darto, 2020). Hal tersebut merupakan solusi untuk melaksanakan reformasi birokrasi yang saat ini menarik perhatian
negatif publik terhadap pelayanan (Sahambangung et al., 2019).
Seiring dengan kesiapan pelaksanaan perubahan organisasi terhadap pembangunan Aparatur Negara wujud dari kelanjutan keberhasilan pelaksanaan
Reformasi Birokrasi melalui
Undang-undang No.5 Tahun
2014, tentang ASN (Pasiak et al., 2019). Pada isi Undang-Undang ASN, telah diatur kinerja pegawai berdasarkan merit sistem yang dilaksanakan pada setiap PNS di pemerintahan pusat maupun di daerah. Merit sistem adalah sistem kinerja
berbasis kompentensi, profesionalisme, bersifat terbuka dan memberikan kesempatan serta mendukung pada setiap pegawai untuk mengembangkan
prestasi yang terbaik bagi organisasi, dan hal ini adalah
perwujudan perubahan sekaligus pembinaan pada setiap pegawai tercipta produktif dan kompetensi (Khobiburrohma et al., 2020).
Produktif atau kompetensi sebagai dasar merit sistem yang artinya setiap individu dinilai berdasarkan kecakapan, kemampuan, wewenang atau cakap, mampu
dan tangkas (Meyrina, 2016). Merit sistem salah sebagai dasar berbasis
kompetensi pegawai. Setiap pegawai sangat besar peluang kesempatan
untuk berprestasi (Meyrina, 2016). UU ASN mencoba meletakkan beberapa perubahan dasar dalam manajemen SDM (Sumber Daya Manusia). Perubahan dari pendekatan personel
administration yang hanya berupa
pencatatan administratif kepegawaian kepada human
resource management yang menganggap adalah sumber daya
manusia dan sebagai aset negara yang harus dikelola (Chairiah et al., 2020).
Kompetensi bagi pegawai ASN khususnya PNS menjadi poin penting
tersendiri dalam birokrasi pemerintahan di
Indonesia, dimana permasalahan
PNS di Indonesia adalah kompetensi
bukan pada jumlahnya (Noor & Muharsih, 2020). �Rasio PNS dan penduduk masih wajar bahkan
bisa dikatakan lebih bagus dibandingkan
negara Asia lainnya. Yang menjadi
pemicu masalah kompetensi adalah pelatihan PNS yang sangat minim (Tamarengki et al., 2019). Berdasarkan data training
rate pada tahun 2013 PNS di Indonesia hanya mendapatkan satu kali pelatihan untuk 26 tahun yang berbanding terbalik dengan negara lain, ini beda jauh dengan
Singapura yang melaksanakan pelatihan
100 jam per tahun. Hal itu mengindikasikan perlunya suatu strategi untuk meningkatkan kualitas para pegawai ASN secara keseluruhan.� Disamping itu rendahnya
kompetensi juga disebabkan
oleh sistem rekrutmen pegawai ASN dan jabatan ASN yang tidak dilaksanakan dengan baik, mengesampingkan
prinsip merit, serta penuh praktek Kolusi,
Korupsi, dan Nepotisme (Rakhmawanto, 2016).
Pertumbuhan pegawai ASN dewasa ini, perlu
di manage dengan baik.
Hal ini karena pegawai ASN merupakan aset negara serta untuk menciptakan pegawai ASN yang unggul dan kompeten (Puspita Puri et al., 2021). Manajemen merupakan perkembangan dari pengertian administrasi yang berarti pemberian jasa atau bantuan. Manajemen
dan administrasi sangat berhubungan
karena manajemen itu sendiri merupakan
inti dari administrasi (Laksmi & Markeling,
2014). Tujuan Sistem
Merit menciptakan kompetensi
SDM yang professional dan produktifitas yang berkaitan pada manajemen ASN,
yang menata dengan baik dari rekrutmen
pegawai, pengembangan pegawai, dan penempatan dalam job promosi yang disesuaikan dengan sistem merit berbasis kompetensi (Chairiah et al., 2020).
Penerapan sistem merit hakikatnya adanya kesesuaian antara kecakapan yang dimiliki seorang pegawai dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya, meliputi tingkat pendidikan formal, tingkat pendidikan non formal atau diklatpim, pendidikan dan latihan teknis, tingkat pengalaman kerja, dan tingkat penguasaan tugas dan pekerjaan. Dalam sistem merit keahlian
masing-masing individu pegawai
akan diorganisasikan secara efektif kedalam suatu spesialisasi
fungsi jabatan (Rakhmawanto, 2016). Namun, penerapan skema merit di
Indonesia masih menghadapi banyak tantangan dan kendala. ASN telah mempertahankan birokrasi yang tebal dan tidak fleksibel yang menyebabkan penurunan pelayanan publik, serta korupsi
birokrasi pemerintah, kolusi dan nepotisme. Dalam hal ini,
perlu menyempurnakan berbagai persyaratan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansinya. Kriteria penerapan sistem merit yang belum optimal dilakukan antara lain melaksanakan promosi, mutasi secara obyektif, dan transparan didasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Penelitian terdahulu dalam sebuah penelitian
dapat memberikan kontribusi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, dalam penelitian
ini diperlukan beberapa penelitian terdahulu untuk mengumpulkan literasi yang dapat memperkaya referensi. Terdapat lima penelitian yang dijadikan sumber referensi dalam penelitian ini, diantaranya yaitu:
Chairiah et al., 2020 Implementasi Sistem Merit Pada Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Hasil penelitian
menemukan bahwa penerapan sistem merit di
Indonesia masih belum sepenuhnya dilakukan sesuai prosedur. Kunci sukses lainnya,
agar menjadi dynamic governance diperlukan kesadaran penuh dari semua
pemangku kepentingan dalam menerapkan sistem merit di Indonesia. Namun,
peningkatan pengawasan juga
perlu dilakukan terutama oleh KASN agar implementasi
sistem merit dapat optimal.
Sahambangung et al., 2019 Manajemen Sistem Aparatur Sipil Negara (Studi tentang Sistem Merit dalam penempatan jabatan pimpinan tertinggi di lingkungan pemerintahan kabupaten kepulauan sangihe). Hasil penelitian menemukan bahwa konsep sistem
merit tidak akan berjalan dengan sempurna jika tidak
dibarengi dengan pengawasan proses seleksi yang ketat sehingga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dapat terjamin kaulifikasi dan legalitasnya.
(Laksmi & Markeling,
2014) Penyelenggaraan Manajemen ASN Berdasarkan Sistem Merit Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Hasil penelitian menemukan bahwa kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian serta penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara yang didasarkan pada
sistem merit yang bermaksud
untuk pembinaan karier pegawai dan juga untuk menghargai prestasi para pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
����������� Untuk membangun keberhasilan organisasi dalam melaksanakan kewajiban serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan penerapan
berdasarkan pada sistem
merit. Maka akan dilakukan kajian dengan berjudul: �Efektifitas Penerapan Sistem Merit Dalam Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah�
Menurut sugiyono (2019:99), hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian, dimana rumusan masalah penelitian terlah dinyatakan dalam bentuk kalimat
pernyataan. Adpun hipotesis dalam penelitian ini adalah:
1. Pengaruh Sistem Merit Terhadap Manajemen ASN
Menurut Stoner dan
Freeman (Safroni, 2012: 44) manajemen adalah proses perencanaan,
pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya anggota organisasi dan
proses penggunaan semua sumber daya organisasi untuk tercapainya tujuan
organisasi yang telah ditetapkan.
Manajemen adalah proses merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, dan mengendalikan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien dengan menggunakan sumber daya organisasi.
Manajemen menginginkan tujuan tercapai dengan efektif dan efisien. Dua kata tersebut semakin penting sekarang ini. Dengan
kata lain, prestasi manajer
diukur dari efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, tidak sekadar mencapai tujuan organisasi (Pasiak et
al., 2019).
Dengan demikian, manajemen adalah salah satu hal penting
dan harus diterapkan dalam suatu organisasi.
Berdasarkan penelitian sebelumnya maka dapat diduga bahwa:
H1: Sistem Merit Berpengaruh
Terhadap Manajemen ASN
2. Pengaruh Sistem Merit Terhadap Kinerja ASN
Kinerja adalah hasil
kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya
(Mangkunegara, 2004). Dimensi dan Indikator kinerja yang digunakan dalam
penelitian ini mengadaptasi teori yang diutarakan oleh Mangkunegara (2011)
yaitu:
a. Kualitas, adalah ukuran seberapa baiknya seorang karyawan
mengerjakan apa yang seharusnya dikerjakan. Indikator kualitas adalah
kerapihan, ketelitian, dan hasil kerja.
b. Kuantitas, adalah seberapa lama seorang pegawai bekerja dalam satu
harinya. Indikatornya adalah kecepatan, dan kemampuan.
c. Tanggung jawab, adalah kesadaran akan kewajiban karyawan untuk
melaksanakan pekerjaan yang diberikan. Indikatornya adalah hasil kerja, dan
pengambilan keputusan.
d. Kerjasama merupakan kondisi dimana pegawai mampu bekerja sama
dengan rekan kerjanya dalam menyelesaikan tugas yang diberikan oleh organisasi
atau instansi. Indikatornya adalah jalinan kerjasama, dan kekompakan.
e. Insiatif, adalah Pegawai mempunyai kemampuan dalam mengerjakan
tugas dan mempunyai inisiatif. Indikatornya adalah kemampuan.
Dengan demikian,kinerja pegawai sangat memengaruhi organisasi untuk bisa mewujudkan
visi dan misi. Berdasarkan penelitian sebelumnya maka dapat diduga bahwa:
H2: Sistem Merit Berpengaruh
Terhadap Kinerja ASN
Metode Penelitian
Jenis Penelitian
Jenis Penelitian yang digunakan yaitu penelitian mixed method melibatkan
dua teknik pengumpulan data
dan analisa data, yaitu kualitatif dan kuantitatif dengan pendekatan Yuridis Empiris (Non Doktrinal). Penelitian campuran memfokuskan diri pada pengumpulan (collecting),
analisis (analyzing), dan mencampur
data kualitatif dan kuantitatif
dalam suatu studi yang tunggal atau beberapa seri
penelitian. Alasan utama penggunaan kombinasi pendekatan kualitatif dan kuantitatif adalah memberikan pemahaman terhadap masalah penelitian yang lebih baik dari
pada menggunakan pendekatan
tunggal. Hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara nyata dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain apabila hukum sebagai gejala
sosial yang empiris sifatnya, dikaji sebagai variable bebas yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek kehidupan sosial, kajian itu merupakan kajian
hukum sosiologis (Pasiak et al., 2019).
Teknik Analisis Data
Teknik analisis
yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan desain trianggulasi. Intensitas penggunaan desain trianggulasi ini adalah untuk
mempertemukan kekuatan dan ketidaksimpangsiuran kelemahan
yang muncul dalam metode kuantitatif misalnya besarnya ukuran sampel, trend, dan generalisasi dengan metode kualitatif yaitu kecilnya ukuran jumlah subyek,
kerincian, dan kedalaman penelitian.
Sumber Data
Sumber Data dalam penelitian ini data kualitatif meliputi informasi secara terbuka dan tertutup seperti menemukan instrumen sikap, perilaku, atau kinerja. Jenis pengumpulan datanya mungkin juga melibatkan penggunaan ceklis secara terbuka atau tertutup, dimana peneliti mengecek perilaku yang kelihatan atau nampak. Sementara informasi kuantitatif ditemukan dalam dokumen seperti rekaman sensus, rekaman kehadiran. Analisis terdiri dari data yang dianalisis secara statistik yang dikumpulkan dalam instrumen, ceklis, atau dokumen umum
public untuk menjawab pertanyaan penelitian atau untuk menguji
hipotesis.
Teknik Pengumpulan
Data
Teknik pengumpulan
data sesuia dengan teori Lofland dalam
Moleong, (2007:157), data bersumber
dari informan atau responden didukung dengan dokumen dan naskah- naskah dan data tertulis yang artinya data ini melalui sumber Key Informen yang dikumpulkan secara kualitatif yang terdapat pada responden yang
valid dan realiable melalui
wawancara, Observasi, telaah dokumen, dan terakhir dianalisis untuk hasil dasar
berupa evaluasi. Teknik penarikan sampel adalah Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementrian Hukum
dan HAM Republik Indonesia menggunakan
teknik random sampling yaitu
teknik pengambilan sampel yang dilakukan secara acak tanpa
memerhatikan starta yang ada dalam populasi
tersebut.
Hasil dan Analisis
1. Efektifitas penerapan sistem merit terhadap manajeman ASN pada
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Penerapan sistem merit dalam suatu organisasi
dapat memberikan dampak yang sangat signifikan bagi kelangsungan serta peningkatan kinerja dalam kementerian
Hukum dan HAM. Dengan adanya
pemberlakuan penerapan sistem merit dalam kelembagaan negara dapat meningkatkan birokrasi serta menunjang pemerintah untuk dapat menghasilakn ASN yang berkualitas di bidangnya, sehingga segala tanggung jawab yang ada dapat dilaksanakan
dengan baik sesuai aturan serta
kapasitas yang dimiliki
oleh ASN tersebut.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, sistem merit adalah sebuah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan
pada kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membelakangi
latar belakang politik, ras, warna
kulit, agama, asal- usul, jenis kelamin,
status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan
tertentu. Tujuan dari adanya penerapan
sistem merit di Indonesia yaitu:
1)
Melakukan recruitmen,
seleksi dan promosi jabatan yang didasarkan pada kompetensi yang terbuka dan adil dengan menyusun
perencanaan sumber daya manusia (SDM) aparatur secara berkelanjutan.
2)
Memberikan perlakuan yang adil dan setara kepada seluruh pegawai ASN
3)
Memberikan pengelolaan
yang efektif dan efisien kepada pegawai ASN
4)
Memberikan remunerasi yang
setara untuk pekerjaan yang setara dengan tetap memperhatikan
hasil kinerja
5)
Memberikan penghargaan kepada kinerja pegawai yang tinggi
6)
Memberikan hukuman atau punishment atas pelanggaran disiplin
7)
Menjaga standar tinggi untuk integritas,
etika dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat
8)
Menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan
9)
Memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN Melaksanakan manajemen kinerja pegawai untuk mencapai
tujuan organisasi
10) Memberikan perlindungan kepada pagawai ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan.
Ada
beberapa alasan mengapa Indonesia menerapkan sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal
tersebut karena berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN telah mengamanatkan bahwa penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN. Apabila dikaitkan dengan Kementrian Hukum dan HAM
yang secara khusus ruang lingkup pekerjaan
yang dilakukan bersifat
sangat berdampak besar bagi masyarakat yang bersinggungan dengan itu harus memiliki
tenaga pekerja yang kompenten dan juga memahami dengan baik lingkup
Hukum dan HAM.
Dalam era globalisasi, manajemen ASN berdasarkan sistem merit sangat tepat sasaran untuk diterapkan.
Hal ini memacu pemerintah untuk dapat meningkatkan sistem mutu dari
para ASN yang bertugas. Melalui
manajemen ASN yang baik sesuai dengan tujuan
penerapan sistem merit yang
berlaku dapat membentuk pola birokasi yang tepat sasaran serta berguna
bagi masyarakat. Namun penerapan sistem merit di Indonesia belum sepenuhnya optimal diterapkan
pada kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dapat dibuktikan
dengan marakanya beberapa isu yang sampai saat ini
belum terselesaikan dengan baik, selain
itu ketidaksesuaian penepatan jabatan yang relevan dengan kompetensi dan kemampuan yang dimiliki oleh ASN belum tepat sasaran.
Untuk dapat efektif
dalam penerapannya dibutuhkan satu pihak yang wajib menjadi penaggungjawab dan berperang penting dalam penerapannya. Pihak tersebut merupakan atasan yang memahami secara langsung proses pengembangan serta kompetnesi yang dimiliki oleh bawahannya, sehingga tantangan untuk bisa meningkatakan
efektifitas dalam manajemen ASN melalui sistem merit tepatnya pada kementerian Hukum dan HAM dapat dengan mudah dilakukan
mengingat sudah ada beberapa pihak
yang memiliki wewenang serta tanggung jawab secara penuh
dan tegas untuk dapat mengimplementasikan hal tersebut.
2. Pengaruh sistem merit terhadap Kinerja ASN pada Kementrian Hukum
dan HAM Republik Indonesia
Penerapan sistem merit
pada dasarnya memudahkan suatu instasi dalam
menilai serta meningkatkan kinerja ASN. Sistem merit merupakan salah satu cerminan manajemen
kepegawaian yang kompeten
dan professional dimana dalam
melakukan penempatan jabatan dilakukan berdasarkan track record yang tepat
sasaran untuk melakukan pengangkatan jabatan. Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 berdasarkan tujuan diterapkannya sistem merit yang sesuai dan melalui manajemen ASN yang tepat, akan membawa pengaruh
yang tepat juga bagi instansi.
Manajemen sumber daya manusia dalam
kaitannya dengan sistem merit merupakan salah satu kunci yang paling penting bagi suatu
isntasi untuk mencapai keunggulan yang kompetitif. Melalui pengelolaan sumber daya manusia yang sesuai dan baik berdasarkan konsep sistem merit akan mendorong para ASN untuk berkompetisi secara inisiatif terhadap tanggapan yang ada, sehingga dengan penerapan sistem merit yang tepat sasaran akan
mampu meningkatkan kinerja ASN pada Kementerian Hukum dan HAM.
Regulasi yang mengatur tentang Penilaian Kinerja PNS. PP
No. 30 Tahun 2019 ini diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 78 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sesuai UU ASN, penilaian kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN yang didasarkan
pada sistem prestasi dan sistem karier (Adyatma,
2022). Dengan terbitnya aturan ini, Transformasi birokrasi berlandaskan sistem merit dalam PP Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi semakin jelas.
Dengan menerapkan sistem merit maka pengangkatan pegawai, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan dan pengembangan karier pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai. Kinerja ASN yang
kian mendapat perhatian dari Pemerintah seharusnya menjadi trigger bagi para
ASN untuk dapat memaksimalkan kinerja yang selama ini kerap
dicap lamban dan berbelit belit.
Sistem ini bermaksud
untuk pembinaan karier pegawai dan juga untuk mengahargai prestasi para pegawai dalam melaksanakan tugasnya.Hal ini
akan berkaitan dengan konsep dan kebijakan manajemen ASN dan bagaimana implikasinya di dalam instansi pemerintah dengan berdasarkan sistem merit.
Mempertimbangkan bahwa keberhasilan dalam manajemen ASN sangat ditentukan
oleh kualitas hasil penilaian kompetensi dan penilaian kinerja pegawai, maka perlu
dilakukan evaluasi terkait efektifitas berbagai kebijakan dalam pembinaan kinerja ASN dan pembinaan kompetensi ASN tersebut sebagai dasar dalam
pembinaan karir pegawai ASN.
Kesimpulan
Sistem merit yang diperkenalkan di Indonesia belum sepenuhnya diterapkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen dan kerjasama antara ASN dengan seluruh departemen, instansi, pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai
keberhasilan sistem kinerja yang akuntabel dan objektif. Kerjasama antara ASN dengan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk mewujudkan sistem merit yang sukses di
Indonesia.
Implementasi sistem merit di Indonesia perlu
ditingkatkan dan sangat membutuhkan
kerjasama yang didukung melalui sistem kontrol oleh masyarakat. Hal ini tentu saja
dimaksudkan untuk mengindari berbagai macam penyimpangan sedini mungkin yang bisa saja terjadi
akibat dari kelalaian beberapa pihak. Kesadaran akan pentingnya implementasi sistem merit sebagai salah satu kunci keberhasilan dalam ASN menjadi hal dasar yang harus disadari.
Efektifitas dari penerapan serta peningkatan kompentensi ASN melalui sistem merit memerlukan komitment serta tanggungjawab Bersama dari seluruh unit yang mendukung suksesnya penerapan sistem merit dilaksanakan. Pelunya strtategi jangka Panjang serta jangka pendeng yang sudah semestinya dirancanang untuk bisa memperbaiki birokasi yang ad di Indonesia menjadi
salah satu Langkah awal untuk bisa mengoptimalkan
penerapan sistem merit di
Indonesia.
Adyatma, R. (2022). Pelaksanaan Sistem Merit Terhadap
Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Bagian Kepegawaian Kota Administrasi
Jakarta Timur Raihan. 1�11.
Chairiah, A., S, A., Nugroho, A., & Suhariyanto,
A. (2020). Implementasi Sistem Merit pada Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Jurnal
Borneo Administrator, 16(3), 383�400.
https://doi.org/10.24258/jba.v16i3.704
Kalesaran, M. (2021). Penerapan sistem merit menuju
pemerintahan yang terpercaya (trustworthy government) (studi penelitian pada
badan kepegawaian daerah provinsi sulawesi utara). Jurnal Ilmu Pemerintahan
Suara Khatulistiwa, VI(01), 1�23.
Khobiburrohma, E., Margareta, P., & Hasbullah, M.
(2020). Penerapan Sistem Merit Dalam Birokrasi Indonesia Untuk Mewujudkan Good
Governance. Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 3(2),
139�148. https://doi.org/10.31334/transparansi.v3i2.900
Laksmi, N. P. Y., & Markeling, I. K. (2014). Penyelenggaraan
Manajemen Asn Berdasarkan Sistem Merit Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 1�12.
Meyrina, R. . S. A. (2016). Implementasi Peningkatan
KinerjaMelalui Merit Sistem Guna MelaksanakanUndang-Undang Aparatur Sipil
Negara No. 5 Tahun 2014di Kementerian Hukum dan Ham(Performance Improvement By
Merit System Under The Act Of Civil StateApparatus Number 5 Year 2014 Of. Jurnal
Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 175�186.
Noor, M., & Muharsih. (2020). Penilaian Kompetensi
Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Implementasi Merit Sistem. Public Service
and Governance Journal, 1(2), 160�180.
Nurmaya, L., & Febrina, R. (2021). Implementasi
Sistem Merit dalam Rekrutmen ASN di Kabupaten Kampar. Journal of Governance
Innovation, 3(1), 73�88. https://doi.org/10.36636/jogiv.v3i1.628
Nurnadhifa, H., & Syahrina, L. (2021).
Implementasi Sistem Merit dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Kementerian
Keuangan Republik Indonesia. Widya Manajemen, 3(2), 138�149.
https://doi.org/10.32795/widyamanajemen.v3i2
Pasiak, P., Maramis, R. A., & Pinasang, D. R.
(2019). Pengembangan Karier Aparatur Sipil Negara (Asn) Berdasarkan Sistem
Merit Menurut Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Pada Pemerintah Kota Bitung. Public Administration Issues, 2019(6),
41�60. https://doi.org/10.17323/1999-5431-2019-0-6-41-60
Puspita Puri, W., Ari Sudewo, P., Bintang Aruan
Sulastri,� dan, & Pengawas Obat dan
Makanan, B. (2021). Keterkaitan Antara Penilaian Kompetensi Dengan Penilaian
Kinerja Pegawai, Sebuah Studi Evaluatif Implementasi Manajemen Pegawai Negeri
Sipil Di Bpom Relationship Between Competency Assessment and Employee
Performance Assessment, a Civil Servant Management. Jurnal Administrasi
Negara, 27, 2021.
Rakhmawanto, A. (2016). Model Pengangkatan Jabatan
Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif UU Nomor 5 Tahun 2014
(A. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(4), 411�424.
Sahambangung, O., Pioh, N., & Waworundeng, W.
(2019). Manajemen Sistem Aparatur Sipil Negara (Studi tentang Sistem Merit
dalam penempatan jabatan pimpinan tertinggi di lingkungan pemerintahan
kabupaten kepulauan sangihe). Jurnal Eksekutif, 3(3), 1�13.
Sefullah, A., Fahmal, A. M., & Said, M. F. (2020).
Implementasi Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara Kementerian
Agama Sulawesi Selatan. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 30�40.
https://doi.org/10.35877/454ri.kalabbirang28
Suryanto, A., & Darto, M. (2020). Lembaga
Administrasi Negara Implementation of Merit System Policy : Best Practice
in National Institute of Public Administration. Jurnal Borneo Administrator,
16(3), 401�422.
Tamarengki, A. A., Liando, D., & Kumayas, N.
(2019). Merit Sistem Dalam Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Di
Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 3,
1�8.
Copyright holder: Teguh Dinata Saputra
(2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |