Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 2, Februari 2023

 

ANALISIS PEMAHAMAN IMPORTIR TERHADAP PERATURAN BEA CUKAI PADA KEGIATAN JASA TITIP BARANG IMPOR

 

Intan Sianturi, Rizqi Aini R, Otri Wani S

Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Politeknik Pelayaran Surabaya, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Kegiatan ekspor impor merupakan dua istilah ekonomi yang kerap di sebutkan. Secara sederhana, ekspor dapat dipahami sebagai aktivitas perdagangan internasional dengan cara menjual barang ke luar negeri, dan impor merupakan kegiatan perdagangan internasional yang membeli barang dari luar negeri. Pada kegiatan ekspor impor ada beberapa kebijakan intansi terkait yang diterapkan agar perekonomian dan mekanisme pasar di Indonesia dapat berfungsi dengan baik, hal ini berpengaruh pada dapat tidaknya suatu barang di keluarkanm dari Pelabuhan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian dekriptif kuantitatif dikarenakan dianggap sebagai penelitian yang relevan, pengumpulan data menggunakan: wawancara/interview kepada salah satu karyawan Perusahaan Jasa Ttitipan, kuesioner diberikan kepada importir yang diolah dengan perhitungan sederhana yaitu Skala Likert.

 

Kata Kunci: Ekspor Impor, Perusahaan Jasa Titipan, Bea Cukai.

 

Abstract

Export-import activities are two economic terms that are often mentioned. In simple terms, export can be understood as international trade activities by selling goods abroad, and import is an international trade activity that buys goods from abroad. In export-import activities, there are several related agency policies that are applied so that the economy and market mechanisms in Indonesia can function properly, this affects whether or not an item can be released from the port. This type of research uses quantitative descriptive research because it is considered relevant research, data collection uses: interview/interview to one of the employees of the Deposit Service Company, questionnaires given to importers which are processed with simple calculations, namely Likert Scale.

 

Keywords : import export, deposit service company, customs.

 

Pendahuluan

Kegiatan ekspor impor merupakan istilah yang sering digunakan di dalam aktivitas perdagangan internasional (Roby et al., 2022). Ekspor diartikan sebagai kegiatan pengiriman barang/muatan dari dalam ke luar negeri, sedangkan Impor diartikan sebagai kegiatan pengiriman barang dari luar ke dalam negeri. Keduanya sama-sama memiliki kegiatan perdagangan antar negara (Febriana & Hartanto, 2021).

Tidak dipungkiri, kegiatan ekspor dan impor memiliki pengaruh yang dapat dikatakan cukup besar bagi perekonomian Indonesia (Qoyimah et al., 2022). Ada beberapa alasan mengapa kegiatan ekspor dan impor berpengaruh penting bagi suatu negara, salah satunya dari segi sektor usaha yang bergerak dibidang ini, antara lain ada Importir, Eksportir, Shippingline, Airlines, Freight Forwarding, Bea Cukai, Jasa Pengirim Barang, hingga Perusahaan Jasa Titip Barang, dan sebagainya (Sari & Soekarsono, 2022). Dalam hal ini, dapat di lihat bahwa dengan adanya Kegiatan Ekspor Impor maka dapat membuka peluang kerja bagi suatu negara. Inilah salah satu alasan mengapa Kegiatan Ekspor Impor ini berpengaruh bagi suatu negara (Sarif & Pakpahan, n.d.).

Dengan berpengaruhnya kegiatan ini bagi suatu Negara, maka sangat perlu adanya aturan yang diberlakukan, hal ini berupaya agar masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional dapat terlindungi. Aturan ini dilaksanakan melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor maupun keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh ketentuan/regulasi yang diterbitkan oleh Kementrian/Lemaga terkait, hal ini perlu diawasi sehingga mekanisme pasar dapat terkendali.

Namun dalam aturan tersebut tidak jarang pihak terkait seperti importir kurang memperhatikan aturan yang ada sehingga barang yang akan di impor terhambat di Bea Cukai yang mengakibatkan barang impor memiliki status jalur merah, dan perlu di cek secara fisik oleh Bea Cukai, hal ini menyebabkan barang terhambat keluar dari Bea Cukai, bahkan hingga di Re-Export kembali.

 

Metode Penelitian

A.    Jenis penelitian

Jenis penelitian yang dilakukan peneliti adalah menggunakan penelitian kuantitatif deskriptif. Dimana peneliti mengumpulkan data, merumuskan dan mengklasifikasi kemudian menganalisis berdasarkan wawancara dan pemberian angket/kuesioner kepada narasumber terhadap kasus yang ada, sehingga memberikan pemecahan masalah tentang pemahaman importir akan aturan bea cukai terhadap kegiatan impor yang dikirimkan melalui Perusahaan Jasa Titipan/Pos.

B.     Populasi dan Sampel

Menurut Siyoto dan Sodik �Populasi adalah merupakan wilayah generalisasi yang terdiri dari obyek/subyek yang memiliki kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya��(Siyoto & Sodik, 2015).

Menurut Siyoto dan Sodik �Sampel adalah Sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut, ataupun bagian kecil dari anggota populasi yang diambil menurut prosedur tertentu sehingga dapat mewakili populasinya. Jika populasi besar, dan peneliti tidak mungkin mempelajari seluruh yang ada di populasi, hal seperti ini dikarenakan adanya keterbatasan dana atau biata, tenaga dan waktu, maka oleh sebab itu peneliti dapat memakai sampel yang diambil dari populasi. Sampel yang akan diambil dari populasi tersebut harus betul-betul representatif atau dapat mewakili. (Siyoto & Sodik, 2015).

Berdasarkan pemahaman diatas, maka sampel yang peneliti ambil untuk penelitian ini adalah 1 narasumber dari Perusahaan Jasa Titipan, dan 10 narasumber dari Importir.

C.     Metode Pengumpulan data

Menurut Metode survei memungkinkan mengumpulkan data tentang opini, perilaku pengalaman, dan karakteristik dengan bertanya langsung kepada orang-orang sebagai responden. Ada dua metode survei utama yang dapat dipilih, yaitu Wawancara dan Kuesioner�(Harmoko, et al., 2022).

 

Hasil Dan Pembahasan

A.  Hasil Penelitian

Dalam penelitian ini tidak semua anggota Populasi diteliti. Peneliti hanya meneliti salah satu karyawan Perusahaan Jasa Titip untuk di wawancarai dan memberikan kuesioner kepada 10 importir yang dimana barang/muatan impornya bermasalah di kantor Bea Cukai. Hal ini sudah peneliti paparkan pada metode penelitian mengenai identitas dari responden.

Setelah menjelaskan mengenai identitas dari responden, Peneliti akan memaparkan mengenai apa saja yang menjadi pertanyaan peneliti kepada responden dari kuesioner Google form.

 

Tabel 1
Daftar Pertanyaan/Pernyataan Kuesioner

No

Pertanyaan/Pernyataan

Jenis Jawaban

1

Saudara sudah memahami aturan Bea Cukai saat akan melakukan kegiatan impor barang

Skor

2

Kelengkapan dokumen perizinan yang saudara lampirkan sudah memenuhi regulasi Bea Cukai untuk menghindari jalur merah

Skor

3

Apa yang menyebabkan barang yang saudara impor berada pada jalur merah/tertahan di kantor Bea Cukai.

Jawaban Singkat

4

Perusahaan Jasa Titip membantu Saudara dalam mengimpor barang

Skor

5

Informasi mengenai regulasi kegiatan import lebih banyak didapatkan dari PJT

Skor

6

Pegawai/karyawan Perusahaan Jasa Titip cepat dan aktif dalam merespon permasalahaan muatan impor saudara yang berada pada jalur merah

Skor

7

Arahan/Sosialisasi yang diberikan Bea Cukai dan Perusahaan Jasa Titip memudahkan saudara dalam mengeluarkan barang impor yang teratahan di kantor Bea Cukai

Skor

8

Perusahaan Jasa Titip sudah memberikan alternative lainnya dengan jelas apabila barang tidak bisa keluar dari Tempat Penimbunan Sementara karena tidak bisa memenuhi perijinan kegiatan import

Skor

9

Alternative apa yang diberikan oleh Bea Cukai apabila� barang tidak bisa keluar dari TPS karena tidak memenuhi perijinan kegiatan import

Jawaban Singkat

10

Berikan saran/masukan saudara sebagai importir terhadap kegiatan impor barang

Jawaban Singkat

Sumber : Hasil Kuesioner Diolah Peneliti

 

Seperti yang sudah peneliti jelaskan sebelumnya, bahwa pertanyaan yang peneliti ajukan pada kuesioner berdasarkan masukan dari responden yang telah peneliti wawancara sebelumnya, dengan melakukan wawancara menggunakan Zoom Meeting peneliti mencoba mencari tahu apa yang menjadi masalah impor saat ini. Dari situlah peneliti mencoba membuat kuesioner kepada importir pengguna Jasa Titipan barang.

Setelah kuesioner tersusun, peneliti terlebih dahulu menunjukan kepada ibu Angelanisa sebagai responden yang peneliti wawancarai untuk kemudian dicek, dan direvisi agar nantinya dapat menjawab permasalahaan mengenai kegiatan impor yang ada, terutama mengenai Pentingnya Aturan Bea Cukai terhadap kegiatan impor.

Berdasarkan pada daftar pertanyaan/pernyataan yang diajukan oleh peneliti melalui kuesioner yang dibagikan kepada 10 importir diatas, dari beberapa pertanyaan dan pernyataan yang diajukan maka peneliti akan mendeskripsikan jawaban yang diberikan oleh responden, peneliti menyusunnya dengan cara merumuskan, mengklasifikasikan data kemudian menganalisisnya, sehingga mendapatkan informasi dari data yang deskripsikan oleh peneliti.

Penjelasan dari beberapa pertanyaan dan pernyataan yang ada pada kuesioner akan peneliti paparkan di pembahasan ini.

B.  Pemahaman Importir Terhadap Peraturan Bea Cukai dalam Kegiatan Impor oleh Perusahaan Jasa Titip Barang

Sebelum peneliti mendapatkan informasi mengenai topik yang peneliti ambil, peneliti terlebih dahulu menanyakan kepada informan dalam hal ini Ibu Angelanisa. Hasil jawaban dari pertanyaan wawancara ini didapatkan melalui wawancara mendalam yang dilakukan oleh peneliti pada kurun waktu bulan Februari 2022.

1.    Saat ini ibu Angelanisa bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang apa? Berikut jawaban yang di utarakan oleh Ibu Angelanisa

�Saya bekerja di perusahaan yang menangani beberapa aktivitas logistik dan transportasi, saat ini saya ditempatkan di bagian� PJT. PJT merupakan singkatan dari Perusahaan Jasa Titipan, misalkan Importir mau mengirim barang impor, nah perusahaan PJT ini lah sebagai pihak ketiga didalam pengiriman barang impor�.

2.    Kemudian peneliti bertanya, apa yang membedakan PJT dengan Freight Forwarding? Berikut jawaban informan.

�Nah, itu bedanya dari jenis kebutuhan impornya, Freight Forwading mengirim barang hanya untuk keperluan suatu perusahaan, tapi kalau PJT itu bisa membantu pengurusan barang impor perusahaan ataupun perorangan�.

3.    Menurut ibu, apa yang menjadi permasalahaan saat ini dalam kegiatan impor yang menggunakan jasa PJT? Berikut jawaban Ibu Angelanisa mengenai masalah yang ada saat ini.

�Beberapa kasus yang saya tanggani mengenai kegiatan impor ini ya, tentang adanya barang yang tidak bisa keluar dari Bea Cukai�.

4.    Apa yang menjadi alasan mengapa barang tersebut tidak bisa keluar dari Bea Cukai bu? Berikut jawaban dari bu Angelanisa.

�Itu biasanya karena dokumen gak lengkap, atau bahasanya itu kena lartas, larangan terbatas. Bisa juga karena importir kurng paham mengenai aturan, contohnya mengenai perizinan. Kan dalam impor itu banyak perizinan, ada dari Kemendang, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah dan ada lagi aturan aturan lain, otomatiskan kita harus banyak belajar kan, karena banyak aturannya yang perlu kita tau untuk impor ini, harus tau kuntitasnya berapa, jenisnya apa. Misalnya importir mau kirim barang jenis tekstil berbentuk baju, jadi kalau baju itu sebenarnya harus ada izin dari Kemendang (Kementerian Perdangangan) untuk jenis tekstil, tapi si Pemerintah ini masih memberikan pengecualian, yaudah deh gak apa kalau gak pakai izin Kemendag, tapi hanya bisa contohnya 10 potong aja diperbolehkan masuk, semisal sudah terlanjur mengirim 50 potong, mau tidak mau ya harus izin ke Kemendag, ngurusnya harus bayar dong kan, selain bayar pajak dia juga harus bayar izin Kemendag, atau bisa Pengeluaran Barang Sebagian, jadi maksudnya itu importir hanya boleh mengambil 10 potong, 40 potong lagi sisanya itu ya dimusnakan atau diambil alih Negara�.

5.    Berarti dalam mengimpor barang, sangat dibutuhkan pemahaman dan aturan-aturan yang diberikan Bea Cukai ya bu? Berikut penjelasan dari bu Angelanisa

�Nah iya bener banget, yang buat saya harus mikir keras jika ada masalah itu, pelanggan/customer/importir pengguna jasa PJT marah marahnya ke saya, kenapa perusahaan saya tidak memberitahu sebelumnya bahwa aturannya seperti ini. Padahal seharusnya sebagai importir harus lebih tau nih mengenai aturan impor di Indonesia sebelum melaksanakan impor barang�.

6.    Apa yang menjadi tujuan Bea Cukai memberikan aturan seperti ini? Beirkut penjelasan bu Angelanisa

�Sebenarnya tuh balik lagi, bukan Bea Cukai yang memberi peraturan, sebenarnya yang memberi aturan itu Kementerian Terkait yang menyampaikan ke Bea Cukai untuk buat aturan seperti ini atau itu, Kemendag memberi aturan juga bisa jadi dari aspirasi dari pedagang kita di Indonesia, karena kan udah bayar pajak di Indonesia, tapi orang orang kita belinya bebas aja dari luar negeri ya pasti rugilah pedagang-pedagang kita, atau pajaknya ditinggikan sekalian. Itulah kenapa Bea Cukai buat peraturan-peraturan itu. Terus untuk mencegah kayak barang-barang palsu juga, apa lagi ada tuh salah satu produk dari satu negara yang produknya banyak banget yang KW�.

7.    Biasanya berapa lama Perusahaan Jasa Titipan diberikan waktu untuk membantu importir dalam mengeluarkan/menyelesaikan barang yang tertahan di Bea Cukai? Barikut jawaban bu Angelanisa.

�Bea Cukai itu hanya kasih waktu 30 hari untuk mengurus barang-barang yang di jalur merah. Makanya kenapa dibilangnya JT/TPS (Tempat Penimbunan Sementara). Misalnya ini perusahan Hp, kan itu sama dengan perusahaan di bidang elekronik ya, nah kalau misalkan bertahun-tahun dia impornya elektronik terus, tapi tiba tiba ada satu pengiriman si perusahaan ini malah ngirim alat kesehatan, nah berartikan gak nyambung sama bidang profil si perusahaan, nah itu barangnya bisa langsung ke jalur merah. Jadi bisa di lihat juga dari profil perusahaan, Nah biasanya itu dendanya bisa dari 100% sampai 1000%.

C.  Akibat dari Kurangnya Pemahaman Importir terhadap Aturan Bea Cukai dalam Kegiatan Impor Barang.

Setelah adanya penjelasan dari Ibu Angelanisa mengenai aturan-aturan yang berlaku mengenai pengiriman dalam kegiatan impor barang, kemudian peneliti memberikan pertanyaan kuesioner yang berkaitan dengan Pemahaman Importir terhadap Bea Cukai pada kegiatan Impor, berikut kumpulan jawaban dari responden dalam tabel yang berkaitan dengan Pemahaman importir :

1.    Saudara sudah memahami aturan Bea Cukai daat akan melakukan kegiatan impor barang.

 

Tabel 2
Penilaian Tingkat Pemahaman Importir Mengenai Aturan Bea Cukai Saat Akan Melakukan Kegiatan Impor Barang

Pernyataan/
Pertanyaan 1

Jumlah Responden

Rumus (T x Pn)

STS
(1)

TS
(2)

S
(3)

SS
(4)

1

2

3

4

Responden

0

4

3

4

0

6

9

16

Persentase (%)

0%

40%

30%

30%

Total Skor

29

 

Sumber : Hasil Kuesioner Diolah Peneliti

 

Interprestasi Skor Perhitungan :

Y : Skor tertinggi likert x Jumlah Responden, maka = 4 x 10 = 40

X : Skor terendah likert x Jumlah Responden, maka = 1 x 10 = 10

Rumus Interval :

I = 100/Jumlah skor (Likert), maka

� = 100/4 = 25 (Ini adalah intervalnya jarak terendah 0% hingga tertinggi 100%)

Maka Kreteria interpretasi skornya berdasarkan interval :

a.       Angka 0% - 24,99%�� = Sangat Tidak Setuju (STS)

b.      Angka 25% - 49,99% = Tidak Setuju (TS)

c.       Angka 50% - 74,99% = Setuju (S)

d.      Angka 75% - 100%��� = Sangat Setuju (SS)

Penyelesaian Akhir� = Total Skor/Y x 100

= 29/40 x 100

= 72,5 (Berada dalam kategori kreteria Setuju)

2.    Kelengkapan dokumen perizinan yang saudara lampirkan sudah memenuhi regulasi Bea Cukai untuk menghindari jalur merah.

 

Tabel 3
Penilaian Kelengkapan Dokumen Perizinan Yang Saudara Lampirkan Sudah Memenuhi Regulasi Bea Cukai Untuk Menghindari Jalur Merah

Pernyataan/
Pertanyaan 2

Jumlah Responden

Rumus (T x Pn)

SST
(1)

TS
(2)

S
(3)

SS
(4)

1

2

3

4

Responden

0

2

5

3

0

2

15

16

Persentase (%)

0%

20%

50%

30%

Total Skor

33

Sumber : Hasil Kuesioner Diolah Peneliti

 

Interprestasi Skor Perhitungan :

Y : Skor tertinggi likert x Jumlah Responden, maka = 4 x 10 = 40

X : Skor terendah likert x Jumlah Responden, maka = 1 x 10 = 10

Rumus Interval :

I = 100/Jumlah skor (Likert), maka

� = 100/4 = 25 (Ini adalah intervalnya jarak terendah 0% hingga tertinggi 100%)

Maka Kreteria interpretasi skornya berdasarkan interval :

a.    Angka 0% - 24,99%�� = Sangat Tidak Setuju (STS)

b.    Angka 25% - 49,99% = Tidak Setuju (TS)

c.    Angka 50% - 74,99% = Setuju (S)

d.   Angka 75% - 100%��� = Sangat Setuju (SS)

Penyelesaian Akhir� = Total Skor/Y x 100

= 33/40 x 100

= 77,5 (Berada dalam kategori kreteria Sangat Setuju)

3.    Apa yang menyebabkan barang yang saudara impor berada pada jalur merah/tertahan di kantor Bea Cukai?

Dari pertanyaan diatas, maka responden menjawab penyebab dari barang berada jalur merah, antara lain:

a.       Jumlah

b.      Undervalue

c.       Pada beberapa case impor dikarenakan ketidak sesuaian fisik barang yang dikirim baik jumlah dan jenis barang, harga yang dileclare diinvoice terlalu rendah, serta dokumen perizinan impor dari Kemendag untuk LS belum tersedia

d.      Harga terlalu murah

e.       Jika dekripsi barang tidak jelas/spesifik

f.       Karena membutuhkan form bpom

g.      Perbedaan pemahaman regulasi yang rancu

h.      Dokumen yang tidak lengkap

i.        Profil Perusahaan dan jenis barang yang diimpor

j.        Profil perusahaan atau random check dari customs

Berdasarkan Pernyataan dan Pernyataan dari ketiga soal kuesioner diatas maka dapat dilihat tabel berikut :

 

Tabel 4

Hasil Kuesioner

No.

Pertanyaan

Skor Akhir

Keterangan

1

Saudara sudah memahami aturan Bea Cukai daat akan melakukan kegiatan impor barang.

72,5

Kreteria� Setuju

2

Kelengkapan dokumen perizinan yang saudara lampirkan sudah memenuhi regulasi Bea Cukai untuk menghindari jalur merah.

77,5

Kreteria Sangat Setuju

 

Rata-rata

75

Kreteria Sangat Setuju

Sumber : Hasil Kuesioner Diolah Peneliti

 

Dari rekapan di atas untuk pernyataan pertama berada pada kategori Setuju dengan skor 72,5. Kemudian untuk pernyataan kedua berdada pada kategori Sangat Setuju dengan skor 77,5. Kemudian untuk pertanyaan pada ke-tiga seluruh responden menjawab pertanyaan dengan beberapa penyebab yang mengakibatkan barang bermasalah dalam pengeluarannya dari Bea Cukai, itu berarti dalam hal ini importir memang kurang memahami aturan-aturan yang ada didalam kegiatan impor.

D.  Upaya Perusahaan Jasa Titip (PJT) Barang dalam Meningkatkan Pemahaman Importir Terhadap Aturan Bea Cukai pada Kegiatan Impor Barang.

Pada bagian ini peneliti akan merumuskan kemudian mendeskripsikan mengenai kuesioner yang mengarah pada Upaya apa yang diberikan Perusahaan Jasa Titipan Barang untuk meningkatkan pemahaman Importir bagi aturan Bea Cukai pada kegiatan Impor Barang. Berikut kumpulan jawaban dari pernyataan dan pertanyaan peneliti kepada responden terhadap kuesioner yang di berikan.

1.    Perusahaan Jasa Titipan Membantu saudara dalam Mengimpor Barang

 

Tabel 5
Penilaian Perusahaan Jasa Titipan membantu Importir

dalam mengimpor Barang

Pernyataan/
Pertanyaan 4

Jumlah Responden

Rumus (T x Pn)

SST
(1)

TS
(2)

S
(3)

SS
(4)

1

2

3

4

Responden

0

0

3

7

0

0

9

28

Persentase (%)

0%

0%

30%

70%

Total Skor

37

�� Sumber : Hasil Kuesioner Diolah Peneliti

 

Interprestasi Skor Perhitungan :

Y : Skor tertinggi likert x Jumlah Responden, maka = 4 x 10 = 40

X : Skor terendah likert x Jumlah Responden, maka = 1 x 10 = 10

Rumus Interval :

I = 100/Jumlah skor (Likert), maka

� = 100/4 = 25 (Ini adalah intervalnya jarak terendah 0% hingga tertinggi 100%)

Maka Kreteria interpretasi skornya berdasarkan interval :

a.    Angka 0% - 24,99%�� = Sangat Tidak Setuju (STS)

b.    Angka 25% - 49,99% = Tidak Setuju (TS)

c.    Angka 50% - 74,99% = Setuju (S)

d.   Angka 75% - 100%��� = Sangat Setuju (SS)

Penyelesaian Akhir� = Total Skor/Y x 100

= 37/40 x 100

= 92,5 (Berkategori kreteria Sangat Setuju)

2.    Informasi mengenai regulasi kegiatan impor lebih banyak didapatkan dari PJT

 

 

Tabel 6
Penilaian
Informasi mengenai Regulasi Kegiatan Impor

Lebih Banyak Didapatkan dari PJT

Pernyataan/
Pertanyaan 5

Jumlah Responden

Rumus (T x Pn)

SST
(1)

TS
(2)

S
(3)

SS
(4)

1

2

3

4

Responden

0

0

2

8

0

0

6

32

Persentase (%)

0%

0%

20%

80%

Total Skor

38

�� Sumber : Hasil Kuesioner Diolah Peneliti

 

Interprestasi Skor Perhitungan :

Y : Skor tertinggi likert x Jumlah Responden, maka = 4 x 10 = 40

X : Skor terendah likert x Jumlah Responden, maka = 1 x 10 = 10

Rumus Interval :

I = 100/Jumlah skor (Likert), maka

� = 100/4 = 25 (Ini adalah intervalnya jarak terendah 0% hingga tertinggi 100%)

Maka Kreteria interpretasi skornya berdasarkan interval :

a.       Angka 0% - 24,99%�� = Sangat Tidak Setuju (STS)

b.      Angka 25% - 49,99% = Tidak Setuju (TS)

c.       Angka 50% - 74,99% = Setuju (S)

d.      Angka 75% - 100%��� = Sangat Setuju (SS)

Penyelesaian Akhir� = Total Skor/Y x 100

= 38/40 x 100

= 95 (Berada dalam kategori kreteria Sangat Setuju)

3.        Pegawai/Karyawan Perusahaan Jasa Titip cepat dan aktif dalam merespon permasalahaan muatan impor saudara yang berada pada jalur merah

 

Tabel 7
Penilaian
Pegawai/Karyawan Perusahaan Jasa Titip Cepat dan Aktif Dalam Merespon Permasalahan Muatan Impor Yang Berada Pada Jalur Merah

Pernyataan/
Pertanyaan 6

Jumlah Responden

Rumus (T x Pn)

SST
(1)

TS
(2)

S
(3)

SS
(4)

1

2

3

4

Responden

0

0

3

7

0

0

9

28

Persentase (%)

0%

0%

30%

70%

Total Skor

37

�� Sumber : Hasil Kuesioner Diolah Peneliti

 

 

Interprestasi Skor Perhitungan :

Y : Skor tertinggi likert x Jumlah Responden, maka = 4 x 10 = 40

X : Skor terendah likert x Jumlah Responden, maka = 1 x 10 = 10

Rumus Interval :

I = 100/Jumlah skor (Likert), maka

� = 100/4 = 25 (Ini adalah intervalnya jarak terendah 0% hingga tertinggi 100%)

Maka Kreteria interpretasi skornya berdasarkan interval :

a.       Angka 0% - 24,99%�� = Sangat Tidak Setuju (STS)

b.      Angka 25% - 49,99% = Tidak Setuju (TS)

c.       Angka 50% - 74,99% = Setuju (S)

d.      Angka 75% - 100%��� = Sangat Setuju (SS)

Penyelesaian Akhir� = Total Skor/Y x 100

= 37/40 x 100

= 92,5 (Berada dalam kategori kreteria Sangat Setuju)

4.        Arahan/Sosialisasi yang diberikan Bea Cukai dan Perusahaan Jasa Titip Barang memudahkan saudara dalam mengeluarkan barang impor yang tertahan di Kantor Bea Cukai

 

Tabel 8
Penilaian
Arahan/Sosialisasi yang diberikan Bea Cukai dan Perusahaan Jasa Titipan Barang memudahkan� Importir dalam mengeluarkan barang impor yang tertahan di Kantor Bea Cukai

Pernyataan/
Pertanyaan 7

Jumlah Responden

Rumus (T x Pn)

SST
(1)

TS
(2)

S
(3)

SS
(4)

1

2

3

4

Responden

0

1

2

7

0

2

6

28

Persentase (%)

0%

10%

20%

70%

Total Skor

36

�Sumber : Hasil Kuesioner Diolah Peneliti

 

Interprestasi Skor Perhitungan :

Y : Skor tertinggi likert x Jumlah Responden, maka = 4 x 10 = 40

X : Skor terendah likert x Jumlah Responden, maka = 1 x 10 = 10

Rumus Interval :

I = 100/Jumlah skor (Likert), maka

� = 100/4 = 25 (Ini adalah intervalnya jarak terendah 0% hingga tertinggi 100%)

Maka Kreteria interpretasi skornya berdasarkan interval :

a.    Angka 0% - 24,99%�� = Sangat Tidak Setuju (STS)

b.    Angka 25% - 49,99% = Tidak Setuju (TS)

c.    Angka 50% - 74,99% = Setuju (S)

d.   Angka 75% - 100%��� = Sangat Setuju (SS)

Penyelesaian Akhir� = Total Skor/Y x 100

= 36/40 x 100

= 90 (Berada dalam kategori kreteria Sangat Setuju)

5.        Perusahaan Jasa Titipan sudah memberikan alternatif lainnya dengan jelas apabila barang tidak bisa keluar dari Tempat Penimbunan Sementara karena tidak bisa memenuhi perijinan kegiatan impor

 

Tabel 9
Penilaian Perusahaan Jasa Titipan sudah Memberikan
alternatif lainnya apabila barang tidak bisa keluar dari TPS karena tidak bisa memenuhi perizinan kegiatan Impor

Pernyataan/
Pertanyaan 8

Jumlah Responden

Rumus (T x Pn)

SST
(1)

TS
(2)

S
(3)

SS
(4)

1

2

3

4

Responden

0

0

4

6

0

0

12

24

Persentase (%)

0%

0%

40%

60%

Total Skor

36

Sumber : Hasil Kuesioner Diolah Peneliti

 

Interprestasi Skor Perhitungan :

Y : Skor tertinggi likert x Jumlah Responden, maka = 4 x 10 = 40

X : Skor terendah likert x Jumlah Responden, maka = 1 x 10 = 10

Rumus Interval :

I = 100/Jumlah skor (Likert), maka

� = 100/4 = 25 (Ini adalah intervalnya jarak terendah 0% hingga tertinggi 100%)

Maka Kreteria interpretasi skornya berdasarkan interval :

a.    Angka 0% - 24,99%�� = Sangat Tidak Setuju (STS)

b.    Angka 25% - 49,99% = Tidak Setuju (TS)

c.    Angka 50% - 74,99% = Setuju (S)

d.   Angka 75% - 100%��� = Sangat Setuju (SS)

Penyelesaian Akhir� = Total Skor/Y x 100

= 36/40 x 100

= 90 (Berada dalam kategori kreteria Sangat Setuju).

6.        Alterntif apa yang diberikan oleh Bea Cukai apabila barang tidak bisa keluar dari TPS karena tidak memenuhi perizinan kegiatan impor.

Berikut merupakan jawaban dari importir mengenai alternatif apa yang diberikan oleh Bea Cukai terhadap barang yang tidak bisa di keluarkan dari TPS dikarenakan tidak memenuhi perizinan kegiatan impor.

a.       RTO

b.      Bayar pajak sesuai yang di tentukan

c.       Dalam waktu 30 hari apabila barang tidak dapat memeuhi perizinan kegiatan impor maka alternatifnya yaitu dikembalikan ke negara asal atau barang akan dipindahkan ke TPP (Tempat Penimbunan Pabean) untuk di kuasai negara atau di lelang

d.      Reexport

e.       Re-expor dikembalikan ke negara asal atau barang dikuasai negara

f.       Disposal

g.      Pengmbalian ke negara asal

h.      Pemenungan izin lartas, Reekspor atau partial release apabila memungkinkan

i.        Return to origin

j.        Re-Export

7.        Berikan saran/masukan saudara sebagai importir terhadap kegiatan impor barang

Berikut merupakan saran dari importir terhadap kegiatan impor barang agar barang yang terhalang pengeluaran barang semakin berkurang, antara lain:

a.       Perijinan dipermudah dan ditambahkan biaya duty&tax jika tidak memiliki perijinan dibandingkan kargo harus di rto

b.      Regulasi harus jelas, jangan simpang siur

c.       Harapannya agar dari pihak Bea Cukai rutin mengadakan sosialisasi dengan mengundang pihak pihak terkait seperti importir, PJT dan Kementerian. Hal ini penting agar wawasan para importir tentang kegiatan import semakin luas dan prosesnya berjalan smooth. Penumpukan barang di gudang pun berkurang

d.      Seharusnya sosialisasi lebih banyak

e.       Perbanyak akses informasi mengenai regulasi impor

f.       sebagai importir personal kadang tidak mengetahui regulasi yang harus dijalani dalam kegiatan import, ada baiknya jika pihak PJT dari negara origin dapat membantu menginfokan dokumen atau perizinan apa yg dibutuhkan untuk proses clearance di negara tujuan

g.      Agar proses akhir ketika barang tidak bisa dilanjutkan proses kepabeanannya dapat dipermudah, dikarenakan limitasi tersebut merugikan importir selain biaya dan juga waktu, karena perbedaan persepsi pemahaman regulasi

h.      Diperlukannya penyuluhan kepada seluruh rakyat indonesia terkait seluruh regulasi impor agar lebih teredukasi

i.        Jika barang yang di impor bukan barang larangan sebaiknya dipermudah proses clearancenya karena importir sudah membayar pajak untuk negara

j.      Tidak ada

 

Berdasarkan Pernyataan dan Pernyataan dari ketujuh soal kuesioner diatas maka dapat dilihat tabel berikut :

 

 

Tabel 10

Rekapan Kuesioner

No.

Pertanyaan

Skor Akhir

Keterangan

1

Perusahaan Jasa Titipan Membantu saudara dalam Mengimpor Barang

92,5

Kreteria Sangat Setuju

2

Informasi mengenai regulasi kegiatan impor lebih banyak didapatkan dari PJT

95

Kreteria Sangat Setuju

3

Pegawai/Karyawan Perusahaan Jasa Titip cepat dan aktif dalam merespon permasalahaan muatan impor saudara yang berada pada jalur merah

92,5

Kreteria Sangat Setuju

4

Arahan/Sosialisasi yang diberikan Bea Cukai dan Perusahaan Jasa Titip Barang memudahkan saudara dalam mengeluarkan barang impor yang tertahan di Kantor Bea Cukai

90

Kreteria Sangat Setuju

5

Perusahaan Jasa Titipan sudah memberikan alternatif lainnya dengan jelas apabila barang tidak bisa keluar dari Tempat Penimbunan Sementara karena tidak bisa memenuhi perijinan kegiatan impor

90

Kreteria Sangat Setuju

 

Rata-rata

92

Kreteria Sangat Setuju

 

Maka dapat di lihat pada rekapan kuesioner bahwa penilaian importir terhadap upaya Perusahaan Jasa Titip (PJT) Barang dalam pemahaman kepada importir terhadap aturan Bea Cukai pada kegiatan impor barang sudah berada dalam kategori baik. Hal ini dapat di lihat bahwa rata-rata jawaban importir pada nilai 92 pada kreteria Sangat Setuju, sehingga dapat dikategorikan bahwa importir merasa bahwa setuju dengan beberapa pernyataan tersebut.

 

Kesimpulan

Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini yaitu: (i) Dengan melakukan sesi wawancara kepada salah satu pegawai/karyawan yang bergerak dibidang Perusahaan Jasa Titip Barang atau yang sering di sebut dengan perusahan PJT/Pos maka peneliti mendapatan informasi mengenai permasalahan yang dapat diangkat dan dituangkan ke dalam penelitian ini, banyak informasi yang diberikan mengenai kegiatan impor barang menggunakan Jasa Titip Barang, salah satu masalah yang terjadi karena pengetahuan importir mengenai peraturan sehingga dapat mengakibatkan barang berada pada jalur merah/tidak bisa dikeluarkan oleh Bea Cukai. (ii) Berdasarkan Kuesioner yang diberikan peneliti kepada importir maka diperoleh hasil bahwa barang biasanya tidak bisa keluar dari Bea Cukai dikarenakan pengetahuan terkait aturan yang berlaku dalam kegiatan impor barang masih kurang diketahui oleh importir, sehingga mengakibatkan beberapa barang tidak lengkap dokumennya, fisik yang tidak sesuai, perizinan dari kemendag untuk barang tersebut belum tersedia, dan sebagainya. (iii) Dengan adanya penilaian yang diberikan importir kepada Perusahaan Jasa Titipan terlihat bahwa terlihat dari perusahaan PJT cukup cepat, aktif dan memberikan solusi/alternatif didalam merespon permasalahan muatan impor yang tertahan/memiliki kendala dalam pengeluarannya dari kantor Bea Cukai. Namun beberapa impotir masih berangkapan bahwa dokumen atau perizinan dapat dibantu oleh PJT, padahal seharusnya kelengkapan dokumen dan perizinan wajib dilampirkan dari sisi importir saja sebagai pemilik barang.


 

BIBLIOGRAFI

 

Admin Web Bea Cukai. (2011, Juni 21). bea cukai. Retrieved from Bea Cukai Web site: https://www.beacukai.go.id/arsip/abt/sekilas-direktorat-jenderal-bea-dan-cukai.html

 

Cukai, A. W. (2011, Juni 21). Bea Cukai. Retrieved from Bea Cukai Web site: https://www.beacukai.go.id/arsip/abt/tugas-pokok-dan-fungsi.html

 

Cukai, A. W. (2013, Februari 05). Bea Cukai. Retrieved from Bea Cukai Web site: https://www.beacukai.go.id/arsip/pab/ekspor.html

 

Cukai, A. W. (2015, April 2015). Bea Cukai. Retrieved from Bea Cukai Web site: https://www.beacukai.go.id/arsip/cuk/cukai.html

 

Hamdani, & Haikal, M. (2018). Seluk Beluk Perdagangan Ekspor Impor Jilid II. Jakarta: Bushindo.

 

Harmoko, Rahmi, S., Asna, I. K., Adoe, V. S., Dyanasari, & Arina, F. (2022). Buku Ajar Metodologi Penelitian. Bandung: Penerbit CV. Feniks Muda Sejahtera.

 

Hermawan, I. (2019). Metodologi Penelitian Pendidikan Kualitatif, Kuantitatif & Mixed Methode. Kuningan: Hidayatul Quran Kuningan.

 

Lesmana, F. (2020, 10 Juni). blog smart consultant. Retrieved from blog smart consultant Web site: https://blog.smartconsultant.co/perusahaan-jasa-titipan/#:~:text=Perusahaan%20Jasa%20Titipan%20(PJT)%20menurut,kepabeanan%20dari%20Kepala%20Kantor%20Pabean.

 

Niswarni. (2010). Metode Angket. Jakarta: Rineka Cipta.

 

Risa, & Mey. (2018). Ekspor dan Impor. Yogyakarta: Poliban Press.

 

Sidabutar, V. T., & Aminoto, T. (2021). Ekspor Impor Teori dan Praktikum Untuk Pemula. Selayo: Mitra Cendekia Media.

 

Siyoto, S., & Sodik, A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.

 

Sutedi, A. (2014). Hukum Ekspor Impor. Jakarta: Raih Asa Sukses.

 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Indonesia). Diakses tanggal 21 Juli 2022 dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40189

 

Wibowo, A. E. (2021). Metodologi Penelitian : Pegangan untuk Menulis Karya Ilmiah. Cirebon: Penerbit Insania

 

Copyright holder:

Intan Sianturi, Rizqi Aini R, Otri Wani S (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: