Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 2, Februari 2023
ANALISIS
PEMAHAMAN IMPORTIR TERHADAP PERATURAN BEA CUKAI PADA KEGIATAN JASA TITIP BARANG
IMPOR
Intan Sianturi,
Rizqi Aini R, Otri Wani S
Email: [email protected]
Kegiatan ekspor impor merupakan dua istilah ekonomi yang kerap di
sebutkan. Secara sederhana, ekspor dapat dipahami sebagai aktivitas perdagangan
internasional dengan cara menjual barang ke luar negeri, dan impor merupakan
kegiatan perdagangan internasional yang membeli barang dari luar negeri. Pada
kegiatan ekspor impor ada beberapa kebijakan intansi terkait yang diterapkan
agar perekonomian dan mekanisme pasar di Indonesia dapat berfungsi dengan baik,
hal ini berpengaruh pada dapat tidaknya suatu barang di keluarkanm dari
Pelabuhan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian dekriptif kuantitatif
dikarenakan dianggap sebagai penelitian yang relevan, pengumpulan data
menggunakan: wawancara/interview kepada salah satu karyawan Perusahaan Jasa
Ttitipan, kuesioner diberikan kepada importir yang diolah dengan perhitungan
sederhana yaitu Skala Likert.
Kata Kunci: Ekspor Impor, Perusahaan Jasa Titipan, Bea
Cukai.
Export-import
activities are two economic terms that are often mentioned. In simple terms,
export can be understood as international trade activities by selling goods
abroad, and import is an international trade
activity that buys goods from abroad. In export-import activities, there are
several related agency policies that are applied so that the economy and market
mechanisms in Indonesia can function properly, this affects whether or not an
item can be released from the port. This type of research uses quantitative
descriptive research because it is considered relevant research, data
collection uses: interview/interview to one of the employees of the Deposit
Service Company, questionnaires given to importers which are processed with
simple calculations, namely Likert Scale.
Keywords
: import export, deposit service company,
customs.
Pendahuluan
Kegiatan ekspor
impor merupakan istilah yang sering digunakan di dalam aktivitas perdagangan
internasional (Roby et al.,
2022). Ekspor diartikan sebagai kegiatan pengiriman barang/muatan dari dalam
ke luar negeri, sedangkan Impor diartikan sebagai kegiatan pengiriman barang
dari luar ke dalam negeri. Keduanya sama-sama memiliki kegiatan perdagangan
antar negara (Febriana &
Hartanto, 2021).
Tidak dipungkiri,
kegiatan ekspor dan impor memiliki pengaruh yang dapat dikatakan cukup besar bagi
perekonomian Indonesia (Qoyimah et al.,
2022). Ada beberapa alasan mengapa kegiatan ekspor dan impor berpengaruh penting
bagi suatu negara, salah satunya dari segi sektor usaha yang bergerak dibidang
ini, antara lain ada Importir, Eksportir, Shippingline, Airlines, Freight
Forwarding, Bea Cukai, Jasa Pengirim Barang, hingga Perusahaan Jasa Titip
Barang, dan sebagainya (Sari &
Soekarsono, 2022). Dalam hal ini, dapat di lihat bahwa dengan
adanya Kegiatan Ekspor Impor maka dapat membuka peluang kerja bagi suatu
negara. Inilah salah satu alasan mengapa Kegiatan Ekspor Impor ini berpengaruh
bagi suatu negara (Sarif &
Pakpahan, n.d.).
Dengan
berpengaruhnya kegiatan ini bagi suatu Negara, maka sangat perlu adanya aturan
yang diberlakukan, hal ini berupaya agar masyarakat, industri dalam negeri dan
kepentingan nasional dapat terlindungi. Aturan ini dilaksanakan melalui
pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor maupun keluarnya barang
ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi
oleh ketentuan/regulasi yang diterbitkan oleh Kementrian/Lemaga terkait, hal
ini perlu diawasi sehingga mekanisme pasar dapat terkendali.
Namun dalam
aturan tersebut tidak jarang pihak terkait seperti importir kurang memperhatikan
aturan yang ada sehingga barang yang akan di impor terhambat di Bea Cukai yang
mengakibatkan barang impor memiliki status jalur merah, dan perlu di cek secara
fisik oleh Bea Cukai, hal ini menyebabkan barang terhambat keluar dari Bea
Cukai, bahkan hingga di Re-Export kembali.
Jenis penelitian yang dilakukan peneliti adalah menggunakan penelitian kuantitatif deskriptif. Dimana peneliti mengumpulkan data, merumuskan dan mengklasifikasi kemudian menganalisis berdasarkan wawancara dan pemberian angket/kuesioner kepada narasumber terhadap kasus yang ada, sehingga memberikan pemecahan masalah tentang pemahaman importir akan aturan bea cukai terhadap kegiatan impor yang dikirimkan melalui Perusahaan Jasa Titipan/Pos.
Menurut Siyoto dan Sodik
�Populasi adalah merupakan wilayah generalisasi yang terdiri dari
obyek/subyek yang memiliki kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan
oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya�
Menurut Siyoto dan Sodik
�Sampel adalah Sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh
populasi tersebut, ataupun bagian kecil dari anggota populasi yang diambil
menurut prosedur tertentu sehingga dapat mewakili populasinya. Jika populasi
besar, dan peneliti tidak mungkin mempelajari seluruh yang ada di populasi, hal
seperti ini dikarenakan adanya keterbatasan dana atau biata, tenaga dan waktu,
maka oleh sebab itu peneliti dapat memakai sampel yang diambil dari populasi.
Sampel yang akan diambil dari populasi tersebut harus betul-betul representatif
atau dapat mewakili.
Berdasarkan pemahaman
diatas, maka sampel yang peneliti ambil untuk penelitian ini adalah 1
narasumber dari Perusahaan Jasa Titipan, dan 10 narasumber dari Importir.
Menurut Metode survei memungkinkan mengumpulkan data tentang opini,
perilaku pengalaman, dan karakteristik dengan bertanya langsung kepada
orang-orang sebagai responden. Ada dua metode survei utama yang dapat dipilih, yaitu
Wawancara dan Kuesioner
Dalam
penelitian ini tidak semua anggota Populasi diteliti. Peneliti hanya meneliti
salah satu karyawan Perusahaan Jasa Titip untuk di wawancarai dan memberikan
kuesioner kepada 10 importir yang dimana barang/muatan impornya bermasalah di
kantor Bea Cukai. Hal ini sudah peneliti paparkan pada metode penelitian mengenai
identitas dari responden.
Setelah
menjelaskan mengenai identitas dari responden, Peneliti akan memaparkan
mengenai apa saja yang menjadi pertanyaan peneliti kepada responden dari
kuesioner Google form.
Tabel 1
Daftar Pertanyaan/Pernyataan Kuesioner
No |
Pertanyaan/Pernyataan |
Jenis
Jawaban |
1 |
Saudara sudah memahami aturan Bea Cukai saat akan melakukan kegiatan
impor barang |
Skor |
2 |
Kelengkapan dokumen perizinan yang saudara lampirkan sudah memenuhi
regulasi Bea Cukai untuk menghindari jalur merah |
Skor |
3 |
Apa yang menyebabkan barang yang saudara impor berada pada jalur
merah/tertahan di kantor Bea Cukai. |
Jawaban Singkat |
4 |
Perusahaan Jasa Titip membantu Saudara dalam mengimpor barang |
Skor |
5 |
Informasi mengenai regulasi kegiatan import lebih banyak didapatkan
dari PJT |
Skor |
6 |
Pegawai/karyawan Perusahaan Jasa Titip cepat dan aktif dalam merespon
permasalahaan muatan impor saudara yang berada pada jalur merah |
Skor |
7 |
Arahan/Sosialisasi yang diberikan Bea Cukai dan Perusahaan Jasa Titip memudahkan
saudara dalam mengeluarkan barang impor yang teratahan di kantor Bea
Cukai |
Skor |
8 |
Perusahaan Jasa Titip sudah memberikan alternative lainnya dengan
jelas apabila barang tidak bisa keluar dari Tempat Penimbunan Sementara
karena tidak bisa memenuhi perijinan kegiatan import |
Skor |
9 |
Alternative apa yang diberikan oleh Bea Cukai apabila� barang tidak bisa keluar dari TPS karena
tidak memenuhi perijinan kegiatan import |
Jawaban Singkat |
10 |
Berikan saran/masukan saudara sebagai
importir terhadap kegiatan impor barang |
Jawaban Singkat |
Sumber : Hasil Kuesioner Diolah Peneliti
Seperti
yang sudah peneliti jelaskan sebelumnya, bahwa pertanyaan yang peneliti ajukan
pada kuesioner berdasarkan masukan dari responden yang telah peneliti wawancara
sebelumnya, dengan melakukan wawancara menggunakan Zoom Meeting peneliti
mencoba mencari tahu apa yang menjadi masalah impor saat ini. Dari situlah peneliti
mencoba membuat kuesioner kepada importir pengguna Jasa Titipan barang.
Setelah
kuesioner tersusun, peneliti terlebih dahulu menunjukan kepada ibu Angelanisa
sebagai responden yang peneliti wawancarai untuk kemudian dicek, dan direvisi
agar nantinya dapat menjawab permasalahaan mengenai kegiatan impor yang ada,
terutama mengenai Pentingnya Aturan Bea Cukai terhadap kegiatan impor.
Berdasarkan
pada daftar pertanyaan/pernyataan yang diajukan oleh peneliti melalui kuesioner
yang dibagikan kepada 10 importir diatas, dari beberapa pertanyaan dan
pernyataan yang diajukan maka peneliti akan mendeskripsikan jawaban yang
diberikan oleh responden, peneliti menyusunnya dengan cara merumuskan,
mengklasifikasikan data kemudian menganalisisnya, sehingga mendapatkan
informasi dari data yang deskripsikan oleh peneliti.
Penjelasan
dari beberapa pertanyaan dan pernyataan yang ada pada kuesioner akan peneliti
paparkan di pembahasan ini.
Sebelum peneliti mendapatkan informasi mengenai topik yang peneliti ambil, peneliti terlebih
dahulu menanyakan kepada informan dalam hal ini Ibu Angelanisa. Hasil jawaban
dari pertanyaan wawancara ini didapatkan melalui wawancara mendalam yang
dilakukan oleh peneliti pada kurun waktu bulan Februari 2022.
1.
Saat
ini ibu Angelanisa bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang apa? Berikut
jawaban yang di utarakan oleh Ibu Angelanisa
�Saya bekerja di perusahaan yang menangani beberapa aktivitas logistik dan
transportasi, saat ini saya ditempatkan di bagian� PJT. PJT merupakan singkatan dari Perusahaan Jasa
Titipan, misalkan Importir mau mengirim barang impor, nah perusahaan PJT ini
lah sebagai pihak ketiga didalam pengiriman barang impor�.
2.
Kemudian
peneliti bertanya, apa yang membedakan PJT dengan Freight Forwarding? Berikut
jawaban informan.
�Nah, itu bedanya dari jenis kebutuhan impornya, Freight Forwading mengirim
barang hanya untuk keperluan suatu perusahaan, tapi kalau PJT itu bisa membantu
pengurusan barang impor perusahaan ataupun perorangan�.
3.
Menurut
ibu, apa yang menjadi permasalahaan saat ini dalam kegiatan impor yang
menggunakan jasa PJT? Berikut jawaban Ibu Angelanisa mengenai masalah yang ada
saat ini.
�Beberapa kasus yang saya tanggani mengenai kegiatan impor ini ya, tentang
adanya barang yang tidak bisa keluar dari Bea Cukai�.
4.
Apa
yang menjadi alasan mengapa barang tersebut tidak bisa keluar dari Bea Cukai
bu? Berikut jawaban dari bu Angelanisa.
�Itu biasanya karena dokumen gak lengkap, atau bahasanya itu kena lartas,
larangan terbatas. Bisa juga karena importir kurng paham mengenai aturan,
contohnya mengenai perizinan. Kan dalam impor itu banyak perizinan, ada dari Kemendang,
Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah dan ada lagi aturan aturan lain,
otomatiskan kita harus banyak belajar kan, karena banyak aturannya yang perlu
kita tau untuk impor ini, harus tau kuntitasnya berapa, jenisnya apa. Misalnya
importir mau kirim barang jenis tekstil berbentuk baju, jadi kalau baju itu
sebenarnya harus ada izin dari Kemendang (Kementerian Perdangangan) untuk jenis
tekstil, tapi si Pemerintah ini masih memberikan pengecualian, yaudah deh gak
apa kalau gak pakai izin Kemendag, tapi hanya bisa contohnya 10 potong aja
diperbolehkan masuk, semisal sudah terlanjur mengirim 50 potong, mau tidak mau
ya harus izin ke Kemendag, ngurusnya harus bayar dong kan, selain bayar pajak
dia juga harus bayar izin Kemendag, atau bisa Pengeluaran Barang Sebagian, jadi
maksudnya itu importir hanya boleh mengambil 10 potong, 40 potong lagi sisanya
itu ya dimusnakan atau diambil alih Negara�.
5.
Berarti
dalam mengimpor barang, sangat dibutuhkan pemahaman dan aturan-aturan yang
diberikan Bea Cukai ya bu? Berikut penjelasan dari bu Angelanisa
�Nah iya bener banget, yang buat saya harus mikir keras jika ada masalah
itu, pelanggan/customer/importir pengguna jasa PJT marah marahnya ke saya,
kenapa perusahaan saya tidak memberitahu sebelumnya bahwa aturannya seperti
ini. Padahal seharusnya sebagai importir harus lebih tau nih mengenai aturan
impor di Indonesia sebelum melaksanakan impor barang�.
6.
Apa
yang menjadi tujuan Bea Cukai memberikan aturan seperti ini? Beirkut penjelasan
bu Angelanisa
�Sebenarnya tuh balik lagi, bukan Bea Cukai yang memberi peraturan,
sebenarnya yang memberi aturan itu Kementerian Terkait yang menyampaikan ke Bea
Cukai untuk buat aturan seperti ini atau itu, Kemendag memberi aturan juga bisa
jadi dari aspirasi dari pedagang kita di Indonesia, karena kan udah bayar pajak
di Indonesia, tapi orang orang kita belinya bebas aja dari luar negeri ya pasti
rugilah pedagang-pedagang kita, atau pajaknya ditinggikan sekalian. Itulah
kenapa Bea Cukai buat peraturan-peraturan itu. Terus untuk mencegah kayak
barang-barang palsu juga, apa lagi ada tuh salah satu produk dari satu negara
yang produknya banyak banget yang KW�.
7.
Biasanya
berapa lama Perusahaan Jasa Titipan diberikan waktu untuk membantu importir
dalam mengeluarkan/menyelesaikan barang yang tertahan di Bea Cukai? Barikut
jawaban bu Angelanisa.
�Bea Cukai itu hanya kasih waktu 30 hari untuk mengurus barang-barang yang
di jalur merah. Makanya kenapa dibilangnya JT/TPS (Tempat Penimbunan Sementara).
Misalnya ini perusahan Hp, kan itu sama dengan perusahaan di bidang elekronik
ya, nah kalau misalkan bertahun-tahun dia impornya elektronik terus, tapi tiba
tiba ada satu pengiriman si perusahaan ini malah ngirim alat kesehatan, nah
berartikan gak nyambung sama bidang profil si perusahaan, nah itu barangnya
bisa langsung ke jalur merah. Jadi bisa di lihat juga dari profil perusahaan,
Nah biasanya itu dendanya bisa dari 100% sampai 1000%.
Setelah
adanya penjelasan dari Ibu Angelanisa mengenai aturan-aturan yang berlaku mengenai
pengiriman dalam kegiatan impor barang, kemudian peneliti memberikan pertanyaan
kuesioner yang berkaitan dengan Pemahaman Importir terhadap Bea Cukai pada
kegiatan Impor, berikut kumpulan jawaban dari responden dalam tabel yang
berkaitan dengan Pemahaman importir :
1.
Saudara
sudah memahami aturan Bea Cukai daat akan melakukan kegiatan impor barang.
Tabel 2
Penilaian Tingkat Pemahaman Importir Mengenai Aturan Bea Cukai Saat Akan
Melakukan Kegiatan Impor Barang
Pernyataan/ |
Jumlah
Responden |
Rumus
(T x Pn) |
|||||||
STS |
TS |
S |
SS |
1 |
2 |
3 |
4 |
||
Responden |
0 |
4 |
3 |
4 |
0 |
6 |
9 |
16 |
|
Persentase (%) |
0% |
40% |
30% |
30% |
|||||
Total Skor |
29 |
|
|||||||
Sumber : Hasil
Kuesioner Diolah Peneliti
Interprestasi Skor
Perhitungan :
Y : Skor tertinggi
likert x Jumlah Responden, maka = 4 x 10 = 40
X : Skor terendah
likert x Jumlah Responden, maka = 1 x 10 = 10
Rumus Interval :
I = 100/Jumlah skor
(Likert), maka
� = 100/4 = 25 (Ini adalah intervalnya jarak
terendah 0% hingga tertinggi 100%)
Maka Kreteria
interpretasi skornya berdasarkan interval :
a.
Angka
0% - 24,99%�� = Sangat Tidak Setuju (STS)
b.
Angka
25% - 49,99% = Tidak Setuju (TS)
c.
Angka
50% - 74,99% = Setuju (S)
d.
Angka
75% - 100%��� = Sangat Setuju (SS)
Penyelesaian
Akhir� = Total Skor/Y x 100
= 29/40 x 100
= 72,5 (Berada dalam
kategori kreteria Setuju)
2.
Kelengkapan
dokumen perizinan yang saudara lampirkan sudah memenuhi regulasi Bea Cukai untuk
menghindari jalur merah.
Tabel 3
Penilaian Kelengkapan Dokumen Perizinan Yang Saudara Lampirkan Sudah Memenuhi
Regulasi Bea Cukai Untuk Menghindari Jalur Merah
Pernyataan/ |
Jumlah
Responden |
Rumus
(T x Pn) |
||||||
SST |
TS |
S |
SS |
1 |
2 |
3 |
4 |
|
Responden |
0 |
2 |
5 |
3 |
0 |
2 |
15 |
16 |
Persentase (%) |
0% |
20% |
50% |
30% |
||||
Total Skor |
33 |
Sumber : Hasil
Kuesioner Diolah Peneliti
Interprestasi Skor
Perhitungan :
Y : Skor tertinggi
likert x Jumlah Responden, maka = 4 x 10 = 40
X : Skor terendah
likert x Jumlah Responden, maka = 1 x 10 = 10
Rumus Interval :
I = 100/Jumlah skor
(Likert), maka
� = 100/4 = 25 (Ini adalah intervalnya jarak
terendah 0% hingga tertinggi 100%)
Maka Kreteria
interpretasi skornya berdasarkan interval :
a.
Angka
0% - 24,99%�� = Sangat Tidak Setuju (STS)
b.
Angka
25% - 49,99% = Tidak Setuju (TS)
c.
Angka
50% - 74,99% = Setuju (S)
d.
Angka
75% - 100%��� = Sangat Setuju (SS)
Penyelesaian
Akhir� = Total Skor/Y x 100
= 33/40 x 100
= 77,5 (Berada dalam
kategori kreteria Sangat Setuju)
3.
Apa
yang menyebabkan barang yang saudara impor berada pada jalur merah/tertahan di
kantor Bea Cukai?
Dari pertanyaan
diatas, maka responden menjawab penyebab dari barang berada jalur merah, antara
lain:
a.
Jumlah
b.
Undervalue
c.
Pada
beberapa case impor dikarenakan ketidak sesuaian fisik barang yang dikirim baik
jumlah dan jenis barang, harga yang dileclare diinvoice terlalu rendah, serta
dokumen perizinan impor dari Kemendag untuk LS belum tersedia
d.
Harga
terlalu murah
e.
Jika
dekripsi barang tidak jelas/spesifik
f.
Karena
membutuhkan form bpom
g.
Perbedaan
pemahaman regulasi yang rancu
h.
Dokumen
yang tidak lengkap
i.
Profil
Perusahaan dan jenis barang yang diimpor
j.
Profil
perusahaan atau random check dari customs
Berdasarkan Pernyataan dan
Pernyataan dari ketiga soal kuesioner diatas maka dapat dilihat tabel berikut :
Tabel 4
Hasil Kuesioner
No. |
Pertanyaan |
Skor
Akhir |
Keterangan |
1 |
Saudara sudah memahami aturan Bea Cukai daat akan
melakukan kegiatan impor barang. |
72,5 |
Kreteria� Setuju |
2 |
Kelengkapan dokumen perizinan yang saudara lampirkan
sudah memenuhi regulasi Bea Cukai untuk menghindari jalur merah. |
77,5 |
Kreteria Sangat Setuju |
|
Rata-rata |
75 |
Kreteria Sangat Setuju |
Sumber : Hasil Kuesioner
Diolah Peneliti
Dari
rekapan di atas untuk pernyataan pertama berada pada kategori Setuju dengan
skor 72,5. Kemudian untuk pernyataan kedua berdada pada kategori Sangat Setuju
dengan skor 77,5. Kemudian untuk pertanyaan pada ke-tiga seluruh responden
menjawab pertanyaan dengan beberapa penyebab yang mengakibatkan barang
bermasalah dalam pengeluarannya dari Bea Cukai, itu berarti dalam hal ini
importir memang kurang memahami aturan-aturan yang ada didalam kegiatan impor.
Pada bagian ini peneliti akan
merumuskan kemudian mendeskripsikan mengenai kuesioner yang mengarah pada Upaya
apa yang diberikan Perusahaan Jasa Titipan Barang untuk meningkatkan pemahaman
Importir bagi aturan Bea Cukai pada kegiatan Impor Barang. Berikut kumpulan jawaban dari pernyataan
dan pertanyaan peneliti kepada responden terhadap kuesioner yang di berikan.
1.
Perusahaan
Jasa Titipan Membantu saudara dalam Mengimpor Barang
Tabel 5
Penilaian Perusahaan Jasa Titipan membantu Importir
dalam mengimpor Barang
Pernyataan/ |
Jumlah Responden |
Rumus (T x Pn) |
||||||
SST |
TS |
S |
SS |
1 |
2 |
3 |
4 |
|
Responden |
0 |
0 |
3 |
7 |
0 |
0 |
9 |
28 |
Persentase (%) |
0% |
0% |
30% |
70% |
||||
Total Skor |
37 |
�� Sumber : Hasil Kuesioner Diolah Peneliti
Interprestasi Skor
Perhitungan :
Y : Skor tertinggi
likert x Jumlah Responden, maka = 4 x 10 = 40
X : Skor terendah
likert x Jumlah Responden, maka = 1 x 10 = 10
Rumus Interval :
I = 100/Jumlah skor
(Likert), maka
� = 100/4 = 25 (Ini adalah intervalnya jarak
terendah 0% hingga tertinggi 100%)
Maka Kreteria
interpretasi skornya berdasarkan interval :
a.
Angka
0% - 24,99%�� = Sangat Tidak Setuju (STS)
b.
Angka
25% - 49,99% = Tidak Setuju (TS)
c.
Angka
50% - 74,99% = Setuju (S)
d.
Angka
75% - 100%��� = Sangat Setuju (SS)
Penyelesaian
Akhir� = Total Skor/Y x 100
= 37/40 x 100
= 92,5 (Berkategori kreteria Sangat Setuju)
2.
Informasi
mengenai regulasi kegiatan impor lebih banyak didapatkan dari PJT
Tabel 6
Penilaian Informasi
mengenai Regulasi Kegiatan Impor
Lebih Banyak Didapatkan
dari PJT
Pernyataan/ |
Jumlah
Responden |
Rumus
(T x Pn) |
||||||
SST |
TS |
S |
SS |
1 |
2 |
3 |
4 |
|
Responden |
0 |
0 |
2 |
8 |
0 |
0 |
6 |
32 |
Persentase (%) |
0% |
0% |
20% |
80% |
||||
Total Skor |
38 |
�� Sumber : Hasil Kuesioner Diolah Peneliti
Interprestasi Skor
Perhitungan :
Y : Skor tertinggi
likert x Jumlah Responden, maka = 4 x 10 = 40
X : Skor terendah
likert x Jumlah Responden, maka = 1 x 10 = 10
Rumus Interval :
I = 100/Jumlah skor
(Likert), maka
� = 100/4 = 25 (Ini adalah intervalnya jarak
terendah 0% hingga tertinggi 100%)
Maka Kreteria
interpretasi skornya berdasarkan interval :
a.
Angka
0% - 24,99%�� = Sangat Tidak Setuju (STS)
b.
Angka
25% - 49,99% = Tidak Setuju (TS)
c.
Angka
50% - 74,99% = Setuju (S)
d.
Angka
75% - 100%��� = Sangat Setuju (SS)
Penyelesaian
Akhir� = Total Skor/Y x 100
= 38/40 x 100
= 95 (Berada
dalam kategori kreteria Sangat Setuju)
3.
Pegawai/Karyawan
Perusahaan Jasa Titip cepat dan aktif dalam merespon permasalahaan muatan impor
saudara yang berada pada jalur merah
Tabel 7
Penilaian Pegawai/Karyawan
Perusahaan Jasa Titip Cepat dan Aktif Dalam Merespon Permasalahan Muatan Impor
Yang Berada Pada Jalur Merah
Pernyataan/ |
Jumlah
Responden |
Rumus
(T x Pn) |
||||||
SST |
TS |
S |
SS |
1 |
2 |
3 |
4 |
|
Responden |
0 |
0 |
3 |
7 |
0 |
0 |
9 |
28 |
Persentase (%) |
0% |
0% |
30% |
70% |
||||
Total Skor |
37 |
�� Sumber : Hasil Kuesioner Diolah Peneliti
Interprestasi Skor
Perhitungan :
Y : Skor tertinggi
likert x Jumlah Responden, maka = 4 x 10 = 40
X : Skor terendah
likert x Jumlah Responden, maka = 1 x 10 = 10
Rumus Interval :
I = 100/Jumlah skor
(Likert), maka
� = 100/4 = 25 (Ini adalah intervalnya jarak
terendah 0% hingga tertinggi 100%)
Maka Kreteria
interpretasi skornya berdasarkan interval :
a.
Angka
0% - 24,99%�� = Sangat Tidak Setuju (STS)
b.
Angka
25% - 49,99% = Tidak Setuju (TS)
c.
Angka
50% - 74,99% = Setuju (S)
d.
Angka
75% - 100%��� = Sangat Setuju (SS)
Penyelesaian
Akhir� = Total Skor/Y x 100
= 37/40 x 100
= 92,5 (Berada
dalam kategori kreteria Sangat Setuju)
4.
Arahan/Sosialisasi
yang diberikan Bea Cukai dan Perusahaan Jasa Titip Barang memudahkan saudara
dalam mengeluarkan barang impor yang tertahan di Kantor Bea Cukai
Tabel 8
Penilaian Arahan/Sosialisasi
yang diberikan Bea Cukai dan
Perusahaan Jasa Titipan Barang memudahkan�
Importir dalam mengeluarkan barang impor yang tertahan di Kantor Bea
Cukai
Pernyataan/ |
Jumlah
Responden |
Rumus
(T x Pn) |
||||||
SST |
TS |
S |
SS |
1 |
2 |
3 |
4 |
|
Responden |
0 |
1 |
2 |
7 |
0 |
2 |
6 |
28 |
Persentase (%) |
0% |
10% |
20% |
70% |
||||
Total Skor |
36 |
�Sumber : Hasil Kuesioner Diolah Peneliti
Interprestasi Skor
Perhitungan :
Y : Skor tertinggi
likert x Jumlah Responden, maka = 4 x 10 = 40
X : Skor terendah
likert x Jumlah Responden, maka = 1 x 10 = 10
Rumus Interval :
I = 100/Jumlah skor
(Likert), maka
� = 100/4 = 25 (Ini adalah intervalnya jarak
terendah 0% hingga tertinggi 100%)
Maka Kreteria
interpretasi skornya berdasarkan interval :
a.
Angka
0% - 24,99%�� = Sangat Tidak Setuju (STS)
b.
Angka
25% - 49,99% = Tidak Setuju (TS)
c.
Angka
50% - 74,99% = Setuju (S)
d.
Angka
75% - 100%��� = Sangat Setuju (SS)
Penyelesaian
Akhir� = Total Skor/Y x 100
= 36/40 x 100
= 90 (Berada
dalam kategori kreteria Sangat Setuju)
5.
Perusahaan
Jasa Titipan sudah memberikan alternatif lainnya dengan jelas apabila barang
tidak bisa keluar dari Tempat Penimbunan Sementara karena tidak bisa memenuhi
perijinan kegiatan impor
Tabel 9
Penilaian Perusahaan Jasa Titipan sudah Memberikan alternatif lainnya apabila barang tidak bisa keluar
dari TPS karena tidak bisa memenuhi perizinan kegiatan Impor
Pernyataan/ |
Jumlah Responden |
Rumus
(T x Pn) |
||||||
SST |
TS |
S |
SS |
1 |
2 |
3 |
4 |
|
Responden |
0 |
0 |
4 |
6 |
0 |
0 |
12 |
24 |
Persentase (%) |
0% |
0% |
40% |
60% |
||||
Total Skor |
36 |
Sumber : Hasil
Kuesioner Diolah Peneliti
Interprestasi Skor
Perhitungan :
Y : Skor tertinggi
likert x Jumlah Responden, maka = 4 x 10 = 40
X : Skor terendah
likert x Jumlah Responden, maka = 1 x 10 = 10
Rumus Interval :
I = 100/Jumlah skor
(Likert), maka
� = 100/4 = 25 (Ini adalah intervalnya jarak
terendah 0% hingga tertinggi 100%)
Maka Kreteria
interpretasi skornya berdasarkan interval :
a.
Angka
0% - 24,99%�� = Sangat Tidak Setuju (STS)
b.
Angka
25% - 49,99% = Tidak Setuju (TS)
c.
Angka
50% - 74,99% = Setuju (S)
d.
Angka
75% - 100%��� = Sangat Setuju (SS)
Penyelesaian
Akhir� = Total Skor/Y x 100
= 36/40 x 100
= 90 (Berada
dalam kategori kreteria Sangat Setuju).
6.
Alterntif
apa yang diberikan oleh Bea Cukai apabila barang tidak bisa keluar dari TPS
karena tidak memenuhi perizinan kegiatan impor.
Berikut merupakan
jawaban dari importir mengenai alternatif apa yang diberikan oleh Bea Cukai
terhadap barang yang tidak bisa di keluarkan dari TPS dikarenakan tidak
memenuhi perizinan kegiatan impor.
a.
RTO
b.
Bayar
pajak sesuai yang di tentukan
c.
Dalam
waktu 30 hari apabila barang tidak dapat memeuhi perizinan kegiatan impor maka
alternatifnya yaitu dikembalikan ke negara asal atau barang akan dipindahkan ke
TPP (Tempat Penimbunan Pabean) untuk di kuasai negara atau di lelang
d.
Reexport
e.
Re-expor
dikembalikan ke negara asal atau barang dikuasai negara
f.
Disposal
g.
Pengmbalian
ke negara asal
h.
Pemenungan
izin lartas, Reekspor atau partial release apabila memungkinkan
i.
Return
to origin
j.
Re-Export
7.
Berikan
saran/masukan saudara sebagai importir terhadap kegiatan impor barang
Berikut merupakan saran
dari importir terhadap kegiatan impor barang agar barang yang terhalang
pengeluaran barang semakin berkurang, antara lain:
a.
Perijinan
dipermudah dan ditambahkan biaya duty&tax jika tidak memiliki perijinan
dibandingkan kargo harus di rto
b.
Regulasi
harus jelas, jangan simpang siur
c.
Harapannya
agar dari pihak Bea Cukai rutin mengadakan sosialisasi dengan
mengundang pihak pihak terkait seperti importir, PJT dan Kementerian. Hal ini
penting agar wawasan para importir tentang kegiatan import semakin luas dan
prosesnya berjalan smooth. Penumpukan barang di gudang pun berkurang
d.
Seharusnya
sosialisasi lebih banyak
e.
Perbanyak
akses informasi mengenai regulasi impor
f.
sebagai
importir personal kadang tidak mengetahui regulasi yang harus dijalani dalam
kegiatan import, ada baiknya jika pihak PJT dari negara origin dapat membantu
menginfokan dokumen atau perizinan apa yg dibutuhkan untuk proses clearance di
negara tujuan
g.
Agar
proses akhir ketika barang tidak bisa dilanjutkan proses kepabeanannya dapat
dipermudah, dikarenakan limitasi tersebut merugikan importir selain biaya dan
juga waktu, karena perbedaan persepsi pemahaman regulasi
h.
Diperlukannya
penyuluhan kepada seluruh rakyat indonesia terkait seluruh regulasi impor agar
lebih teredukasi
i.
Jika
barang yang di impor bukan barang larangan sebaiknya dipermudah proses
clearancenya karena importir sudah membayar pajak untuk negara
j.
Tidak
ada
Berdasarkan Pernyataan dan
Pernyataan dari ketujuh soal kuesioner diatas maka dapat dilihat tabel berikut
:
Tabel 10
Rekapan Kuesioner
No. |
Pertanyaan |
Skor Akhir |
Keterangan |
1 |
Perusahaan Jasa Titipan Membantu saudara dalam Mengimpor
Barang |
92,5 |
Kreteria Sangat Setuju |
2 |
Informasi mengenai regulasi kegiatan impor lebih banyak
didapatkan dari PJT |
95 |
Kreteria Sangat Setuju |
3 |
Pegawai/Karyawan Perusahaan Jasa Titip cepat dan aktif
dalam merespon permasalahaan muatan impor saudara yang berada pada jalur
merah |
92,5 |
Kreteria Sangat Setuju |
4 |
Arahan/Sosialisasi yang diberikan Bea Cukai dan
Perusahaan Jasa Titip Barang memudahkan saudara dalam mengeluarkan barang
impor yang tertahan di Kantor Bea Cukai |
90 |
Kreteria Sangat Setuju |
5 |
Perusahaan Jasa Titipan sudah memberikan alternatif
lainnya dengan jelas apabila barang tidak bisa keluar dari Tempat Penimbunan
Sementara karena tidak bisa memenuhi perijinan kegiatan impor |
90 |
Kreteria Sangat Setuju |
|
Rata-rata |
92 |
Kreteria Sangat Setuju |
Maka dapat
di lihat pada rekapan kuesioner bahwa penilaian importir terhadap upaya
Perusahaan Jasa Titip (PJT) Barang dalam pemahaman kepada importir terhadap
aturan Bea Cukai pada kegiatan impor barang sudah berada dalam kategori baik.
Hal ini dapat di lihat bahwa rata-rata jawaban importir pada nilai 92 pada
kreteria Sangat Setuju, sehingga dapat dikategorikan bahwa importir merasa
bahwa setuju dengan beberapa pernyataan tersebut.
Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini yaitu: (i) Dengan melakukan sesi wawancara kepada salah satu pegawai/karyawan yang
bergerak dibidang Perusahaan Jasa Titip Barang atau yang sering di sebut dengan
perusahan PJT/Pos maka peneliti mendapatan informasi mengenai permasalahan yang
dapat diangkat dan dituangkan ke dalam penelitian ini, banyak informasi yang
diberikan mengenai kegiatan impor barang menggunakan Jasa Titip Barang, salah
satu masalah yang terjadi karena pengetahuan importir mengenai peraturan sehingga
dapat mengakibatkan barang berada pada jalur merah/tidak bisa dikeluarkan oleh
Bea Cukai. (ii) Berdasarkan Kuesioner yang diberikan peneliti
kepada importir maka diperoleh hasil bahwa barang biasanya tidak bisa keluar
dari Bea Cukai dikarenakan pengetahuan terkait aturan yang berlaku dalam
kegiatan impor barang masih kurang diketahui oleh importir, sehingga
mengakibatkan beberapa barang tidak lengkap dokumennya, fisik yang tidak
sesuai, perizinan dari kemendag untuk barang tersebut belum tersedia, dan sebagainya.
(iii) Dengan adanya penilaian yang diberikan importir kepada Perusahaan Jasa
Titipan terlihat bahwa terlihat dari perusahaan PJT cukup cepat, aktif dan
memberikan solusi/alternatif didalam merespon permasalahan muatan impor yang
tertahan/memiliki kendala dalam pengeluarannya dari kantor Bea Cukai. Namun
beberapa impotir masih berangkapan bahwa dokumen atau perizinan dapat dibantu
oleh PJT, padahal seharusnya kelengkapan dokumen dan perizinan wajib
dilampirkan dari sisi importir saja sebagai pemilik barang.
Admin Web Bea Cukai. (2011,
Juni 21). bea cukai. Retrieved from Bea Cukai Web site:
https://www.beacukai.go.id/arsip/abt/sekilas-direktorat-jenderal-bea-dan-cukai.html
Cukai, A. W. (2011, Juni 21).
Bea Cukai. Retrieved from Bea Cukai Web site:
https://www.beacukai.go.id/arsip/abt/tugas-pokok-dan-fungsi.html
Cukai, A. W. (2013, Februari
05). Bea Cukai. Retrieved from Bea Cukai Web site:
https://www.beacukai.go.id/arsip/pab/ekspor.html
Cukai, A. W. (2015, April
2015). Bea Cukai. Retrieved from Bea Cukai Web site:
https://www.beacukai.go.id/arsip/cuk/cukai.html
Hamdani, & Haikal, M.
(2018). Seluk Beluk Perdagangan Ekspor Impor Jilid II. Jakarta: Bushindo.
Harmoko, Rahmi, S., Asna, I.
K., Adoe, V. S., Dyanasari, & Arina, F. (2022). Buku Ajar Metodologi
Penelitian. Bandung: Penerbit CV. Feniks Muda Sejahtera.
Hermawan, I. (2019).
Metodologi Penelitian Pendidikan Kualitatif, Kuantitatif & Mixed Methode.
Kuningan: Hidayatul Quran Kuningan.
Lesmana, F. (2020, 10 Juni).
blog smart consultant. Retrieved from blog smart consultant Web site:
https://blog.smartconsultant.co/perusahaan-jasa-titipan/#:~:text=Perusahaan%20Jasa%20Titipan%20(PJT)%20menurut,kepabeanan%20dari%20Kepala%20Kantor%20Pabean.
Niswarni. (2010). Metode
Angket. Jakarta: Rineka Cipta.
Risa, & Mey. (2018).
Ekspor dan Impor. Yogyakarta: Poliban Press.
Sidabutar, V. T., &
Aminoto, T. (2021). Ekspor Impor Teori dan Praktikum Untuk Pemula. Selayo:
Mitra Cendekia Media.
Siyoto, S., & Sodik, A.
(2015). Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.
Sutedi, A. (2014). Hukum
Ekspor Impor. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Undang-Undang Republik
Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan (Indonesia). Diakses tanggal 21 Juli 2022 dari
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40189
Wibowo, A. E. (2021).
Metodologi Penelitian : Pegangan untuk Menulis Karya Ilmiah. Cirebon: Penerbit
Insania
Copyright holder: Intan Sianturi, Rizqi
Aini R, Otri Wani S (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed
under: |