Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No.
11, November 2022
PENGARUH
PELAKSANAAN KEBIJAKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) DAN KOMPETENSI
GURU (PENDIDIKAN AGAMA ISLAM) PAI
TERHADAP KINERJA GURU PAI DALAM MENINGKATKAN MUTU PEMBELAJARAN PAI
Rahmawati
Nurul Jannah
Politeknik Imigrasi
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengkaji tentang pengaruh pelaksanaan kebijakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan kompetensi guru PAI terhadap kinerja guru PAI dalam mewujudkan mutu pembelajaran PAI.� Metodologi penelitian yang digunakan pendekatan kualitatif berbasis model analisis kausal efektual. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kompetensi guru PAI berpengaruh
secara positif dan signifikan terhadap kinerja guru PAI dalam
meningkatkan mutu pembelajaran PAI.
Kata kunci: Pelaksanaan Kebijakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Kompetensi Guru, Kinerja Guru dan Mutu Pendidikan
Abstract
The
purpose of this study is to examine the effect of the implementation of
curriculum policies at the education unit level (KTSP) and the competence of
PAI teachers on the performance of PAI teachers in realizing the quality of PAI
learning. The research methodology used a qualitative approach based on an
effective causal analysis model. The results showed that the implementation of
the curriculum at the education unit level and the competence of PAI teachers
had a positive and significant effect on the performance of PAI teachers in
improving the quality of PAI learning.
Keywords:�Implementation of Education Unit Level
Curriculum Policy (KTSP), Teacher Competence, Teacher Performance and Education
Quality
Pendahuluan
Salah satu tugas dan tangggung jawab sekolah, adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Pada saat ini kurikulum yang digunakan adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), dan di dalam meningkatkan kinerja guru peranan kebijakan kurikulum tingkat satuan pendidikan sangat berpengaruh (Dewi, 2014). Selain itu pula penguasaan Kompetensi guru pun akan sangat berpengaruh terhadap kinerja seorang guru, sehingga diharapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dilaksanakan secara maksimal diiringi dengan kompentensi guru PAI sehingga kinerja guru PAI menjadi meningkat dan akan menyebabkan Mutu Pembelajaran PAI pun menjadi baik (Atikah, 2021).
Mengacu pada aturan-aturan dasar tersebut dan fakta-fakta yang di paparkan diatas menunjukan satu kesimpulan pelaksanaan kebijakan KTSP dan kompetensi guru PAI di Indonesia belum berlangsung secara optimal karena masih banyak hambatan. Beberapa permasalahan nyata Mutu Pembelajaran PAI� yang terjadi antara lain (Fahmi, 2019) :
a. Masih
rendahnya mutu pembelajaran PAI hal ini terkait dengan kinerja guru dan
kemampuan siswa dalam menyerap dan mengaplikasikan materi pelajaran serta
kemampuan siswa. Berdasarkan Sumber dari Departemen Kabupaten Garut 2012, bahwa
bahwa rata-rata� nilai hasil ujian mata
pelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam) dari tahun 2009 -2012 menurun, mutu
hasil belajar siswa dinilai masih belum optimal.
b. Masih
rendahnya kinerja guru PAI, yang berkaitan dengan pemahaman kurikulum tingkat
satuan pendidikan, penguasaan terhadap teknologi pendidikan, penguasaan teknik
evaluasi, serta pemahaman dan penghayatan terhadap nilai nilai moral kode etik
guru. Data dari Mapendas PAI Kemenag 2012, menunjukan bahwa kinerja guru PAI dari
tahun ke tahun menurun dilihat dari segi kehadiran, pemanfaatan media kerja dan
penggunaan model pembelajaran menyenangkan.
c. Masih
rendahnya kompetensi guru PAI baik berupa kognitif, kepribadian, sosial, dan
profesional. Dapat dilihat dari segi evaluasi, guru tidak melaksanakan evaluasi
itu sendiri, dengan alasan kekurangan waktu seringkali guru tidak melaksanakan
evaluasi terhadap apa yang telah dilakukan. Evaluasi ini berguna bagi guru
untuk mengetahui seberapa besar keefektifan pembelajaran yang dilakukannya.
Dengan melakukan evaluasi pada setiap akhir kegiatan /bahasan akan bisa
mendeteksi siswa mana yang masih kesulitas dan pada bagian apa siswa merasa
sulit. Hal ini akan sangat berguna bagi guru dalam membantu siswa.
d.
Dari hasil tesis
terdahulu karya Ma�mun Jaenudin Pascasarjana (UNIGA 2012) diketahui masih ada
kendala tentang Pelaksanaan Kebijakan KTSP dimana Indikator Sekolah/Madrasah
menetapkan rencana strategi untuk melaksanakan kebijakan KTSP mendapat
peringkat paling rendah. Dengan kebijakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) yang belum didukung dengan terlebih dahulu menganalisa kebutuhan peserta
didik, memformulasikan kebijakan, melaksanakan kebijakan, dan mengevaluasi
kinerja guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran PAI.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaruh pelaksanaan kebijakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan kompetensi guru PAI terhadap kinerja guru PAI dalam mewujudkan mutu pembelajaran PAI. Kurikulum merupakan sebuah dokumen yang disusun atau digunakan sebagai dasar dalam merencanakan pengajaran.Kebijakan KTSP menurut (Isjoni, 2009) dikembangkan dan disusun oleh satuan pendidikan atau sekolah sesuai dengan kondisinya masing-masing.Setiap sekolah mempunyai kurikulum berbeda.Dengan demikian bahan ajaran yang digunakan juga mempunyai perbedaan tidak ada ketentuan tentang buku pelajaran yang dipakai dalam KTSP. Buku yang sudah ada dapat digunakan, karena pembelajarannya didasarkan pada kurikulum yang dikembangkan disekolah. Bahan ajar harus seuai dengan dengan kurikulum tersebut. Oleh karena itu guru dapat mengurangi dan menambah isi buku pelajaran yang digunakan.
Menurut McAshan dalam Martinis (Yamin & Maisah, 2010) kompetensi juga dapat
diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai seseorang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga
dia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotor dengan sebaik-baiknya. Sementara itu, menurut Finch dan Crunkilton dalam (Sanhedrin Ginting et al., 2022) kompetensi adalah
penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan
sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Sementara itu Charles mengemukakan dalam E Mulayasa (2012) bahwa kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi
yang diaharapkan.
Kinerja Pengajar adalah perilaku yang memberi hasil yang mengacu pada apa yang mereka kerjakan ketika dia menghadapi tugas (U. Iskandar, 2013). Sedangkan menurut (Hasibuan & Hasibuan, 2016) menyatakan bahwa kinerja adalah suatu hasil yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan waktu. Menurut (Hamzah, 2008) tenaga pengajar (guru) merupakan satu profesi, yang berarti sebuah jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh semabarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataanya mash terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Mutu menurut (Sallis, 2010) mutu adalah ide yang sudah ada dihadapan kita. Mutu merupakan sebuah pengertian yang sulit untuk dilaksanakan dalam dunia pendidikan. Sebab mutu merupakan sebuah istilah yang banyak disebutkan tapi belum banyak dipahami untuk diterapkan. Mutu akan menjadi penting dalam peningkatan bersaing, sebab hanya produk dan jasa yang unggul saja yang akan memenangkan persaingan (Djafri, 2017). Dewasa ini mutu bagi sekolah-sekolah terutama sekolah dasar bukan merupakan suatu kebutuhan yang mendesak, mutu pendidikan sekarang ini bagaikan menggantung asap dan mengejar bayang bayang. Kebanyakan sekolah masih dihadapkan kepada masalah survical asal dapat berjalan, karena memperoleh fasilitas yang sama.
Metode Penelitian
Analisis yang dilakukan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan mengkaji hubungan konseptual antar variabel berdasarkan pendekatan analisis causal efektual. Penulis berperan sebagai observer, analisis dilakukan dengan mengamati dan mengevaluasi berbagai fenomena yang terjadi pada objek penelitian, kemudian dilakukan pembahasan atas fenomena tersebut berdasarkan logika penulis yang kemudian dikonfirmasikan pada kerangka teori pada berbagai literatur dan/ atau hasil penelitian yang relevan dengan topik utama studi ini.
Hasil dan Pembahasan
Tujuan Pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab . (UU. No.20 Tahun 2003 Pasal 3). Akhir-akhir ini muncul beberapa permasalahan mendasar yang sangat mempengaruhi esensi lembaga pendidikan terhadap eksistensi kebangsaan ditengah-tengah percaturan internasional pada berbagai bidang kehidupan, yakni kecenderungan rendah dan lemahnya mutu pendidikan. Rendahnya mutu pendidikan menunjukan bahwa pendidikan di Indonesia belum optimal dan memberikan hasil sebagaimana yang diamanatkan dalam tujuan pendidikan.
Permasalahan konkrit yang penulis temukan di lapangan sebagai hasil observasi yang terkait dengan peningkatan mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) diantaranya pelaksanaan kebijakan KTSP dan kompetensi guru yang belum optimal dilaksanakan sehingga menyebabkan kinerja guru pun belum mecapai hasil yang maksimal.
Pemantapan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan tersebut khususnya kebijakan pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan salah satu kajian Administrasi Negara. Oleh karena itu, maka penelitian berdasarkan pada konsep administrasi negara. Administrasi negara menurut Dimock dan Demock �(J. Iskandar, 2016) adalah suatu ilmu yang mempelajari apa yang dikehendaki rakyat melalui pemerintah dan cara memperolehnya. Oleh karena itu, ilmu administrasi negara tidak saja mempersoalkan pemerintah tapi juga bagaimana melakukannya.
Selain itu, ketercapaian peningkatan mutu pendidikan di negri ini melalui pengembangan kurikulum, tentu dan harus ditopang oleh berbagai hal. Kunci utamanya tentu pada pelaksana yakni guru itu sendiri. Menurut (Mulyasa, 2022) guru memegang peranan yang cukup penting dalam upaya pendidikan nasional. Menyadari itu pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan kompetensi guru.
Perencanaan kurikulum yang terpogram dan didukung data yang akurat maka diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja guru, sehingga target pembelajaran dapat terealisasi dengan baik. Salah satu factor yang dapat meningkatkan mutu pembelajaran (PAI) adalah kinerja seorang guru (Pengajar).
Sehubungan dengan kinerja guru (PAI), perlu dibahas bahwa guru tergolong jabatan fungsional. Dalam konteks inilah jabatan guru semakin dituntut kualitas kinerjanya, dan wajarlah apabila guru menerima dan mendapat tunjangan fungsional. Guru yang dibutuhkan adalah guru yang memiliki kinerja yang sangat tinggi dalam mengemban jabatannya, yaitu guru yang memiliki kompetensi tersendiri. Meningkatkan Mutu Pembelajaran PAI adalah bagian dari meningkatkanMutuPembelajaran (PAI). Banyaka spek yang terkait dalam peningkatan mutu pembelajaran diantaranya dengan melaksanakan kebijakan KTSP dan Kompetensi Guru. Namun berbicara tentang mutu pembelajaran PAI tidak terlepas dari hasil pembelajaran atau nilai hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional.
Meningkatkan Mutu Pembelajaran PAI adalah bagian dari meningkatkan Mutu Pendidikan. Banyak aspek yang terkait dalam peningkatan mutu pembelajaran diantaranya dengan melaksanakan kebijakan KTSP dan Kompetensi Guru. Namun berbicara tentang mutu pembelajaran PAI tidak terlepas dari hasil pembelajaran atau nilai hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional (Farihin, 2013).
Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, nampak jelas bahwa peningkatan mutu pembelajaran (PAI) dapat dipengaruhi oleh kinerja guru PAI dan kompetensi guru PAI dipengaruhi oleh pelaksanaan kebijakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Sehingga dengan demikian terlihat adanya hubungan kausalitas antara variabel penelitian, dalam arti pelaksanaan kebijakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan kompetensi guru PAI terhadap kinerja guru PAI sehingga akan meningkatkan mutu pembelajaran (PAI).
Tujuan Pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (UU. No.20 Tahun 2003 Pasal 3). Akhir-akhir ini muncul beberapa permasalahan mendasar yang sangat mempengaruhi esensi lembaga pendidikan terhadap eksistensi kebangsaan ditengah-tengah percaturan internasional pada berbagai bidang kehidupan, yakni kecenderungan rendah dan lemahnya mutu pendidikan. Rendahnya mutu pendidikan menunjukan bahwa pendidikan di Indonesia belum optimal dan memberikan hasil sebagaimana yang diamanatkan dalam tujuan pendidikan.
Permasalahan konkrit yang penulis temukan di lapangan sebagai hasil observasi yang terkait dengan peningkatan mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) diantaranya pelaksanaan kebijakan KTSP dan kompetensi guru yang belum optimal dilaksanakan sehingga menyebabkan kinerja guru pun belum mecapai hasil yang maksimal.
Pemantapan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan tersebut khususnya kebijakan pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan salah satu kajian Administrasi Negara. Oleh karena itu, maka penelitian berdasarkan pada konsep administrasi negara. Administrasi negara menurut Dimock dan Demock (J. Iskandar, 2016) adalah suatu ilmu yang mempelajari apa yang dikehendaki rakyat melalui pemerintah dan cara memperolehnya. Oleh karena itu, ilmu administrasi negara tidak saja mempersoalkan pemerintah tapi juga bagaimana melakukannya.
Selain itu, ketercapaian peningkatan mutu pendidikan di negri ini melalui pengembangan kurikulum, tentu dan harus ditopang oleh berbagai hal. Kunci utamanya tentu pada pelaksana yakni guru itu sendiri. Menurut (Mulyasa, 2022)guru memegang peranan yang cukup penting dalam upaya pendidikan nasional. Menyadari itu pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan kompetensi guru.
Perencanaan kurikulum yang terpogram dan didukung data yang akurat maka diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja guru, sehingga target pembelajaran dapat terealisasi dengan baik. Salah satu factor yang dapat meningkatkan mutu pembelajaran (PAI) adalah kinerja seorang guru (Pengajar).
Sehubungan dengan kinerja guru (PAI), perlu dibahas bahwa guru tergolong jabatan fungsional. Dalam konteks inilah jabatan guru semakin dituntut kualitas kinerjanya, dan wajarlah apabila guru menerima dan mendapat tunjangan fungsional. Guru yang dibutuhkan adalah guru yang memiliki kinerja yang sangat tinggi dalam mengemban jabatannya, yaitu guru yang memiliki kompetensi tersendiri. Meningkatkan Mutu Pembelajaran PAI adalah bagian dari meningkatkan Mutu Pembelajaran (PAI). Banyak aspek yang terkait dalam peningkatan mutu pembelajaran diantaranya dengan melaksanakan kebijakan KTSP dan Kompetensi Guru. Namun berbicara tentang mutu pembelajaran PAI tidak terlepas dari hasil pembelajaran atau nilai hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional.
Meningkatkan Mutu Pembelajaran PAI adalah bagian dari meningkatkan Mutu Pendidikan. Banyak aspek yang terkait dalam peningkatan mutu pembelajaran diantaranya dengan melaksanakan kebijakan KTSP dan Kompetensi Guru. Namun berbicara tentang mutu pembelajaran PAI tidak terlepas dari hasil pembelajaran atau nilai hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional (Pandiangan, 2019).
Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, nampak jelas bahwa peningkatan mutu pembelajaran (PAI) dapat dipengaruhi oleh kinerja guru PAI dan kompetensi guru PAI dipengaruhi oleh pelaksanaan kebijakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Sehingga dengan demikian terlihat adanya hubungan kausalitas antara variabel penelitian, dalam arti pelaksanaan kebijakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan kompetensi guru PAI terhadap kinerja guru PAI sehingga akan meningkatkan mutu pembelajaran (PAI).
Kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan kurikulum tingkat satuan pendidikan� (KTSP) dan kompetensi guru (PAI) berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kinerja guru (PAI) dalam meningkatkan mutu pembelajaran PAI.
BIBLIOGRAFI
Atikah, N. (2021). ..(Tambahkan
Stempel Pada Lembar Persetujuan, Upload Ulang).. Kompetensi Manajerial Kepala
Madrasah Dalam Meningkatkan Kinerja Guru (Studi Kasus Di Ma Darul Huda Mayak).
Iain Ponorogo.
Dewi, Y. A. S. (2014). Analisis
Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Ktsp) Di Sekolah Dasar Negeri
Pisang Candi 1 Malang. Modeling: Jurnal Program Studi Pgmi, 1(2),
94�109.
Djafri, N. (2017). Manajemen
Kepemimpinan Kepala Sekolah:(Pengetahuan Manajemen, Efektivitas, Kemandirian
Keunggulan Bersaing Dan Kecerdasan Emosi). Deepublish.
Fahmi, M. (2019). Efektivitas
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Dasar Islam Terpadu Kota Langsa.
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Farihin, A. (2013). Strategi Dalam
Meningkatkan Mutu Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Madrasah Aliyah
Pesantren Sabilil Muttaqin Sugihwaras Ngepeh Loceret Nganjuk. Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Hamzah, B. U. (2008). Teori Motivasi Dan
Pengukuran. Cetakan Sepuluh. Jakarta: Bumi Aksara.
Hasibuan, M. S. P., & Hasibuan, H. M.
S. P. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara.
Isjoni, K. (2009). Sebagai Pembelajaran
Visioner. Bandung: Alfabeta.
Iskandar, J. (2016). Kapita Selekta
Administrasi Negara. Bandung: Puspaga.
Iskandar, U. (2013). Kepemimpinan Kepala
Sekolah Dalam Peningkatan Kinerja Guru. Jurnal Visi Ilmu Pendidikan, 10(1).
Mulyasa, H. E. (2022). Manajemen Dan
Kepemimpinan Kepala Sekolah. Bumi Aksara.
Pandiangan, A. P. B. (2019). Penelitian
Tindakan Kelas: Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pembelajaran,
Profesionalisme Guru Dan Kompetensi Belajar Siswa. Deepublish.
Sallis, E. (2010). Manajemen Mutu Terpadu
Pendidikan. Jogjakarta: Ircisd.
Sanhedrin Ginting, S. H., Tarigan, M. P. D.
R., Perangin-Angin, M. P. D. A., Sihombing, M. P. H. B. M., & Panjaitan, M.
P. J. (2022). Profesi Kependidikan. Cv Literasi Nusantara Abadi.
Yamin, M., & Maisah, M. (2010).
Standarisasi Kinerja Guru. Jakarta: Gaung Persada, 14.
������
Copyright holder: Rahmawati Nurul Jannah (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |