Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia� p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 12, Desember 2022
PENGARUH PROFITABILITAS, LEVERAGE
DAN CAPITAL INTENSITY TERHADAP PENGHINDARAN
PAJAK DENGAN UKURAN PERUSAHAAN
SEBAGAI� VARIABEL MODERASI
Suci
Ramadani, Aries Tanno
Faculty of Economics and Busines, Andalas
University, Indonesia
E-mail : [email protected], [email protected]
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji secara empiris pengaruh profitabilitas, leverage dan capital
intensity terhadap penghindaran pajak dan ukuran
perusahaan sebagai pemoderasi pengaruh profitabilitas, leverage dan capital
intensity terhadap penghindaran pajak pada perusahaan pertambangan sub
sektor batu bara� yang terdaftar di BEI tahun 2017-2022. Adapun sumber data pada penelitian ini yaitu data sekunder yang diperoleh
langsung dari laporan keuangan perusahaan pertambangan yang terdaftar di BEI pada tahun pengamatan 2017-2021. Total sampel
yang digunakan adalah sebanyak 41 observasi dengan menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data yang digunakan yaitu Moderated Regression Analysis (MRA)
dengan menggunakan program aplikasi pengolahan data yaitu SPSS. Setelah
dilakukan pengujian ditemukan bahwa profitabilitas dan capital intensity
menunjukkan pengaruh signifikan pada penghindaran
pajak, sedangkan leverage menunjukkan tidak adanya pengaruh pada penghindaran pajak. Selain itu variabel moderasi ukuran perusahaan tidak mampu
memoderasi pengaruh profitabilitas,
leverage dan capital intensity
terhadap penghindaran pajak.
Kata Kunci : Profitabilitas, Leverage, Capital Intensity, Ukuran Perusahaan, Penghindaran pajak.
Abstract
The
purpose of this study was to empirically examine the effect of profitability,
leverage and capital intensity on tax avoidance and company size as a moderator
of the effect of profitability, leverage and capital intensity on tax avoidance
in coal sub-sector mining companies listed on the IDX in 2017-2021. The data
source in this study is secondary data obtained directly from the financial
reports of mining companies listed on the IDX in the 2017-2021 observation
year. The total sample used was 41 observations using a purposive sampling
technique. The data analysis used is Moderated Regression Analysis (MRA) using
the SPSS data processing application program. After testing it was found that
profitability and capital intensity showed a significant effect on tax evasion,
while leverage showed no effect on tax evasion. In addition, the moderating
variable of firm size is not able to moderate the effect of profitability,
leverage and capital intensity on tax evasion.
Keywords: �Profitability,
Leverage, Capital Intensity, Firm Size, Tax Avoidance.
Tabel 1
Target Pajak dan �Realisasi Penerimaan Pajak di Indonesia tahun 2017-2021
(dalam
triliun rupiah)
Tahun |
Target Pajak |
Realisasi Penerimaan���� Pajak |
Efektifitas Pemungutan Pajak |
|
2017 2018 2019 |
���������� 1.283,6 ��������������������������1.147,5 ��������� 1.424����������������� ������������1.315,9 � ��������1.577,60������ ������������������1.332,10 |
|
89,4 % 92% 84,40% |
|
2020 |
��������� 1.198,80������ ������������������1.069,98 |
|
89,25% |
|
2021 |
� ��������1.229,60������ ������������������1.277,50 |
|
103,90% |
|
Sumber� : www. kemenkeu.go.id
Pada tabel 1, penerimaan pajak mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Merujuk pada data dari kementerian keuangan Republik Indonesia, besarnya realisasi penerimaan pajak pada tahun 2017 hingga tahun 2020 tercatat tidak selalu mencapai target yang telah ditetapkan oleh APBN. Dalam penelitian Sinaga & Suardikha (2019) hal tersebut terjadi karena salah satu faktor yang menjadi penyebabnya adalah tindakan penghindaran pajak dengan harapan untuk mendapatkan laba yang besar. Sementara pada tahun 2021 realisasi penerimaan pajak memang melebihi target pajak, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan penghindaran pajak masih terjadi, sehingga realisasi penerimaan seharusnya lebih besar dari target pajak.
Merujuk pada penelitian Yulianty et al (2021) cara yang banyak
digunakan oleh wajib pajak dalam hal pengurangan beban pajak adalah melalui
penerapan tindakan penghindaran pajak. Teori keagenan menjelaskan,
pada dasarnya setiap manajer akan mengupayakan agar kompensasi yang didapatkan
tidak berkurang sebagai akibat dari berkurangnya laba perusahaan� untuk membayar pajak. Menurut Olivia & Dwimulyani (2019) untuk memaksimalkan kompensasi kinerjanya,
manajer akan menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk menekan beban pajak
dalam memaksimalkan kinerja. �
Berdasarkan
telaah literatur, salah satu faktor yang dapat mempengaruhi suatu perusahaan
dalam melakukan kewajiban pembayran pajak nya adalah profitabilitas. Dalam penelitian Arianandini & Ramantha (2018) menunjukan hasil bahwa profitabilitas merupakan suatu indikator kinerja manajemen atau kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan
asetnya untuk mendapatkan laba secara efektif. Jika semakin tinggi laba yang diperoleh, maka
pajak penghasilan terutang juga akan
meningkat. Selain profitabilitas, berdasarkan telaah
literatur faktor berikutnya yang berpengaruh terhadap penghindaran pajak adalah
leverage. Menurut Lestari &
Putri (2017) kebijakan leverage digunakan oleh perusahaan untuk
meningkatkan hutang dalam rangka meminimalkan pembayaran pajak, hal ini disebabkan
karena komponen bunga pada hutang dapat menjadi pengurang laba yang akan mempengaruhi penghasilan kena
pajak. Selain dari pada itu, capital intensity juga berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Menurut Dharma & Noviari (2017) dalam penelitiannya menunjukkan perusahan
yang memiliki proporsi aset tetap dalam jumlah yang besar akan membayar
pajaknya lebih rendah. Pembayaran pajak yang rendah ini disebabkan karena biaya
penyusutan yang melekat pada aset tetap. Sehingga biaya penyusutan tersebut
dapat digunakan perusahaan sebagai
pengurang beban pajak.
Selain tiga faktor tersebut. berdasarkan telaah literatur
ditemukan bahwa ukuran perusahaan dapat menjadi variabel moderasi. Ukuran perusahaan dapat menunjukkan
kestabilan dan kemampuan perusahaan dalam melaksanakan
aktivitas ekonomi. Jika semakin besar ukuran perusahaan maka perusahaan
tersebut� akan semakin menjadi
pusat perhatian pemerintah, dan hal itu akan menimbulkan kecenderungan
perusahaan untuk patuh pada pemerintah (Hutapea & Herawaty, 2020).
Berdasarkan
telaah-telaah penelitian terdahulu, seperti penelitian yang dilakukan oleh Amiah (2022),
Prabowo & Ririn (2021), Utomo & Fitria (2020), Saputra et al (2020) Yuni & Setiawan (2019), Putra & Jati (2018), dan Saputra et al (2020) peranan variabel moderasi ukuran perusahaan memiliki hasil yang tidak konsisten. Peneliti memilih melakukan
penelitian pada sub sektor pertambangan batu bara yaitu karena merupakan sumber
energi yang primadona dan memberikan kontribusi besar terhadap
perekonomian nasional, hingga saat ini hampir
40% sumber pembangkit listrik dunia bersumber dari batu bara (Nathania et al 2021). Akan tetapi kontribusi pajaknya
sangat minim (Yuliawati, 2019). Hal tersebut juga dibuktikan oleh data pada
Badan Pusat Statistik bahwa tax ratio sektor
pertambangan mineral dan batu bara hanya menyumbang� 3,9%, sementara tax ratio nasional adalah sebesar 10,4%. Penyebabnya tidak terlepas dari permasalahan penghindaran pajak oleh pelaku industri batu bara (Yuliawati,
2019).
Perbedaan dari
penelitian sebelumnya adalah pada sampel yang digunakan. Pada penelitian ini
sampel yang digunakan adalah perusahaan yang tarif pajaknya di bawah tarif
pajak sesuai tahun yang berlaku, sedangkan penelitian-penelitian sebelumnya
menggunakan sampel semua perusahaan yang tarif pajak nya di atas maupun di
bawah tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak sesuai tahun berlaku yaitu tahun
2017 sebesar 25%, tahun 2018 sebesar 25%, tahun 2019 sebesar 25%, tahun
2020 sebesar 22 %, dan
tahun 2021 sebesar 22%. Adapun perbedaan lain dari penelitian sebelumnya
adalah pada periode penelitian. Penelitian sebelumnya menggunakan periode 2015-2019, sementara pada
penelitian sekarang menggunakan periode 2017-2021, pemilihan� periode ini dilakukan untuk melihat apakah
hasil penelitian sebelumnya masih konsisten pada masa sekarang.
�
A. Landasan Teori
1.
Teori Keagenan
Teori
keagenan merupakan teori yang menjelaskan hubungan antara pihak yang memberi
wewenang (principal) dengan pihak
yang menerima wewenang (agent) dalam
rangka melakukan pendelegasian wewenang perusahaan untuk pengambilan keputusan (Jensen & Meckling 1976). principal merupakan pemegang saham atau
pemilik perusahaan, sedangkan agent merupakan
manjemen yang mengelola perusahaan.
Teori
keagenan pada penelitian ini adalah
sebagai dasar dalam menjelaskan pengaruh profitabilitas, leverage, capital intensity
terhadap penghindaran pajak dan ukuran perusahaan sebagai variabel
moderasi. Pemilihan teori ini didasarkan pada�
pemikiran bahwa teori
keagenan memandang setiap individu (manajer) akan bertindak untuk
kepentingaan
dirinya sendiri. Sehingga tindakan individu (manajer) dapat memunculkan konflik
kepentingan dengan pemegang
saham sebagai pemilik perusahaan.
B. Pengembangan Hipotesis�
1.
Pengaruh Profitabilitas terhadap
Penghindaran Pajak
Profitabilitas
menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba.
Pada dasarnya tujuan suatu perusahaan adalah memperoleh laba yang maksimal,
namun jika laba yang dihasilkan semakin tinggi
maka beban pajak juga akan meningkat (Prabowo & Ririn, 2021). Di dalam teori keagenan dijelaskan bahwa prinsipal mengharapkan perusahaan
untuk mendapatkan profitabilitas yang tinggi. agen dalam hal ini akan berusaha
memaksimalkan potensi laba yang dimiliki perusahaan dengan cara
meminimalisir beban pajak yang dibayarkan oleh perusahaan. Sehingga
hal tersebut dapat memungkinkan
perusahaan untuk cenderung melakukan penghindaran
pajak untuk menghindari peningkatan
jumlah beban pajak.
Hasil penelitian Ayu & Setiawan (2016) menyatakan bahwa jika semakin tinggi laba bersih yang dihasilkan maka profitabilitas akan meingkat,
sehingga penghasilan kena pajak pun ikut meningkat dan akibatnya meningkatkan
kecenderungan perusahaan untuk
melakukan penghindaran pajak. Pernyataan tersebut� didukung oleh penelitian yang telah dilakukan
oleh Prabowo & Ririn (2021), Siboro & Santoso (2021) dan Wardani (2020) bahwa profitabilitas berpengaruh positif terhadap penghindaran
pajak.
H1:
Profitabilitas berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak.
2.
Pengaruh
Leverage terhadap penghindaran pajak
Leverage
digunakan untuk melihat seberapa besar perusahaan menggunakan utangnya untuk
pembiayaan dalam menjalankan aktivitas operasi (Widagdo et al, 2020). Siboro & Santoso (2021) dalam
penelitiannya menjelaskan perusahaan yang memiliki jumlah hutang yang besar
akan berp eluang menghasilkan laba yang tinggi. Namun mereka juga menambahkan bahwa laba yang tinggi juga memiliki
resiko keuangan yang tinggi, yang disebakan oleh beban bunga yang harus
ditanggung perusahaan. Artinya jika semakin tinggi jumlah hutang maka semakin
tinggi juga biaya bunga hutang tersebut,�
sehingga biaya bunga dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Hal
tersebut dapat dijadikan sebagai celah untuk melakukan penghindaran pajak oleh
manajemen perusahaan. Pernyataan tersebut didukung oleh penelitian yang
dilakukan oleh Widagdo et al (2020) dan Islam (2019) yang menunjukkan leverage berpengaruh positif terhadap
penghindaran pajak.
H2 : Leverage berpengaruh positif terhadap
penghindaran pajak
3. Pengaruh
capital intensity terhadap
penghindaran pajak
Penelitian Gumono (2021) menunjukkan capital
intensity merupakan ukuran yang menggambarkan penggunaan aset tetap dalam memperoleh laba
perusahaan, jika capital intensity semakin tinggi maka beban penyusutan
aset tetap juga akan meningkat, dan akan mengakibatkan beban pajak suatu
perusahaan menjadi rendah. manajemen dalam hal ini ada memilki keyakinan atas
laba yang diperoleh, sehingga semakin tinggi jumlah aset tetap maka beban
penyusutannya� juga akan semakin
meningkat sehingga tingkat penghindaran pajak juga akan meningkat (Nadhifah & Arif, 2020). Hal ini sejalan
dengan penelitian oleh Irianto & Wafirli (2017), Dharma & Noviari (2017), (Wiguna & Jati, 2017).
H3 : Capital intensity berpengaruh positif terhadap
penghindaran pajak.
4.
Ukuran
Perusahaan memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap penghindaran Pajak
Ukuran
perusahaan menunjukkan kestabilan dan kemampuan perusahaan dalam malaksanakan
aktivitas ekonominya, semakin besar ukuran perusahaan maka laba yang dihasilkan
juga akan semakin besar sehingga kecenderungan untuk patuh pada pemerintah akan
semakin besar karena perusahaan menjadi pusat perhatian pemerintah (Hutapea &
Herawaty, 2020), namun
dalam perihal pembayaran pajak
perusahaan yang besar cenderung untuk menarik perhatian
pemerintah mengenai laba yang diperoleh, sehingga manajer suatu perusahaan
dalam hal ini dinilai hanya ingin terkesan patuh dan transparan dalam penyajian laporan keuangannya.
Perusahaan yang memiliki total aset dalam jumlah besar akan mampu memperoleh
laba yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan kecil, sehingga perusahaan besar akan lebih
memikirkan efek dalam pengelolaan
pajaknya. Penelitian yang dilakukan oleh Hutapea
& Herawaty (2020), Utomo &
Fitria (2020) dan Putra &
Jati (2018) menemukan bahwa ukuran perusahaan dapat
memoderasi pengaruh profitabilitas
terhadap penghindaran pajak.
H4 : Ukuran perusahaan memoderasi pengaruh profitabilitas
terhadap penghindaran pajak.
5. Ukuran
Perusahaan memoderasi pengaruh Leverage terhadap penghindaran Pajak
Leverage
adalah sumber pendanaan yang memiliki beban tetap yang akan diharapkan dapat
memberi keuntungan yang lebih besar, sehingga akan meningkatkan laba perusahaa.
Perusahaan yang besar biasanya membutuhkan dana lebih besar dalam melaksanakan
aktivitas operasinya untuk peningkatan produktivitas perusahaan (Dewi & Noviari, 2017). Besarnya leverage menunjukkan
besarnya jumlah pendanaan perusahaan yang bersumber dari hutang, dalam hal ini
leverage yang tinggi akan menimbulkan beban bunga yang tinggi sehingga dapat
mengurangi laba perusahaan (Pasaribu & Mulyani, 2019). Komponen beban
bunga yang muncul dari hutang ini secara langsung akan mempengaruhi laba
sebelum kena pajak perusahaan, yang akan�
menyebabkan pembayaran pajak perusahaan menjadi berkurang. Penelitian Prabowo & Ririn (2021), Saputra et al (2020) dan Hutapea &
Herawaty (2020) menunjukkan hasil bahwa ukuran perusahaan dapat menjadi
pemoderasi pengaruh leverage terhadap
penghindaran pajak .�
H5: Ukuran perusahaan memoderasi pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak
6.
Ukuran perusahaan memoderasi pengaruh capital
intensity terhadap penghindaran pajak
Ukuran perusahaan dapat dilihat dari jumlah total aktiva yang dimiliki, jika semakin
besar total aset perusahaan maka dikatakan semakin besar juga ukuran perusahaan.� Menurut
Zia et al, (2018) dalam penelitiannya sebuah perusahaan sangat
memungkinkan untuk mengurangi penghasilan kena pajaknya melalui pengelolaan
aset. Perusahaan besar yang memiliki
total aktiva tetap yang
besar dapat meminimalkan beban pajaknya dengan menggunakan baban penyusutan� aset tetap setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan dengan
tingkat aktiva yang besar
memiliki beban pajak yang
rendah, dengan kata lain semakin besarnya suatu perusahaan maka tingkat penghindaran
pajak juga akan
semakin tinggi. Penelitian
yang dilakukan oleh Amiah (2022), Utomo & Fitria (2020), Putra & Jati (2018) menunjukkan
hasil bahwa ukuran perusahaan dapat memoderasi pengaruh capital
intensity� terhadap penghindaran
pajak
H6 : Ukuran perusahaan memoderasi pengaruh capital intensity terhadap penghindaran pajak.
Berikut ini
merupakan kerangka konseptual yang digambarkan pada penelitian ini
����������������������������������������������������������������������������������������
H3
�����
��������� ��
��
Ukuran Perusahaan
Populasi pada penelitian ini adalah perusahaan pertambangan sub sektor batu bara �yang terdaftar di BEI dari tahun 2017 hingga tahun 2021 yang di akses melalui
www.idx.co.id. Adapun metode
pengambilan sampel yang digunakan yaitu dengan teknik purposive sampling
berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan sebagai berikut:
Tabel 2
Deskripsi�
Pengambilan Sampel
�Keterangan�
|
Sampel |
||
total perusahaan pertambangan sub sektor batu bara yang
listing di BEI (25x5) Jumlah perusahaan
yang delisting selama periode pengamatan |
125 14 |
|
|
Perusahaan yang
mengalami kerugian |
18 |
|
|
Perusahaan yang
tidak memiliki data lengkap terkait variabel penelitian Perusahaan yang memiliki
nilai CETR besar dari tarif pajak yang berlaku sesuai
tahun pengamatan |
����������� 4 ���������� 48 |
|
|
Total Data
Observasi |
���������� 41 |
|
|
�������� Sumber : Data di olah (2022)
Tabel 2 menunjukkan jumlah observasi penelitian adalah sebanyak 41 data observasi. Data diolah dengan menggunakan metode Moderated Regression Analysis (MRA).
Hasil
dan
Pembahasan
��������� Populasi pada penelitian ini yaitu perusahaan
pertambangan sub sektor batu bara yang terdaftar di BEI periode 2017-2021. Periode tahun yang dijadikan sampel
penelitian adalah selama
lima tahun, yang menghasilkan 125 pengamatan dengan mengalikan jumlah
yang menjadi sampel dengan periode 5 tahun penelitian. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan yang diakses
melalui www.idx.co.id. Berdasarkan
metode pengambilan sampel dengan menggunakan teknik purposive sampling maka
didapatkan jumlah sampel yaitu sebanyak
41 observasi.
A. Uji
Statistik Deskriptive
Statistik deskriptif digunakan
untuk menggambarkan
variabel-variabel penelitian ke bentuk yang lebih sederhana. Berdasarkan hasil pengolahan data
menggunakan SPSS 25, hasil uji deskriptif statistik dari variabel-variabel penelitian dapat ditunjukan seperti pada dibawah ini :
Tabel 3
Statistik Deskriptif Variabel Penelitian
Variabel |
Minimum |
��
Maksimum�������� |
Rata-Rata |
Deviasi Standar |
|
Penghindaran Pajak Profitabilitas Leverage Capital Intensity Ukuran Perusahaan |
� ��0.015 0.007 0.088 0.012 18.115 |
���� 0.0221 ���� �0.471 ��� ��0.656 ���� �0.581 � ��22.750 |
�� 0.1317 �� 0.1653 �� 0.3984 �� 0.2064 �20.0526 |
0.061660 0.127797 0.154418 0.126884 1.051537 |
|
Sumber : Data sekunder yang di olah dengan
menggunakan SPSS 25,0
pada tabel 3,
menunjukkan bahwa variabel penghindaran pajak memiliki nilai minimum 0.015, nilai maksimum 0.221,
dengan nilai rata-rata 0.131 dan nilai standar deviasi sebesar 0.061. Profitabilitas didapatkan nilai minimum
yaitu 0,007, nilai maksimum
yaitu 0,471 dengan nilai rata-rata yaitu 0,165 dan nilai standar deviasi sebesar 0,127.
Pada variabel leverage nilai
minimumnya adalah sebesar 0.088,
nilai maximum 0.656, dan nilai
rata-rata adalah sebesar 0.398, serta nilai standar deviasi 0.154. Sementara
variabel capital intensity nilai minimumnya sebesar 0,012 dan nilai
maksimum sebesar 0.581. Nilai rata-rata capital intensity yaitu sebesar
0,206 dan standar deviasi
sebesar 0,126. Pada variabel ukuran perusahaan nilai minimumnya yaitu 18.115
dan maksimum sebesar� 22.750 dengan nilai rata-rata yaitu 20.052
dan nilai deviasi standar sebesar 1.051.
B. Uji Asumsi Klasik
1.
Uji Normalitas
Tabel 4
Hasil Uji Kolmogorov Smirnov Test
Variabel |
Asymp. Sig (2 tailed) |
Cut off |
Kesimpulan |
Penghindaran pajak Profitabilitas |
0,131 0,054 |
0,05 0,05 |
Normal Normal |
Leverage |
0,051 |
0,05 |
Normal |
Capital Intensity |
0,063 |
0,05 |
Normal |
Ukuran
Perusahaan |
0,200 |
0,05 |
Normal |
Sumber
: Data Sekunder yang di olah dengan menggunakan SPSS 25,0
Uji
normalitas dilakukan untuk melihat apakah data penelitian terdistibusi normal
atau tidak, alat uji yang digunakan�
yaitu kolmogorof smirnof
test (KS). Data dikatakan normal
apabila memiliki nilai alpha >0,05. Tabel 4 menunjukkkan bahwa semua variabel yang diteliti memiliki nilai alpha >
0,05, dengan demikian artinya variabel telah terdistribusi normal.
2. Uji Multikolinearitas
Tabel 5
Hasil Pengujian Multikolonieritas
Variabel penelitian |
Tolerance |
VIF |
������������ Kesimpulan |
Profitabilitas |
0,933 |
1.072 |
Tidak terjadi multikolinearitas |
Leverage |
0,867 |
1.154 |
Tidak terjadi multikolinearitas |
Capital Intensity |
0,922 |
1.084 |
Tidak �terjadi multikolinearitas |
Ukuran Perusahaan |
0,949 |
1.054 |
Tidak terjadi multikolinearitas |
Sumber : Data sekunder yang di olah dengan
menggunakan SPSS 25,0
Dari hasil
pengujian yang terdapat pada tabel 5, variabel profitabilitas, leverage, Capital Intensity dan ukuran perusahaan menghasilkan nilai tolerance > 0,10 dan nilai VIF < 10, sehingga dapat di simpulkan bahwa semua
variabel independen yang terdapat pada penelitian ini sudah terbebas dari
gejala multikolinearitas.
3. Uji Autokorelasi
Tabel 6
Hasil Pengujian
Autokorelasi
|
Kesimpulan |
|
|
|
|
Durbin Watson |
2.131 |
������� Tidak terjadi autokorelasi |
����������� ���������
Sumber : Data sekunder yang di olah dengan
menggunakan SPSS 25,0
Nilai Durbin-Watson
pada tabel diatas adalah
sebesar2.131. sehingga
mendapatkan du 1.6603 ≤ 2.131 ≤ 2.3397. Dengan demikian menunjukkan bahwa model regresi pada penelitian ini sudah
terbebas dari masalah autokrelasi dan uji lebih lanjut dapat dilakukan.
4.
Uji
Heteroskedastisitas
Tabel 7
Hasil Pengujian Heteroskedastisitas
Variabel Penelitian |
VIF |
��� Cut off |
��������������� Kesimpulan |
Profitabilitas |
0,223 |
0,05 |
Tidak terjadi heteroskedastisitas |
Leverage |
0,912 |
0,05 |
Tidak terjadi heteroskedastisitas |
Capital Intensity |
0,667 |
0,05 |
Tidak terjadi heteroskedastisitas |
Ukuran Perusahaan |
0,124 |
0,05 |
Tidak terjadi heteroskedastisitas |
����������������� Sumber : Data sekunder yang
di olah dengan menggunakan SPSS 25,0
Pengujian Heteroskedastisitas
menggunakan alat uji Gletser, dapat dilihat pada tabel di atas variabel independen dan
variabel moerasi memiliki nilai α > 0,05, dengan demikian variabel
�variabel yang terdapat dalam model regresi pada penelitian tidak terjadi
masalah heteroskedastisitas.
Sehingga pengujian selanjutnya dapat dilaksanakan.
C. Pengujian Hipotesis
Tabel 8
Hasil Pengujian Moderated Regression Analysis
Variabel Penelitian |
Persamaan 1 |
��� Persamaan
2�������� |
Persamaan 3 |
Constant Profitabilitas Leverage |
0.098 0.140 ����� (0.061)*** ������
-0,065 |
0.140 0.120 ��������� ���(0.094)*** -0.090 |
0.117 2.643 (0.177) -2.188 |
���� Capital Intensity |
������
(0.296) ������� 0.178 �(0.022)** |
(0.143) �������������� 0.172 ����� (0.021)** |
(0.187) 0.419 (0.853) |
Ukuran perusahaan Profitabilitas * Ukuran Perusahaan Leverage* Ukuran perusahaan Capital Intensity * Ukuran perusahaan Adjusted R Square Sig F |
����
������
0.140 ������
0.035 |
0.018 ��� (0.039)** � 0.216 �������������� 0.012 |
-0.001 (0.981) -0.126 (0.198) 0.106 (0. 205) -0.012 (0.914) 0.250 0.018 |
����� �������Sumber : Data Sekunder yang diolah dengan
menggunakan SPSS 25,0
Hasil persamaan regresi pada tabel 8, dapat membandingkan ketiga persamaan
dimana diperoleh bahwa pengaruh variabel ukuran perusahaan terhadap penghindaran
pajak pada persamaan 2 �adalah signifikan (β4 ≠ 0), sedangkan pengaruh moderasi yang
diberikan oleh ukuran perusahaan (Profitabilitas* Ukuran Perusahaan, Leverage*Ukuran perusahaan dan Capital Intensity*Ukuran Perusahaan terhadap penghindaran pajak yang ada pada persamaan 3
�adalah tidak signifikan (β5,6,7 = 0). Oleh karena itu disimpulkan bahwa variabel moderasi ukuran perushaan adalah variabel prediktor moderator, yang berarti sesungguhnya ukuran perusahaan tidak dapat
menjadi variabel moderator, tapi sebagai variabel predictor (independent).
�����������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������
1.
Uji statistik F
Berdasarkan
pada tabel 8 di atas, Hasil uji statistik F pada
persamaan 1 memperoleh nilai Signifikan yaitu 0,035.
Nilai 0,035 < 0,05 dengan ini maka dapat disimpulkan
bahwa profitabilitas, leverage
dan Capital Intensity secara simultan
berpengaruh secara signifikan terhadap penghindaran
pajak. Selanjutnya pada persamaan 2, diperoleh nilai signifikan yaitu 0,012.
Nilai ),012 < 0,05, dengan
demikian dapat dihasilkan bahwa bahwa variabel profitabilitas, leverage, Capital Intensity dan Ukuran
perusahaan secara simultan berpengaruh terhadap
penghindaran pajak.selanjutnya pada persamaan 3 diperoleh nilai
signifikan yaitu �0,018. �Nilai 0,018 < 0,05, Hasil ini
dapat menyimpulkan bahwa variabel profitabilitas, leverage, capital intensity
dan ukuran perusahaan secara bersama-sama memerikan pengaruh yang signifikan
terhadap penghindaran pajak.
2.
Uji
Berdasarkan
pada tabel 8 diatas, hasil uji kofisien
determinasi diatas
dapat dilihat bahwa pada persamaan 1, nilai adjusted
R� yaitu sebersar 0,140 atau 14%, artinya 14%
tindakan penghindaran pajak dipengaruhi oleh variabel independen yang diteliti
pada penelitian ini� sisanya dipengaruhi
oleh vaiabel lain yang tidak diteliti pada penelitian ini. Sementara pada
persamaan 2 nilai adjusted sebesar
0.216 atau 21.6%, artinya 21,6 %
tindakan penghindaran pajak dipengaruhi oleh variabel yang ditelisti pada
penelitian ini, Terakhir pada persamaan 3, nilai adjusted�sebesar 0.250 atau 25%. Artinya 25% tindakan penghindaran pajak dipengaruhi oleh variabel independen yang
diteliti pada penelitian ini, sedangkan sisanya di pengaruhi oleh variabel
lain.
3.
Uji statistik t
Uji ini menggambarkan pengaruh suatu independent variable terhadap dependen variable secara individual, dengan�
pengambilan keputusan yang didasarkan pada perbandingan signifikansi antara t hitung koefisien regresi masing masing dengan tingkat signifikansi sebesar 0,05. jika didapatkan nilai signifikan < 0,05 menunjukkan bahwa independent variable berpengaruh signifikan pada dependent variable. Merujuk pada tabel 8 diatas hasil
menunjukkan pengujian secara individual atau parsial yaitu variabel yang berpengaruh secara
signifikan adalah variabel
profitabilitas dan capital intensity karena
nilai sig profitabilitas adalah� 0,061 yaitu kecil dari 0,10 dan nilai capital intensity yaitu �0,022 yaitu < 0,05.Sedangkan variabel leverage menunjukkan tidak ada pengaruh terhadap penghindaran pajak dengan nilai yaitu
0,296 yaitu > dari 0,05. Begitu juga dengan variabel moderasi ukuran
perusahaan tidak mampu memoderasi pengaruh profitablitas, leverage dan capital
intensity terhadap penghindaran pajak.
D. Pengaruh Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis pada tabel 8, nilai koefisien regresi profitabilitas
adalah sebesar 0.140 dan
nilai signifikannya sebesar 0,061. Hasil ini menunjukkan bahwa nilai �signifikan
0,061
dapat diterima pada level 0,10.
Hipotesis pertama pada penelitian ini diterima dan menyimpulkan bahwa profitabilitas berpengaruh positif
signifikan terhadap penghidaran pajak. Hasil pengujian menunjukkan bahwa
semakin tinggi profitabilitas maka akan berdampak pada meningkatnya kemungkinan
manajemen dalam melakukan tindakan penghindran pajak. Hasil penelitian ini
sejalan dengan teori keagenan yang menyatakan bahwa manajemen akan terpacu
untuk meningkatkan laba perusahaan, namun perusahaan mengupayakan menghindari
peningkatan beban pajak dengan cara melakukan tindakan penghindaran pajak.
Penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang
dilakukan oleh Yuni & Setiawan (2019) yang
menemukan bahwa profitabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap penghindaran
pajak, hasil penelitian ini juga mendukung penelitian Ayu & Setiawan (2016) yang
menyatakan bahwa semakin tinggi profitabilitas maka akan semakin tinggi laba
bersih perusahaan dan hal itu akan meningkatkan beban pajak juga akan semakin
besar. Hasil penelitian Prabowo
& Ririn (2021), Siboro & Santoso (2021) dan Wardani (2020) menunjukkan
bahwa profitabilitas berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Namun
berbeda halnya dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Marlinda
et al (2020) Mailia
& Apollo (2020) dan Puspita
et al (2018) yang menunjukkan bahwa
profitabilitas tidak berpengaruh
terhadap penghindaran pajak.
E.
Pengaruh Leverage terhadap
Penghindaran Pajak
Hasil pengujian pada variabel leverage
memperoleh nilai koefisien regresi positif sebesar -0,065
dan nilai signifikannya adalah �0,296. Hal ini menunjukkan bahwa nilai 0,296 tidak dapat diterima
pada level 0,05. Oleh karena itu (H2)
ditolak sehngga disimpulkan
bahwa variabel leverage tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, artinya
leverage tidak dapat menjadi penentu naik atau turunnya penghindaran pajak pada
perusahaan yang diteliti. Sehingga apabila perusahaan melakukan perencanaan
hutang tidak ada hubungan nya dengan kebijakan penghindaran pajak.
Dalam
hal ini perusahaan yang tidak menggunakan hutang sebagai strategi untuk
melakukan penghindaran pajak, dikarenakan perusahaan yang memiliki leverage
yang tinggi juga memiliki risiko yang tiggi, sehngga perusahaan akan lebih
berhati-hati dalam melakukan pengeloaan beban bebannya. Hasil Penelitian ini
tidak sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Gumono (2021), Siboro & Santoso (2021), Gultom (2021) yang menyatakan bahwa leverage tidak berpengaruh
signifikan terhadap penghindaran pajak. Berbeda hal nya dengan hasil penelitian yang dilakukan Prabowo & Ririn (2021), Hutapea
dan Herawaty (2020), Widagdo et al (2020) yang menyatakan bahwa leverage berpengaruh signifikan terhadap penghindaran
pajak.
F. Pengaruh
Capital
Intensity
terhadap Penghindaran Pajak
Berdasarkan atas hasil pengujian hipotesis yang terdapat pada tabel 8
bahwa capital intensity memiliki
nilai koefisien regresi sebesar 0,178 dan nilai signifikan sebesar
0,022. nilai signifikan 0,022 ini
�dapat diterima pada level 0,05. Oleh karena itu hipotesis ketiga (H3)
diterima dan dapat disimpulkan
bahwa capital intensity berpengaruh
positif signifikan terhadap penghindaran pajak.
Artinya semakin tinggi nilai capital
Intensity maka akan semakin
meningkatkan beban penyusutan atas aset tetap. Sehingga
pajak suatu perusahaan juga akan meningkat, akibatnya beban pajak akan menurun dikarenakan beban penyusutan tersebut dapat
menjadi pengurang beban pajak perusahaan. Dengan adanya beban tersebut maka hal
itu akan mendorong investor dalam penurunan laba untuk melakukan tindakan penghindaran pajak. Manajemen dalam hal ini memiliki keyakinan atas laba yang
diperoleh, sehingga semakin tinggi jumlah aset tetap perusahaan maka beban
penyusutannya akan meningkat dan tindakan atas penghindaran pajak juga akan
meningkat. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Muzakki dan
Darsono (2015), Saputra et al (2020), Siboro & Santoso (2021) sejalan degan hasil penelitian ini yang menyatakan capital intensity
berpengaruh signifikan positif terhadap penghindaran
pajak. Namun
penelitian ini hasilnya tidak sejalan dengan penelitian Marlinda et al (2020), Zoebar dan
Miftah (2020) serta Prabowo & Ririn (2021) yang menunjukkan bahwa capital intensity tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
G.
Pengaruh Profitabilitas
terhadap
Penghindaran Pajak di Moderasi oleh Ukuran Perusahaan
Hasil pengujian hipotesis
pada tabel 8 menunjukkan bahwa ukuran perusahaan memiliki nilai koefisien
regresi sebesar -0,126 dan nilai signifikannya 0,198. Hasil ini menunjukkan bahwa
nilai signifikan 0,198 tidak dapat diterima pada level 0,05. Dengan demikian hipotesis keempat (H4)
ditolak dan dapat disimpulkan bahwa ukuran perusahaan tidak dapat mempoderasi pengaruh
profitabilitas terhadap penghindaran
pajak.
�Dikarenakan semakin besar
ukuran perusahaan maka semakin besar laba yang diperoleh. Perusahaan yang
berukuran besar cenderung selalu diawasi oleh fiskus, hal ini dapat menyebabkan
perusahaan lebih� hati-hati dalam
melakukan perencanaan pajak, karena deteksi penghindaran pajak dapat merusak
reputasi perusahaan, sehingga semakin besar ukuran perusahaan maka semakin
besar juga profitabilitas yang dapat diperoleh perusahaan, sehingga perusahaan
akan berusaha mengoptimalisasikan pajak yang baik tanpa perlu adanya aktivitas
penghindaran pajak (Prabowo & Ririn, 2021). Hasil ini mendukung hasil penelitian yang
dilakukan oleh Yuni & Setiawan (2019), Putra & Jati (2018) yang menyatakan
bahwa ukuran perusahaan tidak dapat menjadi pemoderasi antara pengaruh
profitabilitas dan penghindaran pajak. Namun hasil ini berbeda dengan
penelitian yang dilakukan Amiah (2022) menemukan bahwa
ukuran perusahaan mampu memoderasi
pengaruh positif antara profitabilitas dengan penghindaran pajak.
H.
Pengaruh Leverage terhadap
Penghindaran Pajak di Moderasi oleh Ukuran Perusahaan
Hasil pengujian hipotesis
pada tabel 8 menunjukkan bahwa leverage
memiliki nilai koefisien regresi 0,106 dan nilai signifikannya 0,205. Hasil ini
menunjukkan bahwa nilai signifikan 0,205 tidak dapat diterima pada level 0,05.
Dengan demikian hipotesis kelima (H5) ditolak sehingga disimpulkan
bahwa ukuran perusahaan tidak dapat memoderasi pengaruh
antara leverage dan penghindaran pajak.
Rasio leverage yang
tinggi menunjukkan besarnya jumlah pendanaan perusahaan yang bersumber dari
hutang, sehingga dapat menimbulkan beban bunga yang tinggi yang dapat
mengurangi laba perusahaan (Pasaribu & Mulyani, 2019). Komponen beban
bunga yang muncul dari hutang ini secara langsung akan mempengaruhi laba
sebelum kena pajak perusahaan, sehingga menyebabkan pembayaran pajak perusahaan
menjadi berkurang. Hasil
penelitian ini mendukung hasil penelitian yang dilakukan oleh Prabowo & Ririn (2021), Utomo & Fitria (2020) yang
menemukan bahwa ukuran perusahaan dapat memoderasi hubungan antara leverage
dengan penghindaran pajak. Namun berbeda dengan hasil penelitian Saputra dkk (2020) yang menunjukkan ukuran perusahaan
memperkuat pengaruh leverage terhadap penghindaran
pajak.
I. Pengaruh
Capital Intensity terhadap Penghindaran Pajak di
Moderasi oleh Ukuran Perusahaan
Berdasarkan hasil
pengujian hipotesis pada tabel 8 mengenai capital intencity menunjukkan
bahwa capital intensity memiliki nilai koefisien regresi sebesar
-0,012 dan nilai signifikannya 0,914. Hasil ini menunjukkan bahwa nilai
signifikan 0,914 tidak dapat diterima pada level 0,05. Dengan demikian
hipotesis keenam (H6) ditolak, artinya bahwa ukuran perusahaan tidak
dapat menjadi pemoderasi antara pengaruh capital intensity terhadap� penghindaran pajak.
�Jika aktiva semakin besar, maka modal yang
tanam juga akan semakin besar, sehingga perputaran uang juga akan semakin
besar. Menurut� Sularto (2007) perusahaan besar cenderung mempunyai
manajemen dan sumber dana yang baik dalam menjalankan perusahaan. Hasil penelitian ini sejalan dengan
Az (Az zahra et al., 2019) yang membuktikan
bahwa ukuran perusahaan tidak dapat memoderasi antara capital intensity dan penghindaran pajak,
namun berbeda dengan temuan Saputra dkk (2020)
yang membuktikan bahwa ukuran perusahaan mampu memoderasi capital intencity
terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian ini juga tidak sejalan dengan penelitian Prabowo & Ririn (2021) yang
menemukan bahwa ukuran perusahaan mampu memperlemah
pengaruh negatif dan signifikan antara capital intensity terhadap
penghindaran pajak.
Berdasarkan pada pembahasan
diatas, maka hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : (1) Profitabilitas
tidak berpengaruh sinifikan terhadap
penghindaran pajak sehingga hipotesis �pertama ditolak. (2) Leverage tidak dapat berpengaruh signifikan
terhadap penghindaran pajak sehingga hipotesis kedua ditolak. (3) Capital
Intensity berpengaruh signifikan positif terhadap penghindaran pajak sehingga
hipotesis ketiga di terima. (4) Ukuran perusahaan terbukti tidak dapat menjadi pemoderasi pengaruh profitabilitas terhadap penghindaran pajak sehingga hipotesis
keempat ditolak. (5)
Ukuran perusahaan terbukti tidak dapat menjadi pemoderasi pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak sehingga hipotesis kelima
ditolak. (6) Ukuran perusahaa
terbukti tidak dapat menjadi pemoderasi pengaruh capital intensity terhadap penghindaran pajak sehingga hipotesis
keenam ditolak.
BIBLIOGRAFI
Amiah, N. (2022). Profitabilitas , Intensitas Modal Dan Penghindaran Pajak : Ukuran Perusahaan
Sebagai Variabel Pemoderasi. Jurnal Literasi Akuntansi, 2(1),
63�73. https://doi.org/10.55587/jla.v2i1.13
Arianandini, P. W., & Ramantha, I. wayan. (2018).
Pengaruh Profitabilitas, Leverage, dan Kepemilikan Institusional pada Tax
Avoidance. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 22 No 3(ISSN :
2302-8556), 2088�2116.
Ayu, I., & Setiawan, E. (2016). Pengaruh ukuran
perusahaan, umur perusahaan, Profitabilitas, Leverage, dan Pertumbuhan
Penjualan terhadap Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi, 14(3),
1584�1615.
Az zahra, R. M., Sunarta, K., & Alipudin, A.
(2019). Pengaruh Kepemilkan Institusional, Komisaris Independen Dan Capital
Intensity.
Dewi, N., & Noviari, N. (2017). Pengaruh Ukuran
Perusahaan, Leverage, Profitabilitas Dan Corporate Social Responsibility
Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). EJurnal Akuntansi Universitas
Udayana, 21(1), 830�859.
Dharma, N. B. S., & Noviari, N. (2017). Pengaruh
corporate social responsibility dan capital intensity terhadap tax avpodance. SSRN
Electronic Journal, 18, 529�556.
https://doi.org/10.2139/ssrn.1760073
Dzikri, M., & Urumsah, H. D. (2019). Sebuah
literature review terhadap penelitian penghindaran pajak di jurnal terindeks
Sinta. Proceeding of National Coference on Acconting & Finance (NCAF),
1, 71�79. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol1.art7
Gultom, J. (2021). Pengaruh Profitabilitas, Leverage,
Dan Likuiditas Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Akuntansi Berkelanjutan
Indonesia, 4(2), 2615�7896.
Gumono, C. O. (2021). Pengaruh Roa , Leverage , Dan
Capital Intensity Terhadap Tax Avoidance Pada Perusahaan Pertambangan Era Jokowi
� Jk. Media Akuntansi Dan Perpajakan Indonesia, 2, 125�138.
Hutapea, I. V. R., & Herawaty. (2020). Pengaruh
Manajemen Laba, Leverage dan Profitabilitas terhadap Tax avoidance dengan
ukuran perusahaan sebagai moderasi. Sosial Dan Humaniora, 2,
2615�3343.
Indira Yuni, N. P. A., & Setiawan, P. E. (2019).
Pengaruh Corporate Governance dan Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak
dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi,
29(1), 128. https://doi.org/10.24843/eja.2019.v29.i01.p09
Irianto, D. B. S., Sudibyo, Y. A., & Wafirli, A.
(2017). The Influence of Profitability, Leverage, Firm Size and Capital
Intensity Towards Tax Avoidance. International Journal of Accounting and
Taxation, 5(2), 33�41. https://doi.org/10.15640/ijat.v5n2a3
Islam, J. M. N. (2019). Pengaruh Corporate Social
Responsibility Dan Leverage Terhadap Tax Avoidance Perusahaan. Jurnal Ilmiah
Mahasiswa FEB, 7(2).
Jensen, M. C., & Meckling, W. . (1976). Theory of
The Firm: Managerial Behavior, Agency Cost and Ownership Structure. Journal
of Financial Economics, 3, 305�360.
Lestari, A. G. W., & Putri, I. G. A. M. A. D.
(2017). Pengaruh Corporate Governance, Koneksi Politik, Dan Leverage Terhadap
Penghindaran Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 18(3).
Mailia, V., & Apollo. (2020). Pengaruh
profitabilitas, ukuran perusahaan dan capital intensity terhadap tax avoidance.
Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 1(1), 2716�3768.
https://doi.org/10.38035/JMPIS
Marlinda, D. E., Titisari, K. H., & Masitoh, E.
(2020). Pengaruh Gcg, Profitabilitas, Capital Intensity, dan Ukuran Perusahaan
terhadap Tax Avoidance. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(1),
39. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i1.86
Nadhifah, M., & Arif, A. (2020). Transfer Pricing,
Thin Capitalization, Financial Distress, Earning Management, dan Capital
Intensity Terhadap Tax Avoidance Dimoderasi oleh Sales Growth. Jurnal
Magister Akuntansi Trisakti, 7(2), 145.
Nathania, C., Wijaya, S., Hutagalung, G., &
Simorangkir, E. N. (2021). Pengaruh ukuran dan leverage perusahaan terhadap
penghindaran pajak dengan profitabilitas sebagai variabel intervening pada
perusahaan pertambangan tercantum di bursa efek indonesia. Jurnal
Internasional Bisnis, Ekonomi Dan Hukum, 24(2), 2289�1552.
Olivia, I., & Dwimulyani, S. (2019). Pengaruh Thin
Capitalization dan Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak dengan
Kepemilikan Institusional sebagai Variabel Moderasi. Prosiding Seminar
Nasional Pakar Ke 2: Sosial Dan Humaniora, 2(ISSN 2615-2584), 1�10.
Pasaribu, D. M., & Mulyani, S. D. (2019). Pengaruh
Leverage dan Liquidity Terhadap Tax Avoidance Dengan Inventory Intensity
Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Akuntansi, 11(2), 211�217.
https://doi.org/10.28932/jam.v11i2.1996
Prabowo, A. A., & Ririn, N. S. (2021). Pengaruh
profitabilitas, leverage, dan capital intensity terhadap penghindaran pajak
dengan ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi. Media Akuntansi
Perpajakan ISSN, 6(2), 2527-953X.
Puspita, E. R., Nurlaela, S., & Masitoh, E.
(2018). Pengaruh Size, DEBTS, Intangible Assets, Profitability,
Multinationality dan Sales Growth Terhadap Tax Avoidance. Seminar Nasional
Dan Call for Paper: Manajemen, Akuntansi Dan Perbankan, 794�807.
Putra, N. T., & Jati, I. K. (2018a). Ukuran
Perusahaan Sebagai Variabel Pemoderasi Pengaruh Profitabilitas pada
Penghindaran Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 25(2), ISSn 2302-8556.
https://doi.org/10.24843/eja.2018.v25.i02.p16
Putra, N. T., & Jati, I. K. (2018b). Ukuran
Perusahaan Sebagai Variabel Pemoderasi Pengaruh Profitabilitas pada
Penghindaran Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 25, 1234.
https://doi.org/10.24843/eja.2018.v25.i02.p16
Saputra, A. W., Suwandi, M., & Suhartono. (2020).
Pengaruh Leverage dan Capital Intensity Terhadap Tax Avoidance Dengan Ukuran
Perusahaan Sebagai Variabel Moderasi. ISAFIR; Islamic Accounting and Finance
Review, 1(2), 29�47.
Siboro, E., & Santoso, H. F. (2021). Pengaruh
Profitabilitas, Leverage dan Capitak Intensity Terhadap Tax Avoidance Pada
Perusahaan Property Dan Real Estate Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia
Tahun 2016-2019. Jurnal Akuntansi, 21(1), 21�36.
Sinaga, C. H., & Suardikha, I. M. S. (2019).
Pengaruh Leverage dan Capital Intensity pada Tax Avoidance dengan Proporsi
Komisaris Independen sebagai Variabel Pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 27,
1. https://doi.org/10.24843/eja.2019.v27.i01.p01
Sularto, S. (2007). Pengaruh ukuran perusahaan,
profitabilitas dana tipe kepemilikan perusahaan terhadap luas voluntary
disclosure laporan keuangan tahunan. Proceeding PESAT, 2,
1858�2559.
Utomo, A. B., & Fitria, G. N. (2020). Ukuran
Perusahaan Memoderasi Pengaruh Capital Intensity dan Profitabilitas Terhadap
Agresivitas Pajak. Bisnis Dan Manajemen, 10(2), 231�246.
Wardani, D. D. K. (2020). Pengaruh Strategi Bisnis dan
Karakteristik Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak. Akuntansi Dewantara,
2(1), 1�7.
Widagdo, R. A., Kalbuana, N., & Yanti, D. R.
(2020). Pengaruh Capital Intensity, Ukuran Perusahaan, Dan Leverage Terhadap
Tax Avoidance Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Jakarta Islamic Index. Jurnal
Riset Akuntansi Politala, 3(2), 46�59.
https://doi.org/10.34128/jra.v3i2.56
Wiguna, I. P. P., & Jati, I. K. (2017). Pengaruh
Corporate Social Responsibility, Preferensi Risiko Eksekutif, Dan Capital
Intensity Pada Penghindaran Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 21(1),
418�446.
Yuliawati. (2019). Gelombang Penghindaran Pajak dalam
Pusaran Batu Bara. Katadata.Co.Id. https://katadata.co.id/yuliawati/indepth/5e9a554f7b34d/gelombang-penghindaran-pajak-dalam-pusaran-batu-bara
Yuni, N. P. A. I., & Setiawan, P. E. (2019).
Pengaruh Corporate Governance dan Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak
dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi,
29(1), 127. https://doi.org/10.24843/eja.2019.v29.i01.p09
Zia, I. K., Pratomo, D., & Kurnia, K. (2018).
Kepemilikan Institusional Dan Multinationality Dengan Firm Size Dan Leverage
Sebagai Variabel Kontrol Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Riset Akuntansi
Kontemporer, 10(2), 67�73. https://doi.org/10.23969/jrak.v10i2.1369
Copyright holder: Suci Ramadani,
Aries Tanno (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |