Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia� p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

PENGARUH PROFITABILITAS, LEVERAGE DAN CAPITAL INTENSITY TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK DENGAN UKURAN PERUSAHAAN SEBAGAI� VARIABEL MODERASI

 

Suci Ramadani, Aries Tanno

Faculty of Economics and Busines, Andalas University, Indonesia

E-mail : [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji secara empiris pengaruh profitabilitas, leverage dan capital intensity terhadap penghindaran pajak dan ukuran perusahaan sebagai pemoderasi pengaruh profitabilitas, leverage dan capital intensity terhadap penghindaran pajak pada perusahaan pertambangan sub sektor batu bara� yang terdaftar di BEI tahun 2017-2022. Adapun sumber data pada penelitian ini yaitu data sekunder yang diperoleh langsung dari laporan keuangan perusahaan pertambangan yang terdaftar di BEI pada tahun pengamatan 2017-2021. Total sampel yang digunakan adalah sebanyak 41 observasi dengan menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data yang digunakan yaitu Moderated Regression Analysis (MRA) dengan menggunakan program aplikasi pengolahan data yaitu SPSS. Setelah dilakukan pengujian ditemukan bahwa profitabilitas dan capital intensity menunjukkan pengaruh signifikan pada penghindaran pajak, sedangkan leverage menunjukkan tidak adanya pengaruh pada penghindaran pajak. Selain itu variabel moderasi ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi pengaruh profitabilitas, leverage dan capital intensity terhadap penghindaran pajak.

 

Kata Kunci : Profitabilitas, Leverage, Capital Intensity, Ukuran Perusahaan, Penghindaran pajak.

 

Abstract

The purpose of this study was to empirically examine the effect of profitability, leverage and capital intensity on tax avoidance and company size as a moderator of the effect of profitability, leverage and capital intensity on tax avoidance in coal sub-sector mining companies listed on the IDX in 2017-2021. The data source in this study is secondary data obtained directly from the financial reports of mining companies listed on the IDX in the 2017-2021 observation year. The total sample used was 41 observations using a purposive sampling technique. The data analysis used is Moderated Regression Analysis (MRA) using the SPSS data processing application program. After testing it was found that profitability and capital intensity showed a significant effect on tax evasion, while leverage showed no effect on tax evasion. In addition, the moderating variable of firm size is not able to moderate the effect of profitability, leverage and capital intensity on tax evasion.

 

Keywords: �Profitability, Leverage, Capital Intensity, Firm Size, Tax Avoidance.

 

Pendahuluan

Pembangunan nasional adalah kegiatan yang terdapat pada suatu negara. Menurut Marlinda et al (2020) keberhasilan pembangunan suatu negara ditentukan oleh besarnya jumlah penerimaan pajak negara. Berikut ini adalah tabel yang menunjukkan target pajak, realisasi penerimaan pajak, dan persentase efektifitas pemungutan pajak.

 

Tabel 1

Target Pajak dan �Realisasi Penerimaan Pajak di Indonesia tahun 2017-2021

(dalam triliun rupiah)

Tahun

Target

Pajak

Realisasi Penerimaan���� Pajak

Efektifitas

Pemungutan

Pajak

2017

2018

2019

���������� 1.283,6 ��������������������������1.147,5

��������� 1.424����������������� ������������1.315,9

� ��������1.577,60������ ������������������1.332,10

 

89,4 %

92%

84,40%

2020

��������� 1.198,80������ ������������������1.069,98

 

89,25%

2021

� ��������1.229,60������ ������������������1.277,50

 

103,90%

Sumber� : www. kemenkeu.go.id

 

Pada tabel 1, penerimaan pajak mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Merujuk pada data dari kementerian keuangan Republik Indonesia, besarnya realisasi penerimaan pajak pada tahun 2017 hingga tahun 2020 tercatat tidak selalu mencapai target yang telah ditetapkan oleh APBN. Dalam penelitian Sinaga & Suardikha (2019) hal tersebut terjadi karena salah satu faktor yang menjadi penyebabnya adalah tindakan penghindaran pajak dengan harapan untuk mendapatkan laba yang besar. Sementara pada tahun 2021 realisasi penerimaan pajak memang melebihi target pajak, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan penghindaran pajak masih terjadi, sehingga realisasi penerimaan seharusnya lebih besar dari target pajak.

Merujuk pada penelitian Yulianty et al (2021) cara yang banyak digunakan oleh wajib pajak dalam hal pengurangan beban pajak adalah melalui penerapan tindakan penghindaran pajak. Teori keagenan menjelaskan, pada dasarnya setiap manajer akan mengupayakan agar kompensasi yang didapatkan tidak berkurang sebagai akibat dari berkurangnya laba perusahaan� untuk membayar pajak. Menurut Olivia & Dwimulyani (2019) untuk memaksimalkan kompensasi kinerjanya, manajer akan menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk menekan beban pajak dalam memaksimalkan kinerja. �

Berdasarkan telaah literatur, salah satu faktor yang dapat mempengaruhi suatu perusahaan dalam melakukan kewajiban pembayran pajak nya adalah profitabilitas. Dalam penelitian Arianandini & Ramantha (2018) menunjukan hasil bahwa profitabilitas merupakan suatu indikator kinerja manajemen atau kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan asetnya untuk mendapatkan laba secara efektif. Jika semakin tinggi laba yang diperoleh, maka pajak penghasilan terutang juga akan meningkat. Selain profitabilitas, berdasarkan telaah literatur faktor berikutnya yang berpengaruh terhadap penghindaran pajak adalah leverage. Menurut Lestari & Putri (2017) kebijakan leverage digunakan oleh perusahaan untuk meningkatkan hutang dalam rangka meminimalkan pembayaran pajak, hal ini disebabkan karena komponen bunga pada hutang dapat menjadi pengurang laba yang akan mempengaruhi penghasilan kena pajak. Selain dari pada itu, capital intensity juga berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Menurut Dharma & Noviari (2017) dalam penelitiannya menunjukkan perusahan yang memiliki proporsi aset tetap dalam jumlah yang besar akan membayar pajaknya lebih rendah. Pembayaran pajak yang rendah ini disebabkan karena biaya penyusutan yang melekat pada aset tetap. Sehingga biaya penyusutan tersebut dapat digunakan perusahaan sebagai pengurang beban pajak.

Selain tiga faktor tersebut. berdasarkan telaah literatur ditemukan bahwa ukuran perusahaan dapat menjadi variabel moderasi. Ukuran perusahaan dapat menunjukkan kestabilan dan kemampuan perusahaan dalam melaksanakan aktivitas ekonomi. Jika semakin besar ukuran perusahaan maka perusahaan tersebut� akan semakin menjadi pusat perhatian pemerintah, dan hal itu akan menimbulkan kecenderungan perusahaan untuk patuh pada pemerintah (Hutapea & Herawaty, 2020).

Berdasarkan telaah-telaah penelitian terdahulu, seperti penelitian yang dilakukan oleh Amiah (2022), Prabowo & Ririn (2021), Utomo & Fitria (2020), Saputra et al (2020) Yuni & Setiawan (2019), Putra & Jati (2018), dan Saputra et al (2020) peranan variabel moderasi ukuran perusahaan memiliki hasil yang tidak konsisten. Peneliti memilih melakukan penelitian pada sub sektor pertambangan batu bara yaitu karena merupakan sumber energi yang primadona dan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, hingga saat ini hampir 40% sumber pembangkit listrik dunia bersumber dari batu bara (Nathania et al 2021). Akan tetapi kontribusi pajaknya sangat minim (Yuliawati, 2019). Hal tersebut juga dibuktikan oleh data pada Badan Pusat Statistik bahwa tax ratio sektor pertambangan mineral dan batu bara hanya menyumbang� 3,9%, sementara tax ratio nasional adalah sebesar 10,4%. Penyebabnya tidak terlepas dari permasalahan penghindaran pajak oleh pelaku industri batu bara (Yuliawati, 2019).

Perbedaan dari penelitian sebelumnya adalah pada sampel yang digunakan. Pada penelitian ini sampel yang digunakan adalah perusahaan yang tarif pajaknya di bawah tarif pajak sesuai tahun yang berlaku, sedangkan penelitian-penelitian sebelumnya menggunakan sampel semua perusahaan yang tarif pajak nya di atas maupun di bawah tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak sesuai tahun berlaku yaitu tahun 2017 sebesar 25%, tahun 2018 sebesar 25%, tahun 2019 sebesar 25%, tahun 2020 sebesar 22 %, dan tahun 2021 sebesar 22%. Adapun perbedaan lain dari penelitian sebelumnya adalah pada periode penelitian. Penelitian sebelumnya menggunakan periode 2015-2019, sementara pada penelitian sekarang menggunakan periode 2017-2021, pemilihan� periode ini dilakukan untuk melihat apakah hasil penelitian sebelumnya masih konsisten pada masa sekarang.

�

Landasan Teori dan Pengembangan Hipotesis

A.  Landasan Teori

1.      Teori Keagenan

Teori keagenan merupakan teori yang menjelaskan hubungan antara pihak yang memberi wewenang (principal) dengan pihak yang menerima wewenang (agent) dalam rangka melakukan pendelegasian wewenang perusahaan untuk pengambilan keputusan (Jensen & Meckling 1976). principal merupakan pemegang saham atau pemilik perusahaan, sedangkan agent merupakan manjemen yang mengelola perusahaan.

Teori keagenan pada penelitian ini adalah sebagai dasar dalam menjelaskan pengaruh profitabilitas, leverage, capital intensity terhadap penghindaran pajak dan ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi. Pemilihan teori ini didasarkan pada� pemikiran bahwa teori keagenan memandang setiap individu (manajer) akan bertindak untuk kepentingaan dirinya sendiri. Sehingga tindakan individu (manajer) dapat memunculkan konflik kepentingan dengan pemegang saham sebagai pemilik perusahaan.

B.  Pengembangan Hipotesis�

1.      Pengaruh Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak

Profitabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. Pada dasarnya tujuan suatu perusahaan adalah memperoleh laba yang maksimal, namun jika laba yang dihasilkan semakin tinggi maka beban pajak juga akan meningkat (Prabowo & Ririn, 2021). Di dalam teori keagenan dijelaskan bahwa prinsipal mengharapkan perusahaan untuk mendapatkan profitabilitas yang tinggi. agen dalam hal ini akan berusaha memaksimalkan potensi laba yang dimiliki perusahaan dengan cara meminimalisir beban pajak yang dibayarkan oleh perusahaan. Sehingga hal tersebut dapat memungkinkan perusahaan untuk cenderung melakukan penghindaran pajak untuk menghindari peningkatan jumlah beban pajak.

Hasil penelitian Ayu & Setiawan (2016) menyatakan bahwa jika semakin tinggi laba bersih yang dihasilkan maka profitabilitas akan meingkat, sehingga penghasilan kena pajak pun ikut meningkat dan akibatnya meningkatkan kecenderungan perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak. Pernyataan tersebut� didukung oleh penelitian yang telah dilakukan oleh Prabowo & Ririn (2021), Siboro & Santoso (2021) dan Wardani (2020) bahwa profitabilitas berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak.

H1: Profitabilitas berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak.

2.      Pengaruh Leverage terhadap penghindaran pajak

Leverage digunakan untuk melihat seberapa besar perusahaan menggunakan utangnya untuk pembiayaan dalam menjalankan aktivitas operasi (Widagdo et al, 2020). Siboro & Santoso (2021) dalam penelitiannya menjelaskan perusahaan yang memiliki jumlah hutang yang besar akan berp eluang menghasilkan laba yang tinggi. Namun mereka juga menambahkan bahwa laba yang tinggi juga memiliki resiko keuangan yang tinggi, yang disebakan oleh beban bunga yang harus ditanggung perusahaan. Artinya jika semakin tinggi jumlah hutang maka semakin tinggi juga biaya bunga hutang tersebut,� sehingga biaya bunga dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai celah untuk melakukan penghindaran pajak oleh manajemen perusahaan. Pernyataan tersebut didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Widagdo et al (2020) dan Islam (2019) yang menunjukkan leverage berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak.

H2 : Leverage berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak

3.      Pengaruh capital intensity terhadap penghindaran pajak

Penelitian Gumono (2021) menunjukkan capital intensity merupakan ukuran yang menggambarkan penggunaan aset tetap dalam memperoleh laba perusahaan, jika capital intensity semakin tinggi maka beban penyusutan aset tetap juga akan meningkat, dan akan mengakibatkan beban pajak suatu perusahaan menjadi rendah. manajemen dalam hal ini ada memilki keyakinan atas laba yang diperoleh, sehingga semakin tinggi jumlah aset tetap maka beban penyusutannya� juga akan semakin meningkat sehingga tingkat penghindaran pajak juga akan meningkat (Nadhifah & Arif, 2020). Hal ini sejalan dengan penelitian oleh Irianto & Wafirli (2017), Dharma & Noviari (2017), (Wiguna & Jati, 2017).

H3 : Capital intensity berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak.

4.      Ukuran Perusahaan memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap penghindaran Pajak

Ukuran perusahaan menunjukkan kestabilan dan kemampuan perusahaan dalam malaksanakan aktivitas ekonominya, semakin besar ukuran perusahaan maka laba yang dihasilkan juga akan semakin besar sehingga kecenderungan untuk patuh pada pemerintah akan semakin besar karena perusahaan menjadi pusat perhatian pemerintah (Hutapea & Herawaty, 2020), namun dalam perihal pembayaran pajak perusahaan yang besar cenderung untuk menarik perhatian pemerintah mengenai laba yang diperoleh, sehingga manajer suatu perusahaan dalam hal ini dinilai hanya ingin terkesan patuh dan transparan dalam penyajian laporan keuangannya. Perusahaan yang memiliki total aset dalam jumlah besar akan mampu memperoleh laba yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan kecil, sehingga perusahaan besar akan lebih memikirkan efek dalam pengelolaan pajaknya. Penelitian yang dilakukan oleh Hutapea & Herawaty (2020), Utomo & Fitria (2020) dan Putra & Jati (2018) menemukan bahwa ukuran perusahaan dapat memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap penghindaran pajak.

H4 : Ukuran perusahaan memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap penghindaran pajak.

5.      Ukuran Perusahaan memoderasi pengaruh Leverage terhadap penghindaran Pajak

Leverage adalah sumber pendanaan yang memiliki beban tetap yang akan diharapkan dapat memberi keuntungan yang lebih besar, sehingga akan meningkatkan laba perusahaa. Perusahaan yang besar biasanya membutuhkan dana lebih besar dalam melaksanakan aktivitas operasinya untuk peningkatan produktivitas perusahaan (Dewi & Noviari, 2017). Besarnya leverage menunjukkan besarnya jumlah pendanaan perusahaan yang bersumber dari hutang, dalam hal ini leverage yang tinggi akan menimbulkan beban bunga yang tinggi sehingga dapat mengurangi laba perusahaan (Pasaribu & Mulyani, 2019). Komponen beban bunga yang muncul dari hutang ini secara langsung akan mempengaruhi laba sebelum kena pajak perusahaan, yang akan� menyebabkan pembayaran pajak perusahaan menjadi berkurang. Penelitian Prabowo & Ririn (2021), Saputra et al (2020) dan Hutapea & Herawaty (2020) menunjukkan hasil bahwa ukuran perusahaan dapat menjadi pemoderasi pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak .�

H5: Ukuran perusahaan memoderasi pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak

6.      Ukuran perusahaan memoderasi pengaruh capital intensity terhadap penghindaran pajak

Ukuran perusahaan dapat dilihat dari jumlah total aktiva yang dimiliki, jika semakin besar total aset perusahaan maka dikatakan semakin besar juga ukuran perusahaan.� Menurut Zia et al, (2018) dalam penelitiannya sebuah perusahaan sangat memungkinkan untuk mengurangi penghasilan kena pajaknya melalui pengelolaan aset. Perusahaan besar yang memiliki total aktiva tetap yang besar dapat meminimalkan beban pajaknya dengan menggunakan baban penyusutan� aset tetap setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan dengan tingkat aktiva yang besar memiliki beban pajak yang rendah, dengan kata lain semakin besarnya suatu perusahaan maka tingkat penghindaran pajak juga akan semakin tinggi. Penelitian yang dilakukan oleh Amiah (2022), Utomo & Fitria (2020), Putra & Jati (2018) menunjukkan hasil bahwa ukuran perusahaan dapat memoderasi pengaruh capital intensity� terhadap penghindaran pajak

H6 : Ukuran perusahaan memoderasi pengaruh capital intensity terhadap penghindaran pajak.

Berikut ini merupakan kerangka konseptual yang digambarkan pada penelitian ini

 

Gambar 1

Kerangka Konseptual

 

 

 


Text Box: Penghindaran Pajak


Text Box: Leverage

����������������������������������������������������������������������������������������

 

 


H3

 
�����

Text Box: Capital Intensity 

 (X2)

Text Box: H4��������� ��

 

 


��

 

 


Ukuran Perusahaan

 

Metode Penelitian

Populasi pada penelitian ini adalah perusahaan pertambangan sub sektor batu bara �yang terdaftar di BEI dari tahun 2017 hingga tahun 2021 yang di akses melalui www.idx.co.id. Adapun metode pengambilan sampel yang digunakan yaitu dengan teknik purposive sampling berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan sebagai berikut:

 

Tabel 2

Deskripsi� Pengambilan Sampel

�Keterangan�

Sampel

total perusahaan pertambangan sub sektor batu bara yang listing di BEI (25x5)

Jumlah perusahaan yang delisting selama periode pengamatan

125

 

14

 

Perusahaan yang mengalami kerugian

18

 

Perusahaan yang tidak memiliki data lengkap terkait variabel penelitian

Perusahaan yang memiliki nilai CETR besar dari tarif pajak yang berlaku sesuai tahun pengamatan

����������� 4

���������� 48

 

 

Total Data Observasi

���������� 41

 

�������� Sumber : Data di olah (2022)

 

Tabel 2 menunjukkan jumlah observasi penelitian adalah sebanyak 41 data observasi. Data diolah dengan menggunakan metode Moderated Regression Analysis (MRA).

 

Hasil dan Pembahasan

��������� Populasi pada penelitian ini yaitu perusahaan pertambangan sub sektor batu bara yang terdaftar di BEI periode 2017-2021. Periode tahun yang dijadikan sampel penelitian adalah selama lima tahun, yang menghasilkan 125 pengamatan dengan mengalikan jumlah yang menjadi sampel dengan periode 5 tahun penelitian. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan yang diakses melalui www.idx.co.id. Berdasarkan metode pengambilan sampel dengan menggunakan teknik purposive sampling maka didapatkan jumlah sampel yaitu sebanyak 41 observasi.

A.  Uji Statistik Deskriptive

Statistik deskriptif digunakan untuk menggambarkan variabel-variabel penelitian ke bentuk yang lebih sederhana. Berdasarkan hasil pengolahan data menggunakan SPSS 25, hasil uji deskriptif statistik dari variabel-variabel penelitian dapat ditunjukan seperti pada dibawah ini :

 

Tabel 3

Statistik Deskriptif Variabel Penelitian

Variabel

Minimum

�� Maksimum��������

Rata-Rata

Deviasi Standar

Penghindaran Pajak

Profitabilitas

Leverage

Capital Intensity

Ukuran Perusahaan

� ��0.015

0.007

0.088

0.012

18.115

���� 0.0221

���� �0.471

��� ��0.656

���� �0.581

� ��22.750

�� 0.1317

�� 0.1653

�� 0.3984

�� 0.2064

�20.0526

0.061660

0.127797

0.154418

0.126884

1.051537

Sumber : Data sekunder yang di olah dengan menggunakan SPSS 25,0

 

pada tabel 3, menunjukkan bahwa variabel penghindaran pajak memiliki nilai minimum 0.015, nilai maksimum 0.221, dengan nilai rata-rata 0.131 dan nilai standar deviasi sebesar 0.061. Profitabilitas didapatkan nilai minimum yaitu 0,007, nilai maksimum yaitu 0,471 dengan nilai rata-rata yaitu 0,165 dan nilai standar deviasi sebesar 0,127. Pada variabel leverage nilai minimumnya adalah sebesar 0.088, nilai maximum 0.656, dan nilai rata-rata adalah sebesar 0.398, serta nilai standar deviasi 0.154. Sementara variabel capital intensity nilai minimumnya sebesar 0,012 dan nilai maksimum sebesar 0.581. Nilai rata-rata capital intensity yaitu sebesar 0,206 dan standar deviasi sebesar 0,126. Pada variabel ukuran perusahaan nilai minimumnya yaitu 18.115 dan maksimum sebesar� 22.750 dengan nilai rata-rata yaitu 20.052 dan nilai deviasi standar sebesar 1.051.

B.  Uji Asumsi Klasik

1.    Uji Normalitas

 

Tabel 4

Hasil Uji Kolmogorov Smirnov Test

Variabel

Asymp. Sig (2 tailed)

Cut off

Kesimpulan

Penghindaran pajak

Profitabilitas

0,131

0,054

0,05

0,05

Normal

Normal

Leverage

0,051

0,05

Normal

Capital Intensity

0,063

0,05

Normal

Ukuran Perusahaan

0,200

0,05

Normal

Sumber : Data Sekunder yang di olah dengan menggunakan SPSS 25,0

 

Uji normalitas dilakukan untuk melihat apakah data penelitian terdistibusi normal atau tidak, alat uji yang digunakan� yaitu kolmogorof smirnof test (KS). Data dikatakan normal apabila memiliki nilai alpha >0,05. Tabel 4 menunjukkkan bahwa semua variabel yang diteliti memiliki nilai alpha > 0,05, dengan demikian artinya variabel telah terdistribusi normal.

2.    Uji Multikolinearitas

 

Tabel 5

Hasil Pengujian Multikolonieritas

Variabel penelitian

Tolerance

VIF

������������ Kesimpulan

Profitabilitas

0,933

1.072

Tidak terjadi multikolinearitas

Leverage

0,867

1.154

Tidak terjadi multikolinearitas

Capital Intensity

0,922

1.084

Tidak �terjadi multikolinearitas

Ukuran Perusahaan

0,949

1.054

Tidak terjadi multikolinearitas

Sumber : Data sekunder yang di olah dengan menggunakan SPSS 25,0

 

Dari hasil pengujian yang terdapat pada tabel 5, variabel profitabilitas, leverage, Capital Intensity dan ukuran perusahaan menghasilkan nilai tolerance > 0,10 dan nilai VIF < 10, sehingga dapat di simpulkan bahwa semua variabel independen yang terdapat pada penelitian ini sudah terbebas dari gejala multikolinearitas.

3.    Uji Autokorelasi

 

Tabel 6

Hasil Pengujian Autokorelasi

 

Kesimpulan

 

 

 

Durbin Watson

2.131

������� Tidak terjadi autokorelasi

����������� ��������� Sumber : Data sekunder yang di olah dengan menggunakan SPSS 25,0

 

Nilai Durbin-Watson pada tabel diatas adalah sebesar2.131. sehingga mendapatkan du 1.6603 ≤ 2.131 ≤ 2.3397. Dengan demikian menunjukkan bahwa model regresi pada penelitian ini sudah terbebas dari masalah autokrelasi dan uji lebih lanjut dapat dilakukan.

4.    Uji Heteroskedastisitas

 

Tabel 7

Hasil Pengujian Heteroskedastisitas

Variabel Penelitian

VIF

��� Cut off

��������������� Kesimpulan

Profitabilitas

0,223

0,05

Tidak terjadi heteroskedastisitas

Leverage

0,912

0,05

Tidak terjadi heteroskedastisitas

Capital Intensity

0,667

0,05

Tidak terjadi heteroskedastisitas

Ukuran Perusahaan

0,124

0,05

Tidak terjadi heteroskedastisitas

����������������� Sumber : Data sekunder yang di olah dengan menggunakan SPSS 25,0

 

Pengujian Heteroskedastisitas menggunakan alat uji Gletser, dapat dilihat pada tabel di atas variabel independen dan variabel moerasi memiliki nilai α > 0,05, dengan demikian variabel �variabel yang terdapat dalam model regresi pada penelitian tidak terjadi masalah heteroskedastisitas. Sehingga pengujian selanjutnya dapat dilaksanakan.

C.  Pengujian Hipotesis

 

 

 

Tabel 8

Hasil Pengujian Moderated Regression Analysis

Variabel Penelitian

Persamaan 1

��� Persamaan 2��������

Persamaan 3

Constant

Profitabilitas

 

Leverage

0.098

0.140

����� (0.061)***

������ -0,065

0.140

0.120

��������� ���(0.094)***

-0.090

0.117

2.643

(0.177)

-2.188

����

 

Capital Intensity

 

������ (0.296)

 

������� 0.178

�(0.022)**

(0.143)

 

�������������� 0.172

����� (0.021)**

(0.187)

 

0.419

(0.853)

 

Ukuran perusahaan

 

 

Profitabilitas * Ukuran Perusahaan

 

Leverage* Ukuran perusahaan

 

Capital Intensity * Ukuran perusahaan

 

Adjusted R Square

Sig F

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

����

 

������ 0.140

������ 0.035

 

0.018

��� (0.039)**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

� 0.216

�������������� 0.012

 

-0.001

(0.981)

 

-0.126

(0.198)

 

0.106

(0. 205)

 

-0.012

(0.914)

 

0.250

0.018

����� �������Sumber : Data Sekunder yang diolah dengan menggunakan SPSS 25,0

 

Hasil persamaan regresi pada tabel 8, dapat membandingkan ketiga persamaan dimana diperoleh bahwa pengaruh variabel ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak pada persamaan 2 �adalah signifikan (β4 ≠ 0), sedangkan pengaruh moderasi yang diberikan oleh ukuran perusahaan (Profitabilitas* Ukuran Perusahaan, Leverage*Ukuran perusahaan dan Capital Intensity*Ukuran Perusahaan terhadap penghindaran pajak yang ada pada persamaan 3 �adalah tidak signifikan 5,6,7 = 0). Oleh karena itu disimpulkan bahwa variabel moderasi ukuran perushaan adalah variabel prediktor moderator, yang berarti sesungguhnya ukuran perusahaan tidak dapat menjadi variabel moderator, tapi sebagai variabel predictor (independent).

 

�����������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������

1.    Uji statistik F

Berdasarkan pada tabel 8 di atas, Hasil uji statistik F pada persamaan 1 memperoleh nilai Signifikan yaitu 0,035. Nilai 0,035 < 0,05 dengan ini maka dapat disimpulkan bahwa profitabilitas, leverage dan Capital Intensity secara simultan berpengaruh secara signifikan terhadap penghindaran pajak. Selanjutnya pada persamaan 2, diperoleh nilai signifikan yaitu 0,012. Nilai ),012 < 0,05, dengan demikian dapat dihasilkan bahwa bahwa variabel profitabilitas, leverage, Capital Intensity dan Ukuran perusahaan secara simultan berpengaruh terhadap penghindaran pajak.selanjutnya pada persamaan 3 diperoleh nilai signifikan yaitu �0,018. �Nilai 0,018 < 0,05, Hasil ini dapat menyimpulkan bahwa variabel profitabilitas, leverage, capital intensity dan ukuran perusahaan secara bersama-sama memerikan pengaruh yang signifikan terhadap penghindaran pajak.

2.    Uji

Berdasarkan pada tabel 8 diatas, hasil uji kofisien determinasi diatas dapat dilihat bahwa pada persamaan 1, nilai adjusted R� yaitu sebersar 0,140 atau 14%, artinya 14% tindakan penghindaran pajak dipengaruhi oleh variabel independen yang diteliti pada penelitian ini� sisanya dipengaruhi oleh vaiabel lain yang tidak diteliti pada penelitian ini. Sementara pada persamaan 2 nilai adjusted sebesar 0.216 atau 21.6%, artinya 21,6 % tindakan penghindaran pajak dipengaruhi oleh variabel yang ditelisti pada penelitian ini, Terakhir pada persamaan 3, nilai adjusted�sebesar 0.250 atau 25%. Artinya 25% tindakan penghindaran pajak dipengaruhi oleh variabel independen yang diteliti pada penelitian ini, sedangkan sisanya di pengaruhi oleh variabel lain.

3.    Uji statistik t

Uji ini menggambarkan pengaruh suatu independent variable terhadap dependen variable secara individual, dengan� pengambilan keputusan yang didasarkan pada perbandingan signifikansi antara t hitung koefisien regresi masing masing dengan tingkat signifikansi sebesar 0,05. jika didapatkan nilai signifikan < 0,05 menunjukkan bahwa independent variable berpengaruh signifikan pada dependent variable. Merujuk pada tabel 8 diatas hasil menunjukkan pengujian secara individual atau parsial yaitu variabel yang berpengaruh secara signifikan adalah variabel profitabilitas dan capital intensity karena nilai sig profitabilitas adalah� 0,061 yaitu kecil dari 0,10 dan nilai capital intensity yaitu �0,022 yaitu < 0,05.Sedangkan variabel leverage menunjukkan tidak ada pengaruh terhadap penghindaran pajak dengan nilai yaitu 0,296 yaitu > dari 0,05. Begitu juga dengan variabel moderasi ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi pengaruh profitablitas, leverage dan capital intensity terhadap penghindaran pajak.

D.  Pengaruh Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis pada tabel 8, nilai koefisien regresi profitabilitas adalah sebesar 0.140 dan nilai signifikannya sebesar 0,061. Hasil ini menunjukkan bahwa nilai �signifikan 0,061 dapat diterima pada level 0,10. Hipotesis pertama pada penelitian ini diterima dan menyimpulkan bahwa profitabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap penghidaran pajak. Hasil pengujian menunjukkan bahwa semakin tinggi profitabilitas maka akan berdampak pada meningkatnya kemungkinan manajemen dalam melakukan tindakan penghindran pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan teori keagenan yang menyatakan bahwa manajemen akan terpacu untuk meningkatkan laba perusahaan, namun perusahaan mengupayakan menghindari peningkatan beban pajak dengan cara melakukan tindakan penghindaran pajak.

Penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Yuni & Setiawan (2019) yang menemukan bahwa profitabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap penghindaran pajak, hasil penelitian ini juga mendukung penelitian Ayu & Setiawan (2016) yang menyatakan bahwa semakin tinggi profitabilitas maka akan semakin tinggi laba bersih perusahaan dan hal itu akan meningkatkan beban pajak juga akan semakin besar. Hasil penelitian Prabowo & Ririn (2021), Siboro & Santoso (2021) dan Wardani (2020) menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Namun berbeda halnya dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Marlinda et al (2020) Mailia & Apollo (2020) dan Puspita et al (2018) yang menunjukkan bahwa profitabilitas tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.

E.   Pengaruh Leverage terhadap Penghindaran Pajak

Hasil pengujian pada variabel leverage memperoleh nilai koefisien regresi positif sebesar -0,065 dan nilai signifikannya adalah �0,296. Hal ini menunjukkan bahwa nilai 0,296 tidak dapat diterima pada level 0,05. Oleh karena itu (H2) ditolak sehngga disimpulkan bahwa variabel leverage tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, artinya leverage tidak dapat menjadi penentu naik atau turunnya penghindaran pajak pada perusahaan yang diteliti. Sehingga apabila perusahaan melakukan perencanaan hutang tidak ada hubungan nya dengan kebijakan penghindaran pajak.

Dalam hal ini perusahaan yang tidak menggunakan hutang sebagai strategi untuk melakukan penghindaran pajak, dikarenakan perusahaan yang memiliki leverage yang tinggi juga memiliki risiko yang tiggi, sehngga perusahaan akan lebih berhati-hati dalam melakukan pengeloaan beban bebannya. Hasil Penelitian ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Gumono (2021), Siboro & Santoso (2021), Gultom (2021) yang menyatakan bahwa leverage tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Berbeda hal nya dengan hasil penelitian yang dilakukan Prabowo & Ririn (2021), Hutapea dan Herawaty (2020), Widagdo et al (2020) yang menyatakan bahwa leverage berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.

F.   Pengaruh Capital Intensity terhadap Penghindaran Pajak

Berdasarkan atas hasil pengujian hipotesis yang terdapat pada tabel 8 bahwa capital intensity memiliki nilai koefisien regresi sebesar 0,178 dan nilai signifikan sebesar 0,022. nilai signifikan 0,022 ini �dapat diterima pada level 0,05. Oleh karena itu hipotesis ketiga (H3) diterima dan dapat disimpulkan bahwa capital intensity berpengaruh positif signifikan terhadap penghindaran pajak.

Artinya semakin tinggi nilai capital Intensity maka akan semakin meningkatkan beban penyusutan atas aset tetap. Sehingga pajak suatu perusahaan juga akan meningkat, akibatnya beban pajak akan menurun dikarenakan beban penyusutan tersebut dapat menjadi pengurang beban pajak perusahaan. Dengan adanya beban tersebut maka hal itu akan mendorong investor dalam penurunan laba untuk melakukan tindakan penghindaran pajak. Manajemen dalam hal ini memiliki keyakinan atas laba yang diperoleh, sehingga semakin tinggi jumlah aset tetap perusahaan maka beban penyusutannya akan meningkat dan tindakan atas penghindaran pajak juga akan meningkat. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Muzakki dan Darsono (2015), Saputra et al (2020), Siboro & Santoso (2021) sejalan degan hasil penelitian ini yang menyatakan capital intensity berpengaruh signifikan positif terhadap penghindaran pajak. Namun penelitian ini hasilnya tidak sejalan dengan penelitian Marlinda et al (2020), Zoebar dan Miftah (2020) serta Prabowo & Ririn (2021) yang menunjukkan bahwa capital intensity tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.

G.  Pengaruh Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak di Moderasi oleh Ukuran Perusahaan

Hasil pengujian hipotesis pada tabel 8 menunjukkan bahwa ukuran perusahaan memiliki nilai koefisien regresi sebesar -0,126 dan nilai signifikannya 0,198. Hasil ini menunjukkan bahwa nilai signifikan 0,198 tidak dapat diterima pada level 0,05. Dengan demikian hipotesis keempat (H4) ditolak dan dapat disimpulkan bahwa ukuran perusahaan tidak dapat mempoderasi pengaruh profitabilitas terhadap penghindaran pajak.

�Dikarenakan semakin besar ukuran perusahaan maka semakin besar laba yang diperoleh. Perusahaan yang berukuran besar cenderung selalu diawasi oleh fiskus, hal ini dapat menyebabkan perusahaan lebih� hati-hati dalam melakukan perencanaan pajak, karena deteksi penghindaran pajak dapat merusak reputasi perusahaan, sehingga semakin besar ukuran perusahaan maka semakin besar juga profitabilitas yang dapat diperoleh perusahaan, sehingga perusahaan akan berusaha mengoptimalisasikan pajak yang baik tanpa perlu adanya aktivitas penghindaran pajak (Prabowo & Ririn, 2021). Hasil ini mendukung hasil penelitian yang dilakukan oleh Yuni & Setiawan (2019), Putra & Jati (2018) yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan tidak dapat menjadi pemoderasi antara pengaruh profitabilitas dan penghindaran pajak. Namun hasil ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan Amiah (2022) menemukan bahwa ukuran perusahaan mampu memoderasi pengaruh positif antara profitabilitas dengan penghindaran pajak.

H.  Pengaruh Leverage terhadap Penghindaran Pajak di Moderasi oleh Ukuran Perusahaan

Hasil pengujian hipotesis pada tabel 8 menunjukkan bahwa leverage memiliki nilai koefisien regresi 0,106 dan nilai signifikannya 0,205. Hasil ini menunjukkan bahwa nilai signifikan 0,205 tidak dapat diterima pada level 0,05. Dengan demikian hipotesis kelima (H5) ditolak sehingga disimpulkan bahwa ukuran perusahaan tidak dapat memoderasi pengaruh antara leverage dan penghindaran pajak.

Rasio leverage yang tinggi menunjukkan besarnya jumlah pendanaan perusahaan yang bersumber dari hutang, sehingga dapat menimbulkan beban bunga yang tinggi yang dapat mengurangi laba perusahaan (Pasaribu & Mulyani, 2019). Komponen beban bunga yang muncul dari hutang ini secara langsung akan mempengaruhi laba sebelum kena pajak perusahaan, sehingga menyebabkan pembayaran pajak perusahaan menjadi berkurang. Hasil penelitian ini mendukung hasil penelitian yang dilakukan oleh Prabowo & Ririn (2021), Utomo & Fitria (2020) yang menemukan bahwa ukuran perusahaan dapat memoderasi hubungan antara leverage dengan penghindaran pajak. Namun berbeda dengan hasil penelitian Saputra dkk (2020) yang menunjukkan ukuran perusahaan memperkuat pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak.

I.     Pengaruh Capital Intensity terhadap Penghindaran Pajak di Moderasi oleh Ukuran Perusahaan

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis pada tabel 8 mengenai capital intencity menunjukkan bahwa capital intensity memiliki nilai koefisien regresi sebesar -0,012 dan nilai signifikannya 0,914. Hasil ini menunjukkan bahwa nilai signifikan 0,914 tidak dapat diterima pada level 0,05. Dengan demikian hipotesis keenam (H6) ditolak, artinya bahwa ukuran perusahaan tidak dapat menjadi pemoderasi antara pengaruh capital intensity terhadap� penghindaran pajak.

�Jika aktiva semakin besar, maka modal yang tanam juga akan semakin besar, sehingga perputaran uang juga akan semakin besar. Menurut� Sularto (2007) perusahaan besar cenderung mempunyai manajemen dan sumber dana yang baik dalam menjalankan perusahaan. Hasil penelitian ini sejalan dengan Az (Az zahra et al., 2019) yang membuktikan bahwa ukuran perusahaan tidak dapat memoderasi antara capital intensity dan penghindaran pajak, namun berbeda dengan temuan Saputra dkk (2020) yang membuktikan bahwa ukuran perusahaan mampu memoderasi capital intencity terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian ini juga tidak sejalan dengan penelitian Prabowo & Ririn (2021) yang menemukan bahwa ukuran perusahaan mampu memperlemah pengaruh negatif dan signifikan antara capital intensity terhadap penghindaran pajak.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pada pembahasan diatas, maka hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : (1) Profitabilitas tidak berpengaruh sinifikan terhadap penghindaran pajak sehingga hipotesis �pertama ditolak. (2) Leverage tidak dapat berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak sehingga hipotesis kedua ditolak. (3) Capital Intensity berpengaruh signifikan positif terhadap penghindaran pajak sehingga hipotesis ketiga di terima. (4) Ukuran perusahaan terbukti tidak dapat menjadi pemoderasi pengaruh profitabilitas terhadap penghindaran pajak sehingga hipotesis keempat ditolak. (5) Ukuran perusahaan terbukti tidak dapat menjadi pemoderasi pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak sehingga hipotesis kelima ditolak. (6) Ukuran perusahaa terbukti tidak dapat menjadi pemoderasi pengaruh capital intensity terhadap penghindaran pajak sehingga hipotesis keenam ditolak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Amiah, N. (2022). Profitabilitas , Intensitas Modal Dan Penghindaran Pajak : Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Pemoderasi. Jurnal Literasi Akuntansi, 2(1), 63�73. https://doi.org/10.55587/jla.v2i1.13

 

Arianandini, P. W., & Ramantha, I. wayan. (2018). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, dan Kepemilikan Institusional pada Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 22 No 3(ISSN : 2302-8556), 2088�2116.

 

Ayu, I., & Setiawan, E. (2016). Pengaruh ukuran perusahaan, umur perusahaan, Profitabilitas, Leverage, dan Pertumbuhan Penjualan terhadap Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi, 14(3), 1584�1615.

 

Az zahra, R. M., Sunarta, K., & Alipudin, A. (2019). Pengaruh Kepemilkan Institusional, Komisaris Independen Dan Capital Intensity.

 

Dewi, N., & Noviari, N. (2017). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Leverage, Profitabilitas Dan Corporate Social Responsibility Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). EJurnal Akuntansi Universitas Udayana, 21(1), 830�859.

 

Dharma, N. B. S., & Noviari, N. (2017). Pengaruh corporate social responsibility dan capital intensity terhadap tax avpodance. SSRN Electronic Journal, 18, 529�556. https://doi.org/10.2139/ssrn.1760073

 

Dzikri, M., & Urumsah, H. D. (2019). Sebuah literature review terhadap penelitian penghindaran pajak di jurnal terindeks Sinta. Proceeding of National Coference on Acconting & Finance (NCAF), 1, 71�79. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol1.art7

 

Gultom, J. (2021). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Dan Likuiditas Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia, 4(2), 2615�7896.

 

Gumono, C. O. (2021). Pengaruh Roa , Leverage , Dan Capital Intensity Terhadap Tax Avoidance Pada Perusahaan Pertambangan Era Jokowi � Jk. Media Akuntansi Dan Perpajakan Indonesia, 2, 125�138.

 

Hutapea, I. V. R., & Herawaty. (2020). Pengaruh Manajemen Laba, Leverage dan Profitabilitas terhadap Tax avoidance dengan ukuran perusahaan sebagai moderasi. Sosial Dan Humaniora, 2, 2615�3343.

 

Indira Yuni, N. P. A., & Setiawan, P. E. (2019). Pengaruh Corporate Governance dan Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 29(1), 128. https://doi.org/10.24843/eja.2019.v29.i01.p09

 

Irianto, D. B. S., Sudibyo, Y. A., & Wafirli, A. (2017). The Influence of Profitability, Leverage, Firm Size and Capital Intensity Towards Tax Avoidance. International Journal of Accounting and Taxation, 5(2), 33�41. https://doi.org/10.15640/ijat.v5n2a3

 

Islam, J. M. N. (2019). Pengaruh Corporate Social Responsibility Dan Leverage Terhadap Tax Avoidance Perusahaan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 7(2).

 

Jensen, M. C., & Meckling, W. . (1976). Theory of The Firm: Managerial Behavior, Agency Cost and Ownership Structure. Journal of Financial Economics, 3, 305�360.

 

Lestari, A. G. W., & Putri, I. G. A. M. A. D. (2017). Pengaruh Corporate Governance, Koneksi Politik, Dan Leverage Terhadap Penghindaran Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 18(3).

 

Mailia, V., & Apollo. (2020). Pengaruh profitabilitas, ukuran perusahaan dan capital intensity terhadap tax avoidance. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 1(1), 2716�3768. https://doi.org/10.38035/JMPIS

 

Marlinda, D. E., Titisari, K. H., & Masitoh, E. (2020). Pengaruh Gcg, Profitabilitas, Capital Intensity, dan Ukuran Perusahaan terhadap Tax Avoidance. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(1), 39. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i1.86

 

Nadhifah, M., & Arif, A. (2020). Transfer Pricing, Thin Capitalization, Financial Distress, Earning Management, dan Capital Intensity Terhadap Tax Avoidance Dimoderasi oleh Sales Growth. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti, 7(2), 145.

 

Nathania, C., Wijaya, S., Hutagalung, G., & Simorangkir, E. N. (2021). Pengaruh ukuran dan leverage perusahaan terhadap penghindaran pajak dengan profitabilitas sebagai variabel intervening pada perusahaan pertambangan tercantum di bursa efek indonesia. Jurnal Internasional Bisnis, Ekonomi Dan Hukum, 24(2), 2289�1552.

 

Olivia, I., & Dwimulyani, S. (2019). Pengaruh Thin Capitalization dan Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak dengan Kepemilikan Institusional sebagai Variabel Moderasi. Prosiding Seminar Nasional Pakar Ke 2: Sosial Dan Humaniora, 2(ISSN 2615-2584), 1�10.

 

Pasaribu, D. M., & Mulyani, S. D. (2019). Pengaruh Leverage dan Liquidity Terhadap Tax Avoidance Dengan Inventory Intensity Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Akuntansi, 11(2), 211�217. https://doi.org/10.28932/jam.v11i2.1996

 

Prabowo, A. A., & Ririn, N. S. (2021). Pengaruh profitabilitas, leverage, dan capital intensity terhadap penghindaran pajak dengan ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi. Media Akuntansi Perpajakan ISSN, 6(2), 2527-953X.

 

Puspita, E. R., Nurlaela, S., & Masitoh, E. (2018). Pengaruh Size, DEBTS, Intangible Assets, Profitability, Multinationality dan Sales Growth Terhadap Tax Avoidance. Seminar Nasional Dan Call for Paper: Manajemen, Akuntansi Dan Perbankan, 794�807.

 

Putra, N. T., & Jati, I. K. (2018a). Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Pemoderasi Pengaruh Profitabilitas pada Penghindaran Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 25(2), ISSn 2302-8556. https://doi.org/10.24843/eja.2018.v25.i02.p16

 

Putra, N. T., & Jati, I. K. (2018b). Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Pemoderasi Pengaruh Profitabilitas pada Penghindaran Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 25, 1234. https://doi.org/10.24843/eja.2018.v25.i02.p16

 

Saputra, A. W., Suwandi, M., & Suhartono. (2020). Pengaruh Leverage dan Capital Intensity Terhadap Tax Avoidance Dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Moderasi. ISAFIR; Islamic Accounting and Finance Review, 1(2), 29�47.

 

Siboro, E., & Santoso, H. F. (2021). Pengaruh Profitabilitas, Leverage dan Capitak Intensity Terhadap Tax Avoidance Pada Perusahaan Property Dan Real Estate Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2019. Jurnal Akuntansi, 21(1), 21�36.

 

Sinaga, C. H., & Suardikha, I. M. S. (2019). Pengaruh Leverage dan Capital Intensity pada Tax Avoidance dengan Proporsi Komisaris Independen sebagai Variabel Pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 27, 1. https://doi.org/10.24843/eja.2019.v27.i01.p01

 

Sularto, S. (2007). Pengaruh ukuran perusahaan, profitabilitas dana tipe kepemilikan perusahaan terhadap luas voluntary disclosure laporan keuangan tahunan. Proceeding PESAT, 2, 1858�2559.

 

Utomo, A. B., & Fitria, G. N. (2020). Ukuran Perusahaan Memoderasi Pengaruh Capital Intensity dan Profitabilitas Terhadap Agresivitas Pajak. Bisnis Dan Manajemen, 10(2), 231�246.

 

Wardani, D. D. K. (2020). Pengaruh Strategi Bisnis dan Karakteristik Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak. Akuntansi Dewantara, 2(1), 1�7.

 

Widagdo, R. A., Kalbuana, N., & Yanti, D. R. (2020). Pengaruh Capital Intensity, Ukuran Perusahaan, Dan Leverage Terhadap Tax Avoidance Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Jakarta Islamic Index. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 3(2), 46�59. https://doi.org/10.34128/jra.v3i2.56

 

Wiguna, I. P. P., & Jati, I. K. (2017). Pengaruh Corporate Social Responsibility, Preferensi Risiko Eksekutif, Dan Capital Intensity Pada Penghindaran Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 21(1), 418�446.

 

Yuliawati. (2019). Gelombang Penghindaran Pajak dalam Pusaran Batu Bara. Katadata.Co.Id. https://katadata.co.id/yuliawati/indepth/5e9a554f7b34d/gelombang-penghindaran-pajak-dalam-pusaran-batu-bara

 

Yuni, N. P. A. I., & Setiawan, P. E. (2019). Pengaruh Corporate Governance dan Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 29(1), 127. https://doi.org/10.24843/eja.2019.v29.i01.p09

 

Zia, I. K., Pratomo, D., & Kurnia, K. (2018). Kepemilikan Institusional Dan Multinationality Dengan Firm Size Dan Leverage Sebagai Variabel Kontrol Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer, 10(2), 67�73. https://doi.org/10.23969/jrak.v10i2.1369

 

Copyright holder:

Suci Ramadani, Aries Tanno (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: