Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 4, Maret 2023

 

PELANGGARAN PENGGUNAAN ZEBRA CROSS DALAM CITAYAM FASHION WEEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

Tasya Bella Pratiwi, Amad Sudiro

Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Hukum merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang yang ditujukan untuk mengatur tingkah laku manusia yang sifatnya memaksa dan jika dilanggar dikenakan sanksi. dalam hal ini Penulis tertarik untuk melakukan kajian dan analisis lebih lanjut tentang �Pelanggaran Penggunaan Zebra Cross Dalam Citayam Fashion Week Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan�. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Metode yang ditempuh adalah metode pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach). Sifat analisis yang bersifat deskriptif yang berisi pemaparan secara spesifik. Tren Citayam Fashion Week di zebra cross yang terjadi pada Juli 2022 mengganggu fasilitas pejalan kaki dan melanggar aturan yang berlaku yaitu gangguan fungsi jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsinya, dan untuk kegiatan yang mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas harus mendapat izin terlebih dahulu.

 

Kata kunci: Zebra Cross, Citayam Fashion Week, Pejalan Kaki, Hukum

 

Abstract

Law is a regulation made by the authorities aimed at regulating human behavior that is coercive and if violated is subject to sanctions. in this case the author is interested in conducting further studies and analysis on "Violations of the Use of Zebra Cross in Citayam Fashion Week Based on Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation". The type of research used is normative legal research. The method taken is the statutory approach method (The Statue Approach). The nature of the analysis is descriptive in nature that contains specific explanations. The Citayam Fashion Week trend at zebra crossing that occurred in July 2022 disrupted pedestrian facilities and violated applicable rules, namely road function disruption based on Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. The use of the road for certain purposes outside its function, and for activities that interfere with the safety and smooth running of traffic must obtain prior permission.

 

Keywords: Zebra�Cross, Citayam Fashion Week, Walkers, Legal

a

Pendahuluan

Hukum merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang yang ditujukan untuk mengatur tingkah laku manusia yang sifatnya memaksa dan jika dilanggar dikenakan sanksi. Di Indonesia, hukum tertuang dalam bentuk Undang-Undang yang dapat berupa hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Oleh karena itu, Undang-Undang dibuat dengan cukup ketat oleh pemerintah agar dapat memahami dan menerapkannya peraturan berimbang dengan kepentingan dan keinginan masyarakat berdasarkan keputusan bersama. Hukum tidak hanya mengatur tingkah laku manusia saja tetapi penataan lalu lintas juga termasuk di dalamnya, yaitu berupa jalan raya, fasilitas pendukung dan manajemen lalu lintas.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut berisi tentang peraturan dalam lalu lintas dan peraturan dalam angkutan dan jalan. UU ini mampu dijadikan rujukan bagi masyarakat untuk mengendalikan lalu lintas dan pendayagunaan fasilitas jalan, semakin tertib masyarakat Indonesia, bertambah tinggi probabilitas kesejahteraan kita. UU tersebut memandang angkutan jalan selaku komponen dari upaya� kesejahteraan masyarakat guna menggerakkan penegakan hukum di bidang angkutan jalan, dan menganggap angkutan jalan memiliki peran strategis dalam menyokong proses pembangunan dan integrasi bangsa. Lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib adalah wajah negara kita.

Semula semua fasilitas jalan disediakan oleh pemerintah untuk memperlancar kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan di dalam dan di luar badan jalan, namun sebagai fasilitas penyeberangan zebra cross sudah beralih fungsi menjadi ajang pagelaran busana. Perlu diperhatikan, bahwa ketersediaan fasilitas zebra cross merupakan hak pejalan kaki yang disebutkan dalam UU LLAJ, artinya fungsi zebra cross tidak boleh terdistorsi dengan cara apapun, termasuk kepunyaan pribadi atas dasar aktivisme para anak muda dan hanya digunakan bagi pejalan kaki.

Penggunan jalan untuk kepentingan tersendiri selain fungsi jalan, serta kegiatan yang mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas harus mendapat izin sebelum melangsungkan. Keberadaan Citayam Fashion Week benar-benar memerlukan peran hukum, disini hukum diterapkan sebagai seperangkat norma atau aturan yang berperan mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk menciptakan ketentraman dan keharmonisan dalam� masyarakat.

Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, dalam hal ini Penulis tertarik untuk melakukan kajian dan analisis lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul� �Pelanggaran Penggunaan Zebra Cross Dalam Citayam Fashion Week Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan�.

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Metode yang ditempuh adalah metode pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach). Sifat analisis yang bersifat deskriptif yang berisi pemaparan secara spesifik. Menurut Soerjono Soekanto penelitian deskriptif bertujuan memperoleh gambaran tentang fenomena hukum yang berlaku, dan peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat (Muhammad, 2004).

Jenis Data Dalam Penelitian hukum yang digunakan oleh Penulis yaitu data sekunder. Data sekunder digunakan sebagai sumber data utama dari penelitian normatif.

Teknik Pengumpulan Data ntuk mengumpulkan bahan dan data yang diperlukan untuk penelitian ini asalah studi kepustakaan (library research), Studi Kepustakaan dilakukan dengan menggabungkan data sekunder bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku hukum, jurnal-jurnal, dan bahan non-hukum lain yang relevan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu dilakukan wawancara, teknik wawancara yang dilakukan Penulis, dilangsungkan melalui tatap muka dan tanya jawab langsung dengan mengaplikasikan panduan wawancara berbentuk kumpulan persoalan yang disiapkan Penulis untuk Informan yang dapat menyampaikan data penelitian yang diperlukan.

Hasil dan Pembahasan

Analisis Penggunaan Zebra Cross Pejalan Kaki Untuk Pagelaran Busana Citayam Fashion Week Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Berjalan kaki yang dilakukan manusia dapat dikatakan moda transportasi pertama yang dikenal manusia, dimana saat pertama kali manusia ingin ke suatu tempat, berjalan kaki yang dilakukan. Kemudian berkembang menggunakan bantuan tenaga hewan, hingga akhirnya muncul berbagai kendaraan seperti saat ini, maka Pejalan kaki (Pedestrian) seharusnya memiliki hak yang seimbang dengan Pengguna kendaraan bermotor, dihargai dan juga dilakukan penerapan sanksi apabila hak tersebut dilanggar (Achmad, 2017). Setiap pejalan kaki membutuhkan fasilitas untuk berjalan pada ruas jalan raya dengan aman dan nyaman, maka dari itu diperlukannya suatu fasilitas untuk berjalan kaki pada sepanjang jalan yaitu berupa jalur pejalan kaki dan fasilitas penyeberangan.

Jalur pejalan kaki dan fasilitas penyeberangan sangat diperlukan untuk memudahkan dan melindungi pejalan kaki dalam berpindah tempat. Fasilitas penyeberangan merupakan kelengkapan kota yang sangat penting bagi warga kota untuk berpindah tempat dengan mudah, aman, dan nyaman. Di kota besar seperti DKI Jakarta, peran pejalan kaki semakin penting dari tahun ke tahun dan harus diberikan perhatian yang serius. Fasilitas pejalan kaki harus diakomodasi di hampir semua kawasan perkotaan untuk memenuhi kebutuhan keamanan dan kenyamanan berjalan kaki. Pejalan kaki juga harus selalu diperhitungkan dalam perencanaan jaringan jalan raya di mana pun daerahnya, karena kendaraan dan pejalan kaki selalu ada dalam setiap kawasan perkotaan.

Pejalan kaki didefinisikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dengan berjalan kaki selama atau setidaknya sebagian dari perjalanannya. Istilah pejalan kaki dalam transportasi mengacu pada seseorang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, jalur pejalan kaki atau penyeberangan jalan. Pejalan kaki merupakan bagian integral dari lalu lintas, dan keberadaannya seringkali dilupakan dan sebagai bagian dari pergerakan di jalan raya sebagaimana yang telah dimuat dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 26 UU LLAJ.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat memberikan penjelasan mengenai fasilitas penyeberangan, merupakan suatu fasilitas penyeberangan pejalan kaki untuk mengkonsentrasikan para pejalan kaki yang akan menyeberang jalan. Pejalan kaki pada fasilitas penyeberangan ini mempunyai prioritas untuk beberapa saat kedepan untuk berjalan terlebih dahulu.

Surat Keputusan Menteri Perhubungan Tahun 1993 telah mengatur pejalan kaki mendapat beberapa fasilitas:

1.     Zebra cross adalah fasilitas penyeberangan jalan dengan garis-garis hitam putih yang menyerupai warna hewan zebra di jalan.

2.     Jembatan penyeberangan pejalan kaki merupakan fasilitas yang paling aman untuk menyeberang jalan karena pejalan kaki terpisah dari kendaraan lain.

3.     Terowongan penyeberangan merupakan fasilitas penyeberangan berupa terowongan bawah tanah.

4.     Pelican crossing, yaitu model penyeberangan dengan lampu pengatur untuk kendaraan dan pejalan kaki (Purnamasari, n.d.).

Berdasarkan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam tata cara perencanaan fasilitas pejalan kaki di kawasan perkotaan, zebra cross dibandingkan dengan jembatan penyeberangan dan terowongan penyeberangan, ini adalah penyeberangan pejalan kaki yang sederhana. Zebra cross termasuk marka melintang seperti yang dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan bahwa

Keberadaan zebra cross ditandai dengan garis hitam putih searah dengan arus lalu lintas dan dibatasi oleh garis (stop line) melintang lebar di jalan yang berfungsi sebagai garis berhenti kendaraan saat pejalan kaki menyeberang jalan. Penempatan zebra cross diatur di jalan dengan penyeberangan pejalan kaki yang relative sedikit sehingga pejalan kaki dapat dengan mudah memiliki kesempatan yang aman untuk menyeberang jalan. Ketentuan dalan pemasangan zebra cross yaitu sebagai berikut:

1.     Zebra cross harus ditempatkan di jalan dengan arus lalu lintas, kecepatan, dan arus pejalan kaki yang relatif rendah.

2.     Posisi zebra cross harus memiliki jarak pandang yang cukup, agar kendaraan yang menggunakan fasilitas penyeberangan berhenti sejenak dan tetap berada dalam jarak aman.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat aturan dalam penggunaan zebra cross yaitu:

1.     Pejalan kaki wajib mengecek kondisi lalu lintas sebelum menyeberang jalan, dan menunggu lampu lalu lintas menyala berwarna merah sebelum melintasi zebra cross. Dan jika memanfaatkan area penyeberangan di jalan raya, terlebih dahulu menyalakan tombol peringatan untuk memberi isyarat kepada pengemudi kendaraan bermotor agar memiliki kesempatan untuk mengurangi kecepatan dan pejalan kaki dapat menyeberang jalan.

2.     Kendaraan bermotor wajib memberi kesempatan bagi pejalan kaki untuk menyeberangi zebra cross dengan mengurangi kecepatannya.

Demi fungsi zebra cross bekerja dengan optimal dan untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas penggunaaan ruang lalu lintas pembuatan penyeberangan zebra cross harus disesuaikan jarak pandangnya yang berbeda untuk setiap pengendara di jalan-jalan tertentu. Jarak pandang akan lebih jauh di jalan lurus dan datar daripada di tikungan, tanjakan, dan turunan. Karena zebra cross tidak diperbolehkan di tikungan. Di jalan menurun dan menanjak tidak hanya memperhatikan jarak pandang yang pendek, tetapi juga memperhatikan kecenderungan kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi yang membahayakan pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor lainnya. Agar berfungsi optimal, zebra cross harus dibuat dengan hati-hati. Dari segi ukuran, warna dan lokasi semuanya merupakan komponen penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang lalu lintas dan pengendalian arus lalu lintas.

Didasari paparan mengenai pengertian dari pejalan kaki dan fasilitas penyeberangan pejalan kaki, keberadaan zebra cross menurut UU LLAJ yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bagian dari sistem keselamatan transportasi di jalan raya. Dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c berbunyi �tempat penyeberangan pejalan kaki�. Huruf c yang dimaksud ialah dapat berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa jembatan atau terowongan. Zebra cross pada Pasal 45 ayat (1) UU LLAJ merupakan fasilitas penyeberangan yang disediakan khusus bagi pejalan kaki, karena setiap pengguna jalan yang menggunakan kendaraan wajib menghormati aturan tersebut dan pejalan kaki harus berjalan di jalan dan menyeberang jalan di tempat penyeberangan �seperti zebra cross yang telah disediakan bagi pejalan kaki untuk melindungi keselamatan pejalan kaki dalam berlalu lintas. Dalam hal ini, zebra cross memiliki arti sebagai salah satu fasilitas pejalan kaki sebagai pelengkap jalan.

Namun urgensi tersebut tidak diterapkan dengan baik karena� seperti yang terjadi berkaitan dengan zebra cross sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ yaitu �Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)�. Hal ini artinya, hingga saat ini keberadaan zebra cross seringkali kurang mendapat perhatian pengendara bermotor sehingga terkesan fasilitas penyebrangan tidak efisien. Pejalan kaki dapat menyeberang jalan sesuai pilihannya dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Selain kurangnya perhatian dari para pengendara motor sama halnya dengan peristiwa yang tengah viral di media sosial yaitu terkait Citayam Fashion Week yang menggunakan zebra cross untuk� fashion show pada Juli 2022. Pada kasus ini menunjukan adanya keterlibatan yang tidak proporsional terhadap para pejalan kaki. Hal ini juga sangat bertolak belakang dengan UU yang dijelaskan di dalam Pasal 131 UU LLAJ sehingga fasilitas tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan media sosial sangat digemari banyak orang dari berbagai golongan, mulai dari Instagram, Twitter, hingga TikTok dengan wajah-wajah baru pembuat konten penyebaran informasi menjadi sangat mudah dan inilah yang membawa dampak trending topic. Hal itulah yang menyebabkan pula terjadinya trending topic� CFW. Citayam Fashion Week yaitu sebuah street fashion yang dilakukan oleh anak-anak muda di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Kegiatan fashion show tersebut diunggah di media sosial. Fashion show dalam Bahasa Inggris memiliki arti yaitu �fashion� yang berarti mode atau gaya dan juga �show� yang memiliki arti pertunjukan. Secara singkat, fashion show memiliki pengertian yaitu pertunjukan mode. Jadi, pertunjukan yang dilakukan dengan menampilkan model busana yang sedang trend dan digemari.

Media sosial diramaikan oleh anak muda yang berkerumun dengan menggunakan pakaian yang mencolok dan sangat menarik perhatian di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Pada saat itu terlihat salah seorang anak muda bernama Jeje yang melakukan wawancara mengenai hubungan asmaranya dengan kekasihnya yaitu Roy, dimana keadaan ramai disekitar Jeje pada saat wawancara berlangsung menarik perhatian masyarakat. Tidak hanya Jeje dan Roy yang di wawancara, kawan-kawan lainnya seperti Bonge, Kurma, Mami ikut diwawancara terkait busana yang dikenakannya pada saat itu. Video wawancara tersebut diunggah di akun media sosial TikTok milik ABAYY TV. Kemudian para anak muda tersebut membuat suatu kegiatan pagelaran busana lokal di zebra cross diberi nama Citayam Fashion Week atau disingkat dengan CFW.� Alasan digunakannya nama Citayam Fashion Week ini karena mayoritas anak muda yang datang ke kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat berasal dari Citayam.

Tren Citayam Fashion Week semakin ramai dan menarik sejumlah tokoh untuk ikut serta meramaikan tren tersebut seperti para selebriti, bahkan tidak hanya selebriti para tokoh publik juga ikut mempraktikan berjalan di zebra cross dengan mengenakan pakaian dari desainer. Tren ini merupakan wadah untuk berkumpul, menghibur diri, bersosialisasi, dan juga berekspresi bagi anak-anak muda tersebut. Mengenai berekspresi, menurut KBBI ekspresi adalah pengungkapan atau proses menyatakan (menunjukkan atau mengemukakan maksud, pikiran, perasaan, dll). Kebebasan berekspresi merupakan kebebasan melalui lisan, tulisan dan audio-visual. Kebebasan berekspresi adalah salah satu hal yang paling penting karena merupakan cara untuk menjamin aktualisasi diri seseorang untuk mencapai potensi penuhnya. Selain itu, anak muda juga cenderung memiliki ketertarikan yang sama dalam bidang fashion dan kreativitas.

Namun terlepas dari kebebasan berekspresi para anak muda jika dilihat dari sudut pandang lain misalnya aktivitas lalu lintas, Tren CFW ini pada kenyataannya mengganggu fasilitas penyeberangan pejalan kaki dan dianggap sudah melanggar aturan yang ada yaitu gangguan pada fungsi jalan yang diatur dalam UU LLAJ.� Tren CFW ini banyak sekali menuai pro dan kontra yang berdatangan dari masyarakat, hal tersebut dikarenakan terganggunya fungsi pada fasilitas penyeberangan jalan pejalan kaki yaitu zebra cross dan membuat laju lalu lintas di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat terganggu. Selain terganggunya fasilitas penyeberangan pejalan kaki CFW ini juga menganggu ketertiban dalam berlalu lintas.

Fasilitas pejalan kaki tidak hanya ada di Indonesia, bahkan setiap negara juga memiliki fasilitas tersebut seperti Inggris, Australia, Amerika, Jepang dan negara lainnya. Jika dibandingkan dengan salah satu negara maju seperti Australia tepatnya di kota Melbourne, hak pejalan kaki sangatlah dihargai. Kemudian di setiap trotoar dan penyeberangan diberi tanda bertuliskan �Give Way To Pedestrians� (Kezia & Basuki, 2020), rambu ini bertujuan memberi informasi kepada pengguna jalan agar mengutamakan pejalan kaki di jalan. Dapat diartikan bahwa pejalan kaki di negara Australia mempunyai kenyamanan dengan fasilitas yang memadai dan dapat menyeberangi jalan dengan aman (Hamed, 2001). Selain itu, terdapat aturan untuk pejalan kaki di negara Australia yang akan Penulis uraikan pada penelitian ini (Kent & Fildes, 1997), yaitu:

1.     Pejalan kaki tidak diperbolehkan untuk:

a.     Menyeberang jalan jika menghadap lampu lalu lintas atau pejalan kaki kuning atau merah.

b.     Menyeberang jalan dalam jarak 20 meter dari penyeberangan pejalan kaki - mereka harus menggunakan penyeberangan tersebut.

c.     Menyebabkan bahaya lalu lintas dengan bergerak ke jalur pengemudi.

d.     Berjalan, atau gagal memberi jalan saat menyeberang, jalur yang diperuntukkan bagi sepeda dan alat-alat beroda (jalur yang menunjukkan tanda 'jalur sepeda').

2.     Pejalan kaki harus:

a.     Menyeberang ke tepi jalan terdekat setelah turun dari tren

b.     Mematuhi petunjuk lalu lintas dari petugas polisi

c.     Memberi jalan kepada kendaraan di bundaran

d.     Patuhi tanda 'dilarang pejalan kaki'.

Peraturan pejalan kaki di negara Australia tidak berbeda dengan peraturan yang ada di negara Indonesia. Di Australia terdapat juga zona bersama, zona bersama merupakan area yang digunakan bersama oleh kendaraan dan pejalan kaki. Pengendara diwajibkan memberi jalan kepada pejalan kaki di zona bersama. Negara Indonesia harus menjadikan negara Australia sebagai contoh dalam penggunaan zebra cross agar masyarakat tertib dalam pemanfaatannya.

Diketahui dari hasil wawancara yang dimuat di dalam BAB III pada penelitian ini Bapak Sugeng dan Briptu Seno memberikan pernyataan terkait fungsi dari zebra cross. Bahwa fungsi dari zebra cross ini digunakan untuk membantu para pejalan kaki supaya pejalan kaki memiliki ruang untuk menyeberang jalan, kemudian selain untuk pejalan kaki zebra cross memiliki fungsi bagi pengendara, baik pengendara roda empat maupun roda dua untuk membantu pengendara agar berhati-hati manakala melintasi jalan yang terdapat zebra cross dengan memberi kesempatan para pejalan kaki untuk melintas. Zebra cross juga digunakan untuk memberitahu pengendara bermotor bahwa terdapat jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberangi jalan.

Bapak Sugeng dalam hasil wawancara juga mengatakan penggunaan zebra cross untuk kepentingan yang lain akan menimbulkan ketidaktertiban sama halnya dengan yang terjadi pada CFW ini, kemudian dapat mengganggu pengguna jalan lainnya terutama pengguna kendaraan bermotor selain itu juga dapat membahayakan para pejalan kaki dan pengguna kendaraan bermotor.

Dalam kehidupan bermasyarakat, tertib hukum tidak hanya berasal dari kesadaran manusia akan kewajiban menaati hukum, tetapi juga dari kesadaran akan hak-hak yang dijamin oleh hukum. Menaati hukum adalah bagian dari proses mewujudkan hak-hak rakyat (Nuriyanto, 2019). Masyarakat yang demokratis, harus meyakini bahwa perwujudan tertib hukum tidak hanya bergantung pada kesadaran warga negara akan kewajibannya untuk mematuhi undang-undang, tetapi juga pada kesadaran mereka akan hak-hak yang dijamin oleh UU. Kepatuhan terhadap hukum pada hakekatnya merupakan bagian dari proses penegakan hak, bukan kewenang pejabat pemerintah yang sedang berkuasa melainkan hak yang diberikan kepada masyarakat. Di sinilah inisiatif baru-baru ini yang telah menggeser rancangan penyuluhan hukum untuk lebih memfokuskan pada pemberantasan buta hak.

Ketertiban lalu lintas diartikan sebagai apa� yang terjadi secara beraturan sesuai dengan kewajiban dan hak� setiap pengguna jalan. Tertib lalu lintas yang diatur dalam Pasal 1 ayat 32 UU LLAJ adalah �Suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Ketertiban dalam berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.� Ketertiban tersebut guna mendukung adanya keselamatan dalam berlalu lintas maka perlu adanya kesadaran dari para pengguna jalan untuk menciptakan keteriban lalu lintas.

Kegiatan CFW tersebut akhirnya menyebabkan munculnya aduan kepada pihak Kepolisian. Pihak Kepolisian menerima laporan berupa informasi dan pengaduan dari masyarakat yang berisikan keluhan masyarakat karena merasa terganggu dengan adanya CFW tersebut. Setelah laporan berupa aduan tersebut pihak Kepolisian melakukan patroli rutin setiap hari disekitaran kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat ini agar terciptanya ketertiban seperti sebelum adanya kegiatan CFW ini.

Bersesuaian dengan penyalahgunaan zebra cross pada CFW ini pastinya tidak sesuai dengan kepastian hukum yang berlaku sebagaimana isi dari pasal yang mengatur penggunaan zebra cross. Kepastian merupakan asset yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, apalagi jika menyangkut norma hukum tertulis. Hukum yang tidak memiliki nilai deterministik kehilangan maknanya karena tidak dapat lagi menjadi pedoman perilaku semua orang. Kepastian itu sendiri disebut salah satu tujuan hukum. Ketertiban masyarakat sangat kuat kaitannya dengan kepastian hukum karena ketertiban itu sendiri merupakan hakekat dari kepastian. Ketertiban membuat orang hidup dengan kepastian, sehingga dapat melakukan aktivitas yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari dalam melakukan interaksi sosial.

Mengenai kepastian hukum, sebenarnya keberadaannya dimaknai sebagai suatu kondisi kepastian hukum, karena hukum yang berhubungan mempunyai kekuatan khusus. Kepastian hukum ada sebagai perlindungan terhadap keadilan atau pencari keadilan dari perilaku sewenang-wenang, dengan kata lain seseorang akan mendapatkan apa yang diharapkan dalam kondisi tertentu (Mertokusumo & Pitlo, 1993).

Kepastian hukum merupakan faktor yang sangat penting bagi masyarakat, karena dalam kepastian hukum terdapat ketentuan-ketentuan yang menetapkan perbuatan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Agar hukum dapat dilaksanakan dengan baik, pemerintah harus mencapai kepastian hukum, dan lembaga penegak hukum yang dipercayakan harus menjamin kepastian hukum guna menjaga ketertiban kehidupan masyarakat. Ketidakpastian hukum yang ada hanya akan membawa kekacauan bagi kehidupan masyarakat, masyarakat akan melakukan apapun yang mereka inginkan bahkan menghakimi orang lain tanpa memperdulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, dll).

Pandangan lainnya mengenai kepastian hukum disampaikan oleh Hans Kelsen, Menurut Hans Kelsen, hukum adalah sistem norma. Norma merupakan pernyataan yang menekankan pada aspek �harus� atau das sollen, dengan mencantumkan beberapa aturan tentang apa yang harus dilakukan. Hukum yang memuat aturan-aturan umum yang menjadi pedoman tingkah laku seseorang dalam masyarakat, baik dalam hubungannya dengan orang lain maupun dalam masyarakat. Aturan menjadi batasan masyarakat terhadap yang dilakukan oleh individu, dan dengan diberlakukannya aturan tersebut maka terwujud kepastian hukum (Asshiddiqie & Safa�at, 2006).

Dalam hal ini, kewenangan tidak hanya diartikan sebagai hak untuk menjalankan kekuasaan. Namun kewenangan juga diartikan sebagai penerapan dan penegakan hukum, ketaatan khusus, sebagai perintah, ketetapan, pengendalian, yurisdiksi; atau kekuasaan. Secara umum, kewenangan diartikan sebagai kekuasaan, yaitu kemampuan seseorang atau kelompok untuk mengendalikan orang atau kelompok lain berdasarkan kekuasaan, kewibawaan, pesona atau kekuatan fisik (Salim, 2013).

Pengertian kewenangan dalam KBBI sama dengan wewenang, yaitu hak dan kuasa untuk melakukan sesuatu. Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan konsep kewenangan dalam kaitannya dengan wewenang: �Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (yang diberikan secara hukum) atau eksekutif. Kewenangan adalah kekuasaan atas sekelompok orang atau kekuasaan atas suatu bidang pemerintahan, sedangkan wewenang hanya menyangkut bagian-bagian tertentu saja. Ada wewenang dalam kewenangan. Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum publik (Saputra, 2021).

Berdasarkan hasil wawancara dengan Briptu Seno terkait penggunaan zebra cross di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat ini. Penggunaan zebra cross sudah cukup benar sesuai dengan fungsinya menurut UU LLAJ, tetapi dengan adanya kegiatan CFW ini menghambat masyarakat yang lain yang ingin menyeberangi jalan. Padahal fungsi seharusnya dari penggunaan zebra cross jika dilihat berdasarkan UU LLAJ merupakan fasilitas penyeberangan untuk pejalan kaki agar dapat menyebrang dan melintasi jalan raya. Pemanfaatan zebra cross di DKI Jakarta yang memiliki arus lalu lintas yang sangat padat tidak boleh terganggu dengan adanya kegiatan lain. Bapak Sugeng juga menekankan terkait pemanfaatan zebra cross di jalan-jalan kota besar seperti DKI Jakarta yang memiliki arus lalu lintas yang sangat padat tidak boleh terganggu dengan adanya kegiatan lain. Pemanfaatan zebra cross ini hanya untuk membantu para pejalan kaki melintas di ruas jalan.

Berdasarkan yang sudah disampaikan oleh Briptu Seno dan Bapak Sugeng pemanfaatan dari zebra cross sangat bersesuaian dengan Undang-Undang (UU) dimana pemanfaatan zebra cross hanya untuk digunakan para pejalan kaki untuk menyeberangi jalan bukan untuk kegiatan lainnya seperti fashion show yang dilakukan di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, dan dapat diketahui bahwa kegiatan CFW ini sudah menyalahi aturan tentang penggunaan zebra cross itu sendiri. Kegiatan CFW ini harus disikapi secara bijaksana oleh masyarakat dan penyelenggara kepentingan setempat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah sebagai pengayom dan dengan kewenangan daerah harus mampu menampung dengan baik kreativitas anak muda dengan tetap menjaga fungsi daerah. Namun, kreativitas anak muda memiliki potensi yang baik jika diarahkan pada sesuatu yang positif dan menjaga keberfungsian daerah dan kelestarian daerah.

Didasari paparan diatas, dapat dilihat bahwa kegiatan tersebut mengakibatkan tidak terwujudnya kepastian hukum yang dimana pada penggunaan zebra cross pada CFW ini masyarakat tidak sebagaimana mestinya dalam penggunaan fungsi pada fasilitas penyeberangan tersebut yang telah diatur jelas di dalam UU LLAJ dan kewenangan yang seharusnya ditegakan seperti pemberian sanksi tidak terwujud juga. Diperlukan pemberian sanksi dikarenakan masyarakat yang tidak tertib dalam menaati peraturan yang sudah ada serta pejalan kaki yang lain tidak mendapatkan hak nya dalam menggunakan fasilitas penyeberangan berupa zebra cross sebagaimana tertuang dalam Pasal 131 UU LLAJ.� Pihak Kepolisian sebagai penegak hukum hanya menjalankan kewenangannya dengan melakukan patroli untuk membubarkan para pelaku di kawasan Dukuh Atas tersebut. Namun, hal ini tidak di indahkan oleh masyarakat pada saat pihak Kepolisian telah selesai melakukan patroli masyarakat kembali meramaikan lokasi tersebut.

Penggunaan zebra cross untuk kegiatan fashion show di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat merupakan tindakan masyarakat yang tidak tepat dalam menggunakan fasilitas penyeberangan jalan. Mengingat rentannya pejalan kaki terhadap kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan bermotor lainnya, maka fasilitas penyeberangan sangat dibutuhkan karena hal ini sangat penting. akan tetapi sangat disayangkan fasilitas tersebut digunakan bukan untuk menyeberangi jalan tetapi untuk kegiatan lainnya dan telah menyalahi aturan yang disebut dengan gangguan pada fungsi jalan dimana fungsi zebra cross tersebut hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ.

 

Analisis sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan zebra cross dalam citayam fashion week

Berdasarkan pembahasan mengenai penggunaan zebra cross pejalan kaki untuk pagelaran busana citayam fashion week telah melanggar aturan yaitu gangguan pada fungsi jalan berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ. Setiap pelanggar hukum sudah dipastikan akan diproses secara hukum untuk kemudian dijatuhkan sanksi sebagai bentuk upaya penegakan hukum. Setiap sanksi yang diterima pelanggar hukum bersifat tegas dan nyata. Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terkait sanksi pada UU LLAJ ini telah diatur jelas pada Pasal 274 ayat (1) jo Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.

Menurut peraturan ini, jika sudah ditetapkan atau ditentukan di mana pejalan kaki harus menyeberang di jalan khusus pejalan kaki maka pejalan kaki yang menyeberang dengan tidak benar harus ditindaklanjuti karena aturannya sudah tertulis dengan jelas dan fasilitas telah disediakan. Dan dengan adanya aturan, maka ini membentuk atura hukum dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kekuasaan, tanggung jawab, hak, kewajiban, dan sanksi diatur dengan UU. Wajar saja jika pengembalian fungsi zebra cross adalah tugas mengembalikan hak pejalan kaki. Oleh karena itu, Penulis akan membahas dari pelanggaran tersebut sanksi yang tepat untuk para pelaku dalam pemanfaatan zebra cross dalam Citayam fashion week.

Fashion atau busana merupakan segala sesuatu yang dikenakan pada tubuh manusia, baik dengan maksud melindungi tubuh ataupun memperindah penampilan. Fashion atau mode telah ada sejak jaman prasejarah. Manusia pertama kali menggunakan kulit hewan untuk��� menutupi tubuhnya. Suku bangsa Inca di Amerika menemukan bahan busana dari kulit kayu. Sedangkan yang ditemukan di Indonesia pada Sulawesi Tengah, Kalimantan, Irian Jaya, adalah kain dari kulit kayu yang disebut Fuya. Sementara itu, di benua Eropa yang beriklim dingin, orang mempergunakan kulit binatang berbulu untuk menutupi tubuhnya supaya hangat. Sedangkan dibenua beriklim tropis, orang mempergunakan kulit kayu daun-daunan dan rerumputan sebagai bahan busana (Wulansari, 2005).

`Seiring dengan perkembangan jaman, fungsi pakaian menjadi semakin beragam. Pakaian tidak hanya berfungsi untuk melindungi tubuh manusia, tetapi juga untuk menambah kepercayaan diri bagi pemakainya. Pakaian juga berfungsi untuk seseorang terlihat cantik, tampan, modis, fashionable, dan menunjukan status sosial pemakainya. Saat ini pakaian telah menjadi mata perdagangan yang cukup tinggi. Para pengusaha berperan dalam penciptaan trend terbaru melalui proses produksinya. Dan konsumen sebagai pembeli pakaian merupakan komponen utama suksesnya industri fashion. Membahas mengenai arti dari trend, dalam bahasa Inggris trend merupakan segala sesuatu yang saat ini sedang di bicarakan, diperhatikan, dikenakan atau dimanfaatkan oleh banyak masyarakat pada saat tertentu. Trend fashion merupakan cara berpakaian yang baru dan mengikuti seiring perkembangan zaman.

Perkembangan fashion di Indonesia sudah sangat pesat diikuti dengan trend yang silih berganti. Dampak perkembangan fashion tersebut membuat masyarakat mengikuti trend yang ada. Bahkan bukan hanya sekedar mengikuti tetapi sudah menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat saat ini untuk tampil trendy dan stylish. Dengan perkembangan media internet yang berperan sebagai pemberi informasi kepada masyarakat turut mempengaruhi masyarakat dalam mengikuti trend. Salah satu bagian penting dari perkembangan busana yaitu publikasi, seperti peragaan busana. Peragaan busana merupakan suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh para designer untuk memamerkan sekaligus mempromosikan karya seni dan kreasi yang telah dibuat.

Banyak designer yang melakukan promosi berskala besar di bidang mode dan fashion. Salah satunya dengan menyelenggarakan Fashion Week di suatu tempat yang potensial dan menarik calon pembeli. Fashion Week ialah suatu kegiatan yang berhubungan dengan promosi busana dilakukan penuh dalam satu minggu. Acara ini rutin diselenggarakan satu tahun sekali dan dilakukan di kota-kota pusat mode misalnya seperti Paris Fashion Week dan di Indonesia terdapat kegiatan yang sama dengan Paris Fashion Week yaitu Jakarta Fashion Week. Didasari oleh penjelasan mengenai fashion, pada penelitian ini Penulis membahas mengenai fenomena Citayam Fashion Week �yang terjadi di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Bak Paris Fashion Week dan Jakarta Fashion Week, kegiatan CFW ini dilakukan di zebra cross berbeda dengan fashion week pada umumnya.

Dari semua fashion week yang ada, Citayam Fashion dianggap serupa dengan yang ada di Jepang yaitu Harajuku Fashion. Gaya berbusana Harajuku sudah ada sejak tahun 1980, dianggap serupa dikarenakan CFW dengan Harajuku memilik persamaan yaitu sama-sama dilakukan dijalan. Harajuku berada di sebuah kawasan yang terletak di antara distrik Shinjuku dan Shibuya di metropolitan Tokyo dan CFW diadakan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Selain memiliki persamaan dilakukan dijalan, terdapat persamaan lainnya yaitu dengan menggunakan busana yang nyentrik. Oleh sebab itu, Harajuku paling dikenal dengan budaya fashion jalanannya yang eksentrik, memiliki julukan Harajuku Fashion (Yanti, 2007).

Terdapat beragam fashion yang dapat dijumpai di Harajuku, di antaranya Cosplay (costume play), yaitu dengan menggunakan kostum karakter tertentu, gaya lolita yang terinspirasi fashion era Victoria di Barat, gaya gyaru yang kekanak-kanakan, hingga gaya punk. Keunikan gaya berpakaian Harajuku Fashion membawa daya tarik sendiri dan suatu bentuk ekspresi yang dilakukan oleh anak-anak muda. Diketahui, Harajuku Fashion tidak memiliki aturan. Dengan adanya media sosial dan acara-acara yang mendorong popularitas Harajuku Fashion dapat menarik minat seseorang untuk mencoba berpakaian ala Harajuku Fashion. Harajuku Fashion juga dikenal sebagai salah satu bentuk dari pengungkapan ekspresi yang dilakukan oleh anak-anak muda (Wardani, Mukhlis, & Pratami, 2019).

CFW juga sempat disorot oleh media harian mode asal Jepang yaitu Tokyo Fashion. Dianggapnya CFW yang dilakukan di zebra cross cukup unik dan menarik perhatian banyak mata. Media tersebut memberikan apresiasi melalui salah satu media sosial yaitu Twitter @tokyofashion. Berdasarkan pembahasan tersebut CFW yang semula dianggap serupa dengan Harajuku Fashion pada kenyataannya tidak sepenuhnya serupa dikarenakan CFW dilakukan tidak pada tempatnya dan spontan diadakan di fasilitas penyeberangan yaitu zebra cross dan lokasinya juga tidak tepat untuk dijadikan sebuah ajang pagelaran busana berbeda dengan Harajuku fashion dipenuhi dengan deretan butik dan toko yang menjual koleksi pakaian tren terbaru. Terdapat juga restoran dan kafe sepanjang kawasan Harajuku yang biasa digunakan anak muda sebagai tempat berkumpul. Terdapat tiga pusat perbelanjaan utama di kawasan Harajuku, yaitu Takeshita Street, Cat Street, dan Omotesando Street (Muhaimin, Rafka, & Alamsyah, 2022). Hal lain yang membuat Harajuku fashion diterima karena anak-anak tersebut menghabiskan uangnya di toko-toko lokal Harajuku. Tidak ada yang membuat masyarakat yang skeptis lebih bahagia daripada pelanggan yang membayar. Selain itu, perbedaan lain terletak pada situasi yang terbilang cukup baik dengan tidak mengganggu lalu lintas, minum-minum di jalan, atau melakukan seuatu yang dapat menyebabkan kerusakan/ gangguan.

Terkait dengan adanya CFW ini tentu menimbulkan banyak dampak selain pelanggaran lalu lintas yaitu, yang pertama dari dampak lingkungan CFW ini membuat kerusakan fasilitas publik seperti lingkungan pada lokasi menjadi terkotori akibat limbah plastik kemasan dan minuman yang disebabkan oleh kerumunan orang yang membuat penjual makanan dan minuman berdatangan. Selain itu, kegiatan catwalk setiap malam telah menarik perhatian luas di media sosial karena terlantarnya anak yang tidur di sekitaran lokasi dengan beralasan tertinggal kereta yang mengantarkan pulang ke daerah asal para anak muda dan bisa saja menjadi korban pelecehan seksual (Muhaimin et al., 2022). Sebagian masyarakat menilai kegiatan CFW tidak ada untungnya karena anak muda tersebut hanyalah duduk-duduk dan nongkrong saja tidak ada kegiatan bermanfaat lainnya yang dilakukan. Kemudian dari kegiatan ini terdapat 4 (empat) pihak yang berusaha mendaftarkan CFW tersebut ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), salah satu selebriti tanah air yaitu Baim Wong memicu sebuah polemik dikarenakan hendak mendaftarkan CFW sebagai merek dengan nama �Citayam Fashion Week� kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang juga merujuk pada Harajuku Fashion.

Diketahui perusahaan Baim Wong bernama PT Tiger Wong Entertainment mengajukan permohonan kekayaan intelektual pada 20 Juli 2022 dengan nomor permohonan JID2022052181 dengan mendaftarkan sebagai barang atau jasa dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan di laman resmi PDKI. Menurutnya fashion jalanan dapat bertumbuh, dan berkembang, namun pendaftaran terkait Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI) tersebut dicabut pada tanggal 26 Juli 2022. Dalam surat penarikan mereknya, pemohon menerangkan alasannya menarik merek CFW yaitu ingin mengembalikan kepada yang berhak.

Pendaftar lainnya yaitu Indigo Aditya Nugroho, pada 21 Juli 2022 dengan Nomor Permohonan JID2022052496 dengan mendaftarkan sebagai barang atau jasa dalam ajang hiburan, expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, dan untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live di laman resmi PDKI. Namun sama halnya dengan yang dilakukan PT Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho juga mencabut permohonannya pada 25 Juli 2022. Pendaftar lainnya atas nama Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022 dengan Nomor Permohonan DID2022053127 dengan mendaftarkan meliputi jenis barang/jasa antara lain alas kaki, baju kaus, baju koko, baju olahraga, dan baju rajut. Dan pendaftar terakhir atas nama PT. Tekstil Industri Palekat pada 25 Juli 2022 dengan Nomor Permohonan DID2022053465 dengan jenis barang/jasa antara lain sarung penutup untuk jok mobil, bed cover, handuk, sarung bantal, seprei, selendang, kain untuk kemeja dan berbagai macam produk tekstil lainnya dengan menggunakan nama Citayam.

Permohonan terkait HAKI yang dilakukan dianggap kurang tepat, dikarenakan CFW merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh anak muda melanggar zebra cross sebagaimana yang diatur pada UU LLAJ tepatnya mengenai gangguan pada fungsi jalan dan juga pendaftaran merek tersebut ikut dikritisi oleh masyarakat luas dianggapnya merek tersebut diajukan bukan oleh pihak pencetus CFW. Kemenkumham juga berharap agar para pendaftar merek dengan menggunakan nama tersebut menarik semua permohonannya agar tidak menjadi kelanjutan polemik. Apabila permohonan HAKI terwujud hal ini membuat anak muda semakin merajalela dalam melanggar hukum positif yang ada.

Untuk tegaknya aturan maka diperlukan sanksi untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia.� Penyalahgunaan fasilitas zebra cross oleh semua lapisan masyarakat dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, seperti dalam kasus CFW yang pada pelaksanaanya Juni 2022 tidak diberi sanksi sama sekali. Sanksi menurut KBBI, diartikan sebagai keharusan (tindakan, hukuman, dll) untuk memaksa orang agar patuh (Efendi & Sudarwanto, 2018). Prof. DR. Sudiono Mertokusumo memberikan pandangan mengenai sanksi dikutip oleh Achmad Ali yaitu reaksi, akibat atau konsekuensi pelanggaran norma sosial. Sanksi memiliki beberapa unsur, yaitu kekuasaan atau instrumen kekuasaan untuk memaksa seorang mematuhi norma sosial tertentu dan sanksi hukum dapat dibedakan menjadi sanksi privat dan sanksi publik (Achmad Ali, 2015).

Didasari pemaparan di atas para pelaku kegiatan fashion show di jalanan yang menggunakan zebra cross layaknya Harajuku Fashion tersebut harus diberikan sanksi karena tidak diindahkannya fungsi dari fasilitas penyeberangan tersebut. Pihak Kepolisian sebagai penegak hukum pada saat kejadian hanya melakukan patroli dan memblokade lokasi tanpa memberikan sanksi sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal ini mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga tidak memberikan larangan kepada anak muda yang melakukan kegiatan CFW ini padahal sudah jelas kegiatan tersebut tidak memperoleh izin dan menyalahgunakan fungsi fasilitas penyeberangan.

Penegakan hukum terhadap peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, yakni sanksi pidana, sanksi perdata, maupun sanksi administratif. Namun demikian, penegakan hukum terhadap peraturan perundang-undangan tidak selalu harus mencantumkan sanksi dalam peraturan tersebut. Sanksi dapat ditentukan dalam atau dengan mengacu pada peraturan lain atau tidak, jika ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan persyaratan tertentu harus dipenuhi untuk dapat hak. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi maka sanksi tersebut tidak akan memperoleh suatu hak yang semestinya dapat diperoleh apabila syarat tersebut dipenuhi (Setiadi, 2018).

Bersesuaian dengan sanksi terhadap pelaku CFW, penegakan hukum sebagai suatu proses pada hakekatnya adalah pelaksanaan diskresi dan melibatkan pengambilan keputusan yang tidak diatur secara ketat oleh aturan hukum, teapi memiliki pertimbagan sendiri yang melibatkan masalah etika, di perbatasan antara hukum dan moralitas dalam batas-batas. Diskresi Kepolisian harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok Kepolisian sebagaimana dimuat dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berbunyi,

a.     Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b.     Menegakkan hukum;

c.     memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Merupakan bagian dari tugas Kepolisian sebagai penegak hukum dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai dan memelihara keselamatan, ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan sesuai Pasal 200 UU LLAJ. Penegakan hukum adalah proses upaya untuk secara efektif menjaga lalu lintas norma hukum atau hubungan hukum dalam kehidupan sosial dan kehidupan berbangsa. Penegakan hukum juga merupakan upaya mewujudkan gagasan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Berdasarkan Pasal 3 huruf c UU LLAJ, dengan adanya UU LLAJ tersebut lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan �terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat�.

Penegakan hukum bertujuan untuk memajukan ketertiban sosial dan kepastian hukum. Hal ini dicapai dengan mengatur fungsi, tanggung jawab dan kompetensi instansi yang bertanggung jawab di bidang penegakan hukum secara proporsional dengan ruang lingkupnya dan berdasarkan sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang ingin dicapai.

Penegakan hukum memiliki fungsi melindungi kepentingan masyarakat. Untuk melindungi kepentingan sosial, harus ada hukum yang patut diiktui. Penegakan hukum dapat dilakukan secara normal, damai dan aman, tetapi juga dapat terjadi karena adanya pelanggaran hukum dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, karena hukum harus ditegakkan. Oleh karena itu, Kepolisian sebagai penegak hukum juga berperan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang membutuhkan di luar keadilan dan kemanfaatan.

Koesnadi Hardjasoemantri memberikan pandangan terkait penegakan hukum (Dewi, Syahrin, Arifin, & Tarigan, 2014), penegakan hukum merupakan penegakan dengan berbagai sanksi seperti sanksi administratif, sanksi pidana, dan selanjutnya sanksi perdata melalui berbagai jalur merupakan kewajiban masyarakat secara keseluruhan. Untuk itu mutlak diperlukan pemahaman tentang hak dan kewajiban masyarakat bukan sebagai penonton bagaimana hukum ditegakkan, tetapi masyarakat berperan aktif dalam penegakan hukum.

Berdasarkan uraian diatas maka persoalan utama penegakan hukum terletak pada faktor-faktor penegakan hukum, faktor tersebut menurut Koesnadi Hardjasoemantri �(Erlitha, Achmad, & Apriandi, 2018) yaitu:

1.     Faktor lingkungan modern, yaitu penetapan peraturan dan norma yang mengatur tingkah laku manusia, dengan tujuan melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan sehingga terjamin kelestariannya agar dapat dimanfaatkan secara langsung untuk generasi sekarang dan yang akan datang.

2.     Faktor lingkungan berorientasi pada lingkungan, yaitu sifat dan karakteristiknya juga membatasi sifat dan karakteristik lingkungan itu sendiri, sehingga lebih banyak belajar dari teknologi.

Kedua faktor ini saling berkaitan karena merupakan inti dari penegakan hukum dan tolok ukur efektivitasnya. Penegakan adalah proses melaksanakan atau secara nyata menegakkan norma hukum dan norma lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Hal ini menjadi tanggung jawab semua pengguna jalan, selain kepolisian yang melakukan pekerjaan perlindungan hukum yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Berdasarkan Pasal 105 UU LLAJ dimana ketentuan tersebut mengatur bagi setiap orang yang menggunakan jalan harus menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran pada saat berlalu lintas (Garwan & Hidayat, 2018).

Pasal 105 UU LLAJ berbunyi:

a.     Berperilaku tertib; dan/ atau

b.     Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan

Pelanggaran lalu lintas merupakan penegakan rambu lalu lintas yang tidak hati-hati yang diatur baik dalam bentuk rambu maupun dalam penggunaan fasilitas pejalan kaki dalam berlalu lintas. Dalam hal ini banyak terjadi pelanggaran karena kealpaan petugas dinas lalu lintas dalam melakukan proses penertiban bersama dengan aparat Kepolisian yang berwenang melakukan penegakan hukum yaitu satuan lalu lintas yang bertugas di jalan raya. Masalah pelanggaran lalu lintas dan ketidaktertiban para pejalan kaki yang menggunakan jalan untuk berjalan sudah diatur didalam ketentuan Pidana BAB XX Pasal 273 sampai dengan Pasal 316 UU LLAJ.

Meski larangan dalam penggunaan fasilitas pejalan kaki berupa zebra cross yang terjadi di CFW sudah sangat jelas dapat dikenakan sanksi bagi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) jo Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Tetapi penerapan sanksi ini tidak terwujud satupun oleh pihak Kepolisian. Oleh karena tidak diberlakukannya sanksi pada saat kejadian, Penulis melakukan wawancara terhadap pihak Kepolisian.�� Dalam Bab III penulisan ini, Briptu Seno memberikan pernyataan terkait pihak Kepolisian tidak diberlakukannya sanksi sesuai Pasal 274 Ayat (1) jo Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ dikarenakan mayoritas pelaku kegiatan CFW masih dibawah umur dan kejadian tersebut disebabkan oleh ketidaksengajaan media sosial yang membuat kejadian itu menjadi viral. Pengertian anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Didasari alasan para pelaku yang masih dibawah umur, sanksi lain yang tepat agar terwujudnya kepastian hukum dan tidak timbul hal serupa yaitu dengan diberikan sanksi sosial. Sanksi sosial merupakan salah satu dari beberapa sanksi (selain sanksi administratif seperti sanksi pidana/perdata) yang diberikan kepada pelanggar. Sanksi-sanksi ini tidak ditulis secara hitam putih, seringkali implisit. Banyak sanksi sosial yang berupa menghukum kelompok tertentu atas perilaku yang melanggar aturan yang ada. Ini dilakukan oleh orang-orang yang sudah lama hidup bersama dan memiliki pandangan yang sama. Sanksi kerap diberikan agar seseorang mendapat dampak jera terhadap apa yang telah dilakukan (Yani, 2015).

����������������� Sanksi sosial merupakan salah satu hukuman yang sering dijatuhkan kepada orang yang melanggar norma sosial. Sanksi sosial juga juga merupakan salah satu bentuk kontrol sosial. Sanksi sosial dapat berbentuk pengajaran kepada kelompok tertentu yang melanggar aturan yang ada. Siapa pun yang dengan sengaja melanggar aturan hukum akan dikenakan sanksi pelanggaran untuk menjamin kelangsungan hubungan yang seimbang antara anggota masyarakat dan kebutuhan untuk mematuhi aturan hukum yang diinginkan setiap anggota masyarakat.

Berdasarkan jenis-jenis sanksi yang telah disebutkan diatas dan diketahui dari hasil wawancara yang dilakukan, terkait sanksi yang seharusnya diberikan kepada para pelaku Citayam Fashion Week berupa sanksi sosial agar bermanfaat untuk semua khususnya masyarakat dengan adanya keramaian yang terjadi pada saat CFW. Keramaian tersebut menyebabkan banyaknya sampah di lokasi kejadian, anak muda dapat diberikan pembinaan, melakukan kebersihan dengan memungut sampah di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut harus dibersihkan supaya kembali bersih dan para anak muda tersebut diberikan pembinaan dalam hal memberikan tempat alternatif atau kegiatan sosial lain tanpa harus diberikan sanksi berupa denda dan dipenjara karena pelaku merupakan para anak. Jika hanya diberikan sanksi anak muda akan mencari cara lain yang akan menarik kembali perhatian masyarakat dan bisa lebih buruk dari penggunaan zebra cross untuk berekspresi.

Sanksi sosial seringkali lebih efektif sebagai efek jera daripada sanksi pidana bagi remaja yang melakukan kesalahan mengingat sanksi sosial merupakan resolusi dari suatu permaslahan dan bukan pencipta masalah baru. Karena sanksi sosial tersebut pelaku yang masih dibawah umur dikenakan di lingkungannya sendiri, maka tumbuh kembangnya tetap akan mendapat perhatian orang-orang disekitarnya, sedangkan sanksi pidana seringkali mengganggu tumbuh kembangnya dikarenakan banyaknya kasus pidana yang saat ini dilakukan oleh anak-anak, proses hukum tersebut sama dengan orang dewasa, sehingga hal tersebut tidak baik untuk perkembangan mental anak. Disamping itu, tidak diterapkannya sanksi pada CFW ini menimbulkan tidak jelasnya dari aturan itu sendiri dan mampu membuat masyarakat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemberian sanksi diperlukan menjaga objektivitas secara terstruktur guna menghindari penindakan sanksi sosial secara berlebihan. Khususnya dalam kasus CFW ini para anak muda diberikan suatu sanksi sosial seperti hasil wawancara berupa teguran, memberikan pembinaan dan membersihkan lingkungan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat dibandingkan dengan pemberian sanksi pidana penjara maupun denda. Tidak semena-mena dengan menetapkan para anak muda untuk melakukan kegiatan kebersihan lingkungan tersebut tanpa alasan, anak muda sendiri yang mengotori lokasi tempat diadakannya CFW tersebut. Selanjutnya dengan memberikan arahan kepada anak muda bahwa zebra cross harus digunakan dengan fungsi zebra cross itu sendiri yaitu sebagai fasilitas penyeberangan pejalan kaki untuk menyeberang maka pejalan kaki ataupun pengendara kendaraan bermotor wajib memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, dalam hal ini apabila ingin menyeberang jalan maka gunakanlah zebra cross sebagai fasilitas yang telah disediakan dan berupa teguran langsung terhadap para pelaku supaya tidak melakukan hal yang sama.

Menjatuhkan sanksi kepada seseorang bukanlah tugas yang mudah, karena harus senantiasa mempertimbangkan dan memperhatikan segala aspek agar terhindar dari hukum diskriminasi yang sering dipertajam ke bawah bahkan tumpul ke atas. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus objektif dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah dapat membantu menciptakan hukum tentang penerapan tindakan sanksi sosial agar penerapan sanksi sosial tidak melewati batasan demi menjamin hak berkehidupan masyarakat.

Kesimpulan

Tren Citayam Fashion Week di zebra cross yang terjadi pada Juli 2022 mengganggu fasilitas pejalan kaki dan melanggar aturan yang berlaku yaitu gangguan fungsi jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsinya, dan untuk kegiatan yang mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas harus mendapat izin terlebih dahulu. Namun Citayam Fashion Week ini tidak memiliki izin dan menggunakan fasilitas pejalan kaki berupa zebra cross. Citayam Fashion Week yang dilakukan di zebra cross telah melanggar aturan, karena zebra cross merupakan fasilitas pejalan kaki bukan digunakan untuk kepentingan lain, dan dalam hal ini pejalan kaki tidak mendapatkan hak nya untuk menyeberang jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, pihak Kepolisian tidak mengambil tindakan tegas seperti memberikan sanksi kepada para pelaku yang mengganggu fungsi jalan berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Achmad Ali, S. H. (2015). Menguak Tabir Hukum: Ed. 2. Kencana.

 

Achmad, Fachri Fadlullah Salis. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemerintah Dki Jakarta Dalam Mengatasi Penyalahgunaan Fungsi Trotoar Di Tanah Abang. Faculty Of Social And Political Science.

 

Asshiddiqie, Jimly, & Safa�at, Muchamad Ali. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Mahkamah Konstitusi Ri, Sekretariat Jenderal Dan Kenpaniteraan.

 

Dewi, Dahlia Kusuma, Syahrin, Alvi, Arifin, Syamsul, & Tarigan, Pendastaren. (2014). Izin Lingkungan Dalam Kaitannya Dengan Penegakan Administrasi Lingkungan Dan Pidana Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Uupplh). Usu Law Journal, 2(1), 124�138.

 

Efendi, Yosep, & Sudarwanto, Sudarwanto. (2018). Penguatan Karakter Mandiri, Disiplin, Kerjasama Dan Kreatif (�Marikerja Kreatif�) Melalui Lesson Study Pada Pembelajaran Teknologi Sepeda Motor. Jurnal Pendidikan Vokasi Otomotif, 1(1), 89�99.

 

Erlitha, Maulidya, Achmad, Ruben, & Apriandi, Mada. (2018). Tinjauan Hukum Terhadap Implementasi Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Dengan Konsep Anti-Slapp Di Indonesia. Sriwijaya University.

 

Garwan, Irma, & Hidayat, Anwar. (2018). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pejalan Kaki Berdasarkan Pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Di Karawang. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

 

Hamed, Mohammed M. (2001). Analysis Of Pedestrians� Behavior At Pedestrian Crossings. Safety Science, 38(1), 63�82.

 

Kent, Sally, & Fildes, Brian. (1997). A Review Of Walk-With-Care: An Education And Advocacy Program For Older Pedestrians.

 

Kezia, Aprillia, & Basuki, Imam. (2020). Kemauan Berjalan Kaki Berdasarkan Golongan Suku (Studi Kasus: Di Kota Sorong, Papua Barat). Prosiding Forum Studi Transportasi Antar Perguruan Tinggi, 121.

 

Mertokusumo, M. Sudikno, & Pitlo, Adriaan. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti.

 

Muhaimin, Amri, Rafka, Muhammad, & Alamsyah, Ryan Badai. (2022). Citayam Fashion Week Dalam Twitter. Senada, 2(1), 61�65.

 

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

 

Nuriyanto, Nuriyanto. (2019). Urgensi Pengaturan Lembaga Negara Khusus Dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 16(1), 105�126.

 

Purnamasari, Poei Eliza. (N.D.). Respon Masyarakat Pengguna Jalan Terhadap Zebra-Cross Di Yogyakarta.

 

Salim, H. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi.

 

Saputra, Agus Adhy Saputra. (2021). Peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Sebagai Pengendali Mutu Dan Penjamin Kualitas Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Sipil Negara. Ilmu Hukum Prima (Ihp), 4(2).

 

Setiadi, Wicipto. (2018). Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 603�614.

Wardani, Psiari Kusuma, Mukhlis, Hamid, & Pratami, Rifani. (2019). Pengaruh Essensial Lemon Terhadap Emesis Gravidarum Pada Ibu Trimester I Di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Wellness And Healthy Magazine, 1(2), 131�138.

 

Wulansari, Hestri. (2005). Perancangan Teknik Tritik Dengan Penambahan Struktur Tenun Sebagai Pelengkap Busana.

 

 

Copyright holder:

Tasya Bella Pratiwi, Amad Sudiro (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: