Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No.
4, Maret 2023
PELANGGARAN
PENGGUNAAN ZEBRA CROSS DALAM CITAYAM FASHION WEEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Tasya Bella Pratiwi, Amad Sudiro
Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Email: [email protected],
[email protected]
Abstrak
Hukum
merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang yang ditujukan untuk
mengatur tingkah laku manusia yang sifatnya memaksa dan jika dilanggar
dikenakan sanksi. dalam hal ini Penulis tertarik untuk melakukan kajian dan
analisis lebih lanjut
tentang �Pelanggaran Penggunaan Zebra Cross Dalam Citayam Fashion Week
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan�. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Metode yang ditempuh adalah metode pendekatan perundang-undangan (The Statue
Approach). Sifat
analisis yang bersifat deskriptif yang berisi pemaparan secara spesifik. Tren Citayam Fashion Week di zebra cross yang terjadi pada
Juli 2022 mengganggu fasilitas pejalan kaki dan melanggar aturan yang berlaku
yaitu gangguan fungsi jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan jalan untuk keperluan
tertentu di luar fungsinya, dan untuk kegiatan yang mengganggu keselamatan dan
kelancaran lalu lintas harus mendapat izin terlebih dahulu.
Kata kunci: Zebra Cross, Citayam Fashion Week, Pejalan Kaki, Hukum
Abstract
Law
is a regulation made by the authorities aimed at regulating human behavior that
is coercive and if violated is subject to sanctions. in this case the author is
interested in conducting further studies and analysis on "Violations of the
Use of Zebra Cross in Citayam Fashion Week Based on Law Number 22 of 2009 concerning
Traffic and Road Transportation". The type of research used is normative legal
research. The method taken is the statutory approach method (The Statue Approach).
The nature of the analysis is descriptive in nature that contains specific explanations.
The Citayam Fashion Week trend at zebra crossing that occurred in July 2022 disrupted
pedestrian facilities and violated applicable rules,
namely road function disruption based on Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic
and Transportation. The use of the road for certain purposes outside its function,
and for activities that interfere with the safety and smooth running of traffic
must obtain prior permission.
Keywords: Zebra�Cross, Citayam
Fashion Week, Walkers, Legal
a
Pendahuluan
Hukum merupakan suatu
peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang yang ditujukan untuk mengatur
tingkah laku manusia yang sifatnya memaksa dan jika dilanggar dikenakan sanksi.
Di Indonesia, hukum tertuang dalam bentuk Undang-Undang yang dapat berupa hukum
tertulis maupun hukum tidak tertulis. Oleh karena itu, Undang-Undang dibuat
dengan cukup ketat oleh pemerintah agar dapat memahami dan menerapkannya
peraturan berimbang dengan kepentingan dan keinginan masyarakat berdasarkan
keputusan bersama. Hukum tidak hanya mengatur tingkah laku manusia saja tetapi
penataan lalu lintas juga termasuk di dalamnya, yaitu berupa jalan raya,
fasilitas pendukung dan manajemen lalu lintas.
Undang-Undang Nomor 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut berisi tentang
peraturan dalam lalu lintas dan peraturan dalam angkutan dan jalan. UU ini mampu
dijadikan rujukan bagi masyarakat untuk mengendalikan lalu lintas dan
pendayagunaan fasilitas jalan, semakin tertib masyarakat Indonesia, bertambah
tinggi probabilitas kesejahteraan kita. UU tersebut memandang angkutan jalan selaku
komponen dari upaya� kesejahteraan
masyarakat guna menggerakkan penegakan hukum di bidang angkutan jalan, dan
menganggap angkutan jalan memiliki peran strategis dalam menyokong proses
pembangunan dan integrasi bangsa. Lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib
adalah wajah negara kita.
Semula semua fasilitas
jalan disediakan oleh pemerintah untuk memperlancar kegiatan lalu lintas dan
angkutan jalan di dalam dan di luar badan jalan, namun sebagai fasilitas
penyeberangan zebra cross sudah beralih fungsi menjadi ajang pagelaran
busana. Perlu diperhatikan, bahwa ketersediaan fasilitas zebra cross
merupakan hak pejalan kaki yang disebutkan dalam UU LLAJ, artinya fungsi zebra
cross tidak boleh terdistorsi dengan cara apapun, termasuk kepunyaan
pribadi atas dasar aktivisme para anak muda dan hanya digunakan bagi pejalan
kaki.
Penggunan jalan untuk
kepentingan tersendiri selain fungsi jalan, serta kegiatan yang mengganggu keselamatan
dan kelancaran lalu lintas harus mendapat izin sebelum melangsungkan. Keberadaan
Citayam Fashion Week benar-benar memerlukan peran hukum, disini hukum
diterapkan sebagai seperangkat norma atau aturan yang berperan mengatur tingkah
laku manusia dengan tujuan untuk menciptakan ketentraman dan keharmonisan
dalam� masyarakat.
Berdasarkan uraian latar
belakang tersebut, dalam hal ini Penulis tertarik untuk melakukan kajian dan
analisis lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul� �Pelanggaran
Penggunaan Zebra Cross Dalam Citayam Fashion Week Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan�.
Metode
Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Metode yang
ditempuh adalah metode pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach). Sifat analisis yang
bersifat deskriptif yang berisi pemaparan secara spesifik. Menurut Soerjono
Soekanto penelitian deskriptif bertujuan memperoleh gambaran tentang fenomena
hukum yang berlaku, dan peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat (Muhammad, 2004).
Jenis
Data Dalam Penelitian hukum yang digunakan oleh Penulis yaitu data sekunder.
Data sekunder digunakan sebagai sumber data utama dari penelitian normatif.
Teknik Pengumpulan Data ntuk mengumpulkan
bahan dan data yang diperlukan untuk penelitian ini asalah studi kepustakaan (library
research), Studi
Kepustakaan dilakukan dengan menggabungkan data sekunder bahan hukum berupa
peraturan perundang-undangan, buku hukum, jurnal-jurnal, dan bahan non-hukum
lain yang relevan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu dilakukan wawancara, teknik wawancara yang dilakukan
Penulis, dilangsungkan melalui tatap muka dan tanya jawab langsung dengan mengaplikasikan
panduan wawancara berbentuk kumpulan persoalan yang disiapkan Penulis untuk Informan
yang dapat menyampaikan data penelitian yang diperlukan.
Hasil dan Pembahasan
Analisis
Penggunaan Zebra Cross
Pejalan Kaki Untuk Pagelaran Busana Citayam Fashion Week Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Berjalan kaki yang
dilakukan manusia dapat dikatakan moda transportasi pertama yang dikenal
manusia, dimana saat pertama kali manusia ingin ke suatu tempat, berjalan kaki
yang dilakukan. Kemudian berkembang menggunakan bantuan tenaga hewan, hingga
akhirnya muncul berbagai kendaraan seperti saat ini, maka Pejalan kaki (Pedestrian)
seharusnya memiliki hak yang seimbang dengan Pengguna kendaraan bermotor,
dihargai dan juga dilakukan penerapan sanksi apabila hak tersebut dilanggar (Achmad, 2017).
Setiap pejalan kaki membutuhkan fasilitas untuk berjalan pada ruas jalan raya
dengan aman dan nyaman, maka dari itu diperlukannya suatu fasilitas untuk
berjalan kaki pada sepanjang jalan yaitu berupa jalur pejalan kaki dan
fasilitas penyeberangan.
Jalur pejalan kaki dan
fasilitas penyeberangan sangat diperlukan untuk memudahkan dan melindungi
pejalan kaki dalam berpindah tempat. Fasilitas penyeberangan merupakan
kelengkapan kota yang sangat penting bagi warga kota untuk berpindah tempat
dengan mudah, aman, dan nyaman. Di kota besar seperti DKI Jakarta, peran
pejalan kaki semakin penting dari tahun ke tahun dan harus diberikan perhatian
yang serius. Fasilitas pejalan kaki harus diakomodasi di hampir semua kawasan
perkotaan untuk memenuhi kebutuhan keamanan dan kenyamanan berjalan kaki.
Pejalan kaki juga harus selalu diperhitungkan dalam perencanaan jaringan jalan
raya di mana pun daerahnya, karena kendaraan dan pejalan kaki selalu ada dalam
setiap kawasan perkotaan.
Pejalan kaki
didefinisikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dengan berjalan kaki
selama atau setidaknya sebagian dari perjalanannya. Istilah pejalan kaki dalam
transportasi mengacu pada seseorang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik
dipinggir jalan, trotoar, jalur pejalan kaki atau penyeberangan jalan. Pejalan
kaki merupakan bagian integral dari lalu lintas, dan keberadaannya seringkali
dilupakan dan sebagai bagian dari pergerakan di jalan raya sebagaimana yang
telah dimuat dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 26 UU LLAJ.
Dalam Keputusan Direktur
Jenderal Perhubungan Darat memberikan penjelasan mengenai fasilitas
penyeberangan, merupakan suatu fasilitas penyeberangan pejalan kaki untuk
mengkonsentrasikan para pejalan kaki yang akan menyeberang jalan. Pejalan kaki
pada fasilitas penyeberangan ini mempunyai prioritas untuk beberapa saat
kedepan untuk berjalan terlebih dahulu.
Surat Keputusan Menteri
Perhubungan Tahun 1993 telah mengatur pejalan kaki mendapat beberapa fasilitas:
1. Zebra
cross adalah fasilitas penyeberangan jalan
dengan garis-garis hitam putih yang menyerupai warna hewan zebra di jalan.
2. Jembatan
penyeberangan pejalan kaki merupakan fasilitas yang paling aman untuk
menyeberang jalan karena pejalan kaki terpisah dari kendaraan lain.
3. Terowongan
penyeberangan merupakan fasilitas penyeberangan berupa terowongan bawah tanah.
4. Pelican
crossing, yaitu model penyeberangan dengan lampu
pengatur untuk kendaraan dan pejalan kaki (Purnamasari, n.d.).
Berdasarkan Direktorat
Jenderal Bina Marga dalam tata cara perencanaan fasilitas pejalan kaki di
kawasan perkotaan, zebra cross dibandingkan dengan jembatan
penyeberangan dan terowongan penyeberangan, ini adalah penyeberangan pejalan
kaki yang sederhana. Zebra cross termasuk marka melintang seperti yang
dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34
Tahun 2014 tentang Marka Jalan bahwa
Keberadaan zebra cross
ditandai dengan garis hitam putih searah dengan arus lalu lintas dan dibatasi
oleh garis (stop line) melintang lebar di jalan yang berfungsi sebagai
garis berhenti kendaraan saat pejalan kaki menyeberang jalan. Penempatan zebra
cross diatur di jalan dengan penyeberangan pejalan kaki yang relative
sedikit sehingga pejalan kaki dapat dengan mudah memiliki kesempatan yang aman
untuk menyeberang jalan. Ketentuan
dalan pemasangan zebra cross yaitu sebagai berikut:
1. Zebra
cross harus ditempatkan di jalan dengan arus
lalu lintas, kecepatan, dan arus pejalan kaki yang relatif rendah.
2. Posisi
zebra cross harus memiliki jarak pandang yang cukup, agar kendaraan yang
menggunakan fasilitas penyeberangan berhenti sejenak dan tetap berada dalam
jarak aman.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat aturan dalam penggunaan zebra
cross yaitu:
1. Pejalan
kaki wajib mengecek kondisi lalu lintas sebelum menyeberang jalan, dan menunggu
lampu lalu lintas menyala berwarna merah sebelum melintasi zebra cross.
Dan jika memanfaatkan area penyeberangan di jalan raya, terlebih dahulu
menyalakan tombol peringatan untuk memberi isyarat kepada pengemudi kendaraan
bermotor agar memiliki kesempatan untuk mengurangi kecepatan dan pejalan kaki
dapat menyeberang jalan.
2. Kendaraan
bermotor wajib memberi kesempatan bagi pejalan kaki untuk menyeberangi zebra
cross dengan mengurangi kecepatannya.
Demi fungsi zebra cross bekerja dengan optimal dan untuk
meningkatkan efisiensi serta efektivitas penggunaaan ruang lalu lintas
pembuatan penyeberangan zebra cross harus disesuaikan jarak pandangnya
yang berbeda untuk setiap pengendara di jalan-jalan tertentu. Jarak pandang
akan lebih jauh di jalan lurus dan datar daripada di tikungan, tanjakan, dan
turunan. Karena zebra cross tidak diperbolehkan di tikungan. Di jalan
menurun dan menanjak tidak hanya memperhatikan jarak pandang yang pendek,
tetapi juga memperhatikan kecenderungan kendaraan melaju dengan kecepatan
tinggi yang membahayakan pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor
lainnya. Agar berfungsi optimal, zebra cross harus dibuat dengan
hati-hati. Dari segi ukuran, warna dan lokasi semuanya merupakan komponen
penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang lalu
lintas dan pengendalian arus lalu lintas.
Didasari paparan mengenai pengertian dari pejalan kaki dan fasilitas
penyeberangan pejalan kaki, keberadaan zebra cross menurut UU LLAJ yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bagian dari sistem
keselamatan transportasi di jalan raya. Dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (1)
huruf c berbunyi �tempat penyeberangan pejalan kaki�. Huruf c yang dimaksud
ialah dapat berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa jembatan
atau terowongan. Zebra cross pada Pasal 45 ayat (1) UU LLAJ merupakan
fasilitas penyeberangan yang disediakan khusus bagi pejalan kaki, karena setiap
pengguna jalan yang menggunakan kendaraan wajib menghormati aturan tersebut dan
pejalan kaki harus berjalan di jalan dan menyeberang jalan di tempat
penyeberangan �seperti zebra cross
yang telah disediakan bagi pejalan kaki untuk melindungi keselamatan pejalan
kaki dalam berlalu lintas. Dalam hal ini, zebra cross memiliki arti
sebagai salah satu fasilitas pejalan kaki sebagai pelengkap jalan.
Namun urgensi tersebut tidak
diterapkan dengan baik karena� seperti
yang terjadi berkaitan dengan zebra cross sebagai perlengkapan jalan,
berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ yaitu �Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)�. Hal ini artinya, hingga saat ini
keberadaan zebra cross seringkali kurang mendapat perhatian pengendara
bermotor sehingga terkesan fasilitas penyebrangan tidak efisien. Pejalan kaki
dapat menyeberang jalan sesuai pilihannya dengan tetap memperhatikan
keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Selain kurangnya perhatian dari para
pengendara motor sama halnya dengan peristiwa yang tengah viral di media
sosial yaitu terkait Citayam Fashion Week yang menggunakan zebra
cross untuk� fashion show pada
Juli 2022. Pada kasus ini menunjukan adanya keterlibatan yang tidak
proporsional terhadap para pejalan kaki. Hal ini juga sangat bertolak belakang
dengan UU yang dijelaskan di dalam Pasal 131 UU LLAJ sehingga fasilitas tersebut
tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi menyebabkan media sosial sangat digemari banyak orang
dari berbagai golongan, mulai dari Instagram, Twitter, hingga TikTok dengan
wajah-wajah baru pembuat konten penyebaran informasi menjadi sangat mudah dan
inilah yang membawa dampak trending topic. Hal itulah yang menyebabkan
pula terjadinya trending topic�
CFW. Citayam Fashion Week yaitu sebuah street fashion yang
dilakukan oleh anak-anak muda di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Kegiatan fashion
show tersebut diunggah di media sosial. Fashion show dalam Bahasa
Inggris memiliki arti yaitu �fashion� yang berarti mode atau gaya dan
juga �show� yang memiliki arti pertunjukan. Secara singkat, fashion
show memiliki pengertian yaitu pertunjukan mode. Jadi, pertunjukan yang
dilakukan dengan menampilkan model busana yang sedang trend dan digemari.
Media sosial diramaikan
oleh anak muda yang berkerumun dengan menggunakan pakaian yang mencolok dan
sangat menarik perhatian di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Pada saat itu
terlihat salah seorang anak muda bernama Jeje yang melakukan wawancara mengenai
hubungan asmaranya dengan kekasihnya yaitu Roy, dimana keadaan ramai disekitar
Jeje pada saat wawancara berlangsung menarik perhatian masyarakat. Tidak hanya
Jeje dan Roy yang di wawancara, kawan-kawan lainnya seperti Bonge, Kurma, Mami
ikut diwawancara terkait busana yang dikenakannya pada saat itu. Video
wawancara tersebut diunggah di akun media sosial TikTok milik ABAYY TV. Kemudian
para anak muda tersebut membuat suatu kegiatan pagelaran busana lokal di zebra
cross diberi nama Citayam Fashion Week atau disingkat dengan
CFW.� Alasan digunakannya nama Citayam Fashion
Week ini karena mayoritas anak muda yang datang ke kawasan Dukuh Atas,
Jakarta Pusat berasal dari Citayam.
Tren Citayam Fashion
Week semakin ramai dan menarik sejumlah tokoh untuk ikut serta meramaikan
tren tersebut seperti para selebriti, bahkan tidak hanya selebriti para tokoh
publik juga ikut mempraktikan berjalan di zebra cross dengan mengenakan
pakaian dari desainer. Tren ini merupakan wadah untuk berkumpul, menghibur
diri, bersosialisasi, dan juga berekspresi bagi anak-anak muda tersebut.
Mengenai berekspresi, menurut KBBI ekspresi adalah pengungkapan atau proses
menyatakan (menunjukkan atau mengemukakan maksud, pikiran, perasaan, dll).
Kebebasan berekspresi merupakan kebebasan melalui lisan, tulisan dan
audio-visual. Kebebasan berekspresi adalah salah satu hal yang paling penting
karena merupakan cara untuk menjamin aktualisasi diri seseorang untuk mencapai
potensi penuhnya. Selain itu, anak muda juga cenderung memiliki ketertarikan
yang sama dalam bidang fashion dan kreativitas.
Namun terlepas dari
kebebasan berekspresi para anak muda jika dilihat dari sudut pandang lain
misalnya aktivitas lalu lintas, Tren CFW ini pada kenyataannya mengganggu
fasilitas penyeberangan pejalan kaki dan dianggap sudah melanggar aturan yang
ada yaitu gangguan pada fungsi jalan yang diatur dalam UU LLAJ.� Tren CFW ini banyak sekali menuai pro dan
kontra yang berdatangan dari masyarakat, hal tersebut dikarenakan terganggunya
fungsi pada fasilitas penyeberangan jalan pejalan kaki yaitu zebra cross
dan membuat laju lalu lintas di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat terganggu.
Selain terganggunya fasilitas penyeberangan pejalan kaki CFW ini juga menganggu
ketertiban dalam berlalu lintas.
Fasilitas pejalan kaki
tidak hanya ada di Indonesia, bahkan setiap negara juga memiliki fasilitas
tersebut seperti Inggris, Australia, Amerika, Jepang dan negara lainnya. Jika
dibandingkan dengan salah satu negara maju seperti Australia tepatnya di kota
Melbourne, hak pejalan kaki sangatlah dihargai. Kemudian di setiap trotoar dan
penyeberangan diberi tanda bertuliskan �Give Way To Pedestrians� (Kezia & Basuki,
2020),
rambu ini bertujuan memberi informasi kepada pengguna jalan agar mengutamakan
pejalan kaki di jalan. Dapat diartikan bahwa pejalan kaki di negara Australia
mempunyai kenyamanan dengan fasilitas yang memadai dan dapat menyeberangi jalan
dengan aman (Hamed, 2001).
Selain itu, terdapat aturan untuk pejalan kaki di negara Australia yang akan
Penulis uraikan pada penelitian ini (Kent & Fildes,
1997),
yaitu:
1. Pejalan
kaki tidak diperbolehkan untuk:
a. Menyeberang jalan jika menghadap lampu
lalu lintas atau pejalan kaki kuning atau merah.
b. Menyeberang jalan dalam jarak 20 meter
dari penyeberangan pejalan kaki - mereka harus menggunakan penyeberangan
tersebut.
c. Menyebabkan bahaya lalu lintas dengan
bergerak ke jalur pengemudi.
d. Berjalan, atau gagal memberi jalan saat
menyeberang, jalur yang diperuntukkan bagi sepeda dan alat-alat beroda (jalur
yang menunjukkan tanda 'jalur sepeda').
2. Pejalan kaki harus:
a. Menyeberang ke tepi jalan terdekat
setelah turun dari tren
b. Mematuhi petunjuk lalu lintas dari
petugas polisi
c. Memberi jalan kepada kendaraan di
bundaran
d. Patuhi tanda 'dilarang pejalan kaki'.
Peraturan
pejalan kaki di negara Australia tidak berbeda dengan peraturan yang ada di
negara Indonesia. Di Australia terdapat juga zona bersama, zona bersama
merupakan area yang digunakan bersama oleh kendaraan dan pejalan kaki.
Pengendara diwajibkan memberi jalan kepada pejalan kaki di zona bersama. Negara
Indonesia harus menjadikan negara Australia sebagai contoh dalam penggunaan zebra
cross agar masyarakat tertib dalam pemanfaatannya.
Diketahui dari hasil
wawancara yang dimuat di dalam BAB III pada penelitian ini Bapak Sugeng dan
Briptu Seno memberikan pernyataan terkait fungsi dari zebra cross. Bahwa
fungsi dari zebra cross ini digunakan untuk membantu para pejalan kaki
supaya pejalan kaki memiliki ruang untuk menyeberang jalan, kemudian selain
untuk pejalan kaki zebra cross memiliki fungsi bagi pengendara, baik
pengendara roda empat maupun roda dua untuk membantu pengendara agar
berhati-hati manakala melintasi jalan yang terdapat zebra cross dengan
memberi kesempatan para pejalan kaki untuk melintas. Zebra cross juga digunakan
untuk memberitahu pengendara bermotor bahwa terdapat jalur bagi pejalan kaki
untuk menyeberangi jalan.
Bapak Sugeng dalam hasil
wawancara juga mengatakan penggunaan zebra cross untuk kepentingan yang lain
akan menimbulkan ketidaktertiban sama halnya dengan yang terjadi pada CFW ini,
kemudian dapat mengganggu pengguna jalan lainnya terutama pengguna kendaraan
bermotor selain itu juga dapat membahayakan para pejalan kaki dan pengguna
kendaraan bermotor.
Dalam kehidupan
bermasyarakat, tertib hukum tidak hanya berasal dari kesadaran manusia akan
kewajiban menaati hukum, tetapi juga dari kesadaran akan hak-hak yang dijamin
oleh hukum. Menaati hukum adalah bagian dari proses mewujudkan hak-hak rakyat (Nuriyanto, 2019).
Masyarakat yang demokratis, harus meyakini bahwa perwujudan tertib hukum tidak
hanya bergantung pada kesadaran warga negara akan kewajibannya untuk mematuhi
undang-undang, tetapi juga pada kesadaran mereka akan hak-hak yang dijamin oleh
UU. Kepatuhan terhadap hukum pada hakekatnya merupakan bagian dari proses
penegakan hak, bukan kewenang pejabat pemerintah yang sedang berkuasa melainkan
hak yang diberikan kepada masyarakat. Di sinilah inisiatif baru-baru ini yang
telah menggeser rancangan penyuluhan hukum untuk lebih memfokuskan pada
pemberantasan buta hak.
Ketertiban lalu lintas
diartikan sebagai apa� yang terjadi
secara beraturan sesuai dengan kewajiban dan hak� setiap pengguna jalan. Tertib lalu lintas
yang diatur dalam Pasal 1 ayat 32 UU LLAJ adalah �Suatu keadaan berlalu lintas
yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna
jalan. Ketertiban dalam berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.�
Ketertiban tersebut guna mendukung adanya keselamatan dalam berlalu lintas maka
perlu adanya kesadaran dari para pengguna jalan untuk menciptakan keteriban
lalu lintas.
Kegiatan CFW tersebut
akhirnya menyebabkan munculnya aduan kepada pihak Kepolisian. Pihak Kepolisian
menerima laporan berupa informasi dan pengaduan dari masyarakat yang berisikan
keluhan masyarakat karena merasa terganggu dengan adanya CFW tersebut. Setelah
laporan berupa aduan tersebut pihak Kepolisian melakukan patroli rutin setiap
hari disekitaran kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat ini agar terciptanya
ketertiban seperti sebelum adanya kegiatan CFW ini.
Bersesuaian dengan
penyalahgunaan zebra cross pada CFW ini pastinya tidak sesuai dengan
kepastian hukum yang berlaku sebagaimana isi dari pasal yang mengatur
penggunaan zebra cross. Kepastian
merupakan asset yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, apalagi jika menyangkut
norma hukum tertulis. Hukum yang tidak memiliki nilai deterministik kehilangan
maknanya karena tidak dapat lagi menjadi pedoman perilaku semua orang.
Kepastian itu sendiri disebut salah satu tujuan hukum. Ketertiban masyarakat
sangat kuat kaitannya dengan kepastian hukum karena ketertiban itu sendiri
merupakan hakekat dari kepastian. Ketertiban membuat orang hidup dengan kepastian,
sehingga dapat melakukan aktivitas yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari
dalam melakukan interaksi sosial.
Mengenai kepastian hukum,
sebenarnya keberadaannya dimaknai sebagai suatu kondisi kepastian hukum, karena
hukum yang berhubungan mempunyai kekuatan khusus. Kepastian hukum ada sebagai
perlindungan terhadap keadilan atau pencari keadilan dari perilaku
sewenang-wenang, dengan kata lain seseorang akan mendapatkan apa yang
diharapkan dalam kondisi tertentu (Mertokusumo &
Pitlo, 1993).
Kepastian hukum merupakan
faktor yang sangat penting bagi masyarakat, karena dalam kepastian hukum
terdapat ketentuan-ketentuan yang menetapkan perbuatan mana yang diperbolehkan
dan mana yang tidak. Agar hukum dapat dilaksanakan dengan baik, pemerintah
harus mencapai kepastian hukum, dan lembaga penegak hukum yang dipercayakan
harus menjamin kepastian hukum guna menjaga ketertiban kehidupan masyarakat.
Ketidakpastian hukum yang ada hanya akan membawa kekacauan bagi kehidupan
masyarakat, masyarakat akan melakukan apapun yang mereka inginkan bahkan
menghakimi orang lain tanpa memperdulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan
dengan pemukulan, penyiksaan, dll).
Pandangan lainnya
mengenai kepastian hukum disampaikan oleh Hans Kelsen, Menurut Hans Kelsen,
hukum adalah sistem norma. Norma merupakan pernyataan yang menekankan pada
aspek �harus� atau das sollen, dengan mencantumkan beberapa aturan
tentang apa yang harus dilakukan. Hukum yang memuat aturan-aturan umum yang
menjadi pedoman tingkah laku seseorang dalam masyarakat, baik dalam hubungannya
dengan orang lain maupun dalam masyarakat. Aturan menjadi batasan masyarakat
terhadap yang dilakukan oleh individu,
dan dengan diberlakukannya aturan tersebut maka terwujud kepastian hukum (Asshiddiqie &
Safa�at, 2006).
Dalam hal ini, kewenangan
tidak hanya diartikan sebagai hak untuk menjalankan kekuasaan. Namun kewenangan
juga diartikan sebagai penerapan dan penegakan hukum, ketaatan khusus, sebagai
perintah, ketetapan, pengendalian, yurisdiksi; atau kekuasaan. Secara umum,
kewenangan diartikan sebagai kekuasaan, yaitu kemampuan seseorang atau kelompok
untuk mengendalikan orang atau kelompok lain berdasarkan kekuasaan, kewibawaan,
pesona atau kekuatan fisik (Salim, 2013).
Pengertian kewenangan
dalam KBBI sama dengan wewenang, yaitu hak dan kuasa untuk melakukan sesuatu. Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan konsep
kewenangan dalam kaitannya dengan wewenang: �Kewenangan adalah apa yang disebut
kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (yang
diberikan secara hukum) atau eksekutif. Kewenangan adalah kekuasaan atas
sekelompok orang atau kekuasaan atas suatu bidang pemerintahan, sedangkan
wewenang hanya menyangkut bagian-bagian tertentu saja. Ada wewenang dalam
kewenangan. Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum publik (Saputra, 2021).
Berdasarkan hasil
wawancara dengan Briptu Seno terkait penggunaan zebra cross di kawasan
Dukuh Atas, Jakarta Pusat ini. Penggunaan zebra cross sudah cukup benar
sesuai dengan fungsinya menurut UU LLAJ, tetapi dengan adanya kegiatan CFW ini
menghambat masyarakat yang lain yang ingin menyeberangi jalan. Padahal fungsi
seharusnya dari penggunaan zebra cross jika dilihat berdasarkan UU LLAJ
merupakan fasilitas penyeberangan untuk pejalan kaki agar dapat menyebrang dan
melintasi jalan raya. Pemanfaatan zebra cross di DKI Jakarta yang
memiliki arus lalu lintas yang sangat padat tidak boleh terganggu dengan adanya
kegiatan lain. Bapak Sugeng juga menekankan terkait pemanfaatan zebra cross
di jalan-jalan kota besar seperti DKI Jakarta yang memiliki arus lalu lintas
yang sangat padat tidak boleh terganggu dengan adanya kegiatan lain.
Pemanfaatan zebra cross ini hanya untuk membantu para pejalan kaki
melintas di ruas jalan.
Berdasarkan yang sudah
disampaikan oleh Briptu Seno dan Bapak Sugeng pemanfaatan dari zebra cross sangat
bersesuaian dengan Undang-Undang (UU) dimana pemanfaatan zebra cross
hanya untuk digunakan para pejalan kaki untuk menyeberangi jalan bukan untuk
kegiatan lainnya seperti fashion show yang dilakukan di Dukuh Atas,
Jakarta Pusat, dan dapat diketahui bahwa kegiatan CFW ini sudah menyalahi
aturan tentang penggunaan zebra cross itu sendiri. Kegiatan CFW ini
harus disikapi secara bijaksana oleh masyarakat dan penyelenggara kepentingan
setempat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah sebagai
pengayom dan dengan kewenangan daerah harus mampu menampung dengan baik
kreativitas anak muda dengan tetap menjaga fungsi daerah. Namun, kreativitas
anak muda memiliki potensi yang baik jika diarahkan pada sesuatu yang positif
dan menjaga keberfungsian daerah dan kelestarian daerah.
Didasari paparan diatas,
dapat dilihat bahwa kegiatan tersebut mengakibatkan tidak terwujudnya kepastian
hukum yang dimana pada penggunaan zebra cross pada CFW ini
masyarakat tidak sebagaimana mestinya dalam penggunaan fungsi pada fasilitas
penyeberangan tersebut yang telah diatur jelas di dalam UU LLAJ dan kewenangan
yang seharusnya ditegakan seperti pemberian sanksi tidak terwujud juga. Diperlukan
pemberian sanksi dikarenakan masyarakat yang tidak tertib dalam menaati
peraturan yang sudah ada serta pejalan kaki yang lain tidak mendapatkan hak nya
dalam menggunakan fasilitas penyeberangan berupa zebra cross sebagaimana
tertuang dalam Pasal 131 UU LLAJ.� Pihak
Kepolisian sebagai penegak hukum hanya menjalankan kewenangannya dengan
melakukan patroli untuk membubarkan para pelaku di kawasan Dukuh Atas tersebut.
Namun, hal ini tidak di indahkan oleh masyarakat pada saat pihak Kepolisian
telah selesai melakukan patroli masyarakat kembali meramaikan lokasi tersebut.
Penggunaan zebra cross
untuk kegiatan fashion show di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat
merupakan tindakan masyarakat yang tidak tepat dalam menggunakan fasilitas
penyeberangan jalan. Mengingat rentannya pejalan kaki terhadap kecelakaan
akibat lalu lintas kendaraan bermotor lainnya, maka fasilitas penyeberangan
sangat dibutuhkan karena hal ini sangat penting. akan tetapi sangat disayangkan
fasilitas tersebut digunakan bukan untuk menyeberangi jalan tetapi untuk
kegiatan lainnya dan telah menyalahi aturan yang disebut dengan gangguan pada
fungsi jalan dimana fungsi zebra cross tersebut hanya diperuntukkan bagi
lalu lintas pejalan kaki sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ.
Analisis sanksi terhadap pelanggaran
pemanfaatan zebra cross dalam citayam fashion week
Berdasarkan pembahasan
mengenai penggunaan zebra cross pejalan kaki untuk pagelaran busana citayam fashion week telah melanggar
aturan yaitu gangguan pada fungsi jalan berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU
LLAJ. Setiap pelanggar hukum sudah dipastikan akan diproses secara hukum untuk
kemudian dijatuhkan sanksi sebagai bentuk upaya penegakan hukum. Setiap sanksi
yang diterima pelanggar hukum bersifat tegas dan nyata. Tegas berarti adanya
aturan yang telah dibuat secara material dan telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Terkait sanksi
pada UU LLAJ ini telah diatur jelas pada Pasal 274 ayat (1) jo Pasal 275
ayat (1) UU LLAJ.
Menurut peraturan ini,
jika sudah ditetapkan atau ditentukan di mana pejalan kaki harus menyeberang di
jalan khusus pejalan kaki maka pejalan kaki yang menyeberang dengan tidak benar
harus ditindaklanjuti karena aturannya sudah tertulis dengan jelas dan
fasilitas telah disediakan. Dan dengan adanya aturan, maka ini membentuk atura
hukum dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kekuasaan, tanggung jawab,
hak, kewajiban, dan sanksi diatur dengan UU. Wajar saja jika pengembalian
fungsi zebra cross adalah tugas mengembalikan hak pejalan kaki. Oleh karena itu, Penulis akan membahas
dari pelanggaran tersebut sanksi yang tepat untuk para pelaku dalam pemanfaatan
zebra cross dalam Citayam fashion week.
Fashion atau
busana merupakan segala sesuatu yang dikenakan pada tubuh manusia, baik dengan
maksud melindungi tubuh ataupun memperindah penampilan. Fashion atau
mode telah ada sejak jaman prasejarah. Manusia pertama kali menggunakan kulit
hewan untuk��� menutupi tubuhnya. Suku
bangsa Inca di Amerika menemukan bahan busana dari kulit kayu. Sedangkan yang
ditemukan di Indonesia pada Sulawesi Tengah, Kalimantan, Irian Jaya, adalah
kain dari kulit kayu yang disebut Fuya. Sementara itu, di benua Eropa yang
beriklim dingin, orang mempergunakan kulit binatang berbulu untuk menutupi
tubuhnya supaya hangat. Sedangkan dibenua beriklim tropis, orang mempergunakan
kulit kayu daun-daunan dan rerumputan sebagai bahan busana (Wulansari, 2005).
`Seiring
dengan perkembangan jaman, fungsi pakaian menjadi semakin beragam. Pakaian
tidak hanya berfungsi untuk melindungi tubuh manusia, tetapi juga untuk
menambah kepercayaan diri bagi pemakainya. Pakaian juga berfungsi untuk
seseorang terlihat cantik, tampan, modis, fashionable, dan menunjukan
status sosial pemakainya. Saat
ini pakaian telah menjadi mata perdagangan yang cukup tinggi. Para pengusaha
berperan dalam penciptaan trend terbaru melalui proses produksinya. Dan
konsumen sebagai pembeli pakaian merupakan komponen utama suksesnya industri
fashion. Membahas
mengenai arti dari trend, dalam bahasa Inggris trend merupakan
segala sesuatu yang saat ini sedang di bicarakan, diperhatikan, dikenakan atau
dimanfaatkan oleh banyak masyarakat pada saat tertentu. Trend fashion merupakan
cara berpakaian yang baru dan mengikuti seiring perkembangan zaman.
Perkembangan fashion di
Indonesia sudah sangat pesat diikuti dengan trend yang silih berganti.
Dampak perkembangan fashion tersebut membuat masyarakat mengikuti trend
yang ada. Bahkan bukan hanya sekedar mengikuti tetapi sudah menjadi suatu
kebutuhan bagi masyarakat saat ini untuk tampil trendy dan stylish.
Dengan perkembangan media internet yang berperan sebagai pemberi informasi
kepada masyarakat turut mempengaruhi masyarakat dalam mengikuti trend.
Salah satu bagian penting dari perkembangan busana yaitu publikasi, seperti
peragaan busana. Peragaan busana merupakan suatu kegiatan yang diselenggarakan
oleh para designer untuk memamerkan sekaligus mempromosikan karya seni
dan kreasi yang telah dibuat.
Banyak designer
yang melakukan promosi berskala besar di bidang mode dan fashion. Salah satunya
dengan menyelenggarakan Fashion Week di suatu tempat yang potensial dan
menarik calon pembeli. Fashion Week ialah suatu kegiatan yang
berhubungan dengan promosi busana dilakukan penuh dalam satu minggu. Acara ini
rutin diselenggarakan satu tahun sekali dan dilakukan di kota-kota pusat mode
misalnya seperti Paris Fashion Week dan di Indonesia terdapat kegiatan
yang sama dengan Paris Fashion Week yaitu Jakarta Fashion Week. Didasari oleh penjelasan
mengenai fashion, pada penelitian ini Penulis membahas mengenai fenomena
Citayam Fashion Week �yang terjadi
di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Bak Paris Fashion Week dan Jakarta
Fashion Week, kegiatan CFW ini dilakukan di zebra cross
berbeda dengan fashion week pada umumnya.
Dari semua fashion
week yang ada, Citayam Fashion dianggap serupa dengan yang ada di
Jepang yaitu Harajuku Fashion. Gaya berbusana Harajuku sudah ada sejak
tahun 1980, dianggap serupa dikarenakan CFW dengan Harajuku memilik persamaan
yaitu sama-sama dilakukan dijalan. Harajuku berada di sebuah kawasan yang
terletak di antara distrik Shinjuku dan Shibuya di metropolitan Tokyo dan CFW
diadakan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Selain memiliki persamaan
dilakukan dijalan, terdapat persamaan lainnya yaitu dengan menggunakan busana
yang nyentrik. Oleh sebab itu, Harajuku paling dikenal dengan budaya fashion
jalanannya yang eksentrik, memiliki julukan Harajuku Fashion (Yanti, 2007).
Terdapat beragam fashion
yang dapat dijumpai di Harajuku, di antaranya Cosplay (costume play),
yaitu dengan menggunakan kostum karakter tertentu, gaya lolita yang
terinspirasi fashion era Victoria di Barat, gaya gyaru yang
kekanak-kanakan, hingga gaya punk. Keunikan gaya berpakaian Harajuku Fashion
membawa daya tarik sendiri dan suatu bentuk ekspresi yang dilakukan oleh anak-anak
muda. Diketahui, Harajuku Fashion tidak memiliki aturan. Dengan adanya
media sosial dan acara-acara yang mendorong popularitas Harajuku Fashion
dapat menarik minat seseorang untuk mencoba berpakaian ala Harajuku Fashion.
Harajuku Fashion juga dikenal sebagai salah satu bentuk dari
pengungkapan ekspresi yang dilakukan oleh anak-anak muda (Wardani, Mukhlis,
& Pratami, 2019).
CFW juga sempat disorot
oleh media harian mode asal Jepang yaitu Tokyo Fashion. Dianggapnya CFW
yang dilakukan di zebra cross cukup unik dan menarik perhatian banyak
mata. Media tersebut memberikan apresiasi melalui salah satu media sosial yaitu
Twitter @tokyofashion. Berdasarkan pembahasan tersebut CFW yang semula dianggap
serupa dengan Harajuku Fashion pada kenyataannya tidak sepenuhnya serupa
dikarenakan CFW dilakukan tidak pada tempatnya dan spontan diadakan di
fasilitas penyeberangan yaitu zebra cross dan lokasinya juga tidak tepat
untuk dijadikan sebuah ajang pagelaran busana berbeda dengan Harajuku fashion
dipenuhi dengan deretan butik dan toko yang menjual koleksi pakaian tren
terbaru. Terdapat juga restoran dan kafe sepanjang kawasan Harajuku yang biasa
digunakan anak muda sebagai tempat berkumpul. Terdapat tiga pusat perbelanjaan
utama di kawasan Harajuku, yaitu Takeshita Street, Cat Street, dan Omotesando
Street (Muhaimin, Rafka, &
Alamsyah, 2022).
Hal lain yang membuat Harajuku fashion diterima karena anak-anak
tersebut menghabiskan uangnya di toko-toko lokal Harajuku. Tidak ada yang
membuat masyarakat yang skeptis lebih bahagia daripada pelanggan yang membayar.
Selain itu, perbedaan lain terletak pada situasi yang terbilang cukup baik
dengan tidak mengganggu lalu lintas, minum-minum di jalan, atau melakukan
seuatu yang dapat menyebabkan kerusakan/ gangguan.
Terkait dengan adanya CFW
ini tentu menimbulkan banyak dampak selain pelanggaran lalu lintas yaitu, yang
pertama dari dampak lingkungan CFW ini membuat kerusakan fasilitas publik
seperti lingkungan pada lokasi menjadi terkotori akibat limbah plastik kemasan
dan minuman yang disebabkan oleh kerumunan orang yang membuat penjual makanan
dan minuman berdatangan. Selain itu, kegiatan catwalk setiap malam telah
menarik perhatian luas di media sosial karena terlantarnya anak yang tidur di
sekitaran lokasi dengan beralasan tertinggal kereta yang mengantarkan pulang ke
daerah asal para anak muda dan bisa saja menjadi korban pelecehan seksual (Muhaimin et al., 2022). Sebagian
masyarakat menilai kegiatan CFW tidak ada untungnya karena anak muda tersebut
hanyalah duduk-duduk dan nongkrong saja tidak ada kegiatan bermanfaat lainnya
yang dilakukan. Kemudian dari kegiatan ini terdapat 4 (empat) pihak
yang berusaha mendaftarkan CFW tersebut ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual
(PDKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), salah satu
selebriti tanah air yaitu Baim Wong memicu sebuah polemik dikarenakan hendak
mendaftarkan CFW sebagai merek dengan nama �Citayam Fashion Week� kepada
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang juga merujuk pada Harajuku
Fashion.
Diketahui perusahaan Baim
Wong bernama PT Tiger Wong Entertainment mengajukan permohonan kekayaan
intelektual pada 20 Juli 2022 dengan nomor permohonan JID2022052181 dengan
mendaftarkan sebagai barang atau jasa dalam sifat peragaan busana, layanan
hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, publikasi majalah mode untuk
tujuan hiburan di laman resmi PDKI. Menurutnya fashion jalanan dapat
bertumbuh, dan berkembang, namun pendaftaran terkait Hak dan Kekayaan
Intelektual (HAKI) tersebut dicabut pada tanggal 26 Juli 2022. Dalam surat
penarikan mereknya, pemohon menerangkan alasannya menarik merek CFW yaitu ingin
mengembalikan kepada yang berhak.
Pendaftar lainnya yaitu
Indigo Aditya Nugroho, pada 21 Juli 2022 dengan Nomor Permohonan JID2022052496
dengan mendaftarkan sebagai barang atau jasa dalam ajang hiburan, expo mengenai
kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, dan untuk acara promosi sehubungan dengan
peragaan busana, dan pertunjukan panggung live di laman resmi PDKI. Namun sama
halnya dengan yang dilakukan PT Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho
juga mencabut permohonannya pada 25 Juli 2022. Pendaftar lainnya atas nama
Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022 dengan Nomor Permohonan DID2022053127
dengan mendaftarkan meliputi jenis barang/jasa antara lain alas kaki, baju
kaus, baju koko, baju olahraga, dan baju rajut. Dan pendaftar terakhir atas
nama PT. Tekstil Industri Palekat pada 25 Juli 2022 dengan Nomor Permohonan
DID2022053465 dengan jenis barang/jasa antara lain sarung penutup untuk jok
mobil, bed cover, handuk, sarung bantal, seprei, selendang, kain untuk kemeja dan
berbagai macam produk tekstil lainnya dengan menggunakan nama Citayam.
Permohonan terkait HAKI yang
dilakukan dianggap kurang tepat, dikarenakan CFW merupakan suatu kegiatan yang
dilakukan oleh anak muda melanggar zebra cross sebagaimana yang diatur
pada UU LLAJ tepatnya mengenai gangguan pada fungsi jalan dan juga pendaftaran
merek tersebut ikut dikritisi oleh masyarakat luas dianggapnya merek tersebut
diajukan bukan oleh pihak pencetus CFW. Kemenkumham juga berharap agar para
pendaftar merek dengan menggunakan nama tersebut menarik semua permohonannya
agar tidak menjadi kelanjutan polemik. Apabila permohonan HAKI terwujud hal ini
membuat anak muda semakin merajalela dalam melanggar hukum positif yang ada.
Untuk tegaknya aturan
maka diperlukan sanksi untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban bagi seluruh
elemen masyarakat Indonesia.�
Penyalahgunaan fasilitas zebra cross oleh semua lapisan
masyarakat dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, seperti dalam
kasus CFW yang pada pelaksanaanya Juni 2022 tidak diberi sanksi sama sekali.
Sanksi menurut KBBI, diartikan sebagai keharusan (tindakan, hukuman, dll) untuk
memaksa orang agar patuh (Efendi &
Sudarwanto, 2018).
Prof. DR. Sudiono Mertokusumo memberikan pandangan mengenai sanksi dikutip oleh
Achmad Ali yaitu reaksi, akibat atau konsekuensi pelanggaran norma sosial.
Sanksi memiliki beberapa unsur, yaitu kekuasaan atau instrumen kekuasaan untuk
memaksa seorang mematuhi norma sosial tertentu dan sanksi hukum dapat dibedakan
menjadi sanksi privat dan sanksi publik (Achmad Ali, 2015).
Didasari pemaparan di
atas para pelaku kegiatan fashion show di jalanan yang menggunakan zebra
cross layaknya Harajuku Fashion tersebut harus diberikan sanksi
karena tidak diindahkannya fungsi dari fasilitas penyeberangan tersebut. Pihak Kepolisian
sebagai penegak hukum pada saat kejadian hanya melakukan patroli dan memblokade
lokasi tanpa memberikan sanksi sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal ini
mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga tidak memberikan larangan
kepada anak muda yang melakukan kegiatan CFW ini padahal sudah jelas kegiatan
tersebut tidak memperoleh izin dan menyalahgunakan fungsi fasilitas
penyeberangan.
Penegakan hukum terhadap
peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, yakni
sanksi pidana, sanksi perdata, maupun sanksi administratif. Namun demikian,
penegakan hukum terhadap peraturan perundang-undangan tidak selalu harus
mencantumkan sanksi dalam peraturan tersebut. Sanksi dapat ditentukan dalam
atau dengan mengacu pada peraturan lain atau tidak, jika ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan dan persyaratan tertentu harus dipenuhi untuk
dapat hak. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi maka sanksi tersebut tidak akan
memperoleh suatu hak yang semestinya dapat diperoleh apabila syarat tersebut
dipenuhi (Setiadi, 2018).
Bersesuaian dengan sanksi
terhadap pelaku CFW, penegakan hukum sebagai suatu proses pada hakekatnya
adalah pelaksanaan diskresi dan melibatkan pengambilan keputusan yang tidak
diatur secara ketat oleh aturan hukum, teapi memiliki pertimbagan sendiri yang
melibatkan masalah etika, di perbatasan antara hukum dan moralitas dalam
batas-batas. Diskresi Kepolisian
harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok Kepolisian sebagaimana dimuat
dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia berbunyi,
a.
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.
Menegakkan hukum;
c.
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Merupakan bagian dari tugas Kepolisian sebagai
penegak hukum dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai dan memelihara
keselamatan, ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan sesuai Pasal 200 UU
LLAJ. Penegakan hukum adalah proses upaya untuk secara
efektif menjaga lalu lintas norma hukum atau hubungan hukum dalam kehidupan
sosial dan kehidupan berbangsa. Penegakan hukum juga merupakan upaya mewujudkan
gagasan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan.
Berdasarkan Pasal 3 huruf c UU LLAJ, dengan adanya UU LLAJ tersebut lalu lintas
dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan �terwujudnya penegakan hukum
dan kepastian hukum bagi masyarakat�.
Penegakan
hukum bertujuan untuk memajukan ketertiban sosial dan kepastian hukum. Hal ini
dicapai dengan mengatur fungsi, tanggung jawab dan kompetensi instansi yang
bertanggung jawab di bidang penegakan hukum secara proporsional dengan ruang
lingkupnya dan berdasarkan sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang
ingin dicapai.
Penegakan hukum memiliki fungsi melindungi kepentingan masyarakat. Untuk
melindungi kepentingan sosial, harus ada hukum yang patut diiktui. Penegakan
hukum dapat dilakukan secara normal, damai dan aman, tetapi juga dapat terjadi
karena adanya pelanggaran hukum dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan, karena hukum harus ditegakkan. Oleh karena itu,
Kepolisian sebagai penegak hukum juga berperan memberikan kepastian hukum
kepada masyarakat yang membutuhkan di luar keadilan dan kemanfaatan.
Koesnadi Hardjasoemantri
memberikan pandangan terkait penegakan hukum (Dewi, Syahrin, Arifin,
& Tarigan, 2014),
penegakan hukum merupakan penegakan
dengan berbagai sanksi seperti sanksi administratif, sanksi pidana, dan
selanjutnya sanksi perdata melalui berbagai jalur merupakan kewajiban
masyarakat secara keseluruhan. Untuk itu mutlak diperlukan pemahaman tentang
hak dan kewajiban masyarakat bukan sebagai penonton bagaimana hukum ditegakkan,
tetapi masyarakat berperan aktif dalam penegakan hukum.
Berdasarkan uraian diatas
maka persoalan utama penegakan hukum terletak pada faktor-faktor penegakan hukum,
faktor tersebut menurut Koesnadi Hardjasoemantri �(Erlitha, Achmad, &
Apriandi, 2018) yaitu:
1. Faktor lingkungan modern, yaitu penetapan
peraturan dan norma yang mengatur tingkah laku manusia, dengan tujuan
melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan sehingga terjamin
kelestariannya agar dapat dimanfaatkan secara langsung untuk generasi sekarang
dan yang akan datang.
2. Faktor lingkungan berorientasi pada
lingkungan, yaitu sifat dan karakteristiknya juga membatasi sifat dan
karakteristik lingkungan itu sendiri, sehingga lebih banyak belajar dari
teknologi.
Kedua
faktor ini saling berkaitan karena merupakan inti dari penegakan hukum dan
tolok ukur efektivitasnya. Penegakan adalah
proses melaksanakan atau secara nyata
menegakkan norma hukum dan norma lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa.
Hal ini menjadi tanggung jawab semua pengguna jalan,
selain kepolisian yang melakukan pekerjaan perlindungan hukum yang berkaitan
dengan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalan. Berdasarkan Pasal 105 UU LLAJ dimana ketentuan tersebut
mengatur bagi setiap orang yang menggunakan jalan harus menjaga keselamatan, keamanan,
ketertiban dan kelancaran pada saat berlalu lintas (Garwan & Hidayat,
2018).
Pasal 105 UU
LLAJ berbunyi:
a.
Berperilaku
tertib; dan/ atau
b.
Mencegah
hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan
Pelanggaran lalu lintas merupakan penegakan rambu lalu lintas yang tidak
hati-hati yang diatur baik dalam bentuk rambu maupun dalam penggunaan fasilitas
pejalan kaki dalam berlalu lintas. Dalam hal ini banyak terjadi pelanggaran
karena kealpaan petugas dinas lalu lintas dalam melakukan proses penertiban
bersama dengan aparat Kepolisian yang berwenang melakukan penegakan hukum yaitu
satuan lalu lintas yang bertugas di jalan raya. Masalah
pelanggaran lalu lintas dan ketidaktertiban para pejalan kaki yang menggunakan
jalan untuk berjalan sudah diatur didalam ketentuan Pidana BAB XX Pasal 273
sampai dengan Pasal 316 UU LLAJ.
Meski larangan dalam penggunaan fasilitas pejalan kaki berupa zebra
cross yang terjadi di CFW sudah sangat jelas dapat dikenakan sanksi bagi
pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) jo Pasal 275 ayat (1)
UU LLAJ. Tetapi penerapan sanksi ini tidak terwujud satupun oleh pihak
Kepolisian. Oleh karena tidak diberlakukannya sanksi pada saat kejadian,
Penulis melakukan wawancara terhadap pihak Kepolisian.�� Dalam Bab III penulisan
ini, Briptu Seno memberikan pernyataan terkait pihak Kepolisian tidak
diberlakukannya sanksi sesuai Pasal 274 Ayat (1) jo Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ
dikarenakan mayoritas pelaku kegiatan CFW masih dibawah umur dan kejadian
tersebut disebabkan oleh ketidaksengajaan media sosial yang membuat kejadian
itu menjadi viral. Pengertian anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Didasari alasan para
pelaku yang masih dibawah umur, sanksi lain yang tepat agar terwujudnya
kepastian hukum dan tidak timbul hal serupa yaitu dengan diberikan sanksi sosial.
Sanksi sosial merupakan salah
satu dari beberapa sanksi (selain sanksi administratif seperti sanksi
pidana/perdata) yang diberikan kepada pelanggar. Sanksi-sanksi ini tidak
ditulis secara hitam putih, seringkali implisit. Banyak sanksi sosial yang berupa
menghukum kelompok tertentu atas perilaku yang melanggar aturan yang ada. Ini
dilakukan oleh orang-orang yang sudah lama hidup bersama dan memiliki pandangan
yang sama. Sanksi kerap diberikan agar seseorang mendapat dampak jera terhadap
apa yang telah dilakukan (Yani, 2015).
����������������� Sanksi sosial merupakan salah satu hukuman
yang sering dijatuhkan kepada orang yang melanggar norma sosial. Sanksi sosial
juga juga merupakan salah satu bentuk kontrol sosial. Sanksi sosial dapat
berbentuk pengajaran kepada kelompok tertentu yang melanggar aturan yang ada.
Siapa pun yang dengan sengaja melanggar aturan hukum akan dikenakan sanksi
pelanggaran untuk menjamin kelangsungan hubungan yang seimbang antara anggota
masyarakat dan kebutuhan untuk mematuhi aturan hukum yang diinginkan setiap
anggota masyarakat.
Berdasarkan jenis-jenis
sanksi yang telah disebutkan diatas dan diketahui dari hasil wawancara yang dilakukan, terkait sanksi
yang seharusnya diberikan kepada para pelaku Citayam Fashion Week berupa
sanksi sosial agar bermanfaat untuk semua khususnya masyarakat dengan
adanya keramaian yang terjadi pada saat CFW. Keramaian tersebut menyebabkan
banyaknya sampah di lokasi kejadian, anak muda dapat diberikan pembinaan,
melakukan kebersihan dengan memungut sampah di kawasan Dukuh Atas, Jakarta
Pusat. Lokasi tersebut harus dibersihkan supaya kembali bersih dan para anak
muda tersebut diberikan pembinaan dalam hal memberikan tempat alternatif atau
kegiatan sosial lain tanpa harus diberikan sanksi berupa denda dan dipenjara
karena pelaku merupakan para anak. Jika hanya diberikan sanksi anak muda akan
mencari cara lain yang akan menarik kembali perhatian masyarakat dan bisa lebih
buruk dari penggunaan zebra cross untuk berekspresi.
Sanksi sosial seringkali lebih efektif sebagai efek jera daripada sanksi
pidana bagi remaja yang melakukan kesalahan mengingat sanksi sosial merupakan
resolusi dari suatu permaslahan dan bukan pencipta masalah baru. Karena sanksi
sosial tersebut pelaku yang masih dibawah umur dikenakan di lingkungannya sendiri,
maka tumbuh kembangnya tetap akan mendapat perhatian orang-orang disekitarnya,
sedangkan sanksi pidana seringkali mengganggu tumbuh kembangnya dikarenakan
banyaknya kasus pidana yang saat ini dilakukan oleh anak-anak, proses hukum
tersebut sama dengan orang dewasa, sehingga hal tersebut tidak baik untuk
perkembangan mental anak. Disamping itu, tidak diterapkannya sanksi pada CFW
ini menimbulkan tidak jelasnya dari aturan itu sendiri dan mampu membuat
masyarakat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemberian sanksi diperlukan menjaga objektivitas secara terstruktur
guna menghindari penindakan sanksi sosial secara berlebihan. Khususnya dalam
kasus CFW ini para anak muda diberikan suatu sanksi sosial seperti hasil
wawancara berupa teguran, memberikan pembinaan dan membersihkan lingkungan di
kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat dibandingkan dengan pemberian sanksi pidana
penjara maupun denda. Tidak semena-mena dengan menetapkan para anak muda untuk
melakukan kegiatan kebersihan lingkungan tersebut tanpa alasan, anak muda
sendiri yang mengotori lokasi tempat diadakannya CFW tersebut. Selanjutnya
dengan memberikan arahan kepada anak muda bahwa zebra
cross harus digunakan dengan fungsi zebra cross itu sendiri yaitu
sebagai fasilitas penyeberangan pejalan kaki untuk menyeberang maka pejalan
kaki ataupun pengendara kendaraan bermotor wajib memahami dan mematuhi
rambu-rambu lalu lintas yang ada, dalam hal ini apabila ingin menyeberang jalan
maka gunakanlah zebra cross sebagai fasilitas yang telah disediakan dan
berupa teguran langsung terhadap para pelaku supaya tidak melakukan hal yang
sama.
Menjatuhkan sanksi kepada
seseorang bukanlah tugas yang mudah, karena harus senantiasa mempertimbangkan
dan memperhatikan segala aspek agar terhindar dari hukum diskriminasi yang
sering dipertajam ke bawah bahkan tumpul ke atas. Oleh karena itu, aparat
penegak hukum harus objektif dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah dapat
membantu menciptakan hukum tentang penerapan tindakan sanksi sosial agar
penerapan sanksi sosial tidak melewati batasan demi menjamin hak berkehidupan
masyarakat.
Kesimpulan
Tren Citayam Fashion Week di zebra
cross yang terjadi pada Juli 2022 mengganggu fasilitas pejalan kaki dan
melanggar aturan yang berlaku yaitu gangguan fungsi jalan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan jalan untuk keperluan
tertentu di luar fungsinya, dan untuk kegiatan yang mengganggu keselamatan dan
kelancaran lalu lintas harus mendapat izin terlebih dahulu. Namun Citayam Fashion
Week ini tidak memiliki izin dan menggunakan fasilitas pejalan kaki berupa zebra
cross. Citayam Fashion Week yang dilakukan di zebra cross
telah melanggar aturan, karena zebra cross merupakan fasilitas pejalan
kaki bukan digunakan untuk kepentingan lain, dan dalam hal ini pejalan kaki
tidak mendapatkan hak nya untuk menyeberang jalan sebagaimana diatur dalam
Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Namun, pihak Kepolisian tidak mengambil tindakan tegas seperti
memberikan sanksi kepada para pelaku yang mengganggu fungsi jalan berdasarkan
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
BIBLIOGRAFI
Achmad Ali, S. H. (2015). Menguak Tabir Hukum: Ed.
2. Kencana.
Achmad, Fachri Fadlullah Salis. (2017). Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Pemerintah Dki Jakarta Dalam Mengatasi Penyalahgunaan Fungsi
Trotoar Di Tanah Abang. Faculty Of Social And Political Science.
Asshiddiqie, Jimly, & Safa�at, Muchamad
Ali. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Mahkamah Konstitusi Ri,
Sekretariat Jenderal Dan Kenpaniteraan.
Dewi, Dahlia Kusuma, Syahrin, Alvi, Arifin,
Syamsul, & Tarigan, Pendastaren. (2014). Izin Lingkungan Dalam Kaitannya
Dengan Penegakan Administrasi Lingkungan Dan Pidana Lingkungan Berdasarkan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Uupplh). Usu Law Journal, 2(1), 124�138.
Efendi, Yosep, & Sudarwanto,
Sudarwanto. (2018). Penguatan Karakter Mandiri, Disiplin, Kerjasama Dan Kreatif
(�Marikerja Kreatif�) Melalui Lesson Study Pada Pembelajaran Teknologi Sepeda
Motor. Jurnal Pendidikan Vokasi Otomotif, 1(1), 89�99.
Erlitha, Maulidya, Achmad, Ruben, &
Apriandi, Mada. (2018). Tinjauan Hukum Terhadap Implementasi Pasal 66
Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Dengan
Konsep Anti-Slapp Di Indonesia. Sriwijaya University.
Garwan, Irma, & Hidayat, Anwar. (2018).
Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pejalan Kaki Berdasarkan Pada Peraturan Daerah
No. 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan
Di Karawang. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Hamed, Mohammed M. (2001). Analysis Of
Pedestrians� Behavior At Pedestrian Crossings. Safety Science, 38(1),
63�82.
Kent, Sally, & Fildes, Brian. (1997). A
Review Of Walk-With-Care: An Education And Advocacy Program For Older
Pedestrians.
Kezia, Aprillia, & Basuki, Imam.
(2020). Kemauan Berjalan Kaki Berdasarkan Golongan Suku (Studi Kasus: Di Kota
Sorong, Papua Barat). Prosiding Forum Studi Transportasi Antar Perguruan
Tinggi, 121.
Mertokusumo, M. Sudikno, & Pitlo,
Adriaan. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti.
Muhaimin, Amri, Rafka, Muhammad, &
Alamsyah, Ryan Badai. (2022). Citayam Fashion Week Dalam Twitter. Senada,
2(1), 61�65.
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum Dan
Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nuriyanto, Nuriyanto. (2019). Urgensi
Pengaturan Lembaga Negara Khusus Dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal
Konstitusi, 16(1), 105�126.
Purnamasari, Poei Eliza. (N.D.). Respon
Masyarakat Pengguna Jalan Terhadap Zebra-Cross Di Yogyakarta.
Salim, H. S. (2013). Penerapan Teori
Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi.
Saputra, Agus Adhy Saputra. (2021). Peran
Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Sebagai Pengendali Mutu Dan Penjamin
Kualitas Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Sipil Negara. Ilmu
Hukum Prima (Ihp), 4(2).
Setiadi, Wicipto. (2018). Sanksi
Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan
Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 603�614.
Wardani, Psiari Kusuma, Mukhlis, Hamid,
& Pratami, Rifani. (2019). Pengaruh Essensial Lemon Terhadap Emesis
Gravidarum Pada Ibu Trimester I Di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Wellness
And Healthy Magazine, 1(2), 131�138.
Wulansari, Hestri. (2005). Perancangan
Teknik Tritik Dengan Penambahan Struktur Tenun Sebagai Pelengkap Busana.
Copyright holder: Tasya Bella Pratiwi, Amad Sudiro (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |