Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 4, April 2022

 

PENGAMBILAN KEPUTUSAN TENTANG INCOTERMS 2020 DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL COCONUT PRODUCT

 

Rizqi Aini Rakhman, Faris Nofandi, Intan Sianturi

Politeknik Pelayaran Surabaya, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Perdagangan Internasional yang berhubungan dalam pengiriman barang perlu adanya persamaan penerbitan dalam hal hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui incoterm yang paling sering digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional yaitu International Commercial Terms (Incoterms) 2020 yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC), mengetahui faktor � faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan International Commercial Terms (Incoterms) dari eksportir dalam kegiatan perdagangan Internasional, kriteria tersebut berdasarkan masalah yang sering terjadi yaitu biaya operasional tinggi, kerjasama dan daya tawar dalam mencapai kesepakatan, pemahaman incoterms 2020. Jenis penelitian yang dianggap relevan adalah penelitian deskriptif kualitatif, metode pengumpulan data yang dilakukan seperti: wawancara mendalam, kuesioner, dan dokumentasi, Subjek penelitian ini adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor coconut products seperti: Palm Kernel Expeller (PKE), cocopeat, coocfiber, copra, copex, Briket Arang, Virgin Coconut Oil (VCO), Crude Coconut Oil (CCO). Incoterms 2020 yang diambil dalam penelitian adalah: Ex Works (EXW), Free Carrier (FCA), Free Alongside Ship (FAS), Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost Insurance and Freight (CIF).

 

Kata kunci: Pengambilan Keputusan, Incoterms 2020, Perdagangan Internasional.

 

Abstract

International trade related to the delivery of goods requires equality of issuance in terms of rights and obligations between buyers and sellers. This study aims to find out the incoterms that are most often used in international trade activities, namely the International Commercial Terms (Incoterms) 2020 issued by the International Chamber of Commerce (ICC), knowing the factors that influence the decision making of International Commercial Terms (Incoterms) from exporters in international trade activities, these criteria are based on problems that often occur, namely high operational costs,� Cooperation and Bargaining Power in Reaching Agreements, Understanding Incoterms 2020. The type of research that is considered relevant is qualitative descriptive research, data collection methods carried out such as: in-depth interviews, questionnaires, and documentation, The subject of this research is a company engaged in the export of coconut products such as: Palm Kernel Expeller (PKE), cocopeat, coocfiber, copra, copex, Charcoal Briquettes, Virgin Coconut Oil (VCO), Crude Coconut Oil (CCO). The 2020 incoterms taken in the study are: Ex Works (EXW), Free Carrier (FCA), Free Alongside Ship (FAS), Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost Insurance and Freight (CIF).

 

Keywords: Decision Making, Incoterms 2020, International Trade.

 

Pendahuluan

Perdagangan internasional adalah suatu kegiatan yang tidak bisa dihindari, selain menjadi keuntungan menambah devisa negara hal ini karena pada dasarnya adalah untuk memenuhi kebutuhan suatu negara maupun penduduk itu sendiri akan barang dan jasa yang tidak dapat dihasilkan di dalam negeri (Rahayu & Sugianto, 2020). Fakta yang terjadi sekarang ini terjadi adalah perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung bagi negara untuk menjadi makmur, sejahtera, dan kuat, Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan antar negara atau pemerintah negara dengan negara lain yang menjalani suatu hubungan perdagangan yang sesuai kesepakatan antar kedua belah pihak yang melakukan perdagangan internasional tersebut (Lubis, 2021). Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama (Sabilla & Kirana Jaya, 2014).

Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perseorangan (Individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara, atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain (Amelia, 2022). Perdagangan internasional adalah proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing � masing negara. Adapun motifnya adalah memperoleh manfaat perdagangan atau gains off trade. Perdagangan merupakan kegiatan ekonomi yang sangat penting saat ini, maka tidak ada negara � negara di dunia yang tidak terlibat di dalam perdagangan, baik perdagangan antar regional, antar kawasan, ataupun antarnegara (Dr.Serlika Aprita, 2020).

Negara Indonesia sebagai negara maritim yang didominasi 70% wilayahnya adalah laut, sehingga moda transportasi perdagangan internasional yang paling utama adalah menggunakan transportasi laut menurut Capt.Suptiyanto anggota Indonesia National Shipowners Association (INSA), hampir 90% dari volume� perdagangan internasional yang dilakukan menggunakan jalur laut dimana kapal laut sebagai transportasinya, dalam penlitian ini peneliti hanya membatasi perdagangan internasional melalui moda transportasi laut, untuk mengatur kegiatan perdagangan Internasional atau ekspor impor yang menggunakan moda transportasi laut atau kapal laut tentu ada hak dan kewajiban antara penjual maupun pembeli hal ini terdapat pada International Commercial Terms (Incoterms) 2020 yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC), Incoterms adalah seperangkat istilah perdagangan yang diterbitkan oleh ICC. Mereka mendefinisikan hak dan obligasi pembeli dan penjual di bawah kontrak penjualan internasional (dan kadang-kadang domestik) (Eldović et al., 2015).

Mereka banyak digunakan dalam transaksi komersial internasional dan diterima oleh pemerintah, otoritas hukum, dan praktisi di seluruh dunia. Tujuan incoterms adalah untuk mengurangi atau menghilangkan ketidakpastian yang timbul dari interpretasi yang berbeda dari istilah tersebut di berbagai negara (Iswari, 2018). Tujuan dari incoterms juga menciptakan sperangkat peraturan internasional agar tidak menjadi kesalahan dalam mengartikan istilah � istilah yang umum dipergunakan dalam perdagangan internasionla supaya tidak terjadi interprestasi yang berbeda di masing � masing negara, sehingga tidak akan terjadi kesalahfahaman�(Haikal, 2018).

Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Suraraksa, 2020) menunjukkan bahwa FCA (Free Carrier) adalah incotrems yang paling tepat untuk perdagangan Internasional pada komoditi Parts Manufacturers in Thailand dengan dengan metode Analytical Hierarchy Process, sebuah perjanjian perdagangan internasional adalah metode yang digunakan perusahaan untuk melakukan negosiasi dan membuat kesepakatan� antara penjual dan pembeli, masalah yang sering terjadi adalah biaya operasional yang tinggi, kerjasama dan daya tawar untuk mencapai kesepakatan antara eksportir dan importir dan� pemahaman tentang incoterms 2020, oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor � faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan International Commercial Terms (Incoterms) dari eksportir dalam kegiatan perdagangan International dalam hal ini akan dilakukan pada PT. Godwin Austen Indonesia, PT. Surya Cakra Nusantara, CV.Bintang Jati Furniture, yang bergerak dalam komoditi agro maritim yaitu : Cocopeat, Cocofiber, Copra, Copex, Briket Arang, VCO (Virgin coconut Oil), CCO (Crude Coconut Oil). Diharapkan temuan penelitian ini dapat digunakan sebagai pedoman untuk membuat keputusan atau kriteria untuk membuat keputusan incoterms yang tepat.

 

Metode Penelitian

Berdasarkan permasalahan yang dibahas peneliti menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran, atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Metode deskriptif adalah suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas (Sugiyono, 2013). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi dalam pengambilan keputusan incoterm dan cara pengambilan keputusan incoterm dalam perdagangan internasional. Kegiatan penelitian ini meliputi pengumpulan data, analisis data, interprestasi data, dan pada akhirnya dirumuskan suatu kesimpulan yang mengacu pada analisis data tersebut.

Setelah melakukan studi literatur, mengumpulkan bahan Pustaka dan menenetukan variable maka Langkah selanjutnya adalah mengumpulakan semua data.� Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data primer adalah data yang langsung diperoleh dari sumber data pertama di lokasi penelitian dengan wawancara langsung atau melakukan pengamatan langsung. Data primer dalam penelitian ini adalah Data diperoleh melalui wawancara (indepth interview) dan angket yang telah dilakukan uji validitas sebelumnya yaitu oleh informan, Cara pengumpulan data dalam penelitian ini adalah:

1.    Menyebarkan angket kepada responden dalam hal ini :

a.    PT. PT. Godwin Austen Indonesia

b.    PT. Surya Cakra Nusantara

c.    CV.Bintang Jati Furniture

d.   PT.Prima International Cargo

e.    PT.Paramas Pertama

f.     PT.MOL Logistics Indonesia

2.    Menganalisa data

a.    Metode penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode skala likert, Skala likert adalah skala yang digunakan untuk mengukur persepsi, sikap atau pendapat seseorang atau kelompok mengenai sebuah peristiwa atau fenomenal sosial, berdasarkan definisi operasional yang telah ditetapkan oleh peneliti. Mengutp dari buku (Nazir, 2005) dalam membuat skala likert, ada bebrapa langakah prosedur yang harus dilakukan peneliti antara lain:

1)      Peneliti mengumpulkan item-item yang cukup banyak, memiliki relevansi dengan masalah yang sedang diteliti, dan terdiri dari item yang cukup jelas disukai dan tidak disukai.

2)      Kemudian item-item itu dicoba kepada sekelompok responden yang cukup representatif dari populasi yang ingin diteliti.

3)      Responden di atas diminta untuk mengecek tiap item, apakah ia menyenangi (+) atau tidak menyukainya (-). Respons tersebut dikumpulkan dan jawaban yang memberikan indikasi menyenangi diberi skor tertinggi. Tidak ada masalah untuk memberikan angka 5 untuk yang tertinggi dan skor 1 untuk yang terendah atau sebaliknya. Yang penting adalah konsistensi dari arah sikap yang diperlihatkan. Demikian juga apakah jawaban �setuju� atau �tidak setuju� disebut yang disenangi, tergantung dari isi pertanyaan dan isi dari item-item yang disusun. Sewaktu menanggapi pertanyaan dalam skala Likert, responden menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap suatu pernyataan dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia. Biasanya disediakan lima pilihan skala dengan format seperti:

Skor 1. Sangat (tidak setuju/buruk/kurang sekali)

Skor 2. Tidak (setuju/baik/) atau kurang

Skor 3. Netral / Cukup

Skor 4. (Setuju/Baik/suka)

Skor 5. Sangat (setuju/Baik/Suka)

4)      Total skor dari masing-masing individu adalah penjumlahan dari skor masing-masing item dari individu tersebut.

5)      Respon dianalisis untuk mengetahui item-item mana yang sangat nyata batasan antara skor tinggi dan skor rendah dalam skala total. Misalnya, responden pada upper 25% dan lower 25% dianalisis untuk melihat sampai berapa jauh tiap item dalam kelompok ini berbeda. Item-item yang tidak menunjukkan beda yang nyata, apakah masuk dalam skor tinggi atau rendah juga dibuang untuk mempertahankan konsistensi internal dari pertanyaan.

Rumus = T x Pn

T = Total Jumlah responden yang memilih

Pn= Pilihan angka skor

b.    Interptretasi Skor Perhitungan

Agar mendapatkan hasil Interpretasi, terlebih dahulu harus diketahui skor tertinggi (X) dan Skor terendah (Y) untuk item penilaian dengan rumus sebagai berikut:

Y= skor tertinggi likert x jumlah responden

X= skor terendah likert x jumlah responden

c.    Rumus Index

Rumus Index % = Total skor / Y x 100

Sebelum menyelesaikannya kita juga harus mengetahui interval (rentang jarak) dan interpretasi persen agar mengetahui penilaian dengan metode mencari Interval skor persen (I).

Rumus Interval I = 100 / Jumlah Skor (Likert)

3.    Menyimpulkan data

Adapaun proses analisa data dalam penelitian ini dilakukan secara simultan dengan pengumpulan data, artinya peneliti dalam mengumpulkan data juga menganalisis data yang diperoleh dilapangan. Langkah � langkah yang dilakukan peneliti dalam analisa data ini, sebagai berikut : Reduksi data, Sajian data, Verifikasi dan Simpulan Data.

 

Hasil Dan Pembahasan

A.  Hasil Penelitian

Pada bab ini Peneliti akan memaparkan fokus dari penelitian ini yaitu berdasarkan studi kasus mengenai faktor � faktor dalam memilih incoterms 2020 oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang Coconut Products: Palm Kernel Expeller (PKE), cocopeat, coocfiber, copra, copex, Briket Arang, Virgin Coconut Oil (VCO), Crude Coconut Oil (CCO) yang harus dipertimbangkan sebelum membuat kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Oleh karena itu pada penelitian kualitatif deskriptif ini peneliti mengumpulkan data primer mengenai hambatan � hambatan yang mempengaruhi pengambilan keputusan Incoterms 2020 pada kegiatan ekspor atau perdagangan internasional.

Penelitian ini dibagi menjadi 4 (Empat) langkah dimulai dengan:

1.      Dimulai dengan indentifikasi tujuan penelitian,

2.      Meninjau Literatur yang relevan, mengumpulan data dan melaksanaan wawancara yang mendalam dengan orang - orang yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan tentang Incoterms 2020 untuk menentukan kriteria utama dan sub kriteria.

3.      Mengajukan kuesioner dengan mengambil sampel dari beberapa responden, untuk menguatkan hasil penelitian.

4.      Menganalisis, mendiskusikan, dan meringkas data.

Adapun kerangka konsep dalam pengambilan keputusan Incoterms 2020 pada kegiatan ekspor atau perdagangan internasional dapat dilihat gambar berikut:

 

 

 

 

�����������������������������������������������������������������������

 

Gambar 1

Kerangka Konsep Pembuatan Keputusan

Review Literature / Wawancara mendalam

Kuesioner

IIdentifikasi Kriteriai Kriteria

 

Diskusi dan Kriteria

Membuat Ragking Kriteria

 

 

IIdentifikasi Tujuan Penelitiani Kriteria

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


B.  Hasil dan Pembahasan Penelitian

1.    Faktor penting pengambilan keputusan incoterm 2020 dalam perdagangan internasional Coconut Product

a.       Pengurutan kriteria utama faktor � faktor penting yang mempengaruhi pengambilan keputusan Incoterms 2020

Hasil analsis kriteria faktor � faktor penting yang mempengaruhi pengambilan keputusan Incoterms 2020 dalam kegiatan perdagangan internasional khusunya komoditi: Palm Kernel Expeller (PKE), Cocopeat, Cocofiber, Copra, Copex, Briket Arang, Virgin Coconut Oil (VCO), Crude Coconut Oil (CCO) terlihat pada tabel berikut ini:

 

Tabel 1

Pengurutan kriteria utama faktor pengambilan keputusan

Incoterms 2020

Kriteria Utama

Relatif Memberatkan

Rangking

Keterangan

Biaya Operasional

70

1

Cukup Memberatkan

Pengetahuan dan Pemahaman

75

2

Tidak Memberatkan

� Sumber: Hasil data kuesioner diolah peneliti

 

Tabel 2

Pengukuran Kriteria Utama Kerjasama dan Daya Tawar

Kerjasama dan
Daya Tawar

Incoterms 2020 mengakomodir kesepakatan anatara eksportir dan importir

Sudah

80%

Belum

20%

Sumber: Hasil data kuesioner diolah peneliti

 

Penjelasan Tabel 1 dan Tabel 2 faktor penting yang mempengaruhi dalam pengambilan keputusan Incotrems 2020 dalam kegiatan ekspor/perdagangan internasional adalah ke-1 adalah Biaya operasional dan yang ke-2 adalah Pengetahuan dan pemahaman, dan yang ke-3 peneliti simpulkan adalah kerjasama dan daya tawar.

b.      Pengurutan Sub kriteria dari kriteria yang mempengaruhi pengambilan keputusan Incoterms 2020

 

Tabel 3

Pengurutan Sub Kriteria

Kriteria Utama

Sub-Kriteria

Relatif Memberatkan

Rangking

Keterangan

Biaya Operasional

Biaya Pengangkutan (Freight)

57,5

1

Cukup memberatkan

Biaya penumpukan di pelabuhan

65

2

Cukup memberatkan

Biaya Warehousing

78,3

8

Tidak memberatkan

Biaya Trucking

70

3

Cukup memberatkan

Biaya Perijinan, dokumen

72,5

4

cukup memberatkan

Biaya Bongkar Muat

75

6

Tidak memberatkan

Pengetahuan dan Pemahaman

Sosialisasi

72,5

5

Cukup memberatkan

Pengalaman menenetukan Incoterms

77,5

7

Tidak memberatkan

Sumber: Hasil kuesioner diolah peneliti

 

Tabel 3 Dari Analisis hasil kriteria utama dan sub kriteria, dapat disimpulkan bahwa biaya operasional� (70%) cukup memberatkan �sehingga sangat memberatkan dimana faktor paling penting dalam pemilihan pengambilan keputusan� Incoterms 2020 khususnya dalam kegiatan ekspor� komoditi Palm Kernel Expeller (PKE), Cocopeat, Cocofiber, Copra, Copex, Briket Arang, Virgin Coconut Oil (VCO), Crude Coconut Oil (CCO), hal ini dikarenakan perusahaan selain biaya produksi juga harus memperkirakan biaya pengangkutan (freight) yang menjadi alasan utamad (57,5%) Cukup memberatkan, diikuti dengan biaya penumpukan di pelabuhan (65%), biaya trucking (70%), biaya perijinan dan dokumen (72,5%), Sosialisasi dan biaya bongkar muat.

Dari aspek kriteria utama Pengetahuan dan pemahaman tentang incoterms �dan regulasi pemerintah, pengalaman menentukan Incoterms 2020 sebanyak (77,5%), hal ini dikarenakan setiap negara mempunyai peraturan perdagangan yang berbeda dan ini menjadi faktor penting juga dalam menentukan incoterms 2020, banyak kebijakan yang masih berpihak ke otoritas, transparansi biaya dan kebijakan yang lebih berpihak ke eksportir, Biaya Warehousing tidak memberatkan (78,3), dikarenakan setiap setiap eksportir sudah memiliki warehouse atau gudang sendiri sehingga bisa meminimalisir biaya sewa operasional.

Kerjasama dan daya tawar tawar diturunkan menjadi sub kriteria yaitu incotrems mengakomodir kesepakatan antara eksportir dan importir, dan diperoleh 20% belum mengakomodir dan 80% sudah mengakomodir, hasil analisis 20% belum mengakomodir alasan yang peneliti peroleh antara lain:

1)   setelah terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli, eksportir melaksanakan proses produksi dan pengiriman namun saat pelaksanaan� pemuatan di pelabuhan, muatan Palm Kernel Ekspeller (PKE) mengalami shortage, yang dialami selama ini penjual dan pembeli masih berdebat siapa yang bertanggung jawab atas barang shortage tersebut.

2)   Importir mendaftarkan letter of credit di bank yg ditunjuk penjual dan pengiriman akan di lakukan apabila nomer letter of credit� (L/C) dari bank guarantee yg sudah disepakati sudah terbit, No L/C akan menjadi dasar untuk eksportir memulai produksi atau packing komoditi.

Selain itu, analisis hasil peringkat dari 15 (lima belas) sub kriteria menunjukan bahwa perusahaan mempertimbangkan Incoterms 2020 dari biaya pengangkutan (freight) yang sangat memberatkan (20%), biaya penumpukan di pelabuhan (10%), biaya trucking (10%) dan ketiga sub kriteria tersebut merupakan turunan dari kriteria utama Biaya Operasional, dari hasil analsisis kriteria utama dan sub kriteria yang paling prioritas adalah sebagai faktor pertimbangan perusahaan dalam pengambilan keputusan Incoterms 2020 dalam kegiatan ekspor/perdagangan internasional komoditi Palm Kernel Expeller (PKE), Cocopeat, Cocofiber, Copra, Copex, Briket Arang, Virgin Coconut Oil (VCO), Crude Coconut Oil (CCO).

2.    Cara pengambilan keputusan incoterms 2020 dalam perdagangan internasional coconut product.

Selain kajian pada kriteria utama dan sub kriteria, peneliti juga melakukan analisis untuk menentukan bagaimana cara mengambil keputusan incotrems yang sesuai untuk perusahaan � perusahaan studi kasus, dalam hal ini peneliti melakukan perangkingan atau pengurutan incoterms 2020 yang sering digunakan, terlihat pada tabel berikut ini:

 

Tabel 4

Pengurutan alternatif Incoterms 2020

Alternatif Incoterms 2020

Relatif Sering

Rangking

Keterangan

FOB (free On Board)

92,5

1

Sangat Sering

CIF (Cost Insurance and Freight)

65

2

Sering

FCA (Free Carrier)

47,5

4

Cukup Sering

Exw (Ex Works)

42,5

5

Cukup Sering

FAS (Free Alongside Ship)

32,5

6

Cukup Sering

CFR (Cost And Freight)

50

3

Sering

� ��Sumber: Hasil kuesioner diolah peneliti

 

Pada tabel 4 menunjukkan perangkingan atau pengurutan Incoterms 2020 oleh perusahaan � perusahan, eksportir coconut product antara lain:

a.       Pertama FOB (92,5%) sangat sering, digunakan dalam kegiatan ekspor barang terbatas hanya pengiriman melalui maritime transport, eksportir wajib menyerahkan barangnya sampai di atas kapal, export clearance menjadi kewajibann eksportir, resiko kehilangan atau kerusakan jika ada akan dipindahkan dari ekpsortir ke importir pada saat muatan sudah di atas kapal, eksportir tidak bertanggung jawab membayar freight.

b.      Kedua� CIF (65%) sering, terbatas hanya pengiriman melalui maritime transport dimana eksportir menanggung biaya angkutan (freight) sampai ditempat tujuan importir dan menyerahkannya di atas kapal, menyiapkan ijin ekspor, pajak dan biaya yang diperlukan dan membayar biaya pemuatannya, Ekpsortir berkewajiban mengasuransikan ( based on Institute Cargo Clauses (C)� dan membayar asuransi muatan yang dikirim.

c.       Ketiga CFR (50%) Sering, terbatas hanya pengiriman melalui maritime transport dimana eksportir menanggung biaya angkutan (freight) sampai ditempat tujuan importir dan menyerahkannya di atas kapal, menyiapkan ijin ekspor, pajak dan biaya yang diperlukan dan membayar biaya pemuatannya, namun eksportir tidak berkewajiban mengasuransikan dan membayar asuransi muatan yang dikirim.

d.      Keempat FCA (47,5%) Sering, dimana pengiriman dapat menggunakan multimoda transportasi, eksportir mengurus biaya ijin ekspor, eksportir memastikan muatan sampai di moda transportasi pertama (ex: Truck, Kereta api, pesawat terbang), buyer menyetujui transport contract.

e.       Kelima ExW (42,5%) cukup sering, dimana eksportir wajib menyediakan cargo / muatan tersedia di gudnag eksportir, eksportir tidak ada kewajiban untuk mengirimkan kargonya dan juga perijinan ekspor.

f.       Keenam FAS (32,5%) Cukup Sering, terbatas hanya pengiriman dapat menggunakan maritim transport, eksportir wajib menyedikan cargonya sampai di samping kapal / dermaga, pemuatan cargo menjadi tanggung jawab importir, namun eksportir wajib mengurus biaya ekspor.

Dari hasil analisa pengurutan alternatif Incoterms 2020 di atas dan dari hasil wawancara informan, peneliti dapat menyimpulkan cara pengambilan keputusan Incoterms 2020 adalah sebagai berikut:

a.       Kesepakatan antara eksportir dan Importir dituangkan dalam dokumen sales contract.

b.      Identifikasi kemungkinan terjadi shortage cargo, Demmurage maupun detention selama proses pengiriman barang.

c.       Tanggung jawab dari masing � masing eksportir maupun importir harus jelas dan tertuang di dalam kontrak bila terjadi unconditional selama pengiriman barang, sehingga tidak terjadi perdebatan antara penjual dan pembeli.

d.      Jika menggunakan terms FOB (free On Board), hal ini sangat disarankan, dikarenakan lebih meringankan bagi eksportir dalam proses pengiriman barang, menghindari adanya pembayaran freight dan tidak bertanggung jawab selama pengiriman muatan sampai ke pelabuhan tujuan,

e.       Metode pembayaran yang digunakan jika menggunakan Cash Against Document (CAD) maupun Telex Transfer (TT) sebaiknya menggunakan sistem DP 30%, hal ini sebagai jaminan dari Importir keseriusan dama pembelian barang.

f.       Jika menggunakan terms CIF (Cost Incurance and Freight) maupun CFR (Cost and Freight), hal ini resiko eksportir besar dikarenakan eksportir wajib mengirimkan barang sampai ke pelabuhan tujuan dan untuk CIF, wajib mengasuransikan dna membayar asuransi, sebaiknya dalam metode pembayaran menggunakan Letter Of Cerdit (L/C) dikarenakan bank sebagai jaminan pembayaran atau Bank Guarantee, terms CFR maupun CIF juga disarankan dikarenakan atas permintaan buyer yang belum tau tentang regulasi di negara eksportir dan lebih mudah bagi importir.

 

Kesimpulan

Pemilihan incoterms 2020 dalam kegiatan ekspor khususnya Coconut product : Palm Kernel Expeller (PKE), Cocopeat, Cocofiber, Copra, Copex, Briket Arang, Virgin Coconut Oil (VCO), Crude Coconut Oil (CCO). Merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan oleh perusaahaan, dikarenakan hal ini akan menjadi kondisi dimana eksportir dan importir akan mempunyai pemahaman yang sama tentang pembayaran, transportasi, dan kewajiban dalam pengiriman barang, dan secara umum dalam memutuskan Incoterms 2020 perlu adanya pertimbangan pentingnya kriteria yang mempengaruhi pengambilan keputusan di perusahan yang bergerak dibidang ekspor coconut product sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan yang tepat.

Temuan menunjukkan bahwa biaya operasional merupakan kriteria utama sejalan dengan penelitian (Suraraksa, 2020) yang harus dipertimbangkan perusahaan untuk memilih Incoterms 2020 dimana analisis hasil tiga sub-kriteria yang dinilai perusahaan sebagai tiga kriteria teratas adalah biaya pengangkutan (freight) dinilai perusahaan sebagai biaya yang cukup memberatkan, biaya penumpukan di pelabuhan, dan yang ketiga adalah biaya trucking, selain itu faktor lain yang perlu dipertimbangkan, selain itu faktor lain yang harus dipertimbangkan sosialisai �Incoterms 2020 dan regulasi pemerintah di negara eksportir perlu ditingkatkan, Daya tawar yang menghasilkan kesepakatan incoterms yang digunakan dimana dituangkan dalam sales contract belum bisa mengakomodir jika terjadi adanya shortage cargo, demmurage dan dettention.

Penelitian ini pemilihan Incoterms 2020 yang paling sering digunakan adalah terms FOB (Free On Board) berbeda dengan penelitian sebelumnya (Suraraksa, 2020) dimana FOB lebih menguntungkan bagi eksportir, eksportir hanya bertanggung �jawab mengantarkan barangnya sampai di atas kapal, membayar export clearance, dan alasan utama yaitu eksportir tidak wajib membayar freight / biaya pengangkutan, dan jika ada resiko kehilangan akan menjadi tanggung jawab importir jika barang sudah berada di atas kapal, pemilihan Incoterms yang kedua yaitu CIF (Cost Insurance and Freight) dimana eksportir wajib mengirimkan cargonya sampai ke pelabuhan tujuan, selain itu eksportir wajib membayar freight dan biaya asuransi, metode pembayaran yang digunakan adalah Letter of Credit (L/C) sehingga ada Bank guarantee sebagai penjamin pembayaran importir kepada eksportir.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Amelia, F. (2022). Perdagangan Internasional Booster Dalam Pertumbuhan Ekonomi. Change Think Journal, 1(02), 151�157.

 

Akten, N. (2006). Shipping Accidents: A Serious Threat for Marine Environment. Journal Black Sea/Mediterranean Environment, Vol. 12: 269-304.

 

Aminoto, P. d. (2021). Ekspor Impor Praktik Dan Praktik Untuk Pemula. Jakarta: Mitra Cendekia Media.

 

Dogarawa, L. B. (2012). Marine Accidents in Northern Nigeria: Causes,. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 378-389.

 

Dr.Serlika Aprita, S. R. (2020). Hukum Perdagangan Internasional. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

 

Eldović, E., Vuka�inović, M., Te�ić, M., & Bijelić, S. (2015). International commercial terms-Incoterms 2010. 2nd LOGISTICS INTERNATIONAL CONFERENCE, 327.

 

Hadiarirati, V. S. (2019). Langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional Dalam Era Globalisasi. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atmajaya.

 

Haikal, H. &. (2018). Seluk Beluk Perdagangan Ekspor Impor Jilid III (Tiga). Jakarta Timur: Bina Usaha Niaga Indonesia.

 

Haudi. (2021). Teori Pengambilan Keputusan. Solok: Insan Cendikia Mandiri.

 

Hetherington, C., Flin, R., & Mearns, K. (2006). Safety in Shipping: The Human Element. Journal of Safety Research Vol. 37 , 401-411.

 

Iswari, P. N. (2018). Strategi Mitigasi Risiko Rantai Pasok Dengan Mempertimbangkan Kepentingan Multistakeholder: Studi Kasus Pada Industri Rumput Laut. Surabaya: https://repository. its. ac. id.

 

Lubis, T. M. (2021). Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Bilateral Terkait Pinjaman Kepada China Dalam Perspektif Hukum Internasional. Res Nullius Law Journal, 3(1), 79�88.

 

Mazaheri, A., Montewka, J., & Kujala, P. (2013). Correlation Between the Ship Accident and the Ship Traffic - A Case Study Based on Statistics of the Gulf of Finland. The International Journal on Marine Navigation and Safety of Sea Transportation, Vol. 7, No.1, 119-124.

 

Primadhany, E. F. (2020). Hukum Dagang Internasional. Klaten: Lakeisha.

 

Purba, d. B. (2021). Ekonomi Internasional. Yayasan Kota Peneliti.

 

Rahayu, S. W., & Sugianto, F. (2020). Implikasi Kebijakan Dan Diskriminasi Pelarangan Ekspor dan Impor Minyak Kelapa Sawit dan Bijih Nikel Terhadap Perekonomian Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 224�236.

 

Sabilla, K., & Kirana Jaya, W. (2014). Pengaruh Desentralisasi Fiskal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Per Kapita Regional Di Indonesia. In Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan (Vol. 15, Issue 1).

 

Salvatore. (1997). Ekonomi Internasional. Jakarta: Erlangga.

 

Sarwono, W. P. (2014). Analisis Daya Saing Kedelai Indonesia. JEJAK Journal of Economics and Policy, 135.

 

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed methods). Bandung: Alfabeta hal.10-11.

 

Supardi, E. (2021). Dipl.CILT.SE.M.M.AAIK.CISP. Sleman: CV.Budi Utama.

 

Suprianto, S. &. (2020). Teori Pengambilan Keputusan. Yogyakarta: Zahir Publishing.

 

Suraraksa, J. (2020). Decision-making of Incoterms 2020 of Automotive Parts MAnufacturers in Thailand. Asian Finance Economics and Business.

 

Copyright holder:

Uah Maspuroh, Lisnawati Dewi, Rizkia Putri (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under:

 

������������������