Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 4, April 2022
PENGAMBILAN KEPUTUSAN TENTANG INCOTERMS 2020 DALAM
PERDAGANGAN INTERNASIONAL COCONUT PRODUCT
Rizqi Aini Rakhman, Faris Nofandi, Intan Sianturi
Politeknik
Pelayaran Surabaya, Indonesia
Email: [email protected], [email protected],
[email protected]
Perdagangan Internasional yang
berhubungan dalam pengiriman barang perlu adanya persamaan penerbitan dalam hal
hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui incoterm yang paling sering digunakan dalam kegiatan
perdagangan internasional yaitu International Commercial Terms (Incoterms)
2020 yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC),
mengetahui faktor � faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan International
Commercial Terms (Incoterms) dari eksportir dalam kegiatan perdagangan
Internasional, kriteria tersebut berdasarkan masalah yang sering terjadi yaitu
biaya operasional tinggi, kerjasama dan daya tawar dalam mencapai kesepakatan,
pemahaman incoterms 2020. Jenis penelitian yang dianggap relevan adalah
penelitian deskriptif kualitatif, metode pengumpulan data yang dilakukan
seperti: wawancara mendalam, kuesioner, dan dokumentasi, Subjek penelitian ini
adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor coconut products
seperti: Palm Kernel Expeller (PKE), cocopeat, coocfiber, copra, copex,
Briket Arang, Virgin Coconut Oil (VCO), Crude Coconut Oil (CCO).
Incoterms 2020 yang diambil dalam penelitian adalah: Ex Works (EXW), Free
Carrier (FCA), Free Alongside Ship (FAS), Free on Board (FOB), Cost and Freight
(CFR), Cost Insurance and Freight (CIF).
Kata kunci: Pengambilan Keputusan, Incoterms 2020, Perdagangan Internasional.
International trade related to the delivery of goods requires equality
of issuance in terms of rights and obligations between buyers and sellers. This
study aims to find out the incoterms that are most often used in international
trade activities, namely the International Commercial Terms (Incoterms) 2020
issued by the International Chamber of Commerce (ICC), knowing the factors that
influence the decision making of International Commercial Terms (Incoterms)
from exporters in international trade activities, these criteria are based on
problems that often occur, namely high operational costs,� Cooperation and Bargaining Power in Reaching
Agreements, Understanding Incoterms 2020. The type of research that is
considered relevant is qualitative descriptive research, data collection
methods carried out such as: in-depth interviews, questionnaires, and
documentation, The subject of this research is a company engaged in the export
of coconut products such as: Palm Kernel Expeller (PKE), cocopeat, coocfiber,
copra, copex, Charcoal Briquettes, Virgin Coconut Oil (VCO), Crude Coconut Oil
(CCO). The 2020 incoterms taken in the study are: Ex Works (EXW), Free Carrier
(FCA), Free Alongside Ship (FAS), Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR),
Cost Insurance and Freight (CIF).
Keywords: Decision Making, Incoterms 2020,
International Trade.
Perdagangan internasional
adalah suatu kegiatan yang tidak bisa dihindari, selain menjadi keuntungan
menambah devisa negara hal ini karena pada dasarnya adalah untuk memenuhi
kebutuhan suatu negara maupun penduduk itu sendiri akan barang dan jasa yang
tidak dapat dihasilkan di dalam negeri (Rahayu
& Sugianto, 2020). Fakta yang terjadi sekarang ini
terjadi adalah perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung bagi
negara untuk menjadi makmur, sejahtera, dan kuat, Perdagangan Internasional
adalah perdagangan yang dilakukan antar negara atau pemerintah negara dengan
negara lain yang menjalani suatu hubungan perdagangan yang sesuai kesepakatan
antar kedua belah pihak yang melakukan perdagangan internasional tersebut (Lubis,
2021). Perdagangan internasional adalah
perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara
lain atas dasar kesepakatan bersama (Sabilla
& Kirana Jaya, 2014).
Penduduk yang dimaksud
dapat berupa antar perseorangan (Individu dengan individu), antara individu
dengan pemerintah suatu negara, atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah
negara lain (Amelia,
2022). Perdagangan internasional adalah
proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing �
masing negara. Adapun motifnya adalah memperoleh manfaat perdagangan atau gains
off trade. Perdagangan merupakan kegiatan ekonomi yang sangat penting saat
ini, maka tidak ada negara � negara di dunia yang tidak terlibat di dalam
perdagangan, baik perdagangan antar regional, antar kawasan, ataupun
antarnegara
Negara Indonesia sebagai
negara maritim yang didominasi 70% wilayahnya adalah laut, sehingga moda
transportasi perdagangan internasional yang paling utama adalah menggunakan
transportasi laut menurut Capt.Suptiyanto anggota Indonesia National Shipowners
Association (INSA), hampir 90% dari volume�
perdagangan internasional yang dilakukan menggunakan jalur laut dimana
kapal laut sebagai transportasinya, dalam penlitian ini peneliti hanya
membatasi perdagangan internasional melalui moda transportasi laut, untuk
mengatur kegiatan perdagangan Internasional atau ekspor impor yang menggunakan
moda transportasi laut atau kapal laut tentu ada hak dan kewajiban antara
penjual maupun pembeli hal ini terdapat pada International Commercial Terms
(Incoterms) 2020 yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce
(ICC), Incoterms adalah seperangkat istilah perdagangan yang
diterbitkan oleh ICC. Mereka mendefinisikan hak dan obligasi pembeli dan
penjual di bawah kontrak penjualan internasional (dan kadang-kadang domestik) (Eldović
et al., 2015).
Mereka banyak digunakan
dalam transaksi komersial internasional dan diterima oleh pemerintah, otoritas
hukum, dan praktisi di seluruh dunia. Tujuan incoterms adalah untuk mengurangi
atau menghilangkan ketidakpastian yang timbul dari interpretasi yang berbeda
dari istilah tersebut di berbagai negara (Iswari,
2018). Tujuan dari incoterms juga
menciptakan sperangkat peraturan internasional agar tidak menjadi kesalahan
dalam mengartikan istilah � istilah yang umum dipergunakan dalam perdagangan internasionla
supaya tidak terjadi interprestasi yang berbeda di masing � masing negara,
sehingga tidak akan terjadi kesalahfahaman
Penelitian sebelumnya yang
dilakukan oleh
Berdasarkan permasalahan yang dibahas peneliti menggunakan pendekatan
penelitian deskriptif
kualitatif. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah
untuk membuat deskripsi, gambaran, atau lukisan secara sistematis, faktual dan
akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang
diselidiki. Metode deskriptif adalah suatu metode yang digunakan untuk
menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan
untuk membuat kesimpulan yang lebih luas
Setelah melakukan studi
literatur, mengumpulkan bahan Pustaka dan menenetukan variable maka
Langkah selanjutnya adalah mengumpulakan semua data.� Data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer. Data primer adalah data yang langsung diperoleh dari sumber
data pertama di lokasi penelitian dengan wawancara langsung atau melakukan
pengamatan langsung. Data primer dalam penelitian ini adalah Data diperoleh melalui wawancara (indepth interview) dan
angket yang telah dilakukan uji validitas sebelumnya yaitu oleh
informan, Cara pengumpulan data dalam penelitian ini
adalah:
1. Menyebarkan angket kepada
responden dalam hal ini :
a. PT. PT. Godwin Austen
Indonesia
b. PT. Surya Cakra Nusantara
c. CV.Bintang Jati Furniture
d. PT.Prima International
Cargo
e. PT.Paramas Pertama
f. PT.MOL Logistics Indonesia
2. Menganalisa data
a. Metode penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah dengan metode skala likert, Skala likert adalah skala yang digunakan
untuk mengukur persepsi, sikap atau pendapat seseorang atau kelompok mengenai
sebuah peristiwa atau fenomenal sosial, berdasarkan definisi operasional yang
telah ditetapkan oleh peneliti. Mengutp dari buku
1) Peneliti mengumpulkan
item-item yang cukup banyak, memiliki relevansi dengan masalah yang sedang
diteliti, dan terdiri dari item yang cukup jelas disukai dan tidak disukai.
2) Kemudian item-item
itu dicoba kepada sekelompok responden yang cukup representatif dari populasi
yang ingin diteliti.
3) Responden di atas
diminta untuk mengecek tiap item, apakah ia menyenangi (+) atau tidak
menyukainya (-). Respons tersebut dikumpulkan dan jawaban yang memberikan
indikasi menyenangi diberi skor tertinggi. Tidak ada masalah untuk memberikan
angka 5 untuk yang tertinggi dan skor 1 untuk yang terendah atau sebaliknya.
Yang penting adalah konsistensi dari arah sikap yang diperlihatkan. Demikian
juga apakah jawaban �setuju� atau �tidak setuju� disebut yang disenangi,
tergantung dari isi pertanyaan dan isi dari item-item yang disusun. Sewaktu menanggapi pertanyaan dalam skala Likert,
responden menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap suatu pernyataan
dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia. Biasanya disediakan lima
pilihan skala dengan format seperti:
Skor
1. Sangat (tidak setuju/buruk/kurang sekali)
Skor
2. Tidak (setuju/baik/) atau kurang
Skor
3. Netral / Cukup
Skor
4. (Setuju/Baik/suka)
Skor
5. Sangat (setuju/Baik/Suka)
4) Total skor dari
masing-masing individu adalah penjumlahan dari skor masing-masing item dari
individu tersebut.
5) Respon dianalisis
untuk mengetahui item-item mana yang sangat nyata batasan antara skor tinggi
dan skor rendah dalam skala total. Misalnya, responden pada upper 25% dan lower
25% dianalisis untuk melihat sampai berapa jauh tiap item dalam kelompok ini
berbeda. Item-item yang tidak menunjukkan beda yang nyata, apakah masuk dalam
skor tinggi atau rendah juga dibuang untuk mempertahankan konsistensi internal
dari pertanyaan.
Rumus = T x Pn
T
= Total Jumlah responden yang memilih
Pn=
Pilihan angka skor
b. Interptretasi Skor Perhitungan
Agar mendapatkan hasil Interpretasi, terlebih
dahulu harus diketahui skor tertinggi (X) dan Skor terendah (Y) untuk item
penilaian dengan rumus sebagai berikut:
Y= skor tertinggi likert x jumlah responden
X= skor terendah likert x jumlah responden
c. Rumus Index
Rumus Index % = Total skor / Y x 100
Sebelum menyelesaikannya kita juga harus mengetahui
interval (rentang jarak) dan interpretasi persen agar mengetahui penilaian
dengan metode mencari Interval skor persen (I).
Rumus Interval I = 100 /
Jumlah Skor (Likert)
3. Menyimpulkan data
Adapaun proses analisa
data dalam penelitian ini dilakukan secara simultan dengan pengumpulan data,
artinya peneliti dalam mengumpulkan data juga menganalisis data yang diperoleh
dilapangan. Langkah � langkah yang dilakukan peneliti dalam analisa data ini,
sebagai berikut : Reduksi data, Sajian data, Verifikasi dan Simpulan Data.
Pada
bab ini Peneliti akan memaparkan fokus dari penelitian ini yaitu berdasarkan
studi kasus mengenai faktor � faktor dalam memilih incoterms 2020 oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang Coconut Products: Palm
Kernel Expeller (PKE), cocopeat, coocfiber, copra, copex, Briket Arang,
Virgin Coconut Oil (VCO), Crude Coconut Oil (CCO) yang harus dipertimbangkan
sebelum membuat kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Oleh
karena itu pada penelitian kualitatif deskriptif ini peneliti mengumpulkan data
primer mengenai hambatan � hambatan yang mempengaruhi pengambilan keputusan
Incoterms 2020 pada kegiatan ekspor atau perdagangan internasional.
Penelitian
ini dibagi menjadi 4 (Empat) langkah dimulai dengan:
1.
Dimulai dengan
indentifikasi tujuan penelitian,
2.
Meninjau Literatur
yang relevan, mengumpulan data dan melaksanaan wawancara yang mendalam dengan
orang - orang yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan tentang Incoterms
2020 untuk menentukan kriteria utama dan sub kriteria.
3.
Mengajukan kuesioner
dengan mengambil sampel dari beberapa responden, untuk menguatkan hasil
penelitian.
4.
Menganalisis,
mendiskusikan, dan meringkas data.
Adapun
kerangka konsep dalam pengambilan keputusan Incoterms 2020 pada kegiatan
ekspor atau perdagangan internasional dapat dilihat gambar berikut:
�����������������������������������������������������������������������
Gambar 1
Kerangka Konsep Pembuatan Keputusan
Review Literature / Wawancara
mendalam Kuesioner
IIdentifikasi Kriteriai
Kriteria Diskusi dan Kriteria Membuat Ragking Kriteria IIdentifikasi Tujuan Penelitiani
Kriteria
1. Faktor penting
pengambilan keputusan incoterm 2020 dalam perdagangan internasional Coconut
Product
a.
Pengurutan kriteria utama faktor � faktor penting
yang mempengaruhi pengambilan keputusan Incoterms 2020
Hasil analsis kriteria faktor � faktor penting yang
mempengaruhi pengambilan keputusan Incoterms 2020 dalam kegiatan
perdagangan internasional khusunya komoditi: Palm Kernel Expeller (PKE),
Cocopeat, Cocofiber, Copra, Copex, Briket Arang, Virgin Coconut Oil (VCO),
Crude Coconut Oil (CCO) terlihat pada tabel berikut ini:
Tabel
1
Pengurutan
kriteria utama faktor pengambilan keputusan
Incoterms 2020
Kriteria
Utama |
Relatif
Memberatkan |
Rangking |
Keterangan |
Biaya Operasional |
70 |
1 |
Cukup Memberatkan |
Pengetahuan dan Pemahaman |
75 |
2 |
Tidak Memberatkan |
� Sumber: Hasil data kuesioner diolah peneliti
Pengukuran
Kriteria Utama Kerjasama dan Daya Tawar
Kerjasama dan |
Incoterms 2020
mengakomodir kesepakatan anatara eksportir dan importir |
|
Sudah |
80% |
|
Belum |
20% |
Sumber: Hasil data kuesioner diolah
peneliti
Penjelasan Tabel 1 dan Tabel 2 faktor penting yang mempengaruhi dalam
pengambilan keputusan Incotrems 2020 dalam kegiatan ekspor/perdagangan internasional adalah ke-1 adalah Biaya operasional dan
yang ke-2 adalah Pengetahuan dan pemahaman, dan yang ke-3 peneliti simpulkan
adalah kerjasama dan daya tawar.
b.
Pengurutan Sub kriteria dari kriteria yang
mempengaruhi pengambilan keputusan Incoterms 2020
Tabel 3
Pengurutan Sub Kriteria
Kriteria Utama |
Sub-Kriteria |
Relatif Memberatkan |
Rangking |
Keterangan |
Biaya Operasional |
Biaya Pengangkutan (Freight) |
57,5 |
1 |
Cukup memberatkan |
Biaya penumpukan di pelabuhan |
65 |
2 |
Cukup memberatkan |
|
Biaya Warehousing |
78,3 |
8 |
Tidak memberatkan |
|
Biaya Trucking |
70 |
3 |
Cukup memberatkan |
|
Biaya Perijinan, dokumen |
72,5 |
4 |
cukup memberatkan |
|
Biaya Bongkar Muat |
75 |
6 |
Tidak memberatkan |
|
Pengetahuan dan Pemahaman |
Sosialisasi |
72,5 |
5 |
Cukup memberatkan |
Pengalaman menenetukan Incoterms |
77,5 |
7 |
Tidak memberatkan |
Sumber: Hasil kuesioner diolah
peneliti
Tabel 3 Dari Analisis hasil kriteria utama dan sub kriteria, dapat
disimpulkan bahwa biaya operasional� (70%)
cukup memberatkan �sehingga sangat
memberatkan dimana faktor paling penting dalam pemilihan pengambilan
keputusan� Incoterms 2020
khususnya dalam kegiatan ekspor� komoditi
Palm Kernel Expeller
(PKE), Cocopeat, Cocofiber, Copra, Copex, Briket Arang, Virgin Coconut Oil
(VCO), Crude Coconut Oil (CCO), hal ini dikarenakan perusahaan selain biaya
produksi juga harus memperkirakan biaya pengangkutan (freight) yang menjadi
alasan utamad (57,5%) Cukup memberatkan, diikuti dengan biaya penumpukan di
pelabuhan (65%), biaya trucking (70%), biaya perijinan dan dokumen (72,5%), Sosialisasi
dan biaya bongkar muat.
Dari aspek kriteria utama Pengetahuan dan pemahaman
tentang incoterms �dan regulasi pemerintah, pengalaman
menentukan Incoterms 2020 sebanyak (77,5%), hal ini dikarenakan setiap
negara mempunyai peraturan perdagangan yang berbeda dan ini menjadi faktor
penting juga dalam menentukan incoterms 2020, banyak kebijakan yang
masih berpihak ke otoritas, transparansi biaya dan kebijakan yang lebih
berpihak ke eksportir, Biaya Warehousing tidak memberatkan (78,3), dikarenakan
setiap setiap eksportir sudah memiliki warehouse atau gudang sendiri
sehingga bisa meminimalisir biaya sewa operasional.
Kerjasama dan daya tawar tawar diturunkan menjadi
sub kriteria yaitu incotrems mengakomodir kesepakatan antara eksportir dan importir, dan diperoleh
20% belum mengakomodir dan 80% sudah mengakomodir, hasil analisis 20% belum
mengakomodir alasan yang peneliti peroleh antara lain:
1)
setelah
terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli, eksportir melaksanakan proses
produksi dan pengiriman namun saat pelaksanaan�
pemuatan di pelabuhan, muatan Palm Kernel Ekspeller (PKE) mengalami
shortage, yang dialami selama ini penjual dan pembeli masih berdebat siapa yang
bertanggung jawab atas barang shortage tersebut.
2)
Importir
mendaftarkan letter of credit di bank yg ditunjuk penjual dan pengiriman akan
di lakukan apabila nomer letter of credit�
(L/C) dari bank guarantee yg sudah disepakati sudah terbit, No L/C akan
menjadi dasar untuk eksportir memulai produksi atau packing komoditi.
Selain itu, analisis hasil peringkat dari 15 (lima
belas) sub kriteria menunjukan bahwa perusahaan mempertimbangkan Incoterms 2020
dari biaya pengangkutan (freight) yang sangat memberatkan (20%), biaya
penumpukan di pelabuhan (10%), biaya trucking (10%) dan ketiga sub kriteria
tersebut merupakan turunan dari kriteria utama Biaya Operasional, dari hasil analsisis
kriteria utama dan sub kriteria yang paling prioritas adalah sebagai faktor pertimbangan
perusahaan dalam pengambilan keputusan Incoterms 2020 dalam kegiatan ekspor/perdagangan
internasional komoditi Palm Kernel Expeller (PKE), Cocopeat, Cocofiber,
Copra, Copex, Briket Arang, Virgin Coconut Oil (VCO), Crude Coconut Oil (CCO).
2.
Cara pengambilan keputusan incoterms 2020 dalam perdagangan internasional
coconut product.
Selain
kajian pada kriteria utama dan sub kriteria, peneliti juga melakukan analisis
untuk menentukan bagaimana cara mengambil keputusan incotrems yang
sesuai untuk perusahaan � perusahaan studi kasus, dalam hal ini peneliti
melakukan perangkingan atau pengurutan incoterms 2020 yang sering
digunakan, terlihat pada tabel berikut ini:
Tabel 4
Pengurutan alternatif
Incoterms 2020
Relatif Sering |
Rangking |
Keterangan |
|
FOB (free On Board) |
92,5 |
1 |
Sangat
Sering |
CIF (Cost Insurance and Freight) |
65 |
2 |
Sering |
FCA (Free Carrier) |
47,5 |
4 |
Cukup
Sering |
Exw (Ex Works) |
42,5 |
5 |
Cukup
Sering |
FAS (Free Alongside Ship) |
32,5 |
6 |
Cukup
Sering |
CFR (Cost And Freight) |
50 |
3 |
Sering |
� ��Sumber:
Hasil kuesioner diolah peneliti
Pada tabel 4 menunjukkan perangkingan atau
pengurutan Incoterms 2020 oleh perusahaan � perusahan, eksportir coconut
product antara lain:
a.
Pertama
FOB (92,5%) sangat sering, digunakan dalam kegiatan ekspor barang terbatas hanya
pengiriman melalui maritime transport, eksportir wajib menyerahkan barangnya sampai di atas
kapal, export clearance menjadi kewajibann eksportir, resiko kehilangan
atau kerusakan jika ada akan dipindahkan dari ekpsortir ke importir pada saat
muatan sudah di atas kapal, eksportir tidak bertanggung jawab membayar freight.
b.
Kedua� CIF (65%) sering, terbatas hanya pengiriman melalui maritime transport dimana eksportir
menanggung biaya angkutan (freight) sampai
ditempat tujuan importir dan menyerahkannya di atas kapal, menyiapkan ijin
ekspor, pajak dan biaya yang diperlukan dan membayar biaya pemuatannya, Ekpsortir berkewajiban mengasuransikan ( based on
Institute Cargo Clauses (C)� dan membayar
asuransi muatan yang dikirim.
c.
Ketiga CFR (50%) Sering, terbatas hanya pengiriman
melalui maritime transport dimana
eksportir menanggung
biaya angkutan (freight) sampai ditempat tujuan importir dan menyerahkannya di
atas kapal, menyiapkan ijin ekspor, pajak dan biaya yang diperlukan dan
membayar biaya pemuatannya, namun eksportir tidak berkewajiban mengasuransikan
dan membayar asuransi muatan yang dikirim.
d.
Keempat FCA (47,5%) Sering, dimana pengiriman dapat
menggunakan multimoda transportasi, eksportir mengurus biaya ijin ekspor,
eksportir memastikan muatan sampai di moda transportasi pertama (ex: Truck,
Kereta api, pesawat terbang), buyer menyetujui transport contract.
e.
Kelima ExW (42,5%) cukup sering, dimana eksportir
wajib menyediakan cargo / muatan tersedia di gudnag eksportir, eksportir
tidak ada kewajiban untuk mengirimkan kargonya dan juga perijinan ekspor.
f.
Keenam FAS (32,5%) Cukup Sering, terbatas hanya
pengiriman dapat menggunakan maritim transport, eksportir wajib
menyedikan cargonya sampai di samping kapal / dermaga, pemuatan cargo
menjadi tanggung jawab importir, namun eksportir wajib mengurus biaya ekspor.
Dari hasil analisa pengurutan alternatif
Incoterms 2020 di atas dan dari hasil wawancara informan, peneliti dapat
menyimpulkan cara pengambilan keputusan Incoterms 2020 adalah sebagai berikut:
a.
Kesepakatan antara eksportir dan Importir dituangkan
dalam dokumen sales contract.
b.
Identifikasi kemungkinan terjadi shortage cargo,
Demmurage maupun detention selama proses pengiriman barang.
c.
Tanggung jawab dari masing � masing eksportir
maupun importir harus jelas dan tertuang di dalam kontrak bila terjadi unconditional
selama pengiriman barang, sehingga tidak terjadi perdebatan antara penjual dan
pembeli.
d.
Jika menggunakan terms FOB (free On Board),
hal ini sangat disarankan, dikarenakan lebih meringankan bagi eksportir dalam
proses pengiriman barang, menghindari adanya pembayaran freight dan tidak bertanggung
jawab selama pengiriman muatan sampai ke pelabuhan tujuan,
e.
Metode pembayaran yang digunakan jika menggunakan Cash
Against Document (CAD) maupun Telex Transfer (TT) sebaiknya
menggunakan sistem DP 30%, hal ini sebagai jaminan dari Importir keseriusan
dama pembelian barang.
f.
Jika menggunakan terms CIF (Cost Incurance and
Freight) maupun CFR (Cost and Freight), hal ini resiko eksportir
besar dikarenakan eksportir wajib mengirimkan barang sampai ke pelabuhan tujuan
dan untuk CIF, wajib mengasuransikan dna membayar asuransi, sebaiknya dalam
metode pembayaran menggunakan Letter Of Cerdit (L/C) dikarenakan bank
sebagai jaminan pembayaran atau Bank Guarantee, terms CFR maupun CIF
juga disarankan dikarenakan atas permintaan buyer yang belum tau tentang
regulasi di negara eksportir dan lebih mudah bagi importir.
Pemilihan incoterms
2020 dalam kegiatan ekspor khususnya Coconut product : Palm
Kernel Expeller (PKE), Cocopeat, Cocofiber, Copra, Copex, Briket Arang, Virgin
Coconut Oil (VCO), Crude Coconut Oil (CCO). Merupakan faktor penting yang
harus dipertimbangkan oleh perusaahaan, dikarenakan hal ini akan menjadi
kondisi dimana eksportir dan importir akan mempunyai pemahaman yang sama
tentang pembayaran, transportasi, dan kewajiban dalam pengiriman barang, dan
secara umum dalam memutuskan Incoterms 2020 perlu adanya pertimbangan
pentingnya kriteria yang mempengaruhi pengambilan keputusan di perusahan yang
bergerak dibidang ekspor coconut product sebagai pedoman dalam
pengambilan keputusan yang tepat.
Temuan
menunjukkan bahwa biaya operasional merupakan kriteria utama sejalan dengan
penelitian
Penelitian
ini pemilihan Incoterms 2020 yang paling sering digunakan adalah terms
FOB (Free On Board) berbeda dengan penelitian sebelumnya
Amelia, F. (2022). Perdagangan Internasional Booster
Dalam Pertumbuhan Ekonomi. Change Think Journal, 1(02), 151�157.
Akten, N. (2006). Shipping Accidents: A Serious Threat
for Marine Environment. Journal Black Sea/Mediterranean Environment,
Vol. 12: 269-304.
Aminoto, P. d. (2021). Ekspor Impor Praktik Dan
Praktik Untuk Pemula. Jakarta: Mitra Cendekia Media.
Dogarawa, L. B. (2012). Marine Accidents in Northern
Nigeria: Causes,. International Journal of Academic Research in Business and
Social Sciences, 378-389.
Dr.Serlika Aprita, S. R. (2020). Hukum Perdagangan
Internasional. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Eldović, E., Vuka�inović,
M., Te�ić, M., & Bijelić, S. (2015). International commercial
terms-Incoterms 2010. 2nd LOGISTICS INTERNATIONAL CONFERENCE, 327.
Hadiarirati, V. S. (2019). Langkah Awal Memahami
Hukum Perdagangan Internasional Dalam Era Globalisasi. Jakarta: Universitas
Katolik Indonesia Atmajaya.
Haikal, H. &. (2018). Seluk Beluk Perdagangan
Ekspor Impor Jilid III (Tiga). Jakarta Timur: Bina Usaha Niaga Indonesia.
Haudi. (2021). Teori Pengambilan Keputusan.
Solok: Insan Cendikia Mandiri.
Hetherington, C., Flin, R., & Mearns, K. (2006).
Safety in Shipping: The Human Element. Journal of Safety Research Vol. 37 ,
401-411.
Iswari, P. N. (2018). Strategi
Mitigasi Risiko Rantai Pasok Dengan Mempertimbangkan Kepentingan
Multistakeholder: Studi Kasus Pada Industri Rumput Laut. Surabaya:
https://repository. its. ac. id.
Lubis, T. M. (2021). Akibat
Hukum Pembatalan Perjanjian Bilateral Terkait Pinjaman Kepada China Dalam
Perspektif Hukum Internasional. Res Nullius Law Journal, 3(1), 79�88.
Mazaheri, A., Montewka, J., & Kujala, P. (2013).
Correlation Between the Ship Accident and the Ship Traffic - A Case Study Based
on Statistics of the Gulf of Finland. The International Journal on Marine
Navigation and Safety of Sea Transportation, Vol. 7, No.1, 119-124.
Primadhany, E. F. (2020). Hukum Dagang
Internasional. Klaten: Lakeisha.
Purba, d. B. (2021). Ekonomi Internasional.
Yayasan Kota Peneliti.
Rahayu, S. W., &
Sugianto, F. (2020). Implikasi Kebijakan Dan Diskriminasi Pelarangan Ekspor dan
Impor Minyak Kelapa Sawit dan Bijih Nikel Terhadap Perekonomian Indonesia. DiH:
Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 224�236.
Sabilla, K., & Kirana Jaya, W. (2014). Pengaruh Desentralisasi Fiskal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Per Kapita Regional Di Indonesia. In Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan (Vol. 15, Issue 1).
Salvatore. (1997). Ekonomi Internasional.
Jakarta: Erlangga.
Sarwono, W. P. (2014). Analisis Daya Saing Kedelai
Indonesia. JEJAK Journal of Economics and Policy, 135.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed methods). Bandung: Alfabeta hal.10-11.
Supardi, E. (2021). Dipl.CILT.SE.M.M.AAIK.CISP.
Sleman: CV.Budi Utama.
Suprianto, S. &. (2020). Teori Pengambilan
Keputusan. Yogyakarta: Zahir Publishing.
Suraraksa, J. (2020). Decision-making of Incoterms 2020
of Automotive Parts MAnufacturers in Thailand. Asian Finance Economics and
Business.
Copyright
holder: Uah Maspuroh,
Lisnawati Dewi, Rizkia Putri (2023) |
First
publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |
������������������