Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No.
4, April 2023
PENERAPAN CORE VALUES Ber-AKHLAK DALAM
MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN
Nawang Aviani, Andjani Trimawarni
Universitas Tanjungpura dan Politeknik Negeri Pontianak, Indonesia
Email: [email protected],
[email protected]
Abstrak
Kualitas pelayanan pelayanan kesehatan dapat menjadi lebih baik atau menjadi pelayanan prima dengan tidak hanya melakukan reformasi pada unsur sarana dan prasarana saja, tetapi yang lebih utama juga adalah reformasi terhadap sikap dan perilaku aparatur sipil negara selaku sumber daya manusia sebagai penggerak unsur pelaksanaan lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan penerapan Surat Edaran Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan� Reformasi Birokrasi� Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN (Syamhudi, 2013). Untuk bisa mendeskripsikan tujuan penelitian, peneliti menggunakan studi literasi dengan membaca, mencatat, dan menganalisis literature-literatur yang diperlukan. Hasil penelitian menunjukan terdapat tujuh Core Values BerAKHLAK harus dibudayakan oleh ASN sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dalam hal ini pelayanan kesehatan. Adapun tujuh nilai dasar BerAKHLAK yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Kata kunci: Core Values BerAKHLAK, Kualitas Pelayanan.
Abstract
The quality of health care services can be better or
become excellent service by not only reforming the elements of facilities and
infrastructure, but more importantly reforming the attitudes and behavior of
the state civil apparatus as human resources as the driving force for other
elements of implementation. The purpose of this study is to describe the
application of the Circular Letter of the Minister for Administrative Reform
and Bureaucratic Reform Number 20 of 2021 concerning Implementation of AKHLAK
Core Values and ASN Employer Branding. To be able to describe the
research objectives, researchers used literacy studies by reading, taking
notes, and analyzing the necessary literature. The results of the study show
that there are seven Core Values of having ACTUALITY that ASN
must cultivate so that they can improve the quality of service, in this case
health services. The seven basic values of BerAKHLAK
are service-oriented, accountable, competent, harmonious, loyal, adaptive and
collaborative in providing health services.
�
Keywords: Core Values BerAKHLAK,
Quality of Service
Pendahuluan
Pelayanan rumah sakit pemerintah di Indonesia identik dengan ketidakpastian waktu dan prosedur pelayanan (Silalahi et al., 2022). Ketidakpastian layanan ini bukan hanya dirasakan pada perawatan Instalasi Rawat atau Rawat Inap saja melainkan hampir di seluruh jenis pelayanan yang ada, ditambah lagi dengan beberapa paradigma masyarakat terkait adanya perbedaan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan pasien umum atau berbayar (Dwijosusilo & Sarni, 2018).
Perlunya mengubah stigma negatif yang ada pada kalangan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, saat ini rumah sakit di Indonesia berlomba-lomba berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di rumah sakit dan ini pun sangat didukung oleh pemerintah dengan membuat regulasi terkait standar pelayanan prima, kemudian menyelenggarakan kegiatan-kegiatan, seperti pekan inovasi pelayanan publik hingga pelatihan khusus terkait inovasi pelayanan (Fitriyani, 2020). Inovasi pelayanan sehingga mewujudkan pelayanan yang prima, tidak hanya meningkatkan kualitas dan kuantitas dari pada segi sarana dan prasarana saja tetapi diperlukan reformasi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku faktor penggerak semua unsur kegiatan untuk selalu berupaya memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat (Pangestu, 2022).
Nilai-nilai yang dapat menjadi pedoman bagi ASN dalam bersikap sehingga terwujudnya kualitas pelayanan yang prima adalah Core Values ASN �BerAKHLAK�
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan arahan Presiden tentang pentingnya pelayanan kepada masyarakat (Yustisia,
2015). Adapun Core Values ASN �BerAKHLAK� meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten,
Harmonis, Loyal, Adaptif,
dan Kolaboratif.
Metode Penelitian
Core Values ASN �BerAKHLAK� merupakan nilai-nilai dasar yang harus diketahui bahkan dibudayakan oleh para ASN tidak terkecuali ASN yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan baik itu di rumah sakit pemerintah ataupun fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah (B. S. A. S. Negara & Bangsa, n.d.). Penerapan Core value ASN �BerAKHLAK dalam meningkatkan kualiatas pelayanan kesehatan dapat dideskripsikan dengan menganalisis data dan informasi melalui studi literatur (Panggabean, 2021).
Literatur yang menjadi
rujukan utama peneliti untuk mendeskripsikan penerapan Core Values ASN �BerAKHLAK�
dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan diantaranya adalah Surat Edaran Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan�
Reformasi Birokrasi� Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core
Values �BerAKHLAK� dan Employer Branding ASN dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1179/2022 Tentang Pedoman Implementasi Core Values, dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Kesehatan (Thomas et
al., 2020). ���
Hasil dan Pembahasan
Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya dilihat dari sarana dan prasarana. Namun harus menjadi perhatian utama yaitu komitmen ASN dalam meningkatkan pelayanan Kesehatan (Lestari et al., 2022). Oleh sebab itu perlu suatu perubahan budaya kerja yang berlandaskan Core Values BerAKHLAK. Menurut Surat Edaran Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN (S. E. M. P. A. Negara & Nomor, 20 C.E.). Core Values ASN BerAKHLAK sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut (Utomo et al., 2023):
a.
Berorientasi Pelayanan,
yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi
kepuasan masyarakat;
b.
Akuntabel, yaitu
bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan;
c.
Kompeten, yaitu terus
belajar dan mengembangkan kapabilitas;
d.
Harmonis, yaitu saling
peduli dan menghargai perbedaan;
e.
Loyal, yaitu berdedikasi
dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara;
f.
Adaptif, yaitu terus
berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta
menghadapi perubahan;
g.
Kolaboratif, yaitu
membangun kerja sama yang sinergis.
Untuk menerapkan
Core Values �BerAKHLAK�
di lingkungan pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1179/2022 Tentang Pedoman Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Adapun rincian dari ketujuh
nilai dasar sebagai pedoman ASN tersebut adalah (Tantri et
al., 2022) :
1.
Berorientasi Pelayanan, yang dijabarkan dalam beberapa kode etik sebagai
berikut.
a. memahami
dan� memenuhi kebutuhan masyarakat. Adapun contoh perilakunya yaitu:
1)
mengidentifikasi�kebutuhan
kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen
secara tepat;
2)
melengkapi kebutuhan layanan dengan
menggali dan memahami permasalahan�
kesehatan di masyarakat;
3)
memastikan kebijakan, program, dan
kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen yang dapat
dipertanggungjawabkan dan terpercaya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
b. ramah,
cekatan, solutif, dan dapat� diandalkan. Adapun contoh perilakunya yaitu:
1)
proaktif, responsif, serta ramah
bersahabat melalui senyum, sapa, dan salam;
2)
bertindak cepat, tepat, cekatan, dan dapat
diandalkan dalam menyelesaikan permasalahan kebijakan, program, dan kegiatan
pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen;
3)
bersikap ramah dan dapat diandalkan dalam
memenuhi setiap tuntutan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan
serta dukungan manajemennya.
c. melakukan perbaikan
tiada henti. Adapun contoh perilakunya yaitu:
1)
memastikan kebijakan, program, dan kegiatan
pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen yang berlangsung secara baik
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2)
melakukan reviu pada setiap kebijakan,
program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen agar terjadi
perbaikan yang lebih baik;
3)
memberikan ide/masukan untuk melakukan
perbaikan secara terus menerus agar dihasilkan kebijakan, program, dan kegiatan
pelayanan kesehatan serta dukungan;
4)
manajemen yang lebih baik.
2.
Akuntabel, yang dijabarkan
dalam beberapa kode etik sebagai
berikut.
a.
melaksanakan tugas dengan jujur,
bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi. Adapun contoh perilakunya yaitu:
1)
dalam bekerja selalu berpegang teguh
pada� ketentuan hukum dan etika yang
berlaku;
2)
berani berbicara dan bertindak jujur
dengan� tepat sesuai data dan fakta;
3)
melaksanakan tugas� dengan�
benar� untuk kepentingan instansi.
b.
menggunakan kekayaan dan barang milik
negara� secara bertanggung jawab,
efektif, dan efisien. Adapun contoh perilakunya yaitu:
1)
bertanggung jawab menjaga keamanan serta
penggunaan kekayaan dan barang milik negara;
2)
memanfaatkan kekayaan dan barang milik
negara dengan efektif dan efisien hanya untuk kepentingan tugas
kantor/organisasi;
3)
melaporkan data dan informasi aset� kekayaan dan barang milik negara dengan tepat
sesuai fakta;
c.
tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Adapun contoh perilakunya yaitu:
1)
berkomitmen menyelesaikan tugas
dengan� penuh tanggung jawab dan tanggung
gugat kepada publik;
2)
bertanggung jawab melaksanakan tugas wewenang
dan kewajiban jabatan sesuai aturan yang berlaku;
3)
menjaga konsistensi tindakan sesuai
mekanisme tanggung jawab sosial dan akuntabilitas kepada publik.
3.
Kompeten, yang dijabarkan dalam beberapa kode etik sebagai
berikut.
a.
meningkatkan kompetensi diri untuk
menjawab tantangan yang selalu berubah. Adapun contoh perilakunya yaitu:
1)
meningkatkkan keahlian yang dapat
mendukung hasil pekerjaan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan
pelayanan kesehatan serta dukungan manajemennya;
2)
selalu memperbaharui kompetensi diri dalam
segala hal dengan meningkatkan kemampuan secara terus menerus;
3)
kemampuan belajar dan aktif mengikuti
pelatihan dalam rangka mengembangkan potensi kreatif dan inovatif.
b.
membantu orang lain
belajar. Ada pun contoh perilakunya yaitu:
1)
menyampaikan informasi terbaru tentang
peraturan, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan orang lain;
2) memberikan� bantuan��
untuk�� peningkatan kapasitas diri
orang lain;
3) berbagi
pengalaman pada orang lain guna menghindari risiko atau permasalahan dalam
pekerjaan.
c.
melaksanakan tugas� dengan kualitas terbaik. Ada pun contoh perilakunya yaitu:
1)
mengerjakan tugas dengan�teliti,�cepat,�tepat,�dan dapat�dipertanggungjawabkan;
2)
mengelola waktu secara efektif dan efisien� dalam penyelesaian tugas sesuai prioritas;
3)
memonitor dan������ mengevaluasi
pencapaian�� kinerja dalam memberikan
kualitas terbaik sesuai dengan target waktu yang ditentukan.
4.
Harmonis, yang
dijabarkan dalam beberapa kode etik
sebagai berikut.
a.
menghargai setiap orang apapun latar
belakangnya. Ada pun contoh perilakunya yaitu:
1) menghargai
pendapat, ide atau gagasan orang lain dengan menyimak secara kritis dan santun
sampai tuntas;
2) menjaga
tata krama sopan santun saat menyampaikan perbedaan pendapat;
3)
melibatkan semua pihak dengan menghargai
perbedaan latar belakang, sifat, dan karakter orang lain.
b.
suka menolong orang
lain. Ada pun contoh perilakunya yaitu:
1)
menawarkan bantuan kepada orang lain� yang membutuhkan;
2)
bersedia dan terbuka membantu orang lain tanpa
pamrih;
3)
berbagi ilmu pengetahuan, saran, kritik,
dan solusi yang membangun kemajuan bersama untuk kepentingan organisasi.
c.
membangun lingkungan kerja yang kondusif. Ada pun contoh perilakunya yaitu:
1)
menciptakan suasana nyaman dengan senyum
sapa salam kepada setiap orang;
2)
mengapresiasi dengan tulus setiap prestasi
dan keunggulan yang ditunjukan orang lain;
3)
memberikan dukungan, berbagi ide/masukan,
saling menghargai, dan menjaga kehormatan dalam berinteraksi satu sama lain.
5.
Loyal, yang
dijabarkan dalam beberapa kode etik
sebagai berikut.
a.
memegang teguh ideologi Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah. Ada pun contoh perilakunya yaitu:
1)
melaksanakan tugas dengan memegang teguh
nilai dasar ideologi Pancasila dan UUD 1945;
2)
memiliki semangat juang yang tinggi, tidak
terlibat dalam organisasi terlarang, dan setia dalam menjaga keutuhan NKRI
serta pemerintahan yang sah;
3)
rela berkorban dalam mengabdi dengan
mengutamakan kepentingan negara dan rakyat Indonesia di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
b.
menjaga nama baik sesama
ASN, pimpinan, instansi, dan negara. Ada pun contoh perilakunya yaitu:
1)
memberikan informasi positif tentang ASN,
pimpinan, instansi, dan negara kepada orang lain;
2)
bekerja sepenuh hati dengan taat dalam
menjalankan kebijakan pimpinan, instansi, dan negara sesuai hukum dan etika;
3)
membela dan menjaga nama baik ASN, pimpinan,
instansi, dan negara dengan berani mengingatkan ketika bertentangancdengan
hukum dan etika.
c.
menjaga rahasia jabatan dan negara. Ada pun contoh perilakunya yaitu:
1)
menjaga data, kerahasiaan jabatan dan
negara, serta tidak membocorkan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan;
2)
memberikan informasi penting milik negara
sesuai aturan yang berlaku;
3)
menggunakan informasi penting milik negara
sepenuhnya untuk kepentingan instansi bukan kepentingan pribadi.
6.
Adaptif, yang
dijabarkan dalam beberapa kode etik
sebagai berikut.
a.
cepat menyesuaikan diri menghadapi
perubahan. Ada pun contoh perilakunya yaitu:
1)
berpikir terbuka dalam merespon perubahan
yang terjadi dalam kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan;
2)
selalu memperbaharui informasi dan
pengetahuan dalam memahami dan mengantisipasi tuntutan perubahan yang terjadi;
3)
menerima dan mempelajari umpan balik
terhadap perubahan yang terjadi secara cepat.
b.
terus berinovasi dan� mengembangkan kreativitas. Ada pun contoh perilakunya yaitu:
1)
proaktif dan terus menciptakan inovasi
sesuai kebutuhan dan tuntutan transformasi�
kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan
manajemen;
2)
membuka diri untuk memberikan dan
mengimplementasikan ide-ide sesuai dengan perkembangan teknologi;
3)
selalu menambah wawasan atau pengetahuan
dan keterampilan terkait teknologi dalam melakukan inovasi secara konsisten
dan berkelanjutan.
c.
bertindak proaktif. Ada pun contoh perilakunya yaitu:
1)
memberikan respon positif terhadap perubahan
kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan;
2)
mengomunikasikan hal positif terkait
transformasi yang sedang terjadi pada rekan kerja sesuai dengan data dan fakta
yang ada;
3)
berperan�
aktif�� dan�� mengajak��
orang�� lain untuk mendukung transformasi
kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan.
7.
Kolaboratif, yang
dijabarkan dalam beberapa kode etik
sebagai berikut.
a.
memberi kesempatan kepada berbagai pihak
untuk berkontribusi. Ada pun contoh perilakunya yaitu:
1)
aktif melibatkan pihak lain dalam
menyelesaikan pekerjaan;
2)
mendukung inisiatif dan ide pihak lain
dengan memberikan komentar atau pendapat yang positif dan membangun;
3)
mendorong pihak lain untuk berkontribusi
memberikan pendapat dalam mencari solusi;
b.
terbuka dalam bekerja sama untuk
menghasilkan nilai tambah. Ada pun contoh perilakunya yaitu:
1)
berinisiatif secara proaktif untuk
terlibat dalam sebuah tim pada kegiatan yang menghasilkan nilai tambah pada
kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen;
2)
terbuka,��
responsif��� serta��� saling���
berbagi masukan dan bantuan dari pihak lain agar diperoleh hasil yang
lebih maksimal dari apa yang ditargetkan oleh organisasi;
3)
selalu kompak dalam mencapai tujuan
organisasi yang lebih baik dari yang ditargetkan.
c.
menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber
daya untuk tujuan Bersama. Ada pun contoh perilakunya yaitu:
1)
melibatkan rekan kerja dari berbagai
fungsi dan keahlian dalam mencapai tujuan organisasi
2)
mengutamakan inklusivitas dan kolektivitas
dalam mendayagunakan sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan organisasi
3)
membuka akses sumber lain dalam proses
pekerjaan untuk mempermudah pencapaian tujuan organisasi
Berdasarkan tujuh nilai dasar BerAKHLAK, 21 kode etik dan 63 contoh prilaku sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1179/2022 Tentang Pedoman Implementasi Core Values Dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kesehatan maka beberapa nilai tersebut jika diterapkan sebagai budaya kerja ASN dalam memberikan pelayanan kesehatan secara tidak langsung sudah melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan publik (Supardy, 2023) . Seperti yang di kemukaan oleh Menurut Zeithaml, Parasuraman dan Berry dalam (Hermawan et al., 2003) kualitas pelayanan ditentukan oleh lima dimensi pelayanan berikut (Idham, 2013):
a.
Berwujud (tangibles), adalah tampakan dari
fasilitas fisik, perlengkapan, karyawan hingga alat komunikasi yang digunakan
oleh sebuah layanan maka penerapan Core
Values BerAKHLAK yaitu berorientasi pelayanan,
loyal kompeten dan dan akuntabel.
b.
Keandalan (realiability), adalah kemampuan
untuk melakasanakan dan memenuhi layanan yang telah dijanjikan secara akurat,
penerapan Core Values BerAKHLAK yaitu
kompeten, akuntabel dan kolaboratif
c.
Daya tanggap (responsivenss), adalah
kemampuan karyawan untuk membantu pelanggan dan memberikan layanan secara
cepat, penerapan Core Values
BerAKHLAK yaitu harmonis, inovatif dan kolaboratif.
d.
Kepastian (assurance), adalah kemampuan
dan kemauan untuk membantu pelanggan dan memberikan pelayanan yang tepat dan
menyakinkan, penerapan Core Values
BerAKHLAK yaitu berorientasi pelayanan, loyal, akuntabel, inovatif, dan kolaboratif.
e. Empati (empathy) meliputi kemudahan dalam menjalin relasi, komunikasi yan baik, perhatian pribadi dan pemahaman atas kebutuhan individual para pelanggan, penerapan Core Values BerAKHLAK yaitu adaptif, kolaboratif dan harmonis.
Kesimpulan
Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah� bukan
hanya dari sarana dan prasarana, melainkan harus ada komitmen dari
SDM dalam hal ini adalah ASN. Pemerintah Indonesia terus berupaya memperbaiki budaya kerja di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melalui Surat Edaran Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan� Reformasi Birokrasi� Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values BerAKHLAK
dan Employer Branding ASN. Dengan harapan
ASN dapat menerapkan Core
Values BerAKHLAK yaitu, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Jika ini sudah menjadi budaya
kerja ASN dalam memberikan pelayanan kesehatan maka secara tidak langsung
akan terjadi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dikarenakan intisari dari Core Values BerAKHLAK sudah mencerminkan dimensi-dimensi dalam peningkatan kualitas pelayanan.
Dwijosusilo, K., & Sarni, S.
(2018). Peranan Rekam Medis Elektronik Terhadap Sistim Informasi Manajemen
Rumah Sakit Di Rumah Sakit Umum Haji Surabaya.
Fitriyani, V. R. (2020). Benarkah Relaksasi Psbb
Melanggengkan Herd Immunity Di Indonesia? Alam Pikir Era Pandemi: Kajian
Lintas Ilmu, 43.
Hermawan, K., Wohady, Y., Madyani, D., & Indrio,
B. D. (2003). Marketing In Venus. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Idham, B. F. (2013). Pengaruh Dimensi Kualitas Layanan
Terhadap Kepuasan Nasabah Dengan Implikasi Loyalitas Pada Pt. Bank Tabungan
Pensiunan Nasional, Tbk Cabang Kertajaya Surabaya. Journal Of Business &
Banking, 3(1), 93�108.
Lestari, F. I., Zaman, M. K., & Zulkarnaini, Z.
(2022). Mutu Pelayanan Keperawatan Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan. Jomis
(Journal Of Midwifery Science), 6(2), 128�136.
Negara, B. S. A. S., & Bangsa, S. P. (N.D.). Keseruan
Pembelajaran Daring Pada Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Selama Masa Pandemi
Covid-19.
Negara, S. E. M. P. A., & Nomor, R. B. (20 C.E.). Tahun
2021 Tentang Implementasi Core Values Dan Employer Branding Aparatur Sipil
Negara. Jakarta: Kemenpanrb.
Pangestu, S. S. (2022). Strategi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Provinsi Dki Jakarta Dalam Peningkatan Kompetensi Aparatur
Guna Mendukung Grand Design Reformasi Birokrasi. Universitas Islam �45�
Bekasi.
Panggabean, K. (2021). Analisis Strategi Pemasaran
Dan Implementasi Dalam Menghadapi Persaingan Usaha Pada Masa Pandemi Covid-19
(Studi Kasus Bank Sumut Syariah Kcp Hm. Joni). Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara.
Silalahi, B. A., Sihombing, M., & Isnaini, I.
(2022). Analisis Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rm. Djoelham Binjai. Perspektif,
11(1), 160�168.
Supardy, S. (2023). Perlindungan Aparatur Sipil
Negara Mewujudkan Kesejahteraan. Penerbit P4i.
Syamhudi, E. (2013). Tujuan Dari Penelitian Ini Adalah
Untuk Mendeskripsikan Penerapan, Pengaruh Dan Peningkatan Keterampilan Menulis
Karangan Narasi Siswa Kelas Vii Smp Muhammadiyah Sadang, Kebumen Tahun
Pembelajaran 2011/2012 Setelah Memperoleh Pembelajaran Dengan Menggunak. Surya
Bahtera, 1(04).
Tantri, R. A., Maksin, M., Hidayat, S., &
Ariyanto, A. E. (2022). Pelaksanaan Program" Asn Ber-Akhlak" Sebagai
Bentuk Pengembangan Pegawai Untuk Meningkatkan Kualitas Dan Loyalitas Pegawai. Restorica:
Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara Dan Ilmu Komunikasi, 8(1),
27�34.
Thomas, J., Utley, J., Hong, S.-Y., Korkmaz, H., &
Nugent, G. (2020). A Review Of The Research. Handbook Of Research On Stem
Education.
Utomo, A., Nugroho, A. P., & Brotojoyo, E. (2023).
Workshop Membangun Kinerja Sumber Daya Manusia Organisasi Untuk Mewujudkan
Indek Kinerja Utama. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkarya, 2(01
Februari), 141�149.
Yustisia, T. V. (2015). Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 Tentang Aparatur Sipil Negara Dan Peraturan Pemerintah Tentang Kepegawaian
Terbaru. Visimedia.
Copyright holder: Nawang Aviani, Andjani
Trimawarni (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |