Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia�
p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No.
11, November 2022
AKUNTABILITAS KEPALA
DESA TERHADAP PENGELOLAAN ANGGARAN DANA DESA
Abdullah, Junaedi, Sanusi, Putri Amalia Zubaedah
Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum, Universitas
Swadaya Gunung Jati Cirebon, Indonesia
IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia
Email: [email protected], [email protected],
[email protected], [email protected]
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah membahas tentang
Akuntabilitas Kepala Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa Tahun 2015. Pengelolaan
bantuan dana desa adalah tolak ukur keberhasilan dalam penyelenggaraan
pemerintah untuk memajukan kesejahteraan rakyat dari bawah berdasarkan
ketentuan Undang � Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Dana Desa adalah
dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer
melalui APBD kabupaten/ kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat. Metode peneltian yang digunakan yaitu menggunakan
deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data mulai dari observasi, wawancara,
dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yaitu teknik analisis data model
interaktif yang terdiri dari tahapan pengumpulan data, reduksi (penyederhanaan)
data, penyajian data, penarikan kesimpulan (verifikasi). Dari hasil observasi
diketahui bahwa pelaksanaan pengelolaan dana desa tahun 2015 belum berjalan
secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban. Dalam tahap perencanaan bahwa pengelolaan
dana desa adalah satu bagian yang tak terpisahkan dengan keuangan desa sehingga
dalam perencanaanya termuat dalam APBDesa ditahun berjalan yang dilaksanakan
pada Musrembangdes, Tahap pelaksanaan sebagian beberapa desa telah
dilaksanakannya prinsip partisipatif dengan masyarakat dan transparansi
anggaran, tahap pelaksanaan ini prinsip tanggung jawab hanya sebatas
pertanggungjawaban fisik.
Kata Kunci: Akuntabilitas, dana desa, pengelolaan anggaran.
Abstract
The purpose of this study is to discuss the Accountability of Village Heads
for Village Fund Management in 2015. The management of village fund assistance
is a benchmark for success in government administration to advance people's welfare
from below based on the provisions of Law No. 6 of 2014 concerning Villages,
that Village Funds are funds sourced from the State Budget intended for
villages that are transferred through the district / city APBD and used to
finance government administration, development implementation, community
development, and community empowerment. The research method used is using
qualitative descriptive. Data collection techniques range from observation,
interviews, and documentation studies. Data analysis techniques are interactive
model data analysis techniques consisting of stages of data collection, data
reduction (simplification), data presentation, conclusion drawing
(verification). From the observations, it is known that the implementation of
village fund management in 2015 has not run optimally. This can be seen from
the planning, implementation, reporting and accountability stages. In the
planning stage that the management of village funds is an inseparable part of
village finances so that in the planning contained in the current year's
APBDesa which is carried out at Musrembangdes, the implementation stage of some
villages has implemented the principle of participatory with the community and
budget transparency, this stage of implementation the principle of
responsibility is only limited to physical responsibility.
Keywords: Accountability,
village funds, budget management.
Pendahuluan
Keeksistensian
desa di mata hukum tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 terkait Desa
yang menjabarkan desa mencakup desa dan desa adat merupakan komunitas
masyarakat hukum yang mempunyai area dan kekuasaan mengelola, manajemen
pemerintahan, kepentingan publik sesuai dengan aspirasi masyarakat, hak dasar
dan hak tradisional yang sah dalam tatanan NKRI. Pada masa sebelum sistem
negara modern muncul, desa merupakan wujud sosial yang mempunyai identitas,
tradisi dan budaya yang selanjutnya bergerak dan bertumbuh menuju pemerintah
yang menjunjung demokrasi dan mempunyai hak otonomi dalam mengelola komunitasnya
sendiri
Di
Indonesia, desa pada mulanya adalah organisasi dari masyarakat lokal dengan
area wilayah tertentu dan memiliki penduduk dan adat-istiadat untuk dikelola
secara mandiri
Lahirnya
UU Desa diharapkan bisa memperkokoh desa dari berbagai aspek di mana desa bisa
memiliki kebijakan pemerintahan sendiri dalam membangun, memberdayakan
masyarakat, dan mengelola kepentingan publik dalam ruang lingkup lokal sesuai
dengan peraturan perundangan. Desa adalah pelaku pemerintahan yang mempunyai
kapasitas untuk menyetarakan pemberian servis kepada publik dan mengembangkan sumber
daya desa. Negara di pihak lain
Melihat
makna naskah akademik UU Desa ada bebrapa poin kajian yang terlihat, pemerintah
pusat telah memberikan gagasan terhadap kesejahteraan rakyat. Hal tersebut dipertegas
dengan isi dari poin c yang menyatakan bahwa setiap perencanaan pembangunan
harus mengedepankan kepentingan masyarakat. Menelisik kembali mengenai makna
Negara sejahtera (walfare stat) yang mempunyai ciri utama munculnya satu tugas
pemerintah untuk menciptakan kemakmuran bagi masyarakat
Sebagai
konsekuensi logis terhadap performa pemerintahan terkait dengan kepentingan
dalam mewujudkan suatu kesejahteraan umum tersebut, maka dengan adanya
kewenangan � kewenangan yang diberikan kepada desa serta tuntutan dari
pelaksanaan Otonomi Desa maka haruslah tersedia dana yang cukup besar, dengan
demikian keuangan adalah faktor penting dalam menyelenggarakan kebijakan
pemerintahan desa dan dalam mensejahterakan rakyatnya
Berdasarkan
pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Desa, sumber utama penghasilan desa
adalah turunan dari bantuan APBN dan untuk memastikan alokasi dana ini dipantau
secara hukum maka peraturan pemerintah perlu dibentuk. UU Desa ditetapkan dalam
PP No.60 terkait Dana Desa yang berasal dari APBN pada pasal 1 Ketentuan Umum
PP No. 60 tahun 2014 menjelaskan bahwa dana desa dari alokasi APBN disalurkan
ke APBD kabupaten atau kota untuk memenuhi pelaksanaan pemerintahan, pembangungan,
pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang juga akan menjadi kewenangan dan
tanngung jawab desa
Good
Governance merupakan rancangan institusi yang berfungsi untuk memperkokoh
otonomi desa agar kewenangan tidak hanya menyangkut pengelompokan kekuasaan
antar tingkatan dalam pemerintah tetapi juga menggerakan negara untuk lebih
bermasyarakat. Dalam hal ini, pemerintah desa tidak akan sanggup dan kebijakan
otonomi tidak akan ada artinya bagi publik jika pelaksanaanya tidak dibarengi
dengan transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas
Pengelolaan
dana desa di Kabupaten Cirebon sesuai dengan prinsip good governance berpedoman
pada aspek keterbukaan, akuntabel, dan partisipatif, dan responsif yang bisa
mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik di tingkat pemerintah desa
Kesuksesan
pengelolaan program desa merupakan hal yang sangat penting dalam
penyelenggaraan program ke masyarakat. Semakin besar rasa tanggung jawab
petugas, maka pengelola dana desa akan semakin baik, begitu juga jika semakin
kecil rasa tanggung jawab petugas pengelola membuat akuntabilitas� pengelola Dana Desa akan tidak baik. �Kendala umum yang terjadai dalam pemerintahan
desa terkait dengan pertanggungjawaban Dana Desa. Perihal ini selaras dengan
informasi yang telah didapatkan dari media bahwa mengenai Dana Desa di
Kabupaten Cirebon saat ini menjadi polemic di tengah masyarakat hal ini
berkaitan dengan kurangnya transparansi kepada masyarakat
Berita
tersebut menjadi tamparan keras terhadap penyelenggara dan tanggung jawab
penkuragelolaan bantuan Dana Desa di Kabupaten Cirebon yang seharusnya Dana
Desa bersifat Transparan dan Akuntabilitas, yang selaras dengan isi Peraturan
Kemendagri No. 113 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Keuangan Desa yang
berdasarkan pada prinsip Transparan serta Akuntabel, peraturan tersebut
menjelaskan dana pengembangan yang selenggarakan oleh Pemda berserta juga
pemerintah desa berpedoman pada asas money follows function di mana
penganggaran menuruti fungsi pemerintah bertanggung jawab di setiap tingkat
Negara
harus melayani masyarakat dengan baik bagaimanapun keadaannya. Tidakan korupsi
dan penyalahgunaan kekuasaan, pemerintah yang tidak jujur dll. dapat
memperburuk antipati masyarakat pada organisasi publik sehingga sebagai
konsekuensinya masyarakat sulit percaya kepada pemerintah dan tidak mau
berpartisipasi dalam mensukseskan pemerintahannya
Permasalahan
pertanggungjawaban merupakan satu di antara problematika dalam penyelenggaraan
permerintahan sampai sekarang selalu ditelaah penyelenggaraannya oleh
pemerintah. Akuntabilitas dan tanggungjawab hukum merupakan prinsip yang
digunakan pemerintah untuk menunjukan pertanggungjawabannya. Melalui
akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan, masyarakat dibagikan suara untuk
memantau program yang diputuskan di tingkat pusat maupun pemerintah Desa, serta
msyarakat bisa memberikan tanggapan atas hasil dari program yang dilakukan Desa
dan Kepala Desa sebagai pilar pembangunan dapat mempertanggungjawabkan setiap
tindakannya berdasarkan hukum
Tujuan
penelitian ini adalah membahas tentang Akuntabilitas Kepala Desa Terhadap
Pengelolaan Dana Desa Tahun 2015.Pengelolaan bantuan dana desa adalah tolak
ukur keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintah untuk memajukan
kesejahteraan rakyat dari bawah berdasarkan ketentuan Undang � Undang No.6
Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN
yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/ kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Metode Penelitian
Penelitian
yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang memfokuskan pada analisis
proses penyimpulan perbandingan, dan juga analisis dinamika kaitan kejadian
yang diobservasi menggunakan ilmu logika. Penelitian kualitatif dipilih karena
penelitian ini mengkaji instrument hukum yang terkait dalam bentuk dokumen
informasi yang tidak dikuantifikasikan. Peneliti menggunakan pendekatan
socio-legal. socio-legal yang merupakan pendekatan yang memfokuskan pada
tingkah laku individu atau masyarakat dalam hukum. Socio legal Studies biasa
juga diistilahkan law and societies studies. Pendekatan ini dilaksanakan untuk
menemukan pemahaman dalam perspektif masyarakat secara non-doktrinal di mana
objek hukum akan dianggap sebagai cabang dari system turunan lainnya.
Peneliti
merupakan instrument utama dalam penelitian ini dalam� melengkapi dan mengkomparasi data� yang ditemukan dari interview dengan handicam
sebagai alat perekam gambar, pulpen, pensil, pedoman wawancara �dan kamera untuk dokumentasi. Informan dipilih
sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan dan key person yang merupakan narasumber
yang akan memberikan informasi yang terperinci terhadap informasi awal yang
sudah diperoleh oelh peneliti. Dalam kasus ini key person adalah Kepala Desa,
Camat dan Tokoh Masyarakat/Mantan Kuwu.
Teknis
analisis dalam penelitian ini adalah analis data kualitatif yang menganalisis
data yang dikumpulkan dalam bentuk kata byukan angka, data yang sulit diukur
menggunakan angka, hubungan antar variable tidak jelas. Pengumpulan data dengan
interview dan observasi serta kuesioner atau mengolah data ke dalam kata atau
kalimat, sementara perspektif kualitatif digunakan untuk memeriksa dan
memberikan laporan terkait apa yang ditemukan dalam penelitian.
Hasil dan Pembahasan
A. Pengelolaan
Bantuan Dana Desa di Wilayah Kecamatan Kapetakan Tahun 2015
Kewenangan
desa terkait erat dengan pengelolaan keuangan desa karena kekuasaan yang
dipunyai oleh desa membuat sumber-sumber pendapatan dan dana desa diperoleh
oleh perangkat desa dan dikelola guna menciptakan pertumbuhan desa seperti yang
dibutuhkan dan partisipasi masyarakat desa.
Secara
system, desa memiliki otoritas untuk mengelola dan mengembangkan masyarakatnya
sementara pemerintah provinsi, kabupaten atau kota hanya menyangkut pelaksanaan
tugas bukan mengatur. Mandat yang diberikan dari tingkat atas desa mencakup
pelaksaanan pemerintahan, pengembangan, pengelolaan biaya, dan pemberdayaan
masyakat desa yang secara prinsip money follow function setiap tugas yang
diberikan harus dibiayai agar program bisa dilaksanakan.
Ada
banyak aturan mengenai pengolahan dan desa setelah ditetapkannya UU Nomor 6
tahun 2014 pada 15 Janurai 2014 sebagai payung hukum. Selain itu, juga
ditetapkannya PP Nomor 43 tahun 2014 dan UU Nomor 6 tahun 2014 mengenai desa
yang direvisi menjadi PP No. 47 tahun 2015 dan PP Nomor 60 tahun 2014 mengenai
dana desa yang berasal dari APBN dan sudah direvisi menjadi PP No. 22 tahun
2015. Dalam dalam teknis pelaksanan keduan PP di ats ada kementrian yang ikut
terlibat di antaranya Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi dalam perancangan dan penetapan peraturan Menteri
sebagai pedoman pengolahan dana desa.
Sebelum
membahas lebih lanjut terkait pengelolaan keuangan desa perlu diketahui bahwa
pengaturan anggaran kedesaan masuk dalam keuangan dan asset desa seperti yang
disebutkan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014:
�Hak
dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa
uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa�.
Jadi
dalam hal ini, adanya penganggaran dana untuk desa sangat esensial dan krusial
untuk perkembangan desa, kades dan aparat yang bertugas dalam mengurus anggaran
desa untuk kepentingan masyarakat desa sangat berperan penting. Pengolahan dana
yang ada hendaknya dilaksanakan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Selain itu, pengolahan anggaran ini harus bisa memenuhi kebutuhan utama desa
dengan mempertimbangkan pendapatan,belanja, dan pembiayaan.
Kades
Pegagan, kades Karang Kendal dan kades Kapetakan dalam melaksanakan
kepemerintahannya maka dibuatlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDesa), (RPJMDesa) merupakan dokumen yang memuat rancangan kerja selam enam
tahun yang berisi kegiatan pembangunan desa, pengelolaan anggaran, dan
kebijakan umum dan program kerja. Rancangan system pengembangan desa yang
berkaitan dengan finansial misalnya pentransferan dana desa dari pusat yang
dananya harus dikaji di RPJMDesa pada saat Musrembangdes oleh kades desa
terkait.
Dengan
demikian tahapan perencanaan dimaksud adalah secara global pemerintah desa
telah menyusun rencana terkait rancangan pembangunan, pengelolaan anggaran, dan
penetuan kegiatan dan program yang salah satu di dalamnya terdapat Dana Desa,
setelah RPJMDes telah dibuat selanjutnya direalisasikan pada Rencana Kegiatan
Pemerintah Desa (RKPDes) yang memberikan gambaran hal-hal utama terkait
pengembangan desa dan ketersediaan pendanaannya dalam periode setahun.
Setelah
ditetapkannya RKPDes dibuatlah APBDesa untuk landasan pengolahan kegiatan
pemerintah desa dalam setahun.
Tiga
ketentuan perancangan APBDesa adalah sebagai berikut.
1.� Berlaku secara filosofis artinya selaras dengan nilai dan� norma masyarakat
2.� Berlaku secara sosiologisyakni artinya berkaitan dengan kebutuhan
pokok yang nyata ada di masyarakat.
3.� Berlaku secara artinya dirancang secara sistematis dan sejalan dengan
peraturan lain yang terkait.
Hal
inilah yang mengharuskan kades dan pejabatnya Menyusun APBDesa dengan baik dan
mengikuti aturan perancangan Peraturan Desa agar progja pengembangan desa bisa
berjalan dengan baik.
Berdasarkan
tahapan perencanaan yang telah dipaparkan dipenjelasan sebelumnya sesuai
ketentuan yang telah ada jika RAPBDesa tidak mengalami perbaikan setelah
dievaluasi oleh Bupati atau Walikota maka dengan batas waktu dua puluh hari
kerja RAPBDesa dapat disahkan menjadi APBDesa sedangkan jika RAPBDesa harus
melalui tahapan penyempurnaan maka memerlukan waktu kurang lebih batas waktu
lima puluh hari kerja. Hal ini dikarenakan pengaturan mengenai RAPBDesa yang
telah disempurnakan oleh pemrintah Desa setelah penetapan evaluasi
Bupati/Walikota tidakdisebutkan rentang waktunya sehingga mungkin waktu yang
digunakan untuk menetapkan hasil evaluasi setelah penyempurnaan adalah sama
yakni dua puluh hari kerja. Pada
prinsipnya penggunaan Dana Desa Anggaran Tahun 2015 di Desa Pegagan, Desa
Karang Kendal dan Desa Kapetakan digunakan untuk kegiatan pembangunan desa,
jumlah anggaran yang diperuntukan pada program pembangunan infrastruktur dibuat
dengan rinci dalam data keseluruhan perincian yang telah disepakati yang
termuat pada rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tersebut table 1 di bawah
ini:
Tabel 1
Alokasi Dana Desa
Anggaran Tahun 2015 di tiap desa di Kecamatan Kapetakan
No |
Desa |
Uraian |
Besaran
(Rp.) |
Keterangan |
1 |
Pegagan
|
1. Biaya
Persiapan a. Pembuatan
Papan Nama b. Pembuatan
Laporan dan Dokumentasi 2. Biaya
Kontruksi a. Material b. Upah 3. Alat
a. Alat b. Sewa
Alat 4. PPN Jumlah |
118.336.400 ��� 1.257.000 ������ 907.400 120.500.800 |
Penghamparan Lataston
(Hotmix) Blok D-E |
2 |
Karang
Kendal |
1. Pekerjaan
Persiapan 2. Pekerjaan
Konstruksi 3. PPN Jumlah |
��� 1.212.520 � 19.404.700 ��� 1.137.241 � 21.754.200 |
Pembangunan
Perkerasan
Jalan Lingkungan (Paving
Block) Blok
H. Raskim |
3 |
Kapetakan
|
1. Pekerjaan
Persiapan 2. Pelaporan
dan Dokumentasi 3. Pembuatan
Papan Nama Kegiatan 4. Pekerjaan
Konstruksi 5. PPN Jumlah |
������� 465.000 ������� 634.500 ������� 257.150 ��� 73.814.000 ����� 4.829.350 ��� 80.000.000 |
Pembuatan Tembok
Penahan Tanah (TPT) Gang Deto |
Sumber:
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Pegagan, Desa Karang Kendal
dan
Desa Kapetakan
Berdasarkan
dari aspek keterbukaan perancangan di Kecamatan Kapetakan, seluruh kades
menyampaikan kepada warganya mengenai program yang akan dilakukan dengan dana
desa. Dapat dikatakan bahwa dengan penyampaian informasi tersebut merupakan
bentuk pengaplikasian prinsip keterbukaan dan kebertanggungjawaban sesuai
dengan konsep Joko Widodo mengenai pemerintah yang baik merupakan pemerintah
yang bertanggung jawab atas semua sikap, tindakan, kebijakan dalam
perpolitikan, perhukuman, dan juga perekonomian yang disampaikan secara
transparan kepada khalayak umum dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk
ikut serta mengontrol jikalau ada indikasi yang tidak menguntungkan masyarakat
pada pelaksanaannya. Terkait dengan hal tersebut, desa wajib bertanggung jawab
atas tindakan hukum untuk penyelewengan yang dilakukan. Seperti yang
dikemukakan oleh kades Pegagan, Karang Kendal, dan Kapetakan� dalam hasil wawancara berikut ini.
�Dalam
rangka menjamin asas keterbukaan pada pengelolaan Dana Desa, sebagai pihak
pengelola kegiatan sebelum melaksanakan kegiatan tersebut kami pemerintah desa
mengumpulkan kembali masyarakat khususnya yang berada disekitar lingkungan yang
terkena pelaksanaan kegiatan dana desa untuk diberitahukan bahwa akan ada
pembangunan di blok ini�.
(hasil wawancara dengan Kuwu Pegagan)
�sebenarnya
masyarakat sudah tahu akan ada pembangunan di daerah sekitar, hal itu
berdasarkan pada informasi dari mulut ke mulut antara masyarakat, sehingga kami
pemerintah desa hanya menampung aspirasi dari masyarakat terhadap dampak
pembangunan ini, namun kami tidak berhenti disitu saja akan tetapi kami sebagai
pihak eksekutif selalu berkoordinasi kepada BPD sebagai pelaksana masyarakat
dalam kepemerintahan, dan kami juga sering memanfaatkan media-media lain yaitu
pada saat adanya hiburan, acara keagamaan dan adat selalu saya sampaikan,
setidaknya saya selipkan informasi-informasi yang berkaitan dengan
pembangunan�. (Hasil
wawancara dengan Kuwu Karang Kendal)
�kami
sebagai pelayan masyarakat hanya melayani masyarakat ketika kami dibutuhkan atau
dimintakan pertanggungjawabannya terhadap apa yang akan dilakukan karena tidak
semua masyarakat akan terjangkau, sebelumnya kami dalam musrembang sudah
memberikan pemaparan bahwa tahun ini akan dilaksanakan pembangunan dimana saja
sehingga masyarakatpun tidak akan buta informasi, setelah tahun ini berjalan
barulah kami informasikan kembali, dan pada tahap pelaksanaan baru kami
memberitahukan kembali bahwa ada kegiatan pembangunan di gang ini tujuannya
adalah untuk menggugah masyarakat agar ikut andil di dalam pelaksanaan
pembangunan ini, sehingga penerapan prinsipgotong royong dan kebersamaan
terjalin erat�. (Hail
wawancara dengan Kuwu Kapetakan)
Hasil
wawancara� tersebut di atas ketika
disandingkan dengan teori kebijakan publik menurut Thomas R. Dye dikutip Miftah
Thoha menjabarkan kebijakan publik merupakan tindakan yang dilakukan pemerintah
untuk beraksi atau bereaksi terhadap situasi atau tidak.�
Berdasarkan
informasi yang dipaparkan di atas maka dapat disimpulkan pengaplikasian prinsip
keterbukaan dan kebijakan pemerintah desa untuk merencanakan dan mengelola dana
desa dipantau oleh masyarakat serta prinsip kebijakan dalam tahap perencanaan
yang selaras dengan cita-cita desa yang berpatokan pada rancangan pengembangan
Kabupaten Cirebon.
2. Pelaksanaan Pengelolaan
Bantuan Dana Desa
Penyelenggaraan
kegiatan dengan keuangannya dari dana desa dianggap sebagai semua arus keluar
masuk kas desa dalam merealisasikan pembgembangan desa oleh Tim Pelaksana
Kegiatan (TPK). Sistematika pelaksanaanya adalah TPK meminta dana untuk program
yang disertai syarat administrasi berupa rab, Rencana Jangka Panjang Desa,
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa, sebagaimana diuraikan di bawah ini.
1) Desa Pegagan
a)� Rancangan Peraturan Desa Pegagan, No. 1 Tahun 2015 terkait RPJM-Des
Tahun Anggaran 2015-2021.
b)� Peraturan Desa Pegagan No. 1 Tahun 2015 terkait RKP-Desa Tahun
Anggaran 2015.
c)� Peraturan Desa Pegagan No. 14 Tahun 2015 terkait APBDDesa Pegagan
Tahun Anggaran 2015.
2) Desa Karang Kendal
a)� Rancangan Peraturan Desa Karang Kendal, No. 1 Tahun 2015 terkait
riview RPJM-Des Tahun Anggaran 2017-2017.
b)� Peraturan Desa Karang Kendal No. 5 Tahun 2015 terkait RKP-Desa
Tahun Anggaran 2015.
c)� Peraturan Desa Karang Kendal No. 7.a Tahun 2015 terkait APBD Desa
Kapetakan Tahun Anggaran 2015.
3) Desa Kapetakan
a)��� Peraturan Desa Kapetakan, No. 1 Tahun 2015 terkait Review
RPJM-Des Tahun Anggaran 2012-2017.
b)��� Peraturan Desa Kapetakan No. 2 Tahun 2015 terkait RKP-Desa Tahun
Anggaran 2015.
c)��� Peraturan Desa Pegagan No. 7.a Tahun 2015 terkait perubahan APBD
Desa Pegagan Tahun Anggaran 2015.
Pemaparan
di atas menunjukan bahwa progja desa hendaknya berdasar pada rancangan anggaran
yang lalu dan biaya yang masuk APBDesa tidak dapat dicairkan jika peraturan
APBDesa belum diputuskan sebagai peraturan desa. TPK berkewajiban untuk
mempertanggungjawabkan biaya yang menjadi beban dana belanja program.
Sebagaimana ketentuan menjadi alasan pembentukan TPK� untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut.
Keterbukaan dan penyelenggaraan program dilakukan dengan memberikan informasi
secara terang kepada warga mengenai lokasi, Sumber Dana, Tahun Anggaran, Nilai
Pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, sistem pelaksanaan dan pelaksanaan kegiatan
di papan keterangan program di lokasi kegiatan serta tertulis bahwa pekerjaan
ini dilaksanakan dari uang pajak yang ada.
Pengolahan
anggaran dalam pelaksanaan program hendaknya sesuai dengan pengalokasiannya
seperti yang dimuat di PP No. 60 tahun 2014 dan PP No. 22 tahun 2015 yang
menjabarkan pengolahan dana desa diestimasikan untuk pelaksanaan birokrasi,
pengembangan, dan pemberdayaan masyarakat. Pengolahan dana ini berpatokan pada
RPJM dan RKPD yang di mana anggaran desa diprioritaskan untuk memajukan desa
seperti yang tentukan oleh kementerian yang menaungi perdesaan dan juga panduan
umum program dari bupati atau walikota.
Berdasarkan
ketentuan di atas pelaksanaan pengelolaan Dana Desa terbagi dari beberapa
kegiatan dalam 1 tahun anggaran yaitu anggaran tahun 2015 dalam hal ini
peneliti membatasi kegiatan mana saja yang dapat dijadikan bahan rujukan
penulisan, telah disepakati dan disetujui oleh Kuwu Desa Pegagan maka kegiatan
yang dimaksud adalah Penghamparan Lataston (Hotmix) Blok D-E Desa Pegagan
Kecamatan Kapetakan yang bersumber dari Dana Desa dengan jumlah Rp.
120.500.800, dengan demikian bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Pegagan
telah melaporkan kegiatannya secara periodik kepada Kuwu Desa Pegagan yaitu
dengan uraian sebagai berikut:
Tabel 2
Laporan Kegiatan
Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kapetakan
No. |
Tanggal |
Uraian |
Jumlah
(Rp.) |
1 |
18 Nopember 2015 |
Pembayaran Upah Kerja Penghamparan
Lapisan Tips Aspal Beton (LATASTON) Blok D-E |
������������ 1.257.000 |
2 |
18 Nopember 2015 |
Pembayaran
Bahan Material kepada pihak penyedia barang �CV. EMPAT SAUDARA� |
�������� 118.336.400 |
3 |
18 Nopember 2015 |
Sewa
Paket Peralatan Berat pekerjaan Penghamparan Lapisan Tips Aspal Beton
(LATASTON) Blok D-E |
��������������� 907.400 |
Jumlah |
120.500.800 |
Kegiatan
yang dilakukan Desa Kapetakan adalah Pembangunan Perkerasan Jalan Lingkungan
(Paving Block) Blok H. Raskim Desa Karang Kendal yang bersumber dari Dana Desa
dengan jumlah Rp. 21.754.200. dengan demikian bahwa Tim Pengelola Kegiatan
(TPK) Desa Kapetakan telah melaporkan kegiatannya secara periodik kepada Kuwu
Desa Karang Kendal yaitu dengan uraian sebagai berikut:
Tabel 3
Laporan Kegiatan
Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kapetakan
No. |
Tanggal |
Uraian |
Jumlah
(Rp.) |
1 |
8 September 2015 |
Pembelian
bahan bangunan/material pekerjaan persiapan (pengukuran dan pematokan) |
86.000 |
2 |
7 September 2015 |
Pembayaran
upah pekerjaan persiapan (pengukuran dan pematokan) |
358.000 |
3 |
8 September 2015 |
Pembayaran
perlengkapan kerja/alat kerja pekerjaan persiapan (pengukuran dan pematokan) |
148.000 |
4 |
8 September 2015 |
Pembayaran
biaya desain dan cetak� papan nama
kegiatan |
60.000 |
5 |
9 September 2015 |
Pembelian
bahan material pekerjaan pemasangan papan nama kegiatan |
178.220 |
6 |
9 September 2015 |
Upah
pemasangan papan nama kegiatan |
20.000 |
7 |
14 September 2015 |
Pembayaran
upah pekerja pekerjaan konstruksi bangunan |
4.401.000 |
8 |
21 September 2015 |
Pembayaran
upah pekerja pekerjaan konstruksi bangunan |
3.874.000 |
9 |
10 September 2015 |
Pembayaran
bahan material pekerjaan konstruksi |
11.129.700 |
10 |
15 September 2015 |
Pembelian
alat tulis kantor (ATK) pembuatan laporan dan dokumentasi kegiatan |
162.300 |
11 |
20 September 2015 |
Pembuatan
dokumentasi pekerjaan pembuatan pelaporan dan dokumentasi kegiatan |
50.000 |
12 |
20 September 2015 |
Pembayaran
honorarium pembuatan pelaporan dan dokumentasi kegiatan |
150.000 |
13 |
|
Pembayaran
pajak pembelian bahan material |
1.136.980 |
Jumlah |
21.754.200 |
Kegiatan
yang dilakukan desa Kapetakan adalah Pembuatan Tempat Penahan Tanah (TPT) Gang
Deto Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan yang bersumber dari Dana Desa dengan
jumlah Rp. 80.000.000, dengan demikian bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa
Kapetakan telah melaporkan kegiatannya secara periodik kepada Kuwu Desa
Kapetakan yaitu dengan uraian sebagai berikut:
Tabel 4
Laporan
kegiatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kapetakan
No. |
Tanggal |
Uraian |
Jumlah
(Rp.) |
1 |
31 Oktober 2015 |
Pembayaran
Biaya Desain dan Cetak Papan nama kegiatan |
80.000 |
2 |
31 Oktober 2015 |
Pembelian
bahan material pekerjaan pemasangan papan nama kegiatan |
177.150 |
3 |
31 Oktober 2015 |
Biaya
upah pemasangan papan nama kegiatan |
20.000 |
4 |
31 Oktober 2015 |
Pembelian
bahan bangunan/material pekerjaan pematokan/persiapan |
54.000 |
5 |
01 Nopember 2015 |
Pembayaran
upah pekerja pematokan/persiapan |
209.000 |
6 |
01 Nopember 2015 |
Pembelian
alat bantu/peralatan pekerjaan pematokan/persiapan |
202.000 |
7 |
06 Nopember 2015 |
Pembayaran
upah kerja kegiatan pembuatan TPT Gang Deto tanggal 31 Oktober s/d 6 Nopember
2015 |
7.957.000 |
8 |
13 Nopember 2015 |
Pembayaran
upah kerja kegiatan pembuatan TPT Gang Deto tanggal 7 Nopember s/d 13
Nopember 2015 |
8.399.000 |
9 |
13 Nopember 2015 |
Pembayaran
upah kerja kegiatan pembuatan TPT Gang Deto tanggal 14 Nopember s/d 20
Nopember 2015 |
8.399.000 |
10 |
02 Nopember 2015 |
Pembayaran
pembelian bahan bangunan/material batu belah kegiatan pembuatan TPT Gang Deto |
15.980.000 |
11 |
02 Nopember 2015 |
Pembayaran
pembelian bahan bangunan/material Semen Portland kegiatan pembuatan TPT Gang
Deto |
19.981.000 |
12 |
02 Nopember 2015 |
Pembayaran
pembelian bahan bangunan/material pasir pasang kegiatan pembuatan TPT Gang
Deto |
8.750.000 |
13 |
02 Nopember 2015 |
Pembayaran
pembelian bahan bangunan/material batu belah kegiatan pembuatan TPT Gang Deto |
3.087.000 |
14 |
11 Nopember 2015 |
Pembayaran
pembelian bahan bangunan/material pasir urug kegiatan kegiatan pembuatan TPT
Gang Deto |
1.050.000 |
15 |
31 Oktober 2015 |
Sewa
mesin molen 14 hari |
211.000 |
16 |
31 Oktober 2015 |
Pembelian
peralatan kerja pekerjaan konstruksi |
434.500 |
17 |
15 Nopember 2015 |
Pembelian
Alat Tulis Kantor (ATK) pembuatan pelaporan dan dokumentasi kegiatan |
50.000 |
18 |
20 Nopember 2015 |
Pembayaran
honorarium pembuatan pelaporan dan dokumentasi kegiatan |
150.000 |
19 |
20 Nopember 2015 |
Pembayaran
pajak material |
4.829.350 |
Jumlah
|
80.000.000 |
Pelaksanaan
Dana Desa diminta laporan perealisasiannya di setiap transaksi dana desa. Oleh
karena itu, jika pertanggungjawaban dilaksanakan secara teratur dan
berkelanjutan sesuai dengan peraturan maka akan memudahkan laporan pengelolaan
dana desa yang dibuat oleh TPK di akhir. Akan tetapi, keadministrasiannya belum
maksimal dan perlu didampingi untuk pelaksanaannya dari kecamatan.
Kesuksesan
pengembangan desa dilihat dari penyelengaraan program desa yang sejalan denga
asas dasar di atas dan juga penggunaannya yang efektif dan efisien sehingga
anggaran dapat digunakan untuk mengembangkan desa dengan baik.
3. Pelaporan Tim Pengelolaan
Kegiatan (TPK)
Satu
keharusan yang harus dilaksanakan dalam sistematika pengolahan keuangan yaitu
laporan yang dalam hal pengolahan dana desa ini dilakukan dua kali mencakup
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa di semester satu dan dua kepada
oleh kades ke bupati atau walikota.
Pelaporan
tersebut sesuai dengan prinsip akuntabilitas, Akuntabilitas berdasarkan
penjelasan Miriam Budiarjo yang menerjemahkan bahwa akuntabilitas merupakan
pertanggungjawaban dari yang pihak menjalankan tugas untuk mengarahkan pihak
yang memberi tugas dengan adanya pemantauan dalam pembagian kewenangan ke
beberapa institusi pemerintahan agar menghindari penumpukan kekuasaan dan juga
memunculkan kesadaran untuk saling memantau.
Pelaporan
pertanggungjawaban APB Desa
pada semester satu dilaksanakan dalam batas waktu di Juli di tahun yang
berlangsung kepada bupati atau walikota dan pelaporan pertanggungjawaban akhir
tahun dilaksanakan dengan batas waktu di Januari tahun selanjutnya. Sistematika
laporan pertanggungjawaban terkait pengolahan APBDesa dilaksanakan melalui
beberapa birokrasibaik kepada bupati atau walikota, disampaikan ke gubernur dan
juga menteri dengan periode waktu setahun dua kali. Berdasarkan pelaksanaan
aturan yang tertuang dalam PP No 66 tahun 2014 di atas dapat disimpulkan bahwa
boleh diberlakukannya penangguhan dana APBDesa atau APBD jikalau laporan
pertanggungjawaban belum disampaikan dan baru akan diproses setelah
dilaksanakan dengan baik. Dalam hal ini terdapat strukturisasi yang jelas
anatara pemerintah desa, pemerintaha daerah, dan juga pemerintah pusat.
Pertanggungjawaban
yang dibuat oleh kades berdasarkan PP No. 43 tahun 2014 harus mencakup
keseleluruhan pengolahan anggaran yang ditransaksikan sehingga dapat
mempermudah persyaratan keadministrasian petugas desa dan tidak menurunkan
harkat dari penyelenggaraan pertanggungjawaban.
Dengan
demikian Sinergitas antara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Kepala Desa harus
dijaga agar tidak terjadi hal-hal tersebut di atas. Penyelenggaraan pengolahan
dana desa di kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon pelan-pelan sudah
mengimplementasikan prinsip tanggung jawab secara gradual disertai dengan niat
yang bulat untuk menyelenggarakan pertanggungjawaban berdasarkan peran dan
tugasnya walaupun ada yang masih butuh dikoreksi dan ditingkatkan lagi.
B. Tanggungjawab
Kepala Desa terhadap Bantuan Dana Desa tahun 2015
Tanggungjawab
kepala Desa terhadap pengelolaan bantuan Dana Desa (DD) merupakan usaha untuk
menciptakan sistem pemerintahan yang baik yang menurut teori akuntabilitas
bahwa penggunaan wewenang harus dapat dipertanggungjawabkan.� Rasa tanggung jawab atas penyelenggaraan
pemerintahan dan pengolahan dana desa selayaknya dan sepantasnya berpegang erat
pada prinsip dari pemerintahan yang baik seperti penjabaran Undang-Undang No. 6
Tahun 2014 terkait dana desa yang bersumber dari APBN Jo. PMK RI No.
93/PMK.07/2015 mengenai tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan,
pemantauan dan evaluasi dana desa Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa Jo. Peraturan Bupati Cirebon
Nomor 4.A Tahun 2015 terkait Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 43
Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Besaran, Penyaluran dan Penggunaan Dana
Desa.
Pertanggungjawaban
pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon� Tahun 2015 terintegrasi dengan
pertanggungjawaban APBDesa namun hal tersebut bersifat pertanggungjawaban akhir
tahun anggaran sedangkan pengelolaan Dana Desa dilaporkan secara periodik
perkegiatan dalam satu semester, sedangkan untuk kuwu menyampaikan laporannya
tiap semester dan akhir tahun anggaran. Kuwu/Kepala Desa Pegagan, Kuwu/Kepala
Desa Kapetakan dan Kuwu/ Kepala Desa Kapetakan berdasarkan pasal 25 Permenku
Nomor 93/PMK.7/2015 mengenai Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa Jo Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 60
Tahun 2014 terkait Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Kabupaten
Cirebon secara khhusus telah mengatur pengelolaan Dana Desa yang diatur dalam
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 4.A Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Cirebon Nomor 43 Tahun 2014 tentang Cara Penetapan Besaran, Penyaluran
tersebut agar dalam pengelolaan Dana Desa diselenggarakan dengan tepat guna,
terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana desa di sisi lain juga adalah
sumber pendapatan utama desa yang pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan
dengan terbuka kepada publik dan juga pemerintah yang memberikan kekuasaan.
Dengan
demikian bahwa kades� sebelihnya
bertanggungjawab dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil dari
pelaksanaan pengelolaan Dana Desa Tahun 2015 tersebut kepada Pemerintah pusat
dan masyarakatnya. Tahap pertanggungjawaban oleh kades menurut PP Nomor 43
Tahun 2014 dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 1
Tahap
pertanggungjawaban oleh kades menurut PP Nomor 43 Tahun 2014
�Kades melaporkan pertanggungjawaban APBDesa
yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan sesuai dengan Peraturan Desa
kepada bupati atau walikota pada akhir tahun anggaran. Selanjutnya,
pendampingan yang dan pemantauan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan
kabupaten atau kota mencakup pencairan dan pendistribusian dana desa, pembagian
dana desa dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah dari kabupaten atau kota ke
desa. Di sisi lain, pemerintah kabupaten atau kota memberikan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan program dana desa sesuai dengan PP No. 43
tahun 2014 yang menegaskan jika kepala desa adalah pihak yang bertanggung jawab
atas pertanggungjawaban pengolahan anggaran desa.
Pada
tahapan pertanggungjaaban ini, ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 menjabarkan laporan realisasi dan laporan
pertanggungjwaban disebarluaskan ke masyarakat melalui pengumuman, radio
komunitas dan sebagainya. Pelaksanaan ini sejalan dengan dasar pengolahan
anggaran kedesaan yaitu transparasi dan akuntabilitas.
Kepala
desa tetap bertanggungjawab terhadap pengelolaan Dana Desa meskipun secara
teknis pengelolaan Dana Desa diberikan kepada Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK),
seperti halnya pengelolaan kegiatan� yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah meskipun secara teknis pengelolaan kegiatan
dilakukan oleh Dinsa-Dinas terkait namun Bupati sebagai Kepala Daerah tetap
bertanggungjawab. Hal ini dipertegas dengan hasil wawancara berikut ini:
�Sebagai
Kuwu, saya bertanggungjawab baik pertanggungjawaban fisik maupun administrasi,
kalau pertanggungjawaban fisik saya buktikan dengan adanya bukti nyata telah
dibangun sesuai dengan rencana dan hasilnya pun bisa dirasakan sendiri oleh
msayarakat untuk administrasi saya hanya menerima laporan dari ketua Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) yang saya cek sendiri ketika ada yang kurang maka akan
diperbaiki oleh ketua Tim , sebenernya masyarakat tidak akan� protes atau macam-macam dalam hal
pertanggungjawaban karena masyarakat dapat menilai sendiri hasilnya., dalam hal
telah dilaksanakannya pembangunan saya langsung menempel informasi di papan
informasi balai desa�. (hasil wawancara dengan
Kuwu Pegagan)
�seperti
kata saya tadi, pemerintah desa tidak akan memberikan atau menyampaikan
informasi pertanggungjawaban secara menyeluruh kepada masyarakat karena begitu
banyaknya masyarakat yang ada di desa saya, akan tetapi saya selalu
menyampaikan informasi apa saja yang sedang dan akan dilaksanakan oleh
pemerintah desa kepada masyarakat disela-sela kegiatan hiburan, acara keagamaan
dan adat lainnya, terus satu hal yang harus diketahui yaitu pemotretan lokasi
pembangunan dilakukan pada tempat dan lokasi yang sama setiap pembangunan 0%,
50%, hingga 100% supaya tidak� ada
manipulasi terhadap objek pembangunan�.
(hasil wawancara dengan Kuwu Karang Kendal)
�Saya
sadar bahwa salah satu tugas dari kepala desa yaitu menyampaikan informasi
seluas-luasnya kepada masyarakat tentang apa yang akan dan sedang dilakukan
pemerintah desa, namun karena kegiatan pemerintah desa bukan hanya satu dan
masih banyak kegiatan-kegiatan lainnya yang harus dikerjakan maka kami
pemerintah desa sebisa mungkin menyampaikan informasi dan ketika ada yang
bertanya maka akan dijawab sebaik mungkin dan sejelas mungkin agar masyarakat
tidak dibohongi, bila perlu bisa mengecek SPJ yang telah dibuat dan dicocokkan
dengan kenyataannya�. (Hasil wawancara dengan
Kuwu Kapetakan)
Hal
ini dipertegas oleh pengakuan dari salah satu warga Desa Pegagan yang terkena
dampak pembangunan desa yang bersumber dari dana Desa, sebagai berikut:
�Saya
tidak mengerti apa itu akuntabilitas atau taransparansi anggaran atau kah dana
desa, yang penting dalam prinsip saya sebagai masyarakat bahwa ada bukti nyata
telah dilakukannya pembangunan demi kemajuan kesejahteraan rakyat seperti saya,
karena bukti nyata seperti ini yang akan dijadikan sejarah pembangunan desa
yang melekat pada pikiran kami�. (Hasil wawancara warga
Desa Pegagan Sdr. Ega)
Melihat
dari proses di atas, dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban TPK ke kades selanjutnya�
kades menyampaikan laporan hasil pengelolaanDana Desa Kepala Bupati
Cirebon, Gubernur dan Menteri.
Laporan
di atas mengindikasikan jika sistematika peratanggungjawaban pelaksanaan
pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon sudah
meimplementasikan perinsip akuntabilitas meskipun membutuhkan perbaikan dan
peningkatan terutama mencakup sistematika pertanggungjawaban secara horizontal
atau kepada publik/masyarakat dan pertanggungjawaban pengadministrasian Dana
Desa.
�Kelemahan
pada pelaksanaan tingkat desa yaitu SDM Pengelola dan Pamong desa, sehingga
akan memperlambat pertanggungjawaban secara vertikal kepada pemerintah daerah�.
(Hasil wawancara ketua LPM Desa Pegagan)
Tahapan-tahapan
di atas merupakan serangkaian kegiatan yang tergolong dalam mekanisme
pengelolaan keuangan desa yakni mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban. Berdasarkan tahapan-tahapan yang menjelaskan
mekanisme pengolahan anggaran desa berasaskan pada ketentuan yang sudah
ditetapkan sebagaimana telah dipaparkan di atas, Kementerian yang dimakdsud
adalah Kementerian Dalam Negeri, kementerian Desa, Pembangunan Daerah
tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Keuangan menerbitkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Nomor 900/535/SJ, Nomor: 959/KMK.07/2015 dan Nomor. 49
Tahun 2015 tentang Percepatan Penyaluran, pengelolaan dan Penggunaan dana desa
yang selama pelaksanaan pembangunan desa pasca diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa mengalami banyak permasalahan utamanya dalam hal penyaluran
dan penggunaan dana desa.
Dengan
demikian pengelolaan� keuangan khususnya
dana desa ketika dipersandingkan denga prinsip akuntabilitas yang dilakukan
secara gradual akan memunculkan rasa percaya publik mengenai penyelenggajaran
pengembangan desa yang bertujuan untuk mencapai tingkat kesejahteraan rakyat di
desa secara komulatif akan mendukung keberhasilan pembangunan daerah.
Namun
ketika prinsip akuntabilitas atau tanggungjawab kepala desa terhadap
pengelolaan dana desa tidak dijalankan maka akan berakibat pada tidak baiknya
pengelolaan dana desa yang berimplikasi pada tindak pidana Kepala Desa dalam
hal penyelewengan dana desa.
Tanggung
jawab kades dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2015 ketika ditemukan keuangan
negara maka kepala desa/Kuwu sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa
maka dengan otomatis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dalam
prakteknya bahwa Dana Desa tahun 2015 sebagai keuangan desa tersebut dituang
kembali dalam peraturan desa masing-masing sebagai berikut:
1.� Peraturan desa Pegagan No. 14 Tahun 2015 terkait APBD Desa Pegagan
Tahun Anggaran 2015.
2.� Peraturan Desa Karang Kendal Nomor 7.a Tahun 2015 terkait APBD Desa
Karang Kendal Tahun Anggaran 2015.
3.� Peraturan APBD Desa Kapetakan Tahun Anggaran 2015.
Jika
kepala desa menyimpang dalam pengelolaan anggaran desa dapat diasumsikan bentuk
penyimpangannya adalah korupsi dengan menggunakan pendapatan desa dalam hal ini
keuangan pengelolaan dana desa tahun 2015 yang membuat rugi keuangan negara
akan diberi tindakan� hukum dalam
tindakan korupsi.
Di
sisi lain, wewenang Pengadilan Tipikor menurut Pasal 5 Undang-Undang No. 46
Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu:
�pengadilan
Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang
memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak perkara korupsi�
Sementara
itu berdasarkan pasal 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa,
mengadili dan memutus perkara: 1) Tindak pidana korupsi; 2) Tindak pidana
pencucian uang yang tindak pidana aslinya adalah tindak pidana korupsi; 3) Dan/atau tindak pidana
yang secara tegas dalam undang-undang lain ditetapkan sebagai tindak pidana
korupsi.
Berdasarkan
uraian di atas maka kepala Desa/Kuwu akan mempertanggungjwabkan segala
perbuatan dan tindakannya berkaitan dengan APBDesa dalam hal keuangan desa
dengan anggaran pengelolaan Dana Desa di desa pada Tahun 2015. Ketika dikaitkan dengan
pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Kapetakan Tahun 2015 maka berdasarkan hasil
penelitian tidak ada indikasi penyelewengan penggunaan Dana Desa pada Tahun
2015, namun secara administrasi masih perlu diperbaiki sehingga lebih maksimal.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan tanggungjawab kepala desa terhadap bantuan Dana
Desa di wilayah Kecamatan Kapetakan tahun 2015 sudah selaras dengan prinsip
tanggung jawab dan hukum meskipun belum sempurna secara keseluruhan terkait
dengan ketetapan yang berlaku. Oleh karena itu, upaya perbaikan dan peningkatan
perlu dilakukan secara berkesinambungan dengan selalu mengadaptasi keadaan
serta perkembangan dasar hukum dalam peraturan perundangan sehingga berimplikasi
pada kesejahteraan masyarakat luas.
Kesimpulan
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Good
Governance mempunyai unsur utama salah satunya adalah akuntabilitas, disisi
lain bahwa Dana Desa dapat diartikan sebagai Sumber Keuangan �Desa yang mempunyai asas transparan,
akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,
sementara itu dalam prinsip pengelolaan keuangan desa yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan/atau pertanggungjawaban. Hal tersebut
bermuara pada pelaksanaan keangan desa dalam hal pengelolaan Dana Desa dan Good
Governance adalah satu kesatuan yang ternyata mempunyai hubungan dalam
menyejahterakan masyarakat dalam bentuk pelaksanaan yang menitik beratkan dalam
konsep dan asas akuntabel dengan melaksanakan segala proses dengan benar dengan
baik dan benar.
BIBLIOGRAFI
Andriani, U., & Zulaika, T.
(2019). Peran perangkat desa dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa. Jurnal
Akademi Akuntansi, 2(2), 119�144.
Arifiyanto, D. F., & Kurrohman,
T. (2014). Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di Kabupaten Jember. Jurnal
Riset Akuntansi Dan Keuangan, 2(3).
Asmawati, I., & Basuki, P.
(2019). Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Akurasi: Journal of
Accounting and Finance Studies, 2(1), 63�76.
Astuty, E. (2013). Akuntabilitas
Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDES)(Studi pada Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2011 di Desa Sareng
Kecamatan Geger Kabupaten Madiun). Publika, 1(2).
Farida, V., Jati, A. W., &
Harventy, R. (2018). Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa
(Add) Di Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang. Jurnal Akademi Akuntansi,
1(1).
Hidayah, N., & Wijayanti, I.
(2017). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (DD) Studi Kasus Pada Desa
Wonodadi Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Jurnal AKSI (Akuntansi Dan
Sistem Informasi), 2(2).
Kholmi, M. (2017). Akuntabilitas
pengelolaan alokasi dana desa (studi di desa kedungbetik kecamatan kesamben
kabupaten jombang). Journal of Innovation in Business and Economics, 7(2),
143�152.
Kumalasari, D., & Riharjo, I.
B. (2016). Transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan
alokasi dana desa. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 5(11).
Makalalag, A. J., Nangoi, G. B.,
& Karamoy, H. (2017). Akuntabilitas pengelolaan dana desa di kecamatan Kotamobagu
Selatan kota Kotamobagu. JURNAL RISET AKUNTANSI DAN AUDITING"
GOODWILL", 8(1).
Nafidah, L. N., & Anisa, N.
(2017). Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di kabupaten Jombang. Jurnal
Ilmu Akuntansi, 10(2), 273�288.
Nafidah, L. N., & Suryaningtyas,
M. (2016). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya
Meningkatkan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat. BISNIS: Jurnal Bisnis
Dan Manajemen Islam, 3(1), 214�239.
Nafsiah, S. N., & Diana, M.
(2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi akuntabilitas pengelolaan alokasi dana
desa di Kecamatan Indralaya. Jurnal Ilmiah Bina Manajemen, 3(2),
104�112.
Puspa, D. F., & Prasetyo, R. A.
(2020). Pengaruh kompetensi pemerintah desa, sistem pengendalian internal, dan
aksesibilitas laporan keuangan terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. Media
Riset Akuntansi, Auditing & Informasi, 20(2), 281�298.
Riyanto, T. (2015). Akuntabilitas
Finansial Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) di Kantor Desa Perangat
Selatan Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara. Ejournal
Administrasi Negara, 3(1), 130�199.
Setiawan, A., Haboddin, M., &
Wilujeng, N. F. (2017). Akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa
Budugsidorejo Kabupaten Jombang tahun 2015. Politik Indonesia: Indonesian
Political Science Review, 2(1), 1�16.
Wida, S. A., Supatmoko, D., &
Kurrohman, T. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di
Desa�Desa Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. E-Journal Ekonomi
Bisnis Dan Akuntansi, 4(2), 148�152.
Yesinia, N. I., Yuliarti, N. C., &
Puspitasari, D. (2018). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Akuntabilitas
Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus Pada Kecamatan Yosowilangun
Kabupaten Lumajang). Jurnal Aset (Akuntansi Riset), 10(1),
105�112.
Copyright holder: Abdullah,
Junaedi, Sanusi, Putri Amalia Zubaedah (2022) |
First publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |