Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 5, Mei 2023
EFEKTIVITAS PENERAPAN BLENDED LEARNING
LATSAR CPNS DALAM MEMBENTUK PNS YANG BERKARAKTER DAN PROFESIONAL DI PUSDIKLAT
TEKFUNGHAN BADIKLAT KEMHAN
Juwita
Widyaiswara
Badiklat Kemhan, Indonesia
E-mail: [email protected]
Abstrak
Di era abad 21 secara fundamental
merupakan abad yang merujuk pada globalisasi dan kemajuan teknologi informasi,
Seiring berjalannya waktu pada awal tahun 2020 dunia dikejutkan dengan adanya wabah
virus covid 19 termasuk di Indonesia, berkenaan dengan dengan wabah
tersebut maka pemerintah mengambil keputusan salah satunya Latsar CPNS melalui
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelatihan
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan penerapan blended learning. Penerapan Blended
learning sebenarnya masih banyak yang harus dikaji kembali, hal tersebut
didasari masih banyaknya persepsi dari hasil evaluasi latsar CPNS terutama
dalam pembentukan karakter PNS, Adapun rumusan masalahnya adalah Bagaimana
Efektivitas Penerapan Blended Learning Latsar CPNS dalam Membentuk PNS
Yang Berkarakter dan Profesional di Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan?. Menggunakan
metode penelitian kualitatif. Penerapan
blended learning dalam membentuk PNS yang berkarakter belum dapat
dikatakan efektif karena pembelajaran dalam bentuk praktik tidak maksimal dan
penilaian terkait evaluasi sikap dan prilaku belum maksimal pula karena
minimnya waktu yang diberikan.
Kata
Kunci:
Efektifitas, Penerapan, blended learning, Latsar CPNS.
Abstract
In the era of the 21st century, it is fundamentally a century that
refers to globalization and advances in information technology, As time goes by
in early 2020 the world was surprised by the outbreak of the covid 19 virus,
including in Indonesia, regarding the outbreak, the government made a decision,
one of which is Latsar CPNS through State Administration Institution Regulation
Number 10 of 2021 concerning Amendments to State Administration Institution
Regulation Number 1 of 2021 concerning Training�
Basic Civil Servant Candidates, with the application of blended learning.
The
application of Blended learning actually still has a lot to be reviewed, it is
based on the many perceptions of the results of the evaluation of CPNS latsar,
especially in the formation of the character of civil servants, The formulation
of the problem is How is the Effectiveness of the Application of Blended
Learning Latsar CPNS in Forming Civil Servants with Character and Professional
at the Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan?. Using qualitative research
methods. The application of blended learning in forming civil servants with
character cannot be said to be effective because learning in the form of
practice is not optimal and assessments related to the evaluation of attitudes
and behaviors have not been maximized also because of the lack of time given.
Keywords: Effectiveness, application, blended learning, basic training for prospective civil servants.
Pendahuluan
Di
era abad 21 secara fundamental merupakan abad yang merujuk pada globalisasi dan
kemajuan teknologi informasi, era saat ini adalah era society 5.0 yaitu era dimana manusia dapat menyelesaikan berbagai tantangan dan
permasalahan dengan memanfaatkan berbagai inovasi yang lahir di era Revolusi
Industri 4.0 dan berpusat di teknologi digital, di mana proses digitalisasi yang
dimaksud adalah migrasi data dari data real dalam bentuk manual ke data
virtual. Sebagai contoh ketika setiap orang merasa butuh terhadap dunia virtual
maka yang selanjutnya dibutuhkan adalah data virtualnya. Sedangkan pada era society 5.0 ini dimaksudkan bahwa dimana sejumlah besar informasi dari sensor wilayah fisik
diakumulasikan kedalam wilayah maya, big data dianalisis oleh Artificial
Intellegence (AI), dan hasilnya akan dikembalikan ke wilayah fisik
untuk dimanfaatkan oleh masyarakat (Mubarak, 2019).
Selain
itu Era Society 5.0, (mau
tidak mau, suka tidak suka mengharuskan kita untuk dapat membangun talenta
digital dan meningkatkan literasi digital kepada masyarakat umum agar menjadi sumber daya manusia yang
lebih berkwalitas, yang penting di era ini adalah paham tiga literasi yaitu
literasi data, literasi teknologi dan literasi manusia (Mayasari et al., 2022).
Kalau dulu literasi penting itu adalah calistung (membaca, menulis dan
berhitung), maka hari ini harus literasi data, teknologi dan manusia (Tjahjanto, 2019).
Oleh karena itulah literasi ini dipentingkan bagi pengembangan segala jenis
pekerjaan sehingga mau tidak mau, dunia pendidikanpun, baik pendidikan sekolah
dasar, pendidikan sekolah pertama, pendidikan sekolah menengah/kejuruan dan
perguruan tinggi, bahkan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai di seluruh
kementerian/lembaga maupun organisasi tak terkecuali Lembaga Pendidikan yang
berada di Kementerian Pertahanan dalam hal ini adalah Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kementerian Pertahanan Badiklat Kemhan) khususnya Pusdiklat
Tekfunghan Badiklat Kemhan selayaknya dapat mengikuti perkembangan zaman saat
ini (Sedana, 2019).
Jika tidak, bisa saja pendidikan dan pelatihan bagi pegawai akan mengalami
ketimpangan yang cukup signifikan, untuk itu Pusdiklat Tekfunghan Badiklat
Kemhan tidak bisa tinggal diam dalam memahami fenomena ini (Juwita, 2020).
Pendidikan
dan pelatihan pada hakikatnya merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan
kemampuan profesionalisme sumber daya manusia (human resources),
sehingga pendidikan dan pelatihan dapat dianggap sebagai usaha untuk
meningkatkan kinerja seseorang dalam pekerjaan dan jabatan tertentu yang sedang
diamanahkannya, dimana pendidikan dan pelatihan mengacu pada perubahan dalam
bentuk pengetahuan khusus, ketrampilan dan perilaku dan agar lebih efektif
perlu melibatkan pengalaman belajar dalam merencanakan suatu kegiatan di
organisasi (Bernardin & Russell, 2006).
Seiring dengan perkembangan era saat ini di era abad 21 dimaksudkan sebagai adanya
perubahan sistem pendidikan yang mengharuskan sumber daya manusia menyongsong
dan menjunjung kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan
sosial bermasyarakat, melalui system Pendidikan jarak jauh/daring, namun
demikian faktanya belum dapat dilakukan hal ini dikarenakan membutuhkan
kesiapan dalam penyelenggaraan tersebut.
Seiring
berjalannya waktu pada awal tahun 2020 dunia dikejutkan
dengan adanya wabah virus covid 19 yang kemudian menginfeksi hampir
seluruh negara di dunia diduga covid-19 muncul pertama kali di Wuhan provinsi
hubei pada akhir tahun 2019 virus covid-19 dan telah ditetapkan oleh World
health organization Who sebagai pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020,
berkenaan dengan dengan wabah tersebut maka pemerintah mengambil keputusan yang
salah satunya adalah meliburkan para peserta
didik, memindahkan proses belajar mengajar dari tatap muka menjadi daring dan
menerapkan kebijakan work from home (WFH) yang berarti bekerja dari
rumah (Affiani, 2021).
Kebijakan baru tentang arah pengembangan sumber daya manusia aparatur sipil
negara akhirnya Lembaga Administrasi Negara mengubah metode pembelajaran dari classical
atau tatap muka ke Blended Learning, dengan regulasi awal yang memayungi
kegiatan pelaksanaan pelatihan salah satunya adalah Pelatihan Dasar CPNS
(Latsar CPNS) yaitu melalui peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelatihan dasar calon Pegawai Negeri Sipil,
yang mana pada pasal 1 butir 7 menjelaskan bahwa :
�Pelatihan dasar CPNS
adalah Pendidikan dan Pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara
terintegrasi untuk membangun integritas, moral kejujuran, semangat dan motivasi
nasionalisme kebangsaan karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab
dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang masing-masing.�
Metode
Blended Learning merupakan upaya mengantisipasi perkembangan kondisi
yang ada selama pandemi covid-9. Metode pembelajaran latsar yang tertuang pada Peraturan
Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 tahun 2021 yang selanjutnya telah mengalami
perubahan dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 tahun 2021
tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, aturan tersebut menggantikan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 tahun 2018 tentang Pelatihan
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dimana para narasumber menyampaikan materi
terkait desain penyelenggaraan serta strategi pembelajaran manajemen dan juga
metode pembelajaran secara full e-learning yang telah dipersiapkan oleh
LAN untuk mengantisipasi jika kegiatan blended learning dan klasikal
tidak dapat diterapkan dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan. Metode blended
learning merupakan pelatihan terpadu yang mengkombinasikan kan antara
metode klasikal dan distance learning (Affiani, 2021).
Dalam blended learning terdapat tiga jenis metode seperti pelatihan
Mandiri, distance learning dan pembelajaran klasikal. Aplikasi blended
learning menjadi salah satu solusi terbaik untuk mengoptimalkan capaian
pembelajaran sehingga dapat meningkatkan life skill bidang pemanfaatan
teknologi (Akhmadi, 2021).
Berdasarkan metode tersebut maka Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan sebagai
Lembaga penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional, salah
satunya adalah menyelenggarakan Latsar CPNS, siap tidak siap harus menyesuaikan
dengan perubahan tersebut, dimulai dengan kesiapan Lembaga penyelenggara,kesiapan
tenaga pengajar/Widyaiswara maupun peserta didik, dukungan sarana dan prasarana
seperti sarana pendukung, jaringan dan perangkat serta materi dan metode
pembelajaran.
Seiring
berjalannya waktu, Pusdiklat Tekfunghan telah melaksanakan program Latsar CPNS,
baik untuk lingkungan CPNS Kemhan dan TNI maupun CPNS dari Kementerian lain
sesuai dengan ketentuan Perkalan No. 10 Tahun 2021, meskipun pandemic covid 19
telah dinyatakan endemi, Blended learning latsar CPNS tetap diberlakukan
hingga kini, dikarenakan transformasi
penyelenggaraan Lastar CPNS ini tentu saja berimplikasi pada metode dan
pembiayaan yang lebih efektif dan efisien, dibandingkan dengan pelaksanaan
Latsar secara klasikal selain itu pula di era Society 5.0 yang kian berkembang, teknologi
digitalisasi dapat dimanfaatkan oleh seluruh elemen. Penerapan Latsar CPNS yang
telah dilaksanakan oleh Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan sebagaimana
regulasi Perkalan tersebut, terdapat beberapa tahap yaitu dengan pembelajaran
mandiri, Distance learning dan pembelajaran klasikal. Pembelajaran
mandiri dilakukan secara fleksibel dari berbagai media pembelajaran yang
tersedia (berbasis web dan aplikasi). Pada saat pembelajaran mandiri terdapat
evaluasi akademik dan sikap perilaku melalui pengumpulan tropi. Sedangkan
dengan pembelajaran distance learning dengan melakukan login pada
platform LMS LAN. Pembelajaran klasikal diberikan penilaian evaluasi sikap dan
perilaku juga pendalaman dan penguatan atas agenda pelatihan melalui ceramah,
kegiatan yang berorientasi pada outdoor activity dan pembentukan sikap
perilaku bela negara pada agenda I, Nilai-nilai Dasar PNS pada agenda II, dan
pada agenda III, mengenai kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya
smart Governance dengan ketentuan peraturan perundang undangan, materi ini
dimaksudkan sebagai modal dasar bagi CPNS untuk mengembangkan kompetensi,
membentuk karakter yang lebih baik, menjaga sikap dan perilaku, disiplin, mampu
berinovasi atau memiliki ide-ide yang cemerlang serta mampu berkontribusi untuk
membangun instansinya menjadi lebih unggul. Sehingga harapan penyelenggara
diklat kepada peserta didik (CPNS) hasil dari latsar ini akan mampu mengemban
tugas dan fungsinya secara baik dan professional, seperti melaksanakan
kebijakan public, memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa
masyarakat mendapat pelayanan yang berkualitas. serta perekat persatuan Bangsa.
Tidak
ada gading yang tidak retak, Penerapan Blended learning sebenarnya masih
banyak yang harus dikaji kembali, hal tersebut didasari masih banyaknya
persepsi dari hasil evaluasi latsar CPNS di berbagai lembaga penyelenggara yang
telah dirangkum LAN RI, diantaranya: (1) Beberapa pembelajaran cenderung tidak
ada interaksi aktif antara pengajar dan peserta, sehingga cenderung monoton dan
membosankan. (2) Durasi pembelajaran yang terlalu panjang yang cenderung
menguras tenaga dan menurunkan semangat dan motivasi belajar. (3) Ada pandangan
bahwa model pembelajarannya adalah pembelajaran offline yang di-online-kan
sehingga kurang sesuai. (4) Masih ada kesulitan dalam mengikuti prosedur atau
tata cara pembelajaran dalam LMS. (5) Adanya ketidaksesuaian informasi di LMS
dengan informasi fasilitator. (6) Ketergantungan yang sangat besar terhadap
kualitas jaringan dan perangkat yang dimiliki peserta (KOTO, 2022).
Berdasarkan
hal tersebut, bahwasanya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan telah
menyebabkan perubahan pada berbagai aspek kehidupan termasuk dalam hal ini
adalah aspek sosial, ekonomi, politik, budaya yang ada pada masyarakat. Perubahan
ini semua akan membawa konsekuensi terhadap penyiapan para penyelenggara
pemerintahan negara, yaitu calon pegawai negeri sipil, sejalan dengan hal
tersebut perubahan teknologi pola pelatihan kepada para pelayanan public dalam
hal ini adalah PNS saat ini telah disesuaikan dengan dinamika pengembangan
kompetensi, hal tersebut terkait dengan pegawai negeri sipil yang profesional
dalam penyelenggaraan pemerintahan alasan lain adalah agar PNS yang nantinya
akan menyelenggarakan pemerintahan menjadi lebih kompeten, berintegritas,
berwawasan kebangsaan, akuntabel dan berorientasi pelayanan, berpengetahuan dan
loyal.
Sejalan
dengan situasi demikian maka penyiapan para PNS sebagai aktor utama
penyelenggara negara yang telah dilaksanakan secara blended learning
sebagaimana diatur pada regulasi Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 tahun
2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil telah disiapkan secara
sistematis, terencana, dan terstruktur yang dilakukan pusdiklat tekfunghan
badiklat kemhan bagi CPNS hanya dapat diikuti sebanyak 1 (satu) kali. Ini
menujukkan bahwa latsar CPNS menjadi sangat strategis dan penting dalam rangka
pengembangan kompetensi.
Pada
regulasi ini diamanahkan bahwa tujuan latsar CPNS adalah untuk mengembangkan
kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi yaitu penyelenggaraan latsar
CPNS yang memadukan antara jalur pelatihan klasikal dengan nonklasikal; dan
kompetensi sosial kultural dengan kompetensi bidang. Selanjutnya disampaikan
bahwa kompetensi yang dikembangkan dalam pelatihan dasar CPNS merupakan
kompetensi pembentukan karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas. Dalam
hal ini kompetensi diukur berdasarkan kemampuan dalam hal menunjukkan sikap
perilaku bela negara dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam
pelaksanaan tugas jabatannya; mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan mampu menunjukkan penguasaan
kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.
Dalam
latsar CPNS kurikulum yang digunakanan adalah kurikulum pembentukan karakter
yang dilaksanakan dengan kerangka Blended Learning. Berdasarkan regulasi
pelaksanaan Kurikulum pembentukan karakter dilaksanakan dengan menggunakan
model pelatihan mandiri dan menggunakan metode pembelajaran daring melalui synchronous
dan asynchronous. Mengingat tujuan dalam latsar CPNS adalah untuk mengembangkan
kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi dan kompetensi yang dimaksud
dalam hal ini adalah kompetensi pembentukan karakter PNS yang profesional
sesuai bidang tugas maka diperlukan elaborasi tujuan ini. Karakter itu sendiri
mempunyai arti sebagai tabiat, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti
yang membedakan seseorang dengan yang lain (Yurianto, 2022).
Formulasi suatu tujuan itu sangat penting dalam suatu kegiatan. Untuk itu
setiap kegiatan perlu diformulasikan dengan baik agar memudahkan dalam
evaluasi. Atau dengan kata lain penentuan tujuan penting untuk menentukan suatu
tingkat keberhasilan pada suatu program khususnya latsar CPNS di Pusdiklat Tekfunghan
Badiklat Kemhan atau dapat dikatakan bahwa suatu keberhasilan sangat tergantung
dari tujuan yang telah ditetapkan. Untuk itu penentuan tujuan menjadi sangat
penting dalam suatu pembelajaran.
Mendasarkan
pada uraian di atas maka perlu adanya suatu kajian terhadap efektifitas
penerapan blended learning pada latsar CPNS yang diselenggarakan oleh
Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan, hal inilah yang menjadi ketertarikan
penulis untuk melanjutkan kedalam bentuk karya tulis ilmiah.
Beberapa penelitian relevan tentang Efektivitas
Penerapan Blended Learning Latsar CPNS Dalam Membentuk PNS Yang
Berkarakter Dan Profesional Di Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan bukan merupakan penelitian
yang pertama atau satu-satunya penelitian tentang penerapan blended Learning
namun terdapat penelitian-penelitian atau kajian-kajian terdahulu yang meneliti
tentang hal tersebut.
Menurut Adellia Isnasari Noor Alina, Dengan
hasil penelitian bahwa efektivitas pelatihan terpadu atau blended learning
dalam pengembangan kompetensi CPNS di badan diklat daerah istimewa Yogyakarta
diikatakan kurang efektif karena pelatihan terpadu atau blended learning tidak
memenuhi beberapa indikator yang digunakan sebagai tolak ukur keefektivitasan
pelatihan terpadu atau blended learning (Alina, 2022).
Menurut Aries Efendy, dengan hasil penelitian bahwa
pembelajaran model Blended Learning ini layak untuk diterapkan pada Pelatihan
Dasar CPNS Tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, serta bahwa pembelajaran
dengan model Blended Learning dianggap sangat efektif untuk diterapkan pada Pelatihan
Dasar CPNS Tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya (Arif Efendy, 2021).
Menurut Musfarita Affiani, Hasil
penelitian menunjukkan peserta Latsar memiliki sarana dan prasarana untuk
melaksanakan pembelajaran daring. Dan Pembelajaran secara online dianggap
peserta efektif pada masa pandemi Covid 19 sebagai proses pembelajaran yang
memungkinkan Widyaiswara dan peserta berinteraksi dalam kelas virtual yang
dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Kelemahan pembelajaran online yaitu
peserta tidak terawasi dengan baik selama proses pembelajaran daring, lemahnya
sinyal internet dan mahalnya biaya kuota menjadi tantangan tersendiri
pembelajaran secara online, akan tetapi pembelajaran secara online dapat
menekan penyebaran Covid-19 (Affiani, 2020).
Sebagaimana hasil penelitian terdahulu dapat disimpulkan
bahwa penelitian yang penulis ajukan masih orsinil/baru karena belum pernah ada
yang membahasnya, alasannya adalah penelitian
terdahulu dalam pembahasan terdapat
persamaan yaitu mengenai penerapan blended learning latsar CPNS, namun tidak membahas Efektivitas Penerapan Blended Learning
Latsar CPNS Dalam Membentuk PNS Yang Berkarakter Dan Profesional, selain itu alokasi penelitiannyapun berbeda, dengan demikian
menurut penulis, penelitian ini merupakan penelitian yang novelty/kebaruan
sehingga dapat dilanjutkan. Oleh
karena itulah maka penulis memberanikan diri untuk melakukan penelitian lebih
lanjut kedalam penelitian ini.
Berdasarkan
rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan dan menganalisa Efektivitas Penerapan Blended Learning Latsar
CPNS dalam Membentuk PNS Yang Berkarakter dan Profesional.
Adapun
manfaat penelitian ini dapat
dikembangkan untuk masa yang akan datang dan dapat menjadi acuan/referensi
tentang khasanah literasi EfektivitasPenerapan Blended Learning Latsar
CPNS dalam Membentuk PNS Yang Berkarakter dan Profesional sehingga akan semakin banyak dan multi dimensi serta
mendorong untuk lebih baik, responsif dan adaptif terhadap perkembangan system
pembelajaran pada Pendidikan dan pelatihan Latsar CPNS selanjutnya.
Metode
Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif (Sugiyono, 2021). Oleh
karena itu Jenis data yang peneliti gunakan adalah:
Opini, Perilaku, Fakta, Pengetahuan. Dalam penelitian ini, data yang diperoleh
berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder, yaitu sebagai berikut: Sumber Data
Primer, pada penelitian ini sumber data
primer diperoleh peneliti melalui wawancara dan hasil observasi lapangan. Sumber Data Sekunder, Data
sekunder ini akan digunakan untuk mendukung data primer yang diperoleh dari
hasil wawancara dan observasi lapangan.
Pengumpulan data dalam penelitian
ini dilakukan melalui studi literatur, observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini teknik
pengumpulan data melalui wawancara dimaksudkan untuk mendapatkan data primer
tentang rekrutmen
komponen cadangan matra laut dan sebelum melaksanakan penelitian, peneliti telah
menyiapkan daftar pertanyaan atau pedoman wawancara yang akan disampaikan
kepada narasumber/responden yang telah ditentukan.
Teknik analisa
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif adalah proses memilih,
memilah dan mengorganisasikan data yang terkumpul dari catatan lapangan, hasil
observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi, sehingga diperoleh pemahaman
yang mendalam bermakna, unik dan berupa temuan baru yang bersifat deskriftif,
kategorisasi dan atau pola-pola hubungan antar kategori dari Obyek yang
diteliti. Mengorganisasikan data berarti dapat membuat struktur hubungan antar
kategori satu dengan kategori lain sehingga mudah dipahami, untuk itu agar suatu analisis data secara kualitatif dapat
memperoleh keteraturan dan sistematis, maka akan dilakukan empat alur kegiatan
sebagai berikut (Sugiyono, 2020):
(1) Pengumpulan Data (Data Collection), (2) Reduksi data (Data Reduction), (3) Penyajian
data (Data Display), (4)Verifikasi
atau Penarikan Kesimpulan (Conclusion:
Drawing/Verfying).
Aktivitas dalam
analisis data yaitu data reduction, data display dan data conclusion drawing/verification. Selanjutnya uraian
tersebut diikuti dan saling
berkaitan, untuk itu peneliti tuangkan dalam bentuk
gambar sebagai berikut (Milles et al., 1984):
Gambar 1
Tehnik
Analisis Data
Sumber : Matthew B Milles
Hasil dan Pembahasan
Penerapan
Blended Learning Latsar CPNS
1.
Dasar
Hukum Pelaksanaan Latsar CPNS
a. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
c. Peraturan
Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga
Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
d. Surat
Edaran Kepala LAN Nomor 7/K.1/HKM.02.3/2021 Tentang Workshop Atau Kegiatan
Penyamaan Persepsi Bagi Pengampu Materi Dalam Pelatihan Struktural Kepemimpinan
dan Pelatihan Dasar CPNS
e. Keputusan
Kepala LAN Nomor 13/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;
f. Keputusan
Kepala LAN Nomor 14/K.1/PDP.07/2022 Tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil;
2.
Proses
Pelatihan Dasar CPNS dalam penerapan Blended Learning.
Blended
learning diartikan sebagai model pembelajaran
campuran yaitu suatu model pembelajaran yang menggabungkan metode pengajaran face
to face / tatap muka dengan metode pengajaran berbasis komputer,
baik secara offline maupun online untuk membentuk suatu
pendekatan pembelajaran yang terintegrasi (Idris, 2018).
Sebelumnya, materi-materi berbasis digital telah dipraktikkan, tetapi dalam
batas perannya sebagai penopang atau penunjang, yaitu untuk mendukung
pengajaran face to face / tatap muka.
Tujuan
dari blended learning adalah untuk memberikan pengalaman pembelajaran
yang paling efektif dan efisien. Adapun unsur-unsur yang diterapkan dalam
pembelajaran berbasis blended learning di Pusdiklat Tekfunghan Badiklat
Kemhan adalah mengkombinasikan antara tatap muka dan e- learning, dengan
6 (enam) unsur pembelajaran sebagaimana dikutip dalam bukunya Amin (Amin, 2017),
yaitu:
a. Tatap
muka
b. Aplikasi,
c. Belajar
mandiri,
d. Tutorial,
e. Kerjasama,
f. Evaluasi
Metode
e-learning merupakan metode yang dibutuhkan dalam mengadaptasi kemajuan
era digital melalui pemanfaatan dukungan kecanggihan teknologi informasi,
tentunya tidak dapat dihindari karena saat ini segala hal sudah berbasis
digital, baik konten maupun mekanisme (Elyas, 2018).
Secara filosofis Gani (2016)
menyatakan bahwa:
�Pembelajaran
elektronik (e-learning) dapat
dipahami sebagai: komunikasi, pengutaraan informasi, pelatihan dan pendidikan
dalam jaringan (daring); penyediaan sekumpulan komponen alat untuk memperluas
pengalaman, wawasan, dan nilai belajar sebelumnya (secara konvensional dalam
kelas) sehingga mampu menghadapi tantangan perkembangan global; serta
pembelajaran secara online bukan berarti mengambil alih bentuk dan cara
pembelajaran di dalam kelas secara konvensional, namun justru menguatkan
mekanisme belajar tersebut dengan improvisasi content serta peningkatan
pemanfaatan teknologi pelatihan.�
Sistem
dan aplikasi e-learning, Sistem dan aplikasi e-learning yang
sering disebut dengan Learning Management System (LMS), yang merupakan
sistem perangkat lunak yang memvirtualisasi proses belajar mengajar
konvensional untuk administrasi, dokumentasi, laporan suatu program pelatihan,
ruangan kelas dan peristiwa online, program e-learning, dan konten
pelatihan, misalnya, segala fitur yang berhubungan dengan manajemen proses
belajar mengajar seperti bagaimana manajemen kelas, pembuatan materi atau
konten, forum diskusi, sistem penilaian, serta sistem ujian online yang
semuanya terakses dengan internet. Konten e-learning merupakan konten dan bahan
ajar yang ada pada e-learning sistem (LMS). Konten dan bahan ajar ini
bisa dalam bentuk misalnya Multimedia-based Content atau konten
berbentuk multimedia interaktif yang disimpan dalam Learning Management
System (LMS) sehingga dapat dijalankan oleh peserta didik kapan pun dan
dimana pun (Damanik, 2021).
Dalam
proses blended learning latsar CPNS, para pengajar / widyaiswara harus
yang sudah memiliki kompetensi pelatihan mini worksop pengembangan Fasilitataor
Latsar CPNS yang diselenggarakan oleh LAN, hal ini dimaksudkan agar para tenaga pengajar / widyaiswara mampu mempersiapkan
dan melaksanakan pengajaran pelatihan dasar CPNS dengan baik dan tepat sesuai
tujuan dan desain pembelajaran pelatihan dan juga meningkatkan kualitas
pembelajaran latsar CPNS di Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan.
Setelah
kesiapan Widyaiswara terkait kompetensi tersebut, selanjutnya Koordinator
Widyaiswara PNS dan TNI membentuk 7 (tujuh) tim. Proses selanjutnya adalah
penerapan blended learning latsar CPNS, diantaranya sebagai berikut: Pelatihan Mandiri / MOOC, Distance Learning, Pembelajaran
Klasikal
Pembelajaran
Klasikal latsar CPNS dilaksanakan di Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan,
pembelajaran klasikal ini merupakan bentuk pembelajaran kolaboratif,
dilaksanakan secara terstruktur di dalam kelas yang bersifat tematik selama 62
(enam puluh dua) JP. Penjelasan Mata Pelatihan dan jumlah JP secara terperinci
sebagaimana tabel 4.5 sebagai berikut
Tabel 1
Penjelasan
Mata Pelatihan dan jumlah JP Pada pembelajaran klasikal
No. |
Mata Pelatihan |
Total (JP) |
A |
Tema:
Kebijakan dan Kebersamaan |
|
|
C:
Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur dan Nilai-Nilai ASN |
2 |
|
Overview
Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS |
1 |
|
Dinamika
Kelompok |
3 |
|
Pembinaan
Sikap Perilaku |
5 |
|
C:
Muatan Teknis Substantif Lembaga (MTSL) |
2 |
B |
Tema
: Internalisasi Nilai-Nilai Dasar ASN |
|
|
C:
Core Values dan Employer Branding ASN |
2 |
|
Pembelajaran
Agenda 2 : Nilai-Nilai Dasar PNS |
9 |
C |
Tema:
Pembentukan Sikap Perilaku Bela Negara |
|
|
Pembelajaran
Agenda 1 : Sikap Perilaku Bela Negara |
12 |
D |
Tema: Penguatan
Pemahaman Kedudukan dan Peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart
Governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan |
|
|
C:
Profesionalisme ASN |
2 |
|
Pembelajaran
Agenda 3 : Kedudukan dan Peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart
Governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
5 |
E |
Tema:
Aktualisasi Profesionalisme PNS |
|
|
Pembimbingan
Praevaluasi Aktualisasi |
6 |
|
Evaluasi
Seminar Aktualisasi |
10 |
F |
Tema:
Profesionalisme PNS |
|
|
Review
Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan |
3 |
|
Penutupan
/Pelepasan Peserta |
|
|
TOTAL |
62 |
Pembelajaran
secara klasikal latsar CPNS yang terapkan oleh Pusdiklat Tekfunghan Badiklat
Kemhan dilaksanakan selama kurang lebih 1 (satu) minggu, dengan agenda/kegiatan yang sudah tersusun dan terjadwal yang wajib diikuti oleh
peserta, adapun pengajar dan pemberi materi kegiatan adalah dari para
widyaiswara pusdiklat tekfunghan badiklat kemhan dan selama pembelajaran
peserta diklat diasramakan, Adapun tahapan dalam pembelajaran klasikal
sebagai berikut:
a. Dinamika
Kelompok
Dinamika
kelompok latsar CPNS dilaksanakan di hari pertama pembelajaran tatap muka.
Hasil belajar pada Mata Pelatihan ini diperoleh melalui membaca materi dinamika
kelompok, mendengar, berdiskusi, curah gagasan, dan bermain peran untuk
pengenalan diri sendiri dan pemahaman terhadap orang lain. Selanjutnya di
penghujung pembelajaran, Peserta membuat komitmen kelompok dan mampu membangun
kelompok yang dinamis untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran selama
pelatihan berlangsung.
b. Agenda
I, Sikap Perilaku Bela Negara
Pengalaman
belajar pada agenda ini diperoleh melalui serangkaian pengalaman belajar secara
daring dan klasikal baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Mulai dari
membaca materi pelatihan, mendengar dan berdiskusi serta simulasi dan menonton
film pendek, serta pembelajaran praktik langsung secara klasikal melalui
kegiatan pembelajaran Semangat Bela Negara yang terkait substansi Mata
Pelatihan. Selanjutnya dilakukan pula refleksi terhadap pengalaman tersebut,
sehingga di penghujung pembelajaran Peserta menunjukkan sikap dan perilaku bela
negara selama penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS, baik tempat pelatihan
ataupun pada saat pelaksanaan aktualisasi di tempat kerja pada agenda
habituasi.
Pembelajaran
agenda 1, sikap perilaku bela Negara perlu ditunjang dari hasil pembelajaran
Dinamika Kelompok (DK). Pembelajaran DK memberikan dukungan teknis dalam pembentukan kelompok dan membangun komitmen
bersama yang sejala dengan tuntutan proses pembelajaran agenda sikap perilaku
bela Negara. Terdapat tiga mata pelatihan dalam agenda sikap perilaku bela
Negara yaitu: Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara, Analisis Isu
Kontemporer, dan Kesiapsiagaan Bela Negara. Ketiga mata pelatihan tersebut
dirancang dan disampaikan secara terintegrasi, hal ini ditandai dengan
deskripsi ketiga mata pelatihan tersebut yang dideskripsikan dalam satu
deskripsi singkat, yaitu : Mata Pelatihan ini membekali peserta dengan
kemampuan memahami wawasan kebangsaan melalui pemaknaan terhadap nilai-nilai
bela negara, sehingga peserta memiliki kemampuan untuk menunjukan sikap
perilaku bela negara dalam suatu kesiapsiagaan yang mencerminkan sehat jasmani
dan mental menghadapi isu kontemporer dalam menjalankan tugas jabatan sebagai
PNS profesional pelayan masyarakat melalui pembelajaran yang menitikberatkan
pada pembelajaran praktik, diantaranya:
1) PBB
dan Tata Upacara;
2) Keprotokolan;
3) Kewaspadaan
Dini (Bapulket/Pulbaket/Analisis Sosial);
4) Caraka
Malam atau Jurit Malam yang diakhiri ASBN
Penerapan
blended learning pada pelaksanaan kalsikal pada agenda I khususnya pada
pembelajaran praktik waktunya sangat terbatas sehingga penerapan praktik tidak
dapat dilaksanakan secara maksimal, tentunya hal ini akan berdampak pada sikap
dan perilaku CPNS, perubahan saat sebelum dan sesudah mengikuti latsar CPNS
hasilnya tidak akan maksimal.
c. Agenda
II, Nilai- nilai Dasar PNS
Pengalaman
belajar bagi latsar CPNS pada agenda ini diperoleh melalui serangkaian
pengalaman belajar secara daring dan klasikal yang dilaksanakan mulai dari
membaca materi pelatihan, melakukan kegiatan yang terkait substansi Mata
Pelatihan, melakukan refleksi terhadap pengalaman tersebut, mendengar dan
berdiskusi serta simulasi, menonton film pendek, dan membahas kasus,
menyaksikan tokoh panutan untuk membentuk dan menginternalisasi nilai-nilai
dasar ASN.
Penerapan
blended learning pada pelaksanaan kalsikal pada agenda II inipun
waktunya terbatas, pada agenda II dikenal dengan materi BERAKHLAK sebagaimana Keputusan Kepala
Lembaga Adminisrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) Nomor:
14/K.1/PDP.07/2022, Tanggal 3 Januari 2022 tentang Kurukulum Pelatihan Dasar
(Latsar) CPNS, hal ini berakibat telah terjadi perubahan nilai dasar dalam
Latsar CPNS dari ANEKA menjadi BerAKHLAK sebagai mata pelatihan yang wajib
dipelajari pada Agenda II. Sehubungan dengan itu, maka pada Tahap IV (Agenda
Habituasi), setiap peserta Latsar didorong agar terbiasa menerapkan Nilai-nilai
Dasar ASN BerAKHLAK tersebut, dalam menyelesaikan permasalahan atau isu-isu
aktual yang diidentifikasi dari masalah-masalah ditemukan dalam implementasi
Kedudukan dan Peran PNS, sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik,
serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Hal ini tentunya akan mempengaruhi
hasil pembelajaran yang tidak maksimal, apalagi dalam materi BERAKHLAK memasuki
era Society 5.0 tentunya semakin besar sehingga memerlukan kemampuan
pengambilan keputusan dan karakter yang mendukung kemajuan. Materi BERAKHLAK
tidak bisa dilepas dari pembelajaran Blende Learning. Karena sejauh
apapun dikaji, logikanya tanpa ada materi BERAKHLAK, sikap serta perilaku yang
baik tentunya akan sangat sulit untuk menumbuhkan motivasi peserta didik untuk
menjalankan segala rencana yang dimuat dalam Blended Learning. Materi
BERAKHLAK membantu peserta didik untuk memahami emosinya, walaupun emosi
peserta didik sudah terbentuk berkesinambungan melalui perkembangan individu
itu sendiri (Noviyanto et al., 2022).
Tentunya
dengan keterbatasan waktu Khususnya pembelajaran klasikal dalam Blanded
Learning, Widyaiswara sebagai fasilitator tentunya akan sulit melihat
bagaimana situasi yang sebenarnya dihadapi oleh peserta didik. Kasus nyata yang
membuktikan bagaimana rendahnya sikap dan perilaku di Indonesia bisa kita lihat
dari masih merajalelanya tindakan kecurangan, korupsi dan hal-hal lainya yang
merugikan bangsa secara keseluruhan. Disebut secara mengingat bahwa sikap dan
perilaku yang rusak yang sering ditunjukkan oleh publik seakan menjadi
penghambat juga untuk kaum generasi muda untuk berkembang mengingat contoh yang
tidak baik yang begitu berpengaruh terhadap perkembangan peserta didik karena
secara tidak langsung akan mencontoh dan mengikuti keburukan tersebut. Ha
inilah yang menjadi salah satu faktor yang sikap dan perilaku semakin terpuruk.
Dari
uraian diatas tentunya pembelajaran Blended Learning baru akan
membuahkan hasil atau berdampak signifikan terhadap perkembangan dan
pertumbuhan CPNS menuju PNS yang professional dan modern sehingga menghasilkan
PNS yang kuat dan memiliki daya saing di era
Society 5.0, namun demikian hasil
tersebut tentunya dapat terlaksana apabila waktu pembelajaran disesuaikan.
d. Agenda
III, Kedudukan dan Peran PNS untuk Mendukung Terwujudnya Smart Governance
sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pengalaman
belajar pada agenda ini diperoleh melalui serangkaian pengalaman belajar secara
daring dan klasikal yang dilaksanakan mulai dari membaca materi pelatihan,
melakukan refleksi terhadap pengalaman tersebut, mendengar dan berdiskusi,
serta simulasi, menonton film pendek, dan membahas kasus, menyaksikan tokoh
panutan.
Pembelajaran
secara klasikal dalam blended learning yang dilakukan melalui ceramah,
kegiatan yang berorientasi pada outdoor activity dalam pendalaman dan
penguatan materi agenda III yaitu kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, peserta
diharapkan tentu akan semakin lebih memahami dan memaknai serta menjiwai materi
yang diberikan. Tetapi dalam mengaktualisasikan masih banyak peserta yang belum
mengkaitkannya dalam mengidentifikasi permasalahan yang ada di unit kerja.
Sehingga proses klasikal yang dilakukan diakhir pembelajaran ini yang dilakukan
untuk penguatan pemahaman dan menjadi habituasi yang dapat dilakukan dalam
menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peserta didik,
pembelajaran klasikal yang sangat singkat tentunya akan mempengaruhi hasil yang
diharapkan, pada agenda III ini walaupun hanya 2 materi yaitu Manajemen ASN dan
Smart ASN yang diberikan namun pendalaman terkait hal tersebut belum dapat
dikatakan maksimal.
e. Agenda
IV, Habituasi.
Pengalaman
belajar pada agenda ini diperoleh melalui serangkaian pengalaman belajar secara
daring dan klasikal, untuk mendapatkan pemahaman tentang konsepsi aktualisasi
dan pembelajaran aktualisasi, kemampuan menyintesiskan substansi Mata Pelatihan
ke dalam rancangan aktualisasi, mendapatkan bimbingan penulisan rancangan
aktualisasi, melaksanakan seminar rancangan aktualisasi, melaksanakan rancangan
aktualisasi di tempat kerja dan menyusun laporan aktualisasi, menyiapkan
rencana presentasi laporan pelaksanaan aktualisasi, dan melaksanakan seminar
aktualisasi.
Pada
pembelajaran klasikal dalam blended learning, peserta didik diminta
untuk mengatasi berbagai masalah (isu aktual) yang terjadi pada unit kerjanya
melalui kegiatan tertentu dengan mengaktualisasikan analisis isu dan
nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK serta kedudukan dan peran PNS yang telah
dipelajarinya. Oleh karena itu Aktualisasi tersebut akan dilaksanakan pada unit
kerja masing-masing peserta didik, yang bertujuan untuk membentuk PNS
Profesional yang berkarakter sebagai pelayan masyarakat sehingga memperoleh
kebanggaan tersendiri dalam melayani bangsa.
Upaya
aktualisasi Nilai-nilai Dasar ASN BerAKHLAK pada Agenda Habituasi, biasanya
didahului dengan menyusun Rancangan Aktualisasi, yang hasil aktualisasinya akan
dituangkan dalam Laporan Aktualisasi. Sehubungan dengan itu, sebelum memasuki
pembelajaran pada Agenda II dan III, peserta perlu dibekali dengan pengetahuan
tentang Konsepsi Aktualisasi. Hal ini dimaksudkan agar peserta mampu berpikir
konseptual tentang keterkaitan konsepsi habituasi dan aktualisasi, serta mampu
mensintesiskan substansi sejumlah mata pelatihan yang akan dipelajari pada
pembelajaran agenda II dan agenda III ke dalam suatu rancangan aktualisasi.
3.
Analisis
penerapan blended learning dalam Pembentukan Karakter PNS
Sebagaimana
telah diuraikan sebelumnya bahwa dalam latsar CPNS kurikulum yang digunakan
adalah kurikulum pembentukan karakter yang dilaksanakan secara Blended
Learning. Pembentukan Karakter yang dimaksud adalah
untuk mengukur kemampuan sikap perilaku bela
negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas,
mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya smart
governance sesuai peraturan perundang-undangan, dan menunjukkan
penguasaan kompetensi teknis sesuai bidang tugas dalam hal ini memahami tugas
dan fungsinya di instansi peserta didik.
CPNS
yang akan dididik di ibaratkan sebagai lahan materi diklat sebagai bibit atau
benih yang hendak di taburkan, sedangkan pendidik diibaratkan sebagai petani.
Untuk mendapatkan tanaman yang bagus, petani harus jeli menentukan jenis dan
kondisi lahan, kemudian menentukan jenis bibit yang tepat, serta cara yang
tepat, setelah mempertimbangkan cara yang
tepat pula untuk menaburkan bibit. setelah selesai menabur petani tidak boleh
tinggal diam, tetapi harus memelihara dan merawatnya , jangan sampai kena hama
pengganggu (Arikunto, 2004).
Membangun karakter PNS adalah mendidik dan melatih kejiwaan
tidak semudah dan sesederhana menanam bibit. PNS adalah aset organisasi
yang sekaligus aset bangsa sebagaimana Kamisa mengungkapkan bahwa (Djaka, 2011):
�Karakter
adalah sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang
dari yang lain, tabiat, watak, berkarakter artinya mempunyai watak berkarakter.�
Menurut Openheim sebagaimana
dikutip dalam Suharsimi Arikunto, bahwa (Arikunto, 2014):
�Karakter
seseorang dapat di amati oleh dua hal, yaitu sikap (attitude) dan perilaku (behavior).
Jadi sikap seseorang tidak dapat
diketahui apabila tidak ada rangsangan dari luar. Rangsangan itu sendiri
dipengaruhi oleh beberapa factor antara lain cara menyampaikan waktu
terjadinya, pemberian rangsangan dan cara memberikan rangsangan.�
Dengan
demikian maka pembentukan sikap yang selanjutnya merupakan pembentuk karakter
PNS, juga sangat tergantung dari rangsangan pendidik dan pelatihan yang
dilakukan oleh widyaiswara. Salah satu bentuk gagalnya Pendidikan &
Pelatihan terhadap PNS adalah masih
adanya PNS yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Era
Globalisasi telah merubah segalanya, sementara perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi baik atau buruk mengalir begitu derasnya. Oleh karenanya
pentingnya sejak awal CPNS di tanamkan nilai-nilai moral sebagai pengatur sikap
dan perilaku individu dalam melaksanakan tugasnya. Membangun karakter PNS
dibutuhkan upaya serius dari berbagai pihak terutama, baik pada saat mengikuti
latsar CPNS maupun sekembalinya ke instansi masing masing untuk memulai
mengimplementasikan ilmu yang diperoleh pada saat melaksanakan latsar.
Pendidikan dan pelatihan karakter pada PNS tentunya juga penting untuk di
arahkan, agar PNS memiliki jiwa mandiri, bertanggung jawab, dan mengenal sejak
masuk CPNS. Sehingga dapat membedakan hal yang baik dan buruk, benar dan salah (Novitasari, 2019).
Secara
harfiah keberhasilan dalam Blended learning latsar CPNS pada dasarnya dapat dikatakan berjalan dengan baik
sebagaimana regulasi yang telah ditetapkan, namun bukan berarti tidak terdapat kelemahan, efiesiensi waktu
merupakan salah satu kelemahannya, terutama dalam membentuk karakter PNS,
tentu ini juga merupakan bagian dari evaluasi penerapan
Blended learning Latsar CPNS di Pusdiklat Tekfunghan Badiklat
Kemhan.
Evaluasi
sikap perilaku pada latsar CPNS memiliki peran dan posisi yang strategis,
dimana evaluasi sikap perilaku diberikan sebagai kontrol pembentukan sikap
perilaku sehari-hari yang harus ditunjukan peserta didik sesuai dengan tuntutan
sikap perilaku yang diharapkan dapat diimplementasikan di tempat kerja peserta
didik sebagai wujud nyata pembentukan karakter bangsa. Proses pembiasaan sikap
perilaku tersebut yang menjadi dasar dari evaluasi sikap perilaku selama berada
ditempat pelatihan juga selama peserta
didik melakukan agenda pembelajaran habituasi ditempat kerja.
Kesimpulan
Penerapan
Blended Learning Latsar CPNS Di Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan pada
dasarnya dapat dikatakan berjalan dengan baik sebagaimana regulasi yang telah
ditetapkan, namun bukan berarti tidak terdapat kelemahan, efiesiensi waktu
merupakan salah satu kelemahannya, terutama dalam membentuk karakter PNS, hal
tersebut berdasarkan evaluasi penerapan Blended learning. Pembentukan
Karakter yang dimaksud adalah untuk mengukur
kemampuan sikap perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS
dalam pelaksanaan tugas, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS untuk
mendukung terwujudnya smart governance sesuai peraturan
perundang-undangan, dan menunjukkan penguasaan kompetensi teknis sesuai bidang
tugas dalam hal ini memahami tugas dan fungsinya di instansi peserta didik.
Selain itu berbagai kelebihan terhadap penerapan blended learning dapat
dirasakan bersama terutama dalam rangka efisiensi anggaran dan waktu
pelaksanaan latsar CPNS, namun demikian hasil yang diharapkan adalah
terbentuknya karakter PNS belumlah maksimal disebabkan efisiensi waktu yang
berdampak bahwa belum dapat dikatakan efektif penerapan blended learning
Latsar CPNS, terutama terkait pembelajaran klasikal dalam blended learning
yang bersifat praktik, keterbatas waktu itupun mempengaruhi dalam hal penilaian
tentang Evaluasi sikap perilaku, Aspek kedisiplinan, Aspek kepemimpinan,
Aspek Kerjasama, Aspek Prakarsa yang penilaiannya melalui distance learning
pada saat pembelajaran Asyincronous.
BIBLIOGRAFI
Affiani, M. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Pelatihan
Dasar (LATSAR) CPNS Golongan III Angkatan III Berbasis e-Learning di Kabupaten
Tanjung Jabung Barat. Eksis: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 11(2),
104�109.
Affiani, M. (2021). Persepsi Peserta Terhadap Penyelenggaraan
Pelatihan Dasar (LATSAR) CPNS Dengan Model Blended learning dI Kabupaten
Batanghari Tahun 2021. Jurnal Prajaiswara, 115�126.
Akhmadi, A. (2021). Penerapan blended learning dalam
pelatihan. Inovasi-Jurnal Diklat Keagamaan, 15(1), 78�87.
Alina, A. I. N. (2022). Efektifitas Pelatihan Terpadu
(Blended Learning) Dalam Pengembangan Kompetensi CPNS di Badan Diklat Daerah
Istimewa Yogyakarta. IPDN.
Amin, S. (2017). Pengaruh model pembelajaran problem based
learning terhadap kemampuan berpikir kritis dan hasil belajar geografi. JPG
(Jurnal Pendidikan Geografi), 4(3), 25�36.
Arif Efendy, S. H. (2021). Penerapan Model Blended Learning
Pada Pelatihanan Dasar Cpns Provinsi Jawa Tengah Penerapan Model Blended
Learning Pada Pelatihanan Dasar Cpns Provinsi Jawa Tengah: Penerapan Model
Blended Learning Pada Pelatihanan Dasar Cpns Provinsi Jawa Tengah. JURNAL
KEDIKLATAN WIDYA PRAJA, 1(1).
Arikunto, S. (2004). Membangun Karakter Anak Sejak Usia Dini.
Makalah Seminar Membangun Karakter Anak Sejak Usia Dini, 14.
Arikunto, S. (2014). Rosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktik.
Bernardin, H. J., & Russell, J. E. A. (2006). Human
resource management. Tata McGraw-Hill New York.
Damanik, R. D. N. (2021). Proses Pembelajaran Blended
Learning Dalam Pemahaman Kedudukan dan Peran PNS Dalam NKRI. 2(2),
79�87.
Djaka, P. (2011). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Masa Kini. Surakarta:
Pustaka Mandiri, Tt.
Elyas, A. H. (2018). Penggunaan model pembelajaran e-learning
dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Warta Dharmawangsa, 56.
https://doi.org/10.46576/wdw.v0i56.4
Gani, A. A. (2016). Inovasi Pembelajaran Ilmu Pengetahuan
Alam Berbasis Potensi Alam Menyikapi Era Mea. JURNAL PEMBELAJARAN FISIKA,
4(5), 754�767.
Idris, H. (2018). Pembelajaran model blended learning. Jurnal
Ilmiah Iqra�, 5(1).
Juwita, J. (2020). Tantangan Widyaiswara Badiklat Kemhan Di
Era Revolusi Industri 4.0 Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Dan Pelatihan. Jurnal
Pendidikan Indonesia, 1(2), 77�93.
KOTO, M. (2022). Penguatan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Program Penjaminan Mutu Pelatihan dan
Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan oleh Lembaga Administrasi Negara
(LAN): Laporan Proyek Perubahan.
Mayasari, R., Febriantoko, J., Putra, R. R., Hadiwijaya, H., &
Kurniawan, D. (2022). Digitalisasi Desa: Pilar Pembangunan Ekonomi Desa.
Penerbit NEM.
Milles, M. B., Huberman, M. A., & Saldana, J. (1984). Qualitative
data analysis. London: Sage Publication.
Mubarak, A. Z. (2019). Pendidikan Di Era Revolusi Industri
4.0 Dan Problematika Pendidikan Tinggi (Vol. 3). zakimu. com.
Novitasari, N. (2019). Keterampilan Entrepreneurship Pada
Guru Pendidikan Anak Usia Dini. Al-Hikmah: Indonesian Journal of Early
Childhood Islamic Education, 3(1), 70�87.
Noviyanto, T. S. H., Andrian, R., Syahrul, M., Hasibuan, N.
S., Budiyono, A., Wahyuni, F. S., Erviana, Y., Simanungkalit, L. N., Amseke, F.
V., & Hanifah, D. P. (2022). Perkembangan Peserta Didik. Pradina
Pustaka.
Sedana, I. M. (2019). Guru Dalam Peningkatan Profesionalisme,
Agen Perubahan Dan Revolusi Industri 4.0. Jurnal Penjaminan Mutu, 5(2),
179�189.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian pendekatan kuantitatif
kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif
Dan R & D (2 Ctk 3). CV Alfabeta.
Tjahjanto, H. (2019). Enhancing Indonesia Deterrence Power
with the Mastery of Defense Technology in Industrial Revolution 4.0 Era. 2019
IEEE 6th Asian Conference on Defence Technology (ACDT), xiv�xvi.
Yurianto, Y. (2022). Analisis Tujuan Pembelajaran Agenda Satu
pada Pelatihan Dasar CPNS Dengan Pendekatan Interpretive Structural Model
(Studi Kasus Pelatihan Dasar CPNS di Provinsi DKI Jakarta). Jurnal Riset
Jakarta, 15(1), 29�42.
Copyright holder: Juwita (2023) |
First publication right: Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |