Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 5, Mei 2023

 

ANALISIS PRAKTIK AKAD MUSAQAH DALAM PENGELOLAAN LAHAN PERTANIAN MARO KEBUN KOPI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

 

Petrawangsyah, Adam Damba Yuda, Maya Panorama

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Raden Fatah Palembang, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Akad musaqah dalam Kerjasama pengelolaan� kebun� kopi yang sesuai dengan kesepakat di Desa Rekimai Jaya sering disebut dengan istilah maro.� Sistem� bagi� hasil� ini� pada� umumnya� diterapkan� masyarakat� dengan tujuan untuk saling tolong menolong, namun sebagian besar masyarakat belum mengetahui sepenuhnya hukum dan aturan bagi hasil yang mereka terapkan sehingga seringkali sistem bagi hasil yang seharusnya memberikan maslahah justru menimbulkan mudharat dan kerugian. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa praktik akad musaqah pada maro kebun kopi ini belum sepenuhya sesuai dengan prinsip dalam ekonomi Islam karena akad perjanjian dilakukan hanya secara lisan dan terdapat gharar dalam transaksi.

 

Kata Kunci: musaqah; maro kebun; ekonomi islam

 

Abstract

Musaqah in coffee plantation management cooperation in accordance with the agreement in Rekimai Jaya Village is often called maro.� This profit-sharing system is generally applied by the community with the aim of helping each other, but most people do not fully know the laws and rules of profit-sharing that they apply so that often the profit-sharing system that should provide maslahah actually causes mudharat and losses. The method used in this research is a qualitative method using data sources obtained from primary data sources and secondary data sources. The results in this study show that the practice of musaqah contracts in maro coffee plantations is not fully in accordance with the principles in Islamic economics because the agreement is only done verbally and there is gharar in the transaction.

 

Keywords: musaqah; maro�s coffee plantations; islamic economic

 

Pendahuluan

Semende Darat Tengah merupakan salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Semende Darat Tengah berada di kaki Bukit Barisan dan juga terletak tidak jauh dari pegunungan yaitu Gunung Dempo (Al-Baharuddin, 2021). Karena letaknya yang tidak jauh dari Gunung Dempo, tanah disekitar daerah desa� Semende Darat Tengah� terbilang� sangat� subur,� sehingga� daerah disekitarnya dapat menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat. Kecamatan ini merupakan salah satu desa yang kaya akan sumber daya alam berupa perkebunan dengan letak geografisnya yang sangat cocok dimanfaatkan dan diolah menjadi lahan perkebunan kopi sehingga sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani kopi serta ada yang menerapkan sistem kerja sama bagi hasil paroan. Tidak heran jika mayoritas penduduk di Indonesia bekerja di sektor pertanian yang mencapai 28,79 persen (Muta�ali, 2019).

Rekimai Jaya kerja merupakan salah satu desa di Kecamatan Semende Darat Tengah. Secara administratif, Desa Rekimai Jaya berada memiliki luas sebesar 2500 Ha dan memiliki luas perkebunan sebesar 1900 Ha (Salihin et al., 2023). Dengan keadaan geografis tersebut, maka Desa Rekimai Jaya sangat cocok dimanfaatkan dan� diolah� menjadi� lahan� perkebunan� kopi� sehingga sebagian� besar� penduduknya� berprofesi� sebagai� petani kopi� serta� ada yang menerapkan sistem kerja sama bagi hasil Paroan. Sistem bagi hasil kerjasama�� maro�� kebun adalah perjanjian kerjasama di bidang pertanian yaitu masyarakat harus merawat, memelihara dan menjaga perkebunan, kemudian hasil perkebunan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (Hasan, 2018). Paroan merupakan sistem bagi hasil dari kerja sama yang diterapkan masyarakat di Desa Rekimai Jaya Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim sebagai salah satu wujud dari perilaku tolong menolong memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sistem bagi hasil yang diterapkan di Desa Rekimai Jaya Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim berawal dari asas kekeluargaan, pemilik kebun kopi biasanya akan menyerahkan kebunnya untuk dirawat kepada keluarga atau kerabat terdekat, jika tidak ada keluarga yang ingin memelihara kebun kopinya tersebut maka pemilik kebun kopi akan menyerahkan kebunnya untuk dipelihara kepada warga yang dapat dipercaya mampu perawat dan mengelola kebun kopi miliknya dengan dasar bagi hasil sesuai kesepakatan antara keduanya. Dalam Ekonomi Islam, akad tersebut disebut dengan akad Musaqah (Busthomi et al., 2018).

Akad Musaqah lazim dilakukan di Desa Rekimai Jaya ini, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya jenjang perekonomian masyarakatyang bertingkat dan tidak sedikit penduduknya memiliki mata pencaharian lain selain perkebunan sehingga pemilik kebun tidak sanggup untuk mengelola perkebunan kopinya dan menyerakan kebunnya untuk dirawat dan digarap oleh penduduk setempat yang tidak memiliki kebun (Musanna, 2022).

Praktik akad Musaqah ini sesuai dengan nilai-nilai Keislaman yang menganjurkan kerjasama, saling tolong menolong dalam kebakan, dan pada kenyataannya sangat dibutuhkan di masyarakat, oleh karena itu mayoritas fukaha membolehkan akad musaqah (Nafi�ah, 2021).

Jika didefinisikan secara bahasa, Musaqah diambil dari kata al-saqa, yaitu seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur� mengurusnya), atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan (Alimuddin, 2017). Secara� terminologi, musaqah� juga didefiniskan oleh fuqaha. Abdurrahman al-jaziri mendefinisikan bahwa akad� musaqah� adalah� akad� untuk� pemeliharaan pohon� kurma,� tanaman�� (pertanian),� dan� yang� lainnya dengan syarat-syarat tertentu (Nahrowi, 2020). Sedangkan ulama syafi�iyah mendefinisikan musaqah yaitu mempekerjakan petani penggarap untuk menggarap kebun kurma atau pohon anggur saja dengan� cara merawat,� mengairi� dan� mengelolanya,� hasil kurma atau anggur itu dibagi bersama antara pemilik dan petani penggarap (Ghazali, 2020).

 

Metode Penelitian

A. Desain Penelitian

Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif karena dalam melakukan penelitian menggunakan analisis deskriptif serta berasal dari kesenjangan antara teori dan fakta yang ada dilapangan (Chariri, 2009).� Data-data dalam� penelitian� ini� diperoleh� dari� data primer dan data sekunder. Penelitian kualitatifmerupakan penelitian yang menekankan pada pemahaman mengenai masalahmasalah dalam kehidupan sosial berdasarkan kondisi realitas yang holistik, kompleks dan rinci (Murdiyanto, 2020).

B.  Lokasi Penelitian

Penelitian ini dilakukan di Desa Rekimai Jaya Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim, lokasi ini dijadikan objek penelitian karena sebagian besar penduduknya melakukan akad musaqah dan penduduk yang melakukan akad tersebut belum mengetahui secara lebih dalam apakah akad yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan prinsip ekonomi Islam atau belum.

C. Teknik Pengumpulan Data

Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik deskriptif kualitatif dimana data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi (Almasiyah, 2021). Wawancara dilakukan dengan melibatkan sepuluh pelaku musaqah di Desa Rekimai Jaya.

D. Teknik Analisis Data

Analisis data merupakan suatu tahapan pencarian dan penyusunan data yang�� tela didapatkan dari observasi dan wawancara sehingga menjadi data yang sistematis agar mudah dimengerti dan dipahami (Anggito & Setiawan, 2018). Kemudian kesimpulan dalam penelitian ini akan menjawab rumusan masalah dalam penelitian dan akan memberikan penjelasan mengenai apakah praktik musaqah dalam kerjasama� pengelolaan�� lahan� pertanian� maro kebun kopi tersebut sudah sesuai dengan syariat islam atau belum. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan teknik yang dikemukakan oleh model dan miles dan huberman dimana aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara� interaktif� dan� berlangsung� secara� terus� menerus� sampai tuntas dengan cara pengmpulan data (data collection), reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), serta menarik kesimpulan (conclusion) (Abubakar, 2021).

 

 

Hasil dan Pembahasan

A. Praktik Musaqah di Desa Rekimai Jaya

Setelah melakukan wawancara dengan sepuluh orang penduduk Desa Rekimai Jaya yang sekaligus pelaku dalam akad muasaqah, dalam praktiknya setidaknya ada tiga sistem kerjasama yang digunakan di desa Lebak ini, yaitu :

1.   Pemilik menjelaskan hal-hal terkait kerjasama misalnya letak kebun, luasnya, kewajiban penggarap dan perkiraan hasil yang didapat serta sistem pembagian hasilnya, kemudian jika penggarap bersedia mengelola kebun dan menyerahkan hasil panen kepada pemiliknya, kesepakatan bagi hasil dan bersedia dengan segala ketentuan yang telah dijelaskan pemilik maka disanalah terjadi kerjasama.

2.   Kesepakatan antara pemilik tanah dan pengelola bahwa pemilik menyerahkan kebun kopi untuk dirawat dan dipelihara kepada penggarap dalam dan� menjelaskan hal-hal terkait kerjasama misalnya letak kebun, luasnya, kewajiban penggarap. Kemudian pemilik memberikan bayaran kepada penggarap atas pekerjaan yang dilakukan.

3.   Kesepakatan antara pemilik tanah dan pengelola bahwa pemilik menyerahkan kebun kopi untuk dirawat dan dipelihara kepada penggarap. Untuk hasil panen sistem bagi hasil yang dilakukan antara pemilik. Untuk bagi hasil tidak ditentukan di awal karena antara pemilik dan penggarap masih memiliki hubungan keluarga sehingga memiliki rasa saling percaya yang kuat serta transaksi yang digunakan hanya menggunakan lisan saja tanpa mencatat perjanjian kerjasama.

B.  Analisis Akad

Sebelum menganalisa ketiga akad di atas, harus ada pemetaan skema pembagian peran masing-masing pemilik dan pengelolah, supaya bisa diketahui apakah akadnya murni musaqah atau tidak.

1.   Pada akad pertama, pemilik menjelaskan bahwa bahwa kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak dimana penggarap melakukan pekerjaannya yang meliputi pengelolaan kebundan kemudian memberikan hasil panen dari garapan di kebun. Hasil yang di dapatkan oleh kedua belah pihak telah disepakati bersama. Ini merupakan implementasi akad musaqah karena penggarap hanya mengelola pohon kopi saja tanpa melakuan aktifitas pengelolaan tanah seperti menanam bibit.

2.   Pada akad kedua, pemilik kebun menjelaskan tentang sistem kerjasama dan penggarap melakukan pekerjaannya dengan menggarap hasil panen kebun kopi. Kemudian pemilik memberi bayaran terhadap penggarap atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan. Ini termasuk akad Ijarah karena tidak ada sistem bagi hasil, melainkan upah terhadap pekerjaan yang diberikan kepada penggarap.

3.   Pada akad ketiga, pemilik kebun menjelaskan tentang sistem kerjasama kepada penggarap. Penggarap melakukan pekerjaannya yang meliputi melakukan penanaman batang kopi, pengelolaan kebun dan kemudian memberikan hasil panen dari garapan di kebun. Maka ini termasuk akad Muzaraah karena penggarap melakukan pengolahan lahan, sedangkan akad musaqah hanya pada menggarapan buah atau batangnya saja. Akan tetapi tterdapat penyimpangan pda akad tersebut dengan tidak mencatat transaksi dan ketidakjelasan pembagian hasil.

C. Penyimpangan yang Terjadi dalam Perjanjian

Kerjasama dalam pertanian kopi Desa Rekimai Jaya ini memiliki kelemahan karena hanya menggunakan akad secara lisan dan tidak menerapkan perjanjian tertulis sehingga ketika terjadi permasalahan dalam kerjasama tersebut dan dirugikannya salah satu pihak maka satu pihak lain yang bekerjasama tidak memiliki kekuatan bukti tertulis untuk penyelesaian masalah tersebut. Dalam pelaksanaan kerjasama antara pemilik dengan penggarap kopi di Desa Rekimai Jaya ini, ada beberapa bentuk penyimpangan yang terjadi, diantaranya.

1.   Batas waktu perjanjian yang tidak tetap kemudian adanya penyimpangan serta persentase dari bagi hasil yang tidak jelas sehingga menimbulkan transaksi gharar.

2.   Transaksi yang dilakukan hanya menggunakan lisan saja tanpa mencatatnya. Ini bertentangan dengan Surat al Baqarah ayat 282, �Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...�

3.   Adanya pemberhentian secara sepihak. Penggarap yang berhenti secara tiba-tiba atau sebaliknya pemilik memberhentikan dan mengambil kebun kopi sewaktu-waktu tertentu tanpa ada kesepakatan sebelumnya.

Kesimpulan

Jika dicermati dari ketiga akad di atas maka jenis kesepakatan pertama adalah akad yang sesuai dengan kriteria akad musaqah yang ditentukan oleh fukaha, adapun yang kedua masuk kep da akad Ijarah karena yang diberikan oleh penggarap adalah upah dari hasil pekerjaan. Dan kesepakatan ketiga termasuk dalam akad muzaraah karena penggarap ditugaskan untuk mengelola lahan dengan melakukan penanaman bibit. Kemudian, pada umumnya terdapat penyimpangan pada akad musaqah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Rekimai Jaya diantara lain : 1) Perjanjian dalam kerjasama maro kebun kopi tersebut hanya dilakukan secara lisan saja, hal ini disebabkan karena adanya rasa kepercayaan terhadap penggarap sehingga merasa tidak perlu adanya akad tertulis untuk penguatan hukum. Maka diperlukan pencatatan pada setiap transaksi, hal ini sesuai dengan isi kandungan surah al Baqarah ayat 282. 2) Melanggar perjanjian yaitu pemilik kebun melakukan pemberhentian sepihak atau penggarap berhenti secara tiba-tiba tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan Islam. Tentunya ketika adanya pencatatan pada transaksi tetang sanksi pelangaran tersebut, maka pelanggaran tersebut bisa di proses sesuai hukum yang ada. 3) Terdapat gharar karena tidak menentukan persentase bagi hasil dengan alasan masih memiliki hubungan keluarga.

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Abubakar, R. (2021). Pengantar metodologi penelitian. Suka Press.

 

Al-Baharuddin, N. (2021). PERANAN SYEKH NURQODIM AL-BAHARUDDIN DALAM MENYEBARKAN AGAMA ISLAM DI PAGAR ALAM ABAD 15. IAIN Bengkulu.

 

Alimuddin, A. (2017). Praktek Musaqah dalam Masyarakat Aceh Utara (Suatu Analisis Perspektif Hadits). Jurnal Al Mabhats, 2(1), 1�18.

 

Almasiyah, C. L. (2021). Analisis dampak pembangunan infrastruktur terhadap tingkat pendapatan UMKM di wilayah Kenjeran Surabaya. UIN Sunan Ampel Surabaya.

 

Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).

 

Busthomi, A. O., Setyawan, E., & Parlina, I. (2018). Akad Muzara�ah Pertanian Padi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 268�283.

 

Chariri, A. (2009). Landasan filsafat dan metode penelitian kualitatif. Workshop Metodologi Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif, Laboratorium Pengembangan Akuntansi (LPA), Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang, 31.

 

Ghazali, G. (2020). Pelembagaan Ibadah dan Muamalah di Indonesia. At-Tabayyun, 2(2), 34�49.

 

Hasan, A. F. (2018). Fiqh muammalah dari klasik hingga kontemporer: teori dan praktek. UIN-Maliki Press.

 

Murdiyanto, E. (2020). Penelitian Kualitatif (Teori dan Aplikasi disertai contoh proposal). Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UPN� Veteran ï¿½.

 

Musanna, K. (2022). Efektivitas Kerja Sama (Syirkah) Dalam Bentuk Akad Musaqah. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 74�87.

 

Muta�ali, L. (2019). Dinamika peran sektor pertanian dalam pembangunan wilayah di Indonesia. UGM PRESS.

 

Nafi�ah. (2021). Implementasi Akad Musaqoh Pada Pengelolaan Tanah Perhutani Dengan Sistem Tasen di Dukuh Wonojati Desa Suren Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo. Jurnal Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(1).

 

Nahrowi, A. (2020). Analisis Sistem Irigasi Sawah Petani Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri Perspektif Akad Al-Musaqah. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 1�18.

 

Salihin, R., Fakhruddin, F., & Sutarto, S. (2023). Upaya Orangtua Menanamkan Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dalam Keluarga Pada Anak Usia 7-12 Tahun (Studi Fenomenologi Anak Putus Sekolah Didesa Rekimai Jaya). Institut Agama Islam Negeri Curup.

 

Copyright holder:

Petrawangsyah, Adam Damba Yuda, Maya Panorama (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: