Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No.
5, Mei 2023
Petrawangsyah, Adam Damba Yuda, Maya Panorama
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Raden Fatah Palembang, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak
Akad musaqah dalam Kerjasama pengelolaan� kebun� kopi yang sesuai dengan kesepakat di Desa Rekimai Jaya sering disebut dengan istilah maro.� Sistem� bagi� hasil� ini� pada� umumnya� diterapkan� masyarakat� dengan tujuan untuk
saling tolong menolong, namun sebagian besar masyarakat belum mengetahui sepenuhnya hukum dan aturan bagi hasil yang mereka terapkan sehingga seringkali sistem bagi hasil
yang seharusnya memberikan maslahah justru menimbulkan mudharat dan kerugian. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode
kualitatif dengan menggunakan sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sumber
data sekunder. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa praktik akad musaqah
pada maro kebun kopi ini belum sepenuhya
sesuai dengan prinsip dalam ekonomi
Islam karena akad perjanjian dilakukan hanya secara lisan
dan terdapat gharar dalam transaksi.
Kata Kunci: musaqah; maro kebun; ekonomi islam
Abstract
Musaqah in coffee plantation management cooperation in
accordance with the agreement in Rekimai Jaya Village
is often called maro.�
This profit-sharing system is generally applied by the community with
the aim of helping each other, but most people do not fully know the laws and
rules of profit-sharing that they apply so that often the profit-sharing system
that should provide maslahah actually causes mudharat and losses. The method used in this research is a
qualitative method using data sources obtained from primary data sources and
secondary data sources. The results in this study show that the practice of musaqah contracts in maro coffee
plantations is not fully in accordance with the principles in Islamic economics
because the agreement is only done verbally and there is gharar
in the transaction.
Keywords:
musaqah; maro�s
coffee plantations; islamic economic
Pendahuluan
Semende Darat Tengah merupakan
salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Semende Darat Tengah berada di kaki Bukit Barisan dan
juga terletak tidak jauh dari pegunungan
yaitu Gunung Dempo (Al-Baharuddin, 2021). Karena letaknya yang
tidak jauh dari Gunung Dempo,
tanah disekitar daerah desa� Semende
Darat Tengah� terbilang�
sangat� subur,� sehingga� daerah disekitarnya dapat menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat. Kecamatan ini merupakan
salah satu desa
yang kaya akan sumber daya alam berupa perkebunan dengan letak geografisnya
yang sangat cocok dimanfaatkan dan diolah menjadi lahan perkebunan kopi sehingga
sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani kopi serta ada yang
menerapkan sistem kerja sama bagi hasil paroan. Tidak heran
jika mayoritas penduduk di Indonesia bekerja di sektor pertanian yang mencapai 28,79 persen (Muta�ali, 2019).
Rekimai Jaya kerja merupakan salah satu desa di Kecamatan Semende Darat Tengah. Secara administratif, Desa Rekimai Jaya berada memiliki luas sebesar 2500 Ha dan memiliki luas perkebunan
sebesar 1900 Ha (Salihin et al., 2023). Dengan keadaan geografis tersebut, maka Desa Rekimai Jaya sangat cocok dimanfaatkan dan� diolah� menjadi� lahan� perkebunan� kopi� sehingga sebagian� besar� penduduknya� berprofesi� sebagai� petani kopi� serta� ada yang menerapkan sistem kerja sama bagi
hasil Paroan. Sistem bagi hasil
kerjasama�� maro�� kebun adalah perjanjian
kerjasama di bidang pertanian yaitu masyarakat harus merawat, memelihara dan menjaga perkebunan, kemudian hasil perkebunan tersebut dibagi sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak (Hasan, 2018). Paroan merupakan sistem bagi hasil dari kerja sama yang
diterapkan masyarakat di Desa Rekimai Jaya Kecamatan Semende Darat Tengah
Kabupaten Muara Enim sebagai salah satu wujud dari
perilaku tolong menolong memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang
kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sistem bagi hasil yang diterapkan di Desa Rekimai Jaya Kecamatan
Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim berawal dari asas kekeluargaan,
pemilik kebun kopi biasanya akan menyerahkan kebunnya untuk dirawat kepada
keluarga atau kerabat terdekat, jika tidak ada keluarga yang ingin memelihara
kebun kopinya tersebut maka pemilik kebun kopi akan menyerahkan kebunnya untuk
dipelihara kepada warga yang dapat dipercaya mampu perawat dan mengelola kebun
kopi miliknya dengan dasar bagi hasil sesuai
kesepakatan antara keduanya. Dalam
Ekonomi Islam, akad tersebut
disebut dengan akad Musaqah (Busthomi et al., 2018).
Akad Musaqah lazim dilakukan di Desa Rekimai Jaya ini, hal
ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya jenjang perekonomian masyarakatyang bertingkat dan tidak sedikit penduduknya memiliki mata pencaharian
lain selain perkebunan sehingga pemilik kebun tidak sanggup
untuk mengelola perkebunan kopinya dan menyerakan kebunnya untuk dirawat dan digarap oleh penduduk setempat yang tidak memiliki kebun (Musanna, 2022).
Praktik akad Musaqah ini sesuai dengan nilai-nilai Keislaman yang menganjurkan kerjasama, saling tolong menolong dalam kebakan, dan pada kenyataannya sangat dibutuhkan di
masyarakat, oleh karena itu mayoritas fukaha
membolehkan akad musaqah (Nafi�ah, 2021).
Jika didefinisikan secara bahasa, Musaqah diambil dari kata al-saqa, yaitu seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur� mengurusnya), atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil
yang diurus sebagai imbalan (Alimuddin, 2017). Secara� terminologi,
musaqah� juga didefiniskan
oleh fuqaha. Abdurrahman al-jaziri mendefinisikan bahwa akad� musaqah� adalah� akad� untuk� pemeliharaan pohon� kurma,� tanaman�� (pertanian),� dan� yang� lainnya dengan syarat-syarat tertentu (Nahrowi, 2020). Sedangkan ulama syafi�iyah mendefinisikan musaqah yaitu mempekerjakan petani penggarap untuk menggarap kebun kurma atau
pohon anggur saja dengan� cara merawat,� mengairi� dan� mengelolanya,� hasil kurma atau anggur
itu dibagi bersama antara pemilik dan petani penggarap (Ghazali,
2020).
Metode Penelitian
A. Desain Penelitian
Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif karena dalam melakukan penelitian menggunakan analisis deskriptif serta berasal dari
kesenjangan antara teori dan fakta yang ada dilapangan (Chariri,
2009).�
Data-data dalam� penelitian� ini� diperoleh� dari� data primer dan data sekunder.
Penelitian kualitatifmerupakan
penelitian yang menekankan
pada pemahaman mengenai masalahmasalah dalam kehidupan sosial berdasarkan kondisi realitas yang holistik, kompleks dan rinci (Murdiyanto,
2020).
B. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Desa Rekimai Jaya Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim, lokasi ini dijadikan
objek penelitian karena sebagian besar penduduknya melakukan akad musaqah dan penduduk yang melakukan akad tersebut belum
mengetahui secara lebih dalam apakah
akad yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan prinsip
ekonomi Islam atau belum.
C. Teknik Pengumpulan Data
Adapun
teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik deskriptif kualitatif dimana data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi (Almasiyah,
2021). Wawancara dilakukan dengan melibatkan sepuluh pelaku musaqah di Desa Rekimai Jaya.
D. Teknik Analisis Data
Analisis data merupakan suatu tahapan pencarian
dan penyusunan data yang�� tela didapatkan dari observasi dan wawancara sehingga menjadi data yang sistematis agar mudah dimengerti dan dipahami (Anggito
& Setiawan, 2018). Kemudian kesimpulan dalam penelitian ini akan menjawab rumusan
masalah dalam penelitian dan akan memberikan penjelasan mengenai apakah praktik musaqah dalam kerjasama� pengelolaan�� lahan� pertanian� maro kebun kopi tersebut sudah sesuai dengan
syariat islam atau belum. Dalam
menganalisis data, peneliti
menggunakan teknik yang dikemukakan oleh model dan miles dan huberman
dimana aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara� interaktif� dan� berlangsung� secara� terus� menerus� sampai tuntas dengan cara
pengmpulan data (data
collection), reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), serta
menarik kesimpulan (conclusion) (Abubakar,
2021).
Hasil dan Pembahasan
A. Praktik Musaqah di Desa Rekimai Jaya
Setelah melakukan wawancara dengan sepuluh orang penduduk Desa Rekimai Jaya yang sekaligus pelaku dalam akad muasaqah, dalam
praktiknya setidaknya ada tiga sistem
kerjasama yang digunakan di
desa Lebak ini, yaitu :
1. Pemilik menjelaskan hal-hal terkait kerjasama misalnya letak kebun, luasnya,
kewajiban penggarap dan perkiraan hasil yang didapat serta sistem
pembagian hasilnya, kemudian jika penggarap
bersedia mengelola kebun dan menyerahkan hasil panen kepada
pemiliknya, kesepakatan bagi hasil dan bersedia dengan segala ketentuan yang telah dijelaskan pemilik maka disanalah
terjadi kerjasama.
2. Kesepakatan antara pemilik tanah dan pengelola bahwa pemilik menyerahkan kebun kopi untuk dirawat dan dipelihara kepada penggarap dalam dan�
menjelaskan hal-hal
terkait kerjasama misalnya letak kebun, luasnya, kewajiban penggarap. Kemudian pemilik memberikan bayaran kepada penggarap atas pekerjaan yang dilakukan.
3. Kesepakatan antara pemilik tanah dan pengelola bahwa pemilik menyerahkan kebun kopi untuk dirawat dan dipelihara kepada penggarap. Untuk hasil panen
sistem bagi hasil yang dilakukan antara pemilik. Untuk bagi hasil
tidak ditentukan di awal karena antara
pemilik dan penggarap masih memiliki hubungan keluarga sehingga memiliki rasa saling percaya yang kuat serta transaksi
yang digunakan hanya menggunakan lisan saja tanpa mencatat
perjanjian kerjasama.
B. Analisis Akad
Sebelum menganalisa ketiga akad di atas, harus
ada pemetaan skema pembagian peran masing-masing pemilik dan pengelolah, supaya bisa diketahui apakah akadnya murni musaqah atau tidak.
1.
Pada akad pertama, pemilik menjelaskan bahwa bahwa kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak
dimana penggarap melakukan pekerjaannya yang meliputi pengelolaan kebundan kemudian memberikan hasil panen dari garapan
di kebun. Hasil yang di dapatkan
oleh kedua belah pihak telah disepakati
bersama. Ini merupakan implementasi akad musaqah karena penggarap hanya mengelola pohon kopi saja tanpa melakuan
aktifitas pengelolaan tanah seperti menanam
bibit.
2.
Pada akad kedua, pemilik kebun menjelaskan tentang sistem kerjasama dan penggarap melakukan pekerjaannya dengan menggarap hasil panen kebun
kopi. Kemudian pemilik memberi bayaran terhadap penggarap atas hasil pekerjaan
yang telah dilakukan. Ini termasuk akad
Ijarah karena tidak ada sistem bagi
hasil, melainkan upah terhadap pekerjaan
yang diberikan kepada penggarap.
3.
Pada akad ketiga, pemilik kebun menjelaskan tentang sistem kerjasama kepada penggarap. Penggarap melakukan pekerjaannya yang meliputi melakukan penanaman batang kopi, pengelolaan kebun dan kemudian memberikan hasil panen dari
garapan di kebun. Maka ini termasuk
akad Muzaraah karena penggarap melakukan pengolahan lahan, sedangkan akad musaqah hanya pada menggarapan buah atau batangnya saja. Akan tetapi tterdapat penyimpangan pda akad tersebut
dengan tidak mencatat transaksi dan ketidakjelasan pembagian hasil.
C. Penyimpangan yang Terjadi dalam Perjanjian
Kerjasama
dalam pertanian kopi Desa Rekimai Jaya ini memiliki kelemahan
karena hanya menggunakan akad secara lisan dan tidak menerapkan perjanjian tertulis sehingga ketika terjadi permasalahan dalam kerjasama tersebut dan dirugikannya salah satu pihak maka
satu pihak lain yang bekerjasama tidak memiliki kekuatan bukti tertulis untuk penyelesaian masalah tersebut. Dalam pelaksanaan kerjasama antara pemilik dengan penggarap kopi di Desa Rekimai Jaya ini, ada beberapa bentuk
penyimpangan yang terjadi, diantaranya.
1. Batas waktu perjanjian yang tidak tetap kemudian adanya penyimpangan serta persentase dari bagi hasil
yang tidak jelas sehingga menimbulkan transaksi gharar.
2. Transaksi yang dilakukan hanya menggunakan lisan saja tanpa
mencatatnya. Ini bertentangan dengan Surat al
Baqarah ayat 282, �Hai
orang-orang beriman, apabila
kamu bermuamalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...�
3. Adanya pemberhentian secara sepihak. Penggarap yang berhenti secara tiba-tiba atau sebaliknya pemilik memberhentikan dan mengambil kebun kopi sewaktu-waktu tertentu tanpa ada kesepakatan
sebelumnya.
Kesimpulan
Jika dicermati
dari ketiga akad di atas maka
jenis kesepakatan pertama adalah akad yang sesuai dengan kriteria akad musaqah
yang ditentukan oleh fukaha,
adapun yang kedua masuk kep da akad
Ijarah karena yang diberikan
oleh penggarap adalah upah dari hasil
pekerjaan. Dan kesepakatan ketiga termasuk dalam akad muzaraah karena
penggarap ditugaskan untuk mengelola lahan dengan melakukan
penanaman bibit. Kemudian, pada umumnya terdapat penyimpangan pada akad musaqah yang dilakukan
oleh masyarakat Desa Rekimai Jaya diantara lain : 1) Perjanjian dalam kerjasama maro kebun kopi tersebut hanya dilakukan secara lisan saja, hal
ini disebabkan karena adanya rasa kepercayaan terhadap penggarap sehingga merasa tidak perlu
adanya akad tertulis untuk penguatan hukum. Maka diperlukan pencatatan pada setiap transaksi, hal ini sesuai dengan
isi kandungan surah al
Baqarah ayat 282. 2) Melanggar
perjanjian yaitu pemilik kebun melakukan
pemberhentian sepihak atau penggarap berhenti secara tiba-tiba tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan Islam. Tentunya ketika adanya pencatatan pada transaksi tetang sanksi pelangaran tersebut, maka pelanggaran tersebut bisa di proses sesuai hukum yang ada. 3) Terdapat gharar karena tidak menentukan
persentase bagi hasil dengan alasan
masih memiliki hubungan keluarga.
Abubakar, R. (2021). Pengantar
metodologi penelitian. Suka Press.
Al-Baharuddin, N. (2021). PERANAN SYEKH
NURQODIM AL-BAHARUDDIN DALAM MENYEBARKAN AGAMA ISLAM DI PAGAR ALAM ABAD 15.
IAIN Bengkulu.
Alimuddin, A. (2017). Praktek Musaqah dalam
Masyarakat Aceh Utara (Suatu Analisis Perspektif Hadits). Jurnal Al Mabhats,
2(1), 1�18.
Almasiyah, C. L. (2021). Analisis dampak
pembangunan infrastruktur terhadap tingkat pendapatan UMKM di wilayah Kenjeran
Surabaya. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi
penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).
Busthomi, A. O., Setyawan, E., &
Parlina, I. (2018). Akad Muzara�ah Pertanian Padi dalam Perspektif Hukum
Ekonomi Syariah. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 3(2),
268�283.
Chariri, A. (2009). Landasan filsafat dan
metode penelitian kualitatif. Workshop Metodologi Penelitian Kuantitatif Dan
Kualitatif, Laboratorium Pengembangan Akuntansi (LPA), Fakultas Ekonomi
Universitas Diponegoro Semarang, 31.
Ghazali, G. (2020). Pelembagaan Ibadah dan
Muamalah di Indonesia. At-Tabayyun, 2(2), 34�49.
Hasan, A. F. (2018). Fiqh muammalah dari
klasik hingga kontemporer: teori dan praktek. UIN-Maliki Press.
Murdiyanto, E. (2020). Penelitian
Kualitatif (Teori dan Aplikasi disertai contoh proposal). Lembaga
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UPN� Veteran �.
Musanna, K. (2022). Efektivitas Kerja Sama
(Syirkah) Dalam Bentuk Akad Musaqah. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum
Ekonomi Syariah, 7(1), 74�87.
Muta�ali, L. (2019). Dinamika peran
sektor pertanian dalam pembangunan wilayah di Indonesia. UGM PRESS.
Nafi�ah. (2021). Implementasi Akad Musaqoh
Pada Pengelolaan Tanah Perhutani Dengan Sistem Tasen di Dukuh Wonojati Desa
Suren Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo. Jurnal Al-Manhaj: Jurnal Hukum
Dan Pranata Sosial Islam, 2(1).
Nahrowi, A. (2020). Analisis Sistem Irigasi
Sawah Petani Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri Perspektif Akad
Al-Musaqah. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 1�18.
Salihin, R., Fakhruddin, F., & Sutarto,
S. (2023). Upaya Orangtua Menanamkan Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dalam
Keluarga Pada Anak Usia 7-12 Tahun (Studi Fenomenologi Anak Putus Sekolah
Didesa Rekimai Jaya). Institut Agama Islam Negeri Curup.
Copyright holder: Petrawangsyah, Adam Damba Yuda,
Maya Panorama (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |