Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 5, Mei 2023

 

PENEGAKAN PERATURAN KEPALA DAERAH TERHADAP PEMILIK TERNAK YANG BERKELIARAN DI KECAMATAN MAMUJU KABUPATEN MAMUJU PROVINSI SULAWESI BARAT

 

Muhammad Fachrun Darmawan, Mu'tamirudin

Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Permasalan mengenai hewan ternak (sapi) yang berkeliaran sudah lama terjadi di Kecamatan Mamuju. Dampak dari masalah ini yaitu gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat contohnya perumahan dan jalan raya. Menyikapi permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Mamuju menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak yang diharapkan masalah ini dapat terselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana Penegakan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penertiban Hewan Ternak, faktor penghambat serta upaya untuk mengatasi faktor penghambat tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi partisipan, observasi langsung, wawancara, dokumentasi, arsip dokumen, dan perangkat fisik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak belum berjalan dengan efektif dan maksimal. Hal ini dapat dilihat berdasarkan teori Penegakan Hukum oleh Soerjono Soekanto.

 

Kata kunci: Hewan Ternak (sapi), Penertiban, Penegakan Peraturan

 

Abstract

The problem of cattle (cows) roaming around has been going on for a long time in Mamuju District. The impact of this problem is a disturbance of peace and public order in society, for example housing and highways. Responding to this problem, the Mamuju Regency Government issued Regent Regulation Number 21 of 2021 concerning Amendments to Regent Regulation Number 34 of 2018 concerning Control of Livestock which it is hoped that this problem can be resolved. This study aims to see how the Enforcement of Regional Head Regulations concerning the Control of Livestock, the inhibiting factors and efforts to overcome these inhibiting factors. The research method used is a qualitative method with a case study approach. Data collection techniques used were participant observation, direct observation, interviews, documentation, document archives, and physical devices. The results of this study indicate that Regent Regulation Number 21 of 2021 concerning Amendments to Regent Regulation Number 34 of 2018 concerning Control of Livestock has not been running effectively and optimally. This can be seen based on the Law Enforcement theory by Soerjono Soekanto.

 

Keywords: Livestock (cows), Control, Regulation Enforcement.

 

Pendahuluan

Banyak keluhan yang muncul akibat dari masalah yang ditimbulkan oleh kasus hewan ternak (sapi) yang berkeliaran bebas menganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat, karena banyaknya keluhan dari masyarakat maka Pemerintah Kabupaten Mamuju pada tahun 2018 menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak. Pemerintah Kabupaten Mamuju berharap dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 dapat membuat sapi-sapi ini dapat ditertibkan sehingga tidak berkeliaran bebas demi keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat.

Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja diturunkan untuk melakukan razia sapi yang berkeliaran, segala upaya dilakukan oleh anggota Satpol-PP dalam menertibkan dan menangkap sapi-sapi yang ada di jalan raya dan rumah masyarakat. Kepala seksi operasi dan penindakan berharap bisa mengatasi masalah sapi-sapi yang berkeliaran ini, dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memelihara sapi-sapinya di dalam kandang. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kabupaten Mamuju juga mengatakan bahwa sanksi jika masih banyak sapi yang masih berkeliaran dan sulit untuk ditertibkan maka akan disembelih di tempat pemotongan hewan. Tercatat pada tahun 2021-2022, ada 30 nama peternak yang sapinya ditertibkan karena berkeliaran bebas (�Sapi Liar Berkeliaran di Kota Mamuju | Mamuju Pos� t.t.).

Pemilik ternak ini sudah diberikan sanksi berupa denda dan juga teguran, harapannya dengan diberlakukannya sanksi denda dan teguran bagi peternak yang sapinya berkeliaran akan memberikan efek jera dan penurunan kasus permasalahan mengenai hewan ternak dapat diselesaikan. Namun pada fenomena dan fakta dilapangan tidak seperti itu. Salah satu warga Mamuju mengatakan bahwa banyak sapi yang berkeliaran bebas sampai ke tengah jalan, sehingga sangat mengganggu para pengendara bahkan nyaris mencelakai sejumlah pengguna jalan.

Salah satu tempat umum yaitu Taman Karema yang setiap sore digunakan untuk aktivitas seperti olahraga sore maupun bersantai menjadi tempat sapi ini berada dan berkeliaran, kotoran sapi yang mengganggu estetika dari keindahan taman ini sudah sering dijumpai, sapi-sapi ini hanya diikat di pohon sekitar taman kemudian ditinggalkan dari siang sampai malam hari. Tidak hanya merusak taman, sapi-sapi ini juga sering masuk ke halaman rumah masyarakat dan merusak pekarangan dan tanaman yang ada di rumah-rumah masyarakat (�Minim Kesadaran, Kotoran Sapi Berserakan di Kota Mamuju | Mamuju Pos� t.t.).

Masalah ini belum bisa diatasi bahkan sampai Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak dirubah pada �tahun 2021 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju menjadi Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penertiban Hewan Ternak. Perubahan Perbup ini dilakukan Pemerintah Daerah karena melihat dari masalah dan keluhan yang diakibatkan oleh sapi yang berkeliaran bebas yang dalam beberapa tahun terakhir tidak kunjung selesai, perubahan ini juga diharapkan bisa menuntaskan masalah yang ditimbulkan akibat sapi yang berkeliaran bebas, akan tetapi permasalahan mengenai sapi yang berkeliaran bebas ini bukannya ada perubahan kearah yang lebih baik malah semakin banyak laporan dan keluhan tentang sapi yang berkeliaran.

Data dari kantor Satpol-PP dan DAMKAR Kabupaten Mamuju menunjukkan bahwa pada tahun 2021-2022 terjadi peningkatan yang sangat drastis mengenai keluhan dan laporan dikarenakan sapi yang berkeliaran. Dari keluhan masyarakat Mamuju beberapa waktu terakhir kita dapat membayangkan bahwa masalah ini sudah sangat meresahkan bahkan dapat membahayakan, contohnya saja ketika ada sapi yang berukuran besar kemudian melintas di jalanan, hal ini dapat membahayakan pengguna jalan baik kendaraan bermotor maupun mobil, kemacetan tidak bisa di hindari, kotoran dengan bau yang tidak sedap.

Seharusnya hewan ternak ini berada pada tempatnya, seperti kandang ternak atau padang rumput (lahan yang luas) namun diberikan pagar atau pembatas agar para hewan ini tidak lepas dan mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan penduduk, dan juga pengontrolan terhadap hewan ternak ini dapat mudah dilakukan. Akan tetapi pada kenyataannya yang terjadi dilapangan sangat berbeda dari yang di harapkan, terutama yang terjadi dilingkungan Kecamatan Mamuju, karena sudah banyak terjadi masalah maupun kasus yang serius dan sangat meresahkan mengenai hewan ternak yang berkeliaran dan juga menggangu ketertiban dan keamanan.

Adanya permasalahan dan kasus tentang hewan ternak yang berkeliaran bebas dan meresahkan serta membahayakan di lingkungan masyarakat menarik minat peneliti untuk membahas permasalahan ini yang berfokus pada Penegakan Peraturan Kepala Daerah tentang Peraturan penertiban hewan ternak yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja dalam bentuk tulisan ilmiah dengan judul �Penegakan Peraturan Kepala Daerah Terhadap Pemilik Ternak Yang Berkeliaran Di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat�.

 

Metode Penelitian ���

Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk menemukan hubungan antara faktor-faktor yang diteliti dan memperoleh pemahaman yang dibutuhkan untuk menjawab rumusan masalah dalam Penegakan Peraturan Kepala Daerah Terhadap Pemilik Ternak yang berkeliaran di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.

Peneliti menggunakan teknik �purposive sampling� untuk menentukan informan. Pengambilan sampel informan dengan teknik purposive sampling dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu. Ada 6 teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi, arsip rekaman, wawancara, observasi langsung, observasi partisipan, dan perangkat fisik (Yin 2002).

 

Hasil dan Pembahasan

A. Penegakan Peraturan Kepala Daerah Terhadap Pemilik Ternak yang berkeliaran di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat

Dalam rangka penegakan PERKADA terkait penertiban hewan ternak yang melanggar Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021, Satuan Polisi Pamong Praja bertanggung jawab atas pelaksanaan penegakan PERKADA terhadap tindakan pelanggaran. Sebagai instansi yang berwenang dalam penertiban non-yustisial, Satpol-PP bertugas menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota serta menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Penegakan sebuah peraturan menurut Soerjono Soekanto dapat dinilai dengan melihat faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukumnya. Faktor-faktor tersebut diantaranya ialah (Soekanto 2016): 1) Faktor hukumnya sendiri. 2) Faktor penegak hukum. 3) Faktor sarana atau fasilitas. 4) Faktor masyarakat. 5) Faktor kebudayaan.

Keseluruhan faktor tersebut merupakan substansi dari faktor penegakan hukum. Dengan begitu, jika dikaitkan dengan penelitian ini, maka kelima faktor tersebut yang akan menjadi tolak ukur dalam menganalisa Penegakan Peraturan Kepala Daerah Terhadap Pemilik Ternak yang berkeliaran di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, faktor-faktor tersebut diuraikan sebagai berikut:

1.      Faktor Hukum

Faktor hukum disini merupakan pengertian secara meteril dari peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga berwenang baik pemerintah pusat maupun daerah dan bersifat umum. Dalam hal ini, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penertiban Hewan Ternak merupakan Peraturan Bupati yang dibentuk oleh pejabat Daerah Kabupaten Mamuju dan berlaku khusus untuk daerah wilayah hukum Kabupaten Mamuju termasuk di Kecamatan Mamuju. Peraturan Bupati tersebut merupakan peraturan yang dibuat sebagai pengganti dari Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak yang berlaku sebelumnya.

Peraturan ini merupakan upaya dalam aktualisasi Penyelenggaran TRANTIBUM di Kabupaten Mamuju. Dalam teori Penegakan hukum (Soekanto 2016), terdapat hal �yang harus diperhatikan dalam menganalisa faktor penegakan peraturan yaitu dalam pembentukan PERDA dan PERKADA, terdapat beberapa asas yang harus dipenuhi oleh lembaga pembuat undang-undang yang sesuai dengan ketentuan pada pasal 5 �Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diantaranya ialah: a) Asas Kejelasan tujuan. b) Asas dapat dilaksanakan. c) Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. d) Asas kejelasan rumusan. e) Asas-asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatas diuraikan sebagai berikut:

 

 

a.   Asas Kejelasan tujuan

Suatu peraturan daerah harus memiliki tujuan yang jelas terkait dengan pembentukannya. Dengan adanya tujuan yang jelas, PERDA/PERKADA dapat menghasilkan hal yang positif. Dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak, tujuan dibentuknya peraturan ini terdapat pada poin pertimbangan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penertiban Hewan Ternak Tersebut, yaitu: 1) Bahwa Peraturan Bupati Mamuju Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penertiban Hewan Ternak perlu dilakukan penyesuaian. 2) Bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban lingkungan, sarana umum dan ketertiban jalan yang aman, damai dan bersih, perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran. 3) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan poin 2, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak.

 

b.   Asas dapat dilaksanakan

Peraturan harus mempertimbangkan keadaan masyarakat daerah, apakah masyarakat selanjutnya dapat melaksanakan aturan tersebut atau tidak. Dalam hal ini, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Mamuju khususnya wilayah Kecamatan Mamuju. Dengan denda sebesar maksimal Rp.550.000 bagi hewan ternak besar contohnya sapi, masyarakat mampu melaksanakan aturan tersebut dengan melihat dan menimbang dari kondisi masyarakat Kabupaten Mamuju.

 

c.    Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.

Kandungan materi yang termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak sudah sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan diatasnya, yaitu dari yang tertinggi adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelanggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, kemudian selanjutnya adalah Peraturan Bupati Mamuju Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju, kemudian selanjutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Masyarakat. Dan yang terakhir yaitu Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak.

 

d.          Asas kejelasan rumusan

Pembentukan Peraturan harus memperhatikan persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan beranekaragam penafsiran. Dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak, tidak menggunakan bahasa yang multitafsir yang dapat menimbulkan berbagai macam intrepretasi, bahasa yang digunakan didalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penertiban Hewan Ternak ini sangat mudah dipahami dan dimengerti oleh masyarakat.

 

2. Faktor Penegak Hukum

Petugas penegak hukum memiliki tanggung jawab dan kekuasaan dalam menjalankan dan menegakkan peraturan yang diatur dalam hukum atau peraturan yang ada. Fungsi penegak hukum sangat penting dalam menentukan efektivitas dari penegakan suatu aturan. Penting untuk dicatat bahwa penegak hukum memegang peran yang sangat penting dalam melaksanakan tugas-tugas yang ada dalam peraturan. Oleh karena itu, para petugas harus memahami dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau teknis tertentu dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka.

Hal ini akan memungkinkan para petugas untuk menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif. Dalam penelitian ini, penegak hukum merujuk pada petugas Satpol-PP yang bertanggung jawab dalam menegakkan PERDA/PERKADA dan melaksanakan TRANTIBUM terkait penertiban hewan ternak. Penjelasan tentang faktor yang mempengaruhi kinerja penegak hukum dijelaskan sebagai berikut:

a. Sikap aparat dalam menegakkan hukum

Dari hasil observasi yang dilakukan oleh peneliti, dapat disimpulkan bahwa Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju selaku penegak hukum sudah menerapkan isi dari Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak. Dalam hal ini peneliti melakukan wawancara dengan informan yang merupakan pegawai di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju, dalam wawancara tersebut ditegaskan bahwa sejauh ini setiap terjadi peristiwa pelanggaran hewan ternak yang berkeliaran sudah dilakukan penertiban juga penangkapan kemudian sudah diberikan sanksi berupa denda akan tetapi sanksi pemotongan sapi belum ada.

Tindakan yang biasanya dilakukan oleh Satpol-PP dalam menegakkan peraturan untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran yaitu: a) Melakukan penertiban. b) Pemberian sanksi. c) Sosialisasi.

Dari penjelasan diatas yang berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang dilakukan selama penelitian, dapat disimpulkan bahwa penegakan PERKADA Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak belum berjalan dengan maksimal, walaupun sudah ditertibkan dan diberikan sanksi berupa denda namun belum ada tindakan lanjut seperti pemotongan sapi sesuai yang disebutkan dalam pasal 6a untuk sapi yang berkeliaran dan melanggar. selama ini Satpol-PP hanya melakukan penertiban dan penangkapan kemudian pemberian sanksi denda namun hal itu tidak memiliki dampak pengurangan dalam kasus sapi yang berkeliaran.

Penegakan PERKADA terhadap pemilik hewan ternak yang melanggar akan diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak, Adapun tindakan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang penertiban hewan ternak tentang tata cara penertiban hewan ternak yang dilakukan oleh petugas penertiban yaitu Satpol-PP dan dalam melakukan penertiban hewan ternak yang dilepaskan atau berkeliaran dalam kota, jalan umum, lingkungan pemerintahan dan fasilitas umum dengan menangkap dan meminta biaya pemeliharaan dan tebusan kepada pemilik ternak.

Setelah itu, ternak yang ditangkap akan diberi tanda berupa cat pilox di badan sapi dan penangkapan akan dilaporkan dan diumumkan secara resmi oleh DISKOMINFO Kabupaten Mamuju melalui pengumuman keliling, sosial media atau lewat radio ras fm berita manakarra. Ternak yang ditangkap kemudian dipindahkan ke tempat pemotongan hewan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju.

Ternak yang ditangkap dan dibawa ke RPH dalam batas waktu maksimal 2 (dua) hari dapat diambil kembali oleh pemilik ternak dengan memperlihatkan surat keterangan telah membayar biaya pemeliharaan/perawatan dan penangkapan sesuai dengan peraturan yaitu jika ternak sapi, kerbau, dan kuda maka harus membayar sebesar Rp. 550.000 per ekor. Kemudian hewan ternak yang ditangkap oleh petugas dapat diambil oleh pemiliknya. Apabila hewan tersebut tidak diambil oleh yang bersangkutan dalam jangka waktu 2 (dua) hari akan dipotong di RPH dan akan dibagikan hasil pemotongannya kepada masyarakat umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika hewan ternak yang berkeliaran di jalan-jalan umum dan mengganggu keselamatan atau kecelakaan pengguna jalan yang diakibatkan oleh ternak menjadi tanggung jawab pemilik ternak dan/atau pengusaha ternak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak.

 

3. Faktor sarana atau fasilitas

Ketersediaan sarana atau fasilitas sangat penting dalam mendukung penegakan Perbup yang ada. Dengan adanya sarana atau fasilitas yang memadai, suatu aturan dapat dijalankan dan ditegakkan dengan baik. Sarana yang dibutuhkan terdiri dari berbagai macam aspek yang saling terkait, sehingga jika satu aspek tidak terpenuhi, sulit untuk mewujudkan cita-cita penegakan suatu peraturan. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi:

a. SDM yang terampil

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamuju dalam hal penegakan PERDA/PERKADA dan penyelenggaraan TRANTIBUM penertiban hewan ternak memiliki pegawai yang terdiri dari PNS dan TBO (Tenaga Bantuan Operasional) jika dilihat dalam jumlah memang sudah cukup untuk melakukan penegakan aturan terutama tentang penertiban hewan ternak, namun yang menjadi masalah ketika skill atau keterampilan dari SDM yang kurang memadai.

 

b. Peralatan yang memadai

Peralatan-peralatan yang biasa digunakan dalam menunjang operasi penangkapan dan penertiban hewan ternak terutama sapi yang digunakan yaitu mobil dalmas dan alat penangkap sapi berupa bambu dan tali. Mobil di kantor Satpol-PP berjumlah 3 mobil dan salah satunya adalah mobil dalmas yang biasa digunakan untuk menaruh sapi hasil tangkapan dari operasi penangkapan dan penertiban hewan ternak kemudian alat yang digunakan untuk menangkap sapi hanya menggunakan beberapa batang bambu, tali dan jaring untuk mengikat dan menangkap sapi yang berkeliaran.

 

c. Anggaran

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan peneliti di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju, untuk anggaran selama 5 tahun terakhir dari 2018-2022 memang khusus penangkapan dan penertiban hewan ternak tidak mempunyai anggaran khusus sehingga untuk pengadaan peralatan untuk menangkap sapi memang sangat minim, Satpol-PP hanya mengandalkan sisa dari anggaran dari kegiatan lain demi mengisi anggaran khusus penertiban hewan ternak, tapi untuk pengadaan anggaran tahun 2023 Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju mengajukan anggaran khusus untuk penangkapan dan penertiban hewan ternak, agar dalam penertiban anggota Satpol-PP bisa menggunakan alat hasil dari pengadaan agar memudahkan dalam penangkapan dan penertiban hewan ternak.

 

4. Faktor Masyarakat

Masyarakat memiliki peran penting dalam penegakan undang-undang dan peraturan. Hukum diciptakan oleh masyarakat dan tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian di tengah-tengah mereka. Dalam penelitian ini, masyarakat memainkan peran penting dalam penegakan aturan terutama dalam hal penertiban hewan ternak. Oleh karena itu, masyarakat memiliki pengaruh dalam penegakan PERKADA jika dipandang sebagai objek suatu aturan. Pengetahuan tentang undang-undang merupakan hal yang penting dalam menentukan masyarakat hukum di suatu wilayah atau komunitas.

Hal tersebut menjadi faktor penting untuk menentukan keefektifan suatu aturan dalam masyarakat. Jika masyarakat tidak mengetahui adanya aturan, maka aturan sulit untuk ditegakkan. Penjelasan tentang pengetahuan dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan telah diuraikan sebagai berikut:

a. Pengetahuan dan tingkat kepatuhan terhadap aturan yang ada

Berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang sudah dilakukan peneliti di lingkungan Kecamatan Mamuju, rata-rata masyarakat yang sudah mengetahui akan adanya Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak, namun sikap masyarakat yang acuh terutama para masyarakat yang memelihara sapi yang menganggap sepele akan sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak, terutama masyarakat yang bukan peternak asli melainkan beternak sebagai pekerjaan sampingan atau hobi.

Suatu aturan tidak akan dapat berjalan dengan maksimal jika masyarakat sebagai subjek hukum tidak mengetahui aturan yang ada dan berusaha untuk mengabaikan hukum yang ada. Dalam hal ini sosialisasi peraturan yang baru saja diundangkan menjadi peran penting dalam difusi hukum dari undang-undang hingga sampai di tengah-tengah masyarakat luas. Dari penjelasan diatas, berdasarkan hasil observasi dan wawancara dari keseluruhan narasumber perwakilan masyarakat dan peternak, peneliti mendapati bahwa narasumber dari masyarakat rata-rata sudah mengetahui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak ini akan tetapi para peternak atau masyarakat yang memelihara sapi sebagai pekerjaan sampingan banyak yang acuh terhadap Perbup penertiban hewan ternak ini. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak tidak berjalan maksimal dan efektif.

 

5. Faktor Budaya

Kecamatan Mamuju merupakan daerah gabungan antara daerah pesisir dan daerah pegunungan, yang mayoritas masyarakatnya bermata pencaharian seperti nelayan, petani dan peternak. Oleh karenanya, corak kehidupan dan perilaku sehari-hari masyarakat dalam mata pencaharian tidak jauh dan banyak dipengaruhi oleh ketiga unsur tersebut. Praktek beternak yang dilakukan di Kecamatan Mamuju jika dilihat dari faktor budaya, secara umum dapat dilihat dari faktor doktrin yang sudah diwariskan secara turun temurun, untuk penjelasannya akan diuraikan sebagai berikut:

Doktrin secara turun-temurun

Kebiasan beternak masyarakat mamuju memang sudah menjadi doktrin yang dilakukan secara turun-temurun, masih banyak masyarakat yang beternak sapi dengan cara membiarkan sapi berkeliaran untuk mencari makan dan membiarkan sapi-sapinya lepas dan tidak diawasi sehingga sapi yang berkeliaran dan mencari makan ini masuk ketempat yang seharusnya bebas dari hewan ternak, misalnya lingkungan rumah masyarakat, jalan raya dan lainnya.

 

B. Faktor penghambat dalam Penegakan Peraturan Kepala Daerah Terhadap Pemilik Ternak yang berkeliaran di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat

Peraturan-peraturan yang terkait dengan TRANTIBUM seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta melindungi masyarakat, bersama dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum masyarakat dan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 21 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 34 Tahun 2018 tentang penertiban hewan ternak, mencoba untuk memastikan ketertiban dan ketentraman umum. Namun, penegakannya masih belum maksimal dan masih perlu terus ditingkatkan.

Pelaksanaan sanksi yang telah diatur dalam undang-undang dan PERDA/PERKADA bergantung pada kesiapan berbagai pihak yang terlibat. Selain itu, pengetahuan dan kemampuan yang memadai dalam penertiban hewan ternak sangat penting untuk meningkatkan pelaksanaan dan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak. Namun, penegakan peraturan ini belum berjalan lancar di Kecamatan Mamuju dan banyak faktor yang mempengaruhinya. Peneliti telah menganalisis faktor- faktor yang menghambat penegakan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak sebagai berikut:

1. Sarana atau fasilitas yang kurang memadai.

Penegakan PERKADA dan penyelenggaraan TRANTIBUM dituntut untuk dapat dilakukan dengan prima dan maksimal, maka dari itu sarana atau fasilitas harus dalam kondisi yang baik untuk dapat mendukung hal tersebut. Hal ini merupakan salah satu faktor penunjang dalam penegakan PERKADA Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak.

Sarana atau fasilitas menjadi salah satu penunjang dalam tingkat kualitas serta efisiensi dan efektifitas penegakan PERKADA yang akan dilakukan oleh Satpol- PP, tanpa sarana atau fasilitas yang baik maka penegakan PERKADA yang dilakukan tidak akan menunjukkan hasil yang memuaskan. Penegakan PERKADA tidak akan dapat berjalan dengan maksimal jika sarana atau fasilitas yang menjadi pendukung tidak tersedia dan perlengkapan untuk pegawai yang bertugas dalam melakukan operasi penertiban hewan ternak tidak terpenuhi.

Analisa berdasarkan hasil wawancara dan observasi selama operasi penegakan PERKADA penertiban hewan ternak memiliki keterbatasan dalam ketersediaan mobil pengangkut sapi, kemudian alat untuk menangkap sapi, skil atau keterampilan anggota Satpol-PP dalam menangkap sapi, Satpol-PP hanya menggunakan bambu dan tali, anggota hanya mengandalkan pengalaman dan kekuatan fisik. Hal ini membuat kegiatan penertiban dan penangkapan hewan ternak tidak berjalan maksimal.

 

2. Kompetensi Sumber daya Manusia yang tidak sesuai.

Mewujudkan penyelenggaraan TRANTIBUM terutama penertiban hewan ternak sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak merupakan tanggung jawab penuh dari Satpol-PP Kabupaten Mamuju. Berdasarkan dari hasil observasi yang dilakukan peneliti, salah satu penghambat penegakan PERKADA dalam penertiban hewan ternak adalah kurangnya skill atau keterampilan Satpol-PP dalam menangkap, menertibkan dan juga mengamankan sapi. Akibat dari kurangnya skill dan kompetensi Satpol-PP, dalam hal menangkap sapi membuat anggota Satpol-PP dalam menertibkan dan menangkap sapi sangat susah (tidak efektif dan efesien).

Berdasarkan dari penjelasan diatas maka peneliti menyimpulkan bahwa skill dan keterampilan sumber daya manusia adalah salah satu faktor penghambat dalam penegakan PERKADA. Satpol-PP yang memiliki kemampuan dan skill penanganan sapi dapat dikatakan berjumlah sangat sedikit yang mengakibatkan penegakan PERKADA mengenai penertiban hewan ternak belum maksimal dan menjadi terhambat.

 

3. Kurangnya Sosialisasi yang mengarah kepada peningkatan kesadaran masyarakat

Berdasarkan Hasil observasi dan wawancara yang dilakukan peneliti di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju dan di lingkungan Kecamatan Mamuju, sosialisasi yang dilakukan mengenai penegakan PERKADA mengenai hewan ternak sudah dilakukan namun masih kurang, masyarakat dan juga para peternak rata-rata sudah mengetahui Perbup tentang penertiban hewan ternak, namun para masyarakat pemelihara sapi ini kadang mengabaikan aturan ini sehingga masih ada sapi yang berkeliaran bebas ditempat umum.

Berdasarkan penjelasan diatas, didukung hasil observasi, dapat disimpulkan bahwa dalam penegakan PERKADA tentang penertiban hewan ternak masih terkendala oleh kurangnya kesadaran masyarakat yang memelihara sapi dalam menertibkan dan mengandangkan sapi-sapinya. Hal ini juga menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju kepada masyarakat sudah dilakukan akan tetapi tidak efektif, sehingga kesadaran masyarakat yang memelihara sapi masih kurang dan bisa dikatakan acuh terhadap aturan yang ada.

 

C. Upaya dalam mengatasi faktor penghambat Penegakan Peraturan Kepala Daerah Terhadap Pemilik Ternak yang berkeliaran di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat

Berdasarkan penjelasan mengenai faktor penghambat penegakan PERKADA tentang penertiban hewan ternak, maka Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penegakan dan penyelanggaraan trantibum, yang dijelaskan sebagai berikut:

1. Pengadaan Sarana atau fasilitas

Sarana atau fasilitas pendukung merupakan salah satu faktor penting dalam penegakan PERKADA mengenai penertiban hewan ternak. Kondisi sarana atau fasilitas yang kurang baik akan menjadi penghambat dalam menjalankan tugas dalam penegakan PERKADA penertiban hewan ternak. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan upaya penegakan PERKADA mengenai penertiban hewan ternak. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membuat program perbaikan barang yang telah berusia lama atau rusak namun masih dapat digunakan kembali. Dan pengadaan barang yang diperlukan guna menunjang keberhasilan dan efektifitas dalam bekerja saat melakukan operasi penertiban hewan ternak.

 

2. Peningkatan skill dan keterampilan Sumber Daya Manusia

Berdasarkan hambatan yang telah dijelaskan di atas. Upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju, dalam peningkatan skill dan keterampilan sumber daya manusia para anggota Satpol-PP adalah dengan memberikan pembinaan rutin dan pelatihan untuk peningkatan skill dalam upaya penertiban dan penangkapan hewan ternak, sehingga pegawai yang dihasilkan menjadi sumber daya manusia yang handal dan dapat bekerja secara maksimal. Pegawai yang memiliki skill dan telah melakukan pelatihan tersebut sangat dibutuhkan. Dengan adanya pelatihan khusus untuk penertiban dan penangkapan hewan ternak dapat menegakkan peraturan sehingga penangkapan hewan ternak menjadi efektif dan efisien.

 

3. Meningkat kuantitas sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat-masyarakat khususnya kepada para peternak yang masih bersikap acuh terhadap aturan ini. Pelaksanaan Sosialisasi kepada masyarakat harus dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju yang dibantu oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Mamuju untuk lebih menyebar luaskan informasi tentang aturan mengenai penertiban hewan ternak dan sanksi yang didapat apabila melanggar.

Penyebaran informasi ini dapat menggunakan berbagai macam media seperti banner, poster, spanduk, maupun papan informasi yang ada ditempat-tempat umum. Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya menggunakan sosial media seperti Facebook, Instagram dan Whatsapp tetapi juga dilakukan secara langsung ke masyarakat bahkan door to door dengan begitu penyebaran informasi akan terlaksana dengan maksimal, efisien dan efektif dan tersebar secara merata ke masyarakat.

 

Kesimpulan

Penegakan Peraturan Kepala Daerah Terhadap Pemilik Ternak yang berkeliaran di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak, yaitu: a) Penertiban dan penangkapan ternak sapi yang berkeliaran. b) Pemberian sanksi berupa denda dan teguran kepada pemilik ternak sapi. c)� Sosialisasi kepada masyarakat terkait Penegakan PERKADA terhadap pemilik ternak yang berkeliaran.

Faktor penghambat dalam Penegakan Peraturan Kepala Daerah Terhadap Pemilik Ternak yang berkeliaran di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, yaitu: a) Peralatan yang kurang memadai. b) Skill dan keterampilan Sumber Daya Manusia yang tidak sesuai. c)�� Kurangnya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama masyarakat yang memelihara sapi yang bersikap acuh kepada peraturan ini.

Upaya dalam mengatasi faktor penghambat Penegakan PERKADA terhadap pemilik ternak yang berkeliaran di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Studi kasus di Kecamatan Mamuju), yaitu: a) Mengajukan pengadaan sarana atau fasilitas untuk menunjang operasi penertiban ternak sapi yang berkeliaran. b) Peningkatan skill dan keterampilan Sumber Daya Manusia, sehingga dalam melaksanakan operasi penertiban ternak menjadi efektif dan efisien. c) Meningkatkan kuantitas dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

 

BIBLIOGRAFI

�Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2016.

Dellyana, Shant. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2004.

Giroth, Lexie M. Status Dan Peran Pendidikan Pamong Praja Indonesia. Yogyakarta: Indra Prahasta, t.t.

Mulyana, Deddy. Ilmu komunikasi suatu pengantar. Bandung, Indonesia: PT Remaja Rosdakarya, 2013.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung, Indonesia: CV Alfabeta, t.t. www.cvalfabeta.com.

Yin, Robert K. STUDI KASUS (DESAIN DAN METODE). 3 ed. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.

Siyoto, Sandu, dan Ali Sodik. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015.

Abdullah, Ma�ruf. Metodologi Penelitian Kuantitatif. Sleman, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2015. www.aswajapressindo.co.id.

Abdussamad, Zuchri. Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press, 2021.

Abubakar, Rifa�i. Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga, 2021.

Darwin, Muhammad, Marianne R Mamondol, Salman A Sormin, Yuliana Nurhayati, Hardi Tambunan, Diana Sylvia, I Made Dwi Mertha Adnyana, Budi Prasetio, Pasionista Vianitati, dan Antonius A Gebang. �Pengumpulan Data.� Dalam Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif. Bandung, Indonesia: CV.Media Sains Indonesia, 2021. www.penerbit.medsan.co.id.

Hardani, Nur Hikmatul Auliya, Helmina Andriani, Roushandy Asri Fardani, Jumari Ustiawaty, Evi Fatmi Utami, Dhika Juliana Sukmana, dan Ria Rahmatul Istiqomah. Metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu, 2020. https://www.pustakailmu.co.id.

Hikmawati, Fenti. Metodologi Penelitian. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2020. www.rajagrafindo.co.id.

Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2003.

Suharno. Kebijakan Publik Berbasis Politik Rekognisi. Surakarta: Indotama Solo, 2020.

Astuti, Ade Dwi, Muhammad Akbar, dan Ardin. �Kewenangan Pemerintah Kecamatan dalam Penertiban Hewan Ternak Menurut Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2005 (Studi Kabupaten Parigi Moutong Kecamatan Torue).� Jurnal Kolaboratif Sains 04, no. 04 (April 2021): 205�10.

Desriadi, dan Azola Yulia. �EVALUASI PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENERTIBAN TERNAK DAN HEWAN PENULAR RABIES DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI. (Studi Kasus di Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik),� 2019.

Mahmud, Syamsiar I. �Kebijakan Penanganan Manajemen Penertiban Hewan Ternak di Kecamatan Gadung.� Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital (MINISTAL) 1, no. 2 (April 2022): 71�82. https://doi.org/10.55927.

Nurul, Seftiani, Amiruddin Hanafi, dan Awaliah. �PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMBALAAN TERNAK DI KOTA PALU (SUATU KAJIAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENERTIBAN TERNAK).� Tadulako Master Law Journal 6, no. 2 (Juni 2022): 183�93.

Okma Sandra, Suryanef, dan Henni Muchtar. �UPAYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MEWUJUDKAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM DI BATANG KAPAS.� JCE 2, no. 1 (2019): 117�25.

Tribun-sulbar.com. �Curhat Warga Mamuju soal Sapi Berkeliaran, Linda Amelia: Habismi Bungaku Namakan.� Diakses 17 September 2022. https://sulbar.tribunnews.com/2021/10/04/curhat-warga-mamuju-soal-sapi-berkeliaran-linda-amelia-habismi-bungaku-namakan.

Home, Terkini, Top News, Terpopuler, Nusantara, Nasional, Hukum, dkk. �Populasi Sapi Di Mamuju Capai 19.457 Ekor.� Antara News Makassar. Diakses 5 Desember 2022. https://makassar.antaranews.com/berita/85220/populasi-sapi-di-mamuju-capai-24000-ekor.

���. �Satpol PP Mamuju tertibkan hewan ternak berkeliaran di permukiman.� Antara News Makassar. Diakses 17 September 2022.https://makassar.antaranews.com/berita/248550/satpol-pp-mamuju-tertibkan-hewan-ternak-berkeliaran-di-permukiman.

uin-malang.ac.id. �Jenis Dan Metode Penelitian Kualitatif.� Diakses 27 Oktober 2022. https://uin-malang.ac.id/blog/post/read/100601/jenis-dan-metode-penelitian-kualitatif.html.

Tribunnews.com. �Kawanan Sapi Jadi Raja Jalanan di Mamuju.� Diakses 19 September 2022. https://www.tribunnews.com/regional/2013/11/16/kawanan-sapi-jadi-raja-jalanan-di-mamuju.

KOMPAS.com. �Kawanan Sapi "Kuasai" Jalanan Kota Mamuju.� Diakses 19 September 2022. https://pemilu.kompas.com/read/2013/11/16/0851319/Kawanan.Sapi.Kuasai.Jalanan.Kota.Mamuju.

�Minim Kesadaran, Kotoran Sapi Berserakan di Kota Mamuju | Mamuju Pos.� Diakses 17 September 2022. https://mamujupos.com/minim-kesadaran-kotoran-sapi-berserakan-di-kota-mamuju.

Perda Hewan Ternak Liar | iNews Sulbar | 12-04-2018, 2018. https://www.youtube.com/watch?v=EkTneU37giU.

�Perda Penertiban Ternak Liar Tak Berefek, Sapi Masih Berkeliaran Bebas dalam Kota Mamuju - Tribun-sulbar.com.� Diakses 17 September 2022.

RAZIA HEWAN TERNAK | iNews Sulbar | 21-03-2018, 2018. https://www.youtube.com/watch?v=_aUjKw27pjk.

�Sapi Liar Berkeliaran di Kota Mamuju | Mamuju Pos.� Diakses 17 September 2022. https://mamujupos.com/sapi-liar-berkeliaran-di-kota-mamuju.

Tribun-sulbar.com. �Warga Keluhkan Sapi Berkeliaran di Kota Mamuju, Emak-emak: Biasa BAB dan Makan Tanaman Hias.� Diakses 17 September 2022. https://sulbar.tribunnews.com/2021/07/25/warga-keluhkan-sapi-berkeliaran-di-kota-mamuju-emak-emak-biasa-bab-dan-makan-bunga-hias.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

 

 

�������������� Copyright holder:

����������������������� Muhammad Fachrun Darmawan, Mu'tamirudin (2023)

���������������������� First publication right:

������������ ����������������Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

����������������������� This article is licensed under: