Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 5, Mei
2023
PENEGAKAN
PERATURAN KEPALA DAERAH TERHADAP PEMILIK TERNAK YANG BERKELIARAN DI KECAMATAN
MAMUJU KABUPATEN MAMUJU PROVINSI SULAWESI BARAT
Muhammad Fachrun
Darmawan, Mu'tamirudin
Institut Pemerintahan Dalam
Negeri, Indonesia
Email: [email protected],
[email protected]
Abstrak
Permasalan mengenai hewan ternak (sapi)
yang berkeliaran sudah lama
terjadi di Kecamatan
Mamuju. Dampak dari masalah ini yaitu
gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat contohnya perumahan dan jalan raya. Menyikapi
permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Mamuju menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak yang diharapkan masalah ini dapat terselesaikan.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana Penegakan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penertiban Hewan Ternak, faktor penghambat serta upaya untuk
mengatasi faktor penghambat tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif
dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi partisipan, observasi langsung, wawancara, dokumentasi, arsip dokumen, dan perangkat fisik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak belum berjalan dengan efektif dan maksimal. Hal ini dapat dilihat berdasarkan
teori Penegakan Hukum oleh Soerjono Soekanto.
Kata kunci: Hewan Ternak (sapi), Penertiban, Penegakan Peraturan
Abstract
The problem of cattle (cows) roaming around
has been going on for a long time in Mamuju District. The impact of this
problem is a disturbance of peace and public order in society, for example
housing and highways. Responding to this problem, the Mamuju Regency Government
issued Regent Regulation Number 21 of 2021 concerning Amendments to Regent
Regulation Number 34 of 2018 concerning Control of Livestock which it is hoped
that this problem can be resolved. This study aims to see how the Enforcement
of Regional Head Regulations concerning the Control of Livestock, the
inhibiting factors and efforts to overcome these inhibiting factors. The
research method used is a qualitative method with a case study approach. Data
collection techniques used were participant observation, direct observation,
interviews, documentation, document archives, and physical devices. The results
of this study indicate that Regent Regulation Number 21 of 2021 concerning
Amendments to Regent Regulation Number 34 of 2018 concerning Control of
Livestock has not been running effectively and optimally. This can be seen
based on the Law Enforcement theory by Soerjono Soekanto.
Keywords: Livestock (cows), Control, Regulation Enforcement.
Pendahuluan
Banyak keluhan yang muncul akibat dari masalah yang ditimbulkan oleh kasus hewan ternak (sapi) yang berkeliaran bebas menganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat, karena banyaknya keluhan dari masyarakat maka Pemerintah Kabupaten Mamuju pada tahun 2018 menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak. Pemerintah Kabupaten Mamuju berharap dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 dapat membuat sapi-sapi ini dapat ditertibkan sehingga tidak berkeliaran bebas demi keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat.
Puluhan
Satuan Polisi Pamong Praja diturunkan untuk melakukan razia sapi yang berkeliaran, segala upaya dilakukan
oleh anggota
Satpol-PP dalam menertibkan dan menangkap sapi-sapi yang ada di jalan raya dan rumah masyarakat.
Kepala seksi operasi dan penindakan berharap bisa mengatasi masalah sapi-sapi yang berkeliaran ini, dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memelihara
sapi-sapinya di dalam kandang. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kabupaten Mamuju
juga mengatakan bahwa
sanksi jika masih banyak sapi
yang masih berkeliaran dan sulit untuk ditertibkan maka akan disembelih
di tempat pemotongan hewan. Tercatat pada tahun 2021-2022,
ada 30 nama peternak yang sapinya ditertibkan karena berkeliaran bebas (�Sapi Liar Berkeliaran di Kota
Mamuju | Mamuju Pos� t.t.).
Pemilik ternak ini sudah diberikan sanksi berupa denda dan juga teguran, harapannya dengan diberlakukannya sanksi denda dan teguran bagi peternak yang sapinya berkeliaran akan memberikan efek jera dan penurunan kasus permasalahan mengenai hewan ternak dapat diselesaikan. Namun pada fenomena dan fakta dilapangan tidak seperti itu. Salah satu warga Mamuju mengatakan bahwa banyak sapi yang berkeliaran bebas sampai ke tengah jalan, sehingga sangat mengganggu para pengendara bahkan nyaris mencelakai sejumlah pengguna jalan.
Salah satu tempat umum
yaitu Taman Karema yang setiap
sore digunakan untuk aktivitas seperti olahraga sore maupun bersantai menjadi tempat sapi ini berada
dan berkeliaran,
kotoran sapi yang mengganggu estetika dari keindahan taman ini sudah sering dijumpai, sapi-sapi ini hanya diikat di pohon sekitar taman kemudian ditinggalkan dari siang sampai malam hari. Tidak hanya merusak taman, sapi-sapi ini juga sering masuk ke
halaman rumah masyarakat dan merusak pekarangan dan tanaman yang ada di rumah-rumah masyarakat (�Minim Kesadaran, Kotoran Sapi Berserakan di Kota Mamuju |
Mamuju Pos� t.t.).
Masalah ini belum bisa diatasi bahkan sampai Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak dirubah pada �tahun 2021 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju menjadi Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penertiban Hewan Ternak. Perubahan Perbup ini dilakukan Pemerintah Daerah karena melihat dari masalah dan keluhan yang diakibatkan oleh sapi yang
berkeliaran bebas yang dalam beberapa tahun terakhir tidak kunjung selesai, perubahan ini juga diharapkan bisa menuntaskan masalah yang ditimbulkan akibat sapi yang berkeliaran bebas, akan tetapi permasalahan
mengenai sapi yang berkeliaran bebas ini bukannya ada perubahan kearah yang lebih baik malah semakin
banyak laporan dan keluhan tentang sapi yang berkeliaran.
Data dari
kantor Satpol-PP dan DAMKAR
Kabupaten Mamuju menunjukkan
bahwa pada tahun 2021-2022 terjadi peningkatan yang sangat drastis mengenai keluhan dan laporan dikarenakan sapi yang berkeliaran. Dari keluhan masyarakat Mamuju beberapa waktu terakhir kita dapat membayangkan
bahwa masalah ini sudah sangat meresahkan bahkan dapat membahayakan, contohnya saja ketika ada sapi
yang berukuran besar kemudian melintas di jalanan, hal ini
dapat membahayakan pengguna jalan baik kendaraan bermotor maupun mobil, kemacetan tidak bisa di hindari,
kotoran dengan bau yang tidak sedap.
Seharusnya
hewan ternak ini berada pada tempatnya, seperti kandang ternak atau padang rumput
(lahan yang luas) namun diberikan pagar atau pembatas
agar para hewan ini tidak lepas dan mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan penduduk, dan juga pengontrolan terhadap hewan ternak ini dapat
mudah dilakukan. Akan tetapi pada kenyataannya yang terjadi dilapangan sangat berbeda dari yang di harapkan, terutama yang terjadi dilingkungan Kecamatan Mamuju, karena sudah banyak terjadi
masalah maupun kasus yang serius dan sangat meresahkan mengenai hewan ternak yang berkeliaran dan juga menggangu ketertiban dan keamanan.
Adanya permasalahan
dan kasus tentang hewan ternak yang berkeliaran bebas dan meresahkan serta membahayakan di lingkungan masyarakat menarik minat peneliti untuk membahas permasalahan ini yang berfokus pada Penegakan Peraturan Kepala Daerah tentang Peraturan penertiban hewan ternak yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja dalam bentuk
tulisan ilmiah dengan judul �Penegakan Peraturan Kepala Daerah Terhadap Pemilik Ternak Yang Berkeliaran Di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat�.
Metode Penelitian ���
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk
menemukan hubungan antara faktor-faktor yang diteliti dan memperoleh pemahaman yang dibutuhkan untuk menjawab rumusan masalah dalam Penegakan Peraturan Kepala Daerah Terhadap Pemilik Ternak yang berkeliaran di Kecamatan Mamuju
Kabupaten Mamuju Provinsi
Sulawesi Barat.
Peneliti
menggunakan teknik �purposive sampling� untuk menentukan informan. Pengambilan sampel informan dengan teknik purposive sampling dilakukan
dengan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu. Ada 6 teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi, arsip rekaman, wawancara, observasi langsung, observasi partisipan, dan perangkat fisik (Yin 2002).
Hasil dan Pembahasan
A. Penegakan
Peraturan Kepala Daerah Terhadap Pemilik Ternak yang berkeliaran di Kecamatan Mamuju
Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi
Barat
Dalam rangka penegakan PERKADA
terkait penertiban hewan ternak yang melanggar Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021, Satuan Polisi Pamong Praja bertanggung jawab atas pelaksanaan penegakan PERKADA terhadap tindakan pelanggaran. Sebagai instansi yang berwenang dalam penertiban non-yustisial, Satpol-PP bertugas menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota serta menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Penegakan sebuah peraturan menurut Soerjono Soekanto dapat dinilai dengan melihat faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukumnya. Faktor-faktor tersebut diantaranya ialah (Soekanto 2016): 1) Faktor hukumnya sendiri. 2) Faktor penegak hukum. 3) Faktor sarana atau fasilitas. 4) Faktor masyarakat. 5) Faktor kebudayaan.
Keseluruhan
faktor tersebut merupakan substansi dari faktor penegakan
hukum. Dengan begitu, jika dikaitkan dengan penelitian ini, maka kelima
faktor tersebut yang akan menjadi tolak ukur dalam menganalisa Penegakan Peraturan Kepala Daerah Terhadap Pemilik Ternak yang berkeliaran di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, faktor-faktor tersebut diuraikan sebagai berikut:
Faktor hukum disini merupakan pengertian secara meteril dari peraturan perundang-undangan,
yaitu peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga berwenang baik pemerintah pusat maupun daerah dan bersifat umum. Dalam hal ini, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penertiban Hewan Ternak merupakan Peraturan Bupati yang dibentuk oleh pejabat Daerah Kabupaten Mamuju
dan berlaku khusus untuk daerah wilayah hukum Kabupaten Mamuju termasuk di Kecamatan Mamuju. Peraturan Bupati tersebut merupakan peraturan yang dibuat sebagai pengganti dari Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak yang berlaku sebelumnya.
Peraturan ini merupakan upaya dalam aktualisasi Penyelenggaran TRANTIBUM di Kabupaten Mamuju. Dalam teori Penegakan hukum (Soekanto 2016), terdapat hal �yang harus diperhatikan dalam menganalisa faktor penegakan peraturan yaitu dalam pembentukan PERDA dan PERKADA, terdapat beberapa asas yang harus dipenuhi oleh lembaga pembuat undang-undang yang sesuai dengan ketentuan pada pasal 5 �Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diantaranya ialah: a) Asas Kejelasan tujuan. b) Asas dapat dilaksanakan. c) Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. d) Asas kejelasan rumusan. e) Asas-asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatas diuraikan sebagai berikut:
a.
Asas Kejelasan
tujuan
Suatu peraturan daerah harus memiliki tujuan yang jelas terkait dengan pembentukannya. Dengan adanya tujuan yang jelas, PERDA/PERKADA dapat
menghasilkan hal
yang positif. Dalam Peraturan
Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak, tujuan dibentuknya peraturan ini terdapat pada poin pertimbangan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penertiban Hewan Ternak Tersebut, yaitu: 1) Bahwa Peraturan Bupati Mamuju Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penertiban Hewan Ternak perlu dilakukan
penyesuaian. 2) Bahwa dalam rangka mewujudkan
ketertiban lingkungan, sarana umum dan ketertiban jalan yang aman, damai dan bersih, perlu dilakukan
pembinaan dan pengendalian dari gangguan hewan
ternak yang berkeliaran. 3)
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan poin 2, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak.
b.
Asas dapat dilaksanakan
Peraturan harus mempertimbangkan keadaan masyarakat daerah, apakah masyarakat selanjutnya dapat melaksanakan aturan tersebut atau tidak.
Dalam hal ini, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak dapat mendatangkan
manfaat bagi masyarakat Kabupaten Mamuju khususnya
wilayah Kecamatan Mamuju. Dengan
denda sebesar maksimal Rp.550.000 bagi hewan ternak besar contohnya sapi, masyarakat mampu melaksanakan aturan tersebut dengan melihat dan menimbang dari kondisi masyarakat Kabupaten Mamuju.
c.
Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
Kandungan
materi yang termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak sudah sesuai
dengan hirarki peraturan perundang-undangan diatasnya, yaitu dari yang tertinggi adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
26 Tahun 2020 Tentang Penyelanggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, kemudian selanjutnya adalah Peraturan Bupati Mamuju Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten
Mamuju, kemudian selanjutnya
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Masyarakat. Dan yang terakhir yaitu Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak.
d.
Asas kejelasan
rumusan
Pembentukan Peraturan harus memperhatikan persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan beranekaragam penafsiran. Dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak, tidak menggunakan bahasa yang multitafsir yang dapat menimbulkan berbagai macam intrepretasi, bahasa yang digunakan didalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penertiban Hewan Ternak ini sangat mudah dipahami dan dimengerti oleh masyarakat.
2. Faktor Penegak
Hukum
Petugas penegak hukum memiliki tanggung jawab dan kekuasaan dalam menjalankan dan menegakkan peraturan yang diatur dalam hukum atau peraturan yang ada. Fungsi penegak hukum sangat penting dalam menentukan efektivitas dari penegakan suatu aturan. Penting untuk dicatat bahwa penegak hukum memegang peran yang sangat penting dalam melaksanakan tugas-tugas yang ada dalam peraturan. Oleh karena itu, para petugas harus memahami dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau teknis tertentu dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka.
Hal ini akan memungkinkan para petugas untuk menjalankan
tugas mereka dengan lebih efektif.
Dalam penelitian ini, penegak hukum merujuk
pada petugas Satpol-PP yang
bertanggung jawab dalam menegakkan PERDA/PERKADA
dan melaksanakan TRANTIBUM terkait
penertiban hewan ternak. Penjelasan tentang faktor yang mempengaruhi kinerja penegak hukum dijelaskan
sebagai berikut:
a. Sikap aparat dalam menegakkan
hukum
Dari hasil observasi yang dilakukan oleh peneliti, dapat disimpulkan bahwa Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju selaku penegak hukum sudah menerapkan
isi dari Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak. Dalam hal ini peneliti
melakukan wawancara dengan informan yang merupakan pegawai di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju, dalam wawancara tersebut ditegaskan bahwa sejauh ini
setiap terjadi peristiwa pelanggaran hewan ternak yang berkeliaran sudah dilakukan penertiban juga penangkapan kemudian sudah diberikan sanksi berupa denda
akan tetapi sanksi pemotongan sapi belum ada.
Tindakan yang biasanya dilakukan oleh Satpol-PP dalam menegakkan peraturan untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran yaitu: a) Melakukan penertiban. b) Pemberian sanksi. c) Sosialisasi.
Dari penjelasan diatas yang berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang dilakukan selama penelitian, dapat disimpulkan bahwa penegakan PERKADA Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak belum berjalan dengan maksimal, walaupun sudah ditertibkan dan diberikan sanksi berupa denda
namun belum ada tindakan lanjut
seperti pemotongan sapi sesuai yang disebutkan dalam pasal 6a untuk sapi yang berkeliaran dan melanggar. selama ini Satpol-PP hanya
melakukan penertiban dan penangkapan kemudian pemberian sanksi denda namun hal
itu tidak memiliki dampak pengurangan dalam kasus sapi yang berkeliaran.
Penegakan PERKADA terhadap pemilik hewan ternak yang melanggar akan diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan
yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak, Adapun tindakan yang diatur dalam Peraturan
Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang penertiban hewan ternak tentang tata cara penertiban hewan ternak yang dilakukan oleh petugas penertiban yaitu Satpol-PP dan dalam melakukan penertiban hewan ternak yang dilepaskan atau berkeliaran dalam kota, jalan umum,
lingkungan pemerintahan dan
fasilitas umum dengan menangkap dan meminta biaya pemeliharaan
dan tebusan kepada pemilik ternak.
Setelah itu, ternak yang ditangkap akan diberi tanda berupa
cat pilox di badan sapi dan
penangkapan akan dilaporkan dan diumumkan secara resmi oleh DISKOMINFO Kabupaten Mamuju melalui pengumuman keliling, sosial media atau lewat radio ras fm berita manakarra.
Ternak yang ditangkap kemudian dipindahkan ke tempat pemotongan
hewan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Ternak yang ditangkap dan dibawa ke RPH dalam batas waktu maksimal 2 (dua) hari dapat diambil kembali oleh pemilik ternak dengan memperlihatkan surat keterangan telah membayar biaya pemeliharaan/perawatan dan penangkapan sesuai dengan peraturan yaitu jika ternak sapi, kerbau, dan kuda maka harus membayar sebesar Rp. 550.000 per ekor. Kemudian hewan ternak yang ditangkap oleh petugas dapat diambil oleh pemiliknya. Apabila hewan tersebut tidak diambil oleh yang bersangkutan dalam jangka waktu 2 (dua) hari akan dipotong di RPH dan akan dibagikan hasil pemotongannya kepada masyarakat umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika hewan ternak yang berkeliaran di jalan-jalan umum dan mengganggu keselamatan atau kecelakaan pengguna jalan yang diakibatkan oleh ternak menjadi tanggung jawab pemilik ternak dan/atau pengusaha ternak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak.
3. Faktor sarana atau fasilitas
Ketersediaan sarana atau fasilitas
sangat penting dalam mendukung penegakan Perbup yang ada. Dengan adanya sarana
atau fasilitas yang memadai, suatu aturan dapat dijalankan
dan ditegakkan dengan baik. Sarana yang dibutuhkan terdiri dari berbagai
macam aspek yang saling terkait, sehingga jika satu
aspek tidak terpenuhi, sulit untuk mewujudkan cita-cita penegakan suatu peraturan. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi:
a. SDM yang terampil
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Mamuju dalam hal penegakan PERDA/PERKADA dan penyelenggaraan
TRANTIBUM penertiban hewan ternak memiliki pegawai yang terdiri dari PNS dan TBO (Tenaga Bantuan Operasional) jika dilihat dalam jumlah
memang sudah cukup untuk melakukan
penegakan aturan terutama tentang penertiban hewan ternak, namun yang menjadi masalah ketika skill atau keterampilan dari SDM yang kurang memadai.
b. Peralatan yang memadai
Peralatan-peralatan yang
biasa digunakan dalam menunjang operasi penangkapan dan penertiban hewan ternak terutama sapi yang digunakan yaitu mobil dalmas
dan alat penangkap sapi berupa bambu
dan tali. Mobil di kantor Satpol-PP berjumlah 3 mobil dan salah satunya adalah mobil dalmas
yang biasa digunakan untuk menaruh sapi
hasil tangkapan dari operasi penangkapan
dan penertiban hewan ternak kemudian alat yang digunakan untuk menangkap sapi hanya menggunakan
beberapa batang bambu, tali dan jaring untuk mengikat
dan menangkap sapi yang berkeliaran.
c. Anggaran
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan peneliti di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju, untuk anggaran selama 5 tahun terakhir dari 2018-2022 memang khusus penangkapan dan penertiban hewan ternak tidak mempunyai
anggaran khusus sehingga untuk pengadaan peralatan untuk menangkap sapi memang sangat minim, Satpol-PP hanya mengandalkan sisa dari anggaran dari
kegiatan lain demi mengisi anggaran khusus penertiban hewan ternak, tapi untuk
pengadaan anggaran tahun 2023 Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju mengajukan anggaran khusus untuk penangkapan dan penertiban hewan ternak, agar dalam penertiban anggota Satpol-PP bisa menggunakan alat hasil dari pengadaan
agar memudahkan dalam penangkapan dan penertiban hewan ternak.
4. Faktor Masyarakat
Masyarakat memiliki peran penting dalam penegakan undang-undang dan peraturan. Hukum diciptakan oleh masyarakat dan tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian di tengah-tengah mereka. Dalam penelitian ini, masyarakat memainkan peran penting dalam penegakan aturan terutama dalam hal penertiban hewan ternak. Oleh karena itu, masyarakat memiliki pengaruh dalam penegakan PERKADA jika dipandang sebagai objek suatu aturan. Pengetahuan tentang undang-undang merupakan hal yang penting dalam menentukan masyarakat hukum di suatu wilayah atau komunitas.
Hal tersebut menjadi faktor penting untuk menentukan
keefektifan suatu aturan dalam masyarakat.
Jika masyarakat tidak mengetahui adanya aturan, maka aturan
sulit untuk ditegakkan. Penjelasan tentang pengetahuan dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan telah diuraikan
sebagai berikut:
a. Pengetahuan dan tingkat kepatuhan terhadap aturan yang ada
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang sudah dilakukan peneliti di lingkungan Kecamatan Mamuju, rata-rata masyarakat yang sudah mengetahui akan adanya Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak, namun sikap masyarakat yang acuh terutama para masyarakat yang memelihara sapi yang menganggap sepele akan sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak, terutama masyarakat yang bukan peternak asli melainkan beternak sebagai pekerjaan sampingan atau hobi.
Suatu aturan tidak akan
dapat berjalan dengan maksimal jika masyarakat sebagai subjek hukum tidak mengetahui
aturan yang ada dan berusaha untuk mengabaikan hukum yang ada. Dalam hal ini sosialisasi peraturan yang baru saja diundangkan menjadi peran penting
dalam difusi hukum dari undang-undang
hingga sampai di tengah-tengah masyarakat luas. Dari penjelasan diatas, berdasarkan hasil observasi dan wawancara dari keseluruhan narasumber perwakilan masyarakat dan peternak, peneliti mendapati bahwa narasumber dari masyarakat rata-rata sudah mengetahui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak ini akan
tetapi para peternak atau masyarakat yang memelihara sapi sebagai pekerjaan sampingan banyak yang acuh terhadap Perbup
penertiban hewan ternak ini. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak tidak berjalan
maksimal dan efektif.
5. Faktor Budaya
Kecamatan Mamuju merupakan daerah gabungan antara daerah pesisir dan daerah pegunungan, yang mayoritas masyarakatnya bermata pencaharian seperti nelayan, petani dan peternak. Oleh karenanya, corak kehidupan dan perilaku sehari-hari masyarakat dalam mata pencaharian
tidak jauh dan banyak dipengaruhi oleh ketiga unsur tersebut.
Praktek beternak yang dilakukan di Kecamatan Mamuju jika dilihat dari
faktor budaya, secara umum dapat
dilihat dari faktor doktrin yang sudah diwariskan secara turun temurun,
untuk penjelasannya akan diuraikan sebagai berikut:
Doktrin secara turun-temurun
Kebiasan beternak masyarakat mamuju memang sudah
menjadi doktrin yang dilakukan secara turun-temurun, masih banyak masyarakat yang beternak sapi dengan
cara membiarkan sapi berkeliaran untuk mencari makan
dan membiarkan sapi-sapinya
lepas dan tidak diawasi sehingga sapi yang berkeliaran dan mencari makan ini
masuk ketempat yang seharusnya bebas dari hewan ternak,
misalnya lingkungan rumah masyarakat, jalan raya dan lainnya.
B. Faktor penghambat dalam Penegakan Peraturan Kepala Daerah Terhadap Pemilik Ternak yang berkeliaran di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan-peraturan yang terkait dengan TRANTIBUM seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta melindungi masyarakat, bersama dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum masyarakat dan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 21 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 34 Tahun 2018 tentang penertiban hewan ternak, mencoba untuk memastikan ketertiban dan ketentraman umum. Namun, penegakannya masih belum maksimal dan masih perlu terus ditingkatkan.
Pelaksanaan sanksi yang telah diatur dalam undang-undang
dan PERDA/PERKADA bergantung pada kesiapan
berbagai pihak yang terlibat. Selain itu, pengetahuan dan kemampuan yang memadai dalam penertiban
hewan ternak sangat penting untuk meningkatkan
pelaksanaan dan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak. Namun, penegakan peraturan ini belum berjalan
lancar di Kecamatan Mamuju
dan banyak faktor yang mempengaruhinya. Peneliti telah menganalisis faktor- faktor yang menghambat penegakan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak sebagai berikut:
1. Sarana atau fasilitas yang kurang memadai.
Penegakan PERKADA dan penyelenggaraan TRANTIBUM dituntut untuk dapat dilakukan dengan prima dan maksimal, maka dari itu sarana atau fasilitas harus dalam kondisi yang baik untuk dapat mendukung hal tersebut. Hal ini merupakan salah satu faktor penunjang dalam penegakan PERKADA Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak.
Sarana atau fasilitas menjadi salah satu penunjang dalam tingkat kualitas
serta efisiensi dan efektifitas penegakan PERKADA
yang akan dilakukan oleh Satpol- PP, tanpa sarana atau fasilitas
yang baik maka penegakan PERKADA yang dilakukan tidak akan menunjukkan
hasil yang memuaskan. Penegakan PERKADA tidak akan dapat berjalan
dengan maksimal jika sarana atau
fasilitas yang menjadi pendukung tidak tersedia dan perlengkapan untuk pegawai yang bertugas dalam melakukan operasi penertiban hewan ternak tidak terpenuhi.
Analisa berdasarkan
hasil wawancara dan observasi selama operasi penegakan PERKADA penertiban hewan ternak memiliki keterbatasan dalam ketersediaan mobil pengangkut sapi, kemudian alat untuk
menangkap sapi, skil atau keterampilan
anggota Satpol-PP dalam menangkap sapi, Satpol-PP hanya menggunakan bambu dan tali, anggota hanya mengandalkan
pengalaman dan kekuatan fisik. Hal ini membuat kegiatan penertiban dan penangkapan hewan ternak tidak
berjalan maksimal.
2. Kompetensi Sumber daya Manusia yang tidak sesuai.
Mewujudkan penyelenggaraan TRANTIBUM terutama
penertiban hewan ternak sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak merupakan tanggung jawab penuh dari
Satpol-PP Kabupaten Mamuju.
Berdasarkan dari hasil observasi yang dilakukan peneliti, salah satu penghambat penegakan PERKADA dalam penertiban hewan ternak adalah kurangnya
skill atau keterampilan Satpol-PP dalam menangkap, menertibkan dan juga mengamankan sapi. Akibat dari kurangnya
skill dan kompetensi Satpol-PP,
dalam hal menangkap sapi membuat anggota Satpol-PP dalam menertibkan dan menangkap sapi sangat susah (tidak efektif dan efesien).
Berdasarkan dari penjelasan diatas maka peneliti menyimpulkan bahwa skill dan keterampilan sumber daya manusia adalah salah satu faktor penghambat dalam penegakan PERKADA. Satpol-PP yang memiliki kemampuan dan skill penanganan sapi dapat dikatakan berjumlah sangat sedikit yang mengakibatkan penegakan PERKADA mengenai penertiban hewan ternak belum maksimal dan menjadi terhambat.
3. Kurangnya Sosialisasi yang mengarah kepada peningkatan kesadaran masyarakat
Berdasarkan Hasil observasi dan wawancara yang dilakukan peneliti di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju dan di
lingkungan Kecamatan
Mamuju, sosialisasi yang dilakukan
mengenai penegakan PERKADA mengenai hewan ternak sudah dilakukan
namun masih kurang, masyarakat dan juga para peternak rata-rata sudah mengetahui Perbup tentang penertiban hewan ternak, namun
para masyarakat pemelihara sapi ini kadang
mengabaikan aturan ini sehingga masih
ada sapi yang berkeliaran bebas ditempat umum.
Berdasarkan penjelasan diatas, didukung hasil observasi, dapat disimpulkan bahwa dalam penegakan PERKADA tentang penertiban hewan ternak masih
terkendala oleh kurangnya kesadaran masyarakat yang memelihara sapi dalam menertibkan dan mengandangkan sapi-sapinya. Hal ini juga menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju kepada masyarakat sudah dilakukan akan tetapi tidak efektif,
sehingga kesadaran masyarakat yang memelihara sapi masih kurang
dan bisa dikatakan acuh terhadap aturan
yang ada.
C. Upaya dalam mengatasi faktor penghambat Penegakan Peraturan Kepala Daerah Terhadap Pemilik Ternak yang berkeliaran di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat
Berdasarkan penjelasan mengenai faktor penghambat penegakan PERKADA tentang penertiban hewan ternak, maka Satuan
Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penegakan dan penyelanggaraan trantibum, yang dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengadaan Sarana atau fasilitas
Sarana atau fasilitas pendukung merupakan salah satu faktor penting dalam penegakan PERKADA mengenai penertiban hewan ternak. Kondisi
sarana atau fasilitas yang kurang baik akan menjadi
penghambat dalam menjalankan tugas dalam penegakan PERKADA penertiban hewan ternak. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan upaya penegakan PERKADA mengenai penertiban hewan ternak. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membuat program perbaikan barang yang telah berusia lama atau rusak namun
masih dapat digunakan kembali. Dan pengadaan barang yang diperlukan guna menunjang keberhasilan dan efektifitas dalam bekerja saat melakukan
operasi penertiban hewan ternak.
2. Peningkatan skill
dan keterampilan Sumber
Daya Manusia
Berdasarkan hambatan yang telah dijelaskan di atas. Upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju, dalam peningkatan skill dan keterampilan sumber daya manusia para anggota Satpol-PP adalah dengan memberikan pembinaan rutin dan pelatihan untuk peningkatan skill dalam upaya penertiban dan penangkapan hewan ternak, sehingga pegawai yang dihasilkan menjadi sumber daya manusia yang handal dan dapat bekerja secara maksimal. Pegawai yang memiliki skill dan telah melakukan pelatihan tersebut sangat dibutuhkan. Dengan adanya pelatihan khusus untuk penertiban dan penangkapan hewan ternak dapat menegakkan peraturan sehingga penangkapan hewan ternak menjadi efektif dan efisien.
3. Meningkat kuantitas sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada
masyarakat-masyarakat khususnya
kepada para peternak yang masih bersikap acuh terhadap aturan
ini. Pelaksanaan Sosialisasi kepada masyarakat harus dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamuju yang dibantu
oleh Dinas Komunikasi, Informatika,
dan Persandian Kabupaten
Mamuju untuk lebih menyebar luaskan informasi tentang aturan mengenai penertiban hewan ternak dan sanksi yang didapat apabila melanggar.
Penyebaran informasi ini dapat
menggunakan berbagai macam media seperti banner,
poster, spanduk, maupun papan informasi yang ada ditempat-tempat umum. Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya menggunakan sosial media seperti Facebook,
Instagram dan Whatsapp tetapi
juga dilakukan secara langsung ke masyarakat
bahkan door to door dengan begitu penyebaran informasi akan terlaksana dengan maksimal, efisien dan efektif dan tersebar secara merata ke
masyarakat.
Kesimpulan
Penegakan Peraturan Kepala
Daerah Terhadap Pemilik Ternak yang berkeliaran di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat sesuai
dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak, yaitu: a) Penertiban dan penangkapan ternak sapi yang berkeliaran. b) Pemberian sanksi berupa denda
dan teguran kepada pemilik ternak sapi. c)� Sosialisasi kepada masyarakat terkait Penegakan PERKADA terhadap pemilik ternak yang berkeliaran.
Faktor penghambat dalam Penegakan Peraturan Kepala Daerah Terhadap Pemilik Ternak yang berkeliaran di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat, yaitu:
a) Peralatan
yang kurang memadai. b) Skill
dan keterampilan Sumber
Daya Manusia yang tidak sesuai.
c)�� Kurangnya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama masyarakat yang memelihara sapi yang bersikap acuh kepada peraturan
ini.
Upaya dalam mengatasi faktor penghambat Penegakan PERKADA terhadap pemilik ternak yang berkeliaran di Kabupaten Mamuju Provinsi
Sulawesi Barat (Studi kasus di Kecamatan
Mamuju), yaitu: a) Mengajukan
pengadaan sarana atau fasilitas untuk menunjang operasi penertiban ternak sapi yang berkeliaran. b) Peningkatan skill
dan keterampilan Sumber
Daya Manusia, sehingga dalam
melaksanakan operasi penertiban ternak menjadi efektif dan efisien. c) Meningkatkan kuantitas
dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
BIBLIOGRAFI
�Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali
Pers, 2016.
Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum Di
Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2016.
Dellyana, Shant. Konsep
Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2004.
Giroth, Lexie M. Status Dan Peran Pendidikan
Pamong Praja Indonesia.
Yogyakarta: Indra Prahasta, t.t.
Mulyana, Deddy. Ilmu komunikasi suatu pengantar. Bandung, Indonesia: PT Remaja
Rosdakarya, 2013.
Sugiyono. Metode Penelitian
Kualitatif. Bandung, Indonesia: CV Alfabeta, t.t. www.cvalfabeta.com.
Yin, Robert K. STUDI KASUS (DESAIN DAN METODE). 3 ed. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.
Siyoto, Sandu, dan Ali Sodik.
Dasar Metodologi Penelitian.
Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015.
Abdullah, Ma�ruf. Metodologi
Penelitian Kuantitatif.
Sleman, Yogyakarta: Aswaja Pressindo,
2015. www.aswajapressindo.co.id.
Abdussamad, Zuchri. Metode Penelitian Kualitatif.
Makassar: CV. Syakir Media Press, 2021.
Abubakar, Rifa�i. Pengantar Metodologi Penelitian.
Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga, 2021.
Darwin, Muhammad, Marianne R Mamondol, Salman A
Sormin, Yuliana Nurhayati, Hardi Tambunan, Diana Sylvia, I Made Dwi Mertha Adnyana, Budi Prasetio, Pasionista Vianitati, dan
Antonius A Gebang. �Pengumpulan
Data.� Dalam Metode Penelitian Pendekatan
Kuantitatif. Bandung, Indonesia: CV.Media Sains Indonesia, 2021. www.penerbit.medsan.co.id.
Hardani, Nur Hikmatul
Auliya, Helmina Andriani, Roushandy Asri Fardani, Jumari Ustiawaty, Evi
Fatmi Utami, Dhika Juliana Sukmana,
dan Ria Rahmatul Istiqomah.
Metodologi penelitian
kualitatif dan kuantitatif.
Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu, 2020.
https://www.pustakailmu.co.id.
Hikmawati, Fenti. Metodologi
Penelitian. Depok: PT RajaGrafindo
Persada, 2020. www.rajagrafindo.co.id.
Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2003.
Suharno. Kebijakan
Publik Berbasis Politik Rekognisi. Surakarta: Indotama
Solo, 2020.
Astuti, Ade Dwi, Muhammad Akbar, dan Ardin. �Kewenangan
Pemerintah Kecamatan dalam Penertiban Hewan Ternak Menurut Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2005 (Studi Kabupaten
Parigi Moutong Kecamatan Torue).� Jurnal Kolaboratif Sains
04, no. 04 (April 2021): 205�10.
Desriadi, dan Azola Yulia. �EVALUASI
PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENERTIBAN TERNAK DAN HEWAN
PENULAR RABIES DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI. (Studi Kasus
di Desa Sangau Kecamatan
Kuantan Mudik),� 2019.
Mahmud, Syamsiar I. �Kebijakan Penanganan Manajemen Penertiban Hewan Ternak di Kecamatan Gadung.� Jurnal Ekonomi dan Bisnis
Digital (MINISTAL) 1, no. 2 (April 2022): 71�82. https://doi.org/10.55927.
Nurul, Seftiani, Amiruddin Hanafi, dan Awaliah. �PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMBALAAN TERNAK
DI KOTA PALU (SUATU KAJIAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 6 TAHUN
2012 TENTANG PENERTIBAN TERNAK).� Tadulako Master Law Journal 6, no. 2 (Juni 2022):
183�93.
Okma Sandra, Suryanef,
dan Henni Muchtar. �UPAYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MEWUJUDKAN
KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM DI BATANG KAPAS.� JCE 2, no. 1 (2019): 117�25.
Tribun-sulbar.com. �Curhat Warga Mamuju soal Sapi Berkeliaran,
Linda Amelia: Habismi Bungaku
Namakan.� Diakses 17
September 2022. https://sulbar.tribunnews.com/2021/10/04/curhat-warga-mamuju-soal-sapi-berkeliaran-linda-amelia-habismi-bungaku-namakan.
Home, Terkini, Top News, Terpopuler,
Nusantara, Nasional, Hukum, dkk. �Populasi
Sapi Di Mamuju Capai 19.457
Ekor.� Antara News Makassar. Diakses
5 Desember 2022. https://makassar.antaranews.com/berita/85220/populasi-sapi-di-mamuju-capai-24000-ekor.
���. �Satpol PP Mamuju tertibkan
hewan ternak berkeliaran di permukiman.�
Antara News Makassar. Diakses 17 September 2022.https://makassar.antaranews.com/berita/248550/satpol-pp-mamuju-tertibkan-hewan-ternak-berkeliaran-di-permukiman.
uin-malang.ac.id. �Jenis Dan Metode Penelitian Kualitatif.� Diakses 27 Oktober
2022. https://uin-malang.ac.id/blog/post/read/100601/jenis-dan-metode-penelitian-kualitatif.html.
Tribunnews.com. �Kawanan Sapi
Jadi Raja Jalanan di Mamuju.� Diakses
19 September 2022. https://www.tribunnews.com/regional/2013/11/16/kawanan-sapi-jadi-raja-jalanan-di-mamuju.
KOMPAS.com. �Kawanan Sapi
"Kuasai" Jalanan
Kota Mamuju.� Diakses 19 September 2022. https://pemilu.kompas.com/read/2013/11/16/0851319/Kawanan.Sapi.Kuasai.Jalanan.Kota.Mamuju.
�Minim Kesadaran, Kotoran
Sapi Berserakan di Kota
Mamuju | Mamuju Pos.� Diakses 17 September 2022. https://mamujupos.com/minim-kesadaran-kotoran-sapi-berserakan-di-kota-mamuju.
Perda Hewan Ternak
Liar | iNews Sulbar | 12-04-2018, 2018. https://www.youtube.com/watch?v=EkTneU37giU.
�Perda Penertiban Ternak Liar Tak Berefek, Sapi Masih Berkeliaran Bebas dalam Kota Mamuju -
Tribun-sulbar.com.� Diakses 17 September 2022.
RAZIA HEWAN TERNAK | iNews Sulbar |
21-03-2018, 2018. https://www.youtube.com/watch?v=_aUjKw27pjk.
�Sapi Liar Berkeliaran
di Kota Mamuju | Mamuju Pos.� Diakses 17 September
2022. https://mamujupos.com/sapi-liar-berkeliaran-di-kota-mamuju.
Tribun-sulbar.com. �Warga Keluhkan Sapi Berkeliaran di Kota Mamuju, Emak-emak: Biasa BAB dan Makan Tanaman Hias.� Diakses 17 September 2022. https://sulbar.tribunnews.com/2021/07/25/warga-keluhkan-sapi-berkeliaran-di-kota-mamuju-emak-emak-biasa-bab-dan-makan-bunga-hias.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
�������������� Copyright holder: ����������������������� Muhammad Fachrun Darmawan, Mu'tamirudin (2023) |
���������������������� First publication right: ������������ ����������������Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
����������������������� This article is licensed under: |