Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 5, Mei 2023

 

ANALISIS RISIKO PENERAPAN GCG PADA PT. XXX

 

Karen Yemima, M.L Denny Tewu

Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia

Email: [email protected] [email protected]

 

Abstrak

������ Penelitian ini dilakukan di sebuah perusahan swasta yang bergerak di bidang Manufaktur yang meliputi Dies Maker, Mold Maker, Precision Parts, Heavy Duty Part, Jig, Checking Fixture dan lain sebagainya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis risiko penerapan good corporate governance pada PT. XXX. Perusahaan yang memiliki tata kelola yang baik (GCG) akan lebih siap untuk menghadapi krisis-krisis di kemudian hari. Prinsip GCG memiliki 4 prinsip yaitu keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan adanya potensi risiko yang berkaitan dengan prinsip GCG, dimana dengan penerapan prinsip GCG maka akan membuat perusahaan lebih berkembang dan lebih baik dari pada sebelumnya. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa perusahaan belum menerapkan prinsip GCG yang baik.

 

Kata Kunci : Analisis Risiko, Good Corporate Governance, Manufaktur.

 

Abstract

This research was conducted in a private company engaged in Manufacturing which includes Dies Maker, Mold Maker, Precision Parts, Heavy Duty Part, Jig, Checking Fixture and so on. The purpose of this study is to analyze the risks of implementing good corporate governance at PT. XXX. Companies that have good governance (GCG) will be better prepared to face crises in the future. GCG principles have 4 principles, namely openness, accountability, responsibility, independence, and fairness. The data collection method used in this study was qualitative. The results of the study show the potential risks associated with GCG principles, where the application of GCG principles will make the company more developed and better than before. The results of the study stated that the company has not implemented good GCG principles.

 

Keywords: Risk Analysis, Good Corporate Governance, Manufacturing.

 

 

Pendahuluan

����������� Good Corporate Governance yang artinya adalah tata kelola perusahaan yang baik, yang biasa disingkat GCG.� GCG merupakan suatu hal yang penting bagi suatu perusahaan, terutama bagi perusahaan go public. Karena perusahaan go public yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dituntut menerapkan GCG (Apriyanti & Bachtiar, 2019). Pada negara maju, GCG sudah lama menjadi suatu masalah yang popular dibicarakan orang. Hal ini antara lain dipicu oleh maraknya kegagalan bisnis yang melanda berbagai perusahaan, bahkan perusahaan besar sekalipun. Sebagai contoh pada krisis ekonomi terjadi di dunia sekitar tahun 1997 dan 1998, hanya perusahaan yang menerapkan GCG yang baik yang dapat bertahan melewati krisis tersebut.

����������� GCG adalah sistem dan struktur yang baik untuk mengelola perusahaan dengan tujuan menaikkan nilai pemegang saham serta mengakomodasi berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan (stakeholder) seperti kreditor, pemasok, asosiasi bisnis, konsumen, pekerja, pemerintah, serta masyarakat luas (Hidayah, 2008). Penerapan GCG ini merupakan kunci sukses bagi perusahaan untuk memperoleh keuntungan dalam jangka panjang dan dapat bersaing dengan baik dalam bisnis global. Karena tidaklah cukup hanya menilai keberhasilan suatu perusahaan dengan hanya mengkaitkan antara kinerja keuangan historisnya dengan peningkatan dalam menilai pemegang saham saja, tetapi yang terpenting adalah mempertimbangkan seberapa baik perusahaan menjalankan GCG nya (Geniawanti, 2007).

����������� Secara teoritis, penerapan GCG dikatakan efekrif apabila telah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar GCG, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran. Dengan menerapkan kelima prinsip dari GCG dengan konsisten maka perusahaan dapat meminimalkan resiko dan menciptakan nilai bagi perusahaan (Kaihatu, 2006).

����������� Di dalam PT. XXX terdapat beberapa konflik yang terjadi sehingga dapat menimbulkan potensi kerugian dari sisi keuangan maupun dari sisi moral yang dapat membuat nama perusahaan buruk. Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak dikehendaki demikian maka penerapan GCG menjadi suatu yang mutlak, dan menjadi sistem pengawasan yang efektif bagi perusahaan.

����������� Good corporate governance merupakan konsep yang didasarkan pada teori keagenan, diharapkan bisa berfungsi sebagai alat untuk memberi keyakinan kepada investor bahwa mereka akan menerima return atas dana yang mereka investasikan (Hamdani, 2016). Good corporate governance berkaitan dengan bagaimana investor yakin bahwa manajer akan memberikan keuntungan bagi investor, yakin bahwa manajer tidak akan mencuri dan menggelapkan atau menginvestasikan ke dalam proyek-proyek yang tidak menguntungkan berkaitan dengan dana atau kapital yang telah ditanamkan oleh investor dan berkaitan dengan bagaimana para investor mengendalikan para manajer (Gustiandika & Hadiprajitno, 2014).

����������� Menurut (Setiawan, 2016) pengertian GCG adalah suatu sistem pengendalian internal perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengamanan aset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.

����������� Pengertian dari Good Corporate Governance (GCG) tidak lain merupakan

pengelolaaan bisnis yang melibatkan kepentingan stakeholders serta pengguna sumber

daya yang berprinsipkan keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas (Triadi & Suputra, 2016)

����������� Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa GCG merupakan suatu sistem pengendalian bisnis yang melibatkan stakeholder dengan tujuan untuk mengelola risiko-risiko guna untuk mengamankan aset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi bagi pemegang saham.

����������� Menurut (Harahap, 2011) prinsip-prinsip GCG adalah sebagai berikut:

1.     Transparansi (Transparency)

Dalam prinsip ini, perusahaan dituntut mampu menyediakan informasi yang penting atau materiil dan relevan secara akurat, tepat waktu, jelas, konsisten, comparable dan mudah diakses dan dipahami oleh stakeholders karena keyakinan dan kepercayaan stakeholders terhadap perusahaan tergantung pada pengungkapan informasi tersebut.

2.     Akuntabilitas (Accountability)

Dalam prinsip ini, perusahaan diharapkan dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Prinsip ini ditujukan untuk menghindari agency problem yang muncul karena adanya perbedaan kepentingan antara Pemegang Saham dan Direksi (Pramuditya & FUAD, 2014). Usaha yang dilakukan perusahaan untuk menjalankan prinsip ini antara lain dengan memisahkan secara jelas fungsi, hak, wewenang dan tanggungjawab masingmasing organ perusahaan, dan memastikan setiap organ perusahaan mampu melaksanakan fungsinya sesuai dengan anggaran dasar, etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Untuk meyakinkan bahwa tidak adanya penyimpangan fungsi, hak dan wewenang, maka dibentuk suatu sistem pengendalian internal (SPI) yang efektif dalam pelaksanaan pengelolaan perusahaan.

3.     Responsibilitas (responsibility)

Dalam prinsip ini, perusahaan diharapkan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan kerja, standar penggajian, dann persaingan yang sehat. Mengingat dalam menjalankan operasinya perusahaan seringkali menghasilkan dampak yang negatif yang harus ditanggung masyarakat, untuk ini tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sangat diperlukan. Perusahaan juga diharapkan membantu peran pemerintah dalam mengurangi terjadinya kesenjangan pendapatan dan kesempatan kerja yang terjadi pada segmen masyarakat yang belum mendapatkan manfaat dari mekanisme pasar.

4.     Independensi (Independency)

Dalam hal ini perusahaan dikelola secara independent, dimana perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, bebas dari conflict of interest dan dari segala pengaruh dan tekanan pihak manapun, sehingga dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan secara objektif.

5.     Kewajaran dan Kesetaraan (fairness)

Dapat dipastikan semua investor pasti membutuhkan jaminan bahwa setiap asset atau capital yang mereka tanamkan dikelola secara aman. Untuk itu perusahaan dituntut untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh kepentingan pemegang saham secara fair, termasuk kepada pemegang saham minoritas. Perlindungan tersebut termasuk perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya praktek korporasi yang merugikan seperti fraud, insider trading dan lain sebagainya.

����������� Dengan penerapan (GCG), tidak hanya kepentingan para investor saja yang dilindungi, melainkan juga akan dapat mendatangkan banyak manfaat dan keuntungan bagi perusahaan terkait dan juga pihak-pihak lain yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan (Hanifah, 2011).

����������� Menurut (Veronica & Saputra, 2021) Good Corporate Governance akan memberikan

empat manfaat besar, yaitu:

1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan

keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta

lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.

2. Meningkatkan corporate value.

3. Meningkatkan kepercayaan investor.

4. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus

akan meningkatkan shareholder�s value dan dividen.

����������� Seluruh kegiatan yang dilakukan baik perorangan atau perusahaan mengandung risiko. Kegiatan bisnis sangat serta kaitannya dengan risiko. Risiko dalam kegiatan bisnis juga dikaitkan dengan besarnya pengambilan yang akan diterima oleh pengambil risiko.� Semakin besar risiko yang diambil atau dihadapi pada umumnya akan menerima imbal hasil yang besar juga. Menurut (Arifudin et al., 2020), risiko dapat ditafsirkan sebagai bentuk keadaan ketidak pastian tetang suatu keadaan yang akan terjadi nantinya (future) dengan keputusan yang diambil berdasarkan berbagai pertimbangan pada saat ini.

Menurut (Djohanputro, 2013), dalam perusahaan terdapat 4 jenis klasifikasi risiko yaitu:

1. Risiko keuangan terdiri atas risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit,

dan risiko pemodalan.

2. Risiko operasional terdiri atas risiko SDM, risiko produktivitas, risiko

teknologi, risiko inovasi, risiko sistem, dan risiko proses.

3. Risiko strategis terdiri atas risiko bisnis leverage operasi dan risiko

transaksi strategis.

4. Risiko eksternal terdiri atas risiko lingkungan, risiko reputasi, dan risiko

hukum.�������

����������� Manajemen risiko adalah suatu sistem pengawasan risiko dan perlindungan harta benda, hak milik dan keuntungan badan usaha atau perorangan atas kemungkinan timbulnya kerugian karena adanya suatu risiko. Menurut Irham (Arifudin et al., 2020). Manajemen Risiko adalah �suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komperhensif dan sistematis.�

����������� Menurut (Rozalinda, 2012) manajemen risiko adalah proses terstruktur dan sitematis untuk identifikasi, mengukur, memetakan,mengembangkan alternatif penanganan risiko, dan memonitor dan mengendalikan perlakuan risiko. Dalam ISO 31000 (2009:73), definisi manajemen risiko adalah aktivitas yang terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan sebuah organisasi dalamn menangani risiko.

a.� Menjamin kelangsungan usaha dengan mengurangi risiko dari setiap kegiatan yang mengandung bahaya

b. Menekan biaya untuk penanggulangan kejadian yang tidak diinginkan

c. Menimbulkan rasa aman dikalangan pemegang saham mengenai kelangsungan dan keamanan investasinya

d. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai risiko operasi bagi setiap unsur dalam organisasi/ perusahaan

e. Memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku (Ramli, Soehatman, 2010).

 

Metode Penelitian

Metode pengumpulan data���� yang dilakukan ialah dengan mengidentifikasi kejadian yang tidak dikehendaki. Teknik analisis data menentukan peluang dan dampak dari kejadian yang tidak diharapkan, serta mengukur peluang dan dampak dari kejadian tersebut dengan cara mengidentifikasi, kejadian yang tidak dikehendaki, peluang terjadinya kejadian, dan dampak.

 

Tabel 1

Penentuan besar dampak KTD

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 2

Penetapan Probabilitas munculnya KTD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Status Risiko

Pengukuran risiko dapat dengan cara menghitung Peluang x Dampak.

 

Tabel 3

Penentuan Nilai dan Status

 

Model Analisa Heat Map

 

 

Hasil dan Pembahasan

Profil Perusahaan����

Perusahaan ini berdiri tahun 2016, berdomisili di Mojokerto, Jawa Timur, untuk operasional berada di Jakarta Timur. PT. XXX merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, yang meliputi Dies Maker, Mold Maker, Precision Parts, Heavy Duty Part, Machine, Jig, Checking Fixture, dan lain sebagainya.

 

Visi

Menjadi Perusahaan Indonesia yang unggul, profesional dan terdepan dalam melayani klien maupunmitra bisnis.

 

Misi

1.     Menjadi perusahaan skala nasional dan Internasional yang handal dan mampu mengikuti pasar global;

2.     Memberikan pelayanan terbaik secara profesional,sistematisdan teknologi yang terintergrasi;

3.     Memberikan keuntungan yangmaksimal bagi perusahaanmaupunmitra bisnis;

4.     Meningkatan sumber dayamanusia yang berkompeten dan ber pengalaman di bidangnya;

5.     Menyediakan produk berkualitas demi kepuasan klien.

 

Kejadian Tidak Diharapkan

Berikut adalah kejadian-kejadian yang tidak diharapkan yang ditemukan ketika menganalisis di PT. XXX berikut dengan nilai risikonya.

 

 

 

 

Mitigasi

Setelah diketahui KTD-KTD yang ada maka penulis akan memitigasi setiap KTD dengan menggunakan prinsip prinsip dari GCG.

 

A. Transparansi

 

Heat Map Nilai Risiko Transparansi

 

 

 

 

 

B. Akuntabilitas

 

Heat Map Nilai Risiko Akuntabilitas


 

 

C. Responsibilitas

 

Heat Map Nilai Risiko Responsibilitas

 

D. Independensi

 

 


 

 

Heat Map Nilai Risiko Independensi

 

Heat Map Nilai Risiko Keseluruhan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Kesimpulan

Dari hasil analisis di bab 4 maka dapat disimpulkan bahwa PT. XXX belum menerapkan sistem GCG, PT. XXX perlu bekerja lebih extra untuk mengatur perusahaan agar lebih tertib dengan membuat SOP. selain itu memerlukan suatu sistem aplikasi/digital untuk menganalisis setiap project. Sistem tersebut terintegrasi dari produksi hingga ke keuangan. Harus ada perubahan budaya supaya PT. XXX dapat berkembang dan lebih maju. Memerlukan pengawasan/controlling independen untuk mengawasi kegiatan produksi. PT. XXX mempersiapkan sepenuhnya untuk alat-alat safety, tidak hanya sebagai formalitas barang tersebut ada dan memperhatikan layout lingkungan juga agar terhindar dari insiden kecelakaan kerja serta menjaga kebersihan di sekitar lingkungan kerja sehingga terbentuk suasana lingkungan kerja yang baik, bersih, rapih dan nyaman.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BLIBLIOGRAFI

�

Apriyanti, N., & Bachtiar, Y. (2019). Pengaruh Corporate Governance, Growth Opportunity, Dan Net Profit Margin (NPM) Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Empiris Pada Perusahaan Go Public Di Bursa Efek Indonesia). Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 19(2).

 

Arifudin, O., Wahrudin, U., & Rusmana, F. D. (2020). Manajemen risiko. Penerbit Widina.

 

Djohanputro, B. (2013). Manajemen Risiko Korporat Terintegrasi: Panduan Penerapan dan Pengembangan. Jakarta: PPM.

 

Geniawanti, P. (2007). MANFAAT PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP GOING CONCERN PERUSAHAAN (Studi Kasus pada PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten). Universitas Widyatama.

 

Gustiandika, T., & Hadiprajitno, P. B. (2014). Pengaruh keputusan investasi dan keputusan pendanaan terhadap nilai perusahaan dengan corporate governance sebagai variabel moderating. Diponegoro Journal Of Accounting, 3(2), 1141�1152.

 

Hamdani, M. (2016). Good corporate governance (GCG) dalam perspektif agency theory. Semnas Fekon, 2016, 279�283.

 

Hanifah, H. (2011). Pengaruh Struktur Kepemilikan, Budaya Organisasi, Komite Audit dan Audit Internal terhadap � �Good Corporate Governance� dan Implikasinya pada Kinerja Keuangan BUMN. Prosiding SNaPP: Sosial, Ekonomi Dan Humaniora, 2(1), 291�300.

 

Harahap, S. S. (2011). Analisis kritis atas laporan keuangan.

 

Hidayah, E. (2008). Pengaruh kualitas pengungkapan informasi terhadap hubungan antara penerapan corporate governance dengan kinerja perusahaan di Bursa Efek Jakarta. Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia, 12(1).

 

Kaihatu, T. S. (2006). Good corporate governance dan penerapannya di Indonesia. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 8(1), 1�9.

 

Pramuditya, A. Y., & FUAD, F. (2014). Analisis Pengaruh Penerapan Mekanisme Corporate Governance Terhadap Kemungkinan Perusahaan Mengalami Kondisi Financial Distress (Studi Empiris Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2010-2012). Fakultas Ekonomika dan Bisnis.

 

Rozalinda, R. (2012). Manajemen risiko investasi wakaf uang. Islamica: Jurnal Studi Keislaman, 6(2).

 

Setiawan, A. (2016). Pengaruh corporate governance terhadap kinerja keuangan perusahaan. Jurnal Sikap, 1(1), 1�8.

 

Triadi, A. L., & Suputra, I. D. D. (2016). Pengaruh Pengendalian Intern Dan Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Manajerial. E-Jurnal Akuntansi, 16(2), 895�920.

 

Veronica, M., & Saputra, T. S. (2021). Pengaruh Implementasi Good Corporate Governance terhadap Kinerja Perusahaan Perbankan Umum Go Public pada Masa Krisis Ekonomi Global di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini, 12(1), 1�7.

 

Copyright holder:

Karen Yemima, M.L Denny Tewu (2023)

 

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: