Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 5, Mei
2023
ANALISIS RISIKO PENERAPAN
GCG PADA PT. XXX
Karen Yemima,
M.L Denny Tewu
Universitas Kristen
Indonesia, Jakarta, Indonesia
Email: [email protected] [email protected]
Abstrak
������ Penelitian
ini dilakukan di sebuah perusahan swasta yang bergerak di bidang Manufaktur yang meliputi Dies Maker, Mold Maker, Precision Parts, Heavy
Duty Part, Jig, Checking Fixture dan lain sebagainya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis
risiko penerapan good
corporate governance pada PT. XXX. Perusahaan yang memiliki
tata kelola yang baik (GCG)
akan lebih siap untuk menghadapi
krisis-krisis di kemudian hari. Prinsip GCG memiliki 4 prinsip yaitu keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan adanya potensi risiko yang berkaitan dengan prinsip GCG, dimana dengan penerapan prinsip GCG maka akan membuat perusahaan
lebih berkembang dan lebih baik dari
pada sebelumnya. Hasil dari
penelitian menyatakan bahwa perusahaan belum menerapkan prinsip GCG yang baik.
Kata Kunci : Analisis
Risiko, Good Corporate Governance, Manufaktur.
Abstract
This research was conducted in
a private company engaged in Manufacturing which includes Dies Maker, Mold Maker,
Precision Parts, Heavy Duty Part, Jig, Checking Fixture and so on. The purpose
of this study is to analyze the risks of implementing good corporate governance
at PT. XXX. Companies that have good governance (GCG) will be better prepared to
face crises in the future. GCG principles have 4 principles, namely openness, accountability,
responsibility, independence, and fairness. The data collection method used in this
study was qualitative. The results of the study show the potential risks associated
with GCG principles, where the application of GCG principles will make the company
more developed and better than before. The results of the study stated that the
company has not implemented good GCG principles.
Keywords: Risk Analysis, Good Corporate Governance,
Manufacturing.
Pendahuluan
����������� Good
Corporate Governance yang artinya
adalah tata kelola perusahaan yang baik, yang biasa disingkat GCG.� GCG merupakan suatu hal yang penting bagi suatu
perusahaan, terutama bagi perusahaan go public.
Karena perusahaan go public yang tercatat di Bursa Efek Indonesia
(BEI) dituntut menerapkan
GCG (Apriyanti & Bachtiar, 2019).
Pada negara maju, GCG sudah
lama menjadi suatu masalah yang popular dibicarakan
orang. Hal ini antara lain dipicu oleh maraknya kegagalan bisnis yang melanda berbagai perusahaan, bahkan perusahaan besar sekalipun. Sebagai contoh pada krisis ekonomi terjadi di dunia sekitar tahun 1997 dan 1998, hanya perusahaan yang menerapkan GCG yang baik yang dapat bertahan melewati krisis tersebut.
����������� GCG
adalah sistem dan struktur yang baik untuk mengelola perusahaan dengan tujuan menaikkan nilai pemegang saham serta mengakomodasi
berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan (stakeholder) seperti kreditor, pemasok, asosiasi bisnis, konsumen, pekerja, pemerintah, serta masyarakat luas (Hidayah, 2008).
Penerapan GCG ini merupakan kunci sukses bagi perusahaan
untuk memperoleh keuntungan dalam jangka panjang dan dapat bersaing dengan baik dalam
bisnis global. Karena tidaklah
cukup hanya menilai keberhasilan suatu perusahaan dengan hanya mengkaitkan
antara kinerja keuangan historisnya dengan peningkatan dalam menilai pemegang
saham saja, tetapi yang terpenting adalah mempertimbangkan seberapa baik perusahaan
menjalankan GCG nya (Geniawanti, 2007).
����������� Secara teoritis, penerapan GCG dikatakan efekrif apabila telah sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar GCG, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran. Dengan menerapkan kelima prinsip dari GCG dengan konsisten maka perusahaan dapat meminimalkan resiko dan menciptakan nilai bagi perusahaan
(Kaihatu, 2006).
����������� Di
dalam PT. XXX terdapat beberapa konflik yang terjadi sehingga dapat menimbulkan potensi kerugian dari sisi keuangan
maupun dari sisi moral yang dapat membuat nama perusahaan
buruk. Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak dikehendaki demikian maka penerapan GCG menjadi suatu yang mutlak, dan menjadi sistem pengawasan yang efektif bagi perusahaan.
����������� Good
corporate governance merupakan
konsep yang didasarkan pada
teori keagenan, diharapkan bisa berfungsi sebagai alat untuk memberi
keyakinan kepada investor
bahwa mereka akan menerima return atas dana yang mereka investasikan (Hamdani, 2016).
Good corporate governance berkaitan dengan bagaimana investor yakin bahwa manajer
akan memberikan keuntungan bagi investor, yakin bahwa manajer
tidak akan mencuri dan menggelapkan atau menginvestasikan ke dalam proyek-proyek
yang tidak menguntungkan berkaitan dengan dana atau kapital yang telah ditanamkan oleh investor
dan berkaitan dengan bagaimana para investor mengendalikan
para manajer (Gustiandika & Hadiprajitno, 2014).
����������� Menurut (Setiawan, 2016) pengertian GCG adalah suatu sistem pengendalian
internal perusahaan yang memiliki
tujuan utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengamanan aset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.
����������� Pengertian dari Good Corporate
Governance (GCG) tidak lain merupakan
pengelolaaan
bisnis yang melibatkan kepentingan stakeholders serta pengguna sumber
daya
yang berprinsipkan keadilan,
efisiensi, transparansi,
dan akuntabilitas (Triadi & Suputra, 2016)
����������� Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa GCG merupakan suatu sistem pengendalian
bisnis yang melibatkan
stakeholder dengan tujuan untuk mengelola risiko-risiko guna untuk mengamankan aset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi bagi pemegang saham.
����������� Menurut (Harahap, 2011) prinsip-prinsip GCG adalah sebagai berikut:
1. Transparansi
(Transparency)
Dalam
prinsip ini, perusahaan dituntut mampu menyediakan informasi yang penting atau materiil dan relevan secara akurat, tepat waktu,
jelas, konsisten,
comparable dan mudah diakses
dan dipahami oleh stakeholders karena
keyakinan dan kepercayaan
stakeholders terhadap perusahaan
tergantung pada pengungkapan
informasi tersebut.
2. Akuntabilitas
(Accountability)
Dalam
prinsip ini, perusahaan diharapkan dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Prinsip ini ditujukan
untuk menghindari agency
problem yang muncul karena adanya perbedaan kepentingan antara Pemegang Saham dan Direksi (Pramuditya & FUAD, 2014).
Usaha yang dilakukan perusahaan
untuk menjalankan prinsip ini antara
lain dengan memisahkan secara jelas fungsi,
hak, wewenang dan tanggungjawab masingmasing organ perusahaan, dan memastikan setiap organ perusahaan mampu melaksanakan fungsinya sesuai dengan anggaran dasar, etika bisnis
dan pedoman perilaku perusahaan. Untuk meyakinkan bahwa tidak adanya penyimpangan
fungsi, hak dan wewenang, maka dibentuk suatu sistem pengendalian internal
(SPI) yang efektif dalam pelaksanaan pengelolaan perusahaan.
3. Responsibilitas
(responsibility)
Dalam
prinsip ini, perusahaan diharapkan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan kerja, standar penggajian, dann persaingan yang sehat. Mengingat dalam menjalankan operasinya perusahaan seringkali menghasilkan dampak yang negatif yang harus ditanggung masyarakat, untuk ini tanggung jawab
perusahaan terhadap masyarakat sangat diperlukan.
Perusahaan juga diharapkan membantu
peran pemerintah dalam mengurangi terjadinya kesenjangan pendapatan dan kesempatan kerja yang terjadi pada segmen masyarakat yang belum mendapatkan manfaat dari mekanisme
pasar.
4. Independensi
(Independency)
Dalam
hal ini perusahaan
dikelola secara
independent, dimana perusahaan
harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, bebas dari conflict of interest
dan dari segala pengaruh dan tekanan pihak manapun, sehingga dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan secara objektif.
5. Kewajaran
dan Kesetaraan (fairness)
Dapat
dipastikan semua investor pasti membutuhkan jaminan bahwa setiap
asset atau capital yang mereka
tanamkan dikelola secara aman. Untuk
itu perusahaan dituntut untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh kepentingan pemegang saham secara fair, termasuk kepada pemegang saham minoritas. Perlindungan tersebut termasuk perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya praktek korporasi yang merugikan seperti fraud, insider
trading dan lain sebagainya.
����������� Dengan penerapan (GCG), tidak hanya kepentingan
para investor saja yang dilindungi,
melainkan juga akan dapat mendatangkan banyak manfaat dan keuntungan bagi perusahaan terkait dan juga pihak-pihak lain yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung
dengan perusahaan (Hanifah, 2011).
����������� Menurut (Veronica & Saputra, 2021) Good
Corporate Governance akan memberikan
empat
manfaat besar, yaitu:
1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan
keputusan
yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta
lebih
meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
2. Meningkatkan
corporate value.
3. Meningkatkan kepercayaan investor.
4. Pemegang saham akan merasa
puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus
akan
meningkatkan shareholder�s value dan dividen.
����������� Seluruh kegiatan yang dilakukan baik perorangan atau perusahaan mengandung risiko. Kegiatan bisnis sangat serta kaitannya dengan risiko. Risiko dalam kegiatan bisnis juga dikaitkan dengan besarnya pengambilan yang akan diterima oleh pengambil risiko.� Semakin besar risiko
yang diambil atau dihadapi pada umumnya akan menerima imbal
hasil yang besar juga. Menurut (Arifudin et al., 2020),
risiko dapat ditafsirkan sebagai bentuk keadaan ketidak pastian tetang suatu keadaan
yang akan terjadi nantinya (future) dengan keputusan yang diambil berdasarkan berbagai pertimbangan pada saat ini.
Menurut
(Djohanputro, 2013),
dalam perusahaan terdapat 4 jenis klasifikasi risiko yaitu:
1. Risiko
keuangan terdiri atas risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit,
dan
risiko pemodalan.
2. Risiko
operasional terdiri atas risiko SDM, risiko produktivitas, risiko
teknologi,
risiko inovasi, risiko sistem, dan risiko proses.
3. Risiko
strategis terdiri atas risiko bisnis
leverage operasi dan risiko
transaksi strategis.
4. Risiko
eksternal terdiri atas risiko lingkungan,
risiko reputasi, dan risiko
hukum.�������
����������� Manajemen risiko adalah suatu
sistem pengawasan risiko dan perlindungan harta benda, hak
milik dan keuntungan badan usaha atau perorangan
atas kemungkinan timbulnya kerugian karena adanya suatu
risiko. Menurut Irham (Arifudin et al., 2020).
Manajemen Risiko adalah �suatu bidang
ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai permasalahan yang ada dengan menempatkan
berbagai pendekatan manajemen secara komperhensif dan sistematis.�
����������� Menurut (Rozalinda, 2012) manajemen risiko adalah proses terstruktur dan sitematis untuk identifikasi, mengukur, memetakan,mengembangkan alternatif
penanganan risiko, dan memonitor dan mengendalikan perlakuan risiko. Dalam ISO 31000 (2009:73), definisi
manajemen risiko adalah aktivitas yang terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan sebuah organisasi dalamn menangani risiko.
a.� Menjamin kelangsungan usaha dengan mengurangi
risiko dari setiap kegiatan yang mengandung bahaya
b. Menekan biaya untuk penanggulangan
kejadian yang tidak diinginkan
c. Menimbulkan rasa aman dikalangan pemegang saham mengenai kelangsungan dan keamanan investasinya
d. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai risiko operasi bagi setiap
unsur dalam organisasi/ perusahaan
e. Memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku (Ramli, Soehatman, 2010).
Metode
Penelitian
Metode
pengumpulan data���� yang
dilakukan ialah dengan mengidentifikasi kejadian yang tidak dikehendaki. Teknik analisis data
menentukan peluang dan dampak dari kejadian
yang tidak diharapkan, serta mengukur peluang dan dampak dari kejadian tersebut
dengan cara mengidentifikasi, kejadian yang tidak dikehendaki, peluang terjadinya kejadian, dan dampak.
Tabel
1
Penentuan
besar dampak KTD
Tabel
2
Penetapan
Probabilitas munculnya KTD
Status Risiko
Pengukuran
risiko dapat dengan cara menghitung
Peluang x Dampak.
Tabel
3
Penentuan
Nilai dan Status
Model
Analisa Heat Map
Hasil
dan Pembahasan
Profil
Perusahaan����
Perusahaan
ini berdiri tahun 2016, berdomisili di
Mojokerto, Jawa Timur, untuk
operasional berada di
Jakarta Timur. PT. XXX merupakan sebuah
perusahaan yang bergerak di
bidang manufaktur, yang meliputi Dies Maker, Mold Maker, Precision Parts, Heavy
Duty Part, Machine, Jig, Checking Fixture, dan lain sebagainya.
Visi
Menjadi
Perusahaan Indonesia yang unggul, profesional
dan terdepan dalam melayani klien maupunmitra bisnis.
Misi
1. Menjadi perusahaan skala nasional dan Internasional yang handal dan mampu mengikuti pasar global;
2. Memberikan pelayanan terbaik secara profesional,sistematisdan
teknologi yang terintergrasi;
3. Memberikan keuntungan yangmaksimal bagi perusahaanmaupunmitra bisnis;
4. Meningkatan sumber dayamanusia yang berkompeten dan ber pengalaman di bidangnya;
5. Menyediakan produk berkualitas demi kepuasan klien.
Kejadian
Tidak Diharapkan
Berikut adalah kejadian-kejadian yang tidak diharapkan yang ditemukan ketika menganalisis di PT. XXX berikut dengan nilai risikonya.
Mitigasi
Setelah diketahui KTD-KTD yang ada maka penulis akan
memitigasi setiap KTD dengan menggunakan prinsip prinsip dari GCG.
A. Transparansi
Heat
Map Nilai Risiko Transparansi
B. Akuntabilitas
Heat
Map Nilai Risiko Akuntabilitas
C. Responsibilitas
Heat
Map Nilai Risiko Responsibilitas
D. Independensi
Heat
Map Nilai Risiko Independensi
Heat
Map Nilai Risiko Keseluruhan
Kesimpulan
Dari hasil
analisis di bab 4 maka dapat disimpulkan
bahwa PT. XXX belum menerapkan sistem GCG, PT. XXX perlu bekerja lebih
extra untuk mengatur perusahaan agar lebih tertib dengan membuat
SOP. selain itu memerlukan suatu sistem aplikasi/digital untuk menganalisis setiap project. Sistem tersebut terintegrasi dari produksi hingga
ke keuangan. Harus ada perubahan budaya
supaya PT. XXX dapat berkembang dan lebih maju. Memerlukan pengawasan/controlling independen
untuk mengawasi kegiatan produksi. PT. XXX mempersiapkan sepenuhnya untuk alat-alat safety, tidak hanya sebagai
formalitas barang tersebut ada dan memperhatikan layout lingkungan
juga agar terhindar dari insiden kecelakaan kerja serta menjaga
kebersihan di sekitar lingkungan kerja sehingga terbentuk suasana lingkungan kerja yang baik, bersih, rapih dan nyaman.
BLIBLIOGRAFI
�
Apriyanti, N., & Bachtiar, Y. (2019). Pengaruh
Corporate Governance, Growth Opportunity, Dan Net Profit Margin (NPM) Terhadap
Nilai Perusahaan (Studi Empiris Pada Perusahaan Go Public Di Bursa Efek
Indonesia). Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 19(2).
Arifudin, O., Wahrudin, U., & Rusmana, F. D. (2020). Manajemen
risiko. Penerbit Widina.
Djohanputro, B. (2013). Manajemen Risiko Korporat
Terintegrasi: Panduan Penerapan dan Pengembangan. Jakarta: PPM.
Geniawanti, P. (2007). MANFAAT PENERAPAN GOOD CORPORATE
GOVERNANCE TERHADAP GOING CONCERN PERUSAHAAN (Studi Kasus pada PT PLN (Persero)
Distribusi Jawa Barat dan Banten). Universitas Widyatama.
Gustiandika, T., & Hadiprajitno, P. B. (2014). Pengaruh
keputusan investasi dan keputusan pendanaan terhadap nilai perusahaan dengan
corporate governance sebagai variabel moderating. Diponegoro Journal Of
Accounting, 3(2), 1141�1152.
Hamdani, M. (2016). Good corporate governance (GCG) dalam
perspektif agency theory. Semnas Fekon, 2016, 279�283.
Hanifah, H. (2011). Pengaruh Struktur Kepemilikan, Budaya
Organisasi, Komite Audit dan Audit Internal terhadap � �Good Corporate
Governance� dan Implikasinya pada Kinerja Keuangan BUMN. Prosiding SNaPP:
Sosial, Ekonomi Dan Humaniora, 2(1), 291�300.
Harahap, S. S. (2011). Analisis kritis atas laporan
keuangan.
Hidayah, E. (2008). Pengaruh kualitas pengungkapan informasi
terhadap hubungan antara penerapan corporate governance dengan kinerja
perusahaan di Bursa Efek Jakarta. Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia,
12(1).
Kaihatu, T. S. (2006). Good corporate governance dan
penerapannya di Indonesia. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 8(1),
1�9.
Pramuditya, A. Y., & FUAD, F. (2014). Analisis
Pengaruh Penerapan Mekanisme Corporate Governance Terhadap Kemungkinan
Perusahaan Mengalami Kondisi Financial Distress (Studi Empiris Perusahaan
Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2010-2012).
Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Rozalinda, R. (2012). Manajemen risiko investasi wakaf uang. Islamica:
Jurnal Studi Keislaman, 6(2).
Setiawan, A. (2016). Pengaruh corporate governance terhadap
kinerja keuangan perusahaan. Jurnal Sikap, 1(1), 1�8.
Triadi, A. L., & Suputra, I. D. D. (2016). Pengaruh
Pengendalian Intern Dan Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Terhadap Kinerja Manajerial. E-Jurnal Akuntansi, 16(2), 895�920.
Veronica, M., & Saputra, T. S. (2021). Pengaruh
Implementasi Good Corporate Governance terhadap Kinerja Perusahaan Perbankan
Umum Go Public pada Masa Krisis Ekonomi Global di Indonesia. Jurnal Ilmiah
Ekonomi Global Masa Kini, 12(1), 1�7.
Karen
Yemima, M.L Denny Tewu
(2023) |
First publication
right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |