Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 5, Mei
2023
STRATEGI FUNDRAISING
PENGELOLAAN ZAKAT DALAM MENJALANKAN PROGRAM JANGKA PANJANG DAN JANGKA PENDEK
Salsabila
Tiraliana, Riski Amelia, Hafish Syabandi, Maya Panorama
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Fatah Palembang
Email: [email protected]
Abstrak
Tulisan ini bertujuan
tentang taktik penggalangan dana, bahwa penting terhadap upaya peningkatan dana zakat. Bisa
diartikan sebagai pengumpulan atau penghimpunan dana yang digunakan membiayai acara aktivitas forum
yang bertujuan mencapai visi misi dari
forum tersebut. taktik atau arah pendekatan
proses penghimpunan dana untuk
menerima hasil maksimal. Penggalangan dana berfiliasi menggunakan kemampuan perorangan, organisasi, serta lembaga. Penggalangan dana zakat dimaknai bahwa, setiap tahapan atau pola manajemen
zakat bisa dikombinasikan menggunakan kegiatan penggalangan dana. Kegiatan penggalangan dana tidak bisa terpisah
dengan tahapan manajemen zakat, bukan berarti proses pengumpulan atau penghimpunan asal dari zakat namun dipengelola aset zakat dan penyaluran manfaat dana.
Kata kunci : fundraising
zakat, penghimpunan dana, urgensi
fundraising
Abstract
This paper aims at fundraising
tactics, that it is important to increase zakat funds. It can be interpreted as
the collection or collection of funds used to finance forum activities aimed at
achieving the vision and mission of the forum. tactics or directions of
approach to the fundraising process to receive maximum results. Fundraising
uses the capabilities of individuals, organizations, and institutions. Zakat
fundraising means that, each stage or pattern of zakat management can be
combined using fundraising activities. Fundraising activities cannot be
separated from the stages of zakat management, it does not mean the process of
collecting or collecting the origin of zakat but being managed by zakat assets
and the distribution of fund benefits.
Keywords: zakat fundraising,
fundraising, urgency of fundraising
Pendahuluan
Zakat �memiliki banyak keunggulan
serta banyak teori yang dikemukan para ahli dalam rangka
menanggulangi masalah kemiskinan.
Namun� tidak semua teori
dapat dipraktekkan dan dapat menanggulangi kemiskinan (Abidah, 2016). Pengelolaan zakat yang secara professional dan perdayagunaan secara produktif
mampu memberikan kontribusi bagi penanggulangan kemiskinan. Meningkatkan daya guna dan hasil zakat dikelola secara melembaga
sesuai dengan perundangan yang berlaku yaitu, UU No. 23 Tahun 2011 mengenai pengelolaan ZIS, bahwa zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengoordinasian dalam pengumpulan, distribusi, dan dayagunaan zakat (Rahman, 2015). Sesuai dengan
syariat islam bahwa amanah, bermanfaat,
adil, serta penuh kepastian hukum, integritas dan akuntabilitas.
Fundraising zakat merupakan sesuatu yang penting bagi sebuah lembaga
atau organisasi sosial yang tujuannya untuk menjalankan kegiatan yang dilakukan lembaga atau organisasi.
Fundraising juga berhubungan dengan
kemampuan perorangan, organisasi, dan lembaga hukum dimana untuk
mengajak orang lain agar timbul
kesadaran yang ada dalam diri mereka
masing � masing (Nopiardo, 2018).
Dalam proses penghimpunan
dana, ada hal
yang menarik kepercayaan masyarakat, pertama� dengan
proses penggalangan
dana� dari sumber yang tersedia baik perorangan, perusahaan atau pemerintah. Kegiatan lembaga dana dapat menghasilkan strategi dalam bentuk pengiriman surat, sosial
media serta mengadakan sumbangan.
Kedua
mengadakan sumber dana yang
baru, ada pun cara yang dilakukan dengan cara membangun
unit usaha ekonomi yang mampu mendapatkan pendapatan bagi suatu lembaga. Ketiga adalah kapitalisasi
sumber daya non finansial, menerapkan pengalangan dana dalam bentuk apapun dan membangun program sukarelawan (Fitria, 2016).
Dalam hal ini diperlukan pendekatan dalam proses penghimpunan dana� agar mendapatkan
hasil yang semaksimal mungkin. Strategi Fundraising dapat
membantu dalam peningkatan� pengelolaan dana zakat atau juga bisa� meningkatkan� pengelolaan dana wakaq (Mas� Ula, 2020).
Dengan
adanya lembaga amil zakat mampu menjadi harapan bagi para mustahiq dan dapat menyelesaikan
masalah kemiskinan
dan pengangguran. Hal ini tidak dapat tercapai
jika lembaga amil zakat tidak memiliki orientasi dalam manfaat dana zakat yang tersedia.
Lembaga pengelola zakat dapat
menghimpun dana zakat baik secara langsung maupun tidak langsung
dari masyarakat (Maisaroh & Herianingrum, 2019).
Metode
Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan atau library research. Penelitian yang
dilakukan secara normatif yaitu data yang diperoleh mampu dihimpun melalui
beberapa buku� , dan peraturan
perundang-undangan serta jurnal terkait (Aryani, 2021). Untuk
mempelajari strategi fundraising dalam
pengelolaan zakat dalam menjalankan program jangka panjang dan jangka pendek. Melakukan tinjauan terhadap literatur, buku, artikel, dan penelitian terkait yang telah ada tentang fundraising dan pengelolaan zakat. Hal ini dapat memberikan pemahaman mendalam tentang teori dan praktik terkait strategi pengumpulan dana zakat yang efektif
(Soendari, 2012).
Lalu melakukan penelitian terhadap organisasi atau lembaga yang telah berhasil dalam mengimplementasikan
strategi fundraising yang sukses dalam
pengelolaan zakat (Nugrahani & Hum, 2014).
Melalukan
wawancara dengan para ahli, pengelola lembaga zakat, dan individu yang terlibat dalam pengelolaan dana zakat. Wawancara
ini dapat membantu Anda memperoleh perspektif langsung dari mereka yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan zakat dan memahami strategi apa yang efektif dalam mengumpulkan
dana (Toriquddin, 2015).
Mengembangkan dan menyebarkan
survei kepada masyarakat yang terlibat dalam pembayaran zakat, baik sebagai pemberi
zakat maupun sebagai penerima manfaat. Menganalisis data historis tentang pengumpulan dana zakat, termasuk jumlah dana yang terkumpul, sumber dana, dan
strategi yang digunakan dalam
periode waktu tertentu (Raka, 2018).
Hasil
dan Pembahasan
1.
Definisi
Fundraising Zakat
Kata fundraising telah tak asing lagi
ditelinga terlebih di lembaga zakat. Fundraising sangat berafiliasi
erat dengan kemampuan seseorang, organisasi ataupun perusahaan buat mengajak dan� mensugesti
orang lain sebagai akibatnya
mengakibatkan kesadaran, kepedulian dan� memotivasi mereka buat melaksanakan apa yang
ditawarkan dalam aktivitas tersebut. penggalangan dana atau
fundraising tidak hanya seputar uang semata, ruang lingkupnya begitu mendalam dan� luas
sebab mempunyai dampak yang besar� bagi seksistensi sebuah lembaga.
Fundraising
sendiri mempunyai beberapa definisi, pada kamus bahasa Indonesia-Inggris, fundraising berarti penggalangan dana. Fundraising artinya suatu bentuk atau kegiatan penggalangan dana serta asal daya
lainnya mirip wakif atau donatur berasal rakyat baik individu, kelompok, organisasi, perusahaan ataupun Pemerintah yang dipergunakan untuk mencapai misi atau tujuan
forum (Supraman, 2008).
2.
Tujuan
Fundraising Zakat
Tujuan utama serta paling fundamental dari aktivitas
fundraising bagi sebuah forum yakni menghimpun dana, baik dana zakat juga dana
operasional pengelolaan zakat, jadi dana yang dimaksud yakni barang atau jasa yang
memiliki nilai material, meski dana pada arti uang memiliki kiprah yang sangat
penting bagi sebuah organisasi atau lembaga, karena tanpa sebuah dana
organisasi atau forum zakat tidak mampu berjalan dengan efektif.
Sebuah organisasi zakat yang tidak dapat mengumpulkan
uang pada proses fundraisingnya adalah termasuk organisasi yang gagal, meskipun
organisasi tadi memiliki keberhasilan lainnya. sebab pada akhirnya apabila
fundraising tidak membentuk dana maka tidak terdapat asal daya, sebagai
akibatnya lembaga akan kehilangan kemampuan buat terus menjalankan program �
programnya.
3.
Metode
Fundraising Zakat
Ada 2 metode yang bisa dilakukan pada fundraising dana ZIS, yaitu
fundraising langsung (direct fundraising) serta tidak langsung (indirect).
A.
Langsung
(direct)
Fundraising dimana proses interaksi serta daya akomodasi terhadap
respon muzakki mampu seketika (eksklusif) dilakukan. dalam metode ini apabila
dalam diri muzakki atau donatur ada hasrat buat melakukan donasi selesainya
menerima kenaikan pangkat�� dan� fundraiser lembaga, maka segera bisa
melakukan menggunakan mudah sebab semua kelengkapan berita yang dibutuhkan
untuk melakukan kontribusi�� sudah
tersedia. Macam � macam metode fundraising pribadi (direct fundraising)
diantaranya: direct mail, direct advertising, directmail elektronik seperti fax
mail, email, voicmail, kendaraan beroda empat mail: sms, mms, telefundraising
serta presentasi pribadi (face to face).
B.
Tidak
langsung (indirect).
Suatu metode yang memakai teknik-teknik atau cara � cara
yang tidak melibatkan partisipasi muzakki secara eksklusif. Yaitu bentuk �
bentuk fundraising dimana tidak dilakukan dengan menyampaikan daya akomodasi
secara langsung terhadap respon muzakki atau donatur. Metode ini misalnya
dilakukan menggunakan metode kenaikan pangkat��
yang menunjuk kepada pembentukan citra forum yang bertenaga, tanpa
diarahkan buat transaksi kontribusi�� di
waktu itu, menjadi model: advertorial, image company serta penyelenggaraan
event, melalui perantara, menjalin relasi, melalui surat keterangan dan� mediasi para tokoh, dll.
4.
Segi
Prinsip Fundraising
Seperti apa yang kita
tahu ketika ini penggalangan dana sebagai sebuah kebutuhan karena telah
ditinjau sangat penting pada keberpihakannya pada warga miskin. Adapun
prinsip-prinsip Fundraising tersebut yaitu :
A.
Prinsip
Fundraisingnya yaitu wajib meminta, maksdnya yaitu asal sebuah organisasi atau
lembaga akan bertanya pada warga apabila tidak�
memberi sumbangan karena itu mirip apa. Karena pihak donatur umumnya
akan memberikan sebuah sumbangan bila diminta, meski tanpa mengharapkan sebuah
ketidak seimbangan.
B.
Prinsip
Penggalangan Dana yaitu menjalin sebuah korelasi dengan orang lain, maksudnya
apabila semakin poli kita kenalan atau memiliki jaringan menggunakan banyak
pihak, kemungkinan jual terlampir oleh dari warga masyarakat atau pihak donatur
yang ingin bergabung untuk dan dana.
C.
Prinsip
Penggalangan Dana yang berarti menjual, maksdunya yaitu proses penggalangan
dana dimana terdiri dari 2 tahap diantarannya yang pertama dengan menununjukkan
pada calon donatur bahwa terdapat sebuah kebutuhan krusial yang mampu
ditawarkan sebuah forum melalui kegiatan forum.
D.
Prinsip
Penggalangan Dana yang terakhir yaitu ucapan terima kasih, semoga
bermanfaat� krusial menjadi seorang
penghargaan yang diberikan pada donatur para pihak yang menggunakan sukarelawan
bersedia bergabung buat menyampaikan atau mengalirkan sebuah bantuan sumbangan.
5.
Segi
Unsur Fundraising
A.
Sebuah
analisis kebutuhan, dalam hal ini berisi mengenai sesuai dengan prinsip
syariah, pertanggung jawaban, pelaporan, manfaat buat kesejahteraan umat,
sistem pelayanan yang berkualitas baik, serta menjalin silaturahmi serta
komunikasi yang baik.
B.
Dibutuhkan
adanya segmentasi donator atau muzakki, yaitu sebuah metode ihwal bagaimana
kita meliat donatur juga muzakki secara krestif, baik berasal sisi perorangan,
organisasi, juga sebuah forum yang berbadan aturan. Maka hal tersebut artinya
dibutuhkan adanya segmentasi guna untuk mengidentifikasi serta manfaatkan
berbagai peluang yang muncul dimasyarakat.
C.
Identitas
donatur profil serta muzakki, hal ini sangat diperlukan guna dapat mengetahu
iciri-ciri berasal calon donator atau muzakki tersebut. Sebuh profil donator
atau muzakki bisa dalam bentuk biodata atau CV, sedangkan buat calon donator
atau muzakki baik berasal organisasi atau lembaga hukum dalam bentuk profil perusahaan
lembaga.
D.
Adanya
sebuah produk, produk sudah ada suatu hal yang bisa ditawarkan dimana untuk
memenuhi kebutuhan atau keinginan muzakki. Produk sendiri tidak hanya berbentuk
barang saja tetapi pula mampu pada bentuk jasa. Sedangkan terkait produk lembaga
zakat adalah sebuah produk layanan yang dapat memudahkan pihak donatur serta
muzakki dalam menyesuaikan kewajiban zakatnya.
6.
Urgensi
Fundraising Pengelola Zakat
Alasan menapa konsep Fundraising yang digunakan sebuah
organisasi pada pengelolaan zakat, sebab dan yang diperoleh berasal sebuah
organisasi sebagaimana adanya digunakan buat keberlangsungan berasal sebuah
organisasi tersebut. Misal digunakan padahal biaya operasional, acara, gaji
karyawan, amil serta lainnya. Tidak hanya itu saja, terdapat sebuah alasan
kedua dimana menggunakan adanya sebuah penggalangan dana organisasi dapat
mengurangi ketergantngan terhadap pihak eksklusif.
Hal ini dapat mengakibatkan sebuah forum bergantung pada
donatur. Sedangkan alasan yang ketiga yaitu buat memperluas serta pengembangan
sebuah organisasi. Dalam menghadapi masa depan yang lebih baik, tentunya sebuah
organisasi harus mengembangkan serta perluasan kegiatan pelayanan. Alasan yang
terakhir dengan adanya penggalangan dana pada sebuah organisasi bisa
menciptakan suistainibility, dimana penggalangan dana bukan saja ditujukan buat
hari esok atau setahun kedepan.
Pada sebuah pengorganisasian sistem kerja penggalangan
dana secara ber tim, kekompakan sebagai suatu hal yang penting. Ada banyak
kelebihan� bila penggalangan dana
dilakukan secara bertim atau bekerjasama. Misal model dimana ada anggota tim
baru yang baru ikut gabung bisa belajar dari anggota tim yang lama, dimana
saling tukar pengalaman terkait hal tersebut. Tidak hanya itu saja kita juga
bisa saling tukar inspirasi satu sama lain dan bisa menyampaikan rasa semangat
yang tinggi ketika antusias bekerja. Dalam hal ini adanya proses fundraising
bisa menyampaikan yang baik buat peningkatan pengelolaan dana ZIS (zakat,
infaq, sodaqoh). Proses penggalangan dana sendiri yaitu menghipnotis,
mengingatkan, membujuk atau merayu, dan mendorong. Tidak hanya itu saja adanya
konsep fundraising ini, bisa mengukur tingkat keberhasilan pada lembaga
pengelola zakat sebagai pengelola dana zakat.
Fundraising sangat berafiliasi erat dengan kemampuan seseorang, organisasi ataupun perusahaan buat mengajak dan� mensugesti
orang lain sebagai akibatnya
mengakibatkan kesadaran, kepedulian dan� memotivasi mereka buat melaksanakan apa yang
ditawarkan dalam aktivitas tersebut. Tujuan utama
serta paling fundamental dari aktivitas fundraising bagi sebuah forum yakni
menghimpun dana, baik dana zakat juga dana operasional pengelolaan zakat, jadi
dana yang dimaksud yakni barang atau jasa yang memiliki nilai material.
Fundraising mempunyai metode langsung dan tidak langsung, serta urgensi
fundraising berasal dari organisasi sebagaimana adanya digunakan buat
keberlangsungan berasal sebuah organisasi tersebut. Misal digunakan padahal
biaya operasional, acara, gaji karyawan, amil serta lainnya.
Kesimpulan
Mampu kita simpulkan terkait penerangan diatas bahwa
konsep penggalangan dana sangat berpengaruh krusial terhadap upaya peningkatan
pengelolaan dana zakat dan pengelolaan dana zakat. Tidak hanya itu saja proses
penggalangan dana pula bisa diartikan menjadi proses pengumpulan dana atau
penghimpunan dana. Dimana pada hal ini bisa digunakan buat membiayai program
aktivitas operasional sebuah forum yang pada akhirnya bertujuan untuk mencapai
misi dan melihat dari sebuah lembaga.
Padahal ini perlu dibutuhkan sebuah taktik atau arah
sebuah pendekatan pada proses penghimpunan dana, jadi mendapatkan yang akan
terjadi yang semaksimal mungkin. Penggalangan dana berfiliasi pula menggunakan
kemampuan perorangan, organisasi, dan forum aturan dimana buat mengajak dan mempengaruhi
orang lain yang dapat menimbulkan kesadaran sera rasa peduli yang terdapat pada
diri masing-masing, juga bisa digunakan buat memanajemen dana zakat dikonsep
penggalangan dana ini.
Aktivitas mekanisme wakaf penggalangan dana kerja dapat
kita maknai juga, bahwasannya dalam setiap tahapan atau pola manajemen zakat
dapat dikombinasikan menggunakan kegiatan penggalangan dana yang ada sebagai
akibat bisa memenuhi inti asal penggalangan dana. Pada kegiatan penggalangan
dana zakat tidak terpisah dalam tahapan manajemen zakat, bukan berarti hanya
diproses pengumpulan atau menghimpun sumber daya zakat saja tetapi juga waktu
pada ketika mengelola aset wakaf serta memberdayakan manfaat zakat.
BLIBLIOGRAFI
Abidah, A. (2016). Analisis strategi fundraising
terhadap peningkatan pengelolaan ZIS pada lembaga amil zakat kabupaten
ponorogo. Kodifikasia, 10(1), 144946.
Aryani, C. (2021). Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law. Jurnal USM Law Review,
4(1), 27�48.
Fitria, T. N. (2016). Kontribusi Ekonomi Islam Dalam
Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2(03).
Maisaroh, P. R., & Herianingrum, S. (2019). Pendayagunaan
Dana Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Melalui Pemberdayaan Petani Pada Lembaga Amil
Zakat Al-Azhar Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 6(12),
2538�2552.
Mas� Ula, S. (2020). Strategi Fundraising Dalam Upaya
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Lembaga Zis (Zakat, Infaq,
Sedekah) Dan Waqof. STRATEGI FUNDRAISING DALAM UPAYA MENINGKATKAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI LEMBAGA ZIS (ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH) DAN WAQOF,
1�16.
Nopiardo, W. (2018). Strategi Fundraising Dana Zakat Pada
Baznas Kabupaten Tanah Datar. Imara: Jurnal Riset Ekonomi Islam, 1(1),
57�71.
Nugrahani, F., & Hum, M. (2014). Metode penelitian
kualitatif. Solo: Cakra Books, 1(1), 3�4.
Rahman, T. (2015). Akuntansi Zakat, Infak dan Sedekah (PSAK
109): Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola
Zakat (OPZ). Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1),
141�164.
Raka, F. (2018). Efektivitas Pengumpulan dan Penyaluran
Dana Zakat Oleh Lembaga Dompet Dhuafa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat Miskin di Kota Yogyakarta.
Soendari, T. (2012). Metode penelitian deskriptif. Bandung,
UPI. Stuss, Magdalena & Herdan, Agnieszka, 17.
Toriquddin, M. (2015). Pengelolaan zakat produktif: Perspektif
maqasid al-syari�ah Ibnu�Asyur. UIN-Maliki Press.
Abidah, A. (2016). Analisis strategi fundraising
terhadap peningkatan pengelolaan ZIS pada lembaga amil zakat kabupaten
ponorogo. Kodifikasia, 10(1), 144946.
Aryani, C. (2021). Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law. Jurnal USM Law Review,
4(1), 27�48.
Fitria, T. N. (2016). Kontribusi Ekonomi Islam Dalam
Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2(03).
Maisaroh, P. R., & Herianingrum, S. (2019). Pendayagunaan
Dana Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Melalui Pemberdayaan Petani Pada Lembaga Amil
Zakat Al-Azhar Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 6(12),
2538�2552.
Mas� Ula, S. (2020). Strategi Fundraising Dalam Upaya
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Lembaga Zis (Zakat, Infaq,
Sedekah) Dan Waqof. STRATEGI FUNDRAISING DALAM UPAYA MENINGKATKAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI LEMBAGA ZIS (ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH) DAN WAQOF,
1�16.
Nopiardo, W. (2018). Strategi Fundraising Dana Zakat Pada
Baznas Kabupaten Tanah Datar. Imara: Jurnal Riset Ekonomi Islam, 1(1),
57�71.
Nugrahani, F., & Hum, M. (2014). Metode penelitian
kualitatif. Solo: Cakra Books, 1(1), 3�4.
Rahman, T. (2015). Akuntansi Zakat, Infak dan Sedekah (PSAK
109): Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola
Zakat (OPZ). Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1),
141�164.
Raka, F. (2018). Efektivitas Pengumpulan dan Penyaluran
Dana Zakat Oleh Lembaga Dompet Dhuafa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat Miskin di Kota Yogyakarta.
Soendari, T. (2012). Metode penelitian deskriptif. Bandung,
UPI. Stuss, Magdalena & Herdan, Agnieszka, 17.
Toriquddin, M. (2015). Pengelolaan zakat produktif:
Perspektif maqasid al-syari�ah Ibnu�Asyur. UIN-Maliki Press.
Copyright holder: Salsabila Tiraliana, Riski Amelia, Hafish Syabandi, Maya Panorama (2023) |
First publication
right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |