Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 5, Mei 2023

 

STRATEGI FUNDRAISING PENGELOLAAN ZAKAT DALAM MENJALANKAN PROGRAM JANGKA PANJANG DAN JANGKA PENDEK

 

Salsabila Tiraliana, Riski Amelia, Hafish Syabandi, Maya Panorama

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Fatah Palembang

Email: [email protected]

 

Abstrak


Tulisan ini bertujuan tentang taktik penggalangan dana, bahwa penting terhadap upaya peningkatan dana zakat. Bisa diartikan sebagai pengumpulan atau penghimpunan dana yang digunakan membiayai acara aktivitas forum yang bertujuan mencapai visi misi dari forum tersebut. taktik atau arah pendekatan proses penghimpunan dana untuk menerima hasil maksimal. Penggalangan dana berfiliasi menggunakan kemampuan perorangan, organisasi, serta lembaga. Penggalangan dana zakat dimaknai bahwa, setiap tahapan atau pola manajemen zakat bisa dikombinasikan menggunakan kegiatan penggalangan dana. Kegiatan penggalangan dana tidak bisa terpisah dengan tahapan manajemen zakat, bukan berarti proses pengumpulan atau penghimpunan asal dari zakat namun dipengelola aset zakat dan penyaluran manfaat dana.

Kata kunci : fundraising zakat, penghimpunan dana, urgensi fundraising

 

Abstract

This paper aims at fundraising tactics, that it is important to increase zakat funds. It can be interpreted as the collection or collection of funds used to finance forum activities aimed at achieving the vision and mission of the forum. tactics or directions of approach to the fundraising process to receive maximum results. Fundraising uses the capabilities of individuals, organizations, and institutions. Zakat fundraising means that, each stage or pattern of zakat management can be combined using fundraising activities. Fundraising activities cannot be separated from the stages of zakat management, it does not mean the process of collecting or collecting the origin of zakat but being managed by zakat assets and the distribution of fund benefits.

 

Keywords: zakat fundraising, fundraising, urgency of fundraising


Pendahuluan


Zakat �memiliki banyak keunggulan serta banyak teori yang dikemukan para ahli dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan. Namun� tidak semua teori dapat dipraktekkan dan dapat menanggulangi kemiskinan (Abidah, 2016). Pengelolaan zakat yang secara professional dan perdayagunaan secara produktif mampu memberikan kontribusi bagi penanggulangan kemiskinan. Meningkatkan daya guna dan hasil zakat dikelola secara melembaga sesuai dengan perundangan yang berlaku yaitu, UU No. 23 Tahun 2011 mengenai pengelolaan ZIS, bahwa zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengoordinasian dalam pengumpulan, distribusi, dan dayagunaan zakat (Rahman, 2015). Sesuai dengan syariat islam bahwa amanah, bermanfaat, adil, serta penuh kepastian hukum, integritas dan akuntabilitas.

Fundraising zakat merupakan sesuatu yang penting bagi sebuah lembaga atau organisasi sosial yang tujuannya untuk menjalankan kegiatan yang dilakukan lembaga atau organisasi. Fundraising juga berhubungan dengan kemampuan perorangan, organisasi, dan lembaga hukum dimana untuk mengajak orang lain agar timbul kesadaran yang ada dalam diri mereka masing � masing (Nopiardo, 2018). Dalam proses penghimpunan dana, ada hal yang menarik kepercayaan masyarakat, pertama� dengan proses penggalangan dana� dari sumber yang tersedia baik perorangan, perusahaan atau pemerintah. Kegiatan lembaga dana dapat menghasilkan strategi dalam bentuk pengiriman surat, sosial media serta mengadakan sumbangan.

Kedua mengadakan sumber dana yang baru, ada pun cara yang dilakukan dengan cara membangun unit usaha ekonomi yang mampu mendapatkan pendapatan bagi suatu lembaga. Ketiga adalah kapitalisasi sumber daya non finansial, menerapkan pengalangan dana dalam bentuk apapun dan membangun program sukarelawan (Fitria, 2016). Dalam hal ini diperlukan pendekatan dalam proses penghimpunan dana� agar mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin. Strategi Fundraising dapat membantu dalam peningkatan� pengelolaan dana zakat atau juga bisa� meningkatkan� pengelolaan dana wakaq (Mas� Ula, 2020).

Dengan adanya lembaga amil zakat mampu menjadi harapan bagi para mustahiq dan dapat menyelesaikan masalah kemiskinan dan pengangguran. Hal ini tidak dapat tercapai jika lembaga amil zakat tidak memiliki orientasi dalam manfaat dana zakat yang tersedia. Lembaga pengelola zakat dapat menghimpun dana zakat baik secara langsung maupun tidak langsung dari masyarakat (Maisaroh & Herianingrum, 2019).

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research. Penelitian yang dilakukan secara normatif yaitu data yang diperoleh mampu dihimpun melalui beberapa buku� , dan peraturan perundang-undangan serta jurnal terkait (Aryani, 2021). Untuk mempelajari strategi fundraising dalam pengelolaan zakat dalam menjalankan program jangka panjang dan jangka pendek. Melakukan tinjauan terhadap literatur, buku, artikel, dan penelitian terkait yang telah ada tentang fundraising dan pengelolaan zakat. Hal ini dapat memberikan pemahaman mendalam tentang teori dan praktik terkait strategi pengumpulan dana zakat yang efektif (Soendari, 2012). Lalu melakukan penelitian terhadap organisasi atau lembaga yang telah berhasil dalam mengimplementasikan strategi fundraising yang sukses dalam pengelolaan zakat (Nugrahani & Hum, 2014).

Melalukan wawancara dengan para ahli, pengelola lembaga zakat, dan individu yang terlibat dalam pengelolaan dana zakat. Wawancara ini dapat membantu Anda memperoleh perspektif langsung dari mereka yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan zakat dan memahami strategi apa yang efektif dalam mengumpulkan dana (Toriquddin, 2015). Mengembangkan dan menyebarkan survei kepada masyarakat yang terlibat dalam pembayaran zakat, baik sebagai pemberi zakat maupun sebagai penerima manfaat. Menganalisis data historis tentang pengumpulan dana zakat, termasuk jumlah dana yang terkumpul, sumber dana, dan strategi yang digunakan dalam periode waktu tertentu (Raka, 2018).

 

Hasil dan Pembahasan

1.     Definisi Fundraising Zakat

Kata fundraising telah tak asing lagi ditelinga terlebih di lembaga zakat. Fundraising sangat berafiliasi erat dengan kemampuan seseorang, organisasi ataupun perusahaan buat mengajak dan� mensugesti orang lain sebagai akibatnya mengakibatkan kesadaran, kepedulian dan� memotivasi mereka buat melaksanakan apa yang ditawarkan dalam aktivitas tersebut. penggalangan dana atau fundraising tidak hanya seputar uang semata, ruang lingkupnya begitu mendalam dan� luas sebab mempunyai dampak yang besar� bagi seksistensi sebuah lembaga.

Fundraising sendiri mempunyai beberapa definisi, pada kamus bahasa Indonesia-Inggris, fundraising berarti penggalangan dana. Fundraising artinya suatu bentuk atau kegiatan penggalangan dana serta asal daya lainnya mirip wakif atau donatur berasal rakyat baik individu, kelompok, organisasi, perusahaan ataupun Pemerintah yang dipergunakan untuk mencapai misi atau tujuan forum (Supraman, 2008).

 

2.     Tujuan Fundraising Zakat

Tujuan utama serta paling fundamental dari aktivitas fundraising bagi sebuah forum yakni menghimpun dana, baik dana zakat juga dana operasional pengelolaan zakat, jadi dana yang dimaksud yakni barang atau jasa yang memiliki nilai material, meski dana pada arti uang memiliki kiprah yang sangat penting bagi sebuah organisasi atau lembaga, karena tanpa sebuah dana organisasi atau forum zakat tidak mampu berjalan dengan efektif.

Sebuah organisasi zakat yang tidak dapat mengumpulkan uang pada proses fundraisingnya adalah termasuk organisasi yang gagal, meskipun organisasi tadi memiliki keberhasilan lainnya. sebab pada akhirnya apabila fundraising tidak membentuk dana maka tidak terdapat asal daya, sebagai akibatnya lembaga akan kehilangan kemampuan buat terus menjalankan program � programnya.

3.     Metode Fundraising Zakat

Ada 2 metode yang bisa dilakukan pada fundraising dana ZIS, yaitu fundraising langsung (direct fundraising) serta tidak langsung (indirect).

A.    Langsung (direct)

Fundraising dimana proses interaksi serta daya akomodasi terhadap respon muzakki mampu seketika (eksklusif) dilakukan. dalam metode ini apabila dalam diri muzakki atau donatur ada hasrat buat melakukan donasi selesainya menerima kenaikan pangkat�� dan� fundraiser lembaga, maka segera bisa melakukan menggunakan mudah sebab semua kelengkapan berita yang dibutuhkan untuk melakukan kontribusi�� sudah tersedia. Macam � macam metode fundraising pribadi (direct fundraising) diantaranya: direct mail, direct advertising, directmail elektronik seperti fax mail, email, voicmail, kendaraan beroda empat mail: sms, mms, telefundraising serta presentasi pribadi (face to face).

 

B.    Tidak langsung (indirect).

Suatu metode yang memakai teknik-teknik atau cara � cara yang tidak melibatkan partisipasi muzakki secara eksklusif. Yaitu bentuk � bentuk fundraising dimana tidak dilakukan dengan menyampaikan daya akomodasi secara langsung terhadap respon muzakki atau donatur. Metode ini misalnya dilakukan menggunakan metode kenaikan pangkat�� yang menunjuk kepada pembentukan citra forum yang bertenaga, tanpa diarahkan buat transaksi kontribusi�� di waktu itu, menjadi model: advertorial, image company serta penyelenggaraan event, melalui perantara, menjalin relasi, melalui surat keterangan dan� mediasi para tokoh, dll.

4.   Segi Prinsip Fundraising

Seperti apa yang kita tahu ketika ini penggalangan dana sebagai sebuah kebutuhan karena telah ditinjau sangat penting pada keberpihakannya pada warga miskin. Adapun prinsip-prinsip Fundraising tersebut yaitu :

A.    Prinsip Fundraisingnya yaitu wajib meminta, maksdnya yaitu asal sebuah organisasi atau lembaga akan bertanya pada warga apabila tidak� memberi sumbangan karena itu mirip apa. Karena pihak donatur umumnya akan memberikan sebuah sumbangan bila diminta, meski tanpa mengharapkan sebuah ketidak seimbangan.

B.    Prinsip Penggalangan Dana yaitu menjalin sebuah korelasi dengan orang lain, maksudnya apabila semakin poli kita kenalan atau memiliki jaringan menggunakan banyak pihak, kemungkinan jual terlampir oleh dari warga masyarakat atau pihak donatur yang ingin bergabung untuk dan dana.

C.    Prinsip Penggalangan Dana yang berarti menjual, maksdunya yaitu proses penggalangan dana dimana terdiri dari 2 tahap diantarannya yang pertama dengan menununjukkan pada calon donatur bahwa terdapat sebuah kebutuhan krusial yang mampu ditawarkan sebuah forum melalui kegiatan forum.

D.    Prinsip Penggalangan Dana yang terakhir yaitu ucapan terima kasih, semoga bermanfaat� krusial menjadi seorang penghargaan yang diberikan pada donatur para pihak yang menggunakan sukarelawan bersedia bergabung buat menyampaikan atau mengalirkan sebuah bantuan sumbangan.

 

 

 

5.   Segi Unsur Fundraising

A.    Sebuah analisis kebutuhan, dalam hal ini berisi mengenai sesuai dengan prinsip syariah, pertanggung jawaban, pelaporan, manfaat buat kesejahteraan umat, sistem pelayanan yang berkualitas baik, serta menjalin silaturahmi serta komunikasi yang baik.

B.    Dibutuhkan adanya segmentasi donator atau muzakki, yaitu sebuah metode ihwal bagaimana kita meliat donatur juga muzakki secara krestif, baik berasal sisi perorangan, organisasi, juga sebuah forum yang berbadan aturan. Maka hal tersebut artinya dibutuhkan adanya segmentasi guna untuk mengidentifikasi serta manfaatkan berbagai peluang yang muncul dimasyarakat.

C.    Identitas donatur profil serta muzakki, hal ini sangat diperlukan guna dapat mengetahu iciri-ciri berasal calon donator atau muzakki tersebut. Sebuh profil donator atau muzakki bisa dalam bentuk biodata atau CV, sedangkan buat calon donator atau muzakki baik berasal organisasi atau lembaga hukum dalam bentuk profil perusahaan lembaga.

D.    Adanya sebuah produk, produk sudah ada suatu hal yang bisa ditawarkan dimana untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan muzakki. Produk sendiri tidak hanya berbentuk barang saja tetapi pula mampu pada bentuk jasa. Sedangkan terkait produk lembaga zakat adalah sebuah produk layanan yang dapat memudahkan pihak donatur serta muzakki dalam menyesuaikan kewajiban zakatnya.

 

6.   Urgensi Fundraising Pengelola Zakat

Alasan menapa konsep Fundraising yang digunakan sebuah organisasi pada pengelolaan zakat, sebab dan yang diperoleh berasal sebuah organisasi sebagaimana adanya digunakan buat keberlangsungan berasal sebuah organisasi tersebut. Misal digunakan padahal biaya operasional, acara, gaji karyawan, amil serta lainnya. Tidak hanya itu saja, terdapat sebuah alasan kedua dimana menggunakan adanya sebuah penggalangan dana organisasi dapat mengurangi ketergantngan terhadap pihak eksklusif.

Hal ini dapat mengakibatkan sebuah forum bergantung pada donatur. Sedangkan alasan yang ketiga yaitu buat memperluas serta pengembangan sebuah organisasi. Dalam menghadapi masa depan yang lebih baik, tentunya sebuah organisasi harus mengembangkan serta perluasan kegiatan pelayanan. Alasan yang terakhir dengan adanya penggalangan dana pada sebuah organisasi bisa menciptakan suistainibility, dimana penggalangan dana bukan saja ditujukan buat hari esok atau setahun kedepan.

Pada sebuah pengorganisasian sistem kerja penggalangan dana secara ber tim, kekompakan sebagai suatu hal yang penting. Ada banyak kelebihan� bila penggalangan dana dilakukan secara bertim atau bekerjasama. Misal model dimana ada anggota tim baru yang baru ikut gabung bisa belajar dari anggota tim yang lama, dimana saling tukar pengalaman terkait hal tersebut. Tidak hanya itu saja kita juga bisa saling tukar inspirasi satu sama lain dan bisa menyampaikan rasa semangat yang tinggi ketika antusias bekerja. Dalam hal ini adanya proses fundraising bisa menyampaikan yang baik buat peningkatan pengelolaan dana ZIS (zakat, infaq, sodaqoh). Proses penggalangan dana sendiri yaitu menghipnotis, mengingatkan, membujuk atau merayu, dan mendorong. Tidak hanya itu saja adanya konsep fundraising ini, bisa mengukur tingkat keberhasilan pada lembaga pengelola zakat sebagai pengelola dana zakat.

Fundraising sangat berafiliasi erat dengan kemampuan seseorang, organisasi ataupun perusahaan buat mengajak dan� mensugesti orang lain sebagai akibatnya mengakibatkan kesadaran, kepedulian dan� memotivasi mereka buat melaksanakan apa yang ditawarkan dalam aktivitas tersebut. Tujuan utama serta paling fundamental dari aktivitas fundraising bagi sebuah forum yakni menghimpun dana, baik dana zakat juga dana operasional pengelolaan zakat, jadi dana yang dimaksud yakni barang atau jasa yang memiliki nilai material. Fundraising mempunyai metode langsung dan tidak langsung, serta urgensi fundraising berasal dari organisasi sebagaimana adanya digunakan buat keberlangsungan berasal sebuah organisasi tersebut. Misal digunakan padahal biaya operasional, acara, gaji karyawan, amil serta lainnya.

 

Kesimpulan

Mampu kita simpulkan terkait penerangan diatas bahwa konsep penggalangan dana sangat berpengaruh krusial terhadap upaya peningkatan pengelolaan dana zakat dan pengelolaan dana zakat. Tidak hanya itu saja proses penggalangan dana pula bisa diartikan menjadi proses pengumpulan dana atau penghimpunan dana. Dimana pada hal ini bisa digunakan buat membiayai program aktivitas operasional sebuah forum yang pada akhirnya bertujuan untuk mencapai misi dan melihat dari sebuah lembaga.

Padahal ini perlu dibutuhkan sebuah taktik atau arah sebuah pendekatan pada proses penghimpunan dana, jadi mendapatkan yang akan terjadi yang semaksimal mungkin. Penggalangan dana berfiliasi pula menggunakan kemampuan perorangan, organisasi, dan forum aturan dimana buat mengajak dan mempengaruhi orang lain yang dapat menimbulkan kesadaran sera rasa peduli yang terdapat pada diri masing-masing, juga bisa digunakan buat memanajemen dana zakat dikonsep penggalangan dana ini.

Aktivitas mekanisme wakaf penggalangan dana kerja dapat kita maknai juga, bahwasannya dalam setiap tahapan atau pola manajemen zakat dapat dikombinasikan menggunakan kegiatan penggalangan dana yang ada sebagai akibat bisa memenuhi inti asal penggalangan dana. Pada kegiatan penggalangan dana zakat tidak terpisah dalam tahapan manajemen zakat, bukan berarti hanya diproses pengumpulan atau menghimpun sumber daya zakat saja tetapi juga waktu pada ketika mengelola aset wakaf serta memberdayakan manfaat zakat.


BLIBLIOGRAFI

 

Abidah, A. (2016). Analisis strategi fundraising terhadap peningkatan pengelolaan ZIS pada lembaga amil zakat kabupaten ponorogo. Kodifikasia, 10(1), 144946.

Aryani, C. (2021). Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law. Jurnal USM Law Review, 4(1), 27�48.

Fitria, T. N. (2016). Kontribusi Ekonomi Islam Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2(03).

Maisaroh, P. R., & Herianingrum, S. (2019). Pendayagunaan Dana Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Melalui Pemberdayaan Petani Pada Lembaga Amil Zakat Al-Azhar Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 6(12), 2538�2552.

Mas� Ula, S. (2020). Strategi Fundraising Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Lembaga Zis (Zakat, Infaq, Sedekah) Dan Waqof. STRATEGI FUNDRAISING DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI LEMBAGA ZIS (ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH) DAN WAQOF, 1�16.

Nopiardo, W. (2018). Strategi Fundraising Dana Zakat Pada Baznas Kabupaten Tanah Datar. Imara: Jurnal Riset Ekonomi Islam, 1(1), 57�71.

Nugrahani, F., & Hum, M. (2014). Metode penelitian kualitatif. Solo: Cakra Books, 1(1), 3�4.

Rahman, T. (2015). Akuntansi Zakat, Infak dan Sedekah (PSAK 109): Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1), 141�164.

Raka, F. (2018). Efektivitas Pengumpulan dan Penyaluran Dana Zakat Oleh Lembaga Dompet Dhuafa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin di Kota Yogyakarta.

Soendari, T. (2012). Metode penelitian deskriptif. Bandung, UPI. Stuss, Magdalena & Herdan, Agnieszka, 17.

Toriquddin, M. (2015). Pengelolaan zakat produktif: Perspektif maqasid al-syari�ah Ibnu�Asyur. UIN-Maliki Press.

Abidah, A. (2016). Analisis strategi fundraising terhadap peningkatan pengelolaan ZIS pada lembaga amil zakat kabupaten ponorogo. Kodifikasia, 10(1), 144946.

Aryani, C. (2021). Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law. Jurnal USM Law Review, 4(1), 27�48.

Fitria, T. N. (2016). Kontribusi Ekonomi Islam Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2(03).

Maisaroh, P. R., & Herianingrum, S. (2019). Pendayagunaan Dana Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Melalui Pemberdayaan Petani Pada Lembaga Amil Zakat Al-Azhar Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 6(12), 2538�2552.

Mas� Ula, S. (2020). Strategi Fundraising Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Lembaga Zis (Zakat, Infaq, Sedekah) Dan Waqof. STRATEGI FUNDRAISING DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI LEMBAGA ZIS (ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH) DAN WAQOF, 1�16.

Nopiardo, W. (2018). Strategi Fundraising Dana Zakat Pada Baznas Kabupaten Tanah Datar. Imara: Jurnal Riset Ekonomi Islam, 1(1), 57�71.

Nugrahani, F., & Hum, M. (2014). Metode penelitian kualitatif. Solo: Cakra Books, 1(1), 3�4.

Rahman, T. (2015). Akuntansi Zakat, Infak dan Sedekah (PSAK 109): Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1), 141�164.

Raka, F. (2018). Efektivitas Pengumpulan dan Penyaluran Dana Zakat Oleh Lembaga Dompet Dhuafa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin di Kota Yogyakarta.

Soendari, T. (2012). Metode penelitian deskriptif. Bandung, UPI. Stuss, Magdalena & Herdan, Agnieszka, 17.

Toriquddin, M. (2015). Pengelolaan zakat produktif: Perspektif maqasid al-syari�ah Ibnu�Asyur. UIN-Maliki Press.

 

 

Copyright holder:

Salsabila Tiraliana, Riski Amelia, Hafish Syabandi, Maya Panorama (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: