Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia� p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN:
2548-1398
Vol.
7, No. 11, November 2022
REFORMASI PELAYANAN PUBLIK DALAM UPAYA
MENINGKATKAN KEPUASAN PUBLIK
Ade Setiadi
Universitas 17 Agustus 1945
Cirebon, Indonesia
E-mail:� [email protected]
Abstrak
Reformasi
birokrasi dan transformasi dalam sistem pelayanan publik sebetulnya dapat
dilakukan dengan baik jika pertama, pemerintah mereposisi dirinya menjadi
�pelayan publik�, kedua, melibatkan masyarakat pada setiap pembuatan kebijakan.
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis berkaitan dengan
reformasi administrasi dan birokrasi pemerintah dalam upaya meningkatkan
kepuasan publik, melalui peningkatan kualitas layanan publik.� Metode penelitian yang digunakan adalah
metode kualitatif, kajian ini bersifat deskriptif analitik, hal ini untuk
mendeskripsikan dan menganalisis sistem lembaga keuangan syariah dengan sistem
Lembaga keuangan konvensional.� Hasil
dari penelitian ini menyimpulkan bahwa�
reformasi administrasi dan birokrasi pemerintah daerah dapat diwujudkan
dalam tiga hal, yaitu pertama adalah a) penguatan pada regulasi dan kebijakan
pemerintah; b) penerapan e-government dan e-governance, yang dapat mendorong
keterbukaan dan transfaransi publik dan c) kerjasama antar pemerintah
�collaborative Governance�, dapat memperkuat pemerintahan di daerah,
meredifinisi hubungan pusat dan daerah, daerah dengan daerah lainnya dalam
territorial bond. Reformasi ini dilaksanakan untuk dapat meningkatkan kualitas
layanan publik pemerintah daerah, mendorong partisipasi dan kepercayaan publik
kepada pemerintah daerah. Dengan demikian percepatan pembangunan di daerah
dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat, dapat diwujudkan melalui peran
serta berbagai pemangku kepentingan di daerah, dengan memperhatikan potensi dan
nilai-nilai yang dikembangkan di daerah, menuju pelaksanaan program pembangunan
yang responsif, produktif dan akuntabel.
Kata
Kunci: Reformasi birokrasi, Pelayanan Publik,
Kepuasan Publik.
Abstract
Bureaucratic reform and transformation in
the public service system can actually be done well if first, the government
repositions itself as a 'public servant', second, involves the public in every
policy making. The purpose of writing this article is to analyze related to
administrative and bureaucratic reform of the government in an effort to
increase public satisfaction, through improving the quality of public
services.� The research method used is
qualitative method, this study is descriptive analytic, this is to describe and
analyze the system of Islamic financial institutions with the system of conventional
financial institutions. The results of this study conclude that administrative
and bureaucratic reform of local governments can be realized in three ways,
namely first is a) strengthening government regulations and policies; b) the
implementation of e-government and e-governance, which can encourage openness
and public transparency and c) intergovernmental cooperation
"collaborative governance", can strengthen governance in the regions,
redefine central and regional relations, regions with other regions in
territorial bonds. This reform is implemented to improve the quality of local
government public services, encourage public participation and trust in local
governments. Thus, the acceleration of development in the regions in an effort
to achieve community welfare can be realized through the participation of
various stakeholders in the regions, by taking into account the potential and
values developed in the regions, towards the implementation of responsive,
productive and accountable development programs.
Keywords: Bureaucratic
Reform, Public Service, Public Satisfaction.
Pendahuluan
Reformasi
birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan
perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama
menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business
prosess) dan sumber daya manusia
Menurut
Berbagai
regulasi juga banyak diarahkan untuk melakukan reformasi dalam sistem
pemerintahan yang dirasa kaku dan tidak responsif dalam melayani kepentingan
Negara dan masyarakat, dimana birokrasi pemerintah semestinya kreatif dan
inovatif dalam mengelola kepentingan Negara �bureaucracy and creativity
a. Adanya
kebutuhan untuk melakukan perubahan dan pembaharuan;
b. Memahami
perubahan yang terjadi dilingkungan strategis nasional;
c. Memahami
perubahan yang terjadi dilingkungan strategis global;
d. Memahami
perubahan yang terjadi dalam paradigma manajemen pemerintahan
Dengan
demikian reformasi birokrasi dan transformasi dalam sistem pelayanan publik
sebetulnya dapat dilakukan dengan baik jika pertama, pemerintah mereposisi
dirinya menjadi �pelayan publik�, kedua, melibatkan masyarakat pada setiap
pembuatan kebijakan
Sejumlah
persoalan di atas menjadikan penulis untuk tertarik merumuskan dalam paper
sederhana, untuk bisa diperdebatkan, berkaitan dengan reformasi administrasi
dan birokrasi pemerintah dalam upaya meningkatkan kepuasan publik, melalui
peningkatan kualitas layanan publik. Adapun permasalahan yang dapat dikemukakan
dalam tulisan ini adalah Pentingnya reformasi administrasi dan birokrasi
pemerintahan daerah dan Reformasi pelayanan publik dalam meningkatkan kepuasan
publik.
METHODS
Metode
penelitian yang digunakan dalam artikel jurnal ini adalah metode kualitatif
dengan pendekatan studi kepustakaan atau library research. Studi literatur
dilakukan dengan melakukan pencarian artikel dan buku yang relevan dengan topik
Lesson Study sebagai gerbang peningkatan mutu pendidikan dan profesionalisme
guru
Kriteria
inklusi yang digunakan dalam pencarian artikel dan buku adalah yang terbit
dalam rentang waktu 2010-2023 dan berbahasa Inggris atau bahasa Indonesia.
Artikel dan buku yang digunakan dalam studi literatur ini merupakan sumber
primer, sumber sekunder, dan sumber tersier yang relevan dengan topik yang
dibahas.
Setelah
melakukan pencarian, artikel dan buku yang relevan dipilih untuk dianalisis dan
diekstraksi informasinya. Hasil dari analisis informasi yang diperoleh kemudian
diorganisasi dan disusun secara sistematis dalam bentuk tulisan yang jelas dan
terstruktur.
PEMBAHASAN
1. Upaya Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik
Tuntutan berbagai stakeholder, untuk dapat
mewujudkan kualitas pelayanan yang cepat, terjangkau dan berkualitas,
"simple-cheap-fast-benefit"
a) Convenience
measures (langkah-langkah kenyamanan, kemudahan akses yang disediakan
pemerintah pada masyarakat;
b) Security
measures, sejauhmana masyarakat merasakan keamanan dan keyakinan terhadap
layanan yang diterima;
c) Reliability
assesses, kehandalan layanan yang tepat waktu;
d) Personal
attention measures, kemampuan aparat menyediakan informasi dan mengelolanya
untuk menyediakan kebutuhan masyarakat;
e) Problem
solving approach, kemampuan menyelesaikan permasalahan terkait kebutuhan
masyarakat;
f) Fairness
measures, kemampuan untuk menjamin rasa adil dalam layanan pemerintah;
g) Fiscal
responsibility measures, kemampun pemerintah daerah dalam
mempertanggungjawabkan keuangan masyarakat yang digunakan dalam layanan publik;
dan
h) Citizen
influence measures, seberapa banyak masyarakat merasa dilibatkan dalam
menentukan kualitas layanan pemerintah
2.
Upaya Peningkatan Partisipasi dan Kepercayaan Publik
Reformasi administrasi dan birokrasi adalah upaya
untuk meningkatkan kinerja publik pemerintah, dalam upaya mendorong partisipasi
dan kepercayaan publik dalam masyarakat. Tanggung jawab pemerintah untuk
meningkatkan kewarganegaraan dan melayani kepentingan publik adalah salah satu
perbedaan yang paling penting dan merupakan landasan dari "new public
service". Pemerintah daerah secara implisit atau eksplisit pemerintah yang
bersandar pada dua pilar utama:
1)
Dari perspektif demokratis, pemerintah daerah
bertumpu pada keutamaan pejabat yang dipilih secara populer (seringkali dewan
yang dipilih secara tidak jujur) yang bertanggung jawab untuk mengubah input
lokal (kebutuhan dan permintaan) menjadi keputusan otoritatif yang menyediakan
kerangka kerja bagi kerja pemimpin secara kontinu dan petugas pemerintah daerah
2)
Dari perspektif fungsional, pemerintah daerah
dipahami sebagai bentuk pemerintahan multi- fungsi berbasis wilayah
Perguliran tanggungjawab pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah juga merupakan upaya mendekatkan sumbu pemerintahan dengan
pusat kepentingan masyarakat. Pengembangan dan perluasan partisipasi daerah,
pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan di daerah harus fokus pada
daerah, pemerintah daerah seharusnya mempersiapkan indikator-indikator khusus
dalam mewujudkan partisipasi di daerah dalam era keterbukaan publik
1)
Selalu berada dalam transfaransi dan akuntabilitas
yang tinggi, dalam menggunakan sumberdaya untuk mencapai sasaran;
2)
Mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam
proses pengambilan keputusan dan memudah akses terhadap masyarakat;
3)
SOP yang selalu melibatkan kelompok-kelompok
masyarakat dalam pengambilan keputusan dan menciptakan sistem layanan yang
sama, serta dalam upaya meredifisikan peran negara yang tidak lagi mendominasi
dan memberdayakan berbagai aktor di masyarakat; dan
4)
Bekerja secara institusional dan legal formal dalam
upaya menjamin hak-hak warga dan jaminan kepastian hukum
3. Reformasi Pelayanan Publik dalam meningkatkan Kepuasan
Publik
Otonomi daerah berdampak pada demokratisasi layanan
publik, meningkatnya daya kritis masyarakat membawa perubahan dalam sistem
layanan pemerintah, menjadi lebih luas dan terus diupayakan untuk dapat
menyentuh kepentingan masyarakat, hak-hak masyarakat mulai diperdebatkan dan
berupaya dipenuhi
1)
Produktivitas menyangkut efisiensi dan efektifitas
pelayanan;
2)
Kualitas layanan meliputi kinerja organisasi layanan
publik, yang sering dikaitkan dengan kepuasan masyarakat;
3)
Responsivitas merupakan kemampuan organisasi layanan
pemerintah daerah dalam mengenali kebutuhan masyarakat, menformulasikan dalam
program-program layanan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat;
4)
Responsibilitas pelaksanaan kegiatan organisasi
publik, sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengan
kebijakan organisasi pemerintah;
5)
Akuntabilitas menyangkut seberapa besar kebijakan
dan organisasi tunduk kepada pejabat publik yang menjadi pilihan rakyat, dan
kinerjanya sesuai dengan kepentingan rakyat
Hasil
perbaikan kinerja pemerintah melalui reformasi administrasi dapat dilihat
melalui:
a) peningkatan
kualitas layanan publik dan
b) meningkatnya
partisipasi dan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah.
4.
Prinsip Prinsip Reformasi Pelayanan Publik
Adapun prinsip-prinsip reformasi pelayanan
publik yang ditawarkan Denhart & Denhart (2003) adalah sebagai berikut:
1. Melayani Warga Negara, bukan customer (Serve Citizens, Not Customers) New Public Service memandang publik sebagai �citizen� atau warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban publik yang sama. Tidak hanya sebagai customer yang dilihat dari kemampuannya membeli atau membayar produk atau jasa. Citizen adalah penerima dan pengguna pelayanan publik yang disediakan pemerintah dan sekaligus juga subyek dari berbagai kewajiban publik seperti mematuhi peraturan perundang-undangan, membayar pajak, membela Negara, dan sebagainya. New Public Service melihat publik sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban dalam komunitas yang lebih luas. Adanya unsur paksaan dalam mematuhi kewajiban publik menjadikan relasi Negara dan publik tidak bersifat sukarela. Karena itu, abdi negara tidak hanya responsif terhadap customer, tapi juga fokus pada pemenuhan hak-hak publik serta upaya membangun hubungan kepercayaan (trust) dan kolaborasi dengan warga negara.
2. Mengutamakan Kepentingan Publik (Seeks the Public Interest) New Public Service berpandangan aparatur Negara bukan aktor utama dalam merumuskan apa yang menjadi kepentingan publik. Administrator publik adalah aktor penting dalam sistem kepemerintahan yang lebih luas yang terdiri dari warga Negara (citizen), kelompok, wakil rakyat, dan lembaga-lembaga lainnya. Administrator publik berkewajiban memfasilitasi forum bagi terjadinya dialog publik. Argumen ini berpengaruh terhadap peran dan tanggungjawab administrasi publik yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian tujuan-tujuan ekonomis tapi juga nilai-nilai yang menjadi manifestasi kepentingan publik seperti kejujuran, keadilan, kemanusiaan, dan sebagainya.
3. Kewarganegaraan lebih berharga dari pada Kewirausahaan (Value Citizenship over Entrepreneurship) New Public Service memandang keterlibatan citizen dalam proses administrasi dan pemerintahan lebih penting ketimbang pemerintahan yang digerakkan oleh semangat wirausaha. New Public Service berargumen kepentingan publik akan lebih baik bila dirumuskan dan dikembangkan oleh aparatur Negara bersama-sama dengan warga negara yang punya komitmen untuk memberi sumbangan berarti pada kehidupan bersama dari pada oleh manajer berjiwa wirausaha yang bertindak seolah uang dan kekayaan publik itu milik mereka.
4. Berpikir Strategis, Bertindak Demokratis (Think Strategically, Act Democratically). Ide utama prinsip ini adalah bahwa kebijakan dan program untuk menjawab kebutuhan publik akan dapat efektif dan responsif apabila dikelola melalui usaha kolektif dan proses kolaboratif. Prinsip ini berkaitan dengan bagaimana administrasi publik mengimplementasikan kebijakan publik sebagai manifestasi dari kepentingan publik. Fokus utama implementasi dalam New Public Service pada keterlibatan citizen dan pembangunan komunitas (community building). Keterlibatan citizen dilihat sebagai bagian yang harus ada dalam implementasi kebijakan dalam sistem demokrasi. Keterlibatan disini mencakup keseluruhan tahapan perumusan dan proses implementasi kebijakan. Melalui proses ini, warga Negara merasa terlibat dalam proses kepemerintahan bukan hanya menuntut pemerintah untuk memuaskan kepentingannya. Organisasi menjadi ruang publik dimana manusia (citizen dan administrator) dengan perspektif yang berbeda bertindak bersama demi kebaikan publik. Interaksi dan keterlibatan dengan warga Negara ini yang memberi tujuan dan makna pada pelayanan publik.
5.
Tahu kalau Akuntabilitas bukan hal sederhana (Recognize
that accountability is not Simple). Aparatur publik harus tidak hanya
mengutamakan kepentingan pasar, mereka harus juga mengutamakan ketaatan pada
konstitusi, hukum, nilai masyarakat, nilai politik, standard profesional, dan
kepentingan warga negara. Menurut New Public Service, efisiensi, efektivitas
dan kepuasan customer penting, tapi administrasi publik juga harus
mempertanggungjawabkan kinerjanya dari sisi etika, prinsip demokrasi
6. Melayani Ketimbang Mengarahkan (Serve Rather than Steer). Aparatur publik dituntut menerapkan kepemimpinan yang berlandaskan nilai kebersamaan dalam membantu warga negara mengartikulasikan dan memenuhi kepentingan bersama bukan sekedar mengendalikan atau mengarahkan masyarakat. Kepemimpinan dalam New Public Service terfokus pada energi manusia untuk kemanfaatan kemanusiaan. Kepemimpinan sektor publik berlandaskan pada nilai disebut �moral atau transformational leadership�, bukan, �transactional leadership�. Kepemimpinan dalam New Public Service merupakan, �shared leadership� dimana kendali kepemimpinan tidak terpusat di tangan atasan tapi melibatkan banyak orang, banyak kelompok. Kedudukan pimpinan disini bukan sebagai pemilik tapi pelayan publik atau abdi masyarakat (servant, not owner). Karena itu ukuran kinerja pegawai tidak semata parameter ekonomi tapi juga nilai-nilai kejujuran, kesetaraan, responsivitas, pemberdayaan, dan sebagainya.
Kesimpulan
Reformasi administrasi dan birokrasi pemerintah daerah
dapat diwujudkan dalam tiga hal, yaitu pertama adalah a) penguatan pada
regulasi dan kebijakan pemerintah; b) penerapan e-government dan e-governance,
yang dapat mendorong keterbukaan dan transfaransi publik dan c) kerjasama antar
pemerintah �collaborative Governance�, dapat memperkuat pemerintahan di daerah,
meredifinisi hubungan pusat dan daerah, daerah dengan daerah lainnya dalam
territorial bond.
Reformasi ini dilaksanakan untuk dapat meningkatkan
kualitas layanan publik pemerintah daerah, mendorong partisipasi dan
kepercayaan publik kepada pemerintah daerah. Dengan demikian percepatan
pembangunan di daerah dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat, dapat
diwujudkan melalui peran serta berbagai pemangku kepentingan di daerah, dengan
memperhatikan potensi dan nilai-nilai yang dikembangkan di daerah, menuju
pelaksanaan program pembangunan yang responsif, produktif dan akuntabel.
BIBLIOGRAFI
Adnan, M. Fachri. (2013). Reformasi
birokrasi pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Humanus:
Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Humaniora, 12(2), 196�203.
Anwaruddin, Awang. (2004).
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Reformasi Birokrasi. Jurnal
Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 1(1),
15�35.
Cahyarini, Farida Dwi. (2021).
Implementasi Digital Leadership dalam Pengembangan Kompetensi Digital pada
Pelayanan Publik. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 25(1),
47�60.
Hadi, Krishno, Asworo, Listiana,
& Taqwa, Iradhad. (2020). Inovasi Dialogis: Menuju Transformasi Pelayanan
Publik Yang Partisipatif (Kajian Sistem Pelayanan Malang Online). Journal
of Government and Civil Society, 4(1), 115�129.
Haning, Mohammad Thahir. (2018).
Reformasi Birokrasi di Indonesia: Tinjauan Dari Perspektif Administrasi
Publik. JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik),
25�37.
Huriyah, Lilik. (2016). Penerapan
Total Quality Management (TQM) Dalam Peningkatan Mutu Layanan Publik UIN Sunan
Ampel Surabaya. JOIES (Journal of Islamic Education Studies), 1(2),
303�332.
Islah, Khikmatul. (2018a). Peluang
dan tantangan pemanfaatan teknologi big data untuk mengintegrasikan pelayanan
publik pemerintah. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah Untuk
Mewujudkan Masyarakat Madani, 5(2), 130�138.
Islah, Khikmatul. (2018b). Peluang
dan tantangan pemanfaatan teknologi big data untuk mengintegrasikan pelayanan
publik pemerintah. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah Untuk
Mewujudkan Masyarakat Madani, 5(2), 130�138.
Katharina, Riris. (2021). Pelayanan
publik & pemerintahan digital Indonesia. Yayasan Pustaka Obor
Indonesia.
Kusumawati, Erna. (2016). Training
Management Effectiveness. 6th International Conference on Educational,
Management, Administration and Leadership, 59�62. Atlantis Press.
Kusumawati, Erna. (2017). Iklim
Etika, Ethical Behavior Planned dan Kinerja Berkelanjutan. JITK (Jurnal
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Komputer), 2(2), 156�164.
Kusumawati, Erna. (2020). Leadership
in Total Quality Management for Service Quality.
Kusumawati, Erna. (2022).
Peningkatan Mutu Sekolah Dasar Negeri Melalui Implementasi Total Quality
Management. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(11),
16404�16414.
Musdalipa, Musdalipa, Parawangi,
Anwar, & Malik, Ihyani. (2017). Kualitas Pelayanan Publik Di Kantor Desa
Parigi Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa. Kolaborasi: Jurnal
Administrasi Publik, 3(1), 47�62.
Ningtyas, Trimurti. (2017). New
Public Service: Pelayanan Publik Berbasis Humanistik untuk Kesuksesan
Reformasi Birokrasi. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik Dan Kebijakan Sosial,
1(1).
Putra, Teddy Minahasa. (2019). Pelayanan
Publik, Good Governance, dan Ketahanan Nasional. Gramedia Widiasarana
Indonesia.
Ramli, Muhammad. (2013). Manajemen
Pelayanan Publik Berbasis Kemanusiaan.
Saggaf, Said, Said, Muhammad Mario,
& Saggaf, Widiawati Said. (2018). Reformasi Pelayanan Publik di Negara
Berkembang (Vol. 1). SAH MEDIA.
Sandiasa, Gede, & Agustana,
Putu. (2018). Reformasi Administrasi dan Birokrasi Pemerintahan Daerah Dalam
Menigkatkan Kualitas Layanan Publik di Daerah. Public Inspiration: Jurnal
Administrasi Publik, 3(1), 1�8.
Siti Maryam, Neneng. (2017).
Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. JIPSI-Jurnal Ilmu
Politik Dan Komunikasi UNIKOM, 6.
Sudarmanto, Eko, Mawati, Arin
Tentrem, Nugraha, Nur Arif, Purba, Pratiwi Bernadetta, Komariyah, Imas, Purba,
Sukarman, Tojiri, Moch Yusuf, Tjiptadi, Diena Dwidienawati, Ashoer, Muhammad,
& Silalahi, Marto. (2020). Manajemen Sektor Publik. Yayasan Kita
Menulis.
Tahfiza, Dina, & Rokan, Mustafa
Kamal. (2022). Upaya Peningkatan Administrasi Publik terhadap Kepuasan
Masyarakat Dalam Pengurusan E-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Aceh Tenggara. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal,
4(2), 353�358.
Wakhid, Ali Abdul. (2017).
Reformasi pelayanan publik di Indonesia. Jurnal TAPIs, 14(1),
1�10.
Copyright holder: Ade Setiadi (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |
������������������������������������������������������������������������������