Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 11, November 2022

 

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

 

Ghia Riezna Zhadira, FX. Arsin Lukman

Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

Email: ghiariezna@gmail.com, [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini dilakukan atas dasar diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan definisi baru mengenai perseroan. Perluasan definisi tersebut melahirkan badan hukum baru yaitu perseroan perorangan. Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, perseroan sebagai badan hukum didirikan menggunakan akta notaris. Sedangkan setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang memberi peraturan turunan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 bahwa pendirian perseroan perorangan tidak memerlukan akta notaris. Sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana kedudukan perseroan perorangan sebagai badan hukum dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta bagaimana peran serta tanggung jawab notaris dalam pendirian perseroan perorangan. Tujuan dibuat Penelitian ini untuk mengetahui apa saja peran dan tanggung jawab notaris dalam pendirian peseroan perorangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pendirian Perseroan Perorangan tidak memerlukan akta notaris, yaitu dengan hanya mendaftarkan di kementerian hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia dan mendapatkan sertifikat. Sehingga Notaris tidak berwenang untuk membuat akta pendirian perseroan perorangan. Dalam Perseroan Perorangan notaris hanya berperan untuk membuat perubahan status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal apabila perseroan perorangan sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil serta pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang. Selain itu notaris juga berperan dalam perseroan perorangan hanya sebatas penyuluh hukum kepada calon pengusaha Perseroan Perorangan.

 

Kata kunci: Peran dan Tanggung Jawab Notaris, Perseroan Perorangan, Pendirian Perseroan, UU Cipta Kerja.

 

Abstract

This research was conducted based on the promulgation of the Job Creation Law which provides a new definition of a company. The expansion of this definition gave birth to a new legal entity, namely an individual company. According to the Limited Liability Company Law, a company as a legal entity is established using a notarial deed. Meanwhile, after the existence of the Job Creation Law which provided derivative regulations to Government Regulation Number 8 of 2021 that the establishment of an individual company does not require a notary deed. This raises the question of what is the position of an individual company as a legal entity in the Job Creation Law, and what are the roles and responsibilities of a notary in establishing an individual company. The purpose of this research is to find out what are the roles and responsibilities of a notary in the establishment of an individual company. The research method used is normative juridical law research method. The results of this study indicate that establishing a particular company does not require a notarial deed, namely by simply registering at the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia and obtaining a certificate. So that the Notary is not authorized to make the deed of establishment of an individual company. In an individual company, the notary's only role is to change the status of an individual company to a capital partnership company if the individual company does not meet the Micro and Small Enterprises criteria and the shareholder becomes more than 1 (one) person. In addition, notaries also play a role in individual companies, only limited to legal advisers to prospective individual company entrepreneurs.

 

Keywords: Roles and Responsibility of Notary, individual company, CompanyEstablishment, Onimbus Law on Job Creation

 

Pendahuluan

Dalam pembagungan perekonomian di Indonesia pemerintah sebagai penyelenggara negara mempunyai peran penting dan strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan rakyat. Salah satu bentuk peningkatan kualitas kehidupan kesejahteraan dalam rangka ketahanan ekonomi suatu negara dapat dilihat dari aspek berusaha suatu negara. Terbukti dimasa krisis dengan bertumbangannya banyak usaha konglomerasi yang dililit hutang luar negeri, usaha kecil menengah terutama yang berorientasi eksport justru meraup keuntungan yang luar biasa. Salah satu penilaian atas kemudahan berbisnis adalah dengan melihat penilaian indeks angka Ease of doing business suatu negara. Indonesia terus menunjukkan prestasinya dalam memperoleh predikat sebagai negara yang ramah untuk berbisnis. Terhitung sejak tahun 2020 Ease of doing business Indonesia resmi berada pada posisi 73 dari 190 negara. Pemerintah terus berusaha melakukan reformasi dalam rangka memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satu bentuk upaya dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja resmi diundangkan oleh pemerintah pada 2 November 2020. Undang-Undang ini memiliki tujuan khusus salah satunya untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing business atau Indeks Kemudahan Berusaha, menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas bagi para pebisnis, selain itu juga untuk memberikan dukungan kepada Usaha Mikro dan Kecil dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum seperti kepastian terhadap izin berusaha, hak berusaha, serta memperluas ruang kegiatan usaha dengan harapan mampu mendorong pergerakan pertumbuhan struktur ekonomi. Dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja ini pula diharapkan dapat membuat iklim investasi kondusif akan menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas pekerja meningkat, serta menggerakan sektor-sektor lainnya dengan angka harapan pertumbuhan ekonomi mencapai 5.7 sampai 6%.

Perseroan mengalami perluasan konsep dengan diundangkan Undang-Undang Cipta Kerja ini. Hal ini dapat dilihat berdasarkan pengertian perseroan itu sendiri. Pengertian dari Perseroan berdasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas telah mengalami perubahan makna berdasarkan Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja, yaitu berbunyi bahwa :

Perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha mikro dan kecil.�

 

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, perseroan terbatas perlu didirikan oleh minimal dua subjek hukum atas dasar perjanjian. Sedangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, definisi perseroan juga merupakan badan hukum perorangan jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, setiap orang dapat mendirikan suatu perseroan terbatas dan memiliki sahamnya seorang diri, sepanjang modal atas perseroan tersebut termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil. Dengan adanya perluasan definisi serta perubahan pasal pada perseroan terbatas tersebut melahirkan adanya badan hukum perseroan perorangan.

Istilah Perseroan Perorangan tidak secara langsung didefinisikan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang Cipta Kerja, akan tetapi definisi Perseroan Perorangan didefinisikan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 dimana berbunyi bahwa �perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas: perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan perseoan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.�

Lahirnya istilah Perseroan Perorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut sangat memberikan keuntungan kepada pelaku usaha, karena perseroan perorangan itu sendiri tidak memerlukan rekan sehingga akan lebih mudah mengambil keputusan dan tidak tergantung kepada pihak lain, serta tidak ada persoalan pembagian hasil dari perseroan.

Salah satu peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur mengenai perseroan perorangan yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dinyatakan bahwa pendirian perseroan perorangan tidak memerlukan akta notaris, akan tetapi didirikan hanya dengan mengisi pernyataan pendirian yang kemudian didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan Sertifikat Pendaftaran secara Elektronik.

Sejatinya notaris dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berperan dalam membuat Akta Autentik, hal tersebut juga berlaku pada pendirian suatu badan hukum. Dalam pendirian suatu badan hukum salah satunya Perseroan Terbatas, notaris selalu terlibat selaku pembuat akta otentik berupa akta pendirian badan hukum. Akta otentik yang dibuat oleh notaris dibuat dalam rangka untuk menciptakan alat bukti supaya terjaminkan kepastian serta perlindungan atas adanya suatu peristiwa hukum. Sehingga pokok permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan : (1) Bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja mengatur mengenai perseroan perorangan sebagai Badan Hukum. (2) Bagaimana peran serta tanggung jawab notaris dalam pendirian perseroan perorangan.

 

Metode Penelitian

Penelitian hukum adalah proses mengenai analisis masalah hukum dan penyelesaian masalah tersebut dengan menerapkan hukum yang berlaku pada fakta-fakta yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu merupakan suatu proses untuk menemukan aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab masalah hukum yang dihadapi. Dalam penelitian ini pendekatan mengacu kepada perundang-undangan (statue approach) yang berlaku. Pendekaran perundang-undangan difokuskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk mengetahui keseluruhan peraturan hukum yang berkaitan dengan Perseroan Perorangan.

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder. Data sekunder ini berdasarkan penelusuran bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan berupa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Badan hukum sekunder yaitu berupa buku serta karya ilmiah yang memaparkan permasalahan yang terkait dengan peran dan tanggung jawab notaris dalam perseroan perorangan.

Data dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif normatif, yakni analisis data dengan cara menganalisa data yang bersumber dari bahan hukum berdasarkan kepada konsep, teori, peraturan-perundang-undangan, doktrin, prinsip hukum, pendapat pakar hukum atau pandangan penelitian sendiri. Sehingga didapatkan kesimpulan mengenai Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Perseroan Perorangan.

 

Hasil dan Pembahasan

A.    Perseroan Perorangan sebagai Badan Hukum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kata �perseroan� dalam pengertian umum yaitu perusahaan atau organisasi usaha. Sedangkan untuk definisi �perseroan terbatas� adalah salah satu bentuk organisasi usaha atau badan usaha yang ada dan dikenal dalam sistem hukum dagang Indonesia. Dalam sejarah terbentuknya Perseroan Terbatas di Indonesia dapat dilihat berdasarkan pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas tidak menggunakan nama salah seorang atau lebih diantara para pemegang sahamnya, melainkan memperoleh namanya dari tujuan perusahannya saja.

Perseroan Terbatas didefinisikan pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut UU PT) yaitu Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Menutut ahli, Prof. Sentosa Sembiring dari pengertian Perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU PT, dapat diketahui bahwa Perseroan Terbatas sebagai kumpulan modal. Artinya dalam badan usaha Perseroan Terbatas yang diutamakan adalah modal. Modal dibagi atas lembar saham. Oleh karena itu siapa yang menguasai saham paling banyak dalam suatu Perseroan Terbatas, dialah yang menentukan kebijakan Perseroan. Kebijakan tersebut ditentukan lewat keputusan Direksi, Dewan komisaris ataupun melewati Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Menurut Soedjono Dirjosisworo Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan serta peraturan pelaksanaannya. Olek karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka dapat dipastikan bahwa Perseroan Terbatas didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis Perseroan Terbatas.

Akan tetapi pengaturan mengenai perseroan terbatas telah mengalami perluasan setelah diundangkannya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 mengenai Cipta Kerja (untuk selanjutnya disebut UU Cipta Kerja). Defisini mengenai Perseroan Terbatas telah diubah pada pasal 109 angka 1 mengenai definisi perseroan terbatas yaitu merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Dalam UU Cipta Kerja terdapat perluasan bahwa pengertian perseroan terbatas juga merupakan badan hukum perorangan yang berdiri berdasarkan dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Usaha Mikro dan Kecil ini digunakan untuk pendirian suatu kegiatan usaha dan dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha. Ketentuan mengenai kriteria besarnya Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berbunyi sebagai berikut :

a.       Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

b.      Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.0C0,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.O00,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan

c.       Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lin:a miliar rupiah) sampai tlengan paling banyak Rpt 0.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Selain pada definisi perseroan, UU Cipta kerja juga merubah mengenai ketentuan modal dasar dalam perseroan, yaitu merujuk kepada pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja mengenai ketentuan perubahan pasal 32 UU PT. Ketentuan modal dasar dalam UU PT sebelumnya diatur bahwa modal dasar perseroan paling sedikit sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan modal disetor paling sedikit 25% (dua puluh lima) dari modal dasar. Ketentuan tersebut dirubah dengan UU Cipta Kerja bahwa besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Ketentuan ini juga dijelaskan pada turunan undang-undang cipta kerja yaitu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 serta pada pasal 4 bahwa modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Hal tersebut menyatakan bahwa berarti tidak terdapat ketentuan minimal pada modal dasar selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu atas suatu perseroan.

Pada UU PT, perseroan terbatas perlu didirikan oleh paling sedikit dua subjek hukum berdasarkan perjanjian berdasarkan dengan pasal 7 ayat (1) UU PT. Pada UU Cipta Kerja, perseroan terbatas meliputi badan hukum perorangan jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, setiap orang dapat mendirikan suatu perseroan terbatas dan memiliki sahamnya seorang diri, sepanjang perseroan tersebut termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil. UU Cipta Kerja juga melakukan perubahan pada pasal 7 UU PT dengan menambah satu ayat bahwa pengecualian untuk dua pemegang saham berlaku bagi persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal dan perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Dengan adanya perluasan definisi serta perubahan pasal pada perseroan terbatas tersebut melahirkan adanya badan hukum perseroan perorangan. Penambahan kalimat badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil� yang memberikan pengertian bahwa adanya aturan baru yang mengesahkan sebuah UMK dengan pemegang saham sebanyak 1 (satu) orang untuk mendirikan sebuah badan hukum.

Perseroan Perorangan juga didefinisikan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 dimana berbunyi bahwa �perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas: perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan perseoan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.� Pada pasal 153A dalam UU Cipta Kerja mengatur ketentuan awal mengenai perseroan perorangan, bahwa dijelaskan pada ayat 1(satu) bahwa perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil boleh didirikan oleh 1 (satu) orang dimana orang tersebut merangkap sebagai direksi dan pemegang saham.

Ketentuan direksi perseroan perorangan dijelaskan pada pasal 153 D, bahwa direksi perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam kategori perseroan perorangan menjalankan pengurusan perseroan Usaha Mikro dan Kecil bagi kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Organ Perseroan Perorangan hanya terdiri dari Pemegang Saham sekaligus Direktur, serta tanpa adanya organ Dewan Komisaris sebagaimana diatur secara eksplisit pada ketentuan 7 ayat (2) huruf g dan pasal 8 ayat (4) huruf g PP Nomor 8 Tahun 2021 bahwa organ Perseroan Perorangan hanya terdiri dari Direktur sekaligus Pemegang Saham, serta tidak ada organ Komisaris.

Pemegang saham pada peseroan perorangan diatur pada pasal 153 E. Bahwa pemegang saham untuk perseroan perorangan meurpakan orang perseorangan. Dan penridi perseroan hanya dapat mendirikan perseroan perorangan sejumlah 1 perseroan perorangan dalam 1 (satu) tahun tersebut. Mengenai pemegang saham juga diatur lebih lanjut pada UU Cipta kerja yaitu pada pasal 153 J ayat (1) menyatakan bahwa pemegang saham perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan serta tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Pasal ini memuat doktrin piercing the corporate veil, dimana memiliki arti membuka tirai perseroan, hal ini merupakan paraphrase bahwa tanggung jawab yang semula terbatas dibuka dan diterobos menjadi tanggung jawab tidak terbatas hingga kekayaan pribadi apabila terjadi pelanggaran, penyimpangan atau kesalahan dalam melakukan pengurusan perseroan.

Akan tetapi terdapat batasan terhadap ketentuan dari ayat 1 tersebut yaitu tidak berlaku apabila:

a.       persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b.      pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c.       pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

d.      pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 153 A, bahwa pendirian perseroan untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Pendirian ini dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Pernyataan pendirian ini membuat memuat mengenai maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasae serta modal yang disetor. Pernyataan pendirian ini harus didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengisi format isian.

Ketentuan mengenai pendirian perseroan perorangan ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Pasal 6 PP 8/2021 menyebutkan bahwa:

(1)   Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.

(2)   Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a.      berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan

b.      cakap hukum.

(3)   Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.

(4)   Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi Direktorat Jendera yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasihukum umum.

Kemudian Pasal 7 PP Nomor 8 Tahun 2021 menjelaskan lebih lanjut mengenai pendirian perseroan bahwa:

(1)   Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian.

(2)   Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a.      nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;

b.      jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;

c.       maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;

d.      jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e.       Nilai nominal dan jumlah saham;

f.        alamat Perseroan perorangan; dan

g.      nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

(3)   Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Ketentuan pada pasal diatas menjelaskan bahwa pendirian perseroan dengan kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 153 A dimana merupakan perseroan perorangan didirikan tanpa membuat akta notaris, melainkan hanya membuat surat pernyataan pendirian yang bermuatkan nama perseroan maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perseroan tersebut. Kemudian perseroan perorangan dapat memperoleh status badan hukum setelah surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan Ham dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Dari segi pandang para pelaku usaha Mikro dan Kecil, kebijakan mengenai pendirian perseroan terbatas ini secara khusus sangat membantu dikarenakan biaya yangalebih murah dibandingkan dengan diharuskannya membuat akta notaris serta jangka waktu yang diperlukan dalam proses pendirian menjadi sebuah badan hukum relatef lebih singkat.

Sebuah perusahaan dimungkinkan akan melakukan perubahan seiringan dengan berjalannya usaha. Pada perseroan perorangan, perubahan dijelaskan pada pasal 153 C UU Cipta Kerja. Disebutkan bahwa perubahan perseroan perorangan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Perubahan pada perseroan perorangan ini ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Perubahan pada perseroan perorangan juga diatur dalam bagian kedua mengenai perubahan pada UU Nomor 8 Tahun 2021 bahwa perubahan dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa Indonesia. Perubahan perseroan perorangan ini dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan perseroan dengan format isian perubahan yang diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan.

Kemudian dalam pasal 153 H mengatur mengenai perubahan status perseroan perorangan menjadi perseroan persekutuan modal. Pada ayat 1 (satu) menjelaskan bahwa apabila perseroan perorangan sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana seharusnya menjadi kriteria perseroan perorangan, maka perseroan harus mengubah statusnya menjadi perseroan terbatas persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu apabila:

a.       pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang: dan/atau

b.      tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil

Merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 21 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas, Perseroan perorangan yang telah berubah menjadi perseroan terbatas persekutuan modal dengan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Akta notaris tersebut memuat mengenai pernyataan pemegang saham, serta status perseroan apakah merupakan perseroan terbatas tertutup atau terbuka. Kemudian perseroan harus mengisi surat pernyataan secara elektronik serta mendaftarkan perubahan status perseroan secara elektronik. Dengan pengisian surat pernyataan secara elektronik tersebut adalah bukti nyara bahwa pemohon atas nama perseroan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Perseroan perorangan juga dapat melakukan pembubaran. Pembubaran perseroan perorangan diatur pada Pada pasal 153 G serta pada bagian keempat mengenai pembubaran pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2021, bahwa pembubaran untuk perseroan perorangan dilakukan melalui rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Kemudian pada ayat 2 (dua) memberi penjelasan mengenai ketentuan pembubaran dilakukan jika :

a.       berdasarkan keputusan RUPS;

b.      jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;

c.       berdasarkan penetapan pengadilan;

d.      dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

e.       harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau

f.       dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

B.     Peran dantanggung jawab notaris dalam pendirian perseroan perorangan.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Wewenang utama notaris adalah untuk membuat akta otentik. Notaris berwenang untuk membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, Salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu juga tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Pembuatan akta otentik yang ada diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum.

Keautentikannya suatu akta dinilai pada beberapa unsur sesuai dengan aturan pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa:

a.      Akta tersebut dibuat dan disahkan dalam bentuk menurut undang-undang;

b.      Akta tersebut dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa;

c.       Akta tersebut dibuat dan berkuasa untuk itu di tempat di mana akta tersebut dibuat.

Suatu akta yang dinyatakan sebagai akta otentik bukan karena penetapan undang-undang, akan tetapi karena akta tersebut dibuat oleh dan atau dihadapan seorang pejabat umum. Dengan perkataan lain, akta yang dibuat oleh notaris mempunyai sifat otentik, bukan oleh karena undang-undang yang menetapkan, akan tetapi oleh karena akta itu dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum.

Dalam suatu badan hukum, notaris berperan untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti atas adanya suatu peristiwa hukum, seperti halnya pada perseroan, notaris berperan untuk pada pendiran Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut PT). Dalam hal pendirian PT, Notaris berperan meresmikan atau verleden Akta serta memberikan penyuluhan hukum kepada para pendiri perseroan. Peresmian akta itu dilakukan dengan tahapan pembuatan akta, melakukan pesan nama PT dan sebagai kuasa dari pendiri dalam hal untuk memperoleh status badan hukum dari Akta Pendirian PT tersebut sampai dengan diumumkannya Perseroan tersebut di Berita Negara Republik Indonesia.

Selain itu berdasarkan pasal 15 ayat (2) huruf j, notaris juga berwenang untuk memberikan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan akta. Penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau petuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Notaris dalam perannya sebagai penyuluh hukum harus bertindak jujur, bijak, tidak berpihak, memberikan penjelasan mengenai keadaan hukum yang sebenar-benarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjelaskan hak dan kewajiban para pihak agar tercapai kesadaran hukum yang tingga dalam masyarakat, serta memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam undang-undang. Penyuluhan hukum yang diberikan oleh notaris ini memberikan kepastian hukum. Para pihak akan memahami ketentuan-ketentuan hukum yang wajib di dalam pemenuhan perbuatan hukum yang dilakukan sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum.

 

Kesimpulan

Notaris merupakan pejabat hukum yang utamanya membuat akta otentik. Dalam pendirian perseroan sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa notaris berperan dalam membuat akta otentik yaitu akta pendirian sebagai alat bukti bahwa telah didirikannya perseroan terbatas tersebut. Akan tetapi Notaris tidak berwenang untuk membuat akta pendirian perseroan perorangan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 pendirian perseroan tidak memerlukan akta notaris, yaitu dengan hanya mendaftarkan di kementerian hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia dan mendapatkan sertifikat pendaftaran. Berdasarkan pasal 153 H UU Cipta Kerja serta dalam pasal 9 PP nomor 8 Tahun 2021, dalam perseroan perorangan notaris hanya berperan untuk membuat perubahan status perseroan perorangan menjadi perseroan persekutuan modal apabila perseroan perorangan sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil serta pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang, selain itu notaris juga berperan dalam perseroan perorangan hanya sebatas penyuluh hukum kepada penghadap. Peran dan tanggung jawab notaris dalam proses pendirian perseroan perorangan hanya sebagai berikut Penyuluhan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 15 angka 2 huruf j Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu melakukan Penyuluhan Hukum.

BIBLIOGRAFI

 

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas. UU Republik Indonesia No. 40 tahun 2007. LN.2007/NO.106, TLN NO.4756,

 

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU No. 12 Tahun 2014. LN Nomor 3, Tahun 2014 TLN No. 5491.

 

Indonesia, Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 . LN.2020/No.245, TLN No.6573.

 

Indonesia, 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. LN.2021/No.17, TLN No.6619

 

Indonesia, 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. LN.2021/No.18, TLN No.6620

Indonesia, 2006. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-Pr.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum

 

Indonesia, 2021. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.. BN.2021/No.470

 

Hartono, Siti Soemantri, Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan Peraturan Kepailitan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1989.

 

Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.

 

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Jakarta: Prenadamedia Group, 2010).

 

G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, 3rd ed. (Jakarta: Erlangga, 1999)

 

Perer Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Predana Media Group, (Jakarta: 2006).

 

Sembiring, Susanto, Hukum Dagang, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017).

 

Soedjono Dirjosisworo, �HukumPerusahaan Mengenai Bentuk-bentuk Perusahaan (badan usaha) di Indonesia�, Mandar Maju, Bandung, 1997.

 

Suyanto, Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris, dan Gabungab, (Gresik: Unigres Press, 2022).

 

Syahrum, Muhammad, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis, (Riau: DOTPLUS, 2022).

 

Widjaya, I.G Rai, Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas , (Jakarta: MEGAPOIN, 2005).

 

Aprilia, I. S (2020), Aspek Hukum Pemegang Saham dalam Perseroan dengan Satu Pemegang Saham (Single Share-holder)(Studi Komparisi Indonesia dengan China). SUPREMASI: Jurnal Hukum, 3(1); 1-14.

 

Dewi, S (2018). Mengenai Doktrin dan Prinsip Piercing The Corporate Veil Dalam Hukum Perusahaan. Soumatera Law Review, 1(2), 380-299.

 

Gloria, M (2021). Kepailitan Perseroan Perorangan dalam Undang-Undang Cipta Keja. Jurnal PanoramaHukum, 6(1), 24-31.

 

Khair, Otti Ilham, Catur Widiatmoko, and Rajanner P. Simarmata. "Analisis UU Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha Bagi UMKM." Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 7.2 (2022): 897-912.

 

Niode, Idris Yanto. �Sektor UMKM di Indonesia: Profil, masalah dan strategi pemberdayaan.� Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis OIKOS-NOMOS 2.1 (2009): 1-10.

 

Perkasa, Brahma Putra. "Peranan Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Terhadap Para Pihak Di Kota Pekanbaru." Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 20.2 (2021): 224-235.

 

Sari, Siti Fauziah Dian Novita. "Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas." Lex Renaissance 3.2 (2018): 407-422.

 

Sinaga, Edward James. "Upaya pemerintah dalam merealisasikan kemudahan berusaha di indonesia." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6.3 (2017): 329-348

 

Copyright holder:

Ghia Riezna Zhadira, FX. Arsin Lukman (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

This article is licensed under: