Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No.
6, June 2023
MANAJEMEN TENAGA BANTU DI DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN �OLAHRAGA DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKARTA
Yuntiasih, Rahmat mulyono
Balai Tekkomdik Dinas Dikpora DIY, Indonesia
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Indonesia
E-mail: [email protected], [email protected]
Abstrak
Tujuan Penelitian
ini adalah: (1) analisis manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY, (2) analisis
faktor pendukung dan faktor penghambat manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY, (3) analisis
permasalahan dan Langkah-langkah yang
dialami dalam manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY, dan (4) deskripsi kebutuhan atau perbaikan aturan yang harus dilakukan untuk perbaikan manajemen Tenaga Bantu di
Dinas Dikpora DIY. Jenis penelitian ini
adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini
dilaksanakan di Dinas Dikpora DIY pada
bulan September � November
2021. Subjek penelitian ini terdiri dari : (1) Kepala Balai Dikmen Kabupaten/Kota se DIY, (2) Kepala Tata Usaha Balai Dikmen se Kabupaten/Kota
se DIY, (3) Kepala UPT (BTKP, BPO
dan BLPT), (4) ASN Pengadministrasi
Kepegawaian Dinas Dikpora DIY, dan (5) Wakil Kepala Dinas Dikpora DIY. Teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini meliputi wawancara, observasi dan dokumentasi. Keabsahan
data dilakukan dengan
menggunakan teknik triangulasi
sumber dan triangulasi teknik.Teknik analisis data menggunakan analisis
deskriptif kualitatif yang meliputi pengumpulan data reduksi,penyajian data, dan penerikan
kesimpulan. Keabsahan data menggunakan Teknik trianggulasi.
Hasil penelitian secara umum manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY sudah berjalan dengan baik, selain itu hasil penelitian menunjukkan: (1) manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY terdiri atas perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan/evaluasi, (2) faktor pendukung dan faktor
penghambat manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora
DIY, (3) permasalahan dan Langkah-langkah yang
dialami dalam manajemen Tenaga Bantu di
Dinas Dikpora DIY, dan (4) Kebutuhan atau perbaikan yang harus dilakukan untuk perbaikan manajemen
Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY.
Kata kunci: Manajemen, Tenaga Bantu, Dinas Dikpora
DIY.
Abstract
The objectives of this study are: (1) analysis of the
management of Auxiliary Workers in the DIY Education and Development Office,
(2) analysis of supporting factors and inhibiting factors of Auxiliary Power
management in the DIY Education and Development Office, (3) analysis of
problems and steps experienced in the management of Auxiliary Workers in the
DIY Education and Development Office, and (4) description of the needs or
improvement of rules that must be done to improve the management of Auxiliary
Workers in the DIY Education and Development Office. This type of research is
qualitative research. This research was carried out at the DIY Education and
Development Office in September � November 2021. The subjects of this study
consisted of: (1) Head of Balai Dikmen Kabupaten / Kota se DIY, (2) Head of
Administration Balai Dikmen se Regency / City se DIY, (3) Head of UPT (BTKP,
BPO and BLPT), (4) ASN Administration of Personnel of the DIY Education and
Development Office, and (5) Deputy Head of the DIY Education and Development
Office. Data collection techniques in this study include interviews,
observation and documentation. The validity of the data is done using source
triangulation techniques and triangulation techniques. Data analysis techniques
use qualitative descriptive analysis which includes collecting reduction data,
presenting data, and raising conclusions. Data validity using trianggulation
techniques. The results of the research in general the management of Auxiliary
Workers in the DIY Dikpora Office have been running well, besides that the
results of the study show: (1) the management of Auxiliary Workers in the DIY
Dikpora Office consists of planning, organizing, implementing and supervising /
evaluating, (2) supporting factors and inhibiting factors of Auxiliary Power
management in the DIY Dikpora Office, (3) problems and steps experienced in the
management of Auxiliary Workers in the DIY Dikpora Office,� and (4) Needs or improvements that must be
made to improve the management of Auxiliary Workers in the DIY Education and
Development Office.
Keywords: Management, Auxiliary
Personnel, Dikpora DIY Service
Sumber daya manusia merupakan faktor utama dalam berfungsinya suatu organisasi. Begitu pula dengan organisasi pemerintahan di Indonesia dimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan sumber daya manusia utama merupakan orang yang sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (Enadarlita & Affiani, 2019). Dalam pelaksanaan otonomi daerah yang berlangsung hingga saat ini, daerah tidak dapat dipisahkan dari peran tenaga kerja perkotaan sebagai sumber daya pelaksana urusan provinsi (Nasir, 2019). Salah satu upaya pemda untuk memaksimalkan pelayanan sosial adalah dengan merekrut tenaga kerja non PNS. Sementara itu, sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2020 tentang Pengelolaan tenaga bantu. Tenaga bantu adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk mengisi pangkat aparatur sipil negara dan/atau jabatan yang tidak diurus oleh aparatur sipil negara yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (Widayat, 2022).
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mendukung
optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, dibutuhkan Tenaga Bantu di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta (Nuraviva
et al., 2017). Berdasarkan pertimbangan bahwa
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2008 tentang
Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Pegawai Kontrak sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu diganti, sehingga menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pengelolaan Tenaga Bantu yang ada di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta. Di Dinas Dikpora DIY sendiri pada akhir Tahun 2020 tercatat ada
kurang lebih 2.242 Tenaga Bantu yang tersebar di kantor Induk, Unit Pelayanan
Teknis (UPT), Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota dan sekolah negeri baik
SMA, SMK dan SLB, sehingga dibutuhkan perencanaa, pengorganisasian, pelaksanaan
dan evaluasi yang baik agar pengelolaan Tenaga Bantu di Dinas Pendidikan,
Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta bisa berjalan baik dan bisa
menjadi salah satu acuan pengelolaan sumber daya manusia yang profesional di
instansi pemerintahan.
Manajemen
adalah suatu proses tertentu yang menggunakan bakat atau kompetensi untuk
mencapai suatu tujuan, yang pelaksanaannya dapat mengikuti jalur keilmuan dan
juga menekankan keunikan atau gaya pemimpin dalam memanfaatkan bakat lain (Ajefri,
2017). Manajemen sangat penting dalam segala bidang kehidupan. Dengan
manajemen, kinerja organisasi dapat berfungsi
secara optimal (Lisnawati, 2018: 1 3). Menurut G.R. Terry dalam Sukarnas (2011:10) membagi
empat fungsi utama manajemen yaitu:
(1) perencanaan, (2) pengorganisasian, (3) pelaksanaan dan (4) pengendalian.
Menurut Arifin (2017), perencanaan (planning) adalah suatu proses tindakan yang rasional dan sistematis
yang menetapkan keputusan, tindakan
atau inisiatif yang akan
dilaksanakan di masa yang akan datang
untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Tergantung pada tugas, perencanaan
dapat dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: (1) analisis faktor penyebab perubahan kebutuhan staf, (2) peramalan kebutuhan staf, (3) penentuan kebutuhan staf masa depan, (4) ketersediaan personel
analisis, dan (5) penetapan
dan pelaksanaan program.
Menurut
Saefullah (2012), pengorganisasian (organisasi) adalah suatu proses dimana orang-orang yang terlibat dalam suatu organisasi tertentu dipertemukan
dan tugas serta fungsinya diintegrasikan
dalam organisasi tersebut.
Sedangkan pengorganisasian
menurut M Manullang (2005) adalah proses penyesuaian struktur
organisasi dengan tujuan, sumber daya
dan lingkungannya. Menurut
Ernest Dale dalam Fattah (2020), organisasi adalah suatu sistem kegiatan kerjasama dari dua orang atau
lebih. Proses pengorganisasian dapat digambarkan
dengan tiga langkah prosedural, yang
meliputi: (1) Membagi semua
pekerjaan yang harus dilakukan
untuk mencapai tujuan organisasi, (2) Membagi
seluruh beban kerja
menjadi aktivitas yang secara
logis dapat dilakukan oleh satu
orang, (3) Hasil kerja anggota
organisasi menjadi satu kesatuan
yang harmonis, perolehan dan pengembangan mekanisme koordinasi.
Robbins
dalam Suyuthi (2020) menegaskan bahwa implementasi (aktivasi) adalah fungsi manajemen yang meliputi
memotivasi bawahan, mempengaruhi individu, memiliki saluran komunikasi yang
efektif dan memecahkan berbagai masalah dan perilaku karyawan. Menurut Terry (2009), aktivasi juga disebut sebagai
tindakan dan meliputi tindakan yang dilakukan oleh atasan untuk memulai dan
melanjutkan tindakan yang telah ditentukan oleh unsur perencanaan dan
pengorganisasian agar tujuan dapat tercapai. Menurut Meriza (2018), supervisi, atau pemantauan dan
pengendalian, adalah salah satu fungsi manajemen yang tujuannya adalah
memberikan penilaian, mengoreksi segala sesuatu yang dilakukan oleh bawahan
untuk mengarahkan mereka ke jalan yang benar. dengan warna Kontrol dapat didefinisikan
sebagai proses yang memastikan pencapaian tujuan organisasi dan manajemen.
Pengawasan dapat dibedakan menjadi pengawasan langsung dan pengawasan tidak
langsung. Pengawasan langsung dapat dilakukan melalui observasi pribadi, yaitu.
Inspeksi introspeksi secara langsung agar terlihat hasil kerjanya, sedangkan
Inspeksi tidak langsung adalah inspeksi jarak jauh melalui laporan lisan dan
tertulis.
Berdasarkan uraian di atas maka manajemen Tenaga Bantu dapat diartikan sebagai proses perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating), dan pengontrolan (controlling) Tenaga Bantu yang merupakan seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat dalam jangka waktu tertentu untuk mengisi formasi jabatan aparatur sipil negara dan/atau jabatan yang tidak dikerjakan aparatur sipil negara dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Tenaga Bantu sendiri diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2019 yang kemudian diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2020, dan selanjutnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan sehingga diubah lagi dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2020. Sedangkan menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu.
Berdasarkan permasalahan yang ada penelitian ini bertujuan untuk : (1) analisis manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY, (2) analisis factor pendukung dan factor penghambat manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY, (3) analisis permasalahan dan langkah-langkah yang ditemui dalam manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY, dan (4) deskripsi kebutuhan atau perbaikan aturan yang harus dilakukan untuk perbaikan manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY. Penelitian ini dapat memberikan masukan, saran, alternatif dan informasi tambahan bagi Dinas Dikpora DIY dalam mengembangkan manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY.
Manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan/evaluasi. Perencanaan Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY dilakukan dengan beberapa Langkah yaitu : (1) melakukan koordinasi dengan sekolah, UPT dan Balai Dikmen, (2) analisis dan pemetaan kebutuhan Tenaga Bantu, (3) Menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, (4) usulan Tenaga Bantu, (5) dukungan sarana dan prasarana dalam perencanaan Tenaga Bantu, dan (6) keterlibatan stakeholder dalam analisa pengusulan Tenaga Bantu. Dalam penelitian tersebut ditemukan data Tenaga Bantu di Lingkungan Dinas Dikpora DIY, yaitu sebagai berikut:
Tabel 1
Jumlah
Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY Berdasarkan Pendidikannya
No |
Unit Kerja |
SD |
SLTP |
SLTA/ Sederajat |
D2 |
D3 |
S1 |
S2 |
Jumlah |
1 |
Balai Dikmen |
9 |
23 |
184 |
0 |
54 |
149 |
0 |
419 |
|
Kota Yogyakarta |
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
Balai Dikmen Kabupaten
Bantul |
1 |
33 |
187 |
0 |
82 |
224 |
0 |
527 |
3 |
Balai Dikmen
Kabupaten Kulon Progo |
0 |
6 |
78 |
0 |
57 |
100 |
0 |
946 |
4 |
Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul |
2 |
10 |
112 |
5 |
20 |
198 |
1 |
348 |
5 |
Balai Dikmen
Kabupaten Sleman |
5 |
14 |
154 |
1 |
33 |
140 |
2 |
349 |
6 |
Dinas Dikpora DIY dan
SLB |
0 |
2 |
36 |
0 |
32 |
95 |
0 |
697 |
7 |
BTKP |
0 |
0 |
6 |
0 |
6 |
6 |
0 |
18 |
8 |
BPO |
0 |
0 |
2 |
0 |
0 |
2 |
0 |
4 |
9 |
BLPT |
0 |
0 |
12 |
0 |
2 |
2 |
0 |
22 |
|
Jumlah |
17 |
88 |
771 |
6 |
286 |
916 |
3 |
2.087 |
Sumber : UPT, Balai Dikmen dan Dinas Dikpora DIY, Oktober 2021
Tabel 2
Jumlah Tenaga Bantu di Dinas
Dikpora DIY Berdasarkan Jabatannya
No |
Unit Kerja |
Guru |
Pelaksana |
Jumlah |
1 |
Balai Dikmen
Kota Yogyakarta |
138 |
281 |
491 |
2 |
Balai Dikmen
Kabupaten Bantul |
222 |
305 |
527 |
3 |
Balai Dikmen
Kabupaten Kulon Progo |
97 |
144 |
241 |
4 |
Balai Dikmen
Kabupaten Gunungkidul |
151 |
197 |
348 |
5 |
Balai Dikmen
Kabupaten Sleman |
103 |
246 |
349 |
6 |
Dinas Dikpora DIY dan SLB |
80 |
85 |
165 |
7 |
BTKP |
0 |
18 |
18 |
8 |
BPO |
0 |
4 |
4 |
9 |
BLPT |
0 |
16 |
16 |
|
Jumlah |
791 |
1.296 |
2.087 |
Sumber : UPT, Balai Dikmen dan Dinas Dikpora
DIY, Oktober 2021
Kesimpulan yang ditarik dari hasil penelitian ini sejalan dengan pendapat beberapa
ahli desain. Menurut Mulyono (2008), perencanaan (planning) adalah suatu proses tindakan atau langkah-langkah
yang kemudian dilakukan sebagai bagian
dari upaya pencapaian tujuan secara efektif dan efisien. Perencanaan juga merupakan kegiatan
atau proses yang sangat penting dalam berbagai kegiatan organisasi, termasuk pengelolaan
personalia organisasi. Sementara
itu, perencanaan umum menurut Novalinda (2020) adalah proses menetapkan
tujuan, mengevaluasi berbagai
alternatif pencapaian dan menentukan
langkah-langkah. Perencanaan adalah suatu proses dalam konteks manajemen
personalia suatu organisasi, di mana kebutuhan personel masa depan ditentukan berdasarkan perubahan yang terjadi dan pasokan tenaga kerja organisasi yang ada.
Menurut Marihot (2009) mencatat bahwa perencanaan
memiliki beberapa tahapan,
yaitu: (1) analisis faktor
penyebab perubahan kebutuhan personel,
(2) perkiraan kebutuhan personel, (3) penentuan. tentang kebutuhan staf di masa mendatang,
(4) analisis ketersediaan sumber daya manusia, dan (5) penetapan atau implementasi program. Pendidikan mandiri dan dinas pemuda juga menerapkannya dengan kelancaran yang sedikit berbeda dalam proses staf pendukung perencanaan, tetapi
pada dasarnya langkah-langkah ini
terlewatkan. Pengorganisasian helper
di Dikpora DIY dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1)
pembagian kerja helper berdasarkan
statusnya, (2) koordinasi bertahap sekolah, balai latihan, UPT dan kantor Dikpora DIY, dan (3) pembentukan. hubungan kerja yang baik antara staf pendukung dan staf pendukung, staf
pendukung PNS dan atasan langsung
dari staf pendukung.
Hasil penelitian ini
sejalan dengan pendapat beberapa ahli, diantaranya
Muttaqin (2018), bahwa organisasi adalah suatu proses dimana orang-orang yang terkait
dengan suatu organisasi tertentu dipersatukan
dan tugas serta fungsi dalam organisasi
tersebut terintegrasi. Pendapat lain adalah M. Menurut
Manullang (2005),
pengorganisasian adalah
proses dimana struktur
organisasi disesuaikan dengan
tujuan, sumber daya dan
lingkungannya.
Sementara itu, menurut Setiawan (2017), pengorganisasian memerlukan tiga langkah, yaitu: (1) merinci
pekerjaan yang harus dilakukan
untuk mencapai tujuan organisasi, (2) membagi
total beban kerja ke dalam
aktivitas-aktivitas. yang dapat.
dilakukan dapat dilakukan secara logis oleh satu orang dan (3) memperoleh
dan mengembangkan suatu
mekanisme untuk mengkoordinasikan pekerjaan para anggota menjadi suatu kesatuan yang utuh dan harmonis. Selain itu pelaksanaan tenaga penunjang di DIY dan dinas kepemudaan terdiri dari
beberapa aspek yaitu: (1) perolehan, (2) pengangkatan, (3) hak,
kewajiban dan larangan, (4) kesejahteraan.
, (5) jam dan pakaian, (6) penggunaan,
(7) disiplin, (8) pengawasan dan pelatihan, dan (9) kualifikasi personel pendukung.
Berdasarkan hasil penelitian aktivasi staf pendukung pelatihan dan kepemudaan DIY menurut bentuk aktivasi manajemen pendukung dan menurut definisi, aktivasi adalah kegiatan yang memotivasi, mengarahkan dan mempengaruhi semua anggota agar kelompok secara sadar dan sukarela mau bekerja sesuai dengan rencana dan model organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, maka harus diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut (Rahman, 2017): (1) memperlakukan karyawan sebaik mungkin; (2) mendorong tumbuh dan berkembangnya bakat dan keterampilan pegawai tanpa mengurangi daya kreatifnya; (3) menanamkan semangat pada pegawai agar mau terus berusaha meningkatkan keterampilan dan kemampuannya; (4) menghargai setiap karya karyawan yang baik dan sempurna; (5) memperjuangkan keadilan dan bersikap adil kepada setiap karyawan tanpa pilih kasih; (6) memastikan kesempatan yang memadai untuk pengembangan pribadi, dan kesempatan belajar dan sumber daya yang cukup untuk tujuan itu; (7) memberikan motivasi untuk mengembangkan potensi pegawai melalui ide, gagasan dan hasil kerja (Harjanto, 2015). Selain itu, berdasarkan pelatihan DIY dan aktivasi staf pendukung Biro Layanan Pemuda, mereka juga melakukan tugas manajemen, yaitu. fungsi operasional kepegawaian menurut Malayu S.P Hasibuan (2012) meliputi: (1) akuisisi, (2) pengembangan, (3) kompensasi, ( ) integrasi , (5) pemeliharaan, (6) pemeliharaan, (7) disiplin, dan (8) pemutusan hubungan kerja.
Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY juga dilakukan pengawasan/evaluasi dengan cara : (1) pembimbingan dan pengarahan dalam bekerja, (2) pembinaan dan rapat koordinasi dengan Tenaga Bantu, (3) pemantauan dan kedisiplinan Tenaga Bantu, (4) system informasi Tenaga Bantu melalui aplikasi Simpeg BKD DIY, (5) PNS pengadministrasi Kepegawaian selalu mengingatkan tentang presensi apabila ada yang lupa atau terlambat, dan (6) atasan memberikan penilaian sebagai salah satu pengawasan dan evaluasi. Haisl Temuan di atas senada dengan pendapat Saefullah (2012) yang menyatakan bahwa controlling atau pengawasan dan pengendalian adalah salah satu fungsi manajemen yang berupaya mengadakan penilaian, mengadakan koreksi terhadap segala hal yang telah dilakukan oleh bawahan sehingga dapat diarahkan ke jalan yang benar sesuai dengan tujuan. Sedangkan pengawas sendiri dapat dibedakan menjadi pengawasan langsung dan pengawas tidak langsung, pengawas tidak langsung, Pengawas tidak langsung ialah pengawas jarak jauh, yang berupa : (1) laporan secara lisan, (2) laporan secara tertulis dan (3) laporan khusus (Effendi & Juwita, 2021).
Faktor pendukung manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY antara lain : (1) adanya keterlibatan berbagai pihak, (2) adanya produk-produk hukum sebagai landasan pengelolaan Tenaga Bantu, (3) adanya SK penetapan Tenaga Bantu, (4) adanya kebijakan pimpinan, (5) adanya Adanya kesempatan Tenaga Bantu menjalin kerja sama dengan pihak luar dalam peningkatan kapasitas diri, dan (6) adanya Kerjasama yang baik antara PNS dan Tenaga Bantu. Dinas Dikpora DIY merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DIY yang mempunya jumlah pegawai dan unit kerja paling banyak, karena terdiri dari sekolah, Balai Dikmen dan Unit Pelaksan Teknis (UPT). Keberadaan unit-unit kerja tersebut tersebar di seluruh DIY, sehingga membutuhkan koordinasi berjenjang untuk mengakomodir setiap permasalahan dan kebutuhan yang ada. Faktor pendukung manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY yang kedua yaitu adanya produk hukum yang mengatur pengelolaan Tenaga Bantu, sehingga hal ini semakin menambah pengakuan keberadaan Tenaga Bantu tersebut, selain itu juga memudahkan semua instansi dalam mengelola Tenaga Bantu di masing-masing instansi. Tenaga Bantu sendiri mulai ada dan dipergub kan pada tahun 2019, dan sampai pada saat ini sudah 3 kali Peraturan Gubernur DIY tentang Pengelolaan Tenaga Bantu tersebut mengalami perubahan, yaitu : (1) Peraturan Gubernur DIY Nomor 74 Tahun 2019, (2) Peraturan Gubernur DIY Nomor 43 Tahun 2020, dan (3) Peraturan Gubernur DIY Nomor 106 Tahun 2020. Peraturan Gubernur DIY tersebut direvisi/dirubah karena Peraturan Gubernur DIY sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangaan keadaan.
Selain Peraturan Gubernur DIY, untuk analisis jabatan bagi Tenaga Bantu masih mengikuti peraturan yang untuk PNS yaitu Peraturan Gubernur DIY Nomor 15 Tahun 2021, sedangkan untuk disipin pegawai juga mengikuti Peraturan disiplin pegawai bagi PNS yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, sehingga jika ada permasalahan Tenaga Bantu yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin akan diproses beradasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021. Faktor pendukung manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY adalah adanya Surat Keputusan Gubernur atau SK bagi Tenaga Bantu, sehingga hal tersebut semakin menambah semangat dan motivasi bagi Tenaga Bantu dan juga Dinas Dikpora dalam mengelola Tenaga Bantu. Bahwa sebelum ada Surat Keputusan Gubernur tersebut Tenaga Bantu kedudukannya dalam ketidakpastian, karena mereka bekerja awalnya hanya sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Guru Tidak Tetap (GTT). Selain itu factor pendukung lainnya adalah kebijakan pimpinan yang memperbolehkan Tenaga Bantu untuk mengembangkan diri dan diberdayagunakan dengan diijinkan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kedinasan lainnya diluar tugas pokoknya, mengikuti perjalan dinas dan menjadi narasumber sesuai skills yang dimilikinya. Faktor pendukung lain yang juga tak kalah pentingnya, yaitu terciptanya iklim kerja yang baik antara Tenaga Bantu dengan Tenaga Bantu, Tenaga Bantu dengan PNS dan Tenaga Bantu dengan atasan langsungnya, sehingga menciptakan suasana yang nyaman dikantor. Mereka saling menghormati dan saling berkolaborasi dalam menyelesaikan dan melaksanakan tugas-tugasnya tanpa membedakan itu PNS ataupun Tenaga Bantu, kerana sesuai dengan tujuan diangkat Tenaga Bantu yaitu untuk mengisi formasi jabatan aparatur sipil negara dan/atau jabatan yang tidak dikerjakan apparatus sipil negara dengan pembiayaan dari anngaran pendapatan dan belanja daerah.
Sedangkan faktor penghambat manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY, antara lain : (1) fasilitan kantor yang belum memadai, (2) kurangnya kebutuhan PNS dan Tenaga Bantu, (3) kualifikasi Pendidikan dan latar belakang ketugasan Tenaga Bantu, (4) tempat tinggal Tenaga Bantu yang jauh dari instansi di tempat bekerja, dan (5) beban kerja PNS sering dilimpahkan kepada Tenaga Bantu.
Dalam Perencanaan Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY terdapat beberapa masalah, yaitu: (1) perencanaan kebutuhan yang diajukan belum sepenuhnya terpenuhi/dipenuhi oleh BKD DIY, (2) pemetaan dan pendataan data kebutuhan Tenaga Bantu belum maksimal, (3) seleksi setiap tahun belum tentu memenuhi kebutuhan tahun ini, dan (4) perencanaan Tenaga Bantu yang terbentur dengan kualifikasi jabatan. Untuk mengatasi masalah tersebut Langkah-langkah yang diambil yaitu : (1) pembinaan dalam pemetaan Tenaga Bantu, (2) mengidentifikasi kebutuhan pegawai, (3) sosialisasi pengelolaan Tenaga Bantu, dan (4) pengusulan kebutuhan Tenaga Bantu. Permasalahan yang timbul dalam pengorganisasian Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY, yaitu : (1) Tenaga Bantu tidak diperkenankan menempati jabatan bendahara ataupun unsur pembantu bendahara, dan (2) jabatan bendahara dan unsur pembantu bendahara kekurangan pegawai, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut Langkah- langkah yang diambil adalah : (1) dilakukan pembinaan dan pengarahan, (2) identifikasi kebutuhan Tenaga Bantu dengan cara pemetaan, penempatan, pelaksanaan dan evaluasi, (3) memaksimalkan SDM dari tenaga PNS dan Tenaga Bantu.
Permasalahan dalam pelaksanaan Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY, yaitu : (1) jumlah Tenaga Bantu yang belum mencukupi, (2) kualifikasi Pendidikan yang mempengaruhi terhadap kinerja Tenaga Bantu, dan (3) kesulitan pihak sekolah untuk memberhentikan Tenaga Bantu apabila di sekolah tersebut ada tambahan CPNS karena pertimbangan kemanusiaan, dan untuk mengatasi permasalah tersebut dilakukan Langkah-langkah sebagai berikut : (1) dilakukan pembinaan dan pengarahan kepada Tenaga Bantu, (2) melakukan penguatan kinerja sesuai dengan tupoksi dan jabatan Tenaga Bantu, (3) perlunya pemahaman tentang pemetaan jabatan, dan (4) diklat kompetensi berkaitan dengan ketugasa Tenaga Bantu. Sedangkan dalam pengawasan/evaluasi Tenaga Bantu tidak ada permasalahan yang begitu rawan karena sudah diantisipasi dengan Langkah-langkah sebagai berikut : (1) pembinaan dan pengarahan Tenaga Bantu, (3) melakukan pembinaan secara berkala melalui apel dan rapat-rapat koordinasi serta pengawasan yang melekat, (3) pemberian informasi aturan Tenaga Bantu secara rutin, dan (4) memantau kehadiran dan kinerja Tenaga Bantu.
Kebutuhan atau perbaikan aturan yang harus dilakukan untuk perbaikan manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY yaitu antara lain : (1) penerbitan peraturan-peraturan Gubernur DIY yang mengatur tentang Tenaga Bantu, (2) peraturan yang lebih memperhatikan kesejahteraan Tenaga Bantu, (3) peraturan tentang penyesuaian ijazah bagi Tenaga Bantu dan (4) peraturan kualifikasi jabatan dan tupoksi Tenaga Bantu.
Manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY jika dikaitkan dengan fungsi- fungsi manajemen bias dikatakan sudah baik karena setiap fungsi manajemen memuat indicator-indikator yang disampaikan atau pendapat para ahli. Manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY sendiri terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan/evaluasi. Faktor pendukung manajemen Tenaga Bantu antara lain : (1) adanya keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY, (2) adanya produk-produk hukum sebagai landasan pengelolaan Tenaga Bantu, (3) adanya Surat Keputusan/SK penatapan Tenaga Bantu dari Gubernur DIY, (4) adanya kebijakan pimpinan yang memihak keberadaan Tenaga Bantu, (5) adanya kesempatan Tenaga Bantu untuk menjalin kerja sma dengan pihak luar dalam peningkatan kapasitas diri Tenaga Bantu, dan (6) adanya Kerjasama yang baik antara PNS dan Tenaga Bantu. Juga ditemui beberapa masalah dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan/evaluasi, akan tetapi juga ada langkah-langkah dalam mengatasi permasalahan tersebut sehingga pelaksanaan manajemen Tenaga Banttu di Dinas Dikpora DIY tetap bias berjalan dengan baik. Sedangkan kebutuhan atau perbaiakan aturan yang dilakukan manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY antara lain : (1) peraturan-peraturan Gubernur DIY yang mengatur tentang Tenaga Bantu, (2) peraturan yang lebih memperhatikan kesejahteraan Tenaga Bantu, (3) peraturan tentang penyesuaian ijazah bagi Tenaga Bantu, dan (4) peraturan kualifikasi jabatan dan tupoksi Tenaga Bantu.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka saran dari peneliti adalah : (1) Manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY yang sudah baik hendaknya dipertahankan, (2) faktor-faktor pendukung hendaknya bias dipertahankan dandioptimalkan, (3) factor-faktor penghambat segera diatasi, (4) permasalahan-permasalahan juga hendaknya segera dicari solusi yang terbaik, (5) kebutuhan atau perbaikan aturan harus segera dilakukan untuk perbaikan manajemen Tenaga Bantu di Dinas Dikpora DIY, dan (6) perlunya si sistem informasi bagi Tenaga Bantu khususnya di Dinas Dikpora DIY yang dapat mengakses data base, pengukuran kinerja dan evaluasi bagi Tenaga Bantu yang ada di Lingkungan Dinas Dikpora DIY.
Ajefri, F. (2017).
Efektifitas Kepemimpinan Dalam Manajemen Berbasis Madrasah. Al-Idarah:
Jurnal Kependidikan Islam, 7(2), 99�119.
Arifin, M. (2017). Strategi Manajemen perubahan dalam
meningkatkan disiplin di perguruan tinggi. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan
Dan Ilmu Sosial, 3(1). https://doi.org/10.30596%2Fedutech.v3i1.990
Effendi, U., & Juwita, N. Y. A. (2021). Improvement of
Ribbed Smoked Sheet (RSS) Production Effectiveness and Efficiency Using Total
Productive Maintenance (TPM) Concept on Sheeter Machine. Industria: Jurnal
Teknologi Dan Manajemen Agroindustri, 10(3), 216�226.
Enadarlita, E., & Affiani, M. (2019). Hubungan Budaya
Kerja dan Koordinasi Terhadap Kinerja Organisasi pada Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi. J-MAS (Jurnal Manajemen Dan Sains),
4(1), 136�141.
Fattah, F., & Azis, H. (2020). Pemanfaatan Website
Sebagai Media Penyebaran Informasi Pada Desa Tonasa Kecamatan Sanrobone
Kabupaten Takalar. Ilmu Komputer Untuk Masyarakat, 1(1).
Harjanto, E. (2015). Pengaruh Motivasi Berprestasi dan
Kompetensi Pedagogik Terhadap Kinerja Mengajar Guru. Jurnal Manajemen
Pendidikan, 24(5), 456�466.
Hasibuan, M. S. P. (2012). Manajemen sumber daya manusia
Jakarta: Bumi Aksara.
Manullang, M. (2005). Quality of teaching and learning
interaction for mathematics teachers: A case study. International Journal
for Mathematics Teaching and Learning, 1�6.
Marihot, T. E. H. (2009). Manajemen sumber daya manusia,
pengadaan, pengembangan, pengkompensasian, peningkatan produktivitas pegawai. Jakarta:
Grafindo.
Meriza, I. (2018). Pengawasan (Controling) Dalam Institusi
Pendidikan. At-Ta�dib: Jurnal Ilmiah Prodi Pendidikan Agama Islam, 37�46.
Mulyono, D., & Jinn, H. S. (2008). A study of finger vein
biometric for personal identification. 2008 International Symposium on
Biometrics and Security Technologies, 1�8.
Muttaqin, G. F. (2018). Pengaruh pendelegasian wewenang
terhadap kinerja organisasi. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, 11(2).
Nasir, M. S. (2019). Analisis sumber-sumber pendapatan asli
daerah setelah satu dekadeotonomi daerah. Jurnal Dinamika Ekonomi
Pembangunan, 2(1), 30�45.
Novalinda, R., Ambiyar, A., & Rizal, F. (2020).
Pendekatan Evaluasi Program Tyler: Goal-Oriented. Edukasi: Jurnal Pendidikan,
18(1), 137�146. https://doi.org/https://doi.org/10.31571/edukasi.v18i1.1644
Nuraviva, L., Harsasto, P., & Alfirdaus, L. K. (2017).
Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Terhadap Pelayanan Publik di Kota
Surakarta. Journal of Politic and Government Studies, 7(1), 1�10.
Rahman, M. (2017). Kualitas Layanan Kesehatan Pasien Peserta
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Universitas
Hasanuddin. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 7(1), 30�37.
Saifullah, B., Hussein, M. Z. B., & Al Ali, S. H. H.
(2012). Controlled-release approaches towards the chemotherapy of tuberculosis.
International Journal of Nanomedicine, 5451�5463.
Setiawan, H. (2017). Manajemen Komunikasi Dompet Ummat dalam
Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam. Ilmu Dakwah: Academic Journal for Homiletic
Studies, 11(1), 89�110.
Suyuthi, F. P., Chalid, M. T., Rambulangi, S., Riu, D. S.,
Tiro, E., & Kasim, F. (2020). Correlation Between Oxygen Saturation, Uric
Acid and Creatinine Level to Maternal Outcome of a Woman with Severe
Preeclampsia. Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology, 14(4),
7868�7872.
Terry, G. (2009). No climate justice without gender justice:
an overview of the issues. Gender & Development, 17(1), 5�18.
U Saefullah, U. S. (2012). Psikologi perkembangan dan
Pendidikan. Pustaka Setia.
Widayat, W. (2022). Pengelolaan Pegawai Honorer Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah,
4(2), 215�222.
Copyright holder: Yuntiasih, Rahmat mulyono (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed under: |