Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 11, November 2022

 

DAMPAK PEMEKARAN TERHADAP KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN WAROPEN

 

Terianus L. Safkaur

Universitas Cenderawasih, Jayapura, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Pemekaran akan mempersingkat rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat, khususnya pada wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh fasilitas pemerintahan. Pemekaran daerah juga diaspirasikan untuk memperbaiki pemerataan pembangunan. Berdasarkan pengalaman di masa lalu, daerah-daerah yang terbangun hanya daerah yang berdekatan dengan ibukota pemerintahan daerah. Pemekaran memungkinkan sumber daya mengalir ke daerah yang masih belum berkembang. Alasan lainnya yang juga dikemukakan adalah bahwa pemekaran akan mengembangkan demokrasi lokal melalui pembagian kekuasaan pada tingkat yang lebih kecil. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan penerapan DOB terhadap keberhasilan pelayanan publik di wilayah pemekaran seperti pada Kabupaten Waropen Provinsi Papua. Jenis penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok-kelompok tertentu atau menemukan penyebaran (frekuensi) suatu gejala. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu: teknik Observasi, teknik Wawancara, dan teknik studi kepustakaan. Adapun teknik pengolahan data menggunakan model interactive model analysis dari Milles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukan bahwa melalui kebijakan Daerah Otonom Baru atau pemekaran daerah dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Artinya bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam pelayanan public dan akses masyarakat dalam pelayanan public dapat terbuka dengan baik.

 

Kata Kunci: pemekaran; kualitas pelayanan publik

 

Abstract

Pemekaran akan mempersingkat rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat, khususnya pada wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh fasilitas pemerintahan. Pemekaran daerah juga diaspirasikan untuk memperbaiki pemerataan pembangunan. Berdasarkan pengalaman di masa lalu, daerah-daerah yang terbangun hanya daerah yang berdekatan dengan ibukota pemerintahan daerah. Pemekaran memungkinkan sumber daya mengalir ke daerah yang masih belum berkembang. Alasan lainnya yang juga dikemukakan adalah bahwa pemekaran akan mengembangkan demokrasi lokal melalui pembagian kekuasaan pada tingkat yang lebih kecil. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan penerapan DOB terhadap keberhasilan pelayanan publik di wilayah pemekaran seperti pada Kabupaten Waropen Provinsi Papua. Jenis penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok-kelompok tertentu atau menemukan penyebaran (frekuensi) suatu gejala. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu: teknik Observasi, teknik Wawancara, dan teknik studi kepustakaan. Adapun teknik pengolahan data menggunakan model interactive model analysis dari Milles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukan bahwa melalui kebijakan Daerah Otonom Baru atau pemekaran daerah dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Artinya bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam pelayanan public dan akses masyarakat dalam pelayanan public dapat terbuka dengan baik.

 

Keywords: expansion; public service quality

 

Pendahuluan

Reformasi yang digulirkan pasca orde baru pada tahun 1998 berimplikasi terhadap hegemoni dan dinamika realitas politik di Indonesia saat ini (Widayati, 2019). Pemerintahan yang bersifat sentralistik tidak memberikan keleluasaan bagi daerah-daerah untuk merencanangkan dan melaksanakan pembangunan secara mandiri (buttom up), hal tersebut disebabkan kebutuhan masyarakat di daerah bukan menjadi isu/gagasan dalam perencanaan pembangunan sehingga daerah hanya menerima terhadap apa yang menjadi program pemerintah pusat. Persepsi tersebut secara konkrit bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan tidaklah berjalan secara demokratis (Suharyanto, 2016).

UUD 1945 tidak mengatur perihal pembentukan daerah atau pemekaran suatu wilayah secara khusus, namun disebutkan dalam Pasal 18B ayat (1) bahwa, �Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.�Selanjutnya, pada ayat (2) pasal yang sama tercantum kalimat sebagai berikut (Yandra, 2016). �Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang� (Simandjuntak, 2015). Secara lebih khusus, UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Dapat dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah. UU Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Kemudian, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan sebagai berikut. �Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksu pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wailayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusa pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam pasal yang sama pada ayat berikutnya (ayat (3)) yang menyatakan bahwa, �Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.� Dan ayat (4) menyebutkan : �Pemekaran dari satu daerah  menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.� Berikut ini beberapa produk hukum yang menjadi dasar dalam pembentukan daerah otonom baru atau pemekaran wilayah di indonesia : (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, Pasal 18B ayat 1 dan 2. (2) Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI. (3) Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (5) UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004) (Tampubolon, 2014).

Setelah diberlakukannya Undang Undang No. 22 tahun 1999 yang kemudian revisi dengan munculnya UU No. 32 tahun 2004, kemudian diamandemen beberapa pasal yang melahirkan UU No. 23 tahun 2014, pemekaran daerah menjadi kecenderungan baru dalam struktur pemerintahan daerah di Indonesia. Dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2015, jumlah kabupaten/kota di Indonesia sudah bertambah 646 daerah mekaran yang terdiri dari 514 Kabupaten, 98 Kota dan 34 Provinsi. Ini artinya pertumbuhan jumlah daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi terjadi rata-rata 20 daerah Kabupaten / Kota per tahun. Dan bisa dikatakan jumlah pertumbuhannya kurang lebih 40% hanya dalam waktu 9 tahun (Makaganza, 2008 : 35). Meningkatnya usulan pemekaran daerah di atas memerlukan perhatian yang serius dari Pemerintah sebab jika tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dan evaluasi yang jelas maka usulan untuk membentuk daerah baru masih terus akan terjadi. Kondisi ini tentunya sangat membahayakan bagi Pemerintah Indonesia yang notabene merupakan negara kepulauan yang berbentuk Negara Kesatuan (Tryatmoko, 2016).

Fenomena tersebut telah menimbulkan sikap pro dan kontra di elit daerah yang terdiri dari berbagai kalangan politisi, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, dan di antara para pakar. Mereka memperdebatkan manfaat ataupun kerugian yang timbul dari banyaknya wilayah yang dimekarkan. Berbagai pandangan dan opini disampaikan untuk mendukung sikap masing-masing pihak. (Canaldhy et al., 2017) menyatakan bahwa pemekaran telah membuka peluang terjadinya bureaucratic and political rent-seeking, yakni kesempatan untuk memperoleh keuntungan dana, baik dari pemerintah pusat maupun dari penerimaan daerah sendiri. Lebih lanjut dikatakan bahwa, karena adanya tuntutan untuk menunjukkan kemampuan menggali potensi wilayah, maka banyak daerah menetapkan berbagai pungutan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Tafalas, 2019).

Hal ini menyebabkan terjadinya suatu perekonomian daerah berbiaya tinggi. Lebih jauh lagi timbul pula tuduhan bahwa pemekaran wilayah merupakan bisnis kelompok elit di daerah yang sekedar menginginkan jabatan dan posisi. Euforia demokrasi dan partai-partai politik yang memang terus tumbuh, dimanfaatkan kelompok elit ini untuk menyuarakan �aspirasinya� mendorong terjadinya pemekaran (Iskatrinah, 2017).

Di sisi lain, banyak pula argumen yang diajukan untuk mendukung pemekaran, yaitu antara lain adanya kebutuhan untuk mengatasi jauhnya jarak rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat, serta memberi kesempatan pada daerah untuk melakukan pemerataan pembangunan (Marzuki, 2015). Alasan lainnya adalah diupayakannya pengembangan demokrasi lokal melalui pembagian kekuasaan pada tingkat yang lebih kecil (AP, 2020). Terlepas dari masalah pro dan kontra, perangkat hukum dan perundangan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah No. 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, memang masih dianggap memiliki banyak kekurangan (Swaningrum & Hariwan, 2015). Hal inilah yang mengakibatkan mudahnya satu proposal pemekaran wilayah pemerintahan diloloskan. Dalam kondisi demikian, timbul pertanyaan apakah kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik pada akhirnya benar-benar meningkat setelah daerah tersebut dimekarkan.

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan mengapa usulan pemekaran daerah cukup marak terjadi di era otonomi daerah. Penelitian akan diawali dengan menganalisis regulasi yang mengatur tentang pemekaran daerah, setelah itu baru akan dianalisis secara umum motif serta tujuan dari adanya usulan pemekaran daerah. Penelitian ini akan diakhiri dengan anlisis implikasi yang bisa terjadi dari adanya pemekaran daerah di era otonomi daerah sekarang ini.

 

Metode Penelitian

1. Lokasi Penelitian

Penelitian ini dilaksanakan di daerah yang telah mendapatkan persetujuan dari lembaga legislatif ataupun pemerintah kabupaten induk untuk dimekarkan sebagai daerah otonomi baru yakni Kabupaten Waropen sebagai pemisahan dari Kabupaten Yapen Propinsi Papua. Sedangkan alasan pemilihan lokus penelitian ini karena Peneliti ingin mengeksplorasi dan mendeskripsikan fenomena-fenomena yang mendasari pemekaran daerah ditinjau dari perspektif politik kepentingan dan dinamikanya selama proses pengusulan sampai pada tahap persetujuan dari pihak yang memiliki otoritas dalam hal tersebut.

2. Informan Penelitian

Penentuan informan dilakukan dengan menggunakan snowball sampling, seperti bola salju atau rantai yang bertujuan untuk mengindentifikasi kasus-kasus yang menarik dari masyarakat yang mengetahui fakta-fakta atau informasi terhadap fokus penelitian (Creswell, 2014). Adapun informan pangkal yakni Bupati Waropen sebagai key informan.

Selanjutnya Peneliti memokuskan pula peran elit lokal dalam menginisiasi pemekaran, membangun relasi dan pengaruhnya kepada masyarakat. Peneliti menjadikan pula tokoh-tokoh masyarakat dan pemuda sebagai informan untuk mengetahui peran mereka dalam pemekaran. Peneliti juga mengobservasi orang-orang yang memperoleh kedudukan politik di birokrasi pemerintah dan lembaga politik lainnya seperti legislatif.

3. Jenis dan Pendekatan Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok-kelompok tertentu atau menemukan penyebaran (frekuensi) suatu gejala. Menurut Moleong (2007) menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada. Tujuan penelitian deskriptif ini untuk membuat gambaran, atau lukisan secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta, serta sifat-sifat dan hubungan antar fenomena yang diselidiki.

4. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu:

a.    Observasi. Carey (2015), pengamatan memungkinkan peneliti mengidentifikasi dan fokus pada data-data yang relevan dari fenomena yang diteliti. Observasi atau pengamatan langsung terhadap obyek penelitian yakni politik kepentingan kekuasaan dalam pemekaran Kabupaten Konawe Timur Laut.

b.      Wawancara mendalam (In-depth Interview) atau disebut juga wawancara tak terstruktur. Menurut Laka (2021), metode ini bertujuan untuk memperoleh bentuk-bentuk tertentu informasi dari semua informan, tetapi susunan kata dan urutannya disesuaikan dengan ciri-ciri setiap responden teknik ini bersifat luwes, susunan pertanyaan dan susunan kata-katanya dalam setiap pertanyaan dapat berubah-ubah pada saat wawancara disesuaikan dengan kondisi subyek penelitian (informan). Pada saat peneliti melakukan wawancara, peneliti dipandu dengan pedoman wawancara (interview guide) dan dibantu alat perekam suara (tape recorder), alat pencatat (buku dan pena). Semua informasi dicatat secara teliti dan cermat, dan selalu dikonfirmasi ulang apabila masih ada yang kurang jelas.

c.    Studi dokumen. Mempelajari dokumen-dokumen atau arsip-arsip selama proses dari pengusulan sampai pada tahap penetapan daerah pemekaran, dan dokumen-dokumen lainnya yang ada hubungannya dengan penelitian ini.

5. Teknik Analisis Data

Analisis data kualitatif menurut Bogdan dan Bikken (Moleong & Edisi, 2004) adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang diceritakan kepada orang lain. Prinsip utama dalam analisis data adalah bagaimana menjadikan data atau informasi yang telah dikumpulkan disajikan dalam bentuk uraian dan sekaligus memberikan tafsiran atau interprestasi sehingga informasi tersebut memiliki signifikan ilmiah atau teoritis.

Adapun teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Teknik analisis data ini menguraikan, menafsirkan dan menggambarkan data yang terkumpul secara sistemik dan sistematik. Untuk menyajikan data tersebut agar lebih bermakna dan mudah dipahami, maka digunakan interactive model analysis dari Milles dan Huberman (2002).

 

Gambar 1

Analisis Data Model Interaktif

Description: https://2.bp.blogspot.com/-fLJyo2m0B_k/WoajsrEcp2I/AAAAAAAAAM8/nH78fv3ye2ce3CnIyaiTiMS9UuKCFkkGgCLcBGAs/s1600/Teknik%2Banalisis%2Bdata.png

��������� Sumber: Milles dan Huberman

 

Dalam model ini kegiatan analisis dibagi menjadi 3 tahap, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan.

a.    Reduksi data

Reduksi data yaitu proses pemilihan data kasar dan masih mentah yang berlangsung terus menerus selama penelitian berlangsung melalui tahapan pembuatan ringkasan, memberi kode, menelusuri tema, dan menyusun ringkasan. Tahap reduksi data yang dilakukan peneliti adalah menelaah secara keseluruhan data yang dihimpun dari lapangan mengenai politik kepentingan dalam pemekaran Kabupaten Waropen, kemudian memilah-milahnya ke dalam kategori tertentu.

b.   Penyajian data

Seperangkat hasil reduksi data kemudian diorganisasikan ke dalam bentuk matriks (display data) sehingga terlihat gambarannya secara lebih utuh. Penyajian data dilakukan dengan cara penyampaian informasi berdasarkan data yang dimiliki dan disusun secara runtut dan baik dalam bentuk naratif, sehingga mudah dipahami. Dalam tahap ini peneliti membuat rangkuman secara deskriptif dan sistematis sehingga tema sentral yaitu mengenai politik kepentingan kekuasaan dalam pemekaran Kabupaten Waropen.

c.    Verifikasi data/penarikan simpulan

Verifikasi data penelitian yaitu menarik simpulan berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, kemudian peneliti mengambil simpulan yang bersifat sementara sambil mencari data pendukung atau menolak simpulan. Pada tahap ini, peneliti melakukan pengkajian tentang simpulan yang telah diambil dengan data pembanding teori tertentu. Pengujian ini dimaksudkan untuk melihat kebenaran hasil analisis yang melahirkan simpulan yang dapat dipercaya.

 

Hasil dan Pembahasan

A. Indikator Pelayanan Publik

1.   Aspek Pelayanan Publik

Aspek pelayanan publik perlu dapat dilakukan dengan baik sesuai prinsip-prinsip good governance yaitu pelayanan yang demokratis dan akuntabel sehingga masyarak benar-benar dapat merasakannya.

Daerah Otonomi Baru telah memberikan peluang yang besar kepada pemerintah daerah dan juga masyarakat untuk mengakses setiap pelayanan yang dilakukan. Dampak pemekaran daerah ini kemudian dapat berpengaruh terhadap indeks kualitas pelayanan publik secara demokratis. Hal ini bisa terlihat pada kecenderungan jawaban atau respon masyarakat atas pertanyaan yang diberikan. Oleh sebab itu dengan melihat grafik ini, jelas bahwa masyarakat di kabupaten waropen telah mendapatkan dampak yang besar terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah secara signifikan.

 

2.   Aspek pelayanan Partisipatif

Dengan melihat grafik di bawah ini, maka pengaruh dari pemekaran daerah sangat berdampak pada proses pelayanan publik yang partisipatis. Dimana masyarakat dapat diberikan kesempatan dan kemudahan dalam mengakses pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah. dengan demikian merujuk pada jawaban masyarakat bahwa mereka lebih leluasa dan ikut aktif berperan serta dalam proses pembangunan yang ada dengan baik.

 

3.   Aspek Pelayanan yang Akuntabel

Masyarakat membutuhkan pelayanan publik yang lebih bermartabat dan berwibawa, sehingga pemerintah perlu menyediakan secara baik agar menjamin rasa kepuasan. Hal ini sejalan dengan hakekat dari pemberlakuan pemekaran daerah yang bertujuan mensejahterakan dan memandirikan masyarakat. dengan demikian jika dilihat dari data pada grafik ini bahwa kecenderungan pelayanan yang akuntabel itu dapat diimplementasikan dengan baik.

 

4.   Pelayanan yang cepat dan memperpendek rentang kendali

Pemekaran berdampak pada terciptanya pelayanan publik yang lebih cepat, serta memperpendek rentang kendali (kesenjangan) antara pemerintah dan masyarakat diatas, dapat diukur dengan tanggapan masyarakat. gambar grafik diatas menunjukan bahwa rata-rata jawaban responden terhadap pemekaran berdampak terhadap kesenjangan antara pemerintah dengan masyarakat dalam pelayanan publik berdampak signifikan.

 

5.   Akses Pelayanan Publik (Pendidikan, Kesehatan, Sosial Kemasyarakatakan, dll) Yang Tersedia Sebelum Pemekaran Telah Mengakomodir Kepentingan Masyarakat

Akses pelayanan publik terkait pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, dll yang tersedia sebelum pemekaran sangat terbatas sehingga masyarakat sangat sulit untuk mengaksesnya. Jika melihat grafik ini bahwa dampak dari pemekaran daerah ini dapat membawa perubahan yang sangat signifikan dan juga masyarakat bisa dapat mengakses dengan baik pelayanan publik yang dilakukan. Namun dalam implementasi pemekaran daerah tersebut belum menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kecenderungan jawaban responden, pemekaran dapat memberikan dampak yang bersar terhadap akses pelayanan dasar masyarakat di kabupaten waropen.

 

6.   Akses Pelayanan Publik (Pendidikan, Kesehatan, Sosial Kemasyarakatakan, dll) Yang Tersedia Setelah Pemekaran Telah Mengakomodir Kepentingan Masyarakat

Akses pelayanan publik setelah diberlakukan daerah otonomi baru kemudian memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat. hal ini jika dapat dikaji dengan data sebelum pemekaran, maka ada perubahan yang nampak terhadap pelayanan publik yang dilakukan baik dari aspek pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan yang kemudian cenderung mengakomodir kepentingan masyarakat. data grafik ini menunjukan adanyakomitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat. hal ini jika dilihat pada jawaban responden maka pemerintah selalu mengakomodir kepentingan masyarakat dan terbukti pada jawaban mengakomodir48%. Oleh sebab itu jawaban responden tertinggi pada kategori jawaban mengakomodir akses pelayanan publik sebelum pemekaran.

Dengan demikian berdasarkan kecenderungan tersebut dapat dikatakan bahwapemekaran dapat memberikan dampak yang bersar terhadap akses pelayanan dasar masyarakat di kabupaten waropen. Hal ini terlihat pada akumulasi jawaban tertinggi terkait dengan akses pelayanan publik setelah pemberlakuan daerah otonomi baru atau pemekaran daerah barulah akses-akses pelayanan dapat dimaksimalkan secara baik dan dirasakan oleh masyarakat.

B.  Aspek Pendidikan

1.   Rasio Guru Dan Murid

Salah satu wujud dari pelayanan publik yang paling mendasar adalah indikator pendidikan, oleh sebab itu pemerintah dalam membangun kualitas sumbder daya manusia perlu harus memiliki komitmen tinggi untuk menjamin keberhasilan tersebut. Jika dilihat pasca pemekaran daerah telah menjamin ketersediaan rasio jumlah tenaga guru dan murid, baik di tingkat SD, SMP dan SMA di kabupaten waropen ini. Data pada grafik ini menjelaskan bahwa komitmen pemerintah untuk menyediakan jumlah tenaga guru yang memadai sesuai dengan rasio murid yang ada atau tidak. Dengan melihat data yang ada, maka pemerintah sangat terbatas bahkan sangat kurang dalam menyediakan tenaga guru mulai dari SD, SMP, SMA. Berdasarkan jawaban responden atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, manunjukan bahwa kurang tersedia 74%. Data ini menunjukan bahwa kualifikasi jawaban masyarakat atas pemekaran daerah telah menjamin ketersediaan rasio jumlah tenaga guru dan murid lebih tinggi pada kategori jawaban kurang tersedia dan terendah pada kategori jawaban tidak tersedia. Dengan demikian bahwa rasio perbandingan tenaga guru dan murid baik di SD, SMP, dan SMA rata-rata kurang berimbang, hal ini terjadi karena jumlah tenaga guru yang kurang jika dibandingkan dengan jumlah murid di daerah pemekaran.

 

2.   Angka Melek Huruf

Upaya menekan angka melek huruf sebagai salah satu tanggung jawab pemerintah mengingat banyak masyarakat yang berada pada kampung-kampung banyak yang buta huru atau buta aksara. Oleh sebabnya pemerintah telah membuka keterisolasian dengan menghadirkan pemekaran daerah dalam rangka menekan kemiskinan dan buta aksara. Proses pelayanan publikyang dilakukan oleh pemerintah merupakan bukti komitmen dalam membangun manusia yang seutuhnya. data grafik ini menunjukan bahwa pemerintah telah berhasil menekan laju buta aksara atau menaikan angka melek huruf bagi masyarakat di kabupaten waropen. pelayanan publik semakin dirasakan oleh masyarakat karena adanya pengaruh pemekaran daerah yang memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk berinovasi dalam membangun daerahnya secara mandiri. hal ini dapat dilihat pada jawaban masyarakat yaitu 54% berhasil. Dengan demikian kategorisasi jawaban diatas bahwa melalui pemekaran daerah dapat berdampak pada keberhasilan pemerintah berhasil dalam menekan angka melek huruf di kabupaten waropen.

 

 

3.   Sarana Prasarana Pendidikan

Komitmen Pemerintah Dalam Menyiapkan Sarana Prasarana Pendidikan Seperti Gedung Sekolah, Perpustakaan, Buku Pelajaran, dll sebagai wujud dari komitmen pemerintah untukmenyediakan sarana infrastruktur dalam mempermudah akses pelayanan pendidikan dimaksud. gambar pada grafik ini menjelaskan kecenderungan pilihan jawaban menunjukan bahwa kurangnya komitmen pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang baik, hal ini dapat diukur dengan kurangnya fasilitas perpustakaan yang tidak lengkap, buku pelajaran yang terbatas dan ruang kelas yang terbatas pula. Hal ini dapat memprihatinkan ketika proses belajar mengajar tidak dapat berjalan dengan baik.

Bahwa komitmen pemerintah dalam pelayanan publik sangat kurang. Hal ini dapat dilihat pada kategorisasi jawaban resposponden yaitu 50% kurang berkomitmen. Dengan demikaian bahwa dampak dari pemekaran daerah belum dirasakan oleh masyarakat secara baik, hal ini dibuktikan lewat jawaban responden yang memberikan jawaban atas kurangnya komitmen pemerintah dalam menyiapkan sarana prasarana pendidikan tersebut.

 

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dibahas terdapat kriteria-kriteria pemekaran wilayah Kabupaten Waropen, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1) Hasil dari analisis menunjukan bahwa bahwa dengan adanya DOB, maka masyarakat di Kabupaten Waropen telah mendapatkan dampak yang besar terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah secara signifikan. 2) Dengan adanya DOB, maka masyarakat mereka lebih leluasa dan ikut aktif berperan serta dalam proses pembangunan yang ada dengan baik. 3) Hal ini sejalan dengan hakekat dari pemberlakuan pemekaran daerah yang bertujuan mensejahterakan dan memandirikan masyarakat. dengan demikian data pada grafik diatas bahwa kecenderungan pelayanan yang akuntabel itu dapat diimplementasikan dengan baik. 4) Akses Pelayanan Publik (Pendidikan, Kesehatan, Sosial Kemasyarakatakan, dll) Yang Tersedia Sebelum Pemekaran Telah Mengakomodir Kepentingan Masyarakat Jika melihat grafik diatas bahwa dampak dari pemekaran daerah ini dapat membawa perubahan yang sangat signifikan dan juga masyarakat bisa dapat mengakses dengan baik pelayanan publik yang dilakukan. Namun dalam implementasi pemekaran daerah tersebut belum menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kecenderungan jawaban responden, pemekaran dapat memberikan dampak yang bersar terhadap akses pelayanan dasar masyarakat di kabupaten waropen. 5) Akses Pelayanan Publik (Pendidikan, Kesehatan, Sosial Kemasyarakatakan, dll) Yang Tersedia Setelah Pemekaran Telah Mengakomodir Kepentingan Masyarakat hal ini jika dilihat pada jawaban responden maka pemerintah selalu mengakomodir kepentingan masyarakat dan terbukti pada jawaban mengakomodir 48%. Oleh sebab itu jawaban responden tertinggi pada kategori jawaban mengakomodir akses pelayanan publik sebelum pemekaran. Dengan kecenderungan tersebut dapat dikatakan bahwapemekaran dapat memberikan dampak yang bersar terhadap akses pelayanan dasar masyarakat di kabupaten waropen. Hal ini terlihat pada akumulasi jawaban tertinggi terkait dengan akses pelayanan publik setelah pemberlakuan daerah otonomi baru atau pemekaran daerah barulah akses-akses pelayanan dapat dimaksimalkan secara baik dan dirasakan oleh masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

AP, N. D. S. (2020). Analisis Pemekaran Kecamatan Dalam Percepatan Pembangunan di Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh: Niko Defriza, S. AP. JURNAL ADMINISTRASI NUSANTARA MAHA, 2(8), 54�61.

 

Canaldhy, R. S., Wijaya, B. A., & Hairi, M. I. A. (2017). Pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2016. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 2(1).

 

Carey, G. H., Abdelhady, A. L., Ning, Z., Thon, S. M., Bakr, O. M., & Sargent, E. H. (2015). Colloidal quantum dot solar cells. Chemical Reviews, 115(23), 12732�12763.

 

Creswell, J. W. (2014). Qualitative, quantitative and mixed methods approaches. Sage.

 

Huberman, M., & Miles, M. B. (2002). The qualitative researcher�s companion. sage.

 

Iskatrinah, I. (2017). Politik Hukum Pemekaran Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 23�46.

 

Laka, B. M., Anas, S., & Katulung, M. (2021). Efektivitas Pembelajaran Daring Online Menggunakan Google Classroom Pada Mata Pelajaran IPS Di SD YPPK Diaspora Sorendiweri Kabupaten Supiori Propinsi Papua. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(7), 1979�1986.

 

Marzuki, A. (2015). Urgensi Aturan Hukum Terhadap Pengaturan Pembentukan Daerah Otonom Baru di Kabupaten Mesuji Dan Tulang Bawang Barat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(2), 86�106.

 

Moleong, L. J. (2007). Metode penelitian kualitatif. Bandung: remaja rosdakarya.

 

Moleong, L. J., & Edisi, P. (2004). Metodelogi penelitian. Bandung: Penerbit Remaja Rosdakarya.

 

Simandjuntak, R. (2015). Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar�iah, 7(1), 57�67.

 

Suharyanto, A. (2016). Surat kabar sebagai salah satu media penyampaian informasi politik pada partisipasi politik masyarakat. Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal), 6(2), 123�136.

 

Swaningrum, A., & Hariwan, P. (2015). Analisis Indeks Pembangunan Manusia Pada 5 Wilayah Hasil Pemekaran di Jawa Barat. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 8(1), 44329.

 

Tafalas, M. G. (2019). Menggali Potensi Sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat Melalui Analytical Hierarchy Process (AHP). JFRES Journal of Fiscal and Regional Economy Studies, 2(1), 1�11.

 

Tampubolon, S. M. (2014). peran pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi kaitannya dengan undang-undang no. 32 tahun 2004. Lex et Societatis, 2(6).

 

Tryatmoko, M. W. (2016). Menata Ulang Kebijakan Pemekaran Daerah di Indonesia. Masyarakat Indonesia, 40(2), 191�209.

 

Widayati, A. (2019). Reaktualisasi Perjuangan Nahdlatul Ulama dalam Mewujudkan Kedaulatan Sumber Daya Agraria (Studi Gerakan Demokrasi Radikal pada FNKSDA). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(1), 84�98.

 

Yandra, A. (2016). Pembentukan Daerah Otonomi Baru Problematik Dan Tantangannya di Indonesia. Jurnal Niara, 8(2), 38�49.

 

Copyright holder:

Terianus L. Safkaur (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: