Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 10, Oktober 2022

 

HUBUNGAN ANTARA PEMBATASAN NILAI PADA TRANSAKSI VALUTA ASING DAN STABILITAS NILAI TUKAR RUPIAH

 

Audrey Tannasia, Richard C. Adam

Universitas Tarumanagara, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sengketa perdata yang timbul dalam transaksi valuta asing berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 1999 di Indonesia. UU tersebut mengatur aspek hukum terkait transaksi valuta asing, termasuk prosedur penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan studi pustaka dengan mengacu pada UU No. 24 Tahun 1999 dan putusan pengadilan yang relevan dalam kasus-kasus sengketa perdata transaksi valuta asing. Data yang dikumpulkan meliputi teks undang-undang, artikel, dan keputusan pengadilan yang berhubungan dengan sengketa perdata dalam transaksi valuta asing. Hasil analisis menunjukkan bahwa sengketa perdata dalam transaksi valuta asing dapat timbul dari berbagai masalah, seperti ketidakpatuhan terhadap perjanjian, kegagalan pelaksanaan kontrak, ketidaksepakatan mengenai harga atau nilai tukar, dan pelanggaran regulasi valuta asing. Penyelesaian sengketa perdata dalam transaksi valuta asing dapat dilakukan melalui jalur peradilan atau melalui mekanisme alternatif seperti mediasi atau arbitrase. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai sengketa perdata dalam transaksi valuta asing berdasarkan UU No. 24 Tahun 1999 dan memberikan masukan untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut dalam pengaturan dan penyelesaian sengketa terkait transaksi valuta asing di Indonesia.

 

Kata kunci: Sengketa perdata, Transaksi valuta asing, Hukum Indonesia.

 

Abstract

This study aims to analyze civil disputes arising in foreign exchange transactions based on Law No. 24 of 1999 in Indonesia. The law regulates legal aspects related to foreign exchange transactions, including dispute resolution procedures involving parties involved in such transactions. The research method used is a literature study approach with reference to Law No. 24 of 1999 and relevant court decisions in cases of civil disputes of foreign exchange transactions. The data collected includes legal texts, articles, and court decisions relating to civil disputes in foreign exchange transactions. The results of the analysis show that civil disputes in foreign exchange transactions can arise from various problems, such as non-compliance with agreements, contract performance failures, disagreements regarding prices or exchange rates, and violations of foreign exchange regulations. Settlement of civil disputes in foreign exchange transactions can be done through judicial channels or through alternative mechanisms such as mediation or arbitration. This research is expected to provide a better understanding of civil disputes in foreign exchange transactions based on Law No. 24 of 1999 and provide input for further improvement and development in the regulation and resolution of disputes related to foreign exchange transactions in Indonesia.

 

Keywords: Civil disputes; Foreign exchange transaction; Indonesian Law.

 

Pendahuluan

Perkembangan arus globalisasi ekonomi pada era reformasi ini menyebabkan terjalinnya kerja sama di bidang barang dan jasa berkembang semakin pesat. Indonesia sebagai salah satu negara dengan perekonomian yang terbuka, memiliki tanda dapat berinteraksi dengan masyarakat global khususnya dalam bidang perdagangan internasional. Hal ini tentu memberikan dampak positif untuk perekonomian masyarakat, seperti ada banyaknya tawaran alternatif investasi yang lebih menguntungkan, mudah dan juga cepat.

Seperti contohnya dalam bentuk emas, saham, dirham, obligasi, dan masih ada banyak lainnya. Seiring dengan adanya kemajuan pada ilmu pengetahuan dan teknologi juga kondisi perekonomian yang dinamis, jenis investasi tidak langsung tidak lagi terbatas pada pasar modal saja, melainkan juga melalui pasar keuangan antara lainnya seperti perdagangan valuta asing (Sudarmanto et al., 2021). Valuta asing atau foreign currency atau juga disebut foreign exchange (forex) sendiri memiliki beberapa definisi yang disajikan oleh beberapa ahli, Ajiaksa, (2018) yaitu:

Menurut Haq (2015), valuta asing adalah mata uang asing yang fungsinya sebagai alat pembayaran guna membiayai transaksi ekonomi keuangan internasional dan juga mempunyai catatan kurs resmi pada bank sentral.

Menurut Aslikan, (2017) Valuta asing berarti mata uang asing yang dapat dijadikan klaim keuangan atau aset pada suatu perusahaan.

Dari pendapat-pendapat para ahli yang sudah dituangkan diatas, dapat disimpulkan jika pengertian dari valuta asing sendiri ialah mata uang negara asing yang diakui dan diterima di sistem perdagangan internasional dan dapat juga ditukarkan dengan mata uang negara lain dengan nilai yang berbeda. Dalam penerapan yang ada tidak semua mata uang dapat ditukarkan dengan mudah di pasar, valuta asing sendiri dikelompokkan ke dalam 2(dua) kategori yaitu Hard Currency dan Soft Currency (Sudarismiati, 2008).

Ciri-ciri dari Hard Currency itu mata uang yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran dalam transaksi internasional karena nilainya relatif stabil dan umumnya itu mata uang negara maju, salah satu contohnya yaitu mata uang negara Amerika Serikat atau USD. Sedangkan Soft Currency adalah mata uang yang tidak terlalu diterima dalam transaksi internasional karena nilainya yang kurang stabil dan biasanya merupakan mata uang negara-negara berkembang, salah satu contohnya ialah Rupiah (Darmawan, 2022).

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2011 tentang Mata Uang, di pasal 1 angka 1 disebutkan (Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 1.) �Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah�. Oleh pasal 21 angka 2 di undang-undang yang sama, dijelaskan salah satu kegunaan rupiah, yang mana rupiah dapat digunakan sebagai simpanan bank dalam bentuk valuta asing. Dari penjelasan ini dapat disimpulkan jika rupiah bisa ditukarkan dengan mata uang asing dalam bentuk valuta asing.

Kewenangan pasar valuta asing yang diartikan ialah beberapa bank sentral yang sebagai pelaksana khusus dan mempunyai peranan yang penting di pasar valuta asing. Kehadiran bank-bank sentral ini memiliki satu tujuan utama yaitu menjaga kepercayaan pasar (market confident) dan mencegah terjadinya kepanikan di pasar valuta asing. Pedagang valuta asing terbagi menjdi dua kategori, yaitu pedagang valuta asing bank dan pedagang valuta asing bukan bank, bahwa dalam upaya turut memelihara dan mendukung pencapaian stabilisasi nilai rupiah, pedagang valuta asing sebagai lembaga penunjang sektor keuangan memiliki peranan yang cukup strategis.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur dalam pelaksanaannya mengatur jumlah maksimal transaksi sebesar 100.000 USD per bulan per transaksi. Dalam lingkup hukum perdata, kita tidak asing lagi dengan asas kebebasan berkontrak. Salah satu asas hukum ialah asas kebebasan berkontrak yang tidak asing lagi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang biasanya dianut dalam asas perjanjian. Asas kebebasan berkontrak ini ialah perwujudan atas hak asasi kita sebagai manusia. Namun apakah dengan adanya asas ini dapat menjadi alasan kita untuk berbuat sebebasnya tanpa memperhatikan kepentingan sekitar kita?

Pelaksanaan dari PBI 24/7/2022 tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/10/PADG/2022 tentang Pelaksanaan Transaksi Di Pasar Valuta Asing diatur mengenai jumlah tertentu yang dibolehkan. Untuk transaksi beli ada di nilai USD 100.000 diberlakukan per bulan per pelaku transaksi. Underlying sendiri ialah dasar kegiatan transaksi, antara lain dokumen kegiatan berjalan, dokumen kegiatan transaksi finansial, dokumen transaksi modal, kredit dari bank.

Dokumen-dokumen tersebut diperlukan jika ada kegiatan mendasar yang nilai tukarnya melebihi jumlah terbatas yang telah diatur, seperti contohnya untuk membayar uang sekolah atau biaya rumah sakit. Masyarakat sebagai penduduk suatu negara, memiliki kebebasan-kebebasannya dalam melakukan sesuatu selama tidak bertentangan dengan hukum, termasuk bertransaksi valuta asing (Ishom, 2020). Dalam pokok permasalahan yang terjadi pada studi putusan penulis, ada terjadi transaksi jual beli valuta asing antara individu A dan individu B, dimana individu A menukarkan Rupiahnya ke Dollar Amerika Serikat sebesar 270.300 USD pada tanggal 20 Oktober 2020 ke individu

B. Terdapat nominal yang fantastis pada putusan tersebut yang bahkan melebihi jumlah tertentu (threshold) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral.

Menurut penulis tidak terlalu baik dalam pengertian bahwa tidak ada batasan- batasan yang jelas mengenai nilai transaksi valuta asing yang dapat dilakukan oleh individu yang bukan pedagang valuta aisng, penulis tertarik untuk meneliti sampai manakah batasan orang dapat membeli valuta asing tanpa melalui pedagang valuta asing dan urgensi apa yang dibutuhkan jika kita ingin mengatur hal tersebut. Apakah dibutuhkan.

Berdasarkan dengan latar belakang diatas, maka terdapat permasalahan yang akan dikemukakan di dalam Penulisan proposal Skripsi ini, diantaranya adalah: (1) Bagaimana pengaturan pembatasan nilai transaksi valuta asing dalam rangka melindungi stabilitas nilai tukar Rupiah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar? (2) Bagaimana penerapan pengaturan pembatasan nilai transaksi valuta asing dalam Putusan Pengadilan Nomor 760/Pdt.G/2021/PN JKT.Utr?

Tujuan Penelitian ini Mengetahui dan memahami pengaturan pembatasan nilai transaksi valuta asing dalam rangka melindungi stabilitas nilai tukar Rupiah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Valuta Asing. Mengetahui serta memahami penerapan pengaturan pembatasan nilai transaksi valuta asing dalam Putusan Pengadilan Nomor 760/Pdt.G/2021/PN JKT.Utr.

Manfaat penelitian ini dapat membagikan suatu sumbangan utilitas terhadap pembaca. Riset ini bisa dimanfaatkan dalam bermacam bidang secara akademis ataupun non-akademis, dan siapapun yang membaca riset dalam wujud proposal skripsi ini. Sebab pada dasarnya tiap riset diharapkan dapat memberikan suatu manfaat ataupun terobosan, baik itu secara teoritis ataupun instan.

 

Metode Penelitian

Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu, sistematis adalah berdasarkan suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam kerangka tertentu (Soekanto, 2006).

Berdasarkan pada permasalahan yang diteliti oleh penulis, maka metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asasasas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran) (Utami & Astuti, 2022). Penelitian normatif ini adalah penelitian terhadap sistematika hukum, yaitu penelitian yang tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian atau dasar dalam hukum. Yuridis normatif menurut Peter Mahmud Marzuki (2005), penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.

Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang bertujuan untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengaitkannya dengan teori-teori hukum serta praktek pelaksanaan hukum positif yang terkait dengan permasalahan yang telah dirumuskan. Yang dimaksud deskriptif analitis yaitu membuat deskripsi atau gambaran secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta, sifat dan hubungan antar fenomena atau gejala yang diteliti sambil menganalisanya, yaitu mencari sebab akibat dari suatu hal dan menguraikannya secara konsisten dan sistematis serta logis (Nazir, 1988).

Dalam penelitian ini, digunakan alat pengumpul data studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder yang bersumber dari Bahan Hukum Primer yaitu terdiri Peraturan Perundang-undangan dan putusan, yang dalam penelitian ini meliputi; (a) Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. (b) Undang-Undang No. 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar. (c) Peraturan Bank Indonesia No.247/PBI/2022 Tentang Transaksi Di Pasar Valuta Asing.

Bahan Hukum Sekunder adalah bahan hukum yang bersifat interpretatif atau menjelaskan tentang bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: (1) Literatur hukum. (2) Artikel ilmiah. (3) Jurnal ilmiah. (4) Tesis; dan (5) Pendapat ahli (Doktrin).

Bahan Hukum Tersier merujuk pada bahan hukum yang menguatkan atau menunjang bahan hukum primer dan sekunder. Dalam penelitian ini, bahan hukum tersier yang digunakan oleh penulis meliputi kamus hukum, kamus besar bahasa Indonesia, dan internet. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data untuk melengkapi penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Dokumen. Studi Dokumen dilakukan dengan melakukan kajian terhadap berbagai berkas, baik yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan maupun berkas-berkas lain yang tersedia.

Salah satu teknik pengolahan data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Analisis data kualitatif merupakan proses mengorganisir, menganalisis, dan menginterpretasikan data yang bersifat non-numerik untuk dijadikan informasi atau tren yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan produk atau memenuhi kebutuhan pelanggan.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Pengaturan pembatasan nilai transaksi valuta asing dalam rangka melindungi stabilitas nilai tukar Rupiah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Valuta Asing mengatur tentang pembatasan nilai transaksi valuta asing dengan tujuan melindungi stabilitas nilai tukar Rupiah. Beberapa pengaturan yang terkait dengan pembatasan nilai transaksi valuta asing dalam rangka melindungi stabilitas nilai tukar Rupiah ialah wajib lapor, Setiap transaksi valuta asing dengan jumlah tertentu harus dilaporkan kepada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk. Batasan nilai transaksi yang wajib dilaporkan ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).

Adapun pembatasan transaksi, dimana BI memiliki kewenangan untuk menetapkan pembatasan jumlah atau nilai transaksi valuta asing yang dapat dilakukan oleh setiap individu ataupun badan usaha. Pembatasan ini dapat berupa pembatasan harian, bulanan, atau tahunan. Selanjutnya keperluan devisa, transaksi valuta asing harus memiliki alasan atau keperluan yang jelas, seperti untuk kegiatan perdagangan internasional, pembayaran utang luar negeri, investasi, atau keperluan wisatawan dan bukti lainnya yang dapat digunakan sebagai dasar terjadinya suatu transaksi tersebut.

Latar belakang pembatasan nilai transaksi valuta asing dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Valuta Asing didasarkan pada beberapa pertimbangan ekonomi dan kebijakan moneter. Ada beberapa latar belakang utamanya, yaitu tujuan utama dari pembatasan itu sendiri iyalah menjaga kestabilan dari nilai tukar Rupiah. Dengan membatasi nilai transaksi valuta asing, pemerintah dapat mengendalikan arus valuta asing dan mencegah pergerakan tiba-tiba yang dapat mengganggu stabilitas nilai tukar.

Kemudian juga pembatasan nilai transaksi valuta asing juga bertujuan untuk mengendalikan arus modal masuk dan keluar negara. Dalam kebijakan moneter, pengendalian arus modal adalah penting untuk menjaga keseimbangan neraca pembayaran negara dan menghindari kelebihan atau kekurangan valuta asing yang berlebihan (II, 2023). Dengan mengatur pembatasan transaksi valuta asing, pemerintah dapat mempengaruhi arus modal dengan mengatur kegiatan impor, ekspor, investasi asing, dan utang luar negeri.

Latar belakang lainnya daripada pembatasan tersebut ialah pembatasan nilai transaksi valuta asing juga dapat memberikan perlindungan terhadap sektor ekonomi dalam negeri. Dengan membatasi transaksi valuta asing, pemerintah dapat menghindari penurunan tajam cadangan devisa negara, menjaga likuiditas mata uang domestik, dan melindungi sektor ekonomi dari perubahan yang tiba-tiba dan tidak terkendali dalam nilai tukar.

Dan yang terakhir berupa pengawasan dan pengendalian, pembatasan transaksi valuta asing juga merupakan upaya pemerintah dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan ekonomi yang melibatkan valuta asing. Dengan mewajibkan pelaporan dan memperketat pengawasan terhadap transaksi valuta asing, pemerintah dapat mencegah kegiatan ilegal, pencucian uang, atau pelanggaran terhadap hukum lainnya yang berpotensi merugikan stabilitas ekonomi.

Objektif utama yang ingin dicapai dengan melaksanakan pembatasan nilai transaksi valuta asing dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

Salah satu tujuan utama pembatasan nilai transaksi valuta asing adalah untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Dengan membatasi transaksi valuta asing, pemerintah dapat mencegah fluktuasi nilai tukar yang ekstrem yang dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi. Stabilitas nilai tukar penting untuk menjaga kepercayaan investor, stabilitas harga, dan kelancaran aktivitas ekonomi.

Pembatasan nilai transaksi valuta asing juga bertujuan untuk mengendalikan arus modal masuk dan keluar negara (Waldi & Amar, 2020). Dengan mengatur pembatasan transaksi valuta asing, pemerintah dapat mengontrol aliran dana dan investasi asing ke dalam negeri, mengurangi risiko terhadap kelebihan atau kekurangan valuta asing, serta menjaga keseimbangan neraca pembayaran negara.

Pembatasan transaksi valuta asing juga bertujuan untuk melindungi mata uang domestik, dalam hal ini Rupiah, dari perubahan yang tiba-tiba dan tidak terkendali dalam nilai tukar. Dengan menjaga stabilitas nilai tukar,

B.   Bagaimana penerapan pengaturan pembatasan nilai transaksi valuta asing dalam Putusan Pengadilan Nomor 760/Pdt.G/2021/PN JKT.Utr

Di dalam hukum, untuk mendapatkan putusan yang adil dibutuhkan aktivitas yang disebut dengan proses persidangan. Di dalam persidangan itu dasar yang diinginkan untuk tercapai ialah untuk menemui kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum sesuai dengan hukum tertulisnya. Dalam penerapan pengaturan transaksi valuta asing, terdapat beberapa hambatan yang dapat muncul dalam putusan pengadilan. Adapun beberapa hambatan yang mungkin terjadi dalam penerapan pengaturan transaksi valuta asing dalam putusan pengadilan, seperti ketidakpatuhan pelaku usaha, salah satu hambatan utama adalah ketidakpatuhan dari pelaku usaha terhadap aturan dan regulasi terkait transaksi valuta asing (Giovannus, 2020). Beberapa pelaku usaha mungkin tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, baik karena kurangnya pemahaman atau kesengajaan untuk melanggar aturan tersebut.

Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap aturan transaksi valuta asing. Pengaturan transaksi valuta asing seringkali melibatkan berbagai peraturan dan regulasi yang kompleks. Hal ini dapat menyebabkan hambatan dalam penerapan aturan tersebut oleh pengadilan. Terkadang, interpretasi yang berbeda mengenai ketentuan-ketentuan tersebut juga dapat muncul, yang dapat menyulitkan pengadilan dalam membuat keputusan yang konsisten.

Pengadilan seringkali menghadapi keterbatasan kapasitas dan sumber daya yang mempengaruhi kemampuan mereka untuk menangani kasus-kasus terkait transaksi valuta asing. Jumlah kasus yang kompleks dan meningkatnya volume transaksi valuta asing dapat membebani pengadilan, terutama jika sumber daya manusia dan teknologi yang diperlukan tidak memadai. Dalam kasus transaksi valuta asing, penyediaan bukti yang cukup dan sah dapat menjadi hambatan. Transaksi valuta asing seringkali melibatkan transfer elektronik, pembayaran lintas negara, dan bukti-bukti digital lainnya.

Pengumpulan, autentikasi, dan validasi bukti-bukti semacam itu dapat menjadi tantangan bagi pengadilan dalam memutuskan kasus-kasus transaksi valuta asing. Kasus- kasus transaksi valuta asing seringkali melibatkan kerja sama antara pengadilan dan otoritas lain, seperti Bank Indonesia atau lembaga penegak hukum terkait. Koordinasi yang efektif dan sinergi antara pihak-pihak terkait ini dapat menjadi hambatan dalam menyelesaikan kasus-kasus transaksi valuta asing dengan efisien dan efektif. Untuk mengatasi hambatan-hambatan ini, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap aturan dan regulasi transaksi valuta asing, meningkatkan kapasitas dan sumber daya pengadilan, serta memperkuat kerja sama antara pihak-pihak terkait dalam menegakkan aturan dan regulasi terkait transaksi valuta asing.

Penegakan hukum dalam penerapan pengaturan transaksi valuta asing melibatkan berbagai langkah dan lembaga yang bertanggung jawab. Berikut adalah beberapa aspek penegakan hukum yang terkait dengan penerapan pengaturan transaksi valuta asing, penegakan aturan dan Rregulasi, lembaga pemerintah terkait, seperti BI dan lembaga penegak hukum, bertanggung jawab untuk menegakkan aturan dan regulasi terkait transaksi valuta asing. Mereka dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan investigasi terhadap pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Berikutnya, Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan transaksi valuta asing, lembaga penegak hukum dapat melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan. Jika cukup bukti untuk mendukung kasus, mereka dapat mengajukan dakwaan dan melanjutkan proses penuntutan melalui sistem peradilan pidana. Dalam hal ini dibutuhkan peran pengadilan yang memiliki peran penting dalam menangani kasus-kasus terkait transaksi valuta asing. Mereka akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penuntut dan terdakwa, serta menerapkan aturan hukum yang berlaku dalam putusan mereka. Pengadilan juga dapat menjatuhkan hukuman atau sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar aturan transaksi valuta asing.

Dalam beberapa kasus transaksi valuta asing yang melibatkan lintas negara, kerja sama internasional antara otoritas penegak hukum dari negara yang terlibat dapat menjadi penting. Hal ini dapat melibatkan pertukaran informasi, ekstradisi, atau kerja sama dalam penyelidikan dan penuntutan pelanggaran transaksi valuta asing. Selain penegakan hukum, upaya edukasi dan peningkatan kesadaran hukum terkait aturan transaksi valuta asing juga penting. Pihak berwenang dapat menyelenggarakan kampanye edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan transaksi valuta asing dan konsekuensinya jika melanggar. Penegakan hukum yang efektif dalam penerapan pengaturan transaksi valuta asing membutuhkan kerja sama antara lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum, pengadilan, dan pihak terkait lainnya. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan pelanggaran terhadap aturan transaksi valuta asing dapat dicegah dan jika terjadi, dapat ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Kesimpulan

Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pembatasan nilai transaksi valuta asing harus memiliki alasan atau keperluan yang jelas, seperti untuk kegiatan perdagangan internasional, pembayaran utang luar negeri, investasi, atau keperluan wisatawan dan bukti lainnya yang dapat digunakan sebagai dasar terjadinya suatu transaksi tersebut.

Penerapan pengaturan pembatasan nilai transaksi valuta asing dalam Putusan Pengadilan Nomor 760/Pdt.G/2021/PN JKT.Utr. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap aturan transaksi valuta asing. Pengaturan transaksi valuta asing seringkali melibatkan berbagai peraturan dan regulasi yang kompleks, penyediaan bukti yang cukup dan sah, pengumpulan, autentikasi, dan validasi bukti-bukti semacam, pengumpulan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Ajiaksa, Pundra. (2018). Perlindungan Hukum Nasabah Perorangan dalam Transaksi di Pasar Valuta Asing. UNIVERSITAS AIRLANGGA.

 

Aslikan, Indra, & Fuadati, Siti Rokhmi. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Hedging pada Perusahaan Manufaktur. Jurnal Ilmu Dan Riset Manajemen (JIRM), 6(5).

 

Darmawan, M. (2022). Manajemen Keuangan Internasional, Ed 2. FEBI UIN Sunan Kalijaga.

 

Giovannus, Davin. (2020). Pengaturan Tingkat Kadungan Dalam Negeri (Tkdn) Atau Local Content Requirements Di Indonesia. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 5(01), 81�107.

 

Haq, Akhsanul, & Muniroh, Andir. (2015). Analisis Pengelolaan Valuta Asing Terhadap Profitabilitas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. JIAFE (Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi), 1(2), 77�84.

 

II, B. A. B. (2023). Otorisasi moneter dan kebijakan moneter Indonesia. Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank, 13.

 

Ishom, Muhammad. (2020). Adaptasi HAM dalam Hukum Perdata Islam Nusantara. Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum, Kencana. Jakarta.

 

Nazir, Moh. (1988). MetodePenelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia. Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar penelitian hukum. (No Title).

 

Sudarismiati, Anik. (2008). Analisa Pengaruh Perdagangan Valuta Asing Terhadap Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah. Jurnal Akuntansi, Manajemen Bisnis Dan Sektor Publik (JAMBSP), 5.

 

Sudarmanto, Eko, Khairad, Fastabiqul, Damanik, Darwin, Purba, Elidawaty, Peranginangin, Adat Muli, Arfandi, S. N., Purba, Bonaraja, Basmar, Edwin, Sriwiyanti, Eva, & Astuti, Astuti. (2021). Pasar Uang dan Pasar Modal. Yayasan Kita Menulis.

 

Utami, Gayung, & Astuti, Pudji. (2022). Analisis Yuridis Penggunaan Cryptocurrency (Bitcoin) Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang. Novum: Jurnal Hukum, 144�158.

 

Waldi, Ihsanul, & Amar, Syamsul. (2020). Pengaruh Inflasi, Tingkat Bunga, Emas Dunia, dan Utang Luar Negeri Terhadap Nilai Tukar Rupiah. Ecosains: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Pembangunan, 9(2), 114�124.

 

 

Copyright holder:

Audrey Tannasia, Richard C. Adam (2022)

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

This article is licensed under: