Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN:
2548-1398
Vol. 7,
No. 10, Oktober 2022
PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP PENGGUNA ASURANSI YANG DISEBABKAN OLEH PIHAK KE TIGA
Elisatris
Gultom, Sudaryat, Risya Ainun
Universitas Padjadjaran, Indonesia
E-mail: [email protected], [email protected]
Abstrak
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
empiris. Adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana
tanggung jawab hukum yang diberikan
oleh penanggung dan apa
upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
pihak ketiga dalam perjanjian asuransi apabila
terjadi resiko. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh yakni apabila ada kejadian yang melibatkan pihak ketiga yang disebabkan oleh tertanggung dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor, maka ganti
kerugian terhadap pihak ketiga diberikan oleh
penanggung. Pihak penanggung akan mengganti kerugian yang diderita pihak
ketiga atau pihak yang berkepentingan dengan berdasarkan isi dari
polis asuransi. Upaya hukum
yang dapat dilakukan pihak ketiga apabila terjadi resiko adalah dengan tiga
cara, yaitu musyawarah langsung, mengundang pihak ketiga dari instansi perusahaan asuransi, dan jalur arbitrase.
Kata
Kunci : Perlindungan Hukum, Asuransi,
Piihak Ketiga.
Abstract
This study used empirical juridical research methods.
The issues discussed are how legal responsibility is given by the insurer and
what legal remedies can be taken by third parties in insurance agreements in
case of risk. The results and conclusions obtained are that if there is an
event involving a third party caused by the insured in the motor vehicle
insurance agreement, then compensation for the third party is provided by the
insurer. The insurer will compensate losses suffered by third parties or
interested parties based on the contents of the insurance policy. Legal
remedies that can be taken by third parties in the event of risk are in three
ways, namely direct deliberation, inviting third parties from insurance company
agencies, and arbitration channels.
Keywords : Legal Protection, Insurance, Third Party.
Pendahuluan
Penggunaan
asuransi dalam kehidupan modern saat ini telah menjadi hal yang sangat umum,
terutama dalam hal meminimalkan risiko finansial yang mungkin terjadi pada
seseorang atau perusahaan (Yushita, 2017). Namun, terkadang dalam
pelaksanaan asuransi, terdapat keterlibatan pihak ketiga yang dapat
mempengaruhi klaim asuransi yang diajukan oleh pengguna (Ridho, 2020). Pihak ketiga dapat merujuk
pada orang atau organisasi yang terlibat dalam peristiwa yang menjadi dasar
klaim asuransi, seperti perusahaan pengiriman, kontraktor, atau bahkan individu
lain (Abd Muhaimin, 2019). Dalam situasi seperti ini,
perlindungan hukum terhadap pengguna asuransi menjadi sangat penting untuk
memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi dan klaim asuransi dapat
diproses dengan benar (Poernomo, 2020).
Suatu perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan antara dua
pihak yang memiliki suatu
kepentingan. Dalam pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutan bahwa Perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
lain atau lebih (Sinaga, 2018). Sedangkan Asuransi di dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian, disebukatkan bahwa
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi
dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang
polis karena kerugian, atau bertanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung karena terjadinya peristiwa yang tidak
pasti
(Abdullah,
2018).
Jadi perjanjian asuransi merupakan perjanjian timbal balik antara
penanggung dengan tertanggung (Fazri & Kurniawan, 2021). Dimana apabila terjadi
kecelakaan yang menimpa
pihak tertanggung maka kerugian yang diderita akan di gantikan
oleh pihak penanggungkarena sebelumnya sudah diadakan
perjanjian asuransi. Begitu juga dengan kejadian
yang melibatkan pihak ketiga (Sulistyawati & Sudantra, 2017). Apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh tertanggung, maka ganti kerugian yang
dialami pihak ketiga akan dibayarkan oleh pihak penanggung (Zulkifli et al., 2020). Dalam Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengharuskan adanya kepentingan pada saat ditutupnya perjanjian pertanggungan (Sulistyaningrum, 2017). Namun berbeda halnya dalam praktek, pihak ketiga yang
berkepentingan kadangkala tidak
dianggap berkepentingan dan tidak mendapat ganti kerugian akibat peristiwa tak tentu yang telah terjadi
(Firmansyah & Farid, 2022).
Sebagai contoh, terdapat
kasus di mana seorang pengguna asuransi mobil mengajukan klaim asuransi kepada
perusahaan asuransi karena mobilnya mengalami kecelakaan dan membutuhkan
perbaikan. Namun, saat perusahaan asuransi mencoba untuk melakukan debit premi
dari rekening bank pengguna asuransi, terjadi kesalahan dalam proses debet
sehingga premi tidak dapat dibayarkan. Sebagai akibatnya, klaim asuransi
pengguna tidak dapat diproses oleh perusahaan asuransi (Badruzaman,
2019). Dalam situasi seperti ini,
perlindungan hukum bagi pengguna asuransi yang melibatkan pihak ketiga menjadi
sangat penting (Firmansyah
& Farid, 2022). Sebab, dalam hal ini bank sebagai
pihak ketiga juga memiliki kewajiban untuk memastikan proses debet berjalan
dengan baik sehingga premi asuransi dapat dibayarkan oleh pengguna asuransi (Rakhmadi,
2019). Oleh karena itu, perlu adanya analisis
lebih lanjut mengenai hak-hak pengguna asuransi dalam situasi seperti ini,
serta peran dan tanggung jawab bank dalam memastikan proses debet premi
asuransi berjalan dengan lancar.
Dalam penelitian ini, akan
dikaji lebih lanjut mengenai bagaimana hak-hak pengguna asuransi dalam situasi
seperti contoh kasus tersebut, serta tanggung jawab bank dalam proses debet
premi asuransi. Selain itu, akan dibahas pula mengenai tantangan dan solusi
yang dapat dilakukan dalam praktik perlindungan hukum bagi pengguna asuransi
yang melibatkan pihak ketiga, sehingga dapat memberikan pandangan yang lebih
komprehensif mengenai masalah yang ada dan solusi yang dapat diterapkan dalam memastikan
perlindungan hukum yang memadai bagi pengguna asuransi di Indonesia. Kemudian
juga tentang bagaimana implementasi regulasi dan undang-undang yang ada dalam
melindungi hak-hak pengguna asuransi dalam situasi yang melibatkan pihak ketiga
di Indonesia. Selain itu, akan dibahas pula mengenai tantangan dan masalah yang
dihadapi dalam praktik perlindungan hukum tersebut, serta upaya-upaya yang
dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pengguna asuransi
yang melibatkan pihak ketiga di Indonesia dalam hal klaim yang diperselisihkan.
Pada akhirnya, tujuan dari penelitian
ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai
perlindungan hukum terhadap pengguna asuransi yang melibatkan pihak ketiga.
Diharapkan penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak,
termasuk pengguna asuransi-asuransi,
dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan
kontribusi yang positif bagi pemahaman dan praktik hukum dalam bidang asuransi.
Diharapkan dengan membahas topik ini, akan memberikan pemahaman yang lebih baik
tentang hak-hak dan perlindungan hukum yang tersedia bagi pengguna asuransi
dalam situasi yang melibatkan pihak ketiga, sehingga dapat memastikan bahwa
klaim asuransi yang diajukan dapat diproses secara adil dan tepat waktu.
Metode Penelitian
Metode untuk meneliti perlindungan
hukum terhadap pengguna asuransi yang disebabkan oleh pihak ketiga melibatkan
pengumpulan data empiris yang melibatkan fakta-fakta konkret dalam sistem hukum
yang berlaku (Sugita
et al., 2020). Dalam penelitian ini menggunakan yuridis
empiris, analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif, komparatif,
atau statistik, tergantung pada sifat data yang dikumpulkan (Mutakin
et al., 2020).
�Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan dalam
penelitian yakni identifikasi masalah dengan menjelaskan secara jelas masalah
yang akan diteliti, yaitu perlindungan hukum terhadap pengguna asuransi yang
mengalami kerugian akibat tindakan pihak ketiga.
Lalu dilakukan tinjauan Pustaka,
studi literatur yang relevan untuk memahami kerangka hukum yang berlaku dalam
perlindungan asuransi terhadap tindakan pihak ketiga. Telusuri undang-undang,
peraturan, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah terkait. SelaPenentuan
variabel: Identifikasi variabel yang relevan untuk penelitian, seperti jenis
asuransi yang terlibat, jenis kerugian yang dialami pengguna asuransi, jenis
tindakan pihak ketiga, dan mekanisme perlindungan hukum yang ada.
Kumpulkan data empiris yang diperlukan
untuk menjawab pertanyaan penelitian. Data dapat diperoleh melalui wawancara
dengan pengguna asuransi, perusahaan asuransi, dan ahli hukum terkait. Selain
itu, data juga bisa dikumpulkan melalui analisis dokumen, seperti putusan
pengadilan, perjanjian asuransi, dan laporan klaim.
Hasil
dan Pembahasan
A. Tanggung jawab hukum yang diberikan oleh penanggung terhadap
tertanggung yang melibatkan
pihak ketiga
Perjanjian asuransi terjadi
sejak adanya kesepaktan antara pihak penanggung dan pihak tetanggung yang diuraikan dalam surat yang disebut
polis asuransi. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian, disebukatkan
bahwa : �Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, perusahaan asuransi dan pemegang polis,
yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian,
atau bertanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin
diderita tertanggung karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti. �
Undang-Undang tersebut
mengatur tentang kewajiban asuransi dalam memberikan perlindungan kepada
pengguna asuransi, termasuk dalam situasi yang melibatkan pihak ketiga. Di
samping itu, terdapat juga regulasi-regulasi lainnya yang mengatur mengenai
prosedur klaim asuransi dan hak-hak pengguna asuransi dalam hal klaim asuransi
yang melibatkan pihak ketiga, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Nomor 4/POJK.05/2014 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Namun,
meskipun terdapat berbagai regulasi dan undang-undang yang mengatur
perlindungan hukum bagi pengguna asuransi yang melibatkan pihak ketiga di
Indonesia, masih terdapat banyak kasus di mana hak-hak pengguna asuransi tidak
terlindungi dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya penelitian dan analisis
lebih lanjut mengenai praktik perlindungan hukum bagi pengguna asuransi yang
melibatkan pihak ketiga di Indonesia.
Pasal 266 KUHD menyatakan, �dalam polis harus ditegaskan bahwa asuransi diadakan juga mengatur hal adanya suatu
asuransi untuk kepentingan orang ketiga�. Pasal 2 Polis Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia
menyebutkan bahwa: �Penanggung memberikan ganti rugi atas
tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian
yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor
sebagai akibat resiko yang dijamin, maksimum sebesar
harga pertanggungan untuk jaminan sebagaimana yang dicantumkan dalam polis�.
Sehingga dengan demikian sejak saat itu tertanggung berkewajiban untuk
membayar premi dan penanggung
menerima pengalihan resiko baik yang diderita oleh tertanggung sendiri
maupun yang diderita
pihak ketiga. Pihak yang berkepentingan akan mendapatkan ganti
rugi sesuai dengan kerugian yang dideritanya maksimum sebesar harga pertanggungan sebagaimana tercamtum dalam polis.
Dalam pelaksanaan perjanjian asuransi yang dilaksanakan PT. Asuransi Astra Buana dan PT. Asuransi Wahana Tata dengan beberapa Rent a Car yang ada di kota Denpasar, apabila terjadi peristiwa tak tentu seperti apa yang dicantumkan dalam polis, dengan adanya perjanjian asuransi ini, maka tertanggung melimpahkan tuntutan pihak ketiga pada penanggung, sehingga penanggung berkewajiban untuk mengurus tuntutan ganti kerugian pihak ketiga.
Namun dalam hal ini, jika harga kendaraan yang diasuransikan tersebut
lebih besar dari harga asuransi, dan
mengalami kerugian dengan melibatkan pihak ketiga, maka pihak asuransi
akan menggantikan menurut
hitungan dari bagian yang diasuransikan terhadap bagian yang tidak
diasuransikan. Kerugian ini disebut kerugian
sebagian dan asuransi
ini disebut asuransi
di bawah harga. Penanggung akan memberikan ganti kerugian kepada tertanggung atas kerusakan atau kehilangan kendaraan
bermotor yang diasuransikan berdasarkan harga sebenarnya, setinggi- tingginya
sebesar jumlah, setelah dikurangi dengan risiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar
asuransi dan setelah
dikenakan perhitungan asuransi
dibawah harga.
B. Upaya hukum yang dapat dilakukan bagi
pihak ketiga dalam perjanjian asuransi apabila
terjadi risiko
Undang-undang asuransi menyediakan perlindungan bagi para
korban dari kelalaian peraturan asuransi. Jika terjadi kerugian atau cedera
karena kelalaian dari pihak asuransi, maka korban dapat mengajukan klaim ganti
rugi atas kerugian tersebut. Namun, perlindungan hukum bagi korban dari
kelalaian peraturan asuransi di Indonesia juga bergantung pada jenis asuransi
yang dimiliki dan kesepakatan antara pihak asuransi dan nasabah. Ada beberapa
jenis asuransi di Indonesia, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan,
asuransi kendaraan, dan asuransi properti, dan masing-masing jenis memiliki
ketentuan dan persyaratan yang berbeda.
Pada umumnya, nasabah akan membuat perjanjian atau kontrak
dengan pihak asuransi yang disebut dengan polis. Polis ini berisi informasi
tentang jenis asuransi, manfaat yang diberikan, premi yang harus dibayarkan,
dan persyaratan lainnya. Jika terjadi perselisihan atau klaim atas polis
tersebut, maka pihak asuransi dan nasabah dapat mengacu pada isi polis sebagai
panduan. Jika korban mengalami kerugian akibat kelalaian peraturan asuransi,
maka langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi dan
mengajukan klaim. Jika pihak asuransi menolak klaim tersebut, maka korban dapat
mengajukan gugatan ke pengadilan.
Namun, sebaiknya korban juga memperhatikan ketentuan dan
persyaratan dalam polis, karena ada beberapa hal yang dapat membuat klaim tidak
dapat diterima. Misalnya, jika terjadi kerusakan atau cedera akibat kecelakaan
yang dilakukan dengan sengaja oleh korban atau jika terjadi kerusakan atau
cedera akibat kegiatan yang tidak dijamin dalam polis.
Selain itu, di Indonesia juga terdapat Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa
keuangan, termasuk sektor asuransi. OJK juga memiliki peran penting dalam
melindungi konsumen dan nasabah dari praktik bisnis yang merugikan atau
melanggar hukum
(Samsul,
2016).
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga
yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di
Indonesia, termasuk di dalamnya sektor asuransi (Salam
& Irsyad, 2020). OJK memiliki tugas utama untuk memastikan stabilitas,
keamanan, dan kesehatan sistem keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen (Suratinoyo,
2019).
OJK juga memiliki wewenang untuk mengeluarkan regulasi dan
kebijakan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya
sektor asuransi
(Ridho,
2020). Dalam melaksanakan tugasnya, OJK melakukan pengawasan dan
pemantauan secara terus-menerus terhadap kegiatan operasional perusahaan
asuransi
(Diba
et al., 2020). OJK juga memiliki peran penting dalam mengawasi kepatuhan
perusahaan asuransi terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku (Abrini
& Paraya, 2020).
OJK juga memiliki mekanisme pengaduan dan pelaporan untuk
nasabah atau konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi (Syafitri,
2021). Nasabah atau konsumen dapat mengajukan pengaduan atau
pelaporan melalui OJK jika merasa perusahaan asuransi melanggar ketentuan atau
melakukan praktik bisnis yang merugikan.
Dalam rangka melindungi konsumen dan nasabah dari praktik
bisnis yang merugikan atau melanggar hukum, OJK juga melakukan berbagai
kegiatan pengawasan, seperti inspeksi, investigasi, dan pemeriksaan rutin
terhadap perusahaan asuransi (Firdaus
et al., 2018).
OJK juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa antara
nasabah dengan pihak asuransi melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi
Indonesia (BMAI)
(Susanto
et al., 2021). BMAI bertujuan untuk memberikan solusi alternatif
penyelesaian sengketa secara cepat, efektif, dan efisien bagi nasabah dan pihak
asuransi. Nasabah dapat memperoleh bantuan dari Badan Mediasi dan Arbitrase
Asuransi Indonesia (BMAI) yang merupakan badan independen yang bertugas
menyelesaikan sengketa antara nasabah dengan pihak asuransi. BMAI juga dapat
memberikan nasihat dan bantuan dalam proses penyelesaian sengketa.
Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)
adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
asosiasi-asosiasi perusahaan asuransi di Indonesia. BMAI berfungsi sebagai
mediator atau arbiter dalam menyelesaikan sengketa antara nasabah dan
perusahaan asuransi. BMAI bertugas memberikan solusi alternatif dalam
menyelesaikan sengketa dengan cara yang cepat, efektif, dan efisien. BMAI
memberikan layanan penyelesaian sengketa asuransi yang adil, objektif, dan
terpercaya untuk nasabah yang mengalami sengketa dengan perusahaan asuransi.
BMAI memiliki tugas untuk memfasilitasi proses penyelesaian sengketa melalui
mediasi dan/atau arbitrase. Keputusan yang dihasilkan dari mediasi atau
arbitrase BMAI bersifat final dan mengikat kedua belah pihak.
Selain itu, dalam UU Asuransi di Indonesia juga diatur
mengenai kewajiban pihak asuransi untuk memberikan informasi yang jelas dan
transparan mengenai produk asuransi yang ditawarkan kepada nasabah. Pihak
asuransi juga wajib menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dan persyaratan
dalam polis asuransi yang ditandatangani oleh nasabah. Dalam situasi tertentu,
seperti terjadinya bencana alam atau kecelakaan besar yang melibatkan banyak korban,
pihak asuransi juga dapat berkontribusi dalam membantu korban dengan memberikan
santunan atau bantuan finansial.
Mekanisme penyelesaian sengketa asuransi di Indonesia dapat
dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
1. Negosiasi
Cara ini dilakukan dengan
cara mencari solusi bersama antara nasabah dengan pihak asuransi secara
musyawarah. Melalui cara ini, sengketa dapat diselesaikan dengan cara yang
cepat dan efektif, dan dapat menjaga hubungan antara nasabah dengan pihak
asuransi.
2. Mediasi
Mediasi adalah proses
penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang netral, yaitu mediator.
Mediator akan membantu nasabah dan pihak asuransi mencapai kesepakatan yang
dianggap adil dan merugikan kedua belah pihak. Mediasi juga dapat mempercepat
proses penyelesaian sengketa dan menghindari biaya yang lebih besar jika kasus
dibawa ke pengadilan.
Selain penyelesaian sengketa melalui jalan musyawarah, dalam Pasal 20
Polis asuransi juga terdapat jalan penyelesaian sengketa melalui
jalur Arbitrase. Penyelesaian melalui
jalur arbitrase ini dilakukan jika dalam tempo 30 hari persengketaan antara penanggung dan tertanggung tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. Pihak yang berkepentingan akan mengajukan persengketaan tersebut kepada Dewan Asuransi Indonesia
Ketua Bidang Asuransi
Kerugian yang akan membentuk badan arbitrase ad-hoc. Putusan
badan arbitrase merupakan
putusan finaldan mengikat
kedua belah pihak (Pasal 6 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 �Tahun
1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)
1. Arbitrase
Arbitrase adalah proses
penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh suatu badan arbitrase atau lembaga
arbitrase yang disepakati oleh kedua belah pihak. Keputusan yang dihasilkan
dari proses arbitrase bersifat final dan mengikat kedua belah pihak.
2. Pengadilan
Jika cara-cara di atas
tidak membuahkan hasil, maka nasabah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pengadilan akan menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum yang berlaku.
Sebelum melakukan proses penyelesaian sengketa, sebaiknya
nasabah memeriksa kembali polis asuransi dan mengecek apakah sengketa yang
terjadi termasuk dalam cakupan polis asuransi yang dimiliki. Selain itu,
nasabah juga harus memahami ketentuan dalam polis asuransi dan mengetahui hak
dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam hal ini, nasabah juga dapat meminta
bantuan dari ahli hukum atau pengacara yang berpengalaman dalam masalah
asuransi untuk memberikan nasihat dan membantu proses penyelesaian sengketa.
Para korban bisa berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum yang
berpengalaman dalam masalah asuransi, agar dapat memperoleh informasi dan
nasihat yang lebih tepat mengenai perlindungan hukum bagi korban dari kelalaian
peraturan asuransi di Indonesia.
Dalam perjanjian asuransi terdapat tiga cara penyelesaian sengketa apabila terjadi resiko. Yang biasanya dilakukan pertama adalah melakukan
musyawarah antara pihak tertanggung
dan pihak penanggung tanpa dicampuri pihak lain dengan dilandasi itikad baik dari kedua belah pihak. Dasar hukum
penyelesaian sengketa secara musyawarah tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Buku III, Bab 18 Pasal 1851-Pasal 1854 tentang perdamaian. Namun jika dengan cara musyawarah tidak menghasilkan
kesepakatan di antara kedua belah pihak, maka jalan selanjutnya yang dapat diusahakan
adalah mengundang pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa saja dari instansi perusahaan asuransi karena di
Direktorat Asuransi Departemen Keuangan saat
ini sudah ada seksi pelayanan masyarakat yang menangani keluhan masyarakat.
Kesimpulan
Di Indonesia terdapat perlindungan hukum bagi korban dari kelalaian peraturan asuransi, baik melalui undang-undang maupun lembaga pengawas dan penyelesaian sengketa. Namun, sebaiknya nasabah dan korban juga memperhatikan ketentuan dan persyaratan dalam polis asuransi yang ditandatangani, serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau pengacara yang berpengalaman dalam masalah asuransi yang melibatkan pihak ketiga adalah mengganti kerugian yang diderita pihak ketiga atau pihak yang berkepentingan dengan didasari atas isi dari polis asuransi dan ganti kerugian tersebut tidak melebihi dari jumlah harga kendaraan yang di asuransikan dan dikurangi jumlah resiko sendiri.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam perjanjian asuransi apabila terjadi resiko adalah bisa melalui tiga cara. Yang pertama yaitu dengan melakukan musyawarah langsung antara penanggung dengan tertanggung. Selanjutnya apabila dengan cara musyawarah tidak menemuan jalan keluar, akan diundang pihak ketiga dari instansi perusahaan asuransi yang menangani keluhan masyarakat. Dan jalan terakhir yang dapat dilakukan apabila kedua cara tersebut tidak membuahkan hasil adalah �jalur arbitrase.
BLIBLIOGRAFI
Abd Muhaimin, A. W. (2019). Tinjauan
Hukum Islam Tentang Asuransi. Mizan: Journal of Islamic Law, 3(1),
71�98.
Abdullah, J. (2018). Akad-akad di dalam Asuransi
Syariah. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 1(1), 11�23.
Abrini, R. P., & Paraya, E. P. (2020). Fungsi
pengawasan oleh lembaga otoritas jasa keuangan terhadap sektor perasuransian
ditinjau dari hukum pengawasan. Jurnal Fundamental Justice, 27�38.
Badruzaman, D. (2019). Perlindungan hukum tertanggung
dalam pembayaran klaim asuransi jiwa. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan
Syariah, 3(1), 96�118.
Diba, N. F., Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P.
(2020). Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Ekspose:
Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 18(2), 868�876.
Fazri, F., & Kurniawan, L. (2021). Aspek Hukum
Pelaksanaan Perjanjian Asuransi. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi,
2(6), 772�784.
Firdaus, M., Nasution, B., & Sunarmi, M. E.
(2018). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Perbankan untuk
Mencegah Tindak Pidana Korupsi di PT. Bank SUMUT. Universitas Sumatera
Utara.
Firmansyah, S. H., & Farid, A. M. (2022). Politik
Hukum Praperadilan sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai Penetapan Tersangka.
Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(2), 90�103.
Mutakin, I., Ridwan, T., & Hidayat, A. R. (2020).
Strategi Pengembangan Usaha Berbasis Komunitas (Studi Kasus Konveksi Jack
Tailor di Desa Ciperna). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(01),
50�59.
Poernomo, S. L. (2020). Perlindungan Hukum Nasabah
Dalam Perjanjian Telemarketing Bank. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4),
805�817.
Rakhmadi, R. S. (2019). Konsep dan Penerapan Sistem
Jaminan Pada Lembaga Keuangan Syariah. Madani Syari�ah, 2(2),
1�16.
Ridho, M. (2020). Peran otoritas jasa keuangan dalam
melindungi pemegang polis asuransi akibat pailitnya perusahaan asuransi (Studi
Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt. Sus-Pailit/2015) Abstract. Jurnal
Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 19(2),
292�328.
Salam, A., & Irsyad, S. M. (2020). Peranan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sebagai Lembaga Muhtasib Dalam Industri Keuangan
Syariah di Indonesia. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 9(2),
73�85.
Samsul, I. (2016). Perlindungan konsumen jasa keuangan
pasca pembentukan otoritas jasa keuangan (OJK). Negara Hukum: Membangun
Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 4(2), 153�166.
Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum
Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2),
107�120. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.20
Sugita, A., Hidayat, A. R., Hardiyanto, F., &
Wulandari, S. I. (2020). Analisis Peranan Pengelolaan Dana Ziswaf Dalam
Pemberdayaan Ekonomi Umat Pada Lazisnu Kabupaten Cirebon. Jurnal Indonesia
Sosial Sains, 1(01), 9�18.
Sulistyaningrum, H. P. (2017). Prinsip Itikad Baik
(Pasal 251 KUHD) dalam Hal Terjadinya Penolakan Klaim Asuransi Kepada Tertanggung
sebagai Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen). Simbur Cahaya, 24(1), 4312�4347.
Sulistyawati, N. P. E., & Sudantra, I. K. (2017).
Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan
Bermotor Rent A Car di Kota Denpasar (Studi Kasus pada PT. Asuransi Wahana Tata
dan PT. Asuransi Astra Buana). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum,
Universitas Udayana, 5(1), 1�5.
Suratinoyo, K. D. (2019). Wewenang Otoritas Jasa
Keuangan Dalam Melaksanakan Tugas dan Pengawasan di Sektor Perbankan. LEX
PRIVATUM, 7(2).
Susanto, M. H., Muizz, F. N., & Marwa, M. H. M.
(2021). Penerapan alternatif penyelesaian sengketa wanprestasi atas premi
pemegang polis di PT. Asuransi Jasindo Yogyakarta. Borobudur Law Review,
3(2), 84�98.
Syafitri, I. (2021). Perlindungan Konsumen Industri
Asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik
Ganesha Medan), 4(2), 307�319.
Yushita, A. N. (2017). Pentingnya Literasi Keuangan
Bagi Pengelolaan Keuangan Pribadi. Nominal, Barometer Riset Akuntansi Dan
Manajemen, 6(1). https://doi.org/10.21831/nominal.v6i1.14330
Zulkifli, S., Meidina, L., Dhalimunthe, S. H., &
Ginting, I. C. (2020). Implementasi Prinsip Subrogasi pada Asuransi Kendaraan
Bermotor: Studi pada PT Pan Pacific Insurance. SIGn Jurnal Hukum, 2(1),
20�29.
Copyright
holder: Elisatris Gultom, Sudaryat, Risya Ainun (2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article
is licensed under: |