Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 10, Oktober 2022

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA ASURANSI YANG DISEBABKAN OLEH PIHAK KE TIGA

 

Elisatris Gultom, Sudaryat, Risya Ainun

Universitas Padjadjaran, Indonesia

E-mail: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana tanggung jawab hukum yang diberikan oleh penanggung dan apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam perjanjian asuransi apabila terjadi resiko. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh yakni apabila ada kejadian yang melibatkan pihak ketiga yang disebabkan oleh tertanggung dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor, maka ganti kerugian terhadap pihak ketiga diberikan oleh penanggung. Pihak penanggung akan mengganti kerugian yang diderita pihak ketiga atau pihak yang berkepentingan dengan berdasarkan isi dari polis asuransi. Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga apabila terjadi resiko adalah dengan tiga cara, yaitu musyawarah langsung, mengundang pihak ketiga dari instansi perusahaan asuransi, dan jalur arbitrase.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Asuransi, Piihak Ketiga.

 

Abstract

This study used empirical juridical research methods. The issues discussed are how legal responsibility is given by the insurer and what legal remedies can be taken by third parties in insurance agreements in case of risk. The results and conclusions obtained are that if there is an event involving a third party caused by the insured in the motor vehicle insurance agreement, then compensation for the third party is provided by the insurer. The insurer will compensate losses suffered by third parties or interested parties based on the contents of the insurance policy. Legal remedies that can be taken by third parties in the event of risk are in three ways, namely direct deliberation, inviting third parties from insurance company agencies, and arbitration channels.

 

Keywords : Legal Protection, Insurance, Third Party.

 

 

Pendahuluan

Penggunaan asuransi dalam kehidupan modern saat ini telah menjadi hal yang sangat umum, terutama dalam hal meminimalkan risiko finansial yang mungkin terjadi pada seseorang atau perusahaan (Yushita, 2017). Namun, terkadang dalam pelaksanaan asuransi, terdapat keterlibatan pihak ketiga yang dapat mempengaruhi klaim asuransi yang diajukan oleh pengguna (Ridho, 2020). Pihak ketiga dapat merujuk pada orang atau organisasi yang terlibat dalam peristiwa yang menjadi dasar klaim asuransi, seperti perusahaan pengiriman, kontraktor, atau bahkan individu lain (Abd Muhaimin, 2019). Dalam situasi seperti ini, perlindungan hukum terhadap pengguna asuransi menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi dan klaim asuransi dapat diproses dengan benar (Poernomo, 2020).

Suatu perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan antara dua pihak yang memiliki suatu kepentingan. Dalam pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutan bahwa Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Sinaga, 2018). Sedangkan Asuransi di dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, disebukatkan bahwa Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, atau bertanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti (Abdullah, 2018).

Jadi perjanjian asuransi merupakan perjanjian timbal balik antara penanggung dengan tertanggung (Fazri & Kurniawan, 2021). Dimana apabila terjadi kecelakaan yang menimpa pihak tertanggung maka kerugian yang diderita akan di gantikan oleh pihak penanggungkarena sebelumnya sudah diadakan perjanjian asuransi. Begitu juga dengan kejadian yang melibatkan pihak ketiga (Sulistyawati & Sudantra, 2017). Apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh tertanggung, maka ganti kerugian yang dialami pihak ketiga akan dibayarkan oleh pihak penanggung (Zulkifli et al., 2020). Dalam Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengharuskan adanya kepentingan pada saat ditutupnya perjanjian pertanggungan (Sulistyaningrum, 2017). Namun berbeda halnya dalam praktek, pihak ketiga yang berkepentingan kadangkala tidak dianggap berkepentingan dan tidak mendapat ganti kerugian akibat peristiwa tak tentu yang telah terjadi (Firmansyah & Farid, 2022).

Sebagai contoh, terdapat kasus di mana seorang pengguna asuransi mobil mengajukan klaim asuransi kepada perusahaan asuransi karena mobilnya mengalami kecelakaan dan membutuhkan perbaikan. Namun, saat perusahaan asuransi mencoba untuk melakukan debit premi dari rekening bank pengguna asuransi, terjadi kesalahan dalam proses debet sehingga premi tidak dapat dibayarkan. Sebagai akibatnya, klaim asuransi pengguna tidak dapat diproses oleh perusahaan asuransi (Badruzaman, 2019). Dalam situasi seperti ini, perlindungan hukum bagi pengguna asuransi yang melibatkan pihak ketiga menjadi sangat penting (Firmansyah & Farid, 2022). Sebab, dalam hal ini bank sebagai pihak ketiga juga memiliki kewajiban untuk memastikan proses debet berjalan dengan baik sehingga premi asuransi dapat dibayarkan oleh pengguna asuransi (Rakhmadi, 2019). Oleh karena itu, perlu adanya analisis lebih lanjut mengenai hak-hak pengguna asuransi dalam situasi seperti ini, serta peran dan tanggung jawab bank dalam memastikan proses debet premi asuransi berjalan dengan lancar.

Dalam penelitian ini, akan dikaji lebih lanjut mengenai bagaimana hak-hak pengguna asuransi dalam situasi seperti contoh kasus tersebut, serta tanggung jawab bank dalam proses debet premi asuransi. Selain itu, akan dibahas pula mengenai tantangan dan solusi yang dapat dilakukan dalam praktik perlindungan hukum bagi pengguna asuransi yang melibatkan pihak ketiga, sehingga dapat memberikan pandangan yang lebih komprehensif mengenai masalah yang ada dan solusi yang dapat diterapkan dalam memastikan perlindungan hukum yang memadai bagi pengguna asuransi di Indonesia. Kemudian juga tentang bagaimana implementasi regulasi dan undang-undang yang ada dalam melindungi hak-hak pengguna asuransi dalam situasi yang melibatkan pihak ketiga di Indonesia. Selain itu, akan dibahas pula mengenai tantangan dan masalah yang dihadapi dalam praktik perlindungan hukum tersebut, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pengguna asuransi yang melibatkan pihak ketiga di Indonesia dalam hal klaim yang diperselisihkan.

Pada akhirnya, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perlindungan hukum terhadap pengguna asuransi yang melibatkan pihak ketiga. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak, termasuk pengguna asuransi-asuransi, dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pemahaman dan praktik hukum dalam bidang asuransi. Diharapkan dengan membahas topik ini, akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak dan perlindungan hukum yang tersedia bagi pengguna asuransi dalam situasi yang melibatkan pihak ketiga, sehingga dapat memastikan bahwa klaim asuransi yang diajukan dapat diproses secara adil dan tepat waktu.

 

Metode Penelitian

Metode untuk meneliti perlindungan hukum terhadap pengguna asuransi yang disebabkan oleh pihak ketiga melibatkan pengumpulan data empiris yang melibatkan fakta-fakta konkret dalam sistem hukum yang berlaku (Sugita et al., 2020). Dalam penelitian ini menggunakan yuridis empiris, analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif, komparatif, atau statistik, tergantung pada sifat data yang dikumpulkan (Mutakin et al., 2020).

�Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian yakni identifikasi masalah dengan menjelaskan secara jelas masalah yang akan diteliti, yaitu perlindungan hukum terhadap pengguna asuransi yang mengalami kerugian akibat tindakan pihak ketiga.

Lalu dilakukan tinjauan Pustaka, studi literatur yang relevan untuk memahami kerangka hukum yang berlaku dalam perlindungan asuransi terhadap tindakan pihak ketiga. Telusuri undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah terkait. SelaPenentuan variabel: Identifikasi variabel yang relevan untuk penelitian, seperti jenis asuransi yang terlibat, jenis kerugian yang dialami pengguna asuransi, jenis tindakan pihak ketiga, dan mekanisme perlindungan hukum yang ada.

Kumpulkan data empiris yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan penelitian. Data dapat diperoleh melalui wawancara dengan pengguna asuransi, perusahaan asuransi, dan ahli hukum terkait. Selain itu, data juga bisa dikumpulkan melalui analisis dokumen, seperti putusan pengadilan, perjanjian asuransi, dan laporan klaim.

 

Hasil dan Pembahasan

A.      Tanggung jawab hukum yang diberikan oleh penanggung terhadap tertanggung yang melibatkan pihak ketiga

Perjanjian asuransi terjadi sejak adanya kesepaktan antara pihak penanggung dan pihak tetanggung yang diuraikan dalam surat yang disebut polis asuransi. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, disebukatkan bahwa : �Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, atau bertanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti. �

Undang-Undang tersebut mengatur tentang kewajiban asuransi dalam memberikan perlindungan kepada pengguna asuransi, termasuk dalam situasi yang melibatkan pihak ketiga. Di samping itu, terdapat juga regulasi-regulasi lainnya yang mengatur mengenai prosedur klaim asuransi dan hak-hak pengguna asuransi dalam hal klaim asuransi yang melibatkan pihak ketiga, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4/POJK.05/2014 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Namun, meskipun terdapat berbagai regulasi dan undang-undang yang mengatur perlindungan hukum bagi pengguna asuransi yang melibatkan pihak ketiga di Indonesia, masih terdapat banyak kasus di mana hak-hak pengguna asuransi tidak terlindungi dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya penelitian dan analisis lebih lanjut mengenai praktik perlindungan hukum bagi pengguna asuransi yang melibatkan pihak ketiga di Indonesia.

Pasal 266 KUHD menyatakan, �dalam polis harus ditegaskan bahwa asuransi diadakan juga mengatur hal adanya suatu asuransi untuk kepentingan orang ketiga�. Pasal 2 Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia menyebutkan bahwa: �Penanggung memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor sebagai akibat resiko yang dijamin, maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan sebagaimana yang dicantumkan dalam polis�.

Sehingga dengan demikian sejak saat itu tertanggung berkewajiban untuk membayar premi dan penanggung menerima pengalihan resiko baik yang diderita oleh tertanggung sendiri maupun yang diderita pihak ketiga. Pihak yang berkepentingan akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dideritanya maksimum sebesar harga pertanggungan sebagaimana tercamtum dalam polis.

Dalam pelaksanaan perjanjian asuransi yang dilaksanakan PT. Asuransi Astra Buana dan PT. Asuransi Wahana Tata dengan beberapa Rent a Car yang ada di kota Denpasar, apabila terjadi peristiwa tak tentu seperti apa yang dicantumkan dalam polis, dengan adanya perjanjian asuransi ini, maka tertanggung melimpahkan tuntutan pihak ketiga pada penanggung, sehingga penanggung berkewajiban untuk mengurus tuntutan ganti kerugian pihak ketiga.

Namun dalam hal ini, jika harga kendaraan yang diasuransikan tersebut lebih besar dari harga asuransi, dan mengalami kerugian dengan melibatkan pihak ketiga, maka pihak asuransi akan menggantikan menurut hitungan dari bagian yang diasuransikan terhadap bagian yang tidak diasuransikan. Kerugian ini disebut kerugian sebagian dan asuransi ini disebut asuransi di bawah harga. Penanggung akan memberikan ganti kerugian kepada tertanggung atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang diasuransikan berdasarkan harga sebenarnya, setinggi- tingginya sebesar jumlah, setelah dikurangi dengan risiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar asuransi dan setelah dikenakan perhitungan asuransi dibawah harga.

B.       Upaya hukum yang dapat dilakukan bagi pihak ketiga dalam perjanjian asuransi apabila terjadi risiko

Undang-undang asuransi menyediakan perlindungan bagi para korban dari kelalaian peraturan asuransi. Jika terjadi kerugian atau cedera karena kelalaian dari pihak asuransi, maka korban dapat mengajukan klaim ganti rugi atas kerugian tersebut. Namun, perlindungan hukum bagi korban dari kelalaian peraturan asuransi di Indonesia juga bergantung pada jenis asuransi yang dimiliki dan kesepakatan antara pihak asuransi dan nasabah. Ada beberapa jenis asuransi di Indonesia, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, dan asuransi properti, dan masing-masing jenis memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda.

Pada umumnya, nasabah akan membuat perjanjian atau kontrak dengan pihak asuransi yang disebut dengan polis. Polis ini berisi informasi tentang jenis asuransi, manfaat yang diberikan, premi yang harus dibayarkan, dan persyaratan lainnya. Jika terjadi perselisihan atau klaim atas polis tersebut, maka pihak asuransi dan nasabah dapat mengacu pada isi polis sebagai panduan. Jika korban mengalami kerugian akibat kelalaian peraturan asuransi, maka langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi dan mengajukan klaim. Jika pihak asuransi menolak klaim tersebut, maka korban dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Namun, sebaiknya korban juga memperhatikan ketentuan dan persyaratan dalam polis, karena ada beberapa hal yang dapat membuat klaim tidak dapat diterima. Misalnya, jika terjadi kerusakan atau cedera akibat kecelakaan yang dilakukan dengan sengaja oleh korban atau jika terjadi kerusakan atau cedera akibat kegiatan yang tidak dijamin dalam polis.

Selain itu, di Indonesia juga terdapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan, termasuk sektor asuransi. OJK juga memiliki peran penting dalam melindungi konsumen dan nasabah dari praktik bisnis yang merugikan atau melanggar hukum (Samsul, 2016).

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk di dalamnya sektor asuransi (Salam & Irsyad, 2020). OJK memiliki tugas utama untuk memastikan stabilitas, keamanan, dan kesehatan sistem keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen (Suratinoyo, 2019).

OJK juga memiliki wewenang untuk mengeluarkan regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya sektor asuransi (Ridho, 2020). Dalam melaksanakan tugasnya, OJK melakukan pengawasan dan pemantauan secara terus-menerus terhadap kegiatan operasional perusahaan asuransi (Diba et al., 2020). OJK juga memiliki peran penting dalam mengawasi kepatuhan perusahaan asuransi terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku (Abrini & Paraya, 2020).

OJK juga memiliki mekanisme pengaduan dan pelaporan untuk nasabah atau konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi (Syafitri, 2021). Nasabah atau konsumen dapat mengajukan pengaduan atau pelaporan melalui OJK jika merasa perusahaan asuransi melanggar ketentuan atau melakukan praktik bisnis yang merugikan.

Dalam rangka melindungi konsumen dan nasabah dari praktik bisnis yang merugikan atau melanggar hukum, OJK juga melakukan berbagai kegiatan pengawasan, seperti inspeksi, investigasi, dan pemeriksaan rutin terhadap perusahaan asuransi (Firdaus et al., 2018).

OJK juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa antara nasabah dengan pihak asuransi melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) (Susanto et al., 2021). BMAI bertujuan untuk memberikan solusi alternatif penyelesaian sengketa secara cepat, efektif, dan efisien bagi nasabah dan pihak asuransi. Nasabah dapat memperoleh bantuan dari Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) yang merupakan badan independen yang bertugas menyelesaikan sengketa antara nasabah dengan pihak asuransi. BMAI juga dapat memberikan nasihat dan bantuan dalam proses penyelesaian sengketa.

Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi-asosiasi perusahaan asuransi di Indonesia. BMAI berfungsi sebagai mediator atau arbiter dalam menyelesaikan sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi. BMAI bertugas memberikan solusi alternatif dalam menyelesaikan sengketa dengan cara yang cepat, efektif, dan efisien. BMAI memberikan layanan penyelesaian sengketa asuransi yang adil, objektif, dan terpercaya untuk nasabah yang mengalami sengketa dengan perusahaan asuransi. BMAI memiliki tugas untuk memfasilitasi proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau arbitrase. Keputusan yang dihasilkan dari mediasi atau arbitrase BMAI bersifat final dan mengikat kedua belah pihak.

Selain itu, dalam UU Asuransi di Indonesia juga diatur mengenai kewajiban pihak asuransi untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai produk asuransi yang ditawarkan kepada nasabah. Pihak asuransi juga wajib menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dan persyaratan dalam polis asuransi yang ditandatangani oleh nasabah. Dalam situasi tertentu, seperti terjadinya bencana alam atau kecelakaan besar yang melibatkan banyak korban, pihak asuransi juga dapat berkontribusi dalam membantu korban dengan memberikan santunan atau bantuan finansial.

Mekanisme penyelesaian sengketa asuransi di Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:

1.      Negosiasi

Cara ini dilakukan dengan cara mencari solusi bersama antara nasabah dengan pihak asuransi secara musyawarah. Melalui cara ini, sengketa dapat diselesaikan dengan cara yang cepat dan efektif, dan dapat menjaga hubungan antara nasabah dengan pihak asuransi.

2.      Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang netral, yaitu mediator. Mediator akan membantu nasabah dan pihak asuransi mencapai kesepakatan yang dianggap adil dan merugikan kedua belah pihak. Mediasi juga dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa dan menghindari biaya yang lebih besar jika kasus dibawa ke pengadilan.

Selain penyelesaian sengketa melalui jalan musyawarah, dalam Pasal 20 Polis asuransi juga terdapat jalan penyelesaian sengketa melalui jalur Arbitrase. Penyelesaian melalui jalur arbitrase ini dilakukan jika dalam tempo 30 hari persengketaan antara penanggung dan tertanggung tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. Pihak yang berkepentingan akan mengajukan persengketaan tersebut kepada Dewan Asuransi Indonesia Ketua Bidang Asuransi Kerugian yang akan membentuk badan arbitrase ad-hoc. Putusan badan arbitrase merupakan putusan finaldan mengikat kedua belah pihak (Pasal 6 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 �Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)

1.      Arbitrase

Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh suatu badan arbitrase atau lembaga arbitrase yang disepakati oleh kedua belah pihak. Keputusan yang dihasilkan dari proses arbitrase bersifat final dan mengikat kedua belah pihak.

2.      Pengadilan

Jika cara-cara di atas tidak membuahkan hasil, maka nasabah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan akan menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum yang berlaku.

Sebelum melakukan proses penyelesaian sengketa, sebaiknya nasabah memeriksa kembali polis asuransi dan mengecek apakah sengketa yang terjadi termasuk dalam cakupan polis asuransi yang dimiliki. Selain itu, nasabah juga harus memahami ketentuan dalam polis asuransi dan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam hal ini, nasabah juga dapat meminta bantuan dari ahli hukum atau pengacara yang berpengalaman dalam masalah asuransi untuk memberikan nasihat dan membantu proses penyelesaian sengketa. Para korban bisa berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum yang berpengalaman dalam masalah asuransi, agar dapat memperoleh informasi dan nasihat yang lebih tepat mengenai perlindungan hukum bagi korban dari kelalaian peraturan asuransi di Indonesia.

Dalam perjanjian asuransi terdapat tiga cara penyelesaian sengketa apabila terjadi resiko. Yang biasanya dilakukan pertama adalah melakukan musyawarah antara pihak tertanggung dan pihak penanggung tanpa dicampuri pihak lain dengan dilandasi itikad baik dari kedua belah pihak. Dasar hukum penyelesaian sengketa secara musyawarah tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III, Bab 18 Pasal 1851-Pasal 1854 tentang perdamaian. Namun jika dengan cara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan di antara kedua belah pihak, maka jalan selanjutnya yang dapat diusahakan adalah mengundang pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa saja dari instansi perusahaan asuransi karena di Direktorat Asuransi Departemen Keuangan saat ini sudah ada seksi pelayanan masyarakat yang menangani keluhan masyarakat.

 

Kesimpulan

Di Indonesia terdapat perlindungan hukum bagi korban dari kelalaian peraturan asuransi, baik melalui undang-undang maupun lembaga pengawas dan penyelesaian sengketa. Namun, sebaiknya nasabah dan korban juga memperhatikan ketentuan dan persyaratan dalam polis asuransi yang ditandatangani, serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau pengacara yang berpengalaman dalam masalah asuransi yang melibatkan pihak ketiga adalah mengganti kerugian yang diderita pihak ketiga atau pihak yang berkepentingan dengan didasari atas isi dari polis asuransi dan ganti kerugian tersebut tidak melebihi dari jumlah harga kendaraan yang di asuransikan dan dikurangi jumlah resiko sendiri.

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam perjanjian asuransi apabila terjadi resiko adalah bisa melalui tiga cara. Yang pertama yaitu dengan melakukan musyawarah langsung antara penanggung dengan tertanggung. Selanjutnya apabila dengan cara musyawarah tidak menemuan jalan keluar, akan diundang pihak ketiga dari instansi perusahaan asuransi yang menangani keluhan masyarakat. Dan jalan terakhir yang dapat dilakukan apabila kedua cara tersebut tidak membuahkan hasil adalah �jalur arbitrase.

 

 




 

BLIBLIOGRAFI

 

Abd Muhaimin, A. W. (2019). Tinjauan Hukum Islam Tentang Asuransi. Mizan: Journal of Islamic Law, 3(1), 71�98.

 

Abdullah, J. (2018). Akad-akad di dalam Asuransi Syariah. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 1(1), 11�23.

 

Abrini, R. P., & Paraya, E. P. (2020). Fungsi pengawasan oleh lembaga otoritas jasa keuangan terhadap sektor perasuransian ditinjau dari hukum pengawasan. Jurnal Fundamental Justice, 27�38.

 

Badruzaman, D. (2019). Perlindungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(1), 96�118.

 

Diba, N. F., Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2020). Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 18(2), 868�876.

 

Fazri, F., & Kurniawan, L. (2021). Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 772�784.

 

Firdaus, M., Nasution, B., & Sunarmi, M. E. (2018). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Perbankan untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi di PT. Bank SUMUT. Universitas Sumatera Utara.

 

Firmansyah, S. H., & Farid, A. M. (2022). Politik Hukum Praperadilan sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai Penetapan Tersangka. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(2), 90�103.

 

Mutakin, I., Ridwan, T., & Hidayat, A. R. (2020). Strategi Pengembangan Usaha Berbasis Komunitas (Studi Kasus Konveksi Jack Tailor di Desa Ciperna). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(01), 50�59.

 

Poernomo, S. L. (2020). Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Perjanjian Telemarketing Bank. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 805�817.

 

Rakhmadi, R. S. (2019). Konsep dan Penerapan Sistem Jaminan Pada Lembaga Keuangan Syariah. Madani Syari�ah, 2(2), 1�16.

 

Ridho, M. (2020). Peran otoritas jasa keuangan dalam melindungi pemegang polis asuransi akibat pailitnya perusahaan asuransi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt. Sus-Pailit/2015) Abstract. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 19(2), 292�328.

 

Salam, A., & Irsyad, S. M. (2020). Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sebagai Lembaga Muhtasib Dalam Industri Keuangan Syariah di Indonesia. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 9(2), 73�85.

 

Samsul, I. (2016). Perlindungan konsumen jasa keuangan pasca pembentukan otoritas jasa keuangan (OJK). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 4(2), 153�166.

 

Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107�120. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.20

 

Sugita, A., Hidayat, A. R., Hardiyanto, F., & Wulandari, S. I. (2020). Analisis Peranan Pengelolaan Dana Ziswaf Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Pada Lazisnu Kabupaten Cirebon. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(01), 9�18.

 

Sulistyaningrum, H. P. (2017). Prinsip Itikad Baik (Pasal 251 KUHD) dalam Hal Terjadinya Penolakan Klaim Asuransi Kepada Tertanggung sebagai Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). Simbur Cahaya, 24(1), 4312�4347.

 

Sulistyawati, N. P. E., & Sudantra, I. K. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor Rent A Car di Kota Denpasar (Studi Kasus pada PT. Asuransi Wahana Tata dan PT. Asuransi Astra Buana). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, 5(1), 1�5.

 

Suratinoyo, K. D. (2019). Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melaksanakan Tugas dan Pengawasan di Sektor Perbankan. LEX PRIVATUM, 7(2).

 

Susanto, M. H., Muizz, F. N., & Marwa, M. H. M. (2021). Penerapan alternatif penyelesaian sengketa wanprestasi atas premi pemegang polis di PT. Asuransi Jasindo Yogyakarta. Borobudur Law Review, 3(2), 84�98.

 

Syafitri, I. (2021). Perlindungan Konsumen Industri Asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 4(2), 307�319.

 

Yushita, A. N. (2017). Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Pengelolaan Keuangan Pribadi. Nominal, Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 6(1). https://doi.org/10.21831/nominal.v6i1.14330

 

Zulkifli, S., Meidina, L., Dhalimunthe, S. H., & Ginting, I. C. (2020). Implementasi Prinsip Subrogasi pada Asuransi Kendaraan Bermotor: Studi pada PT Pan Pacific Insurance. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 20�29.

 

Copyright holder:

Elisatris Gultom, Sudaryat, Risya Ainun (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: