Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e- ISSN: 2548-1398


Vol. 7, No. 11, November 2022

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT. FIRST INDO AMERICAN LEASING TBK ATAS PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) SAHAM MENURUT HUKUM PASAR MODAL

 

Sendi Arrazak, Richard C. Adam

Universitas Tarumanagara, Indonesia

E-mail: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan sebagai berikut: (a) Untuk mengetahui Perlindungan Hukum yang dapat diperoleh dari Pemegang Saham Publik atas delisting saham PT. First Indo American Leasing Tbk berdasarkan Hukum Pasar Modal. (b) Untuk mengetahui Penegakan Hukum atas Penghapusan Pencatatan Saham PT. First Indo American Leasing Tbk berdasarkan Hukum Pasar Modal. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peraturan-peraturan terkait. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi literatur, undang- undang, dan peraturan pasar modal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang saham publikdalam konteks delisting saham meliputi beberapa aspek. Pertama, adanya persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh emiten dalam melakukan delisting saham. Kedua, hak pemegang saham publik untuk memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan tepat waktu mengenai rencana delisting saham. Ketiga, hak pemegang saham publik untuk memberikan pendapat atau unjuk rasa terhadap tindakan delisting saham. Keempat, perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham publik melalui mekanisme ganti rugi dan tindakan hukum jika terjadi pelanggaran hukum dalam proses delisting saham.

 

Kata Kunci: Delisting, Pasar Modal, Pemegang Saham Publik.

 

Abstract

This research aims as follows: (a) To determine the Legal Protection that can be obtained from Public Shareholders for the delisting of shares of PT. First Indo American Leasing Tb. based on Capital Market Law. (b) To know the Law Enforcement of PT. First Indo American Leasing Tbk whose shares are affected by delisting based on Capital Market Law. The research method used in this study is

 

How to cite:

Sendi Arrazak, Richard C. Adam (2022) Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Publik PT. First Indo American Leasing TBK Atas Penghapusan Pencatatan (Delisting) Saham Menurut Hukum Pasar Modal, (7) 11 http://dx.doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i6

 

E-ISSN:

 

2548-1398

Published by:

Ridwan Institute


a normative approach using a statutory approach and related court decisions. The data used are secondary data obtained from literature studies, laws, capital market regulations, and related regulations. The results showed that legal protection for public shareholders in the context of share delisting covers several aspects. First, there are requirements and procedures that must be met by issuers in delisting shares. Second, the right of public shareholders to obtain accurate, transparent, and timely information regarding the share delisting plan. Third, the right of public shareholders to give opinions or protest against the stock delisting plan. Fourth, protection of the interests of public shareholders through compensation mechanisms and legal action in case of legal violations in the process of delisting shares.

 

Keywords: delisting, capital market, public shareholders.

 

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki tingkat perekonomian yang berkembang tumbuh secara konsisten dari tahun ke tahun. Meskipun hal tersebut tidak memperlihatkan pertumbuhan secara signifikan, namun dapat dilihat dengan peningkatan yang semakin membaik di era globalisasi perekonomian dunia (D. Saputra et al., 2019).

Salah satu penunjang tingkat perekonomian di Indonesia, yaitu berasal dari suatu kinerja Pasar Efek atau Pasar Modal (Musyarrofah, 2016). Dengan adanya Pasar Modal diharapkan perputaran ekonomi di Indonesia dapat meningkat, dan mengingat fungsinya sebagai sarana pemberi dana bagi perusahaan melalui efek yang ditawarkan pada publik, serta sebagai tempat berinvestasi bagi masyarakat, maka diharapkan suatu perusahaan dapat lebih berkembang dan maju dalam menjalankan tujuannya. Sehingga hal tersebut dapat mendukung pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan hal ini merupakan kunci keberhasilan dalam mendorong kemajuan ekonomi nasional dan masyarakat yang adil dan makmur.

Pasar modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal� (UUPM).������������� Menurut���� Undang-Undang������������������� tersebut�� pada�� Pasal��� 1��� angka��� 13 menjelaskan Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek (Indonesia, 1995). Pasar Modal sendiri merupakan alternatif bagi para Pemilik Modal (Investor) untuk dapat melakukan investasi atau menanamkan modalnya kepada suatu perusahaan yang

telah menawarkan penjualanan sahamnya secara publik.

Perusahaan untuk dapat menjadi bagian dari Pasar Modal atau untuk dapat melakukan pencatatan (listing) efek berupa saham pada Pasar Modal diharuskan melakukan go public atau Initial Public Offering (IPO) (Juliati, 2015). Hal ini dapat dilakukan dengan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta mempersiapkan Anggaran Dasar yang harus dilakukan perubahan dan dokumen-dokumen pendukung untuk dapat diberikan oleh Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sehingga suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai Emiten yang dapat menjualkan sahamnya secara publik.


Perusahaan tercatat hingga pemegang saham publik (investor) pasti akan menghadapi resiko terhadap kegiatan dalam Pasar Modal. Salah satu resiko dalam kegiatan Pasar Modal dapat terjadi apabila suatu Perusahaan Terbuka mengalami suatu hal yang dirasakan tidak memenuhi kriterianya sebagai Emiten, yaitu memenuhi kewajibannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga dapat mengakibatkan suatu tindakan berupa peraturan yang dapat dilakukan pemberhentian sementara atau bahkan penghapusan pencatatan saham pada Bursa Efek Indonesia atau delisting. Delisting saham yaitu merupakan penghapusan suatu Emiten di Bursa Saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak dapat diperjual-belikan secara bebas di pasar modal (Bhasudeva et al., 2022).

Berdasarkan akumulasi delisting hingga 2022 dalam periode 5 tahun terakhir, delisting terjadi dalam setiap tahunnya kepada Emiten oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam akumulasi delisting berdasarkan website Indonesia Stock Exchange (IDX) terdapat kurang lebih 13 Perusahaan Terbuka yang di delisting dalam 5 tahun terakhir.

Delisting saham terdapat dua bentuk, yaitu delisting secara sukarela dan delisting secara paksaan. Delisting sukarela (voluntary delisting) adalah delisting saham secara sukarela oleh emiten sendiri karena alasan-alasan tertentu. Delisting paksa (force delisting) terjadi ketika emiten melanggar aturan dan tidak dapat memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (Sudiyana & Sari, 2021).

Emiten diharuskan tidak melanggar ketentuan peraturan tersebut agar tidak terjadinya suatu delisting dan apabila terdapat suatu Emiten melanggarnya, maka dapat dikatakan telah diberhentikan untuk dapat melakukan penjualanan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, dalam hal terjadinya delisting dapat memicu suatu permasalahan terhadap Pemegang Saham Publik (Investor) yang telah menanamkan modalnya kepada Perusahaan tersebut (Pratistha et al., 2022).

Terlebih lagi dapat dilihat pada delisting Pasar Modal berupa forced delisting yang mana berbeda dengan voluntary delisting. Forced delisting tidak banyak yang mengatur bahwa perusahaan dapat membeli kembali saham investor. Hal ini berimbas pada perlindungan terhadap investor publik karena saham yang dimiliki oleh investor tidak dapat dijual kembali karena forced delisting itu sendiri dan investor akan mendapatkan kerugian yang cukup besar (Bhasudeva et al., 2022).

Peristiwa yang telah terjadi di dunia Bursa Efek Indonesia (BEI) ini dapat dilihat pada kasus PT. First Indo American Leasing Tbk yang dalam hal ini mengalami suatu tindakan delisting oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). PT. First Indo American Leasing Tbk yang merupakan Perseroan Terbatas didirikan pada tanggal 03 Juli 1981 yang berlokasi di Jalan Batu Ceper No. 36, Jakarta Pusat 10120 - Jakarta, yang bergerak di bidang pembiayaan, pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha pembiayaan lainnya. Dalam hal ini PT. First Indo American Leasing Tbk telah mendapat surat Pengumuman Penghapusan Pencatatan Efek PT. First Indo American Leasing Tbk (FINN) dengan Tercatat di Papan: Pengembangan No. Peng-DEL-00001/BEI.PP2/01-2021 yang resmi telah di delisting mulai tanggal 2 Maret 2021. Perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan berupa penyampaian pemberitahuan kepada debitur, terkait pengembalian bukti kepemilikan atas agunan, tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan strategi anti-


fraud kepada OJK, tidak memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 kali dan paling tinggi 10 kali, serta tidak menetapkan target rasio saldo piutangpembiayaan netto terhadap total pendanaan yang diterima dalam rencana bisnis (Rahmawati & Makaliwe, 2021). Diketahui izin usaha Perusahaan telah dicabut dan berakibatkan adanya delisting tersebut, yang akan muncul permasalahan terhadap Pemegang Saham Publik (Investor) yang telah menanamkan modalnya kepada Perusahaan tersebut.

Dalam hukum pasar modal dikatakan bahwa Pasar Modal diharuskan memiliki landasan hukum yang kokoh untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan di Pasar Modal, sehingga hal ini juga dapat melindungi kepentingan masyarakat publik yang ingin melakukan penanaman modal dari tindakan yang dapat merugikan (Sofyan, 2019).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di Sektor Jasa Keuangan termasuk industri Pasar Modal telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggara Kegiatan di Bidang Pasar Modal. POJK tersebut bertujuan untuk melindungi Investor di Pasar Modal, mendisiplinkan Emiten, serta mengakomodasi hal-hal baru dalam industri Sekor Jasa Keuangan secara global. Bentuk perlindungan terhadap investor tercangkup dalam POJK tersebut, dimana Emiten wajib membelikembali (buyback) saham apabila terjadi delisting (Hadri Kusuma, 2020).

Perusahaan yang merupakan anggota dari Bursa Efek Indonesia dengan melakukan penyelenggaraan di Pasar Modal memiliki tanggungjawab sebagai Perusahaan yang menawarkan efeknya kepada setiap Pemegang Saham, hal ini sebagaimana diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggara Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat suatu ketidakpastian yang menimbulkan suatu kerugian, seperti dapat dilihat pada Perusahaan dengan saham FINN tersebut dimana Pemegang Saham Publik (Investor) tidak mengetahui nasib dana yang di investasikan tersebut setelah izin usaha dicabut hingga terjadinya upaya delisting saham. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana perlindungan Hukum Pemegang Saham Publik atas delisting saham PT. First Indo American Leasing Tbk? Apakah upaya buyback saham sebagaimana diatur pada POJK, dan Peraturan-Peraturan mengenai Pasar Modal sudah dapat melindungi bagi investor?

Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan, penelitian ini mengkaji tentang delisting yang terjadi pada Bursa Efek Indonesia kepada PT. First Indo American Leasing Tbk dengan saham bernama FINN, sehingga dalam hal ini akan dilakukan pembahasan mengenai bagaimana Perlindungan Hukum terhadap pemegang saham publik (Investor) atas terjadinya tindakan delisting tersebut, serta upaya Penegakan Hukum atas Penghapusan Pencatatan Saham PT. First Indo American Leasing Tbk. berdasarkan Hukum Pasar Modal. Maka yang menjadi dasar penelitian penelitian ini adalah mengenai �Perlindungan Hukum Pemegang Saham Publik Atas Penghapusan Pencatatan (Delisting) Saham PT. First Indo American Leasing Tbk. Berdasarkan Hukum Pasar Modal�.

Penelitian ini bertujuan sebagai berikut: (a) Untuk mengetahui Perlindungan


Hukum yang dapat diperoleh dari Pemegang Saham Publik atas delisting saham PT. First Indo American Leasing Tbk. berdasarkan Hukum Pasar Modal. (b) Untuk mengetahui Penegakan Hukum atas Penghapusan Pencatatan Saham PT. First Indo American Leasing Tbk. berdasarkan Hukum Pasar Modal.

Penelitian ini diharapkan hasil yang telah dilakukan penelitian dapat menambah pengetahuan bagi peneliti dalam ilmu Hukum Pasar Modal di Indonesia, khususnya pada suatu Perlindungan Hukum terhadap pemegang saham publik (Investor) atas haknya berupa saham dalam terjadinya tindakan delisting oleh Bursa Efek Indonesia kepada Perusahaan Tercatat, serta upaya Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Tercatat yang Sahamnya terdampak delisting berdasarkan Hukum Pasar Modal.

 

Metode Penelitian Jenis Penelitian

Jenis penelitian ini termasuk ke dalam metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) (Ishaq, 2017). Dalam penelitian ini, spesifikasi yang digunakan berupa deskriptif analitis. Sumber data dari penelitian hukum normatif (yuridis normatif) ini merupakan penelitian yang diperoleh dari data Sekunder, sumber data dalam penelitian ini disebut dengan bahan hukum. Jenis bahan hukum yang dipergunakan untuk analisis dalam penelitian hukum ini sebagai berikut :

a.     Bahan Hukum Primer :

Bahan hukum primer yang diperoleh langsung akan digunakan dalam penelitian ini yang merupakanbahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis, yaitu :

1)        Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal;

2)        Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;

3)        Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 Tentang Peraturan Nomor I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa; dan

4)        Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan penelitian ini.

b.    Bahan Hukum Sekunder :

Bahan hukum sekunder yang bersumber dari hasil studi kepustakaan dengan cara mendapatkan data melalui buku, literatur, hasil penelitian, dan makalah yang berkaitan dengan penelitian ini.

c.     Bahan Hukum Tersier :

Bahan hukum tersier yang bersumber memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, misalnya kamus-kamus hukum, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan sebagainya.

Teknik Pengumpulan Data

Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum atau data sekunder dalam penelitian hukum normatif sebagaimana disebut diatas, yaitu dengan menggunakan bahan-bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan Penelitian

Pendekatan penelitian ini merupakan pendekatan dengan metode yang dilakukan


dengan Pendekatan Undang-Undang (statute approach), yaitu dengan menelaah semua Peraturan Perundang-Undangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani, yaitu pendekatan dengan menelaah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan-Peraturan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.

Teknik Analisis

Teknik Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian hukum normatif ini adalah analisis kualitatif, yakni analisis dengan bersumber dari bahan hukum berdasarkan konsep, teori, dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan tidak menggunakan konsep yang diukur atau dilakukan perhitungan melalui angka, yaitu hanya melalui teori dan Peraturan Perundang-Undangan maupun Peraturan-Peraturan yang berkaitan.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Perlindungan Hukum Bagi Para Pemegang Saham Publik Atas Penghapusan Pencatatan Saham PT. First Indo American Leasing Tbk Berdasarkan Hukum Pasar Modal

Hukum pasar modal merupakan bidang hukum yang mengatur perdagangan efek dan kegiatan di pasar modal. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi investor, memastikan integritas pasar, dan memfasilitasi akses perusahaan ke sumber pendanaan. Pada dasarnya suatu Perusahaan Tercatat atau biasanya sering disebut dengan Emiten, merupakan suatu badan hukum dalam kegiatan Pasar Modal yang dituntut untuk dapat menjalankan aktivitas dengan sesuai pada Pengaturan-Pengaturan Hukum Pasar Modal yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, POJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal, dan Peraturan lainnya yang berkaitan, untuk menciptakan suatu keadilan, keselarasan serta

kesejahteraan bagi dunia pasar modal.

Pada Kasus PT. First Indo American Leasing Tbk yang merupakan suatu Emiten telah mengalami Penghapusan Pencatatan (Delisting) saham yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan Nomor I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Diketahui bahwa, hal tersebut tercatat di Papan: Pengembangan No. Peng-DEL- 00001/BEI.PP2/01-2021 dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Emiten. Sebelumya Emiten telah diberikan suatu peringatan berupa suspensi atau penghentian sementara pada perusahaan tanggal 9 Desember 2019 berdasarkan Keputusan No. Peng-SPT-00012/BEI.PP2/12-19 dengan alasan tidak adanya keterbukaan informasi atas perkembangan dan rencana perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Namun, PT. First Indo American Leasing Tbk tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya hingga menimbulkan suatu permasalahan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan pada tanggal 20 Oktober 2020 dengan Pengumuman Otoritas Jasa Keuangan No. Peng-51/NB.1/2020. Dalam hal terjadinya suatu pencabutan izin usaha perusahaan pada perusahaan terbuka, maka suatu Penghapusan Pencatatan (delisting) saham akan diberlakukan delisting, Pada PT First Indo American Leasing


Tbk merupakan suatu force delisting yang dilakukan dengan secara dihapus sahamnya oleh Bursa. Hal tersebut sudah selayaknya di dapatkan oleh PT First Indo American Leasing Tbk dikarenakan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan tercatat, disisi lain PT First Indo American Leasing Tbk dilakukan delisting untuk menjaga kondisi Kesehatan dan keamanan bagi dunia bursa serta bagi para pemberi dana (investor), mengingat Undang-Undang Pasar Modal sendiri dibentuk dikarenakan dibutuhkannya landasan hukum untuk dapat memberikan kepastian hukum hingga melindungi dalam kepentingan masyarakat sebagai pemberi modal dari hal-hal yang merugikannya.

Delisting ini diyakini membuat suatu kerugian bagi investor. Investor memiliki hak- hak atas dana yang telah ditanamkannya, suatu perlindungan atas pemegang saham publik sangat lah diperlukan. Namun PT First Indo American Leasing Tbk dalam hal dicabutnya izin usaha Perusahaan yang sudah pasti juga mengakibatkan delisting saham, terlebih dahulu akan mengutamakan untuk melakukan pembayaran hutang. Namun pemegang saham pasti menginginkan dana yang sebelumnya telah dimiliki, serta hak yang seharusnya melekat pada pemegang sahampublik berupa keseimbangan atau berupa keadilan bagi pemegang saham tidak lah memperoleh suatu perlindungan. Sedangkan Perlindungan hukum sendiri sangat berkaitan dengan suatu hak yang dimiliki pada setiap masyarakat guna memperoleh suatu perlindungan dan hak atas rasa aman. Dalam Pasal 28D angka 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Walaupun pemegang saham dapat melakukan penjualanan sahamnya pada pasar negosiasi namun hal ini sangat susah untuk dapat menjualnya, maka emiten PT First Indo American Leasing Tbk seharusnya memiliki suatu tanggungjawab kepada investor dengan imbang seperti kepada pemilik hutang.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal meskipun tidak mengatur mengenai perlindungan pemegang saham publik secara krusial namun membahas beberapa kewajiban emiten yang seharusnya akan menimbulkan suatu hak- hak yang akan diperoleh oleh pemegang saham publik sehingga hal tersebut menjadikan suatu perlindungan hukum bagi pemegang saham publik. Perlindungan hukum bagi pemegang saham publik pada delisting saham seharusnya dapat dilakukan emiten perusahaan untuk memberikan suatu perlindungan hukum terhadap pemegang saham publik, seperti Pengungkapan dan Transparansi, Persetujuan Pemegang Saham, Hak-Hak Penggantian, PengawasanRegulator, dan Upaya Hukum.

Berdasarkan Pasal 111 UU PM menyatakan, bahwa Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas Undang-Undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak- Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Dapat disimpulkan penjelasan sebagaimana pada Pasal 111 UU PM tersebut, bahwa pihak yang telah melanggar atau merugikan khususnya oleh tindakan Perusahaan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan terkait dalam melaksanakan kegiatan Pasar Modal maka dapat menuntut ganti rugi sebagaimana telah diatur dalam


UU PM tersebut yang disusun atas dasar mewujudkan terciptanya kepastian hukum dalam kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta dapat melindungi kepentingan investor dan masyarakat. Dalam Pasal tersebut dapat menjadikan landasan upaya perlindungan atas tindakan pelanggaran di kegiatan Pasar Modal khususnya pada suatu permasalahan yang berakibatkan terjadinya delisting saham..

Adapun Perlindungan Hukum bagi pemegang saham publik juga dapat ditinjau dari Undang-Undang Perseroan Terbatas yang merupakan suatu pengaturan hukum membahas mengenai suatu Perseroan Terbatas. Hal ini meskipun tidak membahas secara signifikan mengenai Perusahaan Terbuka hingga Pasar Modal, tetapi memiliki pengaturan sebagaimana terdapat pada Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menjelaskan, mengenai Bagi Perusahaan Terbuka berlaku ketentuan UUPT jika tidak diatur lain dalam peraturan Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal. Berikut merupakan hukum yang mengatur mengenai perlindungan bagi pemegang saham publik berdasarkan UUPT. Menurut Pasal 61 ayat (1) UUPT menyatakan, bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perusahaan ke pengadilan negeri apabila terdapat haknya dirugikan karena tindakan Perusahaan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Kemudian pada Pasal 61 ayat (2) UUPT menyatakan, bahwa gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tersebut diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perusahaan.

Pemegang saham publik PT. First Indo American Leasing Tbk. dalam hal melindungi hak terhadap kepemilikan sahamnya yang terdampak delisting, maka pemegang saham publik berhak juga untuk meminta kepada Perseroan untuk dapat dilakukan pembelian saham yang dimilikinya, hal ini termuat dalam Pasal 62 ayat (1) UUPT yang menyatakan, bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perusahaan untuk membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perusahaan yang merugikan pemegang saham atau Perusahaan, berupa perubahan anggaran dasar, pengalihan atau penjaminan kekayaan Perusahaan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perusahaan; atau penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. Kemudian berdasarkan Pasal 62 ayat (2) UUPT, menyatakan dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perusahaan, maka Perusahaan wajib mengusahakan untuk saham tersebut dapat dibeli oleh pihak ketiga.

Walaupun pemegang saham publik dapat meminta Perusahaan untuk membeli saham yang telah ditanamkannya sebagaimana terdapat pada Pasal 62 UU PT, namun hal tersebut tidak dapat melindunginya juga maka pemegang saham publik PT First Indo American Leasing Tbk dapat mengajukan gugatan derivatif. Gugatan derivatif sendiri merupakan perlindungan pemegang saham dari kesalahan suatu perusahaan, diketahui bahwa derivatif dalam dunia perusahaan merupakan hak yang diberikan oleh pemegang saham publik agar dapat melakukan suatu tindakan tertentu apabila terdapat suatu kesewenangan hingga permasalahan yang dapat merugikan kepentingan perusahaan. Apabila terdapat hal itu dapat mengajukan gugatan derivatif yang sebagaimana termuat juga pada UU PT Pasal 61.


Pada umumnya upaya tanggungjawab suatu Perusahaan Terbuka merupakan hal yang wajib untuk dilakukan, pemegang saham publik dapat melakukan suatu gugatan sebagaimana terdapat dalam Pasal 61 UU PT, tetapi dalam hal ini terdapat pengaturan mengenai bahwa emiten yang telah di delisting wajib membeli kembali (buyback) saham pada investor khususnya pemegang saham publik.

Adapun mekanisme upaya buyback saham diatur berdasarkan Pasal 73 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 dengan pelaksanaan buyback saham karena perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang Tertutup, dalam Pasal ini dengan merujuk pada prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 64 POJK Nomor 3/POJK.04/2021. Selanjutnya terdapat juga Pasal 74 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 yang mengatur mengenai buyback saham dengan merujuk pada prosedur dalam Pasal 66 POJK Nomor 3/POJK.04/2021, yaitu perubahan status Perusahaan berdasarkan Perintah Otoritas Jasa Keuangan. Dan Pasal 78 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 yang mengatur buyback saham sebagaimana merujuk pada Pasal 69 POJK Nomor 3/POJK.04/2021, yang merupakan Perubahan status berdasarkan Permohonan oleh Bursa Efek. Dimana dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa, berdasarkan Pasal-Pasal yang telah diuraikan diatas, maka suatu Perlindungan Hukum Pemegang Saham Publik PT First Indo American Leasing Tbk dalam upaya buyback saham akibat delisting menurut POJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal diatur dalam Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 78 yang merupakan Pasal-Pasal yang mengatur bagaimana perlindungan bagi pemegang saham publik apabila terdampak suatu delisting, maka pelaksanaan kewajiban pembelian kembali saham dapat dilakukan dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik, sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam konteks delisting tersebut, kewajiban buyback saham merujuk pada tanggung jawab perusahaan yang mengalami delisting untuk membeli kembali saham berdasarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang PenyelenggaraanKegiatan di Pasar Modal terhadap saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik. Adapun beberapa hal yang perlu dipahami mengenai kewajiban buyback saham dalam delisting, seperti Mekanisme Buyback Saham yang melibatkan pembelian kembali saham oleh perusahaan dengan harga yang disepakati antara perusahaan dan pemegang saham publik dengan mengacu pada harga pasar yang adil. Dalam situasi delisting, perusahaan juga diharapkan untuk dapat berkomunikasi dengan pemegang saham publik dan menjelaskan rencana buyback saham secara jelas dan transparan.

 

B.   Penegakan Hukum Atas Penghapusan Pencatatan Saham PT. First Indo American Leasing Tbk. Berdasarkan Hukum Pasar Modal

Dalam dunia hukum, suatu penegakan atas suatu hukum sangatlah diperlukan guna menciptakan kepastian hukum hingga perlindungan hukum. Penegakan hukum merupakan proses yang dilakukan untuk menegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam suatu masyarakat. Tujuan dari penegakan hukum sendiri untuk memastikan kepatuhan hukum, menegakkan keadilan serta melindungi hak-hak pribadi maupun dalam kepentingan umum.


Penegakan hukum atas PT. First Indo American Leasing Tbk atas Penghapusan Pencatatan (Delisting) Saham harus diterapkan guna menciptakan suatu keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang saham publik. Adapun bentuk dalam penegakan hukum PT First Indo American Leasing Tbk dapat dilakukan dengan; Penyelesaian melalui Bursa Efek, Penegakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemberian Sanksi Administratif, Sanksi dan Tuntutan Hukuman, Mengajukan tuntutan hukum terhadap Perusahaan terkait klaim ganti rugi untuk pemulihan hak-haknya yang dirugikan melalui proses litigasi di Pengadilan; serta Penyelesaian Alternatif berupa mediasi atau Arbitrase tanpa harus melalui pengadilan.

Pada umumnya, penegakan hukum penghapusan pencatatan saham melibatkan kerjasama antara otoritas pengawas pasar modal, perusahaan terkait, pemegang saham, dan lembaga terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses delisting saham berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, melindungi kepentingan pemegang saham publik, dan menjaga integritas pasar modal. Namun dalam hal PT. First Indo American Leasing Tbk tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang berdampak pada kerugian para pihak serta pemegang saham publik maka suatu penegakan hukum harus diberlakukan, baik dalam pemberian sanksi.

Pemberian sanksi terhadap PT. First Indo American Leasing Tbk telah dilakukan akibat tidak mematuhi peraturan yang menyebabkan penghapusan pencatatan saham dan merugikan hak pemegang saham publik, hal ini untuk mendisiplinkan perusahaan. Adapun sanksi yang telah diberikan oleh PT First Indo American Leasing Tbk, yaitu berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar, dikatakan bahwa OJK dapat mengenai sanksi administratif dengan berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. Namun, dalam hal ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana juga ditetapkan pada Peraturan-Peraturan lainnya, seperti pada Pasal 93 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal juga mengatur mengenai sanksi administratif dalam kegiatan di Pasar Modal.

Dapat disimpulkan bahwa pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar dan Pasal 93 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal memiliki kesamaan terhadap penjatuhan Sanksi bagi para pihak dalam Pasar Modal. Dalam hal PT First Indo American Leasing Tbk tidak dapat memenuhi suatu kewajibannya sebagai Perusahaan Tercatat, maka telah dikenakan upaya Sanksi Administratif, yaitu berupa peringatan tertulis yang telah diberitahukan, hingga tindakan berupa pembatasan kegiatan dan suspensi saham akibat tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan keterbukaan informasi atas perkembangan dan rencana perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pembekuan kegiatan usaha yang berdampak pada pencabutan izin usaha PT. First Indo American Leasing Tbk hingga delisting saham dengan pertimbangan Bursa Efek Indonesia dalam melakukan penghapusan pencatatan saham terhadap PT First Indo American Leasing Tbk yang secara signifikan memiliki dampak negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia baik secara finansial atau secara hukum


atau kelangsungan PT First Indo American Leasing Tbk sebagai Emiten, dimana PT First Indo American Leasing Tbk melakukan pelanggaran dalam hal terutamanya pada kewajiban PT. First Indo American Leasing Tbk atas keterbukaan informasi. Hal ini mengakibatkan suatu permasalahan setelah terjadinya pencabutan izin usaha hingga delisting saham yang perlu dilakukan penegakan hukum guna menciptakan kepastian hukum kepada para pihak yang dirugikan khususnya pemegang saham publik.

 

Kesimpulan

Dalam hal PT First Indo American Leasing Tbk yang mengalami suatu Penghapusan Pencatatan (delisting) saham, maka upaya perlindungan hukum terhadap pemegang saham publik dapat dilihat dari beberapa peraturan yang mengaturnya, seperti pada; Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang menjelaskan, bahwa setiap pihak yang menderita kerugian akibat dari pelanggaran Undang-Undang atau peraturan pelaksanaan mengenai Pasar Modal, maka dapat menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut; kemudian Pasal 61 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan perlindungan hukum mengenai pembelian kembali saham hingga suatu pengajuan gugatan atas kerugian pemodal; dan Pasal 73, Pasal 74, hingga Pasal 78 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang menjelaskan, bahwa mekanisme buyback saham terhadap penghapusan pencatatan (delisting) saham perusahaan.

Pertimbangan Bursa Efek Indonesia dalam melakukan penghapusan pencatatan saham terhadap PT First Indo American Leasing Tbk didasarkan terhadap perusahaan yang mengalami permasalahan berupa tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan keterbukaan informasi atas perkembangan dan rencana perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), telah dilakukannya pembekuan aktivitas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Perusahaan terhadap informasi yang dapat merugikan para pihak, yang secara signifikan memiliki dampak negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia baik secara finansial atau secara hukum atau kelangsungan PT First Indo American Leasing Tbk sebagai Emiten, dimana PT First Indo American Leasing Tbk melakukan pelanggaran dalam hal terutamanya pada kewajiban PT. First Indo American Leasing Tbk atas keterbukaan informasi. Maka menjadikan suatu permasalahan yang timbul sehingga memerlukan suatu Penegakan Hukum yang harus diterapkan dan diperhatikan guna menciptakan suatu keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak dan pemegang saham publik. Lembaga Otoritas terkait diharuskan konsisten untuk dapat menerapkan dan memperkuat regulasi terkait mengenai penghapusan pencatatan saham (delisting) tersebut untuk mempertahankan hak-hak yang menjadi terhambat dengan tidak semestinya kepada masyarakat terutamanya investor PT First Indo American Leasing Tbk. Penegakan ini harus dilakukan agar wibawa hukum dapat terbangun dengan baik, sehingga menciptakan suatu rasa aman bagi investor dalam melakukan investasi.


 

 

BIBLIOGRAFI

 

Abubakar, L., & Handayani, T. (2017). Kesiapan Infrastruktur Hukum Dalam Penerbitan Sukuk (Surat Berharga Syariah) Sebagai Instrumen Pembiayaan Dan Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Pasar Modal Syariah Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 7(1), 1�14.

 

Ayumi, N. (2022). Tanggungjawab Emiten Terhadap Pemegang Saham Minoritas Ketika Terjadi Delisting Oleh Bursa Efek Indonesia= The Issuer�s Responsibility to Minority Shareholders When Delisting Occurs By the Indonesia Stock Exchange. Universitas Hasanuddin.

 

Bhasudeva, I. D. G. A., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Perlindungan Hukum Otoritas Jasa Keuangan terhadap Investor Pasar Modal atas Diberlakukannya Delisting Saham oleh Bursa Efek Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 271�275.

 

Hadri Kusuma, M. B. A. (2020). Dewan Pengawas Syariah, Corporate Governancne dan Kinerja Bank Syariah.

 

Haidir, M. S. (2019). Pengaruh pemahaman investasi, dengan modal minimal dan motivasi terhadap minat mahasiswa dalam melakukan investasi di pasar modal syariah. Jurnal Istiqro: Jurnal Hukum Islam, Ekonomi Dan Bisnis, 5(2), 198�211.

 

Harahap, A. P., Hasibuan, R. R., & Candanni, L. R. (2020). Peluang dan Tantangan Initial Public Offering (IPO) Pada Perusahaan Start-Up di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, 5(2), 30�45.

 

Havistasari, A. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Investor Akibat Forced Delisting Emiten Oleh Bursa Efek Indonesia Berdasarkan Hukum Pasar Modal Indonesia. Universitas Brawijaya.

 

Indonesia, R. (1995). Undang‐undang RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64. Sekretariat Negara. Jakarta.

 

Ishaq, H. (2017). Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi. Tesisi, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta.

 

Juliati, Y. S. (2015). Peranan pasar modal dalam perekonomian negara. HUMAN FALAH: Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(1), 95�112.


 

Musyarrofah, A. (2016). Reaksi Pasar Modal Indonesia Sebelum dan Sesudah Reshuffle Kabinet 12 Agustus 2015 (Event Study pada Saham Anggota LQ 45 Tahun 2015).

Jurnal Akuntansi Unesa, 4(3), 1�18.

 

Nasarudin, M. I. (2014). Aspek hukum pasar modal Indonesia. Kencana.

 

Oktarina, D., & Oktarina, R. (2022). Analisis Kepuasan Pengguna Aplikasi Red Planet Menggunakan Metode End User Computing Satisfaction (Eucs). STMIK Palcomtech.

 

Pratistha, I. B. R., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2022). Akibat Hukum terhadap Investor karena Adanya Penghapusan Pencatatan (Forced Delisting) Perusahaan Terbuka di Pasar Modal. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 141�146.

 

Rahmawati, W. T., & Makaliwe, W. A. (2021). Dampak Pertumbuhan Ekonomi, Kontrol Korupsi, dan Yield Terhadap Investasi Asing di Pasar SUN. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 5(2), 180�202.

 

Saputra, D., Aimon, H., & Adry, M. R. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Utang Luar Negeri di Indonesia. Jurnal Ecogen, 1(3), 482�493.

 

Saputra, S. A. S., & Budiharto, P. P. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Investor Atas Diberlakukannya Forced Delisting oleh Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus PT Davomas Abadi Tbk). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1�18.

 

Setyowati, W., & Sari, N. R. N. (2019). Pengaruh Likuiditas, Operating Capacity, Ukuran Perusahaan dan pertumbuhan Penjualan Terhadap Financial Distress (Studi Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bei Tahun 2016-2017). Magisma: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 7(2), 73�84.

 

Sofyan, T. (2019). Analisis Yuridis Sistem Pengawasan terhadap Kejahatan Pasar Modal.

Recital Review, 1(1), 13�31.

 

Sudiyana, S., & Sari, P. P. (2021). Legal Problems for Public Shareholders (Investors) in the Capital Market Post Delisting in the Covid-19 Pandemic Era. Prosiding Seminar Nasional.

 

Copyright holder:

Sendi Arrazak, Richard C. Adam (2022)

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

This article is licensed under: