Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 6, Juni 2023
RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENGURANGAN OVER KAPASITAS DI RUTAN KELAS I JAKARTA PUSAT
Alicia Salsabila Theosalim, Rugun Romaida Hutabarat
Universitas Tarumanagara
Email: [email protected] , rugun@fh.untar.ac.id.com
Abstrak
Sejalan dengan perkembangan zaman yang begitu cepat, kesenjangan ekonomi semakin tinggi sehingga hal tersebut menyebabkan kriminalitas yang sangat tinggi di Indonesia yang berampak pada tingkat overkapasitas yang tinggi di RUTAN dan LAPAS seluruh Indonesia. Maka dari itu Indonesia perlu sebuah penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang tidak hanya fokus pada pidana pemenjaraan yang pada akhirnya hanya menyebabkan overkapasitas di RUTAN dan LAPAS dan menyebabkan tidak efektifnya fungsi dari Lembaga permasyarakatan. Restorative Justice merupakan sebuah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang lebih mementingkan keadilan hak-hak para pihak yang terlibat tanpa melalui litigasi sehingga perkara dapat diselesaikan dengan mediasi antara korban, pelaku dan pihak terkait sehingga tercapainya perdamaian dan hak korban dapat terjamin. Dalam implemetasi keadilan restoratif salah satunya yang dilakukan oleh Jaksa dalam penghentian penuntutan.
Kata kunci: Tindak pidana ringan, Keadilan Restoratif, Kriminalitas
Abstract
In line with the rapid development of the times, economic disparities are getting higher so that this has led to very high crime in Indonesia which has an impact on high levels of overcapacity in detention centers and prisons throughout Indonesia. Therefore, Indonesia needs a settlement of minor criminal cases that does not only focus on imprisonment which in the end only causes overcapacity in prisons and causes the ineffective functioning of correctional institutions. Restorative Justice is an alternative settlement for minor criminal cases that is more concerned with justice for the rights of the parties involved without going through litigation so that cases can be resolved by mediation between victims, perpetrators and related parties so that peace can be achieved and victims' rights can be guaranteed. In the implementation of restorative justice, one of which is carried out by the Prosecutor in stopping the prosecution.
Keywords: Minor Offences, Restorative Justice, Criminality
Pendahuluan
Dalam perkembangan zaman dewasa ini tingkat kesenjangan ekonomi di Indonesia tidak mengalami perubahan semenjak dua dekade terakhir (2001-2021) laporan itu mencatat sebanyak 50% penduduk Indonesia hanya memiliki 5% kekayaan rumah tangga nasional.(salsabila Theosalim, 2022). Hal ini menyebabkan himpitan ekonomi yang pada akhirnya demi memenuhi kehidupan sehari-hari masyarakat menghalalkan segala cara sehingga moralitas semakin tergerus dan menyebabkan kecenderungan mengabaikan norma ataupun aturan hukum yang berlaku, dikarenakan kondisi sosial seperti ini menyebabkan tingginya tingkat kriminalitas di Indonesia(salsabila Theosalim, 2022). Tingginya angka kriminalitas menyebabkan terjadinya overkapasitas diberbagai Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Permasyarakatan di Indonesia, seperti yang terjadi di RUTAN Kelas I Jakarta Pusat Berdasarkan data pada sistem database permasyarakatan pada bulan juni tahun 2022 Rumah Tahanan Negara kelas I Jakarta Pusat warga binaan sebanyak 3.209 sedangkan kapasitasnya hanya 1.500 warga binaan over kapasitas mencapai 214% (Data Kementrian Hukum dan HAM Wilayah DKI Jakarta).
Overkapasitas yang terjadi dapat memunculkan permasalahan baru didalam Rumah Tahanan Negara dikarenakan tempat yang tidak seharusnya menampung sejumlah 3.209 (salsabila Theosalim, 2022) orang dipaksakan untuk memuat semua napi ataupun tahanan sehingga Rumah Tahanan Negara menjadi tempat yang tidak layak untuk ditempati, (Royanda, 2021) seperti semula dan diharapkan agar tidak kembali melakukan tindak kriminal namun akhirnya menjadi sarana mempelajari motif-motif dan modus kejahatan baru.
Penyelesaian perkara tindak pidana yang hanya menitikberatkan kepada terlaksananya hukuman sesuai dengan peraturan yang ada tanpa mementingkan kepentingan pihak yang berperkara akan menyebabkan overcapacity yang terjadi tidak terselesaikan maka diperlukan sebuah penyelesaian perkara pidana yang dapat menyelesaikan permasalahan secara non litigasi dan menitikberatkan kepada kepentingan para pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana dan tidak selalu berujung pada hukuman penjara. Sehingga diharapkan angka overcapacity yang terjadi dapat ditekan selain itu tidak ada pihak yang dirugikan dengan restorative justice dapat menutupi kekurangan penyelesaian perkara pidana dengan jalur litigasi.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan adalah hukum empiris yaitu terlebih dahulu mengevaluasi data sekunder, kemudian melakukan penelitian data primer di lapangan untuk menjawab permasalahan. Sumber yang digunakan dalam penelitian akan didasarkan pada pengumpulan tiga data yaitu data primer, sekunder dan tersier.(Tan, 2021) Dalam penelitian ini spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis dengan menggambarkan keadaan langsung untuk memberi data mengenai objek yang sedang diteliti, kemudian dianalisis dengan teori hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumpulan data penelitian diperoleh secara langsung dari sumber asli melalui wawancara,(Fadli, 2021) observasi atau sebagainya dan penelitian kepustakaan data yang diperoleh tidak secara langsung yaitu dokumen-dokumen resmi,(SAPUTRA, 2021) buku-buku dan hasil penelitian berwujud laporan
Hasil dan Pembahasan
Sistem pemidanaan formal yang menitikberatkan kepada pembalasan dan menjadikan pidana penjara sebagai tujuan akhir merupakan penyebab terjadinya over kapasitas yang sangat tinggi. Dalam sistem pemidanaan penetapan dan penjatuhan pidana yang sangat menjadi primadona adalah pidana pemenjaraan (Zaidan, 2022)(Rugun Romaida Hutabarat , 2017 : 45). Dapat dilihat yang terjadi di Pada bulan Juni tahun 2022 jumlah warga binaan mencapai 3.209 sedangkan kapasitas RUTAN untuk 1.500 warga binaan Angka over kapasitas mencapai 214%.
Penjara yang mengalami over kapasitas akan menyebabkan kurangnya privasi, gangguan terhadap Kesehatan mental dan jasmani, dapat memicu ketegangan antar tahanan, melukai diri sendiri bahkan bunuh diri. (Windistiar, 2016) Bahkan dengan banyaknya jumlah warga binaan yang merupakan tanggungan negara dapat dibayangkan APBN yang perlu dikerluarkan oleh Negara untuk keperluan para warga binaan,(Efendi et al., 2022) dikarenakan semua kebutuhan dari para warga binaan merupakan tanggungan negara. Dengan banyaknya dampak negatif yang terjadi akibat over kapasitas, diperlukan sebuah penyelesaian tindak pidana ringan sehingga perkara-perkara kecil tidak perlu diselesaikan melalui peradilan. Alternatif yang dapat digunakan adalah keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang menitikberatkan kepada pemulihan kembali keadaan seperti semula dengan melibatkan para pihak yang terkait.(Mahendra, 2020) Menurut Tony F Marshall Restorative Justice adalah pendekatan untuk memecahkan permasalahan kejahatan dengan mengikut sertakan pihak dan masyarakat dalam hubungan aktif dengan badan hukum.
Pendekatan untuk memecahkan permasalahan kejahatan dengan mengikut sertakan pihak dan masyarakat dalam hubungan aktif dengan badan hukum.
Dalam penerapan Keadilan Restoratif telah diatur oleh semua Penegak hukum di Indonesia dimana Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman telah membentuk sebuah peraturan internal mengenai pedoman penerapan keadilan Restoratif sebagai berikut:
Instansi Penegak Hukum |
Kepolisian |
Kejaksaan |
Kehakiman |
Produk Hukum |
Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif |
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif |
SK Dirjen Badilum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum |
Syarat penerapan Keadilan Restoratif |
Persyaratan materiil a. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat; b. Tidak berdampak konflik sosial; c. Tidak berpotensi memecah belah bangsa; d. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme; dan e. Bukan pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Persyaratan formil : a. Perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan b. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba |
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; c. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) d. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara-cara tertentu e. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka; dan f. Masyarakat merespon positif. |
Diterapkan pada tindak pidana ringan yang merujuk pada Pasal 364, 373, 379, 384, 497 dan Pasal 482 KUHP dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan Residivis |
Pengecualian penerapan Keadilan Restoratif |
Tindak pidana terorisme, Tindak pidana terhadap keamanan negara, Tindak pidana korupsi, dan Tindak pidana terhadap nyawa orang |
Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan, Tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, Tindak pidana narkotika, Tindak pidana lingkungan hidup, dan Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. |
Hanya dapat diterapkan pada Tindak Pidana Ringan, Perkara Anak, Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum. |
Jika dilihat dari tabel tersebut para penegak hukum memiliki peraturan internal dalam penerapan keadilan restoratif yang berbeda-beda dan belum adanya keseragaman dalam ruang lingkup, syarat- syarat serta mekanisme dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Perbedaan ini perlu diakomodasi dengan sebuah aturan pelaksana, sehingga dapat menyelaraskan keadilan restoratif yang dilakukan oleh para penegak hukum. Selain tidak adanya sebuah aturan yang mengintegrasi para penegak hukum peraturan mengenai keadilan restoratif. Peraturan mengenai keadilan restoratif internal para penegak hukum tersebut tidak memiliki dasar sebagai kepastian hukum sehingga bertentangan dengan asas legalitas formil.
Akan tetapi dengan Keadilan Restoratif sangat mendukung upaya pengurangan over kapasitas.(Perkasa, 2020) Seperti yang terjadi di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Setelah disahkannya Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif(Putro Utomo, 2023) terjadi penurunan yang cukup signifikan terhadap jumlah tahanan Kejaksaan yang berada di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Pada tahun 2020 tahanan Kejaksaan yang berada di Rutan Kelas I Jakarta Pusat berjumlah 1.489 tahanan,(Dwi, 2022) kemudian pada tahun 2021 turun menjadi 994 tahanan. Dalam penerapannya Kejaksaan tidak mengalami hambatan sehingga keadilan restoratif ini dapat berjalan dengan efektif.(Aulia, 2022) Selain itu telah terbukti bahwa dengan diterapkannya Keadilan Restoratif dapat membantu mengurangi over kapasitas yang terjadi.(Dona, n.d.)
Kesimpulan
Over kapasitas yang terjadi menyebabkan banyaknya dampak negatif untuk para warga binaan, sehingga keadilan restoratif dibutuhkan untuk menanggulangi over kapasitas. Maka dari itu keadilan restoratif diadopsi dalam aturan internal penegak hukum di Indonesia, namun aturan yang berbeda-beda dalam penegak hukum harus di minimalisir dengan dibuatnya sebuah aturan pelaksana agar dapat mengintegrasi dan menjadi pedoman bagi para penegak hukum untuk menerapkan keadilan restoratif. Dalam Penerapan keadilan restoratif untuk menanggulangi over kapasitas yang terjadi di Rutan telah dilaksanakan dengan efektif,(Almond & Zulfa, 2022) terjadi sebuah pengurangan jumlah tahanan menjadi sebuah bukti bahwa dengan keadilan restoratif dapat mendukung pengurangan over kapasitas.
Almond, Mustaqim, & Zulfa, Eva Achjani. (2022). Optimalisasi Pendekatan Restorative Justice terhadap Victimless Crime (Penyalahgunaan Narkoba) sebagai Solusi Lapas yang Over Kapasitas. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 8198–8206.
Aulia, Ramadhan. (2022). EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI TAHAP PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi di Kejaksaan Negeri Pringsewu). UNIVERSITAS LAMPUNG.
Dona, Raisa Monica. (n.d.). OPTIMALISASI KEBIJAKAN KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESIAN PERKARA PIDANA BERBASIS PANCASILA DAN KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT LAMPUNG.
Dwi, Laraswati. (2022). Sistem Nilai dan Pola Perilaku Pengikut Manhaj Salaf (Salafi): Suatu Kajian Antropologi Agama pada Majelis Ilmu Bermanhaj Salaf (Salafi) di Kota Padang. Universitas Andalas.
Efendi, David, Saputra, Herdin Arie, Muksin, Dafrin, Pratama, Prawira Yudha, Sarmiasih, Mia, Nofrima, Sanny, Latif, Ikhwan Rahmatika, Mudzakkir, Moh, Andika, Agus, & Sanahdi, Rifki. (2022). EKONOMI POLITIK PANDEMI Membaca Program Pemerintah di Era Covid-19 di Indonesia. Samudra Biru.
Fadli, Muhammad Rijal. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54.
Mahendra, Adam Prima. (2020). Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif. UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Perkasa, Risang Achmad Putra. (2020). Optimalisasi Pembinaan Narapidana dalam Upaya Mengurangi Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan. Wajah Hukum, 4(1), 108–115.
Putro Utomo, Aprilia. (2023). Implementasi Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Di Kejaksaan Negeri Salatiga).
Royanda, Lolita. (2021). Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Selama Masa Pandemi Covid-19 Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Batusangkar. Universitas Islam Riau.
salsabila Theosalim, Alicia. (2022). IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum Adigama, 5(2), 843–855.
SAPUTRA, JONI. (2021). ANALISIS SISTEM PENGAJUAN PEMBIAYAAN DAN MEKANISME PENANGANAN PEMBIAYAANBERMASALAH PADA KSPS BTM AL AMIN METRO TIMUR. Universitas Muhammadiyah Metro.
Tan, David. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.
Windistiar, Devinta Elen. (2016). Hubungan dukungan sosial dengan stres narapidana wanita. University of Muhammadiyah Malang.
Zaidan, M. Ali. (2022). Menuju pembaruan hukum pidana. Sinar Grafika.
Copyright holder: Alicia Salsabila Theosalim, Rugun Romaida Hutabarat (2023)
|
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia
|
This article is licensed under: |