Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 10, Oktober 2022

 

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 DALAM MEMPERTAHANKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DRAMA KOREA DALAM INDUSTRI PENYIARAN

 

Veren Anggelina Maringka, Jeane Neltje Saly

Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia

E-mail: [email protected], [email protected].

 

Abstrak

Penelitian ini mengkaji Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran. Drama Korea telah meraih popularitas global, namun hal ini juga menimbulkan tantangan signifikan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual terkait dalam industri penyiaran. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis Implementasi utama yang diperankan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam memastikan perlindungan yang memadai bagi hak kekayaan intelektual drama Korea. Studi ini melibatkan analisis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang mencakup ketentuan-ketentuan terkait hak cipta, hak terkait dalam industri penyiaran. Penelitian ini juga meninjau implementasi dan penegakan hukum undang-undang tersebut dalam konteks drama Korea. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memiliki Implementasi penting dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran. Undang-Undang tersebut memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melindungi hak cipta, hak terkait bagi pencipta dan produser drama Korea.

 

Kata kunci: Implementasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak kekayaan intelektual, industri penyiaran.

 

Abstract:

This study examines the implementation of Law Number 28 of 2014 in safeguarding the intellectual property rights of Korean dramas in the broadcasting industry. Korean dramas have gained global popularity, but this has also posted significant challenges to the protection of related intellectual property rights within the broadcasting industry. The objective of this research is to analyse the key role played by Law Number 28 of 2014 in ensuring adequate protection for the intellectual property rights of Korean dramas. The study involves an analysis of Law Number 28 of 2014, encompassing provisions related to copyrights, related rights pertinent to the broadcasting industry. This research also reviews the implementation and enforcement of the law within the context of Korean dramas. The findings indicate that Law Number 28 of 2014 plays a crucial role in preserving the intellectual property rights of Korean dramas within the broadcasting industry. The law provides a clear legal framework for safeguarding the copyrights, related rights of creators and producers of Korean dramas.

Keywords: Implementation, Law Number 28 of 2014, Intellectual Property Rights, Broadcasting Industry.

 

Pendahuluan

Drama Korea telah menjadi fenomena global yang mendapatkan popularitas yang luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. Drama-drama ini telah berhasil menarik perhatian penonton di berbagai belahan dunia dengan cerita yang menarik, karakter yang kuat, dan produksi yang berkualitas tinggi. Popularitas yang melonjak ini tidak hanya menciptakan pengaruh budaya yang besar, tetapi juga berdampak signifikan pada industri penyiaran di banyak negara. (Kang, H. J., & Lim, H. (2015)

Namun, di balik kesuksesan dan popularitas drama Korea, ada tantangan yang serius dalam melindungi hak kekayaan intelektual terkait dengan karya-karya ini. Hak cipta, hak terkait, dan hak para pencipta dan produser drama Korea perlu dijamin dan dilindungi secara hukum agar mereka dapat memperoleh manfaat yang adil dari karya-karya mereka.

Dalam konteks Indonesia, Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sangat penting dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran. Undang-Undang ini mencakup ketentuan-ketentuan yang relevan terkait dengan perlindungan hak cipta, hak terkait, di Indonesia.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, para pencipta dan produser drama Korea dapat memperoleh perlindungan hukum yang kuat terhadap karya-karya mereka dalam industri penyiaran di Indonesia. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk melindungi hak kekayaan intelektual, mencegah pelanggaran, serta memberikan mekanisme penegakan hukum yang efektif (Kumorotomo, Wahyudi, 2019).

Namun, meskipun undang-undang tersebut telah ada, masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Misalnya, tantangan meliputi penegakan hukum yang efektif, pengawasan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual dalam industri penyiaran.

Oleh karena itu, penting untuk memahami Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran dan mengidentifikasi tantangan yang perlu diatasi. Dengan demikian, langkah-langkah dapat diambil untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual dalam industri penyiaran, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan memperkuat kontribusi drama Korea dalam industri ini.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran di Indonesia.

 

Metode Penelitian

Pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian hukum dengan cara normatif. Metode ini melibatkan analisis terhadap peraturan hukum yang terkait dengan hak kekayaan intelektual dan penyiaran drama Korea dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Peneliti akan melakukan tinjauan terhadap ketentuan-ketentuan hukum dan menganalisis implikasi hukum yang terkait. Peneliti menggunakan jenis penelitian dengan cara normatif yang berarti pelaksanaan penelitian dengan sistematika hukum dengan tujuan untuk melakukan identifikasi atas pengertian pokok atau juga atas dasar dalam hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Peneliti melakukan tinjauan terhadap literatur, peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran. Peneliti menganalisis peraturan hukum yang terkait dengan hak cipta, perizinan, penegakan hukum, dan sanksi yang diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. (Paramitha, Riana Hutri. 2018)

 

Hasil dan Pembahasan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi hak cipta drama Korea. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak untuk memproduksi, menyalin, mendistribusikan, dan menyiarkan karya mereka. Melalui undang-undang ini, pemilik drama Korea dapat melindungi karya mereka dari penggunaan tanpa izin dan memastikan keuntungan ekonomi yang adil dari karya mereka. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga mengatur tentang perizinan dan hak penggunaan drama Korea. Pihak yang ingin menggunakan drama Korea dalam industri penyiaran harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta. Hal ini memastikan bahwa pemegang hak cipta dapat mengontrol dan mengatur penggunaan karya mereka serta mendapatkan kompensasi yang adil. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan landasan hukum yang kuat untuk penegakan hak kekayaan intelektual. Bagi mereka yang melanggar hak cipta drama Korea, undang-undang ini memberikan sanksi dan pengaturan hukuman yang sesuai. Penegakan hukum yang efektif dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap undang-undang hak cipta (Mahendra, H., & Juwana, H. (2017).

Meskipun adanya undang-undang yang kuat, masih ada tantangan dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran. Beberapa tantangan meliputi penyebaran ilegal drama Korea melalui saluran digital, pelanggaran hak cipta di negara-negara tertentu, dan perbedaan peraturan hukum di berbagai yurisdiksi. Untuk mengatasi tantangan ini, kerja sama antar negara dan upaya penegakan hukum yang lebih intensif diperlukan.

A.    Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyiaran) :

 

1.      Perlindungan Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi hak kekayaan intelektual dalam industri penyiaran, termasuk drama Korea. Hal ini mencakup hak cipta, hak ekonomi, hak moral, dan hak terkait lainnya yang memberikan perlindungan kepada pencipta dan pemegang hak kekayaan intelektual.

2.      Perizinan dan Hak Penggunaan: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga mengatur tentang perizinan dan hak penggunaan drama Korea. Pihak yang ingin menggunakan drama Korea dalam industri penyiaran harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta. Hal ini memastikan bahwa pemegang hak cipta dapat mengontrol dan mengatur penggunaan karya mereka serta mendapatkan kompensasi yang adil.

3.      Penegakan Hukum dan Sanksi: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan landasan hukum yang kuat untuk penegakan hak kekayaan intelektual. Bagi mereka yang melanggar hak cipta drama Korea, undang-undang ini memberikan sanksi dan pengaturan hukuman yang sesuai. Penegakan hukum yang efektif dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap undang-undang hak cipta.

4.      Pembinaan Industri: Undang-Undang ini juga berperan dalam pembinaan industri penyiaran drama Korea dengan menciptakan lingkungan hukum yang kondusif dan mengatur praktek-praktek bisnis yang adil. Ini mencakup aspek perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai aset yang berharga dalam industri, serta mendorong investasi dan pertumbuhan industri secara keseluruhan. (Sjafri, M. R. (2017)

5.      Manfaat Ekonomi dan Investasi: Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran juga berdampak pada aspek ekonomi dan investasi. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, pemilik drama Korea merasa lebih aman untuk menginvestasikan waktu, tenaga, dan sumber daya dalam produksi dan distribusi drama mereka. Hal ini mendorong pertumbuhan industri penyiaran dan memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan.

6.      Perlindungan Kreativitas dan Inovasi: Drama Korea adalah hasil dari kreativitas dan inovasi para pembuatnya. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memainkan Implementasi penting dalam melindungi karya-karya kreatif ini dan mendorong terciptanya lebih banyak karya yang inovatif di industri penyiaran. Perlindungan hak kekayaan intelektual mendorong para pembuat drama untuk terus menciptakan konten berkualitas dan meningkatkan daya saing industri. (Kumorotomo, Wahyudi. 2019.)

7.      Implementasi Hukum dalam Mewujudkan Keberlanjutan Industri Penyiaran: Keberlanjutan industri penyiaran drama Korea sangat penting dalam jangka panjang. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan landasan hukum yang memastikan pemegang hak cipta mendapatkan pengakuan dan kompensasi yang layak, sehingga mereka dapat terus berinvestasi dalam produksi drama Korea. Hal ini berkontribusi pada keberlanjutan industri penyiaran drama Korea dan menjaga keberagaman konten yang ditawarkan kepada penonton.

8.      Perlindungan Konsumen: Perlindungan hak kekayaan intelektual drama Korea melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga berdampak pada perlindungan konsumen. Dengan adanya undang-undang yang jelas, konsumen dapat menikmati drama Korea secara legal dan terhindar dari produk ilegal atau bajakan. Ini memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen dari potensi kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan konten ilegal (Satomo, Heru. 2016.)

 

Dengan Implementasi yang jelas dan kuat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak kekayaan intelektual drama Korea dapat terlindungi dengan baik dalam industri penyiaran. Hal ini memberikan dukungan bagi pertumbuhan dan pengembangan industri drama Korea, sekaligus memberikan pengakuan dan penghargaan yang pantas kepada pencipta dan pemegang hak kekayaan intelektual.

B.     Pasal yang berkaitan dengan Implementasi undang-undang dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,. (2019) :

1.      Pasal 1 ayat (1): Pasal ini memberikan definisi mengenai karya cipta sebagai karya orisinal yang dihasilkan oleh manusia di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan sebagainya. Dalam konteks drama Korea, pasal ini menegaskan bahwa drama Korea merupakan salah satu bentuk karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta.

2.      Pasal 15: Pasal ini mengatur mengenai hak eksklusif pemegang hak cipta, yang meliputi hak reproduksi, hak distribusi, hak tayang, hak tampil, dan hak adaptasi. Dalam industri penyiaran drama Korea, pasal ini penting untuk memastikan bahwa pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk menentukan siapa yang dapat menayangkan drama Korea tersebut.

3.      Pasal 82: Pasal ini mengatur mengenai perlindungan terhadap penyalahgunaan hak cipta. Dalam industri penyiaran drama Korea, pasal ini relevan untuk melindungi pemegang hak cipta dari pelanggaran seperti pembajakan, pemalsuan, atau penggunaan tanpa izin.

4.      Pasal 100: Pasal ini mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta. Dalam konteks ini, pasal ini penting untuk memberikan hukuman yang tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar hak kekayaan intelektual dalam penyiaran drama Korea.

5.      Pasal 113: Pasal ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian sengketa hak cipta. Dalam industri penyiaran drama Korea, pasal ini dapat menjadi landasan bagi pemegang hak cipta untuk mengajukan gugatan atau penyelesaian sengketa terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual.

6.      Pasal 18: Pasal ini mengatur mengenai hak reproduksi yang meliputi hak untuk memperbanyak suatu karya cipta. Dalam konteks drama Korea, pasal ini penting untuk melindungi hak reproduksi drama Korea, sehingga pemegang hak cipta memiliki kontrol atas produksi dan penyebaran salinan drama tersebut.

7.      Pasal 19: Pasal ini mengatur mengenai hak distribusi yang memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak cipta untuk mendistribusikan salinan drama Korea ke publik. Hal ini penting dalam industri penyiaran untuk melindungi pemegang hak cipta dari distribusi ilegal atau tidak sah.

8.      Pasal 20: Pasal ini mengatur mengenai hak tayang yang memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak cipta untuk menayangkan drama Korea melalui media penyiaran seperti televisi atau platform digital. Pasal ini menjadi dasar untuk menjaga hak eksklusif penyiaran drama Korea oleh pemegang hak cipta.

9.      Pasal 23: Pasal ini mengatur mengenai hak tampil yang memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak cipta untuk melakukan pertunjukan drama Korea di hadapan publik. Pemegang hak cipta dapat mengontrol pementasan drama Korea dan melindungi hak tampil para pemain dan kru produksi.

10.  Pasal 31: Pasal ini mengatur mengenai penggunaan karya cipta dalam institusi pendidikan dan penelitian. Dalam industri penyiaran, pasal ini relevan dalam konteks penggunaan drama Korea dalam tujuan pendidikan dan penelitian yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

 

C.     Pasal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar hak kekayaan intelektual termasuk dalam konteks industri penyiaran drama Korea (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta):

1.      Pasal 113: Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda. Pasal ini bertujuan untuk memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku pelanggaran hak kekayaan intelektual, termasuk dalam industri penyiaran drama Korea.

2.      Pasal 115: Pasal ini mengatur mengenai pidana penjara dan/atau denda yang diberikan kepada mereka yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang membantu pelanggaran hak kekayaan intelektual. Misalnya, pihak-pihak yang secara aktif terlibat dalam penyebaran atau pembajakan drama Korea melalui saluran penyiaran ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini.

3.      Pasal 116: Pasal ini mengatur mengenai pidana penjara dan/atau denda yang diberikan kepada pemilik atau pengelola tempat usaha yang dengan sengaja memberikan fasilitas atau tempat bagi pelaksanaan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Dalam industri penyiaran, pasal ini dapat digunakan untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang secara sengaja menyediakan saluran penyiaran untuk drama Korea yang melanggar hak kekayaan intelektual.

Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan dasar hukum bagi pemberian sanksi pidana kepada pelanggar hak kekayaan intelektual dalam industri penyiaran drama Korea. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak kekayaan intelektual dan mendorong kepatuhan terhadap undang-undang tersebut.

D.    Aspek hukum terkait implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran :

1.      Hak Cipta: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak cipta drama Korea. Hal ini meliputi hak eksklusif bagi pencipta drama Korea untuk mengontrol penggunaan karya mereka, termasuk reproduksi, distribusi, dan pemanfaatan komersial.

2.      Perizinan: Undang-Undang tersebut mengatur proses perizinan terkait hak cipta drama Korea dalam industri penyiaran. Para pemilik hak cipta harus memperoleh izin dari pemegang hak sebelum menyiarkan drama Korea atau menggunakan kontennya secara komersial.

3.      Pengawasan dan Penegakan Hukum: Undang-Undang menyediakan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dalam melindungi hak kekayaan intelektual drama Korea. Ini mencakup pengawasan terhadap penyalahgunaan hak cipta, tindakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, dan pemberian sanksi yang tegas bagi pelanggar.

4.      Pengadilan Hak Kekayaan Intelektual: Undang-Undang juga mencakup pembentukan pengadilan hak kekayaan intelektual yang khusus menangani perselisihan terkait hak cipta drama Korea. Pengadilan ini memiliki otoritas untuk menyelesaikan sengketa, memberikan putusan, dan memberlakukan sanksi kepada pelanggar.

5.      Perlindungan Digital: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga mengatur perlindungan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam bentuk digital. Ini termasuk penentuan mekanisme perlindungan terhadap pembajakan digital dan tindakan penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta dalam lingkungan digital.

 

E.     Dengan memperhatikan aspek hukum ini, implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dapat secara efektif mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran dan melindungi kepentingan pencipta dan pemegang hak. (Reksodiputro, Mardjono. 2018)



Kesimpulan:

Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memiliki Implementasi yang penting dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas dan melindungi hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta drama Korea. Dalam konteks industri penyiaran, Implementasi undang-undang ini meliputi pengaturan mengenai perlindungan hak cipta, penggunaan tanpa izin, penegakan hukum, dan sanksi bagi pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Dalam implementasinya, undang-undang ini perlu didukung oleh kerjasama yang erat antara pemerintah, lembaga hukum, industri penyiaran, dan masyarakat. Langkah-langkah penegakan hukum yang efektif, termasuk pemantauan, penindakan, dan penegakan hak cipta yang tegas, sangat penting untuk memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran.

Selain itu, pendidikan dan kesadaran masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual. Pendidikan yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta, kampanye sosial, dan edukasi publik dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual dan dampak negatif dari pelanggaran hak cipta.

Selanjutnya, perkembangan teknologi dan tren industri juga harus diperhatikan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual. Penyesuaian undang-undang dengan perkembangan teknologi digital dan platform online menjadi penting agar perlindungan hak cipta dapat efektif di lingkungan digital. Implementasi undang-undang ini perlu diperkuat melalui kerjasama antara pemerintah, lembaga hukum, industri penyiaran, dan masyarakat. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan perlindungan hak kekayaan intelektual drama Korea dapat terjamin dan industri penyiaran dapat berkembang secara berkelanjutan

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

 

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyiaran

 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2019). Panduan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

 

Reksodiputro, Mardjono. 2018. Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Kumorotomo, Wahyudi. 2019. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri Kreatif. Bandung: Citra Aditya Bakti.

 

Satomo, Heru. 2016. Hak Kekayaan Intelektual dalam Praktik: Analisis Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

 

Paramitha, Riana Hutri. 2018. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri Kreatif di Era Digital. Bandung: PT Refika Aditama.

 

Sjafri, M. R. (2017). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Industri Hiburan Indonesia. Jurnal Hukum Prioris, 1(1), 55-70.

 

Mahendra, H., & Juwana, H. (2017). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Dunia Perfilman Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis dan Kepailitan, 4(1), 77-98.

 

Noh, Y. J. (2018). The Legal Protection of Korean Drama in Indonesia: A Comparative Study of Korean and Indonesian Copyright Laws. Journal of Intellectual Property Law, 25(1), 121-152.

 

Wahyudi, D., & Purnomo, S. (2016). Analysis of Legal Protection for Intellectual Property Rights on Broadcasting of Korean Drama Series in Indonesia. International Journal of Social Science and Business, 1(3), 293-309.

 

Kang, H. J., & Lim, H. (2015). The Legal Protection of Korean Dramas and the Role of Copyright Law in the Global Market. Journal of Intellectual Property Studies, 26, 69-94.

 

Park, S. Y. (2019). Protecting Korean Dramas in the Digital Age: Challenges and Strategies. Media International Australia, 172(1), 133-148.

 

Copyright holder:

Veren Anggelina Maringka, Jeane Neltje Saly (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: