Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 10, Oktober 2022
IMPLEMENTASI
UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 DALAM MEMPERTAHANKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DRAMA KOREA DALAM INDUSTRI PENYIARAN
Veren Anggelina
Maringka, Jeane Neltje Saly
Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia
E-mail: [email protected], [email protected].
Abstrak
Penelitian
ini mengkaji Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam
mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran.
Drama Korea telah meraih popularitas global, namun hal ini juga menimbulkan
tantangan signifikan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual terkait
dalam industri penyiaran. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis Implementasi
utama yang diperankan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam memastikan
perlindungan yang memadai bagi hak kekayaan intelektual drama Korea. Studi ini
melibatkan analisis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang mencakup
ketentuan-ketentuan terkait hak cipta, hak terkait dalam industri penyiaran.
Penelitian ini juga meninjau implementasi dan penegakan hukum undang-undang
tersebut dalam konteks drama Korea. Temuan penelitian menunjukkan bahwa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memiliki Implementasi penting dalam
mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran.
Undang-Undang tersebut memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melindungi
hak cipta, hak terkait bagi pencipta dan produser drama Korea.
Kata kunci: Implementasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak kekayaan intelektual,
industri penyiaran.
Abstract:
This study examines the implementation of Law Number 28 of
2014 in safeguarding the intellectual property rights of Korean dramas in the
broadcasting industry. Korean dramas have gained global popularity, but this
has also posted significant challenges to the protection of related
intellectual property rights within the broadcasting industry. The objective of
this research is to analyse the key role played by Law Number 28 of 2014 in
ensuring adequate protection for the intellectual property rights of Korean
dramas. The study involves an analysis of Law Number 28 of 2014, encompassing
provisions related to copyrights, related rights pertinent to the broadcasting
industry. This research also reviews the implementation and enforcement of the
law within the context of Korean dramas. The findings indicate that Law Number
28 of 2014 plays a crucial role in preserving the intellectual property rights
of Korean dramas within the broadcasting industry. The law provides a clear
legal framework for safeguarding the copyrights, related rights of creators and
producers of Korean dramas.
Keywords: Implementation,
Law Number 28 of 2014, Intellectual Property Rights, Broadcasting Industry.
Pendahuluan
Drama Korea
telah menjadi fenomena global yang mendapatkan popularitas yang luar biasa
dalam beberapa tahun terakhir. Drama-drama ini telah berhasil menarik perhatian
penonton di berbagai belahan dunia dengan cerita yang menarik, karakter yang
kuat, dan produksi yang berkualitas tinggi. Popularitas yang melonjak ini tidak
hanya menciptakan pengaruh budaya yang besar, tetapi juga berdampak signifikan
pada industri penyiaran di banyak negara. (Kang, H.
J., & Lim, H. (2015)
Namun, di
balik kesuksesan dan popularitas drama Korea, ada tantangan yang serius dalam
melindungi hak kekayaan intelektual terkait dengan karya-karya ini. Hak cipta,
hak terkait, dan hak para pencipta dan produser drama Korea perlu dijamin dan
dilindungi secara hukum agar mereka dapat memperoleh manfaat yang adil dari
karya-karya mereka.
Dalam
konteks Indonesia, Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta sangat penting dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea
dalam industri penyiaran. Undang-Undang ini mencakup ketentuan-ketentuan yang
relevan terkait dengan perlindungan hak cipta, hak terkait, di Indonesia.
Dengan
adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, para pencipta dan produser drama
Korea dapat memperoleh perlindungan hukum yang kuat terhadap karya-karya mereka
dalam industri penyiaran di Indonesia. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum
yang jelas untuk melindungi hak kekayaan intelektual, mencegah pelanggaran,
serta memberikan mekanisme penegakan hukum yang efektif (Kumorotomo, Wahyudi, 2019).
Namun,
meskipun undang-undang tersebut telah ada, masih terdapat tantangan dalam
implementasinya. Misalnya, tantangan meliputi penegakan hukum yang efektif,
pengawasan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan kesadaran
masyarakat terhadap pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual dalam
industri penyiaran.
Oleh karena
itu, penting untuk memahami Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri
penyiaran dan mengidentifikasi tantangan yang perlu diatasi. Dengan demikian,
langkah-langkah dapat diambil untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak
kekayaan intelektual dalam industri penyiaran, sehingga memberikan kepastian
hukum yang lebih baik dan memperkuat kontribusi drama Korea dalam industri ini.
Tujuan
penelitian ini untuk menjelaskan Implementasi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual
drama Korea dalam industri penyiaran di Indonesia.
Metode
Penelitian
Pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian hukum dengan cara normatif. Metode ini
melibatkan analisis terhadap peraturan hukum yang terkait dengan hak kekayaan
intelektual dan penyiaran drama Korea dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Peneliti akan melakukan tinjauan terhadap ketentuan-ketentuan hukum dan menganalisis implikasi hukum yang
terkait. Peneliti menggunakan jenis penelitian dengan cara normatif yang berarti pelaksanaan penelitian dengan
sistematika hukum dengan tujuan untuk melakukan identifikasi atas pengertian pokok atau juga atas dasar dalam hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi
kepustakaan. Peneliti melakukan tinjauan terhadap literatur, peraturan
perundang-undangan terkait perlindungan hak kekayaan intelektual drama Korea
dalam industri penyiaran. Peneliti menganalisis peraturan hukum yang terkait
dengan hak cipta, perizinan, penegakan hukum, dan sanksi yang diberlakukan
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. (Paramitha,
Riana Hutri. 2018)
Hasil dan Pembahasan
Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi hak cipta
drama Korea. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak untuk
memproduksi, menyalin, mendistribusikan, dan menyiarkan karya mereka. Melalui
undang-undang ini, pemilik drama Korea dapat melindungi karya mereka dari
penggunaan tanpa izin dan memastikan keuntungan ekonomi yang adil dari karya mereka.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga mengatur tentang perizinan dan hak
penggunaan drama Korea. Pihak yang ingin menggunakan drama Korea dalam industri
penyiaran harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta. Hal ini memastikan
bahwa pemegang hak cipta dapat mengontrol dan mengatur penggunaan karya mereka
serta mendapatkan kompensasi yang adil. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
memberikan landasan hukum yang kuat untuk penegakan hak kekayaan intelektual.
Bagi mereka yang melanggar hak cipta drama Korea, undang-undang ini memberikan
sanksi dan pengaturan hukuman yang sesuai. Penegakan hukum yang efektif dapat
memberikan efek jera kepada pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap
undang-undang hak cipta (Mahendra, H., & Juwana, H.
(2017).
Meskipun adanya undang-undang yang kuat, masih ada tantangan
dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri
penyiaran. Beberapa tantangan meliputi penyebaran ilegal drama Korea melalui
saluran digital, pelanggaran hak cipta di negara-negara tertentu, dan perbedaan
peraturan hukum di berbagai yurisdiksi. Untuk mengatasi tantangan ini, kerja
sama antar negara dan upaya penegakan hukum yang lebih intensif diperlukan.
A. Implementasi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyiaran) :
1. Perlindungan
Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan kerangka hukum yang jelas
untuk melindungi hak kekayaan intelektual dalam industri penyiaran, termasuk
drama Korea. Hal ini mencakup hak cipta, hak ekonomi, hak moral, dan hak
terkait lainnya yang memberikan perlindungan kepada pencipta dan pemegang hak
kekayaan intelektual.
2. Perizinan
dan Hak Penggunaan: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga mengatur tentang
perizinan dan hak penggunaan drama Korea. Pihak yang ingin menggunakan drama
Korea dalam industri penyiaran harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.
Hal ini memastikan bahwa pemegang hak cipta dapat mengontrol dan mengatur
penggunaan karya mereka serta mendapatkan kompensasi yang adil.
3. Penegakan
Hukum dan Sanksi: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan landasan hukum
yang kuat untuk penegakan hak kekayaan intelektual. Bagi mereka yang melanggar
hak cipta drama Korea, undang-undang ini memberikan sanksi dan pengaturan
hukuman yang sesuai. Penegakan hukum yang efektif dapat memberikan efek jera
kepada pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap undang-undang hak cipta.
4. Pembinaan
Industri: Undang-Undang ini juga berperan dalam pembinaan industri penyiaran drama Korea dengan
menciptakan lingkungan hukum yang kondusif dan mengatur praktek-praktek bisnis
yang adil. Ini mencakup aspek perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai
aset yang berharga dalam industri, serta mendorong investasi dan pertumbuhan
industri secara keseluruhan. (Sjafri, M. R. (2017)
5. Manfaat
Ekonomi dan Investasi: Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam
mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran
juga berdampak pada aspek ekonomi dan investasi. Dengan adanya perlindungan
hukum yang kuat, pemilik drama Korea merasa lebih aman untuk menginvestasikan
waktu, tenaga, dan sumber daya dalam produksi dan distribusi drama mereka. Hal
ini mendorong pertumbuhan industri penyiaran dan memberikan kontribusi ekonomi
yang signifikan.
6. Perlindungan
Kreativitas dan Inovasi: Drama Korea adalah hasil dari kreativitas dan inovasi
para pembuatnya. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memainkan Implementasi
penting dalam melindungi karya-karya kreatif ini dan mendorong terciptanya
lebih banyak karya yang inovatif di industri penyiaran. Perlindungan hak
kekayaan intelektual mendorong para pembuat drama untuk terus menciptakan
konten berkualitas dan meningkatkan daya saing industri. (Kumorotomo, Wahyudi. 2019.)
7. Implementasi
Hukum dalam Mewujudkan Keberlanjutan Industri Penyiaran: Keberlanjutan industri
penyiaran drama Korea sangat penting dalam jangka panjang. Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 memberikan landasan hukum yang memastikan pemegang hak cipta
mendapatkan pengakuan dan kompensasi yang layak, sehingga mereka dapat terus berinvestasi
dalam produksi drama Korea. Hal ini berkontribusi pada keberlanjutan industri
penyiaran drama Korea dan menjaga keberagaman konten yang ditawarkan kepada
penonton.
8. Perlindungan
Konsumen: Perlindungan hak kekayaan intelektual drama Korea melalui
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga berdampak pada perlindungan konsumen.
Dengan adanya undang-undang yang jelas, konsumen dapat menikmati drama Korea
secara legal dan terhindar dari produk ilegal atau bajakan. Ini memberikan
kepastian hukum dan melindungi konsumen dari potensi kerugian yang dapat timbul
akibat penggunaan konten ilegal (Satomo, Heru.
2016.)
Dengan Implementasi yang jelas dan kuat dari
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak kekayaan intelektual drama Korea dapat
terlindungi dengan baik dalam industri penyiaran.
Hal ini memberikan dukungan bagi pertumbuhan dan pengembangan industri drama
Korea, sekaligus memberikan pengakuan dan penghargaan yang pantas kepada
pencipta dan pemegang hak kekayaan intelektual.
B. Pasal yang
berkaitan dengan Implementasi undang-undang dalam mempertahankan hak kekayaan
intelektual drama Korea dalam industri penyiaran (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,. (2019) :
1. Pasal 1
ayat (1): Pasal ini memberikan definisi mengenai karya cipta sebagai karya
orisinal yang dihasilkan oleh manusia di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra,
dan sebagainya. Dalam konteks drama Korea, pasal ini menegaskan bahwa drama
Korea merupakan salah satu bentuk karya cipta yang dilindungi oleh
undang-undang hak cipta.
2. Pasal 15: Pasal
ini mengatur mengenai hak eksklusif pemegang hak cipta, yang meliputi hak
reproduksi, hak distribusi, hak tayang, hak tampil, dan hak adaptasi. Dalam
industri penyiaran drama Korea, pasal ini penting untuk memastikan bahwa
pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk menentukan siapa yang dapat
menayangkan drama Korea tersebut.
3. Pasal 82:
Pasal ini mengatur mengenai perlindungan terhadap penyalahgunaan hak cipta.
Dalam industri penyiaran drama Korea, pasal ini relevan untuk melindungi
pemegang hak cipta dari pelanggaran seperti pembajakan, pemalsuan, atau
penggunaan tanpa izin.
4. Pasal 100:
Pasal ini mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta. Dalam
konteks ini, pasal ini penting untuk memberikan hukuman yang tegas terhadap
pihak-pihak yang melanggar hak kekayaan intelektual dalam penyiaran drama
Korea.
5. Pasal 113:
Pasal ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian sengketa hak cipta. Dalam
industri penyiaran drama Korea, pasal ini dapat menjadi landasan bagi pemegang
hak cipta untuk mengajukan gugatan atau penyelesaian sengketa terkait
pelanggaran hak kekayaan intelektual.
6. Pasal
18: Pasal ini mengatur mengenai hak reproduksi yang meliputi hak untuk
memperbanyak suatu karya cipta. Dalam konteks drama Korea, pasal ini penting
untuk melindungi hak reproduksi drama Korea, sehingga pemegang hak cipta
memiliki kontrol atas produksi dan penyebaran salinan drama tersebut.
7. Pasal
19: Pasal ini mengatur mengenai hak distribusi yang memberikan hak eksklusif
kepada pemegang hak cipta untuk mendistribusikan salinan drama Korea ke publik.
Hal ini penting dalam industri penyiaran untuk melindungi pemegang hak cipta
dari distribusi ilegal atau tidak sah.
8. Pasal
20: Pasal ini mengatur mengenai hak tayang yang memberikan hak eksklusif kepada
pemegang hak cipta untuk menayangkan drama Korea melalui media penyiaran
seperti televisi atau platform digital. Pasal ini menjadi dasar untuk menjaga hak
eksklusif penyiaran drama Korea oleh pemegang hak cipta.
9. Pasal
23: Pasal ini mengatur mengenai hak tampil yang memberikan hak eksklusif kepada
pemegang hak cipta untuk melakukan pertunjukan drama Korea di hadapan publik.
Pemegang hak cipta dapat mengontrol pementasan drama Korea dan melindungi hak
tampil para pemain dan kru produksi.
10. Pasal
31: Pasal ini mengatur mengenai penggunaan karya cipta dalam institusi
pendidikan dan penelitian. Dalam industri penyiaran, pasal ini relevan dalam
konteks penggunaan drama Korea dalam tujuan pendidikan dan penelitian yang
sesuai dengan ketentuan undang-undang.
C. Pasal Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur
sanksi bagi mereka yang melanggar hak kekayaan intelektual termasuk dalam konteks
industri penyiaran drama Korea �(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta):
1. Pasal
113: Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dapat dikenakan sanksi
pidana berupa pidana penjara dan/atau denda. Pasal ini bertujuan untuk
memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku pelanggaran hak kekayaan intelektual,
termasuk dalam industri penyiaran drama Korea.
2. Pasal
115: Pasal ini mengatur mengenai pidana penjara dan/atau denda yang diberikan
kepada mereka yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang membantu pelanggaran
hak kekayaan intelektual. Misalnya, pihak-pihak yang secara aktif terlibat
dalam penyebaran atau pembajakan drama Korea melalui saluran penyiaran ilegal
dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini.
3. Pasal
116: Pasal ini mengatur mengenai pidana penjara dan/atau denda yang diberikan
kepada pemilik atau pengelola tempat usaha yang dengan sengaja memberikan
fasilitas atau tempat bagi pelaksanaan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Dalam industri penyiaran, pasal ini dapat digunakan untuk memberikan sanksi
kepada lembaga penyiaran yang secara sengaja menyediakan saluran penyiaran
untuk drama Korea yang melanggar hak kekayaan intelektual.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal
tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan dasar hukum bagi
pemberian sanksi pidana kepada pelanggar hak kekayaan intelektual dalam
industri penyiaran drama Korea. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan
yang lebih baik terhadap hak kekayaan intelektual dan mendorong kepatuhan
terhadap undang-undang tersebut.
D. Aspek hukum terkait implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam
mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran :
1.
Hak Cipta: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan perlindungan hukum
yang kuat terhadap hak cipta drama Korea. Hal ini meliputi hak eksklusif bagi
pencipta drama Korea untuk mengontrol penggunaan karya mereka, termasuk
reproduksi, distribusi, dan pemanfaatan komersial.
2.
Perizinan: Undang-Undang tersebut mengatur proses perizinan terkait hak
cipta drama Korea dalam industri penyiaran. Para pemilik hak cipta harus
memperoleh izin dari pemegang hak sebelum menyiarkan drama Korea atau
menggunakan kontennya secara komersial.
3.
Pengawasan dan Penegakan Hukum: Undang-Undang menyediakan mekanisme
pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dalam melindungi hak kekayaan
intelektual drama Korea. Ini mencakup pengawasan terhadap penyalahgunaan hak
cipta, tindakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, dan pemberian sanksi yang
tegas bagi pelanggar.
4.
Pengadilan Hak Kekayaan Intelektual: Undang-Undang juga mencakup
pembentukan pengadilan hak kekayaan intelektual yang khusus menangani
perselisihan terkait hak cipta drama Korea. Pengadilan ini memiliki otoritas
untuk menyelesaikan sengketa, memberikan putusan, dan memberlakukan sanksi
kepada pelanggar.
5.
Perlindungan Digital: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga mengatur
perlindungan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam bentuk digital. Ini
termasuk penentuan mekanisme perlindungan terhadap pembajakan digital dan
tindakan penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta dalam lingkungan
digital.
E.
Dengan memperhatikan aspek hukum ini,
implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dapat
secara efektif mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran dan melindungi kepentingan pencipta dan pemegang hak. (Reksodiputro, Mardjono. 2018)
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memiliki Implementasi yang penting dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas dan melindungi hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta drama Korea. Dalam konteks industri penyiaran, Implementasi undang-undang ini meliputi pengaturan mengenai perlindungan hak cipta, penggunaan tanpa izin, penegakan hukum, dan sanksi bagi pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Dalam
implementasinya, undang-undang ini perlu didukung oleh kerjasama yang erat
antara pemerintah, lembaga hukum, industri penyiaran, dan masyarakat.
Langkah-langkah penegakan hukum yang efektif, termasuk pemantauan, penindakan,
dan penegakan hak cipta yang tegas, sangat penting untuk memastikan
perlindungan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran.
Selain
itu, pendidikan dan kesadaran masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam
mempertahankan hak kekayaan intelektual. Pendidikan yang lebih baik tentang
pentingnya menghormati hak cipta, kampanye sosial, dan edukasi publik dapat
membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak
kekayaan intelektual dan dampak negatif dari pelanggaran hak cipta.
Selanjutnya,
perkembangan teknologi dan tren industri juga harus diperhatikan dalam
perlindungan hak kekayaan intelektual. Penyesuaian undang-undang dengan
perkembangan teknologi digital dan platform online menjadi penting agar
perlindungan hak cipta dapat efektif di lingkungan digital. Implementasi
undang-undang ini perlu diperkuat melalui kerjasama antara pemerintah, lembaga
hukum, industri penyiaran, dan masyarakat. Dengan langkah-langkah yang tepat,
diharapkan perlindungan hak kekayaan intelektual drama Korea dapat terjamin dan
industri penyiaran dapat berkembang secara berkelanjutan
BIBLIOGRAFI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta
Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyiaran
Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2019).
Panduan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Reksodiputro,
Mardjono. 2018. Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
Kumorotomo,
Wahyudi. 2019. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri
Kreatif. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satomo,
Heru. 2016. Hak Kekayaan Intelektual dalam Praktik: Analisis Implementasi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jakarta: Penerbit
Universitas Indonesia.
Paramitha,
Riana Hutri. 2018. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri
Kreatif di Era Digital. Bandung: PT Refika Aditama.
Sjafri,
M. R. (2017). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Industri Hiburan
Indonesia. Jurnal Hukum Prioris, 1(1), 55-70.
Mahendra,
H., & Juwana, H. (2017). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Dunia
Perfilman Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis dan Kepailitan, 4(1), 77-98.
Noh, Y.
J. (2018). The Legal Protection of Korean Drama in Indonesia: A Comparative
Study of Korean and Indonesian Copyright Laws. Journal of Intellectual Property
Law, 25(1), 121-152.
Wahyudi,
D., & Purnomo, S. (2016). Analysis of Legal Protection for Intellectual
Property Rights on Broadcasting of Korean Drama Series in Indonesia.
International Journal of Social Science and Business, 1(3), 293-309.
Kang, H.
J., & Lim, H. (2015). The Legal Protection of Korean Dramas and the Role of
Copyright Law in the Global Market. Journal of Intellectual Property Studies,
26, 69-94.
Park, S.
Y. (2019). Protecting Korean Dramas in the Digital Age: Challenges and
Strategies. Media International Australia, 172(1), 133-148.
Copyright holder: Veren Anggelina Maringka, Jeane Neltje Saly (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed under: |