Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia� p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN:
2548-1398
Vol. 7, No. 10, Oktober
2022
PENGELOLAAN TENAGA
KERJA DISABILITAS DI PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK (ALFAMART) MAKASSAR
Fikry Fathurrahman, Ricardi S Adnan
Universitas Indonesia, Indonesia.
E-mail: [email protected]
Penelitian ini
menganalisis tentang pengelolaan tenaga kerja dengan disabilitas di PT. Sumber
Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Makassar dengan mendeskripsikan faktor
penghambat dan pendukung tenaga kerja dengan disabilitas dalam bekerja. Jenis
penelitian ini dilakukan dengan penelitian kualitatif dengan jenis deskriptif.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan studi
literatur, Wawancara mendalam dilakukan dengan tim rekrutment Alfamart Makassar
dan tujuh orang penyandang disabilitas yang bekerja di gerai Alfamart. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pendukung pengelolaan tenaga kerja adalah Alfamrt bekerjasama dengan
stakeholders, rekan kerja yang suportif dan/1aksebilitas di tempat kerja yang
terpenuhi serta jenjang karir yang sama dengan semua karyawan. Sedangkan faktor
penghambatnya adalah tidak adanya konselig bagi karyawan dengan disabilitas,
komunikasi kerja, tidak adanya fasilitas yang diberikan khusus untuk karyawan
disabilitas dan ketidaksiapan toko dalam menerima karyawan dengan disabilitas.
Meskipun demikian, Alfamart memiliki modal untuk mepekerjakan penyandang
disabilitas.
Kata kunci:
Pengelolaan Tenaga
Kerja, Tenaga Kerja Disabilitas, Alfamart.
This
study analyzes the
management of workers with disabilities at PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk
(Alfamart) Makassar by describing the inhibiting and supporting factors for
workers with disabilities at work. This type of research was carried out by
qualitative research with a descriptive type. The data collection techniques
used were observation, interviews and literature studies. In-depth interviews
were conducted with the recruitment division of Alfamart Makassar and seven
people with disabilities who work at Alfamart stores. The results showed that
the supporting factors for workforce management were Alfamart in collaboration
with stakeholders, supportive co-workers and fulfilled workplace accessibility
and the same career path as all employees. While the inhibiting factors are the
absence of counseling for employees with disabilities, work communication, the
absence of special facilities for employees with disabilities and the store's
unpreparedness in accepting employees with disabilities. Alfamart has the
capital to employ persons with disabilities.
Keywords: Workforce
Management, Disabled Workforce, Alfamart.
Permasalahan utama yang
dihadapi penyandang disabilitas adalah akses untuk mendapatkan informasi,
kesehatan, transportasi, infrastruktur dan juga pekerjaan (Cahyono, 2017). �Beragam
tantangan yang dihadapi �penyandang
disabilitas dalam memasuki dunia kerja seperti sikap diskriminasi, kurangnya
keterampilan sehingga adanya anggapan penyandang disabilitas tidak dapat
membantu kemajuan perusahaan (Mulyani et al., 2022).
Padahal para penyandang disabilitas bukanlah kelompok manusia yang seragam (Joesyiana et al., 2022). Ada yang mengalami
disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas intelektual atau mental (Radissa et al., 2020). Kondisi
disabilitas ada yang hanya sedikit berdampak pada kemampuan mereka untuk
bekerja dan berpartisipasi di tengah masyarakat, atau ada juga yang bahkan
berdampak besar sehingga memerlukan dukungan atau bantuan dari orang lain (Sholihah, 2016).
Data dari Badan Pusat
Statistik (BPS) jumlah penyandang disabilitas pada tahun 2020 mencapai 22,5 juta atau sekitar 5
persen dari jumlah penduduk Indonesia. Dari tingkat pendidikan penyandang
disabilitas pada tahun yang sama menunjukkan 20,51% penyandang disabilitas
tidak bersekolah, 29,33% tidak tamat sekolah dasar dan 26,32% penyandang
disabilitas yang tamat sekolah dasar. Semakin tinggi jenjang pendidikan semakin
rendah partisipasi penyandang disabilitas. Rendahnya pendidikan penyandang
disabilitas juga menjadi indikasi sulitnya berpartisipasi dalam dunia kerja
padahal pendidikan menjadi modal awal penyandang disabilitas untuk mendapatkan
pekerjaan. Meskipun begitu pemerintah tetap mengupayakan agar penyandang
disabilitas tetap dapat bekerja di sektor formal maupun informal menurut
laporan dari BPS pada tahun 2020 jumlah pekerja dengan disabilitas di Indonesia
mencapai 7,67 juta orang atau sekitar 5,98% dari total penduduk yang bekerja (Arif et al., 2020).
Upaya pemerintah untuk
dapat mengikutsertakan penyandang disabilitas dalam dunia kerja tidak hanya
berfokus pada penetapan peraturan saja tetapi fokus juga untuk menambah
keterampilan penyandang disabilitas. Dalam peraturan perundang-undangan Pasal
27 ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa �Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan� selanjutnya pada Pasal 38
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga diatur bahwa
setiap warna negara berhak atas pekerjaan sesuai dengan bakat, kecakapan dan
kemampuan dan setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan
yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat
perjanjian kerja yang sama dan dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat
kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat
menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya (Gimon,
2019).
Terkait dengan
disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan telah diatur dalam Pasal 5
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan bahwa: �Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan� (Rochmawati
& Sonhaji, 2016). Dalam aturan ini dijelaskan
semua orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa
membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik
sesuai dengan minat dan kemampuan tanpa adanya diskriminasi sekalipun
penyandang disabilitas. Maka untuk mendorong penyandang disabilitas untuk
berpartisipasi dalam dunia kerja disahkanlah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 �Undang-Undang
Penyandang Disabilitas� dalam Undang-Undang ini diatur bahwa �Badan Usaha Milik
Negara wajib mempekerjakan 2% penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya.
Sedangkan perusahaan swasta 1% dari jumlah pekerjanya�
Salah satu daerah di
Indonesia yang mendorong disabilitas untuk dapat bekerja adalah Pemerintah
Daerah Kota Makassar dengan menetapkan aturan untuk memenuhi hak-hak penyandang
disabilitas peraturan daerah nomor 6 tahun 2013 tentang pemenuhan hak-hak
penyandang disabilitas di Kota Makassar. Pemenuhan hak disabilitas dalam
mendapatkan pekerjaan, dibutuhkan peran pemerintah untuk memberikan kesempatan
bagi penyandang disabilitas untuk bekerja. Penyandang Disabilitas di Kota
Makassar berdasarkan data dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan pada
tahun 2021 berjumlah 1.352 orang mayoritas bekerja pada sektor informal dan
hanya sedikit pada sektor formal. Sedangkan Menurut Data dari Kementerian
Ketenagakerjaan pada tahun 2021 sebanyak 1.271 penyandang disabilitas telah
bekerja pada 72 Badan Usaha Miliki Negara dan 4.554 penyandang disabilitas yang
bekerja di 588 perusahaan swasta. Jumlah ini masih sedikit jika dibandingkan
dengan jumlah disabilitas. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti cara memetakan pengetahuan dan potensi yang
dimiliki penyandang disabilitas. Serta, masih belum tersedianya fasilitas yang
mendukung kinerja disabilitas juga menjadi permasalahan. Faktor lainnya yaitu
masih banyak perusahaan yang belum merekrut penyandang disabilitas dikarenakan
dalam perusahaan tersebut masih ada anggapan bahwa para disabilitas diragukan
dalam segi pekerjaan dalam cenderung menjadi beban karena memiliki
keterbatasan. Selain itu, tidak semua perusahaan mampu menyediakan fasilitas
untuk penyandang disabilitas. Misalnya perusahaan belum mampu menyediakan aksesibilitas
bagi penyandang disabilitas tuna daksa, sedangkan untuk penyandang disabilitas
tuna rungu dan tuna wicara, perusahaan terkendala pada bagaimana pola
komunikasi yang efektif antar sesama karyawan dan dalam pemberian instruksi
kerja. Dengan keterbatasan tersebut menjadi pertimbangan perusahaan untuk
merekrut penyandang disabilitas. Meski demikian, masih
banyak perusahaan yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas adanya
anggapan bahwa penyandang disabilitas tidak memiliki keterampilan dalam
bekerja, perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi aksesibilitas dari
penyandang disabilitas hal ini dianggap sebagai pengeluaran tambahan yang
menambah beban baru bagi perusahaan (Meylisa et al., 2021). Hal yang sama juga
terjadi dalam studi yang dilakukan Ima Susilowati (2022) di beberapa perusahaan
swasta yang berada di pulau Jawa, menurutnya faktor yang menyebabkan perusahaan
tidak mempekerjakan penyandang disabilitas dikarenakan perusahaan tidak
memiliki informasi mengenai proses perekrutan tenaga kerja dengan disabilitas,
terlebih lagi perusahaan tidak mengetahui keterampilan yang dimiliki penyandang
disabilitas sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Selain itu, masih terdapat
persepsi yang salah terhadap tenaga kerja dengan disabiltas yang dianggap
sebagai beban dari perusahaan, misalnya sulitnya komunikasi, kinerja yang buruk
dan tambahan biaya untuk aksesibilitas penyandang disabilitas.
Padahal penyandang
disabilitas adalah manusia yang memiliki kelebihan dan kekurangan sebagaimana
dengan manusia lainnya penyandang disabilitas juga merupakan bagian dari aset
negara. Sence of disability merupakan pemahaman yang perlu ditanamkan
terutama pada lingkungan kerja. Seluruh pihak seharusnya dapat menyadari bahwa
penyandang disabilitas merupakan diversity manusia dan memiliki hak
asasi manusia yang sama seperti halnya perbedaan jenis kelamin, suku, bangsa,
warna kulit dan agama. Pernyataan tersebut diperkuat dengan penelitian oleh Sari
(2017) yang mengatakan bahwa
perusahaan yang mengerti dan paham cara pengelolaan penyandang disabilitas yang
tepat akan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, kreatif, inovatif dan
memiliki kemampuan menyelesaikan masalah karena banyaknya sudut padang yang
dimiliki perusahaan.
Meskipun begitu,
terdapat perusahaan yang berupaya mempekerjakan penyandang disabilitas demi
tercapai kuota 1% penyandang disabilitas yang bekerja di perusahaan swasta yaitu
PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau
lebih dikenal dengan Alfamart
Indonesia adalah perusahaan yang bergerak pada industri ritel dan distribusi
edaran produk konsumen dengan mengoperasikan jaringan mini market, dengan nama
Alfamart. Alfamart pada tahun 2021 jumlah gerai Alfamart mencapai 16.942 di
Indonesia dan telah mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 1063 karyawan
dengan disabilitas per Juli 2022 (Alfamart.co.id). Sedangkan jenis disabilitas
yang direkrut adalah Disabilitas daksa, netra, rungu, wicara dan grahita atau
laras. Khusus untuk Alfamart Makassar Alfamart menyediakan aksesibilitas dan
fasilitas yang menunjang karyawan dengan disabilitas, seperti akses ramp dan
toilet khusus, alat bantu untuk berjalan dan kesempatan jenjang karier yang
sama dengan karyawan non-disabilitas. Selain itu, perusahaan juga memberikan
pelatihan dan dukungan khusus untuk karyawan dengan disabilitas untuk
memastikan mereka dapat bekerja dengan efektif (Alfamart.com). Meskipun demikian, karyawan dengan disabilitas dihadapkan
dengan berbagai stigma dan diskriminasi dari rekan kerja ataupun pelanggan
terlebih lagi dengan karyawan dengan disabilitas yang bekerja di gerai Alfamart
mereka memiliki tantangan tersendiri untuk dapat melayani pelanggan dengan
efektif terlepas dari kondisi mereka memiliki kebutuhan khusus sebagai karyawan
dengan disabilitas secara individu, setiap karyawan dengan jenis disabilitas
yang berbeda memiliki kebutuhan yang berbeda. Dengan banyaknya pekerja dengan
disabilitas pada gerai Alfamart maka dibutuhkan pengelolaan karyawan dengan
disabilitas agar dapat bekerja dengan optimal
Penelitian terdahulu tentang tenaga kerja disabilitas di
Indonesia sengain besar membahas tentang kesempatan kerja, aksebilitas pasar
tenaga kerja, kebijakan inklusi pekerjaan serta dukungan untuk penyandang
disabilitas dalam mencari, mempertahankan dan meningkatkan pekerjaan penyandang
disabilitas. Penelitian ini diharapkan dapat menutup celah dari dalam bidang
ketenagakerjaan. Penelitian tentang tenaga kerja dengan disabilitas yang ada
Indonesia sebagian besar membahas tentang�
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara terperinci tentang
pengelolaan tenaga kerja disabilitas di Alfamart dengan mengidentifikasi faktor
penghambat dan pendukung untuk membantu penyandang disabilitas berpartisipasi
dalam dunia kerja.
Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan mengutamakan proses dan mengungkapkan pengelolaan
tenaga kerja dan kondisi tenaga kerja dengan disabiklitas pada saat bekerja.
Penelitian ini menggambarkan pengelolaan tenaga kerja disabilitas di Alfamart
dengan berbagai problematika yang dihadapi serta faktor pendukung dan
penghambat tenaga kerja disabilitas dapat bekerja dengan optimal. Metode
kualitatif digunakan untuk menggali informasi lebih mendalam dari para Informan.
Jenis penelitian
ini adalah deskriptif menurut Neuman (2014) penelitian deskriptif bertujuan untuk memberikan
gambaran secara terperinci tentang karateristik, keadaan ataupun proses yang
diamati. Terkait dengan hal tersebut, jenis penelitian deskriptif digunakan
untuk menggambarkan situasi di Alfamart Cabang Makassar dan tenaga kerja
disabilitas yang bekerja. Dengan �demikian
penelitian ini akan mengakaji pengelolaan tenaga kerja dengan disabilitas serta
faktor penghambat dan pendukung tenaga kerja disabilitas di Alfamart Cabang
Makassar. Pemilihan informan
menggunakan purposive sampling
dengan tiga kriteria yang
digunakan untuk memilih
informan yaitu �Manajer Area, Sekretaris ataupun Bagian
Ketenagakerjaan (HRD), tenaga kerja
disabilitas dan Non-Disabilitas.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yakni observasi, wawancara dan studi
dokumentasi. Observasi dilakukan untuk mengamati situasi tenaga kerja dengan
disabilitas dalam bekerja, penelitian ini melakukan observasi sebanyak 3 kali
pada kantor pusat Alfamart Makassar dan pada 7 gerai/toko Alfamart yang ada di
Kota Makassar. Dengan observasi yang dilakukan penelitian ini mengamati
bagaimana penempatan posisi kerja tenaga kerja dengan disabilitas dan bagaimana
kondisi tenaga kerja dengan disabilitas dalam bekerja (Hidayat, 2020). Hal dilakukan agar mendapatkan informasi lebih mendalam
mengenai pengelolaan tenaga kerja dengan disabilitas. Selanjutnya teknik dalam mengumpulkan
data penelitian adalah Wawancara yang bertujuan untuk mendapatkan perspektif
langsung dari informan, memahami pemikiran informan dan menggali informasi yang
tidak dapat diperolah dari pengamatan (W. R. Neuman, 2016). Agar lebih terstruktur penelitian ini membuat panduan
pertanyaan yang ditanyakan kepada informan, meskipun demikian penelitian ini
lebih berfokus pada informasi yang diberikan informan (Alkan et al., 2011). Wawancara mendalam dilakuakn kepada 12 informan dengan
kriteria yang telah ditentukan.
Penelitian ini
juga melakukan studi dokumen dengan melakukan penelusuran data-data tertulis dan
menganalisis dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian yang
berbentuk gambar, berita, artikel, foto dan lain sebagainya (Sugiyono &
Kuantitatif, 2009). Penelitian ini melakukan studi dokumen dengan
penelusuran yang berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja dengan disabilitas,
data jumlah pekerja dengan disabilitas dan faktor pendukung dan penghambat
penyandang disabilitas dapat bekerja dengan optimal
Pengelolaan Tenaga Kerja dengan Disabilitas
1. Alfamart membuat Program
�Alfabillty�
����������� Alfamart sebagai perusahaan yang
peduli terhadap kesejahteraan sosial, Alfamart berkomitmen untuk memberikan
kesempatan kerja yang bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas. Melalui
program Alfability
pada tahun 2016 adalah satu satu upaya Alfamart untuk mewujudkan komitmen
tersebut. Program ini bertujuan untuk mengembangkan
lingkungan kerja yang inklusif terbuka dan ramah bagi penyandang disabilitas. Alfamart
menempatkan penyandang disabilitas sesuai dengan kompetensi, keterampilan dan
bidang pekerjaan yang mereka minati (Alfamart.co.id). Hingga Juli 2022 melalui
program Alfability, Alfamart telah merekrut sebanyak 1063 penyandang
disabilitas sebagai karyawan dengan berbagai bagian, mulai dari kantor cabang,
gerai dan gudang. Khusus untuk Kota Makassar Penyandang disabilitas yang telah
bekerja sebanyak 29 orang dari kurang lebih 3000 jumlah karyawan di Alfamart
Makassar.
Perekrutan
penyandang disabilitas Alfamart Cabang Makassar bekerja sama denganKementrian
Sosial, Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan, Yayasan peduli difabel dan
komunitas-komunitas-komunitas Difabel. Alfamart juga mengadakan program Alfamart
Class, program ini merupakan program yang melakukan knowledge sharing dan
knowledge transfer kepada tenaga pendidik yang akhirnya diturunkan kepada
siswa program ini ditujukan kepada SMK-SMK jurusan pemasaran dan lulusan dar
program ini bisa langsung kerja di Alfamart tanpa harus mengikuti proses
seleksi.
Dalam proses Seleksi Tenaga Kerja Alfamart Makassar menerapkan
kebijakan untuk merekrut tenaga kerja dengan disabilitas secara adil dan
merata. Rekrutmen dan seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi,
kemampuan, dan potensi, tanpa diskriminasi didasarkan pada aspek kemampuan dan keterampilan yang dimiliki penyang
disabilitas.
OK
Gambar
1: Proses penerimaan karyawan dengan disabilitas
Sumber:
Alfamart.co.id (diolah)
Berdasarkan gambar 1 proses penerimaan
karyawan dengan dibilitas dimulai dengan mempublikasikan lewat website dan
media sosial, Alfamart termasuk perusahaan yang sering membuka lowongan kerja
untuk perekrutan tenaga kerja dengan disabilitas dibuka dua kali dalam sepekan
sedangkan tenaga kerja non-disabilitas tiga kali dalam sepakan. Selanjutnya setelah menerima dokumen calon karyawan dilakukan
pengecekan jika dokumennya lengkap maka berhak mengikuti Tes Pontensi Akademik
(TPA) dan tes praktek yang telah disiapkan oleh tim rekrutmen. Setelah itu,
melakukan wawancara kepada penyandang disabilitas. Tim rekrutmen mengolah hasil
seleksi dan mengumumkan kepaada para calon karyawan dengan disabilitas, bagi
yang lulus dapat melanjukan ke proses berikutnya yaitu Teknikal Tes Online �yang berisi 12 jenis soal dengan waktu
penerjaan 2x24 jam Tahap selajutnya adalah seleksi Pelatihan yang dibedakan
berdasarkan tujuan lamaran yaitu Crew Store dan Helper, crew store 3
hari Online 9 hari Offline ke Kantor Pusat dan 3 hari obsevervasi di Toko
sedangkan untuk posisi helper 4 hari seleksi trainning in class dan one
job trainning. Setelah itu, bagi para karyawan yang lulus akan dilajutkan
dengan penempatan dan tanda tangan kontrak kerja dalam proses penempatan Kerja
penyandang disabilitas perusahaan mempertimbangkan 3 poin yaitu penempatan yang
dekat dengan domisili, aksesbilitas dan kebutuhan toko tersebut karena
masing-masing toko ditempati oleh satu karyawan dengan disabilitas jika sudah
setuju maka, dilanjutkan dengan tanda tangan kontrak.
2. Penempatan dan Penyesuaian
Pekerjaan
Tenaga kerja dengan
disabilitas di Alfamart Makassar ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan
kemampuan dan keterampilan mereka. Dalam hal ini, Alfamart Makassar
mempertimbangkan karakteristik fisik dan keterampilan yang dimiliki oleh tenaga
kerja dengan disabilitas, serta penyesuaian pekerjaan yang diperlukan agar
mereka dapat bekerja secara efektif.
3. Pelatihan dan Pengembangan
Alfamart
Makassar memberikan pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kemampuan
tenaga kerja dengan disabilitas dalam bekerja. Pelatihan yang diberikan
dapat berupa pelatihan teknis, pelatihan soft skills, dan pelatihan lain yang
sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan potensi pengembangan karir.
4. Lingkungan Kerja yang Ramah
Disabilitas
Alfamart
Makassar menyediakan lingkungan kerja yang ramah bagi tenaga kerja dengan
disabilitas. Hal ini dapat meliputi aksesibilitas ruang kerja, alat bantu,
dukungan teknologi, dan fasilitas pendukung lainnya.
5. Evaluasi dan Pengembangan
Alfamart
Makassar terus mengevaluasi dan mengembangkan program pengelolaan tenaga kerja
dengan disabilitas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program yang
diterapkan dapat mengoptimalkan partisipasi dan produktivitas tenaga kerja
dengan disabilitas, serta sejalan dengan perkembangan terbaru dalam literatur
terkait.
Faktor Pendukung dan Penghambat Tenaga
Kerja dengan disabilitas dalam Bekerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Makassar
1. Faktor Pendukung Tenaga Kerja dengan
Disabilitas dalam bekerja dengan Optimal
a.
Kebijakan
Perusahaan: Alfamart memiliki kebijakan yang mendukung inklusi tenaga kerja
disabilitas, seperti memberikan kesempatan yang sama dalam rekrutmen,
pelatihan, promosi, dan pengembangan karir.
b.
Lingkungan
Kerja: Lingkungan kerja yang ramah dan mendukung disabilitas, seperti
aksesibilitas yang baik, peralatan dan fasilitas yang disesuaikan dengan
kebutuhan, serta dukungan dari rekan kerja dan manajemen.
c.
Pelatihan
dan Pengembangan: Alfamart memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan
yang dibutuhkan oleh tenaga kerja disabilitas untuk meningkatkan kinerja dan
kemampuan kerja mereka.
d.
Kesadaran:
Kesadaran dan pemahaman yang tinggi tentang disabilitas di kalangan karyawan
dan manajemen Alfamart membantu menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan
saling mendukung.
2. Faktor Penghambat Tenaga Kerja dengan
Disabilitas dalam bekerja dengan Optimal
a.
Diskriminasi:
Diskriminasi dan prasangka negatif terhadap tenaga kerja disabilitas dapat
menghambat kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan dan menghambat
kemajuan karir mereka di Alfamart.
b.
Kurangnya
Aksesibilitas: Fasilitas dan peralatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan
tenaga kerja disabilitas, seperti akses yang tidak ramah disabilitas dan
peralatan yang sulit dijangkau, dapat menghambat kinerja mereka.
Kurangnya pelatihan dan pengembangan keterampilan yang
dibutuhkan oleh tenaga kerja disabilitas dapat menghambat kemampuan mereka
untuk bekerja dengan efektif dan meningkatkan kinerja mereka di Alfamart. Isolasi
sosial dan kurangnya dukungan dari rekan kerja dan manajemen dapat menghambat
kemajuan karir tenaga kerja disabilitas di Alfamart. Sebagai perusahaan yang
inklusif, Alfamart dapat terus meningkatkan faktor pendukung dan mengurangi
faktor penghambat bagi tenaga kerja disabilitas untuk memastikan kesuksesan
mereka di tempat kerja.
Pengelolaan tenaga kerja dengan disabilitas di
Alfamart merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang
berdampak positif bagi penyandang disabilitas, perusahaan, dan masyarakat. Melalui program Alfability, Alfamart memberikan
kesempatan kerja yang sama bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kompetensi
dan minat mereka. Alfamart juga memberikan fasilitas dan aksesibilitas yang
memadai bagi karyawan dengan disabilitas, serta memberikan pendampingan dan
konseling agar mereka dapat bekerja dengan optimal dan mandiri. Hingga November
2020, Alfamart telah merekrut sebanyak 755 penyandang disabilitas sebagai
karyawan di berbagai bagian. Beberapa di antaranya bahkan berhasil mendapatkan
promosi jabatan sesuai dengan kinerja mereka.
Pengelolaan tenaga kerja dengan disabilitas di
Alfamart memiliki implikasi positif bagi perusahaan dan masyarakat. Bagi
perusahaan, pengelolaan tenaga kerja dengan disabilitas dapat meningkatkan
kualitas sumber daya manusia, loyalitas karyawan, dan citra positif sebagai
perusahaan yang bertanggung jawab sosial dan menghargai keberagaman. Bagi
masyarakat, pengelolaan tenaga kerja dengan disabilitas dapat meningkatkan
kesejahteraan penyandang disabilitas, mengurangi diskriminasi dan stigma
negatif terhadap mereka, serta mendorong partisipasi mereka dalam pembangunan
nasional.
Alkan, C., Coe, B. P., & Eichler, E. E. (2011). Genome structural
variation discovery and genotyping. Nature Reviews Genetics, 12(5),
363�376.
Arif, S., Isdijoso, W.,
Fatah, A. R., & Tamyis, A. R. (2020). Tinjauan Strategis Ketahanan Pangan
dan Gizi di Indonesia. Jakarta: SMERU Research Instituate.
Cahyono, S. A. T. (2017).
Penyandang disabilitas: menelisik layanan rehabilitasi sosial difabel pada
keluarga miskin. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 41(3),
239�254.
Gimon, D. N. (2019).
Pengaturan Hak Konstitusional Warga Negara dan Bentuk Perlindugan Hak
Konstitusi. Lex Administratum, 6(4).
Hidayat, A. R. (2020).
Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Jual Beli Online Account Game Mobile Legends:
Bang Bang Dalam Tinjauan Fiqih Muamalah. Jurnal Syntax Admiration, 1(1),
13�22.
Ima, I. H., Arisanti, A.
Z., & Susilowati, E. (2022). Faktor yang Mempengaruhi Pemeriksaan Antenatal
Care: Literature Review. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI),
5(7), 789�795.
Joesyiana, K., Wahyuni,
S., Basriani, A., Adriani, A., & Susanti, D. (2022). Pelatihan Strategi
Berwirausaha Bagi SDM Penyandang Disabilitas Terlantar Provinsi Riau. NEAR:
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 81�90.
Meylisa, R., Desiana, D.,
& Aslinar, A. (2021). Hubungan Lama Pengobatan Tuberkulosis (TB)
DenganTingkat Gejala Depresi Pada Penderita TB Paru di RSUD Meuraxa Banda Aceh.
Jurnal Aceh Medika, 5(1), 28�35.
Mulyani, K., Sahrul, M.
S., & Ramdoni, A. (2022). Ragam Diskriminasi Penyandang Disabilitas Fisik
Tunggal Dalam Dunia Kerja. KHIDMAT SOSIAL: Journal of Social Work and Social
Services, 3(1), 11�20.
Neuman, D. (2014).
Qualitative research in educational communications and technology: A brief
introduction to principles and procedures. Journal of Computing in Higher
Education, 26, 69�86.
Neuman, W. R. (2016). The
digital difference: Media technology and the theory of communication effects.
Harvard University Press.
Radissa, V. S., Wibowo,
H., Humaedi, S., & Irfan, M. (2020). Pemenuhan kebutuhan dasar penyandang
disabilitas pada masa pandemi COVID-19. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(1),
61�69.
Rochmawati, A. E., &
Sonhaji, S. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas
dalam Pemenuhan Hak-hak Pekerja Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Semarang. Diponegoro Law Journal, 5(2),
1�20.
Sari, D. W., &
Anshori, M. Y. (2017). Pengaruh pembiayaan murabahah, istishna, mudharabah, dan
musyarakah terhadap profitabilitas (Studi pada bank syariah di Indonesia
periode Maret 2015�Agustus 2016). Accounting and Management Journal, 1(1).
Sholihah, I. (2016).
Kebijakan Baru: Jaminan Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Sosio
Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 2(2).
Sugiyono, M. P. P., &
Kuantitatif, P. (2009). Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta. Cet. Vii.
Copyright
holder: Fikry Fathurrahman,
Ricardi S Adnan (2022) |
First
publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article
is licensed under: |