Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 7, Juli 2023

 

ANALISIS KOMPETENSI AWAK KAPAL PENYEBERANGAN DI KAWASAN TIMUR INDONESIA

 

Oktavera Sulistiana, Subehana Rachman

Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, Indonesia

E-mail: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tingkat kompetensi Awak Kapal penyeberangan di Kawasan Timur Indonesia dilihat dari aspek pemenuhan Sertifikat CMT dan CMHBT sebagaimana yang dipersyaratkan STCW Chapter V Regulation V/2. Penelitian ini merupakan jenis Penelitian Normatif yang dilaksanakan selama kurang lebih 8 bulan pada kapal-kapal yang beroperasi pada lintasan Lembar�Padangbai, Gilimanuk�Ketapang dan Bajoe�Kolaka dengan sistem Judgement Sampling. Data yang digunakan adalah berbentuk data kualitatif dengan berdasarkan hasil survey terhadap kelengkapan sertifikat CMT dan CMHBT dari Awak Kapal Penyeberangan. Hasil penelitian ini menemukan Kompetensi Awak Kapal Penyeberangan di Kawasan Timur Indonesia dilihat dari aspek pemenuhan atas Sertifikat CMT dan CMHBT yang digunakan sebagai variabel penelitian sudah di atas 80% dari jumlah awak kapal yang disurvei. Namun demikian, penelitian juga menemukan bahwa terjadi kesalahan persepsi terkait kewajiban pemenuhan sertifikat CMT yang diwajibkan bagi semua awak kapal penyeberangan dan sertifikat CMHBT yang seharusnya hanya diwajibkan bagi para bagi Nakhoda, Kepala Kamar Mesin, Mualim I, Masinis II dan personel lain yang sesuai dengan Muster List di atas kapal penumpang dan Roro-passenger bertanggungjawab terhadap keselamatan penumpang dalam situasi darurat, yang dalam hal ini adalah perwira kapal. Pada kenyataannya di lapangan sertifikat CMHBT juga telah dipenuhi oleh awak kapal yang bukan perwira. Hal ini menjadi tidak memenuhi aspek efisiensi dalam penerapan atauran keselamatan pelayaran.

 

Kata Kunci: Keselamatan Pelayaran; Kompetensi; Kapal Penyeberangan.

 

Abstract

The purpose of this study is to provide an overview of the level of competence of crossing crews in Eastern Indonesia in terms of the fulfillment of CMT and CMHBT Certificates as required by STCW Chapter V Regulation V / 2. This research is a type of Normative Research carried out for approximately 8 months on ships operating on the Sheet-Padangbai, Gilimanuk-Ketapang and Bajoe-Kolaka trajectories with a Judgement Sampling system. The data used is in the form of qualitative data based on the results of a survey of the completeness of CMT and CMHBT certificates from the Crossing Ship Crew. The results of this study found that the competence of Crossing Crew in Eastern Indonesia in terms of compliance with CMT and CMHBT Certificates used as research variables was above 80% of the number of crew surveyed. However, the study also found that there was a misperception regarding the obligation to fulfill the CMT certificate required for all crossing crew and the CMHBT certificate which should only be required for the Skipper, Head of the Engine Room, Mualim I, Driver II and other personnel who fit the Muster List on board passenger ships and Roro-passengers are responsible for passenger safety in emergency situations, which in this case is the officer of the ship. In fact, in the field, CMHBT certificates have also been fulfilled by crew members who are not officers. This does not meet the efficiency aspect in the application of shipping safety or safety.

 

Keywords: Cruise safety; Competence; Boat Crossings.

 

Pendahuluan

Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab semua stack holder di lingkungan masyarakat transportasi laut, sungai, danau dan penyeberangan Indonesia (Kadarisman et al., 2016);(Suyudi, 2017);(Ilham, 2019);(Ifrani, 2019). Ada beberapa faktor yang mempengaruhi terciptanya keselamatan pelayaran. Diantaranya adalah regulasi dan regulator yang melakukan pengawasan terhadap regulasi-regulasi yang diberlakukan, operator dan pelaku usaha pelayaran, serta yang paling utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh tenaga pelaut yang melaksanakan kegiatan pelayaran dan pengangkutan muatan itu sendiri (Subekhan et al., 2023);(Humang, 2021);(Sampelan, 2022).

Untuk dapat menjamin dan meningkatkan keselamatan pelayaran diperlukan peningkatan kompetensi pelaku kegiatan pelayaran (Awak Kapal), penguatan pengawasan dari para regulator serta kesadaran dari para operator dan pelaku usaha pelayaran untuk memenuhi persyaratan keselamatan pada setiap armadanya dan komitmen untuk tidak memaksakan pelayaran apabila pada beberapa kondisi tertentu keadaan cuaca untuk tidak melakukan pelayaran.

Dari aspek kompetensi Awak Kapal pengangkut penumpang (termasuk kapal penyebrangan) diperlukan persyaratan khusus terkait sertifikat pendukung kompetensinya berupa sertifikat Crowd Management Training (CMT) dan Crisis Management & Human Behaviour Training (CMHBT) (Budiman et al., 2016). Hal ini sebagaimana yang dipersyaratkan STCW Bab V tentang pelatihan khusus bagi Awak Kapal bagi kapal-kapal tertentu (Special training requirements for personnel on certain types of ships, khususnya pada Aturan V/2 tentang persyaratan minimum wajib yang harus dimiliki oleh Nakhoda, Perwira, Awak Kapal dan petugas lainnya pada kapal penumpang (Mandatory minimum requirements for the training and qualifications of masters, officers, ratings and other personnel on passenger ships).

Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2017 dan 2018, sejak pertama kali mendapatkan approval (ijin pelaksanaan) kedua diklat dimaksud, PIP Makassar sebagai lembaga pelatihan kepelautan hanya mengeluarkan 379 sertifikat CMT dan 387 sertifikat CMHBT. Hal ini tidak sebanding dengan banyaknya jumlah kru kapal-kapal penyeberangan yang beroperasi di Kawasan Timur Indonesia yang diperkirakan di atas 4.450 sertifikat CMT dan seperempatnya atau sekitar 1.100 sertifikat CMHBT.

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tingkat kompetensi Awak Kapal penyeberangan di Kawasan Timur Indonesia dilihat dari aspek pemenuhan Sertifikat CMT dan CMHBT sebagaimana yang dipersyaratkan STCW Chapter V Regulation V/2. Diharapkan penelitian ini akan membawa manfaat bagi lingkungan maritim, terutama untuk keselamatan transportasi nasional. Secara khusus manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi dalam pengembangan ilmu kemaritiman terkait keselamatan pelayaran serta pendidikan dan pelatihan SDM Pelayaran dan sebagai bahan masukan dalam penentuan kebijakan kementerian perhubungan (BPSDM Perhubungan) dalam memberikan alokasi subsidi pendidikan terkait upaya meningkatkan keselamatan (Andromeda, 2020).

Penelitian tentang Kompetensi Awak Kapal penyebrangan Di Kawasan Timur Indonesia ini akan dilakukan dengan melakukan pendekatan pada pemenuhan Sertifikat CMT dan CMHBT sebagaimana yang dipersyaratkan STCW Chapter V Regulation V/2 pada kapal-kapal angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. Pemilihan sertifikat CMT dan CMHBT sebagai indicator dilakukan berdasarkan asumsi bahwa sertifikat ini merupakan persyaratan khusus bagi kapal-kapal penumpang dan penyebrangan dimana sertifikat keahlian dan keterampilan lainnya yang berlaku umum telah dipenuhi dan telah dilakukan pengawasan oleh regulator sesuai dengan standar pengawasan yang berlaku di lingkungan Direktoral Jenderal Perhubungan Laut.

 

Metode Penelitian

Lokasi penelitian dilaksanakan pada kapal-kapal penyeberangan dan dermaga/pelabuhan penyeberangan antar provinsi yang berada di Kawasan Timur Indonesia dengan waktu pelaksanaan selama kurang lebih 8 bulan. Populasi penelitian ini adalah kapal dan Awak Kapal penyeberangan di Kawasan Timur Indonesia dengan sistem Judgement Sampling.

Berdasarkan pertimbangan kemampuan peneliti, banyaknya kapal yang melayari lintasan penyeberangan, tingginya arus penumpang pada lintasan penyeberangan. Maka diputuskan bahwa sample penelitian ini adalah kapal-kapal yang beroperasi pada lintasan Lembar (NTB)�Padangbai (Bali), Gilimanuk (Bali) � Ketapang (Banyuwangi, JaTim) dan Bajoe (Sulawesi Selatan)�Kolaka (Sulawesi Tenggara).

Penelitian ini merupakan Penelitian Normatif yang melakukan pendekatan terhadap pemenuhan suatu norma/aturan/perundangan yang berlaku sehubungan dengan pemenuhan persyaratan kompetensi bagi Awak Kapal Penyeberangan yang dijadikan sebagai responden. Data yang digunakan berupa data kualitatif dari hasil survey terhadap kelengkapan sertifikat CMT dan CMHBT Awak Kapal Penyebrangan di Kawasan Timur Indonesia. Data primer didapatkan dari hasil pengamatan langsung di lapangan secara acak yang selanjutnya diisikan ke dalam form check list yang disiapkan oleh tim peneliti dan wawancara bebas kepada pihak-pihak terkait.

Data skunder diperoleh melalui studi literatur dan dokumen pengawakan di kapal, kantor pengelola angkutan penyeberangan maupun Kantor Unit Pengelola Pelabuhan (KUPP) dan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Analisis meliputi kegiatan validasi, tabulasi dan peyusunan table frekuensi terhadap pemenuhan persyaratan sertifikat CMT dan CMHBT kapal-kapal penyeberangan pada lintasan-lintasan yang dijadikan sampel.

Variabel penelitian ini meliputi variabel Terikat Kompetensi Awak Kapal dan 2 Variabel Bebas yang saling terhubung meliputi Sertifikat Keahlian (COC) dan Sertifikat Keterampilan Pelaut Pendukung Kompetensi (COP) yang diturunkan menjadi 2 kelompok variabel turunannya yaitu COP yang berlaku umum dipersyaratkan bagi semua Awak Kapal Niaga (sesuai STCW Regulation VI) dan� COP yang berlaku khusus dipersyaratkan bagi Awak Penumpang (sesuai STCW Regulation V/2) yang berarti juga diberlakukan bagi kapal-kapal penyeberangan.

Variabel bebas pertama terkait COC diabaikan dalam penelitian ini dengan pertimbangan bahwa untuk COC diatur dalam peraturan terkait Safe Manning (Keselamatan Pengawakan) Kapal yang dijaga dengan sangat ketat oleh setiap regulator, sehingga dapat dipastikan bahwa persyaratan ini penuhi oleh semua kapal. Sedangkan untuk Variabel Turunan terkait COP, karena penelitian yang dilakukan terkait hanya untuk Kapal penumpang sehingga sertifikat yang akan dilakukan survei dibatasi pada sertifikat CMT dan CMHBT saja sesuai dengan rumusan masalah penelitian ini.

Sebagai gambaran tentang hubungan antar variabel penelitian dan pola piker pendekatan penyelesaian masalah penelitian ini maka digambarakan dalam kerangka pikir pada gambar 1 berikut:

Gambar 1 Kerangka Pikir

Hasil dan Pembahasan

A.    Lintasan Bajoe (Sulawesi Selatan) � Kolaka (Sulawesi Tenggara)

Jumlah kapal yang beroperasi pada lintasan ini adalah 7 Kapal. Setiap bulannya rata-rata kapal penyeberangan yang beroperasi pada lintasan ini melakukan pelayaran sebanyak 14-15 trip (pelayaran pulang-pergi) dengan kapasitas angkut 150-250 orang ditambah kendaraan baik roda 2, roda 4 maupun roda 6.

Data mengenai jumlah Awak Kapal, pemenuhan sertifikat CMT dan CMHBT dari 7 kapal yang beroperasi di Lintas Penyeberangan Bajoe-Kolaka yang berhasil dihimpun selama masa pengambilan data adalah sebagai berikut:

 

Tabel 1 Pemenuhan Sertifikat CMT, CMHBT Kapal Lintasan Bajoe-Kolaka

NO

 

NAMA KAPAL

Jumlah Awak Kapal
(orang)

Kelengkapan Sertifikat

Persentase Kelengkapan Sertifikat
(%)

 

CMT

CMHBT

CMT

CMHBT

1

 

KOTA BUMI

22

18

18

82

82

2

 

MISHIMA

22

18

18

82

82

3

 

PERMATA NUSANTARA

22

22

22

100

100

4

 

FAIS

22

10

10

45

45

5

 

KOTA MUNA

22

20

20

91

91

6

 

MANDALA NUSANTARA

23

22

22

96

96

7

 

RAJA DILAUT

22

15

15

68

68

 

Rata-rata tingkat pemenuhan sertifikat

80.55

80.55

 

B.     Lintasan Gilimanuk (Bali) � Ketapang (Jawa Timur)

Data mengenai jumlah Awak Kapal, pemenuhan sertifikat CMT dan CMHBT dari 56 kapal yang beroperasi di Lintas Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang yang berhasil dihimpun selama masa pengambilan data:

 

Tabel 2 Pemenuhan Sertifikat CMT, CMHBT Kapal Lintasan Gilimanuk-Ketapang

NO

NAMA KAPAL

Jumlah Awak Kapal
(orang)

Kelengkapan Sertifikat

Persentase Kelengkapan Sertifikat
(%)

 

CMT

CMHBT

CMT

CMHBT

 

1

KMP. Marina Pratama

27

27

27

100

100

 

2

KMP. Rajawali Nusantara

29

28

28

97

97

 

3

KMP. Satria Nusantara

27

27

27

100

100

 

4

KMP. Citra Mandala Sakti

28

28

28

100

100

 

5

KMP. Reny II

28

28

28

100

100

 

6

KMP. Pelangi Nusantara

28

28

28

100

100

 

7

KMP. Niaga Ferry II

29

29

28

100

97

 

8

KMP. Pottre Koneng

12

12

12

100

100

 

9

KMP.Dharma Ferry I

22

21

21

95

95

 

10

KMP.Dharma Rucitra

12

12

12

100

100

 

11

KMP.Satya Kencana II

21

21

21

100

100

 

12

KMP.Dharma Kosala

12

11

10

92

83

 

13

KMP.Dharma Kencana III

16

15

15

94

94

 

14

KMP.Nusa Dua

14

10

10

71

71

 

15

KMP.Nusa Makmur

14

10

10

71

71

 

16

KMP.Cemerlang

21

21

21

100

100

 

17

KMP.Trisakti Elfina

29

25

25

86

86

 

18

KMP.Tri Sakti Adinda

29

29

29

100

100

 

19

KMP.Sereia Domar

14

14

14

100

100

 

20

KMP.Yunicee

25

25

25

100

100

 

21

KMP. Karya Maritim III

27

27

27

100

100

 

22

KMP.Prathita IV

15

15

15

100

100

 

23

KMP.Gilimanuk

14

14

15

100

107

 

24

KMP.Gilimanuk II

14

14

14

100

100

 

25

KMP.Trisila Bhakti II

32

30

30

94

94

 

26

KMP.Trisila Bhakti I

30

30

30

100

100

 

27

KMP. Edha

15

15

15

100

100

 

28

KMP.Trisna Dwitya

14

14

14

100

100

 

29

KMP.SMS Swakarya

27

27

27

100

100

 

30

KMP. Agung S XVIII

14

15

15

107

107

 

31

KMP. Agung Wilis I

14

15

15

107

107

 

32

KMP.Tiga Anugrah

14

15

15

107

107

 

33

KMP. Mutiara Alas III

22

22

22

100

100

 

34

KMP.Jambo IX

23

23

23

100

100

 

35

KMP. Jambo VIII

24

24

24

100

100

 

36

KMP. Jambo X

24

24

24

100

100

 

37

KMP. Jambo VI

24

23

23

96

96

 

38

KMP. Pancar Indah

24

22

22

92

92

 

39

KMP. Trans Jawa 9

29

29

29

100

100

 

40

KMP. Trima Jaya 9

13

13

13

100

100

 

41

KMP.Sumber Berkat I

14

14

14

100

100

 

42

KMP.Sumber Berkat II

18

18

18

100

100

 

43

KMP. Bontang Express

24

24

24

100

100

 

44

KMP. Gerbang Samudra 2

23

23

23

100

100

 

45

KMP. Gerbang Samudra 5

24

24

24

100

100

 

46

KMP. Karya Maritim II

21

21

21

100

100

 

47

KMP. Tunu Pratama jaya

21

21

21

100

100

 

48

KMP.Tunu P Jaya 3888

22

22

22

100

100

 

49

KMP. Samudra Utama

22

22

22

100

100

 

50

KMP. Jalur Nusa

24

23

23

96

96

 

51

KMP. Munic-V

23

23

23

100

100

 

52

KMP. Agung Samudera IX

23

23

23

100

100

 

53

KMP. Perkasa Prima 5

24

24

24

100

100

 

54

KMP. Samudera Indonesia

23

23

22

100

96

 

55

KMP. Liputan XII

23

22

22

96

96

 

56

KMP. Labitra Safinaf

14

14

14

100

100

 

Rata-rata tingkat pemenuhan sertifikat

8.78

8.16

 

C.    Lintasan Padangbai (Bali) � Lembar (Nusa Tenggara Barat)

Jumlah kapal yang terdaftar beroperasi pada lintasan ini sebanyak 40 kapal yang beroperasi secara bergiliran. Setiap bulannya rata-rata kapal-kapal ini melakukan pelayaran sebanyak 6-21 trip dengan kapasitas angkut 80-250 orang ditambah kendaraan baik roda 2, roda 4 maupun roda 6. Jika dilihat dari kinerja bulanan dari lintasan ini yang didapatkan dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Direktorat Jenderal Perhubungan darat makan load factor kendaraan dari lintasan ini jauh lebih besar dari load factor penumpang (Fany, 2021);(Kurniawan, 2022).

Hal ini berarti bahwa muatan pada lintasan penyebrangan ini lebih didominasi dengan muatan jenis kendaraan jika dibandingkan dengan penumpang, mengingat saat ini telah tersedia alternatif transportasi dari Pulau Bali ke Lombok melalui jalur udara yang hanya memakan waktu hanya sekitar 30 menit dengan 8 penerbangan langsung setiap harinya.

Berikut adalah data mengenai jumlah Awak Kapal, pemenuhan sertifikat CMT dan CMHBT dari 40 kapal yang beroperasi di Lintas Penyeberangan Padangbai-Lembar:

 

Tabel 3 Pemenuhan Sertifikat CMT, CMHBT Kapal Lintasan Padangbai-Lembar

NO

NAMA KAPAL

Jumlah Awak Kapal
(orang)

Kelengkapan Sertifikat

Persentase Kelengkapan Sertifikat
(%)

CMT

CMHBT

CMT

CMHBT

1

KMP. Roditha

22

20

20

91

91

2

KMP. Port Link II

22

20

20

91

91

3

KMP. Port Link VII

22

21

21

95

95

4

KMP. Madani

25

22

21

88

84

5

KMP. Dharma Ferry IX

22

22

22

100

100

6

KMP. Dharma Rucitra III

14

14

14

100

100

7

KMP. Dharma Ferry VIII

22

22

22

100

100

8

KMP. Saundo Mutiara 1

14

12

12

86

86

9

KMP. Gerbang Samudra 3

23

21

21

91

91

10

KMP. Gading Nusantara

28

25

25

89

89

11

KMP. Marina Segunda

27

21

21

78

78

12

KMP. Citra Nusantara

28

28

28

100

100

13

KMP. Swarna Cakra

15

15

15

100

100

14

KMP. Swarnakartika

14

14

14

100

100

15

KMP. Perdana Nusantara

28

28

28

100

100

16

KMP. Andika Nusantara

28

28

24

100

86

17

KMP. Marina Primera

27

25

25

93

93

18

KMP. Prima Nusantara

28

28

24

100

86

19

KMP. Masagena

15

14

14

93

93

20

KMP. Naraya

29

25

25

86

86

21

KMP. Putri Gianyar

29

27

27

93

93

22

KMP. Putri Yasmin

14

14

14

100

100

23

KMP. Gunsa 8

13

10

10

77

77

24

KMP. Munic III

23

22

22

96

96

25

KMP. Munic VII

23

21

21

91

91

26

KMP. Munic XI

23

23

23

100

100

27

KMP. Munic 1

23

23

23

100

100

28

PBK. Muryati

22

22

22

100

100

29

KMP. Sindu Dwitama

28

27

27

96

96

30

KMP. Sindu Tritama

28

15

15

54

54

31

KMP. Nusa Bhakti

14

14

13

100

93

32

KMP. Nusa Sejahtera

14

10

10

71

71

33

KMP. Nusa Sakti

14

10

10

71

71

34

KMP. Nusa Penida

14

13

13

93

93

35

KMP. Shita Giri Nusa

13

12

10

92

77

36

KMP. Rama Giri Nusa

13

10

10

77

77

37

KMP. Gemilang Viii

28

23

23

82

82

38

KMP. Wihan Bahari

28

22

22

79

79

39

KMP. Surya 777

29

20

20

69

69

40

KMP. Trimas Laila

28

13

13

46

46

Rata-rata tingkat pemenuhan sertifikat

89.24

87.86

 

Dari hasil penelitian terlihat bahwa dari ketiga lintasan penyeberangan yang dijadikan sampel penelitian, ternyata capaian dari pemenuhan sertifikat CMT dan CMHBT Awak Kapal penyeberangan di Kawasan Timur Indonesia telah terpenuhi lebih dari 80%. Pada lintasan Bajoe-Kolaka, 155 Awak Kapal dari 7 kapal yang beroperasi pada lintasan tersebut, capaian terhadap pemenuhan sertifikat CMT dan CMHBT adalah sebesar 80,55 %. Untuk lintasan penyebrangan Gilimanuk-Ketapang, 1.198 Awak Kapal dari 56 kapal yang beroperasi pada lintasan tersebut, capaian terhadap pemenuhan sertifikat CMT dan CMHBT adalah sebesar 98.78 % untuk sertifikat CMT dan 98.16 % untuk sertifikat CMHBT.

Sedangkan untuk lintasan Penyeberangan Padangbai-Lembar, 874 Awak Kapal dari 40 kapal yang beroperasi pada lintasan tersebut, capaian terhadap pemenuhan sertifikat CMT dan CMHBT adalah sebesar 89.24 % untuk sertifikat CMT dan 87.86 % untuk sertifikat CMHBT. Terlihat pada lintasan penyebrangan Gilimanuk-Ketapang dan Padangbai-Lembar terjadi perbedaan jumlah sertifikat CMT dan sertifikat CMHBT yang dipenuhi/telah dilaksanakan oleh awak kapal.

Sertifikat Crowd Management Training (CMT) adalah sertifikat wajib yang dipersyaratkan oleh STCW Regulation A V/2 bagi Nakhoda, Perwira dan personel lain yang sesuai dengan Muster List di atas kapal penumpang dan Roro-passenger bertugas untuk membantu penumpang dalam keadaan darurat. Artinya bahwa setiap orang yang tersijil sebagail Awak Kapal Penumpang memiliki tugas dan tanggung jawab ini sehingga harus memiliki sertifikat CMT.

Sedangkan sertifikat Crisis Management and Human Behavior Training (CMHBT) adalah sertifikat wajib yang dipersyaratkan oleh STCW Regulation A V/2 bagi Nakhoda, Kepala Kamar Mesin, Mualim I, Masinis II dan personel lain yang sesuai dengan Muster List di atas kapal penumpang dan Roro-passenger bertanggungjawab terhadap keselamatan penumpang dalam situasi darurat. Jabatan-jabatan ini adalah jabatan yang bertanggung jawab sebagai kepala regu evakuasi, kepala regu pada alat keselamatan beregu seperti sekoci maupun rakit penolong yang merupakan tanggung jawab dari Awak Kapal dengan jabatan Perwira.

Dari penjelasan tentang karakteristik kedua jenis diklat tersebut, dapat disimpulkan bahwa seharusnya jumlah sertifikat CMHBT tidak sebanyak jumlah sertifikat CMT. Sebab CMHBT hanya diwajibkan bagi perwira.

Dengan jumlah rata-rata Awak Kapal di setiap kapal adalah 20 orang maka seharusnya perbandingan sertifikat CMT dan CMHBT sekitar 2:3 dengan asumsi 7 orang perwira dan 13-14 orang Awak kapal lainnya. Jika CMT dalam 1 kapal dengan Awak 20 orang maka seharusnya jumlah sertifikat CMT adalah 20 (100%) dan sertifikat CMHBT seharusnya sekitar 7 (35%) dari jumlah Awak kapal yang ada.

Dari data ini terlihat ada ketidak sesuaian dalam penerapan peraturan ini, entah dari pihak regulator maupun dari pihak operator, dalam hal ini perusahaan pelayaran yang tidak mengkaji dengan baik mengenai sebuah kewajiban dalam pemenuhan sertifikat keterampilan awak kapal. Banyak perusahaan pelayaran di Indonesia yang menerapkan kewajiban pemenuhan atas sebuah sertifikat keterampilan pelamar kerja tanpa mau membaca secara rinci tentang ketentuan pemberlakukan aturan tersebut (Darmawan, 2017);(Sastrohadiwiryo & Syuhada, 2021).

Sebagai contoh untuk formasi Awak Kapal Penumpang dan Roro-passenger ada kewajiban untuk memiliki sertifikat CMT dan CMHBT, sehingga setiap pelamar diwajibkan memiliki kedua sertifikat tersebut. Padahal seharusnya cukup sertifikat CMT saja yang diwajibkan untuk semua formasi jabatan sedangkan untuk formasi Perwira baru harus dilengkapi juga dengan sertifikat CMHBT.

Dilihat dari aspek banyaknya sertifikat yang sudah dipenuhi oleh Awak Kapal pada 3 lintasan penyeberangan di Kawasan Timur Indonesia, ternyata tidak sebanding dengan jumlah sertifikat CMT dan CMHBT yang dikeluarkan/dilaksanakan oleh PIP Makassar. Jika asumsi awal bahwa Awak kapal-kapal penyeberangan yang beroperasi di Kawasan Timur Indonesia belum tersertifikasi karena jumlah sertifikat yang dikeluarkan oleh PIP Makassar baru sebesar kurang lebih 400 sertifikat selama tahun 2017 dan 2018 sedangkan dari 3 lintasan yang disurvei jumlah sertifikat yang telah terbit/digunakan awak kapal adalah sejumlah 2.074 sertifikat CMT dan 2.060 sertifikat CMHBT.

Hasil wawancara dengan beberapa responden secara acak ditemukan bahwa umumnya sertifikat CMT dan CMHBT yang dimiliki oleh para awak kapal diterbitkan oleh Poltekpel Surabaya dan BP2IP Barombong yang sejak 2014 telah menerbitkan sertifikat tersebut. Hal ini sebanding dengan data yang berhasil dihimpun dari Poltekpel Surabaya bahwa jumlah sertifikat CMT dan CMHBT yang diterbitkan pada periode tahun 2014-2018 adalah sejumlah 7.257 sertifikat CMT dan 6.942 sertifikat CMHBT. Untuk Poltekpel Barombong jumlah sertifikat CMT dan CMHBT yang diterbitkan selama periode 2014-2018 adalah 2.056 sertifikat baik CMT maupun CMHBT.

 

Kesimpulan

Kesimpulan hasil penelitian ditemukan bahwa pemenuhan atas persyaratan sertifikat pendukung Kompetensi Awak Kapal Penyeberangan di Kawasan Timur Indonesia berupa sertifikat CMT dan CMHBT yang digunakan sebagai variabel penelitian masih belum terpenuhi secara keseluruhan, namun nilai frekuensi pemenuhannya sudah di atas 80%. Asumsi bahwa sertifikat CMT dan CMHBT belum dimiliki oleh sebagian besar Awak Kapal penyeberangan di Kawasan Timur Indonesia berdasarkan jumlah sertifikat CMT dan CMHBT yang diterbitkan oleh PIP Makassar tidak terbukti, karena hasil survei menemukan bahwa umumnya sertifikat CMT dan CMHBT yang dimiliki oleh para Awak Kapal telah diterbitkan oleh lembaga diklat lain di lingkungan BPSDM Perhubungan.

Saran untuk peningkatan layanan keselamatan terkait Kompetensi Awak Kapal Penyeberangan di Kawasan Timur Indonesia berupa sertifikat CMT dan CMHBT adalah bahwa PIP Makassar disarankan untuk lebih meningkatkan peran sertanya dalam meningkatkan Kompetensi Awak Kapal Penyeberangan di Kawasan Indonesia Timur, khususnya melalui pelaksanaan diklat CMT dan CMHBT dengan melakukan penawaran kerjasama dan pendekatan ke perusahaan-perusahaan pelayaran pelaku angkutan penyeberangan. Walaupun dari aspek bisnis jika semua Awak Kapal juga mengikuti diklat CMHBT menguntungkan, namun dari segi moral PIP Makassar selaku lembaga diklat perlu menyosialisasikan perbedaan kewajiban pemenuhan sertifikat ini. Selain itu hendaknya temuan ini juga diteruskan kepada para regulator, petugas kantor Kesyahbandaran untuk dapat lebih teliti dalam melakukan law inforcement terkait pemberlakuan sertifikat ini kepada kapal-kapal maupun perusahaan pelayaran yang beroperasi di wilayah binaannya.

 

BIBLIOGRAPHY

Andromeda, V. F. (2020). Pelatihan Basic Safety Training (BST) & SKK 30/60 Mil kepada Kru Kapal untuk Meningkatkan Keselamatan Pelayaran Kapal Penyeberangan Penumpang di Kawasan Wisata Labuan Bajo. Jurnal Pengabdian Dan Pengembangan Masyarakat, 4(1), 49�54.

 

Budiman, M. S., Iskandar, B. H., & Soeboer, D. A. (2016). Penataan sertifikasi kompetensi awak kapal penangkap ikan di indonesia. Jurnal Teknologi Perikanan Dan Kelautan, 7(2), 145�152.

 

Darmawan, B. R. (2017). Analisis Faktor Tidak Terlaksananya Proses Pengecekan Masa Berlaku Sertifikat Awak Kapal Pada Pt. Pelayaran Korindo. SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN JAKARTA.

 

Fany, R. (2021). Analisis Tarif Penumpang Longboat Lintasan Pontianak�Sukadana Di Pelabuhan Sungai Kapuas Indah Provinsi Kalimantan Barat. Politeknik Transportasi Sungai, Danau, Dan Penyeberangan Palembang.

 

Humang, W. P. (2021). Model Permintaan dan Peran Stakeholder untuk Meningkatkan Muatan General Cargo Angkutan Pelayaran Rakyat. Warta Penelitian Perhubungan, 33(1), 47�56.

 

Ifrani, I. (2019). Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan.

 

Ilham, C. I. (2019). Manajemen Lalu Lintas Sungai, Danau Dan Penyeberangan (Sdp). Penerbit Adab.

 

Kadarisman, M., Yuliantini, Y., & Majid, S. A. (2016). Formulasi kebijakan sistem transportasi laut. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik (JMTRANSLOG), 3(2), 161�183.

 

Kurniawan, A. M. (2022). Evaluasi Pengangkutan Kendaraan Di Atas Kmp. Kalabia Pada Lintasan Penyeberangan Sorong�Fak-Fak-Wahai Provinsi Papua Barat. Politeknik Transportasi Sungai, Danau, Dan Penyeberangan Palembang.

 

Sampelan, I. (2022). Pengaturan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. LEX ADMINISTRATUM, 10(6).

 

Sastrohadiwiryo, S., & Syuhada, A. H. (2021). Manajemen tenaga kerja Indonesia. Bumi aksara.

 

Subekhan, C., Sh, M. H., & Mar, M. (2023). Perspektif Regulasi Manajemen Keselamatan Kapal Niaga di Indonesia-Damera Press. Damera Press.

 

Suyudi, A. (2017). Tanggung Jawab Pelayanan Jasa Transportasi Laut Oleh Pt. Pelni Terhadap Penumpang. Semarang: Universitas Hasanuddin.

 

Copyright holder:

Oktavera Sulistiana, Subehana Rachman (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: