Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesiap�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 10, Oktober 2022

 

KETERLIBATAN NOTARIS DALAM KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL (STUDI KASUS AKSI KORPORASI OLEH PT STAR PACIFIC, TBK)

 

Lidya Dwi Putri, Fajri Mohammad Mekka

Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia

E-mail: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Pasar modal memainkan peran penting dalam pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mempromosikan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, stabilitas, dan kesejahteraan masyarakat. Ini berfungsi sebagai sarana bagi perusahaan publik untuk mengumpulkan dana dengan menarik investasi dari masyarakat melalui instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Pengungkapan berdiri sebagai prinsip penting di pasar modal, menjaga kepentingan investor. Manipulasi pasar diyakini sebagai penyebab utama jatuhnya pasar saham tahun 1929 dan penurunan ekonomi selanjutnya selama Depresi Hebat. Indonesia, yang belajar dari krisis moneter 1997-1998, menyadari pentingnya pengawasan pasar modal. Sementara jumlah investor di pasar modal Indonesia terus meningkat, hal itu juga menyebabkan peningkatan kejahatan dan pelanggaran. Notaris adalah salah satu profesi utama yang mendukung pasar modal Indonesia. Peran mereka melibatkan penyusunan dokumen hukum seperti anggaran dasar, akta pembubaran, dan perjanjian yang berkaitan dengan kontrak investasi kolektif dan penjaminan sekuritas. Sejak 2012, Otoritas Jasa Keuangan bertanggung jawab untuk mengawasi pasar modal negara. Mengingat daya tawar investor relatif lebih lemah dibandingkan perusahaan publik, maka kejahatan dan pelanggaran di pasar modal cenderung lebih banyak terjadi. Penelitian ini berfokus pada pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris dalam kegiatan pasar modal, khususnya melalui studi kasus aksi korporasi hak memesan efek terlebih dahulu PT Lippo E-Net Tbk, yang kemudian berubah nama menjadi PT Star Pacific, Tbk. Tujuannya adalah untuk mengeksplorasi tantangan dan isu yang terkait dengan pelanggaran tersebut dalam konteks pasar modal.

 

Kata kunci: pasar modal; notaris; pelanggaran.���

 

Abstract

The capital market plays a vital role in national development, aiming to promote equity, economic growth, stability, and societal well-being. It serves as a means for public companies to raise funds by attracting investments from the public through financial instruments like stocks, bonds, and mutual funds. Disclosure stands as a crucial principle in the capital market, safeguarding the interests of investors. Market manipulation is believed to have been a leading cause of the 1929 stock market crash and the subsequent economic decline during the Great Depression. Indonesia, having learned from the 1997-1998 monetary crisis, recognizes the importance of capital market supervision. While the number of investors in Indonesia's capital market continues to rise, it has also led to an increase in crimes and violations. Notaries are among the key professions supporting Indonesia's capital market. Their role involves drafting legal documents such as articles of association, dissolution deeds, and agreements related to collective investment contracts and securities underwriting. Since 2012, the Financial Services Authority has been responsible for overseeing the country's capital market. Given the relatively weaker bargaining power of investors compared to public companies, crimes and violations in the capital market tend to be more prevalent. This study focuses on examining violations committed by notariesin capitalmarket activities, specifically through acasestudy of PTLippo E-Net Tbk's preemptive rights corporate action, which later changed its name to PT Star Pacific, Tbk. The objective is to explore the challenges and issues associated with these violations within the context of the capital market.

 

Keywords: capital market; notary; violation.

 

Pendahuluan

Pasar modal memiliki peranan penting demi menunjang pelaksanaan pembangunan nasionaluntuk meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasionalkearah peningkatan kesejahteraan rakyat. Pasar modal sebagai salah satu sarana bagi pendanaan usaha bagi perusahaan publik (emiten) melalui masyarakat pemodal untuk berinvestasi pada instrumen keuangan sepertisaham, obligasi, reksadana, dan lain sebagainya. Salah satu prinsip dalam pasar modal untuk melindungi investor adalah keterbukaan (disclosure). Pelanggaran prinsip ini berkaitan dengan kejahatan di pasar modal yang meliputi jual beli saham berdasarkan informasi orang dalam (insider trading), penerapan �window dressing� atas laporan keuangan, pemalsuan dan penipuan, penyimpangan penggunaan dana dalam prospektus, dan sebagainya. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (�UU Pasar Modal�), kejahatan di bidang pasar modal berkaitan dengan Pasal 264 KUH Pidana (pemalsuan surat), 378 KUH Pidana (penggelapan), dan Pasal 179 s.d. Pasal 196 KMK 1548 yang mengatur ketentuan yang lebih luas (extended clause) dari pemalsuan dan penipuan.

Perkembangan regulasi kejahatan dalam pasar modal di Amerika Serikat bermula saat hukum negara bagian pertama sekali menggunakan istilah �manipulasi pasar.� Meskipun demikian, lebih dari 80 tahun setelah penggunaan istilah tersebut, peradilan negara bagian Amerika Serikat belum menemukan kesepahaman mengenai ketentuan hukum atau sanksi dari manipulasi pasar. Pada saat Great Depression, manipulasi pasar diduga menjadi alasan utama dari kejatuhan pasar saham dan ekonomi di Amerika Serikat pada tahun 1929. Sebagaimana dalam kasus GFL Advantage Fund, Ltd. v. Colkitt pada tahun 1985, bahwa Regardless of whether market manipulation is achieved through deceptive trading activities or deceptive statements as to the issuing corporation�s value, it is clear that the essential element of the claim is that inaccurate information is being injected into the marketplace.

Dari kutipan tersebut, dapat dipahami bahwa elemen utama dari manipulasi pasar adalah masuknya informasi yang tidak akurat dalam pasar modal. Pada tahun 1934, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat atau Securities and Exchange Commission (�SEC�) menerbitkan Securities Exchange Act yang secara spesifik melarang manipulasi pasar yang pada waktu itu cakupannya dengan insider trading masih diperdebatkan. Berdasarkan data statistik dari SEC, terdapat 237 kasus insider trading yang memperoleh penegakan hukum administratif, dan 229 kasus untuk manipulasi pasar sepanjang tahun 2013 sampai dengan tahun 2018.

Perkembangan regulasi mengenai sanksi administrasi terhadap pelanggaran di pasar modal di Cina berawal pada 1 Juli 1999 di mana China Securities Regulatory Commission (�CSRC�) menerbitkan The Provisional Rules on Stock Issuance and Trading of 1993. Kasus pelanggaran pertama di Cina terjadi pada tanggal 28 Januari 1994 di mana divisi perantara sekuritas Shanghai dari XiangFan Trust and Investment yang merupakan anak perusahaan dari Agricultural Bank of China dikenakan denda oleh CSRC. Divisi perantara sekuritas ini diduga melakukan perdagangan orang dalam atau insider trading, manipulasi pasar, dan perdagangan efek melalui akun investor. Maka dari itu, divisi perantara sekuritas ini dituntut untuk mengembalikan seluruh keuntungan dari perdagangan efek sebesar 16.711.808 yuan atau sekitar USD 2 miliar, dan membayar denda sebesar 2 (dua) miliar yuan atau sekitar USD 240.000. Perusahaan perantara ini juga dihentikan sementara dari perdagangan efek selama dua bulan. Meskipun tidak ada individu yang dikenakan sanksi administratif atau pidana, kasus ini merupakan upaya pertama penegakan hukum atas pelanggaran dalam pasar modal di Cina.

Di Indonesia, krisis moneter terjadi pada tahun 1997 sampai dengan 1998 yang menunjukkan betapa pentingnya pengawasan pasar keuangan dan pasar modal. Data statistik publik yang dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (�KSEI�) pada bulan Februari 2023, terdapat sebanyak 10.623.731 jumlah investor pasar modal. Hal ini meningkat sebanyak 3,03 % dari tahun 2022 yaitu sebanyak 10.311.152 jumlah investor. Peningkatan jumlah investor, memberikan dampak positif bagi pasar modal. Pertambahan jumlah investor ini terus diharapkan oleh KSEI di tahun 2023 yang dapat bertumbuh 20% hingga 30% dari pencapaian tahun sebelumnya. Meskipun pasar modal di Indonesia mengalami pertumbuhan dan memiliki potensi bagi perkembangan ekonomi bangsa, terdapat kecenderungan meningkatnya kejahatan dan pelanggaran di pasar modal. Sebagai salah satu instrumen perekonomian, pasar modal tidak luput dari penyalahgunaan para pihak demi memperkaya dirinya secara melawan hukum. Otoritas Jasa Keuangan telah mencatat terdapat 162 kasus pelanggaran di bidang pasar modal, dan 33 kasus di antaranya dilakukan oleh lembaga profesi dan penunjang pasar modal. Data ini menunjukkan bahwa sekitar 20,3% kasus pelanggaran di pasar modal melibatkan profesi penunjang pasar modal.

Sejak 31 Desember 2012, kewenangan pengawasan di bidang pasar modal yang dahulu berada di BAPEPAM beralih sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan secara independen dan di luar pemerintah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu wujud pengawasan yang memberikan perlindungan hukum bagi investor adalah melalui penegakan hukum secara administratif, perdata, dan pidana. Perlindungan hukum bagi investor menjadi kunci dari kegiatan pasar modal, karena kejahatan dan pelanggaran dalam pasar modal sering kali merupakan kejahatan ekonomi �white collar crime�. Kecenderungan kejahatan dan pelanggaran dalam pasar modal menjadi lebih tinggi dikarenakan investor memiliki bargaining power yang lebih rendah daripada perusahaan publik dengan komposisi kepemilikan dan akses informasi yang lebih menguntungkan. Hal ini membuat pembahasan mengenai kejahatan dan pelanggaran dalam pasar modal menjadi relevan khususnya yang melibatkan profesi penunjang tertentu. Dengan demikian, penelitian ini akan membahas mengenai pelanggaran Notaris dalam kegiatan pasar modal dengan studi kasus aksi korporasi hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue oleh PT Lippo E-Net Tbk yang berubah nama menjadi PT Star Pacific, Tbk.

 

Hasil Penelitian

1.    Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Pasar Modal

Kejahatan di bidang pasar modal adalah kejahatan yang khas dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam kegiatan pasar modal. Secara internasional, kasus-kasus kejahatan dibidang pasar modal bermodus tidak jauh berbeda. Pemerintah melalui Badan Pengawas Keuangan (�BPK�) berupaya keras untuk mengatasi dan mencegah tindak kejahatan di pasar modal indonesia dengan berbagai cara antara lain menertibkan dan membina pelaku pasar modal sebagai tindakan preventif, dan menuntaskan kejahatan dibidang pasar modal sebagai tindakan represif. Tugasyang diemban BPK tidaklah ringan, oleh karenaitu BPKdiberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, penyidikan sampai dengan meneruskan penuntutan kepada kejaksaan atas dugaan terjadinya tindak kejahatan. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal(�UUPasar Modal�) telah menggariskan jenis-jeniskejahatan atau tindak pidana di bidang pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Tindak pidana di bidang pasar modal mempunyai karakteristik yang khas, yaitu antara lain adalah �barang� yang menjadi objek dari tindak pidana adalah informasi, selain itu pelaku tindak pidana tersebut bukanlah mengandalkan kemampuan fisik seperti halnya pencurian atau perampokan mobil, akan tetapi lebih mengandalkan pada kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

UU Pasar Modal mengklasifikasikan beberapa aksi kejahatan sekelompok orang di pasar modal secara aksi kejahatan yang menggugat pidana seperti: a. Bagian yang tidak terdapat kesesuaian pencatatan tindakan bidang pasar modal; b. Pengelola permodalan atau kelompok; c. Sekelompok yang terbuka atau tidak mengambil kepada orang lain untuk menyelenggarakan kesalahan ketentuan pada hal-hal tentang UU Pasar Modal tindak pidana sesuai Pasal 103, 104, 105, 106, 107.

Sedangkan Pelanggaran pada pasar modal memiliki individualitas yang bertentangan atas bentuk kesalahan kepada bagian lain. Pelanggaran atas dasar ketentuan undang-undang hukum pasar modal mewujudkan peristiwa yang terancam dibuat oleh sekelompok yang bercampur tangan di pasar modal. Pelanggaran pasar modal menggambarkan kesalahan perilaku mengenai manajerial. Terdapat 3 (tiga) norma pelanggaran yang lumrah secara berlangsung, yaitu:

a. Pelanggaran yang sebagai subjektif

b. Kesalahan yang dilakukan secara golongan

c. Kesalahan yang dilakukan terbuka dari kelompok Bentuk kejahatan pasar modal yang biasa ditemukan ialah: Penipuan menurut UU Pasar Modal Pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek. Ancaman pidana dan denda yang begitu berat dapat dianggap wajar mengingat kegiatan perdagangan efek melibatkan banyaknya pemodal dan jumlah uang yang amat besar. Bila dibandingkan dengan KUHPPasal378 ancaman hukumannya paling lama adalah 4 (empat) tahun penjara bagi mereka yang terbukti melakukan penipuan. Sedangkan dalam KUHP Pasal390 ancaman hukumannya adalah paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

2.    Manipulasi Pasar dan manipulasi harga

Manipulasi pasar dan manipulasi harga merupakan tindak pidana yang pengaturannya hanya berlaku bagi kegiatan di bursa efek, khususnya terkait perdagangan efek atau saham yang terdaftar di bursa efek. Manipulasi pasar dan manipulasi harga dapat berbentuk manipulasi terhadap perdagangan efek dan manipulasi terhadap harga efek. Tindakan manipulasi pasar dan manipulasi harga merupakan tindakan yang dilakukan dengan perantaraan anggota bursa, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama, yang dapat memberikan gambaran bahwa transaksi efek atau harga efek yang terjadi adalah sesuai dengan kekuatan pasar.

3.    Insider Trading

Insider Trading adalah Perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong orang dalam perusahaan, perdagangan mana didasarkan atau dimotivasi oleh adanya suatu informasi orang dalam. Batasan pengertian insider trading pada mulanya hanya mengenai transaksi yang dilakukan oleh orang dalam. Namun seiring dengan perkembangan zaman, batasan insider trading menjadi banyak sekali karena peraturan-peraturan yang dibuat harus disesuaikan dengan kebutuhan agar dapat tercipta suatu keteraturan dalam pasar modal dengan mengakomodasi seluruh pihak yang bersangkutan tanpa harus ada yang merasa dirugikan. Dengan demikian keterbukaan informasi menjadi hal yang fundamental bagi para investor, maka dalam setiap transaksi sekuritas, informasi tersebut akan dijadikan acuan bagi investor untuk mengambil keputusan menginvestasikan modalnya dalam pasar modal. Harga saham akan terkoreksi, sehingga nilai per saham akan naik jika ada informasi material yang positif mengenai saham tersebut. Sebaliknya dengan informasi material yang negatif, maka secara otomatis harga saham akan turun.

4.    Tindakan lain yang dikategorikan tindak pidana di bidang pasar modal

Setiap pihak yang tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran melakukan kegiatan dibidang pasar modal sebagai lembaga kliring dan penjaminan atau lembaga penyimpangan dan penyelesaian, perseroan reksa dana, perusahaan efek penasihat investasi, penyelenggara jasa kustodian, biro administrasi efek, wali amanat, serta profesi penunjang pasar modal seperti akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris dan profesi lain yang ditetapkan pemerintah.

Selain kejahatan pasar modal, terdapat pelanggaran di bidang pasar modal yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan jenis pelanggaran di bidang lain. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal merupakan hal yang rawan dilakukan oleh pihak yang terlibat di pasar modal. Menurut Pasal 110 Ayat (1) UU Pasar Modal, yang termasuk dalam pelanggaran adalah sebagai berikut:

a.       Menurut Pasal 103 Ayat (2) UUPasar Modal, setiap pihak (wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau wakil Manajer Investasi hanya orang perorangan) yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin dari Bapepam.

b.      Menurut Pasal 105 UU Pasar Modal, Manajer Investasi dan/atau pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan Pasal 42 yaitu menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi manajer investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual Reksa Dana.

c.       Menurut Pasal 109 UU Pasar Modal, Bapepam diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga telah, sedang, atau mencoba melakukan atau menyuruh, turut serta, membujuk atau membantu melakukan pelanggaran Undang-undang atau peraturan pelaksanaannya.

Pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan dibidang pasar modal merupakan hal yang rawan dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat di pasar modal. Pelanggaran di bidang pasar modal merupakan pelanggaran yang sifatnya teknis administratif. Ada 3 (tiga) pola pelanggaran yang lazim terjadi yaitu secara individual; secara berkelompok; dan secara langsung atau berdasarkan perintah atau pengaruh pihak lain.

Pelaku yang terlibat adalah pihak-pihak yang berpendidikan cukup tinggi. Adapun yang berpotensi melakukan pelanggaran adalah emiten atau perusahaan publik dan pihak-pihak yang mempunyai posisi strategis di dalam perusahaan seperti direksi yang mempunyai posisi strategis di dalam perusahan seperti direksi, komisaris, dan pemegang saham utama. Pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran adalah para profesional di bidang pasar modal, seperti penasihat investasi, manager investasi, akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris. Pelanggaran di bidang pasar modal terbagi menjadi dua kelompok yaitu:

a.       Dari sifat administratif, berkaitan dengan kewajiban menyampaikan laporan atau dokumen tertentu kepada Bapepam dan/atau masyarakat. Laporan dimaksud adalah laporan berkala atau laporan yang bersifat insidentil yang berisikan informasi atau fakta materiil yang penting dan relevan mengenai peristiwa atau kejadian yang dapat mempengaruhi harga saham di Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

b.      Dari sifat teknis berkaitan dengan masalah perizinan, persetujuan dan pendaftaran di Bapepam. UU Pasar Modal membagi pelanggaran yang bersifat teknis ini dalam dua jenis yaitu pelanggaran dan kejahatan. Akibat yang ditimbulkan dari kasus pelanggaran yang terjadi dapat menimbulkan akibat yang berantai atau meluas. Kerugian dialami oleh para investor atau pialang yang terlibat langsung dalam suatu transaksi, perusahaan yang efeknya diperdagangkan. Jika pelanggaran terus terjadi tanpa ada penanggulangan secara hukum dan sarana, maka pasar modal bisa mendapatkan penilaian negatif, berakibat investor tidak mau masuk dan yang sudah ada akan keluar.

5.    Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang ini. Notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik, kebanyakan diketahui hanya membuat akta tanah, padahal peran notaris tidak hanya ruang lingkup tersebut melainkan juga berperan dalam bidang Pasar Modal. Keberadaan notaris dalam pasar modal, juga diatur melalui Pasal 64 UU Pasar Modal, yang menyatakan bahwa notaris merupakan salah satu pelaku di pasar modal dan merupakan salah satu profesi penunjang pasar modal. Untuk melakukan kegiatan dalam pasar modal, Notaris terlebih dahulu mendapat izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mematuhi kode etik, standar profesi yang ditetapkan asosiasi profesi Notaris, serta pengaturan yang berkaitan di bidang pasar modal.

Notaris dalam ruang lingkup pasar modal, terlibat dalam pembuatan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) bagi emiten, perusahaan public, perusahaan efek, serta kontrak- kontrak penting seperti Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Kontrak Penjamin Emisi, Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksadana. Notaris juga berperan dalam pembuatan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); menyusun pernyataan keputusan RUPS untuk persiapan go public dan setelah go public; meneliti keabsahan penyelenggaraan RUPS; meneliti perubahan AD tidak terlepas materi pasal-pasal dari AD yang bertentangan dengan pengaturan undang-undang.

Notaris yang berkegiatan di pasar modal berperan dalam pembuatan akta relaas berupa berita acara RUPS dan bertanggung jawab pula terhadap:

a.memastikan tempat penyelenggaraan RUPS telah sesuai di wilayah kerja notaris;

b.memeriksa sekaligus memastikan pengumuman dan pemanggilan RUPS telah sesuai dengan undang-undang dan AD;

c.memeriksa agenda rapat untuk penentuan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan;

d. memeriksa Daftar Pemegang Saham adalah pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS dan kuasanya;

e.memeriksa kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan untuk memastikan keabsahan apakah telah sesuai dengan undang-undang dan AD;

f.Memastikan bahwa pihak-pihak yang mengajukan pertanyaan, tanggapan, keberatan mengenai yang dibicarakan dalam agenda rapat adalah pihak yang memiliki saham atau wakilnya yang memiliki hak suara yang sah, sekaligus memastikan bahwa perubahan anggaran dasar tersebut telah sesuai dengan peraturan.

 

6.    Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan dan Pelanggaran di Pasar Modal

Menurut UU Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas pembinaan, pengaturan, dan pengawasan harian terhadap Pasar Modal. Tujuan dari tugas ini adalah untuk menciptakan pasar modal yang teratur, adil, dan efisien, serta melindungi kepentingan para pemodal dan masyarakat secara umum. Dalam menjalankan fungsi ini, OJK memiliki kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada pelaku pasar modal, memproses pendaftaran untuk kegiatan Penawaran Umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan perundang-undangan pasar modal, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan, yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, perusahaan pembiayaan, dan lembaga lain yang mengelola dana masyarakat, diatur dalam undang-undang lain. Prinsip tata kelola dan asas yang berlaku menekankan pentingnyaOJKmemilikistruktur dengan prinsip "checksand balances". Untuk mewujudkannya, pengaturan dan pengawasan harus dipisahkan secara jelas. Dewan Komisioner OJK bertanggung jawab atas fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan melalui pembagian tugas yang jelas untuk mencapai tujuan OJK. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK berpegang pada prinsip independensi, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas. Prinsip ini menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas OJK di bidang pasar modal.

Kejahatan dan pelanggaran di pasar modal dapat terjadi karena beberapa faktor, termasuk kelalaian oleh pelaku pasar modal, kekurangan dalam integritas dan profesionalisme aparat terkait, serta kelemahan dalam peraturan yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan pasar modal atau ketentuan lain di bidang pasar modal, OJK akan mengambil peran sebagai penyidik dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut. Jika pelanggaran telah terbukti, OJK akan menetapkan sanksi kepada pelaku yang terlibat setelah mempertimbangkan masukan dari bagian pemeriksaan dan penyidikan OJK. Penetapan sanksi akan dilakukan oleh ketua OJK.

Apabila pihak yang terkena sanksi menerima putusan tersebut, mereka akan melaksanakan semuayang telah ditetapkan oleh OJK. Namun, jikasanksiyang telah ditetapkan tidak dapat diterima atau tidak dilaksanakan, seperti dalam kasus ketidakpatuhan atas pengenaan denda yang telah ditetapkan oleh OJK terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran, maka langkah selanjutnya adalah proses penuntutan. Kasus akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan penuntutan.

Penegakan hukum untuk kejahatan dan pelanggaran di pasar modal adalah suatu proses yang penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal. Kejahatan di pasar modal memiliki karakteristik khas yang dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam kegiatan pasar modal. Salah satu karakteristik khasnya adalah objek tindak pidana yang berupa informasi. Para pelaku tidak mengandalkan kemampuan fisik, melainkan kemampuan membaca situasi pasar dan memanfaatkan kepentingan pribadi. Karakteristik lainnya adalah sulitnya pembuktian dalam kasus kejahatan di pasar modal, serta dampak pelanggaran yang dapat berakibat fatal dan meluas. UU Pasar Modal membedakan tindak pidana di pasar modal menjadi dua kelompok, yaitu pelanggaran pasar modal yang melibatkan sanksi administratif, pidana, dan perdata. Tindak pidana diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dengan ancaman sanksi pidana tertentu bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut. Dapat dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah tindakan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh aturan hukum, dengan catatan bahwa larangan tersebut ditujukan pada tindakan atau kejadian yang timbul akibat perilaku seseorang, sementara ancaman pidana ditujukan pada orang yang melakukan tindakan tersebut.

Beberapa kejahatan dan pelanggaran yang sering terjadi di pasar modal meliputi insider trading, manipulasi pasar, pengungkapan informasi yang salah atau menyesatkan, penipuan investasi, dan tindakan melawan hukum lainnya. Salah satu jenis kejahatan yang paling terkenal dan sulit dibuktikan adalah insider trading, yang merujuk pada tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang berada di dalam organisasi perusahaan. Selain itu, perdagangan orang dalam memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari kejahatan pasar modal lainnya. Tindak pidana di bidang pasar modal memiliki karakteristik khas yang membedakannya dari kejahatan fisik seperti pencurian atau perampokan mobil. Salah satu karakteristiknya adalah "barang" yang menjadi objek tindak pidana adalah informasi. Pelaku tindak pidana dalam pasar modal mengandalkan kemampuan untuk membaca situasi pasar dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat unsur objektif dalam tindak pidana di bidang pasar modal, yang berkaitan dengan keadaan di mana tindakan pelaku dilakukan. Dapat diartikan bahwa unsur objektif adalah faktor eksternal yang terkait dengan keadaan di mana tindakan pelaku dilakukan. Selain unsur objektif, terdapat unsur subjektif dalam tindak pidana, yang berkaitan dengan diri pelaku atau yang melekat pada dirinya, termasuk segala sesuatu yang ada di dalam hati pelaku.

Tindak pidana penipuan dalam kegiatan pasar modal terkait dengan perdagangan efek, yang mencakup kegiatan penawaran, pembelian, dan penjualan efek. Kegiatan ini dapat terjadi dalam konteks penawaran umum, transaksi di bursa efek, maupun di luar bursa efek, yang melibatkan efek dari emiten atau perusahaan publik. Pengungkapan peristiwa yang dapat mempengaruhi harga saham harus dilakukan dalam batas waktu 2 (dua) hari kerja. Penegakan hukum merujuk pada tindakan pendeteksian dan pemberian hukuman terhadap pelanggaran hukum. Pasar modal mencakup kegiatan penawaran umum dan perdagangan efek dari perusahaan publik, serta melibatkan lembaga dan profesi yang terkait dengan efek tersebut. Pasar modal berfungsi sebagai saluran keuangan yang menghubungkan pemilik modal (masyarakat atau investor) dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten). Pertumbuhan pasar modal telah memperluas kegiatan ekonomi karena pelaku ekonomi, baik perusahaan swasta, individu, maupun pemerintah, dapat memperoleh kebutuhan keuangan melalui pasar modal.

Dalam UU Pasar Modal, selain sanksi perdata dan administratif, juga terdapat sanksi pidana. OJK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana, tetapi hanya dapat memberikan sanksi administratif kepadapelaku tindak pidana di pasar modal. Namun, menurut UU Pasar Modal, sanksi pidana tidak diintegrasikan ke dalam sistem pertanggungjawaban pidana. OJK tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi pidana kepada Perseroan Terbatas yang terlibat dalam tindak pidana di pasar modal. Namun, OJK dapat memberikan sanksi administratif. Penting untuk dicatat bahwa sanksi administratif ini tidak diintegrasikan ke dalam sistem pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU Pasar Modal. Dalam UU Pasar Modal, OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Jika terdapat dugaan tindak pidana selama proses pemeriksaan, OJK dapat memutuskan untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. OJK memiliki diskresi yang besar dalam menentukan apakah pemeriksaan perlu ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak. Jika OJK memutuskan

Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996 dan Peraturan Nomor X.K1 mengenai Keterbukaan Informasi Yang Harus Diumumkan ke Publik. untuk tidak melanjutkan ke tahap penyidikan, OJK masih memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran di pasar modal.

Menurut Pasal 49 yang mengatur tentang penyidikan, selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, beberapa Pegawai Negeri Sipil yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyidik OJK memiliki wewenang untuk menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK dapat melakukan penelitian untuk memverifikasi kebenaran laporan atau keterangan dengan memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari individu yang diduga melakukan tindak pidana atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

7.    Penegakan Hukum Bagi Notaris yang Terlibat Dalam Kejahatan dan Pelanggaran Di Pasar Modal

Pada dasarnya karakteristik dari kejahatan dalam pasar modal adalah informasi sebagai objek dengan pelaku yang memiliki kemampuan dalam membaca situasi dan memanfaatkan situasi tersebut demi kepentingan pribadi.Terdapat beberapa alasan terjadinya kejahatan dan pelanggaran di pasar modal yaitu kesalahan pelaku; kelemahan aparat dalam konteks integritas dan profesionalisme;dan kelemahan regulasi. Keterlibatan Notarissebagaiprofesipenunjang pasar modal dalam kejahatan atau pelanggaran di pasar modal berkaitan dengan alasan-alasan di atas, tetapi perlu memperhatikan poin mengenai integritas dan profesionalisme dari Notaris sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Dari poin ini, terdapat dugaan adanya peran aktif dari profesi tertentu dalam kejahatan atau pelanggaran seperti memberikan fasilitas kepada klien untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran tertentu.

Di Uni Eropa, Solicitors� Compensation Fund (�SCF�) dibentuk pada tahun 1990-an untuk membayar kerugian materiil yang disebabkan oleh Solicitors yang memfasilitasi berbagai bentuk kejahatan yang terorganisir dan sistematis. Ditinjau dari perspektif situational opportunity, beberapa kejahatan yang melibatkan Solicitors terjadi karena menangani uang klien dalam jumlah besar sehingga terdapat risiko yang demikian tinggi untuk terlibat dalam kejahatan yang dapat memberi keuntungan bagi dirinya. Pada waktu itu terdapat upaya untuk mengawasi perilaku profesi solicitors melalui kode etik Solicitors� Practice Rules 1990 dan Guide to the Professional Conduct of Solicitors yang secara substansial mendorong orientasi pada pelayanan masyarakat dan menegakkan integritas, independensi dan reputasi yang baik.

Sebagaimana regulasi mengenai Solicitors di Uni Eropa, terdapat regulasi mengenai profesi Notaris melalui Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik dari Ikatan Notaris Indonesia. Bagi Notaris yang memiliki spesifikasi di Pasar Modal, terdapat ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 67/POJK.04/2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar.

Berikut tabel mengenai ketentuan sanksi bagi Notaris yang melakukan pelanggaran di bidang pasar modal:

 

Dasar Hukum

Pasal 37 POJK 67/2017

Pasal 40 POJK 67/2017

Pasal 42 ayat (1) POJK 67/2017

Pasal 42 ayat (2) POJK 67/2017

Pasal 103 UU Pasar Modal

UU Jabatan Notaris

Pasal 264 KUHP

 

Pelanggaran

Ketentuan dalam POJK 67/2017, Tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (Pasal 17 ayat (1) huruf c), Terlambat menyampaikan laporan berkala kegiatan Notaris (Pasal 17 ayat (3)) dan laporan perubahan data dan informasi mengenai Notaris (Pasal 17 ayat (4)), Tidak menyampaikan laporan berkala kegiatan Notaris (Pasal 17 ayat (6)) dan laporan perubahan data dan informasi mengenai Notaris (Pasal 17 ayat (7)), Tidak terdaftar di Bapepam (sekarang OJK) [Pasal 64 ayat (2) UU Pasar Modal], Pasal 16, 19, 32, 37, dan 54, Pemalsuan akta otentik.

 

Sanksi

1. Peringatan tertulis

2. Denda

3. Pembatasan kegiatan usaha

4. Pembekuan kegiatan usaha

5. Pencabutan izin usaha

6. Pembatalan persetujuan

7. Pembatalan pendaftaran

 

Pembekuan surat tanda terdaftar profesi selama 1 (satu) tahun. Denda sebesar Rp100.000 untuk masing-masing laporan per hari keterlambatan / Maks. Rp3.000.000 per laporan. Denda sebesar Rp5.000.000 per laporan. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

1. Peringatan tertulis

2. Pemberhentian sementara

3. Pemberhentian dengan hormat

4. Pemberhentian tidak hormat

 

Pidana penjara 8 (delapan) tahun

Berdasarkan kasus Notaris A, ia menjadi Turut Terlapor atas RUPSLB yang tidak sah karena terdapat kuasa dari salah satu pemegang saham dari luar negeri yang hadir tanpa memenuhi syarat formil. Notaris A dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan praktik Notaris selama 3 (bulan). Notaris A tidak memeriksa bahwa si pemberi kuasa ialah pemegang saham yang hadir dalamRUPS, dan penerimakuasa ialah yang berhak mewakiliberdasarkan apa yang tertulis dalam surat kuasa terhadap penyelenggaraan RUPSLB III tertanggal 27 November 2008. Notaris A melanggar beberapa ketentuan di antaranya:

1.      Pasal 66 UU Pasar Modal, yaitu Notaris selaku profesi penunjang pasar modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia;

2.      Pasal 4 ayat (2) UU Jabatan Notaris, yaitu Notaris harus menyatakan sumpah/janji notaris dalam menjalankan jabatannya yang mengharuskan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak;

3.      Pasal 16 ayat (1) UU Jabatan Notaris, yaitu Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

4.      Pasal 3 angka 4 Kode Etik Notaris, yaitu Notaris wajib berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, saksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris.

5.      Berkaitan dengan kekuatan surat kuasa asing yang dipergunakan di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang berlaku yaitu:

a.       Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing (�Permenlu 2/2021�);

b.      Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri (�Permenlu 13/2019�);

c.       Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah (�Permenlu 9/2006�);

d.      Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus (�SEMA 6/1994�).

Oleh karena kasus terjadi pada tahun 2009, maka ketentuan yang relevan dengan kasus ini adalah SEMA 6/1994 dan Permenlu 9/2006. Berdasarkan ketentuan tersebut, surat kuasa asing yang dipergunakan di Indonesia harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Maka dari itu, surat kuasa asing yang tidak mendapatkan legalisasi sebelum digunakan penerima kuasa dalam surat tersebut untuk hadir dalam RUPSLB dapat dituntut pembatalannya karena dianggap tidak berkekuatan hukum. Dalam hal ini, Notaris A seharusnya bersifat cermat dan hati-hati dalam memeriksa pihak yang hadir dalam RUPSLB karena terdapat kuota kehadiran yang harus dipenuhi agar RUPSLB dapat terlaksana. Kehadiran pihak yang tidak berwenang dalam RUPSLB memberikan celah untuk dibatalkannya RUPSLB apabila ternyata ketidakberwenangan pihak tersebut mempengaruhi pemenuhan kuota kehadiran RUPSLB.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPSLB dapat diselenggarakan berdasarkan inisiatif Direksi sendiri, atas permintaan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu

Kuasa dari Luar Negeri yang Tidak Dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia," Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol 5, No. 1 (Agustus 2022), hlm. 299. per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil, atau atas permintaan Dewan Komisaris. Dengan tidak dipenuhinya kuota kehadiran, maka RUPSLB dapat dinyatakan tidak sah. Maka dari itu, Notaris perlu memperhatikan dasar kewenangan pihak yang hadir dalam RUPSLB.

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan profesinya. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur sanksi dan penegakan hukum bagi Notaris yang melakukan pelanggaran terlebih lagi terlibat dalam kejahatan di pasar modal. Ketentuan sanksi administratif bagi Notaris yang melakukan pelanggaran dalam UU Jabatan Notaris adalah peringatan tertulis, denda, sampai pada pemberhentian secara sementara/ hormat/ tidak hormat. Namun POJK Nomor 67 Tahun 2017 mengatur lebih mendetail sampai pada pengenaan denda, pembekuan/ pembatasan/ pencabutan izin usaha, dan pembatalan persetujuan/ pendaftaran sebagai Notaris di pasar modal yang merupakan spesifikasi dari profesi Notaris. Menurut kami, ketentuan hukum yang mengatur sanksi bagi pelanggaran Notaris perlu dikaji implementasinya agar dapat menilai efektivitas keberlakuan hukum.

 

Kesimpulan

Karakteristik pelanggaran dalam kegiatan pasar modal sangat beragam. Hal ini dapat dilihat dari para pelakunya, pola pelanggarannya, akibat yang ditimbulkan serta ancaman sanksinya. Notaris sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal dan pelaku yang berkegiatan di pasar modal dalam hal pembuatan akta autentik untuk penerbitan efek dan akta-akta pendukung yang diperlukan dalam kegiatan pasar modal. Dalam menjalankan jabatannya, notaris perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pasar modal, Undang-Undang Jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris.

Berdasarkan UUPasar Modal, OtoritasJasaKeuangan memilikikewenangan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran di pasar modal melalui pemeriksaan dan penyidikan jika terdapat dugaan tindak pidana. Ketentuan sanksi administratif bagi Notaris yang melakukan pelanggaran dalam UU Jabatan Notaris adalah peringatan tertulis, denda, sampai pada pemberhentian secara sementara/ hormat/ tidak hormat. Namun POJK Nomor 67 Tahun 2017 mengatur lebih mendetail sampai pada pengenaan denda, pembekuan/ pembatasan/ pencabutan izin usaha, dan pembatalan persetujuan/ pendaftaran sebagai Notaris di pasar modal yang merupakan spesifikasi dari profesi Notaris.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Adji, Indriyanto Seno. (2002). Korupsi dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

 

Arifardhani, Yoyo. (2020). Hukum Pasar Modal di Indonesia: Dalam Perkembangan. Ed. 1. Jakarta, Kencana.

 

Ary Suta, I Putu Gede. (2000). Menuju Pasar Modal Modern. Jakarta: Yayasan SAD Satria Bhakti.

 

Balfaz, Hamud M. (2012). Hukum Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: PT Tata Nusa.

 

Gaffar, Afan. (2006). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

 

Kansil, dan Christine Kansil. (2002). Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal. Cet 2. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

 

Moeljatno. (1987). Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

 

Nasarudin, M. Irsan, Ivan Yustiavandana dan Arman Nefi. (2014). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Cet. 8. Jakarta: Prenada Media.

 

Nefi, Arman. (2020). Insider Trading: Indikasi, Pembuktian, dan Penegakan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Prasetyo, Teguh. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. Cet. V.

 

Prayitno, Roesnastiti. (2005). Tugas dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta. Jakarta: Sinar Harapan.

 

Rahadiyan, Inda. (2013).Hukum Pasar Modal di Indonesia. Yogyakarta: UU Press.

 

Serfiyani, Cita Yustisia, R. Serfianto D. Purnomo dan Iswi Hariyani. (2017). Capital Market Top Secret - Ramuan Sukses Bisnis Pasar Modal. Ed. I. Yogyakarta: Penerbit ANDI.

 

Thong Kie, Tan. (2001). Serba-Serbi Praktek Notaris. Cet. 2. Jakarta: PT. Ichtiar Baru.

 

Tavinayati, Yulia Qamariyanti. (2009). Hukum Pasar Modal di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

 

Abidin, Zaenul, Jordan Alexander W. dan Zaenal Alim. (2022). Kekuatan Hukum Surat Kuasa dari Luar Negeri yang Tidak Dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia." Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). Vol 5. No. 1. hlm. 293-303.

 

Ambarsari, Inda Rahadiyan dan Diah Ayu, (2018). �Ketiadaan Batas Waktu Suspensi dan Implikasinya terhadap Perlindungan Investor Pasar Modal Indonesia.� Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 25. No. 2.

 

Ananda, Zelin Amalia Tri, et al. (2016). �Tinjauan Yuridis Terhadap Transaksi Efek yang Mengandung Unsur Tindak Pidana dalam Pasar Modal Indonesia.Diponegoro Law Journal.

 

Asril, Juli. (2018). �Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Pembuatan Akta Autentik dan Peranannya Dalam Pasar Modal.� Jurnal Ilmiah MEA. Vol. 2. No.2.

 

Balfas, Hamud M. (1994). �Kejahatan Di Pasar Modal: Sebuah Perkenalan.� Jurnal Hukum dan Bangunan. No 3. Tahun XXIV.

 

Chen, Zhiwu. (2003). �Capital Market and Legal Development: The China Case.� China Economic Review 14. Hlm. 451-472.

 

Fox, Merritt B., Lawrence R. Glosten, dan Gabriel V. Rauterberg. (2018). �Stock Market Manipulation and Its Regulation.� Yale Journal on Regulation. Vol. 35. No. 1. Hlm. 67-156.

 

Haidar, Fadilah. (2015). �Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Kejahatan Insider Trading Pada Pasar Modal di Indonesia.� Jurnal Cita Hukum FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Vol. 3. No. 1. Hlm. 149

 

Kolompoy, Monica. (2016). �Penegakan Hukum Tindak Pidana Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pasar Modal di Indonesia.� Lex Privatum. Vol. IV. No. 2. Hlm. 26-33.

 

Middleton, David J. dan Michael Levi. (2004). �The Role of Solicitors in Facilitating �Organized Crime�: Situational Crime Opportunities and Their Regulation.� Crime, Law and Social Change. Vol 42 No. 2-3. Hlm.123-162.

 

Muhaling, Stinky, et al. (2021). �Penegakan Hukum dan Penerapan Sanksi Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal yang Berlaku di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.� Lex Privatum. Vol. IX. No. 8.

 

Raganatha, Berinda Sylvia. (2017). �Tinjauan Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi yang Melakukan Insider Trading Dalam Pasar Modal.� Jurnal Ilmu Hukum. Vol 2. No. 1.

 

Santiago, Faisal. (2017). �Implementation of the Role of Notary Through Capital Market in the Era of ASEAN Economic Community.� International Journal of Civil Engineering and Technology (IJCIET). Vol 8. Issue 9.

 

Sambuaga, Defrando. (2015). �Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang Pasar Modal dan Penegakan Hukumnya Ditinjau dari UU No.8 Tahun 1995.� Lex Privatum. Vol. IV.

Satrio, Bambang. (2003). �Pengaruh Stock Terhadap Likuiditas dan Return Saham di Bursa Efek Indonesia.� Jurnal Manajemen atau Kewirausahaan. Vol. 8. No. 16.

 

Siagian, Sihol. (2004).Misleading Information, Manipulation and Insider Trading.Prosiding: Transaksi di Pasar Modal: Obligasi.

 

Sutrisno, Denny dan Imam Subekti. (2000). �Aktivitas Volume Perdagangan Dan Peristiwa Spread Saham.� Jurnal Pasar Modal Universitas Brawijaya. Vol. 2. No. 2.

 

Wiriadinata, Wahyu. (2014). Investigator Issue in Financial Service Crime in Indonesia.� Indonesia Law Review Journal. Vol. 4. No. 3.

 

Imantiati, Neni Sri dan Diana Wiyanti. (2000). �Perlindungan Hukum Terhadap Investor dan Upaya Bapepam Dalam Mengatasi Pelanggaran dan Kejahatan Pasar.� Mimbar Nomor 4 Tahun XVI.

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

 

Undang-Undang Tentang Pasar Modal, UU Nomor 8 Tahun 1995, LN Tahun 1995 No. 64 TLN No. 3608.

 

Undang-Undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 21 Tahun 2011, LN Tahun 2011 No. 111 TLN No. 5253.

 

Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 117 TLN No. 4432, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris, LN Tahun 2014 No.3 TLN No. 5491.

 

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, PP Nomor 45 Tahun 1995, LN Tahun 1995 No. 86 TLN No. 3617.

 

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, PP Nomor 12 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 27 TLN No. 4372.

 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal, POJK Nomor 67/POJK.04/2017, LN Tahun 2017 Nomor 288 TLN Nomor 6156.

 

Artha Adventu. �KSEI Targetkan Investor Pasar Modal Tumbuh 30 Persen di 2023.�

Detikfinance. �Bapepam Periksa Rights Issue Lippo E-Net.�

 

Oke Finance. �Lippo E-Net Ganti Nama Jadi Star Pacific.�

 

Prezi. �Bentuk Pelanggaran dan Kejahatan Notaris Pasar Modal,�

 

Teti Purwanti."OJK�� catat��� 162����� KasusPelanggaran pasar������ Modal Sepanjang������� 2022."

Copyright holder:

Lidya Dwi Putri, Fajri Mohammad Mekka (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: