Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia�
p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 10, Oktober 2022
KETERLIBATAN
NOTARIS DALAM KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL (STUDI KASUS AKSI
KORPORASI OLEH PT STAR PACIFIC, TBK)
Lidya Dwi Putri, Fajri
Mohammad Mekka
Fakultas
Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia
E-mail:
[email protected], [email protected]
Abstrak
Pasar modal memainkan peran
penting dalam pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mempromosikan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, stabilitas, dan kesejahteraan masyarakat. Ini
berfungsi sebagai sarana bagi perusahaan publik untuk mengumpulkan dana dengan
menarik investasi dari masyarakat melalui instrumen keuangan seperti saham,
obligasi, dan reksa dana. Pengungkapan berdiri sebagai prinsip penting di pasar
modal, menjaga kepentingan investor. Manipulasi pasar diyakini sebagai penyebab
utama jatuhnya pasar saham tahun 1929 dan penurunan ekonomi selanjutnya selama
Depresi Hebat. Indonesia, yang belajar dari krisis moneter 1997-1998, menyadari
pentingnya pengawasan pasar modal. Sementara jumlah investor di pasar modal
Indonesia terus meningkat, hal itu juga menyebabkan peningkatan kejahatan dan
pelanggaran. Notaris adalah salah satu profesi utama yang mendukung pasar modal
Indonesia. Peran mereka melibatkan penyusunan dokumen hukum seperti anggaran
dasar, akta pembubaran, dan perjanjian yang berkaitan dengan kontrak investasi
kolektif dan penjaminan sekuritas. Sejak 2012, Otoritas Jasa Keuangan
bertanggung jawab untuk mengawasi pasar modal negara. Mengingat daya tawar
investor relatif lebih lemah dibandingkan perusahaan publik, maka kejahatan dan
pelanggaran di pasar modal cenderung lebih banyak terjadi. Penelitian ini
berfokus pada pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris dalam
kegiatan pasar modal, khususnya melalui studi kasus aksi korporasi hak memesan
efek terlebih dahulu PT Lippo E-Net Tbk, yang kemudian berubah nama menjadi PT
Star Pacific, Tbk. Tujuannya adalah untuk mengeksplorasi tantangan dan isu yang
terkait dengan pelanggaran tersebut dalam konteks pasar modal.
Kata kunci: pasar modal; notaris; pelanggaran.���
Abstract
The capital market plays a vital role in national development,
aiming to promote equity, economic growth, stability, and societal well-being.
It serves as a means for public companies to raise funds by attracting
investments from the public through financial instruments like stocks, bonds,
and mutual funds. Disclosure stands as a crucial principle in the capital
market, safeguarding the interests of investors. Market manipulation is
believed to have been a leading cause of the 1929 stock market crash and the
subsequent economic decline during the Great Depression. Indonesia, having
learned from the 1997-1998 monetary crisis, recognizes the importance of
capital market supervision. While the number of investors in Indonesia's
capital market continues to rise, it has also led to an increase in crimes and
violations. Notaries are among the key professions supporting Indonesia's
capital market. Their role involves drafting legal documents such as articles
of association, dissolution deeds, and agreements related to collective
investment contracts and securities underwriting. Since 2012, the Financial
Services Authority has been responsible for overseeing the country's capital
market. Given the relatively weaker bargaining power of investors compared to
public companies, crimes and violations in the capital market tend to be more
prevalent. This study focuses on examining violations committed by notariesin
capitalmarket activities, specifically through acasestudy of PTLippo E-Net
Tbk's preemptive rights corporate action, which later changed its name to PT
Star Pacific, Tbk. The objective is to explore the challenges and issues
associated with these violations within the context of the capital market.
Keywords: capital market; notary;
violation.
Pendahuluan
Pasar modal memiliki peranan
penting demi menunjang pelaksanaan pembangunan nasionaluntuk meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasionalkearah peningkatan
kesejahteraan rakyat. Pasar modal sebagai salah satu sarana bagi pendanaan usaha bagi
perusahaan publik (emiten) melalui masyarakat pemodal untuk berinvestasi pada
instrumen keuangan sepertisaham, obligasi, reksadana, dan lain sebagainya. Salah satu
prinsip dalam pasar modal untuk melindungi investor adalah keterbukaan (disclosure). Pelanggaran prinsip ini
berkaitan dengan kejahatan di pasar modal yang meliputi jual beli saham berdasarkan informasi orang dalam (insider trading), penerapan �window
dressing� atas laporan keuangan, pemalsuan dan penipuan, penyimpangan
penggunaan dana dalam prospektus, dan sebagainya. Sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (�UU Pasar Modal�),
kejahatan di bidang pasar modal berkaitan dengan Pasal 264 KUH Pidana
(pemalsuan surat), 378 KUH Pidana (penggelapan), dan Pasal 179 s.d. Pasal 196
KMK 1548 yang mengatur ketentuan yang lebih luas (extended clause) dari pemalsuan dan penipuan.
Perkembangan regulasi
kejahatan dalam pasar modal di Amerika Serikat bermula saat hukum negara bagian
pertama sekali menggunakan istilah �manipulasi pasar.� Meskipun demikian, lebih
dari 80 tahun setelah penggunaan istilah tersebut, peradilan negara bagian
Amerika Serikat belum menemukan kesepahaman mengenai ketentuan hukum atau
sanksi dari manipulasi pasar. Pada saat Great Depression, manipulasi pasar
diduga menjadi alasan utama dari kejatuhan pasar saham dan ekonomi di Amerika
Serikat pada tahun 1929. Sebagaimana dalam kasus GFL Advantage Fund, Ltd. v. Colkitt pada
tahun 1985, bahwa Regardless of whether market manipulation is achieved through
deceptive trading activities or deceptive statements as to the issuing
corporation�s value, it is clear that the essential element of the claim is
that inaccurate
information is being injected into the marketplace.
Dari kutipan tersebut, dapat
dipahami bahwa elemen utama dari manipulasi pasar adalah masuknya informasi
yang tidak akurat dalam pasar modal. Pada tahun 1934, Komisi Sekuritas dan
Bursa Amerika Serikat atau Securities and Exchange Commission (�SEC�)
menerbitkan Securities Exchange Act yang secara spesifik melarang manipulasi
pasar yang pada waktu itu cakupannya dengan insider
trading masih diperdebatkan. Berdasarkan data statistik dari SEC, terdapat 237
kasus insider trading yang memperoleh
penegakan hukum administratif, dan 229 kasus untuk manipulasi pasar sepanjang
tahun 2013 sampai dengan tahun 2018.
Perkembangan regulasi mengenai
sanksi administrasi terhadap pelanggaran di pasar modal di Cina berawal pada 1
Juli 1999 di mana China Securities Regulatory Commission (�CSRC�) menerbitkan
The Provisional Rules on Stock Issuance and Trading of 1993. Kasus
pelanggaran pertama di Cina terjadi pada tanggal 28 Januari 1994 di mana divisi
perantara sekuritas Shanghai dari XiangFan Trust and Investment yang
merupakan anak perusahaan dari Agricultural Bank of China dikenakan denda oleh
CSRC. Divisi perantara sekuritas ini diduga melakukan perdagangan orang dalam
atau insider trading, manipulasi
pasar, dan perdagangan efek melalui akun investor. Maka dari itu, divisi
perantara sekuritas ini dituntut untuk mengembalikan seluruh keuntungan dari
perdagangan efek sebesar 16.711.808 yuan atau sekitar USD 2 miliar, dan
membayar denda sebesar 2 (dua) miliar yuan atau sekitar USD 240.000. Perusahaan
perantara ini juga dihentikan sementara dari perdagangan efek selama dua bulan.
Meskipun tidak ada individu yang dikenakan sanksi administratif atau pidana,
kasus ini merupakan upaya pertama penegakan hukum atas pelanggaran dalam pasar
modal di Cina.
Di Indonesia, krisis moneter
terjadi pada tahun 1997 sampai dengan 1998 yang menunjukkan betapa pentingnya
pengawasan pasar keuangan dan pasar modal. Data statistik publik yang dikeluarkan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (�KSEI�) pada bulan Februari 2023,
terdapat sebanyak 10.623.731 jumlah investor pasar modal. Hal ini meningkat
sebanyak 3,03 % dari tahun 2022 yaitu sebanyak 10.311.152 jumlah investor. Peningkatan
jumlah investor, memberikan dampak positif bagi pasar modal. Pertambahan jumlah
investor ini terus diharapkan oleh KSEI di tahun 2023 yang dapat bertumbuh 20%
hingga 30% dari pencapaian tahun sebelumnya. Meskipun pasar modal di Indonesia
mengalami pertumbuhan dan memiliki potensi bagi perkembangan ekonomi bangsa,
terdapat kecenderungan meningkatnya kejahatan dan pelanggaran di pasar modal. Sebagai salah
satu instrumen perekonomian, pasar modal tidak luput dari penyalahgunaan para
pihak demi memperkaya dirinya secara melawan hukum. Otoritas Jasa Keuangan telah mencatat
terdapat 162 kasus pelanggaran di bidang pasar modal, dan 33 kasus di antaranya
dilakukan oleh lembaga profesi dan penunjang pasar modal. Data ini
menunjukkan bahwa sekitar 20,3% kasus pelanggaran di pasar modal melibatkan
profesi penunjang pasar modal.
Sejak 31 Desember 2012,
kewenangan pengawasan di bidang pasar modal yang dahulu berada di BAPEPAM
beralih sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan secara independen dan di luar
pemerintah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu wujud pengawasan yang memberikan perlindungan hukum
bagi investor adalah melalui penegakan hukum secara administratif, perdata, dan pidana. Perlindungan hukum bagi investor menjadi kunci
dari kegiatan pasar modal, karena kejahatan dan pelanggaran dalam pasar modal
sering kali merupakan kejahatan ekonomi �white
collar crime�. Kecenderungan kejahatan dan pelanggaran dalam pasar modal
menjadi lebih tinggi dikarenakan investor memiliki bargaining power yang lebih rendah daripada perusahaan publik
dengan komposisi kepemilikan dan akses informasi yang lebih menguntungkan. Hal
ini membuat pembahasan mengenai kejahatan dan pelanggaran dalam pasar modal
menjadi relevan khususnya yang melibatkan profesi penunjang tertentu. Dengan
demikian, penelitian ini akan membahas mengenai pelanggaran Notaris dalam
kegiatan pasar modal dengan studi kasus aksi korporasi hak memesan efek
terlebih dahulu (HMETD) atau right issue oleh
PT Lippo E-Net Tbk yang berubah nama menjadi PT Star Pacific, Tbk.
Hasil
Penelitian
1.
Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Pasar Modal
Kejahatan di bidang pasar
modal adalah kejahatan yang khas dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam
kegiatan pasar modal. Secara internasional, kasus-kasus kejahatan dibidang
pasar modal bermodus tidak jauh berbeda. Pemerintah melalui Badan Pengawas
Keuangan (�BPK�) berupaya keras untuk mengatasi dan mencegah tindak kejahatan
di pasar modal indonesia dengan berbagai cara antara lain menertibkan dan
membina pelaku pasar modal sebagai tindakan preventif, dan menuntaskan
kejahatan dibidang pasar modal sebagai tindakan represif. Tugasyang diemban BPK
tidaklah ringan, oleh karenaitu BPKdiberikan kewenangan untuk melakukan
penyelidikan, pemeriksaan, penyidikan sampai dengan meneruskan penuntutan
kepada kejaksaan atas dugaan terjadinya tindak kejahatan. Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal(�UUPasar Modal�) telah menggariskan
jenis-jeniskejahatan atau tindak pidana di bidang pasar modal seperti penipuan,
manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Tindak pidana di
bidang pasar modal mempunyai karakteristik yang khas, yaitu antara lain adalah
�barang� yang menjadi objek dari tindak pidana adalah informasi, selain itu
pelaku tindak pidana tersebut bukanlah mengandalkan kemampuan fisik seperti
halnya pencurian atau perampokan mobil, akan tetapi lebih mengandalkan pada
kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkannya untuk kepentingan
pribadi.
UU Pasar Modal
mengklasifikasikan beberapa aksi kejahatan sekelompok orang di pasar modal
secara aksi kejahatan yang menggugat pidana seperti: a. Bagian yang tidak
terdapat kesesuaian pencatatan tindakan bidang pasar modal; b. Pengelola
permodalan atau kelompok; c. Sekelompok yang terbuka atau tidak mengambil
kepada orang lain untuk menyelenggarakan kesalahan ketentuan pada hal-hal
tentang UU Pasar Modal tindak pidana sesuai Pasal 103, 104, 105, 106, 107.
Sedangkan Pelanggaran pada
pasar modal memiliki individualitas yang bertentangan atas bentuk kesalahan
kepada bagian lain. Pelanggaran atas dasar ketentuan undang-undang hukum pasar
modal mewujudkan peristiwa yang terancam dibuat oleh sekelompok yang bercampur
tangan di pasar modal. Pelanggaran pasar modal menggambarkan kesalahan perilaku
mengenai manajerial. Terdapat 3 (tiga) norma pelanggaran yang lumrah secara
berlangsung, yaitu:
a. Pelanggaran yang sebagai subjektif
b. Kesalahan yang dilakukan secara golongan
c. Kesalahan yang dilakukan terbuka dari kelompok Bentuk kejahatan
pasar modal yang biasa ditemukan ialah: Penipuan menurut UU Pasar Modal Pasal
90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau
tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak
menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan
maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau
pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau
menjual efek. Ancaman pidana dan denda yang begitu berat dapat dianggap wajar
mengingat kegiatan perdagangan efek melibatkan banyaknya pemodal dan jumlah
uang yang amat besar. Bila dibandingkan dengan KUHPPasal378 ancaman hukumannya
paling lama adalah 4 (empat) tahun penjara bagi mereka yang terbukti melakukan
penipuan. Sedangkan dalam KUHP Pasal390 ancaman hukumannya adalah paling lama 2
tahun 8 bulan penjara.
2.
Manipulasi Pasar dan manipulasi harga
3.
Insider Trading
Insider Trading adalah Perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong
orang dalam perusahaan, perdagangan mana didasarkan atau dimotivasi oleh adanya
suatu informasi orang dalam. Batasan pengertian insider trading pada mulanya hanya mengenai transaksi yang dilakukan
oleh orang dalam. Namun seiring dengan perkembangan zaman, batasan insider trading menjadi banyak sekali
karena peraturan-peraturan yang dibuat harus disesuaikan dengan kebutuhan agar
dapat tercipta suatu keteraturan dalam pasar modal dengan mengakomodasi seluruh
pihak yang bersangkutan tanpa harus ada yang merasa dirugikan. Dengan demikian
keterbukaan informasi menjadi hal yang fundamental bagi para investor, maka
dalam setiap transaksi sekuritas, informasi tersebut akan dijadikan acuan bagi
investor untuk mengambil keputusan menginvestasikan modalnya dalam pasar modal.
Harga saham akan terkoreksi, sehingga nilai per saham akan naik jika ada
informasi material yang positif mengenai saham tersebut. Sebaliknya dengan
informasi material yang negatif, maka secara otomatis harga saham akan turun.
4.
Tindakan lain yang dikategorikan tindak pidana di bidang pasar
modal
Setiap pihak yang tanpa izin,
persetujuan atau pendaftaran melakukan kegiatan dibidang pasar modal sebagai
lembaga kliring dan penjaminan atau lembaga penyimpangan dan penyelesaian,
perseroan reksa dana, perusahaan efek penasihat investasi, penyelenggara jasa
kustodian, biro administrasi efek, wali amanat, serta profesi penunjang pasar
modal seperti akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris dan profesi lain yang
ditetapkan pemerintah.
Selain kejahatan pasar modal,
terdapat pelanggaran di bidang pasar modal yang memiliki karakteristik yang
berbeda dengan jenis pelanggaran di bidang lain. Pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal merupakan hal yang rawan dilakukan oleh
pihak yang terlibat di pasar modal. Menurut Pasal 110 Ayat (1) UU Pasar Modal,
yang termasuk dalam pelanggaran adalah sebagai berikut:
a.
Menurut Pasal 103 Ayat (2)
UUPasar Modal, setiap pihak (wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara
Pedagang Efek, atau wakil Manajer Investasi hanya orang perorangan) yang
melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin dari Bapepam.
b.
Menurut Pasal 105 UU Pasar
Modal, Manajer Investasi dan/atau pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan
Pasal 42 yaitu menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak
langsung, yang dapat mempengaruhi manajer investasi yang bersangkutan untuk
membeli atau menjual Reksa Dana.
c.
Menurut Pasal 109 UU Pasar
Modal, Bapepam diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap
pihak yang diduga telah, sedang, atau mencoba melakukan atau menyuruh, turut
serta, membujuk atau membantu melakukan pelanggaran Undang-undang atau
peraturan pelaksanaannya.
Pelanggaran terhadap peraturan
perundang undangan dibidang pasar modal merupakan hal yang rawan dilakukan oleh
pihak-pihak yang terlibat di pasar modal. Pelanggaran di bidang pasar modal
merupakan pelanggaran yang sifatnya teknis administratif. Ada 3 (tiga) pola
pelanggaran yang lazim terjadi yaitu secara individual; secara berkelompok; dan
secara langsung atau berdasarkan perintah atau pengaruh pihak lain.
Pelaku yang terlibat adalah
pihak-pihak yang berpendidikan cukup tinggi. Adapun yang berpotensi melakukan
pelanggaran adalah emiten atau perusahaan publik dan pihak-pihak yang mempunyai
posisi strategis di dalam perusahaan seperti direksi yang mempunyai posisi
strategis di dalam perusahan seperti direksi, komisaris, dan pemegang saham
utama. Pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran adalah para profesional
di bidang pasar modal, seperti penasihat investasi, manager investasi, akuntan,
konsultan hukum, penilai dan notaris. Pelanggaran di bidang pasar modal terbagi
menjadi dua kelompok yaitu:
a.
Dari sifat administratif,
berkaitan dengan kewajiban menyampaikan laporan atau dokumen tertentu kepada
Bapepam dan/atau masyarakat. Laporan dimaksud adalah laporan berkala atau
laporan yang bersifat insidentil yang berisikan informasi atau fakta materiil
yang penting dan relevan mengenai peristiwa atau kejadian yang dapat
mempengaruhi harga saham di Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, atau pihak
lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
b. Dari sifat teknis berkaitan dengan masalah perizinan, persetujuan
dan pendaftaran di Bapepam. UU Pasar Modal membagi pelanggaran yang bersifat
teknis ini dalam dua jenis yaitu pelanggaran dan kejahatan. Akibat yang
ditimbulkan dari kasus pelanggaran yang terjadi dapat menimbulkan akibat yang
berantai atau meluas. Kerugian dialami oleh para investor atau pialang yang
terlibat langsung dalam suatu transaksi, perusahaan yang efeknya diperdagangkan.
Jika pelanggaran terus terjadi tanpa ada penanggulangan secara hukum dan
sarana, maka pasar modal bisa mendapatkan penilaian negatif, berakibat investor
tidak mau masuk dan yang sudah ada akan keluar.
5.
Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal
Notaris merupakan pejabat umum
yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana
yang dimaksud dalam undang-undang ini. Notaris sebagai pejabat umum yang
membuat akta autentik, kebanyakan diketahui hanya membuat akta tanah, padahal
peran notaris tidak hanya ruang lingkup tersebut melainkan juga berperan dalam
bidang Pasar Modal. Keberadaan notaris dalam pasar modal, juga diatur melalui Pasal
64 UU Pasar Modal, yang menyatakan bahwa notaris merupakan salah satu pelaku di
pasar modal dan merupakan salah satu profesi penunjang pasar modal. Untuk
melakukan kegiatan dalam pasar modal, Notaris terlebih dahulu mendapat izin dan
terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mematuhi kode etik, standar
profesi yang ditetapkan asosiasi profesi Notaris, serta pengaturan yang
berkaitan di bidang pasar modal.
Notaris dalam ruang lingkup
pasar modal, terlibat dalam pembuatan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
(AD/ART) bagi emiten, perusahaan public, perusahaan efek, serta kontrak-
kontrak penting seperti Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Kontrak Penjamin
Emisi, Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksadana. Notaris juga berperan dalam pembuatan
berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); menyusun pernyataan keputusan
RUPS untuk persiapan go public dan
setelah go public; meneliti keabsahan
penyelenggaraan RUPS; meneliti perubahan AD tidak terlepas materi pasal-pasal
dari AD yang bertentangan dengan pengaturan undang-undang.
Notaris yang berkegiatan di
pasar modal berperan dalam pembuatan akta relaas berupa berita acara RUPS dan bertanggung
jawab pula terhadap:
a.� memastikan tempat
penyelenggaraan RUPS telah sesuai di wilayah kerja notaris;
b.� memeriksa sekaligus
memastikan pengumuman dan pemanggilan RUPS telah sesuai dengan undang-undang
dan AD;
c.� memeriksa agenda rapat
untuk penentuan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan;
d. memeriksa Daftar Pemegang Saham adalah pemegang saham yang berhak
hadir dalam RUPS dan kuasanya;
e.� memeriksa kuorum
kehadiran dan pengambilan keputusan untuk memastikan keabsahan apakah telah
sesuai dengan undang-undang dan AD;
f.� Memastikan bahwa
pihak-pihak yang mengajukan pertanyaan, tanggapan, keberatan mengenai yang
dibicarakan dalam agenda rapat adalah pihak yang memiliki saham atau wakilnya
yang memiliki hak suara yang sah, sekaligus memastikan bahwa perubahan anggaran
dasar tersebut telah sesuai dengan peraturan.
6.
Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan dan Pelanggaran di Pasar Modal
Menurut UU Pasar Modal,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan harian terhadap Pasar Modal. Tujuan dari tugas ini adalah untuk
menciptakan pasar modal yang teratur, adil, dan efisien, serta melindungi
kepentingan para pemodal dan masyarakat secara umum. Dalam menjalankan fungsi ini, OJK
memiliki kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada
pelaku pasar modal, memproses pendaftaran untuk kegiatan Penawaran Umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan perundang-undangan
pasar modal, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Lembaga pengawasan sektor jasa
keuangan, yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal
ventura, perusahaan pembiayaan, dan lembaga lain yang mengelola dana
masyarakat, diatur dalam undang-undang lain. Prinsip tata kelola dan asas yang
berlaku menekankan pentingnyaOJKmemilikistruktur dengan prinsip "checksand balances". Untuk
mewujudkannya, pengaturan dan pengawasan harus dipisahkan secara jelas. Dewan
Komisioner OJK bertanggung jawab atas fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan melalui pembagian tugas yang jelas untuk mencapai tujuan OJK.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK berpegang pada prinsip
independensi, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas,
integritas, dan akuntabilitas. Prinsip ini menjadi dasar dalam pelaksanaan
tugas OJK di bidang pasar modal.
Kejahatan dan pelanggaran di
pasar modal dapat terjadi karena beberapa faktor, termasuk kelalaian oleh
pelaku pasar modal, kekurangan dalam integritas dan profesionalisme aparat
terkait, serta kelemahan dalam peraturan yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran
terhadap perundang-undangan pasar modal atau ketentuan lain di bidang pasar
modal, OJK akan mengambil peran sebagai penyidik dan melakukan pemeriksaan
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut. Jika pelanggaran telah
terbukti, OJK akan menetapkan sanksi kepada pelaku yang terlibat setelah
mempertimbangkan masukan dari bagian pemeriksaan dan penyidikan OJK. Penetapan
sanksi akan dilakukan oleh ketua OJK.
Apabila pihak yang terkena
sanksi menerima putusan tersebut, mereka akan melaksanakan semuayang telah
ditetapkan oleh OJK. Namun, jikasanksiyang telah ditetapkan tidak dapat
diterima atau tidak dilaksanakan, seperti dalam kasus ketidakpatuhan atas
pengenaan denda yang telah ditetapkan oleh OJK terhadap pihak yang diduga
melakukan pelanggaran, maka langkah selanjutnya adalah proses penuntutan. Kasus
akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang untuk
melakukan penuntutan.
Penegakan hukum untuk
kejahatan dan pelanggaran di pasar modal adalah suatu proses yang penting untuk
menjaga integritas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal. Kejahatan di
pasar modal memiliki karakteristik khas yang dilakukan oleh pelaku pasar modal
dalam kegiatan pasar modal. Salah satu karakteristik khasnya adalah objek
tindak pidana yang berupa informasi. Para pelaku tidak mengandalkan kemampuan
fisik, melainkan kemampuan membaca situasi pasar dan memanfaatkan kepentingan
pribadi. Karakteristik lainnya adalah sulitnya pembuktian dalam kasus kejahatan
di pasar modal, serta dampak pelanggaran yang dapat berakibat fatal dan meluas.
UU Pasar Modal membedakan tindak pidana di pasar modal menjadi dua kelompok,
yaitu pelanggaran pasar modal yang melibatkan sanksi administratif, pidana, dan
perdata. Tindak pidana diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh aturan
hukum dengan ancaman sanksi pidana tertentu bagi siapa pun yang melanggar
larangan tersebut. Dapat dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah tindakan yang
dilarang dan diancam dengan pidana oleh aturan hukum, dengan catatan bahwa
larangan tersebut ditujukan pada tindakan atau kejadian yang timbul akibat
perilaku seseorang, sementara ancaman pidana ditujukan pada orang yang
melakukan tindakan tersebut.
Beberapa kejahatan dan
pelanggaran yang sering terjadi di pasar modal meliputi insider trading, manipulasi pasar, pengungkapan informasi yang
salah atau menyesatkan, penipuan investasi, dan tindakan melawan hukum lainnya. Salah satu
jenis kejahatan yang paling terkenal dan sulit dibuktikan adalah insider trading, yang merujuk pada
tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang berada di
dalam organisasi perusahaan. Selain itu, perdagangan orang dalam memiliki
karakteristik khusus yang membedakannya dari kejahatan pasar modal lainnya. Tindak pidana
di bidang pasar modal memiliki karakteristik khas yang membedakannya dari
kejahatan fisik seperti pencurian atau perampokan mobil. Salah satu
karakteristiknya adalah "barang" yang menjadi objek tindak pidana
adalah informasi. Pelaku tindak pidana dalam pasar modal mengandalkan
kemampuan untuk membaca situasi pasar dan memanfaatkannya untuk kepentingan
pribadi. Selain
itu, terdapat unsur objektif dalam tindak pidana di bidang pasar modal, yang
berkaitan dengan keadaan di mana tindakan pelaku dilakukan. Dapat
diartikan bahwa unsur objektif adalah faktor eksternal yang terkait dengan
keadaan di mana tindakan pelaku dilakukan. Selain unsur objektif, terdapat
unsur subjektif dalam tindak pidana, yang berkaitan dengan diri pelaku atau
yang melekat pada dirinya, termasuk segala sesuatu yang ada di dalam hati
pelaku.
Tindak pidana penipuan dalam
kegiatan pasar modal terkait dengan perdagangan efek, yang mencakup kegiatan
penawaran, pembelian, dan penjualan efek. Kegiatan ini dapat terjadi dalam
konteks penawaran umum, transaksi di bursa efek, maupun di luar bursa efek,
yang melibatkan efek dari emiten atau perusahaan publik. Pengungkapan peristiwa
yang dapat mempengaruhi harga saham harus dilakukan dalam batas waktu 2 (dua)
hari kerja. Penegakan hukum merujuk pada tindakan pendeteksian dan pemberian
hukuman terhadap pelanggaran hukum. Pasar modal mencakup kegiatan penawaran
umum dan perdagangan efek dari perusahaan publik, serta melibatkan lembaga dan
profesi yang terkait dengan efek tersebut. Pasar modal berfungsi sebagai
saluran keuangan yang menghubungkan pemilik modal (masyarakat atau investor)
dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten). Pertumbuhan pasar modal telah
memperluas kegiatan ekonomi karena pelaku ekonomi, baik perusahaan swasta,
individu, maupun pemerintah, dapat memperoleh kebutuhan keuangan melalui pasar
modal.
Dalam UU Pasar Modal, selain
sanksi perdata dan administratif, juga terdapat sanksi pidana. OJK tidak
memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana, tetapi hanya dapat
memberikan sanksi administratif kepadapelaku tindak pidana di pasar modal.
Namun, menurut UU Pasar Modal, sanksi pidana tidak diintegrasikan ke dalam
sistem pertanggungjawaban pidana. OJK tidak memiliki wewenang untuk memberikan
sanksi pidana kepada Perseroan Terbatas yang terlibat dalam tindak pidana di
pasar modal. Namun, OJK dapat memberikan sanksi administratif. Penting untuk
dicatat bahwa sanksi administratif ini tidak diintegrasikan ke dalam sistem
pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU Pasar Modal. Dalam UU Pasar Modal, OJK
memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Jika terdapat
dugaan tindak pidana selama proses pemeriksaan, OJK dapat memutuskan untuk
meningkatkan ke tahap penyidikan. OJK memiliki diskresi yang besar dalam
menentukan apakah pemeriksaan perlu ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.
Jika OJK memutuskan
Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-86/PM/1996 dan Peraturan Nomor X.K1 mengenai Keterbukaan Informasi Yang
Harus Diumumkan ke Publik. untuk tidak melanjutkan ke
tahap penyidikan, OJK masih memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada
pelaku pelanggaran di pasar modal.
Menurut Pasal 49 yang mengatur
tentang penyidikan, selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, beberapa Pegawai Negeri Sipil yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyidik OJK
memiliki wewenang untuk menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan terkait
tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK dapat melakukan penelitian untuk
memverifikasi kebenaran laporan atau keterangan dengan memanggil, memeriksa,
dan meminta keterangan serta barang bukti dari individu yang diduga melakukan
tindak pidana atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.
7.
Penegakan Hukum Bagi Notaris yang Terlibat Dalam Kejahatan dan
Pelanggaran Di Pasar Modal
Pada dasarnya karakteristik
dari kejahatan dalam pasar modal adalah informasi sebagai objek dengan pelaku
yang memiliki kemampuan dalam membaca situasi dan memanfaatkan situasi tersebut
demi kepentingan pribadi.Terdapat beberapa alasan terjadinya kejahatan dan
pelanggaran di pasar modal yaitu kesalahan pelaku; kelemahan aparat dalam
konteks integritas dan profesionalisme;dan kelemahan regulasi. Keterlibatan
Notarissebagaiprofesipenunjang pasar modal dalam kejahatan atau pelanggaran di
pasar modal berkaitan dengan alasan-alasan di atas, tetapi perlu memperhatikan
poin mengenai integritas dan profesionalisme dari Notaris sebagai profesi yang
mulia (officium nobile). Dari poin
ini, terdapat dugaan adanya peran aktif dari profesi tertentu dalam kejahatan
atau pelanggaran seperti memberikan fasilitas kepada klien untuk melakukan
kejahatan atau pelanggaran tertentu.
Di Uni Eropa, Solicitors�
Compensation Fund (�SCF�) dibentuk pada tahun 1990-an untuk membayar kerugian
materiil yang disebabkan oleh Solicitors yang
memfasilitasi berbagai bentuk kejahatan yang terorganisir dan sistematis. Ditinjau dari
perspektif situational opportunity,
beberapa kejahatan yang melibatkan Solicitors
terjadi karena menangani uang klien dalam jumlah besar sehingga terdapat
risiko yang demikian tinggi untuk terlibat dalam kejahatan yang dapat memberi
keuntungan bagi dirinya. Pada waktu itu terdapat upaya untuk mengawasi perilaku profesi solicitors melalui kode etik Solicitors�
Practice Rules 1990 dan Guide to the Professional Conduct of Solicitors yang
secara substansial mendorong orientasi pada pelayanan masyarakat dan menegakkan
integritas, independensi dan reputasi yang baik.
Sebagaimana regulasi mengenai Solicitors di Uni Eropa, terdapat
regulasi mengenai profesi Notaris melalui Undang-Undang Jabatan Notaris dan
Kode Etik dari Ikatan Notaris Indonesia. Bagi Notaris yang memiliki spesifikasi
di Pasar Modal, terdapat ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 67/POJK.04/2017
tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar.
Dasar Hukum
Pasal 37 POJK 67/2017
Pasal 40 POJK 67/2017
Pasal 42 ayat (1) POJK 67/2017
Pasal 42 ayat (2) POJK 67/2017
Pasal 103 UU Pasar Modal
UU Jabatan Notaris
Pasal 264 KUHP
Pelanggaran
Ketentuan dalam POJK 67/2017,
Tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan
(Pasal 17 ayat (1) huruf c), Terlambat
menyampaikan laporan berkala kegiatan Notaris (Pasal 17 ayat (3)) dan laporan
perubahan data dan informasi mengenai Notaris (Pasal 17 ayat (4)), Tidak menyampaikan laporan berkala kegiatan Notaris (Pasal
17 ayat (6)) dan laporan perubahan data dan informasi mengenai Notaris (Pasal
17 ayat (7)), Tidak terdaftar di Bapepam
(sekarang OJK) [Pasal 64 ayat (2) UU Pasar Modal], Pasal 16, 19, 32, 37, dan 54, Pemalsuan akta otentik.
Sanksi
1. Peringatan tertulis
2. Denda
3. Pembatasan kegiatan usaha
4. Pembekuan kegiatan usaha
5. Pencabutan izin usaha
6. Pembatalan persetujuan
7. Pembatalan pendaftaran
Pembekuan surat tanda
terdaftar profesi selama 1 (satu) tahun.
Denda sebesar Rp100.000 untuk masing-masing laporan
per hari keterlambatan / Maks. Rp3.000.000 per laporan. Denda sebesar Rp5.000.000 per laporan. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000.
1. Peringatan tertulis
2. Pemberhentian sementara
3. Pemberhentian dengan hormat
4. Pemberhentian tidak hormat
Pidana penjara 8 (delapan) tahun
Berdasarkan kasus Notaris A,
ia menjadi Turut Terlapor atas RUPSLB yang tidak sah karena terdapat kuasa dari
salah satu pemegang saham dari luar negeri yang hadir tanpa memenuhi syarat
formil. Notaris A dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan praktik
Notaris selama 3 (bulan). Notaris A tidak memeriksa bahwa si pemberi kuasa
ialah pemegang saham yang hadir dalamRUPS, dan penerimakuasa ialah yang berhak
mewakiliberdasarkan apa yang tertulis dalam surat kuasa terhadap
penyelenggaraan RUPSLB III tertanggal 27 November 2008. Notaris A melanggar
beberapa ketentuan di antaranya:
1.
Pasal 66 UU Pasar Modal, yaitu
Notaris selaku profesi penunjang pasar modal wajib menaati kode etik dan
standar profesi yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia;
2.
Pasal 4 ayat (2) UU Jabatan
Notaris, yaitu Notaris harus menyatakan sumpah/janji notaris dalam menjalankan
jabatannya yang mengharuskan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak
berpihak;
3.
Pasal 16 ayat (1) UU Jabatan
Notaris, yaitu Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak
berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
4.
Pasal 3 angka 4 Kode Etik
Notaris, yaitu Notaris wajib berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak,
amanah, saksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris.
5.
Berkaitan dengan kekuatan
surat kuasa asing yang dipergunakan di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan
yang berlaku yaitu:
a.
Peraturan Presiden Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi
Terhadap Dokumen Publik Asing (�Permenlu 2/2021�);
b.
Peraturan Menteri Luar Negeri
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar
Negeri (�Permenlu 13/2019�);
c.
Peraturan Menteri Luar Negeri
Nomor 9/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama
Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah (�Permenlu 9/2006�);
d.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor
6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus (�SEMA 6/1994�).
Oleh karena kasus terjadi pada
tahun 2009, maka ketentuan yang relevan dengan kasus ini adalah SEMA 6/1994 dan
Permenlu 9/2006. Berdasarkan ketentuan tersebut, surat kuasa asing yang
dipergunakan di Indonesia harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik
Indonesia atau Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Maka dari itu,
surat kuasa asing yang tidak mendapatkan legalisasi sebelum digunakan penerima
kuasa dalam surat tersebut untuk hadir dalam RUPSLB dapat dituntut
pembatalannya karena dianggap tidak berkekuatan hukum. Dalam hal ini, Notaris A
seharusnya bersifat cermat dan hati-hati dalam memeriksa pihak yang hadir dalam
RUPSLB karena terdapat kuota kehadiran yang harus dipenuhi agar RUPSLB dapat
terlaksana. Kehadiran pihak yang tidak berwenang dalam RUPSLB memberikan celah
untuk dibatalkannya RUPSLB apabila ternyata ketidakberwenangan pihak tersebut
mempengaruhi pemenuhan kuota kehadiran RUPSLB.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPSLB
dapat diselenggarakan berdasarkan inisiatif Direksi sendiri, atas permintaan 1
(satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu
Kuasa dari Luar Negeri yang
Tidak Dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia," Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol 5,
No. 1 (Agustus 2022), hlm. 299. per sepuluh) atau lebih dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah
yang lebih kecil, atau atas permintaan Dewan Komisaris. Dengan tidak
dipenuhinya kuota kehadiran, maka RUPSLB dapat dinyatakan tidak sah. Maka dari
itu, Notaris perlu memperhatikan dasar kewenangan pihak yang hadir dalam
RUPSLB.
Berdasarkan paparan di atas,
dapat disimpulkan bahwa Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal perlu
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan profesinya. Terdapat
beberapa ketentuan yang mengatur sanksi dan penegakan hukum bagi Notaris yang
melakukan pelanggaran terlebih lagi terlibat dalam kejahatan di pasar modal.
Ketentuan sanksi administratif bagi Notaris yang melakukan pelanggaran dalam UU
Jabatan Notaris adalah peringatan tertulis, denda, sampai pada pemberhentian
secara sementara/ hormat/ tidak hormat. Namun POJK Nomor 67 Tahun 2017 mengatur
lebih mendetail sampai pada pengenaan denda, pembekuan/ pembatasan/ pencabutan
izin usaha, dan pembatalan persetujuan/ pendaftaran sebagai Notaris di pasar
modal yang merupakan spesifikasi dari profesi Notaris. Menurut kami, ketentuan
hukum yang mengatur sanksi bagi pelanggaran Notaris perlu dikaji
implementasinya agar dapat menilai efektivitas keberlakuan hukum.
Kesimpulan
Karakteristik pelanggaran
dalam kegiatan pasar modal sangat beragam. Hal ini dapat dilihat dari para
pelakunya, pola pelanggarannya, akibat yang ditimbulkan serta ancaman
sanksinya. Notaris sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal dan pelaku
yang berkegiatan di pasar modal dalam hal pembuatan akta autentik untuk
penerbitan efek dan akta-akta pendukung yang diperlukan dalam kegiatan pasar
modal. Dalam menjalankan jabatannya, notaris perlu memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pasar modal, Undang-Undang
Jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris.
Berdasarkan UUPasar Modal,
OtoritasJasaKeuangan memilikikewenangan pemeriksaan dan penyidikan terhadap
pelanggaran di pasar modal melalui pemeriksaan dan penyidikan jika terdapat
dugaan tindak pidana. Ketentuan sanksi administratif bagi Notaris yang
melakukan pelanggaran dalam UU Jabatan Notaris adalah peringatan tertulis,
denda, sampai pada pemberhentian secara sementara/ hormat/ tidak hormat. Namun
POJK Nomor 67 Tahun 2017 mengatur lebih mendetail sampai pada pengenaan denda,
pembekuan/ pembatasan/ pencabutan izin usaha, dan pembatalan persetujuan/
pendaftaran sebagai Notaris di pasar modal yang merupakan spesifikasi dari
profesi Notaris.
BIBLIOGRAFI
Adji,
Indriyanto Seno. (2002). Korupsi dan
Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Arifardhani,
Yoyo. (2020). Hukum Pasar Modal di
Indonesia: Dalam Perkembangan. Ed. 1. Jakarta, Kencana.
Ary
Suta, I Putu Gede. (2000). Menuju Pasar
Modal Modern. Jakarta: Yayasan SAD Satria Bhakti.
Balfaz,
Hamud M. (2012). Hukum Pasar Modal di
Indonesia. Jakarta: PT Tata Nusa.
Gaffar,
Afan. (2006). Politik Indonesia: Transisi
Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Kansil,
dan Christine Kansil. (2002). Pokok-Pokok
Hukum Pasar Modal. Cet 2. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Moeljatno.
(1987). Azas-azas Hukum Pidana.
Jakarta: Bina Aksara.
Nasarudin,
M. Irsan, Ivan Yustiavandana dan Arman Nefi. (2014). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Cet. 8. Jakarta: Prenada Media.
Nefi,
Arman. (2020). Insider Trading: Indikasi,
Pembuktian, dan Penegakan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Prasetyo,
Teguh. (2014). Hukum Pidana. Jakarta:
Rajawali Pers. Cet. V.
Prayitno,
Roesnastiti. (2005). Tugas dan Tanggung
Jawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta. Jakarta: Sinar Harapan.
Rahadiyan,
Inda. (2013).Hukum Pasar Modal di Indonesia.
Yogyakarta: UU Press.
Serfiyani,
Cita Yustisia, R. Serfianto D. Purnomo dan Iswi Hariyani. (2017). Capital Market Top Secret - Ramuan Sukses
Bisnis Pasar Modal. Ed. I. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
Thong
Kie, Tan. (2001). Serba-Serbi Praktek
Notaris. Cet. 2. Jakarta: PT. Ichtiar Baru.
Tavinayati,
Yulia Qamariyanti. (2009). Hukum Pasar
Modal di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Abidin, Zaenul, Jordan Alexander W. dan Zaenal Alim. (2022).
Kekuatan Hukum Surat Kuasa dari Luar Negeri yang Tidak Dilegalisasi oleh
Kedutaan Besar Indonesia." Journal
of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). Vol 5. No. 1. hlm.
293-303.
Ambarsari, Inda Rahadiyan dan Diah Ayu, (2018). �Ketiadaan Batas
Waktu Suspensi dan Implikasinya terhadap Perlindungan Investor Pasar Modal
Indonesia.� Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Vol. 25. No. 2.
Ananda, Zelin Amalia Tri, et
al. (2016). �Tinjauan Yuridis Terhadap Transaksi Efek yang Mengandung Unsur
Tindak Pidana dalam Pasar Modal Indonesia.�
Diponegoro Law Journal.
Asril, Juli. (2018). �Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Pembuatan
Akta Autentik dan Peranannya Dalam Pasar Modal.� Jurnal Ilmiah MEA. Vol. 2. No.2.
Balfas, Hamud M. (1994). �Kejahatan Di Pasar Modal: Sebuah
Perkenalan.� Jurnal Hukum dan Bangunan. No
3. Tahun XXIV.
Chen, Zhiwu. (2003). �Capital Market and Legal Development: The
China Case.� China Economic Review 14.
Hlm. 451-472.
Fox, Merritt B., Lawrence R. Glosten, dan Gabriel V. Rauterberg.
(2018). �Stock Market Manipulation and Its Regulation.� Yale Journal on Regulation. Vol. 35. No. 1. Hlm. 67-156.
Haidar, Fadilah. (2015). �Perlindungan Hukum Bagi Investor
Terhadap Praktik Kejahatan Insider Trading Pada Pasar Modal di Indonesia.� Jurnal Cita Hukum FSH UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Vol. 3. No. 1. Hlm. 149
Kolompoy, Monica. (2016). �Penegakan Hukum Tindak Pidana Dalam
Kegiatan Penyelenggaraan Pasar Modal di Indonesia.� Lex Privatum. Vol. IV. No. 2. Hlm. 26-33.
Middleton, David J. dan Michael Levi. (2004). �The Role of
Solicitors in Facilitating �Organized Crime�: Situational Crime Opportunities
and Their Regulation.� Crime, Law and
Social Change. Vol 42 No. 2-3. Hlm.123-162.
Muhaling, Stinky, et al.
(2021). �Penegakan Hukum dan Penerapan Sanksi Tindak Pidana di Bidang Pasar
Modal yang Berlaku di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.� Lex Privatum. Vol. IX. No. 8.
Raganatha, Berinda Sylvia. (2017). �Tinjauan Pertanggungjawaban
Pidana Bagi Korporasi yang Melakukan Insider Trading Dalam Pasar Modal.� Jurnal Ilmu Hukum. Vol 2. No. 1.
Santiago, Faisal. (2017). �Implementation of the Role of Notary
Through Capital Market in the Era of ASEAN Economic Community.� International Journal of Civil Engineering
and Technology (IJCIET). Vol 8. Issue 9.
Sambuaga, Defrando. (2015). �Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang
Pasar Modal dan Penegakan Hukumnya Ditinjau dari UU No.8 Tahun 1995.� Lex Privatum. Vol. IV.
�
Satrio, Bambang. (2003). �Pengaruh Stock Terhadap Likuiditas dan
Return Saham di Bursa Efek Indonesia.� Jurnal
Manajemen atau Kewirausahaan. Vol. 8. No. 16.
Siagian, Sihol. (2004). �Misleading
Information, Manipulation and Insider Trading.� Prosiding: Transaksi di
Pasar Modal: Obligasi.
Sutrisno, Denny dan Imam Subekti. (2000). �Aktivitas Volume
Perdagangan Dan Peristiwa Spread Saham.� Jurnal
Pasar Modal Universitas Brawijaya. Vol. 2. No. 2.
Wiriadinata, Wahyu. (2014). �Investigator
Issue in Financial Service Crime in Indonesia.� Indonesia Law Review Journal. Vol. 4. No. 3.
Imantiati, Neni Sri dan Diana Wiyanti. (2000). �Perlindungan Hukum
Terhadap Investor dan Upaya Bapepam Dalam Mengatasi Pelanggaran dan Kejahatan
Pasar.� Mimbar Nomor 4 Tahun XVI.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek],
diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Undang-Undang Tentang Pasar Modal, UU Nomor 8 Tahun 1995, LN Tahun
1995 No. 64 TLN No. 3608.
Undang-Undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 21 Tahun
2011, LN Tahun 2011 No. 111 TLN No. 5253.
Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN
Tahun 2004 No. 117 TLN No. 4432, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris, LN
Tahun 2014 No.3 TLN No. 5491.
Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, PP
Nomor 45 Tahun 1995, LN Tahun 1995 No. 86 TLN No. 3617.
Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 1995 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, PP
Nomor 12 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 27 TLN No. 4372.
Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal, POJK
Nomor 67/POJK.04/2017, LN Tahun 2017 Nomor 288 TLN Nomor 6156.
Artha Adventu. �KSEI Targetkan Investor Pasar Modal Tumbuh 30
Persen di 2023.�
�
Detikfinance.
�Bapepam Periksa Rights Issue Lippo E-Net.�
Oke Finance. �Lippo E-Net Ganti Nama Jadi Star
Pacific.�
Prezi.
�Bentuk Pelanggaran dan Kejahatan Notaris Pasar Modal,�
Teti Purwanti.� "OJK�� catat��� 162����� Kasus� Pelanggaran
pasar������ Modal Sepanjang������� 2022."
�
Copyright holder: Lidya Dwi
Putri, Fajri Mohammad Mekka (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |