Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia �p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN:
2548-1398
Vol. 7, No. 10, Oktober
2022
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEWA RUMAH YANG OBJEK SEWANYA DIJAMINKAN
KEPADA BANK
Shannon Gabriella Pesik, Mohamad Fajri Mekka Putra
Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia
E-mail: [email protected], [email protected]
Abstrak
Masyarakat seringkali memerlukan pinjaman dari bank untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Pinjaman dari bank dapat dicairkan dengan adanya suatu jaminan yang dapat diterima oleh pihak bank. Jaminan yang diberikan kepada bank dapat dieksekusi jika debitur tidak dapat mengembalikan dana yang dipinjamkan. Pelaksanaan eksekusi jaminan bank dalam bentuk rumah yang mana rumah tersebut sedang berada dalam masa perjanjian sewa menyewa menimbulkan suatu permasalahan hukum yakni ketidakadilan bagi pihak penyewa.� Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian mengungkap bahwa perlindungan hukum bagi penyewa terkait objek sewa dapat ditemukan pada Pasal 1576 KUHPerdata yang menetapkan bahwa penyewa dapat mempertahankan haknya dalam perjanjian sewa menyewa yang telah dibuat karena pihak pemberi sewa tidak dapat membatalkan sewa. Pihak penyewa mendapatkan perlindungan hukum di mana, ia berada di posisi yang dapat mengajukan gugatan kepada pihak pemberi sewa karena telah tidak sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Pasal 1550 KUHPerdata. Pelaksanaan eksekusi objek jaminan yang dibebani hak sewa dapat dilakukan ketika telah mendapatkan penetapan putusan pengadilan berdasarkan pihak yang dianggap unggul untuk melakukannya.
Kata kunci: Jaminan; Penyewa; Perlindungan Hukum.
Abstract
People often
need loans from banks to meet their needs. Loans from banks can be disbursed in
the presence of a guarantee that can be accepted by the bank. The collateral
provided to the bank can be executed if the debtor
cannot return the loaned funds. The execution of bank guarantees in the form of
a house where the house is currently under a lease agreement raises a legal
problem, namely injustice for the tenant.�
This research was conducted using normative legal research methods. The
results reveal that legal protection for tenants related to the object of the
lease can be found in Article 1576 of the Civil Code which stipulates that the
tenant can maintain his rights in the lease agreement that has been made
because the landlord cannot cancel the lease. The tenant gets legal protection
where, he is in a position to file a lawsuit against the landlord for not
complying with the obligations stipulated in Article 1550 of the Civil Code.
The execution of a security object encumbered by lease rights can be carried
out when it has obtained a court decision based on a party that is considered
superior to do so.
Keywords: Security; Tenant; Legal Protection
Pendahuluan
����������� Peminjaman dana yang didapatkan dari bank seringkali
menjadi salah satu upaya masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup. Bank
merupakan sebuah badan usaha yang memiliki hak untuk dapat mengumpulkan dana
dari masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10
tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(UU Perbankan).
Dana yang dikumpulkan dari
masyarakat itu dapat berbentuk simpanan, giro, tabungan, atau bentuk lainnya
sesuai dengan UU Perbankan. Hal ini berkaitan dengan usaha pemerintah dalam mencapai
kesejahteraan masyarakat Indonesia (Jumhana, 2000). Dengan dana yang
dikumpulkan tersebut, bank dapat memberikan kredit kepada masyarakat untuk
memenuhi kebutuhkan hidupnya. Bank dalam mencairkan dana kredit yang akan
diberikan kepada masyarakat didasari dengan kepercayaan bahwa masyarakat dapat
memenuhi kesepakatan yang telah disepakati. Atas dasar kepercayaan dari bank
bukan menjadi satu-satunya pertimbangan untuk mencairkan kredit dari bank,
namun bank juga perlu melihat apakah ada asset dari masyarakat sebagai debitur
yang dapat diberikan untuk menjadi sebuah jaminan.
Kredit dapat diberikan oleh
bank apabila terdapat sebuah jaminan yang dapat diberikan oleh debitur. Jaminan
yang diberikan oleh debitur memiliki peran sebagai pemberi kepercayaan dan
kepastian bahwa bank akan mendapatkan kembali pembayaran dari dana yang
dikeluarkannya sebagai kredit.
����������� ����������� Salah satu bentuk jaminan yang dapat
diberikan untuk mendapatkan kredit dari bank adalah tanah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Hak Tanggungan atas tanah
merupakan hak jaminan yang dibebankan atas tanah, berikut atau tidak berikut
setiap benda yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut guna pelunasan
dari suatu utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditor tertentu terhadap kreditor lain. Dalam memberikan jaminan terhadap
bangunan harus memperhatikan hak-hak daripada pihak-pihak yang bersangkutan.
Salah satunya adalah jika bangunan tersebut sebelumnya telah disewa oleh suatu
pihak. Berdasarkan Pasal 1576 KUHPerdata, disebutkan bahwa dijualnya barang
yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidak menjadi putus kecuali
keadaan tersebut telah diperjanjikan dalam waktu penyewaan barang. Namun,
seringkali dijumpai bahwa barang yang menjadi jaminan bank mengalami pelaksanaan
eksekusi baik dengan jual beli atau lelang, sehingga hak daripada pihak penyewa
dirugikan.
Metode Penelitian
����������� Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif menggunakan bahan
hukum dalam perundang-undangan sebagai bahan studi. Bahan hukum yang digunakan
dalam studi ini menjadi pedoman dalam menemukan jawaban dari permasalahan yang
diangkat dalam penelitian.
Penelitian
ini dilakukan dengan mencari bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan
permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Pencarian bahan-bahan hukum
ini guna untuk dipelajari agar memberikan pemahaman lebih terhadap suatu
permasalahan yang ada. Sumber hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh
Bukan Pemilik, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hasil dan Pembahasan
Sewa menyewa merupakan suatu
tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam memperoleh kenikmatan atas suatu benda. Pada umumnya yang dapat ditemui dalam keseharian adalah sewa menyewa rumah.
Berdasarkan Pasal 1 angka (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik, sewa menyewa rumah
merupakan keadaan di mana rumah dihuni oleh bukan pemilik berdasarkan
perjanjian sewa menyewa. Perjanjian ini dilakukan atas dasar kesepakatan antara
pemilik rumah dan penyewa rumah. Pemilik adalah seseorang yang memiliki hak
atas rumah dan penyewa adalah seseorang yang membayarkan uang sewa kepada
pemilik sehingga mendapatkan hak atas rumah dalam jangka waktu yang disepakati
bersama. Pemilik dan penyewa rumah adalah subjek dari sewa menyewa, sedangkan
objek dari sewa menyewa adalah objek yang memiliki status hukum dimiliki oleh
orang atau lembaga hukum dan harga sewa
(Aprilianti,
2011). Tindakan sewa menyewa berlaku ketika telah mencapai
kesepakatan antara pemilik dan penyewa. Dengan adanya kesepakatan antara pihak,
maka sewa menyewa juga merupakan suatu bentuk perjanjian.
Perjanjian adalah suatu
persetujuan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang
lain atau lebih. Dalam pembuatan suatu perjanjian, perlu memperhatikan syarat-syarat sahnya perjanjian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat-syarat sah suatu
perjanjian adalah kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk
membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang
tidak terlarang. Perjanjian melahirkan hubungan hukum antara subjek hukum satu
dengan subjek hukum lainnya, di mana subjek hukum satu berhak atas prestasi dan
subjek hukum lainnya berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut sesuai
dengan yang telah disepakati (H.S., 2007). Jika salah satu unsur yang terdapat
dalam syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut adalah
batal demi hukum. Perjanjian yang berjalan tidak sesuai dengan ketentuan awal
dapat dimintakan pembatalan kepada pengadilan.
Perjanjian sewa menyewa suatu
barang dari pemilik dan penyewa memiliki ketentuan dasar yang perlu ditaati. Dalam perjanjian sewa menyewa terdapat beberapa hal penting
yang perlu diperhatikan yakni subjek, objek, akta, dan masa sewa. Pada Pasal 1550 KUHPerdata,
pihak yang menyewakan suatu barang memiliki kewajiban sebagai berikut yakni:
1. Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2. Memelihara barang yang disewakan sehingga barang tersebut dapat
dipakai;
3. Memberikan penyewa kenikmatan yang tentram daripada barang yang
disewakan selama masa sewa berlangsung.
Hak daripada pemberi sewa
adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan uang sewa sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat
dari penyewa; dan
2. Pemberi sewa berhak meminta ganti rugi kepada penyewa terhadap
kerusakan barang yang disewa.
Penyewa juga memiliki hak dan
kewajiban yang sudah diatur dalam ketentuan undang-undang. Berdasarkan Pasal
1560 KUHPerdata, kewajiban penyewa yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Penyewa wajib menggunakan barang yang disewanya dengan hati-hati
dan sesuai dengan kesepakatan; dan
2. Membayarkan uang sewa sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Hak daripada penyewa adalah
sebagai berikut:
1. Mendapatkan barang sewa dalam kondisi yang baik sehingga dapat
digunakan untuk tujuan sewa sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Mendapatkan jaminan dari pemberi sewa terhadap kenikmatan,
ketentraman, dan tidak ada kerusakan dari barang yang disewa.
����������� Banyak dijumpai kasus di mana objek sewa menyewa juga merupakan
objek jaminan. Jaminan merupakan sarana perlindungan bagi keamanan daripada
kreditor yang memberikan suatu pinjaman kredit yakni kepastian terhadap
pelunasan utang debitor atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur. Jaminan yang diberikan kepada kreditur merupakan perjanjian
tambahan dari perjanjian kredit itu sendiri. Salah satu jaminan kebendaan yang dapat diberikan adalah Hak Tanggungan. Hak
Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan terhadap tanah berikut atau
tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah
tersebut untuk pelunasan dari suatu utang, yang memberikan kedudukan prioritas
kepada kreditor terhadap kreditor-kreditor lain.
����������� Hal ini tentu dapat menimbulkan suatu permasalahan hukum
jika objek Hak Tanggungan tersebut dieksekusi akibat pemberi sewa sebagai
debitur tidak dapat mengembalikan dana yang dikeluarkan oleh bank sebagai
kreditur. Permasalahan hukum timbul ketika terdapat penyewa yang masih memiliki
haknya untuk menyewa rumah dalam jangka waktu yang diperjanjikan oleh pemilik
rumah. Apabila pemilik rumah tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana
telah dipaparkan di atas, maka pemilik rumah atau pemberi sewa telah lalai dan
dianggap melakukan wanprestasi. Atas dasar wanprestasi yang dilakukan oleh pemberi
sewa, maka penyewa dapat meminta pertanggungjawaban hukum. Pertanggungjawaban
hukum menurut Hans Kelsen adalah di mana seseorang bertanggung jawab secara
hukum atas suatu perbuatan yang mana ia wajib pikul tanggung jawab sesuai
dengan kedudukannya (M.A., 2006).
����������� Perlindungan hukum pihak penyewa yang merasa haknya
dirugikan akibat dari pelaksanaan eksekusi dari objek sewa telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata,
orang yang melanggar hukum dan membawa kerugian wajib menggantu kerugian yang
timbul karenanya. Kewajiban untuk membayarkan ganti rugi timbul saat terjadi
kelalaian. Sehingga, apabila pihak penyewa
merasa bahwa haknya telah dirugikan dengan ketidaksesuaian pelaksanaan
perjanjian sewa menyewa, maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri
setempat agar pihak yang bersangkutan memberikan ganti rugi.
Pihak pemberi sewa yang tidak dapat memenuhi kewajibannya
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1550 KUHPerdata, telah
melakukan wanprestasi. Wansprestasi yang dilakukan tersebut merupakan suatu
bentuk kelalaian. Pengaturan mengenai lalai dapat ditemukan dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang
menyebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya
suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan
lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus
diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu
yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Bentuk pernyataan lalai dapat
ditemukan pada Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi debitur dinyatakan lalai
dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan
dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus
dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Dengan adanya penetapan bahwa pihak pemberi sewa telah
lalai dalam menjalankan prestasinya, maka muncul hak bagi penyewa untuk
mendapatkan perlindungan hukum.
����������� Pihak penyewa juga dapat mempertahankan haknya dalam
perjanjian sewa menyewa berdasarkan Pasal 1576 KUHPerdata. Pasal 1576
KUHPerdata berbunyi dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat
sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu
menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak
menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada
perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama
ganti rugi yang terutang belum dilunasi. Maka, berdasarkan ketentuan yang telah
disebut di atas, penyewa masih memiliki hak untuk menempatkan objek sewa selama
jangka waktu yang telah diperjanjikan. Hal ini
juga diatur lebih lanjut berdasarkan Pasal 1550 KUHPerdata, pemberi sewa wajib untuk memberikan hak
kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan dengan tenteram selama
berlangsungnya sewa.
����������������������� Pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan yang dibebani hak sewa dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Prosedur yang dimaksud adalah dengan mengajukan terlebih dahulu permohonan yang akan diakhiri dengan tahap eksekusi. Pengajuan aplikasi diberikan kepada Ketua Pengadilan setempat dengan melampirkan fotokopi keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam hal eksekusi, maka dapat dilakukan oleh pihak yang dinyatakan layak dan pantas sesuai dengan isi putusan pengadilan baik secara pribadi maupun melalui perkawilan hukum.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan yang telah
dipaparkan sebelumnya, maka kesimpulan yang didapatkan adalah pihak penyewa
tetap dapat menikmati objek sewa selama masa sewa berlangsung sesuai dengan
ketentuan Pasal 1576 KUHPerdata. Penyewa dapat memintakan haknya yakni
kewajiban dari pemberi sewa untuk dapat memastikan penyewa dapat menikmati barang selama masa sewa berlangsung berdasarkan ketentuan
Pasal 1550 KUHPerdata. Pihak pemberi sewa atau bank sebagai pemegang hak
tanggungan tidak dapat menghapuskan hak untuk menikmati objek sewa daripada
penyewa. Penyewa dapat mengajukan gugatan apabila hal tersebut tidak diindahkan
oleh pemberi sewa maupun pemegang hak tanggungan.
Abdul Aziz, M. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa
Rumah yang Objek Sewanya Dijaminkan Kepada Bank. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM,
24(1), 61-73.
Andriansyah,
A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Rumah yang Objek Sewanya Dijaminkan
Kepada Bank. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 365-380.
Aprilianti.
(2011). Perjanjian Sewa Guna Usaha antara Lessee dan Lessor. Fiat Justisia
Jurnal Ilmu Hukum, 5(3).
Fatmawati,
A., & Rismayanti, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Rumah yang
Objek Sewanya Dijaminkan Kepada Bank. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2),
214-229.
Hasan, Djuhaendah. (2011).
Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda lain yang Melekat pada Tanah
dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal. Jakarta: Nuansa Madani,
Indonesia. Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R.
Soebekti dan R. Tijtrosudibio.
Indonesia. Peraturan Pemerintah
Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik. PP Nomor 44 Tahun 1994, LN No. 73
Tahun 1994 TLN No. 3576.
Jumhana,
M. (2000). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
��� Kamil, I. (2018). Perlindungan Hukum Bagi
Penyewa Rumah yang Objek Sewanya Dijaminkan Kepada Bank (Studi Kasus Putusan
Mahkamah Agung Nomor 2056 K/Pdt/2015). Jurnal Yustika, 21(3), 348-361.
M.I.,
Zakki. (2013). Transaksi Leasing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam.
Epistem�: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 8(1).
���
Nasution,
A. S. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Rumah yang Objek Sewanya
Dijaminkan Kepada Bank. Jurnal Yustika, 24(1), 55-68.
Oktafiani,
L., & Idris, I. (2015). Pelaksanaan Pemberian Kredit dengan Jaminan Hak
Tanggungan pada Debitur PT. Bank DKI Jakarta Pusat. Lex Jurnalica, 12(2).
Prasetyo,
A. H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Rumah yang Objek Sewanya
Dijaminkan Kepada Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 628
K/Pdt/2012). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 99-112.
Ramadhan,
R., & Latifah, L. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Rumah yang Objek
Sewanya Dijaminkan Kepada Bank. Jurnal Hukum Pro Justitia, 18(1), 76-86.
Siregar,
R. D. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Rumah yang Objek Sewanya
Dijaminkan Kepada Bank. Jurnal Dinamika Hukum, 18(1), 50-63.
Suherman,
A., & Siregar, D. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Rumah yang Objek
Sewanya Dijaminkan Kepada Bank. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(1), 97-112.
Wibowo,
B. A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Rumah yang Objek Sewanya
Dijaminkan Kepada Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2840
K/Pdt/2012). Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2),
169-181.
Copyright holder: Shannon Gabriella Pesik, Mohamad
Fajri Mekka Putra (2022) |
First publication
right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |
�