Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 7, Juli 2023

 

IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM TATA KELOLA PERUSAHAAN PT. BPRS MOJO ARTHO KOTA MOJOKERTO

 

Febriana Meldyawati

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Airlangga Surabaya, Indonesia

E-mail: [email protected]

 

Abstrak

Perbankan syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha dengan menggunakan prinsip syariah islam dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan salah satu jenis dari bank syariah yang dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah sebagai BUMD untuk membawa manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah. Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa BUMD harus dikelola berdasarkan prinsip Good Corporate Governance. PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto adalah salah satu BUMD yang dimiliki Kota Mojokerto. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance pada kinerja PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan teknik keabsahan tringulasi data sebagai metode yang menjamin kredibilitas data, data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumen. Lokasi penelitian di Kota Mojokerto dan penentuan informan penelitian melalui purposive sampling. Hasil analisa menunjukkan. PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto belum sepenuhnya melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dengan baik yang antara lain keterbukaan informasi (transparency), akuntanbilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional) dan kewajaran (fairness) yang harus diterapkan dalam segala aspek kegaiatan perusahaan.

 

Kata Kunci: Good Corporate Governance; Implementasi; Perbankan Syariah.

 

Abstract

Sharia banking is a bank that carries out business activities using Islamic sharia principles in collecting and distributing public funds. Sharia People's Financing Bank (BPRS) is one type of Islamic bank that can be formed by the Regional Government as a BUMD to bring benefits to regional economic development. The Local Government Law mandates that BUMD must be managed based on the principles of Good Corporate Governance. PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto is one of the BUMDs owned by Mojokerto City. This study aims to analyze the implementation of Good Corporate Governance principles on the performance of PT. BPRS Mojo Artho Mojokerto City. The method used in this study is qualitative with a descriptive approach. This study uses the validity technique of data tringulation as a method that guarantees the credibility of data, data obtained through interviews, observations and documents. The location of the research in Mojokerto City and the determination of research informants through purposive sampling. The results of the analysis showed. PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto has not fully implemented the principles of Good Corporate Governance properly, including transparency, accountability, responsibility, professional and fairness that must be applied in all aspects of company activities.

 

Keywords: Good Corporate Governance; Implementation; Sharia Banking.

 

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, bonus demografi ini seharusnya bisa menjadi potensi bisnis bagi pengembangan produk perbankan. Dengan populasi penduduk muslim yang besar, perbankan syariah dapat menjadi kekuatan pada sektor perbankan (Darmawi, 2014). Berdirinya bank syariah merupakan murni keinginan umat untuk bisa bertransaksi keuangan yang terbabas dari bahaya riba dan keinginan tersebut diperjuangkan dengan berdirinya beberapa bank syariah di Indonesia (Harahap & Harahap, 2019).

Dengan berkembangnya bank syariah di Indonesia maka semakin besar transaksi syariah. Perbankan syariah menerapkan bagi hasil sebagai sistem operasionalnya dan menonjolkan aspek keadilan dalam transaksi agar menghindari kegiatan transaksi yang spekulatif (Arief, 2022). Tujuan dibentuknya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yakni untuk melayani masyarakat ekonomi lemah pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) baik dipedesaan dan perkotaan yang umumnya tidak dapat dijangkau oleh bank umum. Umumnya kegiatan usaha BPRS sama dengan kegaitan usaha BPR konvensional, hanya saja kegiatan usaha BPRS harus sejalan dengan prinsip syariah.

Bank Pembiayaan Syariah dibentuk berdasarkan Undang-Undangan Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang kemudian memperkokoh landasan hukum yang secara khusus mengatur perbankan syariah dan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 ditegaskan bahwa bank syariah wajib menerapkan tata kelola yang baik, dimana ini merupakan prinsip dasar pengelolaan perusahaan secara umum.

Penerapan tata kelola yang baik penting untuk dilakukan oleh bank syariah dalam mengatasi risiko dan tantangan yang dihadapi. Dalam peraturan OJK Nomor 24/ POJK.03 /2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Pembiayaan Rakyat Syariah telah mengatur bahwa BPRS harus menerapkan tata kelola yang baik dengan menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional) dan kewajaran (fairness). Prinsip-prinsip yang terdapat dalam Good Corporate Governance (GCG) dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Keterbukaan (transparency)

Transparansi berkaitan dengan keterbukaan informasi tentang kinerja perusahaan secara akurat, yang ditunjukkan dengan pengungkapan informasi tentang financial dan non-financial yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan.

2. Akuntabilitas (accountability)

Prinsip akintabilitas digunakan untuk menciptakan sistem control yang efektif, seperti adanya pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan yang berpegagang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conuct)

3. Pertanggungjawaban (responsibility)

Prinsip pertanguungjawaban ini berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan , anggaran dasar dan peraturan perusahaan.

4. Profesional (professional)

Prinsip professional berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan perusahaan yang dilakukan dengan menghindari benturan kepentingan serta tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Kewajaran (fairness)

Prinsip keajaran berkaitan dengan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak para pemangku kepentingan. Bank memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran yang sesuai dengan manfaat serta kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.

Dalam perkembangan implementasi otonomi daerah yang mengamanatkan bahwa salah satu sumber pendapatan asli daerah berasal berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yakni penerimaan daerah atas penyertaan modal, maka dengan dibentuknya BPRS sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan dapat menjadi agen pembangunan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan sekaligus menjadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah).

PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto dibentuk sejak tahun 2011 dengan berdasarkan peraturan daerah yang sudah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir adalah Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto dengan maksud dan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terlebih memberikan kebijakan penguatan permodalan untuk UMKM yang berkelanjutan Selain itu untuk pemerataan pembangunan dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan yang berdasarkan prinsip syariah.

PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto mengalami pertumbuhan sigifikan sejak juni 2017 dan memenuhi target pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah Kota Mojokerto. Dalam pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto, PT BPRS Kota Mojokerto didirikan dengan menggunakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan, sehingga tujuan perusahaan untuk mencapai tingkat profitabilitas yang diharapkan agar tercapai (Purba et al., 2021).

Diketahui dalam laporan keuangan, pembiayaan meningkat tajam didominasi Murabahah yang terkonsentrasi pada bidang konstruksi dengan bagi hasil tinggi, namun pembayaran angsuran tidak sesuai antara skema dan cashflow yang berdasarkan termin (Fahmi, 2014). PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto ditetapkan dalam status BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif) dikarenakan CAR Bank memburuk menjadi 5,29% dan tingginya NPL/NPF.

Kas rasio merupakan alat yang digunakan untuk mengukur seberapa besar uang kas yang tersedia untuk membayar utang (Dewi, 2017). CAR (Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal bank atau kemampuan bank dalam permodalan yang ada untuk menutup kemungkinan kerugian dalam perkreditan atau perdagangan surat-surat berharga (Thian, 2021). Semakin tinggi kas rasio menunjukkan persediaan uang tunai semakin besar sehingga perusahaan tidak akan mengalami kesulitan dalam kewajiban pembayaran, demikian sebaliknya rendahnya kas rasio menunjukkan tidak tersedianya kas yang cukup untuk perusahaan dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar.

Sedangkan NPF (NonPerforming Financing) atau NPL (NonPerforming Loan) merupakan instrumen penilaian kinerja yang mencerminkan tingkat pengendalian biaya dan kebijakan pembiayaan/kredit yang dijalankan oleh bank, dimana NPF atau NPL adalah pembiayaan yang bermasalah, buruk atau yang tidak tertagih (Yulia & Ramdani, 2020). Tingginya NPF /NPL berdampak pada menurunnya tingkat likuiditas PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto sehingga menyebabkan banyaknya nasabah tidak bisa menarik tabungan dan deposito.

Permasalahan likuiditas yang dialami oleh PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto tersebut disebabkan karena adanya agunan yang digunakan sebagai jaminan untuk beberapa pengajuan kredit dan selain itu ditemukan persetujuan pada pembiayaan kredit tidak sesuai dengan nilai agunan.

 

Tabel 1 Laporan Keuangan (sumber: PT BPRS Kota Mojokerto)

 

2018

2019

2020

2021

Pendapatan Operasional

20.278.155

26.150.662

11.088.089

7.616.115

Biaya Bagi Hasil

7.713.872

10.954.069

10.805.674

9.873.700

Beban Operasional

12.564.283

12.441.045

9.192.150

9.839.259

L/R Kumulatif

5.429.632

5.250.200

(17.876.394)

(24.121.714)

 

Implementasi check and balances yang dimiliki oleh seluruh organ perusahaan harus dilakukan secara optimal untuk mencegah praktek fraud atau penyimpangan yang merugikan masyarakat terlebih nasabah. Mengingat pentingnya implementasi prinsipi-prinsip Good Corporate Governance yang perlu diterapkan oleh perbankan syariah agar kinerja keuangan perusahaan dapat lebih baik, sehingga dipandang perlu untuk melakukan analisa terhadap implementasi prinsipi-prinsip Good Corporate Governance yang dilakukan oleh PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto. Berdasarkan pemaparan tersebut, maka kerangka konseptual penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut:

 

Dengan memperhatikan berbagai latar belakang diatas, penelitian ini mengangkat berbagai permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimana penerapan prinsip Good Corporate Governance pada PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto? 2) Faktor-faktor apa yang menjadi kendala PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance?

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Adapun alasan peneliti menggunakan penelitian kualitatif deskriptif karena penelitian ini hendak menguraikan implementasi prinsip Good Corporate Governance pada�� PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto. Teknik pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi berbagai sumber data informasi dengan memeriksa bukti dari sumber data untuk dipergunakan membangun kebenaran yang koheren dengan tema penelitian.

Terdapat 5 (lima) hal prinsip Good Corporate Governance yakni transparency (keterbukaan informasi), accountability (akuntanbilitas), responbility (pertanggungjawaban), independency (kemandirian), dan fairness (berkeadilan). Teknik pengumpulan data dalam penelitian kualitatif antara lain dengan mengumpulkan berbagai bentuk data, informasi. Lokasi penelitian di Kota Mojokerto dengan fokus pada pada penerapan prinsip Good Corporate Governance PT. BPRS Mojo Artho sebagai salah satu BUMD Kota Mojokerto.

 

Hasil dan Pembahasan

Di era globalisasi ini, perusahaan dituntut untuk memahami prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan menerapkannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Good Corporate Governance menegaskan sebuah filosofi bahwa pengelolaan perusahan merupakan Amanah dari berdirinya sebuah perusahaan, dan oleh karena itu semua para pihak harus harus berpikir dan bertindak yang terbaik untuk kepentingan perusahaan.

Tata kelola perusahaan akan memberikan sumbangsih kepada perusahaan secara berkelanjutan karena tata kelola perusahaan erat kaitannya dengan nilai perusahaan dan laporan keuangan perusahaan guna meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya hal ini sebagaimana yang tertuang dalam PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Welly, 2021).

Implementasi tata kelola perusahaan yang baik ditujukan untuk memperkuat nilai perusahaan ditengah ketatnya persaingan dengan melaksanakan pengelolaab asset secara hati-hati, patuh dan menguntungkan dengan menerapkan nilai-nilai inti prinsip Good Corporate Governance.

PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto ditetapkan sebagai BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif) dalam surat OJK No.SR-127/KR.04/2020 tanggal 19 November 2020 dan surat OJK No.SR-210/KR.04/2021 dengan pertimbangan bahwa terdapat progress perbaikan kinerja keuangan, hal ini dikarenakan sebagai berikut:

a) PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha jika memenuhi salah satu kriteria yaitu rasio kredit bermasalah secara neto (Non performing Loan/NPL net) atau rasio pembiayaan bermasalah (NonPerforming Financing/NPF net) lebih dari 5% (lima persen) dari total kredit atau total pembiayaan. Hal ini berdasarkan Pasal 3 POJK Nomor 15/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, Bank dengan NPL/NPF lebih dari 5 % masuk ke dalam status Bank dalam pengawasan intensif;

b) Bahwa berdasarkan Pasal 3 POJK Nomor 15/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum sebagaimana poin diatas, maka munculnya kredit atau pembiayaan bermasalah pastinya disebabkan oleh faktor internal atau dari bank itu sendiri, serta dari faktor eksternal atau dari debitur itu sendiri. Kredit bermasalah pada bank diukur dengan rasio NonPerforming Loan (NPL) dan juga Bank Indonesia menetapkan bahwa apabila bank masuk dalam kategori sehat maka rasio Non Performing Loan (NPL) harus dibawah 5%;

c) Kewajiban penilaian terhadap faktor GCG (Good Corporate Government) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan penilaian terhadap manajemen Bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.

Adapun salah satu komponen utama terkait penilaian kesehatan bank merujuk pada Peraturan OJK dengan penjabaran yang diatur dalam POJK Nomor 4/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang secara khusus diatur dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa bank wajib melakukan penlilaian tingkat kesehatan bank yang salah satunya menggunakan Good Corporate Governance (GCG).

Implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) memiliki hubungan yang kuat dalam kinerja keuangan perusahaan Yahya (2014), hal ini karena sistem Good Corporate Governance yang efektif memberikan pengaruh pada profitabilitas perusahaan (Bistrova & Lace, 2012). Laporan keuangan adalah suatu informasi yang menggambarkan kondisi keuangan, dan lebih jauh informasi tersebut dapat dijadikan sebagai gambaran kinerja keuangan suatu perusahaan tersebut (Bistrova & Lace, 2012).

Dalam peraturan OJK Nomor 24/ POJK.03 /2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Pembiayaan Rakyat Syariah telah mengatur bahwa BPRS harus menerapkan tata kelola yang baik dengan menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional) dan kewajaran (fairness). Prinsip-prinsip yang terdapat dalam Good Corporate Governance (GCG) dapat dijabarkan sebagai berikut:

1) Keterbukaan (transparency)

Prinsip transparansi berkaitan dengan keterbukaan informasi tentang kinerja perusahaan secara akurat dalam pengambilan keputusan organisasi.� PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto belum memiliki SOP (standart operating procedur) terkait monitoring likuiditas yang digunakan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memperoleh sumber pendanaan arus kas, pentingnya monitoring likuiditas ini berkaitan dengan keuntungan nasabah yang diperoleh dalam berinvestasi di bank syariah dan tentunya ini juga dapat berdampak pada kredibiltas perusahaan

 

2) Akuntabilitas (accountability)

Dewan komisaris sebagai salah satu organ yang penting dalam bank syariah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan arah kebijakan perusahaan (Pertiwi, 2019). Akuntabilitas mencerminkan sistem internal check dan balance yang mencakup praktik-praktik audit yang sehat. Oleh karena itu, akuntabilitas dapat tercapai apabila tercipta pengawasan efektif yang mendasarkan pada keseimbangan kekuasaan antar organ di dalam perusahaan antara lain pemegang saham, komisaris, dan direksi. Berdasarkan Pasal 3 POJK Nomor 15/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, bank dengan NPL/NPF lebih dari 5 % masuk ke dalam status bank dalam pengawasan intensif, status ini memperlihatkan buruknya kinerja suatu perusahaan.

 

3) Pertanggungjawaban (responsibility)

Prinsip pertanggungjawaban ini berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan. Dalam analisa kredit perlu untuk mempedomani 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition) secara objektif (Kumala, 2021). Dalam pencairan atau perpanjangan pembiayaan kredit di PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto tidak didasarkan pada pekerjaan/proyek dengan memperhatikan SPK (Surat Perjanjian Kerja) yang digunakan sebagai agunan kredit oleh kontraktor/rekanan.

Perpanjangan jangka waktu pembiayaan tersebut kurang memperhatikan prospek usaha nasabah sehingga hal ini dapat berpotensi gagal bayar atau ketidakmampuan nasabah untuk membayar, hal ini mencerminkan lemahnya petugas penilai dalam melakukan penilaian asset yang dijadikan agunan.

 

4) Profesional (professional)

Prinsip profesional berkaitan dengan kompetensi, mampu bertindak objektif dalam mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh pihak manapun. Lemahnya kapasitas petugas BPRS untuk melaksanakan analisa kredit dalam pengajuan kredit dengan tidak mempertimbangkan nilai agunan dan prospek usaha debitur, yang mana ini berdampak pada tingkat likuiditas bank dalam mencukupi perputaran kas. Dengan tingginya NPL/NPF PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto mencerminkan lemahnya kinerja dewan komisaris untuk melakukan pengawasan secara umum dan khusus kepada bank, komisaris memiliki peran yang signifikan dalam pelaksanaan Good Corporate Governance dan meminimalisasi peluang terjadinya NPL/NPF pada BPRS yang dikelola direksi, sehingga memberikan nilai investasi yang memuaskan pemegang saham (shareholders).

 

5) Kewajaran (fairness)

Prinsip kewajaran ini mencakup tentang pentingnya kejelasan hak-hak pemodal dan penegakan peraturan, yang mana ini sangat dibutuhkan untuk melindungi seluruh pemegang saham dari kecurangan dari tindakan curang atau fraud yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto mengalami permasalahan likuiditas sehingga menyebabkan banyakanya nasabah yang tidak dapat mengambil tabungan dan deposito, serta hal ini berdampak pada berkurangnya pembagian deviden kepada pemerintah daerah Kota Mojokerto selaku pemilik saham mayoritas.

PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto berbentuk perseroda (perseroan daerah) yang tunduk pada undang-undang perseroan terbatas, harus mampu memberikan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah melalui pembagian deviden kepada pemerintah daerah selaku pemilik saham mayoritas.

Status BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif) merupakan status pengawasan yang penetapannya diberikan oleh OJK selaku otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan, penetapan ini diberikan kepada bank yang ditengarai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

Kinerja organisasi merupakan jawaban dari tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Kinerja keuangan bank merupakan kinerja organisasi secara keseluruhan yang meliputi beberapa aspek meliputi keuangan, pemasaran, penghimpunan dana, sumber daya manusia, dan sebagainya (Yusuf & Al Arif, 2015). Dengan demikian kinerja keungan bank merupakan gambaran kondisi keuangan bak pada periode tertentu baik menyangkut aspek penghimpunan dana maupun penyaluran dana yang biasanya diukur dengan indikator kecukupan modal, likuiditas dan profitabilitas (Dangnga & Haeruddin, 2018).

Dalam mencapai prinsip Good Corporate Governance yang ideal pada dunia perbankan, dibutuhkan kerjasama semua pihak-pihak yang terkait dengan melakukan koordinasi antar bagian, serta kontrol yang kuat dari dalam oleh manajemen perusahaan. Prinsip Good Corporate Governance tidak semata-mata untuk meningkatkan citra diri atau kepercayaan masyarakat terhadap bisnis perbankan (Taufiq et al., 2014). Lebih dari itu agar dapat mencegah atau mengurangi fraud /kejahatan di bidang perbankan yang sangat merugikan masyarakat terutama bagi para nasabahnya.

 

Kesimpulan

Berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto masih belum sepenuhnya melaksanakan secara maksimal dan optimal prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal ini dapat dilihat dari surat OJK No.SR-127/KR.04/2020 dan surat OJK No.SR-210/KR.04/2021 yang telah menetapkan PT BPRS Kota Mojokerto sebagai BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif).

Permasalahan di PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto adalah meningkatnya tingkat NPF/NPL dari tahun 2015-2017 dan naiknya CAR sebesar 5,29%. Hal.

 

BIBLIOGRAPHY

Arief, A. A. Z. (2022). Sistem Operasional Internal Bank Syariah.

 

Bistrova, J., & Lace, N. (2012). Corporate governance influence on firms� financial performance in CEE countries. 7th International Scientific Conference Business and Management-2012, Vilnius, Not Published.

 

Dangnga, M. T., & Haeruddin, M. (2018). Kinerja keuangan perbankan: Upaya untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat. CV. Nur Lina.

 

Darmawi, H. (2014). Manajemen Perbankan, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

 

Dewi, M. (2017). Analisis Rasio Keuangan untuk Mengukur Kinerja Keuangan PT Smartfren Telecom, Tbk. Jurnal Penelitian Ekonomi Akuntansi (JENSI), 1(1), 1�14.

 

Fahmi, I. (2014). Manajemen keuangan perusahaan dan pasar modal. Jakarta: Mitra Wacana Media, 109.

 

Harahap, M. I., & Harahap, R. D. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Aset BPRS. At-Tijaroh: Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis Islam, 5(1), 67�82.

 

Kumala, R. (2021). Pengaruh Character, Capacity, Capital, Condition Dan Collateral Terhadap Keputusan Pemberian Pembiayaan Pada Pt. Bank Sumut Divisi Usaha Syariah. Magister Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

 

Pertiwi, D. (2019). Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Mewujudkan Good Corporate Governance di Bank Syariah. Jurnal BAABU AL-ILMI: Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(1), 1�18.

 

Purba, R. C., Budianto, B., & Siagian, E. (2021). PENGARUH TATA KELOLA PERUSAHAAN TERHADAP KINERJA KEUANGAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI DASAR DAN KIMIA YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA PERIODE 2016-2018. JURNAL TEKNOLOGI KESEHATAN DAN ILMU SOSIAL (TEKESNOS), 3(2), 66�81.

 

Taufiq, M., Lubis, A. F., & Mulyani, S. (2014). Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Dengan Menggunakan Manajemen Laba Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia). Jurnal Telaah Dan Riset Akuntansi, 7(1), 66�75.

 

Thian, A. (2021). Dasar-Dasar Perbankan. Penerbit Andi.

 

Welly, Y. (2021). Corporate Governance dalam Memoderasi Pengaruh Intellectual Capital dan Green Accounting Terhadap Kinerja Keuangan dan Kinerja Pasar pada Perusahaan Sektor Industri Barang Konsumsi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2015-2019. UNIMED.

 

Yahya, A. S. B., & Shukeri, S. N. (2014). Corporate governance and firm financial performance for Malaysian public listed company. Advances in Environmental Biology, 383�389.

 

Yulia, Y., & Ramdani, K. (2020). Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Financing To Deposit Ratio, Non Performing Financing Dan Tingkat Suku Bunga Terhadap Penyaluran Pembiayaan. JIsEB, 1(1), 63�75.

 

Yusuf, B., & Al Arif, M. N. R. (2015). Manajemen sumber daya manusia di lembaga keuangan syariah. Rajawali Pers.

 

Copyright holder:

Febriana Meldyawati (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: