Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 7, Juli 2023
IMPLEMENTASI
PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM TATA KELOLA PERUSAHAAN PT. BPRS MOJO
ARTHO KOTA MOJOKERTO
Febriana Meldyawati
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Airlangga Surabaya, Indonesia
E-mail: [email protected]
Abstrak
Perbankan syariah merupakan
bank yang menjalankan kegiatan
usaha dengan menggunakan prinsip syariah islam dalam menghimpun
dan menyalurkan dana masyarakat.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan salah satu jenis dari bank syariah yang dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah sebagai BUMD untuk membawa manfaat
bagi perkembangan ekonomi daerah. Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengamanatkan
bahwa BUMD harus dikelola berdasarkan prinsip Good Corporate Governance. PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto adalah salah
satu BUMD yang dimiliki
Kota Mojokerto. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance pada kinerja
PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif
dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan teknik keabsahan tringulasi data sebagai metode yang menjamin kredibilitas data, data diperoleh
melalui wawancara, observasi dan dokumen. Lokasi penelitian di Kota Mojokerto dan penentuan
informan penelitian melalui purposive sampling. Hasil analisa
menunjukkan. PT. BPRS Mojo Artho
Kota Mojokerto belum sepenuhnya
melaksanakan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance dengan baik
yang antara lain keterbukaan
informasi (transparency), akuntanbilitas
(accountability), pertanggungjawaban
(responsibility), profesional (professional) dan kewajaran (fairness) yang harus diterapkan dalam segala aspek kegaiatan
perusahaan.
Kata Kunci: Good Corporate Governance; Implementasi; Perbankan Syariah.
Abstract
Sharia banking is a
bank that carries out business activities using Islamic sharia principles in
collecting and distributing public funds. Sharia People's Financing Bank (BPRS)
is one type of Islamic bank that can be formed by the Regional Government as a BUMD
to bring benefits to regional economic development. The Local Government Law
mandates that BUMD must be managed based on the principles of Good Corporate
Governance. PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto is one
of the BUMDs owned by Mojokerto City. This study aims to analyze the
implementation of Good Corporate Governance principles on the performance of
PT. BPRS Mojo Artho Mojokerto City. The method used
in this study is qualitative with a descriptive approach. This study uses the
validity technique of data tringulation as a method
that guarantees the credibility of data, data obtained through interviews,
observations and documents. The location of the research in Mojokerto City and
the determination of research informants through purposive sampling. The results
of the analysis showed. PT. BPRS Mojo Artho Kota
Mojokerto has not fully implemented the principles of Good Corporate Governance
properly, including transparency, accountability, responsibility, professional
and fairness that must be applied in all aspects of company activities.
Keywords: Good Corporate
Governance; Implementation; Sharia Banking.
Pendahuluan
Indonesia merupakan
negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, bonus
demografi ini seharusnya bisa menjadi potensi bisnis bagi pengembangan
produk perbankan. Dengan populasi penduduk muslim yang besar, perbankan syariah dapat menjadi kekuatan
pada sektor perbankan (Darmawi, 2014). Berdirinya bank syariah merupakan murni keinginan umat untuk bisa bertransaksi
keuangan yang terbabas dari bahaya riba
dan keinginan tersebut diperjuangkan dengan berdirinya beberapa bank syariah
di Indonesia (Harahap & Harahap,
2019).
Dengan berkembangnya bank syariah di
Indonesia maka semakin besar transaksi syariah. Perbankan syariah menerapkan bagi hasil sebagai
sistem operasionalnya dan menonjolkan aspek keadilan dalam transaksi agar menghindari kegiatan transaksi yang spekulatif (Arief, 2022). Tujuan dibentuknya
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yakni untuk melayani
masyarakat ekonomi lemah pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) baik dipedesaan dan perkotaan yang umumnya tidak dapat dijangkau
oleh bank umum. Umumnya kegiatan usaha BPRS sama dengan kegaitan
usaha BPR konvensional, hanya saja kegiatan
usaha BPRS harus sejalan dengan prinsip syariah.
Bank Pembiayaan
Syariah dibentuk berdasarkan
Undang-Undangan Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang kemudian memperkokoh
landasan hukum yang secara khusus mengatur
perbankan syariah dan dalam
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 ditegaskan bahwa bank syariah wajib menerapkan tata kelola yang baik, dimana ini merupakan
prinsip dasar pengelolaan perusahaan secara umum.
Penerapan tata kelola yang baik penting untuk
dilakukan oleh bank syariah dalam
mengatasi risiko dan tantangan yang dihadapi. Dalam peraturan OJK Nomor 24/ POJK.03 /2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Pembiayaan Rakyat Syariah telah mengatur bahwa BPRS harus menerapkan tata kelola yang baik dengan menerapkan prinsip keterbukaan
(transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional
(professional) dan kewajaran (fairness). Prinsip-prinsip yang terdapat dalam Good Corporate Governance (GCG) dapat
dijabarkan sebagai berikut:
1. Keterbukaan (transparency)
Transparansi berkaitan dengan
keterbukaan informasi tentang kinerja perusahaan secara akurat, yang ditunjukkan dengan pengungkapan informasi tentang financial dan
non-financial yang dapat diakses
oleh pemangku kepentingan.
2. Akuntabilitas (accountability)
Prinsip akintabilitas digunakan untuk menciptakan sistem control yang efektif, seperti adanya pengendalian internal yang
efektif dalam pengelolaan perusahaan yang berpegagang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conuct)
3. Pertanggungjawaban
(responsibility)
Prinsip pertanguungjawaban ini berkaitan dengan
prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan , anggaran dasar
dan peraturan perusahaan.
4. Profesional (professional)
Prinsip professional berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan perusahaan yang dilakukan dengan menghindari benturan kepentingan serta tekanan dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Kewajaran (fairness)
Prinsip keajaran berkaitan
dengan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak para pemangku kepentingan. Bank memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran yang sesuai dengan manfaat serta kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
Dalam perkembangan implementasi
otonomi daerah yang mengamanatkan bahwa salah satu sumber pendapatan
asli daerah berasal berasal dari hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan yakni penerimaan daerah atas penyertaan modal, maka dengan dibentuknya
BPRS sebagai salah satu
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan dapat menjadi agen
pembangunan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan sekaligus menjadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah).
PT BPRS Mojo Artho
Kota Mojokerto dibentuk sejak
tahun 2011 dengan berdasarkan peraturan daerah yang sudah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir adalah Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto dengan maksud dan tujuan untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi, terlebih memberikan kebijakan penguatan permodalan untuk UMKM yang berkelanjutan Selain itu untuk pemerataan
pembangunan dan sebagai
salah satu sumber pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan yang berdasarkan prinsip syariah.
PT BPRS Mojo Artho
Kota Mojokerto mengalami pertumbuhan
sigifikan sejak juni 2017 dan memenuhi target pertumbuhan Pendapatan Asli
Daerah Kota Mojokerto. Dalam pasal
8 Peraturan Daerah Nomor 20
Tahun 2019 tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Kota Mojokerto, PT BPRS Kota Mojokerto didirikan
dengan menggunakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan, sehingga tujuan perusahaan untuk mencapai tingkat profitabilitas yang diharapkan agar tercapai (Purba et al., 2021).
Diketahui dalam laporan
keuangan, pembiayaan meningkat tajam didominasi Murabahah yang terkonsentrasi pada bidang konstruksi dengan bagi hasil tinggi,
namun pembayaran angsuran tidak sesuai antara skema
dan cashflow yang berdasarkan termin
(Fahmi, 2014). PT BPRS Mojo Artho Kota
Mojokerto ditetapkan dalam
status BDPI (Bank Dalam Pengawasan
Intensif) dikarenakan CAR
Bank memburuk menjadi 5,29%
dan tingginya NPL/NPF.
Kas rasio merupakan alat yang digunakan untuk mengukur seberapa besar uang kas yang tersedia untuk membayar utang (Dewi, 2017). CAR (Capital Adequacy Ratio) adalah
rasio kecukupan modal bank atau kemampuan bank dalam permodalan yang ada untuk menutup
kemungkinan kerugian dalam perkreditan atau perdagangan surat-surat berharga (Thian, 2021). Semakin tinggi
kas rasio menunjukkan persediaan uang tunai semakin besar sehingga
perusahaan tidak akan mengalami kesulitan dalam kewajiban pembayaran, demikian sebaliknya rendahnya kas rasio menunjukkan tidak tersedianya kas yang cukup untuk perusahaan dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar.
Sedangkan NPF (NonPerforming Financing) atau NPL (NonPerforming Loan) merupakan instrumen penilaian kinerja yang mencerminkan tingkat pengendalian biaya dan kebijakan pembiayaan/kredit yang dijalankan oleh bank,
dimana NPF atau NPL adalah pembiayaan yang bermasalah, buruk atau yang tidak tertagih (Yulia & Ramdani, 2020). Tingginya NPF /NPL berdampak pada menurunnya tingkat likuiditas PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto sehingga menyebabkan banyaknya nasabah tidak bisa
menarik tabungan dan deposito.
Permasalahan likuiditas yang dialami oleh PT BPRS Mojo Artho
Kota Mojokerto tersebut disebabkan
karena adanya agunan yang digunakan sebagai jaminan untuk beberapa pengajuan kredit dan selain itu ditemukan
persetujuan pada pembiayaan
kredit tidak sesuai dengan nilai
agunan.
Tabel 1 Laporan
Keuangan (sumber: PT BPRS
Kota Mojokerto)
|
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
Pendapatan Operasional |
20.278.155 |
26.150.662 |
11.088.089 |
7.616.115 |
Biaya Bagi Hasil |
7.713.872 |
10.954.069 |
10.805.674 |
9.873.700 |
Beban Operasional |
12.564.283 |
12.441.045 |
9.192.150 |
9.839.259 |
L/R Kumulatif |
5.429.632 |
5.250.200 |
(17.876.394) |
(24.121.714) |
Implementasi
check and balances yang dimiliki oleh seluruh organ perusahaan harus dilakukan secara optimal untuk mencegah praktek fraud atau penyimpangan yang merugikan masyarakat terlebih nasabah. Mengingat pentingnya implementasi prinsipi-prinsip Good
Corporate Governance yang perlu diterapkan oleh perbankan syariah
agar kinerja keuangan perusahaan dapat lebih baik, sehingga
dipandang perlu untuk melakukan analisa terhadap implementasi prinsipi-prinsip Good
Corporate Governance yang dilakukan oleh PT BPRS Mojo
Artho Kota Mojokerto. Berdasarkan
pemaparan tersebut, maka kerangka konseptual
penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut:
Dengan memperhatikan berbagai latar belakang diatas, penelitian ini mengangkat berbagai permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimana penerapan prinsip Good Corporate
Governance pada PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto? 2)
Faktor-faktor apa yang menjadi kendala PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto dalam penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance?
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Adapun alasan peneliti menggunakan penelitian kualitatif deskriptif karena penelitian ini hendak menguraikan
implementasi prinsip Good
Corporate Governance pada�� PT. BPRS Mojo
Artho Kota Mojokerto. Teknik pengujian
keabsahan data menggunakan triangulasi berbagai sumber data informasi dengan memeriksa bukti dari sumber
data untuk dipergunakan membangun kebenaran yang koheren dengan tema penelitian.
Terdapat 5 (lima) hal prinsip Good Corporate
Governance yakni transparency (keterbukaan
informasi), accountability (akuntanbilitas),
responbility (pertanggungjawaban),
independency (kemandirian), dan fairness (berkeadilan). Teknik pengumpulan
data dalam penelitian kualitatif antara lain dengan mengumpulkan berbagai bentuk data, informasi. Lokasi penelitian di
Kota Mojokerto dengan fokus
pada pada penerapan prinsip Good Corporate Governance PT. BPRS Mojo Artho sebagai salah satu BUMD Kota Mojokerto.
Hasil dan Pembahasan
Di era globalisasi ini, perusahaan dituntut untuk memahami prinsip-prinsip Good
Corporate Governance dan menerapkannya sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan. Good
Corporate Governance menegaskan sebuah
filosofi bahwa pengelolaan perusahan merupakan Amanah dari berdirinya sebuah perusahaan, dan oleh karena itu semua para pihak harus harus
berpikir dan bertindak yang
terbaik untuk kepentingan perusahaan.
Tata kelola perusahaan akan memberikan sumbangsih kepada perusahaan secara berkelanjutan karena tata kelola perusahaan erat kaitannya dengan nilai perusahaan dan laporan keuangan perusahaan guna meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang
dan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya hal ini sebagaimana
yang tertuang dalam PER-01/MBU/2011
tentang Penerapan Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik (Welly,
2021).
Implementasi tata kelola
perusahaan yang baik ditujukan untuk memperkuat nilai perusahaan ditengah ketatnya persaingan dengan melaksanakan pengelolaab asset secara hati-hati, patuh dan menguntungkan dengan menerapkan nilai-nilai inti prinsip Good Corporate Governance.
PT BPRS Mojo Artho Kota
Mojokerto ditetapkan sebagai
BDPI (Bank Dalam Pengawasan
Intensif) dalam surat OJK No.SR-127/KR.04/2020 tanggal
19 November 2020 dan surat OJK No.SR-210/KR.04/2021 dengan pertimbangan bahwa terdapat progress perbaikan kinerja keuangan, hal ini
dikarenakan sebagai berikut:
a) PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha jika memenuhi salah satu kriteria yaitu
rasio kredit bermasalah secara neto (Non performing Loan/NPL net) atau
rasio pembiayaan bermasalah (NonPerforming
Financing/NPF net) lebih dari
5% (lima persen) dari total
kredit atau total pembiayaan. Hal ini berdasarkan Pasal 3 POJK Nomor 15/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, Bank dengan NPL/NPF lebih dari 5 % masuk ke dalam
status Bank dalam pengawasan
intensif;
b) Bahwa
berdasarkan Pasal 3 POJK Nomor 15/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum sebagaimana poin diatas, maka
munculnya kredit atau pembiayaan bermasalah pastinya disebabkan oleh faktor internal atau dari bank itu sendiri, serta
dari faktor eksternal atau dari debitur itu
sendiri. Kredit bermasalah pada bank diukur dengan rasio NonPerforming
Loan (NPL) dan juga Bank Indonesia menetapkan bahwa apabila bank masuk dalam kategori
sehat maka rasio Non Performing Loan (NPL) harus dibawah 5%;
c) Kewajiban penilaian terhadap faktor GCG (Good Corporate Government) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan penilaian terhadap manajemen Bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.
Adapun salah satu
komponen utama terkait penilaian kesehatan bank merujuk pada Peraturan OJK dengan penjabaran yang diatur dalam POJK Nomor 4/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum yang secara
khusus diatur dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa bank wajib melakukan penlilaian tingkat kesehatan bank yang salah satunya
menggunakan Good Corporate Governance (GCG).
Implementasi prinsip
Good Corporate Governance (GCG) memiliki hubungan yang kuat dalam kinerja keuangan
perusahaan Yahya (2014), hal ini karena sistem
Good Corporate Governance yang efektif memberikan pengaruh pada profitabilitas perusahaan (Bistrova
& Lace, 2012). Laporan
keuangan adalah suatu informasi yang menggambarkan kondisi keuangan, dan lebih jauh informasi tersebut dapat dijadikan sebagai gambaran kinerja keuangan suatu perusahaan tersebut (Bistrova
& Lace, 2012).
Dalam peraturan
OJK Nomor 24/ POJK.03 /2018 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Pembiayaan Rakyat Syariah telah mengatur bahwa BPRS harus menerapkan tata kelola yang baik dengan menerapkan prinsip keterbukaan
(transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional
(professional) dan kewajaran (fairness). Prinsip-prinsip yang terdapat dalam Good Corporate Governance (GCG) dapat
dijabarkan sebagai berikut:
1) Keterbukaan (transparency)
Prinsip transparansi
berkaitan dengan keterbukaan informasi tentang kinerja perusahaan secara akurat dalam pengambilan
keputusan organisasi.� PT BPRS Mojo Artho
Kota Mojokerto belum memiliki
SOP (standart operating procedur)
terkait monitoring likuiditas
yang digunakan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memperoleh sumber pendanaan arus kas, pentingnya monitoring likuiditas ini berkaitan dengan
keuntungan nasabah yang diperoleh dalam berinvestasi di bank syariah dan tentunya
ini juga dapat berdampak pada kredibiltas perusahaan
2) Akuntabilitas (accountability)
Dewan komisaris sebagai salah satu organ yang penting dalam bank syariah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan arahan kepada direksi
dalam menjalankan arah kebijakan perusahaan (Pertiwi,
2019). Akuntabilitas
mencerminkan sistem
internal check dan balance yang mencakup praktik-praktik audit yang sehat.
Oleh karena itu, akuntabilitas dapat tercapai apabila tercipta pengawasan efektif yang mendasarkan pada keseimbangan kekuasaan antar organ di dalam perusahaan antara lain pemegang saham, komisaris, dan direksi. Berdasarkan Pasal 3 POJK Nomor 15/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, bank dengan NPL/NPF lebih dari 5 % masuk ke dalam
status bank dalam pengawasan
intensif, status ini memperlihatkan buruknya kinerja suatu perusahaan.
3) Pertanggungjawaban
(responsibility)
Prinsip pertanggungjawaban
ini berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan. Dalam analisa kredit
perlu untuk mempedomani 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral,
dan Condition) secara objektif
(Kumala,
2021). Dalam
pencairan atau perpanjangan pembiayaan kredit di PT BPRS Mojo Artho Kota
Mojokerto tidak didasarkan
pada pekerjaan/proyek dengan memperhatikan SPK (Surat Perjanjian Kerja) yang digunakan sebagai agunan kredit oleh kontraktor/rekanan.
Perpanjangan jangka
waktu pembiayaan tersebut kurang memperhatikan prospek usaha nasabah sehingga
hal ini dapat
berpotensi gagal bayar atau ketidakmampuan
nasabah untuk membayar, hal ini
mencerminkan lemahnya petugas penilai dalam melakukan penilaian asset yang dijadikan agunan.
4) Profesional (professional)
Prinsip profesional
berkaitan dengan kompetensi, mampu bertindak objektif dalam mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh pihak
manapun. Lemahnya kapasitas petugas BPRS untuk melaksanakan analisa kredit dalam pengajuan kredit dengan tidak
mempertimbangkan nilai agunan dan prospek usaha debitur, yang mana ini berdampak pada tingkat likuiditas bank dalam mencukupi perputaran kas. Dengan tingginya NPL/NPF PT BPRS Mojo Artho
Kota Mojokerto mencerminkan lemahnya
kinerja dewan komisaris untuk melakukan pengawasan secara umum dan khusus kepada bank, komisaris memiliki peran yang signifikan dalam pelaksanaan Good Corporate Governance dan meminimalisasi peluang terjadinya NPL/NPF pada BPRS yang dikelola
direksi, sehingga memberikan nilai investasi yang memuaskan pemegang saham (shareholders).
5) Kewajaran (fairness)
Prinsip kewajaran
ini mencakup tentang pentingnya kejelasan hak-hak pemodal dan penegakan peraturan, yang mana ini sangat dibutuhkan untuk melindungi seluruh pemegang saham dari kecurangan dari tindakan curang
atau fraud yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto mengalami permasalahan likuiditas sehingga menyebabkan banyakanya nasabah yang tidak dapat mengambil
tabungan dan deposito, serta hal ini
berdampak pada berkurangnya
pembagian deviden kepada pemerintah daerah Kota Mojokerto selaku pemilik saham mayoritas.
PT BPRS Mojo Artho Kota
Mojokerto berbentuk perseroda
(perseroan daerah) yang tunduk pada undang-undang perseroan terbatas, harus mampu memberikan
kontribusi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat
dan perekonomian daerah melalui pembagian deviden kepada pemerintah daerah selaku pemilik saham mayoritas.
Status BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif) merupakan status pengawasan yang penetapannya diberikan oleh OJK selaku otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan, penetapan ini diberikan
kepada bank yang ditengarai
mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Kinerja organisasi merupakan jawaban dari tujuan organisasi
yang telah ditetapkan.
Kinerja keuangan bank merupakan
kinerja organisasi secara keseluruhan yang meliputi beberapa aspek meliputi keuangan, pemasaran, penghimpunan dana, sumber daya manusia, dan sebagainya (Yusuf
& Al Arif, 2015). Dengan
demikian kinerja keungan bank merupakan gambaran kondisi keuangan bak pada periode tertentu baik menyangkut aspek penghimpunan dana maupun penyaluran dana yang biasanya diukur dengan indikator kecukupan modal, likuiditas dan profitabilitas (Dangnga
& Haeruddin, 2018).
Dalam mencapai
prinsip Good Corporate Governance yang ideal pada
dunia perbankan, dibutuhkan
kerjasama semua pihak-pihak yang terkait dengan melakukan koordinasi antar bagian, serta kontrol
yang kuat dari dalam oleh manajemen perusahaan. Prinsip Good
Corporate Governance tidak semata-mata
untuk meningkatkan citra diri atau
kepercayaan masyarakat terhadap bisnis perbankan (Taufiq
et al., 2014). Lebih
dari itu agar dapat mencegah atau mengurangi fraud /kejahatan di bidang perbankan yang sangat merugikan masyarakat terutama bagi para nasabahnya.
Kesimpulan
Berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT BPRS
Mojo Artho Kota Mojokerto masih
belum sepenuhnya melaksanakan secara maksimal dan optimal prinsip-prinsip
Good Corporate Governance (GCG). Hal ini dapat dilihat dari
surat OJK No.SR-127/KR.04/2020 dan surat OJK No.SR-210/KR.04/2021 yang telah
menetapkan PT BPRS Kota Mojokerto sebagai
BDPI (Bank Dalam Pengawasan
Intensif).
Permasalahan di PT
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto adalah
meningkatnya tingkat
NPF/NPL dari tahun
2015-2017 dan naiknya CAR sebesar
5,29%. Hal.
BIBLIOGRAPHY
Arief, A. A. Z. (2022). Sistem Operasional Internal
Bank Syariah.
Bistrova, J., & Lace, N. (2012).
Corporate governance influence on firms� financial performance in CEE
countries. 7th International Scientific Conference Business and
Management-2012, Vilnius, Not Published.
Dangnga, M. T., & Haeruddin, M.
(2018). Kinerja keuangan perbankan: Upaya untuk menciptakan sistem perbankan
yang sehat. CV. Nur Lina.
Darmawi, H. (2014). Manajemen Perbankan,
PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Dewi, M. (2017). Analisis Rasio Keuangan
untuk Mengukur Kinerja Keuangan PT Smartfren Telecom, Tbk. Jurnal Penelitian
Ekonomi Akuntansi (JENSI), 1(1), 1�14.
Fahmi, I. (2014). Manajemen keuangan
perusahaan dan pasar modal. Jakarta: Mitra Wacana Media, 109.
Harahap, M. I., & Harahap, R. D.
(2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Aset BPRS. At-Tijaroh:
Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis Islam, 5(1), 67�82.
Kumala, R. (2021). Pengaruh Character,
Capacity, Capital, Condition Dan Collateral Terhadap Keputusan Pemberian
Pembiayaan Pada Pt. Bank Sumut Divisi Usaha Syariah. Magister Perbankan
Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Pertiwi, D. (2019). Peran Dewan Pengawas
Syariah (DPS) dalam Mewujudkan Good Corporate Governance di Bank Syariah. Jurnal
BAABU AL-ILMI: Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(1), 1�18.
Purba, R. C., Budianto, B., & Siagian,
E. (2021). PENGARUH TATA KELOLA PERUSAHAAN TERHADAP KINERJA KEUANGAN PADA
PERUSAHAAN INDUSTRI DASAR DAN KIMIA YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA
PERIODE 2016-2018. JURNAL TEKNOLOGI KESEHATAN DAN ILMU SOSIAL (TEKESNOS),
3(2), 66�81.
Taufiq, M., Lubis, A. F., & Mulyani,
S. (2014). Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance Terhadap Kinerja
Keuangan Dengan Menggunakan Manajemen Laba Sebagai Variabel Intervening (Studi
Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia). Jurnal
Telaah Dan Riset Akuntansi, 7(1), 66�75.
Thian, A. (2021). Dasar-Dasar Perbankan.
Penerbit Andi.
Welly, Y. (2021). Corporate Governance
dalam Memoderasi Pengaruh Intellectual Capital dan Green Accounting Terhadap
Kinerja Keuangan dan Kinerja Pasar pada Perusahaan Sektor Industri Barang
Konsumsi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2015-2019. UNIMED.
Yahya, A. S. B., & Shukeri, S. N.
(2014). Corporate governance and firm financial performance for Malaysian
public listed company. Advances in Environmental Biology, 383�389.
Yulia, Y., & Ramdani, K. (2020).
Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Financing To Deposit Ratio, Non Performing Financing
Dan Tingkat Suku Bunga Terhadap Penyaluran Pembiayaan. JIsEB, 1(1),
63�75.
Yusuf, B., & Al Arif, M. N. R. (2015).
Manajemen sumber daya manusia di lembaga keuangan syariah. Rajawali
Pers.
Copyright holder: Febriana Meldyawati (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |