Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 10, Oktober 2022

 

ANALISIS PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN TERHADAP OBYEK KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

 

Lorinza Hartomo Razy

Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung, Indonesia

E-mail: [email protected]

 

Abstrak

Kewajiban yang dibebankan kepada para debitur merupakan hal yang fatal, karena pemenuhan kewajiban tersebut sebagai upaya dalam melunasi hutang yang dibebankan kepada debitur, apabila tidak tercapai maka Kreditur/ PT. Toyota Astra Financial (PT. TAF) Cabang Lampung berhak untuk menyita objek benda yang merupakan jaminan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: (1) bagaimana bentuk hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pembiayaan kendaraan dengan jaminan fidusia pada PT. TAF Cabang Lampung?, (2) Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan jaminan fidusia pada PT. TAF Cabang Lampung?, (3) Bagaimana akibat hukum yang timbul apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan kendaraan roda empat dengan jaminan fidusia pada PT. TAF Cabang Lampung?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif. Perjanjian pembiayaan kendaraan dengan jaminan fidusia pada PT. TAF Cabang Lampung di buat secara sepihak oleh kreditur dalam bentuk perjanjian baku. Terjadinya penunggakan angsuran pembayaran. Hal itu dapat terjadi karena beberapa faktor diantaranya dari kesalahan informasi dari kreditur dan juga keadaan ekonomi pihak debitur. Tidak konsisten dan tidak taatnya para pihak terhadap pelaksanaan isi perjanjian serta tidak seimbangnya hak dan kewajiban pada klausula perjanjian. Terjadinya wanprestasi disebabkan oleh salah satu pihak melanggar dari perjanjian baku yang isi perjanjian baku tersebut telah disepakati oleh pihak dibetur, sehingga menimbulkan akibat hukum yang berdampak pada sengketa antara kedua belah pihak kreditur dan dibitur.

 

Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan, Konsumen Kendaraan, Jaminan Fidusia.

 

 

Abstract

Obligations imposed on the debtors are fatal, because the fulfillment of these obligations is an effort to pay off debts that are charged to the debtor, if not achieved, the Creditor / PT. Toyota Astra Financial (PT. TAF) Lampung Branch has the right to confiscate objects that are the collateral. What forms of rights and obligations of the parties in a vehicle financing agreement with fiduciary guarantees at PT. Lampung Branch TAF ?, What are the obstacles faced in implementing a vehicle financing agreement with fiduciary guarantees at PT. Lampung Branch TAF? What are the legal consequences arising when there is a default in a four-wheeled vehicle financing agreement with a fiduciary guarantee at PT. TAF Lampung Branch? The research method used in this writing is normative juridical, and empirical approach. The data used are secondary data and primary data. Data analysis uses qualitative juridical analysis. Vehicle financing agreements with fiduciary guarantees at PT. The Lampung Branch TAF was made unilaterally by a creditor in the form of a standard agreement. The arrears in payment installments. This can occur due to several factors including misinformation from creditors and also the economic situation of the debtor. Inconsistency and disobedience of the parties to the implementation of the contents of the agreement and the imbalance of rights and obligations in the agreement clause. The occurrence of default is caused by one of the parties violating the standard agreement, which the contents of the standard agreement have been agreed upon by the parties in the garden, thus causing legal consequences that have an impact on the disputes between the two creditors and the parties.

 

Keywords: Financing Agreement,Customer, CoVehicle, Fiduciary Guarantee.



Pendahuluan

Lembaga keuangan di Indonesia dibedakan menjadi tiga yaitu lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank dan lembaga pembiayaan. Dalam praktek kehidupan sehari-hari lembaga keuangan yang sudah tidak asing dikenal oleh masyarakat adalah bank (Setyawan, 2012).

Bank merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang bertujuan untuk mermberikan kredit, pinjaman dan jasa-jasa keuangan lainnya, sehingga dapat dikemukakan bahwa fungsi bank pada umumnya adalah melayani kebutuhan pembiayaan dan melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi banyak sektor perekonomian (Puspitasari & Syafarudin, 2021).

Pembiayaan konsumen timbul karena adanya kesepakatan antara dua pihak yaitu kreditur (perusahaan pembiayaan) dan debitur (konsumen) (Juanda, 2021). Dalam perjanjian ini menggunakan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian pembiayaan konsumen (consumer finance) tidak diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, sehingga merupakan perjanjian tidak bernama (Raysando et al., 2021). Dalam Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa �semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya�. Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak (Agus, 2018).

Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan alasan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang (Purnomo, 2019). Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dengan demikian oleh Undang-undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya (Setiawan & Darsono, 2016). Apabila dalam perjanjian terdapat hal-hal yang tidak ditentukan, hal-hal tunduk pada ketentuan undang-undang.

Dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan tersebut adanya hubungan hukum antara pihak-pihak yang akan melakukan perjanjian, para pihak-pihak tersebut yaitu (Sinaga, 2020): (1) Kreditur, yaitu pihak perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan berdasarkan kebutuhan konsumen. (2) Debitur, yaitu pihak konsumen yang menggunakan jasa dari kreditur. (3) Supplier, yaitu pihak penjual barang yang melakukan kontraktual kepada pihak kreditur.

PT. Toyota Astra Financial (PT. TAF) Cabang Lampung dalam hal ini memberikan bantuan kepada para debitur yang telah melakukan perjanjian kepada PT. Toyota Astra Financial (PT. TAF) Cabang Lampung. Di samping itu jaminan yang dibebankan kepada debitur ialah jaminan fidusia atau peralihan hak sementara yang kemudian jika dipenuhi kewajiban atas pembayaran kredit sampai pada tenggang waktu pelunasan dicapai, maka dengan sepenuhnya jaminan tersebut menjadi milik debitur (Saradila, 2017). Dengan kata lain hal tersebut di atur di dalam Undang- Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.

Dasar hukum PT. Toyota Astra Financial (PT. TAF) Cabang Lampung untuk melakukan perikatan perjanjian kredit kepada para debitur di atur dalam KUHPerdata Buku ke III tentang perikatan. Dalam hal ini debitur harus menyetujui isi perjanjian dan harus memenuhi kewajibannya sebagai debitur untuk membayar cicilan pada saat jatuh tempo yang telah di sepakati.

Kewajiban pada debitur adalah membayar angsuran kredit secara berkala sampai pada waktu yang di tetapkan, dengan kata lain kewajiban tersebut harus dipenuhi sebagaimana mestinya yang telah disepakati bersama pada saat penandatanganan perjanjian kredit (Gani, 2023). Kewajiban yang dibebankan kepada para debitur merupakan hal yang fatal, karena pemenuhan kewajiban tersebut sebagai upaya dalam melunasi hutang yang dibebankan kepada debitur, apabila tidak tercapai maka Kreditur/ PT. Toyota Astra Financial (PT. TAF) Cabang Lampung berhak untuk menyita objek benda yang merupakan jaminan tersebut.

Upaya hukum yang diambil oleh pihak PT. Toyota Astra Financial (PT. TAF) Cabang Lampung secara garis besar dilakukan dengan penyelesaian secara intern terlebih dahulu dilakukan dengan memberikan denda kepada debitur yang telah membayar lewat dari tanggal jatuh tempo 1�30 hari, untuk perhitungan denda adalah 0,5% dikali dengan angsuran dan dikali lagi dengan hari keterlembatan. Setelah 30 hari debitur diberi peringatan pertama. Berikut setelah 45 hari debitur diberi peringatan kedua. Selanjutnya setelah 60 hari (2 bulan) debitur diberi peringatan ketiga dan setelah 2 bulan, 1 minggu kemudian petugas dari lembaga pembiayaan konsumen tersebut mendatangi debitur dan diberi dua pilihan : kesempatan untuk membayar angsuran yang tertunda atau mengembalikan kendaraan bermotor. Dalam hal ini debitur sudah dapat dikatakan debitur yang melakukan wanprestasi. Wanprestasi yang dimaksud adalah suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau kewajibannya karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.

Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan dalam latar belakang masalah tersebut di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul �Analisis Perjanjian Pembiayaan Konsumen Terhadap Obyek Kendaraan Bermotor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Studi di PT. Toyota Astra Financial Cabang Lampung)�.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Bentuk Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan dengan Jaminan Fidusia Pada PT. TAF Cabang Lampung

Era globalisasi seperti sekarang ini, kehidupan dirasakan semakin berkembang pesat. Ketika mobilitas dirasakan begitu tinggi oleh setiap individu dalam menghadapi kehidupan setiap harinya, peranan transportasi menjadi terasa sangat penting (Tarigan, 2018). Dengan tersedianya fasilitas transportasi yang memadai, akan memberikan kemudahan setiap individu dalam melakukan pekerjaan yang pada akhirnya produktifitas dalam bekerja dapat mencapai secara maksmimal (Wahyuni, 2014).

Pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam hukum perjanjian dijamin oleh undang-undang (Sinaga, 2020). Pengaturan tentang hak dan kewajiban kreditur dan debitur dalam perjanjian mencerminkan sejumlah asas yang menjadi prinsip-prinsip atau asas-asas perjanjian (Prasnowo & Badriyah, 2019). Hak dan kewajiban para pihak secara umum dicantumkan didalam perjanjian pembiayaan konsumen. Mengenai bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pihak PT. TAF Cabang Lampung dapat dilihat dari pertanyaan penulis terhadap para informan.

1. Hak dan Kewajiban Kreditur

PT. TAF Cabang Lampung hadir lebih dekat untuk memberikan berbagai fasilitas dalam pembiayaan kendaraan, mulai dari perhitungan angsuran mobil, kemudahan dalam pengajuan kredit mobil, pembiayaan kompetitif, hingga pembayaran angsuran yang fleksibel sesuai kebutuhan. PT. TAF Cabang Lampung menjual kendaraan bermotor (mobil) baik secara tunai ataupun kredit. Penjualan secara tunai penjualan yang pembayarannya diterima sekaligus (langsung lunas), penjualan secara kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati (Ardi, 2016).

Dalam pelaksanaan perjanjian dijelaskan bahwa hak dari kreditur yaitu pihak PT. TAF Cabang Lampung adalah:

a.       Kreditur berhak untuk dan atas nama serta untuk kepentingan debitur akan menggunakan dana yang diperoleh dari pencarian fasilitas pembiayaan ini untuk pembayaran harga barang sebagaiamana dimaksud pada Pasal 1 perjanjian ini kepada penjual. Pencairan fasilitas pembiayaan ini dilakukan setelah debitur memenuhi semua kewajiban persyaratan pencairan fasilitas yang ditetapkan kreditur dan atau sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian ini.

b.      Kreditur berhak menerima angsuran setiap bulan sesuai yang telah diperjanjikan

c.       Kreditur berhak menerima denda keterlambatan kepada kreditur sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari dari keseluruhan jumlah kewajiban debitur yang telah jatuh tempo dan belum terbayarkan.

d.      Kreditur berhak untuk menarik kembali barang yang diberikan apabila konsumen lalai akan kewajibannya.

Dalam pelaksanaan perjanjian dijelaskan bahwa kewajiban dari kreditur yaitu pihak PT. TAF Cabang Lampung adalah:

a.       Berkewajiban menyerahkan barang yang diperjanjikan apabila telah membayar di muka. Dalam hal ini kreditur akan memberikan barang yang diperjanjikan yaitu sebuah mobil apabila debitur telah membayar uang muka.

b.      Menyerahkan sebagai hak milik atas barang yang diperjanjikan kepada konsumen setelah konsumen menyelesaikan angsuran terakhirnya. Pertanggung jawaban terhadap barang yang diperjanjikan rusak atau hilang diluar kemauannya, maka pembeli sewa harus mau untuk menggantinya.

c.       Kreditur berkewajiban untuk menyediakan pelayanan sesuai kebutuhan dan kemampuan debitur.

2. Hak dan Kewajiban Dibitur

Dalam pelaksanaan perjanjian dijelaskan bahwa hak dari dibitur yaitu pihak selaku konsumen PT. TAF Cabang Lampung adalah:

a.       Debitur berhak mendapatkan barang yang diperjanjikan setelah perjanjian ditandatangani dan uang muka yang telah dibayarkan seseuai perjanjian yang disepakati.

b.      Debitur berhak atas penyerahan hak milik atas barang yang diperjanjikan setelah angsuran terakhir lunas dibayarkan.

c.       Debitur berhak atas informasi fasilitas pembiayaan sesuai yang diperjanjikan.

d.      Debitur berhak mendapatkan solusi dari kreditur atas segala penyelesaian penanganan pengaduan dari debitur itu sendiri.

e.       Debitur juga berhak atas pelayanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan sebagai kewajiban dari kreditur untuk memberikan pelayanan kepada debitur.

Dalam pelaksanaan perjanjian dijelaskan bahwa kewajiban dari dibitur yaitu pihak selaku konsumen PT. TAF Cabang Lampung adalah:

a.       Debitur berkewajiban untuk menyerahkan kepada kreditur baik secara langsung dan atau/ melalui penjual semua data, informasi dan dokumen persyaratan pembiayaan (selanjutnya disebut �data syarat pembiayaan�).

b.      Debitur berkewajiban mendahulukan setiap kewajiban berdasarkan perjanjian ini, termasuk tidak terbatas membayar angsuran yang jatuh tempo secara tepat dan teratur pada waktunya, sesuai dengan jumlah nominal angsuran yang ditetapkan dalam perjanjian ini melalui tata cara dan tempat pembayaran yang ditetapkan oleh kreditur.

c.       Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini merupakan beban dan harus dibayar seluruhnya oeleh debitur sampai perjanjian ini berakhir

d.      Untuk menjamin seluruh pembayaran, maka debitur setuju untuk menjaminkan barang secara fidusia kepada kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

e.       Debitur berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada kreditur mengenai alamat yang akan digunakan untuk surat menyurat sehubungan dengan perjanjian ini.

Perjanjian baku memang lahir dari kebutuhan masyarakat sendiri. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung tanpa perjanjian baku. Perjanjian baku dibutuhkan dan karena itu diterima oleh masyarakat. Yang masih perlu dipersoalkan apakah perjanjian itu tidak bersifat sangat �berat sebelah� dan tidak mengandung �klausul yang secara tidak wajar sangat memberatkan bagi pihak lainnya�, sehingga perjanjian itu merupakan perjanjian yang tidak adil. Yang dimaksud �berat sebelah� di sini ialah bahwa perjanjian itu hanya mencantumkan hak-hak salah satu pihak saja (yaitu pihak yang mempersiapkan perjanjian baku tersebut), tanpa mencantumkan apa yang menjadi kewajiban-kewajiban pihaknya dan sebaliknya hanya menyebutkan kewajiban-kewajiban pihak lainnya (biasanya debitur), sedangkan apa yang menjadi hak-hak pihak lainnya itu tidak disebutkan. Sekarang yang perlu diatur adalah aturan-aturan dasarnya sebagai aturan-aturan mainnya, agar klausul-klausul atau ketentuan-ketentuan dalam perjanjian baku itu, baik sebagian maupun seluruhnya, mengikat pihak lainnya.

Bentuk hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pembiayaan kendaraan dengan jaminan fidusia pada PT. TAF Cabang Lampung di buat secara sepihak oleh kreditur dalam bentuk perjanjian baku artinya perjanjian tersebut hampir seluruh klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pihak kreditur sehingga pihat dibitur tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan. Suka atau tidak suka pihak debitur dalam perjanjian pembiayaan kendaraan secara kredit dari perusahaan PT. TAF Cabang Lampung harus menandatangani perjanjian baku tersebut dan mematuhi perjanjian baku tersebut sesuai kausal-kausal yang sudah ditetapkan secara sepihak.

Berdasarkan uraian di atas jika dianalisis menurut doktrin yang disebut perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dari definisi di atas, telah tampak adanya asas konsensualisme dan timbulnya akibat hukum. (tumbuh/lenyapnya hak dan kewajiban).

Menurut teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne (2016), yang diartikan dengan perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Artinya telah terjadi kesepakatan antara kreditur dalam hal ini pihak PT. TAF Cabang Lampung dengan debitur dalam hal ini konsumen dalam sebuah perjanjian baku yang dibuat secara sepihak dimana isi perjanjian tersebut lebih mengntungkan pihak kreditur.

Teori tersebut tidak hanya melihat perjanjian semata-mata. Tetapi juga harus dilihat perbuatan-perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya. Ada tiga tahap dalam membuat perjanjian menurut teori baru, yaitu :

a.       Tahap Pracontractual, yaitu adanya penerimaan dan penawaran antara dalam perjanjian baku antara kreditur dan dan dibetur.

b.      Tahap contractual, yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak antara kreditur dan dan dibetur dalam surat perjanjian baku.

c.       Tahap postcontratual, yaitu pelaksanaan perjanjian baku antara kreditur dan dan dibetur.

B.  Hambatan-Hambatan yang Dihadapi dalam Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Kendaraan dengan Jaminan Fidusia Pada PT. TAF Cabang Lampung

Sebelum terlaksananya perjanjian pembiayaan antara pihak debitur dan kreditur maka debitur harus melewati tahap awal sebelum dinyatakan sah untuk menjadi debitur di PT. TAF Cabang Lampung. Tahap awal yang dimaksud adalah untuk melengkapi persyaratan untuk mengajukan kredit.

Adapun beberapa dokumen yang harus diserahkan debitur kepada pihak kreditur dalam hal ini PT. TAF Bandar Lampung antara lain :

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Slip Gaji atau Surat Keteragan Penghasilan

4. Rekening Listrik 3 Bulan Terakhir

5. Surat Nikah (apabila sudah menikah).

 

Apabila semua syarat telah terpenuhi maka pihak PT. TAF Cabang Lampung akan melakukan survey terhadap calon debitur dalam setiap permohonan pembiayaan konsmen yang diajukan kepada pihak PT. TAF Cabang Lampung.

Dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan ini tidak semuanya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Seperti pelaksanaan hak dan kewajiban yang disimpangi salah satu pihak. Meskipun kedua pihak telah mengetahui hak dan kewajiban masing-masing akan tetapi masih terjadi kelalaian khususnya pada pihak debitur yang tidak melaksanakan prestasinya. Seperti dalam asas kebebasan berkontrak yang mengartikan bahwa perjanjian yang telah dibuat tersebut mengikat bagi mereka yang membuatnya seperti halnya undang-undang.

Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan : Tiap-tiap perikatan berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, apabila yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaian dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga.

Selanjutnya dalam Pasal 1243 yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan sebagai berikut : Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukan.

Pihak kreditur yaitu PT. TAF. Cabang Lampung telah melakukan usaha yang sangat maksimal untuk menghindari kemungkinan terjadinya hambatan selama pelaksanaan perjanjian berlangsung, dengan mensyaratkan beberapa hal-hal kepada debitur seperti yang dijelaskan diatas. Selain itu PT. TAF. Cabang Lampung telah mencoba menghubungi debitur baik melalui surat maupun kunjungan langsung bagi debitur yang melalaikan kewajibannya, namun terkadang tidak berhasil. Apabila PT. TAF. Cabang Lampung telah berhasil menghubungi atau menemui debitur, tetapi debitur tetap tidak mematuhi ketentuan sesuai dengan persyaratan atau perjanjian pembiayaan yang telah disepakati sebelumnya. Oleh karena itu debitur harus menyerahkan data pribadi sebenar-benarnya agar dikemudian hari komunikasi antara pihak kreditur dan debitur tidak terhambat.

Permasalahan yang timbul menurut penulis sebenarnya dapat diketahui pada awal pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur, berikut adalah faktor-faktor yang menimbulkan macetnya pembayaran angsuran oleh debitur :

1.      Tunggakan, pada umumnya tunggakan-tunggakan yang terjadi dalam pembayaran kembali merupakan tanda-tanda akan timbulnya suatu pembayaran pembiayaan yang berakibat pada kemacetan.

2.      Informasi yang salah, bahwa laporan yang diberikan oleh debitur berisi hal-hal yang keliru disebabkan oleh keteledoran.

3.      Masalah-masalah lain yang dapat mempengaruhi jalannya pembayaran angsuran misalnya kematian si debitur, bencana alam, dan hal-hal lain yang tidak terduga sebelumnya akan terjadi yang mengakibatkan mempengaruhi terhadap jalannya pembayaran angsuran dan tentunya berakibat terhadap perjanjian yang telah disepakati.

4.      Pada umumnya hal yang paling memungkinkan terjadi adalah memburuknya perekonomian si debitur, biarpun pada awalnya sudah dianalisis oleh kreditur akan tetapi faktor ini yang cukum membuat kemacetan terhadap pembayaran angsuran.

Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan jaminan fidusia pada PT. TAF Cabang Lampung adalah terjadinya penunggakan angsuran pembayaran. Hal itu dapat terjadi karena beberapa faktor diantaranya dari kesalahan informasi dari kreditur dan juga keadaan ekonomi pihak debitur. Tidak konsisten dan tidak taatnya para pihak terhadap pelaksanaan isi perjanjian serta tidak seimbangnya hak dan kewajiban pada klausula perjanjian.

Berdasarkan hasil uraian di atas maka dapat dikaitkan dengan teori yang dikemukakan oleh Van Dunne bahwa di dalam hukum kontrak (Law of Contract) ditentukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu;

1.      Adanya Offer (penawaran) dan acceptance (penerimaan)

2.      Meeting of Minds (persesuaian kehendak)

3.      Konsiderasi (prestasi)

4.      Competent legal parties (kewenangan hukum para pihak) dan legal parties (kewenangan hukum para pihak) dan legal subject matter (pokok persoalan yang sah).

C. Akibat Hukum yang Timbul Apabila Terjadi Wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan dengan Jaminan Fidusia Pada PT. TAF. Cabang Lampung

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, maka pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Konsumen tidak dapat dilakukan sembarangan. Oleh sebab itu memperoleh keyakinan terhadap debitur penilaian yang cermat serta prospek usaha dari debitur. Namun masalah yang menjadi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan ini masih dapat ditemui saat terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh debitur.

Apabila dalam suatu perjanjian si debitur tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan karena salahnya maka ia telah melakukan wanprestasi. Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana debitur sebagai pihak yang bertanggungjawab, tidak memenuhi prestasi yang telah disepakati bersama kreditur dengan sebagaimana mestinya sehingga itu merupakan suatu kesalahan bagi debitur.

Dalam hal untuk melindungi haknya sebagai kreditur maka kedua belah pihak telah menyepakati perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia dengan klausulaklausula yang kreditur rancang untuk meminimalisir terjadinya masalah dikemudian hari. Segala aspek diatur dalam perjanjian pembiayaan ini termasuk mengenai wanprestasi seperti dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen.

Atas semua hal perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur apabila melakukan wanprestasi dalam perjanjian ini maka timbul akibat hukum. Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki hukum.

Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap objek hukum atau akibatakibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Oleh karena itu akibat hukum yang ditimbulkanpun telah diatur didalamnya. Seperti akibat hukum ganti rugi, pembatalan perjanjian yang dimaksudkan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi kreditur untuk melindungi hak kreditur itu sendiri.

Terjadinya wanprestasi disebabkan oleh salah satu pihak melanggar dari perjanjian baku yang isi perjanjian baku tersebut telah disepakati oleh pihak dibetur, sehingga menimbulkan akibat hukum yang berdampak pada sengketa antara kedua belah pihak kreditur dan dibitur.

Berdasarkan hasil uraian di atas terjadinya wanprestasi maka dapat dikaitkan dengan teori yang dikemukakan oleh Van Dunne bahwa wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang direntukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditor dengan debitor. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:

1.      Tidak memenuhi prestasi sama sekali;

2.      Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya;

3.      Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya. Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.

4.      Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.

 

Kesimpulan

Bentuk hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pembiayaan kendaraan dengan jaminan fidusia pada PT. TAF Cabang Lampung di buat secara sepihak oleh kreditur dalam bentuk perjanjian baku artinya perjanjian tersebut hampir seluruh klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pihak kreditur sehingga pihat dibitur tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan. Suka atau tidak suka pihak debitur dalam perjanjian pembiayaan kendaraan secara kredit dari perusahaan PT. TAF Cabang Lampung harus menandatangani perjanjian baku tersebut dan mematuhi perjanjian baku tersebut sesuai kausal-kausal yang sudah ditetapkan secara sepihak.

Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan jaminan fidusia pada PT. TAF Cabang Lampung adalah terjadinya penunggakan angsuran pembayaran. Hal itu dapat terjadi karena beberapa faktor diantaranya dari kesalahan informasi dari kreditur dan juga keadaan ekonomi pihak debitur. Tidak konsisten dan tidak taatnya para pihak terhadap pelaksanaan isi perjanjian serta tidak seimbangnya hak dan kewajiban pada klausula perjanjian.

Terjadinya wanprestasi disebabkan oleh salah satu pihak melanggar dari perjanjian baku yang isi perjanjian baku tersebut telah disepakati oleh pihak dibetur, sehingga menimbulkan akibat hukum yang berdampak pada sengketa antara kedua belah pihak kreditur dan dibitur.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Agus, D. (2018). Perlindungan Konsumen Atas Penggunaan Perjanjian Baku Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Nurani Hukum, 1(1), 71�82.

 

Ardi, M. (2016). Asas-Asas Perjanjian (Akad), Hukum Kontrak Syariah dalam Penerapan Salam dan Istisna. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(2), 265�279.

 

Gani, B. A. (2023). Penyelesaian Wanprestasi Kredit Multiguna Dengan Jaminan Surat Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Studi Kasus di BPR Surasari Hutama Cabang X). Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1(2), 46�68.

 

Juanda, E. (2021). Hubungan Hukum Antara Para Pihak Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(2), 273�286.

 

Prasnowo, A. D., & Badriyah, S. M. (2019). Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(1), 61�75.

 

Purnomo, S. H. (2019). Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 137�150.

 

Puspitasari, D., & Syafarudin, A. (2021). Pengaruh Kepercayaan Merek, Citra Merek Terhadap Keputusan Menggunakan Produk Perusahaan Pembiayaan Dengan Persepsi Kualitas Sebagai Variabel Intervening:(Studi Kasus Di Perumahan Jatinegara Indah Kecamatan Cakung). Jurnal Valuasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen Dan Kewirausahaan, 1(1), 147�167.

 

Raysando, M. B. R., Setyawati, N. K. A., & Arini, D. G. D. (2021). Penyelesaian Wanprestasi atas Dasar Force Majeure Akibat Pandemi Covid-19 dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 349�353.

 

Saradila, F. (2017). Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Melalui Penjualan Dibawah Tangan Sebagai Penyelesaian Kredit Macet. Jatiswara, 32(3).

 

Setiawan, A., & Darsono, S. H. (2016). Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Kredit Jual Beli Sepada Motor Di PT. Asli Motor Klaten. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

 

Setyawan, Y. Y. P. (2012). Tionjauan Tentang Konstruksi Perjanjian Pembiayaan Konsumen Kendaraan bermotor Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

 

Sinaga, N. A. (2020). Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1).

 

Tarigan, M. (2018). Strategi bertahan hidup penrik becak terhadap kehadira Gojek di kawasan kampus USU Padang bulan Medan. Skripsi. Medan. Universitas Negeri Medan.

 

Van Dun, K., Bodranghien, F. C. A. A., Mari�n, P., & Manto, M. U. (2016). tDCS of the cerebellum: where do we stand in 2016? Technical issues and critical review of the literature. Frontiers in Human Neuroscience, 10, 199.

 

Wahyuni, S. (2014). Pengaruh motivasi, pelatihan dan fasilitas kerja terhadap kinerja pegawai dinas pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Katalogis, 2(1).

 

Copyright holder:

Lorinza Hartomo Razy (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: